Tugas 2 Hukum Dan Masyarakat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS 2 HUKUM DAN MASYARAKAT NAMA



: FAZIL MUAMMAR



NIM



: 041527154



UPBJJ



: BANDA ACEH



1. Analisis perubahan sosial yang terjadi pada kasus di atas! JAWABAN COVID-19 merupakan sebuah penyakit yang berpengaruh besar terhadap berbagai sendi kehidupan masyarakat, terutama jika dilihat dari aspek sosial. Ini bukan dikarenakan persentase kematian yang tinggi, lebih disebabkan oleh fakta bahwa penyakit ini sangat gampang menulari orang lain tanpa terdeteksi. COVID-19 merupakan sebuah penyakit yang berpengaruh besar terhadap berbagai sendi kehidupan masyarakat, terutama jika dilihat dari aspek sosial. Ini bukan dikarenakan persentase kematian yang tinggi, lebih disebabkan oleh fakta bahwa penyakit ini sangat gampang menulari orang lain tanpa terdeteksi. SARS Cov-2 atau virus Corona, merupakan virus yang baru dikenal oleh masyarakat dunia. Meskipun memiliki banyak persamaan karakter dengan banyak virus jenis Corona lain yang sudah dipahami oleh manusia sebelumnya, virus ini memiliki cukup banyak perbedaan sehingga saat pandemi terjadi belum bisa disediakan vaksin yang cukup efektif untuk mencegah seseorang dari terinfeksi virus ini. Tidak adanya vaksin dan obat khusus untuk penyakit ini menyebabkan masyarakat dunia harus “meraba-raba’ dalam mengatasi pandemi yang sedang terjadi ini. Kepanikan terjadi ditengah masyarakat, dan ini didukung oleh fakta berikutnya tentang penyakit ini yaitu tingginya persentase kematian yang disebabkannya jika dibandingkan virus sejenis seperti influensa. COVID-19 sejauh ini tercatat diperkirakan mematikan hingga 4% dari jumlah orang yang terinfeksi. Fakta bahwa COVID-19 disebabkan oleh virus Corona menyebabkan penyebarannya terjadi dengan cara yang sama. Cara yang sangat menyulitkan manusia bisa berinteraksi dengan cara yang sama dalam aktivitasnya. Semua pola penyebaran COVID-19 terjadi ketika manusia saling berinteraksi dengan manusia lainnya. Ini berdampak kepada perubahan pola perilaku manusia dalam interaksi mereka jika ingin penyakit tersebut menyebar lebih luas. Berbagai kegiatan yang melibatkan banyak orang, kini harus didesain ulang agar tidak



menjadi ajang transmisi luas COVID-19. Secara otomatis ini berpengaruh pada aspek ekonomi, sosial, politik dan budaya masyarakat di seluruh dunia.



2. Korelasikan kasus di atas dengan faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum dalam masyarakat! JAWABAN Pengertian kesadaran hukum menurut para ahli: 1. Krabbe menyatakan bahwa kesadaran hukum merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia, tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada; 2. Soerjono Soekanto menyatakan bahwa kesadaran hukum itu merupakan persoalan nilai-nilai yang terdapat pada diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. sebenarnya yang di tekankan adalah nilai-nilai tentang fungsi hukum dan bukan suatu penilaian hukum terhadap kejadian-kejadian yang konkret dalam masyarakat yang bersangkutan; Menurut Soerjono Soekanto (1982) bahwa faktor-faktor mempengaruhi kesadaran dan kepatuhan hukum adalah terdiri dari; 1)



faktor Undang-Undang,



2)



faktor masyarakat,



3)



faktor budaya,



4)



faktor fasilitas, dan



5)



factor aparat.



