Bab 5 - Uraian Metodologi, Pendekatan, Program Kerja, Apresiasi Inovasi Dan Gagasan Baru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis BAB 5 URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU 5.1



METODOLOGI A.



Metode Pengumpulan Data Kegiatan Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi



Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu) ini menggunakan metode studi literatur, survey lapangan dan indepth



interview. Secara konkret metode pengumpulan data tersebut dijabarkan sebagai berikut: 1) Studi literatur Pengumpulan data sekunder dilakukan untuk pengkayaan data dan informasi untuk mendukung kelengkapan sumber data dan informasi untuk kedalaman analisis. Kegiatan pengumpulan data sekunder tersebut antara lain mencakup: a) Mencari literatur (artikel, buku dan laporan riset mengenai isu, statistik, program, strategi dan kebijakan tentang pengembangan fasilitas sarana dan prasarana perumahan di Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu; b) Mencari referensi dan acuan perancangan berupa kebijakan dan peraturan Pemerintah Daerah setempat mengenai peraturan



daerah/perijinan



bangunan,



keterangan



persyaratan bangunan dan lingkungan dan IMB sementara; c) Mencari data di internet mengenai isu, statistik, program, strategi dan kebijakan tentang pengembangan fasilitas sarana dan prasarana perumahan di Kec. Bekasi Utara, Kec.



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-1



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu. ESurvey yang dilakukan melalui internet untuk mendapatkan data sekunder yang dapat mendukung akurasi data dan analisis dan juga dilakukan untuk mendapatkan data yang akan digunakan sebagai ‘Benchmarking’. 2) Survey Lapangan a) Sasaran Survei Obyek Fisik



Ditinjau secara fisik lingkungan, sasaran yang akan dicapai pada tahap survei ini antara lain adalah ukuran yang sesuai dengan tapak, luas lahan, kondisi eksisting, dan batasbatas site terpilih untuk Perencanaan Teknis Wilayah Zona C



(Kec.



Bekasi



Utara,



Kec.



Bekasi



Timur,



Kec.



Bantargebang, Kec. Rawalumbu) dan aspek terkait lainnya termasuk bangunan yang sudah terbangun di sekitarnya, bangunan/ fasilitas yang tersedia, serta infrastruktur yang mendukung. b) Sasaran Survei Obyek Non Fisik



Untuk survei secara non fisik sasarannya adalah survei struktur organisasi di Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu, kebutuhan ruang, program



ruang,



jenis



peralatan/



perlengkapan



yang



diperlukan dan keinginan dari pihak user serta keinginan tentang



utilitas



bangunan



yang



diperlukan



untuk



perumusan konsep pengembangan fisik fasilitas sarana dan prasarana perumahan serta aspek terkait lainnya. 3) Indepth Interview



Indepth interview akan dilakukan dalam bentuk wawancara secara mendalam dengan tokoh-tokoh atau pelaku kunci yang terkait dengan isu/permasalahan pengembangan fisik fasilitas sarana dan prasarana perumahan serta aspek terkait lainnya.



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-2



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis Sasaran indepth interview tersebut mencakup antara lain: Kepala Kecamatan, Kepala Kelurahan, Kepala Seksi maupun staf di Kantor Kecamatan maupun Kantor Kelurahan di Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu



sebagai



pelaku



di



lokasi



eksisting,



Dinas



Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi terkait peraturan mengenai gedung dan bangunan, pihak-pihak dari Pemerintah Kota Bekasi selaku pemilik, dan masyarakat di sekitar lokasi Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu. B.



Metode Analisis Metode analisis bertujuan menemukenali secara tepat potensi



dan permasalahan, untuk kemudian mengantisipasi peluang dan tantangan yang akan muncul secara multidisiplin, yang akan memberikan



dukungan



bagi



perumusan



konsep



dan



arahan



perencanaan. Pendekatan analisis mencakup sisi makro, sisi mezo dan sisi mikro. Pendekatan makro memandang lingkup perencanaan sebagai simpul dalam suatu wilayah luas, dalam hubungan regional dan kawasan lain di sekelilingnya. Sementara



pendekatan



mezo



memandang



lingkup



pengembangan fisik fasilitas sarana dan prasarana perumahan serta aspek terkait lainnya sebagai suatu wilayah yang mempunyai kemampuan tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi yang dikandungnya. Sedangkan



pendekatan



mikro



memandang



lingkup



pengembangan fisik fasilitas sarana dan prasarana perumahan dan aspek terkait lainnya sebagai suatu kesatuan fasilitas pelayanan masyarakat/kependudukan secara lebih detil serta menggambarkan secara teknis bagian-bagian tersebut.



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-3



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis Adapun teknik yang dipergunakan disesuaikan dengan aspek yang akan dibahas serta kepentingannya, yang antara lain bersifat : 1) Deskriptif Untuk menganalisis lingkup wilayah perencanaan dengan uraian-uraian, penjelasan, pengertian, yang sifatnya cenderung kualitatif. 2) Ekstrapolatif Untuk



menganalisis



mendatang



keadaan



dengan



pada



menggunakan



saat



ini



proyeksi,



dan



masa



berdasarkan



perkembangan dan kecenderungan dari komponen analisis yang sifatnya lebih terukur. 3) Asumtif Untuk memberikan anggapan atas kondisi yang berlaku maupun yang diperkirakan akan berlangsung di kemudian hari. 4) Normatif Dipergunakan untuk analisis yang menyangkut keadaan, yang seharusnya



mengikuti



kaidah-kaidah



tertentu,



misalnya



ketentuan KDB, KLB, KDH, perijinan, dll. 5) Spasial Untuk menganalisis gejala-gejala yang sifatnya meruang, perkembangan tata ruang, penyebab dan interaksinya. 5.2



KONSEPSI PERENCANAAN (PLANNING) Perencanaan merupakan suatu proses yang menerus, melibatkan keputusan-keputusan,



atau



pilihan



mengenai



cara



alternatif



penggunaan sumber daya dengan tujuan menghasilkan sasaransasaran



spesifik



untuk



waktu



yang



akan



datang.



Sehingga



perencanaan dapat diartikan juga sebagai suatu proses untuk menentukan tindakan berorientasi ke masa depan melalui serangkaian



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-4



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis pilihan-pilihan. Perencanaan diperlukan karena persedian terbatas sementara peruntukannya dan kebutuhannya sangat beragam.







Sebagai suatu proses : Maka perencanaan merupakan tidak saja “produk” melainkan juga “proses” dimana penilaian atas keberhasilan atau sukses tidaknya kegiatan perencanaan diukur baik dari proses maupun outputnya. Sebagian perencana lebih konsern pada proses, sementara sebagian lain konsern pada output atau hasil. Hal ini terjadi karena proses yang baik belum tentu menjamin output atau hasil yang baik dan begitu juga sebaliknya. Sebagai suatu proses maka prencanaan terkait erat dengan siklus manajemen.







Melakukan pilihan dan pengambilan keputusan : Pengambilan keputusan dapat dilakukan apabila terdapat berbagai alternatif dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Proses pengambilan keputusan ini bisa sangat “academic scientific” bisa juga sangat “politis” ataupun “intuitif”.







Sebagai suatu upaya alokasi sumberdaya: Perencanaan bertujuan meningkatkan efisiensi atau optimalisasi pemanfaatan sumber daya. Oleh karena itu maka perencanaan juga merupakan suatu usaha alokasi sumberdaya secara fisien, maka komponen penting perencanaan adalah pengumpulan data dan informasi tentang sumberdaya yang ada.







Sebagai alat mencapai tujuan : Oleh karena alat dalam rangka mencapai tujuan, perencanaan berorientasi pada action atau tindakan.Tujuan ini dapat bersifat ideal atau utopia, sehingga sangat sarat dengan muatan politis. Pertanyaan krusial selanjutnya adalah : Tujuannya siapa ? apa masyarakat



dapat



menyukseskan



tujuan



?



siapa



yang



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-5



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis merumuskan tujuan ? bagaimana merumuskan tujuan dengan baik dan adil ? 



Perencanaan cenderung berorientasi kedepan baik dalam jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang : Karena



berorientasi



ke



depan,



perencanaan



melibatkan



forescating, prediksi tentang segala yang mungkin terjadi atau dapat dilakukan di masa depan. Perencanaan melibatkan teknikteknik untuk menekan risiko atau kemungkinan-kemungkinan dampak yang dihadapi di masa depan. Oleh karena dimensi temporalnya,



perencanaan



aktivitas-aktivitas



di



masa



menyangkut depan



secara



pula



penjadwalan



logis,



bertahap,



berkesinambungan sesuai dengan rangkaian sasaran atau target untuk



mencapai



tujuan.



Orientasi



kedepan



perencanaan



merupakan kekuatan dari perencanaan meskipun seringkali dikritik sebagai utopian dan tidak realistis. 5.3



STRATEGI DAN LANGKAH PERANCANGAN Strategi dan langkah perancangan merupakan bagian penting dalam keberhasilan Jasa Konsultan Perencanaan yang dilakukan oleh penyedia barang dan jasa sebagai pengemban tugas pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan. Strategi dan langkah perencanaan yang diusulkan meliputi : 5.2.1



Perumusan Masalah Perumusan masalah merupakan tahap awal dari seluruh rangkaian proses perancangan. Selain itu perumusan masalah merupakan sebagai dasar bagi penentuan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai pada setiap tahap proses perancangan. Perumusan masalah yang tepat akan sangat mendukung



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-6



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis kelancaran dan kualitas proses utama perancangannya. Secara garis besar perumusan masalah dibedakan atas :



Masalah Makro, yaitu masalah yang berkaitan dengan



a.



Perencanaan Pembangunan yakni sebagai lingkungan binaan berupa bangunan yang menjadi wadah kegiatan terutama pelayanan masyarakat/kependudukan kelurahan.



Masalah



b.



Mikro,



adalah



yang



berkaitan



dengan



bagaimana menata ruang dengan fungsi-fungsi yang akan diwadahi di dalam Jasa Konsultan Perencanaan sehingga tetap sesuai/ selaras dengan prinsip pola tata ruang meliputi: -



program ruang



- persyaratan ruang dan bangunan (teknis fungsional dan



environment)



5.2.2



-



penampilan bangunan di lingkungan.



-



perencanaan tapak



-



utilitas (makro dan mikro)



-



peralatan.



Pengumpulan Data Pengumpulan data tidak lain dari suatu proses pengadaan data primer untuk keperluan penelitian dan atau perancangan. Data yang dikumpulkan dapat juga berupa data sekunder, yang artinya data tersebut diperoleh bukan dari hasil penelitiannya sendiri, tetapi merupakan data yang dikumpulkan oleh orang lain; dan diolah kembali oleh si peneliti.



Pengumpulan data



merupakan langkah yang amat penting dalam metode ilmiah, sosial kemasyaratan dan ekonomi, data yang dikumpulkan akan digunakan untuk dasar perencanaan yang dirumuskan. Data yang



dikumpulkan



harus



cukup



valid



untuk



digunakan.



Pengumpulan data adalah prosedur sistematis dan standar



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-7



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis untuk memperoleh data yang diperlukan. Selalu ada hubungan antara metode mengumpulkan data dengan masalah yang akan dipecahkan. Secara umum metode pengumpulan data dapat dibagi atas beberapa kelompok, yaitu : 



metode pengamatan langsung,







metode dengan menggunakan pertanyaan, dan







metode khusus, misalnya studi banding peneliti dapat menggunakan dua alat, yaitu : 1) sistem kategori, dan 2) menggunakan rating scale (skala nilai).



