BASIC CARGO HANDLING For ASTA 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BASIC CARGO HANDLING AND PROCEDURES



Mr.Armawantara(Army)



1



1.Cargo Knowledge and Terminology Cargo: Adalah segala barang /muatan baik barang mati ataupun barang hidup yang dikirimkan melalui pesawat udara dengan menggunakan document SMU/AWB kecuali pos atau barang lain dibawah perjanjian internasional postal Convention dan bagasi yang dibawa penumpang, termasuk Uncompan ied baggage. Uncompanied baggage yang diberangkatkan dengan dokumen (airwaybill)disebut c argo. Barang Pos: Memiliki arti yang sama dengan semua barang yang diangkut dengan pesawat udara menggunakan CN.38/AV-7 sebagai dokumen yang dipakai dan tidak termasuk cargo atau uncompanied baggage yang diangkut sebagai pos. Airwaybill & Surat Muatan Udara: Adalah dokumen angkutan udara sebagai tanda bukti adanya perjanjian antara pihak pengirim dan pihak pengangkut yang sama-sama mengerti akan syarat-syarat perjanjian tersebut. Shipper: Shipper adalah perusahaan/seseorang yang namanya tercantum didalam AWB dan terikat perjanjian dengan airline dalam pengiriman barang/cargo. Consignee: Consignee adalah perusahaan/seseorang yang namanya tercantum didalam AWB dan berhak untuk mengambil barang yang dikirim sesuai dengan identitas . Regulated Agent: Adalah badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan usaha dengan badan usaha angkutan udara untuk pemeriksaan keamanan terhadap barang kargo dan pos yang memperoleh izin dari Dirjen penerbangan udara.28 Sep 2011. Loading: Adalah proses pemuatan barang (bagasi, cargo dan pos) ke dalam pesawat berdasarkan ketentuan atau prosedur yang berlaku. Unloading: Adalah proses bongkar atau menurunkan barang (bagasi, cargo dan pos) dari dalam pesawat berdasarkan ketentuan atau prosedur yang berlaku. Acceptance: Adalah Proses penerimaan barang siap angkut dengan pesawat udara dari pengirim (shipper), Cargo Agent, sesuai dengan sifat dan jenis dari masing-masing barang tersebut, disesuaikan dengan IATA Regulation, SOP, Government Regulation. Storage: Proses penempatan barang di dalam gudang sesuai sifat dan jenis dari masing-masing barang tersebut serta diposisikan sesuai alokasi masing- masing tujuan atau masingmasing Airlines, menunggu proses built-up untuk diberangkatkan. CN.38: Document yang dikeluarkan oleh Post Office yang merupakan bukti serah terima dari Post office kepada Airlines untuk diangkut pada suatu penerbangan sampai ke tempat tujuan. Shipper letter instruction /PTI: Adalah dokumen yang diterbitkan operator airlines dan harus diisi oleh pihak pengirim sebagai dokumen pendukung yang harus dilampirkan saat proses handling kargo sampai dengan tujuan yang menjelaskan tentang isi barang, kategori atau jenis barang, dan sifat barang secara rinci. 2



Manifest cargo: Daftar muatan barang yang dibuat oleh airlines operator yang berisikan tentang semua cargo dan barang pos yang akan diangkut yang terdiri dari nomer AWB/SMU/CN.38 jumlah koli,jumlah berat ,komoditi barang ,nomer penerbangan ,tanggal keberangkatan ,asal dan tujuan cargo yang dimuat dalam suatu penerbangan sesuai ketentuan yang berlaku. BTB /Bukti Timbang Barang: Formulir/Dokumen yang dikeluarkan oleh pihak pengangkut/Warehouse Operator,Sebagai bukti hasil dari penimbangan serta pengukuran dimensi barang/kargo Yang akan dikirim. Buil UP: Adalah proses pemuatan cargo dan mail ke dalam ULD/Cart. Transfer cargo; Adalah pemindahan kargo yang tiba disuatu bandara untuk dilanjutkan penerbangannya kebandara tujuan lainya. Transit Cargo: Adalah kargo yang tiba disuatu bandara untuk dilanjutkan penerbangannya kebandara tujuan lainya. Terminal Cargo : Adalah bagian dari bandara untuk proses pelayanan kargo. Breakdown: Adalah proses pembongkaran /penurunan barang,cargo,pos dari ULD/Cart . PEB (Pemberitahuan Export Barang) Pemberitahuan kepada pihak Bea dan Cukai mengenai export barang yang dilakukan oleh pengirim (Agent). NPE (Nota Persetujuan Ekspor): Pemberitahuan yang dikeluarkan oleh pihak Bea dan Cukai bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diajukan oleh Pengirim (Agent) telah disetujui untuk di Ekspor. Delivery Bill: Document yang dikeluarkan oleh pengelola pergudangan sebagai bukti pembayaran biayabiaya tertentu dan serah terima barang. Known Shipper / Known Consignor (Pengirim Pabrikan) adalah: Badan Hukum Indonesia yang disertifikasi oleh Direktur Jenderal untuk melakukan pemeriksaan keamanan terhadap barang produksinya secara Reguler dan sejenisnya untuk dikirim melalui Badan Usaha Angkutan Udara.



