Warta Bea Cukai Edisi 372 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TAHUN XXXVII EDISI 372



NOPEMBER 2005



Bonded Zone Plus KEISTIMEWAAN UNTUK BATAM, BINTAN & KARIMUN



PROFIL



WAWANCARA



INGIN MEMBERI MOTIVASI PADA TEMAN-TEMAN DI BEA CUKAI



“AGAR TIDAK TERJADI KERANCUAN HUKUM, PERLU DILAKUKAN SINKRONISASI”



MENUNGGU IMPLEMENTASI DJAFAR AL BRAM



SUTARDI



DARI REDAKSI TERBIT SEJAK 25 APRIL 1968 MISI: Membimbing dan meningkatkan kecerdasan serta kesadaran karyawan Direktorat Jend eral Bea dan Jende Cukai terhadap tugas negara Mendekatkan Hubungan antara atasan dan bawahan serta antara karyawan Direktorat Jend eral Jende Bea dan Cukai dengan masyarakat IZIN DEPPEN: NO. 1331/SK/DIRJEN-G/SIT/72 TANGGAL, 20 JUNI 1972 ISSN.0216-2483 PELINDUNG Direktur Jenderal Bea dan Cukai: Drs. Eddy Abdurrachman PENASEHAT Direktur Penerimaan & Peraturan Kepabeanan dan Cukai: Drs. M. Wahyu Purnomo, MSc Direktur Teknis Kepabeanan Drs. Teguh Indrayana, MA Direktur Fasilitas Kepabeanan Drs. Ibrahim A. Karim Direktur Cukai Drs. Frans Rupang Direktur Pencegahan & Penyidikan Drs. Endang Tata Direktur Verifikasi & Audit Drs. Thomas Sugijata, Ak. MM Direktur Kepabeanan Internasional Drs. Kamil Sjoeib, M.A. Direktur Informasi Kepabeanan & Cukai Drs. Jody Koesmendro Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai Drs. Sofyan Permana Inspektur Bea dan Cukai Drs. Bambang Heryanto, Ak



Keluarga Besar WARTA BEA CUKAI mengucapkan :



Selamat Hari Raya



Idul Fitri 1426 H MINAL AIDIN WAL FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN



KETUA DEWAN PENGARAH Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: Drs. Sjahrir Djamaluddin WAKIL KETUA DEWAN PENGARAH/ PENANGGUNG JAWAB Kepala Bagian Umum: Ariohadi, SH. MA. DEWAN PENGARAH Ir. Oentarto Wibowo, MPA; Ir. Agus Sudarmadi, M.Sc; Ir. Agung Kuswandono, MA.; Drs. Murjady; Drs. Bachtiar, M.Si.; Sugiarto, SH.; Drs, Sindarto Diwerno Putro, Ak.; Dra. Istyastuti Wuwuh Asri, M.Si.; Suwito, SH; Drs. Ahmad Dimyati PEMIMPIN REDAKSI Lucky R. Tangkulung REDAKTUR Aris Suryantini, Supriyadi Widjaya, Ifah Margaretta Siahaan, Zulfril Adha Putra FOTOGRAFER Andy Tria Saputra KORESPONDEN DAERAH Ignatius Agus Nugraha (Medan), Leksi Andre Serumena (Jayapura), Syamsul Gunawan (Makassar) Bendito Menezes (Denpasar), Bambang Wicaksono (Surabaya) KOORDINATOR PRACETAK Asbial Nurdin SEKRETARIS REDAKSI Kitty Hutabarat PIMPINAN USAHA/IKLAN Piter Pasaribu TATA USAHA Niko Budhi Darma, S. Sos, Untung Sugiarto IKLAN Wirda Renata Pardede SIRKULASI H. Hasyim, Amung Suryana BAGIAN UMUM Rony Wijaya PERCETAKAN PT. BDL Jakarta ALAMAT REDAKSI/TATA USAHA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jl. Jenderal A. Yani (By Pass) Jakarta Timur Telp. (021) 47865608, 47860504, 4890308 Psw. 154 - Fax. (021) 4892353 E-Mail : - [email protected] - [email protected] REKENING GIRO WARTA BEA CUKAI BANK BNI CABANG JATINEGARA JAKARTA Nomor Rekening : 8910841 Pengganti Ongkos Cetak Rp. 10.000,-



EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



1



DAFTAR ISI



5



Laporan Utama Tiga pulau di kepulauan Riau kembali mendapatkan fasilitas khusus, hal ini tidak lain untuk mendorong investasi di pulau yang merupakan perbatasan antara Indonesia dengan negara tetangga. Apasaja fasilitas tersebut dan apa manfaat yang akan di dapat oleh investor, juga bagaimana DJBC menerapkan peraturan tersebut?



20



56



Wawancara



Selak



Pemerintah baru saja mengeluarkan peraturan baru tentang kegiatan bisnis di pulau Batam, Bintan dan Karimun yaitu tentang tempat penimbunan berikat. Bagaimana inti dari peraturan baru tersebut dan bagaimana peran DJBc dalam peraturan tersebut, simak penuturan Kasubdit Tempat Penimbunan Berikat, Sutardi dalam rubrik Wawancara.



Kita sering mendengar benua Australia dengan berbagai keanekaragaman keunikannya, namun untuk kota yang satu ini masih banyak orang yang belum mengenalnya. Adelaide merupakan kota yang selalu menyelenggarakan berbagai festival tiap bulannya. Kali ini WBC mengajak pembaca untuk melihat lebih jauh kota Adelaide.



80



Sekretariat Untuk meningkatkan kemampuan dan keterampila pegawai dibidang sistem akuntansi, DJBC bersama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengadakan pelatihan Sistem Akuntansi Indonesia (SAI)



25



2



76



Daerah ke Daerah



Profil



Edisi kali ini WBC akan menurunkan profil Kanwil dan KPBC yang ada di daerah, seperti kegiatan Kanwil X Balikpapan, kegiatan bongkar muat minyak di pelabuhan Lawe-Lawe Balikpapan, Kanwil II TBK menegah ratusan ton solar, malam perpisahan di Kanwil XII Ambon, dan peresmian fasilitas dan prasarana anjing pelacak narkotika Surabaya oleh Direktur Jenderal.



Belajar dan terus belajar adalah motto dalam hidupannya yang juga ditujukan untuk memberikan motivasi kepada teman-temannya khususnya di DJBC.



WARTA BEA CUKAI



EDISI 372 NOPEMBER 2005



1



DARI REDAKSI



3



SURAT PEMBACA



4



KARIKATUR



24 KONSULTASI KEPABEANAN & CUKAI Importasi Kapal 44 INFO PEGAWAI - Pegawai Pensiun Per 1 Nopember 2005 46 RUANG INTERAKSI Aku Bergantung Padanya 48 RENUNGAN ROHANI Kembali Kepada Fitrah 50 KOLOM The Power of Love 54 INFORMASI KEPABEANAN DAN CUKAI Spam 60 SEPUTAR BEACUKAI 66 ENGLISH SECTION Global Piracy and Counterfeiting



Surat Pembaca Kirimkan surat anda ke Redaksi WBC melalui alamat surat, fax atau e-mail. Surat hendaknya dilengkapi dengan identitas diri yang benar dan masih berlaku.



BENCANA PHK PERUSAHAAN ROKOK KECIL Mendengar adanya wacana, usulan atau rencana tentang peraturan penghapusan Sigaret Kretek Tangan filter (SKT filter), sungguh sangat memprihatinkan. Jika melihat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 43/PMK.04/2005, Bab I Pasal 1 No. 5 yang dimaksud Sigaret Kretek Tangan (SKT) adalah Sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin. Jika melihat peraturan tersebut, tidak ada dasar untuk penghapusan Sigaret Kretek Tangan Filter. Kalau yang menjadi dasar alasan penghapusan SKT Filter adalah : 1. Untuk menaikkan presentase cukai dari SKT 8 persen menjadi SKM 26 persen, sungguh kenaikan itu sangat tidak berarti, mengingat SKT Filter hanya diproduksi oleh perusahaanperusahaan rokok kecil. 2. Banyaknya Perusahaan rokok nakal, dalam arti Produksi SKM ditempel cukai SKT. Untuk yang satu ini Peraturan yang ada sekarang pun sudah membedakan antara cukai SKM dan cukai SKT. Tinggal bagaimana peran Aparat dalam menindak perusahaan nakal tersebut.



68 SIAPA MENGAPA - Rusdiana - Yohanes Karibun - Muhammad 70 RUANG KESEHATAN Flu Burung 72 OPINI - Mengkritisi UU Kepabeanan



Oleh sebab itu wacana, usulan atau rencana tentang peraturan penghapusan SKT Filter, sungguh sangat tidak mendasar dan justru akan mematikan perusahaan rokok kecil yang benar-benar mematuhi peraturan, dan akan berimbas pada pemutusan hubungan kerja bagi karyawan linting SKT Filter. Jika 1 (satu) perusahaan rokok kecil menampung 100 – 200 karyawan linting SKT Filter, tak terbayangkan berapa lagi pengangguran akan bertambah di negeri ini. Semoga wacana, usulan, atau rencana tentang peraturan penghapusan SKT Filter dapat dipertimbangkan dengan matang.



No.10/1995 Pasal 102



EJ Bojonegoro



- APBN-P II dan Antisipasi DJBC



EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



3



KARIKATUR



4



WARTA BEA CUKAI



EDISI 372 NOPEMBER 2005



LAPORAN UTAMA



PENGEMBANGAN



INDUSTRI di Pulau Batam, Bintan dan Karimun



Batam merupakan salah satu lokomotif pembangunan nasional di Indonesia. Batam juga merupakan pusat pertumbuhan ekonomi regional yang memberikan manfaat kesejahteraan bagi wilayah sekitarnya. Karena letaknya yang sangat strategis, dekat dengan Singapura dan simpul jasa Asia Pasifik, pemerintah berkeinginan untuk mewujudkan Batam sebagai daerah industri yang kompetitif di Asia Pasifik, menjadi pusat perdagangan, pariwisata, alih kapal (transhipment), perbankan dan Jasa Keuangan Internasional. Untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan usaha di Batam, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan, diantaranya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan PMK No.60/PMK.04/ 2005 tentang Tempat Penimbunan Berikat di Batam, Bintan dan Karimun. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai PMK tersebut, WBC akan mengulasnya dalam laporan utama kali ini.



U



saha untuk menarik investasi sebesar-besarnya dan meningkatkan daya saing Batam terus dilakukan selama ini. Pada awalnya, pengembangan Batam ditekankan pada security approach, prosperity approach yang ditunjang oleh pembangunan infrastruktur agar berkembang secara self propelling growth. Setelah itu disusun perencanaan jangka panjang pembangunan terkait dengan pertumbuhan Singapura yang sangat pesat. Sebagai upaya untuk mempertahankan investasi dan kelangsungan usaha bagi industri di P. Batam, perlu diberikan berbagai kemudahan dan fasilitas bagi sektor industri. Dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi proses produksi, menurunkan biayabiaya produksi dan memberikan kepastian waktu dalam proses produksi, sehingga mampu mendorong sektor industri untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produksinya. Mengingat letak P. Batam yang sangat strategis, berbatasan langsung dengan negara tetangga Singapura yang menjadi ‘hub’ perdagangan di Asia Tenggara, lahirlah konsep Bonded Zone Plus (BZP) Batam, yang kemudian berkembang menjadi BZP Batam, Bintan Industrial Estate dan Karimun Industrial Cooperation (BBK). Mengapa untuk Bintan dan Karimun BZP hanya berada di kawasan Bintan Industrial Estate dan Karimun Industrial Cooperation saja? Sutardi, Kasubdit Tempat Penimbunan,



Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC mengungkapkan, sejarahnya Kawasan Sijori (Singapura, Johor, Riau) merupakan segitiga emas pengembangan daerah industri yang sayangnya, daerah Riau yang diwakili Batam, Bintan dan Karimun tertinggal FOTO : ISTIMEWA



jauh dari negara tetangga tersebut, walaupun Pulau Batam dan Pulaupulau kecil sekitarnya (Rempang, Galang) sudah lebih maju daripada daerah Bintan dan Karimun. Sesuai MoU antara pemerintah Indonesia dan Singapura (pada masa pemerintahan orde baru) tentang Kerja Sama Ekonomi Dalam Rangka Pengembangan Propinsi Riau yang ditandatangani pihak Indonesia oleh Menko Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri Radius Prawiro dan pihak Malaysia oleh Menteri Perdagangan dan Perindustrian Lee Hsien Loong, Kawasan Bintan Industrial Estate dan Kawasan Karimun Industrial Cooperation inilah yang pada mulanya dikembangkan sebagai pilot project daerah industri yang wilayahnya sudah ditentukan, diberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan mulai tahun 1996 sampai dengan 31 Desember 2003 dan dengan KMK 61/ PMK.4/2005 pengembangan tersebut diperpanjang lagi sampai 31 Desember 2008 tmt 1 Januari 2004. Karena saat itu merupakan jaman Orde Baru, Pulau Batam yang memang sudah lebih maju (dimana seluruh Pulau semula ditetapkan sebagai Base Industri yang menunjang industri pertambangan), maka dalam perkembangannya seluruh Pulau Batam ditetapkan sebagai Daerah Industri.



PAKET JULI 2005 BADAN OTORITA BATAM DI JAKARTA



Dalam memberikan kepastian hukum dan kejelasan usaha di Batam, EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



5



LAPORAN UTAMA DOK. PRIBADI



TEDDY SETIADI. Hingga saat ini perkembangan pembahasan mengenai penetapan status Bonded Zone Plus itu masih harus diupayakan mengarah pada dasar hukum yang lebih kuat.



pemerintah menuangkan kebijakannya dalam bentuk aturan hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan RI No.60/ PMK.04/2005 tanggal 21 Juli 2005 tentang Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun. Menurut Ir. Teddy Setiadi, Inspektur Jenderal Departemen Perdagangan, dengan terbitnya PMK tersebut, pemerintah ingin menjawab kepastian berusaha di Batam, Bintan dan Karimun dengan menetapkan kawasan tersebut sebagai BZP dengan memberikan berbagai fasilitas dibidang kepabeanan, perpajakan dan perdagangan, yang dikenal dengan nama Paket Juli 2005. Fasilitas tersebut antara lain dengan menyederhanakan prosedur kepabeanan, menghilangkan atau memangkas birokrasi, mendelegasikan pemberian ijin kepada unit pimpinan terendah (Kepala KPBC BBK), meniadakan beberapa dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan oleh Bea dan Cukai, menarik petugas bea cukai yang ditempatkan di Kawasan Berikat (KB) atau Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB), serta tidak melakukan pengawasan terhadap pergerakan barang-barang yang diangkut melalui darat di P. Batam. Tak hanya itu, pemberian insentif fiskal berupa tidak dipungut PPN atas jasa terhadap pekerjaan jasa makloon di KB (Batam), dari KB (Batam), dan dari DPIL luar Batam ke KB di Batam (BBK) juga diberikan. Lalu, menghapuskan persyaratan perijinan dari Departemen Perdagangan (Deperdag) mengenai importasi barang modal dalam keadaan bukan baru dan relokasi pabrik. Dengan adanya kemudahan fasilitas tersebut diharapkan timbul kepercayaan dari kalangan dunia usaha bahwa menanamkan investasi di 6



WARTA BEA CUKAI



Pulau Batam, Bintan dan Karimun adalah aman dan menjanjikan. “Kami berpandangan bahwa modal itu akan datang kemana ia dibutuhkan dan akan berada berlama-lama ditempatnya apabila ia diperlakukan dengan baik,” imbuh Teddy. Teddy menjelaskan, pada intinya PMK ditujukan kepada aparat instansi terkait yang mempunyai kewajiban untuk membantu terwujudnya iklim investasi yang kondusif dan berkepastian hukum di Pulau Batam, Bintan dan Karimun. Selain itu juga pada dunia usaha (sebagai subyek pelaku usaha), antara lain Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB), PDKB, Penyelenggaran Gudang Berikat (PGB), Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB), Toko bebas bea dan pengusaha industri di luar zona kawasan industri. Karena tujuan diterbitkan PMK ini antara lain untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif agar menarik investor, maka aparat pemerintah harus sudah siap baik peralatan maupun pendukung-pendukung lain PMK tersebut. Teddy tidak menampik bahwa dalam pelaksanaannya akan ditemui hambatan-hambatan. Hal itu dikarenakan waktu yang sempit antara terbitnya peraturan dan mulai berlakunya peraturan tersebut. Namun demikian, sosialisasi peraturan tersebut baik untuk aparat terkait maupun



terhadap pelaku usaha telah dilakukan. Sutardi menambahkan, sosialisasi PMK tersebut telah dilakukan sejak PMK tersebut masih berupa Rancangan Peraturan Menteri atau masih berupa embrio. “Apabila diminta kami juga siap untuk melakukan sosialisasi lagi, bahkan hingga saat ini kami masih memantau perkembangan pelaksanaannya,” tandas Sutardi. Bahkan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi PMK NO. 60/ PMK.04/2005 dan Per DJBC No.P- 16/ BC/2005 secara periodik. Apabila masih ada hambatan-hambatan atau hal-hal yang belum diatur dalam peraturan tersebut, pihaknya juga siap untuk membuat aturan tambahan.



INVESTASI TIMBULKAN MULTIPLIER EFFECT Lebih lanjut Teddy memaparkan, fokus dari PMK ini adalah masalah pemberian kemudahan-kemudahan pada dunia usaha atau para pengusaha yang akan melakukan kegiatan di Pulau Batam, sehingga diharapkan menguntungkan pengusaha supaya dapat menghasilkan barang yang harganya dapat bersaing baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Hal ini akan menciptakan kerjasama yang menguntungkan antara Indonesia dengan negara lainnya. Sutardi juga berharap agar terbitnya PMK ini akan menciptakan kerjasama WBC/IFA



KOMPLEKS INDUSTRI. Untuk mempertahankan investasi dan kelangsungan usaha bagi industri di Batam, perlu diberikan berbagai kemudahan dan fasilitas bagi sektor industri.



EDISI 372 NOPEMBER 2005



WBC/IFA



yang saling menguntungkan antara Indonesia dan Singapura. Karena pada kenyataannya penanaman modal di Batam lebih banyak berasal dari Singapura. Apapun motivasinya, dengan dikeluarkannya PMK ini diharapkan investasi dari Singapura akan lebih banyak lagi masuk ke Batam. “Seperti kita ketahui bahwa dengan semakin banyaknya investasi yang masuk akan menimbulkan multiplier effect yang sangat luas di BBK, antara lain menyerap lebih banyak tenaga kerja, membuka lebih banyak lapangan usaha seperti rumah makan, tempat tinggal dan lain-lain,” ungkap Sutardi. Teddy mengungkapkan beberapa manfaat yang diharapkan dalam pengembangan Batam. Diantaranya adalah peningkatan net devisa negara (melalui peningkatan ekspor dengan menyediakan sarana industri berkualitas, faktor-faktor produksi yang kompetitif serta memiliki nilai tambah yang tinggi). Kemudian, penciptaan lapangan kerja (di sektor produksi maupun di sektor penunjang produksi). Tak hanya itu, Batam diharapkan dapat menjadi katalisator perekonomian kawasan multiplier effect (tumbuh industri dan jasa pendukung seperti packaging, forwarding dan transhipment) dan spin over effect (merangsang pertumbuhan sektor ekonomi lainnya seperti transportasi, perumahan, jasa keuangan dan jasajasa lainnya). Kemudian, Batam juga diharapkan dapat menjadi kawasan tempat peningkatan sumber daya nasional melalui transfer teknologi dan transfer ilmu pengetahuan, berpotensi untuk industri jasa-jasa berkembang seperti pendidikan, kesehatan, pariwisata, outscorcing services, multimedia, dan lainnya. Tak kalah penting, Batam berpotensi dapat menggunakan fasilitas USSingapore Free Trade Area. Sehingga, empat produk yang dihasilkan Batam dapat memasuki pasar Amerika Serikat. Produk tersebut adalah electronic and IT products, processed food, chemical and petrocehemical products dan precision equipment.



KEPPRES ATAU UU? Sesuai Keppres No.41 Tahun 1978, status Batam adalah wilayah usaha Bonded Zone Ware House. Kemudian pada 2002, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan draf Undang-Undang untuk Free Trade Zone (FTZ) Batam. Namun dalam pembahasannya, muncul berbagai masalah seperti tata ruang, kewenangan otorita dan pemerintah kota serta pembagian aset. Salah satunya adalah tidak adanya kesepakatan antara Pemerintah dan DPR mengenai penerapan FTZ secara



PELABUHAN CPO KABIL. Pelabuhan laut CPO Kabil merupakan salah satu asset yang dimiliki Batam. Kondisinya jauh lebih baik dari Pelabuhan Batu Ampar. Namun karena letaknya yang jauh dari kawasan industri maka pelabuhan tersebut terlihat sepi.



menyeluruh di Batam atau FTZ enclave (terbatas). Teddy menegaskan, hingga kini pemerintah masih tetap bersikukuh pada enclave model. Pemerintah pun sepakat bahwa status Batam adalah BZP yang nantinya akan ditetapkan dengan Keppres atau Undang-Undang dengan fasilitas perpajakan dan kepabeanan berupa penyederhanaan administrasi, pembahasan Bea Masuk Pajak dan PPn untuk ekspor, serta pengenaan pajak tidak berlaku surut. “Jadi, hingga saat ini perkembangan pembahasan mengenai penetapan status Bonded Zone Plus itu masih diupayakan mengarah pada dasar hukum yang lebih kuat, apakah Keppres atau Undang-Undang,” tandas Teddy. Menurut Sutardi, salah satu aspek penolakan pemerintah untuk mengesahkan RUU Batam sebagai FTZ (Free Trade Zone) menyeluruh pada waktu itu memang karena adanya alasan ketidakadilan bagi daerah lain di Indonesia. Namun demikian, banyak faktor lain yang juga menjadi dasar pertimbangan. Antara lain faktor penduduk, masalah rencana tata ruang, kepelabuhanan dan beberapa kewenangan publik yang seharusnya ditangani oleh Pemerintah pusat belum dapat didelegasikan pada Dewan



Kawasan ataupun pada Pelaksana Harian Kawasan FTZ Batam. Sehingga, apabila pemerintahan yang lalu mempunyai slogan agar Batam diperlakukan sama dengan daerah lain (equal treatment) maka pemerintah yang sekarang memperlakukan Batam secara proporsional karena keunggulankeunggulan letak Batam yang strategis. Dengan demikian, sikap pemerintah untuk Batam kini adalah We treat Batam Properly. Kepala Humas dan Pemasaran Otorita Batam, Drs. Jon Arizal mengatakan, walaupun pihaknya menyambut baik terbitnya PMK 60, tetapi yang sangat dinantikan oleh masyarakat dan pelaku bisnis di Batam adalah UU FTZ. Teddy mengungkapkan, pada prinsipnya ada lima dasar arah kebijakan dalam menentukan status Batam. Pertama, kontinuitas dimana perusahaan industri yang menghasilkan devisa tetap memperoleh insentif fiskal. Kedua, Biaya Minimal (least cost) yaitu minimalisasi biaya relokasi dan biaya pemberian batas. Ketiga, tertib tata ruang, dimana semua industri diarahkan berlokasi di zona industri, penetapan wilayah pemukiman termasuk pengendalian arus pendatang dan jumlah penduduk.



EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



7



LAPORAN UTAMA Keempat adalah keadilan, yaitu semua barang konsumsi dikenai pajak dan Bea Masuk. Terakhir adalah mempertahankan insentif plus. Namun demikian, sambil menunggu status yang lebih lanjut, dalam upaya pengembangan Batam, akan dilakukan pembenahan dalam hal pengaturan kewenangan yang jelas antara Pemko (Pemerintah Kota) dan Otorita Batam, menetapkan status aset yang ada di Batam dan pengelolaan kawasan pertanahan. Secara umum, Teddy melihat situasi sosial ekonomi di Batam saat ini masih kondusif. “Memang, dengan kenaikan BBM secara otomatis pasti menimbulkan kenaikan harga, dengan demikian praktis biaya hidup semakin tinggi, namun situasi saat ini tidak hanya di Pulau Batam saja, tapi di seluruh Indonesia,” ujar Teddy. Hal tersebut diamini oleh Sutardi, masalah isu pengangguran dan biaya hidup tinggi bukan merupakan isu di Batam saja, tetapi hampir menyeluruh diseluruh Tanah Air sejak kita mengalami krisis ekonomi tahun 1998. Oleh karena itu, dengan dikeluarkannya PMK NO. 60/PMK.04/2005 yang memberi kemudahan bagi para investor, diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja yang sangat luas dengan segala multiplier effectnya. “Dengan demikian dapat membantu mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia pada umumnya dan di Batam pada khususnya, sehingga permasalahan tersebut akan dapat segera diatasi,” jelas Sutardi. Jon menambahkan, saat ini tingkat pengguran di Batam tinggi, apalagi dengan kenaikan BBM. Untuk itu, saat ini, pemerintah, pengusaha dan para pekerja di Batam, tengah membahas mengenai ketentuan UMK yang baru akibat kenaikan harga BBM dan kelesuan ekonomi di Batam. Data dari Departemen Perdagangan (Deperdag) menyebutkan, investasi kumulatif di Batam sampai dengan tahun 2004 sebesar US$ 11,53 milyar, yang terdiri dari pemerintah sebesar US$ 2,28 milyar, domestik US$ 5,44 milyar dan asing sebesar US$ 3,81 milyar. Menurut hasil survei Political and Economic Risk Consultacy (PERC) yang dilakukan pada 2002, Batam berada di peringkat ketiga terbaik di Asia setelah Singapura dan Malaysia. Kemudian, pertumbuhan ekonomi tumbuh sebesar tujuh hingga delapan persen pertahun, yang didominasi sektor industri khususnya manufaktur (70 persen). Masih dari data Deperdag, perkembangan industri hingga April 2005 sebanyak 772 perusahaan asing berinvestasi di Batam dan hingga akhir 2004 sejumlah 9.810 perusahaan UKM beroperasi di Batam. Dari sekian banyak perusahaan, tenaga kerja formal yang berhasil 8



WARTA BEA CUKAI



diserap berjumlah 221.163 orang dan informal sebanyak 100.000 orang, dari total penduduk yang berjumlah 591.253 orang pada 2004. Dengan demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2004 naik menjadi 164 milyar rupiah dari sebelumnya (pada 2000 PAD sebesar 70 milyar rupiah). Dan pajak yang dihasilkan mencapai 1,033 trilyun rupiah pada 2004, padahal pajak pada 1995 hanya mencapai 137,94 milyar rupiah. Sementara itu, data dari Badan Otorita Batam menyebutkan, jumlah investor asing baru periode Januari – September 2005 sebanyak 47 PMA senilai US$ 167.462.879. Sedangkan investor lokal sebanyak 4 PMDN senilai 260.344.000 rupiah. Investor asing tersebut berasal dari Singapura, Malaysia, Philipina, Australia, Austria, Inggris, Mauritius, RRC dan British Virgins Island. Bidang usaha yang digeluti antar lain industri kertas, jasa pengembangan dan jasa konstruksi, ekspor-impor, industri garmen, industri perkapalan, industri kemasan dari plastik, jasa perhotelan, industri logam, industri komponen elektronik, industri paku, mur dan baut, alat pengangkat dan pemindah, serta industri dan jasa lainnya. Menurut Jon, dibanding dengan periode yang sama, jumlah proyek PMA baru tersebut, mengalami penurunan sebesar sembilan persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2004, yakni sebanyak 52 PMA. Ia menambahkan, jumlah akumulasi PMA yang ada di Batam sejak tahun 1971 hingga September 2005, telah mencapai 797 PMA dengan nilai investasi sebesar US$ 4,06 milyar. Sedangkan untuk PMDN hingga kini mencapai 141 proyek dengan nilai investasi sebesar 2,9 trilyun rupiah. Dengan demikian, jumlah tenaga kerja yang bisa diserap untuk tahun 2005 diperkirakan mencapai 27.000 orang.



MENARIK INVESTOR BARU Teddy menjelaskan, dengan keluarnya PMK ini pemerintah berharap dapat menarik investor untuk berusaha di Pulau Batam, meningkatkan efisiensi proses produksi dan peningkatan kuantitas dan kualitas produksi, menekan biaya-biaya produksi untuk menjamin kelangsungan usaha, serta mendorong pendirian industri baru. Dilain pihak Jon berpendapat, perlu dikaji lebih lanjut apakah PMK tersebut akan mendorong investor baru menanamkan modalnya di Batam. Pasalnya, PMK tersebut baru efektif berlaku pada 1 Oktober 2005. Namun ia mengakui, ada faktor lain yang menyebabkan investor baru menanamkan modalnya di Batam, diantaranya letak Batam yang strategis, tersedianya tenaga kerja yang murah, situasi yang kondusif, infrastruktur dan



EDISI 372 NOPEMBER 2005



infostruktur yang modern serta adanya jaminan dari pemerintah. Sementara itu Sutardi mengaku optimis, dengan kemudahan yang diberikan tersebut, investor akan sangat tertarik untuk menanamkan modalnya di Batam. “Sekarang tinggal pekerjaan rumah bagi Otorita Batam dan Pemko Batam untuk melakukan sosialisasi, promosi, atau road show kepada para calon investor diberbagai negara untuk datang ke Batam dan berinvestasi disana,” imbuh Sutardi. Tak hanya itu, Departemen Dalam Negeri diharapkan memangkas birokrasi di Pemko Batam. Serta tentu saja kerjasama antara Departemen Dalam Negeri dan Departemen Perdagangan untuk menata kembali batas yang jelas antara kewenangan Pemko dan Otorita Batam secara hitam putih. Dengan demikian, tidak ada lagi grey area yang dalam prakteknya akan merugikan para investor dan calon investor. Selain itu, aparat penegak hukum lain seperti pihak Kepolisian, Kejaksaan, Angkatan Laut dan lainnya juga ikut membantu. Caranya, melaksanakan tugasnya dengan spirit yang terkandung dalam Bonded Zone Plus tersebut. “Kita bisa belajar dari Bali dalam memperlakukan para wisatawan, hendaknya semua penegak hukum di Batam berbuat yang senada terhadap para investor di Batam BBK,” kata Sutardi. Dengan demikian, Batam mampu bersaing dengan kawasan sejenis di Asia. “Kalau anda teliti dengan cermat bahwa fasilitas KB plus di Batam sungguh luar biasa. Bahkan Menteri Keuangan pada waktu melakukan sosialisasi di BBK, didepan para pengusaha/investor menyatakan, kita (pemerintah-red) telah “telanjang” artinya, fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada para investor sudah habis-habisan,” ungkap Sutardi. Oleh sebab itu, tinggal para pengusaha memanfaatkan dan mentaati segala aturan permainan yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi, apabila kemudahan-kemudahan tersebut disalahgunakan oleh para pengusaha, maka pemerintah tidak segan-segan mengambil tindakan yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian Sutardi mengakui, secara keseluruhan pernah dilakukan penelitian bahwa untuk Asia Tenggara, Indonesia berada di urutan nomor dua dari belakang setelah Myanmar dalam hal sulitnya mengurus perijinan. “Mudah-mudahan dengan dipelopori oleh DJBC, Deperdag dan DJP dalam memberikan kemudahan-kemudahan berinvestasi di Batam, akan diikuti oleh instansi terkait lainnya. Kalau sudah demikian apakah anda berpendapat bahwa Batam tidak mampu bersaing dengan kawasan sejenis di Asia?” tanya Sutardi. ifa



KPBC Batam



MENYONGSONG PERUBAHAN Kini, pengawasan kepabeanan hanya dilakukan di kawasan pelabuhan pada saat pemasukan dan pengeluaran barang.



D



ilihat dari posisi geografisnya, Pulau Batam terletak diantara daerah pabean Indonesia lainnya (DPIL) dan bertetangga langsung dengan Malaysia dan Singapura. Sehingga, terhitung sejak 1971 pemerintah memperlakukan P. Batam secara istimewa. Sejak saat itu pula berbagai kebijakan untuk menunjang iklim investasi di Batam, mulai dikeluarkan hingga saat ini. Dalam rangka mendorong peningkatan investai di Batam itulah, tepatnya pada 21 Juli 2005, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK No.60/PMK.05/2005 tentang Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun dan Peraturan Pelaksanaannya berupa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No: P-16/BC/ 2005. Dengan demikian, semua Tempat



Penimbunan Berikat (TPB) di P. Batam, Bintan dan Karimun (BBK) khususnya Batam, berstatus sebagai Bonded Zone Plus (BZP). BZP berarti Kawasan Berikat (KB) yang memiliki perlakuan-perlakuan khusus yang berbeda dari kawasan berikat yang berada di DPIL di luar Batam. Dengan keistimewaan yang diberikan pada Batam saat ini, dapat dianggap sebagai jalan tengah yang dikeluarkan pemerintah untuk mengakomodasi beberapa pendapat yang mencuat antara konsep Free Trade Zone (FTZ) secara menyeluruh di Batam atau FTZ enclave (terbatas). Menurut Pj. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Batam, Padmoyo Tri Wikanto, banyak faktor yang mempengaruhi suatu kawasan industri dapat bersaing untuk menarik investor masuk menanamkan modalnya. Batam dilihat dari posisi geografis yang bertetangga langsung dengan negara Singapura dan Malaysia dan jalur pelayaran internasional yang padat,



merupakan salah satu comparative advantages yang dimiliki. Tetapi, bagimana Batam mampu mengubahnya menjadi suatu comparative advantages? Pasalnya, lanjut Tri, masih banyak hal yang harus diperbaiki, diantaranya meliputi sarana dan prasarana kepelabuhan, terutama pelabuhan laut yang dirasakan masih kurang. Sebab, pelabuhan merupakan pintu gerbang keluar masuknya barang modal, suku cadang dan barang pendukung lainnya untuk kegiatan industri di Batam. Namun demikian Tri melihat bahwa status hukum yang diberikan pada Batam saat ini sudah cukup memadai untuk menjadi insentif dan stimulan bagi penanam modal asing atau dalam negeri untuk berinvestasi di Batam. Empi Bunjamin Hidajat, Kepala Seksi Tempat Penimbunan, KPBC Tipe A Batam menambahkan, kondisi kawasan pabean yang khususnya berada di pelabuhan laut, memang belum cukup memadai. Padahal, Bea dan Cukai harus menegakan



KPBC TIPE A BATAM. Sesuai dengan PMK 60, pegawai bea cukai yang tadinya berada di KB, saat ini telah return to base atau kembali ke kantor. EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



9



LAPORAN UTAMA WBC/IFA



ketentuan-ketentuan kepabeanan secara optimal. Tentu saja kondisikondisi tersebut perlu dibenahi dengan cara berkoordinasi dengan instansi terkait yang ada di Batam. Tri berpendapat bahwa dengan terbitnya PMK 60 ini, kerjasama antara Indonesia dan Singapura pasti akan lebih menguntungkan. Pasalnya, hampir 80 persen PMA yang berada di Batam berasal dari Singapura. Ketika ditanya tentang tanggapannya mengenai kebanyakan pengusaha asal Singapura hanya membangun ruko-ruko dan retailers bukannya kawasan industri baru (sehingga tidak menyerap banyak tenaga kerja-red), Tri mengatakan bahwa sahsah saja investor Singapura mau berinvestasi dibidang manapun di Batam. Menurutnya hal itu tidak perlu dipertentangkan. Kalau investor dari Singapura ingin mengembangkan usaha properti, ruko, pusat perbelanjaan, dan sebagainya, hal itu bukan masalah jika sudah sesuai dengan tata ruang kota Batam, dimana ada instansi yang berwewenang untuk itu. “Jadi kalau untuk sama-sama memajukan batam, It’s oke lah,” kata Tri. Empi menambahkan, justru pemerintah Singapura mempunyai kepentingan dengan adanya iklim berinvestasi di Batam. Investor asal Singapura tentu akan lebih tertarik menanamkan investasi di Batam. Sehingga, dengan keluarnya PMK 60 ini diharapkan hubungan antara Indonesia dan Singapura akan semakin menguntungkan.



PMK 60 BERIKAN BANYAK KEMUDAHAN Tri mengungkapkan bahwa pengembangan Batam saat ini sudah cukup baik. Ia beserta jajaran pegawai bea cukai lainnya di Batam berupaya sekuat tenaga melaksanakan kebijakWBC/IFA



EMPI BUNJAMIN HIDAJAT. S Sistem Pertukaran Data secara Elektronik (PDE) perlu segera direalisasi mengingat sisitem ini yang sangat ditunggu-tunggu oleh pengusaha.



10



WARTA BEA CUKAI



PADMOYO TRI WIKANTO. Status hukum yang diberikan pada Batam saat ini sudah cukup memadai untuk menjadi insentif dan stimulan bagi penanam modal asing atau dalam negeri untuk berinvestasi di Batam.



sanaan dan mewujudkan keinginan pemerintah untuk mengembangkan Batam di masa yang akan datang. Pasalnya, saat ini pengangguran di Batam begitu besar. Sehingga diharapkan dengan status Batam saat ini dapat memberikan efek multiplier terhadap penyerapan tenaga kerja dan pengangguran di Batam dengan masuknya investor-investor baru. Betapa tidak, PMK 60 ini banyak memberikan kemudahan bagi kalangan industi. Antara lain dari segi perijinan pembukaan PKB dan PDKB, yang sebelumnya harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan cq Dirjen Bea dan Cukai cq Direktur Teknis Kepabeanan, tetapi sekarang dilimpahkan ke KPBC Batam. Tak hanya itu, masalah perijinan penambahan pintu di TPB juga dipermudah, sebelumnya harus memerlukan ijin, sekarang tidak diperlukan ijin. Kemudian mengenai pengeluaran barang dari TPBdi Batam ke DPIL Batam tidak lagi menggunakan dokumen pabean. Demikian pula dengan pemasukan barang dari pelabuhan ke KB tidak lagi dilakukan penyegelan oleh Bea dan cukai. (lengkapnya baca WBC edisi 370 rubrik kepabeanan) Empi menambahkan, selain kemudahan-kemudahan di atas, fasilitas yang diberikan oleh Bea dan Cukai adalah pengajuan secara berkala dokumen BC 2.3 BBK. Dokumen BC 2.3 BBK merupakan dokumen kepabeanan yang didisain khusus untuk KB di P. Batam, Bintan dan Karimun yang dipergunakan untuk mendeclare atau memberitahukan barang-barang impor tujuan TPB dimana bentuknya agak berbeda dengan BC 2.3 yang berlaku secara umum.



EDISI 372 NOPEMBER 2005



Dokumen BC 2.3 BBK tersebut dapat diajukan secara berkala. Artinya, pada saat importasi, pengusaha tidak perlu mengajukan BC 2.3 tetapi cukup mengajukan dokumen-dokumen pelengkapnya saja. Seperti invoice, packing list, bill of leading dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan. Jadi, dokumen BC 2.3 dapat diajukan secara bersama-sama pada bulan berikutnya pada hari ketiga. Sebagai contoh, kalau ada seorang pengusaha melakukan tiga kali kegiatan importasi, maka ketiga dokumen BC 2.3 yang ada dapat diajukan menyusul tidak pada saat itu. Namun demikian, pengajuan BC 2.3 secara berkala ini harus melalui persetujuan Kepala KPBC Batam. Jadi, tidak semua pengusaha bisa mendapatkan fasilitas berkala ini, tergantung dari frekuensi pengiriman barang, volume barang dan lainnya. Dengan demikian, kemacetan-kemacetan yang mungkin terjadi dapat dihindari. Tak hanya itu, khusus untuk P. Batam diberikan keistimewaan dengan adanya DPIL Batam yang diatur oleh PP 63 Tahun 2003 (yang telah direvisi menjadi PP 30 Tahun 2005-red). Jadi untuk daerah Karimun, PMK 60 hanya berlaku di Kawasan Industrial Karimun Cooperation saja, diluar kawasan itu berlaku ketentuan yang sama dengan kawasan lainnya di Indonesia. Demikian pula untuk Bintan, hanya berlaku di Kawasan Bintan Industrial Estate. Tri menambahkan, terbitnya PMK 60 ini merupakan suatu insentif bagi investor Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk berinvestasi di Batam. “Secara langsung saya merasakan mereka sudah mulai berdatangan, karena proses perijinan, pembukaan kawasan berikat telah didelegasikan ke KPBC Batam dan beberapa proses perijinannya sudah saya laksanakan mulai satu Oktober yang lalu,” imbuh Tri. Dalam jangka waktu satu minggu (1-7 Oktober), di KPBC Batam telah tercatat ada tiga permohonan Penyelenggara Kawasan Berikat di BBK (PKB) merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat di BBK (PDKB) dan empat permohonan PDKB. Sebelumnya, di Batam telah tercatat sejumlah 25 PKB dan sekitar 260-an PDKB. Ketika WBC berkunjung ke Batam (7/10), pelaksanaan PMK 60 ini baru berjalan satu minggu. Sehingga, pelaksanaan dari PMK tersebut masih terus dievaluasi. Tri menjelaskan, pihaknya masih terus mengkaji jika ditemui adanya kelemahan-kelemahan yang perlu diperbaiki. Namun demikian, selama itu ia belum mendapatkan masalah yang berarti dari sisi pengawasan atau pelayanan yang dilakukan Bea dan Cukai.



Pasalnya, untuk mempermudah kalangan industri di Batam dalam memahami PMK 60, sosialisasi yang dilakukan tidak tanggung-tanggung. Pada tahap awal, sosialisasi langsung di launching oleh Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Dirjen Bea dan Cukai serta Dirjen Pajak. (baca WBC edisi 370). Setelah itu disusul dengan sosialisasi yang dilakukan KPBC Batam beserta instansi terkait lainnya pada akhir September lalu. Dengan mengundang kalangan industri yang berada di P. Batam, Bintan dan Karimun. Namun demikian, Tri tidak menampik kemungkinan daerah lain di Indonesia diberikan fasilitas seperti Batam. Tetapi ia melihat bahwa Batam sebenarnya merupakan etalase Indonesia dimana kesan pertama dan terakhir mengenai kondisi industri di Indonesia tercermin pada wajah Batam saat ini. “Tapi kita tidak menutup kemungkinan daerah lain mempunyai bobot yang sama, misalnya saja kawasan industri di Bekasi, Purwakarta, dan sebagainya. Tapi saya merasa bahwa Batam memberikan kontribusi kesan yang sangat dominan, apalagi disini keanekaragamannya cukup kompleks walaupun dominasi pengusaha asal Singapura, tetapi banyak pula pengusaha asal Jepang, Korea, Malaysia, Amerika Serikat dan lainnya. Jadi kalau Batam mau dijadikan etalase maka harus dibenahi secara serius,” ujar Tri.



melakukan patroli, termasuk pengawasan pada perusahaanperusahaan shipyard (galangan kapal). Namun demikian, KPBC Batam tidak memiliki kemampuan untuk mengcover areal pantai yang begitu luas. Tetapi menurutnya, para pengusaha shipyard akan berhitung antara nilai investasi yang telah ditanam dengan pelanggaran yang diperbuat, serta sanksi yang akan diperoleh. “Kita memang tidak memungkiri bahwa kegiatan ilegal itu mungkin ada, tetapi kalau mereka mau berhitung, apa mereka mau melakukan kegiatan penyelundupan dengan resiko probabilitas tertangkap atau tidak tertangkap oleh pengawas dari Bea dan Cukai. Jadi saya rasa tidak segampang itu mereka mempertaruhkan reputasi,” imbuh Tri. Tri menyadari bahwa di sekeliling P. Batam merupakan areal pantai yang dapat dijadikan pelabuhan ‘tikus’ yang bisa disandari dengan berbagai macam kapal. Apalagi Batam bertetangga dengan Singapura sehingga, sangat rawan terhadap kegiatan penyelundupan. Namun, ditunjang dengan peralatan pengawasan yang cukup memadai, pihaknya akan lebih memfokuskan pada pengawasan di laut dengan bekerjasama dengan instansi lain, seperti Satpol Air dan Angkatan Laut. Saat ini KPBC Batam diperkuat oleh 213 orang pegawai. Sesuai dengan PMK 60, pegawai bea cukai yang tadinya berada di KB, saat ini telah



return to base atau kembali ke kantor. Para pegawai tersebut diberdayakan untuk menangani proses dokumentasi BC 2.3, melakukan survey ke lapangan untuk pemohon–pemohon baru, membuat catatan-catatan pembukuan realisasi impor dan ekspor, dan sebagainya. Pasalnya, untuk kegiatan tersebut, dibutuhkan banyak pegawai. Namun demikian, Tri mengakui bahwa akan terus mengevaluasi jumlah (kuantitas) pegawai. Apakah dengan penarikan ini pegawai yang diberdayakan telah memadai, berlebih atau justru masih kurang. Tri menegaskan, tidak semua pegawai yang berada di KB ditarik ke kantor. Sepanjang KB masih menyediakan fasilitas (seperti hanggar untuk petugas-red) dan masih menganggap bahwa petugas bea cukai masih diperlukan di KB tersebut, maka petugas bea cukai akan ditempatkan di KB itu. Empi menambahkan, karena saat ini masih masa peralihan, KB Batamindo Investment Cakrawala masih membutuhkan keberadaan petugas bea cukai untuk stand by. Pasalnya, 50 persen kegiatan ekspor di Batam dilakukan oleh PDKB-PDKB yang berada di Batamindo. “Jadi, kita memang belum berani menarik pelayanan di Batamindo ke KPBC Batam, karena disini kita masih berbenah ruangan, dan sebagainya. Selain itu, pelayanan kegiatan ekspor itu sangat sensitif, sehingga harus segera dilayani,” timpal Empi. Tri menambahkan, para eksportir WBC/IFA



TANTANGAN UNTUK KPBC BATAM Dengan terbitnya PMK ini, tantangan yang dihadapi KPBC Batam cukup besar. Pasalnya peran Bea dan Cukai di Batam agak dipangkas. Yang tadinya lebih kepada pengawasan kini lebih kepada pelayanan. “Namun dalam pelaksanaannya tidak demikian. Bagaimana pun juga kita harus berimbang. Disini kita seolaholah jaga jarak dengan pengusaha, makanya peran intelijen akan lebih ditingkatkan. Selain itu, karena kita tidak melihat fisik barang secara langsung maka kita harus punya mekanisme pengawasan lain, misalnya melakukan pengawasan melalui catatan pembukuan, data base dan sebagainya. Dan kita sudah siap dengan hal itu,” tandas Tri. Ketika ditanya tentang kemungkinan terjadinya kegiatan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan shipyard dengan memanfaatkan PMK 60 ini (modus operandinya menyelundupkan barang ilegal bersamaan dengan spare part kapal,dll. Ditambah lagi kebanyakan merupakan PKB merangkap PDKB-red), Tri menjelaskan bahwa KPBC Batam terus melakukan pengawasan dengan



PELABUHAN BATU AMPAR. Sarana dan prasarana pelabuhan laut masih kurang. Orang dengan mudah keluar masuk pelabuhan karena tidak dijaga, peti-peti kontainer pun letaknya tidak teratur. EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



11



LAPORAN UTAMA



Sosialisasi PMK NO.60/PMK.04/2005 di Batam Sosialisasi diharapkan dapat memberikan kejelasan pada masyarakat usaha, khususnya yang berada di Batam, Bintan dan Karimun, serta pada pegawai baik dari instansi Bea dan Cukai maupun instansi terkait lainnya.