Didalam pengamatannya penggunaan kategorisasi terhadap fenomena yang akan diteliti. Sebuah kategori adalah sebuah pernyataan yang menggambarkan suatu kelas fenomena, ke dalam mana bentuk/perilaku yang diteliti dapat dibuat sandi. Suatu sistem kategori terdiri dari dua atau lebih kategorikategori (Festinger dan Katz, 1976). Dengan kategori yang tepat maka perencana dapat melahirkan kerangka referensi (frame of reference) untuk penelitiannya. Hal ini dapat meningkatkan kemungkinan bahwa aspek-aspek yang relevan dapat diteliti secara lebih terpercaya. Banyaknya kategori yang dibuat serta tingkat konseptualisasi serta terapannya terhadap situasi yang berjenis-jenis, tergantung dari tujuan penelitian dan kerangka teori yang digunakan oleh arsitek tersebut. Dari pernyataan di atas terlihat bahwa data kuantitatif yang diperlukan meliputi : 1. Karakteristik fasilitas dari bangunan yang akan dirancang. 2.Sumber-sumber energi yang diperlukan oleh bangunan yang dirancang 3. Tenaga kerja dalam pelaksanaan bangunan. 4. Pengguna/user dari bangunan yang dirancang



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-8



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis 5. Aktivitas bangunan (untuk apa bangunan tersebut) dan subsistemnya. 6. Perawatan dan perbaikan. 7. Penggantian komponen material sesuai masa pakai misalnya peralatan listrik. Data kuantitatif ini diperlukan untuk menguji terjadi suatu keterkaitan dan umpan balik terhadap data sebelumnya Pelaksanaan pengumpulan data menurut penggunaan atau proses pengolahannya (analisis), secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok data, yaitu : 1. Data-data yang sifatnya dapat dilakukan analisis langsung, yaitu meliputi : data geodesi, data mekanika tanah, kondisi lingkungan



serta data mengenai



jenis dan



karakteristik lahan. 2. Data-data yang dalam prosesnya memerlukan tahap pembahasan dan persetujuan, baik dalam hal kriteria, metoda maupun pendekatannya. Tujuan pengumpulan kelompok data ini adalah untuk lebih mengetahui secara mendalam sistem peruangan sehingga dapat dihasilkan rancangan yang optimal. Untuk itu dalam tahap koleksi data ini, konsultan akan melaksanakan kegiatan-kegiatan : - Studi literatur meliputi semua aspek yang berkaitan dengan



tugas



kontekstual



ini



seperti



penampilan



termasuk



pendekatan



bangunanyang



selaras



dengan arsitektur di Kota Bekasi. - Melakukan wawancara dan pembahasan pengguna dan pemilik proyek mengenai kebutuhan-kebutuhan fasilitas maupun peralatan-peralatan khusus yang akan digunakan. - Identifikasi penggunaan lahan



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-9



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis



5.2.3



Metodologi Analisis dan Sintesis Data-data yang diperoleh dikelompokkan sesuai kriteria-kriteria perancangan pada bangunan. Analisis dilakukan terhadap masing-masing komponen perancangan guna mendapatkan rumusan



masalah,



untuk



kemudian



dicarikan



cara



pemecahannya yang paling tepat. Keluaran proses pada tahap ini akan menjadi kerangka acuan utama bagi penyusunan konsep perancangan pada tahap selanjutnya. 5.2.4



Penyusunan Konsep Perancangan Konsep perancangan merupakan uraian diskriptif ide dan gagasan perancangan beserta dasar-dasar analisisnya akan dikomunikasikan pada pemilik proyek. Secara garis besar, konsep perancangan yang akan disajikan meliputi : Konsep tapak/site plan, mencakup :



a.



- Tata letak - Koordinasi pengembangan dengan lingkungan b. Konsep penampilan bangunan - Mewujudkan bangunan yang merepresentasikan sistem layanan masyarakat (fungsional) dan efisien c. Konsep sistem peruangan, mencakup : -



Konfigurasi kegiatan



-



Konfigurasi peralatan khusus



-



Zoning



-



Program ruang (fungsi, jenis dan besaran ruang)



-



tata ruang dalam



d. Konsepsi persyaratan ruang, mencakup : -



Sistim Ventilasi.



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-10



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis -



Persyaratan-persyaratan utilitas, yang meliputi sistem kelistrikan, telekomunikasi, pencegahan kebakaran, dan lain-lain.



e.



Konsep struktur dan konstruksi bangunan, mencakup : -



Konsep penentuan sistem struktur dan konstruksi yang diterapkan.



-



Konsep sistem struktur terhadap sistem pembebanan termasuk perhitungan terhadap gaya literal.



f. Konsep pemilihan material/bahan, mencakup kriteria yang digunakan untuk pemilihan material serta penjelasan spesifikasinya. 5.2.5



Rancangan Skematik (Schematic Design) Pada tahap ini dilakukan transformasi dari konsep perancangan masing-masing sistem di atas ke dalam diagram-diagram perancangan berikut analisisnya untuk memberikan gambaran kemungkinan-kemungkinan



pemecahan



perancangan



pada



masing-masing rancangan. 5.2.6



Pra Rancangan Merupakan implementasi seluruh konsep perancangan ke dalam beberapa alternatif bentuk rancangan secara dua dimensional yang merupakan gagasan awal bentuk bangunan. Pembahasan dan diskusi secara intensif antara konsultan dan pihak pemberi tugas maupun pemakai akan dilakukan selama tahap pra rancangan ini, untuk mendapatkan keluaran yang optimal. Selain itu Konsultan juga akan menyerahkan data lapangan dan penyelidikan tanah serta laporan perancangan skematik sebagai bahan kajian bagi pemberi tugas. Secara garis besar, pada tahap ini Konsultan akan menyajikan: - Denah/tampak



keseluruhan



bangunan



dan



lingkungan



tapak.



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-11



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis - Denah/tampak masing-masing unit bangunan, - Gambar Potongan masing-masing unit bangunan Usulan pemakaian material



-



-Perkiraan biaya sementara (preliminary cost). 5.2.7



Pengembangan Rancangan Dalam tahap ini akan dilakukan koordinasi intensif antara berbagai disiplin yang terlibat, untuk secara bersama-sama merencanakan



dan



menerapkan



berbagai



sistem



yang



digunakan ke dalam hasil rancangan yang telah dikembangkan. Materi yang akan disajikan pada tahap ini meliputi : -Perancangan dan penerapan sistem struktur dan konstruksi -



Perencanaan sistem listrik dan estimasi penyediaan daya,



-



Perancangan



sistem



telekomunikasi



dan



estimasi



kebutuhan sambungan,



5.2.8



-



Perancangan sistem pencahayaan,



-



Perancangan sistem pencegahan kebakaran,



-



Perancangan sistem penangkal petir,



-



Perancangan sistem distribusi air bersih,



-



Perancangan sistem distribusi air kotor



-



Perancangan sistem distribusi drainase bangunan,



-



Pemilihan material



-



Perkiraan biaya.



Detail Perancangan Tahap ini merupakan tahap akhir seluruh proses perancangan yang dilaksanakan oleh konsultan. Pada tahap akhir ini seluruh hasil rancangan beserta dokumen-dokumen pelengkapnya telah siap untuk dilaksanakan. Secara umum dokumen lelang ini akan memuat : -



Sistem dan detail masing-masing komponen dalam butir pra-rancangan di atas,



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-12



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis



5.2.9



-



Rencana anggaran biaya,



-



Rencana kerja dan syarat-syarat,



-



Spesifikasi teknis,



-



Prosedur tata cara pelelangan serta cara-cara penawaran.



Laporan Perancangan Berisi semua aspek yang telah dilaksanakan oleh Konsultan dari setiap tahap kegiatan dalam proses perancangan serta rujukan masalah



mulai



dari



penulisan



konsep



sampai



dengan



transformasi rancangan yang dihasilkan. Laporan perancangan ini akan meliputi bidang arsitektur, mekanikal, elektrikal dan struktur. Dalam menangani pekerjaan perencanaan ini Konsultan akan mengembangkan



metode



pendekatan



operasional



secara



akurat dan terpadu yang selalu digunakan dalam menangani beberapa



proyek



serupa.



Pendekatan



operasional



yang



dikembangkan merupakan suatu bentuk manajemen yang sering disebut Manajemen Perencanaan / Pra-Konstruksi. Secara garis besar, sistem Manajemen Perencanaan / PraKonstruksi yang diterapkan akan melaksanakan : 1. Koordinasi yang menerus dan terpadu antara unsur yang terkait dalam proyek, 2. Fungsi



monitoring



terhadap



seluruh



perkembangan



kegiatan perencanaan mulai dari pekerjaan persiapan, prarencana, pengembangan rencana sampai pada pembuatan gambar kerja dan dokumen lelang. 3. Analisis setiap saat terhadap target waktu penyelesaian proyek dengan volume beban pekerjaannya. 4. Pengendalian



terhadap



target



waktu



penyelesaian



pekerjaan.



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-13



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis 5. Penyusunan strategi secara cepat dan tepat, berupa realokasi tenaga dan re-skeduling sebagai akibat dari adanya hambatan-hambatan yang terjadi. Untuk menunjang pelaksanaan dan penerapan sistem manajemen



tersebut,



diperlukan



suatu



perangkat



komputer beserta softwarenya.



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-14



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis



Gambar Skematik Strategi dan Langkah Perancangan



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-15



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis 5.4



PENDEKATAN PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG NEGARA



Persyaratan Teknis Bangunan Gedung Negara



mengikuti



ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah setempat tentang bangunan gedung untuk lokasi yang bersangkutan yang meliputi aspek : 1. Persyaratan tata bangunan dan lingkungan a. Peruntukan lokasi b. Koefisien Dasar Bangunan c. Koefisien Lantai Bangunan d. Ketinggian bangunan e. Ketinggian langit-langit f. Jarak antar blok/massa bangunan Jarak



antar



blok/massa



bangunan



harus



mempertimbangkan hal-hal seperti: 1) Keselamatan terhadap bahaya kebakaran; 2) Kesehatan termasuk sirkulasi udara dan pencahayaan; 3) Kenyamanan; 4) Keselarasan dan keseimbangan dengan lingkungan. g. Koefisien daerah hijau (KDH) Untuk bangunan gedung yang mempunyai KDB kurang dari 40%, harus mempunyai KDH minimum sebesar 15%. h. Wujud arsitektur Wujud arsitektur bangunan gedung negara harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) mencerminkan fungsi sebagai bangunan gedung negara; 2) seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungan-nya; 3) indah namun tidak berlebihan; 4) efisien dalam penggunaan sumber daya baik dalam pemanfaatan maupun dalam pemeliharaannya;



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-16



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis 5) mempertimbangkan nilai sosial budaya setempat dalam menerapkan perkembangan arsitektur dan rekayasa; dan 6) mempertimbangkan kaidah pelestarian bangunan baik dari segi sejarah maupun langgam arsitekturnya. i. Kelengkapan Sarana dan Prasarana Bangunan Bangunan



gedung



negara



harus



dilengkapi



dengan



prasarana dan sarana bangunan yang memadai. Prasarana dan sarana bangunan yang harus ada pada bangunan gedung negara, seperti: 1) Sarana parkir kendaraan; 2) Sarana untuk penyandang cacat dan lansia; 3) Sarana penyediaan air minum; 4) Sarana drainase, limbah, dan sampah; 5) Sarana ruang terbuka hijau; 6) Sarana hidran kebakaran halaman; 7) Sarana pencahayaan halaman; 8) Sarana jalan masuk dan keluar; 9) Penyediaan fasilitas ruang ibadah, ruang ganti, ruang bayi/ibu, toilet, dan fasilitas komunikasi dan informasi. 2. Persyaratan bahan bangunan Bahan bangunan untuk bangunan gedung negara harus memenuhi SNI yang dipersyaratkan, diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/produksi dalam negeri, termasuk bahan bangunan sebagai bagian dari komponen



bangunan



sistem fabrikasi. Spesifikasi teknis bahan bangunan gedung negara meliputi ketentuan-ketentuan: a. Bahan penutup lantai 1) Bahan penutup lantai menggunakan bahan teraso, keramik, papan kayu, vinyl, marmer, homogenius tile



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-17



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis dan karpet yang disesuaikan dengan fungsi ruang dan klasifikasi bangunannya; 2) Adukan/perekat



yang



digunakan



harus



memenuhi



persyaratan teknis dan sesuai dengan jenis bahan penutup yang digunakan. b. Bahan dinding Bahan dinding terdiri atas bahan untuk dinding pengisi atau partisi, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Bahan dinding pengisi : batu bata, beton ringan, bata tela,



batako,



papan



kayu,



kaca



dengan



rangka



kayu/aluminium, panel GRC dan/atau aluminium; 2) Bahan dinding partisi : papan kayu, kayu lapis, kaca,



calsium board, particle board, dan/atau gypsum-board dengan rangka kayu kelas kuat II atau rangka lainnya, yang dicat tembok atau bahan finishing lainnya, sesuai dengan fungsi ruang dan klasifikasi bangunannya; 3) Adukan/perekat



yang



digunakan



harus



memenuhi



persyaratan teknis dan sesuai jenis bahan dinding yang digunakan; 4) Untuk bangunan sekolah tingkat dasar, sekolah tingkat lanjutan/menengah,



rumah



negara,



dan



bangunan



gedung lainnya yang telah ada komponen pracetaknya, bahan dindingnya dapat menggunakan bahan pracetak yang telah ada. c. Bahan langit-langit Bahan langit-langit terdiri atas rangka langit-langit dan penutup langit-langit: 1) Bahan kerangka langit-langit: digunakan bahan yang memenuhi standar teknis, untuk penutup langit-langit



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-18



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis kayu lapis atau yang setara, digunakan rangka kayu klas kuat II dengan ukuran minimum: 



4/6



cm



untuk



balok



pembagi



dan



balok



penggantung; 



6/12 cm untuk balok rangka utama; dan







5/10 cm untuk balok tepi;







Besi hollow atau metal furring 40 mm x 40 mm dan 40 mm x 20 mm lengkap dengan besi penggantung Ø 8 mm dan pengikatnya.



