Bab I Sejarah [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Nizar
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I SEJARAH POLISI PERAIRAN DAN UDARA 1.1. SEKILAS POLISI PERAIRAN DAN UDARA1 Pada masa kerajaan Majapahit sudah dikenal berbagai macam pembela negara antara lain Sapta Dharmaputra sebagai menjaga pusat kerajaan, diantara mereka melakukan pemberontakan. Pada 1319, Gajah Mada membentuk pasukan yang disebut Bhayangkara. Pembentukkan pasukan Bhayangkara yang beranggotakan 15 orang dengan tugas untuk mengawal dan menjamin keamanan raja ketika pemberontakan Ra Kurti berlangsung.1 Namun, satu dari anggota Bhayangkara harus dibunuh karena ia meninggalkan tempat persembunyian raja dengan alasan ia ingin pulang. Setelah pemberontakan berakhir, pemerintahan Majapahit mulai menata kehidupannya kembali. Di samping itu, Kerajaan Majapahit membentuk sebuah kesatuan yang bertugas sebagai pemegang keamanan di laut, yaitu Angkatan Laut yang berupa Polisi Laut. Diharapan Polisi Laut ini mampu menjaga keamanan di laut dan dipantai, membasmi perompak dan para bajak laut, sekaligus juga bertugas sebagai pemegang keamanan di sepanjang alur Sungai Brantas, mengingat lokasi tersebut terdapat kegiatan ekonomi yang cukup padat pada masa Majapahit.2 Pada 1368, beberapa orang Mindanao yang berlayar ke Brunei dirampok oleh bajak laut. Namun mereka kabur ketika adanya patrol angkatan Polisi Laut. Sayangnya, karena kelemahan pengawasan Polisi Laut, Brunei terlepas dari ikatan Tanjung negara.3 Pada abad ke-14, Majapahit yang telah menguasai hampir seluruh wilayah Nusantara tugas keamanan berkembang menjadi petugas penjaga hubungan baik antar pelabuhan Canggu dengan pelabuhan yang berada di Nusantara.4 Disini menunjukkan bahwa tugas fungsi Polisi Perairan sudah ada sejak zaman Majapahit meskipun masih menjadi bagian Angkatan Laut Kerajaan Majapahit. Pada masa kolonial Belanda, Polisi diberi kewenangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah laut meskipun masih dibawah Bea Cukai. Adapun beberapa faktor yang menguatkan kewenangan yang dimaksud :



1M.



Yamin,Gajah Mada (Jakarta:Balai Pustaka,1953),hlm.18. Soeriatmadja, Sedjarah Kepolisian tentang Pendahuluan dan Zaman Klasik (Jakarta:PTIK,1971), hlm.52 3 M.Yamin, Tata Negara Madjapahit Parwa IV (Jakarta:Prapantja,1962),hlm.313. 4 Drs. Soeparno Soeriatmadja,Op.Cit. 2Drs.Soeparno



1



1. Stadblad 1916 no.157 ( lembaran negara tentang penangkapan ikan) 2. Stadblad 1927 no.144 ( Ordonasi penangkapan ikan di pantai) 3. Stadblad 1927 no.145 ( ordonasi penangkapan ikan paus ) 4. Stadblad 1935 no.497 ( ordonasi laut 2embali2al2 3 mill dari garis pantai ) 5. Stadblad 1939 no.442 ( ordonasi laut 2embali2al2 dan lingkungan 2embali2 ) 5 Kemudian, Polisi Umum yang awalnya bertugas di darat ditugaskan pula di wilayah perairan meskipun pengamanan laut masih dititikberatkan kepada Angkatan Laut serta masih menggunakan kapal yang sederhana dengan jumlah unit yang sangat terbatas. Beberapa pelabuhan terdapat Polisi yang bertugas di perairan dan dipimpin seorang Inspektur Polisi/ Hoofdagent antara lain :2 1. Jakarta; 2. Tanjung Pinang; 3. Makassar; 4. Ambon. 6 Pada masa revolusi kemerdekaan tahun 1948, pemerintah juga berupaya untuk membentuk Polisi Perairan di Pelabuhan Tuban, Jawa Timur. Namun, usaha tersebut gagal dikarenakan adanya Agresi Militer Belanda II dan bersamaan dengan mendaratnya tentara Belanda di Pantai Glondong, Tuban.7 Oleh karena itu, pembentukan Polisi Perairan baru bisa dilaksanakan pada 1950, setelah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 1949 di Den Haag, Belanda. Kepala Kepolisian Negara (KKN) R.S.Soekanto menunjuk Komisaris Polisi R.P.Soedarsono sebagai Kepala Bagian Polair (Kabag Polair) pertama. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 4/2/3/um tanggal 14 Maret 1951 ditetapkan Kepolisian Perairan sebagai bagian dari Djawatan Kepolisian Negara (DKN) terhitung mulai 1 Desember 1950. Terdorong dari kesulitan-kesulitan yang sering timbul dikarenakan kondisi geografis wilayah Nusantara, dibentuklah Polisi Udara dengan SK Perdana Menteri Nomor. : 510.PM/1956 tanggal 5 Desember 1956, selanjutnya Bagian Polisi Perairan dirubah



Bedasarkan ordonansi tersebut, Komandan Kapal Perang dan Komandan Kapal umum, dan yang terkait ditugaskan untuk mempertahankan ketertiban dan keselamatan laut. 6 M.Oudang, Perkembangan Kepolisian di Indonesia (Jakarta:Mahabarata,1953) hlm. 167. 7 Inkopak, 20 Tahun Perkembangan AKRI( Jakarta: Inkopak,1967), hlm.285. 5



2



menjadi Bagian Polisi Perairan dan Udara sesuai dengan SK Perdana Menteri No. 81/P.M./1957 tanggal 23 Pebruari 1957. Ketika seksi udara pertama dibentuk, Seksi Udara hanya beranggotakan Koetardjo Sigit, Kapten Hasan, Inspektur Hengki, dan 6 kader Polisi yang dilatih untuk menjadi tenaga penerbang serta instruktur yang didatangkan dari Amerika (sebagai Chief Pilot dan Technisi). Dalam perkembangan selanjutnya Bagian Polisi Perairan dan Udara disebut Dinas Perairan dan Udara dan berubah menjadi Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korps Airud) yang dipimpin oleh Kombes Pol R.Hartono. Korps Airud berpartisipasi dalam operasi militer seperti Operasi Trikora dan Dwikora. Kemudian, Airud juga berkembang pesat dengan adanya sub-sub Pangkalan diluar Tanjung Priok,Jakarta dan pengadaan pesawat serta Kapal tipe 500 dan 900. Pada saat Kepolisian



Negara



Republik



Indonesia



(Polri)



berada



dibawah



Menteri



Pertahanan/Panglima Angkatan Bersenjata (Menhankam/Pangab), Polri menjadi bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) hingga reformasi, selanjutnya Korps Airud menjadi Satuan Utama Polair (Sattama Air) dan Satuan Utama Udara (Sattama Udara) dibawah Komando Samapta (Komapta). Kemudian Komapta berubah menjadi Direktorat Samapta (Dit Samapta) dan Sattama Polair dan Udara berubah menjadi Subdit Polair dan Subdit Poludara hingga Tahun 2000. Pada masa ABRI, Polair dan Poludara telah melaksanakan berbagai operasi antara lain: Operasi Trikora, Dwikora,dan Seroja, operasi Sri Gunting, operasi Nila, operasi Gurita, operasi Jaring Merah dan sebagainya. Selain itu, Polairud melaksanakan kerjasama antar negara dengan Malaysia, Singapura, Korea, Jepang berupa Latihan Bersama : Malindo antara Polair dengan Police Marine PDRM, Indosin antara Polair dengan SPCG( Singapore Police Coast Guard) , Latihan penanggulangan pembajakan kapal dan SAR antara Polair dengan KCG ( Korean Coast Guard ) , Latihan penanggulangan pembajakan kapal dan SAR antara Polair dengan JCG ( Japan Coast Guard ), Latihan penegakkan hukum dilaut ( Maritime Law Enforcement Exercise ) antara Polair dengan Maritime Group PNP-Philipina. Kerjasama juga meliputi penegakkan hukum, patrol terkoordinasi dan RV ( Rendesvouz ) dengan Police Marine PDRM, APMM-Malaysia, Maritime Group PNP-Philipina tentang pembajakan kapal.



3



Pada masa reformasi MPR mengadakan Sidang Istimewa dengan hasil adanya Penetapa Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) No: TAP/VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri dan TAP/VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri, sehingga Polri menjadi mandiri. Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kapolri mengeluarkan kebijakan reformasi Polri berupa perubahan secara struktural, kultural dan instrumental. Demikian pula untuk jajaran kepolisian perairan ditindak lanjuti dengan perubahan warna kapal di bagian sewako yang menujukan bahwa Polisi itu humanis, kewenangan penyidikan, pemberian Brevet Bhayangkara Bahari, Brevet Penerbang Polri dan Brevet Komando, serta Semboyan “Arnavat Dharpa Mahe”. Pada 2000, dilakukan strukturisasi penggabungan Polair dan Poludara menjadi Ditpolairud yang langsung dibawah Kapolri. Pada 2002, seiring dengan dibentuknya Babinkam Polri, Ditpolairud diubah menjadi Ditpolair Babinkam Polri dan Ditpoludara Babinkam Polri. Pada masa itu, Polair dan Poludara melaksanakan berbagai operasi kepolisian baik terpusat maupun keiwlayahan.Pada 2009, Babinkam Polri diubah menjadi Baharkam Polri dan membawahi Ditpolair, Ditpoludara, Ditpolsatwa, Ditsabhara, dan Ditbinmas, Ditlantas, dan Ditpamobvit.



Kapal-kapal Polair Belanda pada saat berpatroli di perairan Surabaya Sumber :Nieuw Soerabaia,1931



4



1.2. AWAL BERDIRINYA POLISI PERAIRAN DAN POLISI UDARA (1950-1961) A. Polisi Perairan Pertama



3



setelah Agresi Militer Belanda Kedua berakhir dengan diadakannya KMB pada 1949 di Den Haag Belanda, yang diwakili oleh Drs. Moh. Hatta sebagai delegasi Indonesia dan Ratu Juliana sebagai perwakilan pemerintah Belanda. Pemerintah Indonesia mulai menata dan mengatur pemindahan kekuasaan dan lain - lain yang belum tuntas. Hal tersebut juga dapat dilihat dari DKN yang sedang menata organisasi mengingat DKN merupakan bagian dari pemerintah RI. Setelah adanya pembentukan bagian - bagian dari DKN seperti Lalu Lintas, Reserse, Intelijen, Mobile Brigade (Mobrig) dan Dinas Umum. R. S. Soekanto sebagai KKN membentuk bagian Polisi Perairan (Bag. Polair), walaupun sebelum pengakuan kedaulatan sudah dirintis pembentukannya. Pembentukan tersebut dimulai ketika R. S. Soekanto mengeluarkan order Kepala Djawatan Polisi Indonesia Pusat (KDPIP) no. 48/1950 tanggal 1 November 1950 yang ditujukan kepada Komisaris Polisi I R. P. Soedarsono (terakhir Kombes Pol). Pembentukan bagian Polair bertujuan agar DKN memiliki fungsi pemberantasan kejahatan di laut yaitu penyelundupan serta menjaga keamanan laut dan pulau-pulau terluar mengingat Indonesia



merupakan negara kepulauan.¹ Setelah itu usaha



pembentukan bagian Polair juga mendapat dukungan dari pemerintah dengan adanya Surat Keputusan (SK) Perdana Menteri No. 510/ P.M./1950 tanggal 5 Desember 1950 mengenai pembentukan bagian Polair.² Kemudian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga mengeluarkan SK Mendagri No.: 4/2/3/Um tanggal 14 Maret 1951 mengenai pemersatuan kesatuan - kesatuan kepolisian yang memiliki tugas khusus dalam pengawasan laut, pantai dan sungai. Selanjutnya berdasarkan SK Mendagri tersebut ditetapkan Polisi Perairan sebagai bagian dari DKN terhitung mulai 1 Desember 1950.³ Pada awal pembentukan Polair mendapat pinjaman sebuah kapal dari Djawatan Pelayaran yang merupakan hasil pampasan perang yang bernama “Angkloeng”, nama dari sejenis burung laut. Kapal tersebut memiliki berat 150 ton dan dinahkodai oleh seorang polisi berkebangsaan Belanda, Komisaris Polisi I Van Gulpen.4 Selain itu Polair mendapat bantuan dari Direktur Pelabuhan Tanjung Priok 1 2 3



Inkopak, 20 Tahun Perkembangan AKRI ( Jakarta: Inkopak,1967), hlm.284. Kepala Seksi Public Relations DKN , Febuari 1954, “Polisi Perairan”. Dalam Majalah Bhayangkara, hlm.3. Ibid.



5



untuk membuat sebuah pangkalan kapal Polair. 4Pada 24 November 1951 pukul 09.00 bagian Polisi Perairan diresmikan oleh R.S.Soekanto yang dihadiri oleh Wakil Presiden RI, dan para petinggi angkatan bersenjata. Pada saat upacara peresmian bagian Polair Komisaris Polisi I R.P.Soedarsono memberikan sambutan sebagai berikut : “Hadirin jang terhormat ! Lebih dulu kami menghaturkan utjapan terima kasih atas keredla’an saudara2 sekalian.Jang telah sudi membuang waktu untuk memenuhi undangan guna menjaksikan upatjara peresmian dari Bahagian Polisi Perairan dari Djawatan Kapolisian Indonesia Pusat. Seterusnja terima kasih pula kami haturkan kepada Saudara Directeur Pelabuhan jang sudah memberi pindjaman tempat guna mengadakan upatjara ini. Pun kepada instansi2 jang telah menjumbangkan fikiran dan tenaga atas terlaksananja upatjara ini tidak kami lupakan terima kasih kami. Hadirin jang terhormat.Sebagai kata pembuka’an perkenankanlah kami sekedar menguraikan riwajat singkat dari Bahagian Polisi Perairan ini.Bahagian ini adalah bahagian termuda dan terbaharu dari Djawatan Kepolisian Indonesia Pusat dan jang dibentuk serta disusun sedjak bulan Nopember tahun jang lalu. Bahagian ini dibentuk jalah guna mengintensiveer Polisi Perairan jang sudah ada sebelum petjah perang dunia kedua dengan nama Polisi-Laut, Polisi-Pelabuhan, Polisi-Sungai dan lain sebagainja a.l. di Djakarta, Makassar, Ambon d.s.b. Polisi2 jang namanja bermatjam2 ini dari dahulu pun sudah mendjalankan tugas kewadjibannja, akan tetapi terang kurang sempurna, karena tidak mempunjai alat2-nja. Djustru dengan meningkatnja penjelundupan dan alasan tidak adanja alat2 untuk mendjalankan tugas diatas air, maka oleh Djawatan Kepolisian Indonesia Pusat diambilah keputusan untuk mengintensiveer pekerdja’an pemberantasan penjelundupan dengan membentuk dan menjusun Bahagian Polisi Perairan. Dalam tahun dan fase pertama dari pembentukan ini segala pekerdja’an masih dipusatkan dalam Djawatan di Djakarta, akan tetapi lambzat laun akan disusun pula tjabang2-nja dibeberapa tempat dan daerah jang kita pandang sebagai smokelcentra. Usaha kami dalam tahun pertama ini telah berhasil memiliki 11 buah kapal seperti Saudara2 saksikan dimuka ini.Berat rasanja 4



Wawancara dengan Hamdan Mansyur di Jakarta, 27 November 2014



6



pekerdja’an permula’an untuk membentuk Bahagian Polisi Perairan, oleh karena tidak mempunjai pengalaman dalam soal perkapalan dan pelajaran.Lebih berat lagi karena kita semua mengetahui, bahwa kita kekurangan sekali tenaga2 ahli.Akan tetapi, dengan bekerdja sambil beladjar berangsur2 kami dapat mengumpulkan tenaga2 jang tjakap dan mempunjai tjara2.Dalam pembetukan ini sudah barang tentu belum tjukup, djika kami hanja memikirkan kepada soal memiliki kapal2 dengan melengkapi anak buahnja sahadja.Pembikinan pangkalan dan tempat untuk memelihara kapal2 serta perumahan untuk anak-buah dan bangunan2 lainnja pada dewasa ini sedang sibuk dikerdjakan. Dan disini kami rasa pada tempatnja untuk menjampaikan utjapan terima kasih kami kepada Kementrian Perhubungan, Kementrian Pekerdja’an Umum, Kementrian Keuangan dan Directeur Pelabuhan jang telah memberikan bantuan guna melaksanakan pekerdjaan2 tersebut. 5 Hadirin



jang



terhormat.Dari



11



buah



kapal



jang



kita



miliki



ini



kapal”ANGKLOENG”-lah Vlaggenschip kita, besarnja 150 ton. “ANGKLOENG” adalah nama burung, djadi bukan nama muziekinstrument dari bambu seperti pendapat dari kebanjakan orang. Dalam bulan jang lalu dalam tempo dua minggu M.S. Angkloeng telah berdjasa menangkap 17 perahu di perairan Kalimantan Timur dengan muatan barang2 gelap seharga tidak kurang dari Rp.120.000.-. Sepuluh buah kapal lainnja terdiri atas 3 matjam kapal, jalah 3 buah speedboats jang diberi nama “SINDURAKSAPALA”, 3 buah kapal patrol diberi nama “SAGARANTA BHAYANGKARA” dan 4 buah kapal pelabuhan dengan nama “ASRAJA SRAJA”. Tadi telah kami terangkan bahwa dalam fase pertama penjusunan dipusatkan dalam Djawatan Kepolisian Indonesia Pusat di Djakarta dan kapal2nja semua berpangkalan di Tandjung Priok. Sebelum tjabang2 terbentuk kapal2 ini diberi tugas untuk berpatroli di perairan dari daerah2 dimana penjelundupan meradjalela. Bahwa Bahagian Polisi Perairan selajaknja membutuhkan kerdja-sama jang seerat2nja dengan instansi2 lain setempat jang di darat untuk mentjapai hasil jang sebaik-nja, tidak perlu ditegaskan djika kita mengingat bahwa penjeludupan itu berawal di darat dan berachir di darat pula. Pun R.P.Soedarsono, Desember 1951, “Pidato Pembukaan Upatjara Peresmian Bahagian Polisi Perairan”. Dalam Majalah Bhayangkara, hlm.9-11. 6 M.Oudang, Perkembangan Kepolisian di Indonesia, (Jakarta:Mahabarata,1953) hlm. 168. 5



7



dengan angkatan laut kita serta Djawatan Pelajaran kami harus kerdja sama dan ada koördinasi jang rapih untuk mendjalankan tugas bersama dalam pemberantasan penjelundupan. Maka dari itu dan untuk kepentingan negara kami selaku Kepala dari Bahagian jang baru ini menjerukan kepada semua instansi untuk saling mengadakan hubungan dan kerdja sama jang serapih2-nja. Djuga kepada insatansi2 jang sudah memberikan bantuan kepada kami selama satu tahun ini kami menghaturkan diperbanjak terima kasih.Sekian kata pembuka’an kami.”5 Pada saat pembentukan pertama Polair memiliki tugas sebagai berikut : 1. Memberantas perdagangan gelap di perairan/laut; 2. Memberantas perampokan dipantai dan sungai ; 3. Pengawasan penangkapan ikan; 4. Pengawasan peraturan senjata-api diperairan/laut; 5. Pengawasan sebagian peraturan pelayaran (surat-surat kapal, surat laut, pas kapal dsb). 6



Prosesi peresmian bagian Polair Sumber : Keluarga R.P.Soedarsono



R.S.Soekanto meninjau markas Polair Sumber : Keluarga R.P.Soedarsono 8



B. Polisi Udara Pertama Setelah Kepolisian Perairan terbentuk dan diresmikan, DKN dan pemerintah mulai berpikir bahwa perlunya ada Polisi Udara untuk mendukung pelaksanaan tugas Polair dan menjaga Keamanan dan ketertiban udara. Hal tersebut dipicu dengan adanya beberapa faktor baik dari luar maupun dari dalam, adapun faktor tersebut adalah sebagai berikut: 6 1. Faktor internal : a. Adanya Rapat Umum Commission Internationale de Police Criminelle(CIPC) di Lisabon pada tahun 1951 yang menghasilkan resolusi no.5 mengenai pencurian barang secara besar-besaran dalam pesawat terbang ( pengangkutan antar negara) b. Prioritas dalam pemberantasan penyelundupan antar negara melalui pesawat terbang setelah adanya rapat organisasi Security International di Sydney pada bulan Maret tahun 1951 c.



Adanya beberapa negara yang telah memiliki Polisi Penerbangan (Police Aviation) seperti Prancis, Yunani, Israel, Italia, Belanda, dan Yugoslavia.



d. Hasil Rapat Umum CIPC ke-21 di Stockholm pada tanggal 9-12 Juni 1952yang menghasilkan konsep sebagai berikut : 1)



Mengadjak biro2 nasional supaja selalu dan setjara lebih beraturan memberitahukan kepada Sekretaris Djendral C.I.P.C tentang pentjurian2 barang jang diangkut dengan pesawat terbang disatu pihak serta tentang identiteit penerbang2 dan awak pesawat terbang jang setjara berulang2 melakukan penjelundupan atau pelanggaran2 dilain pihak ;



2)



Mengadjukan



permintaan



kepada



Sekretaris



Djendral



supaja



memperkembangkan tiap2 pekerdjaan jang dianggapnja perlu dengan organisasi2 jang berhak dari U.N.O dan O.A.C.I, begitupun dengan biro2 nasional dari C.I.P.C agar mentjapai standardisasi visa; 3)



Mengadjukan permintaan kepada Skeretaris Djendral supaja meminta kepada oragnisasi2 jang berhak agar menindjau konvensi Internasional tentang korban2 ketjelakaan udara.7



7



R.K.Sosrodanukusumo, Oktober 1953, “Polisi Udara Pentjurian Terbang”.Dalam Majalah Bhayangkara, hlm.21-22.



