Diskusi 5 Bea Cukai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama: Mutia Nisa NIM :043052117 UPBJJ-UT : Surabaya



1. TPP adalah tempat penimbunan yang disediakan oleh Pemerintah dibawah pengawasan dan pengelolaan Direktorat Bea Cukai. Bagaimana pendapat Anda, bukankah sama saja dengan TPS dan TPB ! 2. Seperti diketahui, fungsi DP3 adalah sama dengan fungsi TPS di areal Pelabuhan. Maka apabila Perusahaan ingin mendirikan sebuah DP3, apa yang harus dilakukan oleh Perusahaan tersebut ? Jelaskan persyaratan yang harus dilengkapi oleh Perusahaan tersebut. 3. Republik Indonesia hingga saat ini belum menandatangani dan meratifikasi konvensi Framework Convention on Tobacco Control, yang pada bulan Juli 2009 telah diratifikasi oleh 166 negara di dunia. Konvensi tersebut sebenarnya direkomendasi sebagai upaya untuk pengendalian konsumsi rokok di dunia. Hal-hal apa sajakah yang direkomendasikan? Jelaskan secara lengkap! 4. Peredaran etil alcohol adalah salah satu produk yang perlu diawasi peredarannya. Apakah bentuk pengawasan oleh pemerintah terhadap etil alkohol? Jelaskan secara lengkap! 5. Apabila benchmarking dengan system pengenaan cukai di Negara-negara lain, maka akan diketemukan beberapa produk yang mempertimbangkan dampak terhadap kesehatan dan lingkungan. Produk apakah saja itu? Jelaskan! 6. Sebagai pengelola fiskal Negara adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka akibatnya cukai mempunyai peran yang sangat strategis. Mengapa demikian? Jelaskan secara lengkap! 7. Cukai adalah jenis pajak tidak langsung yang dipungut oleh pemerintah. Apakah maksudnya pajak tidak langsung itu? Siapa sajakah objek di bidang cukai? Apa kewajiban dari objek pajak tersebut? Jelaskan secara lengkap! 8. Harga jual pabrik per bungkus rokok ABC adalah Rp16.000,- berdasarkan harga tersebut ditentukan cukainya sebesar 275% dan laba penyalur yang diizinkan oleh pemerintah hanya 7%. Berdasarkan hal-hal tersebut, hitung berapa harga eceran rokok ABC? (dalam mengerjakan soal ini harus menunjukkan jalan setiap langkahnya, jangan hanya langsung pendapatan saja tanpa memberikan perhitungan atau penjelasan didapat dari mana angka tersebut!) 9. Apakah perbedaan antara Konsep Tidak Dipungut Cukai dengan Konsep Pembebasan Cukai? Jelaskan secara lengkap!



10. Bapak Irawan melalui suatu perusahaan jasa titipan memesan barang kiriman berupa rice cooker dari Seoul, senilai US$1,200 dan berdasarkan air way bill diketahui biaya pengangkutannya US$34 sedangkan untuk asuransi US$25 serta Bapak Irawan belum memiliki nomor pokok wajib pajak, juga belum mempunyai angka pengenal impor. Sedangkan kurs yang berlaku saat itu Rp14.500,- Hitung jumlah total besar bea masuk dan pajak-pajak dalam rangka impor barang yang harus dibayarkan oleh Bapak Irawan? Lakukan pembulatan di akhir perhitungan saja. Jawab : 1. Menurut saya,TPP tidak sama dnegan TPS maupun TPB. Ketiganya memiliki fungsi tersendiri. TPP sendiri berfungsi untuk tempat penimbunan barang yang tidak dikuasai dan juga barang yang tidak dikuasai yang berada di TPS. Sedangkan TPS hanya untuk penimbunan sementara yang dimaksudkan untuk sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannyanTPS ini umumnya berada di area kawasan pelabuhan,Sedangkan TPB adalah temoat untuk menimbun dengan tujuan tertentu,dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. Maka dari itu ketiga Tempat Penimbunan tersebut tidak sama.



