BAB II Profil Perusahaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB II PROFIL PERUSAHAAN 2.1



Sejarah Perusahaan PT. Indorama Polychem Indonesia adalah perusahaan Polyester terbesar di



Indonesia yang didirikan pada tanggal 29 September 2011 dengan Akta Notaris No.1 tanggal 4 Oktober 2011 oleh Notaris Novita Puspitarini, S.H., berdomisili di Desa Kembang Kuning, Ubrug, Jatiluhur Kabupaten Purwakarta dengan luas area keseluruhan 24,92 ha. Saat ini, PT. Indorama Polychem Indonesia adalah produsen dan eksportir terbesar polyester di Indonesia dengan total produksi polyester ± 875 ton/hari. PT.



Indorama



Polychem



Indonesia



berfokus



pada



peningkatan



berkelanjutan, kepuasan pelanggan dan kepedulian terhadap lingkungan. Kebijakan perusahaan telah disesuaikan dengan Integrated Management System (IMS) yang dianugerahkan kepada PT. Polychem Indonesia.



2.2



Tata Letak Pabrik dan Proses Penetapan lokasi perusahaan tidak terlepas dari tujuan umum perusahaan



yaitu untuk memperoleh keuntungan yang optimal, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Lokasi yang strategis akan memudahkan perusahaan dalam penyediaan bahan baku, ketersediaan sumber air, energi, serta tenaga kerja dan pemasaran produk.



2.2.1 Lokasi Pabrik Lokasi pabrik dari PT. Indorama Polychem Indonesia terletak di Jl. Kembang Kuning, Kecamatan Jatiluhur, PO BOX 7 atau 2 Kabupaten Purwakarta Jawa Barat. PT. Indorama Polychem Indonesia (IPCI) dengan PT. Indorama Synthetics Tbk (IRS) keduanya hanya berjarak 500 m.



4



5



Gambar Peta Lokasi disajikan pada Gambar 2.1 sebagai berikut:



Gambar 2.1 Peta Lokasi (Sumber: www.googlemap.com)



Penetapan lokasi ini dapat dikatakan strategis, apabila didasarkan pada: a. Sumber Air Lokasi PT. Indorama Polychem Indonesia berdekatan dengan waduk Jatiluhur yang menjadi sumber air bagi warga Purwakarta. Hal ini memudahkan perusahaan dalam hal penyediaan air baku untuk proses produksi. b. Sumber Energi Listrik Kebutuhan listrik PT. Indorama Polychem Indonesia disuplai dari PLN unit Jatiluhur. Sebagai sumber listrik sekunder, PT. Indorama Polychem Indonesia disuplai juga dari PT. Jasa Tirta dan mempunyai pembangkit sendiri yaitu Captive Power Plant (CPP). c. Trasportasi Lokasi PT. Indorama Polychem Indonesia berdekatan dengan kota-kota industri lainnya seperti Jakarta, Bekasi dan Bandung. Selain itu, dengan



6



adanya pintu tol jatiluhur yang letaknya tidak jauh dari perusahaan memudahkan dalam proses distribusi bahan baku dan juga pemasaran produk. d. Tenaga Kerja Lokasi PT. Indorama Polychem Indonesia yang tidak jauh dari pemukiman penduduk. Oleh karena itu kebutuhan tenaga kerja dapat diisi oleh penduduk sekitar yang rata-rata lulusan SMK. e. Lahan Disekitar PT. Indorama Polychem Indonesia masih terdapat banyak lahan kosong yang dapat digunakan untuk ekspansi dengan tujuan meningkatkan kapasitas produksi dan ekonomi pabrik. 2.2.2 Tata Letak Tata letak pabrik meliputi seluruh posisi bangunan yang diatur sedemikian rupa berdasarkan jenis alur proses produksi dan letak unit penunjang seperti sumber air, listrik dan sebagainya. Pada Gambar 1.2 disajikan



tata



letak



bangunan



di



PT.



Indonesiasebagaiberikut:



Gambar 2.2 Tata Letak Pabrik (Sumber: PT. Indorama Polychem Indonesia)



Indorama



Polychem



7



PT. Indorama Polychem Indonesia berfokus pada peningkatan berkelanjutan kepuasan konsumen (domestic dan export) dan kepedulian terhadap lingkungan serta warga sekitar. Kebijakan perusahaan telah disesuaikan



dengan



Integrated



Management



System



(IMS)



yang



dianugerahkan kepada PT. Indorama Polychem Indonesia antara lain: 1.



