Bea Cukai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CUSTOMS FACILITIES (PERATURAN KEPABEANAN)



I.



PROSEDUR EKSPOR A. DOKUMENTASI Eksportir yang akan mengekspor hasil produksinya atau barang dagangannya harus mengisi formulir PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang). Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.1012/KMK.00/1991 tertanggal 26 September 1991, maka telah diterbitkan bentuk PEB baru sejak 1 November 1991. Ukurannya ialah A4 (210 mm x 297 mm) dibuat rangkap 7 (tujuh) : a. b. c. d.



Lembar asli berwarna putih digunakan untuk Bank Devisa Lembar kedua berwarna biru muda untuk Biro Pusat Statistik. Lembar ketiga berwarna kuning untuk Bank Indonesia bagian Pengelolaan Data Lembar keempat berwarna merah muda untuk Kantor Wilayah Departemen



Perdagangan setempat e. Tiga lembar copy dari lembar asli, yang ditandatangani oleh eksportirdan diberi cap perusahaan dan diperuntukan bagi : e.1. Satu lembar sebagai lembar kelima untuk BAPEKSTA Keuangan e.2. Satu copy sebagai lembar keeman untuk Direktorat Jenderal Moneter sepanjang Barang ekspor dikenakan PE/PET e.3. Satu lembar copy sebagai lembar ketujuh untuk Kantor Inspeksi Direktorat 



Jenderal Bea dan Cukai Apabila diperlukan eksportir dapat membuat lembar copy tambahan PEB sesuai dengan kebutukannya.



 Ekspor barang yang tidak diwajibkan menggunakan PEB adalah :



a. b. c. d.



Barang pindahan Barang penumpang (personal effect) Barang kiriman yang nilainya tidak lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) Barang kerajinan rakyat, sepanjang barang tersebut bukan merupakan barang



dagangan. e. Barang-barang lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.



Eksportir wajib mengisi PEBdengan lengkap dan benar dalam bahasa Indonesia, serta bertanggung jawab atas hal-hal yang diberitahukan dalam PEB, yang diserahkan oleh Eksportir atau kuasanya, diteliti kelengkapan dan kebenarannya sebelum diberikan nomor pendaftaran oleh Bank Devisa yang bersangkutan. PEB yang telah mendapat nomor Daftar dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan Dokumen Pemberitahuan Pabean Resmi berdasarkan ketentuan-ketentuan Ordonasi Bea Stbl 1931 No. 471 beserta lampirannya dan peraturan perundangundangan lainnya yang berlaku dalam bidang ekspor. PEB rangkap 7 (tujuh) yang didaftarkan eksportir dan diajukan ke Bank Devisa setelah diteliti kebenarannya lalu oleh bank tersebut diserahkan ke eksportir untuk kemudian disampaikan ke Direktorat Jenderal Bea Cukai di pelabuhan muat untuk mendapatkan sebagaimana yang diatur dalam keputusan Menteri Keu. No : 738/KMK.000/1991. Kecuali lembar untuk arsip Bea Cukai maka PEB dikembalikan kepada Bank Devisa oleh : a. Eksportir dalam hal eksportir dengan L/C b. Kantor inspeksi Direktorat Jenderal B.C. dalam ha ekspor tanpa L/C, selambatlambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan muat. Sedangkan PEB lembar kedua, ketiga, keempat dan tiga lembar copy dari lembar asli disampaikan oleh Bank Devisa kepada instansi terkait.



Apabila PEB hilang A. PEB yang hilang sebelum ada persetujuaan muat Direktorat Jenderal Bea Cukai : 1. Eksportir memuat surat pernyataan hilangnya PEB, yang dilegalisir bank devisa dan membuat PEB baru dengan menggunakan nomor serta tanggal dari PEB yang hilang 2. Eksportir mencantumkan di bagian sudut kanan atas PEB kata “pengganti” atau “pembaharuan” dengan diberi tanda asterisk mm* dengan penjelasan “karena hilang” atau hal lain. B. PEB yang hilang setelah ada persetujuaan muat oleh Direktorat Jenderal Bea & Cukai :



