Tugas 3 Hukum Dan Masyarakat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Yaya Sunarya NIM : 042188951



TUGAS 3 HUKUM DAN MASYARAKAT



Tugas.3 Baca artikel di bawah untuk bisa menjawab pertanyaan nomor 1! Suami Berhenti Kerja untuk Jadi YouTuber Bersama Istri dengan Membuat Konten Memasak Liputan6.com, Jakarta - Menjadi YouTuber jadi prosesi yang kian dilirik oleh banyak orang akhir-akhir ini. Hal itu juga dilakukan oleh Sugu S. Pavithra bersama suaminya. Bersama istrinya, ia membuat konten memasak sederhana. Dimulai dari inisiatif yang sederhana dan sekarang menjadi sensasi di Malaysia. Sekarang mereka telah berhasil mengumpulkan pengikut hampir 650 subscriber. Untuk mencapai angka tersebut, mereka membutuhkan waktu enam bulan. Berkat popularitas yang kini mereka raih, tak sedikit wartawan dari berbagai media meminta waktu untuk mewawancarainya. Setiap kali wawancara, sang suami terpaksa harus cuti sehari agar bisa mengurus anak-anak mereka. Oleh karena itu, untuk membantu istrinya fokus sebagai YouTuber, ia memutuskan berhenti bekerja untuk membantu istrinya bekerja setiap hari. Mereka fokus membuat konten memasak. Selain itu, Pavithra juga menyebutkan bahwa mereka akan pindah dari rumah mereka, karena suaminya tidak lagi bekerja di perkebunan. Mereka akan membuat video dari rumah baru mereka begitu mereka. Terlepas dari semua itu, pasangan ini tetap rendah hati dan menghindar dari beragam pujian yang diberikan publik. “Kami hanya orang biasa. Menjadi ikon adalah sesuatu yang besar bagi kami. Apakah ini cocok untuk kami? Kami pikir kami tidak layak menjadi ikon, karena ikon harus sempurna, dan kami jauh dari sempurna," kata Pavithra, seperti dikutip dari World of Buzz, Sabtu, 13 Juni 2020. Banyak orang senang melihat bahwa saluran memasak Sugu Pavithra akhirnya meluncur di YouTube. Kini, suami istri itu kian bergairah mencari nafkah sebagai YouTuber yang namanya mulai melejit. (sumber: https://www.liputan6.com/lifestyle/read/4278645/suami-berhenti-kerjauntuk-jadi-youtuber-bersama-istri-dengan-membuat-konten-memasak) Pertanyaan: 1a. Analisis mobilitas sosial yang terjadi pada kasus di atas! 1b. Pada kasus di atas terdapat hubungan pesatnya era teknologi yang mempengaruhi mobilitas sosial. Berikan pendapat saudara tentang hal tersebut!



