UTS Hukum Dan Masyarakat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Syahdan Dafa Qatrunnada NPM : 1906384932 Jawaban UTS Hukum dan Masyarakat 1. Dalam mempelajari ilmu hukum, sangat penting untuk mempelajari tentang manusia juga, karena manusia dan hukum merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, diperlukan adanya kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakatan. Kepastian ini tidak hanya agar masyarakat menjadi teratur, tetapi juga mempertegas lembaga-lembaga hukum yang melaksanakannya. Bahkan ada ungkapan terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi ius” (dimana ada masyarakat disitu ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan masyarakat, maka dibutuhkan lah ‘kebutuhan pokok’ bagi masyarakat untuk mengatur antar anggota masyarakat, dan yang berfungsi sebagai ‘kebutuhan pokok’ adalah hukum. Mulai dari kebiasaan sampai hukum konkret yang dituangkan melalui kesepakatan bersama. Kesepakatan itu akan melahirkan sanksi sosial, sanksi sosial dianggap sangat efektif untuk membuat orang tidak melakukan perbuatan semena-mena. 2. Kita tahu bahwa hukum dibuat untuk keperluan mengatur tingkah laku manusia, perilaku manusia ini pada dasarnya memang tidak lepas dari pola pikir dan wujud budaya manusia itu sendiri, dalam arti bahwa segala yang dilakukannya adalah berdasarkan budaya yang ada dalam masyarakat itu sendiri. Hukum positif di Indonesia mengaku adanya hukum adat, dimana hukum adat tersebut merupakan kelanjutan atau dapat diartikan muncul karena kebudayaan. Contoh hubungan hukum dan kebudayaan adalah mengenai masalah perkawinan orangorang Kapauku Irian Barat, disebutkan seorang laki-laki dilarang untuk mengawini seorang wanita dari klan yang sama dan termasuk satu generasi dengan laki-laki yang bersangkutan. Peraturan ini merupakan pencerminan dari nilai-nilai sosial-budaya suatu masyarakat dan dalam perkembangannya, dapat berubah menjadi suatu kepatuhan yang melekat pada setiap masyarakat tersebut, dan bisa berkembang lagi menjadi suatu aturan dan dinamakan hukum adat.



3. Kontrol sosial merupakan aspek normatif kehidupan sosial. Hal itu bahkan dapat dinyatakan sebagai pemberi definisi tingkah laku yang menyimpang dan akibatakibat yang ditimbulkannya, seperti berbagai larangan, tuntutan dan pemberian ganti rugi. Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefinisikan sebagai suatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar. Karena itu, hukum pun menetapkan sanksi yang harus diterima oleh pelakunya. Ini berarti bahwa hukum mengarahkan agar masyarakat berbuat secara benar menurut aturan sehingga ketentraman terwujud. 4. Hukum adat merupakan pencerminan dari nilai-nilai sosial yang ada dalam suatu masyarakat. Oleh sebab itu, hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Contoh kemungkinan ketika berhadapan dengan hukum negara adalah sanksi pezina berbeda bagi masyarakat penganut Islam dengan masyarakat Eropa Barat. Orang islam memberikan sanksi yang lebih berat, sedangkan orang Eropa Barat memberi sanksi yang ringan. Dengan demikian, hukum negara bukan hanya sebagai alat kontrol sosial saja, melainkan juga sebagai alat pengendali memainkan peran pasif. Artinya bahwa hukum menyesuaikan diri dengan kenyataan masyarakat yang dipengaruhi oleh keyakinan yang dipegangnya. 5. Peristiwa ‘Black Death’ yang terjadi di Eropa mengakibatkan 60% populasi tewas yang berujung pada : 



Kurangnya tenaga pekerja







Harga barang tinggi diiringi oleh inflasi







Pembukaan banyak lahan



Kejadian yang hampir sama terjadi di Indonesia dengan kasus COVID-19 nya, dimana harga masker melambung tinggi. Dalam hukum permintaan, semakin



tinggi harga barang, maka jumlah barang yang diminta semakin turun. Namun, hal itu tidak berlaku apabila faktor selain harga mengalami perubahan. Hal ini memang barang-barang tersebut dibutuhkan oleh konsumen, meski harganya naik, tetapi permintaannya tetap tinggi sebab dibutuhkan oleh konsumen. Dengan adanya hukum, harga barang-barang esensial pada saat pandemik bisa diatasi, karena hukum memaksa dan mengancam siapa saja yang mencoba menaikkan harga pada waktu yang genting dan darurat. Kegiatan ekonomi yang didukung oleh hukum akan menyebabkan kekacauan sebab apabila pelaku ekonomi dalam mengejar keuntungannya tidak dilandasi dengan norma hukum, maka akan menimbulkan kerugian salah satu pihak.