BJT - HKUM4102 Hukum Dan Masyarakat 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH TUGAS 2



Nama Mahasiswa



:



KAHARUDDIN



Nomor Induk Mahasiswa/ NIM



:



043116692



Kode/Nama Mata Kuliah



:



HKUM4102/Hukum dan Masyarakat



Kode/Nama UPBJJ



:



08 / MAKASSAR



Masa Ujian



:



-



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



1. Undang-undang Korupsi, yaitu sekitar 13 Pasal yang mengaturnya serta terdapat tiga puluh jenis tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 elanjutnya dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, yaitu: pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi “TPK” yang menyatakan bahwa Tindak Pidana Korupsi adalah; “Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)”. Dalam Undang-undang Perbankan yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, pengertian kredit dijabarkan dalam Pasal 1 angka 11, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjammeminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pemberian kredit bank berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan secara melanggar hukum. Pihakpihak yang dimaksud adalah mereka yang dalam prakteknya bersentuhan dengan bank baik yang meliputi pihak internal maupun pihak eksternal bank, misalnya pegawai bank, anggota direksi bank, anggota dewan komisaris bank, pemegang saham bank dan nasabah bank. Bentuk penyimpangan dalam pemberian kredit dapat menjadi tindak pidana perbankan, apabila direksi bank atau pegawai di dalam pemberian kredit tidak mengindahkan ketentuan perbankan mengenai prinsip kehatian-hatian dan asas-asas perkreditan serta tidak melakukan penilaian yang seksama mengenai nasabah. penyimpangan pemberian kredit pada bank yang dibiayai dari keuangan negara, yang seharusnya merupakan tindak pidana perbankan berubah menjadi tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini MH menyalahgunakan penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan negara lebih dari Rp 1 miliar, Untuk mendapatkan dana KUR, nasabah tidak disurvei, dan tak memiliki KTP serta KK atau pun keterangan usaha. Pemberian KUR seharusnya memperhatikan prinsip kehati-hatian bank terhadap penyaluran Kredit Usaha Rakyat tanpa jaminan yang dapat dilakukan dengan beberapa tahap antara lain tahap permohonan kredit, tahap peninjauan analisis kredit, tahap pemberian keputusan kredit, tahap perjanjian kredit dan tahap pencairan kredit. Pelanggaran Prinsip yang dilakukan MH telah menjadi tindak pidana korupsi karena telah menyalahgunakan Penyaluran kredit usaha rakyat untuk mendapatkan keuntungan dengan melanggar hukum. 2. Menurut Prof. Dr. M. Tahir Kasnawi, fenomena sosial adalah suatu proses perubahan, modifikasi, atau penyesuaian- penyesuaian yang terjadi dalam pola hidup masyarakat, yang mencakup nilai-nilai budaya, pola perilaku kelompok masyarakat, hubunganhubungan sosial ekonomi, serta kelembagaan-kelembagaan masyarakat, baik dalam aspek kehidupan material maupun nonmateri.



Hubungannya dalam kasus ini ialah penyesuaian pola perilaku agar mengangkat status social ekonomi sehingga mempengaruhi gaya hidup dalam berperilaku dan pemenuhan kebutuhan hidup sehingga MH melakukan penyimpangan sosial berupa Tindakan kriminal yaitu korupsi. 3. Dalam kasus MH menyalahgunakan penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan negara lebih dari Rp 1 miliar untuk mendapatkan dana KUR. Kasus korupsi ini memang sangat memprihatinkan. Berbagai faktor bisa menyebabkan korupsi itu terjadi. Langkah yang paling tepat adalah memiliki kesadaran untuk diri sendiri terlebih dahulu. Kesadaran untuk mengutamakan kejujuran akan mencegah kita melakukan hal-hal negatif seperti korupsi. Selanjutnya, kebijakan untuk memperbaiki mental bangsa, juga memperbaiki kebijakan hukum akan menciptakan negara yang bebas korupsi. Upaya agar masyarakat sadar akan hukum contohnya ialah; memberikan edukasi agar dapat membangun karakter bangsa di era globalisasi untuk lebih sadar akan penyimpangan social yang melanggar hukum yang dapat merugikan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.