Bahan Ajar Kurator [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

OLEH:



TAMSIR CHALIK, S.H. Disampaikan Pada Pendidikan dan Pelatihan Kurator Tahun 2012      Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah DKI Jakarta Balai Harta Peninggalan Jakarta



Pendahuluan Lembaga Hukum Kepailitan adalah salah satu sarana Hukum, yang tujuannya untuk menyelesaikan sengketa Hutang Piutang. Lembaga Hukum Kepailitan ini sebagai realisasi apa yang dikehendaki dalam Pasal 1131, 1132 KUH Perdata, apabila si Debitor dalam keadaan berhenti membayar hutangnya. Dasar Hukum:  Faillissements-verordening, Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348  PERPU No.1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Kepailitan dan PKPU  Undang Undang No. 4 Tahun 1998  Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang



Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 37 Tahun 2004: “



Kepailitan adalah Sita Umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengawasan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kepailitan (UUK)”



Syarat dinyatakan Pailit: “



Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya” (Pasal 2 ayat (1) Undang undang No. 37 Tahun 2004).



Di dalam pasal 24 ayat (1) Undang-undang No.37 Tahun 2004 disyaratkan bahwa: “Sejak dinyatakannya Pailit si Debitur tadi demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.” Ini berarti bahwa sejak saat itu pula hak menguasai dan hak untuk mengurus harta kekayaan si debitur pailit beralih pada Kurator, (ini yang disebut putusan pernyataan pailit adalah putusan serta merta, yang berarti juga dengan segala akibat hukum).



Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Kepailitan: Pengadilan Niaga : Adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum. Hakim Pengawas : Adalah Hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang. Debitur : Adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan Kreditor : Adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. Panitia Kreditor : Adalah perwakilan para Kreditor yang berfungsi untuk mengawasi atau memperjuangkan Hak dan Kewajiban Kreditur dalam suatu kepailitan. (ini kalau dibentuk/dibutuhkan). Kurator : Balai Harta Peninggalan (BHP), atau orang perorangan yang telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI, yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Pailit, di bawah pengawasan Hakim Pengawas, sesuai dengan Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.



Tugas Pokok Kurator “Melakukan



pengurusan dan/atau pemberesan Harta Pailit”. (pasal 69 Undangundang No. 37 Tahun 2004). “Kurator harus bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit yang berakibat merugikan boedel harta pailit.” (pasal 72 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 , rambu-rambu bagi Kurator).  penanganan boedel Kepailitan dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan: 1. Tingkat Pengurusan. 2. Tingkat Pemberesan.







Tugas Kurator dalam tingkat Mengumumkan adanya Putusan Pernyataan Pailit dalam Lembar Berita Negara Republik pengurusan: Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal putusan pernyataan pailit diterima oleh Kurator dan Hakim Pengawas (Pasal 15 Ayat 4 Undang-undang No. 37 Tahun 2004).







Membuat Pencatatan Harta Pailit (inventarisasi asset) paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai Kurator.







(Pasal 100 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 37 Tahun 2004, kecuali apa yang dimaksud dalam Pasal 22 UUK).







Memanggil para Kreditor pailit untuk mendaftarkan tagihan.







(Pasal 90 ayat 4 Undang-undang No. 37 Tahun 2004).







Membuat daftar hutang pailit (daftar tagihan para Kreditur, dengan segala sifatnya yang sementara diakui.







(Pasal 102 Undang-undang No. 37 Tahun 2004).







Membuat Daftar hutang pailit yang sementara dibantah oleh kurator, berikut alasannya.







(Pasal 117 Undang-undang No. 37 Tahun 2004).







Melaksanakan segala upaya hukum untuk mengamankan harta pailit, menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek dan surat-surat berharga lainnya (Pasal 98 Undang-undang No. 37 Tahun 2004).







Apabila Debitur Pailit adalah suatu perusahaan, untuk kepentingan harta pailit, maka dengan persetujuan panitia kreditur (jika diangkat panitia kreditur atau persetujuan Hakim Pengawas jika tidak diangkat panitia kreditur) dapat melanjutkan jalannya usaha debitur (Pasal 104 UUK).