9



Barang Dikirimkan dengan Pesawat



2. Faktor eksternal : a. Indonesia yang merupakan negara kepulauan harus mendapatkan jaminan keamanan secara efisien dan cepat, dan hanya melalui udara hal tersebut dapat terpenuhi; b. Perlunya back up Kamtibmas dari udara mengingat eskalasi ancaman semakin berkembang dengan perkembangan teknologi; c. Perlunya peningkatan dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian, terutama pemberantasan penyelundupan yang bersifat lintas batas ; d. Perlunya sarana transportasi bagi para pejabat Polri dan evakuasi udara bagi korban kecelakaan atau sakit.7 Dari beberapa faktor diatas,Pemerintah membentuk Seksi Udara pada akhir tahun 1955. Dengan diterbitkannya SK Perdana Menteri No.510/P.M./1956 tanggal 5 Desember 1956,kemudian melalui proses perkembangan diperbaharui dengan SK perdana Menteri No. 81/P.M./1957 tanggal 23 Februari 1957. Pembentukan seksi udara bertujuan untuk memberantas penyelundupan, pengawasan lintas batas, evakuasi udara bagi korban kecelakaan dan sakit, serta menyiapkan trasnportasi udara untuk pejabat penting Kepolisian.8 Sebagai tahap awal, DKN memesan sebuah pesawat pertama, Cessna 180 yang dibuat oleh Cissena Co. Wichta, dari Kansas USA. Pesawat tersebut diserahkan pada tanggal 24 Desember 1955 jam 10.45 WIB. Penyerahan tersebut dilaksanakan di lapangan terbang Andirmilik Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI) Bandung, kemudian Pesawat terbang tersebut diterbangkan ke lapangan terbang Kemayoran oleh penerbang dari AURI atas nama Capten Pilot Soedarjono dan Co Pilot Hasan Djajasasminta, dengan penumpang pertama pada waktu itu adalah Komisaris Polisi I Drs. Harsono, sebagai Kepala Seksi Polisi Udara. Setibanya di lapangan terbang Kemayoran dilaksanakan upacara penyerahan pesawat yang dihadiri oleh R.S.Soekanto dan sekaligus dilaksanakan uji terbang selama 15 menit diatas Jakarta yang didampingi oleh Kombes Pol I Moh.Basah.9 Ketika seksi udara pertama dibentuk, hanya beranggotakan satu orang Kapten Pilot dan satu orang Co Pilot, serta dilatih oleh instukturpenerbang dan 8



Mahasiswa PTIK, Januari 1956, “Melangkah Madju”. Dalam Majalah Bhayangkara, hlm.10-11. 9Ibid.



10



Wawancara dengan Tono Amboro di Jakarta, 20 Januari 2015.



10



teknisi dari Amerika.Selanjutnya dengan perkembangan waktu keanggotaan seksi udara bertambah terdiri empat orang tenaga kontrak dari penerbang sipil (curug) atas nama Kapten Daryono, Kapten Soetardjo Sigit, Kapten hasan, Inspektur Hengky, dan 6 kader polisi yang dilatih di sekolah penerbangan AURI dan sipil untuk menambah tenaga penerbang seksi udara. 10



R.S.Soekanto sedang mencoba untuk menerbangkan Cesna 180 Sumber : Keluarga R.P.Soedarsono



Pada saat prosesi penyerahan pesawat kepada DKN Sumber : Keluarga R.P.Soedarsono C. Polairud di masa awal Pada saat Polair berdiri dan langsung di bawah KKN, Polair hanya memiliki sebuah kapal besar yang merupakan pinjaman dari Djawatan Pelayaran. Selanjutnya Polair mendapat tambahan beberapa kapal untuk melakukan patroli antara lain : 1.



Angkloeng ( nama burung laut)



2.



Sagaranta Bhayangkara (bermakna: penjaga keamanan laut)



3.



Sinduraksa pala (bermakna: penjaga laut)



11



4.



Tirabala ( bermakna :kapal angkut)



5.



Arnawarsaba (bermakna: banteng laut)8



6.



Djalasinga (bermakna: singa laut)



7.



Asrajasraja (bermakna: pelindung pelabuhan)



Sementara itu, Poludara yang berdiri pada 1956 telah memiliki beberapa unit pesawat dalam menjalankan operasional antara lain : 1.



Delapan unit pesawat Cesna 180;



2.



Satu unit pesawat Air Commander;



3.



Satu unit Grumman Amphibi ;



4.



Dua unit pesawat C 47 Dakota. 11 Kemudian, Polair membentuk 2 sub pangkalan pada 1953 di Belawan, Sumatera



Utara dan Surabaya, Jawa Timur.Pembentukkan tersebut bedasarkan Order KKN No.2/XIV/1953 tanggal 16 Januari 1953. Secara taktis dan administrasi , sub-sub pangkalan tersebut langsung dibawah Kepala Polisi Provinsi (sekarang Kapolda). Namun, secara teknis langsung dibawah pembinaan dan pengawasan Kepala Bagian Polisi Perairan. Hingga pada 1954, Polair memiliki 35 buah kapal dengan perincian sebagai berikut : 1.



1 unit Kapal Angkloeng;



2.



3 unit Speed-boats buatan Amerika (DKI 1, 2, dan 3);



3.



4 unit kapal patroli (DKN-101,DKN-102,DKN-103, dan DKN-104) buatan Amerika;



4.



20 unit kapal patroli pelabuhan ( DKN-201,DKN-202,DKN-203, dan seterusnya);



5.



3 unit kapal pendarat ringan ( DKN-301,DKN-302,dan seterusnya) buatan PT.Dakin, Indonesia;9



6.



4 unit Kapal Hinggins boats (DKN-401,DKN-402,dan seterusnya) buatan Belanda. 12 Pada 1958, DKN mengalami reorganisasi bedasarkan PP no. 57 tahun 1958



sehingga, bagian Polairud menjadi Dinas Perairan dan Udara yang dibawah Direktorat III. Dinas Polairud dibagi menjadi dua seksi yaitu: Seksi Air yang dipimpin oleh Komisaris Polisi II Soetarjo Kartadihardja dan Seksi Udara yang dipimpin oleh 11 12 13 14



Mahasiswa PTIK, Januari 1956,Op.Cit. Inkopak, Op.Cit, hlm.285. Wawancara dengan Hamdan Mansyur di Jakarta, 27 November 2014 Wawancara dengan Roestam Effendi di Jakarta, 28 November 2014



12



Komisaris Polisi I Drs. Harsono.14 Kemudian, Polair pertama kali berkantor di Mabes Polri (Gedung Kapolri) dan pesawat Poludara berpangkal di Lapangan Udara Kemayoran. Seiring dengan perkembangan, kantor Polair dipindah ke Tanjung Priok mengingat kapal-kapal Polair bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok. Seiring dengan perkembangan waktu, Polair menambah beberapa unit kapal seperti 2 unit kapal tipe Coaster (DKN-501 dan DKN-502) dari Jepang pada 1957 yang dipimpin oleh Iptu Hari Hardjatno.13Pada 1959, Polair mendapatkan kapal tipe Landing Ship Medium (DKN801) yang didampingi oleh Kapten (Mar) Jeanes (WN Amerika Serikat) diambil langsung dari Amerika Serikat oleh Roestam Effendi dari Jacson Field, Florida dan berlayar ke Indonesia dengan rute sebagai berikut : Jacson Field, Selat Kuba, Kanal Panama, Hawaii,Honolulu, Guam, dan tiba di Jakarta pada akhir 1959.15 Pada 1959, DKN memerintahkan KP I Drs. Widodo Budidarmo, KP II Drs. Soekanto Wigjosoekarno, dan Iptu Roestam Effendi untuk mengikuti pendidikan di US Coast Guard Officers Candidates School (OCS) di Yorktown, Virginia yang didahului oleh masa orientasi di Washington D.C. pendidikan tersebut dibiayai oleh program dana bantuan International Cooperation Agency (ICA) dan berlangsung selama 1 tahun.16 Selain itu, pada tahun 1958, DKN memerintahkan kepada KP I Drs. Soetarjo N. untuk mengikuti pendidikan di US Coast Guard Academy , Connecticut Amerika.1710



Pangkalan Polair di Pondok Dayung dalam masa pembangunan, 1954 Sumber : Keluarga R.P.Soedarsono



Wawancara dengan Hamdan Mansyur di Jakarta,30 November 2014; Wawancara dengan Jenderal Pol (purn) Drs.Widodo Budidarmo di Jakarta, 30 November 2014; Imran Hasibuan dkk, Semua karena Kuasa & Kasihnya (Praja Bhakti Nusantara:Jakarta,2004),hlm.51. 17 Julius Pour, Perdjoeangan Mayjen Pol (purn) Drs.H.Soetarjo Nitisoedirdjo (Cahaya Mandiri:Jakarta,2001),hlm.48 15 16



13



Kapal Tirabala Sumber :Majalah Bhayangkara, Februari 1954



Kapal Angkloeng Sumber :Majalah Bhayangkara, Februari 1954



Kapal DKN-104



Kapal DKI-2



Sumber : Keluarga R.P.Soedarsono



Sumber :Majalah Bhayangkara, Februari 1954



14



Kapal DKN-402 Sumber :Majalah Bhayangkara, Februari 1954



Kapal DKN-201 Sumber :Majalah Bhayangkara, Februari 1954



l



KP I Drs. Widodo Budidarmo, KP II Drs. Soekanto, dan Iptu Roestam Effendi ketika mengikuti pendidikan US Coast Guard Dok.Foto: Roestam Effendi



Iptu Roestam Effendi Dok.Foto: Roestam Effendi



Komisaris Polisi I G.Hallatu Komandan pangkalan Polair Surabaya pertama Sumber :Buku Kenangan HUT Polairud 40, 1990



15



Komisaris Polisi I Soetarjo Kartadihardja Dok.Foto: Roestam Effendi



R.S.Soekanto mencoba kapal DKI-2, 1953 Sumber : Biografi Jebnderal Pol R.S.Soekanto, 1991



organisasi Polair ProsesiStruktur penyerahan kapal Bagian DKN 901, 9 Mei 1958 Sumber : Majalah Bhayangkara ,Desember 1955 Sumber : Biografi Jebnderal Pol R.S.Soekanto, 1991



16



Struktur organisasi Bagian Polairud Sumber : Almanak seperampat abad Polri, 1970



D. KBP R.P.Soedarsono, Pimpinan Polairud Pertama Sebelumnya, kita telah mengetahui bahwa Rekso Prodjo Soedarsono merupakan Pimpinan Polairud yang pertama. Namun, banyak orang yang belum mengenal sosok R.P.Soedarsono meskipun namanya telah diabadikan di salah satu gedung di Mako Ditpolair Baharkam Polri Jalan R.E.Martadinata I/1 Tanjung Priok, Jakarta.11 R.P.Soedarsono dilahirkan di Purbalingga (Banyumas) pada tanggal 6 April 1903 dari pasangan R.A.Notodiprodjo dan Bangoenredjo. Ia dibesarkan di Purbalingga dan berhasil menamatkan pendidikannya di Hollandsche Indische School (HIS) dan Politie School Soekaboemi (sekarang Setukpa Sukabumi) pada tahun 1925. Setelah itu, ia ditugaskan di Batavia sebagai Politie Opzichter II dan mendapatkan dinas tetap pada tanggal 24 Februari 1928.18Pada bulan Juni 1933, R.P.Soedarsono dimutasi ke Samarinda dan 6 bulan kemudian ke Teluk Bayur. Pada saat ia bertugas di Teluk Bayur, ia mendapatkan kenaikkan pangkat menjadi Iptu pada tanggal 1 Mei 1935. Tiga tahun kemudian, ia dimutasi ke Martapura. Selanjutnya kembali ke tanah Jawa dan ditempatkan di Yogyakarta pada 1938. Pada saat pendudukan Jepang, R.P. Soedarsono dijadikan sebagai guru sekolah Polisi Sukabumi sejak tahun 1943. Sembilan bulan kemudian, ia ditarik kembali ke Yogyakarta dengan pangkat Komisaris Polisi I pada tanggal 31 Juli 1945.19 Pada saat revolusi, R.P. Soedarsono selain menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Yogjakarta juga merangkap sebagai perwira Angkatan Darat



18 19



Bedasarkan Daftar Riwayat Hidup R.P.Soedarsono. Majalah Tempo,22 Januari 1983 “ Pembuat “Kup” Telah Tiada”, hlm.74.



17



dengan pangkat Kolonel dan menjabat sebagai Panglima Divisi Yogyakarta sejak tanggal 25 Oktober 1945. Pada tanggal 20 Mei 1946, pangkatnya dinaikkan menjadi Djenderal Mayor (sekarang Mayor Jenderal) sebagai Panglima Divisi III (PekalonganKedu-Yogyakarta). Kemudian R.P Soedarsono resmi diberhentikan dari dinas DKN sebagai Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan pangkat Komisaris Polisi I pada tanggal 14 Juni 1946. Kemudian pada tanggal 27 Juni 1946, R.P. Soedarsono menandatangani surat perintah penahanan Perdana Menteri Sjahrir, Mendagri dr.Sudarsono, dan Wakil Menteri Sosial Abdulmadjid yang dinilai terlalu lemah terhadap pihak Belanda. 20 Selanjutnya pada tanggal 3 Juli 1946, R.P. Soedarsono, Mr.Achmad Soebardjo, dan Mr. Iwa Koesoema Soemantri memaksa Presiden Soekarno untuk menandatangani konsep susunan pemerintahan baru antara lain : 1.



Agar Presiden memberhentikan semua menteri dalam Kabinet Sjahrir dan Amir Sjarifuddin;



2.



Agar Presiden menyerahkan kekuasaannya di bidang militer kepada Panglima Besar Angkatan perang, serta di bidang politik,ekonomi, dan sosial kepada Dewan Pimpinan Politik yang anggota-anggotanya segera akan diumumkan.21



Ir. Soekarno menolak permintaan mereka dan mereka ditangkap. Sehingga R.P.Soedarsono diadili oleh Mahkamah Militer dan divonis 4 tahun penjara.12 Pada 17 Agustus 1948, R.P. Soedarsono mendapatkan grasi dari Presiden dan namanya direhabilitasi. Tahun



1949, ia dikembalikan ke DKN dengan pangkat



Komisaris Polisi II dan didetasir ke Karesidenan Banten setelah diberhentikan dari Djawatan Ketentaraan sejak tanggal 25 Mei 1948. Setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda pada tahun 1949, R.P. Soedarsono didetasir ke Kalimantan Timur hingga ia diangkat sebagai panitia penerimaan mahasiswa PTIK angkatan III pada bulan Agustus tahun 1950. Setelah itu, ia dimutasi ke Sunda Ketjil (sekarang Bali dan sekitarnya) di tahun yang sama. Pada 1 November 1950, R.P. Soedarsono ditunjuk oleh R.S.Soekanto sebagai Komandan Polairud. Pada bulan Maret 1958, ia pensiun sebagai Komandan Polairud dengan pangkat Komisaris Besar Polisi dan digantikan oleh AKBP Soekardjono S.



20 21



Sekretariat Negara, 30 Tahun Indonesia Merdeka( Setneg:Jakarta,1981) hlm. 99. Wawancara dengan Moekijono Reksoprodjo SP.OG di Jakarta, 21 Januari 2015



18



Semasa hidupnya R.P.Soedarsono menikah dengan Rr.Mariah dan dikaruniai 13 orang anak antara lain : Soedarto R. , Soenarto R. SH, Drs. Soeharto R., Prof.Dr.dr.Soelarto R. Sp.OT , Ir.Hermanto R.,Kolonel Mar (purn) Benny Tjardono R., dr.H.Moekijono R. SP.OG, dr.Poernomo R., Wahjuni R., Ir.Soetjahjo R., drg.Marjani R., Marsda TNI (purn) dr.Mariono R. Sp.OG, Sp.KP, dan Prijono R. 22. . Setelah pensiun, ia hidup dengan sederhana dan tinggal bersama dengan keluarganya di Jalan Museum 4 Jakarta, rumah yang ia sewa dan ia berhasil mendidik putra-putrinya dengan kedisiplinan dan kejujuran. R.P.Soedarsono meninggal pada tanggal 14 Januari 1982 di rumah sakit Fatmawati Jakarta karena kanker pita suara yang dideritanya sejak tahun 1971. Ia dimakamkan di TPU Tanah Kusir dengan upacara militer yang dihadiri Wakil Presiden ketiga Adam Malik, dan Menko Kesra Surono. Selama ia dirawat, ia ditangani 6 dokter yang merupakan anak dan menantunya.



R.P.Soedarsono ketika berkunjung ke Yokohama, Jepang Sumber : Keluarga R.P.Soedarsono



R.P.Soedarsono dengan rekan-rekan Polair Sumber : Keluarga R.P.Soedarsono



19



R.P.Soedarsono bersama dengan keluarga Sumber : Keluarga R.P.Soedarsono



1.3. KORPS AIRUD (1962-1977) A. Pembentukkan Korps Airud Setelah adanya UU No. 13 tahun 1961 tentang UU Pokok Kepolisian Negara, maka struktur organisasi Polri pun berubah sesuai dengan perkembangan era dan adanya UU yang dimaksud. Oleh karena itu, Dinas Perairan dan Udara berubah menjadi Korps Airud yang berada dibawah Asisten I Menteri KKN bedasarkan Peraturan Menteri KKN No.7/Prt/M.K./1961 tanggal 31 Desember 1961 tentang susunan Departemen Kepolisian (DEPAK) dan Skep Menteri KKN No.Pol. 14/7/62/M.K.K.N tanggal 16 Januari 1962 tentang penunjukan para pejabat utama di lingkungan DEPAK, termasuk Korps Airud dengan ditunjuknya KBP R.Hartono sebagai Panglima Korps Airud sesuai dengan Skep yang dimaksud. Pada Maret 1964, Korps Airud dipimpin oleh AKBP Drs. Widodo Budidarmo. Struktur organisasi Korps Airud Sumber : Buku Kenangan Korps Brigade Mobile, 1969



20



Drs. Widodo Budidarmo di dalam ruang kerjanya,1967 Dok.foto: keluarga Drs. Chaeruddin N.



B. Pembentukkan Direktorat Airud Pada 1965, Korps Airud mengalami perubahan menjadi Direktorat Perairan dan Udara yang dipimpin oleh seorang Direktur bedasarkan Skep MEN/PANGAK No.Pol. 11/SK/MK/1964 tanggal 25 Oktober 1964 tentang perubahan struktur organisasi DEPAK. Direktorat Perairan dan Udara hanya berlangsung selama 1 tahun seiring dengan perkembangan era dan kembali menjadi Korps Airud sesuai dengan Skep yang sudah disebutkan diatas. Adapun struktur organisasi Direktorat Perairan dan Udara :



21



Struktur organisasi Direktorat Airud DIREKTUR AIRUD WADIR AIRUD



Inspektur



Asisten I



Dinas Air



Bagian Umum



Asisten II



Dinas Udara



Bagian Teknik



Bagian Logistik Pangkalan Polair



C. Pataka Nityacas Samapta Dengan adanya Korps Airud, maka perlunya ada pataka sebagai identitas dari sebuah korps. Hal tersebut direalisasikan dengan adanya Skep MEN/PANGAK No.Pol.95/SK/MK/1965 tanggal 29 September 1965 tentang Pataka Korps Perairan dan Udara. Adapun pataka yang dimaksud dengan makna dan ukuran dari pataka tersebut :



Pataka Korps Airud “ Nityacas Samapta” Dok.foto: Lorenzo Y.



22



Ukuran : Kain Pataka : 120 cm x 30 cm Lambang Tribrata : Tinggi :16 ½ cm Lebar :20 cm Lambang Korps Airud : Tinggi : 76 ½ cm Sisi



: 50 cm ( setiap sisi )



Makna : Jangkar tunggal : unsur perairan Perisai : lambang Polri dengan obor yang menyala ( 17 sinar, bersudut 8, kepala tinga 4 kaki tiang 5 (17-8- 45) Sayap kembar emas : unsur udara yang merupakan senjata bantuan dari unsur perairan Kata “NITYACAS SAMAPTA”: Selalu siap dan Waspada Warna biru : bersatunya unsur perairan dan udara Pataka ini hanya digunakan pada saat acara-acara tertentu seperti peringatan 17 Agustus, 1 Juli, serah terima jabatan pimpinan Koprs Airud, pemakaman jenazah anggota Korps Airud, dan defile ( apabila ikut serta).



Acara Sertijab Panglima Korps Airud dari Brigjen Pol Drs. Widodo Budidarmo kepada Brigjen Pol Drs. Chaeruddin Nitikusumah, 1967 Dok.foto: keluarga Chaeruddin N.



