SK Skrining Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR DINAS KESEHATAN



KLINIK PELITA HUSADA



Dsn Darungan RT 04 RW 01 Ds Selorejo Kec Selorejo TELP (0342)332497 Kabupaten Blitar SIOP : 440/1952/49.104.4/X/2017 KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK PELITA HUSADA SELOREJO NOMOR : / /KLINIK / /2018



TENTANG SKRINING PASIEN DI KLINIK PELITA HUSADA SELOREJO DIREKTUR KLINIK PELITA HUSADA SELOREJO



Menimbang : a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien di Klinik Pelita Husada Selorejo, khususnya dalam skrining pasien, maka perlu kebijakan yang mengatur Skrining Pasien di Klinik Pelita Husada Selorejo ; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur tentang Skrining Pasien di Klinik Pelita Husada Selorejo.. Mengingat : 1. 2. 3. 4.



Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/MENKES/PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 TAHUN 2014 TENTANG KLINIK 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;



MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK PELITA HUSADA SELOREJO TENTANG SKRINING PASIEN DI KLINIK PELITA HUSADA SELOREJO Kesatu



:



Kebijakan Skrining Pasien di Klinik Pelita Husada Selorejo sebagaimana tercantum dalam Lampiran keputusan ini.



Kedua



:



Kebijakan Skrining Pasien di Klinik Pelita Husada Selorejo dipergunakan sebagai acuan dalam melakukan skrining pasien di Klinik Pelita Husada Selorejo.



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketetentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Keempat



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Di tetapkan di : Pada Tanggal :



Selorejo



DIREKTUR,



Dr. Eny Prasetyowati MM.Kes NIP



Lampiran Keputusan Kepala KLINIK PELITA HUSADA Nomor : Tanggal :



SKRINING PASIEN DI KLINIK PELITA HUSADA SELOREJO



I.



PENDAHULUAN Pelayanan di Klinik Pelita Husada Selorejo merupakan bagian dari suatu sistem pelayanan yang terintegrasi dengan para profesional dibidang pelayanan kesehatan dan tingkat pelayanan yang akan membangun suatu kontinuitas pelayanan. Tujuannya adalah menyelaraskan kebutuhan pasien dibidang pelayanan kesehatan dengan pelayanan yang tersedia di rumah sakit, mengkoordinasikan pelayanan, kemudian merencanakan pemulangan dan tindakan selanjutnya. Hasilnya adalah meningkatnya mutu pelayanan pasien dan efisieni penggunaan sumbedaya yang tersedia di rumah sakit. Menyesuaikan kebutuhan pasien dengan misi dan sumber daya rumah sakit tergantung pada keterangan yang didapat tentang kebutuhan pasien dan kondisinya melalui skrining pada kontak pertama. Skrining dapat dilaksanakan melalui kriteria triase, evaluasi visual atau pengamatan, pemeriksaan fisik atau hasil dari pemeriksaan fisik, psikologik, laboratorium klinik atau diagnostik imajing sebelumnya



II.



MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud Maksud dari kebiiakan ini adalah agar setiap pasien yang datang ke Klinik Pelita Husada Selorejo mendapatkan pelayanan medis yang sesuai dengan kebutuhannya yang disesuaikan dengan sumber daya yang tersedia di Klinik Pelita Husada Selorejo. 2. Tujuan



a. Menyamakan visi dan persepsi tenaga medis dan paramedis



yang beke{a di Klinik Pelita Husada Selorejo dalam melakukan skrining awal pasien-pasien yang masuk ke Klinik Pelita Husada Selorejo, baik di Instalasi Gawat Darurat (IGD), Instalasi Rawat Jalan (IR.I), maupun Instalasi Rawat Inap (Ranap). b. Untuk membangun respons yang sesuai oleh Instalasi Gawat Darurat (IGD), Instalasi Rawat Jalan (IRJ) maupun Instalasi Rawat Inap (Ranap) dalam menerima, menyaring dan menstabilkan pasien yang datang dalam kondisi apapun. c. Untuk memberikan pedoman bagi semua staf petugas kesehatan dalam memberikan perawatan untuk proses akses bagi pasien untuk mendapat perawatan, serta kontinuitas perawatan. d. Untuk keamanan dan keselamatan pasien (patient safety). III.



METODE SKRINING Metode skrining di Klinik Pelita Husada dilakukan melalui 1. Pertanyaan/kuisioner 2. Pemeriksaan visual 3. Pemeriksaan laboratorium 4. Pemeriksaan radiologi 5. Pencitraan diagnostik



IV.



SKRINING LAYANAN PERAWATAN Skrining layanan perawatan dilakukan di: 1. Instalasi Gawat Darurat 2. Instalasi Rawat Jalan 3. Instalasi Rawat Inap



V.



PERTIMBANGAN UMUM 1. Klinik Pelita Husada Selorejo hanya akan menerima sesuai dengan misi dan sumber daya yang tersedia di klinik. 2. Misi dan ketersediaan sumber daya klinik ditentukan berdasarkan hasil skrining yang dilakukan terhadap semua pasien yang datang Klinik Pelita Husada Selorejo. 3. Pasien-pasien rawat jalan, rawat inap dan pasien IGD hanya akan diterima apabila Klinik Pelita Husada Selorejo mampu menyediakan kebutuhan pelayanan pasien. 4. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan uji laboratorium diagnostik, Klinik Pelita Husada Selorejo akan menentukan apakah pasien harus dirawat, dirujuk atau dipulangkan.



