Buku Panduan Aksi Perubahan PKP BL Tahun 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Upaya mewujudkan world class bureaucracy seperti yang diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020- 2024 merupakan tanggung jawab setiap instansi pemerintah. Untuk itu sangat dibutuhkan sosok pejabat pengawas yang memiliki tanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan bagi keberlangsungan unit organisasi. Sosok pejabat yang dapat memainkan peran tersebut adalah pejabat yang telah memenuhi kriteria kepemimpinan manajemen kinerja pelayanan, sehingga cepat atau lambatnya peningkatan kinerja pelayanan publik akan ditentukan oleh kualitas manajemen kinerja yang dilakukan oleh pejabat pengawas. Untuk mengembangkan kompetensi dimaksud, Lembaga Adminstrasi Negara menindaklanjuti melalui Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP). Melalui Aksi Perubahan Kinerja Publik yang dihasilkan oleh peserta kiranya akan menunjukan kompetensi kepemimpinannya dalam mengelola perubahan dalam bentuk inovasi. Dalam rangka penyesuaian kerangka berfikir dengan kebutuhan dan dinamika kebijakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pengembangan Sumber daya Manusia (BPSDM) menyikapi dengan membuat buku Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kinerja Pelayanan Publik. Kami berharap buku Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kinerja Pelayanan Publik ini dapat memberikan arahan serta referensi yang jelas terarah baik bagi peserta, penyelenggara pelatihan, narasumber, coach, mentor, maupun pihak yang berkepentingan lainnya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Aksi Perubahan Kinerja Pelayanan Publik pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas. Secara khusus kami berikan apresiasi kepada seluruh tim baik Widyaiswara maupun penyelenggara yang telah berupaya menyusun buku ini, semoga buku pedoman ini bermanfaat dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar apa yang menjadi harapan kita bersama terkait Aksi Perubahan Kinerja Pelayanan Publik dapat terealisasi secara lebih efektif dan berdaya guna dan membawa perubahan untuk SUMUT yang Aman, Maju dan Bermartabat.



Medan, Oktober 2022 KEPALA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA



dr. ALWI MUJAHIT HASIBUAN,M.Kes PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19651119 199903 1 001



PEDOMAN PENYUSUNAN AKSI PERUBAHAN KINERJA PELAYANAN PUBLIK BUKUPEDOMAN PENYUSUNAN AKSIPERUBAHANKINERJAORGANISASI



i



DAFTAR ISI



JUDUL ............................................................................................................................. i KATA PENGANTAR ........................................................................................................ i DAFTAR ISI ..................................................................................................................... ii BAB I



PENDAHULUAN .............................................................................................. 1 A. LATAR BELAKANG .................................................................................... 1 B. TUJUAN ..................................................................................................... 2 C. SASARAN .................................................................................................. 2 D. RUANG LINGKUP ...................................................................................... 2



BAB II



KONSEP AKSI PERUBAHAN ......................................................................... 3 A. DASAR HUKUM AKSI PERUBAHAN ......................................................... 3 B. KURIKULUM PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS ........................ 3 C. MATERI POKOK AKSI PERUBAHAN ........................................................ 5 D. PERAN COACH DAN MENTOR................................................................. 6



BAB III



SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENCANA AKSI PERUBAHAN.................... 7 A. PENGERTIAN RENCANA AKSI PERUBAHAN .......................................... 7 B. SISTEMATIKA RENCANA AKSI PERUBAHAN ......................................... 7 C. PENJELASAN SISTEMATIKA RENCANA AKSI PERUBAHAN .................. 8



BAB IV



SISTEMATIKA LAPORAN AKSI PERUBAHAN.............................................. 24 A. PENGERTIAN LAPORAN AKSI PERUBAHAN .......................................... 24 B. SISTEMATIKA LAPORAN AKSI PERUBAHAN .......................................... 24 C. PENJELASAN SISTEMATIKA LAPORAN AKSI PERUBAHAN .................. 25



BAB V



EVALUASI AKSI PERUBAHAN ...................................................................... 33 A. EVALUASI PERENCANAAN AKSI PERUBAHAN .......................................33 B. EVALUASI IMPLEMENTASI AKSI PERUBAHAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK ....................................................................................................... 35