23



D. Pembentukkan Pusdik Airud Dengan adanya perkembangan dan penambahan kapal Polair serta beberapa pangkalan Polair di Sumatra,Kalimantan,Sulawesi, Maluku, dan Irian Jaya serta dengan adanya penambahan anggota Polair yang belum memiliki kemampuan teknis Polair, maka Menpangak mengeluarkan keputusan no.Pol: 69/SK/MK/1961 tanggal 30 Desember 1961 mengenai pembentukan sekolah Polisi Perairan di Pulau Pondok Dayung, Jakarta yang berada di dalam Korps Airud. Pada tahun 1965, sebutan Sekolah Polisi Perairan dirubah menjadi Deplat 000 Airud bedasarkan SK Menpangak No.Pol: 02/SK/MK/1965 tanggal 7 April 1965 dibawah pimpinan Komisaris Polisi I Soedarsono. Kemudian, istilah tersebut berubah menjadi Pusat Pendidikan Polisi Peraian dan Udara (Pusdik Airud) pada tahun 1966 dengan adanya SK Menpangak No.Pol: 25/SK/MK/1966 dan dibawah langsung oleh Korps Airud. 13Pada tahun 1977, Pusdik Airud berada dibawah Kobangdiklat melalui Pussen Polair dengan adanya reorganisasi Polri pada tahun yang sama bedasarkan SK Danjen Kobangdiklat Polri No.Pol: Skep/486/VII/1978 dan dikukuhkan dengan SK Kapolri No.Pol: Skep/03/III/1984 tanggal 1 Maret 1984



dan bertugas sebagai



penyelenggara pendidikan kejuruan Polair. 1 Pada reorganisasi Polri tahun 1984, Pusdik Polairud menjadi salah satu unsur pelaksana Direktorat Pendidikan Polri Pusdik Polairud



berkembang menjadi



penyelenggara pendidikan kejuruan fungsi terknis Polairud yang berada dibawah Lemdiklat Polri berdasarkan SK Kapolri No.Pol: Skep/11/XII/1993, selanjutnya fungsi Pusdik Polairudberubah menjadi Pusdik Polair



Lambang Pusdik Polairud Sumber: Pusdik Polair 1



Dispen Polri, Almanak Kepolisian Republik Indonesia 1982-1983 (Jakarta:PT Dutarindo Adv,1982),hlm. 381.



24



Pusdik Polair pada 1971 di Tanjung Priok,l Jakarta Sumber: Pusdik Polair



E. Polairud dalam Operasi Militer 1. Operasi Penumpasan DI/TII14 Pemberontakan



DI/TII



berawal



ketika



S.M.Kartosoewirjo



memproklamirkan Negara Islam Indonesia (NII) pada 7 Agustus 1949 di Tasikmalaya.Kemudian, proklamasi tersebut disusul dengan menghalangi pasukan Siliwangi yang kembali ke Jawa Barat setelah hijrah ke Jawa Timur dan berusaha untuk mempengaruhi mereka agar mereka menjadi bagian dari Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII).2 Pengaruh DI/TII cepat meluas hingga keluar pulau Jawa seperti, Aceh yang dipimpin oleh Teuku Daud Beureueh, Kalimantan Selatan yang dipimpin oleh Ibnu Hadjar, Sulawesi Selatan, yang dipimpin oleh Kahar Muzakar, Jawa Tengah yang dipimpin oleh Amir Fatah, dan Jawa Barat yang merupakan basis kekuataan DI/TII yang dipimpin oleh S.M.Kartosoewirjo.15 DKN telah berupaya untuk melakukan penumpasan dengan mengirimkan 1 kompi Mobrig yang dipimpin oleh PIP Dikin Kartowijono yang bergabung dengan Sektor Wehrkheise Komando Sektor (SWKS) dengan sasaran operasi di Tegal, Brebes, Kuningan, dan Cilacap.Sementara itu, gerakan DI/TII semakin meluas di luar pulau Jawa hingga 8 kompi Mobrig dari DKN maupun Jawa Timur 2 3



Sekretariat Negara, 30 Tahun Indonesia Merdeka,(Jakarta,1977),hlm.233. Memet Tanumidjaja, Sedjarah Perkembangan Angkatan Kepolisian,(Jakarta:Pusjarah ABRI,1995),hlm.101..



25



diterjunkan ke luar Jawa untuk menumpas DI/TII.Namun, dalam operasi penumpasan DI/TI I Polairud turut serta dalam operasi yang dimaksud sebagai alat transportasi. Adapun kapal Polair yang terlibat dalam operasi antara lain : a)



Kapal DKN 102 dan DKN 103 yang beroperasi pada 30 s/d 31 Oktober 1957 di Bulpinang, Tangketos, Wawo, Pulau Rangke, dan sekitarnya sebagai sarana transportasi Mobrig dalam penumpasan DI/TII Kahar Muzakar;



b)



Kapal DKN 103 yang beropreasi di Malili, Sulsel pada tanggal 10 Januari 1959 dalam penumpasan DI/TII yang membumihanguskan kota Malili. 3 Pemberontakan berakhir dengan tertangkapnya Kartosoewirjo pada tanggal



4 Juni 1962 di Gunung Geber, Jawa Barat. 2. Operasi Trikora 16 Meskipun Indonesia telah diakui kedaulatannya oleh Belanda bedasarkan hasil dari KMB, masih terdapat masalah yang cukup penting yang belum terpecahkan, masalah Irian Barat yang masih dikuasasi oleh Belanda.Pada tahun 1957, pemerintah Indonesia menempuh jalur konfrontasi dengan dibentuknya Front Nasional Pembebasan Irian Barat yang mengakibatkan seluruh perusahaan dan asset Belanda yang berada di Indonesia diambilalih oleh pihak Indonesia. Pada tanggal 19 Desember 1961, RI memutuskan hubungan diplomatik dengan pemerintah Belanda yang berujung pada gagasan Tri Komando Rakyat oleh Soekarno pada tanggal 19 Desember 1960. Adapun isi dari Trikora tersebut : TRI KOMANDO RAKYAT Kami, Presiden/Panglima tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia, dalam rangka politik konfrontasi dengan pihak Belanda untuk membebaskan Irian Barat telah memberikan instruksi kepada Angkatan Bersenjata untuk pada setiap waktu yang kami akan tetapkan menjalankan tugas kewajiban membebaskan Irian Barat Tanah Air Indonesia dari belenggu kolonialisme Belanda. Dan kini, oleh karena Belanda masih tetap mau melanjutkan kolonialisme di tanah air kita Irian Barat, dengan memecah belah Bangsa dan 4



Yayasan Badan Kontak Keluarga Besar Perintis Irian Barat, Caturwindu Kemenangan Perjuangan Trikora,(Jakarta,1995),hlm.50.



26



Tanah Air Indonesia, maka kami perintahkan kepada Rakyat Indonesia, juga yang berada di daerah Irian Barat, untuk melaksanakan Tri Komando sebagai berikut : a)



Gagalkan pembentukan negara boneka Papua buatan Belanda Kolonial



b)



Kibarkanlah Sang Merah Putih di Irian Barat Tanah Air Indonesia



c)



Bersiaplah untuk mobilisasi umum mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan Tanah Air dan Bangsa.



Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati perjuangan Kemerdekaan Indonesia. Yogyakarta, 19 Desember 1960 Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi Indonesia/ Panglima Besar Komando Tertinggi Pembebasan Irian Barat



SOEKARNO 4 Setelah itu, pemerintah membentuk Komando Mandala Pembebasan Irian Barat yang dimpinpin oleh Mayjen TNI Soeharto sebagai Panglima Mandala.Pihak DKN secara langsung siap dan mendukung operasi Trikora dengan adanya beberapa perwira Polri ditempatkan dalam Komando Mandala beserta para anggota Mobrig (sekarang Brimob).17 Berdasarkan SK Menpangak No. Pol. 64/SK/MK/1961 tanggal 16 Desember 1961, dibentuklah Resimen Tim Pertempuran I (RTP I ) yang terdiri dari pasukan gabungan Brimob seluruh Indonesia yang beranggotakan 2400 orang yang dimpinpin oleh Komisaris Polisi I. R.Soetrasno.10Sementara itu, Kombes Pol Hartono sebagai Komandan Polairud membentuk Komando Gugus Tugas-090 (KGT-090) yang dipimpin oleh Iptu A.A.Hutagaul, adapun kapal-kapal yang terlibat dalam KGT-090 : a) 5 6 7



DKN-901 dipimpin oleh Iptu A.A.Hutagaul;



Disjarahpol, Berkibarnya Sang Merah Putih di Rumbati Irian Jaya,(Jakarta,1981),hlm.7. Ibid ; wawancara dengan Saydo pada 4 Juli 2015 di Jakarta Ibid.



27



b)



DKN-902 dipimpin oleh Iptu Soekirno;



c)



DKN-903 dipimpin oleh Ipda Piay;



d)



DKN-905 dipimpin oleh Ipda M.Rantung.5 Setiap kapal terdapat 20 awak kapal dengan dilengkapi 2 mesin tipe



seaskiff dengan kecepatan 19 knot. Pemberangkatan pertama pada Februari 1962 dengan RTP I. Namun, mengingat keterbatasan logistik,



Panglima



Angkatan Laut Mandala (ALLA) mengeluarkan kebijakan agar KGT-090 diperbantukan kepada ALLA. 6 Pada tanggal 15 Agustus 1962, Perjanjian New York ditandatangani oleh Pemerintah Belanda dan Pemerintah RI yang mengakibatkan wilayah Irian Barat diserahkan kepada United Nation Temporary Executive Administration (UNTEA).Pada tanggal 1 Mei 1963, pihak UNTEA menyerahkan Irian Barat kepada Pemerintah RI dengan upacara penyerahan yang diselenggarakan oleh Kepala Kepolisian Karesidenan Kota Baru/Sukarnapura.7



Pelepasan pasukan Brimob oleh Soekarno Djojonegoro dalam rangka Operasi Trikora pada 8 Maret 1962 Sumber :Kaleidoskop Kepolisian Negara RI,1993



28



3.



Operasi Dwikora18 Pada tahun 1957, Malaysia mendapat kemerdekaan dari Pemerintah Inggris. Kemerdekaan tersebut berlanjut menjadi sebuah wacana pembentukkan Federasi Malaysia setelah Sabah, Sarawak, dan Singapura merdeka dari pemerintah kolonial Inggris. Pada tahun 1963, Presiden Soekarno dan Tengku Abdul Rachman mengadakan pertemuan di Tokyo dan berlanjut di Manila dengan hasil PBB melakukan penyelidikan untuk mengetahui pendapat masyarakat Sabah dan Sarawak.Dan hasilnya, mereka menyetujui pembentukan Federasi Malaysia dan Negara Federasi Malaysia diproklamirkan pada tanggal 17 September 1963.Kemudian, proklamasi tersebut berujung pada pemutusan hubungan diplomatic Indonesia dengan Malaysia. Setelah itu, Soekarno mencanangkan sebuah gagasan untuk merebut Sabah dan Sarawak dari Malaysia, Dwi Komando Rakyat ( Dwikora) pada tanggal 3 Mei 1964. Adapun isi dari Dwikora : “Perhebat ketahanan revolusi dan bantu perjuangan revolusioner rakyatrakyat Malaya,Singapura,Sabah,Sarawak, dan Brunei untuk mengagalkan Negara Boneka Malaysia”8 Kemudian, DKN mengeluarkan SK Menpangak No. Pol. 11/Sk/Mk/1964 tanggal 21 Oktober 1964 untuk membentuk Satgas yang tergabung dalam Brigade Mandau V yang terdiri dari Batalyon-batalyon Brimob Jateng, Jabar, Sumatera Selatan, Maluku, dan Resimen Pelopor dan dimpinpin oleh AKBP Daryono Warsito.9 Sementara itu, Polair kembali berperan sebagai satgas pendukung pergeseran pasukan dalam operasiDwikora sebagai salah satu sarana transportasi. Adapun beberapa kapal Polair yang terlibat dalam operasi : a)



DKN 507 dipimpin oleh AKP W.Y.S. Soedjarwo;



b)



DKN 907 dipimpin oleh AKP Soemardi ;



c)



DKN 908-916. 10



Tugas utama dari kapal-kapal yang dimaksud adalah menggeser pasukan Brimob dari Jakarta menuju Pulau Natuna dan perairan perbatasan-perbatasan



8



Nurinwa KI S.H. DKK ,POLRI Mengisi Republik,(Jakarta:PTIK,2010),hlm.159.



29



laut.19Setelah itu, terjadi beberapa kali penyusupan di wilayah perbatasan Indonesia Malaysia di Sabah dan Sarawakyang menewaskan 5 anggota Satgas Alang-alang yang dipimpin oleh Hudaya Sumarya, Operasi ini berakhir pada tahun 1966. 4. Operasi Seroja Pada tanggal 30 November 1975, Deklarasi Balibo dikeluarkan yang menyatakan bahwa bekas jajahan Portugal di Timor berintegrasi dengan Republik Indonesia.Indonesia yang merupakan negara yang terdekat dengan Timor Portugis ikut serta dalam konflik tersebut dengan alasan anti kolonialisme.Pada 7 Desember 1975, Indonesia melalui Komando Tugas Amfibi yang dipimpin oleh Letkol Laut Gatot Suwardi mulai memasuki wilayah Timor Portugis dan disusul oleh Batalyon-403/Raiders Kostrad pada 6 Desember 1975. Kemudian, TNI AU membentuk formasi 9 pesawat Hercules di Kota Dili pada 7 Desember 1975 dengan menerjunkan beberapa pasukan lintas udara. 11 Polair yang merupakan bagian dari operasi Seroja yang langsung dibawah Kodahankam yang dipimpin oleh Dading Kalbuadi mulai berlayar dari Jakarta pada tanggal 19 Januari 1976 dengan Kapal Polisi 506 yang dipimpin oleh Kapten Polisi Soetedjo. Mereka ditugaskan untuk mengamankan pesisir pantai Timor pada malam hari dan memberikan bantuan tembakan kapal (BTK) apabila diperlukan.Serta menjadi sarana transportasi baik logistik maupun sebagai angkutan pasukan. Adapun beberapa kapal Polair yang pernah bertugas dalam operasi Seroja:20 a)



Kapal Polisi 506 ( dipimpin oleh Kapten Pol Soetedjo);



b)



Kapal Polisi 512 ( dipimpin oleh Kapten Pol Rasidi Parto);



c)



Kapal Polisi 510 ( dipimpin oleh Kapten Pol Soetedjo). 12 Selain itu, peranan Polair sangat penting dalam memberdayakan para



pemuda Timor dengan mengantarkan mereka ke Kupang dalam pertandingan bola persahabatan antar pemuda Kupang dengan pemuda Timor.Selain itu, 9 10 11 12 13



Ibid. Disjarahpol,Op.Cit,hlm.18 Hendro Subroto, Saksi Mata Perjuangan Integrasi Timor-timur (Jakarta:Sianr Harapan,1996),hlm. Wawancara dengan I.P.Silalahi di Jakarta, 10 Maret 2015 Wawancara dengan Anton Tifaona di Jakarta 9 Maret 2015



30



mereka juga ditugaskan sebagai sarana transportasi laut dari Timor ke Jakarta dalam rangka PON tahun1977 di Jakarta untuk mengangkut penonton maupun atlet peserta PON.13 5. Operasi Jaring Merah Operasi jarring Merah digelar di Aceh pada tahun 1990 -1998 untuk menanggulangi upaya pemberontakan yang dilakukan Gerakan separatis Aceh Merdeka (GAM) dan Aceh dinyatakan sebagai “Daerah Operasi Militer” (DOM). Dalam operasi ini Polri sebagai pendukung menugaskan 2 Helikopter Poludara tipe BO 105 yang diawaki secara bergantian dan dirotasi setiap 2 – 3 bulan dengan didukung Cessna 402. Tugas helikopter ini untuk memback up pasukan TNI dan Polri di lapangan dengan melakukan dorlog, evakuasi, deteksi, supervisi maupun transportasi udara lainnya.Bersamaan dengan pengamanan Pemilu 9 Juni 1992 Helikopter Poludara yang di BKO kan di Korem 011 Lilawangsa / Aceh Utara tengah membawa Danrem Kol. Syarwan Hamid ( terkahir Mendagri) dan Kasi Ops Korem Letkol Agustadi ( terkahir KSAD) terjadi insiden One engine fail sehingga harus terbang dengan satu mesin selama 55 menit didaerah “merah” antara Lhokseumawe – Pidie dan akhir dapat mendarat dengan selamat di Bandara Malikul Saleh Lhokseumawe. Saat itu helikopter diawaki oleh Lettu Pol Hamid Makmur dan Lettu Pol Anang Syarif Hidayat. F. Operasi Flotina Tribrata Pada tahun 1963, Polairud mendapat tugas untuk menyeberangkan 10 kapal patroli tipe 500 dari Jepang ke Indonesia.Kapal-kapal tersebut merupakan pampasan perang dan sudah berusiatua.Oleh karena itu, kapal-kapal tersebut harus diseberangkan langsung tanpa diangkut oleh kapal laut.23Komandan gugus tugas operasi adalah AKBP Drs. Widodo Budidarmo dan dibantuoleh beberapa anggota lainnya, yaitu : Komisaris Polisi Hari Hardjatno, Iptu Roestam Effendi, Iptu A.A.Hutagaol, Iptu Ismail Djaja, Iptu Nirwan Lubis, Ipda Rantung, Ipda Benyamin Wua, Iptu Wys Soedjarwo, Iptu Eddie Piayi.`14 Pada awal pelayaran, direncanakan dengan rute Selat Jepang, Laut Cina Selatan, Pulau Luzon,Filipina dan Jakarta. Namun, angin taifun menyerang wilayah Laut Cina Selatan dan tim harus singgah di Kagoshima selama 2 malam untuk



31



menunggu taifun. Setelah itu, angin taifun kembali muncul ketika mereka di wilayah perairan Manila sehingga, mereka singgah di Teluk Manila selama 2 malam untuk berlindung dan mengisi bahan bakar. 15 Akhirnya,



kapal-kapal



tersebut



berhasil



tiba



di



Jakarta



dengan



selamat.Kemudian, kapal-kapal tersebut digunakan sebagai sarana operasi baik keamanan dalam mencegah penyelundupan maupun operasi militer seperti Trikora dan Dwikora.21 G. Perkembangan Korps Airud Perkembangan lanjut Korps Airud pasca 1965 dapat dikatakan cukup pesat dengan adnaya Pusdik Airud dan pangkalan Polair yang baru. Selain itu, perkembangan Korps Airud semakin meluas dengan adanya Komando antar Daerah Kepolisian (Korandak) yang merupakan koordiantor para Komdak ( sekarang Polda) yang langsung dibawah Men/Pangak (sekarang Kapolri) antara lain: 1.



Korandak I ( Sumatra, berkedudukan di Medan) yang dipimpin oleh Irjen Pol Drs.R.Moehardi Danoewilogo ;



2.



Korandak II ( Kalimantan, berkedudukan di Banjarmasin) yang dipimpin oleh Irjen Pol Drs.Soekahar;



3.



Korandak III ( Indonesia Timur, berkedudukan di Makasar) yang dipimpin oleh Irjen Pol Drs.Achmad Seogiri Soedibya. 16 Sementara itu, Korps Airud pun mengikuti perubahan-perubahan organisasi



setelah adanya Korandak di Indonesia dengan dibentuknya Koronair-koronair yang membawahi beberapa koronair dibawah Pangkorandak dan untuk teknis tetap dibawah Korps Airud dan perubahan struktur organisai Korps Airud ditingkat pusat. Perubahan tersebut bedasarkan SK Men/Pangak No.88/SK/MK/1966 tahun 1966. Berikut beberapa Koronair (Komando Rayon Perairan) yang telah dibentuk : 1.



Koronair I ( Sumatra, berkedudukan di Belawan, Sumut) dipimpin oleh AKP Hari Hardjatno;



2.



Koronair II ( Kalimantan, berkedudukan di Banjarmasin) dipimpin oleh Mayor Pol Benny Wulur;



14 15



Wawancara dengan.Widodo Budidarmo di Jakarta, 17 Maret 2015; Imran Hasibuan dkk, Semua karena Kuasa & Kasihnya (Praja Bhakti Nusantara:Jakarta,2004),hlm.50. Wawancara dengan Roestam Effendi di Jakarta, 28 November 2014



32



3.



Koronair III ( Indonesia Timur, berkedudukan di Makassar) dipimpin oleh Mayor Pol Drs.Sedia Oetomo; 22



4.



Koronair IV ( Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, berkedudukan di Jakarta) dipimpin oleh Mayor Pol MT.Purba. 17 Sementara itu, koronair-koronair memiliki Komando Stasiun Perairan



yang tersebar di beberapa wilayah antara lain : 1.



Koronair I ( Tanjung Batu, Tanjung Balai Karimun, Bagansiapi-api, dan Tanjung Pinang );



2.



Koronair II ( Pontianak, Sampit, Banjarmasin, Balikpapan, dan Tarakan );



3.



Koronair III ( tidak ada) ;



4.



Koronair IV ( Jakarta, Cirebon, Semarang, Surabaya, dan Bali ). 18



Irjen Pol Drs. R.Moerhadi Danoewilogo Sumber: Biodata Pimpinan Polri 1945-1990 ,1989



Mayor Pol Drs. Sedia Oetomo Sumber: Biodata Pimpinan Polri 1945-1990 ,1989



16 17 18



Irjen Pol Drs. Soekahar Sumber: Biodata Pimpinan Polri 1945-1990 ,1989



AKP Hari Hardjatno Dok.foto: kel. Hari Harjatno



Irjen Pol Drs. Achmad Soegiri Soedibya Sumber: Biodata Pimpinan Polri 1945-1990 ,1989



Mayor Pol Mt. Purba Dok.foto: Pusdik Polair



Subditjarah Ditpers Polri, Biodata Pmpinan Polri 1945-1990 ( Jakarta,1989) hlm. 100. Sat Polairud Dit Samapta Polda Jatim, Op.Cit. ; Wawancara dengan Sedia Oetomo dan Anton Tifaona di Jakarta, 9 Maret 2015 Wawancara dengan. Sedia Oetomo dan Anton Tifaona di Jakarta, 9 Maret 2015



33



Disamping itu, Korps Airud sempat membuat sebuah brevet dengan adanya Skep Pangak No.Pol : 79/SK/PANGAK/69 tanggal 17 Juni 1969 yang dinamakan tanda kemampuan penerbang AKRI dengan 3 macam kualifikasi antara lain : 1.