Tugas Kurator dalam Tingkat pemberesan  Membuat daftar tagihan para Kreditur, maupun sifatnya, yang diakui dan disahkan pada rapat verifikasi.  Melaksanakan penjualan harta kekayaan pailit apakah



secara lelang umum, atau dibawah tangan dengan ijin Hakim Pengawas, setelah terlebih dahulu ditaksir oleh Tim Penilai (appraisal).  Melaksanakan pembayaran kepada para kreditur sesuai



dengan sifat tagihannya.  Memberikan perhitungan dan pertanggung jawaban



mengenai pengurusan/pemberesan yang dilakukannya kepada hakim pengawas setelah berakhirnya kepailitan. (Pasal 202 ayat 3 Undang-undang No.37 Tahun 2004).



Upaya-upaya Hukum Kurator: Dalam Pasal 41 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan sebagai berikut: 1.Untuk kepentingan harta pailit, kepada Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. 2.Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, Debitor dan pihak dengan siapa perbuatan hukum tersebut dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor.



Tingkatan Kreditur Dalam Kepailitan 











Kreditur Sparatis. Kreditur yang mempunyai hutang piutang dengan ikatan tertentu, hak mereka tetap dijamin seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Contoh : Pemegang Gadai, Jaminan Fidusia, Hak Tanggungan, Hipotek dan Hak Agunan atas Kebendaan lainnya Kreditur Istimewa (Preferent). adalah kreditur yang mempunyai Hak untuk didahulukan pembayaran piutangnya dari kreditur lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya. Contoh: Upah Buruh Pasal 27 PP. No.8 Tahun 1981 yang berbunyi: “Dalam Hal pengusaha dinyatakan pailit, maka Upah Buruh merupakan hutang yang didahulukan pembayarannya”, Biaya Perkara, Pajak Negara, Pemegang Hak Retensi, Honorarium, Konsultan, Tenaga ahli dan lain-lain. Kreditur Bersaing (Konkurent). adalah Kreditur Biasa yang piutangnya tidak didijamin/tanpa adanya ikatan tertentu, dan kelompok ini akan memperoleh pembayaran piutangnya menurut perimbangan besar kecilnya piutang. Contohnya: Untuk kreditur separatis apabila dari hasil penjualan barang jaminan tidak mencukupi pembayaran piutangnya, mereka bisa tambil sebagai kreditur konkurent.



Hambatan-hambatan Kurator Dalam  Tidak diijinkan oleh Debitur Pailit ataupun dihalang-halangi Praktek



  







untuk memasuki rumah, tempat kediaman, kantor ataupun bangunanbangunan yang merupakan harta pailit atau tempat penyimpanan harta pailit. Dimana Debitur Pailit ataupun kuasa hukumnya mengancam untuk melaporkan, bahwa kurator melakukan tindak pidana memasuki pekarangan secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP; Mendapat ancaman kekerasan dari debitor pailit ataupun orangorang suruhannya ataupun para karyawan; Debitor tidak kooperatif dengan tidak menyerahkan surat-surat, data ataupun dokumen-dokumen perihal harta pailit. Dilaporkan oleh debitor pailit ataupun kuasa hukumnya, bahwa kurator telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan menjual harta pailit tanpa persetujuan terlebih dahulu dari debitor pailit; Dilaporkan oleh debitor pailit ataupun kuasa hukumnya, bahwa kurator telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, dimana kurator telah membuat pengumuman di media massa harian perihal keadaan pailitnya si debitor;



“tools” atau perangkat untuk memperlancar tugas Kurator  Dalam hal meghadapi debitor pailit yang tidak



kooperatif dengan menerapkan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 211, 212, 213, 214 dan 216 KUHP  Dalanm hal debitor pailit yang menolak untuk memberikan data atau dokumen-dokumen perihal pailit, ataupun adanya kreditor fiktif ataupun transaksi-transaksi fiktif, sebagaimana disediakan dalam Pasal 396, 397, 398, 399 dam 400 KUHP.  Jika kurator dalam menjalankan tugas dapat dengan efektif melakukan enforcement atas ketentuanketentuan pidana di atas, niscaya akan semakin sedikit dijumpai debitor pailit yang tidak koorperatif maupun debitor pailit yang dengan akal-akalan menciptalan transaksi-transaksi fiktif ataupun kreditor-kreditor fiktif untuk kepentingan sendiri dan merugikan kepentingan para kreditor.