yang



Darurat covid-19 ditetapkan berdasarkan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penerapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, mengingat jumlah kematian karena covid-19 telah meningkat dan meluas antar wilayah dan berdampak pada kondisi politik, ekonomi,



kesejahteraan masyarakat, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan. Keppres yang ditetapkan ini memperhatikan isi Undang undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. UndangUndang Dasar 1945, Pasal 12 dan Pasal 22, telah memberi dasar jika terjadi keadaan bahaya dan kegentingan yang memaksa. UUD RI 1945, melindungi segenap warga negara dan tumpah darah Indonesia, dan pemerintah wajib menjamin keselamatan warga negaranya. Walaupun terlambat, dengan kenyataan meningkatnya kasus kematian (Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Indonesia pada tanggal 7 Agustus 2021 menyatakan terdapat 3.607.863 kasus covid-19 di Indonesia dan angka itu terus meningkat) khususnya di Jakarta serta meningkatnya ketakutan dan kepanikan sosial, akhirnya Pemerintah Indonesia menetapkan status darurat kesehatan nasional dan Pemerintah Indonesia harus siap menghadapi serangan covid-19 salah satunya adalah Pemerintah kota semarang memperlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Diawal bulan Maret 2020 berupa kebijakan social distancing dan physical distancing serta beberapa peraturan lainnya yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran pandemi covid-19 Salah satunya seperti kasus diatas. Agar peraturan dan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah dapat berjalan dengan efektif dan efisien untuk mengatasi penyebaran covid-19, Masyarakatlah yang menjadi kunci dari keberhasilan tersebut, karenanya diperlukan adanya kesadaran hukum dari dalam diri masyarakat dengan mendisiplinkan diri untuk taat kepada peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah tersebut. Jika masyarakat dengan kesadaran diri sendiri tanpa adanya tekanan dan paksaan yang melahirkan kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah tersebut maka hukum tidak perlu memberikan sanksi Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa masyarakatlah yang menjadi kunci dan memegang peranan penting untuk patuh menjalankan peraturan dan kebijakan Pemerintah dalam menekan rantai penyebaran covid-19 misalnya seperti menggunakan masker, menjaga kebersihan, mencuci tangan, dan lain-lain. Namun kerap kali ditemukan masyarakat yang tidak melakukan peraturan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah khususnya mengenai pelaksanaan protokol kesehatan, misalnya seperti tidak memakai masker, masyarakat masih saja berkerumun, malas mencuci tangan dan lain-lain, akibatnya penanganan



kasus covid-19 di Indonesia menjadi terhambat dan menyebabkan kenaikan angka terhadap kasus covid-19 di Indonesia. Kesadaran hukum yang dimaksud di sini adalah kesadaran diri sendiri tanpa tekanan dan paksaan, atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku. Membangun kesadaran hukum masyarakat bukanlah hal yang mudah terlebih dengan latar belakang masyarakat Indonesia yang berbeda-beda baik itu perbedaan suku, agama, ekonomi, budaya dan pendidikan. Hal ini disebabkan membangun kesadaran hukum itu menyangkut proses batin seseorang dan proses batin antara tiap orang berbeda-beda karena menyangkut dengan pengalaman, pengetahuan, pergaulan hidup, penghayatan terhadap norma hukum dan latar belakang tiap-tiap orang. Kesadaran hukum (legal awareness) akan timbul jika ada legal feeling (perasaan hukum) di mana kesadaran hukum tersebut akan tumbuh seiring dengan moralitas hukum yang ada dalam sistem hukum yang dibangun dalam kultur hukum yang aware. Perasaan hukum ini dapat diartikan sebagai penilaian hukum yang timbul secara serta merta dari masyarakat. Apabila kesadaran hukum di masyarakat telah berjalan maka hukum tidak perlu menjatuhkan sanksi. Derajat pengetahuan masyarakat mengenai aturan protokol kesehatan tidak hanya sebatas mengetahui namun harus lebih dari itu yaitu memahami, menaati dan menghargai produk hukum tersebut. Tentunya untuk mewujudkan hal tersebut di atas, tidak sekedar diberikan kepada para penegak dan petugas hukum saja, namun harus diwujudkan oleh seluruh tiap individu-individu untuk saling mengingatkan akan pentingnya protokol kesehatan dan menjalankan peraturanperaturan Pemerintah.