Wing Utama ( bagi para penerbang yang telah memiliki Wing Madya dan memiliki 3000 jam terbang)..



2.



Wing Madya ( bagi para penerbang yang memiliki Commercial Pilot License dan telah memiliki 1000 jam terbang );



3.



Wing Remaja ( bagi para penerbang yang memiliki Private Pilot License);



Wing Utama Sumber: Arsip Dit Poludara Baharkam Polri



Wing Madya Sumber: Arsip Dit Poludara Baharkam Polri



Wing Remaja Sumber: Arsip Dit Poludara Baharkam Polri



Pada 1971, Kapolri membentuk sebuah Komando yang dinamakan Komando Samapta (Komapta) yang membawahi : 1.



Korps Brimob ;



2.



Korps Airud ;



34



3.



Polisi Lalu Lintas ( Polantas);



4.



Sabhara;



5.



Pembinaan Masyarakat ( Binmas). Pembentukan tersebut bedasarkan SK Kapolri No.Pol: 015/SK/Kapolri/1971



dengan tugas sebagai koordinator beberapa kesatuan di Polri yang dipimpin oleh Brigjen Pol Drs. Koeswadi sebagai Danjen Komapta Pertama.7 Pada



1972,



dibentuklah sebuah badan koordinator yang membawahi masalah kelautan di Indonesia yang disebut sebagai Badan Koordiansi Keamanan Laut ( Bakorkamla). Bakorkamla dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum di laut Indonesia. Adapun susunan Bakorkamla yang melibatkan beberapa departemen : Ketua



: Menhankam/ Pangab23



Anggota



: Menteri Perhubungan Menteri Keuangan Menteri Kehakiman Jaksa Agung Kepala Staf Angkatan Laut Kapolri



Sekretaris



: Ketua G-2/ Operasi Hankam 8



1.4. AIRUD DALAM LIKUIDASI (1978-1999) A. Likudiasi 1977 Setelah operasi Seroja terlaksana, terjadilah reorganisasi Polri bedasarkan SK Menhankam No.15/1976 pada 1976.SK tersebut berdampak pada organisasi Korps Airud sehingga, Korps Airud dilikuidasi pada tahun 1977 bedasarkan Skep Kapolri No.Skep/53/VII/1977, No.Skep/54/VII/1977, dan No.Skep/55/VII/1977. Adapun hasil dari likuidasi Korps Airud : 1.



Satuan Utama Polisi Perairan (Sattama Polair) yang dipimpin oleh Kolonel Pol Hamdan Mansyur; 24



8



SK bersama Menhankam/Pangab No. KEP/B/45/XII/1972 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Keamanan di Laut dan Komando Pelaksana Operasi Bersama Keamanan di Laut.



35



2.



Satuan Utama Udara (Sattama Poludara) yang dipimpin oleh Kolonel Pol Tono Amboro; 1



3.



Pusat senjata (Pussen) yang merupakan pusat pendidikan Polairud yang berada dibawah Kobangdiklat Polri dipimpin oleh Kolonel Pol Hari Hardjatno;



4.



Satuan Polairud Daerah Angkatan Kepolisian ( Sat Polairud Dak) yang berada dibahwa Kodak ( sekarang Polda) baik secara administratif maupun operasional. 2



Lambang Komapta Polri



Brigjen Pol Drs. Koeswadi



Sumber: Almanak Polri 1983.



Sumber: Biodata Pimpinan Polri 1945-1990 ,1989



Pelantikan Kolonel Pol Tono Amboro sebagai Dansattama Udara,1977 Dok.foto: Tono Amboro 1 2 3



Sattama Polair dan Sattama Poludara berada dibawah Komapta Polri. Sat Polairud Dit Samapta Polda Jatim, Buku Kenangan Ulang Tahun 40 Polisi Perairan dan Udara ( Surabaya,1990), hlm. 40.; Wawancara dengan Irjen Pol (purn) Hamdan Mansyur di Jakarta, 27 November 2014. Sat Polairud Dit Samapta Polda Jatim, Op.Cit.



36



B. Pembentukkan Direktorat Samapta Pada tahun 1985, Sattama Polair dan Sattama Udara kembali mengalami perubahan berdasarkan Skep Kapolri No.Pol: Kep/07/VII/1985 dan Kep/09/X/1984. Perubahan tersebut membuat Sattama dirubah menjadi Sub Direktorat Polair dan Sub Direktorat Udara yang dibawah langsung oleh Dit Samapta Polri, sebagai Dir Samapta Polri pertama adalah Mayjen Pol Drs. Azhar Kasim. Sementara itu, Sat Polairud Dak juga berubah menjadi Sat Polair yang berada dibawah Dit Samapta Polda masingmasing.3Di berbagai daerah Satpolair Polda sudah melaksanakan operasional kepolisian di wilayah hukumnya masing-masing dengan kapal organik Polda atau bantuan dari Subdit Polair yang di BKO kepada Satgas Kamla dan membagi Operasional kepolisian menjadi 2 yaitu: Operasional rutin dan Operasional khusus. Adapun sturktur organisasi Subdit Polair dan Poludara :



Mayjen Pol Drs. Azhar Kasim Sumber: Biodata Pimpinan Polri 1945-1990 ,1989



Sertijab Kasubdit Polair, 1991 Sumber: Biodata Pimpinan Polri 1945-1990 ,1989



37



Struktur organisasi Subdit Poludara Dit Samapta Polri Sumber: Penyempurnaan pokok-pokok STOK Polri, 1993



Kasubdit Polair Wakasubdit Polair KATAUD



Kabag Bin Ops



Satrolnus



Kabag Pers



Kabag Log



Satrolpansu



Sathar



Struktur organisasi Subdit Polair Dit Samapta Polri Sumber: Penyempurnaan pokok-pokok STOK Polri, 1993



38



Satkomlek



C. Polairud dalam Operasi Kepolisian 1. Operasi Aman Malindo Pada tahun 1979, Polri mengadakan kerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) dalam rangka pemberantasan penyelundupan, imigran gelap, narkoba, dan uang palsu. Awalnya, Polri sempat menawarkan kerjasama ini dengan Singapore Police Force (SPF), namun mereka belum tertarik dengan kerjasama yang dimaksud. Sebelum adanya kerjasama ini, Polri hanya bekerjasama dengan kapolisian negara lain melalui NCB Interpol berupa tukarmenukar informasi. 1 Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya pada Desember 1979 disepakati untuk mengadakan latihan bersama yang disebut “Latma Aman Malindo I” di Johor Malaysia pada tahun 1981. Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh : Delegasi PDRM 25 a) Datuk Abdoelrachman ( Kelapa C.I.D PDRM) b) Beberapa staf dari PDRM Delegasi Polri a) Brigjen Pol Benny Moerdoko (Waassops Kapolri); b) Kolonel Pol Hamdan Mansyur (Kasubdit Polair); c) Kolonel Pol Drs. Anton Tifaona (Paban VI Luar Negeri Kapolri); d) Kolonel Pol Humala Tua Manalu (Paban Lat); e) Atase pertahanan Indonesia untuk Malaysia. 2 Beberapa hal disepakati antara lain : a) Perlu adanya latihan bersama untuk menyatukan persepsi; b) Polri dan PDRM membentuk Liaison Officer (LO) di Penang, Kuching, Medan, Pontianak, dan Pekanbaru 3 Kemudian, kerjasam ini terus berlangsung dengan adanya pertemuan di Penang pada 1998 yang dihadiri oleh Asops Kapolri, Irjen Pol Drs.S.Bimantoro dan berlanjut p



1 2 3



Wawancara dengan Anton Tifaona di Jakarta 9 Maret 2015 Anton E.Tifaona, Jejak Karir & Pengabdian bagi Tuhan dan tanah Air, (Jakarta:Padma,2009) hlm. 175176. Ibid.



39



2. Operasi Sri Gunting dan Operasi Nila Pada tahun 1980-1989, terjadi penyelundupan besar-besaran di perairan perbatasan Indonesia dan Singapura maupun Indonesia dan Malaysia antara lain: komoditi alat elektronik, makanan, kayu, dan lain-lain. sementara di daerah Aceh marak budidaya tanaman ganja di ladang-ladang tersembunyi di hutan. Oleh karena itu, perlu adanya sebuah operasi pemberantasan penyelundupan di perairan perbatasan dan pemusnahan ganja di wilayah aceh dan sekitarnya mengingat wilayah tersebut merupakan ladang ganja. Pada Juni 1989, Brigjen Pol dr.Hadiman sebagai Dir Samapta Polri melaksanakan operasi Sri Gunting untuk memberantas penyeludupan dan melaksanakan pengamanan di selat Singapura dan perairan Riau. Kapal Polair dan helikopter Poludara dikerahkan untuk melakukan pemberantasan secara besar-besaran. 4 Hasil dari operasi tersebut banyak penyelundupan yang berhasil digagalkan meskipun adanya protes dari pihak lain, namun setelah Dir Samapta memberikan paparan di depan Presiden Soeharto,akhirnya operasi tersebut direstui. Adapun beberapa kapal Polair dan Poludara yang terlibat dalam operasi ini : a) Kapal Polisi 506; b) Kapal Polisi 617; c) Kapal Polisi 618 ; d) Kapal Polisi 620; e) Helikopter tipe Bell 206; f) Helikopter tipe BO 105 ;5 g) Beechraft SH-18; h) Cessna 402; i) Piper Cheyenne PA-21 Sementara itu, operasi Nila yang dilaksanakan pada Maret 1989-1991 dengan tujuan pencegahan, perdagangan dan pemusnahan ganja di Aceh, Hasilnya mereka dapat memusnahkan lebih dari 1 ton ganja yang berasal dari dataran tinggi Aceh.6



40



Brigjen Pol dr.Hadiman Sumber: Biodata Pimpinan Polri 19451990 ,1989



Operasi Nila di Aceh, 1989 Sumber: Ditsamapta Polri,1990



Operasi Sri Gunting di Riau, 1988 Sumber: Ditsamapta Polri,1990



41



3. Operasi Gurita Pada tahun 1998, terdapat banyak kapal asing yang melakukan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia.Namun, kapal-kapal tersebut menggunakan bendera Indonesia ketika mereka memasuki wilayah perairan Indonesia agar mereka tidak tertangkap oleh pihak berwajib. Oleh karena itu, Subdit Polair menggelar operasi yang disebut sebagai operasi Gurita. Gurita berarti sejenis binatang yang memiliki banyak tentakel sehingga mampu menangkap apa yang ia inginkan. Operasi tersebut berlangsung pada 21 Maret 1998 s/d 19 April 1998 di wilayah Laut Jawa dan berhasil menangkap 17 kapal illegal yang berasal dari Thailand. Adapun beberapa kapal Polair yang mengikuti operasi yang dimaksud : a)



KP Sadewa-506 ;



b)



KP Antasena-509 ;



c)



KP Nuri- 611;



d)



KP Rajawali-623.



operasi Gurita ini dinilai berhasil dalam menekan Illegal Fishing. sehingga operasi Gurita dilanjut beberapa seri/periode sebagai berikut : a)



Gurita II ( 9 Agustus 1998 s/d 9 September 1998)



b)



Gurita III ( 7 Mei 1999 s/d 26 Mei 1999)



c)



Gurita IV ( 10 Oktober 2003 s/d 23 November 2003)



d)



Gurita V ( 25 Mei 2004 s/d 13 Juli 2004)



e)



Gurita I - III dengan Bakorkamla ( 18 Januari 2007-30 Oktober 2007) ( masukkan ke kerja sama )



f)



Gurita V-VI dengan Bakorkamla ( 17 Juli 2008-1 Desember 2008)



g)



Gurita VII-X dengan Bakorkamla ( 16 April 2009-30 November 2009)



h)



Gurita XI-XV dengan Bakorkamla (1 Maret 2010-13 November 2010)



i)



Gurita XVI-XVII dengan Bakorkamla (4 Februari 2011-5 Mei 2011)



j)



Gurtia XXI-XXVII dengan Bakorkamla (20 Januari 2012-27 November 2012)



k)



Gurita XXVIII, XXXI-XXXVI dengan Bakorkamla (28 Januari 2013-22 November 2013)



42



4. Operasi Hanoin Lorosae Berawal dari pertemuan Tripartit antar RI – Portugal dan PBB tanggal 9 Mei 1999 yang menyepakati dilaksanakannya Jajak Pendapat (Referendum) di Timor Timur, maka digelar Operasi Hanoin Lorosae pada pertengahan tahun 1999 sd 2000. Operasi ini bertujuan untuk mengamankan jajak pendapat dengan opsi pemberian Otonomi Luas bagi Timtim atau terpisah dari NKRI. Namun dari hasil Jajak Pendapat yang dilaksanakan tangggal 30 Agustus 1999 sebagian besar masyarakat Timtim memilih berpisah dengan NKRI dan menyatakan Merdeka. Dalam mendukung operasi ini Polri menugaskan 2 helikopter BO 105 untuk mem back up Polda Timtim dan Satuan Brimob yang bertugas guna kepetingan pengiriman logistik, evakuasi, supervisi, deteksi dan kegiatan lain yang memperlukan kecepatan untuk mencapai sasaran. Setelah kelompok Pro Kemerdekaan diyakini akan menjadi pemenang, maka terjadi eksodus masyarakat Timtim ke NTT yang sangat luar biasa dan situasi saat itu tidak terkendali penjarahan, perusakan, pembakaran terjadi diberbagai tempat di kota Dilli. Dalam situasi seperti itu helikopter Poludara yang diawaki Kapten Pol. S. Purnomo berhasil mengevakusi Uskup Mgr. Carlos Filipe Ximenes Belo dari gejolak massa ke lapangan tennis Polda Timtim. Penugasan helikopter Poludara sampai semua masyarakat yang Pro NKRI terevakuasi ke NTT dan Operasi Hanoin Lorosae dinyatakan berakhir. D. Mars Airud Kemudian, bersama dengan adanya motto “ Arnavat Dharma Mahe” demikian juga secara langsung, disosialisasikan lagu “Mars Airud” yang sudah dirintis di Manado oleh seorang musisi yang bernama E.A.Pulohadang dan dinyanyikan oleh para anggota Polair di Manado.Setelah itu, mars tersebut juga sempat dibuat oleh Iptu Yulius Bambang ( sekarang Kombes Pol) pada 1995 ketika dalam suasana hujan. Namun, mars tersebut yang sudah dirintis di Manado diajukan ke Subdit Polair Dit Samapta Polri dan hasilnya, mars tersebut disempurnakan di Jakarta dan disosialisasikan kepada anggota Polair seluruh Indonesia.



43



Lettu Pol Yulius Bambang Sumber: dok. Yulius Bambang



44



E. Brevet Bhayangkara Bahari Seiring dengan adanya reformasi Polri, Polair mulai melakukan pembenahan diri dalam pelaksanaan reformasi Polri.Oleh karena itu, Kasubdit Polair , Kolonel Pol.Drs. Sadarum SH beserta jajarannya mulai melakukan beberapa terobosan baru salah satunya pembuatan sebuah brevet yang khusus bagi anggota Polair yaitu, Brevet Komando dan Bhayangkara Bahari”. Adapun beberapa faktor pembuatan brevet yang dimaksud:26 1.



Polair merupakan satu-satunya Satker yang melaksanakan penegakan hukum di laut ;



2.



Perlunya ada sebuah pertanggung jawaban atas tugasnya;



3.



Perlunya ada penanaman jiwa bahari dalam anggota Polri;



4.



Belum adanya brevet Polair yang secara spesifik.7



Adapun beberapa kriteria bagi penerima brevet yang dimaksud : 1.



Brevet komando diberikan kepada pimpinan/komandan kapal yang memiliki kemampuan dan tanggung jawab dalam mengemban tugas Polair atau pernah memipin operasi laut di wilayah tugasnya;



2.



Brevet Bhayangkara Bahari diberikan kepada anggota Polri yang telah memiliki persyaratan jam layar di kapal Polair dan telah memiliki wawasan bahari yang baik serta mental kejuangan yang tinggi;



3.



Brevet kehormatan dapat diberikan kepada anggota Polri dengan persyaratan yang ditentukan.



Dalam proses pembuatan brevet, diperlukan waktu 2-3 bulan dalam proses penggambaran. Kemudian, diajukan ke Kapolri dan diresmikan pada HUT Polairud pada 1998.Pada kesempatan tersebut, Kapolri menetapkan brevet tersebut bedasarkan SK Kapolri No.Po.Skep/1729/XI/1998 tanggal 30 November 1998.



7



Wawancara dengan R.B.Sadarum, SH di Surabaya, 20 Agustus 2015



45



Peresmian Brevet Komando dan Bhayangkara Bahari oleh Jenderal Pol. Drs. Roesmanhadi,1998 Dok.foto: Drs.R.B.Sadarum



Brevet Komando Dok.foto: PID Ditpolair Baharkam Polri



46



Brevet Bhayangkara Bahari Utama (atas) Brevet Bhayangkara Bahari Madya (bawah) Dok.foto: PID Ditpolair Baharkam Polri



F. Brevet Penerbang Polri Pada



3



November



1997,



Kapolri



mengeluarkan



Skep



No.Pol.



Skep/1220/XI/1997 tentang tanda kualifikasi penerbang, mekanik, dan awak kabin di lingkungan Subdit Poludara Dit Samapta Polri . adapun macam-macam tanda kualifikasi yang dimaksud : 1.



Wing Penerbang Utama ( bagi para penerbang yang telah memiliki Wing Madya dan memiliki 3000 jam terbang)..



2.



Wing Penerbang Madya ( bagi para penerbang yang memiliki Commercial Pilot License dan telah memiliki 1000 jam terbang );



3.



Wing Penerbang Muda ( bagi para penerbang yang memiliki Private Pilot License);



4.



Mekanik pesawat terbang ( bagi anggota Polri yang melaksankan tugas pemeliharaan pesawat terbang Polri ;



5.



Awak kabin ( bagi anggota Polri yang melaksanakan tugas memberikan informasi mengenai rute penerbangan serta petunjuk keselamatan penumpang pesawat terbang Polri



47



Wing Penerbang Utama Sumber : Arsip Dit Poludara Bharkam Polri



Wing Penerbang Madya



Wing Penerbang Muda



Sumber : Arsip Dit Poludara Bharkam Polri



Sumber : Arsip Dit Poludara Bharkam Polri



AwakMekanik kabin pesawat Polri Pesawat Polri Sumber : Arsip Dit Poludara Bharkam PolriPolri Sumber : Arsip Dit Poludara Bharkam



G. Arnavat Dharpa Mahe Selain brevet Komando dan Bhayangkara Bahari untuk mengobarkan semangat pengabdian dan kebangaan Polair, mereka juga membuat sebuah motto yang khas. Oleh karena itu, terciptalah sebuha motto “ Arnavat Darpha Mahe” yang



48



bearti “Karena di Laut Kami Bangga”. Adapun makna yang mendalam dari motto yang dimaksud :27 1.



Bedadsarkan Hukum Laut Internasional ( UNCLOS 1982) yang sudah diratifikasi dengan UU No.17 tahun 1985 yang menyebutkan bahwa penegak hukum di laut adalah kapal perang dan kapal pemerintah yang memiliki tanda-tanda yang jelas dan dapat dikenal untuk tugas tersebut, beserta surat perintah dan ABK;



2. Kapal Polisi jenis apapun dapat diberdayakan untuk penegakan hukum; 3. Bila digelar operasi kepolisian rutin/khusus di wilayah perairan maka fungsi yang dikedepankan tetap polisi Perairan yang didukung oleh fungsi lain tanpa berada di atas kapal kecuali atas permintaan Komandan Kapal; 4. Kapal-kapal Polisi merupakan unsur dari kekuatan laut Bangsa dan negara yang dalam situasi tertentu/darurat dapat dijadikan unsur bantuna militer untuk di daerah belakang yang sifatnya non combattan. 5. Menurut A.T.Mahan “ The Sea all is One” yang bearti laut adalah satu yang dianalogikan bahwa Polair adalah satu dan pemersatu Bangsa serta 6.



kesatuan administrasi dan operasional 8



H. Kapal yang Humanis Sebelum reformasi, Kapal Polair bewarna abu-abu layaknya kapal Angkatan Laut. Dan hanya diberi nama bedasarkan angka dari tipe kapal-kapal yang dimaksud. Namun, dengan adanya reformasi Polri, warna kapal mulai dirubah yang seluruhnya berwarna abu-abu dirubah menjadi putih di bagian Sewako ( diatas dek utama dan perlatan lain) dan platformnya ( lambung kapal kebawah) tetap bewarna abu-abu. Selain itu, kapal-kapal tersebut juga diberi nama burung untuk tipe 600 dan nama tokoh wayang untuk kapal tipe 500. Perubahna warna kapal dan penamaan kapal Polair juga disahkan oleh Skep Kapolri Drs. Roesmanhadi. Adapun beberapa faktor perubahan warna kapal :



8



1.



Agar lebih humanis;



2.



Polisi merupakan alat penegak hukum yang bedasarkan HAM;



3.



Untuk membedakan antara kapal TNI AL dengan kapal Polair.



Ibid. ; Drs. R.B. Sadarum, Sekilas Hidupki di Polisi Perairan (1975-2010) ( Surabaya: tidak diterbitkan,2011),hlm.9-10.