Peraturan yang berkaitan dengan Kepailitan  Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan



dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  Kitap Undang-undang Hukum Perdata.  Kitap Undang-undang Hukum Dagang.  Undang-undang Perseroan Terbatas  Undang-undang Pasar Modal.  Undang-undang Hak Tanggungan.  Undang-undang Tentang Hak Tanggungan.  Undang-undang dan Peraturan Perburuhan.  Undang-undang Perbankan.  Undang-undang Perpajakan dan Peraturan



Pelaksanaannya



Studi Kasus Kepailitan PT. Prakarsa Betung Meruo 1. Pernyataan Pailit Senami PT. Prakarsa Betung Meruo Senami berkedudukan di Jakarta, berkantor



di Jalan Batu Nomor 7 Merdeka Timur, Gambir Jakarta Pusat, dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Putusan No.25/PAILIT/ 2005/PN.NIAGA. JKT.PST. pada tanggal 21 Oktober 2005. Berdasarkan Putusan tersebut PT. Prakarsa Meruo Betung Senami selaku Termohon Pailit mengajukan Kasasi Permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 28 Oktober 2005. Dan Kontra Memori Kasasi juga telah diajukan oleh PT. Sinar Surya Graha Persada selaku Pemohon Pailit kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 Nopember 2005.



2. Tahap Pengurusan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Harta Peninggalan Jakarta berpedoman pada Undangundang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Tahapan dan langkah-langkah dalam proses pengurusan adalah: 1. Pada tanggal 17 Nopember 2005 berdasarkan surat Direktur PT. Prakarsa Betung Meruo Senami Nomor: 142/PBMS/XI/2005 tanggal 16 Nopember 2005 Balai Harta Peninggalan Jakarta selaku Kurator memohon ketetapan untuk meneruskan Izin Usaha atas Nama PT. Prakarsa Betung Meruo Senami (dalam keadaan pailit) pada Hakim Pengawas. 2. Balai Harta Peninggalan Jakarta selaku Kurator melaksanakan penyegelan/pengamanan terhadap harta pailit dengan Surat Pemberitahun kepada Direktur PT.Prakarsa Betung Meruo Senami dengan Nomor W7.Ca-HT.04-14-155 tanggal 30 Nopember 2005. 3. Balai Harta Peninggalan Jakarta selaku Kurator melaksanakan mengadakan pencatatan atas harta si pailit. Pencatatan harta tersebut dilaksanakan pada tanggal 15 Nopember 2005 di Kantor terpailit Gedung Menara Saidah Lt. 6 Jalan MT. Haryono Kav 29-30 Jakarta.. 4. Hakim Pengawas menetapkan ketentuan penyelenggaraan rapat kreditur, batas akhir pengajuan dan verivikasi pajak, menunjuk surat kabar warta Ekonomi dan harian Terbit serta Berita Negara RI untuk mengumumkan tentang kepailitan. 5. Balai Harta Peninggalan Jakarta selaku Kurator mengumumkan adanya pailit tersebut dalam Harian Terbit dan Harian Ekonomi Neraca tanggal 16 Nopember 2005 dan dalam Berita Negara RI. 6. Balai Harta Peninggalan Jakarta selaku Kurator telah memanggil melalui pengumuman koran tersebut di atas dan melalui surat via pos untuk melaksanakan pendaftaran tagihan. 7. Balai Harta Peninggalan Jakarta selaku Kurator membuat daftar Kreditur dam besarnya piutang. Berdasarkan Laporan yang disampaikan kepada Hakim Pengawas, jumlah hutang terpailit kepada kreditur sebanyak kurang lebih 33 kreditur berjumlah Rp. 7.341.035.648,30 atau US $ 712.030,62.



