Bab Ii Orientasi Perusahaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB II PROFIL PERUSAHAAN 2.1.



Sejarah Singkat Perusahaan Terbentuknya Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang atau



PDAM Tirta Musi Palembang sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang merupakan peninggalan zaman Belanda berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kotamadya Tingkat II Palembang Nomor 1/Perda/HUK/1976 pada tanggal 3 April 1976. PDAM Tirta Musi Palembang merupakan perusahaan penyedia jasa air minum daerah yang telah memiliki sejarah panjang dimulai pada tanggal 1929 hingga pada tahun 2009 dibangunnya Instalasi Pengolahan Air (IPA) 3 Ilir dengan kapasitas 100 I/detik, pembangunan menara air dengan tinggi 35 meter dan volume air 1.200 m3 yang kini menjadi Kantor Walikota Palembang, hingga pembangunan IPA Rambutan, Borang, Poligon, Ogan dan karang anyar. Perkembangan PDAM Tirta Musi Palembang yang terus meningkat tidak heran hingga tahun 2020 memiliki jumlah pelanggan 282.935 ribu SL dengan jumlah yang begitu besar pelayanan untuk pasang baru dan keluhan pelanggan tidak hanya dipusatkan dikantor pusat (Jl. Rambutan Ujung) akan tetapi PDAM Tirta Musi Palembang telah memiliki 9 kantor unit pelayanan diantaranya: 1.



Unit Pelayanan Rambutan



2.



Unit Pelayanan KM IV



3.



Unit Pelayanan 3 Ilir



4.



Unit Pelayanan Sako Kenten



5.



Unit Pelayanan Seberang Ulu II



6.



Unit Pelayanan Kalidoni



7.



Unit Pelayanan Karang Anyar



8.



Unit Pelayanan Alang-alang Lebar



9.



Unit Pelayanan Seberang Ulu I.



4



2.1.1 Visi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi palembang Visi dari PDAM Tirta Musi Palembang yaitu menjadi penyedia air minum terbaik di Indonesia melalui pelayanan prima serta menjadi kebanggaan karyawan dan masyarakat. 2.1.2 Misi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang Misi dari PDAM Tirta Musi Palembang adalah sebagai berikut : 1. Menjadikan PDAM Tirta Musi Palembang unggul dan tangguh melalui kerja keras dalam penyediaan air minum dengan mengutamakan mutu dan pelayanan demi kepuasaan masyarakat 2. Menjadi tempat karyawan PDAM Tirta Musi untuk berprestasi dan pengembangan diri 3. Menjadi asset dan kebangaan masyarakat. 2.1.3



Dasar Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi palembang 1. Peraturan Daerah KotaMadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor : 1/Perda/Huk/1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang 2. Peraturan Daerah KotaMadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor : 4 Tahun 1999 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang 3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor : 5 Tahun 1999 tentang Ketentuan-ketentusn Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang 4. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor : 9 tahun 1999 tentang Pengelolaan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang 5. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor : 12 tahun 2004 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kota Palembang Tahun 2004-2008.



5



2.1.4



Filosofi dan Motivasi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi palembang Adapun filosofi PDAM yakni “Bekerja keras, cerdas dan ikhlas”



sedangkan motivasi PDAM yakni “Berusaha untuk mengembangkan diri agar menjadikan lebih baik lagi. 2.1.5 Tugas Pokok PDAM PDAM Tirta Musi Palembang memiliki tugas pokok menyediakan air minum yang sehat dan memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi masyarakat dengan mengutamakan pelayanan dan kebutuhan masyarakat daerah. 2.1.6 Fungsi PDAM Dalam menjalankan tugas pokok, PDAM Tirta Musi Palembang memiliki fungsi sebagai berikut: 1. Melaksanakan



pelayanan



umum/jasa



kepada



pelanggan



dalam



menyediakan air minum 2. Menyelenggarakan kemanfaatan umum yang dapat dirasakan oleh masyarakat 3. Meningkatkan pendapatan untuk membiayai kelangsungan hidup perusahaan dan pembangunan daerah. 2.2



Struktur Organisasi Setiap individu atau karyawan harus mempunyai tugas dan wewenang



yang jelas berdasarkan fungsi dan bagian yang telah ada oleh sebab itu dibutuhkan struktur organisasi agar dapat melaksanakan tugas secara baik dengan porsi yang ada.



