7 0 28 KB
BERITA ACARA PEMUSNAHAN BERKAS REKAM MEDIS INAKTIF TAHUN 2017 PUSKESMAS RIMBO BUJANG II
Sehubungan dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Rimbo bujang II No…………………………..,dengan ini menerangkan terlebih dahulu : 1.
2.
Bahwa Dalam rangka pemusnahan dokuman Puskesmas berupa Rekam medis telah dibentuk tim Pemusnahan Rekam Medis Puskesmas Rimbo Bujang II yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pemusnahan Rekam Medis sebagaimana petunjuk dan ketentuan yang berlaku. Bahwa pelaksanaan pemusnahan tersebut berdasarkan dan mengacu pada Surat Edaran Dirjen.Yanmed. No.HK.00.06.1.5.01160 tanggal 21 Maret 1995 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Formulir Rekam Medis dasar dan Pemusnahan Arsip Rekam Medis di RumahSakit.
Atas dasar tersebut diatas, Tim Pemusnahan Arsip Rekam Medis Rumah Sakit Islam ”SultanHadlirin” Jepara telah melakukan pemusnahan berkas rekam medis inaktif tahun 2010 sebanyak ……. berkas.
1.
PELAKSANAAN Hari Tanggal Waktu Lokasi Koordinator Tata Usaha Pelaksana
2.
TATA CARA
: : : : : :
Sabtu 20 Agustus 2017 08.00 – 16.00 WIB Puskesmas Margaasih dr. Ira Hermina Handayani Rizkita Seftevika
: risca amanda Dian Muhammad Sholeh Yudi Darusman
1. 2. 3. 4. 5. 6.
Memilih berkas rekam medis inaktif tahun 2014 yang sudah memasuki masa simpan in aktif 2 tahun. Menilai rekam medis yang masih bernilai guna dan yang tidak bernilai guna. Menyimpan lembaran lembaran penting dari berkas rekam medis yang tidak dimusnahkan di ruang penyimpanan rekam medis . Berkas rekam medis yang tidak bernilai guna dibakar. Tim pemusnah berkas rekam medis mengawasi pembakaran sampai selesai. Daftar berkas rekam medis yang dimusnahkan terlampir.
Bandung, 20 Agustus 2017 Tata Usaha
Ketua
Rizkita Seftevika, Amd
Dr.Ira Hermina Handayani
Mengetahui, Kepala UPTD Yankes Margaasih
Dr. Nita Emilia Thamrin