Hkum4102 Hukum Dan Masyarakat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN UJIAN (BJU) UAS TAKE HOME EXAM (THE) SEMESTER 2021/22.1 (2022.1) Nama Mahasiswa



: MUHAMMAD AKBAR MAHENDRA



Nomor Induk Mahasiswa/NIM



: 041880192



Tanggal Lahir



: 18/10/1999



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM4102/HUKUM DAN MASYARAKAT



Kode/Nama Program Studi



: 311/ILMU HUKUM



Kode/Nama UPBJJ



: 80/MAKASSAR



Hari/Tanggal UAS THE



: SELASA/28/06/2022



Tanda Tangan Peserta Ujian



Petunjuk 1. Anda wajib mengisi secara lengkap dan benar identitas pada cover BJU pada halaman ini. 2. Anda wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kejujuran akademik. 3. Jawaban bisa dikerjakan dengan diketik atau tulis tangan. 4. Jawaban diunggah disertai dengan cover BJU dan surat pernyataan kejujuran akademik.



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



Surat Pernyataan Mahasiswa Kejujuran Akademik Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Mahasiswa



: MUHAMMAD AKBAR MAHENDRA



NIM



: 041880192



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM4102/HUKUM DAN MASYARAKAT



Fakultas



: FHISIP



Program Studi



: ILMU HUKUM



UPBJJ-UT



: MAKASSAR



1. Saya tidak menerima naskah UAS THE dari siapapun selain mengunduh dari aplikasi THE pada laman https://the.ut.ac.id. 2. Saya tidak memberikan naskah UAS THE kepada siapapun. 3. Saya tidak menerima dan atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam pengerjaan soal ujian UAS THE. 4. Saya tidak melakukan plagiasi atas pekerjaan orang lain (menyalin dan mengakuinya sebagai pekerjaan saya). 5. Saya memahami bahwa segala tindakan kecurangan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan akademik yang berlaku di Universitas Terbuka. 6. Saya bersedia menjunjung tinggi ketertiban, kedisiplinan, dan integritas akademik dengan tidak melakukan kecurangan, joki, menyebarluaskan soal dan jawaban UAS THE melalui media apapun, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan peraturan akademik Universitas Terbuka. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran atas pernyataan di atas, saya bersedia bertanggung jawab dan menanggung sanksi akademik yang ditetapkan oleh Universitas Terbuka. WAJO, SELASA 28 JUNI 2022 Yang Membuat Pernyataan



MUHAMMAD AKBAR MAHENDRA BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



1.a. Dalam ilmu hukum letak sosiologi hukum merupakan salah satu alat bantu dalam berhukum. Sosiologi hukum meneliti hukum sebagai  kenyataan meneliti mengapa manusia harus menaati hukum dan mengapa ada pula yang gagal untuk menaatinya. Hukum bukan sekedar ilmu kaidah tetapi juga ilmu tentang kenyataan dan hukum itu sendiri bukan semata-mata yang ada di atas kertas tetapi lebih ke persoalan kenyataan apakah berjalan atau tidak hukum yang ada di atas kertas itu. Adanya hukum ialah untuk mengakomodir kepentingan-kepentingan manusia yang kebanyakan bertentangan itu agar kemudian tercipta suatu kepastian dan keadilan hukum. Untuk mengakomodir keadilan tersebut hukum harus bersifat memaksa. Bagaimana cara hukum memaksa adalah dengan kekuasaan. Pada prinsipnya Hukum dan kekuasaan saling mengikat. Hukum juga merupakan sarana elite memegang kekuasaan atau untuk mempertahankan kekuasaaan. Hukum di buat oleh para elite tersebut. Secara Sosiologis elite menurut Soekanto merupakan golongan kecil dari suatu masyarakat yang mempunyai power atau kedudukan yang kuat dan tertinggi. Biasanya ia adalah golongan kelas atas. Baik-buruknya suatu masyarakat dikendalikan oleh kaum elite ini. Dalam pandangan Karl Marx sebagai contoh bahwa kaum elite ini ialah kaum borjuis yang menguasi alat-alat produksi demi kepentingannya sendiri membuat agar hukum itu melanggengkan kekuasaannya atas alat produksi dan juga mempekerjakan kaum proletariat. Sehingga kebanyakan hukum yang dibuat oleh penguasa saja itu cenderung sewenang-wenang dan jauh dari keadilan karena hanya mempertimbangan persoalan kaidah yang bersifat positivistik-yuridis.