3



2.Jenis jenis cargo dan Pos Secara garis besar barang kiriman dapat berupa : 1.General cargo. 2.Special cargo. 3.Barang berbahaya (dangerous goods) 4.Kiriman pos 2.1 General cargo: Jenisbarang kiriman yang tidak memerlukan penanganan khusus misalnya: Produk electronic biasa dan produk textil atau barang barang lain yang tidak termasuk di special cargo. 2.2 Special cargo: Jenis barang / cargo yang memerlukan penenganan khusus Misalnya : • • • • • •



Barang yang mudah busuk dan peka waktu (Perishable / PER) Binatang hidup (Live Animal / AVI) Barang berharga (Valuable Goods /VAL) Jenazah (Human Remain /HUM) Barang berat (Heavy Cargo /HEA) Barang AOG (Spare parts yang harus segera dikirim untuk pengganti apabila ada kerusakan pesawat) dan Aircraft Engine.



• 2.3 Dangerous goods Dangerous Goods/Barang berbahaya adalah artikel atau zat-zat yang dapat membahayakan atau menimbulkan resiko terhadap kesehatan, keselamatan, properti atau lingkungan dimana terdapat dalam daftar Dangerous Goods Regulation atau yang diklasifikasikan menurut Dangerous Goods Regulation. Classification: • Class 1: Explosive • Class 2: Gases • Class 3: Flammable Liquids • Class 4: Flammable Solid • Class 5: Oxidizing substance & Organic peroxide • Class 6: Toxic and Infectious Substances • Class 7: Radioactive Material • Class 8: Corrosive Material • Class 9: Miscellaneous dangerous goods 2.4 Barang Pos Memiliki arti yang sama dengan semua barang yang diangkut atau yang akan diangkut menggunakan pesawat udara dan menggunakan CN-38 (tidak termasuk Cargo atau unaccompanied baggage yang diangkut sebagai Post) isi dapat berupa: • Surat • Paket



4



Kategori barang pos; • Kiriman PT.POS yang memiliki berat tidak melebihi 30 Kg per Koli. • Berlabel pos (PT.POS) dan menggunakan dokumen AV.7/CN38 Asli • Masuk dalam kantung pos dan bersegel. 3. GUDANG FASILITAS & PERALATAN 3.1 Fasilitas Bergerak: •



W/H Forklift Machine: Alat untuk mengangkat, memindahkan barang diatas 500kg sesuai kapasitas maximum.







W/H Hand Pallet Forklift: Alat untuk mengangkat, memindahkan barang yang beratnya s/d 500 Kg.



3.2 Fasilitas Tidak Bergerak: • W/H Plastic Pallet:Wadah untuk menempatkan barang/ cargo dilokasi di dalam



Gudang. • W/H Strong Box: Tempat/fasilitas penyimpanan barang-barang berharga. • W/H Cool Room (Chiller) & Cold Storage (Freezer): Tempat/fasilitas penyimpanan barang-barang yang memerlukan temperatur tertentu o



o



o



o



Cool Room 2 C-8 C, Cold Storage 1 C- minus 25 C • W/H AC Room Location: Lokasi atau ruangan penyimpana barang/cargo yang mempunyai o







• •



• • • •



o



temperatur 15 C



– 25 C W/H Location / Blok (General cargo): Area penyimpanan barang party / jumlah, berat dan dimensi besar. W/H Box Rack Pallet: Wadah berupa keranjang/box yang ditempatkan pada rak didalam lokasi Gudang. W/H Dangerous Goods Location Lokasi penyimpanan khusus barang – barang berbahaya /Dangerous goods. W/H PCHS (Pallet Container Handling System) Suatu unit system yang dipakai untuk memindahkan pallet atau container dari/ke dollies pada saat melakukan break down /build up cargo. W/H Weighing Scale Alat untuk menimbang barang/cargo W/H X-Ray Machine Alat untuk mengecek atau memeriksa barang kiriman/cargo yang kemungkinan berisi barang atau zat berbahaya, pada saat penerimaan/acceptance. W/H Close Circuit Television (CCTV) Camera untuk memantau seluruh kegiatan yang sedang berlangsung diseluruh lokasi, didalam maupun diluar gudang.