P



ada 26 – 29 September lalu, diselenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan PMK NO. 60/PMK.04/2005 tentang Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun. Acara yang diselenggarakan selama empat hari tersebut mengambil lokasi di tiga tempat yang berbeda. Pada hari pertama di selenggarakan di Aula Otorita Batam yang diikuti oleh pejabat dari Otorita Batam, Kejaksaan Negeri, Kepolisian, Militer, Imigrasi, BKPM dan instansi terkait lainnya yang hadir berjumlah kurang lebih 50 orang. Hari kedua, kembali bertempat di Aula Otorita Batam yang diikuti oleh pengusaha TPB, PJT dan PPJK yang berjumlah kurang lebih 400 orang. Hari ketiga sosialisasi mengambil tempat di Aula PKB Batamindo Investment Cakrawala, yang diikuti oleh Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) yang berasal dari PKB Batamindo, PKB/ PDKB di sekitar PKB Batamindo dan pengusaha dari Bintan Industrial Estate yang berjumlah kurang lebih 350 orang. Sedangkan pada hari terakhir, sosialisasi dilakukan di dua tempat. Pada pagi hari diselenggarakan di Aula KPBC Batam yang diikuti oleh pegawai KPBC Batam yang berjumlah kurang lebih 100 orang dan pada siang harinya digelar di Aula PKB Batamindo Investment Cakrawala yang diikuti oleh pengusaha dari PKB Batamindo dan pengusaha dari Bintan Industrial Estate yang berjumlah kurang lebih 350 orang. Sosialisasi tersebut menghadirkan tiga orang pembicara yakni Teguh Indrayana, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC; Sutardi, Kasubdit Tempat Penimbunan; Putut Tedjo Ismojo Djati, Kasi Tempat Penimbunan I dan dibantu tiga orang Pelaksana pada Subdit Tempat Penimbunan yaitu Mukmin, Anton dan Stephanus. Menurut Sutardi, tujuan diadakannya sosialisasi tersebut adalah agar dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat usaha khususnya yang berada di Batam, Bintan dan Karimun (BBK)



12



WARTA BEA CUKAI



serta kepada pegawai baik dari Bea dan Cukai maupun dari instansi terkait mengenai pelaksanaan dari PMK NO. 60/PMK.04/2005 dan Per DJBC No.P16/BC/2005, serta mengenai semangat/ spirit Bonded Zone Plus. “Dengan semangat/spirit yang sama Insya Allah apa yang diharapkan pemerintah dan diinginkan oleh para investor di Batam akan tercapai, sehingga dapat memperbaiki perekonomian baik regional maupun secara nasional,” tandas Sutardi. Keluarnya PMK 60 dan peraturan pelaksananya, telah menjadikan semua Tempat Penimbunan Berikat (TPB), khususnya Batam, berstatus sebagai Bonded Zone Plus. Dengan perubahan status tersebut, terjadi pula perubahan pola pelayanan dan pengawasan oleh DJBC di BBK, khususnya Batam. Perubahan-perubahan yang merupakan ciri khas dari Bonded Zone Plus dibandingkan dengan TPB lain tersebut antara lain: 1. Pemberian ijin TPB diberikan oleh KPBC selambat-lambatnya tujuh hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen secara lengkap dan benar. 2. Dapat mempunyai fasilitas sistem satu pintu utama dan/atau lebih untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB. 3. Pemasukan barang modal dan peralatan pabrik dari LDP (Luar Daerah Pabean) dalam kondisi bukan baru dan dalam rangka relokasi pabrik dari LDP ke TPB tidak memerlukan persetujuan impor dari Departemen Perdagangan ataupun Certificate of Inspection dari surveyor. 4. Semua perusahaan TPB yang berorientasi di BBK digolongkan sebagai perusahaan yang masuk dalam kategori daftar putih. 5. Segala bentuk jaminan yang berdasarkan ketentuan yang berlaku dipersyaratkan bagi penyelenggaraan TPB, dapat diberikan dalam bentuk jaminan tertulis. 6. PKB, PDKB, PGB atau PPGB dengan persetujuan Kepala KPBC, dapat menggunakan BC 2.3 BBK dengan fasilitas pengajuan Berkala, BC 3.0 Berkala serta BC 2.5 BBK Berkala. 7. Pemasukan dan pengeluaran



EDISI 372 NOPEMBER 2005



barang antar TPB yang berada dibawah KPBC yang sama dilakukan tanpa menggunakan dokumen pabean. 8. Pemasukan barang dari DPIL Pulau Batam ke TPB Pulau Batam dilakukan tanpa menggunakan dokumen pabean. 9. Pengeluaran barang asal impor dari TPB di Pulau Batam ke DPIL Pulau Batam melalui darat dilakukan tanpa menggunakan dokumen pabean kecuali untuk barang-barang yang berdasarkan ketentuan yang berlaku dikenakan BM dan PDRI dilakukan dengan menggunakan dokumen pabean pemberitahuan BC 2.5 BBK. 10. Pengeluaran barang yang telah diolah di TPB dapat dikeluarkan dengan tujuan DPIL atau DPIL di Pulau Batam tanpa dikaitkan dengan realisasi ekspor. 11. Dasar perhitungan pungutan negara atas pengeluaran hasil olahan PDKB ke DPIL atau DPIL Pulau Batam adalah sebagai berikut: a. BM berdasarkan tarif BM untuk bahan dengan pembebanan dan kurs valuta asing yang berlaku pada saat dikeluarkan dari PDKB dan nilai pabean bahan baku pada saat diimpor ke PDKB; b. Apabila pembebanan tarif BM untuk bahan baku lebih tinggi dari pembebanan tarif BM untuk barang hasil olahan, BM didasarkan pada pembebanan tarif BM barang hasil olahan yang berlaku pada saat dikeluarkan dari PDKB dan nilai pabean bahan baku pada saat diimpor ke PDKB; c. Cukai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. PPN, PPnBM berdasarkan tarif PPN atau PPnBM dikalikan harga jual; e. PPh pasal 22 berdasarkan tarif PPh dikalikan dengan harga jual, dalam hal bahan baku yang digunakan seluruhnya berasal dari impor; f. PPh pasal 22 berdasarkan tarif PPh dikalikan dengan prosentase kandungan bahan impor dikalikan harga jual,



WBC/IFA



dalam hal bahan baku yang digunakan berasal dari impor dan DPIL. 12. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak melakukan pengawasan atas pergerakan barang yang diangkut lewat darat di TPB dan di DPIL Pulau Batam, kecuali: a. Terhadap barang-barang yang berdasarkan ketentuan yang berlaku dikenakan BM dan PDRI. b. Ada petunjuk yang nyata telah terjadi pelanggaran. 13. Kepala KPBC di BBK tidak menempatkan pejabat bea cukai disetiap TPB kecuali atas permintaan pengusaha TPB dalam rangka pelayanan kepabeanan dan cukai. 14. Pegawasan oleh Bea dan Cukai dilakukan di pelabuhan pemasukan dan pengeluaran barang di BBK. 15. Pelayanan kepabeanan dan cukai dilaksanakan tujuh hari dalam seminggu dan 24 jam sehari. 16. Pemeriksaan fisik barang dilakukan di TPB atau tempat lain atas permintaan pengusaha TPB yang disetujui oleh Kepala Kantor, dan dimulai paling lambat tiga jam setelah diterimanya permintaan yang bersangkutan. 17. Kepala KPBC berwewenang untuk : a. Menetapkan suatu kawasan atau tempat sebagai TPB; b. Memberikan ijin sebagai PKB atau PKB merangkap PDKB atau PDKB, PGB atau PGB merangkap PPGB atau PPGB, PETP dan pengusahaan TBB; c. Mencabut penetapan suatu kawasan atau tempat sebagai TPB; d. Mencabut ijin sebagai PKB atau PKB merangkap PDKB atau PDKB, PGB atau PGB merangkap PPGB atau PPGB, PETP dan pengusahaan TBB; e. Mengubah keputusan pemberian ijin TPB; f. Memberikan persetujuan terhadap permohonan pemusnahan barang di luar BBK. 18. pemberian ijin dan perubahan ijin TPB dilaksanakan paling lama tujuh hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar. ifa



HANGGAR BEA CUKAI DI BATAMINDO. Tidak semua pegawai yang berada di KB ditarik ke kantor. Sepanjang KB masih menyediakan fasilitas dan masih menganggap bahwa petugas bea cukai masih diperlukan di KB tersebut, maka petugas bea cukai akan ditempatkan di KB itu.



sangat terikat sekali dengan jadwal kapal, hal itulah yang membuat customs clearance menjadi bagian dari mata rantai produksinya. “Kalau kita ganggu sedikit saja, jadwal mereka bisa berantakan. Untuk itu harus kita disikapi dan kita fasilitasi,” imbuh Tri. Dengan demikian, lanjut Tri, fokus Bea dan Cukai di Batam saat ini adalah pada exit dan entry pelabuhanpelabuhan, serta TPS (tempat penimbunan sementara). Tetapi kedepannya, KPBC Batam akan mengembangkan kerjasama antara TPB dengan hanggar-hanggar di pabean yang selama ini melayani impor. Selama satu minggu ini pula ia belum melihat adanya pelanggaran kepabeanan yang dilakukan pengusaha pada saat keluar masuk barang di pelabuhan. Tri juga menjelaskan, ia tidak menambah petugas di pelabuhan (di Batam ada enam pelabuhan laut tempat keluar masuk barang-red). Ia hanya memberdayakan pegawai yang sudah ada dengan melakukan sistem rolling atau mutasi lokal. Saat ini tak hanya korlak pabean saja yang ada di pintu pelabuhan tetapi juga ada seksi tempat penimbunan. Jadi dengan ditariknya pegawai ke kantor, maka pelayanan yang dilakukan KPBC Batam lebih dipermudah. Berbeda dengan sebelum PMK 60 ini terbit. Pada saat itu KPBC Batam tidak sanggup mengikuti aturan dimana harus menempatkan satu pegawai dalam satu KB. “Kalau hangar di KB berjumlah 16, padahal KB tersebar



dimana-mana, berapa shift yang dibutuhkan dalam sehari, sebab tidak mungkin satu orang pegawai bekerja dalam 24 jam, itu sesuatu yang mustahil. Makanya, mungkin ini menjadi salah satu pertimbangan sehingga sekarang diperoleh mekanisme yang lebih baik,” imbuh Tri. Evaluasi yang dilakukan KPBC Batam tidak hanya secara intern tapi juga evaluasi secara eksternal untuk memperoleh masukan-masukan. Tri menjelaskan bahwa ia sudah membuat jadwal pertemuan berkala paling lama sebulan setelah penerapan PMK 60, dengan para pengguna jasa, baik itu asosiasi, pengusaha, dalam suatu forum pertemuan untuk mengevaluasi pelaksanaan PMK 60 ini. Namun demikian Tri berharap agar kepercayaan yang sudah diberikan pada pengusaha hendaknya dipergunakan sebaik-baiknya. Sebab, didalam PMK 60 disebutkan bahwa semua perusahaan TPB yang beroperasi di BBK digolongkan sebagai perusahaan yang masuk dalam kategori daftar putih, yang berarti dianggap sebagai pengusaha yang baik dengan jaminan tertulis. Jaminan tertulis itu merupakan jaminan dari perusahaan atas hutang-hutang negara yang dipertaruhkan, bisa berupa jaminan bank, customs bond, jaminan asuransi dan sebaginya.



PMK 60 BISA KURANGI PUNGLI? Dibeberapa media masa beberapa pengusaha mengutarakan keluhannya mengenai praktek suap yang terjadi



EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



13



LAPORAN UTAMA pada jajaran birokrasi. Bisnis yang mereka jalankan tak akan berjalan lancar tanpa pungli. Pungli (pungutan liar), suap menyuap memang hampir terjadi diseluruh instansi di negeri ini, termasuk Bea dan Cukai. Untuk mengeliminir kegiatan pungli yang dilakukan pegawai bea cukai, Tri selalu menghimbau dan memberikan contoh yang baik pada pegawainya. Ia sadar bahwa praktek pungli merupakan salah satu faktor penghambat investasi di P. Batam. Oleh karena itu ia berharap agar para pegawainya mampu melaksanakan dan menjabarkan himbauannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Tri memberikan satu konsep global. Kalau dirata-rata, dalam satu bulan KPBC Batam bisa mengumpulkan sekitar 900 juta – 1,2 milyar rupiah yang berasal dari pungutan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Suatu angka yang cukup lumayan. Kalau saja beberapa persen dari jumlah tersebut kembali ke kantor, maka banyak hal positif yang bisa dilakukan. Antara lain, pegawai bisa memperoleh insentif, pengembangan SDM, peningkatan sarana dan prasarana, pemeliharaan gedung kantor dan sebagainya. Sebab perlu disadari, gaji yang diterima pegawai, walaupun tidak rendah tetapi belum mencukupi standar hidup di Batam yang demikian tinggi. Pasalnya, Batam merupakan sebuah pulau dimana semua kebutuhannya



harus dipasok dari luar P. Batam. Namun demikian, Tri beserta jajarannya tetap bekerja sebaik mungkin tanpa mengorbankan citra dan image Bea dan Cukai melalui prilaku pungli. “Seperti Pak Menteri bilang, yes without collusion, berkawan dengan pengusaha, pro bisnis dengan pengusaha dan menghindari kolusi, itu saja,” tandas Tri.



PELAYANAN MENGGUNAKAN DISKET Untuk melakukan pelayanan, KPBC Batam didukung penuh oleh Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC), mulai dari peralatan, komputerisasi serta otomasi. Proses pelayanan dokumen diback up 100 persen secara elektronik dengan menggunakan disket. Hal itu sudah diaplikasikan langsung sejak 1 Oktober lalu. Sampai tanggal 6 Oktober telah terdata sejumlah 1788 dokumen BC 2.3. Namun demikian, masih ada pengusaha yang masih menggunakan cara manual. Hal itu bisa disebabkan karena si pengusaha belum memiliki modul atau barang yang dibawanya merupakan hand carry (barang bawaan penumpang). “Untuk hand cary memang modul BC 2.3-nya belum ada. Jadi masih dilayani secara manual,” imbuh Tri. Para pengusaha sendiri sudah diberikan pengetahuan bagaimana penerapan modul disket BC 2.3 ini pada saat sosialisasi yang dilakukan oleh Bea dan Cukai. Dengan harapan,



PERUSAHAAN SHIPYARD. KPBC Batam terus melakukan pengawasan dengan melakukan patroli, termasuk pengawasan pada perusahaan-perusahaan shipyard (galangan kapal).



14



WARTA BEA CUKAI



EDISI 372 NOPEMBER 2005



sebelum tanggal 1 Oktober (saat berlakunya PMK 60-red), pengusaha sudah mengerti. Tri menambahkan, modul disket ini sangat membantu mempercepat dan mempermudah pelayanan yang dilakukan Bea dan Cukai. Empi menambahkan, yang dirasa mendesak perlu mendapat perhatian khusus oleh Bea dan Cukai adalah sistem yang selama ini dijanjikan pada pengusaha yakni sistem Pertukaran Data secara Elektronik (PDE). Sistem ini perlu segera direalisasi mengingat sisitem ini yang sangat ditunggu-tunggu oleh pengusaha. Tri berharap dengan terbitnya PMK 60, Batam lebih mempunyai daya tarik sehingga dapat menjadi suatu kawasan industri yang mampu memberikan suatu kontribusi yang nyata bagi perekonomian lokal maupun nasional. Ia juga menambahkan, tanggapan positif dari pengusaha atas terbitnya PMK 60 ini berkat kerjasama dan perhatian dari Kantor Pusat DJBC yang merespon aspirasi pengusaha di Batam. “Karena peran Bea dan Cukai didalamnya cukup dominan, saya juga berharap pada seluruh pegawai agar bisa memberikan jawaban yang nyata. Selain itu dapat bekerjasama baik secara internal dan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya. Sehingga, Batam bisa bersaing dengan kwasan industri lainnya di luar Indonesia,” tandas Tri. ifa



Pelaku Bisnis



MULAI RASAKAN KEPASTIAN BERUSAHA DI BATAM Lahirnya Peraturan Menteri Keuangan PMK No.60/PMK.04/2005 mendapat sambutan positif dari dunia usaha. Dunia usaha mulai merasakan adanya kepastian berusaha di Batam. Namun demikian, ada beberapa hal yang masih mengganggu. Ketika WBC berkunjung ke Batam, beberapa diantaranya mengungkapkan keluhannya mengenai PMK 60 berikut peraturan pelaksananya yakni Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No: P-16/BC/2005.



K



etika WBC berkunjung ke PT. Batamindo Investment Cakrawala (7/10), hari sudah menjelang sore. Pada hari itu WBC dijadwalkan bertemu dengan salah satu pengelola Kawasan Batamindo Industrial Park. Batamindo merupakan Kawasan Berikat terbesar di Batam yang menyerap sekitar 63.000 orang pekerja. Jumlah tersebut separuh dari seluruh pekerja yang ada di Batam yang berjumlah sekitar 130.000 orang. Ditemui di kantornya, Andy Hauw, Manager Admin & Liaison Division, PT. Batamindo Investment Cakrawala, menyambut positif terbitnya PMK 60 ini. Menurutnya, dengan terbitnya PMK 60 maka terjawablah masalah status hukum di Batam. Namun sejak PMK 60 terbit, belum ada penambahan Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) di Batamindo (pada saat WBC berkunjung ke Batam, PMK 60 baru berjalan selama satu minggu-red). Saat ini terdapat 83 perusahaan PMA (Penanam Modal Asing) yang ada di Batamindo. Mayoritas berasal dari Jepang (40 persen) dan Singapura (20 persen), sisanya mancanegara. Andy pun belum bisa menyatakan apakah PMK 60 ini sangat membantu pengusaha atau tidak. Pasalnya, PMK 60 ini merupakan produk yang sangat baru. Namun demikian ia mengakui bahwa PMK 60 jauh lebih baik dari peraturan sebelumnya. Menurut Andy, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dengan terbitnya PMK 60. Selain berkurangnya proses dokumentasi, untuk memperoleh ijin tidak perlu lagi ke Kantor Pusat Bea dan Cukai yang berada di Jakarta, namun cukup dilakukan di KPBC Batam.



Andy menjelaskan, sebelum PMK 60 terbit yakni ketika PP 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam diberlakukan, para pengusaha di Batam dihadapkan dengan begitu banyak proses dokumentasi dan prosedur yang baru. Hal itu menyebabkan terjadi banyak kesimpangsiuran dalam segi dokumentasi. Sebab pada saat itu Batam bukan merupakan Kawasan Berikat (KB), sehingga barang yang keluar masuk sangat bebas tanpa/ dengan menggunakan dokumentasi yang sangat minim. Tak heran jika petugas bea cukai maupun pengusaha yang berada di lapangan, tidak mengerti mengenai prosedur yang harus dilakukan. Menurut Andy, pihak yang paling banyak terkena dampak keluarnya PP 63 yang telah direvisi menjadi PP 30 Tahun 2005 adalah perusahaan yang bernaung di Batamindo dimana mayoritas perusahaan bergerak di bidang elektronik (sekitar 70 persen). PP 63 salah satunya mengatur pengenaan PPN dan PPnBM pada impor empat komoditi, yakni kendaraan bermotor, hasil tembakau, minuman beralkohol (MMEA) dan elektronik. Seperti pengusaha pada umumnya, Andy ingin agar peraturan yang dibuat pemerintah dapat memudahkan pengusaha dalam menjalankan usahanya. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan masukan, khususnya pada Bea dan Cukai, Himpunan Kawasan Industri (HKI) – dimana Batamindo merupakan salah satu anggotanya- akan bertemu untuk membahas apakah dalam PMK 60 ini



masih terdapat kekurangan ataupun kelemahan. “Sehingga kami bisa memberikan feedback pada Bea dan Cukai,” imbuh Andy. Andy mengeluhkan sosialisasi yang dilakukan oleh Bea dan Cukai yang dinilainya kurang maksimal. Ia menyarankan agar sosialisasi lebih baik dilakukan dengan membuat discussion group atau kelompok kerja kecil sehingga penyampaian informasi dapat lebih efisien. Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan dalam satu sesi tertentu yang dihadiri oleh banyak orang akan menyebabkan komunikasi satu arah. Audience belum tentu mengerti, sementara waktu yang tersedia terbatas. Sedangkan dari sisi perpajakan, Andy mengungkapkan adanya masalah. Namun ia tidak merinci lebih lanjut masalah yang ada. Andy hanya menilai bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pajak berdiri sendiri, tidak mengikuti arus. Untuk itu, para pengusaha di Batam harus memberikan masukan pada Ditjen Pajak. Berbicara mengenai SDM dan equipment yang dimiliki Bea dan Cukai untuk mendukung pelaksanaan PMK 60, Andy menilainya sudah cukup mendukung. Namun ia berharap agar sistem komputerisasi yang ada dapat terus ditingkatkan. Sebab dengan menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) akan lebih mempermudah proses pengurusan dokumen. Bagi perusahaan elektronik yang ada di Batamindo, sistem komputerisasi tersebut sangat penting, sebab mereka menganut sistem just in time. Sehingga, kalau sistem PDE sudah bisa berjalan, pengiriman barang bisa



EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



15



LAPORAN UTAMA WBC/IFA



WBC/IFA



BATAMINDO INDUSTRIAL ESTATE



ANDY HAUW. Sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) akan lebih mempermudah proses pengurusan dokumen.



lebih cepat dan dapat memicu datangnya investor baru. Ia mencontohkan negara Singapura dengan sistem PSA-nya. Pada dasarnya, Andy tidak mempermasalahkan apakah kepastian hukum dan kepastian berusaha di Batam akan lebih mudah jika Batam ditetapkan sebagai FTZ menyeluruh atau FTZ enclave (terbatas). Ia lebih 16



WARTA BEA CUKAI



melihat kepada bentuk kepastian berusaha. “Kalau sekarang diberi bonded zone plus, itu yang akan saya terima,” imbuh Andy. Tak jauh berbeda dengan Andy, Ramly SH, HRD & Corp. Secretary, Bintang Jaya Sejati Group, menyambut gembira terbitnya PMK 60 ini. Sebab, PMK tersebut sudah bisa mengakomodir sebagian besar harapan dari para pengusaha di KB (dalam hal ini perusahaan PMA yang sebagian besar berorientasi ekspor). “Jadi suasananya seperti kembali pada jaman dulu sebelum terbitnya PP 63 Tahun 2003. Dalam hal kemudahankemudahan prosedural eksportasi dan importasi yang tidak lagi direpotkan dengan dokumentasi. Selain itu dalam PMK 60 dalam tanda kutip ada yang dibebaskan dari pungutan PPN,” ujar Ramly. Setelah seminggu berjalan, Ramly mengaku belum memperoleh kesulitankesulitan yang berarti di lapangan. Namun diantara sesama PKB, ia mendengar adanya keluhan mengenai impotasi barang modal bekas, dimana di lapangan tetap harus dilengkapi dengan permohonan surat



EDISI 372 NOPEMBER 2005



penangguhan. Sehingga, barang tidak bisa masuk begitu saja. Ia menambahkan, kemungkinan besar hal itu terjadi karena tidak semua petugas bea cukai yang berada di lapangan sudah memahami PMK 60 beserta peraturan pelaksananya. Namun hal itu sesuatu yang masih wajar mengingat pelaksanaan PMK 60 ini baru satu minggu. Tetapi, dengan berjalannya waktu, ia berharap agar pembinaan intern dalam instansi Bea dan Cukai Batam terus dilakukan.



ADANYA BENTURAN ANTAR PERATURAN Namun demikian, Ramly dan PDKBPDKB yang berada di Kawasan Bintang Industrial Park melihat adanya benturan yang terjadi antara PMK 60 dan PP 63. Menurutnya, ada komponen yang kalau mengacu pada PP 63 tetap dikenakan PPN, padahal pada PMK 60, komponen tersebut tidak dipungut PPN. Hal ini yang membuat para pengusaha bertanya-tanya, apakah mereka harus membayar atau tidak. “Untuk sementara ini kami dengar dari tim sosialisasi Bea dan Cukai Pusat, katanya tidak usah bayar dulu. Sementara orang pajak bilang tetap



WBC/IFA



harus bayar dan nanti kalau ada peraturan dari Pusat yang lebih tinggi dari PP 63 yang menegaskan tidak perlu membayar maka uang yang sudah dibayarkan dapat diminta kembali atau direstitusi,” jelas Ramly. Tak hanya itu, pada suatu forum, ada salah seorang tenant yang mempertanyakan statusnya sebagai PDKB. Menurut tenant tersebut, berdasarkan PMK 60 dan peraturan pelaksananya, komoditi perusahaan berikat yang keluar masuk perusahaan berikat merupakan komoditi yang terutang atau istilah pajaknya, taxable. Sehingga, komoditi tersebut tidak dipungut pajak. Namun demikian, bukan berarti perusahaan berikat tersebut tidak membuat faktur pajak. Perusahaan berikat wajib mengeluarkan faktur pajak untuk setiap transaksi pemasukan dan pengeluaran barang maupun jasa kena pajak. Jika dibandingkan dengan perusahaan non berikat yang ada di P. Batam, komoditi terutang PPN alias dipungut PPN hanya berlaku pada empat komoditi (MMEA, elektronik, hasil tembakau dan kendaraan bermotor). Sehingga, selain dipungut PPN, perusahaan non berikat harus mengeluarkan faktur PPN untuk setiap transaksi pemasukan maupun pengeluaran empat komoditi tadi. Diluar empat komoditi tersebut dianggap tidak terhutang atau non taxable dan dilarang membuat faktur PPN. “Jadi lebih enak yang non berikat ini kan… sementara yang PDKB, meskipun bebas tetap harus membuat faktur PPN dimana kalau terlambat membuat faktur tersebut akan dikenakan denda administrasi,” ujar Ramly yang menambahkan setiap bulan pada tanggal 10, PDKB harus menyerahkan faktur pajak tersebut. Tak hanya itu, kewajiban menyerahkan faktur pajak untuk tiga komoditi (MMEA, kendaraan bermotor dan hasil tembakau) sudah terhitung sejak Januari 2004. Sementara untuk barang elektronik terhitung sejak Maret 2004, jauh sebelum berlakunya PMK 60. Parahnya, banyak PDKB di kawasan Bintang Industri yang tidak mengerti mengenai aturan tersebut, sehingga tidak membuat faktur PPN dimaksud. Alhasil, jika Kantor Pajak melakukan pemeriksaan terhadap hal tersebut bisa dipastikan banyak PDKB yang terkena denda. Ramly mengakui bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan Bea dan Cukai. Ia hanya menyayangkan tidak adanya sosialisasi dari Kantor Pajak mengenai pemberlakuan PP 63 tersebut sehingga banyak pengusaha yang tidak mengerti. Untuk itu ia berharap agar



RAMLI. Isu yang terpenting adalah status Batam dalam bentuk Undang-Undang.



pemerintah pusat segera menelurkan kepastian produk hukum yang lebih tinggi untuk mengatasi kontradiksi tadi. Ia pun mengharapkan adanya koordinasi dari pemerintah mengenai produk hukum yang akan dikeluarkan sehingga hal-hal seperti adanya kontradiksi tidak muncul. “Batam ini agak sensitif, apalagi kami sebagai pengelola harus menjelaskan pada orang asing yang tidak terbiasa dengan hal seperti itu,” tambah Ramly.



Masalah lainnya adalah mengenai penutupan atau pencabutan ijin PDKB. Pencabutan ijin tersebut dapat dilakukan jika selama tiga bulan berturut-turut PDKB tidak memberikan laporan kegiatannya (eksportasi maupun importasi) pada PKB. Dengan demikian, PKB sudah bisa menyimpulkan bahwa PDKB tersebut tidak lagi memiliki kegiatan. Untuk itu PKB harus segera memberikan laporan tertulis pada KPBC Batam mengenai hal tersebut. Dikatakan dalam PMK 60 dan peraturan pelaksananya, setiap penutupan atau pencabutan ijin PDKB harus dilakukan proses audit oleh Bea dan Cukai. Tetapi secara teknis tidak disebutkan tindakan apa yang akan dilakukan KPBC Batam setelah adanya pelaporan. “Apakah segera ke lapangan dan mengambil action, hal itu tidak terdapat dalam PMK 60 maupun peraturan pelaksananya,” tandas Ramly. Ramly menegaskan, untuk hal tersebut KPBC Batam perlu mengambil tindakan dengan segera. Pasalnya, dikhawatirkan PDKB tersebut terlanjur melarikan diri ke luar negeri. Ramly pun mengeluhkan waktu yang diperlukan oleh Bea dan Cukai untuk melakukan proses audit yang hanya tiga bulan. Sebab pada kenyataannya proses audit terkadang memakan waktu lebih dari tiga bulan. “Sehingga, kami sebagai pemilik properti tidak dapat mengosongkan gudang (yang tidak lagi disewa-red) WBC/IFA



KAWASAN BINTANG INDUSTRI EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



17



LAPORAN UTAMA WBC/IFA



tersebut untuk digunakan oleh caloncalon penyewa lainnya. Jangan sampai gudang tersebut disegel karena proses auditnya belum selesai,” kata Ramly yang menginginkan agar KPBC Batam segera mengambil tindakan hukum secepatnya terhadap PDKB yang tidak memperpanjang ijinnya. Ia juga berharap agar aturan mengenai proses audit tersebut bisa diperjelas.



INVESTOR INGINKAN UU Ramly sendiri kurang yakin kalau terbitnya PMK 60 ini dapat menarik investor baru. Pasalnya, produk tersebut baru berupa Peraturan Menteri, sedangkan yang diinginkan oleh para calon investor adalah menyangkut status P. Batam. Para calon investor menginginkan produk hukum yang lebih kuat, dalam bentuk UU. Para investor merasa tidak nyaman dengan produk hukum yang hanya berupa Peraturan Menteri. “Mereka tahunya di Indonesia ganti menteri ganti pula peraturannya,” imbuh Ramly. Namun ia menegaskan bahwa PMK 60 sudah sangat membantu perkembangan industri di Batam. Berbicara mengenai status Batam, Ramly mengungkapkan, pada prinsipnya para calon investor tidak terlalu memusingkan status Batam apakah FTZ enclave atau FTZ menyeluruh. Bagi mereka itu bukanlah isu yang penting. Isu yang terpenting adalah status Batam dalam bentuk Undang-Undang (UU). Kalau produk hukum berupa UU tersebut keluar, maka para investor akan melihat dan mempelajari apa kelebihan Batam. Kelebihan-kelebihan tersebut nantinya akan dijadikan perbandingan dengan negara kompetitor seperti Vietnam, RRC dan Thailand. Jika setelah dilakukan perbandingan ternyata Vietnam, RRC dan Thailand masih lebih bagus dalam hal insentif, maka biarpun status Batam telah tercover dalam bentuk UU, belum tentu para investor mau menanamkan modalnya di Batam. Ramly menilai, kalau melihat trend belakangan ini, agak berat bagi Batam untuk bersaing dengan kawasan lain yang sejenis di Asia. Banyak faktor yang menjadi penyebabnya. Antara lain, naiknya Bahan Bakar Minyak (BBM), rencana untuk menaikan upah para pekerja (dimana bukan lagi mengacu pada kebutuhan hidup minimum tapi pada kebutuhan hidup layak-KLH) serta tidak menentunya gejolak politik yang menyebabkan demonstrasi dan kerusuhan. Senada dengan Ramly, Suwandi dari PT.Tritunas Bangun Perkasa menyambut positif dikeluarkannya PMK 60. Menurutnya, PMK tersebut memangkas begitu banyak birokrasi, terutama proses dokumentasi antar 18



WARTA BEA CUKAI



SUWANDI. Berharap agar instansi pemerintah yang lain bisa mencontoh apa yang dilakukan DJBC.



Kawasan Berikat (KB) di Pulau Batam. Dengan demikian, pergerakan barang menjadi lebih cepat dan dapat menghemat banyak biaya. Namun demikian, hingga saat ini ia masih mensummary PMK 60 maupun peraturan pelaksananya. Tetapi pada dasarnya, ia sudah memahami isi PMK tersebut, namun ia harus lebih memahami petunjuk teknisnya. Sebab, petunjuk teknis tersebut diberlakukan dalam jangka waktu yang relatif singkat.



“Disosialisasikan pada tanggal 28 September dan tanggal 1 Oktober diberlakukan, jadi waktu transisi untuk menyesuaikan relatif singkat,” ujar Suwandi. Suwandi menambahkan, sosialisasi yang diberikan oleh Bea dan Cukai dirasa sudah cukup dan sangat baik. Tinggal tergantung pada masingmasing perusahaan dalam memahami dan melaksanakan PMK tersebut. Selama satu minggu itu pula Suwandi mengaku tidak menemui kendala yang berarti. Namun ia melihat bahwa SDM yang dimiliki Bea dan Cukai belum mendukung pelaksanaan PMK ini. Interpretasi setiap personel bea cukai masih berbeda-beda. Untuk itu ia berharap agar petugas bea cukai lebih banyak berlatih dan belajar sehingga memiliki persepsi yang sama. Sementara dari sisi peralatan, ia menilai bahwa perangkat lunak dan infrastruktur yang dimiliki Bea dan Cukai masih kurang. Apalagi rencananya akan dibuat suatu sistem otomasi PDE, maka Bea dan Cukai perlu segera melengkapi infrasturktur yang ada. “Tapi untuk mewujudkan hal itu Bea dan Cukai memang harus berinvestasi,” kata Suwandi. Thomas Rudy J, SE, Akt, GA & Marketing Manager, PT. Tritunas Bangun Perkasa menambahkan, sistem PDE memang sangat ditunggu-tunggu pengusaha di Batam. Namun ia mengakui bahwa hal tersebut membutuhkan investasi yang besar dan SDM yang handal. WBC/IFA



TUNAS INDUSTRIAL ESTATE



EDISI 372 NOPEMBER 2005



WBC/IFA



Supaya para investor bisa masuk ke Batam, Suwandi berharap pemerintah dapat memberikan insentif, entah itu berupa penurunan Bea Masuk dan penurunan tariff pajak. Penurunan tersebut bisa mengurangi beban pengusaha yang sangat berat, akibat naiknya BBM dan UMK (Upah Minimum Kelayakan) yang membuat biaya produksi membengkak. Selain itu, Batam juga memerlukan kepastian hukum. Saat ini saja, banyak pengusaha di Batam yang menyuarakan agar PMK 60 dinaikan statusnya menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Para pengusaha khawatir, jika PMK 60 tidak dinaikan statusnya maka ketika terjadi pergantian menteri, PMK tersebut pun bisa diganti. Namun Suwandi tidak memungkiri bahwa PMK 60 merupakan suatu produk yang bagus walaupun ada beberapa hal yang bertabrakan dengan PP 63. Ia mencontohkan, dalam PMK 60 disebutkan bahwa pemasukan barang modal baik itu brand new atau second bebas PPN, baik itu direct (langsung) dipakai dalam produksi maupun indirect (tidak langsung) dipakai dalam produksi.Tetapi pada PP 63, yang dibebaskan dari PPN adalah barang yang direct (langsung) dipakai untuk produksi, sementara yang tidak langsung dipakai dikenakan PPN. “Apalagi kalau kita juga bicara tentang PPN jasa dan PPN barang tidak berwujud, itu juga bertabrakan antara PP 30 dan PMK 60,” tambah Suwandi. Untuk menghindari terjadinya masalah dikemudian hari, Suwandi berharap agar aturan main yang ada harus diperjelas. Ketika ditanya apakah ia lebih memilih status Batam sebagai FTZ enclave atau FTZ menyeluruh, Suwandi mengaku tidak mempermasalahkan hal itu. Baginya itu hanyalah sebuah nama. Yang paling penting menurutnya adalah fasilitas yang diberikan pemerintah pada pengusaha. “Seperti sekarang, namanya bonded zone tapi fasilitiasnya mendekati FTZ. Jadi mungkin kalau pemerintah berniat punya political will yang baik, dimainkan saja jadi FTZ atau bagaimana, itu semuanya tergantung pemerintah,” tukas Suwandi. Jika dilihat dari letak dan infrastruktur yang ada, Batam jauh lebih bagus dari beberapa negara saingan, seperti Vietnam. “Dengan letaknya yang strategis, dekat dengan Singapura, kita bisa menggaet banyak dari negara tetangga kita,” imbuh Suwandi. Namun demikian, hal tersebut kembali lagi pada pemerintah. Jika pemerintah pro bisnis maka pemerintah harus membuka kesempatan yang sebesar-besarnya sehingga investor baru tertarik untuk menanamkan modalnya di Batam. “Dan ketika



THOMAS RUDY J. Kalau ada satu saja investor masuk ke Batam, maka sekian ribu orang tenaga kerja dapat terserap.



mereka datang, kita harus melayani mereka dengan baik dan memberikan fasilitas yang baik. Sehingga, masalah seperti banyaknya pengangguran bisa dipecahkan dan itu yang paling penting,” imbuh Suwandi. Menurutnya, saat ini tingkat pengangguran di Batam semakin meningkat. Hal itu disebabkan banyaknya perusahaan yang mulai mengurangi produksinya, ditambah lagi dengan kenaikan harga BBM yang memicu naiknya harga produksi dan rencana menaikan UMK pada 2006. Suwandi mengkhawatirkan bukan penurunan produksi yang terjadi melainkan penutupan perusahaan karena cost yang dikeluarkan semakin tinggi. Rudy menambahkan, hingga saat ini (satu minggu berjalan) di Kawasan Industri Tunas belum ada penambahan baru berkaitan dengan kemudahan yang ada pada PMK 60. Namun pihaknya akan terus berusaha mendatangkan investor baru. Untuk itu ia akan berkorelasi positif dengan pemerintah untuk meyakinkan agar investor mau masuk ke Batam. Pasalnya, kalau ada satu saja investor masuk ke Batam, maka sekian ribu orang tenaga kerja dapat terserap. Belum lagi instansi-instansi yang ada di Batam juga akan menerima devisa dari investor tersebut. Kawasan Tunas sendiri mayoritas diisi oleh PMA, hampir 90 persen. Berasal dari Singapura, Jepang, China, Australia dan Malaysia. Para pengusaha tersebut bergerak diberbagai bidang, seperti packaging, elektronik, garmen, aluminium dan sebagainya yang mayoritas tujuannya untuk ekspor.



APRESIASI UNTUK DJBC Suwandi menambahkan, perijinan



dari Departemen Perindustian dan Departemen Perdagangan sangat penting dan menjadi salah satu faktor penentu masuknya investor ke Batam. Menurutnya, instansi seperti Bea dan Cukai sebenarnya hanya menerima pelimpahan tugas dari departemen lain. Ketentuan-ketentuan yang ada, bukan ketentuan dari Bea dan Cukai, melainkan dari Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian. Jadi, kedua departemen tersebut harus membuat kebijakan-kebijakan yang mendukung dunia usaha. Salah satunya dengan memangkas segala bentuk perijinan. Rudy menambahkan, untuk masalah perijinan, Indonesia termasuk yang terlama kedua setelah Myanmar. Proses perijinan di Indonesia bisa memakan waktu sekitar 5 bulan. Kalau dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia hanya memakan waktu 1-2 minggu. “Walaupun kami telah dijanjikan akan dipangkas menjadi 30 hari, tapi kita lihat saja realisasinya,” imbuh Rudy. Rudy mengeluhkan masalah audit. Selain kebanyakan para pengusaha belum memahami apa saja yang harus disiapkan kalau suatu saat perusahaannya di audit oleh Bea dan Cukai, ia mempertanyakan kalau ada PDKB yang nakal dan kabur pada saat hendak diaudit, apakah nanti yang ‘kena’ adalah PKB-nya. Hal itu belum dijelaskan pada PMK 60. Suwandi juga mempertanyakan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk melakukan audit yang menyebabkan gedung tidak bisa disewakan. Untuk itu ia berharap agar proses audit memiliki kepastian waktu, dimana waktu yang dibutuhkan harus singkat dan prosedurnya pun harus jelas. Di akhir wawancara Rudy berharap agar apapun status Batam, dapat menciptakan suatu sistem atau sisdur yang kondusif. Sehingga para investor dapat menikmati kenyamanan yang ada. Kawasan industri memang sangat tergantung pada sidur dan regulasi yang berasal dari semua instansi. Ia melihat Bea dan Cukai sudah sangat kondusif dan sudah bertindak kearah institusi yang professional, baik dalam hal penyusunan PMK 60 ini maupun dalam hal menyosialisasikannya. Suwandi menambahkan, ia ingin memberikan apresiasi terhadap terbitnya PMK 60 ini. Sebab, para pengusaha kini mendapatkan kemudahan dan dukungan yang sangat besar dari DJBC. Ia juga berharap agar instansi pemerintah yang lain bisa mencontoh apa yang dilakukan DJBC dengan menerima banyak masukan dari pengusaha dan memperbaiki sistem birokrasi yang ada sehingga dapat mengundang investor baru. ifa



EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



19



WAWANCARA



SUTARDI KASUBDIT TEMPAT PENIMBUNAN, DIREKTORAT TEKNIS KEPABEANAN



“Agar Tidak Terjadi Kerancuan Hukum,



PERLU DILAKUKAN SINKRONISASI” Pemerintah berniat menjadikan Pulau Batam, Bintan dan Karimun sebagai tempat tujuan investasi. Berbagai upaya pun telah dilakukan, antara lain dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK No.60/PMK.04/2005 tentang Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai PMK tersebut, redaktur WBC, Ifah Margaretta dan fotographer Andy Tria Saputra, mewawancarai Sutardi, Kasubdit Tempat Penimbunan, Dit. Teknis Kepabeanan. Berikut petikan wawancaranya. Apakah inti dari dikeluarkannya PMK No.60/PMK.04/2005 ini? Ada beberapa sasaran positif dengan dikeluarkannya PMK tersebut, yang pertama untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi penanaman modal di Bintan, Batam, dan Karimun (BBK) khususnya di Batam, yang kedua untuk lebih menghidupkan / menggairahkan sektor informal terutama bagi pengusaha mikro, kecil dan menengah agar dapat berpartisipasi dalam kegiatan di TPB di BBK. Sebab, dihapuskannya segala bentuk birokrasi serta peniadaan persyaratan penggunaan dokumen kepabeanan untuk semua kegiatan sub kontrak antara pengusaha di KB dan para pengusaha di DPIL Pulau Batam (dengan tidak dipersyaratkannya penggunaan dokumen pabean yang biasanya mencantumkan nomor NPWP maupun nomor ijin usahared) maka para pengusaha mikro (yang tentu saja bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak-red), kumpulan PKK, koperasi-koperasi kecil, dan perkumpulanperkumpulan usaha semacam itu, dapat ikut berpartisipasi sebagai pengusaha sub kontrak. Selain itu juga untuk mencegah adanya capital flight (pelarian modal keluar negeri), bahkan kalau perlu repatriasi modal yang sekarang telah ditanam di luar negeri, sehingga dapat menambah berputarnya roda perekonomian di Indonesia, khususnya BBK. Dengan dikeluarkannya PMK NO. 60/ PMK.04/2005 ini apa secara tidak langsung pemerintah menetapkan bahwa status Batam menjadi Free Trade Zone (FTZ) enclave bukan FTZ menyeluruh? Memang banyak orang yang menafsir20



WARTA BEA CUKAI



kan demikian, namun pemerintah tetap memperlakukan Batam sebagaimana adanya sekarang. Jadi karena secara de facto Batam merupakan semacam Free Trade Zone. Dalam arti hanya barangbarang tertentu yang diimpor ke Batam saja yang dikenakan BM dan PDRI, serta pajak dalam negeri hanya diperuntukkan bagi beberapa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Maka, kebijakan pemerintah yang diperuntukkan bagi Batam disesuaikan dengan keadaan Batam sekarang. Jadi, andaikata kita mengatur mengenai TPB atau katakanlah KB, jangan sampai prosedur yang diberlakukan di KB justru lebih rumit dari pada importasi biasa apabila dilakukan di DPIL. Dengan PMK NO. 60/PMK.04/2005 inilah pemasukan dan pengeluaran barang-barang ke dan dari TPB di BBK, khususnya di Batam, disederhanakan. Intervensi pejabat bea cukai hampir tidak ada, sangat minim sekali. Sehingga, pemerintah tidak pernah menyinggung masalah Free Trade Zone (FTZ) enclave itu hanya kata-kata men on the street (bukan istilah resmi), jadi tolong kita jangan memunculkan lagi dikotomi Free Trade Zone (FTZ) enclave dan whole Island Free Trade Zone (FTZ). Bagaimana pandangan anda terhadap status hukum Batam saat ini? RUU FTZ Batam pada akhir periode masa jabatan DPR tahun 1999/2004 telah disahkan secara sepihak oleh DPR menjadi UU. Akan tetapi pemerintah tidak menyetujuinya oleh karena ada beberapa pasal dalam UU tersebut yang belum disepakati bersama. Sebagaimana telah kita ketahui bersama, sesuai pasal 20



EDISI 372 NOPEMBER 2005



UUD tahun 1945 yang telah diamandemen, terhadap RUU yang telah dibahas oleh DPR dan pemerintah, apabila tidak disetujui oleh salah satu pihak, maka tidak dapat diajukan kembali untuk disahkan dalam periode masa jabatan DPR yang bersangkutan. Mengingat tidak disetujuinya RUU FTZ Batam oleh pemerintah pada waktu itu, maka jelas bahwa status hukum Batam menjadi “status quo” dalam arti Status Hukum Batam tetap seperti sebelum diajukannya RUU tersebut. Dengan terbitnya PP Nomor 63 tahun 2003 yang dikoreksi dengan PP 30 tahun 2005, pemerintah berniat untuk menghidupkan aliran investasi ke Pulau Batam, dimana puncaknya adalah dengan dikeluarkannya PMK NO. 60/PMK.04/ 2005 yaitu dengan memberikan fasilitas dalam bentuk Tempat Penimbunan Berikat/Kawasan Berikat Plus (Bonded Zone Plus). Dengan Kawasan Berikat Plus tersebut, Para Investor di BBK khususnya di Pulau Batam diberi fasilitas yang agak “berlebihan” sehingga diharapkan Batam lebih menarik untuk tujuan investasi. Apakah dengan terbitnya PMK No.60/ PMK.04/2005 tentang tempat penimbunan berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun, bisa menjawab status hukum Batam saat ini ? Sebenarnya para investor tidak pernah memperdebatkan masalah status hukum tersebut, yang mereka inginkan adalah kemudahan-kemudahan dalam menjalankan usahanya dan sekarang sudah terjawab dengan dikeluarkannya Paket Juli 2005. Sepanjang pengamatan saya mereka sangat puas terhadap kebijakan pemerintah tersebut.



EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



21



WAWANCARA Apabila kita teliti lebih mendalam, bagi para pengusaha TPB, fasilitas Bonded Zone Plus (BZP) ini hampir sama dengan fasilitas sebagai FTZ. Memang ada beberapa pihak yang selalu menuntut agar status hukum di Batam segera ditetapkan dengan Undang-Undang, namun anda tahu proses pembuatan undang-undang di Indonesia sangat lama dan biayanya mahal, belum tentu tuntas dalam waktu 3 atau 4 tahun dan itupun belum tentu berhasil, padahal kebutuhan akan suasana yang kondusif bagi iklim investasi diperlukan saat ini (segera). Apa tugas Kantor Pusat Bea dan Cukai dalam hal terbitnya PMK No.60 ini? KP DJBC pada dasarnya hanya membuat/memberikan kebijakan-kebijakan saja, karena segala bentuk perijinan sudah kita delegasikan habis ke Kepala Kantor BBK. Anda tahu bahwa ijin Kawasan Berikat itu pada tahun 1997 masih diberikan oleh Presiden dan sekarang di Batam cukup diberikan oleh Pejabat esekon III. Bahkan di Bintan Industrial Estate ijin KB cukup diberikan oleh Pejabat eselon IV, bukankah hal ini merupakan suatu terobosan yang luar biasa?. Namun demikian KP DJBC juga tetap melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PMK No. 60 dan Per DJBC No.P- 16/BC/2005. Direncanakan pada periode tertentu misalnya dua bulan, kami akan mencari masukan mengenai pelaksanaan PMK NO. 60/PMK.04/2005, atau barangkali masih ada kendalakendala dalam pelaksanaan PMK NO. 60/ PMK.04/2005, atau bahkan masih diperlukan kemudahan-kemudahan lainnya yang diperlukan dan dapat diberikan kepada para pengusaha/industri di Kawasan Berikat di BBK. Jadi KP DJBC tidak tinggal diam. Kami selalu memantau perkembangan pelaksanaan, bahkan pada minggu pertama pelaksanaan PMK NO. 60/PMK.04/ 2005dan Per DJBC No.P- 16/BC/2005 sehari bisa dua tiga kali kami mendapat telepon dari para pengusaha di Batam, karena dalam sosialisasi kami telah memberikan nomor telpon kita, baik telepon kantor, hand phone maupun e-mail. Pada 26 - 28 September lalu Bea dan Cukai melakukan sosialisasi di Batam mengenai PMK NO. 60/ PMK.04/2005 ini. Apakah jarak antara sosialisasi dengan diberlakukannya PMK (mulai 1 Oktober 2005) tidak terlalu berdekatan? Perlu diluruskan bahwa sosialisasi PMK NO. 60/PMK.04/2005 ini telah dilaksanakan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan, yang didampingi oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Inspektur Jenderal Departemen Perdagangan dan Ketua Bapeki pada tanggal 21-22 Juli 2005 di Batam, Bintan dan Karimun (BBK). 22



WARTA BEA CUKAI



Jauh sebelum itu, tim dari Direktorat Teknis Kepabeanan dalam hal ini Sub Direktorat Tempat Penimbunan, saya sendiri, telah melakukan sosialisasi dalam rangka sounding serta menerima masukan-masukan guna penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tersebut. Kemudian, dengan diterbitkannya Per DJBC No.P- 16/BC/2005, kami juga melakukan sosialisasi, bahkan sebelum diterbitkannya Per DJBC tersebut. Lalu, setelah Per DJBC diterbitkan, kami juga melakukan sosialisasi lagi di Batam pada tanggal 26-28 September 2005. Kemudian pada tanggal 29 September – 3 Oktober 2005, kami membuka posko di KPBC Batam untuk melihat secara langsung pelaksanaan Per DJBC No.P- 16/BC/2005 dan memberikan solusi secara cepat dan tepat atas permasalahan yang timbul, kami memberi nomor telpon kantor, hand phone, e-mail untuk mereka apabila ada kesulitan dalam melaksanakan PMK dan Per Dirjen tersebut. Dengan demikian jelas bahwa Per DJBC No.16 bukanlah suatu hal yang baru mengingat sejak awal tahun 2005 Tim Penyusun dari KP DJBC (Subdit Tempat Penimbunan) telah meminta masukan dari market forces dan pegawai KPBC setempat. Pada tanggal 1 Oktober 2005 sebagian besar sistem Kepabeanan yang diberlakukan merupakan hal yang tidak lebih dari penegasan praktek Kepabeanan yang telah disosialisasikan sebelumnya, disamping mengakomodir usulan ataupun permintaan dari market forces. Selain di Batam, apakah sosialisasi PMK NO. 60/PMK.04/2005 ini juga dilakukan di daerah lainnya? Karena PMK NO. 60/PMK.04/2005 ini diberlakukan di BBK, maka BBK merupakan prioritas dilakukannya sosialisasi ini. Mengingat Kawasan Berikat di Bintan dan Karimun belum sebanyak di Pulau Batam, maka sosialisasi dilakukan di Batam dan kami mengundang mereka untuk mengikuti sosialisasi di Pulau Batam. Dan sebelum sosialisasi yang dilakukan pada tanggal 21-22 Juli 2005 di Batam, saya mewakili dan atas ijin Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang berhalangan hadir, mendampingi Menteri Perdagangan melakukan sosialisasi di Hotel Hyat Singapura pada para investor di Singapura, dimana pada waktu itu Ibu Menteri Perdagangan menjelaskan mengenai masalah ekonomi makro di Indonesia sedang saya diminta menjelaskan mengenai KB Plus di Batam. Jadi jelas bahwa sosialisasi tersebut tidak hanya dilakukan di Batam. Secara keseluruhan, baik itu dari personil maupun kelengkapan equipment, apakah Bea dan Cukai telah siap melakukan pelayanan dan pengawasan sesuai dengan yang tercantum dalam PMK tersebut? Sebagai aparat pemerintah kita harus selalu siap melaksanakan perintah,



EDISI 372 NOPEMBER 2005



peraturan perundang-undangan dan juga perintah atasan yang sesuai dengan Peraturan perundang-undangan, apabila kita tidak mentaati perintah, kita dapat kena sanksi hukum baik karena pelanggaran peraturan maupun karena tindakan insubordinasi. Saat ini kami bekerja sama dengan Direktorat IKC sedang mempersiapkan otomasi dan sarana serta prasarana yang dibutuhkan oleh KPBC di BBK yang diharapkan dalam waktu dekat hal tersebut dapat dipenuhi dan diterapkan di BBK. Apakah Pusat memberikan instruksi khusus pada KPBC Batam dalam hal pengawasan terutama terhadap perusahaan shipyard mengingat kemungkinan adanya kegiatan illegal yang dilakukan perusahaan shipyard (dengan modus memasukan barang illegal bersamaan dengan spare part kapal, dll). Sebab, petugas bea cukai tidak lagi melakukan pemeriksaan fisik tetapi hanya dokumen saja ? KPBC Batam tetap melakukan pengawasan tetapi hanya di entry dan exit point. Sebagai ilustrasi, kalau kita mau masuk ke taman hiburan (Dunia Fantasi Ancol) petugas hanya memeriksa tiket di pintu masuk dan pintu keluar dengan memberikan cap pada tangan pengunjung apabila tiket yang dipegang pengunjung sah. Demikian juga dengan lalu lintas barang yang masuk dan keluar ke dan dari Pulau Batam (termasuk perusahaan shipyard) dilakukan pemeriksaan di entry dan exit point. Untuk menyaring barang-barang ilegal, Direktur Jenderal memberikan instruksi untuk meningkatkan kegiatan surveilance dan operasi intelijen, dan tentu saja dalam waktu dekat Direktorat P2 akan menyusun mekanisme pengawasan di BBK khususnya di Batam. Selain daripada itu kita juga mempunyai sistim pengawasan melalui audit. Jadi masih banyak tugas yang harus dilaksanakan di Batam. Yang penting niat kita, semua untuk kepentingan yang lebih besar yaitu bangsa dan negara. Dengan terbitnya PMK ini pengawasan yang dilakukan Bea dan Cukai semakin berat atau justru semakin ringan? Memang ada yang berpendapat demikian. Tetapi sebagaimana telah kita ketahui bersama, dalam melakukan pengawasan DJBC menerapkan risk management, sehingga pengawasan akan dititik beratkan pada perusahaan yang beresiko tinggi (high risk) saja. Terhadap perusahaan yang tergolong beresiko rendah (low risk) tentu pengawasannya tidak perlu terlalu ketat. Selain dari pada itu, pelayanan dan pengawasan bagaikan pedang bermata dua. Semakin lancar pelayanan maka unsur pengawasan makin sedikit, demikian sebaliknya. Dengan pengawasan yang sistimatis, pekerjaan



pengawasan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai akan semakin ringan tapi efektif. Pendek kata, pengawasan harus dilakukan dengan tanpa mengganggu pelayanan. Beberapa pengusaha mengeluhkan benturan peraturan pemerintah (dalam hal ini antara PMK No. 60/ PMK.4/2005 dan PP 63 Tahun 2003 yang direvisi menjadi PP 30 Tahun 2005) dimana dalam PMK NO. 60/ PMK.04/2005 ada aspek perpajakan yang tidak selaras dengan PP 63. Ada komoditi yang menurut PMK NO. 60/ PMK.04/2005 ‘dibebaskan’ dari PPN sementara berdasarkan PP 63 justru ‘tidak bebas’ alias kena PPN. Bagaimana Bapak menanggapi hal itu? Ok, saya jelaskan dahulu historical background-nya. PP Nomor 30 tahun 2005 sebenarnya dikeluarkan untuk mengakhiri “dispute” pemberlakuan PPN dan PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau impor barang kena pajak dan penyerahan jasa kena pajak, yang pengenaannya dilakukan secara bertahap, serta Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, yang pada waktu itu oleh Kepala KPP Batam diberlakukan secara retroactive sejak tahun 1998. Setelah melalui beberapa pertemuan, mulai di Biro Hukum Departemen Keuangan, Deputy Menko Perekonomian sampai ke Kantor Wapres di Kebon Sirih, akhirnya dikeluarkanlah PP Nomor 30 tahun 2005 yang merupakan ralat dari PP 63 Tahun 2003. Dengan adanya ralat tersebut semua bentuk pemungutan pajak tersebut diatas pengenaannya dilakukan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004, jadi apabila dicermati memang PP Nomor 30 tahun 2005 bukan semata-mata/secara eksplisit diciptakan/ ditujukan untuk mendukung Paket Juli 2005. Memang antara proses pembuatan PP Nomor 30 tahun 2005 dan PMK Nomor 60/PMK.04/2005 yang sangat singkat tersebut, terjadi perubahan wacana yang sangat cepat mengenai policy pemerintah tentang Bonded Zone Plus BBK. Dimana semangat/spirit Bonded Zone Plus belum ada sewaktu proses pembuatan PP Nomor 30 tahun 2005. Semangat tersebut justru semakin deras pada waktu pembuatan draft PMK Nomor 60/PMK.04/ 2005 dan dalam celah waktu tersebut wacana pembentukan Bonded Zone berjalan sangat cepat dan intensif. Oleh karena itu, apabila PP Nomor 30 tahun 2005 yang diterbitkan justru untuk penegasan tentang pengenaan PPN dan PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau impor barang kena pajak dan penyerahan jasa kena pajak serta



Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak di dalam Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam yang diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004, tidak terlihat adanya benang merah yang menyambung atau tidak nampak adanya semangat/spirit Bonded Zone Plus. Tidak heran apabila nampaknya secara sengaja dan sadar juga diatur beberapa fasilitas dan kemudahan fiskal yaitu kepabeanan dan perpajakan serta perdagangan sebagaimana telah diuraikan diatas, yang kesemuanya itu merupakan biaya (cost) yang harus dibayar oleh pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang sangat menarik di BBK yang letaknya sangat strategis, yaitu dekat dengan pusat perdagangan dunia khususnya Asia Tenggara. Apakah dengan demikian PMK NO. 60/ PMK.04/2005 ini akan direvisi dan disesuaikan dengan PP 30? Jika iya, kira-kira kapan revisi itu akan dilakukan? Pemerintah memang sudah berniat untuk menjadikan Batam (BBK) menjadi tempat tujuan investasi, tempat yang kondusif bagi investor, menunjang iklim investasi yang konsisten dan berkepastian hukum. Dilain pihak pemerintah juga menghendaki agar tidak terjadi kerancuan hukum dalam penerapan PP Nomor 30 tahun 2005 dan peraturan pelaksanaannya yaitu PMK Nomor 60/ PMK.04/2005 oleh karena itu memang perlu dilakukan sinkronisasi tersebut. Cuma, perlu anda ketahui bahwa sinkronisasi kedua peraturan tersebut harus mencakup dua aspek yang harus diperhatikan. Pertama, Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (asas Lex Superiori derogat Lex Inferiori), yang kedua jangan sampai semangat/spirit Bonded Zone Plus menjadi tidak nampak karena sinkronisasi tersebut. Tahap awal telah dilakukan sinkronisasi PMK NO. 60/PMK.04/2005 dan Per DJBC No.P- 16/BC/2005 dengan PP 30, yaitu dengan dikeluarkannya PMK No.89/PMK.04/2005 tanggal 30 September 2005 Tentang Perubahan Atas PMK NO. 60/PMK.04/2005 dan Per DJBC No.18/BC/2005 tanggal 30 September Tentang Perubahan Per DJBC No.16/BC/ 2005, agar tidak terjadi kerancuan penerapan hukum karena bertentangan dengan asas hukum Lex Superiori derogat Lex Inferiori yang berarti peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tadi. Tahap kedua, sekarang sedang diproses perubahan PP Nomor 30 tahun 2005 yang disesuaikan dengan semangat/ spirit Bonded Zone Plus, dan tentu tahap



selanjutnya merubah lagi peraturan pelaksanaan PP baru yang telah disemangati oleh Bonded Zone Plus yaitu Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Adanya ketidaksinkronanan antara PP.30 dan PMK NO. 60/PMK.04/2005 serta peraturan pelaksanaannya Per DJBC No.16/BC/2005 tersebut, sebenarnya oleh Pemerintah yang diwakili Inspektur Jenderal Departemen Perdagangan, Direktur PPN dan PTLL, dan saya sendiri mewakili DJBC, telah menjelaskan kepada para tokoh-tokoh pengusaha di Batam seperti Ketua Otorita Batam, Ketua Kadin, Ketua Asosiasi Kawasan Berikat Batam, Ketua Asperindo Batam dan beberapa tokoh pengusaha di Turi Resort Batam serta lengkah-langkah yang akan diambil oleh pemerintah untuk mengatasi hal tersebut. Beberapa pengusaha mengungkapkan kekhawatirannya bahwa suatu saat PMK NO. 60/PMK.04/2005 ini akan diganti (sebab dimata mereka kalau ganti menteri biasanya akan ganti pula peraturannya). Apakah ada kemungkinan PMK NO. 60/PMK.04/ 2005 ini nantinya akan atau bisa naik pangkat menjadi PP (Peraturan Pemerintah)? Begini lho, kalau kita lihat perkembangan politik maupun sistim pemerintahan di Tanah Air bahwa makin kedepan makin maju, maka kita tidak perlu berpikiran negatif dan berandaiandai. Kita harus realistis dan optimis bahwa hari ini lebih baik dari kemarin dan besok lebih baik dari hari ini. Saya tahu kok siapa-siapa pengusaha yang anda maksud yang selalu meneriakkan FTZ seluruh pulau Batam, dan mereka kini justru sedang menikmati fasilitas Bonded Zone Plus tersebut. Saya ingat kata-kata Sofyan Wanandi untuk mengajak para pengusaha Batam berpikiran realistis dan tidak usah berandai-andai. Jangan seperti bunyi pepatah Mengharapkan hujan dilangit, air setempayan ditumpahkan... Apa harapan Bea dan Cukai dengan terbitnya PMK NO. 60/PMK.04/2005 ini? Dengan fasilitas dan kemudahan yang diberikan pada pelaku bisnis yang sedemikian luas tersebut diharapkan akan memberikan kemudahan bagi investor sehingga menarik mereka untuk menanamkan modalnya di Batam, Bintan dan Karimun yang selanjutnya dapat memberikan multiplier effect (menyerap tenaga kerja, membuka lapangan usaha dan lain-lain). Akan tetapi dilain pihak Pemerintah juga meminta kepada para pemakai jasa (market forces) untuk tidak menyalahgunakan kemudahan-kemudahan yang telah diberikan oleh pemerintah, Sekali ketahuan mereka melakukan penyalahgunaan maka akan di black list dan bila perlu ditutup usahanya.



EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



23



KONSUL TASI Kepabeanan & Cukai Dengan ini kami informasikan agar setiap surat pertanyaan yang masuk ke Redaksi Warta Bea Cukai baik melalui pos, fax ataupun e-mail, agar dilengkapi dengan identitas yang jelas dan benar. Redaksi hanya akan memproses pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dengan menyebutkan identitas dan alamat yang jelas dan benar. Dan sesuai permintaan, kami dapat merahasiakan identitas anda. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. Redaksi



IMPORTASI KAPAL Dalam kesempatan ini saya menanyakan tentang



penyetoran dan pelaporannya, bahwa PPh pasal 22



importasi kapal, yaitu :



tidak dipungut apabila impor kapal tersebut mendapat



1. Apakah importasi kapal pada saat didaftarkan PIB-nya



pembebasan BM dan/atau PPN.



dibutuhkan SKB untuk PPN dan PPh Pasal 22?



3. Berdasarkan keputusan Menperindag No. 229/MPP/



Bagaimana jika kapalnya bukan baru apa dibutuhkan



Kep/7/97 tanggal 04-07-1997 tentang Ketentuan



juga ijin dari Deperindag Impor Barang Bukan Baru?



umum di bidang impor, untuk pengimporan kapal niaga



2. Apabila kapal diimpor sementara setelah itu jatuh tempo dan ada surat dari Direktur Fasilitas bahwa penyelesaiannya dengan diterbitkan skpbm, lalu kapal itu dibuatkan PIB assetnya apakah dokumen-dokumen tersebut pada butir 1 dibutuhkan juga ?



dan kapal ikan dalam keadaan bukan baru, tidak dibutuhkan ijin impor barang bukan baru dari Depperdag. 4. Atas kapal yang diimpor sementara yang telah jatuh tempo dan ada surat dari Direktur Fasilitas Kepabeanan bahwa penyelesaian kewajiban



Mohon penjelasan disertai dengan dasar hukum yang



kepabeanannya dengan diterbitkan SPKPBM dan selanjutnya dibuat PIB assetnya, maka apabila



mengatur ketentuan tersebut.



pernyataan PIB asset tersebut dimaksudkan sebagai



Terima kasih. SULISTYO D. AAN



PIB impor untuk dipakai, berlaku ketentuan umum di



KPBC Tipe A Samarinda



bidang impor untuk dipakai, antara lain berpedoman pada jawaban di atas. 5. Atas impor sementara kapal, khusus untuk pungutan BM dan PPN, diatur dengan PMK No. 615/PMK.03/



JAWABAN :



2004 tanggal 30-12-2004 tentang Tatalaksana Impor Sehubungan dengan surat pertanyaan, bersama ini



Sementara dan PMK No. 616/PMK.03/2004 tanggal



disampaikan tanggapan sebagai berikut :



30-12-2004 tentang Perubahan atas KMK No. 231/



1. Berdasarkan pasal 6 KMK No. 370/KMK.03/2003



KMK.03/2001 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM



tanggal 21-08-2003 tentang Pelaksanaan PPN yang



atas impor barang kena pajak yang dibebaskan dari



dibebaskan atas impor dan atau penyerahan barang



pungutan bea masuk, sedangkan untuk pungutan PPh



kena pajak tertentu dan atau penyerahan jasa kena



pasal 22, tetap mengacu pada KMK No. 236/KMK.03/



pajak tertentu, bahwa atas importasi (impor untuk



2003 tanggal 04-06-2003 tersebut butir 2 di atas.



dipakai) kapal dibebaskan pungutan PPN dengan kewajiban melampirkan Surat Keterangan Bebas PPN



Demikian untuk dimaklumi.



yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak. 2. Berdasarkan KMK No. 236/KMK.03/2003 tanggal 04-



Direktur Fasilitas Kepabeanan



06-2003 tentang Perubahan KMK No. 254/KMK.03/ 2001 tentang penunjukan pemungut PPh pasal 22, sifat dan besarnya pungutan serta tata cara 24



WARTA BEA CUKAI



EDISI 372 NOPEMBER 2005



IBRAHIM A. KARIM NIP 060027872



DAERAH KE DAERAH



Kado Istimewa DALAM PISAH SAMBUT KETUA DWP KANWIL VIII DJBC DENPASAR FOTO : ADITO



TIM PADUAN SUARA. Ibu Wahyu Purnomo (tengah, baju warna putih) dan Ibu Heriyanto Budi Santoso (tengah, berkerudung), berpose bersama dengan tim paduan suara Dharma Wanita Persatuan Kanwil VIII DJBC Denpasar



D



alam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia yang ke60 dan menyambut bulan suci Ramadhan, keluarga besar Dharma Wanita Persatuan (DWP) Perwakilan Departemen Keuangan (Depkeu) Propinsi Bali menyelenggarakan perlombaan yang pesertanya adalah ibu-ibu Dharma Wanita di lingkungan Perwakilan Depkeu Propinsi Bali. Lomba yang diselenggarakan pada 28 September di Gedung Keuangan Negara, Renon, Denpasar, dibagi ke dalam beberapa kategori diantaranya Paduan Suara dan Poco-poco. Kegiatan ini sendiri buat ibu-ibu Dharma Wanita Persatuan Kanwil VIII DJBC Denpasar yang ikut berpartisipasi didalamnya, sekaligus menjadi acara perpisahan dengan Ibu Wahyu Purnomo (Ketua DWP Kanwil VIII DJBC Denpasar yang lama), yang mana sesuai dengan mutasi pejabat eselon II di lingkungan Ditjen Bea Cukai, beliau akan mendampingi suami (M. Wahyu Purnomo) yang mendapat tugas baru sebagai Direktur Penerimaan & Peraturan Kepabeanan dan Cukai di Kantor Pusat DJBC Jakarta, selain dimaksudkan pula sebagai penyambutan bagi Ibu



Heriyanto Budi Santoso, Ketua DWP Kanwil VIII DJBC Denpasar yang baru. Jauh hari sebelum kegiatan tersebut, ibu-ibu DWP Kanwil VIII DJBC Denpasar sudah melakukan latihan dan persiapan yang matang, hal ini



dikarenakan ibu-ibu Dharma Wanita Kanwil VIII DJBC Denpasar bermaksud memberikan kado terindah buat sang ketua yang akan pindah ke Jakarta. Segala persiapan dan latihan yang dilakoni oleh ibu-ibu pada akhirnya tidak sia-sia, terbukti dengan tiga piala yang mereka raih. Dan yang lebih membanggakan, ketiga piala yang didapat tersebut, masing-masing berpredikat The Best alias Juara Satu. Piala pertama diraih pada lomba paduan suara, piala kedua pada lomba poco-poco, sedangkan piala ketiga diraih karena mereka terpilih sebagai tim dengan penampilan terbaik atau ”the best performance”. Ini sungguh menjadi kado termanis yang dipersembahkan oleh ibu-ibu Dharma Wanita Persatuan Kanwil VIII DJBC Denpasar kepada sang ketua yang telah membina, membimbing mereka selama 5 tahun. Prestasi ini juga menjadi penutup manis bagi pengabdian Ibu Wahyu Purnomo selama “berwisata” di Pulau Dewata Bali. Semoga prestasi ini selalu dipertahankan dan menjadi sebuah tradisi “always number one” di lingkungan Dharma Wanita Persatuan Kanwil VIII DJBC Denpasar. Selamat jalan dan sukses selalu bagi Ibu Wahyu Purnomo dan selamat datang bagi Ibu Heriyanto Budi Santoso. Bravo Dharma Wanita Persatuan. Adito, Koresponden Denpasar FOTO : ADITO



TIM POCO-POCO. Ibu Wahyu Purnomo (tengah, baju warna putih) dan Ibu Heriyanto Budi Santoso (tengah, berkerudung), berpose bersama dengan tim poco-poco Dharma Wanita Persatuan Kanwil VIII DJBC Denpasar EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



25



DAERAH KE DAERAH



PETUGAS BEA CUKAI TANJUNG BALAI KARIMUN



Tegah Ratusan Ton Solar Untuk menghindari kecurigaan, modus dilakukan dengan cara ship to ship sambil melakukan pelayaran. DOK. TBK



MT PELITA LAUT DAN MT MARINE LEADER tertangkap basah aparat patroli laut bea cukai saat melakukan transfer BBM solar.



K



antor Wilayah II Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Tipe A Khusus Tanjung Balai Karimun, untuk kesekian kalinya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ton BBM jenis solar dan menangkap dua buah kapal tanker berbendera Singapura dan Indonesia yang tengah melakukan loading BBM dengan modus Ship to Ship, di Perairan Tokong Yu berdekatan dengan perairan laut Selat Malaka yang dikenal sebagai jalur rawan penyelundupan. Peristiwa itu berhasil diungkap, ketika aparat bea cukai, pada 24 September 2005 melalui komandan patroli (Kopat) BC-1002 , Tamuddin mendapat informasi mengenai target. Selanjutnya Kopat melakukan koordinasi langsung dengan Kepala Seksi Pencegahan dan Sarana Operasi Kanwil II DJBC Tanjung Balai Karimun, Asep Mulyana. Berbagai modus operandi pelaku dipakai untuk mengelabui kapal patroli laut Bea dan Cukai. Kedua kapal tanker pembawa solar ilegal tersebut tertangkap basah oleh aparat bea cukai, saat kapal didapati saling merapat dan bergandengan yang memang secara sepintas tidak mencurigakan bahwa kapal tengah dalam perjalanan atau pelayaran. Namun, Komandan Patroli BC-1002 , Tamuddin nekat merapatkan kapal



26



WARTA BEA CUKAI



patrolinya ke kedua tanker dan melakukan pemeriksaan. Tidak diduga modus ini dilakukan pelaku, kedua kapal tengah melakukan transfer atau pemindahan BBM dari kapal ke kapal (ship to ship) menggunakan mesin penyedot dan berlayar seperti kapal lainnya. Melihat kejadian ‘aneh’ kapal patroli BC-1002 menghentikan kegiatan dan gerak kedua kapal tersebut sekaligus meminta bantuan. Pukul 18.00 WIB BC1002 bertemu BC-10001 dengan Kopat M. Yusuf Baso yang merupakan utusan bantuan yang dikirim dari Kanwil II DJBC Tanjung Balai Karimun oleh Kepala Bidang Pencegahan Kanwil II Tanjung Balai Karimun, Surendro Suprijadi. Selanjutnya Kopat BC-1002, Tamudin diikuti oleh dua orang ABK dari BC-1002 naik ke atas BC-10001 menuju tempat sasaran di Tanjung Rambut (Perairan antara Karimun Anak dan Pulau Pisang). Pukul 18.20 BC-10001 bertolak dari tempat pertemuan dengan BC-1002 di Perairan Lobam menuju lokasi sasaran. Pukul 21.30 WIB langsung dilakukan penindakan ke sasaran berupa penegahan pada kedua kapal pengangkut, Marine Leader dan MT. Pelita Laut dan langsung diarahkan menuju Kanwil II DJBC Tanjung Balai Karimun untuk proses lebih lanjut.



EDISI 372 NOPEMBER 2005



BERAT MUATAN 250 TON, BERNILAI 500 JUTA LEBIH Kini, 19 orang awak kapal beserta nakhoda telah ditahan bersama dua kapal pengangkut serta muatannya, demi kepentingan penyidikan untuk selanjutnya diajukan ke meja pengadilan. Dari hasil pemeriksaan, BBM jenis solar yang akan diselundupkan ke Singapura sebanyak sekitar 250 ton dengan nilai Rp. 537.500.000 dan diperkirakan kerugian negara dapat diselamatkan sebesar Rp. 900.000.000. BBM yang akan diselundupkan adalah muatan kapal Tanker MT. Pelita Laut berbendera RI dinakhodai Alfrits Anggoh yang diangkut dari Belawan dan seharusnya menuju Tanjung Uban, Tanjung Pinang Kepulauan Riau. Sedangkan pembeli BBM adalah kapal tanker MT. Marine Leader berbendera Singapura dinakhodai Jefri warga negara Indonesia. Kedua kapal tertangkap basah aparat patroli laut Bea dan Cukai ketika tengah melakukan transfer BBM solar dengan modus ship to ship sambil melakukan perjalanan pelayaran. Penegahan dan penangkapan dilakukan setelah kedua kapal tanker penyelundup tersebut diintai selama dua hari oleh petugas patroli laut Bea dan Cukai. Terhadap pelaku penyelundupan BBM tersebut, akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, pasal 102. Ketentuan pidana bagi pelaku hingga delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500.000.000. ris DOK. TBK



TAMUDDIN, Komandan Kapal Patroli BC-1002 nekat merapatkan kapal patrolinya ke kedua tanker.



KEDATANGAN PENUMPANG. Semenjak peristiwa bom bali II, penumpang pesawat udara yang datang ke Bali berkisar antara 2500 - 3000 orang per hari, atau mengalami penurunan sebesar 50 persen.



BOM Bali II PENGARUHNYA BAGI PELAYANAN BEA DAN CUKAI



Kekhasan pariwisata Bali memberikan warna bagi tugas dan kewajiban yang diemban oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Tipe A Ngurah Rai.



P



ulau ‘dewata’ Bali selalu menarik untuk dikunjungi, setiap tahunnya jutaan pelancong berdatangan dari berbagai belahan dunia, guna menyaksikan dari dekat dan menikmati ragam pesona yang dimiliki oleh daerah ini. Kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara yang terus meningkat, menjadikan Bali sebagai “the most tourist destination” di Indonesia. Keindahan alam, keunikan seni budaya, adat istiadat dan kehidupan religi serta keramahtamahan masyarakat Bali adalah alasan utama mengapa orang rela datang berkunjung dengan biaya yang



mahal. Pariwisata sungguh menjadi komoditi andalan bagi negeri sejuta pura ini. Sepertinya baru kemarin, padahal sudah tiga tahun berlalu sejak kawasan Legian Bali luluh lantak oleh aksi ‘bom bunuh diri’. Pariwisata Bali yang mulai beranjak bangkit, sekali lagi terkoyak oleh peristiwa Bom Kuta-Jimbaran pada 1 Oktober lalu. Pertanyaannya adalah akankah pariwisata Bali kembali terpuruk? Kekhasan pariwisata Bali memberikan warna bagi tugas dan kewajiban yang diemban oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Tipe A Ngurah Rai. Hampir 75 persen



kegiatan impor maupun ekspor yang dilayani dan diawasi, berkaitan dengan kegiatan pariwisata, mulai dari pelayanan terhadap penumpang (turis) yang datang maupun pergi melalui Bandara Internasional Ngurah Rai serta barang-barang bawaannya, pelayanan terhadap excess baggage yang dikirim melalui kargo internasional, maupun kegiatan importasi yang ditujukan untuk kebutuhan hotel, restoran, dan pusat hiburan. Setiap harinya penumpang yang datang maupun keluar melalui Bandara Internasional Ngurah Rai mencapai kurang lebih 5000 orang



EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



27



DAERAH KE DAERAH FOTO : ADITO



per hari. Tetapi semenjak peristiwa Bom Kuta-Jimbaran, penumpang yang datang berkisar antara 2500 – 3000 orang per hari atau mengalami penurunan sebesar 50 persen. Walau demikian, arus penumpang yang meninggalkan Bali melalui Bandara Internasional Ngurah Rai tidak terjadi lonjakan yang berarti. Hal ini menunjukkan bahwa peristiwa ini tidak memberikan dampak yang berlebihan seperti peristiwa bom Legian tahun 2002. Rusman Hadi, Kasi Kepabeanan KPBC Ngurah Rai, ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa, jajaran KPBC Ngurah Rai sebagai institusi yang berada di garis depan, selalu memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi setiap wisatawan yang berkunjung ke Bali. Lebih lanjut ia mengungkapkan, paska peledakan Bom di kawasan R. Aja’s Café di Kuta Square dan Mennega Café serta Nyoman Café di Jimbaran, wisatawan yang datang memang mengalami penurunan, bahkan beberapa airlines membatalkan rute penerbangan dari dan menuju Bali. Akan tetapi melihat tren yang terjadi bahwa tidak terjadi eksodus wisatawan yang berlebihan, pihaknya yakin kondisi pariwisata Bali akan segera pulih. Sementara itu, di tempat terpisah,



bom. ”Kita sudah mengerahkan semua sumber daya yang kita punya, seperti mobil patroli dan x-ray” ujarnya. Kemudian ia menambahkan, ”Meskipun ada indikasi bahwa bahan peledak tersebut didapat dari pasar lokal, tetapi tidak tertutup kemungkinan dimasukkan melalui udara. Oleh karena itu kita akan meningkatkan pengawasan di titiktitik yang dinilai rawan”.



KEGIATAN IMPOR DAN EKSPOR



BERNARDUS SUCIPTO. Pengawasan ketat telah dilakukan terhadap barang bawaan penumpang maupun barang kargo.



Bernadus Sucipto, Kasi P2 KPBC Ngurah Rai menjelaskan, bahwa selama ini pihaknya telah melakukan pengawasan yang ketat terhadap barang-barang bawaan penumpang maupun barang barang kargo, yang dimaksudkan untuk mencegah masuknya bahan peledak atau bahan lain yang digunakan untuk merakit



Meskipun arus kedatangan penumpang mengalami penurunan yang cukup signifikan, tetapi tidak demikian dengan kegiatan impor dan ekspor yang berlangsung di kargo internasional. Sampai dengan saat ini, kegiatan impor dan ekspor tidak mengalami perubahan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Hanggar TPS Putu Agus Arjaya. Kegiatan ekspor, selama ini berkisar antara 100-120 PEB per hari dengan komoditi utama berupa ikan sedangkan sisanya handycraft, “Sampai saat ini, paska bom KutaJimbaran, tidak ada perubahan yang terjadi, hal ini karena umumnya mereka sudah mempunyai pasar yang pasti di luar negeri,” terang Putu. Serupa dengan kegiatan ekspor, kegiatan impor juga tidak mengalami perubahan. “Setiap harinya rata-rata 20 PIB,” ungkapnya. FOTO : ADITO Lebih lanjut Putu menegaskan bahwa unit pelayanan di hangar TPS siap melayani secara optimal kegiatan ekspor-impor, apalagi yang berkaitan dengan barang-barang bantuan untuk penanganan korban Bom Bali, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku”. Untuk kedua kalinya Bali dikoyak Bom. Benang kedamaian yang coba dirajut terkoyak lagi, asa yang coba dibangun patah kembali. Sekali lagi Bali menangis meratapi mereka yang jadi korban siasia. Semoga hari esok masih punya pengharapan untuk sebuah kedamaian di Pulau Dewata. Tuhan memberkati. Bravo Bea Cukai.



MESIN X-RAY. Digunakan oleh petugas bea dan cukai di bandara untuk mencegah masuknya barang-barang berbahaya seperti bahan peledak atau bahan lain yang digunakan untuk merakit bom.



28



WARTA BEA CUKAI



EDISI 372 NOPEMBER 2005



(Adito, Koresponden Denpasar)



MENGENAL LEBIH JAUH



SBM dan Terminal Lawe-lawe



SBM. Kapal tanker MT Celebrity sedang melakukan bongkar muatan dengan tugboat yang membantunya di dekat SBM.



Anda masih ingat dengan SBM (Single Buoy Mooring) dan Terminal Balikpapan Lawe-lawe yang sempat heboh diberitakan berbagai media beberapa waktu lalu terkait dengan penyelundupan minyak mentah yang merugikan negara sebesar Rp. 8,8 trilyun ? Seperti apakah SBM dan Terminal Lawe-lawe ? Untuk mengenal lebih jauh, berikut penelusuran kami.



P



SUMBER : PERTAMINA



erjalanan penulis ke SBM dan Terminal Lawe-lawe ini dilakukan berbarengan dengan pengawasan pembongkaran minyak mentah impor (crude oil) oleh Kepala Hanggar I KPBC Balikpapan, Kromo Harwanto, dengan pemeriksa, Suhrawardi Badrun. Pasalnya, tanpa ada kepentingan yang jelas, jangan



harap bisa masuk kesana. Apalagi sejak maraknya kasus penyelundupan diekspos media massa. Secara kebetulan, keberangkatan kami tanggal 4 Oktober 2005 bersamaan dengan rombongan petugas BPKP Pusat dan daerah serta seorang polisi dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan



Timur. Mereka kesana dengan tujuan untuk melakukan investigasi atas kasus penyelundupan minyak mentah yang melibatkan oknum karyawan Pertamina. Sebenarnya sebelum gencarnya pemberitaan kasus penyelundupan tersebut, tidak banyak yang tahu keberadaan SBM tersebut. Namun, nama itu akrab di telinga warga Tanjung Jumlai, Penajam Paser Utara (PPU). Ini karena unit SBM itu berada di perairan laut Tanjung Jumlai yang berjarak 10,25 km dari bibir pantai. Sekedar catatan, kelurahan di Tanjung Jumlai terdiri dari Kelurahan Saloloang, Tanjung Tengah, Sesumpu dan juga Kampung Baru. Nah, Instalasi SBM itu sendiri terletak di Kelurahan Saloloang. Rombongan kami berangkat dengan kapal tunda (tugboat) TB. Prisma Mariner milik Pertamina dengan didampingi oleh Ir M. Alahidin, Kepala Terminal Lawe-lawe. Menuju SBM bisa dilakukan dengan dua rute. Dari Balikpapan bisa langsung menuju SBM dengan tugboat atau menyewa speedboat. Tetapi untuk saat ini, ombak lagi besar-besarnya. Speedboat akan terpontang-panting dihantam ombak. Jalan lain yang bisa dipilih adalah melalui Penajam Paser Utara (PPU). Dari



EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



29



DAERAH KE DAERAH FOTO : DONNY ERIYANTO



TERMINAL LAWE-LAWE. Kilang minyak Terminal Lawe-lawe memiliki kapasitas 800.000 Barels atau 4 kali lipat dari kilang Balikpapan.



Balikpapan, PPU bisa dicapai dengan kapal penyeberangan feri. Bisa juga dengan speedboat, yang akan memakan waktu sekitar 15 menit. “Kita menuju ke SBM lebih dulu saja, baru kemudian ke Terminal Lawe-lawe,”kata Alahidin yang baru sekitar dua minggu menjabat Kepala Terminal Lawe-lawe. Alamak, ternyata rute pertama yang dipilih. Terbayang dipikiran bagaimana ganasnya ombak yang nanti kami hadapi. Sebelumnya penulis sudah tahu terlebih dulu dari media mengenai medan perjalanan menuju ke SBM. Benar saja, belum sekitar 15 menit perjalanan, perut mual dan kepala pusing sudah menyerang kami akibat hantaman ombak. Bahkan ada yang sampai maaf muntah segala. Untuk sampai ke SBM memang perlu pengorbanan. Pasalnya, disekitar SBM ada kalanya ombak laut mencapai ketinggian 2 meter (beruntung saat kami kesana tidak setinggi itu). Cukup menakutkan dan menyiksa bagi yang tidak pernah melakukan pelayaran dengan tugboat ataupun speedboat. Setelah menempuh sekitar 2 jam perjalanan, kami tiba di lokasi SBM. Terlihat di dekat SBM, kapal tanker MT Celebrity sedang melakukan bongkar muatan. Berdasarkan izin bongkarnya, kapal tanker MT Celebrity mengangkut minyak mentah (crude oil) dari Australia sebanyak 655.860,27 Bbls (barels). Sementara, dibelakangnya ada satu lagi kapal tanker yang sedang menunggu untuk bongkar muatan. Di sekitar kapal tanker juga ada tiga tugboat yang mengelilingi SBM. Tugboat-tugboat ini bertugas membantu kapal tanker untuk mengalirkan minyak mentah ke SBM. Masing-masing tugboat punya tugas. Ada yang bertugas untuk ‘memegang’ hose dan lainnya mengendalikan tali. Sedang satunya membantu sandaran.



SINGLE BUOY MOORING (SBM) SBM adalah sebuah tabung terapung yang dilengkapi pompa dan deretan pipa. Garis tengah SBM itu sekitar 5 meter. SBM ini bisa naik turun mengikuti ketinggian air. Warna SBM merah. Disisinya ada papan peringatan, daerah berbahaya. 30



WARTA BEA CUKAI



FOTO : DONNY ERIYANTO



EKSPOR. Kegiatan pemuatan ekspor minyak dilakukan di kilang minyak Balikpapan.



SBM dan kapal tanker dihubungkan dengan dua floating hose berukuran diameter 16 Inci. Sisi bawah SBM dihubungkan dengan dua buah selang ( Sub Sea Hose ) dengan ukuran diameter 20 inci yang berujung pada sebuah pipe line end manifold. Dari pipa-pipa itulah arus keluar masuknya minyak dilakukan. Sementara itu, floating hose dari SBM ujung pipanya ada selang sepanjang sekitar 40 meter. Ujung selang yang satunya dihubungkan dengan pipa di tanker. Begitu selesai melakukan bongkar muat, selang dibagian pipa tanker dilepas. Sementara, selangnya dibiarkan mengapung di laut. Itu sebabnya, pernah terjadi kapal nelayan terbalik setelah menabrak selang itu. SBM dibangun pada tahun 1973 dengan kapasitas 150.000 DWT (Deathweight Ton). Selain itu dibangun juga SMPL (Sub Marine Pipe Line) dengan diameter 30 inci sepanjang 10,25 km oleh UNOCAL, salah satu perusahaan Kontrak Bagi Hasil. Instalasi-instalasi tersebut digunakan untuk ekspor minyak mentah. Selanjutnya, tahun 1983 seiring dengan perluasan pembangunan kilang minyak Balikpapan, Pertamina membangun juga SMPL dengan diameter 30 inci sepanjang 10,25 km (sama dengan milik UNOCAL) dan menggunakan SBM yang sama. Letaknya juga sejajar dengan SMPL milik UNOCAL. Pembangunan SMPL ini dimaksudkan untuk keperluan penerimaan minyak mentah kilang Balikpapan. Untuk diketahui, SMPL berada dibawah laut dan menghubungkan antara pipe line end manifold menuju ke On Shore Pipe Line (pipa yang terletak di bibir pantai). On shore pipe line memiliki dimeter 30 inci dengan panjang 7 km yang berfungsi mengalirkan minyak sampai ke tanki minyak di Terminal Lawelawe. Isi pipa dari tanki darat (Terminal Lawe-lawe) sampai dengan SBM untuk masing-masing pipa berisi 45.500 barels. (Lihat gambar skema). Sejak tahun 1992, Operasional fasilitas SBM sepenuhnya dioperasikan oleh Pertamina UP V Balikpapan. Untuk mengekspor minyak, UNOCAL



EDISI 372 NOPEMBER 2005



menggunakan jasa Pertamina. UNOCAL hanya tinggal menghubungi Pertamina dan memintanya mengirimkan minyak melalui SBM. Kemudian, UNOCAL membayar biaya jasa pengiriman itu. SBM merupakan terminal sentral di laut untuk bongkar muat minyak mentah yang hendak diekspor atau diimpor menggunakan tanker. Saat minyak impor datang menggunakan supertanker yang berukuran sangat besar, mustahil untuk bisa mencapai pantai Balikpapan. Dengan SBM para supertanker itu hanya harus membuang sauh di tengah laut sekitar area SBM dan kemudian mengalirkan atau mengambil minyak mentah melalui pipa karet terapung (floating hose). Sesuai dengan fungsinya, SBM lebih sebagai terminal valving (pintu keluar masuk aliran minyak). Motor tekanan dan penyedotan utama terdapat di masingmasing tanker dan terminal Lawe-lawe. Entah nantinya akan difungsikan sebagai bongkar atau muat crude oil, semua tergantung dari operator di tanker yang berkoordinasi dengan terminal Lawe-lawe. Untuk proses aliran minyak dari dan ke SBM, ada beberapa jenis. Tergantung minyaknya darimana dan jenisnya apa. Sebagai contoh minyak mentah yang diproduksi oleh sumur Yakin milik Unocal. Minyak itu dialirkan melalui pipa bawah laut ke Terminal Unocal Lawe-lawe. Di sana, minyak mentah diproses untuk dipisahkan kotorannya. Setelah itu minyak diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini untuk diolah Pertamina. Unocal mendapatkan keuntungan berupa minyak mentah . Minyak mentah itu kemudian dikumpulkannya dan lalu diekspor melalui pipa ekspor yang berujung di SBM. Sementara, minyak milik Pertamina dialirkan ke kilang minyak Balikpapan melalui pipa bawah tanah sepanjang tak kurang 20 km.Sedangkan jika minyak itu diimpor oleh Pertamina, maka minyak dibongkar di SBM. Kemudian dialirkan ke Terminal Lawelawe dan kemudian dilanjutkan ke kilang Pertamina Balikpapan. Hanya sekitar 10 menit kami ada di



SBM. Itupun hanya mengelilinginya saja. Tidak ada diantara kami yang berani turun ke SBM mengingat fisik kami yang lemah akibat perjalanan tadi. ”Ayo kita cabut aja…!”perintah salah satu anggota rombongan dari Polda kepada nakhoda setelah kami selesai mengambil gambar SBM.