Berbeda dengan ilmu hukum, sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Perilaku yang mematuhi hukum dan yang menyimpang dari hukum sama sama merupakan objek pengamatan yang setaraf. Pada kasus tersebut sosiologi hukum tidak membedakan dalam menilai yang satu lebih dari yang lain. Perhatiannya terutama hanyalah pada memberikan penjelasan terhadap objek yang dipelajari. Sosiologi hukum tidak memberikan penilaian, melainkan mendekati hukum dari segi objektivitas semata dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata. b). Keadilan dan kepastian hukum merupakan pokok sekaligus landasan dalam hukum yang harus diterapkan dan harus di cerminkan dalam hukum. Karena tanpa keadilan dan kepastian hukum suatu proses hukum tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dalam kasus tersebut dari analisis saya yaitu pihak pelaku dan keluarga korban telah melakukan kesepakatan untuk tidak menyelesaikannya secara hukum namun dengan beberapa perjanjian yang dibuat dan telah disepakati bersama. Jadi dalam kasus itu keadilan yang terjadi adalah pihak keluarga korban dan pelaku sama-sama melalui jalur yang telah disepakati dan kepastian hukumnya diserahkan pula kepada masing-masing pihak. 2.a). Dalam kasus tersebut, hubungannya yaitu pemerintah sudah benar dalam hal pencegahan covid 19 agar tidak menyebar dan semakin parah. Sesuai dalam salah satu inti ajaran Charles Louis De Secondat atau yang dikenal dengan Baron Montesquieu yang menyebutkan bahwa “Untuk menyelenggarakan hukum sebagai hal yang selalu ada dengan sewajarnya (hubungan yang perlu yang berasal dari sifat yang sewajarnya) yang akan menerangkan terjadinya berbagai jenis politik-yuridis karena sifat ketergantungan pada fenomena sosial lainnya seperti adat-istiadat, penduduk, agama, niaga, dan lain-lainnya. Sehubungan dalam kasus tersebut pemerintah dan masyarakat harus saling mengerti satu sama lain bahwasanya pemerintah melakukan hal tersebut dan melakukan tindakan itu atas adanya suatu masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat dalam hal ini adalah pencegahan penyebaran virus Covid 19. Masyarakat di hadapkan dalam dua kondisi yaitu dimana masyarakat ingin melakukan aktivitas sehari-hari terutama untuk masyarakat yang finansialnya sangat kurang karena mata pencariannya memang di lapangan (lingkungan masyarakat) dan masyarakatpun ingin mematuhi aturan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah. Jadi dalam hal ini masyarakat dan pemerintah harus bekerjasama dengan baik dimana masyarakat diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan ketika melakukan aktivitas diluar rumah dan pemerintah juga tidak boleh terlalu membatasi masyarakat. Ketergantungan