Jawaban : 1.a. Berikut merupakan beberapa pengertian mobilitas sosial menurut para ahli: - Horton & Hunt Mobilitas sosial adalah tindakan berpindah dari satu kelas sosial, ke kelas sosial lainnya. - Paul B. Horton Mobilitas sosial adalah sebuah gerak perpindahan dari satu kelas sosial, ke kelas sosial lainnya atau dari strata ke satu ke strata lainnya. - Kimball Young dan Raymond W. Mack Mobilitas sosial merupakan suatu gerak dalam struktur sosial yang mencakup sifat hubungan antar individu maupun kelompok, dengan pola-pola tertentu yang mengatur organisasi di suatu kelompok sosial. Manusia sebagai makhluk sosial, tentu tidak dapat lepas dari adanya sebuah mobilitas sosial. Baik itu berubah menjadi lebih tinggi, maupun lebih rendah dari sebelumnya atau mungkin hanya berpindah tanpa mengalami perubahan kedudukan. Mobilitas sosial dapat terjadi akibat beberapa faktor, seperti faktor ekonomi, politik, sosial, dan pendidikan. Dari kasus di atas terkait Suami Berhenti Kerja untuk Jadi YouTuber Bersama Istri dengan Membuat Konten Memasak maka kita dapat disimpulkan bahwa telah terjadi mobilitas sosial, dimana suami melakukan gerak perpindahan dari satu kelas sosial ke kelas sosial lainnya. Sang suami merelakan pekerjaannya untuk beralih profesi bersama istri menjadi seorang youtuber. Dari hasil mobilitas sosial tersebut, mereka (Suami dan Istri) mendapatkan popularitas. Mobilitas sosial yang terjadi pada kasus ini tentunya diakibatkan oleh faktor sosial (perkembangan teknologi) dan faktor ekonomi (penghasilan dari seorang youtuber lebih menjanjikan daripada pekerjaan sebelumnya. 1.b. Dengan pesatnya era teknologi tentu akan memberikan perubahan pada kondisi sosial masyarakat. Hal ini tentu akan memberikan dampak atau pengaruah terhadap mobilitas sosial. Dari kasus di atas kita dapat melihat terjadinya mobilitas sosial seorang Suami Berhenti Kerja untuk Jadi YouTuber karena adanya perkembangan teknologi yaitu Aplikasi Youtube yang dapat memberikan penghasilan (peningkatan ekonomi) dan popularitas daripada pekerjaan sebelumnya. Intinya dapat disimpulkan bahwa dengan adanya perkembangan era teknologi maka akan berdampak/ berpengaruh terhadap mobilitas sosial di masyarakat.



Di bawah ini adalah artikel untuk soal nomor 2 dan 3! TEMPO.CO, Jakarta - Masih ada saja masyarakat menolak vaksin atau divaksinasi dengan berbagai alasan dalam mencegah virus Covid-19. Tentu menjadi tantangan yang tidak gampang bagi pemerintah untuk melancarkan agenda vaksinasi di Indonesia, yang ditargetkan beres dalam satu tahun oleh Presiden Joko Widodo. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Peraturan itu menyebutkan bahwa masyarakat akan diberi sanksi apabila menolak vaksin. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 13A ayat 4 dan Pasal 13B. Dalam Pasal 13A ayat 4 disebutkan bahwa orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan atau denda. Sementara itu, isi dalam Pasal 13B menyebutkan pula bahwa selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat 4, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular. Sanksi pidana tersebut diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang tertuang di Pasal 14 ayat 1, bahwa bagi mereka yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dapat diancam pidana penjara maksimal satu tahun, dan atau denda maksimal Rp1 juta. Menanggapi Perpres tersebut, beberapa pejabat pemerintah daerah ada yang pro dan kontra, tentu saja hal itu tergantung dari kondisi atau keadaan masyarakat yang mereka pimpin, berikut kebijakan di beberapa daerah terkait sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksin setelah keluarnya Perpres tersebut. (sumber: https://nasional.tempo.co/read/1439245/menolak-vaksin-covid-19sanksi-di-berbagai-daerah-berbeda-beda/full&view=ok) Pertanyaan nomor 2 dan 3: 2a. Analisis kasus di atas menggunakan kerangka teori efektivitas hukum dalam masyarakat! 2b. Bandingkan dengan kasus lain yang efektivitas hukum dalam masyarakatnya bisa diterapkan! 3. Simpulkan dengan pendapat anda tentang cara-cara penentuan masalah-masalah hukum dan masyarakat!