TERMINAL LAWE-LAWE Kali ini perjalanan menuju terminal Lawe-lawe tidak seperti ke SBM. Pasalnya, laju tugboat tidak melawan ombak (seperti saat ke SBM) tapi justru didorong ombak, sehingga guncangan tugboat tidak begitu besar. Perjalanan sejauh 10 km akan menempuh waktu kurang lebih 2 jam. Sebelum sampai ke Terminal Lawelawe, tugboat kami bersandar dulu di Penajam Supply Base milik Unocal. Dari sini kami melanjutkan perjalanan darat dengan bus Pertamina menuju ke terminal Lawe-lawe. Jarak Penajam dengan Terminal Lawe-lawe ditempuh dalam waktu sekitar 15 menit. Tidak terlihat pengamanan khusus di Terminal Lawe-lawe pasca mencuatnya kasus penyelundupan minyak. Namun, untuk memasuki kawasan Terminal Lawelawe tetap harus melalui pos penjagaan yang terletak di sebelah kiri pintu masuk. Pos keamanan terbagi dua bagian, satu untuk pengamanan Unocal, dan satunya tempat pengamanan Pertamina. Apabila ingin berkunjung di wilayah kerja Pertamina, maka harus melapor petugas keamanan Pertamina, begitu sebaliknya. Tetapi berhubung kami menumpang bus Pertamina dan lagi dalam rombongan ada Kepala Terminal Lawe-lawe, jadi kami bebas pemeriksaan dan tidak perlu melapor. Dalam kawasan terminal terdapat 9 tanki minyak mentah. 7 tanki milik Pertamina dan 2 tanki milik Unocal. Tankitanki Pertamina sangat besar, ukurannya



800.000 barels. Sedangkan milik Unocal ‘hanya’ berkapasitas 300.000 barels. Tanki Lawe-lawe memiliki tinggi sekitar 19,5 meter dengan diameter 95 meter. Agar lebih efektif, oleh Alahidin rombongan dibagi dua. BPKP dan Polda didampingi olehnya, sedang kami (Bea Cukai) didampingi oleh Suharto (Operator Control Room Terminal Lawe-lawe). Bersama Suharto, kami menuju ke control room. Control room merupakan tempat mengontrol keluar masuknya minyak mentah, baik dari SBM maupun pengiriman ke kilang Balikpapan. Banyak tombol dari berbagai instalasi terpasang di control room. Diantaranya alat pengukur minyak. Sekedar catatan, untuk mengukur minyak digunakan 3 alat pengukur, yaitu PD meter, ATG (Automatic Tank Gauging), dan manual. Semua alat



tersebut ada di control room, kecuali tentunya yang terakhir (manual). PD meter (walaupun alatnya masih ada) sekarang sudah tidak digunakan lagi. Pertamina hanya menggunakan ATG dan manual. Dan sayangnya, ATG juga sedang mengalami kerusakan. Kebetulan waktu berada di control room, kami bertemu dengan tim dari ITB yang sedang memperbaiki ATG tersebut. ATG adalah alat pengukur minyak yang dapat mengukur level interface (antarmuka) dan tingkat density (berat jenis). Kerusakan ATG inilah yang dituding banyak pihak seperti yang dilansir beberapa media sebagai penyebab tidak terdeteksi masuknya air laut ke kilang minyak dengan tujuan untuk mengelabui pemeriksaan. Tetapi tudingan itu ditepis oleh Suharto. Menurutnya, ATG ini bukan alat untuk mengukur kualitas minyak tetapi kuantitas (volume) minyak dalam tanki. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Siregar, Ketua Tim ITB.”Lagian darimana mereka (tersangka penyelundupan) bisa memasukkan air laut ke kilang minyak, ”tambah Suharto yang telah mengabdi di Pertamina sekitar 23 tahun dan mengaku kenal dekat dengan para tersangka. Sedangkan alat pengukur manual berbentuk pita ukur (terkalibrasi) dari bahan stainless steel yang ujungnya diberi bandulan tembaga. Prosedur pengukurannya adalah pertama kali memastikan tidak ada pergerakan minyak dalam tanki selama pengukuran (semua kerangan dalam keadaan tertutup) dan mengolesi bagian ujung pita ukur dan bandulan dengan pasta air, bagian atas pita ukur dengan pasta minyak. Lantas, pita ukur dimasukkan ke dalam tanki melalui lubang ukur diatas roof tanki sampai bandulan menyentuh meja ukur. Setelah pita ukur ditarik keatas, ukuran minyak dan air dapat dibaca dengan adanya tanda perubahan warna pasta.



EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



31



Perbedaan warna tersebut dibaca dan dicatat ke dalam tank ticket. Volume minyak dalam tanki dihitung berdasarkan tank ticket dengan dikonversi menggunakan ASTM/IP. Tanki ini dikalibrasi setiap 5 tahun atau setiap ada perubahan atau perbaikan oleh Dinas Metrologi. Tanki bergerak diukur setiap 2 jam dan apabila dalam keadaan diam diukur setiap jam 06.00 pagi. “Alat ukur manual ini sampai sekarang masih diakui oleh dunia internasional,”kata Siregar yang juga dosen ITB. Puas dari control room, Suharto mengajak kami menuju ke tanki. Bahkan kami diajak naik ke atas tanki yang tingginya sekitar 19,5 meter. “Kurang lengkap rasanya kalau kesini, enggak naik keatas tanki,”Kata Suharto. Ngeri sekali naik ke tanki, apalagi tangganya sempit. Tanki ini 4 kali lipat lebih besar daripada tanki di Balikpapan. Di atas tanki, Suharto memperlihatkan kepada kami cara menggunakan alat ukur manual seperti prosedur diatas. Disana juga ada 2 buah ATG. Satu dibawah dekat tangga dan satunya diatas tanki. Sayang sekali kami dilarang mengambil gambar dengan alasan untuk safety. Blitz kamera dikhawatirkan dapat menimbulkan percikan api. Pasalnya, daerah tanki minyak sangat sensitif. Tidak hanya kamera, kendaraan juga tidak semuanya bisa masuk. Memasuki wilayah tersebut dengan menggunakan kendaraan juga tidak gampang. Pihak Pertamina dan Unocal hanya mengizinkan kendaraan yang menggunakan bahan bakar solar. Untuk kendaraan yang menggunakan bahan bakar bensin hanya boleh parkir di daerah pintu masuk. Namun, bagi orang yang tidak memiliki kendaraan, Pertamina dan Unocal menyediakan kendaraan yang siap mengantar ke tempat tujuan. Di Terminal Lawe-lawe sendiri terdapat beberapa tanki penampungan (stock tank) yang berfungsi sebagai penampung sementara minyak mentah yang akan dan telah dipisahkan untuk kemudian dialirkan ke Balikpapan atau tanker. Minyak mentah hasil pemisahan dialirkan ke Balikpapan sebagai unit pengolahan dan pengilangan melalui pipa. Di Balikpapan kemudian minyak Lawelawe tersebut diolah menjadi bahan bakar siap pakai, seperti premium, pertamax atau lainnya. Dalam seharinya, kilang Pertamina Balikpapan membutuhkan sekitar 260 ribu barel minyak mentah. 20 persen pasokan didapat dari Kalimantan Timur, sedangkan 50 persen sisanya berasal dari impor. Sebagai catatan, potensi cadangan minyak bumi di Kaltim tercatat 1,178 miliar barel atau 13 persen dari total cadangan nasional dan gas bumi mencapai 49,14 TSCF (triliun standar cubic feets) atau 28 persen dari total cadangan nasional. Penting diketahui juga mengenai 32



WARTA BEA CUKAI



toleransi loss. Dalam mekanisme serah terima minyak mentah untuk toleransi loss dibagi menjadi 4 bagian, yakni loading loss, transportation loss, discharge loss, dan supply loss. Loading loss ini terjadi pada saat pemuatan di negara asal (ship figure after loading). Toleransi diberikan maksimal 0,3 persen. Transportation loss memiliki toleransi maksimal 0,2 persen. Loss terjadi pada saat dalam perjalanan. Sedang discharge loss memiliki toleransi loss maksimal 0,3 persen dimana loss terjadi pada saat bongkar muatan dari kapal tanker ke tanki. Ketiga loss tersebut semuanya disebabkan oleh adanya evaporasi dan keakurasian alat ukur. Terakhir, supply loss adalah loss dari keseluruhan proses serah terima minyak mentah. Toleransinya maksimal 0,5 persen yang disebabkan karena evaporasi, akurasi alat ukur, sampling dan penyaluran (drain). Adanya toleransi loss sebesar maksimal 0.5 persen inilah yang menjadikan rawan adanya penyalahgunaan. Oleh sebab itu, Pemerintah sejak mencuat kasus penyelundupan tersebut tidak menurunkan toleransi loss sebesar 0,3 persen. Walaupun menurut Siregar, dunia internasional mengakui adanya toleransi loss sebesar 3 persen. Selain toleransi loss, dalam kilang terjadi juga penyusutan minyak. Penyusutan kilang ini juga meliputi 3 bagian, yaitu susut storage handling di tanki minyak mentah, susut proses dan susut storage handling di tanki produk. Banyak faktor penyebab terjadinya penyusutan di masing-masing bagian. Susut storage handling di tanki minyak mentah disebabkan faktor evaporation loss, sampling loss, penyaluran (drain), pembersihan tanki (Tank cleaning), akurasi pengukuran dan saat pengaliran dari tanki (tank draw off). Sedang faktor penyebab susut kilang adalah flare loss (pipa pembuangan), carbon di CO2 , gas ke incenerator, minyak dalam endapan Lumpur (oil in sludge), dan Difusi H2. Susut storage handling pada tanki produk faktor penyebabnya sama dengan susut storage handling di tanki minyak mentah. Banyak pengalaman berharga yang kami petik dari kunjungan kami ke SBM dan Terminal Lawe-lawe ini. Dan yang pasti kami mendapat wawasan dan pengetahuan mengenai perminyakan. Mudahmudahan dengan tulisan ini pembaca juga dapat mengetahui lebih banyak tentang perminyakan dan tentu saja SBM serta Terminal Lawe-lawe. Terpenting bisa menjadi referensi dalam menyikapi maraknya kasus penyelundupan tersebut.



EDISI 372 NOPEMBER 2005



Donny Eriyanto, KPBC Balikpapan.



○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○



DAERAH KE DAERAH



KANWIL X BALIKPAPAN



Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1426 H D alam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1426 H, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kanwil X Balikpapan dan KPBC Tipe A Balikpapan bekerjasama dengan pengurus masjid Baitut Taqwim mengadakan acara Ruwahan dan bakti sosial. Acara yang bertempat di Aula Kanwil X Balikpapan tanggal 29 September dilangsungkan secara hampir bersamaan dan dihadiri oleh hampir seluruh pegawai Kanwil X Balikpapan dan KPBC Tipe A Balikpapan. Acara Ruwahan yang dimulai pukul 17.00 WITA dibuka oleh Ketua pengurus Masjid ‘Baitut Taqwim’ Kanwil X Balikpapan, Hasyim, SE dan diisi dengan acara ceramah agama yang dibawakan oleh Ustadz Irsyad Fasih, Lc, Imam rawatib masjid Istiqomah Balikpapan (masjid terbesar di Balikpapan). Terlebih dahulu, Kakanwil X Balikpapan, Faried Syibli Barchia selaku pelindung pengurus Baitut Taqwim, memberikan kata sambutan. Dalam sambutan singkatnya, Kakanwil menyatakan bahwa kita harus senantiasa mengencangkan ikat pinggang apalagi dengan adanya kenaikan BBM. Sedangkan dalam ceramah agamanya, Ustadz Irsyad Fasih,Lc mengambil tema seputar makna Ramadhan. Menurut Ustadz, dalam menghadapi bulan Ramadhan ini kita dapat mengambil suatu hikmah bahwa kita harus siap menghadapi suatu kenyataan dimana sesuatu yang kita cintai suatu waktu akan hilang. “Anak-istri yang kita cintai, harta dan pangkat jabatan yang kita cari dan kejar suatu waktu akan meninggalkan kita…,”kata Ustadz Irsyad Fasih,Lc dalam paparan ceramahnya. Ustadz juga menambahkan bahwa manusia sering terjebak dalam 3 (tiga) Ta, yaitu Harta, Tahta, dan Wanita. Menjelang Adzan Maghrib,



FOTO : DONNY ERIYANTO



ceramah agama ditutup dengan do’a yang dipimpin sendiri oleh Ustadz Irsyad Fasih,Lc. Selanjutnya diteruskan dengan sholat Maghrib berjamaah sekaligus sholat Gaib untuk rekan kita alm. Syaiful Anwar yang meninggal di Surabaya. Selesai ruwahan, acara dilanjutkan dengan kegiatan bakti sosial yang berupa pemberian santunan kepada 50 anak yatim piatu dan kurang mampu. Acara yang dibuka langsung oleh Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kanwil X Balikpapan, Ny. Faried S. Barchia dan disambung dengan kata sambutan dari Kakanwil X Balikpapan, Faried S. Barchia selaku RUWAHAN. Para pegawai sedang mendengarkan ceramah agama yang dibawakan oleh Ustadz Irsyad Fasih,Lc. penasehat DWP bidang ekonomi. Jadi kalau Bapak“Sajian makanan ini adalah hasil Kanwil X Balikpapan. Sebelum acara Ibu yang mau memesan, bisa kreasi masakan dari Ibu-Ibu Dharma bakti sosial dimulai, terlebih dahulu menghubungi Ibu-Ibu DWP,” kata Ny. Wanita. Hal ini juga merupakan salah diawali dengan menyantap hidangan Faried S. Barchia mempromosikan satu promosi dari usaha Ibu-Ibu DWP makan malam bersama. usaha dari Ibu-Ibu DWP. FOTO : DONNY ERIYANTO Bakti sosial dimulai dengan penyerahan secara simbolis santunan untuk anak yatim dan kurang mampu. Anak yatim dan kurang mampu yang mendapat santunan berupa bingkisan dan uang sebanya 50 anak. Mereka diambil dari lingkungan sekitar kantor, rumah dinas dan beberapa panti asuhan. Panitia sengaja mengajak mereka yang tinggal disekitar kantor dan rumah dinas agar diharapkan timbul interaksi dan mempererat tali silturahmi antara pegawai dengan masyarakat sekitar sehingga dapat menghilangkan kesenjangan sosial. Seiring dengan berakhirnya acara, wajah-wajah ceria tergurat dari tidak hanya anak yatim tetapi juga wajah pegawai yang penuh kebahagiaan. Bahagia karena telah berbagi rasa dan sedikit meringankan beban anak-anak yatim dan kurang mampu tersebut, sebagaimana dalam Firman Allah : “Dan mereka akan bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah :”memperbaiki keadaan mereka itu lebih baik. Dan jika kamu bergaul rapat dengan mereka, anggaplah mereka sebagai saudaramu…”(QS : Al Baqarah 220). BAKTI SOSIAL. Ny.Faried S. Barchia didampingi Kakanwil menyerahkan secara simbolis santunan



Donny Eriyanto,KPBC Balikpapan



kepada anak yatim piatu dan kurang mampu.



EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



33



DAERAH KE DAERAH FOTO : BAMBANG WICAKSONO



Peresmian FASILITAS SARANA DAN PRASARANA ANJING PELACAK NARKOBA KPBC TIPE A JUANDA, SURABAYA



PERESMIAN FASILITAS Sarana dan Prasarana Anjing Pelacak Narkoba oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Eddy Abddurachman.



KPBC Juanda kini memperkuat pengamanan masuknya barang dan penumpang melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya, terutama terhadap kemungkinan masuknya narkoba.



P



ada Senin, 26 September 2005 dilakukan peresmian fasilitas sarana dan prasarana Anjing Pelacak Narkoba (APN) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Tipe A Juanda oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Drs. Eddy Abdurrahman. Selain hadir dalam peresmian tersebut, Kepala Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Surabaya, hadir pula para undangan yang terdiri dari para Kepala Kantor di lingkungan kerja Kanwil VII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Surabaya, Direktur P2, DJBC, Drs. Endang Tata dan beberapa pejabat Kantor Pusat, para perwakilan pengguna jasa, Kepolisian, Imigrasi, Karantina, TNI AL, dan para wartawan. Sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) T.A. 2005 fasilitas tersebut dibangun di atas lahan 1500 m2 yang merupakan asset KPBC Juanda sejak tahun 1987 yang sudah tidak dimanfaatkan. Pembangunan tersebut meliputi 4 kennel atau kandang APN dengan ukuran 7m x 12 m =84m2, klinik dan



34



WARTA BEA CUKAI



kantor ukuran 6mx12m = 72 m2, mess karyawan ukuran 7,5mx22,5m = 168,75 m2, gudang ukuran 6mx10m =60m2,



pagar pembatas 500m2, pemasangan paving= 617,8m2 dan penanaman rumput lapangan =769,41m2. FOTO : BAMBANG WICAKSONO



PADA KESEMPATAN peresmian tersebut juga dilakukan demo. Undangan dipertontonkan kinerja dua anjing pelacak melalui sebuah fragmen dua babak.



EDISI 372 NOPEMBER 2005



Bambang Wicaksono Surabaya



○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○



FOTO : AZIS SYAMSU ARIFIN



Pembangunan fasilitas ini dilaksanakan sejak 11 April 2005 s.d. 09 Juli 2005 dan menggunakan dana sebesar Rp 547.711.000,00 Untuk tahap awal telah disiapkan dua anjing pelacak yang akan membantu petugas menangkal masuknya barang-barang haram tersebut melalui Bandara Juanda. Dua anjing tersebut merupakan kiriman Direktur Pencegahan dan Penyidikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang didatangkan dari Belanda. “Harapan kita, dengan adanya APN ini, bisa meminimalkan bandara yang kerap kali dijadikan pintu masuk narkoba dan petugas bisa mendeteksi lebih dini terhadap masuknya narkoba,”tegas Eddy Abdurrahman. Dan sebagai informasi, sebelumnya Bea dan Cukai telah memiliki APN di tiga bandara Internasional yaitu Soekarno-Hatta Jakarta, Polonia Medan, dan Ngurah Rai Bali. Kedua anjing pelacak tersebut antara lain bernama Bak ras German Shepperd berusia 22 bulan dan dikenal sebagai tipe agresif / pelacakan bagasi dengan pawang Paul Timotius. Sementara yang bertipikal pasif/pelacakan penumpang bernama Marco Ras Labrador berusia 25 bulan dengan pawang Mahmud Nasir Sam. Dalam waktu dekat unit APN akan menambah lagi dengan enam ekor anjing dari Australia. “Semoga dua anjing pelacak ini bisa dimanfaatkan kerjanya secara efektif”, kata Eddy dalam sambutannya. Pada kesempatan peresmian tersebut juga sempat dipertontonkan kinerja dua anjing pelacak kepada para undangan melalui sebuah fragmen dua babak. Babak pertama diceritakan ketika barang bagasi masuk mesin pengawasan mesin X-ray belakang dan petugas mencurigai tas seorang penumpang dengan memberi tanda silang setelah dilakukan pengendusan oleh Bak ternyata dicurigai membawa narkoba , petugas P2 melakukan control delivery guna memastikan suspect yang mengambil tas tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ternyata benar barang terlarang, selanjutnya penumpang dan barang diamankan . Demikian juga dengan Marco, anjing tersebut berhasil mendeteksi penumpang yang membawa narkotika dengan cepat. Karena sifatnya pasif anjing tersebut malah duduk di samping penumpang yang dicurigai. Acara diakhiri dengan ramah tamah serta peninjauan sarana dan prasarana APN oleh Dirjen Bea dan Cukai ke poliklinik, kantor, kannel, dan mess pawang APN. Semoga dengan adanya APN ini dapat menjaga Bandara Internsional Juanda khususnya dan wilayah Indonesia umumnya dari masuk dan keluarnya barang-barang haram .



KATA PERPISAHAN. Tampak Ismartono didampingi Ibu menyampaikan kata-kata perpisahan pada acara Malam Perpisahan KaKWBC XII Ambon.



Malam Perpisahan PEJABAT LAMA KAKANWIL XII DJBC AMBON



B



erdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 426/ KMK.01/UP.011/2005 tanggal 6 September 2005 tentang Mutasi Pejabat Esselon II di lingkungan Departemen Keuangan, Kepala Kantor Wilayah XII DJBC Ambon Drs. Ismartono dimutasikan ke Kantor Wilayah IX DJBC Pontianak, dan sebagai penggantinya telah diangkat pejabat Kakanwil XII DJBC Ambon yang baru yaitu Dr. Heri Kristiono yang pelantikannya telah dilakukan pada tanggal 12 September 2005 serta Serah Terima Jabatan tanggal 19 September 2005di Kantor Pusat DJBC. Lazimnya, setiap terjadi mutasi pejabat di lingkungan DJBC diselenggarakan acara perpisahan dengan pejabat lama sekaligus dilakukan acara penyambutan kepada pejabat yang baru, jadilah acara tersebut sebagai Acara Pisah Sambut. Namun tidak demikian halnya dengan Kantor Wilayah (Kanwil) XII DJBC Ambon, pada hari Minggu 25 September pukul 19.00 WIT bertempat di Hotel Amans Ambon hanya dilakukan acara



Malam Perpisahan dengan Pejabat KaKanwil XII DJBC Ambon yang lama yaitu Drs. Ismartono. Sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Panitia Drs. Sudjita, hal ini terjadi karena Ismartono telah ditunggu untuk melaksanakan tugas sebagai KaKanwil IX DJBC Pontianak yang baru, sedangkan Heri Kristiono saat ini sedangkan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dalam rangka menjalankan tugas. Walaupun hanya dilakukan acara Malam Perpisahan, namun tidak mengurangi kegembiraan dan kemeriahan acara tersebut. Acara Malam Perpisahan dihadiri oleh segenap pegawai KWBC XII Ambon, pegawai KPBC Tipe B Ambon, para Kepala KPBC di lingkungan KWBC XII Ambon, undangan dari instansi terkait di lingkungan Departemen Keuangan Provinsi Maluku, dan mitra kerja dari PT Freeport Indonesia. Acara tersebut menjadi terasa istimewa karena dihadiri pula oleh Tim Sosialisasi dan Workshop Aplikasi Sistem Pelaporan Executive Information System dari KP DJBC, karena pada hari Senin hingga Rabu tanggal 26-28 September 2005 diselenggarakan sosialisasi dimaksud kepada seluruh jajaran KWBC XII Ambon.



EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



35



DAERAH KE DAERAH DUA TAHUN SEMBILAN BULAN Tidak dapat dipungkiri bahwa diantara pejabat-pejabat KaKanwil sebelumnya,. Ismartono merupakan pejabat yang paling lama menjabat sebagai KaKWBC XII Ambon, yaitu selama dua tahun sembilan bulan, padahal pejabat-pejabat sebelumnya pada umumnya kurang dari dua tahun. Selama menjalankan tugas tersebut satu tahun dihabiskan di kantor sementara KWBC XII Ambon di Jakarta (pada saat kota Ambon masih dilanda kerusuhan), dan satu tahun sembilan bulan di kota Ambon (setelah kota Ambon mulai kondusif). Ismartono-lah yang berusaha mengembalikan KWBC XII Ambon dari kantor sementara di Jakarta ke tempat asalnya di Ambon. Hal tersebut dimaksudkan disamping untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, juga kota Ambon dinilai sudah semakin kondusif. Berkat dorongan, bimbingan, dan kebijaksanaan Ismartono seluruh pegawai KWBC XII Ambon bahu membahu menata kembali KWBC XII Ambon yang berada di lantai V Gedung Keuangan Negara Jl. Pattimura No. 18 Ambon, setelah lama ditinggalkan akibat terjadi konflik di Ambon dan sekitarnya. Sehingga saat ini kegiatan KWBC XII Ambon dapat berjalan sebagaimana mestinya.



KEJUJURAN, DISIPLIN, SEDERHANA, DAN KEBERSAMAAN



hidup, sehingga diperlukan pola hidup sederhana agar gaji yang “Empat hal yang paling menonjol diterima cukup untuk menunjang kehidupan para pegawai. Untuk selama kepemimpinan Drs. itulah dalam kehidupan sehari-hari Ismartono di KWBC XII Ambon Ismartono senantiasa memberikan adalah Kejujuran, Kedisiplinan, contoh pola hidup sederhana. Kesederhanaan, dan Kebersamaan” celoteh salah seorang pegawai yang Kebersamaan dan kerjasama, ditugasi menyampaikan kata itulah yang senantiasa diterapkan di lingkungan pegawai KWBC XII perpisahan mewakili para pegawai Ambon dalam melaksanakan tugas KWBC XII Ambon pada acara maupun dalam pergaulan sehari-hari. perpisahan tersebut. Saat makan siang selalu dilakukan Di dalam melaksanakan tugas beliau senantiasa memberikan bersama-sama dengan para pegawai amanat dan nasihat kepada seluruh dengan menu yang sama pula. Disamping itu senantiasa ikut serta pegawainya untuk selalu dalam kegiatan-kegiatan santai para mengutamakan kejujuran, terbuka pegawai di hari Sabtu atau Minggu dan transparan, baik jujur kepada seperti acara berenang di pantai, negara, kepada atasan, maupun kepada sesama pegawai. Dengan sehingga sepertinya tidak ada lagi berbuat jujur semua pekerjaan dan batas antara pegawai dan pejabat. Perpindahan Drs. Ismartono dari permasalahan akan dapat KWBC XII Ambon ke KWBC IX diselesaikan dengan sebaik-baiknya Pontianak, ibarat pepatah “Habis dan tidak akan timbul sak wasangka Asap terbitlah … Asap”, itulah yang yang dapat mengganggu kinerja. Beberapa hal yang patut dicontoh digambarkan oleh pembawa acara dari kedisiplinan Ismartono dalam pada malam perpisahan tersebut. Pada saat di mutasi ke KWBC melaksanakan tugas adalah datang Ambon Ismartono disambut oleh di kantor paling dahulu sebelum asap sisa-sisa kebakaran gedung pegawai tiba dan pulang paling dan rumah akibat kerusuhan, belakang setelah pegawai pulang, apabila tidak ada tugas ia senantiasa kemudian pada saat dimutasi dari berada di tempat, disiplin waktu KWBC Ambon ke KWBC Pontianak disambut pula oleh asap akibat dalam pelaksanaan tugas, dan lainpembakaran hutan yang dilakukan lain. oleh peladang. Kota Ambon merupakan kota yang Walaupun demikian semua itu cukup tinggi dalam urusan biaya merupakan amanah FOTO : AZIS SYAMSU ARIFIN dari pimpinan yang harus diterima dan dilaksanakan sebaikbaiknya atau mungkin juga merupakan takdir dari Yang Maha Kuasa yang harus diterima dengan tulus dan lapang dada oleh hambanya. Mudahmudahan asap Pontianak dapat membawa berkah bagi Ismartono dan keluarga. Dengan keberangkatannya ke tempat tugas yang baru di KWBC Pontianak, seluruh pegawai KWBC XII Ambon mendoakan semoga di tempat yang baru, Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan keselamatan, kesehatan, kesabaran, dan kesuksesan kepada Bpk. Ismartono beserta Ibu dan Keluarga.



CINDERAMATA. Ismartono didampingi Ibu memperlihatkan cinderamata dari para pegawai dan Dharma Wanita KWBC XII Ambon berupa Mutiara, salah satu khas kota Ambon Manise.



36



WARTA BEA CUKAI



EDISI 372 NOPEMBER 2005



Aziz Syamsu Arifin, pegawai pada Kanwil XII DJBC Ambon



EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



37



Pimpinan dan Seluruh Staf



KPBC TIPE B



BOGOR



Direktur Jenderal



KPBC TIPE C



BEA DAN CUKAI



TEGAL



Sekretaris dan Seluruh Staf



Pimpinan dan Seluruh Staf



SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Pimpinan dan Seluruh Staf



KANWIL II DJBC TIPE KHUSUS



TANJUNG BALAI KARIMUN



38



Pimpinan dan Seluruh Staf



WARTA BEA CUKAI



EDISI 372 NOPEMBER 2005



Pimpinan dan Seluruh Staf



BPIB TIPE A



JAKARTA KPBC TIPE A



BELAWAN Pimpinan dan Seluruh Staf



KPBC TIPE C



KUALA TANJUNG Pimpinan dan Seluruh Staf



KPBC TIPE C



PEMATANG SIANTAR



Mohon Maaf Lahir & Bathin Pimpinan dan Seluruh Staf



KPBC TIPE C



BENGKALIS Pimpinan dan Seluruh Staf



KPBC TIPE A



DUMAI Pimpinan dan Seluruh Staf



KANWIL I DJBC TIPE A



MEDAN Pimpinan dan Seluruh Staf



KPBC TIPE C



RANAI Pimpinan dan Seluruh Staf



KPBC TIPE C



SELAT PANJANG Pimpinan dan Seluruh Staf



KPBC TIPE A



TANJUNG PINANG



Direktur dan Seluruh Staf



DIREKTORAT



CUKAI Direktur dan Seluruh Staf



DIREKTORAT PENCEGAHAN DAN PENYIDIKAN Pimpinan dan Seluruh Staf



KPBC TIPE A



BATAM EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



39



Pimpinan dan Seluruh Staf



KPBC TIPE A KHUSUS



SOEKARNO HATTA Pimpinan dan Seluruh Staf



KPBC TIPE B



Pimpinan dan Seluruh Staf



KPBC TIPE A



TELUK NIBUNG



TANJUNG BALAI KARIMUN



Pimpinan dan Seluruh Staf



Pimpinan dan Seluruh Staf



KPBC TIPE A



KPBC TIPE C



PEKANBARU



BAGAN SIAPI-API



Pimpinan dan Seluruh Staf



Pimpinan dan Seluruh Staf



KANWIL VIII DJBC TIPE B



KPBC TIPE C



DENPASAR



KUALA ENOK



Pimpinan dan Seluruh Staf



Pimpinan dan Seluruh Staf



KPBC TIPE A KHUSUS



TANJUNG PRIOK I



40



WARTA BEA CUKAI



EDISI 372 NOPEMBER 2005



KPBC TIPE B



PANGKAL PINANG



Mohon Maaf Lahir & Bathin Pimpinan dan Seluruh Staf



KPBC TIPE A KHUSUS



TANJUNG PRIOK II Pimpinan dan Seluruh Staf



KPBC TIPE A



Pimpinan dan Seluruh Staf



KPBC TIPE A



BANDAR LAMPUNG



BANDUNG



Pimpinan dan Seluruh Staf



Pimpinan dan Seluruh Staf



KPBC TIPE A KHUSUS



KPBC TIPE C



TANJUNG PRIOK III



MERAUKE



Pimpinan dan Seluruh Staf



Pimpinan dan Seluruh Staf



KPBC TIPE C



KPBC TIPE A



TASIKMALAYA



MERAK



Pimpinan dan Seluruh Staf



Pimpinan dan Seluruh Staf



KANWIL VI DJBC TIPE A



SEMARANG



KPBC TIPE A



MEDAN EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



41



Pimpinan dan Seluruh Staf



KPBC TIPE A



TANJUNG EMAS Direktur dan Seluruh Staf



DIREKTORAT



Pimpinan dan Seluruh Staf



KPBC TIPE A



FASILITAS KEPABEANAN



KEDIRI



Pimpinan dan Seluruh Staf



Pimpinan dan Seluruh Staf



KANWIL IV DJBC TIPE A



KPBC TIPE C



JAKARTA



BOJONEGORO



Pimpinan dan Seluruh Staf



Pimpinan dan Seluruh Staf



KANWIL V DJBC TIPE A



BANDUNG



KPBC TIPE A



GRESIK



Pimpinan dan Seluruh Staf



Pimpinan dan Seluruh Staf



Pimpinan dan Seluruh Staf



PANGKALAN SARANA OPERASI TIPE B



KANWIL XIII DJBC TIPE B



KPBC TIPE C



PANTOLOAN



BANDA ACEH



BENOA



Pimpinan dan Seluruh Staf



Pimpinan dan Seluruh Staf



Pimpinan dan Seluruh Staf



KPBC TIPE C



KPBC TIPE B



KANWIL IX DJBC TIPE B



MANADO 42



WARTA BEA CUKAI



SABANG



EDISI 372 NOPEMBER 2005



PONTIANAK



Mohon Maaf Lahir & Bathin Pimpinan dan Seluruh Staf



Pimpinan dan Seluruh Staf



Direktur dan Seluruh Staf



KPBC TIPE B



KPBC TIPE B



DIREKTORAT



ENTIKONG



GORONTALO



TEKNIS KEPABEANAN



Pimpinan dan Seluruh Staf



Pimpinan dan Seluruh Staf



Pimpinan dan Seluruh Staf



KPBC TIPE B



KPBC TIPE B



KPBC TIPE C



SAMPIT



AMAMAPARE



SIAK SRI INDRAPURA



Pimpinan dan Seluruh Staf



Pimpinan dan Seluruh Staf



Pimpinan dan Seluruh Staf



KPBC TIPE C



KPBC TIPE A



KPBC TIPE C



PULANG PISAU



BEKASI



TANJUNG PANDAN



Pimpinan dan Seluruh Staf



Pimpinan dan Seluruh Staf



Pimpinan dan Seluruh Staf



KPBC TIPE A



KPBC TIPE B



KPBC TIPE A



BANJARMASIN



KOTABARU



PURWAKARTA



Pimpinan dan Seluruh Staf



Pimpinan dan Seluruh Staf



Pimpinan dan Seluruh Staf



KPBC TIPE A



KPBC TIPE B



KPBC TIPE C



SAMARINDA



BENGKULU



PROBOLINGGO



Pimpinan dan Seluruh Staf



Pimpinan dan Seluruh Staf



Pimpinan dan Seluruh Staf



KPBC TIPE B



KPBC TIPE A



KPBC TIPE A KHUSUS



BONTANG



PONTIANAK



TANJUNG PERAK



EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



43



Mohon Maaf Lahir & Bathin Pimpinan dan Seluruh Staf



KANWIL VII DJBC TIPE A



SURABAYA



Pimpinan dan Seluruh Staf



KPBC TIPE C



POSO



○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○



INFO PEGAWAI



DAFTAR PEGAWAI PENSIUN T.M.T 01 NOPEMBER 2005 PERIODE T.A 2005



NO.



NAMA



NIP



GOL



JABATAN



KEDUDUKAN



1.



Sutarmin



060032784



IV/a



KPBC Tipe A Bandung



2. 3.



Drs. Zainul Arifin Jusril Chaniago



060035736 060045608



IV/a III/d



4.



Drs. Hadi Suparmono



060045668



III/d



5. 6.



Surono M. Seger Susilo bin Lasmidin Stefanus Oktafianus Kamau Sakeh Wadjib Rosmuftizar Sudjono Jusnita Sjahrudin Chairil Anwar Risjanto Suharno Moh. Sjahris Oktavianus Sembay



060035427 060027795



III/c III/b



Kepala Seksi Tempat Penimbunan I Kepala Seksi Kepabeanan I Kepala Seksi Kepabeanan & Cukai VII Kepala Seksi Tempat Penimbunan II Korlak Administrasi Impor Pelaksana



KPBC Tipe A Medan KPBC Tipe A Khusus Soekarno-Hatta KPBC Tipe A Khusus Soekarno-Hatta KPBC Tipe A Tg. Emas Kantor Pusat DJBC Jakarta



060044437



III/b



Korlak Administrasi Cukai



KPBC Tipe A Jakarta



060040622 060057386 060056782 060057619 060071048 060056572 060045294 060032071 060071199 060045432 060031571



III/a III/a II/d II/d II/d II/c II/c II/b II/b II/b II/a



Pelaksana Pelaksana Pelaksana Pelaksana Pelaksana Pelaksana Pelaksana Pelaksana Pelaksana Pelaksana Pelaksana



KPBC Tipe C Pantoloan KPBC Tipe C Madiun KPBC Tipe A Khusus Tg. Priok I KPBC Tipe A Khusus Tg. Perak KPBC Tipe A Pekanbaru KPBC Tipe A Khusus Tg. Priok I PSO Tipe A Tg. Balai Karimun Kantor Pusat DJBC Jakarta KPBC Tipe A Khusus Soekarno-Hatta KPBC Tipe A Tg. Balai Karimun KPBC Tipe A Jayapura



7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 44



WARTA BEA CUKAI



EDISI 372 NOPEMBER 2005



LOMBA-LOMBA DALAM RANGKA PERINGATAN HARI PABEAN INTERNASIONAL KE-54 TAHUN 2006



JENIS LOMBA 1. 2. 3. 4.



Karya Tulis Bahasa Indonesia Karya Tulis Bahasa Inggris Pidato Bahasa Inggris Karikatur



TUJUAN -



Memberi kesempatan kepada seluruh pegawai DJBC menyampaikan aspirasi dan kritik konstruktif pada denyut reformasi yang sedang berlangsung di DJBC dalam menyongsong masa yang akan datang Menyediakan wadah bagi penyaluran bakat terpendam di bidang karya tulis, pidato dan karikatur bagi pegawai DJBC.



TEMA POKOK



Tema pokok dari karya lomba adalah: “Meningkatkan Kapasitas Organisasi dan Profesionalisme Pegawai DJBC dalam rangka Optimalisasi Penerimaan Negara dan Fasilitasi Perdagangan”



KETENTUAN-KETENTUAN DAN PERSYARATAN LOMBA



a. Peserta adalah pegawai DJBC. b. Judul karya yang dilombakan bebas namun tidak keluar dari tema pokok. c. Karya tulis yang dilombakan dapat disampaikan kepada panitia dengan cara salah satu dari cara-cara berikut ini : - Melalui pesawat faksimili 021-4891845 atau 021-4891335 - Melalui pos atau disampaikan secara langsung kepada: Panitia Hari Pabean Internasional ke-54 d/a : Direktorat Kepabeanan Internasional Gedung Utama Lantai 5 Kantor Pusat DJBC Jl. Jend. A. Yani (By pass) - Jakarta 13230 - Melalui e-mail yang ditujukan kepada: [email protected] Khusus untuk karikatur dikirim melalui pos atau disampaikan secara langsung. d. Peserta dapat mengirimkan lebih dari satu karya tulis/naskah pidato/karikatur untuk diperlombakan e. Karya telah diterima oleh panitia paling lambat tanggal 2 Desember 2005 f. Pada bagian belakang karya yang dilombakan agar dicantumkan nama lengkap, NIP, unit kerja peserta dan nomer telpon yang dapat dihubungi. g. Dewan juri akan memutuskan 3 (tiga) karya terbaik dari masing-masing lomba h. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat i. Nama pemenang akan diumumkan tanggal 2 Januari 2006 dan 3 (tiga) karya terbaik dari masing-masing lomba direncanakan akan dimuat dalam majalah WBC Edisi Januari-Februari – Maret 2006 j. Para pemenang lomba akan menerima hadiah/penghargaan dari Dirjen Bea dan Cukai pada upacara resmi Peringatan Hari Pabean Internasional yang direncanakan akan berlangsung tanggal 26 Januari 2006. k. Pegawai DJBC yang tercantum sebagai anggota Panitia Peringatan Hari Pabean Internasional tidak berhak mengikuti lomba ini.



KHUSUS UNTUK LOMBA KARYA TULIS BAHASA INDONESIA DAN BAHASA INGGRIS -



Karya tulis diketik dalam 1.5 spasi, dengan jumlah halaman minimal 4 (empat) dan maksimal 10 (sepuluh) halaman pada kertas ukuran A4 dengan huruf ukuran 11; Karya tulis adalah produk asli peserta lomba dan bukan merupakan hasil saduran dan/atau terjemahan karya orang lain serta belum pernah dipublikasikan dalam media massa (cetak/elektronik) manapun.



KHUSUS UNTUK LOMBA PIDATO BAHASA INGGRIS -



Naskah Pidato diketik dalam format 1,5 spasi, dengan jumlah halaman yang setara dengan waktu 5 menit saat pidato dilaksanakan, pada kertas ukuran A4 dengan huruf ukuran 11; Naskah Pidato akan diseleksi dan yang lulus seleksi akan dipanggil ke kantor pusat guna mengikuti lomba pidato; Naskah Pidato adalah produk asli peserta lomba dan bukan merupakan hasil pikiran orang lain; Peserta dapat mengirim lebih dari 1 (satu) naskah pidato untuk dilombakan.



KHUSUS UNTUK LOMBA KARIKATUR -



Karikatur dibuat diatas kertas gambar (putih) ukuran A2. Warna bebas



Kami menghimbau pegawai DJBC untuk mengikuti lomba tersebut sebagai salah satu bentuk partisipasi dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Pabean Internasional maupun sebagai sumbangsih pemikiran bagi pengembangan kapasitas DJBC. Jakarta, September 2005 Sekretaris Panitia Hari Pabean Internasional ke-54 Dra. Istyastuti Wuwuh Asri, M.Si.



EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



45



RUANG INTERAKSI



Oleh: Ratna Sugeng



Aku Bergantung PADANYA



Tergantung memang merupakan fenomena tak lekang oleh panas, tak lapuk oleh hujan. Begitu banyak orang tergantung pada lainnya. Tergantung pada seseorang akan banyak menghambat langkah, terutama saat harus memutuskan segera dan tak dapat ditunda.



S



esudah menikah 18 tahun, Paul dan Paula memahami bahwa mereka percaya satu sama lain. Setiap langkah dalam kehidupan rumah tangga mereka, senantiasa diputuskan bersama sejak mereka menikah. Paula yang bekerja sebagai manajer pengembangan sumber daya manusia di suatu firma, mempunyai dua orang anak, 4 dan 12 tahun, karena kesibukannya bekerja menuntut banyak hal untuk diputuskan, ia menjadi mandiri juga dalam mengambil keputusan terkait kehidupan rumah tangganya. ”Saya akan menelpon Paul tentang misalnya apakah ia tak keberatan kalau saya memperbaiki carport yang bocor? Atau kadang saya memberitahu bahwa carport perlu diperbaiki agar mobil tidak kena bocoran hujan”. Biasanya Paul akan setuju. Namun jika Paul sedang sangat terbebani oleh pekerjaannya yang kadang memerlukan 17 jam masa kerja, maka Paula akan memutuskannya sendiri, sebab ia merasa akan sangat membebani suami jika ia masih meminta pertimbangan. Sulit pada mulanya ia lakukan, tetapi setelah ia terdesak dan suaminya tak keberatan ia mengambil keputusan, maka ia menjadi Paula yang mandiri. Sekarang Paul merasa seperti orang yang tak diperlukan, segala sesuatu telah beres di tangan Paula. ”Ketergantungan saya dulu pada Paul, mungkin karena pada masa kanak-kanak saya selalu minta ijin pada orangtua saya tentang segala sesuatu agar saya tidak dimarahi.” Bapak Andre, mengepalai sebuah unit di Biro Iklan. Ia akan sangat tersinggung apabila karyawan



46



WARTA BEA CUKAI



mempunyai ide sendiri yang dituangkan tanpa pernah memberitahu rencana sebelumnya. Kebetulan Ari, seorang yang bekerja dalam supervisi Andre, sangat gesit dalam menuangkan ide, dan setelah selesai ia baru memberitahu Andre tentang hasil karyanya. Andre merasa telah dilangkahi Ari. Ari menjadi bingung, mengingat ia tidak pernah berniat membuat keburukan pada siapapun. Ia datang pada saya untuk menuangkan isi pikirnya yang bingung.



TITIK KONFLIK Terpaku pada pola lama Suami atau kepala unit dalam pola



TERGANTUNG SATU SAMA LAIN MEMANG MANUSIAWI paternal adalah orang yang kepadanya kita bergantung. Ia akan merasa sangat dibutuhkan dan berarti hidupnya jika ada orang yang berada dibawah ’kekuasaannya’, maka pada kasus Paula di atas, yang dibesarkan menurut pola ini, ia selalu meminta ijin Paul karena pada pandangannya, Paul-lah yang akan memutuskan untuk kepentingan seluruh keluarga. Paula belajar mandiri, karena Paul kemudian sering terserap waktunya untuk pekerjaan dan ia segera harus memutuskan. Pada kasus Andre, ia merasa bertanggung jawab atas keberhasilan unitnya. Ia ingin semua yang berada dalam tanggung jawabnya harus dalam pola dan guntingan yang sama dengan



EDISI 372 NOPEMBER 2005



apa yang dipikirkannya. Ketika Ari berani membuat pola dan guntingan sendiri, meski kemudian disampaikan kepadanya, ia terperangah, merasa dirinya tak dihargai, atau tepatnya dibodohi. Menurut Ari , ia sama sekali tak melangkahi atasannya, ia berusaha memikirkan apa yang terbaik, dan tak terlalu membebani atasannya. Ia pada finalisasi memberitahu atasannya, namun ternyata hal ini membuat konflik. Budaya Ikut memberikan pengaruh pada pola pikir yang pada akhirnya mempengaruhi tindakan. Paul dibesarkan dalam keluarga dimana lakilaki selalu memutuskan untuk seluruh keluarga. Perempuan menjadi pelaksana keputusan dan jika ada kesulitan pelaksanaan, kembali problema dibawa kepada laki-laki. Beruntungnya, Paula diasuh dalam pola menurut orang yang lebih tua, dalam hal ini dapat bapak atau ibu. Sehingga pada awalnya ia tak mendapat kesulitan untuk patuh pada orang yang lebih tua, dalam hal ini Paul lebih tua beberapa tahun darinya. Namun ketika ia terbentur pada beberapa kesulitan, mengingat jam kerja Paul yang panjang, maka dengan rasa was-was ia berani mengambil keputusan dan kemudian terbiasa untuk mandiri. Dalam kasus Ari, ia dibesarkan dalam keluarga yang biasa memecahkan masalah sendiri dan tinggal memberi laporan tentang keputusannya. Ketika ini ia bawa ke unit tempatnya bekerja, ia menjadi terkejut karena ada hal lain diluar dugaannya. Andre tumbuh dan berkembang dimana orang yang dituakan mengetahui setiap langkah



rencana dari mereka yang masih dibawah kendalinya. Ketika Ari menyerahkan hasil akhir tanpa kompromi pada saat bermula, ia menjadi merasa tersinggung, merasa tak dihargai. Uang atau kedudukan merupakan dilema kekuatan Kebanyakan telpon Paula kepada Paul adalah soal biaya dalam rumah tangga yang sejak awal pernikahan dipegangnya. ”Paula secara rutin menanyakan apakah ia boleh membayar ini, mengeluarkan biaya itu, meski sebenarnya telah ada rancangan garis besar pengeluaran. Mungkin ia takut salah langkah”, kata Paul. Kadang memang Paul terkejut juga kalau Paula mengeluarkan biaya tertentu, dan ia sempat melontarkan, ”Kenapa tak bilang saya dulu”. Kenyataannya



memang uang Paul lebih besar dari penghasilan Paula. Dalam kasus Andre, uang juga merupakan masalah karena terkait anggaran unit dibawah tanggung jawabnya. Karena ia merasa ia bertanggung jawab, dan notabene gajinya lebih besar dari Ari, maka Andre-lah yang boleh berkuasa menentukan segala sesuatunya. Menurut Ari, persepsi ’melampaui tanggung jawab’ terlalu jauh dipikirkan. Ia hanya memikirkan hal sederhana, bekerja-berpikir dan menunjukkan hasil.



BAGAIMANA MEMBUAT SEIMBANG Tergantung satu sama lain memang manusiawi. Namun menghambat pertumbuhan untuk mandiri menjadi problema lain. Dalam kasus Paula, ia yang semula tergantung dalam menentukan keputusan, merasa terpojokkan oleh desakan situasi atau kondisi untuk memutuskan. Dengan perasaan was-was dan bahkan kadang disalahkan ia mencoba tumbuh menjadi ’dewasa’. Dengan ia menjadi ’dewasa’, Paul menjadi merasa ditinggalkan, karena merasa tak lagi diperlukan. Menurut seorang psikolog di Fakultas Psikologi sebuah perguruan



tinggi swasta di Jakarta, sebaiknya Paul juga memandang dari sisi keberhasilannya mendewasakan Paula sampai ia dapat mandiri. Dengan cara ini ia merasa sukses menuntun keluarganya. Dalam kasus Ari, yang biasa mandiri, perlu melihat sisi lain dari kehidupan untuk menghargai orang lain yang lebih tua. Ia dapat melatih dirinya berjalan selangkah demi selangkah, membuat Andre ’dewasa’ dan membuat persepsi baru atas dirinya. Ia perlu memulai dengan menanyakan kepada Andre, ”Pak ini ada gambaran target audiens, gambar seperti ini bagaimana menurut pertimbangan bapak?”. Mungkin Andre akan merasa disertakan dari awal, sehingga ia merasa tak dilangkahi. Meski sesungguhnya tentang anak muda, Ari lebih tahu.



EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



47



RENUNGAN ROHANI



KEMBALI KEPADA Islam secara bahasa memiliki tiga makna, yaitu penyerahan dan ketundukan (al-silm), perdamaian dan keamanan (al-saim), dan keselamatan (alSalamah). Manusia secara fitri membutuhkan suatu sistem ajaran yang dapat mendamaikan dan menyelamatkan kehidupannya.



K



ita semua patut berbahagia dan bersyukur karena bisa berjumpa kembali dengan hari kemenangan yang kita nanti-nantikan, hari yang penuh kebahagiaan, hari yang suci dan disucikan, yaitu hari raya Idul Fitri, setelah selama sebulan kita berjuang menempuh ujian Allah, yaitu puasa. Secara bahasa, Idul Fitri berasal dari kata id yang berarti kembali dan fitrah yang mempunyai bermacammacam makna, diantaranya adalah kejadian/ penciptaan. Idul fitri berarti kembali kepada asal kejadian ketika itu kita pertama kali diciptakan. Sering kita dengar orang yang mengatakan bahwa sehabis kita melaksanakan shalat Idul Fitri kita seolah-olah dilahirkan kembali menjadi bayi. Bayi adalah manusia yang masih bersih, belum ditempeli oleh apapun. Ia suci dari segala dosa, baik dosa warisan maupun dosa asal. Suci adalah makna lain dari kata fitrah. Jadi Idul Fitri dapat juga diartikan kembali suci atau kembali kepada kesucian. Makna berikutnya, fitrah berarti potensi berislam. Nabi Muhammad Saw, Bersabda : Bukankah aku telah menceritakan kepadamu tentang sesuatu yang Allah telah menceritakan kepadaku dalam kitabNya, bahwa Allah menciptakan Adam dan anak cucunya untuk berpotensi menjadi orang-orang Islam yang suci. (HR. Iyadh ibn Khumair). Hadits di atas menunjukkan bahwa tujuan penciptaan (fitrah) manusia adalah agar ia mampu menerima Islam. Dengan pemaknaan ini maka setiap bayi atau anak kecil yang meninggal dunia akan masuk surga sebab secara otomatis ia telah berislam sebelumnya,



48



WARTA BEA CUKAI



kendatipun ia dilahirkan dalam keluarga non muslim, ketentuan ini berlaku sebelum anak kecil tersebut mencapai usia akhil baligh (dewasa). Islam secara bahasa memiliki tiga makna, yaitu penyerahan dan ketundukan (al-silm), perdamaian dan keamanan (al-saim), dan keselamatan (al- Salamah). Manusia secara fitri membutuhkan suatu sistem ajaran



“FITRAH ADALAH RASA ASLI MURNI DAN JIWA MANUSIA YANG BELUM DIPENGARUHI OLEH PENGARUH BURUK YANG LAIN. SIFAT ALAMI MANUSIA ADALAH SESUAI DENGAN SIFAT-SIFAT ALLAH YANG BAIK (ASMAUL HUSNA)” yang dapat mendamaikan dan menyelamatkan kehidupannya. Sistem ajaran ini sebenarnya telah diberikan oleh Allah kepada manusia sejak di alam immateri, yaitu al-Islam. Berislam berarti penyerahan dan ketundukan manusia pada hukum dan aturannya yang dapat menyelamatkan dan mendamaikan hidupnya. Penolakan kepada Islam sama nilainya



EDISI 372 NOPEMBER 2005



dengan penolakan kepada keselamatan dan kedamaian. Oleh karena kodrat inilah maka berislam berarti bersifat fitri, alami dan kodrati. Menurut Ibnu Taimiyah, seorang ulama besar asal Damaskus yang digelari Syaikhul Islam, fitrah merupakan potensi bawaan setiap manusia. Potensi bawaan ini ada sejak jaman permulaan penciptaan manusia, yaitu pada alam perjanjian (alam mitsaq). Potensi bawaan itu berupa agama Islam, yaitu mengenai (makrifah), dan mencintai (mahabbah) kepada Allah Swt. Potensi ini tidak hanya diberikan kepada keturunan muslim, tetapi juga kepada seluruh manusia, termasuk keturunan kafir. Jadi Idul fitri berarti juga kembali kepada Islam. Perlu diingat bahwa sesuatu yang berupaya potensi tidak mesti terjadi dalam kenyataan. Potensi memerlukan usaha untuk menjadikannya aktual dan nyata. Hal sejalan dengan apa yang disabdakan Nabi Muhammad Saw, dalam sebuah hadits: Seseorang tidak dilahirkan kecuali dalam keadaan fitrah. Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya yahudi, nasrani dan majusi (HR Bukhari dan Muslim). Jadi pada mulanya setiap manusia itu mempunyai potensi menjadi Islam. Namun apakah manusia tersebut akan tetap menjadi muslim ataukah non muslim, kedua orang tuanyalah (faktor lingkungan) yang menentukannya. Dari makna ini, Idul Fitri berarti kembali kepada Islam. Fitrah berarti juga mengakui keEsaan Allah (tauhid Allah). Manusia lahir dengan membawa potensi tauhid atau paling tidak, ia berkecenderungan



untuk mengEsakan Tuhan dan berusaha secara terus-menerus untuk mencari dan mencapai ketauhidan tersebut. Hal ini karena sejak berada di alam rahim manusia telah mengadakan perjanjian dengan Allah untuk berTuhan kepadaNya. Allah berfirman : “ Dan ingatlah ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman), bukankah Aku ini Tuhanmu ? Mereka menjawab, benar (Engkau Tuhan Kami), Kami menjadi saksi.” (QS. Al-A’raf (7): 172). Menurut Ibnu Abbas yang dikutip oleh Muhammad Rasyid Ridha fitrah semacam itu merupakan perjanjian pertama yang perlu diikrarkan kembali pada perjanjian terakhir di alam materi (dunia). Barang Siapa mati di usia belum baligh maka ia dihukumi Mislim sebab ia telah mengikrarkannya di alam perjanjian, meskipun ia lahir di keluarga non muslim. Namun jika ia telah mencapai usia akhil baligh sementara ia belum mengikrarkan ketauhidannya maka perjanjian pertamanya tidak dianggap lagi. Jika ia mati maka matinya dalam keadaan kafir. Dengan pemaknaan ini maka Idul Fitri berarti kembali kepada pengakuan terhadap keEsaan Allah.



SANGGUP MENERIMA KEBENARAN Makna lain dari fitrah adalah kesanggupan untuk menerima kebenaran. Secara fitri manusia lahir cenderung untuk mencari dan menerima kebenaran, walaupun pencarian itu masih tersembunyi di lubuk hari yang paling dalam,



adakalanya manusia mampu menemukan kebenaran, namun karena faktor eksternal yang mempengaruhinya maka ia berpaling dari kebenaran itu. Penerimaan terhadap kebenaran pada prakteknya merupakan hal yang sangat sulit, apalagi bila kita sudah terlalu jauh dari kebenaran itu. Penerimaan kebenaran memerlukan kesiapan mental dan keberanian yang tinggi terhadap resiko yang akan ditanggung. Firaun semasa hidupnya enggan mengakui kebenaran (Allah), tetapi ketika mulai tenggelam dan ajalnya sudah diambang kematian, barulah ia mengakui kebenaran tersebut. Dengan pemaknaan ini Idul Fitri berarti kembali menerima kebenaran. Makna lain fitrah adalah potensi dasar atau perasaan untuk beribadah dan makrifat (mengenal) kepada allah. Dalam Al-Quran Allah menyebut bahwa tujuan penciptaan manusia adalah untuk beribadah kepada Allah. “Tidak Kuciptakan jin dan manusia melainkan untuk menyembahKu. (QS. AdzDzariat(56):51). Manusia diperintahkan beribadah agar ia mengenal Allah. Ibadah merupakan sarana manusia untuk mengaktualisasikan dirinya dari ekspresi suci yang tinggi, yang dapat menentukan eksistensinya. Lalu fitrah juga bermakna tabiat atau watak asli manusia. Manusia memiliki tabiat baik atau tabiat buruk, tetapi yang pada dasarnya tabiat manusia adalah baik. Menurut Hamka fitrah adalah rasa asli murni dan jiwa manusia yang belum dipengaruhi oleh pengaruh buruk yang lain. Sifat alami manusia adalah sesuai dengan sifat-



sifat Allah yang baik (asmaul husna). Allah berfirman : “Dan Aku tiupkan ke dalamnya ruh (ciptaan)-Ku (QS. AlHijr:29). Dalam peniupan ruh itu sekaligus Allah memasukkan sifatsifatNya ke dalam fitrah manusia. Marilah kita semua kembali kepada fitrah kita, kembali kepada asal kejadian, kembali menjadi seperti bayi yang suci dan bersih dari noda dan dosa, kembali kepada Islam dan mengakui KeEsaan Allah serta senantiasa menerima kebenaran betapapun pahitnya. Dengan Idul Fitri kita juga harus selalu memelihara sifat alami kita agar selalu baik dengan senantiasa menjalankan ibadah kepadaNya. Kita baru saja melalui ujian bulan Ramadhan yang diberikan oleh Allah dengan maksud agar kita mencapai derajat takwa. Oleh karena itu hendaknya pakaian takwa yang sedang kita pakai sekarang ini, yang telah kita tenun sebulan lamanya, dapat melahirkan satu sikap hidup yang penuh keteguhan, keyakinan, sekaligus kerendahhatian dan kesederhanaan. Idul Fitri adalah satu momen penting sebagai titik berpijak untuk melangkah ke depan. Apakah nanti kita mengalami kebahagiaan, kesuksesan, ditentukan oleh hasil kita latihan pada bulan Ramadhan yang hari ini kita rayakan. Jadikan momen Idul Fitri ini sebagai motivator untuk kita meningkatkan amal ibadah dan kesadaran diri sebagai makhluk yang memiliki kesempurnaan. Amin. Selamat Hari Raya Raya Idul Fitri 1426 Hijriah, Mohon maaf lahir dan bathin. Semoga Allah memberkahi kita semua. LPDI Jakarta



EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



49



KOLOM



Oleh: Amirudin



THE POWER



Of Love



“Jangan mengira engkau dapat menentukan arah jalannya cinta. Karena cinta apabila telah memilihmu, dia akan menentukan perjalanan hidupmu” (Kahlil Gibran) Kahlil Gibran



C



erita cinta memang tidak akan pernah ada habisnya untuk dibahas dan dipublikasikan. Kalau kita menyaksikan tayangan berbagai media seperti: film, sinetron, novel dan cerpen, banyak yang menayangkan cerita ini, sehingga menarik untuk dibaca dan ditonton. Mungkin karena sifat dari cinta itu sendiri yang berasal dari “keindahan”. Keindahan itu dapat berupa keindahan fisik seperti halnya keindahan alam, hutan, lukisan, puisi serta karya-karya seni lainnya, serta keindahan non-fisik yang dapat berupa keindahan akhlak seorang istri yang shaleha, suara yang merdu serta masih banyak contoh lainnya. Dengan kekuatannya terkadang cinta dapat membuat seseorang menjadi semangat, depresi, sakit bahkan ada yang sampai bunuh diri karena tidak mendapatkan apa yang dikehendakinya. Satu hal yang harus kita yakini dan menjadi dasar dalam mencintai sesuatu adalah bahwa cinta hakiki sesungguhnya hanyalah boleh kita berikan kepada Sang Pencipta Alam Semesta ini (Al Khalik). Sesungguhnya cinta kepada harta benda, jabatan, istri, suami, anak dan cinta lainnya selain kepada Al Khalik merupakan cinta yang akan dapat luluh ditelan waktu. Sudah banyak contoh



50



WARTA BEA CUKAI



cerita tentang cinta yang berakhir dengan tragis seperti Fir’aun dengan kekuasaanya dan qorun dengan hartanya yang berlimpah. Demikian pula halnya dalam hidup bermasyarakat dan berorganisasi, dimana watak dan sikap setiap orang dapat berbeda, sehingga diperlukan waktu untuk penyesuaiannya. Satu kata yang dapat mempersatukan berbagai perbedaan adalah dengan adanya cinta yang tulus dan murni. Karena cinta



KEBUTUHAN MERUPAKAN HAL YANG MENDASARI PERILAKU PEGAWAI merupakan sesuatu yang bersifat universal. Dalam sebuah karyanya yang lain Kahlil Gibran pernah berkata, “Ketika kalian bekerja dalam lingkungan cinta, maka sebagian kalian merasa terikat dengan sebagian lainnya, seorang diantara kalian terikat dengan yang lain, dan kalian terikat dengan Tuhan”. Suatu organisasi akan dapat bertahan dan maju bila seluruh



EDISI 372 NOPEMBER 2005



pegawainya mempunyai satu kesamaan rasa, yaitu rasa cinta untuk memajukan organisasinya. Untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap organisasi, maka harus kita mulai dari diri kita sendiri bahwa kita semua adalah sama, yang merupakan bagian dari sebuah sistem organisasi yang mempunyai fungsi yang saling mendukung. Tidak ada unit kerja yang lebih tinggi levelnya di bandingkan unit kerja yang lain. Seperti halnya instansi bea cukai, dengan jumlah pegawai yang mencapai lebih kurang 10.519 orang dan jumlah kantor pelayanan yang mencapai 118 kantor. Dalam setiap kantor pelayanan memiliki berbagai unit kerja yang saling mendukung. Misalkan saja Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung Priok III yang memiliki 6 unit kerja setingkat seksi dengan tugas dan peran yang dibagi habis dalam subsub seksi namun sesungguhnya tetap satu tujuan, yaitu mampu memberikan pelayanan yang prima serta mampu menciptakan pengawasan yang efektif dalam rangka mengamankan hak-hak negara. Unit-unit kerja yang ada merupakan bagian dari sebuah sistem (sub-sub sistem) organisasi



yang berdasarkan uraian tugas dan fungsinya harus saling mendukung. Misalkan saja ketika sebuah dokumen impor ditransfer oleh importir/PPJK, kemudian mendapat respon. Terhadap dokumen yang telah ditransfer serta telah mendapat respon (jalur hijau, merah atau prioritas), maka hard copy dokumen tersebut harus diserahkan pada bagian Pendok (Seksi OKDD) untuk diteliti kelengkapan dokumen. Khususnya terhadap PIB yang mendapat jalur merah, maka akan diterbitkan PJM untuk dilakukan pemeriksaan fisik barang yang dilakukan oleh pemeriksa barang (Seksi Pabean) dan didampingi oleh petugas pengawasan (Seksi P2). Atas hasil pemeriksaan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP). Terhadap LHP tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan dokumen oleh PFPD untuk diperiksa kebenaran dokumen dan ditentukan apakah nilai pabean yang diberitahukan tersebut sudah sesuai atau belum. Jika memang belum sesuai, maka PFPD dapat mengeluarkan surat pemberitahuan kekurangan pembayaran bea masuk (SPKPBM). Untuk itu importir dapat mengajukan keberatan namun dengan ketentuan terhadap SPKPBM tersebut harus dilunasi terlebih dahulu, disini peran dari unit Seksi Perbendaharaan sangat dibutuhkan. Terhadap dokumen yang telah selesai, maka peran dari Seksi OKDD sangat diperlukan dalam sistem pengarsipan. Tidak hanya sampai disitu, karena peran dari Sub Bagian Umum juga besar yaitu bagaimana dapat menempatkan dan mengatur pegawai pada tempat yang sesuai dengan keahlian dan kemampuannya. Dari contoh tersebut kita dapat mengetahui bahwa, antar sub-sub unit kerja yang ada di bea cukai merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi dan saling mendukung.



Hal yang cukup mendasar bagi kita agar dapat mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan adalah bagaimana kita dapat mensinergikan diantara kekuatan dan kelemahan yang ada di bea cukai menjadi sebuah output berupa pelayanan yang prima dan pengawasan yang efektif. Dalam tulisan yang berjudul “Strategi Pengendalian Risiko Operasional DJBC Berdasarkan Analisis SWOT” (WBC Februari, Maret 2004-red) penulis telah menguraikan sedikit kekuatan dan kelemahan yang ada di instasi bea cukai. Hal ini sedemikian pentingnya, karena menurut pengamatan penulis pada dasarnya pemberian pelayanan yang prima serta efektifnya peran pengawasan akan mempunyai korelasi/hubungan dalam upaya mengoptimalkan penerimaan negara. Hubungan ini seperti digambarkan seperti pada diagram di bawah ini. Berdasarkan diagram tersebut, dapat dijelaskan bahwa pelayanan yang prima serta pengawasan yang efektif mempunyai hubungan positif terhadap optimalisasi penerimaan negara. Dengan kata lain, bahwa



Pelayanan Prima



s



Pengawasan Efektif



pemberian pelayanan yang prima akan menciptakan suasana yang kondusif dan nyaman serta memperlancar kegiatan impor dan ekspor. Ditambah lagi dengan dukungan pengawasan yang efektif maka risiko penyelewengan/pelarian hak-hak negara akan semakin dapat direduksi. Yang menjadi pertanyaan besar bagi kita adalah, upaya apa yang harus dilakukan dalam meningkatkan kinerja aparatur bea cukai untuk mewujudkan pelayanan yang prima serta efektifnya fungsi pengawasan?. Menjawab pertanyaan ini, menurut penulis kata “C I N T A“ merupakan ide yang baik untuk dicoba. Yang dimaksudkan disini, bahwa CINTA merupakan kepanjangan dari C = Compensation, I = Insentif, N = Need, T = Trust dan A = Ability. Untuk memotivasi pegawai guna meningkatkan kinerjanya, menurut penulis perlu adanya take and give antara organisasi dan sumber daya manusia. Dalam konsep CINTA, hal yang dapat diberikan oleh organisasi adalah compensation dan insentive yang dapat menjadi stimulus bagi sumber daya manusia. Sedangkan bagi SDM harus menghasilkan output seperti yang dikehendaki oleh organisasi.



1. COMPENSATION Menurut Andrew E Sikula, “The process of wage or salary administration (or, “compensation” as it is sometimes called) involves the weighing or balancing of accounts. A compensation is anything that constitutes or is regarded as an equivalent or recompense …”. Dari pengertian tersebut kita dapat mengetahui bahwa proses administrasi upah dan gaji (kadangkadang disebut kompensasi) melibatkan pertimbangan atau keseimbangan perhitungan.



Target / Tujuan



s



{



Sarana & Prasarana



ORGANISASI AKAN DAPAT BERTAHAN DAN MAJU BILA SELURUH PEGAWAINYA MEMPUNYAI SATU KESAMAAN RASA, RASA CINTA UNTUK MEMAJUKAN ORGANISASINYA



Penerimaan Negara Optimal



EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



51



KOLOM DIAGRAM MOTIVASI SEBAGAI PEMBANGKIT DORONGAN



s



s



Drive



Compensation & Insentive



Goal



s s



Unsatisfied Need



Satisfied Need



Sumber : A.A. Anwar Prabu Mangkunegara, “MSDM Perusahaan”, PT Rosdakarya Bandung, 2001. Ket. : Bilamana suatu kebutuhan tidak terpuaskan, maka timbul drive dan aktivitas individu untuk merespon perangsang (compensation & incentive) dalam tujuan yang diinginkan. Pencapaian tujuan akan menjadikan individu merasa puas.



Kompensasi merupakan sesuatu yang dipertimbangkan sebagai sesuatu yang sebanding. Kompensasi itu sendiri dapat berbentuk upah dan gaji yang dapat langsung dinikmati serta fasilitas lainnya seperti pemberian asuransi kesehatan dan jiwa serta perumahan. Dalam tulisan ini, satu hal yang penulis ingin tekankan adalah kompensasi yang berbentuk pemberian asuransi kesehatan dan jiwa serta perumahan akan sangat berguna bagi pegawai. Melihat lingkup tugas yang harus dijalankan khususnya petugas di lapangan yang cukup berisiko, maka asuransi kesehatan dan jiwa serta perumahan dirasakan hal yang paling mendasar untuk dipenuhi. Selama ini PNS sudah diberikan kemudahan untuk menjadi anggota Askes, namun dirasakan masih belum optimal fasilitas yang diberikan oleh Askes. Untuk itu penulis mengusulkan agar pegawai Ditjen Bea dan Cukai dapat diberikan kompensasi terutama dalam bentuk asuransi yang dapat dengan mudah diakses di semua rumah sakit tanpa terkecuali serta diperbanyaknya perumahan dinas atau pengadaan rumah yang bersubsidi, seperti halnya yang ada di lingkungan Sekretariat Negara. Sedemikian pentingnya kompensasi, karena kompensasi yang diberikan kepada pegawai sangat berpengaruh pada tingkat kepuasan kerja, motivasi kerja serta hasil kerja. Hal ini harus kita sadari bahwa motivasi kerja banyak 52



WARTA BEA CUKAI



dipengaruhi oleh terpenuhi atau tidaknya kebutuhan minimal kehidupan dan kesejahteraan pegawai dan keluarganya.



2. INCENTIVE Heidjrachman Ranupandoyo mendefiniskan, “Insentif sebagai suatu bentuk motivasi yang dinyatakan dengan uang”. Selain itu A.A. Anwar Prabu Mangkunegara dalam bukunya MSDM Perusahaan mendefiniskan insentif sebagai suatu bentuk penghargaan dalam bentuk uang yang diberikan oleh organisasi kepada karyawan agar mereka dapat bekerja dengan motivasi yang tinggi dan berprestasi dalam mencapai tujuan-tujuan organisasi. Dengan kata lain insentif kerja merupakan pemberian uang di luar gaji sebagai pengakuan terhadap prestasi kerja dan kontribusi karyawan kepada organisasi. Bagi instansi bea cukai, insentif ini biasanya kita



HAMPIR SEMUA INSTANSI PEMERINTAHAN BELUM MEMPUNYAI STANDAR PENILAIAN PRESTASI KERJA YANG JELAS



EDISI 372 NOPEMBER 2005



terima pada setiap akhir tahun berupa premi atau terkadang bagi PNS kita pernah menerima gaji ke-13. Untuk itu sudah seharusnya setiap unit kerja mempunyai standar penilaian prestasi kerja yang jelas sehingga pemberian insentif dapat ditentukan sesuai dengan proposinya. Menurut pengamatan penulis, hampir semua instansi pemerintahan belum mempunyai Standar Penilaian Prestasi Kerja yang jelas. Sehingga yang terjadi sistem punishment and reward yang diterapkan tidak berjalan. Contohnya di bea cukai ketika pemberian berbagai penghargaan, kenapa yang selalu diberikan dari unit kerja tertentu saja, apakah unit kerja lain tidak ada yang berprestasi?. Kalau saja sistem penilaian prestasi kerja sudah tersusun dengan kriteria yang jelas, maka hal tersebut dapat membuat pemerataan dalam segala hal. Karena sesungguhnya unitunit kerja yang ada merupakan satu kesatuan yang saling mendukung. Seperti halnya unit kerja Bagian Umum, Tempat Penimbunan, Perbendaharaan, OKDD, Kepabeanan dan Cukai, Verifikasi dan Auditor, sebetulnya perlu juga diberikan penghargaan jika standar penilaian prestasi kerja di setiap unit kerja sudah mempunyai konsep yang jelas. Hal ini tentunya dapat mendorong pegawai untuk berbuat yang terbaik dan tidak hanya terpaku pada satu unit kerja. Untuk itu sistem penilaian prestasi kerja pegawai di bea cukai perlu segera diterapkan.



3. NEED (KEBUTUHAN) Bila organisasi telah memberikan apa yang menjadi kewajibannya dengan layak, maka bagi pegawai hal tersebut harus dapat memacu dan mendorong untuk berbuat yang terbaik. Kompensasi dan insentif yang diberikan harus dapat memotivasi pegawai sehingga dapat membangkitkan dorongan dalam diri (drive arousal) untuk bekerja optimal, sebagaimana terlihat pada Diagram Motivasi Sebagai Pembangkit Dorongan di halaman kiri bagian atas. Kebutuhan merupakan hal yang mendasari perilaku pegawai. Kita tidak mungkin memahami perilaku pegawai tanpa mengerti kebutuhannnya. Menurut A. Maslow bahwa hierarki kebutuhan manusia diawali dengan: 1) Kebutuhan fisiologis contoh: makan, minum, bernafas dan lainlain yang merupakan kebutuhan paling dasar; 2) Kebutuhan rasa aman yaitu kebutuhan akan perlindungan dari ancaman, bahaya, pertentangan dan lingkungan hidup; 3) Kebutuhan untuk merasa memiliki yaitu kebutuhan untuk diterima kelompok, berinteraksi dan kebutuhan untuk mencintai dan dicintai; 4) Kebutuhan akan harga diri yaitu kebutuhan untuk dihormati dan dihargai orang lain, dan 5) Kebutuhan untuk mengaktualisasikan diri yaitu kebutuhan untuk menggunakan kemampuan, skill dan potensi diri. Bila organisasi mampu membaca kebutuhan apa saja yang sudah mendesak dan sudah seharusnya diberikan, maka pemberian kompensasi dan insentif akan tersalurkan secara tepat guna. Organisasi dapat meminta imbalan dari pegawainya berupa kinerja yang maksimal yang dapat dituangkan dalam sistem punishment and reward yang jelas.



4. TRUST (AMANAH) Konsep CINTA yang keempat adalah Trust. Dalam pengantar manajemen syariah, Trust serta integrity termasuk dalam konsep “amanah”. Amanah dalam pengertian disini yaitu sebagai pekerja kita harus mampu menjaga kepercayaan dan bertanggung jawab atas tugas yang diberikan. Bila organisasi telah memberikan apa yang menjadi kewajibannya terhadap pegawai, maka hal yang harus diberikan oleh SDM adalah harus mampu memikul tanggung jawab dan tentunya dapat dipercaya. Seorang belum dapat dikategori-



kan pekerja profesional bila unsur amanah belum terpenuhi. Karena dewasa ini banyak orang yang memiliki keahlian dan etos kerja tinggi tetapi karena tidak memiliki sifat amanah, malah terjebak dalam lingkaran kejahatan atau biasa dikenal dengan white collar crime. Sifat amanah mutlak harus ada pada diri setiap pegawai, karena hal ini dapat memberikan dampak positif bagi organisasi. Bila sifat amanah sudah menjadi darah daging bagi setiap pegawai, maka kebocoran terhadap penerimaan negara dapat direduksi serta efisiensi dalam bekerja dapat terwujud. Untuk itu, kompensasi dan insentif yang diberikan harus dapat memotivasi pegawai untuk lebih bertanggung jawab dan terpercaya dalam berbuat dan bertindak. Sikap ini dapat dibangun dengan jalan saling menasihati dalam kebajikan serta mencegah berbagai penyimpangan. Untuk itu perlu



CINTA YANG DIAWALI DENGAN SIFAT IKHLAS AKAN MENJADI SEBUAH KEKUATAN DAHSYAT adanya ketegasan hukum, sehingga tidak mudah bagi individu atau kelompok melakukan perbuatan melanggar hukum.



5. ABILITY (KEAHLIAN DAN KECAKAPAN) Faktor kemampuan (ability) pegawai terdiri dari kemampuan potensi (IQ, EQ dan SQ) dan kemampuan reality (knowledge + skill). Hal ini dapat diartikan bahwa dengan tingkat kecerdasan yang berada di atas rata-rata didukung dengan pendidikan yang memadai untuk jabatannya dan terampil dalam bekerja, maka pegawai tersebut akan lebih mudah mencapai kinerja yang diharapkan. Namun demikian faktor lain yang harus juga diperhatikan adalah masalah penempatan pegawai “the right man in the right place, the right man on the right job”. Bagi instansi bea cukai, dengan fungsi dan tugasnya yang banyak berhubungan dengan berbagai peraturan, baik peraturan dalam internal bea cukai maupun peraturan dari instansi lain yang terkait dengan masalah perdagangan internasional, maka kemampuan untuk menguasai teknis kepabeanan merupakan hal mutlak yang harus dikuasai oleh



setiap pegawai. Untuk itu, adanya program diklat yang berkesinambungan dilanjutkan dengan penempatan pegawai sesuai dengan kemampuannya, sehingga dapat meningkatkan pengetahuan praktis setiap pegawai. Karena seperti kita ketahui bahwa pengalaman merupakan guru yang paling berharga. Kembali kepada konsep “CINTA”, bahwa adanya take and give antara SDM di satu sisi dengan organisasi di sisi lain, sehingga kepentingankepentingan kedua belah pihak dapat terpenuhi. SDM dituntut untuk bekerja profesional didukung dengan sifat amanah serta kemampuan dan skill yang memadai. Sedangkan organisasi dituntut untuk dapat memenuhi berbagai kebutuhan pegawainya. Satu hal yang perlu diingat bahwa kuat lemahnya dorongan manusia untuk melakukan perbuatan ditentukan oleh motivasi, maksud dan tujuan yang menjadi dasar manusia dalam melakukan pekerjaan. Untuk itu agar semua yang kita lakukan bermanfaat, maka selain adanya rasa cinta maka sifat Ikhlas dalam bekerja harus terpatri dalam diri setiap pegawai. Dengan dukungan sifat ikhlas inilah yang akan menjadikan konsep CINTA menjadi sebuah solusi untuk meningkatkan kinerja pegawai. Karena cinta yang diawali dengan sifat ikhlas akan menjadi sebuah kekuatan dahsyat, itulah yang penulis namakan “The Power of Love”. Sebagai bahan renungan bagi kita, berikut ini sebuah kata bijak yang mudah-mudahan dapat mendorong kita untuk bekerja lebih optimal : “Bekerja adalah cinta sebenarnya. Jika bekerja itu menyusahkan kalian pasti tidak ada cinta, tapi kalian bekerja dengan rasa benci, karena itu yang terbaik buat kalian adalah meninggalkan pekerjaanmu lalu duduk disamping pintu tempat pemujaan dan meminta sedekah dari orang-orang yang bekerja dengan gembira,… yang mulia adalah yang mampu merubah suara angin menjadi sebuah nyanyian yang dengan cintanya membuat nyanyian itu menjadi lebih indah”. Sumber Bacaan: A.A. Anwar Prabu Mangkunegara, “MSDM Perusahaan”, PT Rosdakarya Bandung, 2001. Kahlil Gibran, “Cinta, Doa dan Air Mata”. M. Karebet. W & M. Ismail Yusanto, “Pengantar Manajemen Syariat”, Khairul Bayan, 2001.



Penulis adalah Pelaksana pada Seksi P2 KPBC Tipe A Khusus Tg. Priok III



EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



53



INFORMASI KEPABEANAN & CUKAI



SPAM



Kita sering mendengar kata “spam” tapi apakah sebenarnya spam itu. Kalau kita membayangkan spam, anda pasti teringat akan sesuatu yang selalu mengganggu anda dikala anda membuka email.



D



ari yang kita kenal sehari-hari, spam adalah sesuatu yang tidak kita kehendaki, spam dapat berupa email sampah (junk email), biasanya berisi iklan atau penawaran-penawaran kepada pemilik account, bahkan spam dapat juga berisi virus. Dan spam sangat mengganggu inbox kita, spam biasanya berukuran besar (bulk email) yang dapat menghabiskan kapasitas email kita. Walt’s Internet Glossary (www.walthowe.com/glossary), mendefinisikan spam sebagai “.... flooding message boards, newsgroups, mailing lists, or your mailbox with unwanted, unsolicited off-topic messages—usually ads or promotions or deliberate disruptions....” Semoga definisi ini berguna bagi Anda yang masih belum mengerti apa itu spam. Intinya, jika Anda mengirim pesan kepada banyak orang sekaligus, mengenai tawaran bisnis atau ajakan untuk bergabung pada program tertentu di internet, padahal orang-orang tersebut belum tentu tertarik dengan tawaran Anda, boleh dikatakan Anda telah melakukan spam. Spam adalah perbuatan yang melanggar etika berinternet, mengganggu privasi orang lain. Analogi yang cukup



54



WARTA BEA CUKAI



masuk akal adalah ”gangguan” para salesman/salesgirl yang datang ke rumah atau kantor Anda tanpa diundang, menawarkan barang-barang yang tidak Anda butuhkan. Itulah inti dari spam. Lalu bagaimana spam dikirim, mail yang di spam (dikirimkan secara massal) akan memalsukan alamat email pengirim dimana email pengirim akan diambil secara acak dari ”koleksi” email yang didapatkan dari komputer yang terinfeksi virus atau malware misalkan saja, virus Trojan.Ascetic.C, begitu pula dengan alamat email penerimanya. Karena alamat email penerima dan pengirim diambil dari komputer yang sama, maka kemungkinan penerima email membuka atau membaca email spam yang datang cukup besar khususnya jika email yang dikumpulkan oleh virus tersebut merupakan daftar anggota mailing list. Memiliki kemampuan spamming tingkat tinggi menggunakan teknik multiple recipients. Menurut penelitian lebih jauh, ternyata spamming yang dilakukan email yang dikirimkan oleh Ascetic ini cukup pintar dan efisien, karena selain mengirimkan dirinya satu persatu ternyata Ascetic juga mengumpulkan semua email



EDISI 372 NOPEMBER 2005



dengan alamat domain yang sama dan mengirimkannya sekaligus. Hal ini tentunya meningkatkan volume dan efisiensi dari aktivitas spamming yang dilakukannya. Sebagai contoh, jika Ascetic mendapatkan alamat email dengan alamat, [email protected], support @customs.go.id, [email protected], maka dari pada mengirimkan email satu per satu ke alamat email customs.go.id tadi, Ascetic membuat satu list (kumpulan email) dengan nama mailbox@customs. go.id, atau [email protected] yang isinya adalah semua kumpulan email dengan domain customs.go.id dan mengirimkannya sekaligus dalam satu email dengan multiple recipient. Teknik ini dapat mengirimkan spam email dalam jumlah yang berkali lipat lebih banyak (baik dari segi waktu pengiriman maupun bandwidth yang digunakan) dibandingkan dengan mengirimkan satu email ke setiap alamat email.



FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN TERJADINYA SPAM 1. Kecerobohan Banyak netter yang tidak sadar bahwa alamat e-mail itu sama sifatnya seperti nomor handphone yang harus dilindungi dan sebaiknya hanya diberikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan dipercaya. Mereka mengumbar alamat email mereka di forum diskusi, buku tamu sebuah situs, atau ketika memberikan komentar untuk sebuah artikel di portal berita. Sebenarnya, jika tidak ada keharusan untuk memasukkan alamat email yang valid, lebih baik Anda memasukkan sembarang alamat e-mail, seperti [email protected] dan sejenisnya. Ini akan memperkecil kemungkinan alamat e-mail Anda ”disadap” oleh spammer. 2. Ketidakpedulian Webmaster Banyak webmaster yang tidak terlalu perduli terhadap masalah privasi, dan mereka membuat web programming yang ”memaksa” para netter untuk ”memajang” alamat e-mail mereka kepada publik. Coba Anda perhatikan situs-situs iklan baris gratis di Indonesia. Hanya sedikit yang memiliki fasilitas yang memungkinkan para pemasang iklan menyembunyikan alamat e-mail mereka. 3. Pemanfaatan Kemudahan Pengiriman E-mail Salah satu keungggulan e-mail dibanding surat konvensional adalah, kita bisa mengirim satu pesan e-mail kepada seribu orang sekaligus. Kita bisa memasukkan - misalnya - 50 alamat email di isian To, 75 di isian CC, dan lebih banyak lagi di isian BCC. Kemudahan seperti ini memang menyenangkan, banyak membantu pekerjaan kita. Namun ini juga menjadi salah satu pemicu banyaknya serbuan spam. Tidak ada spammer yang mengirim ”e-mail sampah”



hanya kepada satu orang. Semakin banyak alamat e-mail yang bisa mereka masukkan di isian To, CC dan BCC, akan membuat mereka makin senang. Sebaiknya gunakanlah fasilitas CC dan BCC dengan bijaksana. Anda boleh mengirim satu e-mail kepada 50 teman akrab Anda, dan itu sah-sah saja. Tapi jangan melakukan hal yang sama kepada orang-orang yang belum Anda kenal. Akan lebih baik jika Anda memasukkan semua alamat e-mail mereka di isian BCC, agar si penerima tidak bisa melihat satu alamat e-mail pun, kecuali alamat email Anda selaku pengirim. 4. Cookies Ketika Anda mengakses sebuah situs, ada file-file kecil - berformat text files yang disimpan oleh web server situs tersebut di harddisk komputer Anda, dan itulah yang disebut cookie. Setiap kali Anda mengakses kembali situs tersebut, cookie ini dikirim kembali dari harddisk komputer Anda ke web server yang bersangkutan. Melalui cara kerja cookie inilah, informasi pribadi Anda - termasuk alamat e-mail - bisa ikut terkirim. Dan data-data tersebut dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh spammer untuk mengirimkan spam-spam yang tak pernah kita ketahui untuk apa dan darimana, cuma tinggal tunggu waktu saja.



TIPS MENANGANI SPAM Gunakan software anti-spam Software anti-spam bisa mengurangi e-mail yang tidak Anda inginkan yang masuk ke mailbox Anda. Software ini tentunya juga membutuhkan bantuan Anda untuk bisa belajar mana e-mail yang berupa spam ataupun bukan. Bagaimana cara antispam itu bekerja: Program anti-spam mampu untuk mendeteksi e-mail yang tidak diinginkan atau spam dan mencegahnya sampai pada mailbox Anda. Program-program ini menggunakan kombinasi dari metodemetode yang bisa mengambil keputusan apakah suatu e-mail itu adalah spam atau bukan. Program-program ini dapat: - Memblokir e-mail yang datang dari alamat yang ada dalam daftar blacklist. List ini bisa tersedia secara komersial atau juga sudah ada di lokal yang berasal dari spam sebelumnya. - Memeriksa apakah suatu e-mail datang dari suatu domain yang valid dan terpercaya. Spammer seringkali menggunakan alamat palsu dalam menghindari program anti-spam. - Melihat keyword atau frase yang biasanya ada dalam suatu e-mail spam, seperti kata ”credit card” atau ”anti tax”. - Melihat pola atau pattern dalam email spam terhadap kata-kata yang dicurigai sebagai suatu spam, misalnya kata-kata ”Porn”. - Melihat kode HTML yang tidak lazim dalam e-mail. Spammer seringkali memanfaatkan kode HTML untuk



l



menulis pesan spam agar tidak mudah terlacak oleh program anti-spam. Program anti-spam mengkombinasikan semua informasi yang ada untuk memutuskan kemungkinan suatu e-mail adalah spam. Bila kemungkinannya sangat tinggi maka program antispam dapat memblokir e-mail tersebut atau bahkan menghapusnya secara otomatis. Anda juga bisa mengatur secara manual terhadap kemampuan program anti-spam dalam membasmi spam.



Banyak spammer saat ini yang sanggup untuk melacak apakah e-mail spam mereka sudah dibaca oleh korban, bahkan jika Anda tidak mengklik apapun di dalam e-mail spamnya. Ini biasanya terjadi pada e-mail client yang ada fasilitas preview mode-nya sehingga si spammer bisa tahu apakah Anda sedang membuka e-mail spamnya. Ketika melakukan check e-mail sebaiknya matikan fasilitas preview mode dan hanya buka bagian subject atau judul e-mailnya saja.



Jangan pernah melakukan transaksi yang berasal dari penawaran e-mail yang tidak jelas Dengan Anda melakukan transaksi melalui e-mail yang sebenarnya adalah spam, maka Anda sudah terjebak dalam jaringan spam itu sendiri. Alamat e-mail Anda akan terekam untuk digunakan lebih lanjut oleh spammer dalam pengiriman spam berikutnya. Lebih parah lagi, alamat e-mail Anda dapat dijual kepada pihak lain atau para spammer lainnya. Ini akan membuat Anda menerima lebih banyak spam dan efek lainnya adalah Anda bisa saja menjadi korban dari kegiatan fraud (penipuan).



l



l



Jika tidak mengenal pengirim emailnya, maka hapus saja Spam sering kali dikirimkan dengan alamat pengirim (baik nama ataupun email) yang tidak jelas. Lebih baik Anda langsung hapus saja e-mail yang datangnya tidak jelas ini sebelum membukanya. E-mail seperti itu bisa saja membawa virus yang dapat merusak komputer dan data Anda.



Gunakan “bcc” jika Anda mengirimkan e-mail ke banyak pihak Bcc merupakan singkatan dari blind carbon copy. Ini digunakan untuk menyembunyikan daftar penerima e-mail dari user lainnya. Konsep kerjanya sama seperti “cc” (carbon copy) hanya saja kalau “bcc” tidak terlihat. Misalnya Anda mengirimkan e-mail kepada 50 orang teman Anda. Pada bagian To letakkan salah satu alamat e-mail target dan 49 alamat lainnya letakkan pada bagian “Bcc”. Dengan ini maka si spammer tidak akan pernah tahu alamat 49 e-mail yang lain dan hal ini akan membuat resiko spam semakin lebih kecil.



l



Jangan pernah merespon e-mail spam atau mengklik apapun di dalamnya Jika Anda me-reply e-mail spam — biarpun itu Anda melakukan unsubscribe di dalamnya — itu akan membuat e-mail Anda dicatat sebagai e-mail yang valid oleh si spammer dan akan dicatat ke dalam database-nya. E-mail Anda akan menerima lebih banyak spam dari si spammer tadi.



l



Sebaiknya tidak mempublish alamat e-mail penting Anda di internet Jangan publish e-mail Anda di website, newsgroup, mailing list, web forum dan lain sebagainya. Para spammer yang sangat pintar dewasa ini sudah mampu menggunakan program yang bisa melakukan surfing ke internet dan mengambil alamat e-mail yang ada di website dan lain-lain. Bahaya bukan?



l



Hanya berikan alamat e-mail penting Anda kepada orang yang Anda percaya Berikan alamat e-mail Anda hanya kepada kenalan atau orang-orang terdekat yang terpercaya saja. Lebih baik lagi jika mereka semua sudah mengerti mengenai bahaya spam ini.



l



Gunakan secondary e-mail address untuk kontak lainnya Sebaiknya Anda memiliki alamat email tidak hanya satu buah. Ini penting jika Anda sering mendaftarkan e-mail Anda ke suatu website di internet. Ketika Anda mendaftarkan diri pada suatu website, maka Anda bisa gunakan alamat e-mail sekunder Anda sehingga tidak akan terlalu mengganggu Anda jika terkena spam.



l



Jangan pilih opsi-opsi yang disediakan oleh suatu website akan suatu informasi Seringkali jika Anda sedang mengisi formulir dalam suatu website, biasanya pada bagian akhir akan diberi beberapa pilihan (berupa checkbox) apakah Anda bersedia menerima informasi leih lanjut mengenai suatu hal. Hati-hatilah menghadapi hal ini. Anda harus benarbenar yakin dalam mencentang checkbox yang ada. Jika tidak yakin, pilihlah opsi yang benar-benar Anda inginkan. Jangan semuanya. Ini akan membuat Anda menerima e-mail yang sebenarnya informasinya tidak Anda butuhkan.



l



l



Jangan gunakan ”preview mode” dalam e-mail client Anda



Memblok domain atau alamat email memblok domain atau alamat email yang sering mengirimi kita spam di Microsoft Outlook dan Outlook Express dapat menggunakan [Rules and Alerts] pada Microsoft Outlook atau [Message Rules] pada Outlook Express.



l



Yossef Ariyansyah, ST DIKC network team



EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



55



SELAK FOTO : ISTIMEWA



Adelaide AUSTRALIA



KOTA ADELAIDE



KOTA HENING DI SELATAN AUSTRALIA A delaide ibukota negara bagian Australia Selatan. Negara bagian festival, mengingat hampir setiap bulan senantiasa ada festival: festival masak, festival musik, festival bunga, festival golf, formula-one, dan banyak lagi. Berbeda dengan Melbourne atau Sydney, Adelaide dapat dikatakan kota hening, meski tak sesepi Canberra, ibukota Australia. Kalau ingin menikmati suasana lebih Inggris, bergulat dengan pendidikan, asyik dengan riset, menggapai ilmu ke strata paling tinggi dalam dunia pendidikan, tanpa banyak pengalihan perhatian, maka kota Adelaide kota paling tepat sebagai jawabannya. Banyak periset berasal dari kota ini, dan memang banyak riset dihasilkan. Kelompok kami bersama temanteman dari tujuh negara lain dari Asia, Eropa Timur dan Pasifik, bergabung dengan Universitas Adelaide, terlibat riset mengenai bagaimana pengguna heroin suntik dapat diterapi, katakanlah memperluas modalitas terapi bagi pengguna heroin jarum suntik. Maksudnya dengan tidak menggunakan jarum suntik, terutama bersama-sama, maka diharapkan penyebaran HIV/AIDS dapat dihambat. Indonesia harus menghambat laju penu-



56



WARTA BEA CUKAI



laran HIV/AIDS yang memang di Jakarta, Bali, Riau dan Papua sudah tinggi. Adelaide terletak di dataran rendah berada antara pantai di selatan dan bukit di utara. Pabrik industri otomotif merupakan industri utama setelah minuman anggur. Sekarang setelah pabrik mobil bergeser ke daerah dengan upah buruh lebih murah, mereka menempatkan diri sebagai pemikir teknik mobil, ilmu teknik dan disain berkembang. University of South Australia yang tadinya berawal dari sekolah untuk ketrampilan, kini meluaskan pendidikannya pada strata yang tumpuan utamanya ilmu pengetahuan. Universitas ini membuka kampus dimana-mana di kota Adelaide, seakan menjemput bola, sehingga mahasiswa tak kesulitan menjangkau sekolah. Fakultas kedokteran dapat ditempuh di Flinders University dan Adelaide University. Di Flinders University setiap mahasiswa kedokteran yang diterima adalah mereka yang telah mempelajari ilmu lain lebih dahulu, sarjana apapun tak menjadi soal. Falsafah mereka adalah kematangan kepribadian di sekolah terdahulu akan menuntun mahasiswa belajar melalui bukti lapangan (evidence based study). Lulus sarjana kedokteran, masih harus



EDISI 372 NOPEMBER 2005



menempuh pelajaran praktek klinik untuk menjadi dokter umum terdaftar (registra). Setelah bekerja beberapa waktu sebagai dokter umum, seseorang boleh memilih spesialisasi apa yang akan mereka ambil. Standar spesialisasi dibakukan untuk Australia dan New Zealand.



