Bab 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB 1



RUANG LINGKUP TUGAS PEMANDUAN WISATA



BAB 1 RUANG LINGKUP TUGAS PEMANDUAN WISATA A. PENGERTIAN PEMANDUAN Pengertian pemandu/pramuwisata menurut: 1. Definisi Pramuwisata/Pemandu menurut Menparpostel Pramuwisata adalah “seseorang yang bertugas memberikan bimbingan, penjelasan, dan petunjuk tentang objek wisata, serta membantu keperluan wisatawan lainnya. 2. Menurut Mancini (2001:4) Pramuwisata adalah “tour guide is someone who takes people on sightseeing excursion of limited duration”. Hal tersebut diartikan bahwa pramuwisata adalah orang yang membawa orang-orang (wisatawan) untuk melakukan kegiatan kunjungan (ekskursi) menurut jangka waktu tertentu. 3. World Federation of Tour Guide Association Tourist guide is a person who guides visitors in the language of their choice and interprets the cultural and natural heritage of an area which person normally possesses an area specific qualification usually issued and/or recognized by the appropriate authority. Hal ini diartikan bahwa pramuwisata adalah orang yang memandu pengunjung dalam bahasa pilihan mereka dan menginterpretasikan warisan budaya dan alam dari suatu daerah tertentu yang biasanya dikeluarkan dan/atau diakui oleh otoritas yang sesuai.



Dari



beberapa



pengertian



diatas,



dapat



diberikan



batasan



bahwa



pemandu/pramuwisata adalah orang yang memberikan bimbingan, informasi, dan pentujuk tentang atraksi atau destinasi.



B. PROFESI PEMANDU WISATA Asosiasi Profesi Guide yang legal satu-satunya adalah HPI yang memiliki kode etik layanan professional dan setara kompetensi. Maka guide dan Asosiasi HPI merupakan dua hal utuh, satu sisi unsur individu pemandu dan sisi lain system organisasi RUANG LINGKUP TUGAS PEMANDUAN WISATA



Page 1



RUANG LINGKUP TUGAS PEMANDUAN WISATA



BAB 1



profesi yang menaungi dan menghubungkan wisatawan dengan destinasi peradaban local suatu masyarakat. Itulah peran klasik Asosiasi HPI yang sebutan globalnya bernama World Federation of Tourist Guide Associations (WFTGA) beranggotakan 36 negara termasuk HPI. HPI adalah organisasi profesi yang bersifat non-politik dan mandiri, di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Didirikan berdasarkan hasil temu wicara nasional pramuwisata Indonesia di PN (Jawa Timur) pada tanggal 29-30 Maret 1988 dan disahkan namanya pada tanggal 5 Oktober 1988 di Palembang (Sumatera Selatan) pada MUNAS Pertama Pramuwisata seluruh Indonesia.



C. SYARAT PEMANDU WISATA Syarat secara umum yang harus dimiliki seorang pemandu wisata adalah: 1. Syarat fisik/penampilan pemandu wisata; pakaian dalam pengertian ini mengandung makna yang luas, tidak sekedar baju, celana, rok, sandal dan sebagainya akan tetapi keseluruhan yang tampak dari luar diri seseorang itu. Secara manusiawi kesan seseorang terhadap orang lain pertama-tama biasanya dipengaruhi oleh penampilan orang yang dihadapi tersebut. Sebagai tugas yang pertama kali berhubungan dengan wisatawan saat pelaksanaan tour maka pemandu wisata harus dapat berpenampilan secara maksimal karena apa yang ditampilkan pertama kali itu akan berdampak terhadap kesan wisatawan selanjutnya 2. Syarat fisik/kepribadian pemadu wisata; secara teori yang dimaksud dengan kepribadian adalah integritas psiko-fisik sebagai resultan dari hereditas, lingkungan dan kematangan yang bersifat unik dan dinamis serta berbeda satu dengan lainnya. Jelasnya kepribadian lahir karena perbaduan tiga factor yaitu keturunan, lingkungan atau pergaulan dan waktu atau kematangan. Ketiga unsur ini saling berkaitan dalam membentuk satu wujud kepribadian. Karena sifatnya yang spesifik, maka setiap orang memiliki kepribadiannya masing-masing Untuk menjadi pramuwisata yang relevan dengan aturan yang ditetapkan Indonesia, maka berikut ini syarat mutlak menjadi pemandu wisata yang legal di mata hukum Indonesia:



RUANG LINGKUP TUGAS PEMANDUAN WISATA



Page 2



RUANG LINGKUP TUGAS PEMANDUAN WISATA



BAB 1



1. Menguasai Bahasa Indonesia baku dengan baik dan benar baik lisan maupun tertulis 2. Telah memasuki umur minimal 18 tahun 3. Sehat fisik/ jasmani dan rohani, berkelakuan baik 4. Memiliki lisensi dari asosiasi pemandu wisata dan bersertifikat setara kompetensi pemandu wisata 5. Menguasai salah satu bahasa asing dengan baik dan lancar 6. Memiliki pengetahuan tentang objek wisata dan ketentuan perjalana wisata 7. Sanggup mengikuti dan menaati secara aktif kegiatan yang ditentukan organisasi maupun asosiasi pemandu wisata 8. Menerima AD, ART, program kerja organisasi dan peraturan-peraturan yang ditetapkan organisasi atau asosiasi 9. Menyatakan diri secara tertulis menjadi angora asosiasi pemandu wisata Syarat nomor 6 – 9 biasanya dilakukan secara bertahap apabila seseorang telah mengajukan diri sebagai pemandu wisata, namun yang wajib dan mutlak harus dimiliki seseorang yang ingin menjadi pramuwisata di Indonesia harus memenuhi syarat nomor 16. D. KODE ETIK PEMANDU WISATA Kode etik pemandu wisata Indonesia ditetapkan melalui Keputusan Musyawarah Nasional I Himpunan Pemandu wisata Indonesia dengan Keputusan Nomor 07/MUNAS.1/X/1988, meliputi hal-hal sebagai berikut: 1. Pemandu wisata harus mampu menciptakan kesan penilaian yang baik atas daerah, negara bangsa dan kebudayaan 2. Pemandu wisata dalam menjalankan tugasnya harus mampu menguasai diri, senang, segar, rapi, bersih serta berpenampilan yang simpatik (menghindari bau badan, perhiasan, dan parfurm berlebihan) 3. Pemandu wisata harus mampu menciptakan suasana gembira dan menurut kepribadian Indonesia 4. Pemandu wisata harus mampu memberikan pelayanan dan perlakuan yang sama kepada wisatawan dengan tidak meminta tip, tidak menjajakan barang dan tidak meminta komisi RUANG LINGKUP TUGAS PEMANDUAN WISATA



Page 3



RUANG LINGKUP TUGAS PEMANDUAN WISATA



BAB 1



5. Pemandu wisata mampu memahami latar belakang asal usul wisatawan serta mengupayakan untuk meyakinkan wisatawan agar mematuhi hukum peraturan adat kebiasaan yang berlakuk dan ikut melestarikan objek 6. Pemandu wisata mampu menghindari timbulnya pembicaraan serta pendapat yang mengundang perdebatan mengenai kepercayaan, adat istiadat, agama, ras dan system politik social negara asal wisatawan 7. Pemandu wisata berusaha memberikan keterangan yang baik dan benar apabila ada hal-hal yang belum dapat dijelaskan maka pemandu harus berusaha mencari keterangan mengenai hal tersebut dan selanjutnya menyampaikan kepada wisatawan dalam kesempatan berikutnya 8. Pemandu wisata tidak dibenarkan mencemarkan nama baik perusahaan, teman seprofesi dan unsur-unsur pariwisata lainnya 9. Pemandu wisata tidak dibernarkan untuk menceritakan masalah pribadi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa belas kasihan dari wisatawan 10. Pemandu wisata saat perpisahan mampu memberikan kesan yang baik, agar wisatawan ingin berkunjung kembali.



LATIHAN SOAL Jawablah pertanyaan berikut ini dengan benar! 1. Apa yang dimaksud dengan pemandu wisata? 2. Jelaskan berdasarkan pendapatmu tentang profesi pemandu wisata itu sendiri! 3. Bagaimana syarat mutlak menjadi pramuwisata! 4. Sebutkan dan jelaskan kode etik pramuwisata!



RUANG LINGKUP TUGAS PEMANDUAN WISATA



Page 4