Jawaban : 2.a. Teori efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto bahwa efektif adalah taraf sejauh mana suatu kelompok dapat mencapai tujuannya. Hukum dapat dikatakan efektif jika terdapat dampak hukum yang positif, pada saat itu hukum mencapai sasarannya dalam membimbing ataupun merubah perilaku manusia sehingga menjadi perilaku hukum. Mengenai tentang efektivitas hukum berarti membicarakan daya kerja hukum itu dalam mengatur dan atau memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum. Hukum dapat efektif jika faktor-faktor yang mempengaruhi hukum tersebut dapat berfungsi dengan sebaik-baiknya. Suatu hukum atau peraturan perundang-undangan akan efektif apabila warga masyarakat berperilaku sesuai dengan yang diharapkan atau dikehendaki oleh Peraturan Perundang-Undangan tersebut mencapai tujuan yang dikehendaki, maka efektivitas hukum atau peraturan perundang-undangan tersebut telah dicapai. Ukuran efektif atau tidaknya suatu Peraturan PerundangUndangan yang berlaku dapat dilihat dari perilaku. Teori efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto adalah bahwa efektif atau tidaknya suatu hukum ditentukan oleh 5 (lima) faktor, yaitu : 1. Faktor hukumnya sendiri (undang-undang). 2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. 3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Kelima faktor di atas saling berkaitan dengan eratnya karena merupakan esensi dari penegakan hukum dan menjadi tolak ukur dari pada efektivitas penegakan hukum. Pada elemen pertama, yang menentukan dapat berfungsinya hukum tertulis tersebut dengan baik atau tidak adalah tergantung dari aturan hukum itu sendiri Dari kasus di atas untuk mengatasi penolakan vaksin atau divaksinasi maka pemerintah membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Namun dengan adanya Perpres tersebut beberapa pejabat pemerintah daerah ada yang pro dan kontra, tentu saja hal itu tergantung dari kondisi atau keadaan masyarakat yang mereka pimpin, berikut kebijakan di beberapa daerah terkait sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksin setelah keluarnya Perpres tersebut. Hal ini dapat disimpulkan bahwa Perpres ini masih belum efektif karena masih adanya pro dan kontra dan belum memenuhi faktor-faktor (5 faktor yang disebutkan di atas), karena suatu hukum atau peraturan perundang-undangan akan efektif apabila warga masyarakat berperilaku sesuai dengan yang diharapkan atau dikehendaki oleh Peraturan tersebut untuk mencapai tujuan yang dikehendaki, maka efektivitas hukum atau peraturan tersebut telah dicapai.



2.b. Efektifitas penerapan hukum Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal adalah dengan penerapan sanksi terhadap pengendara bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas, diatur dalam pasal 310 ayat (1) sampai ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, yang sanksi hukumannya berupa pidana penjara dan atau denda, sesuai dengan akibat yang ditimbulkan oleh korban kecelakaan. 3.



Terdapat 4 masalah-masalah sosiologi hukum meliputi (1) keterkaitan antara Ilmu Hukum dengan Sistem Sosial, (2) persamaan-persamaan dan perbedaanperbedaan sistem sistem hukum, (3) sikap hukum yang dualistik, dan (4) keterkaitan antara hukum dengan nilai-nilai sosial budaya. Apabila kita telusuri dengan cermat mengenai keempat masalah-masalah sosiologi hukum sebagaimana diuraikan di atas sebenarnya tidak terlalu sulit untuk menemukan cara-cara penentuan apakah suatu masalah itu, merupakan masalah sosiologi hukum atau kah bukan. Satu hal penting yang patut disadari bersama dalam mengkaji sosiologi hukum adalah bahwa merupakan ilmu yang berorientasi pada das sollen yaitu berorientasi pada suatu yang seharusnya terjadi. Sementara itu, sosiologi merupakan suatu ilmu pengetahuan yang berorientasi pada das sein yaitu berorientasi pada sesuatu yang senyatanya terjadi. Berkenaan dengan perbedaan orientasi itu sepertinya dua ilmu ini akan menjadi sulit dipertemukan karena yang satu menekankan pada suatu yang bersifat normatif sementara yang lain menekankan pada realitas yang ada. Sudah barang tentu kita tidak hanya akan berhenti sampai di sini saja, akan tetapi justru melalui sosiologi hukum ini akan dicari suatu jalan ke luar yang dapat menjembatani antara apa yang seharusnya terjadi dengan apa yang senyatanya terjadi. Kita harus menyadari bahwa hukum diciptakan tidak lain untuk tujuan mencapai keharmonisan di dalam kehidupan bersama bukan untuk melahirkan ketegangan di dalam masyarakat. Oleh karena itu, serangkaian jalan tengah untuk mengatasi bentangan di antara dua kondisi ini menjadi sangat perlu untuk dilakukan. Apabila kita berpedoman pada sifat hukum yang berharga mati dalam arti harus selalu ditaati maka sangat sulit untuk diberlakukan dalam jangka waktu panjang karena masyarakat yang diatur oleh pedoman yang bernama hukum itu selalu mengalami perkembangan. Oleh karena itu, agar keberadaan hukum bermanfaat bagi kehidupan bersama maka hukum yang diciptakan manusia untuk menjadi pedoman perilaku itu juga harus berkembang seirama dengan perkembangan kehidupan masyarakat yang menggunakan hukum tersebut. Dengan demikian, syarat utama agar hukum tersebut efektif maka hukum tersebut haruslah bersifat lentur, disesuaikan dengan perkembangan kehidupan manusia. Jadi, sanggatlah mungkin di dalam proses perkembangannya serangkaian norma hukum yang selama ini ada akan mengalami perubahan dan bahkan sangat mungkin pula bahwa rangkaian pola perilaku manusia yang