TRANSPORTASI Sangat mudah bepergian dengan bus, trem ataupun taksi di Adelaide. Pemerintah menggerakkan warganya untuk lebih menggunakan transportasi umum daripada menggunakan kendaraan pribadi. Pemerintah membagikan selebaran yang berisi informasi tentang keuntungan menggunakan kendaraan umum secara ekonomi, juga edukasi digencarkan di seluruh negeri betapa dollar Australia dapat dihemat dengan menggunakan kendaraan umum. Bahkan bis gratis yang disebut dengan City Loop bernomor 99C dan BeeLine bernomor 99B merupakan bis bebas biaya. City Loop mengitari museum, perpustakaan negara, Royal Adelaide Hospital, The Botanical Garden, Rundle Street (pusat pertokoan besar dan modern di Rundle Mall), The Central Market (pasar menjual barang-barang dan makanan



Asia), dan Universitas Adelaide dan South Australia. Sementara bus Bee-Line lewat North Terrace, King William Street, Victoria Square, Rundle Mall, Town Hall dan Central Market. Supirnya sangat bersahabat, meski busnya gratis. Bus ini beroperasi 7 hari dalam seminggu. Bus umum dan trem menggunakan satu karcis. Karcis 10 kali berkendara seharga 22.20 dollar Australia, namun jika memerlukan sekali berkendara dapat dibeli langsung diatas bus. Setiap bus menyediakan sarana untuk pengguna kursi roda, pengguna penopang tubuh, kereta bayi, maupun troli belanja. Troli belanja (kotak kawat sebesar muatan 20 kg beras) merupakan troli yang mudah diseret sehingga membuat jinjingan belanja semakin ringan, dan menghindarkan diri dari derita terkilir atau hernia tulang belakang bagi orang usia pertengahan. Berbeda dengan Melbourne, trem di Adelaide hanya berjalan dari Victoria Square sampai Glenelg, tepian pantai yang indah .



BELANJA DAN MAKAN Kalau mau menghemat uang belanja bahan makanan, ada cara unik. Datanglah ke The Central Market pada hari Sabtu menjelang penjual menutup kiosnya. Kios akan tutup pukul 3 sore. Telur ayam 30 butir dihargai 6.5 AUD, sosis daging kanguru 1 kg 6 AUD, kentang besar 5 kg AUD 1.90 dan banyak lagi. Satu jam menjelang tutup, semua harga bahan makanan langsung meroket turun. Ini terjadi karena mereka baru akan berjualan lagi pada hari Selasa. Mungkin dibanding Jakarta masih lebih mahal, namun bagi Adelaide, harga ini lebih dari 50 persen harga normal.



Semua bahan makanan Asia dari bermacam mi instan, terasi, semua bumbu, sambal, kecap ABC sampai kuekue Asia dijual di The Central Market. Para penjualnyapun kebanyakan dari Vietnam, China, India, namun tak dijumpai penjual Indonesia. Jika mengincar suvenir Australia, di The Central Market pun dapat diburu dengan harga lebih murah daripada di Rundle Mall. Kejelian diperlukan. Bila barang made in Australia yang dicari, telitilah, sebab banyak barang serupa buatan China ataupun Indonesia. Janganjangan anda membeli barang buatan negeri sendiri di negeri orang. Barang branded dapat diperoleh di Rundle Mall. Sekali lagi meski branded, perhatikan buatan negara mana barang itu berasal. Patut diacungi jempol, bahwa kualitas memang betul tak diragukan lagi. Suhu yang berkisar antara 16-18 sampai 20 derajat Celcius disertai hujan, panas dan angin sangat menyiksa kami, sehingga baju mantel ditambah jumper perlu melekat terus ditubuh. Dan pakaian jenis ini banyak dijual di toko. Rundle Mall mempunyai sekitar 600 toko, dari yang model Victorian sampai yang modern. Semua pertokoan memulai kegiatannya pada pukul 9 pagi dan tutup pada 5 sore, pada hari Sabtu mulai buka pukul 10 dan pada hari Minggu dan Libur pukul 11. Makan adalah sebuah seni akan cita rasa. Sepanjang jalan di China Town, terutama malam Sabtu dan Minggu restoran penuh sesak. Masakan apapun dapat dipilih, China, India, Thailand, Vietnam, Italia, Jepang, Malaysia dan vegetarian. Di The Central Market juga ada tempat makan yang mengundang



selera, dengan harga rata-rata AUD 6 per porsi, yang bagi saya seporsi merupakan makanan buat berdua. Berbagai makanan dapat diperoleh, dari Asia sampai Eropa. Makanan juga dapat dinikmati disepanjang jalan O’Connell dan jalan Melbourne di Adelaide Utara. Untuk sarapan, bagi kami yang tinggal di apartemen di daerah Norwood, jalanlah langsung di the Parade, aroma kopi yang menggugah ingatan akan kenikmatan menghirup kopi, bersama menyantap roti beroles selai blueberi, telur atau daging asap, atau segelas jus buah membelalakan mata guna memulai hari kerja. Dan ketika kami menikmati makan malam salah satu restoran China terlaris disini, enak sekali, luar biasa. Lagipula keramahan pemilik restoran dan kokinya patut dihargai. Mereka menyapa pelanggan dan menanyakan apakah makanan mereka memenuhi selera pelanggan. Betul-betul menerapkan management customer satisfaction yang kita pelajari.



THE BOTANICAL GARDEN Kebun Raya disamping The Royal Adelaide Hospital memikat perhatian. Kebun raya ini dibuka untuk umum setiap hari, 365 hari dalam setahun. Gratis masuk dan keluar. Gerbang dibuka dari jam 8 pagi hari pada hari kerja atau jam 9 pada hari libur. Jam tutupnya bervariasi sesuai jam matahari, antara pukul 5 hingga 6.30 di sore hari. Di rumah kaca yang disebut Palm House terdapat keterangan, begitu banyaknya spesies tanaman yang berasal dari Madagaskar karena pada jaman es 880 juta tahun lalu, Australia dan Afrika merupakan suatu daratan bersambung.



FOTO : ISTIMEWA



KOTA ASHBOURNE



FOTO : ISTIMEWA



HAHNDORF. Kota Hahndorf memiliki banyak hal menarik untuk dipelajari satu per satu terutama jika anda menggemari budaya dan sejarah. EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



57



SELAK FOTO : ISTIMEWA



GLENELG. Merupakan pantai populer di daerah suburban Adelaide.



Rumah kaca merupakan penghangat tubuh kami ketika hujan turun dengan lebatnya di The Botanical Garden. Rumah ini dibangun pada tahun 1877 dan direstorasi pada tahun 1995. Didalamnya terdapat gua batu karang buatan dengan air mengalir laksana air terjun kecil. Diantara rumah kaca dan danau terdapat semacam teras, dari besi artistik, bentuk persis seperti bangunan di taman rumah Elvis Presley di Amerika. Bangunan ini dibangun oleh Elvis Presley Society di Adelaide, sebagai penghormatan para penggemarnya. Ditengah kebun raya terdapat danau luas dimana angsa hitam dengan riang berenang, bermain air dengan genitnya. Air danau berasal dari sungai dengan air terjun kecil dari sebelah utara.



HAHNDORF Hahndorf kota di utara, 35 km dari Adelaide, mulai menjadi tempat tinggal emigran dari provinsi sebelah barat Prussia. Penduduk Prussia ini beremigrasi ke Australia atas alasan agama pada saat itu, yakni mereka mempertahankan aliran Lutheran dan menolak bergabung dengan King Frederich Wilhelm, gereja Calvinistik ketiga di Prussia. Karena ancaman dibunuh mereka beremigrasi ke suatu daerah di selatan bumi dan sampailah di Australia. Pastor Kavel memberi bantuan melalui George Five Angas pembiayaan perjalanan ke Australia. Perjalanan yang menelan banyak korban meninggal, sakit dan menderita akhirnya sampai di Holdfast Bay pada 28 Desember 1838 dan Port Adelaide pada 2 Januari 1839. Kapten kapal bernama Hahn membawa mereka menemukan tanah yang cocok untuk pertanian. Setelah melalui observasi, ia menandatangi kontrak didekat gunung Barker atas tanah yang dimiliki oleh Dutton, Finnis dan Mac Farlane. Tanah ini kemudian disebut sebagai Hahndorf, artinya kampungnya Hahn. Sejarah kampung ini dapat ditelusuri sepanjang jalan yang tak terlalu panjang mulai dari Hotel Union yang dibangun pada tahun 1863, yang kemudian dibuat dua lantai pada tahun 1880. Bangunan 58



WARTA BEA CUKAI



toko sepatu dibuat oleh Humpsch pada tahun 1864, toko daging pada tahun 1920 dan banyak toko lainnya seperti toko coklat, toko keju dan kue-kue Eropa yang unik. Tak ketinggalan beberapa gereja Anglican, Lutheran. Semua menarik untuk dipelajari satu per satu jika anda menggemari budaya dan sejarah. Kenikmatan keju yang dibuat di rumah tangga, permen yang dibuat tradisional dan kue-kue serta anggur, akan mencetak kesan luar biasa dalam memori anda.



BAROSSA Adelaide mereka sebut juga sebagai kota makanan dan anggur, selain kota seni dan belajar. Disini dihasilkan minuman dari fermentasi anggur terbaik di seluruh Australia. Perkebunan anggur besar terdapat di lembah Barossa, 71 kilometer dari Adelaide. Ada empat ‘kota’ kecil di lembah Barossa, yakni Angaston, Nuriootpa, Tanunda dan Lyndoch. Disebut kota karena mempunyai berbagai hal yang memenuhi kebutuhan masyarakat setempat yakni pompa bensin, gereja, toko keperluan sehari-hari, sekolah dan klinik kecil atau rumah sakit kecil. Tersebar banyak gereja, terutama Lutheran, di wilayah yang terkenal religius ini . Lyndoch yang terletak 55 km di sebelah timur laut Adelaide berpenduduk 1137 jiwa menurut catatan 2004. Kota ini mulai berpenghuni di tahun 1839, saat Colonel Wiliam Light memulai ekspedisi survainya ke daerah utara Adelaide, dan menamakan lembah yang kini terkenal dengan anggurnya, Barossa. Tempat yang ditempatinya dinamakan Lynedoch sebagai penghormatannya kepada temannya Lord Lynedoch. Lynedoch kemudian disalah baca sebagai Lyndoch. Disini terdapat gereja Lutherian dan Baptist. Tanunda terletak 67 km di utara Adelaide, merupakan tempat di tengah lembah Barossa. Tempat ini merupakan pusat penduduk imigran dari Jerman di desa Langmell pada tahun 1843. Berpenduduk 3499, sebuah kota antik serasa kita berada di desa di wilayah Jerman, dengan tujuh gereja dari berbagai aliran.



EDISI 372 NOPEMBER 2005



Nuriootpa berasal dari nama Aborigin Nguriatpa yang berarti tempat pertemuan. Kota ini merupakan pusat perdagangan di lembah Barossa, berpenduduk 3486 jiwa. Sementara Angaston merupakan kota tertinggi di Barossa, 361 m dari permukaan laut, 92 m dari dasar lembah Barossa, 77 km dari Adelaide. Populasinya 1862 jiwa dengan empat gereja berbagai aliran. Semua kota tersebut mempunyai perkebunan anggur yang luas, yang dipanen setahun sekali, difermentasikan di gudang bawah tanah yang mereka sebut sebagai cellar. Lamanya masa pemeraman dalam gudang bawah tanah, jenis anggur, musim pemetikan, katanya menentukan rasa enaknya anggur dan tentu pula menentukan harga. Tempat icipicip minum selalu tersedia di kios mereka, dan setiap konsumen dilayani dengan ramah. Anda dapat mencicipi dari satu tempat ke tempat lain sampai muka anda merah. Kalau anda mabuk tak akan dilayani. Jika anda berminat anda dapat membelinya dengan harga disesuaikan kantong. Sulit menghitung berapa banyak winery disini, karena sepuluh jari tangan tak cukup. Tempat makan dan menginap juga tersebar di daerah ini. Murah menginap di Barossa dibanding di Adelaide, dan mereka menawarkan sarapan jika bermalam, istilahnya bed and breakfast. Tempat makan di Jacobs Creek Visitor Center meriah oleh banyaknya pengunjung, baik dari Adelaide sendiri maupun turis luar. Jacob Creek adalah perusahaan anggur besar dan lama, salah satu yang populer.



CLELAND DAN GLENELG Adalah tidak berkesan jika datang ke Australia tidak bermain bersama binatang khas tanah ini. Di Cleland, sebuah hutan lindung yang dikemas dengan kebun binatangnya memungkinkan pengunjung bermain dengan kanguru, menggendong koala, berfoto dengan koala dengan bayaran AUD 12. Terletak di gunung Lofty dengan jalan berkelok-kelok seperti di kelok 70 daerah Sumatera Barat, hutan pinus dan semak sunyi dilalui. Serasa masuk dalam suasana tanpa manusia, sunyi dan jarang sekali berpapasan dengan kendaraan lain. Masuk ke Cleland anda merogoh kocek AUD 13. Kalau ingin akrab dengan kanguru, beli makanan kanguru di tempat penjualan karcis sebesar 2 AUD. Dalam hutan kebun binatang ini terdapat 120 spesies binatang liar. Kanguru, wallaby, burung emu, bettong, wombat, Tasmanian devils, bandicoot dan potoro dapat memenuhi keinginan tahu akan binatang apa yang ada di Australia. Koala adalah binatang yang bergerak lamban dan lebih banyak tidur daripada terjaga. Ia hanya bangun untuk makan daun kayu putih dan kemudian tidur lagi. Rupanya daun kayu putih adalah obat tidur terbaik bagi koala. Koala hanya dapat



digendong berfoto kalau suhu udara dibawah 35 derajat Celsius, karena jika panas, ia tak akan turun dari pohon kayu putih. Dari taman Victoria di tengah kota Adelaide, kita dapat naik trem menuju pantai Glenelg. Kata Glenelg begitu menarik, cobalah disimak, dari belakang dan depan kita baca kata ini berbunyi sama. Trem berhenti tepat di Mosley Square, dimana taman bertemu bibir pantai. Di taman ini berdiri monumen, tanda tempat dimana bangsa Eropa di tahun 1836 mendarat dan bermukim di benua Australia. Pohon tua Gum tree masih tegak berdiri disana, dan menjadi tempat berteduh dari terik matahari. Angin kencang menyambut kedatangan setiap orang di pantai ini. Meski matahari membakar tubuh, tiupan angin keras membuat tubuh menggigil. Glenelg merupakan pantai populer di daerah suburban Adelaide. Pada pusat Holdfast Bay berjajar toko-toko dimana orang berlalu lalang memperhatikan etalase, belanja atau makan di sepanjang jalan Jetty ini. Suasananya mirip Kuta di Bali. Bagi yang gemar memancing, jembatan kayu jetty tempat sandar perahu atau kapal, merupakan tempat yang menyenangkan. Di jembatan kayu ini terdapat papan petunjuk aturan memancing bagi pemancing. Jika ukuran ikan kurang dari ukuran yang diperkenankan, meski kita dapat perolehannya dari pancing sendiri, harus dikembalikan ke laut. Ukuran ikan tergantung pada jenis ikannya. Jumlah perolehan pun dibatasi. Disinilah pemeliharaan keseimbangan lingkungan diterapkan, agar kelestarian alam terjaga. Di dekat bangunan modern apartemen tinggi, terdapat Marina tempat sandar perahu mewah untuk berlayar menikmati laut. Di The Bay Discovery Center di Town Hall Glenelg dapat ditelusuri sejarah Holdfast Bay dan evolusi dari hari ke hari gaya hidup masyarakat pantai Adelaide. Sejarah kehidupan bawah laut dan pengembaraan ikan hiu juga diceritakan.



Di Kensington Park terdapat Kingston house bangunan kuno yang dibangun tahun 1840 diatas tanah 3 acre dengan pemandangan tepi pantai. Di dekatnya terdapat monumen yang dibuat oleh John Dowie.



MENCICIPI COKALT HAIGH DAN BERKUNJUNG KE ASHBOURNE Para penikmat coklat, baik coklat minuman, kue maupun gula-gula akan tersalur keinginannya bila meletakkan coklat Haigh di lidahnya. Coklat Haigh dirintis oleh Alfred Haigh di Mount Gambier di tahun 1905 sebagai es krim dan gula-gula. Tahun 1915 ia kembali ke Adelaide dan membeli bangunan Beehive untuk dijadikan toko coklat. Jika anda ke Adelaide, pabrik coklat Haigh yang anda kunjungi adalah bangunan yang telah diawali di tahun 1915. Waktu itu mereka membuat coklat permen di malam hari dan menjualnya di siang hari. Dalam beberapa tahun bisnisnya berkembang, dan ia bangun pabrik coklat. Pada tahun 1946 setelah belajar ilmu membuat coklat di Swiss dan Amerika, John Haigh, cucu sang pendiri pabrik coklat mengembangkan bisnisnya dengan berbagai model, rasa, dan gencar memasarkannya. Cara pemasaran unik mereka lakukan, yakni pada tahun 1965 setiap bioskop di Adelaide di depan layar berdiri gadis dan pemuda membawa baki coklat Haigh ketika jeda film. Tahun 1960-an dimulai iklan coklat di televisi. Untuk dapat menjangkau pelanggan, maka 6 gerai dibuka di Adelaide dan Melbourne. Pembuatan coklat di pabriknya dapat disaksikan oleh pengunjung dan dalam kelompok mereka bersedia menceritakan pembuatan dan jenisnya. Kacang dibungkus coklat, permen coklat dibungkus kertas timah, kue kacang dibubuhi coklat, semua dilakukan dengan tangan manusia satu per satu. Untuk kesempatan khusus, seperti hari Natal, berbagai bentuk coklat dikemas sangat



menarik guna dihadiahkan pada orang istimewa. Dari sisi mereka yang alergi gluten maupun telur, dapat memilih jenis coklat yang tidak membuat penderitaan. Sangat menarik bahwa mereka memperhatikan detil pemuasan pelanggan agar makan coklat tetapi tak alergi. Kalau diperhatikan, mereka cukup jeli memasarkan produknya, dengan memperhatikan kemudahan akses, menyebut nomor bus yang dapat berhenti di pabrik coklat Haigh, menyediakan leaflet/brosur untuk pengunjung, minuman teh dan kopi dan coklat bagi para calon pembeli dan keramahan seluruh staf toko dan pabrik menanyakan jenis coklat apa yang diinginkan pembeli, maka kita akan bertanya, kapan dapat memasarkan senyum agar klien singgah membeli. Harga coklatnya? Aduhai bagi kantung saya. Satu jam berkendara ke arah Utara Timur dari Adelaide melalui highway menuju Melbourne, kami sampai di Ashbourne. Kota kecil diperbukitan landai dan lembah ini seperti padang rumput diselingi pohon pinus dan akasia. Tempat nyaman berudara sejuk, jauh dari kehirukpikukan kota, sepi dari lalu lalang manusia dan kendaraan, cocok untuk tempat refleksi diri. Karena itu pemerintah Australia Selatan menempatkan Therapeutic Community, suatu tempat untuk rehabilitasi pengguna narkotika disini: Woolshed. Lembah padang rumput yang luas, dan kebun sayur serta buah di tepi sungai membuat tempat ini cocok untuk aktivitas bertani, beternak, menulis dan menggambar karya seni, mencipta lagu, merefleksikan diri akan masa lalu dan menggambarkan masa depan. Para residen (para rehabilitan narkotika yang tinggal disini) melakukan kegiatan sesuai dengan irama alam. Celoteh burung, suara gongongan anjing gembala, desiran angin, riak kecil sungai, sangat membantu mereka memulihkan perilaku ke arah perilaku sehat.



Ratna Sugeng dari Adelaide, South Australia



DOK. PRIBADI



THE BOTANICAL GARDEN. Berpose di The Botanical Garden, kebun raya yang gratis masuk dan keluar.



FOTO : ISTIMEWA



KANGURU. Dengan membayar 2 AUD anda bisa bermain sambil memberi makan kanguru di Cleland. EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



59



SEPUTAR BEACUKAI WBC/ATS



JAKARTA. Di ruang Loka Utama lantai 2 gedung utama pada 23 September 2005 diselenggarakan penandatanganan naskah serah terima jabatan eselon II dari Direktur PPKC lama Syahrir Djamaluddin kepada pejabat baru Wahyu Purnomo, Kepala Kanwil VIII DJBC Denpasar lama Wahyu Purnomo kepada yang baru Heryanto Budi Santoso, dengan disaksikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Eddy Abdurrachman. Usai penandatanganan dilakukan penyerahan naskah memorandum dari Syahrir Djamaluddin kepada Wahyu Purnomo dan dari Wahyu Purnomo kepada Heryanto Budi Santoso, dan diakhiri dengan ramah tamah. FOTO : BAMBANG WICAKSONO



SURABAYA. Ceramah Umum Optimalisasi Penerimaan Negara dalam rangka memenuhi target penerimaan Negara serta peningkatan Pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai Eddy Abdurrachman, Dir. Teknis Kepabeanan Teguh Indrayana, Dir. IKC Jody Koesmendro, Dir. Verifikasi Audit Thomas Sugijata. Acara ceramah umum ini diselenggarakan pada 27 September 2005 di Aula KWBC VII Surabaya diikuti seluruh pejabat eselon III dan IV, PFPD, PFPB dan Korlak dilingkungan Kanwil VII DJBC Surabaya. Bambang Wicaksono/ SBY WBC/ATS



JAKARTA. Pada 20 September 2005 diselenggarakan pisah sambut Direktur Fasilitas Kepabeanan dari pejabat lama Kamil Sjoieb kepada pejabat baru Ibrahim A. Karim di Aula Direktorat Fasilitas Kepabeanan lantai 3 Gedung Utama. Acara diawali dengan pesan dan kesan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) lama Ny. Kamil Sjoeib, Ketua DWP baru Ny. Ibrahim A. Karim dan juga kesan dan pesan dari anggota DWP. Acara kemudian dilanjutkan dengan acara inti yang diisi dengan pesan dan kesan pejabat lama Kamil Sjoieb (sekarang Direktur Kepabeanan Internasional) dan pejabat baru Ibrahim A. Karim serta kesan dan pesan dari pegawai. Setelah itu dilanjutkan dengan penyerahan cindera mata sebagai kenang-kenangan dari pegawai yang diserahkan oleh Kasubdit Kemudahan Ekspor I Kusdirman Iskandar kepada Kamil Sjoieb dan Nyonya. Usai pemberian cindera mata acara diakhiri dengan berjabat tangan dari seluruh pegawai kepada kedua perjabat dan ramah tamah dengan makan siang bersama.



60



WARTA BEA CUKAI



EDISI 372 NOPEMBER 2005



WBC/ATS



JAKARTA. Seluruh pejabat eselon III, IV dan para pegawai menghadiri acara pisah sambut Pejabat eselon II Sekretariat DJBC yang diselenggarakan pada 22 September 2005 di Auditorium gedung B KP-DJBC. Pisah sambut dari pejabat lama Thomas Sugijata (sekarang Dit. Verifikasi Audit) kepada pejabat baru Sjahrir Djamaluddin. Acara yang diawali kesan dan pesan dari pegawai yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Organisasi Tata Laksana KP-DJBC Maimun serta dari kedua pejabat, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan kenang-kenangan kepada Thomas Sugijata diserahkan oleh Kepala OTL Maimun, dan Kepala Keuangan KPDJBC Joko Warsono. Turut menyerahkan kenang-kenangan dari Warta Bea dan Cukai (WBC) yang diserahkan Kepala Bagian Umum Ariohadi didampingi Pimpinan Usaha/Iklan WBC Piter Pasaribu. Acara diakhiri ramah tamah dengan makan siang bersama diiringi dengan organ tunggal Alan Marton didampingi penyanyi Parasian Silitonga (pelaksana KPBC Soekarno-Hatta) dan Herlin Abdurachman (pelaksana Kepegawaian). WBC/ATS



JAKARTA. Di Auditorium KP-DJBC diselenggarakan malam pisah sambut pejabat eselon II Kepala Kantor Wilayah IV DJBC Jakarta yang sebelumnya dijabat Frans Rupang kepada Erlangga Mantik, sebaliknya pejabat lama Direktur Cukai yang sebelumnya dijabat Erlangga Mantik kepada Frans Rupang. Acara diselenggarakan pada 23 September 2005 ini dihadiri pegawai dari pejabat eselon III, IV dan pelaksana di lingkungan Kanwil IV DJBC Jakarta dan Direktorat Cukai serta pengusaha dan asosiasi. Acara dimeriahkan dengan menampilkan penyanyi dari DJBC, lawak Srimulat, dan juga ada pemberian door prize. Tampak pada gambar kiri, Frans Rupang menerima kenang-kenangan dari pegawai, Kepala Kantor Tanjung Priok I, II, III, Kepala KPBC Jakarta, Kepala KPBC Pasar Baru dan juga kenang-kenangan dari Pengusaha, sedangkan gambar kanan Erlangga Mantik menerima juga kenang-kenangan dari pegawai dan juga kenang-kenangan dari pejabat serta pengusaha. WBC/ATS



JAKARTA. Usai sholat Jumat pada 23 September 2005 di Aula PPKC Lantai 7 gedung utama diselenggarakan acara pisah sambut Direktur PPKC dari pejabat lama Syahrir Djamaluddin dan pejabat baru Wahyu Purnomo. Setelah penyampaian pesan dan kesan dari pegawai diwakili Kasubdit Keberatan dan Banding Bambang Irawan Aribasar, dilakukan penyerahan cindera mata sebagai kenang-kenangan kepada Syahrir Djamaluddin dari pegawai pelaksana U.N Suparman. Acara dilanjutkan dengan pembacaan doa dan dilakukan pemberian ucapan selamat dari seluruh pegawai kepada pejabat baru dan lama, didampingin Nyonya, dan diakhiri acara ramah tamah dengan makan siang bersama.



EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



61



SEPUTAR BEACUKAI WBC/ATS



JAKARTA. Customs Fishing Club Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 25 September 2005 menyelenggarakan lomba memancing dalam rangka memperingati HUT Keuangan RI ke-60 dan memperingati Hari Keuangan RI ke-59 di kolam pancing Pantai Indah Kapuk Jakarta. Lomba yang pesertanya diutamakan untuk pegawai pelaksana seperti tahun lalu ini, diikuti oleh kurang lebih 120 peserta. Lomba memperebutkan piala bergilir Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang tahun lalu sebagai juara umum dipegang Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Nofrial, yang kini berpindah kepada Pracoyo (pelaksana Dit. P2). Hadiahhadiah lainnya yang diperebutkan berupa sepeda motor, Kulkas, TV, VCD Player dan lainnya. WBC/ATS



FOTO : BAMBANG WICAKSONO



JAKARTA. Klinik DJBC bekerja sama dengan Koperasi Pegawai menyelenggarakan ceramah “Kesehatan Wanita dan Pelayanan Papsmear serta Kesehatan Gigi”. Ceramah mengenai kesehatan gigi mengambil tema “Peranan Ludah Bagi Keseimbangan Ekologi Flora Mulut”. Acara tersebut berlangsung pada 21 September 2005 di aula Poliklinik DJBC Bojana Tirta Jakarta. Ceramah yang diikuti 30 peserta dibuka oleh Kepala Poliklinik KPDJBC Ny. Sri Hartini dengan menampilkan dua penceramah yakni Erwina dari PT. Enzim Dan dr. Emiko dari klinik Papsmear Pal Batu Tebet serta sebagai moderator drg Heni dari Poliklinik DJBC.



SURABAYA. Peresmian Mushollah Baitut Taubah di KPBC Pasuruan oleh pejabat lama Kakanwil VII DJBC Surabaya Heryanto Budi Santoso disaksikan KaKPBC Pasuruan Rudy H dan para tamu undangan dilingkungan kerja Kanwil VII pada 20 September 2005. Peresmian mushollah ini sangat beguna sekali bagi pegawai dalam mendukung kerja, diatas tanah berukuran 11 X 10 meter selama empat bulan. Bambang Wicaksono/ SBY FOTO : KIRIMAN



CIREBON. POR Keuangan RI Cirebon dalam rangka HUT Keuangan RI ke 59 menyelenggarakan lomba diberbagai cabang olah raga antara lain sepak bola, bola voli, tenis lapangan, tennis meja dan bulu tangkis yang dilaksanakan mulai tanggal 1 September – 2 Oktober 2005 diikuti oleh seluruh instansi dilingkungan Departemen Keuangan RI di Cirebon. KPBC Cirebon dalam acara lomba tersebut berhasil merebut juara umum dengan mendapat perolehan mendali 2 emas, 1 perak, 2 perunggu. Acara ditutup dengan jalan santai yang diikuti keluarga besar Depkeu RI di Cirebon dan acara hiburan dangdut. Tampak pada gambar kiri, foto bersama final voli antara tim voli KPBC Cirebon berdiri melawan tim voli KPPN Cirebon dan gambar kanan foto bersama tim sepak bola KPBC Cirebon. Kiriman KPBC Cirebon



62



WARTA BEA CUKAI



EDISI 372 NOPEMBER 2005



FOTO : DONNY ERYANTO



BALIKPAPAN. Kreatifitas pegawai Kanwil X Balikpapan seakan tidak pernah habis, Kali ini mereka membentuk grup band dengan nama “Douane Band” yang beranggotakan Budi (drum), Cahyo (rythm), Kamil (melody), Paat (bas) dan Habibi (vocal). Kepiawaian mereka telah teruji dengan menjadi finalis “Parade Menuju Bintang” yang diselenggarakan oleh KNPI Balikpapan pada 3 September -1 Oktober 2005. Tampak pada gambar, aksi panggung mereka bak artis top. Kiriman Donny Eriyanto, KPBC Balikpapan FOTO : KIRIMAN



CILACAP. Dalam rangka menjalin silahturrahmi antar pegawai Bea dan Cukai di Wilayah Jawa Tengah khususnya pegawai KPBC Cilacap, Kantor Wilayah VI DJBC Semarang dan KPBC Tanjung Emas yang mempunyai hobi olah raga bulu tangkis pada 17 September 2005 mengadakan latihan bersama di GOR Bulutangkis Paradise Semarang. Acara diawali dengan pembukaan yang disampaikan oleh Koordinator Team Semarang Akhiyat Mujayin, kemudian dilanjutkan berjabat tangan dengan koordinator Tim Cilacap Broto Setia Pribadi serta seluruh anggota kedua tim, yang selanjutnya dilakukan pertandingan bulutangkis yang keseluruhannya menampilkan partai ganda putra. Sebelum bertanding kedua tim melakukan foto bersama. Kiriman KPBC Cirebon FOTO : SYAIFUL A. H.



BANDA ACEH. Kantor Wilayah XIII DJBC Banda Aceh menyelenggarakan pisah sambut Kepala Kantor Wilayah XIII DJBC Banda Aceh dari pejabat lama Djasman Sutedjo kepada pejabat baru Muhammd Chariri, di Kanwil II DJBC Medan, pada 21 September 2005. Acara dihadiri seluruh pegawai di lingkungan Kanwil XIII DJBC Banda Aceh dengan diawali kesan-dan pesan dari pegawai, pejabat lama dan baru. Acara dilanjutkan dengan pemberian cindera mata yang dalam hal ini diserahkan oleh Kepala KPBC Iskandar Muda dan Kepala KPBC Ullee Lhue kepada Kepala Kanwil lama Djasman Sutedjo. Usai acara ramah tamah dengan makan bersama dilakukan foto bersama Kepala Kanwil lama dan Kepala Kanwil Baru dengan Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Kepala Kantor dilingkungan Kanwil XIII Banda Aceh. Kiriman Syaiful Alison Hakim, Kanwil XIII DJBC Banda Aceh



EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



63



SEPUTAR BEACUKAI FOTO : KIRIMAN



BANDUNG. Kurang lebih 156 karateka pilihan mengikuti seleksi nasional untuk mewakili Indonesia pada kejuaran dunia karate di Siprus Yunani. Seleksi yang diketuai oleh Agustinus Djoko Pinandojo yang juga merupakan Kepala Seksi Pencegahan Kanwil V DJBC Bandung, berlangsung di GOR Pemuda Bandung pada 29 September 2005. Dari hasil seleksi ini sebanyak 40 atlet pilihan akan dilakukan pembinaan lebih lanjut dan mereka juga akan mewakili Indonesia di kejuaran dunia karate. FOTO : KIRIMAN



BANDUNG. Sebanyak 35 keguruan karate se-Jawa Barat mengikuti kejuaraAn Siliwangi Cup pada 23 hingga 25 September 2005, di GOR Pajajaran Bandung. Kejuaran yang diketuai oleh Maman Anurachman yang juga merupakan Kepala Seksi Intelejen Kanwil V DJBC Bandung, selain untuk melihat kemampuan para atlet karateka yang ada di Jawa Barat, juga sekaligus sebagai ajang pemilihan atlet potensial yang akan mewakili Jawa Barat pada PON mendatang di Kalimantan Timur.



FOTO : KIRIMAN



JAKARTA. Tim bola basket Bea dan Cukai ikut serta didalam divisi II yang berlangsung pada 17 September 2005 di Gor Bulungan Jakarta Selatan. Pada pertandingan yang berlangsung selama 11 hari ini akhirnya tim bola basket BC berhasil menjadi juara III Eksekutif Basketball seri 4. Karena berhasil dalam meraih juara III divisi 2 seri ke 4, pada seri ke 5 secara otomatis tim basket BC promosi ke divisi 1 yang akan berlangsung pada bulan Desember 2005. Adapun para pemainnya Syahriza Joko, Andri F, Zulkarnain, Reza, Arief, Yudi, Nico, Aan, dan Weli seperti tampak pada gambar kiri dan gambar kanan tim BC saat bertanding. Kiriman Zulkarnain Pelaksana Dit P2



64



WARTA BEA CUKAI



EDISI 372 NOPEMBER 2005



WBC/ATS



JAKARTA. Pada 21 September 2005, kurang lebih 300 pegawai memenuhi aula dan lorong lantai 7 gedung utama dalam rangka menghadiri acara pisah sambut pejabat eselon II Direktur Verifikasi dan Audit dari pejabat lama Djoko Wiyono (sekarang Kepala Kanwil V DJBC Bandung) kepada pejabat baru Thomas Sugijata. Kesan dan pesan dari pejabat lama, baru dan pegawai (oleh Kepala Subdirektorat Audit Sindharto Diwerno Putro) mengawali acara, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan kenang-kenangan kepada Djoko Wiyono dan Nyonya. yang dalam hal ini diserahkan oleh Sindharto DP. Acara diakhiri ramah tamah dengan makan siang bersama, ditandai pemotongan tumpeng yang dilakukan oleh Djoko Wiyono yang kemudian diserahkan kepada Thomas Sugijata, serta dilanjutkan pemberian selamat kepada kedua pejabat tersebut. FOTO : KIRIMAN



JAKARTA. Dalam rangka Lomba Binaul Masjid Tingkat Propinsi DKI Jakarta yang diselenggarakan oleh DMI (Dewan Masjid Indonesia) Propinsi DKI Jakarta, Masjid Baitut Taqwa DJBC berhasil meraih peringkat ke III kriteria Mesjid Kantor. Penyerahan Penghargaan diserahkan oleh Wakil Gubernur DKI Bpk. DR. H. Fauzi Bowo pada tanggal 23 September 2005. Tampak pada gambar kiri, wakil pengurus Madjid Baitut Taqwa sedang menerima Trophy dan piagam penghargaan. Dan pada gambar sebelah kanan merupakan foto bersama dengan para peraih penghargaan Perwakilan Masjid BI (Juara I), Perwakilan Masjid Astra (Juara II), Perwakilan Masjid RCTI (Juara Harapan I) dan perwakilan Masjid PLN (Juara Harapan II). Kiriman Pengurus Masjid Baitut Taqwa KP-DJBC FOTO : BAMBANG WICAKSONO



SURABAYA. Pisah sambut Kakanwil VII DJBC Surabaya dari Heryanto Budi Santoso kepada Kakanwil baru Zeth A Likumahuwa diselenggarakan pada 22 September 2005 di Aula Kanwil VII DJBC Surabaya. Acara pisah sambut dihadiri oleh seluruh pegawai dilingkungan kanwil dan Stakeholder. Bambang Wicaksono/ SBY



EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



65



ENGLISH SECTION



US, EU WORKING TOGETHER TO FIGHT AGAINST



GLOBAL PIRACY AND COUNTERFEITING In November 2004, the European Commission adopted a strategy for enforcement of intellectual property rights in third countries.



G



rowing global piracy and counterfeiting threatens the competitiveness of innovative industries, the livelihoods of creative artists and workers, and the health and safety of consumers in the European Union, the United States and beyond. Driven by new technologies that make it easy to rapidly produce infringing goods in commercial quantities and by fraudulent organizations, including organized criminal syndicates that use the Internet and global trading lanes to distribute and sell those goods worldwide, this illicit activity substantially deprives rights holders of a legitimate income from their ideas, designs, brands and inventions. According to the World Customs Organization (WCO), pirated and



counterfeit goods account for roughly seven to nine percent of global trade, and customs seizures of intellectual property infringing goods at EU external frontiers and US borders have increased dramatically in recent years, with a 1000 percent increase in intercepted counterfeit goods by EU Customs between 1998 and 2004. The last five years saw a tripling of seizures of counterfeit goods by US Customs. We are committed to working effectively to combat piracy and counterfeiting at home and abroad and recently have taken heightened measures to strengthen our respective IP enforcement efforts. In April 2004, the EU adopted a directive aimed at harmonizing enforcement of intellectual property rights, while in July 2004 a new



PIRATED AND COUNTERFEIT GOODS. According to the World Customs Organization (WCO), pirated and counterfeit goods account for roughly seven to nine percent of global trade



66



WARTA BEA CUKAI



EDISI 372 NOPEMBER 2005



Customs Regulation came into force which aims at improving mechanisms for customs action against counterfeit and pirated goods. In October 2004, the United States announced a Strategy Targeting Organized Piracy (STOP!) designed to reduce trade in pirated and counterfeit goods, dismantle criminal networks that traffic in fakes, and help small businesses secure and enforce their intellectual property rights. In November 2004, the European Commission adopted a strategy for enforcement of intellectual property rights in third countries. This strategy set out guidelines for the European Commission’s actions towards a reduction of the level of intellectual property violations in third countries, using political dialogue and technical assistance. To further the efforts noted previously and to strengthen cooperation on intellectual property issues to promote innovation and protect health and safety, the US and the EU will take the following actions: - Promote Strong and Effective Enforcement Internally and at our Borders. - Promote and uphold laws, regulations and/or procedures which provide, where appropriate, for: l Customs authority to retain or suspend the release of suspected goods without the need for a formal complaint from a private party or right holder; l Strong deterrence against piracy and counterfeiting; l Judicial authority to seize suspected infringing goods; l Disposal and destruction, where appropriate, of pirated and counterfeit goods and and equipment and materials used to produce such goods; and l Predictable and clear judicial proceedings and transparent



l



l



l



l



policies and guidelines related to intellectual property enforcement; and Publish information related to our respective intellectual property enforcement actions, including relevant statistical information. Strengthen Cooperation to Reduce Global Piracy and Counterfeiting. Include effective intellectual property rights protection and enforcement rules in our regional and bilateral agreements; Send a clear consistent message to priority countries on the importance of effectively enforcing global intellectual property rules, and work together with those countries to secure commitments and



l



l



l



implement actions to reduce piracy and counterfeiting levels, including through bilateral consultations; Make intellectual property rights enforcement a key focus of our trade capacity building technical assistance to third countries, and improve coordination of our respective efforts in this area with a view to avoiding duplication, and to exchanging best practices and lessons learned; and Establish informal mechanisms for IPR, customs, and law enforcement experts to exchange views on best practices in addressing piracy and counterfeit problems in third countries. Foster Public-Private Partnerships to Protect Intellectual Property.



l



l



l



Work with our respective private sectors to exchange information on the risks of global piracy and counterfeiting and best practices to secure and enforce their rights at home and abroad; Encourage our private sectors to take an active part in the fight against global piracy and counterfeiting and assist competent enforcement authorities as well as the WTO and WIPO in promoting the observation of international commitments in the field of intellectual property; and Promote the establishment and support the efforts of networks, associations and organizations of intellectual property rights holders in third countries.



(Information released by the White House, DC/WCO Press review)



INFO PERATURAN



PERATURAN MENTERI KEUANGAN Per Oktober 2005 No.



KEPUTUSAN Nomor Tanggal



1.



78/PMK.010/2005



6-09-05



P



E



R



I



H



A



L



Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Berdasarkan Kontrak Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi



PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI Per Oktober 2005 No.



KEPUTUSAN Nomor Tanggal



1.



17/BC/2005



29-09-05



2.



18/BC/2005



30-09-05



P



E



R



I



H



A



L



Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk. Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-16/BC/2005 Tentang Tatacara Pendirian, Pemasukan Dan Pengeluaran Barang ke Dan Dari Tempat Penimbunan Berikat Di Pulau Batam, Bintan Dan Karimun.



SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL Per Oktober 2005 No.