ISO 9001:2008 (Sistem Manajemen Mutu) IPCI (PT. Indorama Polychem Indonesia) berkomitmen untuk



senantiasa memberikan mutu produk dan tingkat pelayanan yang konsisten kepada setiap pangsa pasar, secara bertanggung jawab, inovatif, praktis dan penyelesaian yang berkelanjutan untuk seluruh pelanggan. IPCI senantiasa bekerja keras untuk menerapkan prosedur-prosedur yang terjamin untuk mendapatkan kepercayaan penuh dari pelanggan. Produk dirancang untuk memenuhi spesifikasi-spesifikasi dan peraturan-peraturan internasional yang ketat termasuk peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pembatasan penggunaan zat-zat yang berbahaya. Tim teknik yang berkualitas selalu siap untuk memberikan pengarahan dan pelayanan kepada para pemasok, para pelanggan dan para rekanan bisnis. IPCI secara konstan bekerja untuk memenuhi tuntutan industri global dalam pengembangan lingkungan untuk selalu menjadi rekanan yang bertanggungjawab. Standar yang diberlakukan IPCI menuntut hal yang sama untuk para pemasok. Sebagai perusahaan global, IPCI mendapatkan semua bahan baku dan semua komponen secara global berdasarkan skala ekonomis dan efisiensi. Ini adalah kebijakan manajemen untuk mendapatkan bahan baku dengan cara yang seimbang dengan mempertimbangkan faktor ekonomi, sosial dan lingkungan. Dalam pekerjaan sehari-hari, setiap karyawan IPCI berkomitmen untuk menjaga keunggulan operasional yang berkelanjutan untuk menghasilkan produk dan pelayanan sesuai kebutuhan pelanggan. Melalui uji mandiri, IPCI terus-menerus meningkatkan kinerja yang akan memenuhi atau melebihi ekspektasi-ekspektasi pelanggan. 2.



ISO 14001:2004 (Sistem Manajemen Lingkungan)



8



IPCI berkomitmen untuk melaksanakan Perlindungan Lingkungan melalui: a.



Pemenuhan seluruh persyaratan–persyaratan resmi yang relevan.



b.



Peningkatan dalam program pengurangan, penggunaan kembali dan pegolahan kembali untuk limbah dan bahan kemasan.



c.



Meminimalkan akibat dari kegiatan-kegiatan proses terhadap lingkungan melalui penerapan dan pemeliharaan Sistem Manajemen Lingkungan.



d.



Pengembangan kawasan hijau dan penanaman pohon.



e.



Pemanfaatan energi terbaru-kan seperti energi solar.



f.



Penggunaan sumber daya secara efisien.



3.



OHSAS 18001:2007 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Kebijakan IPCI dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah



“Utamakan Keselamatan”. IPCI berkomitmen untuk: a.



Menyediakan dan memelihara seluruh area kerja dalam kondisi aman dan memberlakukan praktek kerja yang aman untuk mencegah kecelakaan dan sakit akibat kerja.



b.



Melaksanakan audit secara berkala untuk memastikan peningkatan berkelanjutan pada kinerja sesuai persyaratan OH dan S.



c.



Melaksanakan pelatihan untuk seluruh karyawan dan pendukung lainnya untuk kinerja yang aman sesuai tugas dan area kerja mereka.



d.



Memenuhi seluruh persyaratan-persyaratan resmi (legal requirements). Produk benang filament, benang pintal dan serat polyester Indorama



telah mendapatkan akreditasi dari Standar Oeko-Tex 100 yang memberikan jaminan bahwa produk-produk tersebut memenuhi persyaratan humanoecological untuk dewasa dan penggunaan kontak langsung dengan kulit. 2.3



Struktur Organisasi dan Koordinasi Perusahaan Struktur organisasi PT. Indorama Polychem Indonesia disajikan pada



gambar berikut ini:



9



Gambar 2.3 Struktur Organisasi PT. Indorama Polychem Indonesia (Sumber: PT Indorama Polychem Indonesia)



Gambar 2.4 Struktur organisasi Poly IPCI (Sumber: PT Indorama Polychem Indonesia)



10



2.4



Ketenagakerjaan



2.4.1 Jumlah Tenaga Kerja PT. Indorama Polychem Indonesia berdiri sejak pada tahun 2011, memiliki karyawan sebanyak 620 orang dengan terdiri dari beberapa department. Macam- macam departemen di PT. Indorama Polychem Indonesia (IPCI) terdiri dari: 1.