Untuk bahan penutup akustik atau gypsum digunakan kerangka



aluminium



yang



bentuk



dan



ukurannya



disesuaikan dengan kebutuhan; 2) Bahan penutup langit-langit: kayu lapis, aluminium, akustik, gypsum, atau sejenis yang disesuaikan dengan fungsi dan klasifikasi bangunannya; 3) Lapisan finishing yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis dan sesuai dengan jenis bahan penutup yang digunakan. d. Bahan penutup atap 1) Bahan penutup atap bangunan gedung negara harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam SNI yang berlaku tentang bahan penutup atap, baik berupa atap beton, genteng, metal, fibrecement, calcium board, sirap,



seng,



aluminium,



maupun



asbes/asbes



gelombang. Untuk penutup atap dari bahan beton harus diberikan



lapisan



kedap



air



(water



proofing).



Penggunaan bahan penutup atap disesuaikan



dengan



fungsi dan klasifikasi bangunan serta kondisi daerahnya; 2) Bahan kerangka penutup atap: digunakan bahan yang memenuhi Standar Nasional Indonesia. Untuk penutup



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-19



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis atap genteng digunakan rangka kayu kelas kuat II dengan ukuran: 



2/3 cm untuk reng atau 3/4 cm untuk reng genteng beton;







4/6 cm atau 5/7 cm untuk kaso, dengan jarak antar kaso disesuaikan ukuran penampang kaso.



3) Bahan kerangka penutup atap non kayu: 



Gording baja profil C, dengan ukuran minimal 125 x 50 x 20 x 3,2;







Kuda-kuda baja profil WF, dengan ukuran minimal 250 x 150 x 8 x 7;







Baja ringan (light steel);







Beton plat tebal minimum 12 cm.



e. Bahan kosen dan daun pintu/jendela Bahan kosen dan daun pintu/jendela mengikuti ketentuan sebagai berikut: 1) digunakan kayu kelas kuat/kelas awet II dengan ukuran jadi minimum 5,5 cm x 11 cm dan dicat kayu atau dipelitur sesuai persyaratan standar yang berlaku; 2) rangka daun pintu untuk pintu yang dilapis kayu lapis/teakwood digunakan kayu kelas kuat II dengan ukuran minimum 3,5 cm x 10 cm, khusus untuk ambang bawah minimum 3,5 cm x 20 cm. Daun pintu dilapis dengan kayu lapis yang dicat atau dipelitur; 3) Daun pintu panil kayu digunakan kayu kelas kuat/kelas awet II, dicat kayu atau dipelitur; 4) Daun jendela kayu, digunakan kayu kelas kuat/kelas awet II, dengan ukuran rangka minimum 3,5 cm x 8 cm, dicat kayu atau dipelitur;



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-20



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis 5) Rangka



pintu/jendela



yang



menggunakan



bahan



aluminium ukuran rangkanya disesuaikan dengan fungsi ruang dan klasifikasi bangunannya; 6) Penggunaan kaca untuk daun pintu maupun jendela disesuaikan



dengan



fungsi



ruang



dan



klasifikasi



bangunannya; 7) Kusen baja profil E, dengan ukuran minimal 150 x 50 x 20 x 3,2 dan pintu baja BJLS 100 diisi glas woll untuk pintu kebakaran. f. Bahan struktur Bahan struktur bangunan baik untuk struktur beton bertulang, struktur kayu maupun struktur baja harus mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Bahan Bangunan yang berlaku dan dihitung kekuatan strukturnya berdasarkan



SNI



yang



sesuai



dengan



bahan/struktur



konstruksi yang bersangkutan. Ketentuan penggunaan bahan bangunan untuk bangunan gedung negara tersebut di atas, dimungkinkan disesuaikan dengan kemajuan teknologi bahan bangunan, khususnya disesuaikan dengan kemampuan sumberdaya setempat dengan tetap harus mempertimbangkan keawetannya



sesuai



kekuatan



dan



dengan peruntukan yang telah



ditetapkan. Ketentuan lebih rinci agar mengikuti ketentuan yang diatur dalam SNI. 3. Persyaratan struktur bangunan Struktur



bangunan



gedung



negara



harus



memenuhi



persyaratan keselamatan (safety) dan kelayanan (serviceability) serta SNI konstruksi bangunan gedung, yang dibuktikan dengan analisis struktur sesuai ketentuan. Spesifikasi teknis



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-21



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis struktur bangunan gedung negara secara umum meliputi ketentuan-ketentuan: a. Struktur pondasi 1) Struktur pondasi harus diperhitungkan mampu menjamin kinerja bangunan sesuai fungsinya dan dapat menjamin kestabilan bangunan terhadap berat sendiri, beban hidup, dan gaya-gaya luar seperti tekanan angin dan gempa termasuk stabilitas lereng apabila didirikan di lokasi yang berlereng. Untuk daerah yang jenis tanahnya berpasir atau lereng dengan kemiringan di atas 15° jenis pondasinya disesuaikan dengan bentuk massa bangunan gedung untuk menghindari terjadinya likuifaksi (liquifaction) pada saat terjadi gempa; 2) Pondasi bangunan gedung negara disesuaikan dengan kondisi tanah/lahan, beban yang dipikul, dan klasifikasi bangunannya. Untuk bangunan yang dibangun di atas tanah/lahan yang kondisinya memerlukan penyelesaian pondasi secara khusus, maka kekurangan biayanya dapat diajukan secara khusus di luar biaya standar sebagai biaya pekerjaan pondasi non-standar; 3) Untuk pondasi bangunan bertingkat lebih dari 3 lantai atau



pada



perhitungan



lokasi



dengan



pondasi



kondisi



harus



khusus



didukung



maka dengan



penyelidikan kondisi tanah/lahan secara teliti.



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-22



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis b. Struktur lantai Bahan dan tegangan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Struktur lantai kayu 



dalam hal digunakan lantai papan setebal 2 cm, maka jarak antara balok-balok anak tidak boleh lebih dari 60 cm, ukuran balok minimum 6/12 cm;







balok-balok lantai yang masuk ke dalam pasangan dinding harus dilapis



bahan pengawet terlebih



dahulu; 



bahan-bahan



dan



tegangan



serta



lendutan



maksimum yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan SNI yang dipersyaratkan. 2) Struktur lantai beton 



lantai beton yang diletakkan langsung di atas tanah, harus diberi lapisan pasir di bawahnya dengan tebal sekurang-kurangnya 5 cm,



dan lantai



kerja



dari



beton tumbuk setebal 5 cm; 



bagi



pelat-pelat



lantai beton



bertulang



yang



mempunyai ketebalan lebih dari 10 cm dan pada daerah tulangan



balok (¼ bentang pelat) harus digunakan rangkap,



kecuali



ditentukan



lain



berdasarkan hasil perhitungan struktur; 



bahan-bahan



dan



tegangan



serta



lendutan



maksimum yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan SNI yang dipersyaratkan. 3) Struktur lantai baja 



tebal pelat baja harus diperhitungkan, sehingga bila ada lendutan masih dalam batas kenyamanan;



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-23



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis 



sambungan-sambungannya harus rapat betul dan bagian yang tertutup harus dilapis dengan bahan pelapis untuk mencegah timbulnya korosi;







bahan-bahan dan tegangan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan SNI yang dipersyaratkan.



c. Struktur Kolom 1) Struktur kolom kayu 



Dimensi kolom bebas diambil minimum 20 cm x 20 cm;







Mutu Bahan dan kekuatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan SNI yang dipersyaratkan.



2) Struktur kolom praktis dan balok pasangan bata: 



besi tulangan kolom praktis pasangan minimum 4 buah Ø 8 mm dengan jarak sengkang maksimum 20 cm;







adukan



pasangan



bata



yang



digunakan



sekurangkurangnya harus mempunyai kekuatan yang sama dengan adukan 1PC : 3 PS; 



Mutu bahan dan kekuatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan SNI yang dipersyaratkan.



3) Struktur kolom beton bertulang: 



kolom beton bertulang yang dicor di tempat harus mempunyai tebal minimum 15 cm diberi tulangan minimum 4 buah Ø 12 mm dengan jarak sengkang maksimum 15 cm;







selimut beton bertulang minimum setebal 2,5 cm;







Mutu bahan dan kekuatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan SNI yang dipersyaratkan.



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-24



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis 4) Struktur kolom baja: 



kolom baja harus mempunyai kelangsingan (λ) maksimum 150;







kolom baja yang dibuat dari profil tunggal maupun tersusun harus mempunyai minimum 2 sumbu simetris;







sambungan antara kolom baja pada bangunan bertingkat



tidak



boleh



dilakukan



pada



tempat



pertemuan antara balok dengan kolom, dan harus mempunyai kekuatan minimum sama dengan kolom; 



sambungan kolom baja yang menggunakan las harus menggunakan



las



listrik,



sedangkan



yang



menggunakan baut harus menggunakan baut mutu tinggi; 



penggunaan profil baja tipis yang dibentuk dingin, harus berdasarkan perhitungan-perhitungan yang memenuhi syarat kekuatan, kekakuan, dan stabilitas yang cukup;







Mutu bahan dan kekuatan yang digunakan harus sesuai



dengan



ketentuan



dalam



SNI



yang



dipersyaratkan. d. Struktur Atap 1) Umum 



Konstruksi atap harus didasarkan atas perhitunganperhitungan yang dilakukan secara keilmuan/keahlian teknis yang sesuai;







kemiringan atap harus disesuaikan dengan bahan penutup atap yang akan digunakan, sehingga tidak akan mengakibatkan kebocoran;



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-25



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis 



bidang atap harus merupakan bidang yang rata, kecuali dikehendaki bentuk-bentuk khusus.



2) Struktur rangka atap kayu 



ukuran kayu yang digunakan harus sesuai dengan ukuran yang dinormalisir;







rangka atap kayu harus dilapis bahan anti rayap;







bahan-bahan dan tegangan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan SNI yang diper-syaratkan.