PEDOMAN PENYUSUNAN PERUBAHAN KINERJA PUBLIK BUKUPEDOMAN PENYUSUNANAKSI AKSIPERUBAHANKINERJAORGANISASI



ii



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan bahagian dari pemerintahan. Sejalan dengan ditetaPKPn Undang- undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta merujuk Aparatur Sipil Negara dalam menjalani fungsinya selaku pelayan publik terdiri dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Lebih lanjut pada pasal 14 dijelaskan Jabatan Administrasi terdiri dari Jabatan Pengawas, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana. Selanjutnya dengan ditetaPKPnnya Peraturan Menteri Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompentensi Jabatan, dimana setiap level jabatan diharaPKPn memiliki kapasitas kinerja yang mumpuni dan akuntabel sehingga Lembaga Administrasi Negara telah menerbitkan Peraturan Kepala LAN RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelatihan Struktural Kepemimpinan. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) bertujuan untuk peningkatan kompetensi kepemimpinan melayani sebagai kompetensi manajerial guna menjamin terlaksananya akuntabilitas Jabatan Pengawas yang merupakan kemampuan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Pelaksana dalam memberikan pelayanan publik sesuai SOP dan terselenggaranya peningkatan pelayanan secara berkesinambungan. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) memiliki output yaitu laporan aksi perubahan. Laporan aksi perubahan merupakan dokumen kertas kerja yang disusun oleh peserta setelah melaksanakan aksi perubahan di instansi masing-masing yang meliputi perubahan kepemimipinan melayani dan berkinerja dan perubahan pengelolaan pekerjaan yang menjadi tugas pokok dan fungsi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebelum menyusun laporan implementasi aksi perubahan peserta pelatihan harus membuat rencana aksi perubahan yang memuat rencana aktivitas peserta selama melaksanakan aksi perubahan di instansi masingmasing. Untuk memudahkan dalam penyusunan rencana aksi perubahan dan implementasi aksi perubahan serta keseragaman dalam penulisan maka perlu disusun Pedoman Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik bagi Pelatihan Kepemimpinan Pengawas. Pedoman aksi perubahan memuat konsep aksi perubahan, petunjuk umum sistematika penyusunan rencana aksi perubahan dan laporan implementasi aksi perubahan serta penjelasan tentang evaluasi aksi perubahan kinerja pelayanan publik. Untuk memudahkan dalam penyusunan rencana aksi perubahan dan implementasi aksi perubahan serta keseragaman dalam penulisan maka perlu 1 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



disusun Pedoman Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik bagi Pelatihan Kepemimpinan Pengawas. Pedoman aksi perubahan memuat konsep aksi perubahan, petunjuk umum sistematika penyusunan rencana aksi perubahan dan laporan implementasi aksi perubahan serta penjelasan tentang evaluasi aksi perubahan kualitas pelayanan publik.



B. TUJUAN Tujuan penyusunan pedoman rancangan aksi perubahan dan laporan aksi perubahan ini adalah agar peserta mempunyai acuan dalam penyusunan rancangan aksi perubahan dan laporan aksi perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP).



C. SASARAN Sasaran penyusunan pedoman rancangan aksi perubahan dan laporan aksi perubahan adalah tersedianya acuan dalam penyusunan rancangan aksi perubahan dan laporan aksi perubahan Pelatihan Kepemimipinan Pengawas (PKP).



D. RUANG LINGKUP Ruang lingkup buku pedoman aksi perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas adalah : 1. Konsep Aksi Perubahan 2. Sistematika Penulisan Rencana Aksi Perubahan 3. Sistematika Penulisan Laporan Implementasi Aksi Perubahan 4. Evaluasi Aksi Perubahan



2 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



BAB II KONSEP AKSI PERUBAHAN A. DASAR HUKUM AKSI PERUBAHAN Adapun dasar hukum pelaksanaan aksi perubahan kualitas pelayanan publik sebagai berikut : 1.



Undang- undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)



2.



Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS



3.



Peraturan Menteri Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompentensi Jabatan, dimana setiap level jabatan diharapkan memiliki kapasitas kinerja yang mumpuni dan akuntabel sehingga Lembaga Administrasi Negara.



4.



Peraturan Kepala LAN RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelatihan Struktural Kepemimpinan.



5.



Keputusan



Kepala



374/K.1/PDP.07/2022



Lembaga



Administrasi



tentang Kurikulum



Negara



Nomor



Penyelenggaraan



Pelatihan



Struktural Kepemimpinan. 6.



Keputusan



Kepala



375/K.1/PDP.07/2022



Lembaga



Administrasi



tentang Pedoman



Negara



Penyelenggaraan



Nomor Pelatihan



Struktural Kepemimpinan.



B. KURIKULUM PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS Pelatihan Kepemimpinan Pengawas yang disingkat dengan PKP adalah pelatihan struktural kepemimpinan pengawas sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen pegawai negeri sipil. Dengan penguasaan kompetensi



secara



terintegrasi,



diharapkan



dapat



mewujudkan



sosok



kepemimpinan berkinerja yang diperoleh melalui PKP yang diindikasikan dengan kemampuan sebagai berikut: 1.



membangun



karakter dan sikap perilaku kepemimpinan Pancasila yang



berintegritas, 2.



mengaktualisasikan kepemimpinan kinerja pelayanan sesuai dengan bidang tugasnya dengan melakukan inovasi, kolaborasi, dan mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya internal dan eksternal dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan di unit instansinya.



Untuk mencapai Kompetensi kepemimpinan melayani, struktur kurikulum PKP dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok mata pelatihan, yaitu kelompok mata pelatihan inti, mata pelatihan dasar dan mata pelatihan pilihan.



3 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



1. Kelompok Mata Pelatihan Inti Terdiri dari 4 (empat) agenda pembelajaran yang diuraikan sebagai berikut : a. Agenda Kepemimpinan Pancasila dan Bela Negara Agenda pembelajaran ini membekali Peserta dengan pemahaman Pancasila dan wawasan kebangsaan melalui pemaknaan terhadap nilainilai dan konsepsi bela negara, moral, dan etika dalam konteks penguatan kedisiplinan dan kapasitas kepemimpinan bela negara dengan memperhatikan kearifan lokal, sehingga Peserta memiliki kemampuan untuk menunjukan perilaku kepemimpinan Pancasila dan bela negara dalam mengendalikan pelayanan publik sebagai bagian dari upaya bela negara. Mata pelatihan untuk pembelajaran agenda Kepemimpinan Pancasila dan Bela Negara adalah sebagai berikut : 1) Etika dan Integritas Kepemimpinan Pancasila; dan 2) Bela Negara Kepemimpinan Pancasila. a.



