B. Izin Usaha Pertambangan (IUP) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

B. Izin Usaha Pertambangan (IUP)



Jenis izin usaha pertambangan menurut UU No. 4 Tahun 2009, lebih sederhana dari pada jenis izin menurut UU No. 11 Tahun 1967, yaitu hanya terdiri dari tiga macam izin. Sebagaimana diatur dalam Ps. 35, bahwa usaha pertambangan dilaksanakan dalam bentuk :



·



Izin Usaha Pertambangan, disingkat IUP;



·



Izin Pertambangan Rakyat, disingkat IPR; dan



·



Izin Usaha Pertambangan Khusus, disingkat IUPK.



Selain adanya penyederhanaan jenis izin sebagaimana diuraikan di atas, UU ini juga menyederhanakan izin tahapan kegiatan penyelidikan, yaitu untuk melakukan kegiatan penyelidikan bahan galian, cukup memperoleh satu kali izin, misalnya IUP Eksplorasi.



Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah legalitas pengelolaan dan pengusahaan bahan galian yang diperuntukkan bagi; badan usaha baik swasta nasional, maupun badan usaha asing, koperasi, dan perseorangan.



Selanjutnya menurut Pasal 36 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009, IUP terdiri dari atas dua tahap, yaitu :



·



IUP Eksplorasi



·



IUP Operasi Produksi.



IUP Ekplorasi secara teknis meliputi kegitan-kegiatan sebagai berikut



·



Penyelidikan umum;



:



·



Eksplorasi;



·



Studi kelayakan.



IUP Operasi Produksi, meliputi kegiatan usaha pertambangan, sebagai-berikut :



·



Konstruksi atau pekerjaan persiapan



·



Penambangan



·



Pengolahan dan Pemurnian



·



Pengangkutan dan Penjualan



Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”) diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 , di dalamnya disebutkan bahwa IUP diberikan oleh Menteri, gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.



I.



PERSYARATAN PENGURUSAN IUP EKSPLORASI MINERAL LOGAM



DAN BATUBARA UNTUK BADAN USAHA



1.



Persyaratan Administratif :



a.



Surat Permohonan



b.



Susunan Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan Susunan Pemegang



Saham. c.



Profil Badan Usaha (Company Profile) dan Perizinannya



d.



Surat keterangan domisili.



2.



Persyaratan Teknis :



a.



Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan



dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.



b.



Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan



bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi Geografi yang berlaku secara nasional.



3.



Persyaratan Lingkungan :



Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan Perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.



4.



Persyaratan Finansial :



a.



Bukti



penempatan



jaminan



kesungguhan



pelaksanaan



kegiatan



eksplorasi. b.



Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang



WIUP mineral logam atau BATUBARA sesuai dengan nilai penawaran lelang atau bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP mineral bukan logam atau batuan atas permohonan wilayah.



5.



KETERANGAN PENDUKUNG



a.



Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan



Batubara (“PP 23/2010”) diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 , di dalamnya disebutkan bahwa IUP diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. b.



Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan dilakukan setelah



diperolehnya WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan). Dalam satu WIUP dimungkinkan untuk diberikan 1 IUP maupun beberapa IUP (untuk perusahaan yang telah Go Public). c.



Pasal 39 UU Minerba mengatur bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP)



Eksplorasi wajib memuat ketentuan sekurang-kurangnya :



1)



Nama perusahaan ;



2)



Lokasi dan luas wilayah ;



3)



Rencana umum tata ruang ;



4)



Jaminan kesungguhan ;



5)



Modal investasi ;



6)



Perpanjangan waktu tahap kegiatan ;



7)



Hak dan kewajiban pemegang IUP ;



8)



Jangka waktu berlakunya tahap kegiatan ;



9)



Jenis usaha yang diberikan ;



10)



Rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar



wilayah pertambangan ; 11)



Perpajakan ;



12)



Penyelesaian perselisihan ;



13)



Iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan



14)



Amdal.



6.



KEWAJIBAN PEMEGANG IUP EKSPLORASI DAN IUP (KHUSUS)



Pasal 95 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur beberapa kewajiban secara umum yang harus ditaati oleh pemegang IUP dan IUPK, yakni:



A.



Menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, yang mewajibkan



pemegang IUP dan IUPK untuk :



1)



Ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan ;



2)



Keselamatan operasi pertambangan ;



3)



Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk



kegiatan reklamasi dan pasca tambang; 4)



Upaya konservasi sumber daya mineral dan batubara ;



5)



pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan



dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan; b. c. d.



Mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia; Meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara; Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;



dan; e.



Mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.



f.