Departemen Poly



2.



Departemen PSF



3.



Departemen POY



4.



Departemen DTY



5.



Departemen FPG



6.



Departemen Utility



7.



Departemen Elektrik



8.



Departemen Instrumen



9.



Departemen Civil



10.



Departemen Safety



11.



Departemen HSE



2.4.2 Peraturan Tenaga Kerja Peraturan tenaga kerja di PT. Indorama Polychem Indonesia meliputi: 1. Tata Tertib Departemen Kerja a. Pekerja harus memakai pakaian seragam serta kartu pengenal sesuai dengan yang telah diberikan oleh perusahaan setiap hari dalam waktu kerja dengan rapi dan bersih. b. Pekerja pada waktu masuk dan keluar harus melalui pintu yang telah ditentukan perusahaan. c. Pekerja dianjurkan untuk menggunakan sarana transportasi yang telah disediakan pada waktu berangkat dan pulang kerja dan harus mempergunakan sebaik-baiknya untuk kelancaran kerja. d. Pekerja wajib melakukan Setting Cardnetic dan Finger Scan pada saat masuk dan pulang kerja sebagai data kehadirannya.



11



e. Pekerja harus berusaha ada ditempat kerja 10 menit sebelum jam kerja. f. Pekerja harus memakai peralatan kerja dan alat keselamatan kerja yang telah disediakan perusahaan pada waktu kerja. g. Pekerja harus melaksanakan perintah yang layak dari atasan, serta aturan-aturan kerja pada waktu bekerja. h. Pekerja dilarang merokok didalam lingkungan perusahaan kecuali pada tempat yang telah ditentukan. i. Pekerja dilarang melakukan kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya pada waktu jam kerjanya. j. Pekerja dilarang bersenda gurau serta melakukan hal-hal lain yang dapat mengganggu teman sekerja dilingkungan perusahaan. k. Pekerja



dilarang



meninggalkan



tempat



kerja



sebelum



teman



penggantinya hadir atau sebelum waktunya istirahat atau pulang tanpa izin atasan. l. Selama bekerja dilarang menganggu teman sekerjanya. m. Sebelum meninggalkan pekerjaan, memeriksa terlebih dahulu alat kerja, mesin dan lingkungan kerja agar terhindar dari bahaya-bahaya yang dapat merugikan perusahaan dan teman kerja. n. Pekerja dilarang makan diluar tempat yang telah ditentukan. o. Pekerja dilarang tidur di area perusahaan. p. Pekerja harus menyisir rambutnya dengan rapi dan bagi pekerja laki-laki tidak diperbolehkan berambut gondrong. 2. Hak Karyawan a. Mendapat upah sesuai dengan perjanjian kerja yang telah dibuat oleh perusahaan dan pekerja.



b. Berhak mendapatkan sarana atau fasilitas yang lain yang diberikan oleh perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. c. Berhak untuk mendapatkan alat pengaman dan pelindung pada waktu bekerja untuk keselamatan dan kesehatan. 3. Kewajiban Karyawan



12



a. Mendaftarkan kehadiran sesuai dengan ketentuan dan waktu yang telah ditentukan. b. Melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing sesuai dengan ketentuan dan instruksi dari atasan. c. Menyimpan rahasia perusahaan dan tidak membocorkan keterangan yang dapat merugikan perusahaan. 4. Waktu Kerja Setiap pekerja general shift (GS), pekerja shift dan security bertugas menurut jadwal. Pengaturan kerja perusahaan tertera pada Tabel 2.1 Tabel 2.2 dan Tabel 2.3 sebagai berikut: Tabel 2.1 Pengaturan Kerja Untuk General Shift Hari Kerja