1. Eksportir membuat surat peryataan hilangnya PEB yang dilegalisir oleh bank devisa. 2. Eksportir



membuat PEB baru sebagai pengganti yang hilang dengan



menggunakan nomor dan tanggal PEB yang hilang. Dibagian sudut kanan atas PEB ditulis kata “pengganti” atau “pembaharuan” dengan diberi tanda asterisk* dengan penjelasan hilang atau hal lain. 3. Lembar-lembar PEB baru (pengganti) perlu dimintakan persetujuan muat Direktorat Jenderal Bea Cukai disertai surat pernyataan atas hilangnya PEB dimaksud oleh eksportir. 4. Bank Devisa menyampaikan PEB baru (pengganti) dimaksud kepada masingmasing instansi terkait, setelah ada persetujuan muat dari Bea & Cukai. 5. Khusus lembar ketujuh PEB lama (yang diganti), yang ada pada Direktorat Jenderal & Cukai agar disatukan degan lembar ketujuh PEB baru. C. PEB yang dibatalkan baik yang belum maupun yang ada persetujuan muat dari Direktorat Jenderal Bea & Cukai : 1. Untuk PEB yang belum ada persetujuan muat dari Ditjen Bea & Cukai, eksportir membuat surat pernyataan pembatalan yang dilegalisir oleh Bank Devisa dan disampaikan kepada instansi-instansi terkaitoleh Bank Devisa. 2. PEB yang telah ada persetujuan muat dari Ditjen Bea & Cukai, eksportir membuat surat permohonan pembatalan kepada Ditjen Bea & Cukai di pelabuhan muat disertai alasan pembatalannya. Atas dasar persetujuan dimaksud, Bank Devisa dapat membatalkan PEB, dan meneruskan pembatalan tersebut kepada masing-masing instansi terkait. Formulir PEB dapat dicetak sendiri oleh eksportir atau Bank Devisa sesuai dengan bentuk dan isi menurut ukuran yang ditetapkan oleh keputusan Menteri Keuangan No. 1012/KMK.00/1991, tertanggal 26 september 1991. D. Pemeriksaan Barang-barang Ekspor 1. Barang-barang ekspor tidak merupakan masalah pokok bagi pemeriksaan Bea & Cukai. 2. Pengecualian dari keterangan diatas hanya dapat dilakukan oleh keputusan Dirjen melalui perintah tertulis kepada pejabat Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan data kasus yang mencurigakan : - Barang itu dibawah pengawasan atau dilarang untuk diekspor



-



Barang-barang itu tidak dibebaskan dari pajak ekspor/pajak ekspor tambahan, dimana pajak itu harus dibayar.



3. Barang-barang yang memperoleh pembebasan bea masuk atau bea masuknya dapat ditarik kembali, ditentukan atau tergantung dari hasil pemeriksaan surveyor yang ditunjuk pemerintah. 4. Dalam hal bea/pajak ekspor atau pajak ekspor tambahan maka pembayarannya dilakukan oleh eksportir pada saat menyerahkan di Bank Devisa. II.



PROSEDUR IMPOR A. PEMBERITAHUAN UMUM 1. Pada saat sebuah kapal niaga tiba di luar daerah pabean, maka nahkoda atau agennya (atas namanya), diwajibakan untuk menandatangani Pemberitahuaan Umum atas semua muatan yang berdasar diatas kapalnya termasuk supply yang ada (PU) 2. Daftar itu harus dibuat untuk semua kapal yang berlayar dengan sertifikat Indonesia/termasuk pass tahunan, paling lambat pada hari kedua sesudah kedatangan kapal (Minggu dan Hari libur tidak dihitung). Perpanjangan batas waktu dapat diberikan oleh Kepala Bea & Cukai. 3. Pemberitahuan itu harus berisi :  Nama dan bendera kapal, dan nam nahkodanya  Negara asal barang/muatan dan waktu pemuatan dan pemberangkatan kapal.  Jumlah, jenis dan merek dagang, jumlah koli, termasuk berat dan volumenya  Banyaknya atau jumlah barang yang tidak dipak, jumlahnya dinyatakan dalam angka dan huruf.  Semua Cargo manifest harus dilampirkan pada PU B. PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DIPAKAI 1. Barang boleh dilaporkan oleh pemiliknya consignee atau freight forwarder atas namanya 2. Kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh pelapor untuk memperoleh clearance bagai barang yang akan dipakai sendiri ialah sebagai berikut :