Reklamasi dan Pasca Tambang



Menurut Pasal 99 UU Minerba, setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan pasca tambang. Hal ini dicantumkan dalam perjanjian penggunaan tanah antara pemegang IUP atau IUPK dengan pemegang hak atas tanah. Pemegang wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang. Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga dengan dana jaminan yang telah disediakan pemegang. Di dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (“PP 78/2010”), Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Reklamasi dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan eksplorasi. Reklamasi dan pascatambang dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan pertambangan dengan sistem dan metode Penambangan Terbuka dan Penambangan Bawah Tanah. g.



Kewajiban-Kewajiban lainnya :



Pemegang IUP dan IUPK wajib menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah. Pemegang IUP dan IUPK juga wajib menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



7.



HAK PEMEGANG IUP EKSPLORASI DAN IUP KHUSUS



Dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) Bab XIII mengenai Hak dan Kewajiban, Pasal 90, 91,dan 92 pemegang IUP dan IUPK, berhak :



a.



Melakukan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan, baik



kegiatan eksplorasi maupun kegiatan operasi produksi. b.



Memanfaatkan



prasarana



dan



sarana



umum



untuk



keperluan



pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. c.



Memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya, atau batubara yang telah



diproduksi apabila telah memenuhi iuran eksplorasi atau iuran produksi, kecuali mineral ikutan radioaktif.



Sebagaimana diatur dalam Pasal 93 UU Minerba perlu digaris bawahi bahwa Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain. Untuk pengalihan kepemilikan dan/atau saham di bursa saham Indonesia hanya dapat dilakukan setelah melakukan kegiatan eksplorasi tahapan tertentu. Pengalihan kepemilikan dan/atau saham hanya dapat dilakukan dengan syarat :



a.



Harus memberitahu kepada Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota



sesuai dengan kewenangannya; dan b.



Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-



undangan.



8.



PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN IUP DAN IUP KHUSUS



Menurut Pasal 113 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), suatu kegiatan usaha pertambangan yang sedang dilakukan oleh pemegang Ijin Usaha Pertambangan (“IUP”) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”) dapat diberhentikan sementara, tanpa mengurangi masa berlaku IUP atau IUPK, apabila terjadi : a.



Keadaan kahar;



b.



Keadaan



yang



menghalangi



sehingga



menimbulkan



penghentian



sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan; c.



Keadaan dimana kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak



dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi sumber daya mineral dan/atau batubara yang dilakukan di wilayahnya.



Permohonan penghentian suatu kegiatan disampaikan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Pihak yang berwenang lalu wajib mengeluarkan keputusan tertulis diterima atau ditolak disertai alasannya atas permohonan penghentian sementara paling lama 30 hari sejak menerima permohonan tersebut.



Mengenai penghentian kegiatan usaha pertambangan karena kondisi daya dukung lingkungan, hal ini dapat dilakukan oleh inspektur tambang atau berdasarkan permohonan masyarakat kepada pihak yang berwenang.



Jangka Waktu Penghentian Pasal 114 UU Minerba mengatur bahwa jangka waktu penghentian sementara karena keadaan kahar dan/atau keadaan yang menghalangi diberikan paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 kali untuk 1 tahun. Apabila dalam kurun waktu sebelum habis masa penghentian sementara berakhir pemegang IUP dan IUPK sudah siap melakukan kegiatan operasinya, kegiatan dimaksud wajib dilaporkan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.



Menteri,



Gubernur,



atau



Bupati/Walikota



sesuai



dengan



kewenangannya mencabut keputusan penghentian sementara setelah menerima laporan. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah



No



23



Tahun



2010



tentang



Pertambangan Mineral dan Batubara



Pelaksanaan



Kegiatan



Usaha



(“PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha



Pertambangan Minerba”), mengatur lebih lanjut mengenai penghentian sementara kegiatan izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus. Pasal 79 PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba mengatur bahwa dalam hal penghentian dilakukan atas dasar keadaan kahar, kewajiban pemegang IUP dan IUPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak berlaku. Namun dalam hal penghentian dilakukan atas dasar keadaan yang menghalangi dan kondisi daya dukung lingkungan yang tidak memadai, pemengang IUP dan IUPK wajib :



a.



Menyampaikan laporan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota



sesuai dengan kewenangannya; b.



Memenuhi kewajiban keuangan; dan



c.



tetap



melaksanakan



pengelolaan



kesehatan kerja, serta pemantauan lingkungan.



lingkungan,



keselamatan



dan



Selanjutnya terkait dengan persetujuan berakhirnya penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, di dalam pasal 80 diatur bahwa persetujuan tersebut diberikan karena: a.



Habis masa berlakunya; atau



b.



Permohonan pencabutan dari pemegang IUP atau IUPK.