3.3 Storage (Penyimpanan) menempatkan atau menyimpan barang barang di dalam Gudang sesuai dengan jenis dan sifat dari barang tersebut yaitu dengan prinsip sebagai berikut:



Mudah (Easy): • Mudah dijangkau (Reachable) • Mudah dicari (Easy to Find) • Mudah dikumpulkan(Easy to Collect) • Mudah dimonitor



5



Aman (Safe): • Aman bagi penerbangan • Aman bagi orang • Aman bagi barang lain Lengkap (Complete): • Komplit dan cukup jumlahnya Bersih (Clean): • Bersih dan rapi tempat/lokasinya. 4.Handling Buil up dan Storage special cargo. 4.1 Vegetables and Fruits (Sayuran dan buah buahan) Storage: • •



Cool Room, AC Room atau tempat yang sesuai dengan permintaan Shipper / Consignee. Tidak boleh diletakan dekat dengan kiriman DG (Radio Actif Material) /AVI/HUM dan barang lain yang bisa menimbulkan kerusakan / kontaminasi. Buil up:



• • • •



Loading di pallet agar ada sirkulasi udara di dalam pesawat. Tidak dicampur dengan HUM/DG/AVI /Radioactive material dan barang lain yang bisa menimbulkan kerusakan / kontaminasi. Di letakkan di tempat yang teduh. Tidak meletakan cargo yang berat di atasnya.



4.2 Eggs (Telur) Storage: • • •



Diletakkan di tempat teduh yang tidak langsung terkena sinar matahari. Tidak diletakan dekat dengan DG / HUM / AVI / Radioactive material dan barang lain yang bisa menimbulkan kerusakan / kontaminasi. Tidak diletakan dekat dengan barang-barang yang berpotensi merusak.



Buil up: • Untuk menghindari kerusakan, sebaiknya loading dalam ULD (wide body aircraft). • Tidak diperbolehkan meletakan cargo lain di atasnya. • TidakdiperbolehkandicampurdenganHUM/DG/AVI/Radioactive Material/Dry Ice. • Telur untuk konsumsi tidak boleh dicampur dengan HUM/DG (Toxic / Infection Substances) dan AVI. • Telur tetas tidak boleh dicampur dengan DG (Dry Ice/ Cryogenic Liquid) • Tempatkan di tempat yang teduh. 4.3 Flowers (Bunga) Storage: • Di simpan di Cool Room/AC Room / tempat teduh sesuai permintaan shipper / consignee. • Jika di dalam Cool Room/AC Room, agar tidak dicampur dengan buah dan sayuran, karena gas yang keluar dari sayuran/buah akan merusak bunga tsb. • Tidak diletakkan berdekatan dengan DG/HUM/AVI/Radioactive material.



• • •



Buil up: Tidak diperbolehkan dicampur dengan buah dan sayuran dalam ULD yang sama karena gas Ethylene yang keluar dari sayuran dapat merusak bunga tsb. Tidak diperbolehkan meletakan cargo lain diatasnya karena dapat menyebabkan kerusakan. Diletakkan di tempat yang teduh setelah Build –Up. 6



4.4 Wet Cargo (fresh fish,meat frozen) •



Storage: Cool Room /Cold Storage.



• • • • • •



Buil up: Loading dalam ULD yang telah diberi alas Plastic Vinyl Sheets. Kiriman harus ditutup dengan Plastic Vinyl Sheets. Loading sesuai posisi“This Way Up” Beberapa penerbangan ada yang mempunyai ULD yang berpendingin. Jika diperlukan Dry Ice dapat ditempatkan diatasnya Suhu yang diperlukan: o



o







Fresh Meat 06 C – (minus) -05 C







Frozen Meat dibawah – (minus) 12 C



o



4.5 Live animal (Binatang hidup).



• •



Storage: Pada beberapa Airport mempunyai tempat tersendiri untuk Storage AVI di gudang yang terpisah dengan tempat penyimpanan cargo lainnya. Hindari kemungkinan gangguan dari manusia. Pada umumnya tidak memerlukan makan / minum dalam perjalanan transit. Jika diperlukan makanan dan minuman, harus bersih/segar dan tidak terkontaminasi dan layak dikomsumsi. Harus terlindungi dari suhu yang terlampau panas/dingin. Kandang harus diletakan dengan posisi ” Up Right”.



• • •



Buil up: Tidak diperbolehkan loading dalam ULD tertutup. Tidak dicampur dengan binatang lain yang sifatnya bermusuhan ( Kucing dan Anjing). Loading tidak dicampur dengan Food Stuffs, Dry Ice, Poison, Radio Active Material.



• • • •



4.6 Dangerous goods (Barang berbahaya) • • • • • •



Storage: Handling harus dibawah pengawasan staff yang sudah mendapat STKP / DG licence. Sebelum Loading, ditempatkan di area khusus D G (dangerous goods room) Perlakukan dengan hati-hati untuk mencegah kerusakan yang diakibatkan karena terlempar, tertabrak, dan terjatuh. Letakan sesuai dengan label” This Way Up”. Tidak diperbolehkan berdekatan dengan AVI dan Food Stuff. Letakan ditempat teduh yang tidak langsung terkena sinar matahari. Buil up:



• • • •



Handling harus dalam pengawasan staff yang sudah mendapat STKP /DG Licence. Jika dimuat dalam ULD, harus dicatat dengan jelas pada label ULD. Tidak diperbolehkan dicampur dengan AVI dan Food Stuff. Letakan ditempat yang tidak langsung terkena sinar matahari.