Agenda Kepemimpinan Pelayanan Agenda pembelajaran ini membekali Peserta dengan kemampuan mendiagnosa masalah dan menemu-kenali gagasan melalui berpikir kreatif dengan memberdayakan dan membangun tim yang didukung komunikasi efektif dalam memimpin pengendalian pelayanan publik. 1) Diagnosa Organisasi; 2) Berpikir Kreatif Dalam Pelayanan; 3) Membangun Tim Efektif; dan 4) Kepemimpinan Dalam Pelaksanaan Pekerjaan.



b.



Agenda Pengendalian Pekerjaan Agenda pembelajaran ini membekali Peserta dengan kemampuan mengendalikan kegiatan pelayanan publik dengan mengedapankan perencanaan berorientasi



kegiatan terhadap



dan



anggaran



manajemen



pelayanan



mutu,



publik



yang



pengawasan,



dan



pengendalian, serta mampu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 1) Teknik Komunikasi Publik; 2) Perencanaan Kegiatan Pelayanan Publik; 3) Penytusunan RKA Pelayanan Publik; 4) Pelayanan Publik Digital; 5) Manajemen Mutu; 6) Manajemen Pengawasan; dan 7) Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan.



4 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



c.



Agenda Aktualisasi Kepemimpinan Agenda



pembelajaran



ini



membekali



Peserta



dengan



kemampuan



mengaktualisasikan kapasitas kepemimpinan melayani melalui pengalaman best practices pengendalian kegiatan pelayanan publik dan aplikasinya dalam Aksi Perubahan Kinerja Pelayanan Publik dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. 1) Studi Lapangan Kinerja pelayanan publik; dan 2) Aksi Perubahan Kinerja pelayanan publik. Selain mata pelatihan dalam 4 (empat) agenda pembelajaran tersebut, bagi Peserta diberikan pembelajaran Orientasi Program dan Evaluasi Pembelajaran yang terdiri atas: a. Orientasi Program, terdiri atas : 1) Strategi Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN; 2) Overview Kebijakan Pelatihan; 3) Dinamika Kelompok; dan 4) Kebijakan dan Tindak Lanjut Hasil Pelatihan. b. Evaluasi Pembelajaran, terdiri dari : 1) Evaluasi Substansi; 2) Evaluasi Studi Lapangan Pelayanan Publik; 3) Evaluasi Aksi Perubahan Kinerja Pelayanan Publik; dan 4) Evaluasi Sikap Perilaku 2. Kelompok Mata Pelatihan Dasar a. Rumpun Penguatan Pola Pikir (Mindset) b. Rumpun Pemerintahan Digital (E-Government) 3. Kelompok Mata Pelatihan Pilihan C. MATERI POKOK AKSI PERUBAHAN 1. Rancangan Aksi Perubahan Peningkatan Kualitas pelayanan publik Konsep rencana aksi perubahan merupakan pedoman dalam dalam pelaksanaan rencana aksi perubahan. Untuk itu diharapkan sebagai berikut : 1. Peserta mampu menjelaskan dan membedakan antara rencana aksi sebagai program, metode, gerakan, dan strategi aksi perubahan. 2. Menguraikan hierarki dan kedudukan rencana aksi untuk tingkatan jabatan pimpinan tinggi, jabatan pengawas, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana. 3. Memobilisasi sumber daya yang perlu dilakukan pada aksi perubahan. 4. Mampu menjelaskan Stakeholder / pemangku kepentingan yang dilibatkan dalam aksi perubahan. 5. Karakter dan tipe kepemimpinan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan aksi perubahan.



5 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



2. Organisir Aksi Perubahan Peningkatan Kualitas pelayanan publik Organisir aksi perubahan meliputi beberapa kegiatan sebagai berikut: a. Membentuk Tim Aksi Perubahan b. Menginspirasi dan Menggerakkan Stakeholder c. Memantau dan Mengendalikan Kegiatan Aksi Perubahan d. Mendokumentasikan Kegiatan Aksi Perubahan



3. Showcasing Hasil Perubahan Peningkatan Kualitas pelayanan publik Showcasing aksi perubahan meliputi sebagai berikut: a.



Mengumpulkan data, memvalidasi capaian dan testimoni keberhasilan Perubahan



b.



Menyusun Laporan Hasil Perubahan Peningkatan Kualitas pelayanan publik



c.



Menyusun Bahan Tayang, Video, dan Testimonial Evidence



d.



Pembuktian Perubahan



D. PERAN COACH DAN MENTOR 1. Coach merupakan widyaiswara atau pegawai lainnya yang memiliki kompetensi dalam menggali



potensi peserta untuk melaksanakan



pembimbingan



pembelajaran Aksi Perubahan Kualitas pelayanan publik dan mendapatkan penugasan dari pimpinan lembaga penyelenggara pelatihan. Coach memastikan proses pengembangan potensi diri dilaksanakan dan melakukan pengecekan pelaksanaan pengembangan potensi diri. 2. Mentor merupakan atasan langsung atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh PPK atau pejabat yang berwenang lainnya disetiap instansi sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memberikan dukungan pembimbingan pembelajaran Aksi Perubahan Kualitas pelayanan publik dan Pengembangan Potensi Diri. Mentor bersama dengan peserta menilai sikap perilaku kepemimpinan dan menetapkan strategi pengembangan potensi diri, memonitor dan mendampingi pelaksanaan pengembangan potensi diri, serta melakukan penilaian atas perubahan/hasil pengembangan potensi diri.



6 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



BAB III SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENCANA AKSI PERUBAHAN A.