3) Struktur rangka atap beton bertulang Mutu bahan dan kekuatan



yang



digunakan



harus



sesuai



dengan



ketentuan SNI yang dipersyaratkan. 4) Struktur rangka atap baja 



sambungan yang digunakan pada rangka atap baja baik



berupa



harus



baut, paku



memenuhi



keling, atau



ketentuan



las



pada



listrik



Pedoman



Perencanaan Bangunan Baja untuk Gedung; 



rangka atap baja harus dilapis dengan pelapis anti korosi;







bahan-bahan dan tegangan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan SNI yang dipersyaratkan;







untuk bangunan sekolah tingkat dasar, sekolah tingkat lanjutan/menengah, dan rumah Negara yang telah ada komponen fabrikasi, struktur rangka atapnya dapat menggunakan komponen prefabrikasi yang telah ada.



e. Struktur Beton Pracetak 1) Komponen beton pracetak untuk struktur bangunan gedung negara dapat berupa komponen pelat, balok, kolom dan/atau panel dinding;



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-26



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis 2) Perencanaan komponen struktur beton pracetak dan sambungannya harus mempertimbangkan semua kondisi pembebanan dan “kekangan” deformasi mulai dari saat pabrikasi awal, hingga selesainya pelaksanaan struktur, termasuk



pembongkaran



cetak-an,



penyimpanan,



pengangkutan, dan pemasangan; 3) Gaya-gaya antar komponen-komponen struktur dapat disalurkan menggunakan sambungan grouting, kunci geser, sambungan mekanis, sambungan baja tulangan, pelapisan dengan beton bertulang cor setempat, atau kombinasi; 4) Sistem struktur beton pracetak boleh digunakan bila dapat ditunjukan dengan pengujian dan analisis bahwa sistem yang diusulkan akan mempunyai kekuatan dan “ketegaran” yang minimal sama dengan yang dimiliki oleh struktur beton monolit yang setara; 5) Komponen dan sistem lantai beton pracetak 



Sistem lantai pracetak harus direncanakan agar mampu menghubungkan komponen struktur hingga terbentuk (kondisi



sistem diafragma



penahan kaku).



beban



Sambungan



lateral antara



diafragma dan komponen-komponen struktur yang ditopang lateral harus mempunyai kekuatan tarik nominal minimal 45 KN/m; 



Komponen pelat lantai yang direncanakan komposit dengan beton cor setempat harus memiliki tebal minimum 50 mm;







Komponen pelat lantai yang direncanakan tidak komposit dengan beton cor setempat harus memiliki tebal minimum 65 mm;



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-27



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis 6) Komponen kolom pracetak harus memiliki kuat tarik nominal tidak kurang dari 1,5 luas penampang kotor (Ag dalam KN); 7) Komponen panel dinding pracetak harus mempunyai minimum dua tulangan pengikat per panel dengan memiliki kuat tarik nominal tidak kurang dari 45 KN per tulangan pengikat; 8) Bahan-bahan dan tegangan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan SNI yang dipersyaratkan. 4. Persyaratan Utilitas Bangunan Utilitas yang berada di dalam dan di luar bangunan gedung negara harus memenuhi SNI yang dipersyaratkan. Spesifikasi teknis



utilitas



bangunan



gedung



negara



meliputi



ketentuanketentuan: a. Air minum 1) Setiap pembangunan baru bangunan gedung negara harus dilengkapi dengan prasarana air minum yang memenuhi standar kualitas, cukup jumlahnya dan disediakan dari saluran air berlangganan kota (PDAM), atau



sumur,



jumlah



kebutuhan



minimum



100



lt/orang/hari; 2) Setiap bangunan gedung negara, selain rumah negara (yang bukan dalam bentuk rumah susun), harus menyediakan air minum untuk keperluan pemadaman kebakaran dengan mengikuti ketentuan SNI yang dipersyaratkan, reservoir minimum



menyediakan air



untuk kebutuhan 45 menit operasi pemadaman api sesuai dengan kebutuhan dan perhitungan; 3) Bahan pipa yang digunakan dan pemasangannya harus mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan.



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-28



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis b. Pembuangan air kotor 1) Pada dasarnya pembuangan air kotor yang berasal dari dapur, kamar mandi, dan tempat cuci, harus dibuang atau dialirkan ke saluran umum kota; 2) Semua air kotor yang berasal dari dapur, kamar mandi, dan tempat cuci, pembuangannya harus melalui pipa tertutup dan/atau terbuka sesuai dengan persyaratan yang berlaku; 3) Dalam hal ketentuan dalam butir 1) tersebut tidak mungkin dilaksanakan, karena belum terjangkau oleh saluran umum kota atau sebab-sebab lain yang dapat diterima oleh instansi teknis yang berwenang, maka pembuangan air kotor harus dilakukan melalui proses pengolahan dan/atau peresapan; 4) Air kotor dari kakus harus dimasukkan ke dalam



septictank yang mengikuti standar yang berlaku. c. Pembuangan limbah 1) Setiap



bangunan



gedung



negara



yang



dalam



pemanfaatannya mengeluarkan limbah domestik cair atau



padat



harus



dilengkapi



dengan



tempat



penampungan dan pengolahan limbah, sesuai dengan ketentuan; 2) Tempat penampungan dan pengolahan limbah dibuat dari bahan kedap air, dan memenuhi persyaratan teknis yang berlaku sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan;



3) Ketentuan



lebih



lanjut



mengikuti



SNI



yang



dipersyaratkan.



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-29



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis d. Pembuangan sampah 1) Setiap bangunan gedung negara harus menyediakan tempat sampah dan penampungan sampah sementara yang besarnya disesuaikan dengan volume sampah yang dikeluarkan setiap harinya, sesuai dengan ketentuan, produk sampah minimum 3,0 lt/orang/hari; 2) Tempat penampungan sampah sementara harus dibuat dari bahan kedap air, mempunyai tutup, dan dapat dijangkau secara mudah oleh petugas pembuangan sampah dari Dinas Kebersihan setempat; 3) Gedung negara dengan fungsi tertentu (seperti: rumah sakit, gedung percetakan uang negara) harus dilengkapi



incenerator sampah sendiri; 4) Ketentuan



lebih



lanjut



mengikuti



SNI



yang



dipersyaratkan. e. Saluran air hujan 1) Pada dasarnya air hujan harus ditahan lebih lama di dalam tanah sebelum dialirkan ke saluran umum kota, untuk keperluan penyediaan dan pelestarian air tanah; 2) Air hujan dapat dialirkan ke sumur resapan melalui proses peresapan atau cara lain dengan persetujuan instansi teknis yang terkait; 3) Ketentuan



lebih



lanjut



mengikuti



SNI



yang



dipersyaratkan. f. Sarana pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran Setiap bangunan gedung negara harus mempunyai fasilitas pencegahan



dan



penanggulangan



terhadap



bahaya



kebakaran, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam:



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-30



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis 



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan dan Lingkungan; dan







Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung dan Peraturan



Daerah



tentang



Penanggulangan



dan



Pencegahan Bahaya Kebakaran; 



Beserta standar-standar teknis yang terkait.



g. Instalasi listrik 1) Pemasangan instalasi listrik harus aman dan atas dasar hasil perhitungan yang sesuai dengan Peraturan Umum Instalasi Listrik; 2) Setiap bangunan gedung negara yang dipergunakan untuk kepentingan umum, bangunan khusus, dan gedung kantor tingkat Kementerian/Lembaga, harus memiliki pembangkit listrik darurat sebagai cadangan, yang catudayanya dapat memenuhi kesinambungan pelayanan, berupa genset darurat dengan minimum 40 % daya terpasang; 3) Penggunaan pembangkit tenaga listrik darurat harus memenuhi syarat keamanan terhadap gangguan dan tidak boleh menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, knalpot diberi sillencer dan dinding rumah genset diberi peredam bunyi. h. Penerangan dan pencahayaan 1) Setiap bangunan gedung negara harus mempunyai pencahayaan alami dan pencahayaan buatan yang cukup sesuai dengan fungsi ruang dalam bangunan tersebut,



sehingga



kesehatan



dan



kenyamanan



pengguna bangunan dapat terjamin;



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-31



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis 2) Ketentuan teknis dan besaran dari pencahayaan alami dan



pencahayaan



buatan



mengikuti



standar



dan



pedoman teknis yang berlaku. i. Penghawaan dan pengkondisian udara 1) Setiap bangunan gedung negara harus mempunyai sistem penghawaan/ventilasi alami dan buatan yang cukup untuk menjamin sirkulasi udara yang segar di dalam ruang dan bangunan; 2) Dalam hal tidak dimungkinkan menggunakan sistem penghawaan atau ventilasi alami, dapat menggunakan sistem penghawaan buatan dan/atau pengkondisian udara



dengan



mempertimbangkan



prinsip-prinsip



konservasi energi; 3) Pemilihan jenis alat pengkondisian udara harus sesuai dengan fungsi bangunan, dan perletakan instalasinya tidak mengganggu wujud bangunan; 4) Ketentuan teknis sistem penghawaan/ventilasi alami dan buatan serta pengkondisian udara yang lebih rinci harus mengikuti standar dan pedoman teknis yang berlaku. j. Sarana transportasi dalam bangunan gedung 1) Setiap bangunan gedung negara bertingkat harus dilengkapi dengan sarana transportasi vertikal yang aman,



nyaman,



berupa



tangga,



ramp,



eskalator,



dan/atau elevator (lif); 2) Penempatan,



jumlah



tangga



dan



ramp



harus



memperhatikan fungsi dan luasan bangunan gedung, konstruksinya



harus



kuat/kokoh,



dan



sudut



kemiringannya tidak boleh melebihi 35°, khusus untuk ramp aksesibilitas kemiringannya tidak boleh melebihi 7°;



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-32



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis 3) Ketentuan teknis tangga, ramp, eskalator dan elevator (lif) yang lebih rinci harus mengikuti standar dan pedoman teknis. k. Sarana komunikasi 1) Pada prinsipnya, setiap bangunan gedung negara harus dilengkapi



dengan



sarana



komunikasi



intern



dan



ekstern; 2) Penentuan jenis dan jumlah sarana komunikasi harus berdasarkan pada fungsi bangunan dan kewajaran kebutuhan; 3) Ketentuan lebih rinci harus mengikuti standar dan pedoman teknis. l. Sistem Penangkal/proteksi petir 1) Penentuan



jenis



dan



jumlah



sarana



sistem



penangkal/proteksi petir untuk bangunan gedung negara harus berdasarkan perhitungan yang mengacu pada lokasi bangunan, fungsi dan kewajaran kebutuhan; 2) Ketentuan teknis sistem penangkal/proteksi petir yang lebih rinci harus mengikuti standar dan pedoman teknis. m. Kebisingan dan getaran 1) Bangunan gedung negara harus memperhitungkan batas tingkat kebisingan dan atau getaran sesuai dengan fungsinya, dengan mempertimbangkan kenyamanan dan kesehatan sesuai diatur dalam standar teknis yang dipersyaratkan; 2) Untuk bangunan gedung negara yang karena fungsinya mensyaratkan baku tingkat kebisingan dan/atau getaran tertentu, agar mengacu pada hasil analisis mengenai dampak lingkungan yang telah dilakukan atau ditetapkan oleh ahli.



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-33



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis n. Aksesibilitas dan fasilitas bagi penyandang cacat dan yang berkebutuhan khusus 1) Bangunan



gedung



negara



yang



berfungsi



untuk



pelayanan umum harus dilengkapi dengan fasilitas yang memberikan kemudahan bagi penyandang cacat dan yang berkebutuhan khusus antara lain lansia, ibu hamil dan menyusui, seperti rambu dan marka, parkir, ram, tangga, lif, kamar mandi dan peturasan, wastafel, jalur pemandu, telepon, dan ruang ibu dan anak; 2) Ketentuan lebih lanjut mengenai aksesibilitas bagi penyandang cacat dan yang berkebutuhan khusus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Aksesibilitas dan Fasilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. 5. Persyaratan Sarana Penyelamatan Setiap bangunan gedung negara harus dilengkapi dengan sarana penyelamatan dari bencana atau keadaan darurat, serta harus memenuhi persyaratan standar sarana penyelamatan bangunan sesuai SNI yang dipersyaratkan. Spesifikasi teknis sarana penyelamatan bangunan gedung negara meliputi ketentuan-ketentuan: a. Tangga Darurat 1) Setiap bangunan gedung negara yang bertingkat lebih dari



3



lantai,



harus



mempunyai



tangga



darurat/penyelamatan minimal 2 buah dengan jarak maksimum 45 m (bila menggunakan sprinkler jarak bisa 1,5 kali); 2) Tangga darurat/penyelamatan harus dilengkapi dengan pintu



tahan



api,



minimum



2



jam,



dengan



arah



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-34



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis pembukaan ke tangga dan dapat menutup secara otomatis dan dilengkapi fan untuk memberi tekanan positif. Pintu harus dilengkapi dengan lampu dan petunjuk



