Bea Cukai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BEA CUKAI Definisi Bea dan Cukai



Putu Agung Widyadnyana



Kelom pok 1



Mona Sri Rahayu Muhamad Rinaldy Pary



Perdagangan Internasional



Batas Wilayah



Pabean



Barang / Jasa / Capital



Negara A



Barang / Jasa / Capital



Pengertian Perdangan Internasional



Negara B



Alasan dilakukannya Perdagangan Internasional



MANFAAT PERDAGANGAN INTERNASIONAL



Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri Memperoleh keuntungan dari spesialisasi Memperluas pasar dan menambah keuntungan Transfer teknologi modern



HUBUNGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DENGAN BEA DAN CUKAI



LUAR INDONESIA



MASUK BARANG DAN/JASA



PELABUHAN DARAT/LAUT/UDARA INDONESIA



BEA DAN CUKAI



KELUAR BARANG DAN/JASA



Dasar Hukum Bea dan Cukai



• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun  2006 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan • Undang-Undang Nomor 39 Tahun  2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai • Serta di atur lebih lanjut peraturan pelaksananya



Definisi Bea Masuk dan sejarahnya



Sejarah Bea Cukai • Sudah ada sejak zaman kerajaan • VOC datang – Gouvernment Besluit Nomor 33, 22 Desember 1928 – keputusan pemerintah,1 Juni 1934 • Saat Jepang menguasai – Undang-undang Nomor 13, 29 April 1942 • Setelah merdeka – 01 Oktober 1946



APASIH BEA MASUK?



Indonesia



Luar Daerah Pabean



TUJUAN BEA MASUK



• mengurangi tingkat impor • Menambah pemasukan negara



Definisi Cukai



Tujuan Cukai • konsumsinya perlu dikendalikan • peredarannya perlu diawasi • pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup • pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan



Gambaran Umum Bea dan Cukai.



PERBEDAAN BEA CUKAI DAN PAJAK BEA CUKAI



PAJAK



Subjek : Eksportir Importir Pengangkutan PPJK



Subjek : • Orang Pribadi •Badan



PPh 22 PPN atas Impor PPnBM Bea Masuk Bea Keluar Cukai



Pajak Pusat dan Daerah



PERAN BEA DAN CUKAI CUSTOMS (Instansi Kepabeanan) di mana pun di dunia ini adalah suatu organisasi yang keberadaannya amat essensial bagi suatu negara. Peran bea dan cukai: • Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya; • Melindungi industri tertentu di dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri; • Memberantas penyelundupan; • Melaksanakan tugas titipan dari instansi-instansi lain yang berkepentingan dengan lalu lintas barang yang melampaui batas-batas negara; • Memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor secara maksimal untuk kepentingan penerimaan keuangan negara.



Ruang Lingkup Bea dan Cukai • • • • • • • • • • •



Kepabeanan  •Tempat penimbunan p Cukai  abean  Daerah pabean •Audit kepabean Kawasan pabean Direktorat Jenderal Bea d an Cukai  Impor  Ekspor  Bea masuk  Bea keluar  Tempat penimbunan  sementara  Tempat penimbunan beri kat



Tugas Bea dan Cukai



Tugas Bea dan Cukai Melaksanakan sebagian tugas pokok kementerian keuangan dibidang kepabeanan dan cukai



Mengamankan lalu lintas barang yang masuk dan keluar



pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya



berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (beacukai.go.id)



Fungsi Bea Cukai



1. Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang kepabeanan dan cukai, 2. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional yang berkaitan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean, 



di bidang pemungutan bea masuk dan cukai serta pungutan lainnya yang pemungutannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal 



3. Perencanaan, pembinaan dan bimbingan di bidang pemberian pelayanan, perijinan, kemudahan, ketatalaksanaan dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku



Peranan Bea Cukai dalam Perdagangan, Industri, Fiskal, dst



PERANAN BEA CUKAI DALAM BERBAGAI ASPEK Trade facilitator (Perdagang an) •Industrial Assistance (Industri)



Community Protector



•Revenue Collector  (Fiskal)



1. Trade Facilitator • Maksudnya di sini adalah, bahwa Bea Cukai itu melayani perdagangan internasional dengan memberikan fasilitas -fasilitas guna menunjang perdagangan. Contoh : Bea Cukai mengatur barang yang di keluar masuk dari atau ke dalam negri yang di perdagangkan. BACK



2. Industrial Assistance 2. Meningkatkan produksi dalam negeri 1. Pembangunan dan pengembanga n



BACK



3. Meningkatka n daya saing produk dalam negeri



Memberikan keringanan atau kebebasan BM dan penangguhan BM dalam rangka :



4. Menarik investasi dari luar negeri



3. Revenue collector Memungut penerimaan negara dalam bentuk bea masuk Melaksanakan amanat undangundang pph dan ppn BACK



• BM anti dumpling, BM Imbalan, BM tindak pengamana, dll • Bertujuan utk kepentingan perlindungan industri dalam negeri dan kepentingan nasional • UU PPN : memungut PPN dan PPnBM • UU PPh : PPh pasal 22



4. Community Protector Fungsi perlindungan terhadap masyarakat terdapat pada Pasal 53 U ndang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yaitu tentang larangan dan pembatasan imp or dan ekspor. Fungsi tersebut adalah perlindungan terhadap masyarakat dari mas uknya barang-barang berbahaya yang mengganggu: 1. kesehatan, misalnya obat obatan palsu/ tanpa ijin, limbah berbahaya, narkotika dan psikotropika; 2. moral, misalnya barangbarang pornografi, barang cetakan yang menyesatkan; 3. ketentraman, misalnya senjata api, bahan peledak; 4. perlindungan konsumen, misalnya barang yang tidak memenuhi  syarat mutu (SNI, labelling), barang-barang bekas; 5. perlindungan Hak Kekayaan Intelektual; 6. terkait dengan tindakan terorisme dan/atau kejahatan lintas neg ara.  



TERIMA KASIH 