PENGERTIAN RENCANA AKSI PERUBAHAN Rencana pembelajaran



aksi



aksi



perubahan



merupakan



dokumen



atau



produk



perubahan yang dihasilkan oleh peserta Pelatihan



Kompetensi Pengawas (PKP). Dalam merancang aksi perubahan ini, setiap peserta dituntut untuk mampu memberikan penjelasan tentang kondisi exiting yang memicu rencana aksi, pihak- pihak yang terkait dalam pelaksanaan rencana aksi (stakeholders), strategi penerapan rencana aksi perubahan, pemanfaatan sumberdaya dan mengidentifikasi potensi kendala dan kriteria keberhasilan rencana aksi perubahan. Untuk memberikan gambaran secara lengkap dan menyeluruh, peserta harus menyusun rencana aksi perubahan.



B.



SISTEMATIKA RANCANGAN AKSI PERUBAHAN SISTEMATIKA RANCANGAN AKSI PERUBAHAN HALAMAN JUDUL LEMBAR PENGESAHAN MENTOR, COACH DAN PENGUJI LEMBAR PERSETUJUAN MENTOR DAN COACH LEMBAR PERSETUJUAN MENTOR TENTANG GAGASAN PERUBAHAN LEMBAR KOORDINASI MENTOR LEMBAR KONSULTASI COACH KATA PENGANTAR DAFTAR ISI DAFTAR LAMPIRAN DAFTAR TABEL DAFTAR GAMBAR BAB I



PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG B. TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI C. TUJUAN D. MANFAAT



BAB II RANCANGAN AKSI PERUBAHAN A. ANALISIS PERMASALAHAN ORGANISASI DAN SOLUSI 1. Identifikasi dan Analisis Masalah 2. Kondisi Ideal Yang Diharapkan 3. Terobosan/Inovasi B. TAHAPAN PERUBAHAN / MILESTONES C. SUMBERDAYA (PETA DAN PEMANFAATAN) D. MANAJEMEN MUTU E. STRATEGI PENGEMBANGAN POTENSI DIRI DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN Tabel 1. Sistematika Rencana Aksi Perubahan



7 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



C.



PENJELASAN SISTEMATIKA RENCANA AKSI PERUBAHAN HALAMAN JUDUL Halaman judul merupakan cover dari rencana aksi perubahan yang memuat judul rencana aksi perubahan, identitas peserta (Nama, NIP, Unit Kerja, Angkatan_Nomor Daftar Hadir), menyebutkan penyelenggaraan pelatihan Kepemimpinan Pengawas dan Angkatannya, menyertakan tempat pelatihan beserta logo LAN RI dan Tahun Penyelenggaraan. Judul Rencana Aksi Perubahan diharapkan memuat beberapa kriteria, yaitu mengandung unsur inovasi, menarik, beretika, tidak panjang dan dapat berupa singkatan yang tidak bertentangan dengan norma dan etika. CONTOH COVER :



Gambar 1. Contoh Cover Rancangan Aksi Perubahan 8 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



LEMBAR PENGESAHAN MENTOR, COACH DAN PENGUJI Lembar pengesahan rencana aksi perubahan berisi tentang



pengesahan



rancangan aksi perubahan oleh mentor, coach dan penguji.



LEMBAR PENGESAHAN RANCANGAN AKSI PERUBAHAN Yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa Laporan Rancangan Aksi Perubahan pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan ____ Tahun 2022 :



Nama NDH / Angkatan Jabatan Instansi Judul Aksi Perubahan



: : : : :



Telah diujikan pada seminar rancangan aksi perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara pada hari ____________ tanggal _______________ 2022.



Medan, Coach,



________________ NIP.



2022 Penguji,



_______________ NIP.



Mentor,



_____________ NIP.



Mengetahui : A.n. KEPALA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI SUMATERA UTARA KABID PENGEMBANGAN KOMPETENSI MANAJERIAL



_________________________ (Pangkat) NIP. ………………………………. Form 1. Lembar Pengesahan Rancangan Aksi Perubahan



9 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



LEMBAR PERSETUJUAN MENTOR DAN COACH Lembar persetujuan rencana aksi perubahan berisi tentang persetujuan tentang rencana aksi perubahan oleh mentor dan coach untuk diseminarkan.



LEMBAR PERSETUJUAN RANCANGAN AKSI PERUBAHAN



Yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa Laporan Rancangan Aksi Perubahan pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan ____ Tahun 2022 :



Nama NDH / Angkatan Jabatan Instansi Judul Aksi Perubahan



: : : : :



Dinyatakan LAYAK untuk diajukan dalam Seminar Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, pada hari ___________ tanggal ______________ yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara.



Medan, Mentor,



________________ NIP.



2022 Coach,



__________________ NIP.



Form 2. Lembar Persetujuan Rancangan Aksi Perubahan



10 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



LEMBAR PERSETUJUAN MENTOR Lembar persetujuan rencana aksi perubahan berisi tentang persetujuan rencana aksi perubahan oleh mentor



SURAT PERNYATAAN PERSETUJUAN MENTOR / ATASAN LANGSUNG Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama Peserta



: ______________________________________________



NDH / Angkatan



: ______________________________________________



Jabatan



: ______________________________________________



Instansi



: ______________________________________________



Adalah Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan ____ Tahun 2022 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara. 2. Nama Mentor



: ______________________________________________



NIP



: ______________________________________________



Jabatan



: ______________________________________________



Instansi



: ______________________________________________



Adalah Mentor / Atasan Langsung Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan ____ Tahun 2022 pada Badan Pengembanan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara. Dengan ini menyetujui Gagasan Perubahan yang diangkat oleh Peserta yaitu sebagai berikut : Gagasan Perubahan



:



Sebagai Output Pembelajaran yang menjadi salah satu indicator pencapaian hasil Pelatihan Kepemimpinan yang diikuti pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara (Dokumen Gagasan Perubahan Terlampir). Demikian Surat Pernyataan Persetujuan ini diperbuat dengan segala konsekuensinya.