7



4.7 Diplomatic mail (Barang diplomatic).



• •



Storage: Penerimaan dan penyimpanan harus ekstra hati-hati dengan memeriksa packing dan segelnya. Tempatkan ditempat khusus yang mudah diawasi. Jika akan dimuat ke dalam ULD, periksa kembali kondisi Packing dan Segelnya.



• • •



Buil up: Dapat dimuat ke dalam ULD maupun Bulk (Gerobak). Beri alas dan tutup dengan Plastic Vinyl Sheets. Beri marking yang jelas pada label ULD.







4.8 Valuable cargo (barang berharga). • •



Storage: Disimpan di strong room. Selalu di awasi dan penyimpanannya disegel dan nomer segel dicatat oleh petugas security.



• • •



Buil up: Di muat dalam tempat yang tertutup/container. Tidak dicampur dengan barang yang lain. Container harus di segel dan nomor segel harus dicatat.



4.8 Handling mail • • • • •



• • •



Storage: Kiriman surat atau paket yang ditempatkan dalam Kantong Pos. Periksa keadaan Kantong dan Segel. Tempatkan dalam area/tempat tersendiri yang mudah diawasi. Tidak diperbolehkan Loading dicampuri dengan Wet Cargo/AVI/DGR yang dapat merusak Pos tersebut. Sebelum Loading dalam ULD dialasi/ditutup dengan Plastic Sheet guna menghindari basah oleh hujan. Buil up: Sebelum muat kedalam ULD dialasi / ditutup dengan Plastic Vinyl Sheets guna menghindari Basah oleh hujan. Bisa di muat kedalam ULD maupun di Bulk / Gerobak Beri Marking pada Label ULD dengan jelas.



Kategori Barang Kiriman pos



LC:Surat pos, kartu pos dan dokumen berharga yang berkaitan dengan bank ( bank note ) AO: Dokumen pos selain surat dan kartu pos. a/l barang cetakan, surat kabar yang diangkut menggunakan dokumen pos CP: Paket pos CN38: Dokumen untuk kiriman berupa pos dan paket. CN35: Label (TAG) kantong pos. CN41: Dokumen untuk kiriman pos yang sebelumnya lewat pos darat. CN47: Dokumen untuk kiriman kantong pos kosong (empty bag).



8



Dokumen pengiriman pos



9



5.Perhitungan Floor load limitation Maximum floor load limitation Adalah batas maksimum daya angkut pada lantai pesawat .batasan berat tersebut berbeda beda tergantung type pesawat . Batasan tersebut adalah sebagai berikut: 1.Foker 728



=366Kg/m2



2.Pesawat Boeing 737 (300,400,500) =732Kg/m2 3.Pesawat DC-10



=730Kg/m2



4.Pesawat B-747



=732Kg/m2



5.Pesawat A-330



=732Kg/m2



Contoh perhitungan sebagai berikut: Berat Package :630Kg Dimensi



:150 x 60 x 50 cm



Pesawat Boeing 737 maximum floor load limitation 732Kg/m2 Untuk sisi A :150 x 60cm =0,90m2 Untuk sisi B



:150 x 50cm =0,75m2



Untuk sisi C



:60 x 50cm =0,30m2



Perhitungan contact area Untuk sisi A =630Kgs:0,90m2=700Kg/m2 Untuk sisi B



=630Kgs:0,75m2=840Kg/m2



Untuk sisi C



=630Kgs:0.30m2=2100Kg/m2



Jadi package ini bisa diletakan tanpa spreader hanya pada Sisi A saja. Jika akan diletakan pada Sisi B (150 x 50 cm) maka harus menggunakan spreader, cara penghitungannya adalah sebagai berikut : Berat barang = 630 Kgs Berat Spreader= 10 Kgs + 640 Kgs Panjang spreader yang dibutuhkan = = 640 : 0.5 m = 1,75 m = 175 cm (Jika lebar 50 cm) 732 = 640 : 0.6 m = 1.46 m = 146 cm (Jika lebar 60 cm) 732



10



11



6. CARGO PACKING, MARKING dan LABELING 6.1PACKING



Isi dari setiap barang yang akan dikirim harus dikemas sesuai dengan peraturan yang berlaku di IATA Regulation, hal ini untuk menghindari kejadian – kejadian yang tidak diinginkan selama dalam penerbangan. Sebagai contoh: Pengiriman Dangerous Goods harus menggunakan packing standar UN atau menggunakan packing Limited Quantity (Ltd Qty) yang berlaku pada Dangerous Goods Regulation. Demikian juga untuk pengiriman Live Animals harus menggunakan packing standar pada Live Animals Regulation. Pihak Airline berhak untuk menolak barang yang packingnya tidak standar dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Khusus untuk barang berat (Heavy cargo) selain packing nya harus menggunakan kayu, juga bagian bawah atau alasnya harus disesuaikan dengan berat barang agar tidak melebihi maximum floor load limitation 732 Kg / meter persegi. 6.2 MARKING Setiap kiriman harus dicantumkan nama dan alamat pengirim / penerima sesuai dengan yang tercantum dalam SMU/AWB dan harus mengikuti peraturan yang berlaku. Contohnya untuk kiriman dangerous goods marking harus mengikuti peraturan yang terdapat dalam IATA Dangerous Goods Regulation Section 7 atau kiriman binatang hidup (Live Animals) harus mengikuti peraturan yang terdapat dalam IATA Live Animals Regulation. Tujuan dari marking adalah untuk mengidentifikasi apabila identification label pada barang lepas atau rusak.