a. Mengisi daftar PIUD (Pemberitahuan Impor Barang Untuk Dipakai) dan disertai dengan dokumen-dokumen pendukung seperti Commersial Invoice, Packing List dll. b. Pembayaran Bea Masuk, PPN, PPH atau pajak lainnya, kecuali bila ada surat keterangan/keputusan Menteri Keuangan/BKPM (masterlist) tentang keringanan/pembebasan bea masuk, pajak dll. 3. Importir atau wakilnya bertanggung jawab atas kebenaran dari rinciaan dan keterangan yang diberikan pada PIUD. 4. Form PIUD selanjutnya akan doperiksa oleh Bank Importir untuk selanjutnya diproses di Bea & Cukai dan instansi lainnya untuk pengeluaran dari daerah Pabean. C. BARANG-BARANG IMPOR TIDAK BERTUAN 1. PIUD yang dilindungi oleh LPS (Laporan Pemeriksa Surveyor) yang harus dikeluarkan oleh Surveyor yang ditunjukan oleh pemerintah harus diserahkan ke Bank Devisa PIUD untuk barang-barang lain harus diserahkan ke kantoe Bea & Cukai. 2. Lama maksimum yang diizinkan untuk menimbun sementara (Lini 1 maupun open storage) ialah 1 (satu) bulan terhitung dari saat barang dibongkar dari kapal. 3. Barang-barang tersebut harus dilaporkan akan dipakai sendiri atau dipindahkan degudang pabean (Interpo swasta), bounded warehouse, atau dikirim ke Pelabuhan tujuan akhir. 4. Bea dan Cukai dapat member kuasa untuk memindahkan barang tersebut ke gudangnya. 5. Barang-barang yang tidak dikeluarkan dari daerah pebean dalam waktu tertentu yang ditetapkan dianggap tidak ada yang punya. 6. Barang-barang tersebut yang mudah rusak segera dilelang. 7. Dalam hal barang yang tidak bertuan lainnya, maka importer atau agennya selama enam bulan selama barang itu dipindahkan ke gudang Bea dan Cukai dapat menyerahkan PIUD. Bila barangnya tetap tidak diclaim, maka akan dikirim ke Balai Lelang. 8. Hasil penjualan digunakan untuk menutupi bea masuk dan pajak dan biaya lain sedangkan sisanya dikembalikan kepada importir.



D. PEMERIKSAAN BARANG-BARANG IMPOR 1. Barang-barang yang diimpor ke Indonesia harus dilindungi ke LPS yang dilakukan oleh PT. Surveyor Indonesia yang ditunjuk oleh Pemerintah di negaranegara pengekspor sebelum barang itu dikapalkan (preshipment inspections). 2. Pengecualian terhadap peraturan diatas (on arrival inspection) diberikan kepada : a. b. c. d. e.



Barang-barang yang nilai FOB-nya kurang dari US$ 5000. Barang-barang bawaab (personal effect) Barang-barang diplomatic Minyak mentah Barang-barang yang diimpor berdasarkan ordonansi pabean 1931 pasal 23



f.



(terkenal dengan OR 23) Senjata dan barang keperluan militer.



3. Laporan pemeriksaan oleh Suveryor yang ditunjuk oleh pemerintah termasuk kebenaran dari : a. b. c. d. e. f. g.



Perincian dan jenis serta mutu barang Volume/jumlah barang Harga satuan dan jumlah harga Uang tambang/freight yang dibayar Nomor tarif pos Nilai bea masuk Jumlah pajak tambahan nilai, pajak penjualan untuk barang-barang lux dan barang-barang impor.



4. Bagi semua barang tersebut butir diatas pemeriksaan phisik dilakukan bila perlu oleh Bea & Cukai (jalur merah) 



Pemeriksaan biasanya dilakukan pada waktu kerja ditempat yang resmi, dan pengecualian dapat diberikan oleh kepada Bea & Cukai yang bersangkutan.







Umumnya pemeriksaan pada jumlah 10%, tetapi kalau ada kecurigaan yang kuat, maka diperiksa lebih terperinci.







Dpat diambil contoh bila diperlukan untuk menghitung bea masuk, pajak dan keperluan lain yang ditentukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.







Pelapor bertanggung jawab atas pemuatan dan pembongkaran, pembukaan (unpacking) dan mengepak kembali (repacking) dan penyediaan peralatan untuk keperluan pemeriksaan.



E. KLASIFIKASI 1. Semua barang impor digunakan kecuali yang dikecualikan dan didasarkan atas peraturan bea masuk. 2. Sejak 1 Januari 1989 klasifikasi tariff Indonesia didasarkan atas “Harmonized Commodity Description and Coding System (HS)” 3. Rate dari bea masuk sedikit spesifik atau atas dasar valoren (nilai barang) dan rate yang digunakan dalam seragam dari masing-masing negara. F. PEMBAYARAN CUKAI 1. Sejak 1985 pembayaran bea masuk harus melalui Bank Devisa, kecuali untuk barang-barang penumpang atau barang-barang yang tidak termasuk dalam barang dagangan, maka bea masuk dan pajak dibayar di kantor Bea dan Cukai setempat. 2. Tanda terima SSBC harus ditandatangani oleh Bank dan diserahkan kepada sipembayar bea masuk dan pajak, untuk mernperoleh clearance dari Bea dan Cukai. G. PEMBEBASAN DARI BEA IMPOR Kecuali barang-barang yang menurui buku tarif dibebaskan dari bea impor/bea masuk, harus juga dibebaskan pada : 1. Barang bawaan penumpang, termasuk sisa minuman dan makanan yang dipakai selama perjalanan. Pembebasan juga berlaku bagi barang yang dibawa oleh penumpang yang nllainya tidak melebihi US$ 250/orang atau US$ 1000/keluarga. 2. Barang-barang keperluan Kedutaan Besar dan Konsulat Luar negeri serta pegawai stafnya.