Medan, Mentor,



________________ NIP.



2022 Peserta,



__________________ NIP.



Form 3. Lembar Persetujuan Mentor Rancangan Aksi Perubahan



11 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



LEMBAR KOORDINASI MENTOR Lembar koordinasi antara peserta dan masing-masing atasan langsung (mentor) tentang rencana aksi perubahan.



LEMBAR KOORDINASI MENTOR RANCANGAN AKSI PERUBAHAN Nama NDH / Angkatan Jabatan Instansi Judul Aksi Perubahan No



Tanggal



: _____________________________________ : _____________________________________ : _____________________________________ : _____________________________________ : _____________________________________ Uraian Konsultasi



Output



Paraf Mentor



Form 4. Lembar Koordinasi Mentor Rancangan Aksi Perubahan



12 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



LEMBAR KONSULTASI COACH Lembar koordinasi antara peserta dan masing-masing coach tentang rencana aksi perubahan.



LEMBAR KONSULTASI COACH RANCANGAN AKSI PERUBAHAN Nama NDH / Angkatan Jabatan Instansi Judul Aksi Perubahan No



Tanggal



: _____________________________________ : _____________________________________ : _____________________________________ : _____________________________________ : _____________________________________ Uraian Konsultasi



Output



Paraf Coach



Form 5. Lembar Konsultasi Coach Rancangan Aksi Perubahan



13 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Berisikan uraian tentang (1) uraian dan latar belakang penetapan judul secara singkat, padat dan jelas yang disertai dengan data pendukung (dapat berupa Peraturan Undang-Undang dan teori-teori), (2) kondisi existing diikuti dengan data, penelitian dan hasil kajian, (3) serta memuat gagasan rencana aksi perubahan yang dilakukan berdasarkan analisa permasalahan kualitas pelayanan publik dan kebutuhan stakeholder yang didukung dengan data/ fakta. Pada paragraf terakhir disebutkan gagasan rencana aksi perubahan yang akan dilakukan. B. TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI Berisikan deskripsi mengenai Tugas, fungsi dan target unit kerja yang dikaitkan dengan tugas pokok dan fungsi peserta dan target / kinerja peserta.



C. TUJUAN Tujuan aksi perubahan adalah capaian kinerja aksi perubahan yang dapat di implementasikan pada organisasi peserta. Aksi perubahan tidak hanya pada output saja namun sampai terwujudnya outcome (hasil). Tujuan dikaitkan dengan milestone/pentahapan yang berisikan tujuan jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Tahapan merupakan capaian-capaian yang sangat penting sehingga harus diperhatikan dalam menjamin terlaksananya aksi perubahan secara tepat waktu dan tepat sasaran. Tahapan dimaksud dibedakan antara tahapan jangka pendek, menengah dan panjang, yang disesuaikan dalam mencapai tujuan dalam aksi perubahan.



Gambar 3. Contoh Milestone



14 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



D. MANFAAT Manfaat aksi perubahan mendeskripsikan dampak positif yang diperoleh dan penekanan manfaat yang diperoleh oleh peserta, instansi dan stakeholder lainnya jika aksi perubahan tersebut dlaksanakan.



BAB II RANCANGAN AKSI PERUBAHAN A. ANALISIS PERMASALAHAN ORGANISASI DAN SOLUSI 1. Identifikasi dan Analisis Masalah Dalam melakukan identifikasi dan analisis masalah, hal yang dilakukan adalah sebagai berikut : a. Mendeskripsikan kondisi dan situasi kinerja terkini yang disesuaikan dengan target-target yang telah ditetapkan dan bisa juga mengenai masalah-masalah kinerja saat ini yang menghambat pencapaian kinerja optimal yang didukung dengan data dan indikatornya. Untuk selanjutnya melakukan identifikasi isu yang dapat dilakukan dengan mengidentifikasi beberapa isu atau memilih hanya satu isu yang merupakan isu prioritas. b. Menganalisis penyebab isu prioritas (dengan metode Fishbone) 2. Kondisi yang diharapkan Mendeskripsikan kondisi yang diharapkan dengan adanya aksi perubahan yang akan diterapkan. Untuk menemukan solusi inovatif, peserta dapat menggunakan konsepsi pembelajaran aksi perubahan.