49



Pada 30 September 2011, Kapolri telah mengeluarkan kebijakan mengenai kelas kapal, penomoran lambung, dan nama kapal Polri yang tertuang pada Skep Kapolri No. Kep/526/IX/2011 tanggal 30 September 2011. Kebijakan tersebut dikeluarkan mengingat adanya kesamaan nomor lambung kapal antar Polda. Dengan adanya Keputusan Kapolri yang dimaksud tidak ada nomor lambung yang sama karena nomor lambung kapal menggunakan kode Polda masing-masing.



Kapal Polair sesudah dirubah Kapal Polair sebelum dirubah (seluruh (lambung kapal bewarna abu-abu dan bangunan badan kapal bewarna abu-abu) atas bewarna putih) Dok.foto: Dit Polair Baharkam Polri Dok.foto: Dit Polair Baharkam Polri



2.5. POLAIRUD DALAM PERKEMBANGAN LANJUT ( 2000 - SEKARANG) A. Pembentukan Ditpolairud dan Babinkam Polri Sejak adanya reformasi pada tahun 1998, terjadi banyak perubahan. Perubahan-perubahan yang dikehendaki rakyat adalah penegakan supremasi hukum, pemberantasan KKN, mengadili Soeharto dan kroninya, amandemen konstitusi, pencabutan Dwifungsi ABRI, pemberian otonomi daerah seluas-luasnya.28Di dalam situasi ini, banyak kalangan seperti akademisi, praktisi hukum, para pengamat, dan masyarakat menghendaki agar Polri dipisahkan dari ABRI/TNI.Hal tersebut berdasarkan tugas yang dimiliki TNI dan Polri berbeda.TNI bertugas sebagai alat



1 2



Nurinwa KI S.H. DKK ,POLRI Mengisi Republik,(Jakarta:PTIK,2010),hlm.222. Ibid.



50



pertahanan dan pengaman negara dari ancaman musuh.Sementara itu, Polri bertugas sebagai alat negara dalam penegakan hukum agar terciptanya rasa aman dan ketertiban masyarakat tanpa kekerasan dan berdasarkan HAM. Dengan adanya dinamika masyarakat yang sangat kompleks dan tingginya peran Polri dalam penegakan hukum serta tuntutan untuk pembenahan ABRI/TNI, maka Polri dipisahkan dari ABRI. Hal tersebut terealisasikan dengan adanya Ketetapan MPR No.X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan memelihara kehidupan nasional sebagai haluan negara serta, dikeluarkannya instruksi Presiden (Inpres) RI No.2 1999 agar Polri terpisah dengan ABRI. 1 Sejak saat itu, Polri dibawah Dephankam sebagai bentuk transisi menuju Polri yang mandiri dan otonomi.Adanya 2 fungsi Polri sebagai kekuatan kamtibmas dan kekuatan hankam membuat posisi dilematis bagi Polri dalam hukum nasional.Oleh karena itu, sudah seharusnya Polri terpisah dari ABRI.Pada tanggal 1 April 1999, Polri resmi berpisah dengan ABRI,dan istilah ABRI dirubah menjadi TNI sehingga Panglima ABRI diganti menjadi Panglima TNI. Kedua institusi ini berada dibawah Dephankam. Dalam masa transisi, Polri mengalami reformasi secara bertahap melalui aspek struktural yang meliputi kelembagaan dalam ketatanegaraan, aspek instrumental yang meliputi undang-undang, doktrin, dan kompetensi Polri, serta aspek kultural yang meliputi budaya kepolisian dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan.



2



Pada tanggal 1 Juli 2000, Presiden RI K.H.Abdulrachman Wahid mengeluarkan Keppres No.89/2000 tanggal 1 Juli 2000 yang menyatakan bahwa Polri berada dibawah langsung Presiden RI, bukan dibawah Departemen Hankam lagi. maka munculah UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan adanya pemisahan Polri dari ABRI sejak tahun 1999, Polri juga melakukan reorganisasi di dalam tubuh Polri, terutama Dit Samapta Polri dan Subditsubditnya.Pada tahun 2000, Subdit Polair dan Subdit Poludara kembali dipersatukan menjadi Direktorat Polairud yang dipimpin oleh Brigjen Pol Drs.F.X.Soemardi SH.29 Kemudian, Kapolri mengeluarkan SK No. Skep/9/V/2001 tanggal 25 Mei 2001 yang mengatur bahwa Dit Polairud dibawah koordinasi Deops Kapolri yang



3



Wawancara dengan Mudji Santoso di Jakarta, 6 Juli 2015 ; Dit Polair Baharkam Polri, Profil Ditpolair Baharkam Polri ( Jakarta, 2010),hlm.19-20.



51



membawahi Subdit Polair dan Subdit Poludara. Namun, penggabungan tersebut tidak berlangsung lama setelah Kapolri kembali mengeluarkan SK No: Skep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 yang memisahkan kembali Polair dan Poludara. Sehingga, terbentuklah Dit Polair dan Dit Poludara yang masing-masing dipimpin oleh seorang Brigjen Polisi dan berada dibawah Babinkam Polri.3



Struktur organisasi Ditpolair Babinkam Polri Dok.foto: Dit Polair Baharkam Polri



Struktur organisasi Ditpoludara Babinkam Polri Dok.foto: Dit Polair Baharkam Polri



52



B. Reorganisasi 2010 Pada 14 September 2010, Kapolri mengeluarkan peraturan Kapolri No.21 tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja pada tingkat Mabes Polri. Seiring dengan perubahan organisasi, Babinkam Polri berubah menjadi Badan Pemeliharaan dan Keamanan Polri (BAHARKAM Polri). Oleh karena itu, Ditpolair berubah menjadi Ditpolair Baharkam Polri dan Ditpoludara berubah menjadi Ditpoludara Baharkam Polri. Berikut struktur organisasi yang dimaksud :



53



C. Polairud dalam Operasi Kepolisian terpadu 1.



Operasi Wanalaga Operasi



Wanalaga



merupakan



operasi



yang



bertujuan



untuk



menanggulangi pembalakan hutan secara illegal. Operasi di laksanakan di wilayah perairan Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Operasi Wanalaga ini dilaksanakan beberapa kali, yaitu : a)



Operasi Wanalaga I ( 23 Oktober 2001 s/d 21 Desember 2001)



b)



Operasi Wanalaga II ( 2 April 2002 s/d 7 Juni 2002)



c)



Operasi Wanalaga III (28 September 2002 s/d 22 November 2002)



d)



Operasi Wanalaga IV ( 10 Febuari 2003 s/d 8 November 2003)



e)



Operasi Wanalaga V ( 20 Febuari 2004 s/d 20 Mei 2004)



f)



Operasi Wanalaga VI ( 7 Mei 2007 s/d 5 Juni 2007) Selain itu, Poludara juga ikut serta dalam operasi Wanalaga pada tahun



2008 s/d 2009 dengan helikopter NBO-105 dan MI-2 Plus di wilayah Sulawesi, Jawa Barat, dan Kalimantan Tengah. Kemudian, operasi Wanalaga kembali dilakukan dengan merubah nama dengan Operasi Hutan Lestari yang berada di wilayah Riau, Kalimantan Barat, Papua, dan Kalimantan Tengah pada tahun 2010. 2.



Operasi Sadar Rencong Operasi Sadar Rencong, Cinta Manasah, dan Sadar Meunasah merupakan operasi pengamanan wilayah Aceh dalam menghadapi pasukan Gerakan aceh Merdeka (GAM). Operasi dilaksanakan sejak 23 Desember 1999s/d 24 Juni 2005. Adapunkapal Polair dan pesawat serta helikopter yang terlibat dalam operasi ini antara lain: a)



Kapal Polisi 1)



KP Kresna 507;



2)



KP Parikesit 513;



3)



KP Gatotkaca 511;



4)



KP Jatayu 625;



5)



KP Arjuna 504;



6)



KP Setyaki 508;



54



7)



KP Cendrawasih 626;



8)



KP Merpati 627;



9)



KP Kasuari 628;



10) KP Merak 629; 11) KP Nakula 505; 12) KP Enggang 631. b)



3.



Pesawat dan Helikopter Poludara 1)



Cassa 212 sebanyak 1 unit;



2)



Helikopter NBO-105 3 unit;



3)



Helikopter Bell-412 1 unit.



Operasi Mantap Brata Operasi Mantap Brata merupakan operasi yang dilaksanakan pada saat Pemilu berlangsung, dengan harapan agar Pemilu berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan harapan. Adapun beberapa periode operasi Mantap Brata yang dilaksanakan oleh Polair dan Poludara sebagai berikut :



4.



a)



Pemilu 1997 ( 31 Maret 1997 s/d 12 Juli 1997)



b)



Pemilu 2004 (11 Febuari 2004 s/d 7 Okotber 2004)



c)



Pemilu 2009 ( 19 Maret 2009 s/d 11 Juli 2009)



d)



Pemilu 2014 ( 16 Maret 2014 s/d 14 Mei 2014)



Operasi Search and Rescue (SAR) Selama di era kepolisian dipisahkan dari ABRI, Polair juga melaksanakan operasi SAR dengan memberikan bantuan kepada kapal/ korban yang mengalami kecelakaan di wilayah perairan. Adapun beberapa dokumentasi dari kegiatan SAR yang dimaksud :



55



Penemuan mayat di wilayah perairan oleh KP Anis Madu- 3009 Dok.foto: Dit Polair Baharkam Polri



Penemuan mayat di Muara Barito oleh KP Nakula-7002, Maret 2013



Evakuasi KM Wihan Sejahtera oleh KP Nakula-7002, Maret 2013 Dok.foto: Dit Polair Baharkam Polri



Dok.foto: Dit Polair Baharkam Polri



D. Polairud dalam bidang Kerjasama Mengacu pada pentingnya aspek keamanan perairan dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia maka Polair sebagai pelaksana tugas Polri secara utuh di perairan Indonesia, dituntut memiliki kemampuan dalam mengantisipasi perkembangan lingkungan sehingga dapat melakukan langkah-langkah strategis guna menjamin keamanan di perairan Indonesia. Tantangan tugas Kepolisian Perairan yang semakin berat seiring dengan perkembangan lingkungan strategis dan rencana Pemerintah menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia yang salah satunya adalah pembangunan konektivitas nasional, begitu juga perkembangan modus operandi dan meningkatnya kejahatan, pola penegakkan hukum serta kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi maka di 56



pandang sangat perlu untuk membuat perencanaan kerjasama dengan instansi dalam dan luar negeri dalam rangka peningkatan kemampuan personil baik dalam penggunaan teknologi alut kapal maupun keterampilan menghadapi spectrum ancaman kejahatan di wilayah perairan Indonesia. Oleh karena itu, Polair sudah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak terkait sejak Polair berdiri pada 1950.Kerjasama dalam negeri yang dilakukan adalah ketika Polair mendapat pinjaman Kapal Angkloeng oleh Djawatan Pelajaran pada 1951.Kerjasama tersebut juga berkembang dengan pihak – pihak lain sesuai perkembangan waktu dan ketatanegaraan yang berlaku seperti TNI-AL, Bakamla, Bea Cukai, dan sebagainya. Selain itu, Polair juga telah melakukan kerjasama dengan luar negeri pada 1957, dimana pihak Jepang menghibahkan kapal DKN-501 dan DKN-502 kepada Pemerintah Indonesia.Kemudian, kerjasama itu berlanjut dengan pihak Amerika dengan memeberikan kesempatan kepada perwira Polri untuk mengikuti Coast Guard Officers Candidates School pada 1959. Kerjasama dengan pihak luar negeri pun berlanjut hingga menjadi meluas dengan adanya hubungan kerjasama dengan pihak asing antara lain : 1.



Singapore Police Coast Guard-SPCG;



2.



Korea Coast Guard-KCG;



3.



Japan Coast Guard-JCG;



4.



Vietnam Coast Guard-VCG;



5.



Philipine Coast Guard-PCG;



6.



US.Coast Guard;



7.



Australia Federal Police;



8.



Royal Canadian Police;



9.



India Coast Guard-ICG;



10. Agency Penguatkuasaan Maritim Malaysia-APMM (MMEA); 11. Royale Canadian Mounted Police-RCMP; 12. US Export and Border Securiyt; 13. Dan lain-lain. Kerjasama dengan pihak yang dimaksud berbentuk seperti: peminjaman dek untuk perbaikan/perakitan kapal yang didapat ketika pihak Jepang menghibahkan kapal tipe



57



500 , latihan bersama dalam bentuk Aman Malindo, patroli koordiasi dengan PDRM, dan pertukaran perwira Polri dengan pihak kepolisian asing. Sementara itu, kerja sama antara institusi penegak hukum di laut kawasan Asia terwadahi dalam HACGAM (Head Asia Coast Guard Agancy) Meeting yang diprakarsai oleh Jepang. Implementasi dari pertemuan tersebut pada tanggal 14 Februari 2013 dilaksanakan Latihan Bersama antara JCG (Japan Coast Guard) dengan Ditpolair Baharkam Polri dan KPLP Tanjung Priuk. Dalam latihan penanggulangan perompakan tersebut JCG menggunakan kapal Shikisima (150 m) dilengkapa dengan helikopter Doulphin sedangkan Ditpolair melibatkan KP. Baladewa dan Helikopter BO 105 Ditpoludara. Selanjutnya pada tanggal 20 Juni 2013, KCG (Korean Coast Guard) yang hubungan emosionalnya sudah sangat dekat dengan Ditpolair, juga melaksanakan Latihan Bersama di perairan Teluk Jakarta. KCG mengirimkan Kapal Jugjagham (115 m) yang dilengkapi dengan helikopter jenis Doulphin, sedangkan Ditpolair menggunakan KP. Bisma dan helikopter BO 105 Poludara serta melibatkan Satwa dan Tim Jihandak Kor Brimob Polri. Kedua latihan yang dilaksanakan di Teluk Jakarta ini bertujuan untuk meningkatkkan kemampuan teknis dan taktis antara unit-unit pelaksana yang tergabung dalam organisasi penegak hukum di laut sesuai dengan aturan hukum nasional dan internasional. E. Gapura untuk Markas Komando Pada 2010, Dirpolair Baharkam Polri,Brigjen Pol Drs. Budi Hartono Untung membuat sebuah kebijakan terkait pembangunan gapura di setiap Mako Ditpolairda maupun Ditpolair Baharkam Polri sebagai ciri khas dari Polair itu sendiri.Oleh karena itu, Dirpolair mengeluarkan SKEP Dirpolair Baharkam Polri No. 48/XI/2010 tanggal 29 November 2010 tentang pembangunan gapura Mako Polair diseluruh Indonesia sebagai tanda kesatuan dan symbol khas dari Polair.



58



Konsep Gapura Mako Ditpolair se-Indonesia Dok.foto: Dit Polair Baharkam Polri



I.6. POLAIR MASA DEPAN Pemerintah yang baru di bawah kepemimpinan Joko Widodo dan Yusuf Kalla telah menetapkan visi kelautan Indonesia yakni “mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia”. Merujuk kepada sejarah bangsa, kondisi geografis serta besarnya kekayaan laut Indonesia maka visi tersebut memiliki makna yang sangat penting demi mengembalikan jati diri dan kejayaan Bangsa Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Sebagaimana yang telah digelorakan oleh Presiden Jokowi pada saat Pidato Kenegaraannya bahwa “Kita harus bekerja dengan sekeras-kerasnya untuk mengembalikan Indonesia sebagai negara maritim. Samudra, laut, selat, dan teluk adalah masa depan peradaban kita. Kita telah terlalu lama memunggungi laut, memunggungi samudra, memunggungi selat dan teluk”. Pada Konferensi Tingkat Tinggi Negara-negara Asia Timur (KTT EAS) di Myanmar pada tanggal 13 Nopember 2014, Presiden Joko Widodo telah menetapkan lima pilar utama yang diagendakan dalam pembangunan kelautan Indonesia yakni: a.



Membangun kembali budaya maritim Indonesia.



b.



Indonesia akan menjaga dan mengelola sumber daya laut.



c.



Memprioritaskan pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim, berupa tol laut, pelabuhan laut dalam (deep seaport), logistik, industri perkapalan, dan pariwisata maritim;



59



d.



Melaksanakan diplomasi maritim, untuk menghilangkan sumber konflik di laut (pencurian ikan, pelanggaran kedaulatan, sengketa wilayah, perompakan, dan pencemaran laut).



e.



Membangun kekuatan pertahanan maritim, sebagai upaya menjaga kedaulatan dan kekayaan maritim serta menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keselamatan pelayaran dan keamanan maritim. Keamanan perairan merupakan



satu aspek yang cukup vital dalam rangka



mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki sistem keamanan di wilayah perairan yang handal dan modern bukanlah suatu kemewahan melainkan suatu kebutuhan (Conditio Sine Quanon). Apalagi dewasa ini perkembangan ekonomi global telah mengalami pergeseran pusat pertumbuhan ekonomi dari kawasan Atlantik Eropa ke kawasan Asia Pasifik. Tidak berlebihan jika ada pendapat yang mengatakan abad XXI adalah milik kawasan Asia Pasifik atau “The Pasific Century” ( Maritim Indonesia, Dasril Munir, 2011). Perkembangan lingkungan strategis dewasa ini baik global, regional maupun nasional sangatlah dinamis dan kompleks, ditambah lagi dengan adanya perkembangan teknologi dan informasi yang membuat seolah-olah dunia ini tidak lagi memiliki jarak maupun batas. Tentunya kondisi tersebut harus disikapi dan diantisipasi sejak dini, terutama terkait dengan hal-hal yang dapat mengganggu dan mengancam keamanan perairan Indonesia. Untuk itu, sudah saatnya paradigma Polri dalam bidang pembinaan maupun operasional dapat diseimbangkan antara paradigma yang bersifat land base oriented dengan paradigma yang bersifat maritme base oriented. Hal tersebut tentunya akan berpengaruh terhadap kebijakan Polri baik di bidang Pembinaan maupun Operasional. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2014-2019 (RPJMN) pada agenda pembangunan bidang pertahanan keamanan, terdapat strategi kebijakan pembangunan untuk mencapai sasaran menguatnya keamanan laut dan daerah perbatasan yang salah satu strateginya adalah Pengembangan kemampuan Polri di bidang kemaritiman. Strategi tersebut haruslah dimaknai sebagai peluang strategis dalam rangka untuk mengembangkan kapasitas Kepolisian Perairan (Polair) menuju kesatuan yang kuat, modern, profesional dan mampu melaksanakan quick response. Lebih jauh lagi adalah menjadikan Polair sebagai World Class Organization, yang mampu berperan aktif dalam pergaulan dunia internasional terutama terkait dengan keamanan maritim. Keberadaan



60



Satuan Polri yang kuat, modern, profesional dan mampu melaksanakan quick response dalam menjaga keamanan laut Indonesia merupakan sebuah keniscayaan. Namun apabila hal tersebut tidak terwujud maka tidak menutup kemungkinan tugas-tugas Polri di perairan akan dialihkan ke Lembaga lain yang dinilai memiliki kemampuan. Pengembangan kemampuan Polair perlu ditinjau dari 4 aspek sumber daya organisasi sebagai berikut: a.



Sumber daya manusia Sumber daya manusia Polair yang diharapkan adalah yang mampu memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen yang merupakan para pelaut dan kapal-kapal yang berlayar ataupun singgah di perairan Indonesia. Untuk memberikan kinerja yang optimal sehingga konsumen merasa terlayani dengan baik dan merasa puas. Sumber daya manusia merupakan aset pokok dalam sebuah organisasi serta berperan penting dalam pecapaian tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, jajaran Kepolisian Perairan diharapkan mulai berbenah dan menempa diri agar memiliki sumber daya manusia yang handal yang mampu menghadapi dan menjawab tantangan tugas di perairan yang semakin kompleks dan multidimensi dengan kompetensi sebagai berikut : 1.



Personel Polair yang memiliki pengetahuan yang luas baik di bidang teknis kepelautan, hukum di bidang kemaritiman maupun bidang kepolisian.



2.



Personel Polair yang memiliki keterampilan di bidang teknis kepelautan, hukum di bidang kemaritiman maupun bidang kepolisian.



3.



Personel Polair yang memiliki sikap dan prilaku yang baik, dalam arti yang memahami dan mengimplementasikan Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Anggaran



b.



Anggaran sebagai sarana manajemen harus digunakan sedimikian rupa agar tujuan yang diinginkan tercapai. Kegiatan atau ketidaklancaran proses manajemen sedikit banyak dipengruhi oleh pengelolaan anggaran. Harus dipahami bahwa tugas di bidang kemaritiman khususnya yang terkait langsung dengan operasional di laut memiliki tiga sifat yakni high risk, high tech dan high coast. Bertolak dari hal tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa tugas operasional Polri di laut membutuhkan anggaran yang cukup besar, baik untuk kebutuhan sarana dan prasarana (kapal, pesawat udara, navigasi, surveilance, dll) maupun anggaran operasional (bahan bakar).



61



Hal ini tentunya dapat dipahami mengingat kondisi dan kemampuan keuangan negara yang memang belum bisa memberikan anggaran yang ideal bagi Polri termasuk K/L lainnya. Namun, terlepas dari kondisi di atas, setidaknya Polri sudah harus membuat postur anggaran Polair yang proporsional (khususnya BBM) yang mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia. Anggaran tersebut harus ditingkatkan secara bertahap seiring dengan adanya penambahan kapal patroli. c.



Sarana dan Prasarana Dalam kemajuan teknologi, sarana dan prasarana (Sarpras) telah berubah kedudukannya menjadi pembantu manusia yang bertujuan untuk mempermudah suatu pekerjaan. Untuk itu, Sarpras Polair yang diharapkan antara lain: 1.