Keberhasilan penanganan covid-19 tidak terlepas dari kesadaran hukum masyarakat untuk menaati berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Sanksi pidana atau berbagai bentuk sanksi lainnya hanyalah merupakan salah satu cara untuk ditaatinya sebuah aturan dan merupakan tujuan sementara. Adapun tujuan akhir dari suatu aturan hukum adalah timbulnya kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum tersebut antara lain meliputi pengetahuan tentang hukum, penghayatan fungsi hukum, dan ketaatan terhadap hukum.



2b. Buatlah simpulan tentang kesadaran hukum dilihat dari indikatorindikatornya! JAWABAN Menurut Mustafa Abdullah dan Soerjono Soekanto dalam buku berjudul Sosiologi Hukum dalam Masyakarakat (1982), 4 indikator kesadaran hukum adalah pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum. Kesadaran hukum warga negara membantu menentukan efektif tidaknya suatu hukum yang berlaku. Semakin tinggi kesadaran hukum warga negaranya, maka akan semakin mudah penegakan hukum untuk memajukan suatu negara. Pengetahuan hukum Menurut Ahmad Ubbe dalam jurnal Beberapa Aspek Kesadaran Hukum Masyarakat Peusangan (Studi tentang Pelembagaan Undang-Undang Perkawinan 1974) (1988), pengetahuan terhadap keberadaan peraturan hukum adalah inikator minimal adanya kesadaran hukum. Dengan pengetahuan hukum, seseorang memiliki kesadaran hukum apa saja yang ada, apa saja yang dilarang, dan apa saja yang diperbolehkan. Pelanggaran hukum kerap kali terjadi karena minimnya pengetahuan hukum. Misalnya, ada masyarakat yang berburu hewan dilindungi untuk makanan seharihari. Hal tersebut dilakukan karena mereka tidak tahu bahwa hewan tersebut adalah hewan langka yang dilarang perburuannya oleh hukum. Pemahaman hukum Pemahaman hukum adalah salah satu indikator kesadaran hukum yang tidak hanya mengetahui keberadaan suatu hukum, namun juga memahami isinya. Pemahaman hukum memungkinkan seseorang memahami isi, tujuan, manfaat, dan juga konsekuensi dari pelanggarannya. Pemahaman hukum tidak hanya berlaku pada hukum tertulis, namun juga hukum tidak tertulis seperti normanorma yang berlaku dalam masyarakat.



Sikap hukum Menurut Soerjono Soekanto dalam buku Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum (1977), sikap hukum adalah suatu kecenderungan untuk menerima hukum karena adanya penghargaan tergadap hukum sebagai sesuatu yang bermanfaat atau menguntungkan jika hukum tersebut ditaati. Sikap hukum lahir dari penilaian individu maupun warga negara kepada suatu hukum yang berlaku. Perilaku hukum Perilaku hukum adalah indikator utama kesadaran hukum yang dimiliki warga negara. Pola perilaku warga negara yang mematuhi hukum, berarti hukum tersebut benar-benar berlaku dan efektif di masyarakat. Sedangkan, jika terjadi banyak pelanggaran maka hukum tersebut tidak benarbenar berlaku atau tidak efektif dalam masyarakat. Sehingga, perilaku hukum menjadi indikator kesadaran hukum yang dilihat dari derajat kepatuhan warga negaranya. Sedangkan, jika terjadi banyak pelanggaran maka hukum tersebut tidak benarbenar berlaku atau tidak efektif dalam masyarakat. Sehingga, perilaku hukum menjadi indikator kesadaran hukum yang dilihat dari derajat kepatuhan warga negaranya. Referensi : 1. https://www.kompas.com/skola/read/2021/12/20/175331569/4-indikatorkesadaran-hukum-warga-negara. 2. https://nasional.sindonews.com/read/190730/18/konten-kesadaran-hukumdan-penegakkan-hukum-1602202245/10#:~:text=Menurut%20Soerjono %20Soekanto%20(1982)%20bahwa,%2C%20dan%205)%20faktor %20aparat. 3. Roland Hutabarat.2022. Pentingnya Masyarakat Memiliki Kesadaran Hukum Dalam Masa Pandemi Agar Angka Penyebaran Virus Covid-19 Dapat Ditekan. Universitas Krisnadwipayana.