3. Barang-barang pindahan yang berlaku bagi orang asing juga bagi warga negara Indonesia yang telah tinggal di luar negeri paling sedikit selama 2 (dua) tahun dan barangnya adalah keperluan rumah tangga. 4. Barang-barang hadiah keperluan keagamaan. 5. Bagian atau bahan yang akan dipergunakan untuk memproduksi barang yang akan diekspor. 6. Contoh yang tidak mempunyai nilai komersial atau nilai komersialnya demikian rendah hingga di abaikan.



III.



IMPOR SEMENTARA BERDASARKAN PASAL 23 OR Ada kemungkinan untuk mengimpor barang tertentu tanpa membeyar bea masuk, dengan syarat bahwa barang tersebut akan diekspor kembali setelah dipergunakan dalam periode tertentu. 1.



Permohonan untuk impor sementara itu harus diajukan ke Dirjen Bea dan Cukai dan tembusannya kepada Kepaia Kantor Inspeksi Bea dan Cukai jika periode penggunaannya



kurang



dari



1



(satu)



bulan.



Perrnohonannya



harus



mencantumkan atau menyatakan bahwa dengan sungguh-sungguh akan diekspor kembali barang tersebut.



2.



Hanya barang-barang yang non konsumtif yang dapat diimpor sementara



3.



Importir harus menyerahkan uang jaminan ke Bank, atau jaminan tertulis untuk menjamin pembayaran bea masuk apabila dikemudian hari barang itu tidak di reekspor:



4.



Barang itu akan dipergunakan dilokasi yang mendapat izin dan selama periode tertentu. Dalam praktek barang tersebut akan diperiksa waktu tiba dan waktu akan diekspor kembali ke luar negeri dipelabuhan pemasukan. IV.



C F R S (CUSTOMS FAST RELEASED SYSTEM)



1. Yang diperkenalkan oleh Ditjen Bea dan Cukai 1990 untuk mengamankan sasaran Inpres No. 4/1985 yaitu meningkatkan kelancaran arus dokumen dan arus barang serta menekankan ekonomi biaya tinggi. 2. CFRS menggunakan fasilitas Komputerisasi sehubungan dapat memberikan pelayanan



cepat



dan



teliti



sehingga



prosedur pabean dapat dilaksanakan



sebagai berikut : 2.1. Pemberitahuan sebelumnya Importir keuntungan 2.2.



akan



memperoleh



untuk mengajukan PIUD sebelum barangnya tiba.



Pembayaran secara periodic Importir yang disetujui dapat mengeluarkan barangnya sebelum membayar bea masuk dan barangnya dapat melewati jalur hijau.



2.3.



Pemeriksaan di gudang importir Dalam kondisi tertentu Bea & Cukai dapat melakukan pemeriksaan phisik ditempat importir.



Pemeriksaan hanya dilakukan atas barang-barang tertentu saja dan didasarkan pada kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu. Dengan demikian terhadap impor barang tertentu tidak dilakukan pemeriksaan phisik (ditetapkan jalur merah). Pemeriksaan dilakukan secara aca: (random) sebanyak 10% sampai 30% dari keseluruhan jumlah partai barang tergantung tingkat resikonya. Pemeriksaan akan ditingkatkan menjadi 100% apabila terdapat ketidak sesuaian antara dokumen dan phisik barang. 3. Apakah syarat importir untuk memperoleh Fasilitas tersebut? 3.1.



Importir dapat mengajukan PIUD bila disertai B/L atau AWB (AirWa,y Bill) atas barang impomya.



3.2.



Pembayaran periodik :  Importir yang memproduksi dengan bahan impor  Mempunyai reputasi yang baik selama 23 bulan terakhir



 Importir mempunyai catatan baik di Bea dan Cukai, terhadap kewajiban membayar bea masuk dan pajak.  Importir harus menyerahkan Bank Garansi, security bond atau garansi tertulis. 3.3.