5. Untuk pasien-pasien rawat jalan, rawat inap dan pasien IGD harus dilakukan skrining atau evaluasi khusus sebelum dilakukan proses registrasi rawat jalan atau penerimaan pasien untuk rawat inap. 6. Pasien tidak boleh dimasukkan ke rawat inap, ditransfer atau dipulangkan sebelum ada hasil test untuk pengambilan keputusan. VI.



SKRINING ISTALASI GAWAT DARURAT 1. Pasien dapat mengakses layanan perawatan di Instalasi Gawat Darurat 24 jam/hari, 7 hari/minggu. Semua pasien akan menjalani skrining triase dan dilakukan penilaian saat itu juga. 2. Klinik Pelita Husada Selorejo menetapkan bahwa skrining triase di IGD harus dilakukan oleh staf medis darr atau paramedis yang bertugas di triase Klinik Pelita Husada Selorejo. 3. Semua pasien yang masuk ke IGD harus dilakukan skrining triase oleh staf medis dan atau paramedis yang bertugas saat itu. 4. Skrining dilakukan saat kontak pertama kali dengan pasien. 5. Bila pasien datang dengan mempergunakan transportasi ambulans, proses skrining mungkin sudah dilakukan oleh petugas kesehatan yang mengantar. Dalam hal ini petugas kesehatan IGD akan menentukan apakah pasien akan dilakukan skrining triase terlebih dahulu atau langsung dimasukkan ke ruang tindakan atau ruang resusitasi untuk dilakukan skrining triase. 6. Bila pasien datang dengan mempergunakan transportasi selain ambulans, petugas kesehatan IGD akan menjemput pasien dengan mempergunakan kursi roda atau stretcher dan akan ditentukan apakah pasien akan dilakukan skrining triase terlebih dahulu atau langsung dimasukkan ke ruang tindakan atau ruang resusitasi untuk dilakukan triase. 7. Bilamana diperlukan, petugas skrining IGD akan memberikan terapi oksigen atau bantuan ventilasi tekanan positif atau tindakan lainnya bila terdapat indikasi bahwa pasien sudah mengalami gagal respirasi atau terdapat ancarnan gagal respirasi sambil tetap dilakukan skrining (in walk screening). 8. Dalam kasus tersebut, pasien akan langsung dibawa ke ruang resusitasi untuk dilakukan skrining sambil tetap



diberikan terapi oksigen atau bantuan ventilasi tekanan positif atau tindakan lainnya. 9. Skrining triage IGD akan memisahkan pasien infeksi yang menular lewat udara (airborne disease) dan non infeksi. 10. Untuk pasien yang masuk kategori infeksi yang menular lewat udara (airbome disease) akan diarahkan langsung ke ruang isolasi. 11. Untuk pasien non infeksi akan diarahkan ke ruang tindakan IGD. 12. Proses triase dilakukan paling lama dalam waktu 5 menit setelah pasien datang, termasuk pengukuran tanda-tanda vital. 13. Apabila pasien masih dalam proses menunggu, perawat / dokter triase harus melakukan penilaian ulang secara terus menerus dan jika tejadi perubahan kondisi klinis maka pasien harus diiakukan re-triase. 14. Penentuan kategori triage pasien didasarkan pada minimal 1 parameter dari kategori yang paling berat. 15. Dokter atau perawat triase boleh melakukan pengelolaan awal sesuai dengan Panduart Praktek Klinik IGD. 16. Area triase harus dilengkapi dengan peralatan emergensi, fasilitas untuk pengendalian infeksi standar (cuci tangan, sarung tangan), alat-alat keamanan dan a.lat-alat komunikasi (telepon atau intercom). 17. Jika waktu skrining triase melebihi 10 menit, penambahan perawat harus dilakukan. 18. Kecepatan dan ketepatan triase adalah kunci pengelolaan IGD yang efektif. 19. Efektifitas triase bergantung pada pengetahuan, ketrampilan dan perilaku perawat / dokter triase. 20. Pemeriksaan tanda-tarda vital pasien pediatrik dilakukan tiap 30 menit atau sesuai indikasi dan pasien-pasien yang lain harus dilakukan triase ulang tiap jam atau sesuai indikasi. 21. Berdasarkan hasil skrining triase, petugas akan menentukan apakah pasien harus masuk ke ruang resusitasi, ruang tindakan atau Pulang. 22. Berdasarkan evaluasi hasil skrining, petugas akan menentukan apakah pasien akan mendapatkan pengobatan, dirawat atau dirujuk ke fasilitas kesehatan lain. 23. Pasien-pasien yang akan dirawat harus dilakukan test diagnostik atau eva,luasi terlebih dahulu sebelum pasien masuk ke ruang perawatan.