Memiliki kapal Klas A1 yang berkemampuan patroli hingga laut lepas, dilengkapi dengan ruang medis untuk penanganan darurat dan mampu membawa Hellycopter.



2.



Memiliki Stasiun Pusat AIS yang merupakan sistem pengawasan pergerakan kapal polisi yang bertugas di kewilayahan guna meminimalisir adanya penyimpangan serta pelanggaran hukum.



3.



Memiliki laboratorium olah gerak kapal dalam rangka pemeliharaan dan peningkatan kemampuan navigasi dan oleah gerak kapal.



4.



Memiliki stasiun Monitoring, Control and Suveilance (MCS) di 9 (sembilan) titik yakni di Jakarta sebagai Pusat Komando, Batam, Natuna, Tarakan, Bali, Kupang, Kepulauan Aru, Bitung dan Sorong. Bertujuan untuk mengawasi seluruh aktivitas yang terjadi di perairan Indonesia terutama terhadap kapalkapal yang berlayar di perairan Indonesia.



5.



Memiliki pusat krisis (crisis center) guna mengoptimalkan penanganan kriminalitas di perairan Indonesia.



6.



Memiliki pusat pelatihan Polair dalam rangka pelatihan, pemeliharaan dan peningkatan kemampuan fungsi teknis Polair.



7.



Memiliki contact center Polair dalam rangka pelayanan pengaduan dan laporan masyarakat perairan.



62



d.



Metode Untuk melakukan kegiatan secara guna dan berhasil guna, manusia dihadapkan kepada berbagai alternatif metode cara menjalankan pekerjaan tersebut sehingga cara yang dilakukannya dapat menjadi sarana atau alat manajemen untuk mencapai tujuan. Namun perlu diingat bahwa peranan utama dalam manajemen tetap manusianya sendiri. 1.



Bidang Pembinaan a)



Memiliki sistem manajemen operasional dalam penggelaran kekuatan Polair.



2.



b)



Memiliki sistem reward and punishment bagi kinerja personel Polair.



c)



Memiliki sistem assassment dalam pembinaan karir di lingkungan Polair.



Bidang Operasional a)



Preemtif 1)



Memiliki satuan Binmasair yang ditunjang oleh pedoman pembinaan masyarakat perairan sistem manajemen operasional dalam penggelaran kekuatan Polair.



2)



Memiliki satuan intelijen perairan dalam rangka antisipasi situasi sejak dini dan untuk mendukung penegakan hukum.



b)



Preventif 1)



Mampu menyelenggarakan pengamanan dan patroli laut maupun udara di ALKI dan perairan perbatasan.



2)



Mampumenyelengarakan pengamanan dan patroli laut maupun udara di perairan bagian selatan Indonesia/perbatasan dengan Samudera Hindia.



3)



Mampumenyelenggarakan pengamanan dan patroli laut maupun udara di perairan bagian utara Indonesia.



4)



Mampumenyelenggarakan pengamanan dan patroli laut maupun udara di sepanjang Selat Malaka.



c)



Represif 1)



Membentuk satuan khusus penanggulangan kejahatan dengan intensitas tinggi di perairan (perompakan dan terrorisme).



63



2)



Mampumemberantas kejahatan lintas negara (penyelundupan Narkotika, senjata api), kejahatan terhadap kekayaan negara (IUU Fishing, Illegal Minning), serta kejahatan dengan kekerasan (Armed Robbery).



d)



Kerjasama 1)



Aktif bekerjasama dengan lembaga keamanan maritim kelas dunia seperti Korea Coast Guard, Japan Coast Guard, India Coast Guard, US Coast Guard. Singapore Police Coast Guard.



2)



Aktif menjalin kerja sama dengan organisasi maritim internasional seperti IMO, IMB.



3)



Aktif dalam kegiatan pada forum-forum maritim regional maupun internasional seperti AMF, IORA.



64



BAB II ORGANISASI KORPS KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA 2.1. STRUKTUR /ORGANISASI KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, Korpolairud Baharkam Polri merupakan unsur pelaksana utama yang berada dibawah Kabaharkam Polri yang dipimpin oleh Kakor Polairud dan bertanggung jawab kepada Kabaharkam Polri, dimana Korpolairud Baharkam Polri membawahi Direktorat Kepolisian Perairan dan Direktorat Kepolisian Udara, yang mempunyai tugas: a.



menyelenggarakan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat serta penegakan hukum di seluruh wilayah perairan dan udara Indonesia dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat;



b.



memberikan dukungan kegiatan kepada seluruh fungsi Kepolisian, kewilayahan dan K/L;



c.



melaksanakan peningkatan kemampuan pelatihan fungsi Kepolisian Perairan dan Udara;



d.



menyelenggarakan pengawasan, pengendalian dan pengindraan keamanan perairan Indonesia;



e.



menyelenggarakan sentra pelayanan pelaporan dan pengaduan masyarakat perairan;



f.



menyelenggarakan fungsi intelijen keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas dan manajemen Korpolairud guna mendukung pelaksanaan tugastugas Korpolairud Baharkam Polri dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.



a.



Visi Korpolairud Baharkam Polri Terwujudnya pemeliharaan kamtibmas yang unggul di wilayah perairan serta terdukungnya setiap kegiatan dan operasi Kepolisian terpusat maupun di kewilayahan melalui mobilisasi pesawat udara dalam rangka memantapkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.



65



b.



Misi Korpolairud Baharkam Polri 1)



Meningkatkan kinerja Korpolairud Baharkam Polri secara profesional, transparan, akuntabel dalam rangka mengelola sumber daya manusia dan materiil guna meningkatkan usia pakai Alut serta kesiapsiagaan dalam melaksanakan operasional tugas Kepolisian;



2)



Memberikan pelayanan prima, secara proporsional, tidak diskriminatif, menjunjung tinggi HAM dan responsif dalam melaksanakan penegakan hukum di setiap titik perairan wilayah NKRI agar masyarakat perairan terbebas dari segala bentuk gangguan di wilayah perairan;



3)



Memanfaatkan peralatan dan teknologi masa kini (modern) untuk mendukung tugas operasional Korpolairud Baharkam Polri di wilayah perairan dan mobilisasi Pesawat Udara Polri;



4)



Meningkatkan pengawasan internal dalam mewujudkan kinerja Korpolairud Baharkam Polri yang bersih, berwibawa, terpercayadan modern;



5)



Menyelenggarakan kegiatan kegiatan Perpolisian Masyarakat di wilayah perairan dan komunitas dirgantara dengan berbasis pada masyarakat patuh hukum dan menyelenggarakan kegiatan kegiatan yang harmonis untuk mencapai kondisi yang aman dan tertib;



6)



Penggelaran Kapal dan Pesawat Udara Korpolairud Baharkam Polri dalam rangka mendukung tugas pokok Kepolisian di tingkat kewilayahan maupun tingkat Mabes Polri;



7)



Melaksanakan kegiatan pertolongan dan penyelamatan masyarakat yang terkena bencana alam.



66



c.



Struktur Organisasi Korpolairud Baharkam Polri



2.2. UNSUR PEMBANTU PIMPINAN KORPOLAIRUD Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kakorpolairud dibantu oleh Unsur Pembantu Pimpinan Korpolairud Baharkam Polri yang terdiri dari : SIE KEU, TAUD, DENMA, SIE PROPAM, SIE KESJAS dan 6 (enam) KABAG. 2.2.1. Sikeu bertugas menyelenggarakan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung jawaban keuangan, dalam melaksanakan tugas, Sikeu dibantu oleh: a. Urgaji, yang bertugas menyelenggarakan administrasi pelayanan gaji dan belanja



Pegawai



lainnya,



pembukuan/akuntansi,



pelaporan



dan



pertanggungjawaban Keuangan (Perwabku) gaji belanja pegawai; b. Urdata, yang bertugas menyelenggarakan pengolahan dan perekaman data dokumen sumber, posting data akuntansi, cetak register transaksi, kopi data dan melaksanakan back-up data serta menyimpan data;



67



c. Urakun/Veri, yang bertugas menyelenggarakan memo penyesuaian jurnal akuntansi,



menganalisa,



memverifikasi



serta menilai



dan



menguji



kelengkapan dokumen keuangan Satker; d. Urmin, yang bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan korespondensi, dokumentasi,



memeriksa



keabsahan



berkas



tagihan



pembayaran,



ketatalaksanaan perkantoran dan kearsipan; 2.2.2. Taud bertugas



menyelenggarakan



dan mengatur sistem administrasi/surat



menyurat dan pelayanan urusan administrasi maupun penyediaan perlengkapan kerja



di lingkungan Korpolairud, dalam melaksanakan tugas, Taud dibantu



oleh: a. Urtu, yang bertugas melaksanakan dan mengatur sistem administrasi/surat menyurat dalam



mendukung



pelaksanaan tugas Kakorpolairud dan



memberikan petunjuk dan arahan tentang pelaksanaan Jukminu Polri; b. Urdal, yang bertugas melaksanakan pelayanan urusan administrasi maupun penyediaan perlengkapan kerja; 2.2.3. Denma bertugas menyelenggarakan penggunaan bekal, angkutan/kendaraan dinas, pengamanan peralatan, perlengkapan, fasilitas dan Markas Korpolairud, pemeliharaan peralatan, perlengkapan dan fasilitas kantor dan rumah dinas/asrama Polisi Korpolairud, pengaturan konsumsi petugas penjagaan pangkalan, serta pelayanan fasilitas peralatan dan protokoler untuk upacara, rapat dan pemakaman personel, dalam melaksanakan tugas, Denma dibantu: a. Subsiyanum, yang bertugas



melaksanakan pelayanan fasilitas upacara,



rapat dan pemakaman personel, pelayanan komunikasi dan elektronika yang meliputi instalasi telepon, listrik, dan alat komunikasi lain yang khusus dipergunakan



di lingkungan Korpolairud, pemeliharaan peralatan,



perlengkapan dan fasilitas kantor dan rumah dinas/asrama Polisi; b. Subsiwalprot, yang bertugas melaksanakan pengamanan markas, peralatan, perlengkapan, fasilitas, pejabat dan tamutamu VIP dan pelayanan protokoler; c. Subsiangkutan, yang bertugas melaksanakan pelayanan angkutan VIP, personel, barang dan kendaraan bermotor serta pemeliharaan dan perawatan kendaraan bermotor.



68



2.2.4. Sipropam bertugas menyelenggarakan pengamanan internal, pembinaan, pemeliharaan, tata tertib dan disiplin personel, dan pengamanan terbuka dan penegakan hukum serta penyelesaian perkara pelanggaran disiplin personel, dalam melaksanakan tugas, Sipropam dibantu oleh: a.



Subsipaminal, yang bertugas melaksanakan pembinaan pengamanan personel, materil, kegiatan dan bahan keterangan;



b.



Subsiprovos, yang bertugas membina, memelihara tata tertib dan disiplin personel, administrasi Hartib, pengamanan terbuka, protokoler dan kegiatan penindakan provos, penyelesaian perkara pelanggaran disiplin serta mengelola dan mengawasi pelaksanaan absensi manual dan absensi sidik jari personel;



c.



Subsiwabprof, yang bertugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan etika profesi Polri termasuk audit investigasi terhadap penyimpangan kode etik profesi dan melaksanakan sidang komisi kode etik profesi;



2.2.5. Sikesjas bertugas membina dan menyelenggarakan dan menyiapkan dukungan kesehatan lapangan, pelayanan kesehatan dan menginventarisir materiil dan fasilitas kesehatan di lingkungan Korpolairud, dalam melaksanakan tugas, Sikesjas dibantu oleh: a.



Subsidokpol, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan operasional kedokteran kepolisian dan pembinaan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan latihan ketrampilan dibidang kedokteran kepolisian;



b.



Subsikespol, yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan bagi anggota dan PNS Polri serta keluargnya di lingkungan Korpolairud Baharkam Polri.



2.2.6. Bagopsnal dan TIK bertugas menyelenggarakan manajemen operasional Korpolairud yang dilaksanakan oleh Ditpolair dan Ditpoludara meliputi kegiatan Kepolisian, operasi Kepolisian maupun kontinjensi dengan tujuan mewujudkan dan memelihara keamanan dalam negeri serta menyelenggarakan pembinaan, pengendalian, pengkajian, pemeliharaan dan perbaikan Sistem Teknologi Informasi dan komunikasi di lingkungan Korpolairud, dalam melaksanakan tugas, Bagopsnal dan TIK dibantu oleh: a. Subbagrendalops, yang bertugas menyelenggarakan manajerial operasional yang berkaitan dengan perencanaan dan pengendalian kegiatan Kepolisian, operasi kepolisian, dan kegiatan kontinjensi Korpolairud;



69



b. Subbaglatops, yang bertugas menyusun dan merumuskan rencana program kerja pelatihan praoperasi termasuk perencanaan dan pengendalian atas latihan praoperasi dan latihan satuan atau fungsi operasi Kepolisian; c. Subbag TIK, yang bertugas menyelenggarakan pembinaan, pengendalian, pengkajian dan pemeliharaan serta perbaikan Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi yang meliputi sistem pengumpulan dan analisis data, piranti lunak, aplikasi, situs, sarana prasarana, keamanan sistem dan metode teknologi dan komunikasi elektronika serta pengelolaan dan pengawasan sistem Automatic Identification System (AIS)



di lingkungan Korpolairud;



d. SPK, yang bertugas memberikan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan, pemberian bantuan atau pertolongan, dan menyajikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan tugas kepolisian guna dapat diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; e. Urmin. 2.2.7.



Bagkerma bertugas menyelenggarakan kerja sama kegiatan dan latihan dengan institusi pemerintah maupun nonpemerintah dari luar negeri dan dalam negeri, dalam melaksanakan tugas, Bagkerma dibantu oleh: a. Subbagkermadagri, yang bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengawasi kerja sama kegiatan dan pelatihan dengan institusi dari dalam negeri; b. Subbagkermalugri, yang bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengawasi kerja sama kegiatan dan pelatihan dengan institusi dari luar negeri; dan c. Urmin.



2.2.8. Baglog bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi manajemen bidang logistik yang meliputi perbekalan umum, peralatan, pemeliharaan, perbaikan, inventori dan pergudangan, dalam melaksanakan tugas, Baglog dibantu oleh: a.



Subbagrenlog, yang bertugas menyusun dan menyiapkan perencanaan umum, penganggaran dan pengadaan yang bersifat strategi meliputi bidang perbekalan umum, peralatan, pengkajian, pengembangan dan perumusan sistem dan metode



70



standardisasi logistik Airud meliputi Alut dan Alsus serta mengelola dan menyusun laporan SIMAK-BMN; b.



Subbagpal, yang bertugas menyusun rencana kebutuhan dan penganggaran materiil peralatan di lingkungan Korpolairud meliputi suku cadang, persenjataan dan amunisi, perbekalan angkutan serta inventarisasi dan pemeliharaan perawatan gudang;



c.



Subbagbekum, yang bertugas menyusun rencana kebutuhan dan penganggaran materiil bekal umum di lingkungan Korpolairud meliputi Alsintor, Kaporlap dan BMP serta inventarisasi dan pemeliharaan perawatan gudang;



d. 2.2.9.



Urmin.



Bagrenmin bertugas menyusun perencanaan strategi dan anggaran, rencana kerja, pemeliharaan dan pembinaan, perawatan personel dan pembinaan fungsi kepolisian perairan dan udara, menyelenggarakan program Reformasi Birokrasi Polri serta pengelolaan informasi dan dokumentasi, dalam melaksanakan tugas, Bagrenmin dibantu oleh: a.



Subbagren, yang bertugas: 1)



menyusun dan merumuskan dokumen perencanaan antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, Penetapan Kinerja, RKA-KL, DIPA, TOR atau KAK, RAB, SMAP dan LKIP, serta menghimpun usulan rencana kegiatan dan rencana kebutuhan anggaran dalam lingkungan Korpolairud;



2)



mengarahkan, mengawasi penggunaan dan pelaksanaan anggaran sesuai Renja dan anggaran Korpolairud serta menyusun laporan realisasi penyerapan anggaran;



3)



membuat laporan kegiatan, dan menganalisis serta mengevaluasi pelaksanaan program dan anggaran.



b.



Subbag SDM, yang bertugas: 1)



menyelenggarakan pembinaan fungsi SDM antara lain pengusulan UKP, mutasi/promosi jabatan personel, usulan Dikbangum dan Dikbangspes serta mengelola data informasi dan dokumentasi personel secara elektronik di lingkungan Korpolairud;



71



2)



menyelenggarakan perawatan personel antara lain penyiapan UKG, cuti, izin, masa persiapan pensiun, pensiun, nikah, cerai, rujuk, meninggal dunia, pengusulan e-KTA, KPI, KPS, Karis, Karsu, Kartu kesehatan, ASABRI, usulan BPJS, usulan tes psikologi dan rekomendasi penilaian personel serta pelaksanaan kesamaptaan jasmani periodik bagi personel di lingkungan Korpolairud;



3)



menyiapkan rencana kebutuhan dalam rangka penambahan personel, pengelolaan dan pendataan kekuatan personel Korpolairud;



4)



menyelenggarakan pelayanan administrasi personel antara lain pembuatan surat perintah penugasan kecuali surat perintah berlayar dan penyelidikan/ penyidikan, menyusun data personel dan pembuatan DUK PNS;



5)



menyiapkan personel Polri yang akan melaksanakan tugas BKO



di luar



struktur Korpolairud; 6)



menganalisis dan mengevaluasi secara periodik pelaksanaan manajemen perawatan, pembinaan dan pengendalian personel.



c.



Subbagbinfung, yang bertugas: 1)



merumuskan pengembangan



sistem dan metode termasuk rencana



penyusunan peraturan berkaitan dengan tugas Korpolairud dalam bentuk SOP; 2)



melaksanakan pengawasan sistem dan metode di lingkungan Korpolairud;



3)



mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan sumber daya dan pelaksanaan tugas Korpolairud;



4)



menyelenggarakan program RBP Satker;



5)



mengumpulkan dan mengolah data laporan Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan oleh Subsatker



di lingkungan Korpolairud baik dibidang



pembinaan maupun operasional; 6)



melaksanakan analisa dan evaluasi terhadap program Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan oleh Subsatker di lingkungan Korpolairud baik dibidang pembinaan maupun operasional;



7)



melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Satker; dan



8)



melaporkan hasil olah data Korpolairud secara keseluruhan kepada Srena Polri u.p. Biro RBP;



72



9)



Urmin.



2.2.10. Bagselbangyar bertugas menyelenggarakan fungsi teknis dan dukungan administrasi serta pengawasan bidang keselamatan penerbangan, keselamatan pelayaran dan keselamatan kerja dalam rangka mendukung kegiatan Korpolairud baik di tingkat pusat maupun kewilayahan, dalam melaksanakan tugas, Bagselbangyar dibantu oleh: a.



Subbagselbang, yang bertugas menyelenggarakan keselamatan penerbangan meliputi kelaikan personel, kelaikan pesawat udara, pengecekan sarana prasarana pendukung penerbangan dan publikasi dalam rangka mendukung keselamatan penerbangan;



b.



Subbagselyar, yang bertugas menyelenggarakan keselamatan pelayaran meliputi kelaikan laut, kelaikan kapal dalam rangka mendukung keselamatan pelayaran;



c.



Urmin;



2.2.11. Bagkatprof bertugas menyelenggarakan pelatihan profesi dan pengembangan serta pelatihan fungsi teknis Korpolairud dalam rangka mengembangkan profesionalisme personel Korpolairud, dalam melaksanakan tugas, Bagkatprof dibantu oleh: a.



Subbaggatihta, yang bertugas menyiapkan administrasi, silabus pembuatan Hanjar dan tenaga pelatih yang profesional serta penegakan peraturan peserta melalui pembinaan peserta didik;



b.



Subbagopsjarlat, yang bertugas menyelenggarakan operasional pengajaran dan pelatihan dengan menyiapkan kurikulum pelajaran maupun AlinsAlongin untuk terselenggaranya kegiatan belajar mengajar dalam rangka pengembangan serta pelatihan fungsi teknis Korpolairud;



c.



Subbaglatbangprof,



yang



bertugas



menyelenggarakan



pelatihan



dan



pengembangan persiapan profesi fungsi teknis Korpolairud; d.



Urmin;



2.3. UNSUR PELAKSANA UTAMA KORPOLAIRUD 2.3.1. DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN Direktorat Kepolisian Perairan bertugas membantu Kakorpolairud dalam rangka menyelenggarakan perlindungan, pengayoman dan pelayanan serta penegakan hukum



73



di seluruh wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, melaksanakan pertolongan dan penyelamatan korban bencana alam/musibah serta menyelenggarakan pemeliharaan, perawatan dan perbaikan kapal Polisi, dalam melaksanakan tugas, Ditpolair dibantu oleh: a.



Subditpatroliair, yang bertugas menyelenggarakan patroli kawasan dan pengawalan kapal Polisi dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan guna terciptanya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum di wilayah perairan, melaksanakan pertolongan dan penyelamatan korban bencana alam/musibah; 1)



Sipatwalair,



yang



bertugas



merencanakan



dan



mengendalikan



pelaksanaan Patwal yang dilaksanakan oleh kapal Polisi; 2)



Silongmat, yang bertugas melaksanakan pertolongan dan penyelamatan korban bencana alam/musibah dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait;



3) b.



Urmin.