6.3 LABELLING Label harus terlihat jelas bila mengggunakan packing bekas kiriman lain maka marking dan label yang lama harus dihilangkan agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan dan pengiriman dari barang tersebut. Label yang digunakan terbagi atas : 1. Identification Label, yaitu label yang harus ada dalam setiap pengiriman cargo. Contoh label SMU/AWB/HAWB, label yang memuat data-data seperti nomor SMU/AWB/HAWB,Commodity/hazard label , station tujuan, jumlah koli & berat, station asal, station transit. 2. Handling Label, yaitu label yang dipergunakan sesuai dengan jenis kiriman cargo dan merupakan informasi mengenai cara penanganan barang tersebut dimulai dari 12



penerimaan barang di gudang, pemuatan ke dalam pesawat, sampai dengan penyerahan barang kepada penerima barang di station tujuan.



Contoh : - Untuk barang pecah belah, handling label yang digunakan adalah fragile dan side up label. - Untuk kiriman binatang hidup, handling label yang digunakan adalah side up label dan Live Animals label. - Untuk kiriman barang perishable atau barang yang mudah rusak, handling label yang digunakan adalah side-up label dan perishable label. - Untuk kiriman barang Dangerous Goods, handling label yang digunakan adalah side-up label dan Hazard Label ( Dangerous Goods Label ) sesuai dengan Class dan Packing Group nya.



Label fragile



13



Identfication label



Label fragile



Live animal label



14



Perishable label



This way up label



15



7.



Pedoman acceptance untuk international dan domestic Penerimaan cargo international acceptance: • Penerimaan Cargo hanya boleh ditangani oleh orang yang diberi wewenang. • Periksa kondisi packing dan keabsahan seluruh dokumen cargo seperti : Shipper’s Letter of Instruction (SLI) atau pemberitahuan tentang ISI (PTI), Air Waybill (AWB), dll. • Penimbangan pada satu pallet harus satu Destination pastikan berat cargo sesuai dokumen. • Sebelum dimasukan ke Storage Area, cargo harus sudah melalui Screening dengan X- Ray atau manual. • Laporkan ke Supervisor/Security on duty bila menemukan cargo yang mencurigakan. • Petugas acceptance harus memastikan dan mencocokan Identitas petugas driver seperti SIM, KTP serta kendaraan yang datang membawa barang/cargo dan Plat Nomor Kendaraan yang digunakan pengirim (Regulated Agent) sesuai dengan data yang diterima. • Pastikan Cargo diterima dari Regulated Agent dikawal oleh security Regulated Agent. Lakukan screening ulang (sesuai permintaan Airline) di warehouse. • Pastikan Cargo diterima dari Regulated Agent dikawal oleh security Regulated Agent. Lakukan screening ulang (sesuai permintaan Airline) di warehouse. • Petugas acceptance mencocokan / memverifikasi data petugas yang datang dan kendaraan yang di gunakan Regulated Agent dengan daftar data Regulated Agent yang ada di Warehouse. • Petugas Acceptance memastikan dokumen dokumen pendukung pengiriman kargo telah terlampir seperti: PTI / SLI, CSD, Cargo Hand Over Form. • Memastikan jumlah berat, koli, isi barang sesuai dokumen yang diterima dari RA dan melakukan proses timbang barang sesuai permintaan masing-masing Airline dan pemerintah. • Petugas acceptance harus menyaksikan pembukaan segel (Lock) yang dilakukan oleh petugas security, untuk memastikan segel masih utuh secara fisik dan No segel yang tertera pada kendaraan sama dengan No segel yang tertera pada dokumen (Surat jalan). • Memastikan kompartemen truk dalam kondisi baik dan terbebas dari gangguan orang-orang yang tidak berkepentingan, jika pengangkutan yang digunakan oleh regulated agent menggunakan bak terbuka yang ditutup dengan terpal, pastikan pada saat penerimaan di gudang kondisi penutup atau terpal tersebut utuh (tidak ada indikasi robek atau sempat dibuka) dan memastikan bak truk tersebut dalam kondisi baik. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian maka semua cargo dalam truk tersebut dianggap sebagai tidak aman, maka cargo tidak boleh diturunkan dari truk dan harus dikembalikan ke Shipper, agent atau RA dan menginformasikan ke Airlines. • Petugas Acceptance dan security warehouse harus memeriksa dokumen atau Pernyataan yang menyatakan bahwa kiriman kargo dan pos yang akan diberangkatkan dengan pesawat udara telah memenuhi persyaratan Keamanan yaitu CSD (Consigment Security Declaration) yang dilakukan oleh petugas security Regulated Agent. • Melakukan proses Random-Check untuk cargo AVI / PER sesuai dengan permintaan dan aturan masing-masing Airlines dan pemeriksaan secara fisik bila diperlukan sesuai permintaan airlines. Melakukan screening ulang atau random sesuai dengan permintaan airline. • Petugas acceptance harus menghitung jumlah fisik cargo yang diturunkan dari kendaraan pengangkut Regulated Agent/Known shipper dan Memastikan label pemeriksaan keamanan Security Check Label terpasang/tertempel pada cargo yang merupakan tanda bahwa kargo dan pos telah dilakukan pemeriksaan keamanan di Regulated Agent/Known shipper seperti: ➢ Segel Known Shipper. Segel warna dasar biru dengan tulisan warna kuning untuk pengirim pabrikan ➢ Segel Regulated Agent. Segel warna dasar orange dengan tulisan warna hitam untuk pengirim non pabrikan (unknown shipper). • Para petugas; Acceptance, Regulated Agent dan Security warehouse, melakukan serah terima barang cargo dengan menandatangani Surat Jalan yang diterima dari Regulated Agent dengan mencatat waktu diterima cargo di Warehouse. (Berita Acara Serah Terima Kargo dan Dokumen atau Cargo Hand Over Form). 16