2. Apabila sebuah perusahaan ingin mendirikan DP3 harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jendral Bea dan Cukai dengan melampirkan persyaratab – persyaratan sebagai berikut : a. Persyaratan administrative yang terdiri dari : - SIUP dari instasi terkait - HO dari Pemda - IMB dari Pembda - Dokumen pemilik / penguasaan Lokasi - Dokumen Pemilik / Pengusaan Peralatan Kerja - NPWP b. Persyaratan fisik Memiliki sarana dan fasilitas yang berkaitan dengan pelayanan peti kemas yang terdiri dari : -Container Yard (CY) -Container Freight Station (CFS) -Lokasi Khusus Pemeriksaan barang



-Generator pembangkit Listrik -Fasilitas perkantoran untuk pejabat DJBC dan surveyor yang ditunjuk oleh Pemerintah -Perangkat komunikasi telepon, dan system informasi -Peralatan kerja untuk pemeriksaan barang ( alat timbang, alat ukur, dan tanda pelindung) -Sarana dan personik keamanan serta pemadam kebakaran -Sarana penerangan listrik yang cukup -Peralatan Parkir yang cukup untuk alat angkut peti kemas -Fasilitas system satu pintu utama masing masing untuk impor dan ekspor. -Menyiapkan pagar keliling dengan ketinggian minimal 2,5 m dan pagar pembatas antara kawasan impor dan ekspor setinggi 1,5m dengan konstruksi permanen yang transparan dan dapat dipindah pindahkan sesuai dengan kebutuhan dengan seizing Kepala Kantor Inspeksi -Lokasi harus jelas dan dapat dijangkau langsung dari jalan umum dan tidak boleh berhubungan atau berbatasan langsung dengan tempat tinggal dan industry. Selain persyaratan permohonan juga harus dilampiri dengan dokumen berikut ini : -Rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan -Salinan akte pendirian perusahaan yang berbentuk Badan Hukum.



3. Hal hal pokok yang direkomendasikan dalam FCTC ( Framework Convention on Tobacco Control ) sebagai upaya pengendalian konsumsi rokok dunia adalah sebagai berikut : a. Penerapan pajak yang tinggi untuk kepentingan kesehatan. Banyak negara negara di dunia menggunakan Cukai sebagai instrument untuk pengendalian dalam mengkonsumsi produk hasil tembakau. Di Indonesia cukai rokok sudah ditetapkan oleh pemerintah dengan tariff maksimal 57% dari harga jual eceran atau sebesar 275% dari harga jual pabrik b. Pelarangan penjualan produk tembakau kepada anak dibawah umur. Dampak negative produk hasil tembakau rokok bagi kesehatan sangat mengkhawatirkan , dalam mengkonsumsi rokok dapat menimbulkan berbagai jenis penyakit seperti jantung, stroke, hipertensi , kanker paru paru dan masih banyak lagi. WHO menyebutkan tingkat konsumsi rokok di negara negara Asia semakin meningkat terutama pada usia produktif. Kebiasaan merokok pada usia dini akan menimbulkan rasa ketergantungan . Maka dari itu Pemerintah Indonesia membuat sebuah peraturan sebagai bentuk kepedulian pemerintah akan hal ini yaitu dampak negative produk hasil