Subditintelair, yang bertugas membina dan menyelenggarakan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, termasuk persandian dan produk intelijen, pembentukan dan pembinaan jaringan intelijen kepolisian baik sebagai bagian dari kegiatan satuan-satuan atas maupun sebagai bahan masukan penyusunan rencana kegiatan operasional, deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning) dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian di wilayah perairan, dalam melaksanakan tugas, Subditintelair, dibantu oleh: 1)



Sianalisprod bertugas: a)



melakukan analisis dan penyajian hasil analisis terhadap setiap perkembangan keadaan yang dapat berdampak pada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dan pengguna moda transportasi di wilayah perairan;



b)



mengumpulkan data dan informasi, serta membantu menganalisis perkembangan lingkungan strategis dan keadaan yang perlu diantisipasi sebagai bahan perumusan Renstra Korpolairud dan



74



menyusun prakiraan intelijen keamanan, mendokumentasikan produk intelijen dan literatur, serta penyajian informasi dan dokumentasi; 2)



Siopsnal bertugas menyelenggarakan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terlaksananya deteksi dini (early detection), peringatan dini (early warning), deteksi aksi dan pengawasan serta pengamanan orang asing dan kegiatan sosial/ masyarakat di wilayah perairan;



3) c.



Urmin.



Subditgakkum, yang bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penindakan dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan pengamanan tahanan dan barang bukti serta pengawasan administrasi, materi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik, dalam melaksanakan tugas, Subditgakkum dibantu oleh 1)



Sisidik, yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum dan khusus di wilayah perairan meliputi kejahatan konvensional, kejahatan antar negara, kejahatan terhadap kekayaan negara dan kejahatan kontijensi serta kecelakaan laut;



2)



Sitahti bertugas menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan tahanan serta barang bukti dalam rangka mendukung tugas penyidikan di lingkungan Korpolairud;



3)



Siwassidik bertugas melakukan pengawasan administrasi dan materi penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik;



4) d.



Urmin.



Subditbinmasair, yang bertugas merencanakan dan mengendalikan serta mengawasi



program kegiatan pembinaan masyarakat perairan yang



dilaksanakan oleh kapal Polisi, dalam melaksanakan tugas, Subditbinmasair dibantu oleh: 1) Sibinpolmasair bertugas menyelenggarakan manajemen pembinaan dan pendataan terhadap masyarakat perairan, masyarakat pulau-pulau terluar berpenghuni dan potensi masyarakat perairan serta pengguna moda transportasi perairan yang dilaksanakan oleh kapal Polisi dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang undangan;



75



2) Sibintibluh bertugas menyelenggarakan manajemen pembinaan ketertiban dan penyuluhan serta pendataan terhadap tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, organisasi sosial, komunitas masyarakat (berdasarkan profesi, hobi, suku, dan lainlain) dan kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan oleh kapal Polisi; 3) Urmin. e.



Subditfasharkan bertugas menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan mesin, kelistrikan, doking dan bangunan kapal serta pengkajian tekhnologi perkapalan, dalam melaksanakan tugas, Subditfasharkan dibantu oleh: 1) Sijiantek, yang bertugas menyelenggarakan pengkajian dan analisa mengenai teknologi material, konstruksi, mekanik serta metodologi untuk menentukan teknologi perkapalan yang tepat bagi Polair dalam mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian di wilayah perairan; 2) Siharsinlis, yang bertugas menyelenggarakan perawatan, pemeliharaan dan perbaikan permesinan serta kelistrikan kapal Polisi; 3) Sidokpal, yang bertugas menyelenggarakan perawatan, pemeliharaan dan perbaikan Doking serta bangunan kapal Polisi; 4) Urmin;



f.



Urtu;



2.3.2. DIREKTORAT KEPOLISIAN UDARA Direktorat Kepolisian udara bertugas membantu Kakorpolairud dalam rangka menyelenggarakan menyelenggarakan operasional fungsi Kepolisian Udara dalam rangka memberikan dukungan kepada seluruh fungsi Kepolisian di lingkungan Mabes Polri maupun kewilayahan, Pemolisian masyarakat Dirgantara serta memberikan pertolongan dan penyelamatan pada misi kemanusiaan dalam batas tugas dan kewenangannya serta menyelenggarakan pemeliharaan, perawatan dan perbaikan pesawat udara Polri, dalam melaksanakan tugas, Ditpoludara dibantu oleh: a.



Subditpatroliudara yang bertugas pelaksanaan kegiatan dan operasi Kepolisian baik ditingkat pusat maupun kewilayahan, patroli udara dengan menggunakan pesawat udara Polri, menyelenggarakan pelayanan transportasi udara terhadap



76



VIP dengan menggunakan pesawat udara Polri, dalam melaksanakan tugas, Subditpatroliudara dibantu oleh: 1) Sidalpus bertugas menyiapkan administrasi, awak pesawat udara dan pesawat udara dalam rangka mendukung kegiatan dan operasi kepolisian ditingkat pusat; 2) Sidalwil bertugas menyiapkan administrasi, awak pesawat udara dan pesawat udara dalam rangka mendukung kegiatan dan operasi kepolisian di kewilayahan; 3) Sitrans VIP bertugas menyiapkan administrasi, awak pesawat dan pesawat udara dalam rangka melaksanakan penerbangan VIP di lingkungan Polri dan K/L; 4) Urmin. b. Subditpamperslog yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pengamanan pangkalan dan penyiapan fasilitas pendukung penerbangan, pergeseran personel dan logistik, pelatihan personel dengan menggunakan pesawat udara Polri, serta menyiapkan



dukungan



BMP



dan



telekomunikasi



penerbangan,



dalam



melaksanakan tugas, Subditpamperslog dibantu oleh: 1) Sipamfas bertugas menyelenggarakan pengamanan pangkalan, tempat pendaratan



pesawat



dan



menyiapkan



fasilitas



pendukung



serta



telekomunikasi kegiatan penerbangan; 2) Siserlatpers bertugas menyelenggarakan penerbangan pesawat udara Polri dalam rangka pergeseran personel, latihan personel dengan menggunakan pesawat udara dan menyiapkan dukungan teknis serta kegiatan dalam pelaksanaan latihan fungsi kepolisian udara; 3) Sisermatlog bertugas menyelenggarakan penerbangan pesawat udara Polri dalam rangka pergeseran logistik dan menyiapkan dukungan BMP; 4) Urmin. c. Subditpotdirga yang bertugas menyelenggarakan kegiatan penerbangan dalam rangka pertolongan penyelamatan kemanusiaan, ambulans udara, pemetaan, penyiapan alat khusus, pembinaan dan penyuluhan perpolisian masyarakat dirgantara, dalam melaksanakan tugas, Subditpotdirga dibantu oleh :



77



1) Silongmat dan Lanara bertugas menyelenggarakan penerbangan pesawat udara Polri dalam rangka pertolongan, penyelamatan dan ambulans udara; 2) Simetsus bertugas menyiapkan administrasi dan personel dalam rangka pemetaan dan menyelenggarakan dukungan peralatan khusus; 3) Sipolmasdirga



bertugas



menyiapkan



administrasi



dan



personil,



menyelenggarakan pengorganisasian, penyuluhan dan kerja sama tentang potensi masyarakat dirgantara dan olahraga kedirgantaraan; 4) Urmin. d.



Subditfasharkan bertugas menyelenggarakan kajian teknik, merencanakan dan melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan tingkat ringan, sedang maupun berat pesawat udara Polri serta menyelenggarakan pemeliharaan dan pendistribusian suku cadang pesawat udara Polri, dalam melaksanakan tugas, Subditfasharkan dibantu oleh: 1) Sijiantek yang bertugas menyelenggarakan pengkajian dan analisa mengenai teknologi material, konstruksi, mekanik, navigasi, avionik dan kelistrikan serta metodologi untuk menentukan teknologi pesawat udara yang tepat guna Poludara dalam mendukung kelaikan dan keselamatan; 2) Siharkanpesud bertugas merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengawasi pemeliharaan serta perbaikan ringan, sedang dan berat pesawat udara; 3) Sisucadpesud



bertugas



penyimpanan,



pemeliharaan,



penyiapan,



pendistribusian, dan pengawasan serta administrasi perencanaan kebutuhan yang berkaitan dengan kebutuhan suku cadang pesawat dalam rangka dukungan pelayanan operasional penerbangan dan pemeliharaan pesawat udara; 4) Urmin. e.



Urtu.



78



BADAN PEMELIHARA KEAMANAN KORPS KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA



DOKTRIN KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA



BAB I PENDAHULUAN 1.



Umum Polri adalah Bhayangkara Negara. Untuk meneguhi kembali doktrin insan Bhayangkara tersebut, anggota Bhayangkara perlu memahami dan menghayati Sejarah Polri, Tribrata, Catur Prasetya, Lambang Polri, Panji – Panji Polri, Hymne Polri, Doktrin Polri ” Tata Tentram Kertaraharja, kode Etik Polri dan Kode Etik Profesi Polri. Bahwa kedepan, Polri dalam hal ini Kepolisian Perairan dan Udara mendapatkan tantangan tugas yang semakin kompleks yang dihadapkan dalam situasi internal maupun eksternal yang mana pengaruh globalisasi kehidupan yang semakin luas. oleh karena itu sangat diperlukannya pemantapan nilai kejuangan anggota Polairud guna memperkokoh jati diri polri, menjadi Polri yang Promoter. Pada hakikatnya pedoman hidup dan pedoman kerja anggota Polri adalah Tribrata dan Catur Prasetya yang mana makna dari revitalisasi doktrin tribrata dan catur prasetya harus dijadikan landasan berpikir dan pedoman anggota polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.



2.



Maksud dan Tujuan a.



Maksud Sebagai pedoman Korpolairud dalam rangka melaksanakan peran, fungsi dan tugas pokoknya sebagai pelindung, pengayoman dan pelayan masyarakat perairan.



b.



Tujuan Agar Korpolairud mempunyai pedoman dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat terwujudnya situasi harkamtibmas perairan yang kondusif.



79



3.



Ruang Lingkup Ruang lingkup doktrin Korpolairud ini berisi tentang pedoman yang meliputi berbagai aspek yang berhubungan dengan tugas, fungsi Korpolairud.



4.



Hakikat Doktrin Hakikat doktrin Tri Brata yang menjadi pedoman hidup Polri melalui sebuah penelitian yang panjang selama satu dasa warsa setelah Republik ini diproklamirkan. Penelitiannya dipimpin langsung oleh Guru Besar dan Dekan PTIK Prof. Djoko Soetono, SH menyongsong pra rancangan Undang-Undang Kepolisian RI yang sedang digodok waktu itu. Kata-kata Tri Brata pertama-tama dikemukakan oleh Maha Guru Sastra sekaligus Dekan Fakultas Satra UI menangkap sebagai Mendikbud saat itu yaitu Prof. Dr. Priyono. Tri Brata secara resmi diucapkan oleh seorang mahasiswa PTIK pada prosesi wisuda keserjanaan PTIK angkatan II tanggal 3 MEi 1954. Selanjutnya TRi Brata diresmikan sebagai Kode Etik pelaksanaan tugas Polri (yang dahulu disebut pedoman hidup) pada tanggal 1 Juli 1955. Selain pedoman hidup Tri Brata, Polri juga memiliki pedoman kerja yang disebut CATUR PRASETYA sejak tahun 1961.



5.



Kedudukan Doktrin Doktrin ini merupakan doktrin induk yang berada pada tataran strategis dan menjadi acuan bagi buku-buku petunjuk pada tataran dibawahnya di jajaran Korpolairud.



6.



Dasar a.



Undang Undang Dasar tahun 1945



b.



Undang Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia



c.



Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.



d.



Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.



80



e.



SKEP MEN/PANGAK No.Pol.95/SK/MK/1965 tanggal 29 September 1965 tentang Pataka Korps Perairan dan Udara.



BAB II LANDASAN DAN LATAR BELAKANG PEMIKIRAN 7.



Umum Salah satu prasarat berjalannya proses pembangunan nasional adalah terpeliharanya situasi keamanan dalam negeri (kamdagri) yang kondusif. Untuk terselenggaranya pembangunan nasional tersebut, Polri sebagai alat negara dibidang keamanan memiliki peran dan tanggungjawab memelihara kamdagri. Hal ini sesuai amanat UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 5, “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.” Dalam rangka pelaksanaan tugas dibidang keamanan dalam negeri tersebut, selain menggunakan pendekatan represif (penindakan), Polri juga harus menekankan pada pendekatan preventif dan pre-emtif (pencegahan) sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 14 Ayat (1), yakni membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; turut serta dalam pembinaan hukum nasional; memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum; melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan terhadap bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Salah satu bentuk pendekatan pre-emtif dalam pencegahan kejahatan (crime prevention) dilakukan melalui pola kemitraan Polri dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait (stakeholders). Kemitraan Polri dengan masyarakat dan stakeholders dibutuhkan karena masyarakat setempat yang paling mengetahui dan merasakan berbagai persoalan kamtibmas dilingkungannya. Untuk itu, perlu adanya sinergi antara Polri dengan masyarakat dan stakeholders dalam memecahkan akar persoalan kejahatan. Keberhasilan sinergi Polri dengan masyarakat dan stakeholders dalam memecahkan



81



persoalan kamtibmas akan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari. 8.



Landasan Pemikiran a.



Landasan Ideologis Pancasila adalah dasar dan ideolog negara yang merupakan sumber hokum dasar nasional. Sebagai ideology negara, Pancasila merupakan falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai moral, etika dan cita-cita luhur serta tujuan yang hendak dicapai bangsa Indonesia yang senantiasa menjadi landasan bagi Polri dalam berpikir,bersikap dan bertindak dalam rangka penyelenggaraan keamanan negara.



b.



Landasan Konstitusional 1.



Undang Undang Dasar Tahun 1945 sebagai hukum dasar Negara Republik Indonesia.



2.



Undang Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.



c.



Landasan Visional Wawasan Nusantara sebagai landasan visional dijiwai oleh nilai-nilai yang terkandung dalam substansi pembukaan Undang undang dasar tahun 1945. Wawasan Nusantara berfungsi sebagai penggerak dan rambu – rambu petunjuk arah dan pedoman segala kebijakan dan keputusan oleh para penyelenggara di tingkat Mabes dan kewilayahan, serta pedoman sikap dan perilaku setiap warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Wawasan Nusantara bertujuan menumbuhkembangkan rasa dan sikap nasionalisme yang tinggi, sebangsa setanah air, dengan mengutamakan kepentingan nasional tanpa mengorbankan kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa dan agama.



82



d.



Landasan Konsepsional Keamanan nasional sebagai landasan konsepsional merupakan cita-cita nasional yang dilandasi falsafah hidup bangsa Indonesia. Keamanan nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman keamanan baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri, baik yang langsung maupun yang tidak langsung membahayakan keamanan bangsa dan negara.



9.



Latar Belakang Pemikiran a.



Sejarah Polri Pada zaman pemerintahan kolonial Belanda maupun pada zaman pendudukan Jepang di Indonesia, kepolisian hanya merupakan alat pemerintah yang berkuasa. Sedangkan pada masa Indonesia Merdeka, posisi, fungsi, dan peran Polri berubah-ubah seirama dengan dinamika kehidupan sosial-budaya dan politik bangsa dan negara Indonesia. Kiranya kilas balik berikut ini dapat memberikan gambaran tentang posisi dan peran Polri dari waktu ke waktu. Berdasarkan Ketetapan Pemerintah RI No.11/SD/1946 tanggal 1 Juli 1946, misalnya, dibentuklah Jawatan Kepolisian Negara sebagai penegak hukum yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri (pada waktu itu PM Sutan Sjahrir). Selanjutnya berdasarkan Ketetapan Pemerintah RI No.1/1948 tanggal 3 Februari 1948, maka Polri di bawah Presiden/Wakil Presiden (pada waktu Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohamad Hatta). Tugas Polri pada waktu itu adalah penegak hukum, pelindung, dan pengayom masyarakat. Namun karena situasi negara dalam masa perang kemerdekaan, polisi pun ikut bertempur sebagai combattan. Pada situasi di mana negara RI dilanda oleh pemberontakan bersenjata pada tahun 1950-an, misalnya, polisi juga aktif ikut serta dalam penumpasan pemberontakan. Pada masa Demokrasi Terpimpin 1959-1965 (Orde Lama) kedudukan Polri mengalami perubahan. Kepala Polri berkedudukan sebagai Menteri Muda, berdasarkan Keppres (Keputusan Presiden) No.153 tahun 1959, tanggal 10 Juli 1959. Berikutnya, berdasarkan TAP MPR (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat) No.II tahun 1960 dan Undang-undang No.13 tahun 1961, maka Polri



83



ditempatkan sebagai salah satu unsur dari ABRI. Sedangkan pada era Orde Baru, berdasarkan UU No.28 tahun 1997 – sebagai pengganti UU No.13/1961 – maka fungsi Kepolisian digabungkan dengan fungsi Pertahanan Keamanan Negara. Akhirnya, pada masa Reformasi yang dipelopori oleh para mahasiswa, maka berdasarkan TAP MPR No.X/MPR/1998; dan Inpres (Instruksi Presiden) No.2 tahun 1999 tanggal 1 Juli 1999 (dalam masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie), Polri dipisahkan dari TNI ABRI. Hal itu karena dirasakan bahwa terdapat perbedaan dalam fungsi dan cara kerja antara polisi dan tentara, di mana yang pertama diharapkan dapat mewujudkan civil society.[13] Kemudian Keppres No.89 tahun 2000 tanggal 1 Juli 2000, melepaskan Polri dari Departemen Hankam (Pertahanan dan Keamanan). Dan berdasarkan TAP MPR No.VI/2000; dan TAP MPR No.VIII/2000 tanggal 18 Agustus 2000 pula akhirnya ditetapkan secara nyata tentang pemisahan Polri dengan TNI (Tentara Nasional Indonesia), serta mengatur secara tegas antara peran TNI dan Polri. b.



Sejarah Korpolairud Polairud lahir ketika Menteri Dalam Negeri mengeluarkan keputusan tertanggal 14 Maret 1951 soal penetapan Polisi Perairan sebagai bagian dari Jawatan Kepolisian Negara terhitung mulai 1 Desember 1950. Keputusan ini disempurnakan lagi dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Perdana Menteri RI tanggal 5 Desember 1956 tentang pembentukan Seksi Udara pada Jawatan Kepolisian Negara. Sejak itu, bagian Polisi Perairan menjadi bagian Polisi Perairan dan Udara. Di awal berdirinya, Polisi Perairan bermodalkan sebuah kapal "Angkloeng". Baru pada akhir tahun 50-an, jumlah kapal bertambah hingga mencapai 35 buah. Sementara Polisi Udara hanya memiliki sebuah pesawat Cessna-180. Setelah melalui beberapa kali perombakan, penyempurnaan organisasi baru terjadi pada tahun 1985. Satuan Utama Pol Air dilebur ke dalam Subditpol Air dan Satuan Utama Pol Udara menjadi Subditpol Udara. Kedua subdirektorat ini beroperasi dibawah kendali Direktorat Samapta Polri. Hingga akhirnya berkiblat kepada sejarah kelahirannya, 1 Desember diputuskan sebagai hari keramatnya Polairud.



84



Para Pejabat Negara, dengan pandangan jauh ke depan telah mengeluarkan Keputusan-keputusan yang strategis berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No.4 / 2 / 3 / Um, tanggal 14 Maret 1951 tentang Penetapan Polisi Perairan sebagai Bagian dari Djawatan Kepolisian Negara terhitung mulai tanggal 1 Desember 1950. Dengan lahirnya Djawatan Polisi Perairan maka seluruh wilayah Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau yang tersebar di khatulistiwa, ditengah hamparan laut Indonesia yang sangat luas telah diantisipasi perlunya pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum. Pada tahun 1953 s.d. 1958 berdasarkan Surat Perintah KKN No. Pol.: 2 / XIV/ 53, tanggal16 Januari 1953 dibentuk 2 (dua) Pangkalan Polisi Perairan masing-masing di Belawan dan Surabaya. Terdorong dari kesulitan-kesulitan yang sering timbul dikarenakan kondisi geografis wilayah Nusantara maka dibentuklah Polisi Udara dengan SK Perdana Menteri Nomor.: 510.PM/1956 tanggal 5 Desember 1956, maka resmilah tanggal 1 Desember 1956 nama bagian Polisi Perairan dan Polisi Udara yang dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi RP. SUDARSONO, dengan memiliki 35 kapal dari berbagai type dan sebuah pesawat jenis Cesna-180. Dengan Armada yang dimiliki Polisi Perairan dan Udara ikut serta dalam pemberantasan penyelundupan, bajak laut dan operasi-operasi militer seperti pemberantasan DI/TII di Aceh dan Pantai Karawang Jawa Barat. Setelah melalui beberapa kali perombakan, penyempurnaan organisasi baru terjadi pada tahun 1985. Satuan Utama Pol Air dilebur ke dalam Subditpol Air dan Satuan Utama Pol Udara menjadi Subditpol Udara. Kedua subdirektorat ini beroperasi dibawah kendali Direktorat Samapta Polri. Dengan pertimbangan perkembangan situasi dan berdasarkan Skep Kapolri No. Pol.: Skep/ 9/V/ 2001, tanggal 25 Mei 2001 struktur Polairud dibawah Deops Kapolri dengan sebutan Dit Polairud Deops Polri. Pada saat bulan Oktober 2002 terjadi Validasi Organisasi dengan Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep /53/ X/ 2002, tanggal 17 Oktober 2002 dengan sebutan Dit Polair Babinkam Polri. Pada bulan Oktober 2010 terjadi Restrukturisasi organisasi ditubuh Polri dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor. 52 Tahun 2010, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Kapolri Nomor. 21 Tahun 2010 Tanggal 14 Oktober 2010 untuk tingkat Mabes Polri dan Peraturan Kapolri Nomor. 22 Tanggal 14 Oktober 2010 untuk tingkat Kepolisian Daerah.