3. Tahap Pemberesan/Penyelesaian 1.



Balai Harta Peninggalan Jakarta selaku Kurator Melaporkan kegiatan pada tahap pengurusan kepada Hakim Pengawas dihadapan para kreditur pada Rapat rapat kreditur pertama tanggal 28 Nopember 2005.



2.



Balai Harta Peningalan Jakarta Selaku Kurator pada Rapat verifikasi tanggal 12 Januari 2006 melaporkan jumlah kreditur yang telah diverifikasi dan untuk sementara diakui berjumlah 24 Kreditur dan kreditur yang untuk sementara dibantah adalah 2 kreditur. Dalam Rapat Verifikasi ini, Debitor (terpailit) ingin menyampaikan rencana perdamaian (akord) untuk mengakhiri kepailitan, sesuai dengan surat tanggal 5 Januari 2006.



3.



Balai Harta Peningalan Jakarta Selaku Kurator Dengan surat No. W7.Ca.HT.05.14.06 tanggal 7 Pebruari 2006, melaporkan kepada Hakim Pengawas mengenai Kreditur yang diakui dan disyahkan pada rapat Verifikasi tanggal 12 Januari 2006 adalah sebayak 24 Kreditor. Dalam surat tersebut dilaporkan pula tentang draf rencana perdamaian dan usulan Kurator bila terjadi perdamaian.



4.



Pada tanggal 15 Pebruari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan pengesahan Perjanjian Perdamaian tanggal 8 Pebruari 2006.



5.



Pada tanggal 21 Pebruari 2006 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan tarif Kurator.



6.



Balai Harta Peningalan Jakarta Selaku Kurator Dengan surat No. W7.AH.06.06-45 tangal 2 Juni memohon penggantian Hakim Pengawas kepada Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Hakim Pengawas yang lama telah dipindah tugaskan, sehingga terjadi kekosongan Hakim Pengawas yang berdampak pada tertundanya tahap laporan Pertanggungjawaban Kurator kepada Debitur dalam penyelesaian Kepailan PT. Prakarsa Betung Meruo.



(Lanjutan) 7.Setelah Hakim Pengawas baru ditunjuk, Balai Harta Peningalan Jakarta Selaku Kurator



Dengan surat Nomor: W7.AH.06.06-47 pada tangal 28 Juli 2008 melaporkan Pertanggungjawaban Kurator kepada Hakim Pengawas tentang Proses Kepailitan. 8.Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Penetapan Nomor 25/PAILIT/2005/PN.NIAGA Jo Nomor: 030K/N/2005 pada tanggal 28 Juli 2008 menetapkan Kepailitan telah berakhir. 9.Balai Harta Peninggalan selaku Kurator mengumumkan berakhinya kepailitan tersebut di Harian Neraca dan Harian Terbit serta dalam Berita Negara. 10.Dengan dikeluarkan Penetapan Nomor 25/PILIT/2005/PN.NIAGA.JKT.PST Jo Nomor: 030/K/N pada tanggal 28 Juli 2008 tersebut, maka Kepailitan PT. PRAKARSA BETUNG MERUO SENAMI telah berakhir.



 Balai Harta Peninggalan selaku Kurator Pemerintah mempunyai



hak dan kedudukan yang sama dengan Kurator Swasta. Bahkan Balai Harta Peninggalan mempunyai pengalaman yang lebih banyak dibandingkan dengan kurtor swasta, karena sebelum ada Kurator swasta, semua kasus kepailitan ditangani oleh Balai Harta Peninggalan.  Dari langkah-langkah yang dilakukan oleh Blaai Harta Peninggalan Jakarta dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Kurator dalam Kepailitan PT. Prakarsa Betung Meruo Senami, terdapat beberapa kendala yang dihadapai. Kendala tersebut antara lain:



1. Terlambatnya pengiriman salinan keputusan pernyataan pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sehingga menghambat proses pengurusan harta pailit. 2. Terjadi Kekosongan Hakim Pengawas karena dipindah tugaskan. 3. Lamanya penggantian Hakim Pengawas menyebabkan penyelesaian Kepailitan PT. Prakarsa Betung Meruo Senami terkatung-katung.