KELUAR



atau



EXIT



yang



menyala



saat



listrik/PLN mati. Lampu exit dipasok dari bateri UPS terpusat; 3) Tangga darurat/penyelamatan yang terletak di dalam bangunan



harus



dipisahkan



dari



ruang-ruang



lain



dengan pintu tahan api dan bebas asap, pencapaian mudah, serta jarak pencapaian maksimum 45 m dan min 9 m; 4) Lebar tangga darurat/penyelamatan minimum adalah 1,20 m; 5) Tangga darurat/penyelamatan tidak tangga melingkar



boleh berbentuk



vertikal, exit pada lantai dasar



langsung kearah luar; 6) Ketentuan



lebih



lanjut



tentang



tangga



darurat/penyelamatan mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam standar teknis. b. Pintu darurat 1) Setiap bangunan gedung negara yang bertingkat lebih dari 3 lantai harus dilengkapi dengan pintu darurat minimal 2 buah; 2) Lebar pintu darurat minimum 100 cm, membuka ke arah tangga



penyelamatan,



kecuali



pada



lantai



dasar



membuka kearah luar (halaman); 3) Jarak pintu darurat maksimum dalam radius/jarak capai 25 meter dari setiap titik posisi orang dalam satu blok bangunan gedung;



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-35



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis 4) Ketentuan lebih lanjut tentang pintu darurat mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam standar yang dipersyaratkan. c. Pencahayaan darurat dan tanda penunjuk arah EXIT 1) Setiap bangunan gedung negara untuk pelayanan dan kepentingan umum seperti: kantor, pasar, rumah sakit, rumah negara



bertingkat (rumah susun), asrama,



sekolah, dan tempat ibadah harus dilengkapi dengan pencahayaan



darurat



dan



tanda



penunjuk



arah



KELUAR/EXIT yang menyala saat keadaan darurat; 2) Tanda KELUAR/EXIT atau panah penunjuk arah harus ditempatkan pada persimpangan koridor, jalan ke luar menuju ruang tangga darurat, balkon atau teras, dan pintu menuju tangga darurat; 3) Ketentuan lebih lanjut tentang pencahayaan darurat dan tanda penunjuk arah KELUAR/EXIT yang lebih rinci harus mengikuti standar dan pedoman teknis. d. Koridor/selasar 1) Lebar koridor bersih minimum 1,80 m; 2) Jarak setiap titik dalam koridor ke pintu darurat atau arah keluar yang terdekat tidak boleh lebih dari 25 m; 3) Koridor harus dilengkapi dengan tanda-tanda penunjuk yang menunjukkan arah ke pintu darurat atau arah keluar; 4) Panjang gang buntu maximum 15 m apabila dilengkapi dengan sprinkler dan 9 m tanpa sprinkler. e. Sistem Peringatan Bahaya 1) Setiap bangunan gedung negara untuk pelayanan dan kepentingan umum seperti: kantor, pasar, rumah sakit, rumah negara bertingkat (rumah susun), asrama,



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-36



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis sekolah, dan tempat ibadah harus dilengkapi dengan sistem



komunikasi internal



dan



sistem



peringatan



bahaya; 2) Sistem peringatan bahaya dan komunikasi internal tersebut



mengacu



pada



ketentuan



SNI



yang



dipersyaratkan. f. Fasilitas Penyelamatan Setiap lantai bangunan gedung negara harus diberi fasilitas penyelamatan berupa meja yang cukup kuat, sarana evakuasi yang memadai sebagai fasilitas perlindungan saat terjadi bencana mengacu



pada ketentuan SNI yang



dipersyaratkan. Berdasarkan



Peraturan



Menteri



Pekerjaan



Umum



Nomor



45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara Klasifikasi Bangunan Sederhana. No



URAIAN



SPESIFIKASI TEKNIS



KETERANGAN



A.



Persyaratan Tata Bangunan & Lingkungan



1



Jarak Antar Bangunan



minimal 3 m.



2



Ketinggian bangunan



maksimum 2 lantai



3



Ketinggian langit-langit



min. 2,80 m



4



Wujud Arsitektur



sesuai fungsi & kaidah arsitektur sederhana



5



Pagar Halaman



Menggunakan bahan dinding batu bata/ bataco (1/2 batu), besi, baja , kayu, dan bahan lainnya yang disesuaikan dengan rancangan wujud arsitektur bangunan



Berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan, serta ketentuan dalam Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan untuk lokasi yang bersangkutan.



6



Kelengkapan sarana & prasarana lingkungan



Dihitung berdasarkan kebutuhan sesuai fungsi



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-37



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis No



URAIAN



SPESIFIKASI TEKNIS



KETERANGAN



- Parkir kendaraan



minimal 1 parkir kendaraan untuk 60 m2 luas bangunan gedung



- Aksesibilitas



tersedia sarana aksesibilitas bagi penyandang cacat tersedia drainase sesuai SNI yang berlaku tersedia tempat pembuangan sampah sementara



bangunan dan SNI/ketentuan yang berlaku.



- Drainase - Pembuangan sampah - Pembuangan limbah



tersedia sarana pengolahan limbah, khususnya untuk limbah berbahaya



- Penerangan halaman



tersedia penerangan halaman



B



Persyaratan Bahan Bangunan



1



Bahan Penutup Lantai



keramik, vinil, tegel PC



2



Bahan dinding luar



bata, batako diplester dan dicat, kaca



3



Bahan dinding dalam



bata, batako diplester dan dicat, kaca, partisi kayu lapis



4



Bahan Penutup Plafond



kayu-lapis dicat



5



Bahan Penutup Atap



genteng, seng, sirap



6



Bahan Kosen dan Daun Pintu/ Jendela



kayu dicat/aluminium



C



Persyaratan Struktur Bangunan



1



Pondasi



batu belah, kayu, beton-bertulang K-200



2



Struktur Lantai (khusus untuk bangunan gedung bertingkat)



beton bertulang K-200, baja, kayu klas kuat II



Diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/ produksi dalam negeri, termasuk bahan bangunan sebagai bagian dari sistem pabrikasi komponen. Apabila bahan tersebut sukar diperoleh atau harganya tidak sesuai, dapat diganti dengan bahan lain yang sederajat tanpa mengurangi persyaratan fungsi dan mutu dengan pengesahan Instansi Teknis Setempat.



Khusus untuk daerah gempa, harus direncanakan sebagai struktur bangunan tahan gempa



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-38



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis No



URAIAN



SPESIFIKASI TEKNIS



KETERANGAN



3



Kolom



beton bertulang K-200, baja, kayu klas kuat II



4



Balok



beton bertulang K-200, baja, kayu klas kuat II



5



Rangka Atap



kayu klas kuat II, baja



6



Kemiringan Atap



genteng min. 30°, sirap min.22.5°, seng min 15°



D



Persyaratan Utilitas dan Prasarana dan Sarana dalam bangunan



1



Air bersih



PAM, sumur pantek



2



Saluran air hujan



talang, saluran lingkungan



3



Pembuangan Air Kotor



bak penampung



4



Pembuangan kotoran



bak penampung



5



Bak SeptikTank & resapan



sesuai kebutuhan



6



Sarana Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran



Mengkuti ketentuan dalam Kep. Meneg. PU No. 10/KPTS/2000 dan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku.



7



Sumber daya listrik



PLN, generator (penggunaan daya listrik harus memperhatikan prinsip hemat energy)



8



Penerangan



100-215 lux/m2, dihitung berdasarkan kebutuhan & fungsi bangunan/fungsi ruang serta SNI yang berlaku



penerangan alam dan buatan



9



Tata Udara



6-10% bukaan atau dengan tata udara buatan (AC)



dihitung sesuai SNI yang berlaku



10



Sarana transportasi vertikal



tidak disyaratkan



dihitung sesuai kebutuhan dan fungsi bangunan



11



Aksesibilitas bagi penayndang cacat



Sesuai ketentuan dalam Per.Men. PU No. 30/KPTS/2006, minimal ramp untuk bangunan klasifikasi sederhana



12



Telepon



sesuai kebutuhan



13



Penangkal petir



penangkal petir lokal



E



Persyaratan Sarana Penyelamatan



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-39



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis No



URAIAN



SPESIFIKASI TEKNIS



KETERANGAN



1



Tangga Penyelamatan (khusus untuk yang bertingkat)



lebar min.=1, 20m dan bukan tangga putar



jarak antar tangga maksimum 45 m (bila menggunakan sprinkler jarak bisa 1,5 kali)



2



Tanda Penunjuk Arah Keluar



jelas, dasar putih huruf hijau



3



Pintu



lebar min.=0,90 m, satu ruang minimal 2 pintu dan membuka keluar



4



Koridor/selasar



lebar min.=1,80 m



5.5



PENDEKATAN KONSEP PERANCANGAN



Proses designing akan didasarkan oleh berbagai kriteria pendekatan perancangan arsitektur yang pada prinsipnya merupakan produk dari prosesprogramming. 1. Pendekatan Kegiatan



Ditinjau dari kegiatannya, Jasa Konsultan Perencanaan merupakan pengemban tugas sebagai wadah yang merepresentasikan kegiatan pelayanan di bidang kearsipan.



2. Pendekatan Kebutuhan Ruang Untuk kebutuhan ruang, secara rinci sudah diuraikan pada lampiran Kerangka Acuan Kerja, baik mengenai jumlah ruang, kapasitas pemakai dan luasannya, yang perhitungannya didasarkan pada : 



Aktifitas pemakai,







Peralatan yang digunakan,







Kapasitas pemakai, dan







Standar perancangan ruang.



3. Pendekatan Tata Ruang Dasar pertimbangan tata ruang : 



Hubungan kegiatan,







Kemudahan pencapaian,







Orientasi kegiatan



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-40



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis 



Frekuensi kegiatan,







Aktifitas pemakai.



Berdasarkan pertimbangan di atas serta pemahaman terhadap pola hubungan ruang, dapat ditentukan tata ruangnya.



4. Pendekatan Modul Modul adalah standar ukuran/dimensi sebagai dasar perencanaan ruang dan struktur bangunan. Dalam penggunaannya dibedakan menjadi modul ruang dan modul struktur. Studi modul berkaitan dengan perencanaan sistem grid yang dimaksudkan memperoleh efisiensi, ketepatan serta keserasian perencanaan susunan ruangruang dalam suatu kompleks bangunan. Sistem grid termaksud akan mempermudah kontrol pelaksanaan pembangunan serta mewujudkan keserasian lingkungan. a. Modul unit kegiatan dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan ruang gerak setiap unit aktifitas yang direncanakan berlangsung di dalam suatu ruangan/bangunan tertentu. b. Pola Modul Grid bangunan. Sistem grid pada penentuan bangunan dibuat agar didapatkan konfigurasi yang terukur, mudah



diterjemahkan



dalam



penentuan



sistem



struktur



bangunan, instalasi, infra struktur dan sebagainya. Patokan grid bangunan didasarkan oleh beberapa pertimbangan, yaitu : 



Modul ruang,







Modul struktur,







Lebar bangunan,







Panjang bangunan,







Sistem bangunan,







Pola grid master plan.



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-41



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis 5. Pendekatan Environmental a. Sistem Pencahayaan Alami Sistem pencahayaan alami terutama dipakai pada siang hari dengan memanfaatkan cahaya matahari, pemasukan sinar matahari ke dalam ruangan diusahakan mencapai tingkat kenyamanan pencahayaan tertentu seperti yang diharapkan. Pada prinsipnya, dalam ruangan dengan lubang pencahayaan yang tetap, semakin ke dalam semakin menurun intensitas cahaya yang diterimanya. Guna mencapai kualitas kenyamanan yang disyaratkan semakin lebar



ruangan/bangunan,



semakin



luas



pula



lubang



pencahayaannya. Untuk menanggulangi radiasi panas sinar matahari yang akan mengurangi kenyamanan penghawaan dan menyebabkan kesilauan di daerah iklim tropis, selain diusahakan sesedikit mungkin sisi bangunan dan pembukaan-pembukaan ruang yang terkena sinar matahari langsung, juga dengan membuat penghalang sinar matahari (sun shading, sun screen). Besaran penghalang tergantung besar sudut bayangan matahari yang dapat diketahui dengan menggunakan solar chart setelah besar/tinggi



bidang



yang



akan



dibayangi



ditentukan.