85



Hingga akhirnya berpedoman kepada sejarah kelahirannya, 1 Desember diputuskan sebagai hari Ulang Tahun Polairud. c.



Identitas Korpolairud Pasca likuidasi Korps Airud menjadi Subdit, terdapat beberapa gebrakan dalam perkembangan untuk menumbuhkan jiwa korsa anggota polairud antara lain: 1)



Nityacas Samapta Setelah mengalami sejarah yang panjang, dengan kembali adanya Korps Airud, diperlukan adanya Pataka sebagai identitas dari sebuah Korps. Hal tersebut direalisasikan dengan Skep MEN/PANGAK No.Pol.95/SK/MK/1965 tanggal 29 September 1965 tentang Pataka Korps Perairan dan Udara. Nityacas Samapta memiliki arti “Selalu Siap dan Waspada”.



2)



Motto Untuk mengobarkan semangat pengabdian dan kebanggaan, Polair membuat sebuah motto yang khas, yaitu : “Arnavat Dharpa Mahe” yang berarti “Karena di Laut Kami Bangga”. Sedangkan Poludara memiliki motto “Cakra Buana Samapta” yang berarti “ Karena di Udara Kita Jaya”.



3)



Mars Airud Pada tahun 1995 Subdit Polair menciptakan lagu “Mars Airud” yang sebelumnya dirintis di Manado oleh seorang Musisi yang bernama E.A Pulokadang dan dinyanyikan oleh para anggota polair di Manado. Selanjutnya Mars tersebut diperbaiki dan disempurnakan, hingga saat ini tetap dinyanyikan oleh seluruh anggota Polairud di tingkat Mabes maupun di kewilayahan.



4)



Brevet Seiring dengan adanya reformasi Polri, Polair mulai membenahi diri dalam pelaksanaan tugas. Ini diwujudkan dengan melakukan terobosan baru salah satunya pembuatan brevet Bhayangkara Bahari yang diprakarsai oleh Kolonel Pol. Drs. R.B. sadarum, SH. Selaku Kasubdit Polair pada saat itu. Penggunaan brevet ini diresmikan oleh Kapolri pada HUT Polairud ke 48 tahun 1998, berdasarkan SK Kapolri No.Pol.:Skep/1729/XI/1998 tanggal 30 November 1998.



86



Adapun pada tanggal 3 November 1997 Kapolri mengeluarkan Skep No.Pol.: Skep/1220/XI/1997 tentang tanda kualifikasi penerbang, mekanik dan awak kabin di lingkungan Subdit Poludara, diantaranya: Wing Penerbang Utama, Penerbang Madya, Penerbang Muda, Mekanik Pesawat terbang dan Awak Kabin.



87



BAB III TUGAS DAN FUNGSI KORPOLAIRUD 10.



Umum Keberhasilan pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal ini Korpolairud, diperlukan system manajemen, dan standar keberhasilan operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas kegiatan kepolisian dan operasi kepolisian secara berkesinambungan. Operasional Kepolisian dan kegiatan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan secara terencana, sistematis, sinergis dan terkoordinasi antar fungsi kepolisian dan/atau unsur di luar Korpolairud yang terkait dengan berbagai kepentingan dan kewenangannya, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri secara khusus di wilayah perairan.



11.



Tugas Korpolairud Korpolairud merupakanunsur pelaksana utama yang berada dibawah Kabaharkam Polri memiliki tugas: a.



Menyelenggarakan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat serta penegakan hokum di seluruh wilayah perairan dan udara Indonesia dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.



b.



Memberikan dukungan kegiatan kepada seluruh fungsi Kepolisian, kewilayahan, dan K/L.



c.



Melaksanakan peningkatan kemampuan pelatihan fungsi Kepolisian Perairan dan Udara.



d.



Menyelenggarakan pengawasan, pengendalian dan pengindraan keamanan perairan Indonesia.



e.



Menyelenggarakan sentra pelayanan pelaporan dan pengaduan masyarakat perairan.



f.



Menyelenggarakan fungsi intelijen keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas dan manajemen Korpolairud guna mendukung pelaksanaan tugas – tugas Korpolairud Baharkam Polri dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.



88



12.



Fungsi Korpolairud Dalam melaksanakan tugas, Korpolairud menyelenggarakan fungsi: a.



Penyusunan kebijakan strategis yang berkaitan dengan peran dan fungsi Polisi Perairan dan Udara, perumusan dan pengembangan system dan metode termasuk petunjuk pelaksanaan fungsi perairan dan udara, membangun kemitraan dan kerjasama baik dalam maupun luar negeri, serta menyelenggarakan koordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya di bidang perairan dan udara.



b.



Pelaksanaan manajemen operasional kepolisian perairan dan udara yang meliputi kegiatan memelihara dan mewujudkan keamanan, ketertiban serta keselamatan di perairan dan udara melalui kegiatan penyelidikan, pembinaan masyarakat, penjagaan, pengawalan, patrol, TPTKP, penegakan hokum, Quick Respon, serta pertolongan dan penyelamatan.



c.



Pengembangan system dan metode tremasuk petunjuk dan pelaksanaan teknis penegakan hokum yang meliputi kegiatan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan yang berlaku di perairan, penanganan dan penyidikan kecelakaan perairan, penanganan gangguan keamanan berintensitas tinggi, serta koordinasi dengan PPNS.



d.



Pembinaan masyarakat perairan dan udara, melalui kegiatan sosialisasi, sambang nusa, penanaman nilai budaya maritime, serta membangun kesadaran, kepekaan, kepedulian akan ketertiban, keamanan dan keselamatan di perairan dan udara, tertib perairan dan udara.



e.



Pengkajian teknologi bidang perkapalan dan pesawat udara yang meliputi bangunan, kelistrikan, permesinan, navigasi, elektronika dan persenjataan serta kelaiklautan kapal serta keselamatan kerja.



f.



Pengkajian teknologi bidang pesawat udara yang meliputi rangka pesawat, permesinan, navigasi dan komunikasi dalam menjamin mutu dan kelaikan peralatan pesawat udara Polri serta pengkajian bidang telekomunikasi dan informatika maritim.



g.



Pelaksanaan operasional pusat pengawasan, pengendalian dan pengindraan keamanan perairan Indonesia yang meliputi kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keamanan perairan, sebagai pusat kendali, koordinasi, komunikasi dan informasi, pengembangan system dan teknologi informasi dan



89



komunikasi perairan dan udara, serta pelayanan informasi perairan dan udara yang menyangkut pelanggaran dan kecelakaan perairan dan udara dengan lingkup data jajaran Polri. h.



Pengawasan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya pembinaan pemeliharaan keamanan.



i.



Perencanaan kebutuhan pemeliharaan dan perawatan personel, materiil, dan logistik serta anggaran dan distribusinya sesuai dengan kebutuhan.



j.



Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data atau informasi yang berkaitan dengan sumber daya serta hasil kegiatan fungsi Airud.



k.



Penegakan hokum, pengawalan dan patrol di perairan dan udara serta memberi dukungan kekuatan kepada Satuan Mabes Polri dan kewilayahan.



l.



Pengoordinasian, penyelenggaraan, operasional dan pembinaan teknis fungsi kepolisian perairan dan udara yang bersifat terpusat dan lintas Polda.



m.



Pelaksanaan kerjasama di bidang kegiatan dan pelatihan dengan lembaga dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



n.



Pelaksanaan pertolongan dan penyelamatan terhadap korban bencana dan kecelakaan.



o.



Pembinaan masyarakat perairan dan kedirgantaraan.



p.



Pelaksanaan transportasi perairan dan udara termasuk kegiatan pencarian dan pengejaran pelaku tindak pidana dengan mobilitas tinggi.



q.



Pelatihan fungsi teknis sesuai peraturan yang berlaku.



r.



Penyusunan, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan bantuan prkuatan dalam kegiatan kepolisian, operasi kepolisaian dan kontijensi.



14.



Operasi dan kegiatan Korpolairud adalah serangkaian kegiatan yang diorganisir secara khusus dalam rangka pencegahan, penanggulangan dan penindakan terhadap gangguan Kamtibmas di wilayah perairan dan udara yang diselenggarakan dalam kurun waktu, sasaran/target operasi, cara bertindak, kekuatan personel, dukungan logistik dan anggaran tertentu. a.



Bentuk Operasi Korpolairud Bentuk operasi, meliputi:



90



1)



Operasi Kepolisian Terpusat merupakan operasional kepolisian yang manajemen operasionalnya diselenggarakan oleh Mabes Polri. Operasi Kepolisian Terpusat meliputi: a)



Mabes Polri secara mandiri;



b)



Mabes Polri mengikutsertakan personel kewilayahan (Satwil) sebagai anggota Satgas; dan



c)



Mabes Polri dan Satwil, dimana manajemen operasinya dilaksanakan oleh masing-masing dengan bentuk dan waktu operasi ditetapkan oleh Mabes Polri;



2)



Operasi Kepolisian Kewilayahan Tingkat Polda merupakan operasi kepolisian yang manajemen operasinya diselenggarakan oleh Polda. Operasi Kepolisian Kewilayahan tingkat Polda, meliputi: a)



Polda secara mandiri; merupakan operasi yang diselenggarakan secara mandiri oleh Polda;



b)



Polda melibatkan Personel Mabes Polri dan/atau personel Polres, merupakan operasi yang diselenggarakan dan dikendalikan oleh Polda; dan



c)



Polda dan Polres; merupakan operasi kepolisian dimana manajemen operasinya diselenggarakan oleh Polda dan Polres, dengan bentuk dan waktu operasi ditetapkan oleh Polda;



3)



Operasi Kepolisian Kewilayahan Tingkat Polres merupakan operasi kepolisian yang manajemen operasinya diselenggarakan oleh Polres.



Operasi



Kepolisian Kewilayahan tingkat Polres meliputi: a)



Polres secara mandiri, merupakan operasi yang diselenggarakan secara mandiri oleh Polres; dan



b)



Polres di back up Personel Polda, merupakan operasi yang diselenggarakan dan dikendalikan oleh Polres;



c.



Jenis Operasi Korpolairud Jenis Operasi, meliputi: 1)



Operasi Intelijen, adalah operasi penyelidikan, pengamanan, penggalangan, dan kontra intelijen dalam rangka mencegah secara dini agar Potensi



91



Gangguan (PG) Kamtibmas di bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan negara tidak menjadi Gangguan Nyata (GN). Operasi intelijen merupakan operasi yang bersifat tertutup pada sasaran Potensi Gangguan (PG) dan Ambang Gangguan (AG) dengan Target Operasi (TO) kualitatif dengan Cara Bertindak (CB) preemtif dan/atau preventif; 2)



Operasi Pengamanan Kegiatan, merupakan operasi kepolisian yang diselenggarakan oleh Polri berkaitan dengan kegiatan masyarakat dan/atau pemerintah yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan secara nyata dan



dapat



mengganggu/menghambat



berbangsa dan bernegara.



prikehidupan



bermasyarakat,



Operasi pengamanan kegiatan merupakan



operasi kepolisian yang bersifat terbuka diarahkan pada Target Operasi (TO) dengan sasaran PG, AG dan GN secara kualitatif dan/atau kuantitatif, dengan mengedepankan Cara Bertindak (CB) preemtif, preventif dan didukung penegakan hukum serta represif non yustisial (persuasif edukatif); 3)



Operasi Pemeliharaan Keamanan, merupakan operasi kepolisian yang kegiatannya mengedepankan tindakan pencegahan dan penangkalan, melalui berbagai kegiatan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat. Operasi pemeliharaan keamanan merupakan operasi kepolisian yang bersifat terbuka diarahkan pada Target Operasi (TO) dengan sasaran PG, AG dan GN secara kualitatif dan/atau kuantitatif dengan Cara Bertindak (CB) preemtif dan preventif;



4)



Operasi



Penegakan



Hukum,



merupakan



operasi



kepolisian



yang



diselenggarakan berkaitan dengan penanggulangan berbagai gangguan keamanan berupa kejahatan konvensional, transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara serta kejahatan yang berimplikasi kontinjensi. Operasi penegakan hukum merupakan operasi kepolisian yang bersifat tertutup diarahkan pada Target Operasi (TO) dengan sasaran GN secara kuantitatif dan kualitatif, dengan (CB) penegakan hukum; dan 5)



Operasi Kontinjensi, merupakan operasi kepolisian yang diselenggarakan untuk pencegahan, penghentian dan pemulihan situasi Kamtibmas terhadap kejadian atau peristiwa yang muncul secara mendadak, berkembang secara cepat dan meluas akibat konflik sosial, bencana alam dan terorisme yang



92



dapat mengganggu stabilitas keamanan dalam negeri.



Operasi kontinjensi



merupakan operasi kepolisian yang bersifat terbuka dan/atau tertutup, diarahkan pada Target Operasi (TO) dengan sasaran PG, AG dan GN, secara kualitatif dan atau kuantitatif dengan Cara Bertindak (CB) preemtif, preventif, penegakan hukum, kuratif dan rehabilitasi; 15.



Kegiatan Korpolairud Dalam melaksanakan tugas pokok, Korpolairud bertugas : a.



b.



Pre-emtif 1)



Pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan Binmas perairan dan udara



2)



Sambang Nusa ke pulau-pulau terluar berpenghuni



3)



Pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan Intelijen perairan



4)



Deteksi dini di wilayah perairan dan udara



Preventif 1)



Pelaksanaan patroli kawasan dan pengawalan oleh kapal Polisi dan pesawat terbang



2) c.



d.



Pengamanan wilayah Hot Spot



Represif 1)



Pelaksanaan penyelidikan



2)



Pelaksanaan penyidikan



3)



Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perairan



Kuratif 1)



Pelaksanaan penyelamatan dan pertolongan terhadap korban bencana dan kecelakaan



2)



Bantuan fasilitas Kapal Polisi dan pesawat terbang BAB IV HAKIKAT ANCAMAN



16.



Umum Ancaman memiliki hakikat yang majemuk, berbentuk fisik atau nonfisik, konvensional atau nonkonvensional, global atau lokal, segera atau mendatang, potensial



93



atau aktual, militer atau nonmiliter, langsung atau tidak langsung, dari luar negeri atau dalam negeri, serta dengan kekerasan senjata atau tanpa kekerasan senjata. Ancaman terhadap keamanan manusia meliputi keamanan ekonomi, pangan, kesehatan, lingkungan, personel, komunitas, dan politik. Ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat meliputi kriminal umum dan kejahatan terorganisasi lintas negara. Ancaman terhadap keamanan dalam negeri meliputi separatisme, terorisme, spionase, sabotase, kekerasan politik, konflik horizontal, perang informasi, perang siber (cyber), dan ekonomi nasional. Ancaman terhadap pertahanan meliputi perang takterbatas, perang terbatas, konflik perbatasan, dan pelanggaran wilayah. Perlu diwaspadai bahwa Ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional tidak lagi bersifat tradisional, tetapi lebih banyak diwarnai Ancaman nontradisional. Hakikat Ancaman telah mengalami pergeseran makna, bukan hanya meliputi Ancaman internal dan/atau Ancaman dari luar yang simetris (konvensional), melainkan juga asimetris (nonkonvensional) yang bersifat global dan sulit dikenali serta dikategorikan sebagai Ancaman dari luar atau dari dalam. Bentuk dan sifat Ancaman juga berubah menjadi multidimensional. Dengan demikian, identifikasi dan analisis terhadap Ancaman harus dilakukan secara lebih komprehensif, baik dari aspek sumber, sifat dan bentuk, kecenderungan, maupun yang sesuai dengan dinamika kondisi lingkungan strategis. Upaya untuk melakukan penilaian terhadap Ancaman tersebut dapat terwujud dengan baik apabila Intelijen Negara sebagai bagian dari sistem keamanan nasional yang merupakan lini pertama mampu melakukan deteksi dini dan peringatan dini terhadap berbagai bentuk dan sifat Ancaman, baik yang potensial maupun aktual. Guna mewujudkan hal tersebut, Personel Intelijen Negara harus mempunyai sikap dan tindakan yang profesional, objektif, dan netral. Sikap dan tindakan tersebut mencerminkan Personel Intelijen Negara yang independen dan imparsial karena segala tindakan didasarkan pada fakta dan tidak terpengaruh pada kepentingan pribadi atau golongan serta tidak bergantung pada pihak lain, tetapi semata-mata hanya untuk kepentingan bangsa dan negara. 17.



Penyelenggaraan operasional Kopolairud Penyelenggaraan operasional Korpolairud, mempertimbangkan: a.



hakikat ancaman, meliputi: 94



1)



PG merupakan situasi atau kondisi yang menjadi akar masalah dan atau faktor stimulan atau pencetus yang berkorelasi erat terhadap timbulnya AG dan/atau GN;



2)



AG merupakan suatu situasi atau kondisi Kamtimbas yang apabila tidak dilakukan tindakan kepolisian, dikhawatirkan akan menimbulkan GN; dan



3)



GN merupakan gangguan berupa kejahatan, pelanggaran hukum dan atau bencana yang dapat menimbulkan kerugian harta benda, jiwa raga maupun kehormatan;



b.



lingkup ancaman, meliputi: 1)



kejahatan yang meliputi kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan yang merugikan kekayaan negara dan kejahatan yang berimplikasi kontinjensi; dan



2)



bencana dan kecelakaan yang menuntut upaya pencegahan, pertolongan dan penyelamatan masyarakat secara bersama-sama;



c.



bobot ancaman, meliputi: 1)



ringan, merupakan suatu bentuk ancaman Kamtibmas yang terjadi secara umum



berpengaruh



terhadap



rasa



nyaman



dan



damai



yang



penanggulangannya dilakukan dengan mengedepankan tindakan preemtif didukung tindakan preventif; 2)



sedang, merupakan suatu bentuk ancaman Kamtibmas yang terjadi berpengaruh terhadap rasa damai dan bila tidak diatasi akan menjadi gangguan Kamtibmas yang penanggulangannya dilakukan dengan mengedepankan tindakan preventif; dan



3)



berat, merupakan suatu bentuk gangguan Kamtibmas yang terjadi mengganggu keamanan dan ketertiban serta penanggulangannya mengedepankan tindakan penegakan hukum;



95



BAB V STRATEGI KORPOLAIRUD 18.



Umum Pelaksanaan tugas secara preemtif dan preventif yang didukung dengan sumberdaya yang optimal diharapkan dapat mencegah, menghambat dan menghentikan tindakan pelaku kejahatan yang sedang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Selain itu juga untuk melindungi masyarakat dari ancaman perbuatan atau perbuatan pelaku kejahatan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian harta benda, sehingga akan terciptaknya rasa aman bagi masyarakat. Kehadiran aparat kepolisian diberbagai tempat sangat dibutuhkan untuk mencegah munculnya gangguan kamtibmas. Respon cepat yang diberikan aparat kepolisian atas berbagai laporan/ pengaduan masyarakat dapat meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat atas kinerja pelayanan Polri. Meningkatnya kepercayaan masyarakat atas kinerja Polri selanjutnya akan mendorong berkembangnya dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memelihara kamtibmas khususnya di wilayah perairan Indonesia. Keberhasilan pelaksanaan pencegahan kejahatan akan memberikan dampak meningkatnya kinerja pelayanan kamtibmas Polri secara nasional. Keberhasilan pencegahan kejahatan selanjutnya akan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi tercapainya tujuan Polri. Keberhasilan ini juga akan ditandai dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dan pihak-pihak terkait (stakeholders) dalam pelaksanaan tugastugas Polri, sehingga akan terbangun kemitraan Polri dengan berbagai pihak (partnership building).



19.



Strategi Menghadapi Ancaman Strategi Kepolisian Perairandan udara Dalam Pencegahan Kejahatan : a.



Pre-emtif adalah kebijakan yang melihat akar masalah utama penyebab terjadinya kejahatan melalui pendekatan sosial, pendekatan situasional dan pendekatan kemasyarakatan untuk menghilangkan unsur Potensi Gangguan.



b.



Preventif sebagai upaya pencegahan atas timbulnya Ambang Gangguan (police hazard), agar tidak berlanjut menjadi gangguan nyata / Ancaman Faktual (crime).



96



c.



Represif sebagai upaya penegakan hukum terhadap Gangguan Nyata / Ancaman Faktual berupa penindakan/pemberantasan/ penumpasan sesudah kejahatan terjadi atau pelanggaran hukum, yang bertujuan untuk memberikan contoh (Social Learning) dan menimbulkan Efek Deterence agar dapat mengantisipasi para pelaku melakukan / mengulangi perbuatannya.



20.



Strategi Kerjasama Polairud Kerjasama Pencegahan Kejahatan, meliputi kerjasama dengan: a.



TNI Kondisi gangguan Kamtibmas dan Kamdagri didaerah dikaitkan dengan keterbatasan dari Kesatuan, mengharuskan untuk meminta bantuan baik dari kesatuan atas maupun kesatuan samping yaitu unsur TNI.



b.



Pemda Kerjasama dengan Pemda belum dirasakan optimal hal tersebut dikarenakan belum Pemda belum sepenuhnya dapat memberikan dukungan anggaran yang merupakan salah satu unsur utama dalam pencegahan kejahatan / menyangkut masalah kamtibmas. Karena kebanyakan pejabat Pemda memiliki pemahaman bahwa masalah Kamtibmas adalah urusan kepolisian. Kemudian Polri belum sepenuhnya dilibatkan dalam pembuatan kebijakan terkait dengan pemeliharaan kamtibmas.



c.



Masyarakat Kegiatan yang dilaksanakan adalah : 1)



Melaporkan situasi Kamtibmas di wilayah masing-masing baik rutin maupun insidentil.



2)



Bersama anggota Bhabinkamtibmas mengidentifikasi masalah yang ada dilingkungan masing-masing.



97