Jam Kerja



Jam Istirahat



Senin-Kamis



08.00 - 17.00



12.00 - 13.00



Jumat



08.00 - 17.00



11.30 - 13.30



Sabtu



08.00 - 12.00



Tanpa Istirahat



Tabel 2.2 Pengaturan Kerja Untuk Pekerja Shift Shift



Jam Kerja



Jam Istirahat



Shift I



06.00 - 14.00



1 Jam



Shift II



14.00 - 22.00



1 Jam



Shift III



22.00 - 06.00



1 Jam



Tabel 2.3 Pengaturan Kerja Untuk Security Shift



Jam Kerja



Jam Istirahat



Shift I



07.00 - 15.00



1 Jam



Shift II



15.00 - 23.00



1 Jam



Shift III



23.00 - 07.00



1 Jam



Bagi karyawan yang situasi dan kondisi pekerjaannya tidak dapat melaksanakan istirahat sehingga tetap melaksanakan pekerjaannya atas perintah atasan maka istirahatnya diperhitungkan kerja lembur, kecuali untuk jabatan officer/engineer ke atas atau ada pengaturan lain mengenai pengalihan waktu istirahat. Untuk kerja lembur hanya ada apabila:



13



a. Jika pekerjaan dilakukan lebih dari jam kerja wajib bekerja pada hari libur mingguan pekerja atau hari libur/hari raya yang ditetapkan pemerintah. b. Untuk karyawan shift apabila terjadi pergeseran hari libur yang ditetapkan pemerintah maka perhitungan kerja lembur disesuaikan dengan hari libur semula. c. Untuk karyawan GS (General Shift) perhitungan lemburnya disesuaikan dengan pergeseran hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah. Setiap karyawan mempunyai waktu libur 1 hari dalam seminggu dan akan diberikan cuti selama 12 hari setiap tahunnya bagi karyawan yang sudah melewati masa kerja satu tahun. Kebijakan cuti lainnya dapat dilihat pada Tabel 2.4 sebagai berikut: Tabel 2.4 Tabel Kebijakan Cuti Cuti



Waktu (Hari)



Menikah



4



Menyunatkan Anak



4



Meninggal (Orang Tua, Suami/ Istri, Anak, Mertua)



4



Meninggal (Kakak, Adik, Kakek, Nenek)



2



MeninggalTeman Serumah



1



Hamil dan gugur kandungan



45



Istri Melahirkan



3



Pembaptisan



2



Ibadah Umroh



20



Ibadah Naik Haji



90



(Sumber: PT Indorama Polychem Indonesia) 5. Sistem Pengupahan Sistem pengupahan seluruh karyawan PT. Indorama Polychem Indonesia ditetapkan upah bulanan yang dibayarkan setiap bulan sesuai dengan jadwal pembayaran masing-masing. Kebijakan pemberian upah disesuaikan



dengan



kemampuan



perusahaan,



produktivitas



dengan



memperhatikan kebutuhan hidup layak sesuai dengan yang ditentukan oleh pemerintah. Adapun maksud dari kebijaksanaan upah adalah untuk menciptakan ketenangan bekerja bagi karyawan dan ketenangan berusaha bagi pengusaha.



14



Komponen upah yang dibayarkan kepada setiap karyawan yang bekerja di PT. Indorama Polychem Indonesia terdiri dari:



1. Gaji Pokok 2. Tunjangan tetap yaitu pembayaran yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja tertentu. a. Tunjangan Jabatan Tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang menduduki jabatan tertentu dalam Struktur Organisasi Perusahaan. b. Tunjangan Prestasi Tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang mendapat rekomendasi dari pimpinan departemen karena memiliki pencapaian istimewa dalam periode tahun tertentu. c. Tunjangan Perumahan Tunjangan yang diberikan kepada semua pekerja sesuai dengan ketentuan Perusahaan. d. Tunjangan Kemampuan Tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang lulus didalam ujian kemampuan yang diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali oleh Perusahaan. 3. Tunjangan tidak tetap yaitu pembayaran yang berkaitan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja tertentu. a. Tunjangan Transportasi Tunjangan yang diberikan kepada pekerja dengan jabatan Supervisor ke atas. b.Tunjangan Spesial Tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai latar belakang pendidikan istimewa dan atau memiliki keahlian istimewa. c.Tunjangan Malam Tunjangan yang diberikan kepada pekerja shift yang bekerja pada giliran malam hari



15



d. Tunjangan Kehadiran Tunjangan yang diberikan kepada pekerja dengan jabatan Senior Engineer/Officer kebawah baik Shift maupun General Shift yang tidak pernah absen dalam bulan berjalan.



e. Tunjangan Lain-lain Tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang diakibatkan oleh adanya penyesuaian struktur upah atau disebabkan hal-hal lain yang bersifat khusus.



