Tugas 3 Hukum Dan Masyarakat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATAKULIAH



TUGAS 3 NamaMahasiswa



:M. Ramsy



NomorIndukMahasiswa/NIM



: 042591826



Kode/NamaMataKuliah



: HKUM4102/Hukum dan Masyarakat



Kode/NamaUPBJJ



: 19/Bengkulu



MasaUjian



:2021/22.1 (2021.2)



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



Analisis kasus di atas dalam kaitannya dengan mobilitas sosial, baik mobilitas vertikal maupun horizontal. Menurut Lawang dikutip dalam modul Sosiologi Hukum, mobilitas berarti gerak, dalam hubungannya dengan konsep stratifikasi sosial mobilitas berarti gerak yang menghasilkan perpindahan tempat. Mobilitas sosial adalah perpindahan posisi dari satu apisan ke lapisan yang lainnya atau dari satu dimensi ke dimensi lainnya. Mobilitas sosial menunjuk pada gejala naik atau turunnya seseorang keluarga, atau kelas dalam hierarki kelas, status, dan kekuasaan. Mobilitaseseorang atau keluarga akan tampak dalam masyarakat karena beberapa hal, antara lain berdasarkan kecakapan dan kesempatan yang dibuka secara luas seperti dalam masyarakat demokratis. Dalam suatu kelas, mobilitas naik karena fungsinya yang semakin mendapat pengakuan umum, seperti para pemimpin pergerakan kemerdekaan di Indonesia menjadi kelompok elite pada saat Indonesia merdeka. Pada dasarnya, secara umum mobilitas dalam stratifikasi sosial masyarakat yang sering terjadi adalah mobilitas sosial secara vertikal dan mobilitas sosial secara horizontal. Mobilitas Vertikal berarti dapat ke atas atau ke bawah, gerak vertikal dapat dari bawah ke atas atau dari atas ke bawah. Mobilitas sosial vertikal adalah perpindahan posisi seseorang dari bawah ke posisi yang lebih tinggi, atau dari posisi yang tinggi ke yang lebih. Horizontal berarti mendatar, gerak horizontal bergerak ke kanan atau ke kiri, ke depan atau ke belakang secara mendatar. Mobilitas sosial horizontal adalah perpindahan posisi seseorang antar bidang-bidang suatu dimensi (kekuasaan, privilase, dan prestise) atau antar dimensi dalam lapisan yang sama. Berdasarkan bacaan yang berjudul "Pandemi Corona, Angka Pengangguran Tembus 10 Juta", terjadi mobilitas sosial di masyarakat. Mobilitas tersebut terdiri atas mobilitas vertikal dan mobilitas horizontal. Pada mobilitas vertikal terjadi pada peningkatan pengangguran. Hal ini dapat dilihat dari kutipan dari bacaan berikut : "Begitu pandemi menghampiri negara kita, mau tidak mau, dampaknya pada sektor ketenagakerjaan ini sungguh luar biasa. Sehingga data yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan total mereka yang diPHK, mereka yang dirumahkan itu 3,5 juta. 3,5 juta ditambah 6,8, itu menjadi sangat signifikan jumlahnya.



Sangat signifikan jumlahnya, 6,8 ditambah 3,5, 10 juta lebih. Dampak pandemi COVID-19 sungguh sangat luar biasa kita rasakan," Sedangkan mobilitas horizontal terjadi kepada karyawan yang terkena dampak PHK, tetapi masih di subsidi oleh pemerintah melalui beberapa program bantuan yang diberikan oleh pemerintah. Hal ini dikutip dari bacaan "Yang terakhir adalah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah memberikan subsidi gaji atau upah kepada para pekerja yang masih eksis bekerja, tapi karena pandemi kehilangan pendapatan atau berkurang pendapatan atau pendapatan masih ajek, tetapi kebutuhan meningkat. Pemerintah memberikan subsidi untuk 15,7 juta masyarakat yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kenapa mereka dibantu. Program ini melengkapi program ada". 1. Berikan contoh kasus lainnya tentang dampak Corona, dan menurut anda bagaimana efektivitas hukum berlaku menghadapi situasi seperti pada kasus tersebut? Jakarta, 28 Oktober 2021 Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmidzi menegaskan komitmen Pemerintah untuk terus menurunkan kasus COVID-19. Hal ini dilakukan melalui evaluasi penerapan level PPKM di seluruh wilayah Indonesia secara berkala. Saat ini situasi di Indonesia baik di tingkat nasional maupun provinsi secara umum terjadi penurunan tren kasus baru mingguan sebesar 23%. Selain itu juga terjadi penurunan jumlah kematian sebesar 16% dibandingkan dengan minggu sebelumnya. Namun hal ini tidak mengurangi kewaspadaan Indonesia dalam menghadapi pandemic COVID-19, mengingat di beberapa negara kembali terjadi lonjakan kasus. Berdasarkan laporan WHO per 26 Oktober 2021, terjadi peningkatan jumlah kasus maupun kematian di tingkat global dan regional Eropa yang berkontribusi lebih dari 50% total penambahan kasus baru dan sekitar 14% dari total kematian baru. Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Turki dan Ukraina merupakan negara yang melaporkan kasus tertinggi di level global. “Situasi global pandemi Covid-19 bisa menjadi salah satu masukan dan pembelajaran terkait respon nasional kita. Salah satu yang dianggap mempengaruhi peningkatan kasus di negaranegara tersebut adalah sudah dilakukannya berbagai pelonggaran dan penurunan kepatuhan



