Bab I Pendahuluan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



1.1. Latar Belakang PT Singkep Tuah Persada merupakan salah satu perusahaan di Kabupaten Lingga yang bergerak di bidang pertambangan pasir silika/kuarsa. Pada tahun 2017, PT Singkep Tuah Persada mendapat Izin Usahan Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk bahan galian pasir silika/kuarsa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 951/KPTS-18/V/2017 dengan luas 146 hektar (SK IUP Eksplorasi,2017). Berdasarkan dokumen studi kelayakan PT Singkep Tuah Persada kegiatan penambangan tahun pertama akan dilaksanaan pada tahun 2019 dengan rencana produksi sebesar 515.l83 LCM dengan luas 16,1 Ha. Sehingga kegiatan reklamasi akan direncanakan untuk tahun 2020 pada saat kegiatan penambangan pada blok I selesai. Bahan galian yang akan ditambang oleh PT Singkep Tuah Persada ini merupakan bahan galian endapan aluvial yaitu endapan pasir silika/kuarsa.(PT STP,2017). Endapan aluvial merupakan endapan yang dibentuk dari lumpur dan pasir halus yang mengalami erosi tanah atau pelapukan dari batuan induk seperti granit yang bergerak mengikuti air hujan ke dataran yang lebih rendah. Endapan aluvial tersebut kemudian menyebar di sekitar muara sungai, rawa-rawa, lembahlembah,maupun di kanan kiri aliran sungai besar. Endapan ini banyak mengandung pasir dan liat, tidak banyak mengandung unsur-unsur zat hara (Prasetyo,2008). Sumber daya alam merupakan salah satu modal dasar dalam pembangunan nasional, oleh karena itu harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup sekitarnya. Bentuk penanganan dampak negatif dari kegiatan penambangan dapat dilakukan dengan perencanaan reklamasi sebelum kegiatan penambangan berakhir. Reklamasi adalah suatu kegiatan pada tahap penambangan yang bertujuan untuk



1



2



menata, memulihkan dan memperbaiki lingkungan serta ekosistem agar dapat berfungsi sesuai peruntukannya (Kementrian ESDM, 2018). setiap pekerjaan yang bertujuan memperbaiki atau mengembalikan kemanfaatan tanah semula yang rusak akibat usaha-usaha penambangan itu. Dalam melaksanakan reklamasi tidak terlepas dari pertimbangan tata guna lahan yang telah ditentukan oleh Pemerintah guna kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya kegiatan reklamasi yang terencana diharapkan lahan bekas penambangan dapat digunakan atau dimanfaatkan sebagai mana peruntukannya yang sesuai dengan pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik yang telah tertuang di dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1827 K/30/MEM/2018 yang menyatakan bahwa program reklamasi dapat berupa tempat pariwisata, pemukiman, area pembudidayaan dan sumber air.



1.2. Perumusan Masalah Adapun permasalahan yang dapat dirumuskan antara lain : 1.



Bagaimana keadaan rona awal lokasi penambangan di PT Singkep Tuah Persada ?



2.



Permasalahan apa yang terjadi di lokasi bekas penambangan ?



3.



Apa teknik, metode dan peralatan yang digunakan untuk melakukan kegiatan reklamasi ?



1.3. Tujuan Penelitian Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut : 1.



Mengetahui keadaan rona awal lokasi penambang di PT Singkep Tuah Persada.



2.



Mengetahui permasalahan yang terjadi di lokasi bekas penambangan.



3.



Dapat mengetahui teknik, metode dan peralatan apa saja yang dapat digunakan untuk melakuan kegiatan reklamasi.



3



1.4. Pembatasan Masalah Adapun pembatasan masalah dalam penelitian ini adalah : 1.



Perencanaan reklamasi dilakukan untuk blok I lokasi penampangan.



2.



Perencanaan reklamasi dalam penelitian tidak termasuk memperhitungkan pascatambang.



3.



Luasan bekas penambangan dihitung menggunakan bantuan software AutoCad 2007.



4.



Spesifikasi alat didapat dari perusahaan.



1.5. Manfaat Penelitian Manfaat dari penelitian yang dilakukan adalah : 1.



Sebagai referensi bagi perusahaan terkait perencanaan reklamasi yang baik yang akan digunakan



untuk



kegiatan



reklamasi



setelah kegiatan



penambangan selesai. 2.



Sebagai pertimbangan bagi perusahaan untuk pengambilan keputusan secara efektif dan efisien.