Ketidakstabilan intensitas pencahayaan alami membutuhkan adanya pencahayaan buatan guna mempertahankan kualitas penerangan bila terjadi penurunan intensitas cahaya siang hari. b. Sistem Pencahayaan Buatan; Diutamakan untuk penggunaan malam hari. Tetapi karena sumber cahaya alami (sinar matahari, terang langit siang hari) tidak konstan intensitasnya, maka untuk menjaga kualitas pencahayaan/penerangan yang diharapkan, perlu ditunjang oleh sistem pencahayaan buatan. Berarti, penggunaan pencahayaan buatan pada siang hari hanya dimaksudkan sebagai penunjang



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-42



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis kualitas penerangan apabila intensitas pencahayaan alami menurun. Pada waktu intensitas pencahayaan alami menurun, ruang yang tidak memenuhi persyaratan kenyamanan pencahayaan akan bergeser mendekati lubang cahaya. c. Sistem Penghawaan Alami; Memanfaatkan



adanya



pergerakan



mungkin dengan sistem



udara



alami



seoptimal



cross ventilation, yaitu menjaga



kelangsungan pergerakan udara melewati/memasuki seluruh bagian ruang dan di antara gubahan masa bangunan. 5.6



COMPUTERIZED PROGRAM



Untuk mendapatkan efektivitas tinggi atas input konsultan dan untuk menggunakan sumber daya yang tersedia secara efisien, maka perencana memandang perlu mengikuti suatu perencanaan dan pelaksanaan sistem kerja yang baik. Hanya dengan cara ini baik kualitas



maupun



kuantitas



pekerjaan



dapat



dikontrol



sambil



menghindari beban pekerjaan puncak yang cukup besar. Untuk perencanaan dan perhitungan serta penggambaran, konsultan akan menggunakan software dan program-program komputer. Sehingga akan didapatkan hasil output yang computerized dan pelaksanaan yang diharapkan jauh lebih cepat sedemikian hingga pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan rencana. Kegiatan yang berlangsung di studio



dibedakan



dengan



bagian



produksi



dokumen.



Studio



berkepentingan dalam pencarian/penggalian ide kreatif rancangan arsitektural, sedangkan bagian produksi lebih berkepentingan dengan pembuatan gambar-gambar dokumen pembangunan. Dengan tersedianya computerized program tersebut, maka hampir seratus persen semua pekerjaan perencanaan dan desain yang ada dapat dilakukan dengan perhitungan-perhitungan komputer, yang



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-43



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis tentunya ini sangat banyak membantu team perencana dan Tim Teknis dalam melakukan evaluasi. Penggunaan computerized program yaitu dikenal Computer Aided Design (CAD) dan 3D Effects dipandang perlu oleh Konsultan Perencana karena kegiatan perancangan arsitektur merupakan suatu kegiatan pemecahan masalah ‘ problem-



solving’ dan perancangan adalah menemukan variasi yang paling cocok di antara banyak kemungkinan yang ada. Penggunaan CAD memberikan



banyak



keuntungan,



selain



memungkinkan



untuk



melakukan feed back atau melakukan revisi dan pengujian tanpa membuang banyak material juga CAD memberikan kepada kita model 3D yang akurat, perhitungan yang teliti dan menghemat waktu. Meski demikian, komputer tidak bisa menggantikan pikiran dan tangan manusia. Ada sesuatu yang belum dapat diperikan mengenai kemampuan manusia yang tak tergantikan oleh komputer, sekalipun komputer itu meningkatkan efisiensinya. Komputer itu adalah prosesor linier, satu langkah untuk satu ketika. Sedangkan merancang tidak dalam proses linear seperti itu. Arsitek berpikir serentak pada satu ketika daripada bertahap linier. Dalam arsitektur selalu terdapat banyak solusi daripada solusi tunggal, hal yang amat berbeda dengan komputer yang selalu memberi satu solusi terbaik, dan komputer selalu memberi ilusi bahwa ada satu jawaban saja. Komputer sedemikan eksak, teliti dan dapat diandalkan. 5.7



DESAIN DAN GAGASAN AWAL



Beberapa ide dan gagasan awal terkait dengan pengamatan konsultan yang dilakukan dengan metode rapid apraisal meliputi ruang luar maupun ruang dalam. Sketsa ide dan gagasan awal tersebut dapat dilihat pada penjelasan dan gambar-gambar berikut ini. Kriteria umum bangunan yang sesuai dengan fungsi dan kompleksitas bangunan yaitu :



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-44



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis  Persyaratan peruntukan dan intensitas Keadaan ini akan memunculkan beberapa perbedaan untuk memenuhi kebutuhan menurut 4 skala waktu meliputi bidang penutup, pengaturan instalasi pelayanan & utilitas, pelengkap ruang dalam (interior) dan pola pengaturan tata letak. 1. Jenis bidang penutup atap. Ada faktor yang mempengaruhi bentuk penutup atap yaitu : bentangan ruangan : yakni jarak suatu bentang ruangan aktivitas, diukur dari masing-masing dinding tepi atau jalur sirkulasi utama dan letak jalur sirkulasi yang melayani dua sisi. 2. Saluran/instalasi



utilitas.



Pada



saat



kini



kebutuhan



saluran/instalasi utilitas pada bangunan terus bertambah dan semakin meningkat. Karenanya setiap ruangan hendaknya memiliki



stop



kontak



sendiri



mengingat



berkembangnya



pemakaian peralatan otomatis. Karena jumlah sambungan yang tepat tidak dapat diramalkan sebelumnya, sebaiknya disediakan jaringan/instalasi dimana setiap ruang dapat dengan mudah dan aman mendapatkan pelayanan ini. Bentuk jaringan tersebut dapat mengikuti cara sebagai berikut: - disalurkan melalui pinggiran ruang atau sekat ruang, - disebarkan melalui jaringan lantai, - disebarkan dari langit-langit, - disebarkan melalui dinding sayap. Semua sistem saluran/instalasi teknis berbentuk sederhana, mudah dirawat dan mudah untuk diganti dengan ukuran yang banyak dibangunan. 3. Pelengkap ruang dalam (interior). Standar ruang yang dipakai adalah ukuran-ukuran modul yang sudah ditetapkan sehingga memudahkan dalam membagi ke semua pemakai.



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-45



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis 4. Pola



pengaturan



tata



letak.



Dalam



bentuknya,



memiliki



ukuran/dimensi yang sama dalam sebuah pola grid. Hal ini akan memberikan kemudahan dalam pilihan gerak pencapaian yang sudah



dikelompokkan



dalam



zona



sesuai



barang



yang



ditawarkan. Hal ini juga memudahkan dalam pengaturan pengelompokkan dan penempatannya. Persyaratan arsitektur dan lingkungan a. Bangunan yang akan dibangun mempunyai keseimbangan dan keselarasan dengan mengacu kepada karakteristik lingkunan dan wujud bangunan budaya setempat. Desain ruangan bangunan bisa menjadi acuan atau titik tangkap dalam ciri atau jiwa untuk perkembangan tata ruangnya tanpa meninggalkan aspek budaya setempat. b. Pemberian tata ruang hijau dalam desain sehingga memberikan keseimbangan



pada



lingkungan.



Penataan



ini



juga



akan



memberikan perlindungan kepada manusia dari polusi dan terik matahari pada siang harinya. Persyaratan sarana jalan masuk dan keluar Pencapaian akses ke dan dari bangunan mengarah langsung ke fasad bangunan yang sudah terlihat jelas secara visual. Akses yang terbentuk melalui dinding bangunan pada sisi luar memudahkan pengguna untuk mengetahui arah dan posisinya dari luar bangunan. Kemudahan dan keselamatan pengguna menjadi acuan dalam desain bangunan. Kemudahan dalam waktu, tempat, kenyamanan dan keamanan saat turun atau naik dan kegiatan di dalam ruangan. Persyaratan pencahayaan darurat, tanda arah keluar dan sistem peringatan kebakaran. Evakuasi dapat dilakukan dengan mudah karena pola grid yang dipakai dalam rancangan desain bangunan mengarah kearah pintu. Pengaturan jarak pada jalur sirkulasi yang



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-46



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis sesuai dengan penggunaan juga manjadi tolok ukur bila pada saat keadaan kebakaran. Persyaratan instalasi listrik, penangkal petir dan komunikasi dapat direncanakan dengan bentuk yang sederhana sehingga mudah dalam renovasi dan penggantiannya. Sanitasi khususnya yang berkaitan dengan sistem pembuangan dan saluran air bersih disusun sesuai modul ruang yang direncanakan. Diharapkan untuk saluran pembuangan dan air hujan mudah untuk dicek dan dibersihkan dalam perawatannya dan tidak mengganggu aktivitas. Persyaratan ventilasi dan pengkondisian udara. Pemberian bukaan pada bagian atas/atap sehingga cahaya dapat masuk dan sebaliknya udara panas yang mempunyai berat jenis lebih ringan daripada udara segar



(O2)



dapat



keluar.



Bukaan



ini



juga



berfungsi



untuk



memasukkan cahaya dari sinar matahari kedalam ruangan. Persyaratan kebisingan dan getaran. Penempatan pohon dan ruangan pada bagian depan juga dapat mengurangi tingkat kebisingan (noise) yang terjadi dari arah jalan. 5.8



KERANGKA PEMIKIRAN



Perencanaan lingkungan buatan (built-environment) pada dasarnya di lakukan untuk mewadahi kegiatan manusia. Manusia yang akan menggunakannya, biayainya



serta



merencanakannya, memeliharanya,



membangunnya,



langsung



di



mem-



pengaruhi



oleh



lingkungan buatannya (Sanoff, 1977). Berbicara tentang manusia dengan bermacam tingkah laku, keinginan, tujuan serta kehidupan yang melingkupinya dapat dipastikan akan keluar beragam alternatif pemecahan. Demikian pula dengan berbagai macam kegiatan yang akan dihadapi baik dalam perencanaan maupun pemanfaatan lingkungan buatan, sudah dapat dipastikan kendala berupa konflik



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-47



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis akan terjadi dalam pengambilan keputusan. Oleh karenanya untuk memperoleh pemecahan masalah yang matang dan tepat harus didasari oleh pengertian yang jelas akan keinginan manusia dan metoda yang akan di pergunakan dalam menentukan prioritas penentuan alternatif keputusan. Pada waktu lampau perencanaan lingkungan



buatan di lakukan atas permintaan dan program yang



dirancang oleh klien. Rencana tersebut kemudian dikembangkan oleh perencana berdasar hanya kepada pengalaman yang dimilikinya. Berdasarkan pengalaman, hasil perencanaan tersebut pada umumnya tidak dapat memenuhi kebutuhan pemakai. Banyak bangunan tidak mewadahi fungsi yang disyaratkan pemakai, dan karakter yang tampil merupakan



ekspresi



dari



perencana



semata.



Dengan



lajunya



perkembangan teknologi, semakin kompleknya proses disain dan konstruksi, pada saat ini profesi disainer tidak dapat lagi hanya bertumpu pada "clien-architect interaction oriented". Kini sudah saatnya perencana selain menaruh perhatian terhadap laju teknologi juga selalu mengerti keinginan dan kebutuhan pemakai serta melakukan kontrol terhadap efektifitas pemakaian ruang, biaya konstruksi dan energi konservasi. Untuk mencapai keseimbangan tersebut, ilmu arsitektur tidak dapat berdiri sendiri, kontribusi dari manajemen dan ilmu-ilmu sosial sangat diperlukan. Melalui dukungan ilmu-ilmu tersebut diperoleh suatu alat yang dipergunakan sebagai katalisator



pencarian



permasalahan



disain



yaitu



yang



disebut



programming. Sedangkan untuk penyelesaian permasalahan dilakukan dalam tahap designing sampai menghasilkan dokumen perencanaan.