terhadap protokol kesehatan seperti penggunaan masker, cuci tangan, dan jaga jarak,” ujar dr Siti Nadia Tarmizi saat memberikan keterangan pers virtual di Media Center KPC-PEN, Jakarta (27/10). Pemerintah, tambah dr Nadia juga terus mempertahankan testing rate dan positivity rate pada level yang direkomendasikan WHO. Membaiknya situasi pandemi juga berimbas kepada kondisi rumah sakit. Saat ini, keterisian tempat tidur (BOR) masih dalam level 20%. Artinya situasi rumah sakit saat ini dalam suasana kondusif. dr. Nadia berharap semua elemen harus sama-sama memahami bahwa dengan tingkat pergerakan masyarakat yang semakin tinggi, maka tentu risiko interaksi dan penularan juga semakin tinggi. Namun risiko ini bisa diminimalisir jika masyarakat patuh, taat, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tetap selektif dan bijak saat beraktivitas. “Kami berharap kerjasama dari semua pihak untuk tetap memperkuat upaya testing, lacak dan isolasi serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Walau jumlah kasus baru yang semakin sedikit, namun upaya pelacakan kontak harus dilakukan secara maksimal. Identifikasi kontak tidak terbatas pada lingkungan keluarga, tetapi juga lingkungan lain seperti tempat kerja, sekolah, dan lainnya,” pungkas dr. Nadia. Sumber



:



https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20211028/1238766/kasus-terus-



turun-indonesia-tetap-waspadai-situasi-global-pandemi-covid-19/



Efektivitas hukum berlaku dan mengambil peran dalam menurunkan kasus Covid-19 : a. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) baru Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Pada Musim Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penularan COVID-19 pertama kali diperkenalkan dan diterapkan. Dengan adanya peraturan ini, juga dapat membantu penurunan kasus Covid-19 yang ada di Indonesia. b. Tindakan Penegakan Hukum yang Ketat bagi Individu yang Melanggar Peraturan. Pemberitaan terkini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang mengabaikan perintah pemerintah daerah untuk menghalangi penularan penyakit virus



corona pada tahun 2019. Menyikapi hal itu, konsekuensi yang berat harus diberlakukan untuk membatasi tindakan terpidana. Sebagai ilustrasi, alih-alih hanya memerintahkan para pemudik untuk kembali ke tempat tinggal mereka selama periode mudik, undangundang seharusnya menyatakan bahwa mereka harus membayar denda di tempat dan bagi mereka yang tidak memiliki uang tunai akan didokumentasikan dan mereka akan tetap memiliki kewajiban untuk membayar denda. c. Membatasi aktivitas masyarakat melalui terbitnya PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid19. Mulai melarang kegiatan belajar mengajar di sekolah, beribadah di tempat ibadah, membatasi transportasi, hingga larangan aktivitas di tempat kerja. d. Sanksi sosial dan denda bagi pelanggar PSBB sebagaimana diatur Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pasal 11 ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi: a. administratif teguran tertulis; b. sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 dan paling banyak Rp250.000,00.” 2. Simpulkan kegunaan hukum dan masyarakat dalam kenyataannya, terkait dengan dampak Corona seperti kasus yang diberikan pada soal di atas! Berdasarkan bacaan yang berjudul "Pandemi Corona, Angka Pengangguran Tembus 10 Juta", dapat disimpulkan bahwa kegunaan hukum dan masyarakat adalah tetap memantau masyarakat dan memberikan tindakan dalam upaya menanggulangi bencana, baik dari sektor hukum mauun ekonomi masyarakat. Pemerintah berupaya mengeluarkan berbagai kebijakan demi menstabilkan perekonomian masyarakat, serta memberikan bantuan-bantuan sosial kepada masyarakat termasuk subsidi gaji pada para karyawan. Tak hanya itu, terdapat juga tindakan dalam segi kesehatan, seperti serbuan vaksin gratis yang telah di upayakan oleh pemerintah.