6



Gambar 2.1 Struktur Organisasi



7



2.3



Pembagian Tugas dan Wewenang Untuk memperjelas struktur organisasi di atas maka penulis menguraikan



tugas dan wewenang sebagai berikut : 1.



Direktur utama a. Menyelenggarakan



pembinaan



administrasi



organisasi,



kepegawaian, dan tata laksana seluruh unsur dalam lingkungan Perusahaan Daerah serta mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan-kegiatan di Divisi Umum & Keuangan, Divisi Operasional & Pelayanan dan Divisi Teknik & Pengembangan b. Membantu Walikota dalam menyelenggarakan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah. 2.



Direktur Umum dan Keuangan a. Membantu Direktur Utama dibidang Keuangan dan Perpajakan, Pengadaan, Tata Usaha dan Pengelolaan serta Pengamanan Inventaris maupun asset perusahaan juga mengelola Sumber Daya Manusia b. Membawahi Bagian Keuangan, Bagian Pengadaan, Bagian Sumber Daya Manusia dan Bagian Umum.



3.



Direktur Operasional dan Pelayanan a. Membantu Direktur Utama dibidang peningkatan pendapatan Perusahaan dan upaya peningkatan pelayanan kepada pelanggan serta penurunan tingkat kehilangan air b. Membawahi Unit-unit Pelayanan dan Bagian Pengendalian Kehilangan Air.



4.



Direktur Teknik dan Pengembangan a. Membantu Direktur Utama dibidang kualitas, kuantitas dan kontinuitas penyediaan air, melaksanakan perencanaan dan pengembangan sarana bangunan air, jaringan perpipaan dan peralatan teknik serta melaksanakan pemeliharaan peralatan teknik b. Membawahi Bagian Produksi, Bagian Mekanik dan Listrik serta Bagian Perencanaan dan Pengembangan.



8



5.



Satuan Pengawasan Intern a. Melakukan pemeriksaan yang meliputi seluruh aspek kegiatan yang dilakukan oleh satuan kerja perusahaan b. Melakukan pengawasan terhadap seluruh prosedur Perusahaan dan sistem akuntansi management sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku c. Melaporkan



dan



mengevaluasi



hasil



pemeriksaan



serta



memberikan rekomendasi sebagai bahan pengambilan Peraturan Direksi d. Membantu kelancaran tugas pengawas external dalam rangka pemeriksaan e. Menyusun Laporan Bulanan Perusahaan f. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Direksi g. Membawahi Seksi Pengawasan Umum dan Seksi Pengawasan Teknik. 6.



Unit Pelayanan a. Melaksanakan pengurusan dan pembinaan Unit Pelayanan yang telah ditetapkan oleh Direksi b. Mengusulkan rencana pengembangan jaringan dan cakupan pelayanan diwilayahnya c. Melaksanakan



pengawasan



teknik



dan



administrasi



atas



pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Direksi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku d. Menyelenggarakan koordinasi yang meliputi semua usaha dan kegiatan



peningkatan



pelayanan



administrasi



dan



teknis



pelayanan serta pemasangan sambungan air minum kepada masyarakat e. Mengkoordinasikan pendistribusian air minum dan pemeliharaan jaringan pipa distribusi beserta sarananya diwilayah kerjanya f. Melaksanakan pembacaan meter pelanggan



9



g. Melaksanakan program penagihan rekening air kepada pelanggan baik bulan berjalan dan tunggakan sesuai dengan target yang telah ditetapkan h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Direksi i. Membawahi Seksi Distribusi dan DMA, Seksi Pelayanan Langganan dan Pembaca Meter serta Seksi Penagihan dan Tunggakan. 7.



Seksi Distribusi dan DMA a. Membuat rancangan pelaksanaan pekerjaan (program dan jadwal kerja) sehingga seluruh kegiatan dalam bidangnya dapat dilaksanakan dengan penggunaan waktu, peralatan, biaya dan tenaga kerja secara effektif dan seefesien mungkin b. Melaksanakan pengaturan pendistribusian air kepada pelanggan secara kontinue dan merata c. Melaksanakan survei ke lokasi pemohon pemasangan baru d. Membuat perencanaan dan gambar jaringan perpipaan pada lokasi pemohon pemasangan baru dan perincian pembiayaan pemasangan baru e. Memasukan data pelanggan baru, melakukan perubahan data pelanggan lama dan perubahan jaringan perpipaan pada data base pelanggan f. Melaksanakan



pemasangan



dan



pengawasan



terhadap



pelaksanaan pekerjaan pemasangan baru di wilayahnya g. Memasukan data pelanggan baru, melakukan perubahan data pelanggan lama dan perubahan jaringan perpipaan pada data base pelanggan h. Melaksanakan penyambungan kembali sambungan langganan putus sementara i. Melaksanakan pengawasan dan pemeliharaan jaringan perpipaan dan accesoriesnya serta penggantian dan pemasangan meter diwilayah pelayanannya