Metoda Programming dan Designing Metoda Programming dan Designing ini sebenarnya merupakan metoda yang sangat fleksibel dalam penerapannya. Untuk proyek yang sederhana dapat permasalahan-permasalahan dapat diselesaikan hanya dengan satu tahap designing saja. Namun untuk memenuhi



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-48



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis tuntutan produk perencanaan dari proyek yang kompleks dimana permasalahannya sudah melebar ke berbagai aspek diluar arsitektur dan sulit diformulasikan dalam satu langkah maka programming dan



designing harus ditetapkan sebagai tahapan yang tidak dapat dipisahkan. Dalam hal ini bukan berarti programming dan designing harus dikerjakan berurutan oleh sebuah tim, namun dapat dipisahkan dan dikerjakan oleh beberapa tim secara paralel. Definisi programming adalah suatu proses identifikasi dan mencari arti kebutuhan proyek untuk kemudian mengkomunikasikan persyaratanpersyaratan klien ke perencana serta merupakan suatu sistem dalam memproses informasi (Palmer, 1981). Sedangkan secara ringkas menurut Robert Brandt, programming adalah menguraikan masalah yang harus dipecahkan oleh designer. Tujuan programming adalah : 1. Menyediakan informasi yang dibutuhkan dalam disain 2. Membantu perencana mengatur dan mengidentifikasi informasi spesifik yang dibutuhkan. 3. Mempersiapkan program dalam format yang tepat. 4. Menggali dan melakukan analisis dari maksud disain apabila tujuan dan sasaran proyek belum jelas. 5. Mengumpulkan dan mengatur informasi serta mengembangkannya menjadi data yang akurat. 6. Merupakan sarana komunikasi antar klien dan perencana. Sedangkan



definisi



designing



adalah



memecahkan



masalah



pewadahan kegiatan yang kemudian ditransformasikan kedalam bentuk fisik. Pada dasarnya isu dan permasalahan pokok dari kedua tahap ini adalah sama, namun yang berbeda adalah gambaran proses serta pendekatannya.



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-49



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis 5.9



METODA PELAKSANAAN PERENCANAAN



Dalam pelaksanaannya, proses programming dan designing dapat menggunakan berbagai metoda seperti misalnya metoda yang dikembangkan oleh C.



Alexander, E. Agostini (New York), Michael



Brill (New York), G. Davis (Canada), W. Pena (Texas) dan W. Preiser (New Mexico). Akan tetapi untuk mencapai keberhasilan, aplikasi dari metoda-metoda tersebut harus didukung pengalaman yang kuat dari programmer maupun designernya. Setelah



mempelajari



Kerangka



Acuan



Kerja



Jasa



Konsultan



Perencanaan dan didasarkan metoda perencanaan seperti tersebut di atas serta memandang berbagai pengalaman yang dimiliki oleh perusahaan



dipilih



metoda



William



M.



Pena



serta



metoda



transformasinya Christopher Alexander Sedang dalam aplikasinya nanti akan di dukung metoda programming dan designing yang selama ini dikembangkan sendiri oleh Konsultan. Metode yang dikembangkan W. Pena adalah proses disain secara menyeluruh terdiri atas programming sebagai analisis dan disain skematik sebagai sintesis. Dalam proses ini, pengungkapan masalah masuk dalam tahap programming, sedang designing merupakan tahap pemecahan masalah. Di dalam programming, metoda ini terdiri atas 5 tahapan yang harus benar-benar diikuti yaitu : 1.



Tujuan (goals) -



Apa yang diinginkan



oleh klien dan mengapa ? 2. Fakta (facts)



- Apa proyeknya ?



3. Konsep (concepts) - Bagaimana klien mencapai tujuannya ? 4. Kebutuhan (needs) - Bagaimana biayanya,



kebutuhan ruang



dan kualitas/klas ?



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-50



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis 5.



Ungkapan masalah - Apa kondisi yang tepat (problema) dan arah (problems statement) disain yang harus dipakai?



Dengan demikian langkah Konsultan dalam merumuskan masalah sebagai masukan untuk tahap disain pun akan mengikuti proses tersebut. Untuk itu tahap pengembangan disain akan sangat berperan menjabarkan konteks ini. 5.10



PROSES DESAIN



Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan ini akan mengacu pada tahapan proses programming dan designing yang berkesinambungan. Dalam penerapan proses tersebut alokasi tenaga ahli disusun dengan sistematis sehingga dalam setiap tahapan akan dapat dilakukan evaluasi terhadap materi yang sedang dibahas. 1. Proses pengumpulan data dan kompilasi data 2. Proses merumuskan masalah 3. Proses analisis masalah 4. Proses merumuskan program 5. Proses skematik disain 6. Proses pengembangan disain Setelah melalui tahap ini maka yang kemudian diselesaikan adalah tahap pelaksanaan teknis perencanaan. 5.11



PROGRAM KERJA



Rencana kerja yang disusun merupakan uraian tahapan kerja rinci yang



akan



Perencanaan



dilaksanakan



oleh



Pembangunan



konsultan



Fasilitas



dalam



Sarana



menyelesaikan dan



Prasarana



Perumahan. Secara garis besar rencana kerja proyek tersebut dapat dikategorikan dalam tahapan kerja:



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-51



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis 1.



Tahap Persiapan,



2.



Tahap Skematik Desain,



3.



Tahap Detail Design,



4.



Tahap Pelelangan, dan



5.



Tahap Pelaksanaan Fisik.



Tahap kesatu sampai dengan ketiga dapat dikategorikan kedalam pekerjaan perencanaan dan perancangan yang menjadi tugas utama konsultan dalam proyek ini. Tahap keempat dan keBesi merupakan tahap pelaksanaan konstruksi dimana konsultan tidak terlibat secara langsung. Tahap yang menjadi tugas Konsultan Perencana terbagi menjadi Besi tahapan yaitu: Tahap 1



: Penterjemahan Informasi,



Tahap 2



: Pra Perancangan



Tahap 3



: Pengembangan Rencana,



Tahap 4



: Pembuatan Dokumen Lelang (RAB, RKS, DED),



Tahap 5



: Pengawasan Berkala.



Secara



jelas tahapan pelaksanaan proyek tersebut



dapat dilihat



dalam diagram berikut : TABEL MATRIK TAHAP PELAKSANAAN PERENCANAAN DAN TAHAP DISAIN Tahap Schematic Design



Tahap Detail Design



Mobilisasi



Survey



Evaluasi Dokumen Lelang



Survey



Analisis



Pengembangan Desain



Design Service



Programming



Tahap Persiapan



Pre design



Tahap Pelelanga n Penyiapan



Tahap Pengawasan Pengawasan Berkala



Penyusunan Kerangka Acuan Kerja



Cost Estimating



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-52



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis Tahap Persiapan



Programming



Tahap Schematic Design - Arsitektur - Struktur - Bangunan Environment - Landscape



Tahap Detail Design



Tahap Pelelanga n



Tahap Pengawasan



Pelelangan



Tahap Persiapan Dalam melaksanakan pekerjaan Perencanaan Bangunan gedung dan



site development ini konsultan telah menyiapkan program kerja yang merupakan langkah-langkah nyata yang akan dikerjakan oleh Konsultan dalam menyelesaikan seluruh pekerjaan ini. Program kerja ini mencakup tahap persiapan awal, seluruh proses perencanaan dan perancangan serta kewajiban yang harus dilaksanakan konsultan pada tahap pelaksanaan konstruksinya. Secara keseluruhan program kerja konsultan mencakup: a. Mobilisasi Dalam tahap mobilisasi ini akan dilakukan persiapan-persiapan yang menyangkut pengerahan tenaga ahli dan tenaga pelaksanaan, baik yang bersifat teknis maupun administratif dengan kualitas dan kuantitas



yang



sesuai



dengan



beban



kerja,



pengadaan



perlengkapan kantor, bahan dan alat-alat tulis, dan pengadaan alat transportasi. b. Penyusunan Program Kerja Sebagai langkah awal dari pelaksanaan pekerjaan ini. Konsultan akan



menyusun



program



kerja



dan



pedoman



penugasan/pengelolaan tugas, penyediaan sumber daya dan lainlain yang harus dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat. Usulan ini harus mendapat persetujuan dari pengelola proyek. c. Persiapan Survei



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-53



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis Tahap ini merupakan langkah persiapan pelaksanaan survai lapangan maupun institusional yang mencakup: Mempelajari peta tapak dan kontur yang ada Pengadaan peralatan survai lapangan dan laboratorium. Mempelajari karakteristik dan spesifikasi masing-masing kegiatan dan fungsi bangunan. d. Pengamatan Karakteristik Arsitektur Pengamatan dan pengkajian arsitektur dan budaya serta perilaku merupakan hal yang esensial sebagai dasar bagi pengembangan gagasan/idea perancangan suatu bangunan. e. Studi Literatur Studi literatur semua aspek yang berkaitan dengan perancangan bangunan dan perancangan tahan gempa. Studi yang dilakukan akan meliputi program ruang, kegiatan, persyaratan environment, serta persyaratan-persyaratan teknis lainnya. Hasil studi akan disesuaikan dengan kondisi bangunan. f. Diskusi dengan Pemberi Tugas dan Pemakai Diskusi



dengan



calon



( users)



pemakai



dilakukan



untuk



mendapatkan gambaran yang lebih terinci akan spesifikasi dan karakteristik



program,



peralatan



kegiatan



serta



kebutuhan-



kebutuhan khusus lainnya untuk masa sekarang maupun masa akan datang. g. Survey / Pengumpulan Data Data dari Pemberi Tugas Beragam data, baik primer maupun sekunder, yang banyak berkaitan dengan kegiatan administrasi kepemerintahan yang akan menempati



bangunan



pengembangan



ini



serta



memenuhi



kebutuhan



di masa mendatang, serta aspirasi staf akan di



kumpulkan melalui diskusi/wawancara dan observasi lapangan.



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-54



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis Secara rinci kebutuhan data dari pemberi tugas yang akan dikumpulkan meliputi: Organisasi



operasional



kantor



dan



rencana



pengembangannya, Pengukuran dan perekaman kondisi bangunan bangunan yang ada. Identifikasi bagian-bagian bangunan yang penting dan harus dipertahankan Kebutuhan ruang dan rencana pengembangannya, Persyaratan teknis ruang, Jumlah, jenis dan spesifikasi teknis peralatan, Aspirasi staf dan pimpinan. Pengukuran tanah, Topografi (kontur, elevasi relatif, elevasi air pada waktu banjir), Sistem drainasi kota dan lingkungan, Elevasi air tanah maksimum, Kondisi tapak dan lingkungan (bangunan sekitar dsb), Data iklim setempat, Data fisik tanah, Jaringan Air bersih, Drainage dan Sewage systems, Lokasi arah aliran dan elevasi air maksimum/minimum, Elevasi dasar saluran-saluran, Sistem daya dan jaringannya, Sistem jaringan telepon, Jaringan jalan h. Seleksi dan Analisis Data Dalam tahap ini semua data yang telah berhasil dikumpulkan akan diseleksi dan dikelompokkan sesuai dengan spesifikasinya yaitu:



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-55



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis Data Kompleks Bangunan (Makro), Data Arsitektur, Data Teknis Sipil, Data tentang Lingkungan Data Tata Kota.



Tahap Disain Skematik Tahap Disain Skematik merupakan tahapan penting dimana semua konsep-konsep dasar dirumuskan. Semua staff senior dari berbagai disiplin yang untuk



dibutuhkan



akan



dilibatkan dalam diskusi



menyusun landasan perencanaan dan perancangan.



intensif Proses



perencanaan dan perancangan yang dilakukan lebih bersifat sintesis dengan menggabungkan berbagai alternatif dan kombinasi alternatif yang semuanya akan dituangkan dalam laporan dengan bentuk diagramatis yang sederhana. Berbagai pekerjaan yang akan dilakukan pada tahap Disain Skematik mencakup: a. Penyusunan Konsep Perancangan Konsep perancangan yang akan menjadi arahan bagi semua pertimbangan perencanaan dan perancangan tahap berikutnya, akan dirumuskan oleh Arsitek dibantu oleh semua staf ahli dari masing-masing divisi. Konsep perancangan merupakan uraian diskriptif yang mencakup bidang arsitektur, sistem mekanikal, sistem elektrikal, sistem utilitas, sistem struktur, equipment, interior, eksterior dan pengembangan lahan. b. Pra Rancangan Arsitektur Berisi gagasan awal rancangan arsitektural yang merupakan hasil transformasi dari konsep perancangan arsitektur serta site developmentnya.