Nomor



EDARAN Tanggal



1



20/BC/2005



-



2



21/BC/2005



09-09-05



3



22/BC/2005



23-09-05



4 5



23/BC/2005 24/BC/2005



29-09-05 30-09-05



P



E



R



I



H



A



L



Prosedur Pelayanan Fasilitas Bea Masuk Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.010/2005 Pengawasan Atas Kegiatan Produksi Hasil Tembakau Jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) Pembagian Hari dan Jam Kerja Untuk Pelayanan Dan Pengawasan Kepabeanan Dan Cukai Bagi Pejabat Bea dan Cukai Yang Mengawasi Tempat Penimbunan Berikat (TPB) Pengelolaan Website Dan Email Resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pengawasan Yang Mendalam Dan Penetapan Jalur Merah Atas Pemasukan Beberapa Komoditi Impor Yang Dapat Mengganggu Pasal Dan Industri Dalam Negeri EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



67



SIAPA MENGAPA



R U S D I A N A



Berawal dari seorang tetangga yang bekerja di Kantor Cabang Bea dan Cukai Pagatan, Kalimantan Selatan, Rusdiana ditawari untuk bekerja sebagai tenaga honorer. Kebetulan, pada saat itu (1981) Rusdiana baru saja menyelesaikan SMA-nya dan merasa tidak mampu jika harus meneruskan pendidikannya. Rusdiana pun menerima tawaran tersebut. Selang dua tahun kemudian, Ibu satu putri ini mengikuti tes penerimaan sebagai calon pegawai (capeg) yang diselenggarakan oleh Kantor Pusat DJBC dengan menggunakan ijasah SMP. Pada 1984, SK pengangkatan Rusdiana keluar, ia pun resmi menjadi capeg dan bekerja di bagian umum. Setelah satu tahun menjadi capeg, keluarlah Inpres No.4 Tahun 1985 dimana Kantor Cabang Bea dan Cukai Pagatan dialihkan menjadi pos pengawasan. Keluarnya inpres tersebut membuat perasaan Rusdiana menjadi galau. Pasalnya, ia belum genap lima tahun bekerja sebagai pegawai bea cukai (pada saat itu ada wacana, bagi pegawai yang belum genap bekerja selama lima tahun di Bea dan Cukai akan diberhentikan). Untung saja, Kepala KPBC Pagatan pada saat itu sangat baik dan membantunya supaya tetap bisa bekerja di Bea dan Cukai. Rusdiana pun dimutasi ke Bea dan Cukai Banjarmasin. Mengetahui bahwa ia dipindahkan ke Banjarmasin, ia pun berencana ingin berhenti bekerja sebab Rusdiana merasa sedih jika harus berpisah dengan orangtuanya. Namun, orangtuanya memberikan semangat dan memintanya agar mencoba terlebih dahulu. Akhirnya, Rusdiana yang lahir di Pagatan, 22 November 1960 ini setuju dan berangkat ke Banjarmasin. Di Banjarmasin, Rusdiana ditempatkan di bidang P2. Namun demikian setelah satu tahun bertugas, Rusdiana mengusulkan pindah ke



YOHANES



KARIBUN



Ketika WBC mendatangi ke ruangan kerjanya, pegawai ini sedang sibuk bekerja sebagai operator telepon Kantor Pusat DJBC. Namun dalam kesibukannya bekerja, ia menerima tawaran WBC untuk diwawancarai. Ketika ditanya dalam sehari berapa telepon yang masuk dan keluar, ia menjawab, “Kirakira ada 500 telpon yang masuk dan keluar, ditambah dengan line intern.” Yohanes yang akrab dipanggil Anes ini, bercerita tentang pengalamannya yang berkesan sebagai operator telepon. Menurutnya, yang paling berkesan ia dapat mengenal para pengusaha dan pejabat. “Beban ada sih tapi sedikit dan itu hal biasa. Misalnya saja kalau ada telepon yang masuk mengaku sebagai saudara dari seorang pejabat dan meminta bicara dengan pejabat tersebut, setelah beberapa menit pejabat yang menerima sambungan telepon tadi marah pada saya. Rupanya telepon yang masuk bukan dari saudaranya,” ujarnya. Belum lagi kalau ada satu line telpon yang rusak (seluruhnya ada 37 line). Kalau dari luar ada yang menghubungi nomor sentral DJBC (4890308) dimana nada dering nyambung tapi tidak diangkat oleh operator, maka orang akan menganggap operatornya tidak ada ditempat atau operator tidak mengangkat telepon yang masuk tersebut. Tak hanya itu, kalau line intern salah satu pejabat ada yang rusak, maka operatorlah yang dianggap merusak atau memutuskan line tersebut. Padahal rusaknya karena tersambar petir atau kesalahan teknis lainnya. “Disini saya tidak bisa merusak ataupun memutuskan line telepon,” imbuh Agnes yang menikahi Suryati tahun 1985. Namun demikian, ia mengaku senang bekerja sebagai operator telepon. Ia dapat bekerja dalam kondisi tenang dan tanpa beban. “Kalau bekerja di bagian



M U H A M M A D Tinggal beberapa bulan lagi, mantan pegawai PT. Tempo ini berkarir di Bea dan Cukai. Tetapi, semangatnya untuk bekerja dan terus berbakti pada instansi yang dicintainya terus bergelora. Tepatnya Pebruari 2006, Muhammad memasuki masa pensiun. Pada dasarnya, Muhammad merasa berat sekali untuk menghiraukan kenyataan bahwa ia akan memasuki masa purna bhakti. Pasalnya, instansi inilah yang membuatnya bisa menghidupi diri, istri dan kedua anaknya. Ia pun merasa akan kehilangan teman-teman yang selama ini selalu akrab, mendukung dan membantunya. Semuanya akan menjadi kenangan. Namun demikian untuk mengisi masa pensiunnya, ia tidak perlu lagi memusingkan apa yang akan dilakukannya. Muhammad akan membuka kembali usaha wiraswasta yang dulu pernah dilakoninya sebelum bekerja di Bea dan Cukai yakni berdagang jenis klontong di pasar. Pegawai yang saat ini menjabat sebagai Korlak Ekspor KPBC Banjarmasin, meniti karir di Bea dan Cukai sejak 1976 melalui penerimaan pegawai negeri Departemen Keuangan. Penempatan pertamanya di Banjarmasin sebagai pemeriksa hingga diangkat menjadi Kasubsi Pengolahan Data Verifikasi pada 1994. Setelah itu, Muhammad dimutasi ke Batam sebagai Kasubsi Pabean selama empat setengah tahun. Pada 1998 ia dimutasikan ke Dumai sebagai Kasubsi Penagihan dan Pengembalian selama empat tahun, dan pada 2002 kembali lagi ke Banjarmasin hingga memasuki masa pensiun. Dari tiga daerah tempat ia pernah ditugaskan, pengalaman yang



68



WARTA BEA CUKAI



EDISI 372 NOPEMBER 2005



Kotabaru dengan biaya sendiri. Ia mengikuti seorang temannya yang pindah ke Kotabaru. “Waktu itu alasan saya minta pindah karena orangtua, sebab saya belum menikah,” kata Rusdiana. Permohonannya pun dikabulkan, ia dimutasi ke KPBC Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Agustus 1987 dan ditempatkan di bagian umum. Selama di Kotabaru, Rusdiana pun mengikuti ujian penyesuaian ijasah SMA di Samarinda. Selama bertugas di Kotabaru ia pernah mengikuti DPT II di Ujung Pandang pada 1997-1998. Ada kisah lucu sewaktu ia mengikuti diklat tersebut. Pasalnya, seluruh peserta diklat tidak ada yang lulus. “Kami tidak tahu kenapa itu bisa terjadi. Itu adalah peristiwa yang pertama kali terjadi, semua siswa tidak lulus,” ujar Rusdiana sambil tertawa. Akhirnya, Kanwil X DJBC Balikpapan melaksanakan pengulangan DPT II di Balikpapan. Seluruh peserta pun berhasil lulus. Hingga kini, istri dari Juanto SE ini, telah bekerja di KPBC Kotabaru selama delapan tahun dan sekarang menjabat sebagai Korlak Urusan TU dan Administrasi Kepegawaian merangkap bendaharawan rutin. Bagi Rusdiana, dimanapun ia ditempatkan, ia selalu berusaha untuk fokus dan merasa senang pada setiap pekerjaannya. Untuk itu ia berharap agar institusi Bea dan Cukai bertambah maju. “Selain itu, mudah-mudahan kita bisa atasi semua nada-nada miring tentang Bea dan Cukai, serta terus meningkatkan pelayanan,” tandas Rusdiana. ifa lapangan atau yang lainnya memerlukan tenaga keras dan banyak menanggung beban serta beresiko tinggi. Jadi, tidak akan tenang. Salah sedikit mungkin akan kena hukuman atau dipindah ke tempat daerah terpencil,” ujar bapak dua anak Ketika ditanya apakah tidak kejenuhan dalam menjalankan tugas sebagai operator, ia menjawab bahwa selama bertugas ia tidak menemui kejenuhan. Bahkan, ia merasa enjoy. Tak hanya kedua tangannya yang mahir dalam pengoperasian telpon, kakinya pun mahir dalam mengolah bola. Agnes, dikenal sebagai Maradona-nya DJBC. Saat bertanding di lapangan, ia sangat lincah membagi bola dengan teman satu tim. Bahkan kalau ada umpan balik dari temannya, ia segera berlari dengan kencang ke depan gawang lawan. Dari hobinya bermain bola inilah yang mengantar ia menjadi pegawai Bea dan Cukai tahun 1984. Agnes yang ketika itu berada dalam tim sepak bola Bina Taruna (dari anak gawang), pada tahun 1986 membawa nama Klub Bina Taruna menjadi juara klub seluruh Indonesia. Atas keberhasilan tersebut, pemerintah menunjuk Klub Bina Taruna untuk mewakili Indonesia dalam Marlion Klub di Singapura. Ia juga pernah ikut dalam Tim Pelajar Indonesia se-Asean di India dan Tim Antar Pelabuhan Indonesia di Manila. Di akhir wawancara, pegawai kelahiran Kai Ambon ini berpesan, “Bagi pegawai atau tamu yang hendak menghubungi sentral operator DJBC, seandainya dalam beberapa menit tidak diangkat tolong dicoba untuk mengulang kembali,” ujar pegawai bermotokan hari ini lebih baik dari hari sebelumnya. ats berkesan adalah ketika ia bertugas ke Dumai sebagai Kasubsi Penagihan dan Pengembalian. Ceritanya pada waktu itu ada pemeriksaan ke daerah pengeboran perminyakan Caltex melalui jalan hutan. Dengan menggunakan kendaraan dinas, berangkatlah Muhammad dengan dua rekannya ke tempat pengeboran minyak yang berjarak 100 km yang ditempuh dalam waktu dua jam. “Nggak kebayang kalau saya sendiri yang bertugas kesana, sudah gitu pada sore hari lagi,” ujar pegawai kelahiran Banjar tahun 1950. Bertugas di beberapa daerah tentunya ada suka dan duka yang ia alami. Menurut Muhammad, bertugas di beberapa daerah dapat menambah wawasan dan pengalaman serta bisa mengenal adat istiadat daerah lain. Sedangkan dukanya, kalau ada keluarga yang sakit tidak dapat pulang dengan segera. Diakhir ceritanya, Bapak dua anak ini mengucapkan banyak terima kasih pada DJBC, para pejabat dan para teman-teman seperjuangan yang telah banyak membantunya. Tak lu- pa ia juga minta maaf jika ada kesalahan yang selama ini telah dibuatnya. “Semoga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dimasa yang datang akan lebih dipercaya dimata masyarakat dan dapat sejajar dengan Bea dan Cukai sedunia,” ujar pegawai yang menikah dengan H. Musriah pada tahun 1978. ats



info buku BILA ANDA BERMINAT,



MAJALAH WARTA BEA CUKAI MENYEDIAKAN BUKU SEBAGAI BERIKUT:



BUNDEL WBC 2004 Bundel Majalah Warta Bea Cukai Tahun 2004 (Edisi Januari - Desember)



Rp. 100.000



CATATAN: Ongkos kirim buku wilayah Jabotabek Rp. 25.000 ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○ ○



LANGGANAN MAJALAH WARTA BEA CUKAI



No Lama Berlangganan 1 3 Bulan (3 edisi) 2 6 Bulan (6 edisi) 3 1 Tahun (12 edisi)



Diskon Harga Jabotabek Rp. 40 0% 40..500 Rp. 78 0 5% 78..00 000 Rp. 1150 50 .000 10% 50.000



Harga luar Jabotabek Rp. 43 43..500 Rp. 84 0 84..00 000 Rp. 1162 62 .000 62.000



Sudah Termasuk Ongkos Kirim



MAJALAH WARTA BEA CUKAI



Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. A. Yani (By Pass) Jakarta Timur 13230 Telp. (021) 47860504, 4890308 ex. 154 Fax. (021) 4892353 / E-mail: wbc.cbn.net.id dengan Hasim / Kitty EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



69



RUANG KESEHATAN



Anda Anda Bertanya Bertanya Dokter Menjawab Dokter Menjawab DIASUH OLEH PARA DOKTER DI KLINIK KANTOR PUSAT DJBC



Avanza



(Avian Influenza/Flu Burung/Bird Flu) Dari berita-berita, baik cetak maupun elektronik, infeksi flu burung merupakan suatu penyakit yang sangat membahayakan. Korban semakin bertambah dan saat ini telah dirawat di RSPI Sulianti Suroso dengan dugaan terinfeksi flu burung. Penderitanya pun sudah ada yang dinyatakan positif terkena infeksi flu burung.



M



enteri Kesehatan menyatakan, selain infeksi flu burung sudah dinyatakan sebagai KLB (Kejadian Luar Biasa), Indonesia juga harus terus mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan terjadinya pandemi flu burung. Hitungan PBB, pandemi (penularan dari manusia ke manusia) pasti timbul. Hanya kapan dan dimananya belum diketahui. Untuk itu kami angkat penanganan dini flu burung sebagai topik pada artikel kali ini. Avian Influenza (AI) adalah penyakit pada jenis burung yang di sebabkan oleh virus Orthomyxovirus (influenza tipe A).Penyakit ini ditemukan pertama kali di Itali kira-kira 100 tahun yang lalu. Seluruh jenis burung diduga dapat terinfeksi virus ini pada berbagai tingkat kepekaan, beberapa species burung sangat peka dan beberapa jenis kurang peka. Ayam,



puyuh, itik, burung merpati adalah beberapa contoh unggas yang peka. Burung-burung liar dan bebek liar adalah jenis burung yang kurang peka, sehingga jenis burung ini tidak menunjukkan gejala klinis yang berarti, namun sangat penting perannya sebagai pembawa penularan penyakit ini kepada hewan yang rentan. Virus AI diketahui mampu menginfeksi hewan mamalia seperti kuda, kucing, sapi dan jenis lainnya serta mamalia air, tanpa menunjukkan gejala. Khusus untuk hewan babi, hewan ini dinyatakan sebagai tempat gen dalam pembentukan virus AI baru.



BAGAIMANA BENTUK DAN TABIAT VIRUS AVIAN INFLUENZA ? Virus AI tergolong ke dalam Orthomyxovirus tipe A, bila diamati dengan mikroskop electron memiliki phomorfik, tersusun dari : - Matriks - 8 genom - 2 faktor virulen (spiken) penting yaitu Hemaglutinin (H) dan Neuraminidase (N). Pada virus AI hemaglutinin dibedakan menjadi 15 sub tipe (H1 – 15) dan Neuraminidase dibedakan menjadi 9 sub tipe (N1 – 9).



Penularan Flu Burung



70



WARTA BEA CUKAI



EDISI 372 NOPEMBER 2005



Pada manusia adalah virus H5N1 yang disebabkan oleh mutasi gen virus yang bersifat “Antigen Shift” yaitu terjadi apabila 2 virus yang berbeda dari 2 penjamu berbeda menginfeksi penjamu lain. Akan menghasilkan virus baru kemungkinan maupun untuk menginfeksi penjamu lain termasuk manusia, contoh babi yang terinfeksi virus flu burung dan virus flu human. Kejadian flu akhir-akhir ini : - 1997 Chicken Flu Hongkong (H5N1) - 1999 Avian Flu (H9N2) - 2003 H5N1 lagi - 2003 Avian Flu H7N7 - 2003 A/Fujian (H3N2) - 2004-2005 China & Vietnam (H5N1) - 2005 Indonesia (H5N1) Kasus AI konfirmasi WHO 5 Agustus 2005 Negara Vietnam Thailand Kamboja Indonesia Total



Kasus



Meninggal



90 17 4 1 112



40 12 4 1 57



Perkembangan epidemiologi Avian Influenza (AI) pada unggas : April 2005 : 18 propinsi meliputi 113 kabupaten/kota : 1. 71 kabupaten/kota di pulau Jawa 2. 42 kabupaten/kota di luar P. Jawa : 3. Sumatera Barat 4. Sumatera Selatan 5. Bengkulu 6. Lampung 7. Bangka Belitung 8. Kalimantan Barat, Tengah dan Selatan 9. Bali 10. NTB, NTT 11. Sulawesi Selatan



FLU BURUNG PADA MANUSIA Definisi umum : penyakit menular yang disebabkan virus influenza yang ditularkan oleh unggas. Influenza A (H5)



adalah penyebab wabah flu burung pada hewan di Hongkong, Cina, Vietnam, Thailand, Indonesia, Korea, Jepang, Laos, Kamboja, kecuali Pakistan (H7) Cara penularan : l Bahan infeksius : - tinja, urine, air mata - sekreta saluran nafas l Penularan melalui udara, kontak langsung l Penularan dari unggas, hewan lain dan manusia l Unggas yang terinfeksi menular pada 2 minggu pertama dari ludah, sekreta hidung dan tinja l Dapat menular dari bahan infeksius yang terdapat pada alat-alat dan pakaian l Sesudah 4 minggu tak dapat dideteksi l Penularan dari manusia ke manusia belum terbukti : Penularan Flu Burung : Masa Inkubasi : 1-3 hari, Masa Infeksius pada manusia : 1hari sebelum sampai 3 – 5 hari sesudah gejala timbul dan pada anak dapat sampai 21 hari.



GEJALA FLU BURUNG PADA MANUSIA l



l l



Gejala sama dengan flu pada umumnya demam (suhu diatas 38°C), sakit tenggorokan, batuk, beringus, sesak, nyeri otot, sakit kepala, lemas Dalam waktu singkat dapat menjadi berat & terjadi pneumonia Dapat terjadi pada dewasa dan anak (lebih sering pada anak).



TERDAPAT 3 DEFINISI KASUS FLU BURUNG : 1. Kasus SUSPEK/TERSANGKA Seseorang dengan ISPA suhu >38°C, pilek, batuk dan atau sakit tenggorokan dengan salah satu keadaan : A. Kontak dengan kasus konfirmasi flu burung dalam masa penularan atau



B. Seminggu terakhir mengunjungi peternakan yang terjangkit flu burung atau C. Bekerja pada suatu lab yang memproses sample baik manusia atau hewan yang dicurigai flu burung. 2. Kasus MUNGKIN * Kasus TERSANGKA disertai : perjalanan penyakit yang progresif berlanjut ke pneumonia/gagal nafas/kematian ATAU * Uji lab positif untuk H5N1Ag ATAU * Tidak ada bukti penyebab lain 3. KASUS TERBUKTI Seseorang dengan penyakit demam respiratink, dengan ³ 1 berikut : * Biakan virus influenza A/H5 positif * PCR influenza A/H5 positif * Uji IFA (Immuno-Fluorescent antibody) positif * Peningkatan titer..... 4 x lipat untuk antibody spesifik H5. Faktor risiko : Penyakit akan cepat memburuk bila : - terlambat dibawa - usia - pneumonia - linkopenia dan linfopenia



BAGAIMANA DENGAN PENGOBATANNYA ? Diberikan perawatan di ruang isolasi : --- kewaspadaan penularan melalui udara --- Selama penularan yaitu 7 hari pertama setelah timbul gejala. l Dipindah ke perawatan biasa : --- setelah tak demam 7 hari --- setelah hasil usap tenggorok Berulang kali dengan PCR atau biakan --- Pertimbangan lain Pengobatan dengan obat Antiviral : l



-



Amantadine Hidrochlorida (Symmetrel, Symadine) Rimantadine (Flumadine) Oseltamivir (Tamifen) Zanamivir (Relenza)



Juga diberikan vitamin, nutrisi, obat penghilang gejala flu dan antibiotik untuk mencegah infeksi. Pencegahan bagi yang beresiko (WHO/WPRO, 14 Januari 2004) - Cuci tangan sesering mungkin dengan desinfektan (alkohol 70%) - Pemakaian sarung tangan, kacamata, masker - Vaksinasi virus flu manusia bagi yang terpapar/yang beresiko tinggi. - Mereka yang peka seperti usia tua, penderita penyakit jantung, paru kronis menghindari tempat jangkitan (peternakan unggas dll) - Pengamanan kesehatan secara pasif bagi yang beresiko dan keluarganya : dimana tanda gangguan saluran pernafasan - Yang beresiko menghirup udara tercemar diberikan antiviral (oseltamivin/ TAMIFLU 1 x 75 mg selama 1 minggu) Kelompok Resiko Tinggi : - Pekerja peternakan/pemproses unggas - Pekerja Laboratorium yang memproses spesimen - Pengunjung peternakan/kebon binatang - Kontak dengan penderita flu burung OSELTAMIVIR untuk anak-anak : - Berupa tablet & suspension - Untuk pengobatan umur diatas 1 tahun - Untuk pencegahan umur diatas 12 tahun - Dosis : 2 mg/kg BB dua kali sehari, maksimum 75 mg dua kali sehari dengan pemberian selama 5 hari - Roche, Tamifen



EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



71



OPINI



Oleh: Redy Bambang, SG, SH, MH



Mengkritisi UU Kepabeanan



No.10/1995 Pasal 102 (Bagian II)



P



ada bagian pembahasan yang lalu kita telah melihat beberapa hal yang kita bahas meliputi arti pada umumnya penyelundupan, isi dari pasal 102 Undang-Undang (UU) Kepabeanan dan isi dari pasal 7 ayat (1) dengan kaitannya pada pasal 102 dan berbagai masalah. Maka sekarang mari kita lanjutkan dengan pokok masalahnya.



TIDAK OPTIMALNYA PASAL 102; KAITANNYA DENGAN PASAL 7 (1) UU KEPABEANAN Permasalahan konsep penegakan hukum di Indonesia, bagaikan cerita bersambung tanpa dapat dipastikan kapan berakhirnya. Jangan kaget atau heran bila ada yang mengatakan bahwa penegakan hukum di Republik Indonesia ini telah berusia 59 tahun dan berbicara masalah tersebut di atas, adalah upaya penegakan hukum dalam arti luas termasuk juga penegakan hukum kepabeanan. Kalau kita pahami, upaya penegakan hukum di bidang lain yang dasar berpijaknya sudah lebih dahulu saja masih belum berjalan dengan baik, apa lagi yang tingkatannya masih dalam taraf sosialisasi seperti Undang-Undang Kepabeanan Nomor : 10 tahun 1995. Sebagai salah satu instansi yang punya wewenang didalam penegakan hukum kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) perlu meningkatkan penguasaan aspekaspek yang berkaitan dengan penegakan hukum (law enforcement) di bidang yang digelutinya. Didalam tulisan ini, penulis mengkritisi dari faktor hukum itu sendiri 72



WARTA BEA CUKAI



yang pada intinya UU Kepabeanan Nomor: 10 tahun 1995 pada salah satu pasal, yaitu pasal 102 yang mengatur tentang Tindak Pidana Penyelundupan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, bahkan boleh dikatakan tidak berfungsi sama sekali jika dipergunakan di dalam Kawasan Pabean, yang mana Kawasan Pabean (Pelabuhan Laut; Bandar Udara atau tempat lain



PASAL 102 YANG MENGATUR TENTANG TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN TIDAK DAPAT DIMANFAATKAN SECARA OPTIMAL... yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan) itu merupakan pengawasan dan wewenang (domein) Bea dan Cukai. Alasannya di dalam penjelasan pada pasal 102 UU Kepabeanan tersebut di atas, bahwa yang dimaksud dengan tanpa mengindahkan ketentuan undang-undang ini, adalah tidak mengindahkan sama sekali ketentuan prosedur sebagaimana telah ditetapkan dan diatur oleh UU Kepabeanan ini, sehingga apabila telah memenuhi sebagian dari ketentuan undangundang ini, tidak dapat dipersalahkan



EDISI 372 NOPEMBER 2005



telah melakukan tindak pidana penyelundupan dengan sanksi pasal 102 UU Kepabeanan Nomor : 10/ 1995. Berdasarkan uraian tersebut diatas, tanpa mengindahkan ketentuan undang-undang ini (UU Kepabeanan), dan memperhatikan pasal 7 ayat (1) UU Kepabeanan yang berbunyi bahwa “barang impor harus dibawa ke Kantor Pabean tujuan pertama melalui jalur yang telah ditetapkan”, maka dapat dikatakan bahwa Tindak Pidana Penyelundupan tidak mungkin terjadi di dalam Kawasan Pabean (Pelabuhan Laut; Bandar Udara dan tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan). Hal ini disebabkan telah terpenuhinya sebagian undang-undang ini dari ketentuan pasal 7 ayat (1) UU Kepabeanan, dimana sarana pengangkut (kapal laut dan pesawat udara) yang tiba di Pelabuhan laut dan badar udara, telah memenuhi jalur yang ditetapkan dan telah memasuki Kawasan Pabean, yang artinya telah memenuhi sebagian walaupun tidak seluruhnya dari Undang-Undang Kepabeanan, ingat penjelasan pasal 102 : “Apabila seseorang mengimpor atau mengekspor barang yang telah mengindahkan ketentuan undangundang ini, walaupun tidak sepenuhnya, tidak termasuk perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan pasal ini (Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan Nomor: 10 tahun 1995)”.



AKIBAT HUKUM DARI PASAL 102 UU KEPABEANAN Mengamati akibat hukum yang ditimbulkan oleh pasal 102 UU



Kepabeanan, akibat adanya unsur tanpa mengindahkan ketentuan UU Kepabeanan sama sekali, kecil kemungkinannya untuk menerapkan pasal 102 untuk menjerat kejahatan di bidang kepabeanan dengan sangkaan tindak pidana penyelundupan di Kawasan Pabean. Melihat fenomena yang ada timbul suatu pertanyaan, apa dasar dan latar belakangnya sehingga keampuhan dari pasal 102 UU Kepabeanan untuk faktor penjeraan dari pelanggaran tindak pidana penyelundupan diperlemah dengan pasal 7 ayat (1) UU Kepabeanan. Untuk itu penulis berpendapat bahwa pada penjelasan konsideran Undang-Undang Kepabeanan Nomor: 10 tahun 1995 merupakan bagian dari hukum fiskal yang harus dapat menjamin perlindungan akan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu UU Kepabeanan dikondisikan sebagai berikut : l Untuk memperlancar arus barang; orang, dan dokumen l Penerimaan bea masuk yang optimal (fiskal) l Menciptakan iklim usaha dan laju pembangunan (iklim investasi usaha) Pembuatan Undang-Undang Kepabeanan adalah untuk memperlancar arus barang, orang dan dokumen, maksud undang-undang mempersempit pengertian atau memperlemah dari pasal 102 dari tindak pidana penyelundupan adalah dalam upaya untuk meminimalkan suatu pelanggaran tindak pidana penyelundupan UU Kepabeanan. Hal ini untuk mewujudkan tujuan dan maksud dari UU Kepabeanan sebagai Hukum Fiskal dengan tujuan untuk memperlancar arus barang, orang dan dokumen serta mengoptimalkan penerimaan negara dengan sanksi denda-denda. Tetapi dengan tujuan undang-undang tersebut maka efek negatif dari celah tersebut sangatlah besar akibat yang diterima institusi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal kasus dari fenomena yang berkembang di masyarakat dengan maraknya beberapa modus penyelundupan, yang notabenenya masyarakat pada umumnya menunjuk yang bertanggung jawab dalam masalah barang dari luar negeri dengan jalan penyelundupan adalah Bea dan Cukai. Sedangkan UU Kepabeanan Nomor : 10/ 1995, dalam hal ini yang mengatur masalah tindak pidana penyelundupan pasal 102 tidak dapat berbuat banyak jika terjadinya tindak pidana di dalam Kawasan Pabean. Padahal efek penjeraan dengan penjara delapan tahun paling lama dan denda Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) paling sedikit dirasa cukup, jika kita bandingkan atau kita sandingkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK)



nomor : 3 tahun 1971, sesuai pasal 28 tentang suatu kasus “penyuapan” dapat diancam dengan sanksi penjara seumur hidup atau penjara selamalamanya 20 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Kalau kita tinjau dengan perbuatan yang sama (korupsi/ memperkaya diri), efek yang sama (merugikan rakyat banyak), akibat yang sama (mengacaukan perekonomian Indonesia). Maka dengan itu sudah saatnyalah kita untuk meninjau atau melihat kembali kelayakan UU Kepabeanan terutama pada pasal 102 sebagai pasal pencegahan terhadap usaha-usaha penyelundupan, juga sebagai pasal penjeraan terhadap para penyelundup, dan menyesuaikan dan mengikuti perkembangan dunia usaha dan dunia kejahatan (sebagai modus operandi) khususnya penyelundupan.



LOLOS TIDAKNYA BARANG SELUNDUPAN SANGAT BERGANTUNG PADA KEKOMPAKAN APARAT YANG BERWENANG DI PELABUHAN. BUKAN TANGGUNG JAWAB BEA DAN CUKAI SAJA... Sebab jika bukan kita yang intropeksi untuk mengatur dan memperbaiki diri, maka saya kawatir kesempatan kita akan diperbaiki orang lain. Sebagai contoh gejala itu, adanya suatu wacana Perpu yang digulirkan oleh Deperindag (ketika Dept. Perdagangan dan Perindustrian masih disatukan –red), tetapi itu bagi penulis bukan suatu wacana lagi tapi sudah merupakan keseriusan dari instansi tersebut yang disebabkan maraknya suatu tindak pidana penyelundupan yang mana perangkat kita tidak dapat berbuat sesuatu dengan adanya kelemahan undang-undang kita. Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini MS Soewandi pernah mengusulkan kepada mantan Presiden Megawati Soekarnoputri untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyelundupan. Dalam draf rancangan perpu tersebut ditegaskan sanksi pidana sangat keras atas praktek impor dan ekspor illegal dibandingkan dengan sanksi dalam Undang-Undang Kepabeanan Nomor : 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.



“Rancangan Perpu tersebut sekarang sudah di Sekneg. Inti dari Perpu itu, kita ingin memberikan sanksi yang berat dan efek penjeraan terhadap berbagai upaya penyelundupan,” demikian pernah diucapkan Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan Hariyanto Ekowaluyo. Dalam kesempatan yang sama juga Hariyanto Ekowaluyo berpendapat bahwa sanksi terhadap impor illegal dan penyelundupan dalam UU Nomor : 10/1995 cenderung hanya merupakan sanksi administratif dan tidak ada hukuman pidana yang dapat memberikan efek penjeraan kepada pelaku (Kompas 8 Mei 2004; hal 13). Mengutip beberapa kalimat dari media Kompas di atas jelas dalam hal ini UU Kepabeanan Nomor: 10/1995 bukan tidak ada sanksi hukum pidananya, tetapi satu-satunya pasal yang bersifat akumulatif (dan, artinya dua-duanya sanksi dilaksanakan) dalam penerapannya yaitu pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) pasal 102 UU Kepabeanan. Sedangkan pasal tersebut tidak berfungsi di dalam Kawasan Pabean, kebanyakan yang dapat dijerat di dalam kawasan pabean adalah Pasal 103 - 111 yang bersifat sanksi akumulatif alternatif (dan/atau). Dalam draf rancangan Perpu tersebut antara lain memuat : “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah, setiap orang yang dengan sengaja mengimpor atau mengekspor barang melalui kawasan pabean dengan cara menyembunyikan barang dan atau memberikan keterangan dalam pemberitahuan impor atau ekspor secara tidak benar”. (Kompas, 10 Mei 2004 hal. 13) Dilihat dari drafnya sangatlah berbahaya sekali dan sangat kontraproduktif dengan kelangsungan dunia usaha dan kelancaran arus barang yang dalam hal ini jika Perpu ini jadi dikeluarkan dan disetujui akan berdampak yang sangat luas dan hebat. Mungkin akan terjadi stagnasi barang-barang di pelabuhan, baik barang impor maupun barang ekspor. Itu berarti bahwa jika pengusaha importir ataupun eksportir salah dalam memberitahukan ke dalam dokumen pemberitahuan (PIB atau PEB), baik itu salah dalam memberitahukan nomor HS (kode tariff pos) di dalam PIB, jumlah ataupun berat tonase pada PEB, maka orang tersebut akan terkena



EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



73



OPINI ancaman hukuman penjara dan denda administratif, padahal kode tariff pos sangat banyak sekali, sedangkan berat tonase juga selalu ada sepeling yang berkisaran hanya beberapa kg antara timbangan pabrik dengan timbangan di pelabuhan (walaupun tidak selalu). Jika kita tarik suatu gambaran tersebut diatas, penulis menganalisa bahwa dari pihak tersebut tidak, atau kurang puas dalam melihat penerapan sanksi-sanksi tindak pidana yang ada di dalam UU Kepabeanan tanpa adanya efek penjeraan yang berarti sehingga tidak dipatuhinya peraturan perundangundangan yang ada, dan beberapa celah, kelemahan-kelemahan yang ada sehingga dapat dimanfaatkan oleh oknum pengusaha yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan perbuatan illegal dalam melaksanakan suatu perdagangan impor ataupun ekspor sehingga merugikan negara dan mengakibatkan kacaunya perekonomian dan perdagangan Indonesia.



PERBEDAAN DARI ARTI PENYELUNDUPAN PASAL 102 DENGAN WCO Dengan melihat rumusan delik penyelundupan UU Kepabeanan Nomor : 10/ 1995 pada pasal 102 di dalam penjelasannya sebagai berikut, …………, “Apabila seseorang mengimpor atau mengekspor barang telah mengindahkan ketentuan undangundang ini, walaupun tidak sepenuhnya tidak termasuk perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan pasal ini”. Sedangkan rumusan dari WCO tentang penyelundupan adalah, …..“Seseorang atau sekelompok atau suatu Badan Hukum menghindar dari pengawasan pabean dan atau menghindar dari kewajiban membayar bea-bea yang seharusnya dibayar, walaupun ia telah memenuhi ketentuan pabean (misalnya sudah menyerahkan pemberitahuan pabean) tetap dianggap sebagai penyelundup”. Kalau kita lihat maka pengertian penyelundupan antara UU Kepabeanan pada pasal 102 di penjelasannya, dengan pengertian penyelundupan dari WCO, ada sedikit perbedaan, tetapi sangat signifikan dan berdampak yang cukup luas dalam penerapan penegakan hukum (law enforcement), sehingga tidak berfungsi maksimalnya sistem pengawasan dan sifat/efek penjeraan kepada importir atau eksportir nakal yang tidak mematuhi ketentuan dan prosedur undangundang ini.



KESIMPULAN Berdasarkan pemikiran saya dalam tulisan ini ada beberapa kesimpulan yang ada dalam wacana pemikiran saya, yaitu sebagai berikut; 1. Pasal 102 UU Kepabeanan baru dapat diterapkan terhadap pelaku 74



WARTA BEA CUKAI



pelanggaran tindak pidana penyelundupan apabila ia tidak mengindahkan sama sekali undangundang ini. Apabila telah mengindahkan sebagian saja tidak seluruhnya maka tidak dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana penyelundupan. 2. Tindak pidana penyelundupan yang sesungguhnya terjadi di dalam Kawasan Pabean tidak akan dapat terjaring oleh perangkat hukum Undang-Undang Kepabeanan pasal 102 walaupun merupakan kewenangan penuh Bea dan Cukai, sebab setiap sarana pengangkut berikut barang-barang yang terangkut di dalamnya, telah memasuki Kawasan Pabean, berarti telah melalui jalur yang ditetapkan, sehingga sudah memenuhi sebagian ketentuan dari Undang-Undang Kepabeanan/ memenuhi prosedur yang telah ditetapkan undang-undang ini. 3. Adanya suatu perubahan dan peningkatan SDM (sumber daya manusia) yang berkaitan dengan



SUDAH SAATNYALAH KITA UNTUK MENINJAU ATAU MELIHAT KEMBALI... pembenahan kinerja sumber daya manusia memiliki dimensi yang sangat komplek sekali, bertautan dengan pelayanan masyarakat, pengawasan, pengadministrasian dan loyalitas terhadap institusi yang bermuara pada visi, misi dan tujuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 4. Perlu upaya memberikan motivasi SDM, sehingga setiap aparat mampu melakukan analisis dan penafsiran terhadap UU Kepabeanan dalam rangka menerapkan pasal-pasal yang menyangkut pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan dengan cara P2KP atau beberapa diklat atau pendidikan. 5. Perlu upaya meninjau kembali pada UU Kepabeanan terutama pada pasal 102 di dalam penjelasannya, yang mungkin dapat direvisi dan disesuaikan dengan perkembangan yang fleksibel terhadap perekonomian dan perdagangan, serta situasi keamanan di dalam negeri, sehingga jangan sampai adanya suatu institusi menyoroti dan ikut campur dalam masalah UU Kepabeanan. 6. Masalah penyelundupan memang masalah kita bersama atau masalah rakyat dan bangsa, sekalipun



EDISI 372 NOPEMBER 2005



demikian lolos tidaknya barang selundupan sangat bergantung pada kekompakan aparat yang berwenang di pelabuhan. Bukan tanggung jawab bea dan cukai saja tetapi institusi terkait di pelabuhan juga ikut bertanggungjawab. Walaupun kompak belum cukup menjamin untuk tidak adanya penyelundupan, sebab masih harus diikuti dengan moral dan ketulusan hati para petugas disamping loyalitas terhadap institusi dan wewenangnya sesuai dengan porsinya masing-masing. 7. Maka sebagai institusi yang mempunyai kredibilitas dan wewenang, kita harus berusaha melakukan suatu perubahan baik itu perilaku, pelayanan maupun loyalitas dengan dasar perubahan pada perbaikan perangkat atau aturan hukum dengan jalan meninjau atau merevisi beberapa penjelasan yang menjadi celah suatu tindak pidana penyelundupan dan mengikuti perkembangan dunia perdagangan. DAFTAR PUSTAKA : Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Penerbit Balai Pustaka Jakarta ; Jakarta, 1999 Undang-Undang Kepabeanan Nomor : 10 tahun 1995 ; Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta ; Jakarta, 1995 Barda Nawawi Arif, “Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara” ; Universitas Diponegoro, Semarang, 1994 B. Tjipto Hardjono, “Pengetahuan Kepabeanan dan Pengetahuan Larangan dan Batasan “ ; Pusdiklat DJBC, Jakarta, 1974 Prapto Soepandhi, “Tindak Pidana Penyelundupan” ; PT. Usaha Nasional Surabaya Indonesia, Surabaya, 1991 Suryono Sukamto, “Penegakan Hukum di Indonesia” ; PT. Sumur Bandung, Bandung, 1998 Redy Bambang, SG., “Efektivitas Pasal 102, Undang-Undang Nomor : 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, di Kawasan Pabean (tesis) “Universitas Bhayangkara Surabaya; Surabaya, 2003 Literatur terdiri dari catatan perkuliahan dan diklatdiklat; Majalah WBC; dan beberapa mass media, yang dimiliki oleh penulis.



Penulis adalah Kasi Perbendaharaan pada KPBC Tipe B Kotabaru, Kalimantan selatan



R



A



L



A



T



Terjadi kesalahan editing oleh Redaksi pada tulisan opini bagian pertama, WBC edisi 371 Oktober 2005. Di halaman 54 pada boks kutipan tertulis : “Barangsiapa yang mengimpor….(UU No. 10/ 1995, Pasal 22), seharusnya : “Barangsiapa yang mengimpor….(UU No. 10/1995, Pasal 102). Demikian kesalahan kami perbaiki, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. Redaksi



Oleh: Mathias Buluama



APBN-P II Dan Antisipasi DJBC “A



pa? Tujuh triliun rupiah harus dicapai dalam waktu kurang dari empat bulan? No way!” Mungkin itulah jawaban spontan yang akan keluar jika pertanyaan itu ditujukan kepada kita, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Mengapa demikian? Fakta menunjukkan bahwa selama Januari sampai Agustus 2005, rata-rata realisasi penerimaan bea masuk (BM) hanya mencapai Rp 1,2 triliun. Itupun “katanya” sudah dilakukan dengan mengerahkan berbagai upaya untuk mencapainya. Upaya apa lagi yang bisa dilakukan untuk dapat merealisasikan Rp 1,7 triliun per bulan sampai akhir 2005 dalam kondisi perekonomian seperti saat ini? Bisa-tidak bisa, mau-tidak mau, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan II (APBN-P II) sudah ditandatangani. Itu berarti DJBC dituntut untuk dapat merealisasikannya, titik! Memang berat! Tapi kita tidak boleh panik dan tidak boleh kehilangan kepercayaan diri. Jangan pula kita tergoda untuk tidak lagi berpikir secara rasional. “Just do it!” Saya tidak akan membahas kiat apa yang harus dilakukan untuk dapat merealisasikan target penerimaan BM berdasarkan APBN-P II Tahun 2005. Itu semua sudah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-89/BC/2005 tentang Pembentukan Tim Operasi Pengawasan dan Penindakan di Bidang Kepabeanan. Saya hanya ingin mengingatkan agar apa yang kita alami sekarang ini dapat dijadikan pelajaran yang sangat berharga dalam menyusun kebijakankebijakan di masa yang akan datang. Kita semua memahami betul kejadian-kejadian yang melatarbelakangi lahirnya APBN-P II. Faktor utamanya adalah harga minyak dunia yang terus mengalami peningkatan sejak 2003. Pemerintah memang sudah memperkirakan hal itu, sehingga APBN 2005 disusun dengan menggunakan asumsi harga dasar minyak dunia yang lebih tinggi daripada tahun sebelumnya. Sayangnya harga minyak dunia terus meningkat jauh di luar perkiraan, sampai pada satu titik yang melewati asumsi harga dasar minyak dunia di APBN 2005.



Akibatnya sudah kita rasakan semua, dalam waktu kurang dari satu tahun kita sudah dua kali mengalami kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Semua informasi pergerakan peningkatan harga minyak dunia itu dapat diikuti secara langsung dari berbagai media. Perbincangan dan pembahasan mengenai dampak yang mungkin ditimbulkan pun sudah sering dibahas di berbagai acara talk show di televisi maupun radio. Demikian pula para pengamat ekonomi terus mengemukakan pendapatnya atau melontarkan kritik kepada pemerintah melalui kolom opini di media cetak. Apa arti semua informasi itu bagi kita pegawai DJBC? Apakah semua informasi itu hanya sekadar informasi untuk diketahui, dan setelah itu habis? Apakah



BAGAIMANA JIKA ANTISIPASI YANG KITA LAKUKAN BELUM MEMENUHI PERUBAHAN YANG DIINGINKAN? semua informasi itu hanya digunakan sebagai pengetahuan “sekadarnya”, dalam arti perlu diketahui untuk digunakan sebagai bahan perbincangan kosong, dan agar tidak dikatakan ketinggalan informasi? Tidak adakah dari informasi itu yang dapat digunakan untuk menyusun kebijakan DJBC? Kalau saja kita mau menggunakan, menganalisa, dan menindaklanjuti informasi terebut, serta menerjemahkannya dalam penyusunan kebijakan DJBC, maka “kepanikan” seperti yang kita alami sekarang ini tidak perlu terjadi. Sebagai bagian dari Tim Perekonomian pemerintah, sudah seharusnya kita dapat menganalisa perkembangan ekonomi Indonesia dan dunia ke depan. Dengan demikian dengan terus meningkatnya harga minyak dunia kita seharusnya



sudah dapat memperkirakan bahwa sampai pada titik tertentu pemerintah tidak akan kuat menanggung beban defisit APBN akibat subsidi BBM yang makin membengkak. Itu artinya pemerintah akan mengubah besaran-besaran di APBN, termasuk penerimaan dari sektor pajak, BM, dan cukai. Kapan perubahan itu akan dilaksanakan, itu hanya masalah waktu. Jika perubahan besaran APBN itu sudah diantisipasi sejak awal, maka kita pun sejak awal sudah dapat merevisi kebijakan yang ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, pada saat pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui perubahan APBN (baca: peningkatan target penerimaan BM dan cukai), kita sudah berada di jalur yang tepat dan tinggal meneruskan perjalanan. Kalau pun masih ada yang perlu disesuaikan, penyesuaian itu kiranya tidak akan terlalu drastis seperti sekarang ini. Bagaimana jika antisipasi yang kita lakukan belum memenuhi perubahan yang diinginkan? Ibarat sedang mengendarai mobil, kita tinggal menambah akselerasi dan/atau menaikkan transmisi satu tingkat. Bandingkan dengan peningkatan transmisi langsung dua atau tiga tingkat sekaligus. Mungkin kendaraan akan tetap berjalan, tetapi butuh waktu lama untuk mencapai kecepatan yang diinginkan, ditambah lagi dengan pemborosan bahan bakar dan kemungkinan terjadinya kerusakan mesin. Bagaimana jika antisipasi yang kita lakukan jauh melebihi dari yang diperlukan? Mudah saja, tinggal melakukan relaksasi, dan seterusnya. Sekali lagi, APBN-P II sudah ditandatangani. Yang harus dilakukan saat ini adalah bekerja, bekerja, dan bekerja! Tapi itu saja belum cukup! Kita masih memerlukan satu hal lain yang cukup penting, yaitu kepiawaian dalam mengendarai DJBC. Kita tentu ingin mencapai tujuan (baca: terealisasinya target APBN-P II) dalam waktu yang telah ditentukan. Akan tetapi, pada saat yang bersamaan kita juga tidak ingin melakukannya dengan pemborosan bahan bakar dan merusak mesin DJBC. Mari kita bekerja, bekerja, dan bekerja!



Penulis adalah Kabid Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil I DJBC Medan



EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



75



PROFIL



Dr. H. Djafar Al Bram, SH, SE, MM, M.Hum. KASI KEPABEANAN IV KPBC TIPE A BELAWAN



“Pendidikan



ADALAH INVESTASI YANG PALING BERNILAI“ Tidak selamanya suatu perkara sengketa pengangkutan barang melalui laut diselesaikan melalui pengadilan umum, karena kini telah ditemukan teori baru yang menyatakan dan membenarkan secara ilmiah bahwa penyelesaian seperti itu dapat ditempuh melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) dengan menggunakan sarana mediasi dan negosiasi supaya dapat diselesaikan secara win-win solution, sehingga membawa keuntungan bagi kedua belah pihak di dalam pengangkutan barang melalui laut.



B



erdasarkan hasil penelitian di lapangan khususnya di Pelabuhan Belawan serta dengan berlandaskan falsafah penemuan teori Pepe’ho yang ditemukan oleh Dr. H Djafar Al Bram, SH,SE, MM, M.Hum, memfokuskan pada penyelesaian sengketa ganti rugi pengangkutan barang di laut melalui Pelabuhan Belawan yang menyatakan, “bahwa dengan menggunakan sarana mediasi dan negosiasi dapat menghasilkan suatu keputusan yang sangat menguntungkan bagi para pihak dan lebih terutama bagaimana hubungan bisnis para pihak dapat terbina untuk selama-lamanya. Saling kerjasama dan menguntungkan perlu dijaga kemitraannya apalagi saat ini dunia perdagangan menginginkan suatu penyelesaian yang sederhana, tidak bertele-tele, tidak memakan biaya, singkat waktu, sehingga dirasakan dengan menggunakan mediasi, negosiasi lebih efektif dan efisien. Manfaat lainnya, lebih praktis dibandingkan penyelesaian melalui bisnis yang lebih terfokus pada penyelesaian menang atau kalah yang berakibat kemitraan menjadi renggang. Teori Pepe’ho dalam Disertasi S3 Doktor Ilmu Hukum yang ditemukan olehnya berbunyi, sebagai berikut : l Berbisnis bukan untuk satu hari, tetapi berbisnis untuk jangka panjang l Berbisnis membutuhkan banyak pertemanan (shohib) atau (Pengyu) yang dapat diajak bekerjasama l Shohib atau pengyu yang baik yaitu yang dapat membina hubungan bisnis dengan baik, sehingga mendatangkan keuntungan (Khangtau) bagi kedua belah pihak, tetapi bukan mau mencari



76



WARTA BEA CUKAI



l



atau membuat perkara, ini tidak baik (boosui) Yang diharapkan adalah shohib atau pengyu yang dapat menciptakan suasana hubungan baik yang menguntungkan kedua belah pihak dalam arti “Sama-sama baik dan sama-sama untung” (Pepe’ho).



Ketika mempertahankan disertasinya untuk Doktor Ilmu Hukum pada 28 April 2005 bertempat di ruang IMT-GT Gedung BPA Jl. Dr.T Mansyur No.9 Medan, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, Prof. dr Chairuddin P. Lubis, DTM&H, Sp.A(K) dan Komisi Pembimbing Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LLM, PhD (Guru Besar/Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia) selaku promotor, Prof. Dr. M. Solly Lubis, SH (Guru Besar Hukum Tata Negara USU) selaku Co-Promotor, Prof Dr. Amiruddin A Wahab, SH, (Guru Besar Fakultas Hukum Unsyiah Banda Aceh) selaku Co-Promotor, Prof. Sanwani Nasution SH (Guru Besar Hukum Internasional USU) selaku Co-Promotor, dan Prof. Dr. Bismar Nasution, SH, MH (Guru Besar Fakultas Hukum USU) menetapkan Djafar Al Bram dinyatakan lulus mempertahankan disertasi dengan nilai A “Predikat Sangat Memuaskan” dan berhak menggunakan gelar akademis Doktor dalam bidang Ilmu Hukum Bisnis. Doktor Djafar Al Bram, lulusan doktor USU ke-17 dengan penyebutan akademik mahasiwa berprestasi, karena menempuhnya dalam waktu singkat yaitu 2 tahun 7 bulan. Ucapan selamat datang dari Rektor USU, yang mengatakan, dengan temuan baru pada disertasi DR Djafar Al. Bram, bisa jadi alternatif mempermudah dan



EDISI 372 NOPEMBER 2005



memperlancar segala persengketaan terutama dalam pengangkutan dan pengiriman barang, sehingga tidak terjadi perselisihan berkepanjangan. Sehingga lebih cepat waktu, efisien, efektif dan menghindari perselisihan diantara keduabelah pihak. Sementara Kantor Administrasi Pelabuhan Utama Belawan, Tambak Napitupulu, SH, mengatakan, kelancaran arus barang tidak lepas dari peranan dan keberadaan pelabuhan. Terhadap keberhasilan Dr. Bram, demikian panggilan akrabnya, yang menekankan pada penyelesaian secara mediasi dan negosiasi tanpa mempengaruhi dan mencampuri kewenangan tugas Peradilan Umum, tentunya akan sangat bermanfaat dalam penyelesaian pengangkutan barang melalui laut selama ini. Intinya, temuan Dr. Bram menitikberatkan pada penyelesaian secara kemitraan yang berpengaruh pada kelancaran arus barang di Pelabuhan Belawan, sehingga cara tersebut dapat diterima masyarakat pengguna jasa regional maupun internasional. Pada acara promosi pengukuhan Doktor Ilmu Hukumnya, berbagai kalangan ikut menyaksikannya antara lain; Konsul Malaysia di Medan, Ketua Asosiasi Perkapalan Nasional (INSA), Ketua GAFEKSI Sumut, dan lebih terpenting menurut Bram, adalah kehadiran Kepala Kanwil I DJBC Medan, Djasman Sutedjo dan Kepala KPBC Belawan, Tambos M Naiborhu, yang turut menyaksikan sekaligus memberikan dukungan moril yang sangat tinggi, sehingga pada waktu mempertahankan disertasinya dari pertanyaan penguji-pertanyaan penguji semuanya terjawab dengan lancar dan



lugas, walaupun awalnya Djafar Al Bram mengaku merasa tegang dan pucat, namun setelah dinyatakan lulus, rasa gembira dan penuh harapan memenuhi dirinya.



OBSESI SEKOLAH KE JAKARTA TERCAPAI Djafar Al Bram, anak kedua dari lima bersaudara pasangan alm. Ali Al Bram dan Hajjah Fatum Alkatiri, lahir pada 10 Desember 1954 di Tual, Maluku Tenggara. Ayahnya seorang Pegawai Negeri Sipil di Kantor Bupati Maluku Tenggara. Semasa kecil, orang tuanya menginginkan agar anak-anaknya benarbenar memperoleh pendidikan yang baik untuk masa depan. Orang tuanya yang berlatar pendidikan HIS Belanda sengaja menyekolahkan anaknya di sekolah Katolik, namun untuk mendapatkan pendalaman agama serta pembentukan akhlak, sore hari anak-anaknya diperintahkan untuk mengikuti pendidikan melalui guru agama yang ada dengan menekankan pentingnya menjalankan ibadah sholat. Saat kelas II SD Katolik, ayahnya dimutasikan ke Banda Naira, Maluku Tengah, sebagai Kepala Pemerintahan Setempat (sekarang camat). Di Banda Naira ia menempuh pendidikan SD, SMP dan SMEA. Di situ pula ia lebih banyak mengenal sejarah tokohtokoh bangsa Indonesia, terutama Wakil Presiden RI pertama Muhammad Hatta,



EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



77



PROFIL DOK. PRIBADI



SAAT PENGUKUHAN GELAR DOKTOR dari kiri ke kanan Hj. Erly Wirasubrata (istri), Dr. H. Djafar Albram, Rektor USU, Prof. Chairuddin P. Lubis, Reinalda Dayana (anak ke-1), Wijaya Adibrata (anak ke-2).