Gambar 4. Konsepsi Pembelajaran Aksi Perubahan



3. TEROBOSAN / INOVASI / AKSI PERUBAHAN Pada poin ini peserta mendeskripsikan mengenai inovasi apa yang akan dilaksanakan, bagaimana cara kerja/pelaksanaannya dan siapa sasarannya. Inovasi yang akan dilakukan oleh peserta seharusnya memenuhi kriteria sebagai berikut :



15 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



a. Memberi nilai tambah bagi organisasi b. Memiliki unsur kebaruan c. Bisa direplikasi d. Dapat diteraPKPn secara berkelanjutan e. Sesuai dengan nilai-nilai organisasi Jika dalam merencanakan inovasi/aksi perubahan dalam bentuk sistem informasi (aplikasi), peserta wajib menggambarkan



konsep rancang bangun aplikasi



(prototype) secara sederhana. B. TAHAPAN PERUBAHAN / MILESTONES Pada poin ini peserta menjelaskan proses aksi perubahan yang akan dilaksanakan, dengan mengacu pada pentahapan kegiatan utama (milestone), tahapan kecil dari milestone (pendukung), waktu pelaksanaan, aktor-aktor yang terlibat dan output-output



dari milestone. Rencana pelaksanaan dapat



menggambarkan dalam 2 bagian atau



menjadi satu kesatuan berupa



penjadwalan yang disesuaikan dengan kondisi inovasi aksi perubahan peserta, yaitu sebagai berikut :



Gambar 6.Tahapan Rencana Aksi Perubahan



16 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



C. SUMBERDAYA (PETA DAN PEMANFAATAN) 1. Tim Kerja dan Jejaring Kerja Pemanfaatan sumber daya organisasi aksi perubahan terdiri atas tim kerja, jejaring kerja dan pemanfaatan teknologi. Pada tahap ini peserta harus membuat tabel rencana pelaksanaan aksi perubahan, contoh sebagai berikut :



Tabel 3. Tabel Rencana Aksi Perubahan a.



Tim kerja merupakan organisasi rencana aksi/tata kelola aksi memuat bagan organisasi dari team yang yang dibentuk peserta untuk pelaksanaan aksi perubahan. Bagan organisasi ini terdiri dari mentor, peserta, coach dan tim kerja (dapat dibagi dalam POKJA apabila personil banyak atau perorangan) yang dapat dipertanggung jawabkan. Gambar 7. Contoh Diagram Tim Kerja



17 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



b.



Jejaring kerja merupakan identifikasi stakeholders meliputi identifikasi terhadap pihak terdampak, perubahan jejaring kerja dan hubungan antar lembaga yang terdiri dari internal dan eksternal.



Gambar 8. Contoh Diagram Tim Jejaring Kerja



2. Pemanfaatan dan Pengelolaan Stakeholder Selanjutnya dilaksanakan identifikasi peran, pengaruh dan kepentingan masing- masing stakeholder. Pengklasifikasian stakeholder berdasarkan besar pengaruh dan kepentingan mereka dilengkapi dengan kuadran.



18 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



Gambar 9. Pemanfaatan dan Pengelolaan Stakeholder



D. MANAJEMEN MUTU Pada bagian ini peserta mendeskripsikan mengenai informasiinformasi dalam pengelolaan pelaksanaan pekerjaan untuk mencapai targettarget yang telah ditetapkan dan peningkatan mutu pelayanan. Pada bagian ini peserta juga dapat menarasikan potensi kendala dalam pelaksanaan aksi perubahan. Potensi kendala adalah faktor-faktor yang berpotensi menghambat atau menghalangi



(constraint) proses penyelesaian



aksi perubahan.



Identifikasi potensi kendala ini dibutuhkan agar kita dapat mempersiapkan sedini mungkin langkah-langkah dan strategi antisipatif (dibuat dalam bentuk tabel pemetaan manajemen mutu pelayanan) sehingga aksi perubahan kita berjalan sesuai dengan rencana dalam mencapai tujuan.potensi kendala dalam pelaksanaan aksi perubahan. Potensi kendala adalah faktor-faktor yang berpotensi menghambat atau menghalangi (constraint) proses penyelesaian aksi perubahan. Identifikasi potensi kendala ini dibutuhkan agar kita dapat mempersiapkan sedini mungkin langkah-langkah dan strategi antisipatif (dibuat dalam bentuk tabel pemetaan resiko) sehingga aksi perubahan kita berjalan sesuai dengan rencana dalam mencapai tujuan



19 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



E. STRATEGI PENGEMBANGAN POTENSI DIRI Strategi pengembangan potensi adalah merupakan proses pemetaan (assesmen)



yang



sifatnya



praktis



dan



mudah



dipahami



dalam



operasionalisasinya. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaring profil sederhana yang menggambarkan aspek sikap dan perilaku kepemimpinan peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas yang berada pada level 2. Proses pemetaan (assesmen) tersebut dilaksanakan dengan menggunakan model pendekatan perceptual judgement (berbasis persepsi) terhadap perilaku-perilaku praktis seseorang di lingkungan kerjanya. Penerapan assessment sikap dan perilaku kepemimpinan ini mengacu kepada PermenPAN No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan, dimana dari 8 (delapan) kompetensi manajerial dilakukan penyesuaian serta peninjauan



ulang



terhadap



relevansi



terhadap



proses



pengembangan



kompetensi pada konteks pelatihan kepemimpinan, terutama pada proses intervensi yang dilakukan pada saat coaching. Terdapat 3 (tiga) komponen inti yang dari tim penyusun item pemetaan dipandang sebagai kompetensi yang sifatnya meta kompetensi (memiliki sub kompetensi yang dapat diklasterkan), yaitu Integritas, Kerjasama dan Mengelola Perubahan. Lembaga Administrasi Negara menyusun item-item pernyataan dalam sebuah kuesioner yang digunakan sebagai indicator dalam pemetaan potensi diri yang terkait dengan pengembangan kompetensi kepemimpinan. Perumusan item pernyataan tersebut yang muncul dalam kuesioner mewakili setiap sub komponen pendukung pada masing-masing kompetensi utama. Melalui proses pemetaan strategi pengembangan potensi diri, dilakukan identifikasi terhadap potensi diri agar peserta mengenali sikap perilaku kepemimpinan yang dimiliki dan kebutuhan pengembangan yang dibutuhkan serta mampu mengelola diri sendiri untuk selalu mengembangkan potensi yang dimiliki. Proses pemetaan pengembangan potensi diri dapat digambarkan sebagai berikut :



Form Assesment Pemetaan Potensi Diri



GAP



Dipaparkan pada Seminar Rancangan Aksi Perubahan



Dialog Strategi Pengembangan Potensi Diri



Strategi Pengembangan Potensi Diri



Dokumen Paparan Strategi Pengembangan Potensi Diri



Gambar 10. Proses Pemetaan Strategi Pengembangan Poensi Diri 20 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



Identifikasi potensi diri dimaksud dilaksanakan dengan menggunakan instrumen kuesioner dengan tahapan sebagai berikut : 1.