Pemeriksaan ditempat importir 



Importir harus mempertahankan reputasinya selama 12 bulan terakhir,







memenuhi kewajibannya membayar bea masuk serta pajak Kalau terjadi Kongesti di bea masuk, disetujui secara tertulis dari penguasa pelabuhan atau :







Force majeur atau •



3.4.



Tergantung dari karakteristik barangnya.



Pemeriksaan secara selektif, umumnya dapat dilaksanakan berdasarkan petunjuk resiko dan laporan intelegent.



4. Prinsip dibelakang CFRS 4.1.



Standar lamanya atau waktu pelayanan Bea dan Cukai. Lamanya waktu diperiukan untuk metayani PIUD adalah 4 jam (dari mulai menerirna ketentuan bea dan Cukai mengenai jalur merah atau jalur hijau).



4.2.



Pemeriksaan Layanan Mutu System dan persyaratan kualitas/mutu harus dilakukan terus menerus oleh Bea dan Cukai, Badan-badan Pemerintah lainnya, juga oleh kelompok niaga.



4.3.



Menggunakan petunjuk resiko untuk mencapai keputusan yang objectif.



4.4.



Memahami prosedur dengan sederhana dan mudah.



4.5.



Memperkecil titik hubungan antara pejabat Bea



Cukai dan importir atau



Freight Forwqarder. 4.6.



Layanan terbuka dan dapat diketahui oleh umum



4.7.



Berdasarkan klasifikasi barang, tarif atau harganya dapat diketahui.



5. Apa yang dibutuhkan oleh Importir untuk memperoleh fasilitas ini ? Keterbukaan dan kejujuran Importir yang dinilai oleh Bea dan Cukai akan memperlancar perjalanan dokumen dan barang. Di pihak lain CRFS akan memperkuat keterbukaan dan kejujuran pejabat Bea dan Cukai yang dikontrol oleh atasannya dan umum (publik). V.



PROSEDUR PABEAN DI DAERAH BEBAS UNTUK INDUSTRI BATAM •



Pulau batam termasuk dianggap sebagai daerah bebas (bounded zone) untuk keluar masuk barang, dan Batam bounded zone dliakukan melalui pelabuhan.







Semua barang yang datang dari negara lain atau bagian lain di Indonesia tidak dikenakan bea masuk.







Untuk mendatangkan barang impor ke Batam bounded zone maka importir harus mengisi daftar BBZ.







Carrier/perusahaan pelayaran atau agennya diharuskan membuat pemberitahuan umum dari semua barang yang berada diatas kapalnya.







Barang yang datang dari Batam yang masuk ke daerah Indonesia lainnya dikenakan Bea masuk.



Latihan – PROGRESS TEST 1. Apakah PEB itu? Jelaskan dengan singkat. _____________________________________________________________ 2. PEB harus dibuat 7 copy. Sebutkan 4 pihak saja yang harus memperoleh copy PEB tersebut. (i) ............................ (ii) ............................ (iii) ............................ (iv) ............................ 3. Sebutkan 3 jenis barang ekspor yang tidak memerlukan PEB. (i) ............................ (ii) ............................ (iii) ............................ 4. Pada saat sebuah kapal tiba diluar daerah pabean maka Nahkoda atau agennya harus menandatangani PU. a) Tulis dengan singkat apa PU itu? ............................ ............................ ............................ ............................ b) PU itu harus berisi beberapa keterangan. Sebutkan 3 diantaranya : (i) ............................ (ii) ............................ (iii) ............................ 5. Jelaskan singkatan PIUD a) ............................ Siapa harus melaporkan PIUD b) ............................ 6. Tuliskan 2 (dua) dokumen pendukung PIUD a) ............................ b) ............................ 7. Ada 7 jenis barang yang dibebaskan dari peraturan arrival inspection. Sebutkan 4 diantaranya. (i) ............................ (ii) ............................ (iii) ............................ (iv) ............................



8. Tuliskan 4 jenis barang yang dibebaskan dari bea import. (i) ............................ (ii) ............................ (iii) ............................ (iv) ............................ 9. Jelaskan dengan singkat menyangkut import barang yang bagaimanakah pasal 23 OR itu : ........................... ............................ ............................ ............................ ............................ ............................ ............................ ............................ 10. Singkatan dari apakah CFRS itu? .......................... ............................ ............................ ............................ .......................... ............................ ............................ ............................ 11. Apakah yang dibutuhkan oleh importir untuk memperoleh fasilitas CFRS? Uraikan dengan singkat. ........................... ............................ ............................ ............................ ........................... ............................ ............................ ............................