Kehadiran mempengaruhi besarnya upah yang akan diterima. Tenaga kerja yang sakit dan memiliki Surat Keterangan Dokter (SKD) akan mendapatkan upah tetap, tenaga kerja yang absen (tanpa pemberitahuan) dikenakan potongan upah dan tenaga kerja yang cuti, tetap mendapatkan upah pokok dan tunjangan kehadiran. Sedangkan tenaga kerja yang sakit tidak mendapatkan tunjangan kehadiran. PT. Indorama Polychem Indonesia juga memberikan kenaikan upah berkala setiap tahun kepada pekerja yang berpedoman pada: a) Disiplin kerja b) Prestasi kerja c) Masa kerja d) Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditentukan oleh pemerintah e) Kemampuan perusahaan



Upah untuk tenaga kerja yang sakit atau cuti akan dipotong terlebih dahulu tetapi kemudian diganti dengan jumlah uang yang sama oleh perusahaan. Besarnya potongan dihitung dengan persamaan sebagai berikut: L = (upah pokok + tunjangan) * SKD/cuti/26



16



Upah untuk kerja lembur (over time) dilakukan sesuai dengan SK menteri Tenaga Kerja No.72/MEN/1984 yaitu pada Tabel 2.5 sebagai berikut:



Tabel 2.5 Sistem Pengupahan Karyawan PT. Indorama Polychem Indonesia Hari Kerja Kerja Biasa



Keterangan



1. Satu jam pertama: (jumlah jam lembur x150% x upah)/173



2. Jam kedua dan seterusnya: (jumlah jam lembur x 400% x upah)/173 Libur mingguan/libur resmi



1. Tujuh jam pertama: (jumlah jam lembur x 200% x upah)/173



2. Satu jam berikutnya: (jumlah jam lembur x 300% x upah)/173



3. Jam kesembilan dan seterusnya : (jumlah jam lembur x 400% x upah)/173



(Sumber: Buku Pedoman Karyawan PT Indorama Polychem Indonesia)



Besarnya kenaikan upah berkala berdasarkan hasil musyawarah antara pengusaha dengan serikat kerja, kecuali untuk jabatan Officer/Engineer ke atas adalah menjadi kewenangan Pengusaha dan kenaikan upah tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 26 Desember setiap tahunnya. Selain adanya kenaikan upah berkala ada juga pemotongan upah yang dilakukan oleh pengusaha berdasarkan persetujuan dari karyawan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah, antara lain: a) Pajak Pendapatan b) Iuran Jamsostek c) Iuran Anggota Serikat Pekerja d) Simpanan Anggota Koperasi dan Pembayaran Pinjaman Anggota Koperasi e) Iuran Peserta Dana Pensiun f) Potongan lain-lain yang telah disetujui karyawan, Serikat Pekerja serta Pengusaha.



17



2.4.3 Fasilitas Karyawan PT. Indorama Polychem Indonesia memperhatikan kesejahteraan para karyawannya dengan memberikan fasilitasn penunjang sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Fasilitas penunjang yang diberikan perusahaan adalah: 1.



Makan dalam Jam Kerja Perusahaan memberikan makan dan minum bagi pekerja serta extra fooding untuk pekerja yang masuk pada shift tiga sesuai dengan menu yang telah ditentukan.



2. Transportasi Perusahaan menyediakan sarana transportasi yang layak untuk antar jemput pekerja pada waktu berangkat dan pulang bekerja yang pelaksanaannya diatur oleh perusahaan. 3. Pelayanan Kesehatan Perusahaan memberikan layanan kesehatan bagi pekerja yaitu melalui Jamsostek dan keluarganya dengan biaya ditanggung perusahaan yaitu melalui Asuransi Penjamin Kesehatan Pekerja yang ditunjuk oleh Perusahaan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari Perwakilan Pekerja. Selain itu, perusahaan juga membangun Poliklinik yang berlokasi di dalam perusahaan. 4. Pakaian seragam Perusahaan memberikan pakaian seragam dan sepatu kepada seluruh pekerja yang berstatus pekerja tetap terdiri dari: a. dua pasang pakaian seragam setiap tahun b. dua pasang sepatu dan kaos kaki setiap tahun c. satu buah topi setiap tahun d. satu pasang sepatu safety dan warepack setiap tahun e. dua pasang pakaian muslimah dan kerudung bagi wanita setiap tahun



18



f. khusus satpam diberikan dua pasang pakaian seragam beserta atribut dan satu pasang sepatu setiap tahun.