24. Untuk pasien-pasien dengan kondisi emergensi yang akan dirujuk ke rumah sakit lain, pasien harus distabitsasi terlebih dahulu. 25. Proses stabilisasi didokumentasikan di dalam rekam medis pasien. 26. Dalam kasus bencana massal (mass disaster), apabila ruang tindakan dan ruang resusitasi tidak dapat menampung jumlah pasien, maka pasien akan ditempatkan di ruang atrium dan skrining triase dilakukan di ruang atrium instalasi gawat darurat. 27. Semua staff medis dan paramedis yang bertugas di triase IGD harus pemah menjalani pelatihan tentang triase. 28. Perpindahan pasien dari ruang triase menuju ke ruang resusitasi, tindakan atau isolasi IGD tidak memerlukan formulir transfer antar ruangan. 29. Perpindahan pasien antar ruang tindakan di IGD atau ke radiologi IGD tidak memerlukan formulir transfer internal. 30. Mengingat aliran volume pasien yang sangat tinggi di IGD sehingga sa.ngat mungkin pasien-pasien infeksi airborne atau droplet tidak terskrining dengan baik, maka untuk meminimalkan resiko penularannya, setiap petugas medis dan non medis IGD, pasien IGD, keluarga pasien IGD atau siapapun yang berada di IGD wajib menggunakan masker. VII.



SRINING INSTALASI RAWAT JALAN 1. Skrining pasien di Instalasi Rawat Jalan bertujuan untuk mengetahui apakah pasien membutuhkan pelayanan preventif, paliatif, dan rehabilitatif dan memilih pelayanan yang paling tepat sesuai dengan urgensinya. 2. Klinik Pelita Husada Selorejo menetapkan bahwa skrining di Instalasi Rawat Jalan harus dijalankan oleh stalf medis, paramedis atau petugas non medis yang bertugas di Instalasi Rawat Jalan



Klinik Pelita Husada Selorejo. 3. Proses skrining awal dilakukan secara visual untuk menilai kondisi pasien apakah bisa dilayani di Instalasi Rawat Jalan atau harus dikirim ke IGD. 4. Proses skrining juga dapat dilakukan oleh dokter di Pusat Pelayanan Kesehatan satu tingkat dibawah Klinik Pelita Husada Selorejo dengan menunjukkan surat rujukan. 5. Skrining dilakukan melalui pemeriksaan laboratorium, rontgen maupun pemeriksaan penunjang lainnya. 6. Berdasarkan hasil skrining, ditentukan apakah pasien dapat menjalali pengobatan di Klinik Pelita Husada Selorejo atau harus di rujuk ke fasilitas kesehatan yang lain.



7. Jika semua skrining selesai dike{akan, dokumentasikan di dalam rekam medis pasien.



VIII. SKRINING INSTALASI RAWAT INAP 1. Pasien dapat mengakses layanan perawatan di kantor admisi dengan datang langsung. 2. Skrining pasien rawat inap dilakukan oleh tenaga medis atau paramedis. 3. Pasien hanya dapat dilayani dan dirawat di Klinik Pelita Husada Selorejo jika tersedia jenis layanan yang di butuhkan. 4. Apabila layanan yang di butuhkan tidak memadai atau tidak ada, maka pasien harus di rujuk ke rumah sakit yang memiliki kebutuhan jenis layanan yang di butuhkan pasien saat itu dengan sebelumnya dilakukan test pemeriksaan penunjang sebagai dasar pengambilan keputusan sesuai standard pelayanan medis. 5. Akses masuk pasien ke rawat inap adalah melalui IGD, rawat jalan atau secara langsung dengan membawa surat pengantar dari dokter yang memiliki Surat Ijin Praktik di Klinik Pelita Husada Selorejo. 6. Untuk pasien rawat inap yang masuk melalui IGD, skrining dilakukan dengan pemeriksaan laboratorium atau pemeriksaan penunjang khusus lainnya sesuai dengan Panduan Praktek Klinik masing-masing SMF. 7. Untuk pasien rawat inap yang masuk melalui IRJ, skrining dilakukan dengan pemeriksaan laboratorium atau pemeriksaan penunjang khusus lainnya sesuai dengan Panduan Praktek Klinik masingmasing SMF.



IX.



SKRINING LABORATORIUM DAN PEMERIKSAAN PENUNJANG 1. Skrining diagnostik laboratorium dan penunjang lain dilakukan kepada semua pasien atau pasien-pasien dengan kasus khusus yang datang ke Klinik Pelita Husada Selorejo untuk menentukan apakah pasien tersebut harus dirawat atau dirujuk ke fasilitas kesehatan lain sesuai dengal hasil skrining yang didapat. 2. Apabila belum ada hasil skrining laboratorium dan pemeriksaan penunjang, maka pasien belum dapat dipindahkan ke ruangan atau dikirim ke fasilitas kesehatan lain.



X.



MONITORING DAN KEPATUHAN STAF MEDIS 1. Staf medis harus terbiasa dan mematuhi kebijakan proses skrining pasien yang berlaku di Klinik Pelita Husada Selorejo. 2. Para kepala instalasi, unit kerja, manajer on duty dan case manajer bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan pada kebiiakan ini.



.