Sutan Syahrir, Cipto Mangunkusumo, Iwakusuma Sumantri. Tokoh-tokoh tersebut pernah diasingkan Belanda ketika itu di Kepulauan Banda Naira. Selain itu, orang tuanya mengenal dekat dengan tokoh Banda Naira, Des Alwi bin Syeh Abu Bakar yang populer dipanggil Des Alwi, yang rumahnya berdekatan dengan tempat tinggal mereka di Kampung Negri Nusantara Banda Naira. “Melalui Des Alwi saya diperkenalkan dengan Muhammad Hatta sewaktu kunjungan beliau dan rombongan ke Banda Naira menggunakan Kapal Perang RI Pattimura. Saya di bangku SMP waktu diperkenalkan pada Bung Hatta, beliau menyalami dan menepuk bahu saya seraya berkata, “Bila kamu sudah lulus SMEA, boleh ke ke Batavia untuk kuliah di Universitas Indonesia”, kenangan yang tidak saya lupakan terhadap Bung Hatta dan Ibu Rahmi Hatta yang saya kenal waktu itu.”



JADI PEGAWAI BEA CUKAI MULAI DARI PANGKAT RENDAH Tamat SMEA Siwa Lima di Banda Naira, atas restu orang tuanya ia hijrah ke Jakarta untuk menambah ilmu pengetahuan. Perjalanannya di mulai dari Tual ke Ambon tahun 1973. Menumpang kapal MV Lehavre Abeto, Kapal Haji milik PT. Pelni berangkatlah ia ke Jakarta melalui Makassar dan Surabaya hingga sampai di Tanjung Priok Jakarta dengan satu citacita dan harapan besar di Jakarta. Ia kemudian memulai perkuliahan pada Akademi Pembangunan Jurusan Bea dan Cukai. Lulus Sarjana Muda Keuangan Bea dan Cukai pada Akademi Pembangunan, ia membaca di Harian Kompas tentang adanya penerimaan calon pegawai dengan latar belakang pendidikan SMP untuk dididik menjadi pegawai Bea dan Cukai dengan pangkat Gol I/b. Tidak membuang kesempatan yang ada, Bram langsung melamar melalui Kantor Resort 78



WARTA BEA CUKAI



Tenaga Kerja Jakarta Timur. Melalui seleksi administrasi akhirnya ia diijinkan mengikuti test penerimaan pegawai Bea dan Cukai di Istora Senayan Jakarta. Alhamdulillah dari hasil testing ia dinyatakan lulus dari sekian banyak peserta yang ada. Setelah itu Pendidikan Kursus Singkat Juru Muda Tingkat I (KSJM) di Pusdiklat Bea dan Cukai Jakarta, bersama rekan seangkatannya berjumlah kurang lebih 600 orang calon pegawai. Selesai diklat, pertama kalinya tahun 1974 ia ditugaskan sebagai calon pegawai pada Kantor Inspeksi Bea dan Cukai (Kinsp) Kemayoran yang ketika itu Airport Kemayoran berfungsi sebagai Airport Domestik dan Internasional. Kurang lebih 14 tahun, ia bertugas sebagai penjaga pintu gudang PT. AIRIN Cargo Kemayoran, pernah juga bertugas sebagai PKD bahkan bertugas malam hari melayani kedatangan pesawat dari luar negeri. Penugasan di Kemayoran merupakan langkah awal karirnya. Setiap ada kesempatan dimanfaatkan sebaik-baiknya, terbukti sore hari selesai dinas langsung kuliah ke Kampus Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Jakarta dan kurang lebih 5 tahun ia menyelesaikan S1 Hukum. Tidak menyia-nyiakan waktu pula, dirasakan bahwa Bram telah mampu untuk berkeluarga, maka ia pun menyatakan cinta pada seorang gadis yang kini menjadi isteri tercinta pendamping dalam rumah tangganya, yaitu Hj Erly Wirasubrata, SH, M.kn. Pernikahannya dengan mojang priyangan asal kota kembang Bandung ini telah dikaruniai dua orang anak, Reinalda Dayana SE dan Wijaya Adibrata yang keduanya kini telah tumbuh dewasa dan mandiri dalam hidupnya. Selanjutnya, Bram dimutasi sebagai Kasubsi Hanggar merangkap Kasubsi Operasi di Kinsp Bea dan Cukai Bitung, Sulawesi Utara pada 1990. Disitulah kemampuannya diuji, dimana sebagai penyi-



EDISI 372 NOPEMBER 2005



dik menangani kasus penyelundupan satu kapal bermuatan cengkeh dari Tawau Malaysia. Dengan kemampuan yang ada tugas itu terlaksana dengan baik, walaupun waktu itu ada radiogram dari Kantor Pusat (KP) untuk segera berangkat ke Magelang mengikuti pendidikan SEPALA, namun pertimbangan Bram bersama kepala kantor Bitung, dan Kakanwil Ujung Pandang, ia sedang menjalankan tugas penyidikan akhirnya niat mengikuti SEPALA dibatalkan. Namun begitu rasa bahagia ia rasakan, Pengadilan Negeri Manado memutuskan perkara dimenangkan pihak Bea dan Cukai Bitung. Lalu Bram mutasi sebagai Kasubsi Intelijen Kinsp Bea dan Cukai Belawan pada 1994. Banyak pengalaman yang ia temui, selain sebagai Kasubsi Intelijen ia ditugaskan sebagai penyidik dalam kasus penyelundupan spare part kapal laut dari Singapura ke Pelabuhan Belawan dan berhasil diselesaikan. Di Belawan, sore hari ia tetap menjalankan kuliahnya di Fakultas Ekonomi Manajemen USU. Lulus dari FE USU, langsung kuliah di Program Magister Manajemen Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), melalui perjuangan panjang akhirnya ia lulus. Setelah itu langsung mengikuti testing untuk ikut dalam Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum di USU. Namun amat disayangkan baru kuliah satu semester ia dimutasikan sebagai Kasi Penindakan di Kanwil XII Ambon pada 1998. Di Ambon, Bram sempat mengikuti kuliah di Universitas Terbuka. Pria yang gemar bernyanyi dan mudah bergaul berdarah keturunan Arab ini sempat berkenalan dekat dengan Kakanwil waktu itu Nisfu Chasbullah. Kebetulan antara ia dan Kakanwil serta temannya almarhum Yesayas Hitiyaubessy punya kegemaran yang sama yaitu seni bernyanyi. Tak heran dalam seminggu dua kali tetap tampil di Entertainmet di Pub Hotel Amboina. “Untuk penyanyinya saya dan Pak Nisfu, gitarisnya Bung Yesayas. Pernah saat nyanyi banyak pengunjung, termasuk orang Korea dan Taiwan. Saat itu saya dan Pak Nisfu membawa lagu Sio Mama, saking merdunya lagu Sio Mama ada seorang Korea menghampiri Pak Nisfu dan saya dan memberi uang sebesar Rp. 15.000. “Saat itu saya lihat pak Nisfu kegirangan, bukan karena pemberian uang tetapi melihat kejadian lucu yang baru pertama kali dialaminya disaat itu,” kenang Bram yang mendapat julukan Sandrego dari Nisfu Chasbullah karena kepiawaiannya bernyanyi.



DUKUNGAN DARI PIMPINAN Selama di Kanwil Ambon, tugas Bram antara lain menyidik penyelundupan mobil dari Papua Nuigini yang masuk ke Jayapura, penyelundupan sepeda motor dari Korea yang masuk melalui Kinsp Bea dan Cukai Ternate, Maluku Utara. Kerusuhan Ambon berkecamuk, menyebabkan pegawainya di- BKO-kan ke KP Jakarta.



WBC/RIS



Lalu ia mutasi sebagai Kasi Penyidikan di Kanwil VI DJBC Semarang pada 1999. Disamping bekerja ia tetap melaksanakan perkuliahan di Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang. Di Semarang, ia mendapat dukungan dari Kakanwil, Thomas Sugijata yang memprioritaskan dirinya untuk kuliah, terutama ketika Bram meminjam DKP untuk membayar kuliah, Ketika akan dibayarkan ternyata pinjamannya telah dibayarkan oleh Kakanwil.”Terus terang ini merupakan hutang budi saya sampai kapanpun tetap saya ingat jasa beliau. Atas bantuannya saya bisa menyelesaikan dua semester di S2 Magister Hukum UNDIP Semarang,” kata Bram. Selanjutnya mutasi ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Belawan lagi sebagai Kasi Operasional Komputer dan Distribusi Dokumen (OKDD) pada 2000. Umumnya penugasan di OKDD kurang begitu banyak pekerjaan yang ditangani, disitulah dirinya berucap syukur kepada Allah SWT karena lebih banyak punya waktu dan dispensasi bahkan dukungan yang diberikan oleh Kepala Kantor, PN Soenarso, karena mengetahui Bram tengah meneruskan pendidikan S2 dan S3 di USU. Walaupun kesibukannya mengikuti pendidikan S3, Bram sempat dipanggil Kakanwil yang pernah dikenalnya di Ambon, yaitu Supratignya, yang meminta pada Bram, untuk membantu meningkat Sumber Daya Manusia (SDM) di kalangan pegawai I Kanwil Medan. Dengan mengucap insya Allah akhirnya Bram melaksanakan tugas tersebut. Pertama-tama dibuatlah proposal program S2 Magister Manajemen. Lalu menyeleksi ketat para pegawai berlatar belakang S1, terjaring 18 orang dari Kanwil Medan dan KPBC Belawan.Melalui kerjasama dengan pihak Magister Manajemen UISU Medan, terselenggaralah program S2 Magister Manajemen Kelas Bea dan Cukai Belawan. “Tanpa bantuan moral dan materil dari Pak Supratignya sulit dipastikan program tersebut akan berhasil dengan sempurna, dengan niat tulus dari beliau dan kerjasama yang baik saling bahu membahu, akhirnya 18 orang berhak menyandang gelar Magister Manajemen (MM),” demikian ungkapnya. Disamping kepercayaan untuk meningkatkan SDM di Kanwil I DJBC Medan ia pun diberikan kepercayaan untuk menjadi Dosen Tetap Magister Manajemen kelas Bea dan Cukai untuk mata kuliah SDM dan Hukum Bisnis. Berbagai pihak terutama BPLK Medan memintanya menyumbangkan pemikiran mendidik mahasiswa para calon Prodip I Kepabeanan dan Cukai, ia ditunjuk sebagai dosen Prodip I dalam mata kuliah Perdagangan Internasional dan Pengantar Ilmu Hukum. Bram juga sering dimintakan menjadi dosen di Akademi Maritim Medan, Fakultas Hukum UISU, Program S2 Magister Manajemen UISU, Fisip USU, bahkan sering men-



BELAJARLAH TERUS setiap saat dengan pola terstruktur jangan meraih pendidikan dan gelar dengan cara tidak bermoral dan tidak bermartabat.



jadi pembicara pada seminar-seminar. Dengan apa yang diperoleh di kancah pendidikan tinggi, paling tidak menjadi cita-cita Bram untuk memberikan motivasi pada teman-teman di Bea dan Cukai, lebih terpanggil menggunakan kesempatan waktu untuk meningkatkan kualitas SDM yang tentunya berguna bagi dirinya dan bagi institusi Bea dan Cukai. “Harapan saya kepada teman-teman, belajarlah terus setiap saat dengan pola terstruktur jangan meraih pendidikan dan gelar dengan cara tidak bermoral dan tidak bermartabat. Sebab membuat nilai intelektual dan akademik menjadi tidak bermakna, bahkan penipuan belaka yang tidak langsung dapat merendahkan martabat dirinya, naif dan membuat malu



keluarga maupun di tempatnya bekerja,” ujarnya. Perolehan pendidikan dan gelar bagi seseorang, menurut Bram, mempunyai makna dimana ia telah menyelesaikan pendidikan akademiknya dan simbol kepercayaan akademik yang diberikan universitas berupa pemberian gelar. Gelar itu perlu dipelihara dan harus dapat dipertanggungjawabkan, karena perolehannya tidak mudah diraih, tidak murah dan diperlukan perjuangan yang panjang tidak mengenal lelah. Gelar ilmiah yang disandang perlu diwujudkan dalam bentuk implementasi kemampuan dan keahlian serta dapat berintergrasi di lingkungan sosial kemasyarakatan, terutama di tempat ia bekerja. Saat ini Dr. Djafar Al Bram adalah Kepala Seksi Kepabeanan IV, berpangkat Pembina IV/a. Perhatiannya terfokus pada pekerjaan kedinasan sehari-harinya di KPBC Belawan. Di sisi lain ia tetap mengisi hal-hal yang positif setiap harinya dalam menghadapi persaingan yang kompetitif yang semakin terasa pada saat ini. Ketegangan Bram saat menghadapi ujian disertasi dan promosi Doktor Ilmu Hukum Bisnis telah berakhir, perjalanan sangat jauh dan amat melelahkan untuk mengumpulkan bahan penelitian di Pelabuhan Pot Klang Malaysia dan Pelabuhan Penang serta penelitian di beberapa universitas di Kuala Lumpur telah berakhir. Namun cita-citanya tiada hari tanpa belajar tetap dilaksanakan. Kini Bram menunggu ujian pada Program Studi Administrasi Negara di Universitas Terbuka Medan pada 20-27 Nopember 2005. “Mudah-mudahan Allah SWT memberkati perjuangan yang kini tengah saya lakukan untuk kepentingan institusi Bea dan Cukai,” tandas peraih tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya XX tahun 2000. ris DOK. PRIBADI



KEHADIRAN Kepala Kanwil I DJBC Medan, Djasman Sutedjo dan Kepala KPBC Belawan, Tambos M Naiborhu yang turut menyaksikan sekaligus memberikan dukungan moril yang sangat tinggi. EDISI 372 NOPEMBER 2005



WARTA BEA CUKAI



79



SEKRETARIAT



Kerjasama DJBC Dengan Ditjen Perbendaharaan Dalam



Pelatihan SAI Nantinya pelaporan akuntansi dari setiap departemen pemerintahan akan tersaji dalam satu dokumen. WBC/ATS



HALIM MURDOWO menerangkan bahwa system akuntansi yang ada saat ini terbagi menjadi dua yaitu system akuntansi keuangan dan system akuntansi barang milik negara yang kesemuanya itu digabung menjadi system akuntansi.



S



Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) yang ada di wilayahnya. Setelah itu Kanwil dari berbagai daerah menyampaikan rangkuman laporan tadi ke Kantor Pusat DJBC untuk diolah dan disampaikan ke Departemen Keuangan yang sifatnya single document dan teruskan ke Ditjen Perbendaharaan. Kesemua prosedur tadi masih menurut Halim, akhirnya bermuara pada penyampaian pidato nota keuangan yang disampaikan presiden setiap bulan Agustus. Standard pelaporan ini menurut Halim juga dilakukan oleh instansi pemerintah lainnya. Mengenai hambatan yang ditemui dengan adanya SAI ini, Halim mengatakan bahwa hambatan memang ditemui seperti kekurangan Sumber Daya Manusia yang kini sudah hampir dapat ditanggulangi dengan adanya pelatihan baik yang dilakukan oleh daerah maupun pusat. Selain itu data yang menggunakan jasa pengiriman pos masih menjadi hambatan karena tidak semua daerah tersedia sarana dan prasarana Teknologi Informasi (TI), namun nantinya setiap daerah akan mengrimkan data secara elektronik dengan menggunakan sarana TI.”Nantinya pengiriman data dengan TI akan dilaksanakan, tapi secara bertahap,”jelas Halim. zap



DOK. WBC



ebanyak enam puluh peserta yang terdiri dari Kasubbag Keuangan dari tiga belas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC), menghadiri pelatihan Sistem Akuntansi Indonesia (SAI) yang diadakan atas kerjasama antara DJBC dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam hal ini Direktorat Informasi Akuntansi. Pelatihan yang mengambil tempat di



gedung Biro Perencanaan Departemen Keuangan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Biro Perencanaan Keuangan Abdul Kadir. Menurut Halim Murdowo, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Verifikasi dan Akuntansi DJBC, pelatihan yang berlangsung selama empat hari ini adalah untuk meningkatkan kemampuan DJBC untuk menampilkan pelaporan akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi yang dikeluarkan oleh Direktorat Perbendaharaan Negara. Lebih lanjut Halim menerangkan bahwa sistem akuntansi yang berlaku hingga saat ini adalah sistem akuntansi keuangan dan sistem akuntansi barang milik negara. Dengan adanya standard yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan ini, nantinya pelaporan kedua sistem tadi sifatnya single document, sehingga tidak akan lagi ditemui pelaporan akuntansi yang sifatnya tidak single document. Halim mencontohkan, Kanwil Bea dan Cukai di suatu daerah akan merangkum laporan akuntansi berdasarkan SAI dari Kantor



SIDANG MPR setiap bulan Agustus mendengarkan pemaparan presiden mengenai nota keuangan negara yang berasal dari proses standar akutansi.



80



WARTA BEA CUKAI



EDISI 372 NOPEMBER 2005



K E P U T U S A N



&



K E T E T A P A N



PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69/PMK.04/2005 TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA



MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa telah ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Christoffel Blindenmission of Germany (CBM); b. bahwa berdasarkan rekomendasi dari Sekretariat Negara CBM dapat ditetapkan sebagai Organisasi Internasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613); 3. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.04/ 2005; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA.



BONUS WARTA BEACUKAI EDISI 372 NOPEMBER 2005



1



K E P U T U S A N



&



K E T E T A P A N



Pasal I Mengubah Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 dengan menambah 1 (satu) nomor, yaitu nomor 28 sehingga keseluruhan butir VI berbunyi sebagai berikut : “VI. ORGANISASI SWASTA INTERNASIONAL : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28.



Asian Foundation The British Council CARE (Cooperation for America Relief Everywhere in Corporation) CCF (Christian Children’s Fund) CRS (Chatholic Relief Service) The Ford Foundation FES (Friedrich Ebert Stiftung) FNS (Friedrich Neumann Stiftung) IECS (International Executive Service Cooperation) IRRI (International Rice Research Institute) Leprosy Mission International OXFAM (Oxford Committee for Famine Relief) Rockfeller Foundation WE (World Education Incooperated, USA) NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization) HSF (Hans Seidel Foundation) DAAD (Deutcher Achademischer Austaushdienst) IBF (The Inverso Baglivo Foundation) WCS (The Wildlife Conservation Society) BORDA (The Bremen Overseas Research and Development Association) Yayasan Al-Haramain Islamic Foundation IMC (International Medical Corps) The Sub Regional Office Of CIRDAP In Southeast Asia (SOCSEA) International Islamic Relief Organization (IIRO) The Nature Conservancy (TNC) Koninklije Nederlands Centrale Vereniging tot Bestrijding der Tuberculosis (KNCV) Asia Pacific Telecommunity (APT) Christoffel Blindenmission of Germany (CBM).”



Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



2 2



Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd,JUSUF ANWAR



BONUS WARTA BEACUKAI EDISI 372 NOPEMBER 2005



K E P U T U S A N



&



K E T E T A P A N



PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR TUJUAN EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendorong investasi khususnya di bidang industri kendaraan bermotor yang berorientasi ekspor, dipandang perlu memberikan pembebasan Bea Masuk atas impor bagian perlengkapan kendaraan bermotor yang digunakan untuk pembuatan kendaraan bermotor untuk tujuan ekspor; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bagian dan Perlengkapan Kendaraan Bermotor Untuk Pembuatan Kendaraan Bermotor Tujuan Ekspor; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); 2. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004; 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.01/1999; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Jaminan Tunai Untuk Menjamin Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor; 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Custom Bond Sebagai Jaminan Untuk Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 208/KMK.01/1999; 6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 tentang Penggunaan Jaminan Tertulis Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai Denda Administrasi, Dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.04/2005; 7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor; 8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR TUJUAN EKSPOR. Pasal 1 Terhadap impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor untuk pembuatan kendaraan bermotor yang nyata-nyata ditujukan untuk diekspor diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 0% (nol perseratus). Pasal 2 (1) Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya diberikan kepada perusahaan yang mengimpor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang akan digunakan untuk pembuatan kendaraan bermotor dalam keadaan Completely Built Up (CBU) dan kendaraan bermotor dalam keadaan Completely Knocked Down (CKD) dan hasilnya nyatanyata diekspor oleh perusahaan pengimpor yang bersangkutan. (2) Kendaraan bermotor dalam keadaan CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diekspor secara bersama-sama sebagai satu kesatuan. (3) Untuk keperluan identifikasi bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang dibebaskan Bea Masuknya, dilakukan penetapan konversi bagian dan perlengkapan terhadap kendaraan bermotor dalam keadaan CBU dan CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh surveyor independen. Pasal 3 (1) Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.



BONUS WARTA BEACUKAI EDISI 372 NOPEMBER 2005



3 3



K E P U T U S A N



&



K E T E T A P A N



(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan: a. Rencana Impor Barang (RIB) yang akan dimintakan pembebasan Bea Masuknya; b. Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); c. Rencana Ekspor Kendaraan Bermotor untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang memuat elemen data jumlah, jenis, merek, dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor serta negara tujuan ekspor; d. Data tentang kapasitas terpasang perusahaan pembuat/perakit kendaraan bermotor; e. Kontrak ekspor/jual beli dengan pihak pembeli diluar negeri; f. Kontrak antara perusahaan pengimpor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor dengan perusahaan pembuat/perakit kendaraan bermotor, kecuali bagi produsen eksportir; g. Jaminan. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pembebasan Bea Masuk atas impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 5 (1) Permohonan pembebasan Bea Masuk diajukan satu kali untuk setiap jenis kendaraan bermotor sesuai Rencana Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c. (2) Pembebasan Bea Masuk diberikan untuk jangka waktu sampai masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan ini berakhir dan tidak dapat diperpanjang. (3) Kendaraan bermotor yang komponennya mendapatkan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 seluruhnya harus diekspor sebelum masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan ini berakhir. (4) Pembebasan Bea Masuk tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat. Pasal 6 (1) Bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor impor yang mendapat pembebasan Bea Masuk dan belum terealisasi ekspor kendaraan bermotornya setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dipungut Bea Masuk dan tambahan bunga sesuai ketentuan yang berlaku (2) Barang impor yang tidak sesuai dengan Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) butir a dipungut Bea Masuk dan pungutan impor lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 7 Pemohon wajib menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: a. laporan tentang realisasi ekspor kendaraan bermotor yang bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor impornya mendapatkan pembebasan Bea Masuk secara berkala setiap tiga bulan sejak tanggal Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. b. Laporan akhir tentang realisasi ekspor kendaraan bermotor yang bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor impornya mendapatkan pembebasan Bea Masuk paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan ini berakhir atau ekspor kendaraan bermotor telah dilaksanakan seluruhnya. Pasal 8 Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dicabut apabila dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk pemohon tidak melakukan impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor bersangkutan. Pasal 9 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



4 4



Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,JUSUF ANWAR



BONUS WARTA BEACUKAI EDISI 372 NOPEMBER 2005



K E P U T U S A N



&



K E T E T A P A N



PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : 15/BC/2005 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR TUJUAN EKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : a. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.010/2005 tanggal 26 Juli 2002 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bagian dan Perlengkapan Kendaraan Bermotor Untuk Pembuatan Kendaraan Bermotor Tujuan Ekspor, dipandang perlu untuk mengatur petunjuk pelaksanaannya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.010/2005 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bagian dan Perlengkapan Kendaraan Bermotor Untuk Pembuatan Kendaraan Bermotor Tujuan Ekspor. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank Untuk Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.01/1999; 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Jaminan Tunai Untuk menjamin Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Customs Bond Sebagai Jaminan Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 208/KMK.01/1999; 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 tentang Penggunaan Jaminan Tertulis Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.04/2005; 6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor; 7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor; 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bagian dan Perlengkapan Kendaraan Bermotor Untuk Pembuatan Kendaraan Bermotor Tujuan Ekspor. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR TUJUAN EKSPOR. Pasal 1 Terhadap Impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor untuk pembuatan kendaraan bermotor yang nyata-nyata ditujukan untuk diekspor diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif Bea Masuknya menjadi 0% (nol perseratus).



BONUS WARTA BEACUKAI EDISI 372 NOPEMBER 2005



5



K E P U T U S A N



&



K E T E T A P A N



Pasal 2 (1) Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya diberikan kepada perusahaan yang mengimpor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang akan digunakan untuk pembuatan kendaraan bermotor dalam keadaan Completely Knocked Down (CKD) dan hasilnya nyata-nyata diekspor oleh perusahaan pengimpor yang bersangkutan. (2) Kendaraan bermotor dalam keadaan CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diekspor secara bersama-sama sebagai satu kesatuan. (3) Untuk keperluan identifikasi bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang dibebaskan Bea Masuknya, dilakukan penetapan konversi bagian dan perlengkapan terhadap kendaraan bermotor dalam keadaan CBU dan CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh surveyor independen. Pasal 3 (1) Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p Direktur Fasilitas Kepabeanan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan: a. Rencana Impor Barang (RIB) yang dimintakan pembebasan Bea Masuknya; b. Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); c. Rencana Ekspor Kendaraan Bermotor untuk jangka waktu 12 (duabelas) bulan; d. Data tentang kapasitas terpasang perusahaan pembuat/perakit kendaraan bermotor; e. Kontrak ekspor/jual beli dengan pihak pembeli di luar negeri; dan f. Kontrak antara perusahaan pengimpor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor dengan perusahaan pembuat/perakit kendaraan bermotor, kecuali bagi produsen eksportir. Pasal 4 (1) Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan secara terpisah untuk masing-masing kebutuhan pembuatan kendaraan bermotor CBU dan kebutuhan pembuatan kendaraan bermotor CKD. (2) Permohonan pembebasan Bea Masuk hanya dapat diajukan satu kali untuk setiap jenis kendaraan bermotor sesuai Rencana Ekspor Kendaraan Bermotor bersangkutan. Pasal 5 (1) Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a paling sedikit harus memuat elemen data sebagai berikut: a. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang; b. Rincian jenis dan jumlah bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang akan diimpor; dan c. Nomor pos tarif masing-masing bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor sesuai Buku Tarif Bea Masuk Indonesia. (2) Rencana Impor Barang dibuat sesuai contoh formulir pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 6 Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dibuat oleh surveyor independen, yaitu berupa daftar dari bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang diimpor dan digunakan untuk membuat/merakit satu unit kendaraan bermotor CBU atau satu unit kendaraan bermotor CKD. Pasal 7 (1) Rencana Ekspor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dibuat untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan paling sedikit harus memuat elemen data sebagai berikut: a. Jumlah unit kendaraan bermotor yang akan diekspor; b. Merek dan Type; c. Kategori / Jenis (sedan, station wagon, dan sebagainya); d. Kapasitas silinder; e. Kapasitas penumpang (termasuk pengemudi); f. Nomor pos tarif sesuai Buku Tarif Bea Masuk Indonesia; g. Negara tujuan ekspor; h. Perkiraan nilai ekspor per unit; i. Total nilai ekspor; dan j. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemuatan. (2) Rencana Ekspor Kendaraan Bermotor dibuat sesuai contoh formulir pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 8 (1) Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan penelitian terhadap permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).



6 6



BONUS WARTA BEACUKAI EDISI 372 NOPEMBER 2005



K E P U T U S A N



&



K E T E T A P A N



(2) Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bagian dan Perlengkapan Kendaraan Bermotor Tujuan Ekspor. (3) Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk jangka waktu sampai tanggal 25 Agustus 2006 dan tidak dapat diperpanjang. (4) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan surat penolakan kepada pemohon. Pasal 9 (1) Impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang termasuk dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipertaruhkan jaminan yang besarnya paling sedikit sama dengan Bea Masuk yang dibebaskan. (2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan diserahkan untuk setiap pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang. Pasal 10 (1) Jumlah bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang diimpor harus sesuai, berdasarkan konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dengan jumlah, unit kendaraan bermotor yang akan diekspor; (2) Dalam hal bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang diimpor melebihi, berdasarkan konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, jumlah unit kendaraan bermotor yang diekspor, atas kelebihannya dipungut Bea Masuk ditambah bunga sebesar 2% setiap bulan sejak tanggal pendaftaran PIB. Pasal 11 (1) Kendaraan bermotor yang bagian dan perlengkapannya mendapat pembebasan Bea Masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) harus diekspor seluruhnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); (2) Kendaraan bermotor yang tidak direalisasi ekspornya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap bagian dan perlengkapannya, sesuai konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dipungut Bea Masuk ditambah bunga sebesar 2% setiap bulan sejak tanggal pendaftaran PIB. Pasal 12 Pembebasan Bea Masuk tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat. Pasal 13 (1) Penerima fasilitas (pemohon yang disetujui) wajib menyampaikan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan: a. laporan tentang realisasi impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan realisasi ekspor kendaraan bermotor secara berkala setiap tiga bulan, sejak tanggal Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); b. laporan akhir tentang realisasi impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan realisasi ekspor kendaraan bermotor paling lama 14 (empat belas) hari setelah ekspor yang terakhir. (2) Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) dibuat sesuai formulir pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bagian dan Perlengkapan Kendaraan Bermotor Tujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila dalam jangka waktu enam bulan sejak diterbitkan, penerima fasilitas (pemohon yang disetujui) tidak merealisasikan impornya. Pasal 15 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 Agustus 2005 DIREKTUR JENDERAL, EDDY ABDURRACHMAN NIP 060044459



BONUS WARTA BEACUKAI EDISI 372 NOPEMBER 2005



7



K E P U T U S A N



&



K E T E T A P A N



LAMPIRAN I PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR /BC/2005 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62 PMK.010/ 2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR TUJUAN EKSPOR. RENCANA IMPOR BARANG (RIB) YANG DIMINTAKAN PEMBEBASAN BEA MASUKNYA (Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.010/2005) Nama Perusahaan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Akan Diproduksi Priode Produksi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tempat Pemasukan No. Jumlah Barang



Satuan



Kode Identifikasi



Uraian Barang



: : : : Negara Asal



Perkiraan Nilai Impor



Pos Tarif



Bea Masuk (%)



.........................., .........................2005 (Pimpinan Perusahaan) DIREKTUR JENDERAL, EDDY ABDURRACHMAN NIP 060044459 LAMPIRAN II PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR /BC/2005 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.010/ 2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR TUJUAN EKSPOR. RENCANA EKSPOR KENDARAAN BERMOTOR (Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.010/2005) Nama Perusahaan Priode a. b. c. d. e. f. g. h. i. j.



: :



Jumlah Unit Kendaraan Bermotor Yang Akan Diekspor Merek dan Tipe Katagori / Jenis Kapasitas silinder Kapasitas Penumpang (Termasuk Pengemudi) Nomor Pos Tarif Negara Tujuan Perkiraan Nilai Ekspor Per Unit Perkiraan Nilai Ekspor Total Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tempat Pemuatan



: : : : : : : : : : ......................., ......................2005 (Pimpinan Perusahaan)



8 8



DIREKTUR JENDERAL, EDDY ABDURRACHMAN NIP 060044459



BONUS WARTA BEACUKAI EDISI 372 NOPEMBER 2005



K E P U T U S A N



&



K E T E T A P A N



PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA PANAS BUMI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mendorong kegiatan usaha di bidang panas bumi, dipandang perlu memberikan pembebasan Bea Masuk atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan pengusahaan sumberdaya panas bumi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Panas Bumi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3162); 2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327); 3. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA PANAS BUMI. Pasal 1 Atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha panas bumi, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarip akhir Bea Masuknya menjadi 0% (nol perseratus). Pasal 2 Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya diberikan kepada Badan Usaha yang mendapat Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) atau Ijin Usaha Pertambangan Panas Bumi, dan PT. Pertamina (Persero). Pasal 3 (1) Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panasbumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Rencana Impor Barang (RIB) yang akan dimintakan fasilitas pembebasan bea masuknya. (3) Salinan RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panasbumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. (4) RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut : a. Nomor dan tanggal RIB; b. Nama Perusahaan; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. Alamat; e. Wilayah Kerja; f. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tempat Pemasukan Barang; g. Pos Tarif; h. Uraian Barang; i. Jumlah/Satuan Barang; j. Perkiraan Harga/Nilai Impor k. Pimpinan Perusahaan.



BONUS WARTA BEACUKAI EDISI 372 NOPEMBER 2005



9



K E P U T U S A N



&



K E T E T A P A N



Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman pada Daftar Barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 15 Juli 2006 dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 22 Oktober 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd,JUSUF ANWAR LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA PANAS BUMI DAFTAR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA PANAS BUMI NO



K



E



L



O



M



P



O



K



B



A



R



A



N



G



A.



DRILLING AND PRODUCTION 1. DRILLING MACHINERY, MUD EQUIPMENT & ACCESSORIES 2. PRODUCTION SURFACE EQUIPMENT 3. DRILLING TOOLS AND RETRIEVABLE PRODUCTION TOOLS 4. CASING, TUBING AND ACCESSORIES 5. CEMENTING EQUIPMENT AND LINER HANGER SYSTEMS 6. FISHING AND REPAIR TOOLS (DRILLING) 7. DRILLING AND MUD CONTROL INSTRUMENTS 8. PRODUCTION WELL TEST AND MONITORING INSTRUMENTS 9. WELLHEAD EQUIPMENT AND ACCESSORIES 10. PRODUCTION STRING COMPONENTS AND SUBSURFACE PUMPS 11. DERRICKS AND ACCESSORIES 12. GEOLOGICAL, GEOCHEMICAL, AND GEOPHYSICAL OPERATING EQUIPMENT



B.



PLANT AND MACHINERY : 1. BOILERS AND ACCESSORIES 2. ENGINE, TURBINE 3. ENGINE, GAS/OIL/STEAM 4. GEOTHERMAL TURBINE 5. COMPRESSORS AND VACUUM PUMPS 6. PUMPS, RECIPROCATING 7. PUMPS, CENTRIFUGAL AND ROTARY 8. PUMPS, OTHER TYPES 9. HOISTING AND LIFTING EQUIPMENT 10. ROAD MAKING & EXCAVATING & CONSTRUCTION EQUIPMENT 11. MINING EQUIPMENT 12. REFINERY PLANTS AND COMPONENTS 13. CHEMICAL INDUSTRIAL EQUIPMENT 14. AUXILIARY PLANTS AND COMPONENTS 15. PLANT ELEMENTS AND PARTS



10 10



BONUS WARTA BEACUKAI EDISI 372 NOPEMBER 2005



K E P U T U S A N NO



K



E



L



O



M



P



& O



K E T E T A P A N K



B



A



R



A



N



C.



TRANSPORTATION : 1. MARINE AND OFFSHORE INSTALLATIONS 2. VEHICLES AND VEHICLE ACCESSORIES (NOS) 3. GARAGE AND RETAIL 4. OUTLET EQUIPMENT 5. AIRCRAFT & AIRCRAFT FUELING EQUIPMENT



D.



MACHINERY, ACCESSORIES, AND INSTRUMENT : 1. TRANSMISSIONS 2. PROCESS INSTRUMENT 3. SPARE PARTS



E.



BUILDING, TANKS, AND SHOP EQUIPMENT : 1. STRUCTURES AND TANKS 2. GENERAL SHOP EQUIPMENT 3. MACHINE TOOLS AND ATTACHMENTS AND ACCESSORIES 4. PNEUMATIC TOOLS AND ACCESSORIES



F.



ELECTRICAL : 1. ELECTRICAL POWER SOURCES 2. ELECTRIC MOTOR, ACCESSORIES AND PARTS 3. SWITCH CONTROL GEAR AND ELECTRICAL INSTRUMENTS 4. WIRES, CABLES AND ACCESSORIES 5. LAMPS, LIGHTING FITTINGS AND ACCESSORIES 6. CONDUIT & FITTINGS, FUSES & HOUSE INSTALLATION MATERIAL 7. TELECOMMUNICATION, ALARM & ELECTRONIC EQUIPMENT 8. COMPUTERS, COMPUTER PERIPHERALS AND ACCESSORIES



G.



TUBULAR GOODS, VALVES AND FITTINGS : 1. HOSES AND HOSE CONNECTIONS 2. COCKS AND VALVES 3. FITTING AND FLANGES 4. VALVES AND ACCESSORIES



H.



BUILDING MATERIALS, METALS AND HARDWARE 1. METALS & NON-METALS IN BARS, PLATES, SHEETS, WIRE 2. WIRE ROPES, CORDAGE CHAINS AND TACKLES 3. FASTENERS, ETC



I.



TOOLS AND PACKING : 1. SMALL TOOLS 2. JOINTING (GASKETS), INSULATING MATERIALS



J.



PAINTS, OILS, CHEMICALS AND LABORATORY : 1. PAINTS, VARNISHES ETC 2. OIL AND OIL PRODUCTS 3. ABRASIVES, POLISHES AND COMPOUNDS GENERAL 4. CHEMICALS 5. LABORATORY REQUISITES AND APPARATUS



K.



MEDICAL EQUIPMENT AND SUPPLIES : 1. FIRE, SAFETY AND ENVIRONMENTAL CONSERVATION EQUIPMENT



L.



HOUSEHOLD, OFFICE, FIRE AND SAFETY



G



MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd,JUSUF ANWAR



BONUS WARTA BEACUKAI EDISI 372 NOPEMBER 2005



11



K E P U T U S A N



&



K E T E T A P A N



PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : 09 /BC/2005 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 26/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA PANAS BUMI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Panas Bumi perlu diatur petunjuk pelaksanaannya; b. bahwa Peraturan menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2005 mempunyai daya laku surut sejak tanggal 22 Oktober 2003, sehingga terhadap impor barang untuk kegiatan usaha panas bumi yang dilakukan sejak tanggal 22 Oktober 2003 berhak mendapatkan pembebasan Bea Masuk; c. berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2005 Tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Panas Bumi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); 2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327); 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Dilingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.06/2003; 5. Keputusan menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang; 6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004; 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Panas Bumi; MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 26/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN UASAHA PANAS BUMI. Pasal 1 Permohonan pembebasan Bea Masuk diajukan oleh Badan Usaha yang mendapat Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) Panas Bumi, dan PT Pertamina (Persero)kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Departemen energi dan Sumber Daya Mineral. Pasal 2 (1) Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk barang yang akan diimpor, harus dilengkapi dengan Rencana Impor Barang (RIB) yang sekurang-kurangnya memuat data sebagai berikut: a. Nama Badan Usaha/Perusahaan;



12 12



BONUS WARTA BEACUKAI EDISI 372 NOPEMBER 2005



K E P U T U S A N



&



K E T E T A P A N



b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. Alamat; d. Nomor dan tanggal Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Panas bumi; e. Wilayah Kerja Pertambangan; f. Nomor dan tanggal RIB; g. Nomor, tanggal, dan jangka waktu berlaku kontrak pengadaan barang bersangkutan; h. Uraian jumlah dan jenis barang sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan tatacara pengisian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB); i. Pos Tarif HS; j. Perkiraan harga/nilai pabean; k. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang; l. Nama dan tandatangan pimpinan, manajer, atau pejabat Badan Usaha/Perusahaan yang berwenang; dan m. Cap/stempel Badan Usaha/Perusahaan. (2) Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk barang yang sudah diimpor sejak tanggal 22 Oktober 2003, harus dilengkapi dengan daftar barang yang sekurang-kurangnya memuat data sebagai berikut: a. Nama Badan Usaha/Perusahaan; b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. Alamat; d. Nomor dan tanggal Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi; e. Wilayah Kerja Pertambangan; f. Nomor, tanggal, dan jangka waktu berlaku kontrak pengadaan barang bersangkutan; g. Uraian jumlah dan jenis barang sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan tatacara pengisian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB); h. Pos Tarif HS; i. Perkiraan harga/nilai pabean; j. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang; k. Nama dan tandatangan Pimpinan, manajer, atau pejabat Badan Usaha/Perusahaan yang berwenang; l. Cap/stempel Badan Usaha/Perusahaan; dan m. Nomor dan tanggal PIB; serta melampirkan fotokopy PIB; Invoice; Packing List; B/L atau AWB yang telah ditandasahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tempat Pemasukan Barang. Pasal 3 (1) Terhadap Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan meneliti keabsahan pemohon dan kebenaran uraian jumlah dan jenis barang dengan berpedoman pada daftar barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/ 2005 dan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI). (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan atas Nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dengan tembusan Direktur Verifikasi dan Audit. (3) Terhadap Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Direktur Fasilitas Kepabeanan meneruskannya kepada Ketua Tim Peneliti Barang Yang Sudah Diimpor Dalam Rangka Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Dan Untuk Kegiatan Usaha Panas Bumi, untuk melakukan penelitian. (4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Ketua Tim membuat rekomendasi kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan, dan berdasarkan rekomendasi tersebut Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk. Pasal 4 (1) Impor barang yang mendapatkan pembebasan Bea masuk hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).



BONUS WARTA BEACUKAI EDISI 372 NOPEMBER 2005



13 13



K E P U T U S A N



&



K E T E T A P A N



(2) Permohonan perubahan atau penambahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang dapat diajukan Kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan sepanjang dapat dipastikan jumlah dan jenis barang yang akan dimasukkan melalui pelabuhan dimaksud. (3) Persetujuan perubahan atau penambahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang, diberikan dalam bentuk surat pemberitahuan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). Pasal 5 (1) Terhadap impor barang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berlaku ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor. (2) Pemenuhan persyaratan ketentuan barang larangan dan pembatasan impor dilakukan pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang. Pasal 6 Untuk keperluan pengawasan, Badan Usaha atau PT Pertamina (Persero) wajib: a. menyampaikan fotokopi Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi, kecuali PT Pertamina (Persero); b. menyampaikan contoh cap/stempel perusahaan dan spesimen tanda tangan pimpinan, manajer, atau pejabat yang diberi wewenang menandatangani Surat Permohonan dan RIB kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan; dan c. melaporkan realisasi impor barang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Verifikasi dan Audit paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah realisasi impor barang yang terakhir dari Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). Pasal 7 Pengembalian Bea Masuk terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.04/2005 tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi, Dan/Atau Bunga. Pasal 8 Susunan Tim Peneliti Barang Yang Sudah Diimpor Dalam Rangka Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Dan Untuk Kegiatan Usaha Panas Bumi diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal tersendiri. Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 15 Juli 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Salinan Peraturan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada : 1. Menteri Keuangan; 2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 3. Inspektur Departemen Keuangan; 4. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan; 5. Para Pejabat Eselon II KPDJBC; 6. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC; 7. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.



14



Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2005 DIREKTUR JENDERAL, ttd,EDDY ABDURRACHMAN NIP 060044459



BONUS WARTA BEACUKAI EDISI 372 NOPEMBER 2005



K E P U T U S A N



&



K E T E T A P A N



PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : 10/BC/2005 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 06/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 21/PMK.010/2005 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2005, perlu diatur petunjuk pelaksanaannya; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2005 mempunyai daya laku surut sejak tanggal 16 Juli 2002, sehingga terhadap impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dilakukan sejak tanggal 16 Juli 2002 berhak mendapatkan pembebasan Bea Masuk; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/ PMK.010/2005 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2005; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152); 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dan Kantor Pelayanan Bea Dan Cukai; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.06/2003; 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang; 6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004; 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2005; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 06/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 21/PMK.010/2005. Pasal 1 Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk diajukan oleh Badan Usaha (BU) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang mengikat Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Kontraktor Kontrak Kerja Sama/KKKS) atau PT Pertamina (Persero) kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Pasal 2 (1) Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk barang yang akan diimpor, harus dilengkapidengan daftar barang yang sekurang-kurangnya memuat data sebagai berikut; a. Nama KKKS/perusahaan; b. Alamat; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. Nomor dan tanggal Kontrak Kerja Sama; e. Wilayah Kerja; f. Nomor, tanggal, dan jangka waktu berlakunya kontrak pengadaan barang bersangkutan; g. Uraian jumlah dan jenis barang sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan tatacara pengisian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB); h. Pos Tarif HS; i. Perkiraan harga/nilai pabean; j. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang; k. Nama dan tanda tangan pimpinan/manajer/ pejabat KKKS/Perusahaan yang berwenang; dan l. Cap/stempel KKKS/Perusahaan. (2) Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk barang yang sudah



BONUS WARTA BEACUKAI EDISI 372 NOPEMBER 2005



15 15



K E P U T U S A N



&



K E T E T A P A N



diimpor sejak tanggal 16 Juli 2002, harus dilengkapi dengan daftar barang yang memuat data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah data nomor dan tanggal PIB, serta melampirkan fotokopi PIB; Invoice; Packing List; B/L atau AWB yang telah ditandasahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang. Pasal 3 (1) Terhadap Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan meneliti keabsahan pemohon dan kebenaran uraian jumlah dan jenis barang dengan berpedoman pada Daftar Barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI). (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dengan tembusan kepada Direktur Verifikasi dan Audit. (3) Terhadap Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Direktur Fasilitas Kepabeanan meneruskannya kepada Ketua Tim Peneliti barang Yang Sudah Diimpor Dalam Rangka Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Dan Untuk Kegiatan Usaha Panas Bumi, untuk melakukan penelitian. (4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Ketua Tim membuat rekomendasi kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan, dan berdasarkan rekomendasi tersebut Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk. Pasal 4 (1) Impor barang yang mendapatkan pembebasan Bea masuk hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Permohonan perubahan atau penambahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang dapat diajukan Kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan sepanjang dapat dipastikan jumlah dan jenis barang yang akan dimasukkan melalui pelabuhan dimaksud. (3) Persetujuan perubahan atau penambahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang, diberikan dalam bentuk surat pemberitahuan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). Pasal 5 (1) Terhadap impor barang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berlaku ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor. (2) Pemenuhan persyaratan ketentuan barang larangan dan pembatasan impor dilakukan pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang. Pasal 6 Untuk keperluan pengawasan, KKKS atau PT Pertamina (Persero) wajib: a. menyampaikan fotokopi Kontrak Kerja Sama, kecuali PT Pertamina (Persero); b. menyampaikan contoh cap/stempel perusahaan dan spesimen tanda tangan pimpinan, manajer, atau pejabat yang diberi wewenang menandatangani Surat Permohonan dan daftar barang kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan; dan c. melaporkan realisasi impor barang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Verifikasi dan Audit paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah realisasi impor barang yang terakhir dari Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). Pasal 7 Pengembalian Bea Masuk terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.04/2005 tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi, Dan/Atau Bunga. Pasal 8 Susunan Tim Peneliti Barang Yang sudah Diimpor Dalam Rangka Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Dan Untuk Kegiatan Usaha Panas Bumi diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal tersendiri. Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 15 Juli 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Salinan Peraturan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada : 1. Menteri Keuangan; 2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 3. Inspektur Departemen Keuangan; 4. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan; 5. Para Pejabat Eselon II Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 6. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.



16



Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2005 DIREKTUR JENDERAL, ttd,EDDY ABDURRACHMAN NIP 060044459



BONUS WARTA BEACUKAI EDISI 372 NOPEMBER 2005