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-56



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis Pra-Rancangan Struktur, Mekanikal, Elektrikal dan Utilitas. Equipment operasional, Interior dan Exterior/Pengembangan lahan. Berisi uraian dan diagram skematis sistem-sistem struktur, mekanikal, elektrikal, utilitas, equipment operasional, Interior dan Exterior/Pengembangan lahan yang diterapkan sesuai dengan fungsi dan karakteristik bangunan. Selain itu juga akan dijelaskan fungsi dan cara penerapannya masing-masing sistem dalam sistem bangunan secara keseluruhan. d. Pengembangan Sistem dan Rancangan Pengembangan sistem dan rancangan mencakup gambar-gambar hasil pengembangan rancangan arsitektural, lansekap struktur, mekanikal, elektrikal, utilitas, equipment operasional, Interior dan Exterior/Pengembangan lahan. Sebagai satu sistem bangunan yang utuh. Oleh karena penentuan dan penempatan setiap sistem harus memperhitungkan sistem-sistem lainnya, sesuai dengan kriteria-kriteria yang ada dalam konsep perancangannya. Sistem yang



dipilih



juga



harus



memperhitungkan



kemudahan



pelaksanaannya. e. Cost Limit Cost limit akan disusun pada tahap pra rancangan maupun tahap pengembangan rancangan sebagai alat kontrol agar hasil rancangan sesuai dengan kelas atau kualitas bangunan yang diinginkan.



Tahap Desain Detail Dalam



tahapan



ini



semua



hasil



prarancangan



yang



telah



dikomunikasikan dan disetujui oleh pihak pemberi tugas akan diolah lebih lanjut menjadi dokumen tender yang akan di jadikan dasar bagi pelaksanaan konstruksi. Kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahap ini mencakup : a. Perhitungan dan Pembuatan Detail Rancangan



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-57



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis Dalam tahap ini akan didahului dengan perhitungan-perhitungan pada masing-masing sistem beserta dasar-dasarnya sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku. b. Perhitungan Struktur Berisi perhitungan-perhitungan struktur yang diterapkan dalam rancangan sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku Perhitungan struktur akan merupakan bagian dari dokumen lelang. c.



Penyusunan Spesifikasi Teknis Spesifikasi teknis berisi penjelasan terinci tentang jenis, ukuran dan karakteristik teknis setiap material (bahan) yang akan digunakan, mencakup bidang kemungkinan



pelaksanaan



pekerjaan, untuk memudahkan konstruksi



oleh



beberapa



sub



kontraktor. d. Penyusunan Gambar Kerja Berisi gambar-gambar rancangan, detail bangunan dan tapak yang mencakup semua bidang/sistem. Gambar kerja merupakan transpormasi terinci suatu rancangan yang akan digunakan sebagai dasar bagi pelaksanaan konstruksinya. e. Penyusunan BQ dan RAB Berisi



volume



seluruh



pekerjaan



konstruksi



yang



akan



dilaksanakan dan taksiran biaya pembangunanya. f.



Penyusunan Dokumen Pelelangan Administratif Berisi tata-cara dan persyaratan bagi kontraktor yang mencakup tahap penawaran maupun pelaksanaan konstruksinya.



g. Laporan Perancangan Berisi semua aspek yang telah dilakukan oleh konsultan dalam menyusun konsep sampai dengan tahap transformasi rancangan. Setelah tahap-tahap tersebut dapat diselesaikan kemudian diikuti dengan tahap pelaksanaan konstruksi. Segera setelah Kontraktor



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-58



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis dapat dipilih dan diberi SPK, Konsultan bersama-sama kontraktor akan menyusun rencana pelaksanaan konstruksi dengan jangka waktu tertentu. Pengawasan berkala selama tahap



konstruksi juga akan



dilakukan oleh konsultan untuk menjaga kualitas bangunan sesuai dengan persyaratan dan disain. Tahap Pengendalian Kegiatan Konsultan Perencanaan dalam menjalankan tugas dari tahap awal sampai tahap penyerahan hasil pekerjaan, melakukan beberapa langkah kegiatan dengan memenuhi prosedur dan hubungan kerja dengan berbagai pihak, yang secara diagramatik bisa digambarkan sebagai berikut: Diagram Prosedur Kegiatan Perencanaan No Kegiatan 1



2



3 4



5



6 7



Pemrosesan a b c



d























Persiapan



  



Penyusunan gambar Kerja,  RKS dan RAB Penyiapan Dokumen Pelelangan Penggandaan Dokumen Lelang Pengawasan berkala



  



Survey Lapangan Penyusunan Pra rancangan



Hasil











 











 















 



 



















Aspirasi Bowheer Program Survey Lap. Temuan dan Data Fisik di lapangan Masukan User Persetujuan terhadap pra-rencana Persetujuan tahap gambar kerja, RKS dan RAB Persetujuan terhadap Dokumen Pengadaan Penyerahan dokumen Pengadaan Laporan Perencanaan



Akhir



Notasi :  Terlibat langsung  Terlibat tidak langsung



a. b.



KPA/PPK Pengelola



Teknik



Proyek



(Tim



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-59



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis Teknis) & Unsur terkait c. Konsultan Perencana d. Owner/Pemakai



Dalam suatu proses dan prosedur pengelolaan dan pengendalian perencanaan proyek tersebut, terlibat unsur-unsur: 



PA/ KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)







Pejabat Pembuat Komitmen







Pengelola Teknik Proyek







Pemakai/User







Konsultan Perencana



Secara



garis



besar



struktur



pengelolaan



dan



pengendalian



perencanaan proyek bisa digambarkan sebagai berikut: PA/KPA



Forum DiskusiKonsultan Pengawas



Presentasi



Draft



Pejabat Pembuat Komitmen  Pengelola Teknis  User  Instansi Terkait Lainnya 



Bahan Revisi



Konsultan Perencana



Notasi : : Komando : Konsultasi/koordinasi



TANGGUNG JAWAB KONSULTAN PERENCANA Sehubungan dengan pelaksanaan fisik yang biasanya dilaksanakan secara bertahap maka kami selaku Konsultan Perencana akan bersedia



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-60



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis mendampingi dan bertanggung jawab selama proses pelaksanaan pekerjaan fisik berlangsung hingga selesai 100%. 5.12 APRESIASI INOVASI A. Penggunaan Software Aplikasi Tiga Dimensi Pada prinsipnya Apresiasi dan Inovasi penggunaan software aplikasi 3 Dimensi yang diusulkan oleh Pihak Konsultan Perencana Pekerjaan



dalam



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C



(Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu) adalah untuk memberikan alternatif visualisasi tatanan massa/bangunan agar lebih mudah dipahami.



Penyajian tiga dimensi juga dapat melalui teknik montase foto perspektif untuk menghasilkan penjelasan kondisi permasalahan eksisting dan kondisi setelah tertangani.



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-61



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis B. Penggunaan Software Aplikasi Mapping/Pemetaan (ArcGIS) ArcGIS adalah perangkat lunak berupa sistem informasi geografis (GIS) yang bekerja dengan peta dan informasi geografis. ArcGIS digunakan untuk membuat dan menggunakan peta, mengumpulkan data geografis, menganalisis informasi yang dipetakan, berbagi dan menemukan informasi geografis, menggunakan peta dan informasi geografis dalam berbagai aplikasi, dan mengelola informasi geografis dalam database. Sistem ini menyediakan



infrastruktur dalam



pembuatan



peta dan



informasi



geografis yang tersedia di seluruh organisasi, di seluruh komunitas, dan secara terbuka di Web. Melalui ArcGIS ini, penyajian peta kawasan permukiman di Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu dapat ditampilkan secara lebih akurat.



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-62



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis Gambar Contoh Tampilan Peta Kawasan dengan Software ArcGIS 5.13 GAGASAN BARU (PENGGUNAAN DRONE MULTICOPTER) Pemanfaatan teknologi wahana pesawat tanpa awak atau yang lebih dikenal dengan istiah Drone bukanlah sebuah hal yang baru di Indonesia.



Banyak



sekali



berbagai



kalangan



dan



aspek



yang



memanfaatkan drone untuk kepentingan masing-masing. Salah satu bidang yang memanfaatkan teknologi drone ini adalah Survey dan Pemetaan. Pemetaan menggunakan drone termasuk klasifikasi survey secara fotogrametri. Salah satu wahana yang saat ini sering digunakan untuk pemetaan secara aerial diantaranya adalah Drone dengan tipe Multicopter yang banyak kita jumpai di pasaran. Biaya maintenance  yang cukup hemat dan kebutuhan man power  serta waktu yang lebih cepat menjadikan pemetaan menggunakan wahana drone multicopter cukup diminati akhir-akhir ini.



Gambar Contoh Drone/ Unmanned Aerial Vehicle (UAV)



Dengan biaya maintenance, man power,  serta timing yang lebih sedikit tentu saja hal tersebut merupakan salah satu kelebihan utama



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-63



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis mengapa penggunaan drone multipcopter seperti ini sangat cocok digunakan untuk kegiatan survey and mapping. Untuk drone tipe tertentu kita juga bisa membuat flight plan sehingga tidak perlu khawatir jika drone kehilangan kontak dengan remote di bawah. Secara resolusi spasial ketelitian menggunakan wahana ini bisa mencapai 2-4 cm tergantung cakupan area dan tinggi terbangnya. Tentu saja jenis drone multicopter yang digunakan juga berpengaruh terhadap hasilnya. Kita juga bisa mengkombinasikannya dengan pembuatan titik kontrol di tanah atau Ground Control Point  (GCP) untuk meningkatkan kualtias hasil pemetaan menggunakan drone ini, baik secara extra



terrestrial  menggunakan GNSS / GPS Geodetic ataupun secara terrestrial surveying. Jika dibandingkan dengan photogrammetry surveying  lain seperti penggunaan Fix Wing tentu menggunakan drone jenis multicopter ini memiliki beberapa kelebihan serta kekurangan meski sama sama merupakan tipe pesawat udara tanpa awak atau Unmanned Aerial



Vehicle  (UAV). Drone Multicopter seperti ini cocok jika digunakan untuk area yang tidak terlalu luas, semisal untuk kisaran 100 sampai 200 hektar. Sedangkan Fix Wing dengan daya jelajah yang luas dan waktu terbang yang lebih lama sangat cocok untuk pemetaan dengan area yang besar. Harga dan tipe drone yang dijual di pasaran pun bervariasi, tergantung pada spek dan kebutuhan yang diperlukan. Untuk daya jelajah terbang, rata satu kali penggunaan baterai bisa terbang selama 20 sampai 25 menit. Dengan ketinggian normal (berkisar 100 sampai 150 m) sekali flight menggunakan satu baterai bisa mencakup area seluas kurang lebih 10 hektar dengan overlap dan sidelap yang disarankan adalah minimal 75-80%.



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-64



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis



Gambar Contoh Penggunaan Drone dalam Survei Lapangan



Hasil yang didapatkan dari penggunaan drone untuk pemetaan ini juga sudah cukup bagus. Dengan resolusi spasial bisa setara dengan peta skala 1:500 dan terbebasnya halangan awan atau cloud free jika dibandingkan dengan penggunaan citra satelit tentu juga merupakan beberapa kelebihan penggunaan drone untuk pemetaan suatu lahan dan kawasan. Untuk pengolahan datanya pun bisa menggunakan beberapa perangkat lunak (software) yang juga banyak kita jumpai di pasaran. Output dari pemetaan menggunakan drone ini sama seperti aerial



mapping lain diantaranya: 1. Orthophoto Mozaik 2. Peta Garis 2D 3. Peta Kontur 4. Digital Surface Model (DSM) 5. Digital Terrain Model (DTM) Berikut ini adalah contoh hasil fotogrametri yang dihasilkan oleh Drone :



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-65



Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Wilayah Zona C (Kec. Bekasi Utara, Kec. Bekasi Timur, Kec. Bantargebang, Kec. Rawalumbu)



Usulan Teknis



Gambar Contoh Hasil Foto Tegak Lurus dari Pengamatan Drone (UAV)



URAIAN METODOLOGI, PENDEKATAN, PROGRAM KERJA, APRESIASI INOVASI DAN GAGASAN BARU



-66