semula belum ada dasar hukumnya akan menjadi perlu untuk diciptakan. Misalnya, serangkaian undang-undang yang mengatur mengenai santet, gendam, dan sebagainya. Ilmu pengetahuan yang dapat memberikan sinyal-sinyal untuk menempatkan norma hukum menjadi berjalan efektif di dalam kehidupan manusia adalah sosiologi hukum. Oleh karena itu, untuk memperjelas uraian perlu kiranya dipahami lebih dahulu mengenai kegunaan dari sosiologi hukum bagi kehidupan bersama. Sebagai sebuah perangkat yang dibutuhkan untuk mengatur kehidupan manusia, norma hukum harus betul-betul disesuaikan dengan perkembangan kehidupan masyarakat dan ilmu yang mempelajari keterkaitan antara perkembangan masyarakat dengan keberadaan hukum adalah sosiologi hukum. Berdasarkan persoalan yang disoroti, sosiologi hukum merupakan ilmu pengetahuan yang secara analitis empiris menyoroti pengaruh gejala sosial lain terhadap hukum dan sebaliknya. Sampai di sini sebenarnya kita sudah dapat menangkap mengenai apa yang tersirat di dalam tulisan ini dalam kaitannya dengan bagaimana cara cara kita menentukan masalah-masalah hukum, namun demikian, agar para pembaca dan mahasiswa lebih mudah di dalam mengaplikasikan pengetahuan ini maka ada baiknya jika cara-cara penentuan masalah hukum tersebut dinyatakan secara konkret. Pertama, kita lebih dahulu mengingat kembali mengenai apa sebenarnya yang dimaksudkan dengan norma hukum itu yang sudah tentu diikuti dengan pemahaman terhadap ciri-ciri norma hukum. Kedua, setelah mengetahui maksud dan ciri-ciri norma hukum maka kita harus berusaha berlatih untuk mencermati perilaku-perilaku mana yang dianggap wajar atau normal di dalam kehidupan manusia dan perilaku mana yang dianggap tidak wajar atau tidak normal itu sudah barang tentu ukurannya terletak pada serangkaian aturan atau norma yang telah disepakati bersama di dalam kehidupan manusia yang apabila dilanggar maka perilaku tersebut menjadi perilaku yang melanggar aturan atau norma hukum yang sudah disepakati bersama. Setelah mengetahui dan dapat mengidentifikasi perilaku-perilaku tersebut langkah yang ketiga adalah kemudian mencoba membahas mengenai faktor-faktor penyebab mengapa perilaku tersebut sampai terjadi atau muncul di dalam kehidupan manusia. Dalam arti apakah perilaku itu muncul karena tidak mungkin dihindari oleh manusia misalnya karena aturan yang dibuat itu sangat sulit untuk diikuti oleh setiap anggota masyarakat atau apakah perilaku itu terjadi karena memang manusia itu sendiri yang tidak mau untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Sumber : BMP SOS14416 Sosiologi Hukum