• Cargo dan Mail yang diterima dari regulated agent tetap dijaga tingkat sterilnya oleh petugas security gudang dan ditempatkan di area yang telah ditentukan sampai dilakukan pemuatan ke cart ataupun ULD. • Memastikan penyimpanan cargo aman dari unauthorized person dan memastikan cargo aman sebelum persiapan build up • Cargo dan Mail yang ditempatkan di area gudang wajib dilakukan pengawasan keamanan (security control) sampai dengan dimuat ke pesawat udara. • Pemeriksaan Akhir. Dalam pemeriksaan akhir petugas acceptance harus memastikan dan menetapkan apakah Barang dapat diterima atau ditolak dan/atau ditolak sementara sebagai kargo udara berdasarkan hasil assesment yang telah dilakukan. • Jika terjadi ketidaksesuaian penerimaan cargo pada saat acceptance maka kita melaporkan ke agent dan airline. • Melakukan antisipasi terhadap keselamatan dan keamanan serta melaporkan ke Airlines dan otoritas setempat, jika diperlukan. • Pastikan cargo Val dan Vun diawasi dan djjaga secara ketat oleh Security dan di jaga kerahasiaannya mengenai isi nilai , routing serta selalu dalam pengawasan CCTV. • Valuable Cargo / VAL di terima harus sesuai dengan ketentuan masing- masing airlines dan di simpam di tempat yang aman (Strong Room) special cargo di area yang mudah di awasi oleh kamera CCTV.



17



7.1 Flowchart cargo export international



18



7.2 Diagram alur export cargo interational



19



SLI /SHIPPERS LETTER OF INTRUCTION A. Penjelasan: SLI adalah sebuah formulir yang digunakan oleh Shipper/pengirim untuk mengisntruksikan kepada pengangkut / Warehouse Operator untuk menerbitkan AWB, setelah dilakukan proses timbang barang serta dibuatkan BTB Formulir SLI menyediakan semua perincian data-data yang diperlukan untuk atau menerbitkant AWB B. Formulir SLI: Dalam melengkapi SLI harus mengisikan 16 kolom sebagai berikut : • Kolom Shipper: diisi nama lengkap shipper/pengirim, alamat, kota, negara dan nomor telepon serta nomor faksimili jika ada. • Kolom Consignee: diisi nama lengkap consignee /penerima, alamat, kota, negara dan nomor telepon serta nomor faksimili jika ada. • Kolom Airport of departure: mengisikan nama Airport atau kota keberangkatan dengan lengkap. • Kolom Airport of Destination: mengisikan nama Airport atau kota jika nama airport tidak diketahui. Dalam hal dimana ada nama kota yang sama digunakan di lebih dari satu negara, agar menambahkan nama negara, contoh:London,UK(United Kingdom ) dengan London, ONT ( Ontario, Canada ). • Kolom Request Routing/Request Booking: jika shipper tidak memasukan route tertentu sesuai permintaan pembukuannya, maka ditulis menggunakan route penerbangan. Contoh ; MH 710/1 MAR atau MH 710. • Kolom Marks & Numbers: menuliskan jumlah dan tanda-tanda yang terdapat dikemasan/packing untuk memberikan informasi tentang barang/cargo tersebut. • Kolom No & Kind of Packages: menuliskan jumlah total koli pengiriman serta memperlihatkan juga cara pengemasan barang tersebut, misalnya seperti Kemasan karton, Kotak Peti, Koper. • Kolom Description of Goods tiap-tiap isi barang kiriman harus dijelaskan secara terperinci dengan keterangan data yang cukup/memadai untuk memperlihatkan kebenarannya. contoh 300 pasang sepatu ADIDAS, 2 Set PC Computer merk ACER. • Kolom Gross Weight: menuliskan berat kotor dalam satuan Kilogram ( Kg ). • Kolom Measurement: menuliskan ukuran dimensi dari barang/cargo maliputi Panjang, Lebar dan Tinggi serta merinci tiap-tiap dimensi dari masing-masing barang. • Kolom Air Freight Charge / Other Charges At Origin: Shipper harus memperlihatkan/menuliskan apakah pembayaran dilakukan dengan Prepaid or Collect seperti yang ditetapkan dalm TACT MANUALS RULES BOOK Sub Section 7.2.2 seandainya Shipper tidak menunjukkan salah satu pembayaran tersebut, dengan demikian Shipper memberi kuasa kirimannya dikirim sebagai : “ CHARGES PREPAID ( Biaya dibayar dimuka ). • Kolom Declared Value for Carriage: menuliskan/menyatakan nilai barang yang akan dikirimuntuk pengangkut. Jika tidak ada value /nilai harga yang dinyatakan, shipper harus menuliskan singkatan kata NVD (No Value Declared). • Kolom Declared Value for Customs:menuliskan/menyatakan nilai barang sebagai acuan untuk pihak Bea dan Cukai negara tujuan dalam pemeriksaan barang tersebut. • Kolom Insurance – Amount Requestes: Jika pengangkut menyediakan perlindungan asuransi maka jumlah asuransi yang diminta oleh Shipper harus dimasukan didalam kolom ini. • Kolom Handling Information and Remarks: diisi bila ada informasi tambahan yang diminta seperti : PLEASE CONTACT MRS ANDINI AT PHONE NUMBER 7510134 WHEN ARRIVE AT AIRPORT OF DESTINATION. (NOA). • Kolom Date and Signature: Shipper harus menuliskan tanggal pada saat menandatangani SLI tersebut. 20