tembakau . Perauran itu tertuang didalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. c. Pelarangan penjualan produk hasil tembakau dalam batangan atau dalam jumlah kecil. Salah satu faktor yang dapat meningkatnya jumlah konsumsi produk hasil temakau adalah kemudahan akses dalam mendapatkan produk tersebut. Apabila penjualan eceran produk hasil tembakau dilakukan dengan suatu kemasan dalam jumlah kecil maka harganya akan relative semakin terjangkau konsumen . Dampaknya akan semakin meningkat jumlah konsumsi produk hasil tembakau karena semakin banyak orang yang mampu membeli produk murah tersebut. 4. Peredaran etil alcohol diawasi oleh Pemerintah , bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap Etil Alkohol adaha sebagai berikut : a. Pada level distributor dan pengecer disyaratkan untuk memiliki izin di bidang cukai ( Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai ) b. Pengangkutan BKC etil alcohol dan MMEA walaupun sudah dilunasi, cukainya wajib di lindungi dokumen cukai. Untuk Etil alcohol dalam jumlah lebih dari 6 liter dan untuk MMEA dalam jumlah lebih dari 6 liter dan kadar lebih dari 5% 5. Jenis barang / produk yang dipungut Cukai berdasarkan dampaknya adalah sebagai berikut : a. Untuk alasan kesehatan masyarakat produknya berupa : produk tembakau , minuman beralkohol , Sugar/saccharine, Kopi dan The. Semua produk ini dipungut hamper oleh semua negara kecuali untuk produk sugar/saccharine , Kopi dan Teh. Untuk Sugar Saccharine negate yang melakukan pemungutan adalah negara Preancis, Jerman, India, Jepang , Singapore, dan Malaysia, sedangkan untuk Kopi dan Teh negara yang melakukan pemungutan adalah Negara Jepang. b. Untuk alasan lingkungan produknya berupa : Semen, Soap, Electricity, Ban, Bahan Perusak Ozon , dan Battery . Semen dan Soap negara yang melakukan pemungutan hanya di negara India dan Malaysia. Untuk produk Electricity negara yang melakukan pemungutan adalah Jepan, dan untuk produk Ban negara yang melakukan pemungutan adalah Malaysia, selanjutnya untuk Bahan Perusak Ozon negara yang melakukan pemungutan adalah negara Thailand dan Jepang, dan produk terakhir yaitu Battery yang melakukan pemungutan adalah negara India. c. Untuk alasan menjaga kelestarian sumber daya produknya berupa : Gasoline, Water, Petroleum products, Furs ( bulu binatang ), wood, timber. Negara yang melakukan pemungutan untuk produk Gasoline adalah negara Singapore dan Jepang. Untuk produk Water , Singapore menjadi negara yang melakukan produk tersebut. Sedangkan untuk produk petroleum products yang melakukan pemungutan adalah negara Thailand dan yang terakhir untuk produk Furs ( bulu binatang ), wood, timber yang melakukan pemungutan adalah negara Jepang.



6. Cukai merupakan salah satu dari tiga jenis pungutan negara yang dipungut dan diadministrasikan oleh DJBC, ketiga jenis pungutan tersebut adalah bea masuk bea keluar dan juga cukai. Dari ketiga jenis pungutan tersebut, Cukai memiliki peran yang sangat strategis khususnya dari sisi penerimaan DJBC , karena penerimaan yang dihimpun oleh DJBC sebagian besar diperoleh dari sector Cukai dan secara nominal nilainya selalu lebih besar disbanding penerimaan bea masuk dan juga bea keluar. Kontribusi penerimaan cukai terhadap penerimaan perpajakan memiliki nilai yang cukup signifikan dibandingkan dengan penerimaan bea masuk dan juga bea keluar. Perbandingan angka rata rata kontribusi bea masuk dan bea keluar yaitu sekitar ( 2.62%) dan ( 0.64% ) lebih rendah disbanding kontribusi penerimaan cukai yaitu sebesar 10,72%. 7. Pajak tidak langsung merupakan jenis pajak yang mana beban ekonomisnya dapat dialihkan kepada pihak lain . Artinya dalam konsep pajak tidak langsung ada peran unsur – unsur pajak yang lebih dari satu pihak. Unsur penanggung jawab dan penanggung pajak yang berada pada cukai adalah ( pengusaha pabrik, importir dan pengusaha tempat menyimpan ). Berdasarkan Pasal 14 Undang Undang Cukai konsep subjek cukai adaah sebagai berikut : Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai berikut : a. Pengusaha Pabrik b. Pengusaha tempat penyimpangan c. Importir barang kena cukai d. Penyalur dan e. Pengusaha tempat penjualan eceran. Kedudukan subjek ini jika dilihat dari kewajiban cukainya adalah objek yang bertindak sebagai penanggung cukai. Hal ini karena objek inilah yang berkewajiban untuk melunasi utang cukai yang timbul sebagai akibat munculnya status barang kena cukai. Objek penanggung cukai dikenal sebagai reksan cukai. 8. Harga Jual Pabrik sebesar Rp. 16.000 . Harga jual pabrik merupakan harga penyerahan pabrik kepada penyalur atau konsumen yang didalamnya belum termasuk cukai . Harga jual pabrik terdiri dari beberapa komponen pembentuk harga dasar suatu produk BKC yang terdiri dari bahan baku produk, dan biaya biaya lain yang dibutuhkan. Komponen komponen tersebut akan menghasilkan harga pokok barang. Dimana dalam Undang Undang Cukai konsep harga pokok barang adalah komponen harga jual pabrik. Tarif Cukai sebesar 275% . Tarif ini dituangkan didalam ketentuan Undang Undang Cukai pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) . Tarif cukai disini termasuk didalam kategori tariff untuk BKC