10



j. Mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana mekanikal dan elektrikal diwilayah pelayanannya k. Mengusulkan



rencana



penambahan



jaringan



air



minum



diwilayahnya l. Menentukan,



menyiapkan



data



teknis



dan



melaksanakan



pembentukan DMA m. Melaksanakan langkah-langkah persiapan dan pelaksanaan DMA serta menganalisa dan mengevaluasi hasil DMA n. Membuat laporan secara berkala dan melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Manager Unit Pelayanan sesuai dengan bidang tugasnya. 8.



Seksi Pelayanan Langganan dan Pembaca Meter a. Membuat rancangan pelaksanaan pekerjaan (program dan jadwal kerja) sehingga seluruh kegiatan dalam bidangnya dapat dilaksanakan dengan penggunaan waktu, peralatan, biaya dan tenaga kerja secara efektif dan efisien b. Menerima



pendaftaran



pemohon



pemasangan



baru



dan



memberikan register pelanggan c. Menerima dan menyelesaikan pengaduan pelanggan d. Memberikan keterangan/informasi mengenai pelayanan air minum diwilayahnya serta menyediakan data dan informasi yang diperlukan



sehubungan



dengan



pengaduan



mengenai



pemakaian/stand meter air pelanggan e. Membuat



agenda



surat



keluar



dan



surat



masuk



serta



mendistribusikannya f. Mencatat uang biaya pemasangan baru dan penerimaan lainnya serta menyelenggarakan pembukuan g. Melaksanakan



pembacaan



pemakaian



kubikasi



meter



air



pelanggan secara kontinu dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan h. Membuat dan menyampaikan himbauan kepada pelanggan yang tidak memakai meter air agar mengurus pemasangan meter air sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)



11



i. Membuat data hasil pembacaan meter air pelanggan dan menyampaikannya kepada satuan kerja terkait sesuai jadwal guna pencetakan rekening airnya j. Mencatat dan melaporkan jika terdapat gangguan pada meter air pelanggan guna perbaikan dan/ atau penggantiannya k. Melaksanakan



pengecekan



kelapangan



atau



cek



ulang



sehubungan dengan pengaduan mengenai pemakaian/ stand meter air pelanggan l. Melaporkan dan mengusulkan penyesuaian golongan tarif pelanggan apabila terjadi perubahan sesuai dengan kondisi dilapangan m. Melaporkan apabila menemukan dan mengetahui adanya kondisi yang dapat merugikan perusahaan seperti by pass dan tindakan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku n. Menganalisa data hasil pembacaan meter pelanggan o. Melaksanakan kegiatan rumah tangga Unit Pelayanan p. Membuat laporan secara berkala dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Manager Unit Pelayanan sesuai bidangbidangnya. 9.



Seksi Penagihan dan tunggakan a. Membuat rancangan pelaksanaan pekerjaan (program dan jadwal kerja) sehingga seluruh kegiatan dalam bidangnya dapat dilaksanakan dengan penggunaan waktu, peralatan, biaya dan tenaga kerja secara efektif dan seefisien mungkin b. Melaksanakan



penagihan



rekening



air



minum



pelanggan



diwilayahnya c. Menerima dan menyusun piutang rekening pelanggan untuk dibuatkan surat himbauan/peringatan d. Menyusun jadwal, membuat dan menyampaikan surat himbauan/ peringatan kepada pelanggan yang belum melunasi tunggakan rekening airnya serta menyimpan arsip surat himbauan/peringatan



12



e. Mengusulkan pemutusan sambungan air minum dan pencabutan meter pelanggan yang menunggak f. Melaksanakan tugas-tugas pelayanan langganan untuk unit pelayanan tertentu g. Membuat laporan secara berkala dan melaksanakan tugas-tugas lain yantg diberikan oleh Manager Unit Pelayanan sesuai bidang tugasnya.



13