antara pemerintah dan masyarakat sangat besar satu sama lain. b). Dalam hal ini, itu sangat benar bahwa hukum berubah sesuai dengan berubahnya kebutuhan yang dimana maksudnya yaitu selain bersifat permanen, hukum juga berubah. Hukum selain bersifat statis dan tetap, pada saat yang sama juga berubah dan diper- baharui agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Hukum juga mengikuti perkembangan zaman yang ada karena hukum itu bersifat fleksibel yang artinya hukum mengikuti perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Seperti dalam kasus Covid 19 ini dimana pemerintah mengeluarkan aturan untuk membatasi aktivitas masyarakat diluar dan membuat aturan untuk mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran Covid 19 ini bisa dikendalikan. Dalm hal ini pemerintah banyak mengeluarkan aturan-aturan baru walaupun untuk sebagian masyarakat sulit untuk menerima dan mematuhinya. Dan semakin banyak kebutuhan yang tercipata dalam masyarakat maka hukum juga akan mengcover kebutuhan tersebut. 3.a). Perubahan secara materiil adalah perubahan perubahan pada struktur, institusi lembaga, organisasi, keskuasaan, dan interaksi sosial. Sedangkan perubahan immateriil terjadi yakni perubahan yang terjadi karena nilai, gagasan, dan ideologi dari sebuah komunitas. Kedua bentuk perubahan tersebut saling berkaitan satu sama lain. Seperti pada kasus yang terjadi tersebut dimana perubahan materiil yang terjadi di Indonesia adalah ketika Indonesia bergabung ke dalam MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) sangat berpengaruh besar tehadap perubahan immateriil yang dimana sangat berpengaruh besar terhadap masyarakat Indonesia dengan membuat masyarakat lebih kreatif dan inovatif, hal ini dilatarbelakangi persaingan semakin competitif bukan saja antar masyarakat Indonesia tapi juga antar masyarakat ASEAN. Jadi kita dapat melihat bahwa kedua perubahan sosial tersebut saling mendukung terjadinya perubahan dalam masyarakat. b). Terkait dengan functional theory yang mempunyai latar belakang kelahiran dengan mengasumsikan adanya kesamaan antara kehidupan organisme biologis dengan struktur sosial dan berpandangan tentang adanya keteraturan serta keseimbngan dalam masyarakat. Sesuai yang terjadi, MEA yang sangat berpengaruh terhadap perubahan sosial terutama dalam bidang perekonomian membuka peluang yang sangat besar bagi Indonesia. Masyarakat yang terdiri dari komponen subsistem dalam makna fungsionalnya, akan turut pula mengalami perubahan terhadap pola kemampuan yang lebih baik dalam menaggulangi permasalahan hidupnya jika masyarakatnya mengalami beberapa perubahan. Dengan adanya MEA, masyarakat Indonesia bisa jauh lebih berkembang dan bersaing serta mengembangkan skill dalam hal perekonomian dan perdagangan baik di Indonesia ataupun antar masyarakat ASEAN. Sehubungan dengan hal itu, MEA memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat Indonesia dikarenakan MEA bisa dibilang salah satu penghubung untuk Indonesia menjadi lebih berkembang dan maju dalam hal perekonomian. 4.a). Dalam pendapat Karl Marx, stratifikasi sosial terjadi karena kesenjangan dalam relasi kepemilikan alat produksi. Ketimpangan dalam kepemilikan alat produksi dalam suatu masyarakat itu mewujud pada kemunculan kelas pemilik modal dan pekerja. Maka, model stratifikasi sosial di teori Marx, bersifat unidimensional, alias ditentukan oleh satu faktor yakni ekonomi. Dalam kaitannya, teori Karl Marx hanya menyimpulkan bahwa stratifikasi sosial yang terjadi di Indonesia merupakan dari satu faktor saja yaitu perekonomian. Jadi dalam hal ini kasus tersebut dari analisa saya sama sekali tidak berkaitan dengan pendapat Karl Marx. Namun yang lebih tepat yaitu pendapat dari Max Weber yang menyebutkan bahwa stratifikasi sosial dengan dimensi lebih beragam. Selain terkait dengan ekonomi, stratifikasi sosial dalam teori Weber juga berkaitan dengan kelompok status atau kehormatan individu dan politik atau kekuasaan. b). Seperti halnya yang kita ketahui, Achieved status adalah status social yang didapat seseorang karena kerja keras dan usaha yang dilakukannya seperti harta kekayaan, tingkat pendidikan, pekerjaan dan lain-lain yang dimana semua itu didapat  seseorang melalui suatu usaha atau perjuangan terlebih dahulu atau dapat dikatakan status sosial ini diperoleh bergantung atau



berdasarkan kemampuan yang dimiliki oleh seorang individu. Dalam kaitan kasus tersebut dari analisa saya yaitu terdapat dua bentuk status sosial yaitu Ascribed status dan achieved status. Namun dalam hal ini dari kasus tersebut yang diminta adalah Achieved status yaitu status sosial yang didsapat seseorang melalui kerja keras dan usahanya. Yang dimaksud adalah seorang manager memiliki kedudukan tertinggi dalam suatu perusahaan, sehingga apapun aturan yang dikeluarkan oleh manager haruslah dipatuhi. Dari kasus yang disebutkan tersebut jelas bahwa kedudukan seorang manager tidaklah mudah dalam meraih posisi tersebut, butuh kerja keras dan usaha yang besar dalam meraihnya. Maka dari itu segala sesuatu yang diputuskan manager dalam suatu perusahaan haruslah dipatuhi.