SLI : Formulir yang dipergunakan oleh Shipper/pengirim barang untuk menginstruksikan kepada pengangkut (Airlines) Agar menerbitkan AWB, setelahdilakukan proses timbang barang serta dibuatkan BTB



Fungsi SLI : Menyediakan semua perincian data-data yang diperlukan untuk membuat atau menerbitkan Airway Bill (AWB)



SLI adalah Formulir untuk pengangkutan International



21



7.3 Flowchart import cargo



22



7.4 Diagram alur cargo import



23



7.5 Flow chart cargo rush handing



24



PENGHITUNGAN DIMENSI CARGO SBB : P x L x T x JUMLAH COLLY 6000 NOTE : P = PANJANG L = LEBAR T = TINGGI 6000 = Angka pembagi konstan base on regulasi IATA



25



Domestic Acceptance



7.6 Flowchart cargo outgoing domestik



26



7.7 Diagram alur cargo outgoing domestik



27



BUKTI TIMBANG BARANG ( BTB )



BTB : Formulir/Dokumen yang dikeluarkan oleh pihak pengangkut/Warehouse Operator, Sebagai bukti hasil dari penimbangan serta pengukuran dimensi barang/kargo yang akan dikirim



Fungsi BTB : 1. Keselamatan Penerbangan 2. Perhitungan Tarif 3. Batas Muat Dasaran ( Contact Area ) 4. Penentuan Loading/Unloading Equipment



28



P.T. I (Pemberitahuan Tentang Isi) A. Pengertian dan fungsi dari PTI adalah sama dengan SLI hanya saja PTI digunakan untuk kiriman barang/cargo domestik. B. Cara melengkapi PTI ada 11 kolom yang harus diisi oleh pengirim barang/cargo, kolomkolom tersebut adalah: • Kolom NAMA PENGIRIM: diisi dengan nama lengkap pengirim. • Kolom ALAMAT: diisi alamat lengkap pengirim barang dengan mencantumkan nama kota dan nomor telepon serta nomor faksimili jika ada. • Kolom NAMA PENERIMA: diisi dengan nama lengkap penerima barang/cargo. • Kolom ALAMAT: diisi alamat lengkap penerima barang dengan mencantumkan nama kota, nomor telepon serta nomor faksimili jika ada. • Kolom NOMOR SMU; diisi dengan nomor SMU sesuai dengan reservasi/pembukuan yang sudah dibuat. • Kolom JUMLAH:diisi dengan jumlah total koli dari kiriman. • Kolom SATUAN: diisi dengan ara apa kiriman tersebut dikemas/dipacking. • Kolom PENJELASAN ISI BARANG: harus diisi dengan perincian dari kiriman tersebut. • Kolom BERAT: ditulis dengan berat kotor dari kiriman sebagai hasil proses penimbangan dalam satuan Kilogram (Kg). • Kolom JUMLAH BERAT: diisi dengan jumlah total berat dari kiriman. • Kolom TANGGAL DAN TANDA TANGAN: diisi dengan tanggal pada saat pengirim menandatangani PTI.