5. Tunjangan hari raya keagamaan Perusahaan memberikan tunjangan hari raya keagamaan dan diberikan berdasarkan masa kerja. 6. Rekreasi Perusahaan memberikan kesempatan rekreasi dua tahun sekali kepada semua pekerja dan keluarganya berikut suami/istri dan dua orang anak kandung/anak angkat yang sah. 7. Olahraga dan kesenian Perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk memelihara kesehatan



dan



pengembangan



bakat



seninya.



Perusahaan



juga



menyediakan waktu dan fasilitas untuk kegiatan olahraga dan kesenian pekerja. 8. Fasilitas Koperasi Pemerintah menyediakan fasilitas koperasi yang merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja PT. Indorama Polychem Indonesia. 9. Jaminan Sosial Tenaga Kerja Perusahaan mengikutsertakan semua pekerja tetap ke dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1993 dengan peraturan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993 yang meliputi jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT). 10. Jaminan Keadaan Darurat Perusahaan memberikan Jaminan Keadaan Darurat kepada pekerja yang mendapat musibah dalam upaya turut membantu mengamankan dan mempertahankan kelancaran operasional perusahaan. 11. Sarana Ibadah



19



Perusahaan menyediakan sarana ibadah yaitu masjid dan mushola di lingkungan perusahaan. 12. Bonus Kinerja Perusahaan memberikan Bonus Kinerja kepada pekerja tetap dengan mengacu kepada keberhasilan produktivitas dan kelancaran kinerja, berdasarkan target yang ditentukan oleh perusahaan setiap tahunnya.



2.4.4 1.



Prosedur Penyampaian Sanksi Pelanggaran Berat dan PHK



Disampaikan langsung kepada pekerja yang bersangkutan sesuai dengan segala alasannya oleh pengusaha yang tembusannya disampaikan kepada serikat pekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.



2.



Pada saat berakhirnya hubungan kerja, pengusaha memberikan surat keterangan kerja untuk pekerja yang putus hubungan kerja karena mengundurkan diri, usia lanjut/pensiun, sedangkan surat keterangan pernah bekerja diberikan kepada pekerja yang putus kerjanya selain karena hal-hal di atas sepanjang tidak merugikan pengusaha. Bagi pekerja yang putus hubungan kerja dengan PT. Indorama Polychem Indonesia karena pelanggaran ringan akan diberi uang pesangon, uang jasa dan uang ganti rugi lainnya yang jumlahnya diatur sesuai perundang-undangan yang berlaku.



2.4.5 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha terhadap yang telah melakukan pelanggaran berat dan tidak mengindahkan sura peringatan yang diberikan oleh pengusaha. Beberapa pelanggaran berat yang dapat diberikan sanksi PHK adalah: 1. Melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti melakukan penipuan, pencurian/penggelapan milik perusahaan atau teman sekerja, memakai, mengedarkan dan menyalahgunakan obat-obatan terlarang, melakukan



20



perbuatan asusila, menganiaya, mengancam dan menghina pengusaha atau teman sekerja yang dilakukan di lingkungan perusahaan. 2. Dengan sengaja merusak barang milik perusahaan. 3. Bekerja rangkap dengan perusahaan lain atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi. 4. Membawa senjata tajam atau senjata api yang tidak ada kaitannya dengan bidang tugasnya. 5. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan dan membocorkan rahasia perusahaan serta mencemarkan nama baik perusahaan. 6. Melakukan



pelanggaran



kembali



setelah



mendapatkan



peringatan



ketiga/terakhir yang masih berlaku. 7. Melanggar hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang atau peraturan yang berlaku.



2.4.6 Kebijakan Industri Terhadap Masyarakat Kebijakan perusahaan terhadap masyarakat adalah: 1.



Pemberian susu cair setiap satu bulan sekali sebanyak maksimal 6 buah untuk setiap keluarga di sekitar perusahaan.



2.



Pemberian beasiswa bagi siswa berprestasi untuk tingkatan SD dan SMP.



3.



Penyediaan air bersih untuk masyarakat sekitar perusahaan.



4.



Menjalankan perbaikan lingkungan misalnya perbaikan jalan raya dan memberikan bantuan pembangunan fasilitas umum seperti mesjid dan mushola.



5.



Saat ini telah dibangun pula Rama Internasional School dan Politeknik Enjinering Indo-Rama sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan perusahaan.



6.



Memberikan peluang kerja yang lebih besar kepada masyarakat sekitar perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.