berupa hasil tembakau yang dibuat di Indonesia karena didalam ketentuan untuk BKC tersebut tariff cukai 275% dari harga dasar apabila yang digunakan adalah harga jual pabrik. jika yang digunakan adalah harga jual eceran maka tariff cukai sebesar 57%. Bila Cukai dikenakan dari Harga Jual Pabrik : Harga Jual Pabrik per bungkus



=Rp. 16.000.



Cukai



= Tarif Cukai x Harga Jual Pabrik = 275% x Rp, 16.000 = Rp. 44.000



Total



= Harga Jual Pabrik + Cukai = Rp. 16.000 + Rp. 44.000 = Rp. 60.000



PPN



= Tarif PPN x Total = 10% x Rp, 60.000 = Rp. 6.000



Laba Penyalur



= 7% x ( HJP + Cukai + PPN ) = 7% x ( Rp. 60.000 + Rp. 6.000) = 7% x Rp. 66.000 = Rp. 4.620



HJE ( Harga Jual Eceran ) = Laba Penyalur + (Harga Jual Pabrik + Cukai + PPN) = Rp. 4.620 + Rp. 66.000 = Rp. 70.620. 9. Konsep Tidak dipungut cukai mengandung pengertian bahwa objek cukai dikecualikan dari kategori Barang Kena Cukai ( BKC ) atau bukan yang termasuk yang harus dikenakan beban cukai sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Namun demikian, khusus fasilitas tidak dipungut cukai berdasarkan kategori tujuan atau kondisi tertentu, kewajiban cukainya tetap melekat pada BKC yang bersangkutan, sedangkan untuk Konsep Pembebasan Cukai adalah suatu bentuk fasilitas yang diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat



Penyimpanan atau Importir untuk tidak membayar cukai yang terutang. Perbedaan antara konsep Tidak Dipungut Cukai dan Konsep Pembebasan Cukai dapat dilihat dari sisi objek dan objek cukai . Dalam Konsep Pembebasan Cukai , objek cukai pada dasarnya adalah BKC yang terutang cukai , hanya saja karena adanya kebijakan –kebijakan tertentu dari Pemerintah maka objek cukai dapat dikecualikan dari kewajiban membayar cukai yang terutang 10. FOB



= US$ 1.200



Freight



= US$ 34



Asuransi



= US$ 25



Tidak Memiliki API dan Tidak Memiliki NPWP Kurs



= Rp. 14.500



Jawab : CIF



= FOB + Freight + Asuransi = US$ 1.200 + US$ 34 + US$ 25 = US$ 1.259



Nilai Pabean



= CIF x Kurs = US$ 1.259 x Rp. 14.500 = Rp. 18.255.000



BM



= Tarif x Nilai Pabean = 7, 5% x Rp 18.255.000 ( Tarif BM Flat karena menggunakan dokumen Consignment Note ) = Rp. 1.369.162,5



Nilai Impor



= Nilai Pabean + Bea Masuk = Rp. 18.255.000 + Rp. 1.369.162,5 = Rp. 19.624.162,5



PPN



= 10% x Nilai Impor = 10% x Rp. 19.624.162,5 = Rp. 1.962.416,25



PPh



= 20% x Nilai Pabean



= 20% x Rp. 19.624.162,5 ( Tarif PPh 20% dikarenakan Bapak Irawan Tidak memiliki NPWP 2x nya 10% jika memiliki NPWP) = Rp. 3.924.832,5 PDRI



= PPN + PPh = Rp. 1.962.416,25 + Rp. 3.924.832,5 = Rp. 5.887.248,75



Total Pungutan



= BM + PDRI = Rp. 1.369.162,5 + Rp. 5.887.248,75 = Rp. 7.256.411,25 = Rp. 7.256.000 ( Pembulatan )



Sumber : BMP ADBI4235