29



PEMBERITAHUAN TENTANG ISI ( PTI )



PTI : Formulir yang dipergunakan oleh Shipper/pengirim barang untuk menginstruksikan kepada pengangkut (Airlines)



agar menerbitkan SMU/AWB, setelah dilakukan proses timbang barang serta dibuatkan BTB



Fungsi PTI : Menyediakan semua perincian data-data yang diperlukan untuk membuat atau menerbitkan Surat Muatan Udara (SMU)



PTI adalah Formulir untuk pengangkutan Domestik



30



7.8 Flowchart cargo incoming domestik



31



7.9 Diagram alur incoming cargo domestic



32



8.CARGO BUILD UP AND BREAK DOWN 8.1 Buil up • • • • • • • • • • • • •



Aman untuk dimuat (Safe for Loading) Status sudah diBooking (Confirm Status) Keadaan Packing baik (Good Packing) Kondisi Label jelas (Labelling Accurate) Lengkap jumlahnya (Complete Pieces) Dicatat dalam Check List (Record on Check List) Disusun dengan rapih (Good Build-up) Sudah diikat kuat (Good Strapping) Dibungkus dengan plastik (Covered by Plastic Vinyl) Hanya petugas yang ditunjuk yang boleh melakukan Build Up Cargo. Sebelum di Build Up pastikan Packing dalam kondisi utuh. Laporkan kepada Grup Leader/Supervisor atau security bila menemukan cargo yang mencurigakan. Pastikan cargo yang sudah di Build Up “Secure” dan terbebas dari upaya penyusupan/sabotase. 8.2 Breakdown



• • • • •



Sesuai FFM (Shipment Complete According FFM) Sesuai Cargo Manifest (Complete According C.M) Dicatat pada Check List (Record on Check List) Penempatan/lokasi jelas, mudah dicari (Position of location and easy to find) Tercatat pada buku lokasi (Record on System Location)



REFERENSI: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



IATA Cargo Handling Manuals ICAO Regulation IATA Rules & Resolution for Cargo / TACT Airport Authority Rules Airline Cargo Handling Manual/Station Handling Manual Airline Commercial Bulletin. Standard Operating Procedures (SOP)



33



SOAL: a.Jawab dan jelaskan soal dibawah ini dengan lengkap 1.Jelaskan alur proses pemberangkatan cargo (international)mulai dari penerimaan/acceptance sampai dengan cargo tersebut di muat ke pesawat. 2.Apa yang dimaksud dengan cargo dan sebutkan jenis jenis cargo tersebut. 3.Sebutkan 8 hal yang harus diperhatikan dalam proses penerimaan cargo dan pos. 4.Sebutkan standar storage dan buil up yang harus dilakukan untuk special cargo(live animal). 5.Sebutkan beberapa hal didalam proses pemuatan /buil up cargo kedalam ULD.



b.Pilih jawaban yang tepat dengan memberi tanda silang(x)pada pilihan jawaban yang paling tepat. 1.Dibawah ini beberapa dokumen yang harus dilampirkan dalam pengiriman cargo kecuali: a.Airwaybill(AWB). b.Shipper Letter Instruction(SLI). c.Bukti timbang Barang(BTB). d.Delivery Order(DO). 2.Dokumen yang diperlukan untuk pengiriman POS/mail adalah: a.Airwaybill(AWB). b.Delivery Order(DO). c.AV-7/CN.38. d.Surat muatan udara(SMU). 3.Tempt penyimpanan untuk barang berharga(valuable) dalam gudang adalah: a.Dangerous goods room(DG room). b.Cool room. c.Strong room. c.Live animal room(avi room) 4.Fungsi diterbitkan nya BTB adalah kecuali: a.Perhitungan tarif b.Perhitungan floor load limitation(perhitungan muatan dasaran) c.Keselamatan penerbangan. d.Penentuan isi cargo . 5.Dalam penyimpanan binatang hidup (AVI)tidak boleh digabung dengan barang lain dibawah: 34



a.Dangerous goods b.General cargo. c.Fragile cargo. d.Garment. 6.Batasan maximum ketahanan lantai pesawat untuk jenis pesawat B-747 adalah: a.732Kgs/m2 b.850Kgs/m2 c.900Kgs/m2 d.630Kgs/m2 7.Handling label yang dibutuhkan dalam pengiriman barang mudah pecah adalah: a.Label Perishable b.Label Fragile. c.Label live animal. c.Label dangerous goods. 8.Formula yang digunakan untuk menghitung volume cargo adalah: a.PxLxT/6000 b.PxLxT/7000 c.PxLxT/8000 d.PxLxT/9000 9.Pengiriman anjing(live dog) termasuk kedalam kategori /jenis : a.General cargo. b.Dangerous goods. c.Special cargo (AVI). d.Barang pos. 10.Pengiriman cargo fresh fish termasuk kategori/jenis cargo : a.General cargo. b.Perishable cargo. c.Dangerous goods. d.Barang pos.



35



36