Peserta



mengisi



formulir



identifikasi



pemetaan



sikap



perilaku



kepemimpinan;



Gambar 11. Formulir Identifikasi Pemetaan Sikap Perilaku Kepemimpinan



Peserta 2. Mentor melakukan identifikasi pemetaan sikap perilaku kepemimpinan peserta dengan menggunakan formulir yang sama.



Gambar 12. Formulir Identifikasi Pemetaan Sikap Perilaku Kepemimpinan



Mentor



21 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



3. Peserta berkoordinasi dan berkomunikasi dengan mentor (mentoring) untuk mensepakati hasil pemetaan dan strategi pengembangan potensinya melalui intervensi, baik yang sifatnya dilakukan secara mandiri maupun yang bersifat penugasan.



Hasil Assessment



Gambar 12. Hasil Penilaian Akhir Form Assesment 22 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



4. Peserta membuat paparan (1 halaman) tentang hasil pemetaan dan strategi



pengembangan



potensi



diri



pada



pelaksanaan



Seminar



Rancangan Aksi Perubahan.



Tabel 5. Tabel Rencana Strategi Pengembangan Kompetensi Diri 5. Coach melakukan proses pengecekan proses strategi pengembangan potensi diri. (Form Pemetaan Potensi Diri dan Panduan Pemetaan Potensi Diri Terlampir)



23 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



BAB IV SISTEMATIKA LAPORAN IMPLEMENTASI AKSI PERUBAHAN A. PENGERTIAN IMPLEMENTASI AKSI PERUBAHAN Implementasi Aksi Perubahan sesuai dengan program yang berhubungan dengan tugas dan fungsi unit. Kegiatan ini memfasilitasi peserta untuk mengaktualisasikan kepemimpinan melayani. Implementasi aksi perubahan melibatkan pemangku kepentingan, disertai dengan bukti-bukti berupa notulen, transkrip tertulis, video, foto, daftar hadir, dan sebagainya. B. SISTEMATIKA LAPORAN AKSI PERUBAHAN Pada BAB I s.d BAB II : Sesuai dengan Laporan yang telah disusun pada Rancangan Aksi Perubahan SISTEMATIKA LAPORAN AKSI PERUBAHAN HALAMAN JUDUL LEMBAR PENGESAHAN MENTOR, COACH DAN PENGUJI LEMBAR PERSETUJUAN MENTOR DAN COACH SURAT PERNYATAAN DUKUNGAN LEMBAR KOORDINASI MENTOR LEMBAR KONSULTASI COACH KATA PENGANTAR DAFTAR ISI DAFTAR LAMPIRAN DAFTAR TABEL DAFTAR GAMBAR



Laporan Aksi Perubahan



Rancangan Aksi Perubahan



BAB I



PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG B. TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI C. TUJUAN D. MANFAAT



BAB II RANCANGAN AKSI PERUBAHAN A. ANALISIS PERMASALAHAN ORGANISASI DAN SOLUSI 1. Identifikasi dan Analisis Masalah 2. Kondisi Ideal Yang Diharapkan 3. Terobosan/Inovasi B. TAHAPAN PERUBAHAN / MILESTONES C. SUMBERDAYA (PETA DAN PEMANFAATAN) D. MANAJEMEN MUTU E. STRATEGI PENGEMBANGAN POTENSI DIRI BAB III LAPORAN AKSI PERUBAHAN A. Capaian Aksi Perubahan dan Perbaikan Kinerja Organisasi B. Manfaat Aksi Perubahan C. Keberlanjutan Aksi Perubahan D. Dukungan Mata Pelatihan Pilihan dengan Aksi Perubahan dan Diseminasi / Publikasi E. Hasil Pengembangan Potensi Diri BAB IV PENUTUP A. KESIMPULAN TabelB.5. REKOMENDASI Tabel Sistematika Laporan Aksi Perubahan DAFTAR PUSTAKA



24 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



C. PENJELASAN SISTEMATIKA LAPORAN AKSI PERUBAHAN Halaman Judul Halaman judul merupakan cover dari laporan aksi perubahan yang memuat judul laporan aksi perubahan, identitas peserta (Nama, NIP, Unit Kerja, Angkatan_Nomor Daftar Hadir), menyebutkan penyelenggaraan pelatihan Kepemimpinan



Pengawas



dan



Angkatannya,



menyertakan



tempat



pelatihan beserta logo LAN RI dan Tahun Penyelenggaraan. CONTOH COVER :



Gambar 13. Contoh Cover Laporan Aksi Perubahan



25 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



Lembar Pengesahan Mentor, Coach dan Penguji Lembar pengesahan laporan aksi perubahan berisi tentang



pengesahan



rencana aksi perubahan oleh mentor, coach dan penguji.



LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN AKSI PERUBAHAN Yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa Laporan Aksi Perubahan pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan ____ Tahun 2022 :



Nama NDH / Angkatan Jabatan Instansi Judul Aksi Perubahan



: : : : :



Telah diujikan pada seminar laporan aksi perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara pada hari _____________ tanggal __________________ 2022.



Medan, Coach,



________________ NIP.



2022 Penguji,



_______________ NIP.



Mentor,



_____________ NIP.



Mengetahui : A.n. KEPALA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI SUMATERA UTARA KABID PENGEMBANGAN KOMPETENSI MANAJERIAL



_________________________ (Pangkat) NIP. ……………………………….



Form 6. Lembar Pengesahan Laporan Aksi Perubahan



26 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



Lembar Persetujuan Mentor dan Coach Lembar persetujuan laporan aksi perubahan berisi tentang persetujuan tentang rencana aksi perubahan oleh mentor dan coach untuk diseminarkan.



LEMBAR PERSETUJUAN LAPORAN AKSI PERUBAHAN



Yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa Laporan Aksi Perubahan pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan ____ Tahun 2022 :



Nama NDH / Angkatan Jabatan Instansi Judul Aksi Perubahan



: : : : :



Dinyatakan LAYAK untuk diajukan dalam Seminar Laporan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, pada hari _____________ tanggal _____________ 2022 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara.



Medan, Mentor,



________________ NIP.



2022 Coach,



__________________ NIP.



Form 7. Lembar Pengesahan Laporan Aksi Perubahan



27 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



Lembar Koordinasi Mentor Lembar koordinasi antara peserta dan masing-masing atasan langsung (mentor) tentang laporan aksi perubahan.



LEMBAR KOORDINASI MENTOR LAPORAN AKSI PERUBAHAN Nama NDH / Angkatan Jabatan Instansi Judul Aksi Perubahan No



Tanggal



: _____________________________________ : _____________________________________ : _____________________________________ : _____________________________________ : _____________________________________ Uraian Konsultasi



Output



Paraf Mentor



Form 8. Formulir Lembar Koordinasi Mentor Laporan Aksi Perubahan



28 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



Lembar Konsultasi Coach Lembar koordinasi antara peserta dan masing-masing coach tentang laporan aksi perubahan. tentang laporan aksi perubahan.



LEMBAR KONSULTASI COACH LAPORAN AKSI PERUBAHAN Nama NDH / Angkatan Jabatan Instansi Judul Aksi Perubahan No



Tanggal



: _____________________________________ : _____________________________________ : _____________________________________ : _____________________________________ : _____________________________________ Uraian Konsultasi



Output



Paraf Coach



Form 9. Formulir Lembar Konsultasi Coach Laporan Aksi Perubahan



29 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



Surat Pernyataan Dukungan Merupakan surat pernyataan dukungan dari Mentor / Atasan Langsung untuk keberlanjutan aksi perubahan di instansi masing-masing.



L



P



E



P



O



M



E



P



G



P



M



E



O



R



K



M



O



V



A



B



K



O



/



/



SURAT PERNYATAAN DUKUNGAN



Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. N a m a : ____________________________ NIP : ____________________________ Jabatan : ____________________________ Instansi : ____________________________ Judul Aksi Perubahan : ____________________________ Adalah Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan ___ Tahun 2022 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara 2. N a m a : ____________________________ NIP : ____________________________ Jabatan : ____________________________ Instansi : ____________________________ Adalah Mentor / Atasan Langsung Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan ___ Tahun 2022 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara Dengan ini menyatakan bahwa Laporan Aksi Perubahan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas merupakan produk pembelajaran individual yang menjadi salah satu indikator pencapaian hasil Pelatihan Kepemimpinan. Aksi Perubahan ini kami dukung untuk diimplementasikan di instansi kami alam milestone jangka ____________ pada minggu ke _____ bulan ___________ Tahun 2022 dan jangka panjang pada bulan ____________ Tahun ___________. Demikian Surat konsekuensinya.



Pernyataan



Medan, Peserta,



________________ NIP.



Dukungan



ini



diperbuat



dengan



segala



2022 Mentor,



__________________ NIP.



Form 11. Formulir Lembar Konsultasi Coach Laporan Aksi Perubahan Form 10. Formulir Surat Pernyataan Dukungan Aksi Perubahan



30 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



BAB I s.d. BAB II Diadopsi dari rancangan aksi perubahan yang telah disusun sebelumnya. Bisa disesuaikan terhadap Laporan Aksi Perubahan.



BAB III Laporan Aksi Perubahan A. Capaian Aksi Perubahan dan Perbaikan Kualitas pelayanan publik Peserta menjelaskan tingkat capaian implementasi rencana aksi yang didukung dengan evidence yang diharapkan serta mendeskripsikan hasil kepemimpinan yang diperoleh selama melaksanakan aksi perubahan. Peserta mampu melaksanakan kepemimpinan dan mampu mengaktualisasikan kepemimpinan melayani dalam melaksanakan seluruh tahapan untuk memperoleh hasil yang diharapkan



termasuk



membangun



integritas



dan



akuntabilitas



kinerja,



pengelolaan budaya kerja serta berkolaborasi untuk membangun jejaring kerja dengan para stakeholder terkait. Poin ini juga memuat tentang capaian aksi perubahan kualitas pelayanan publik yang menggambarkan persandingan jadwal rencana dengan realisasi pelaksanaan dan dinarasikan dibawah tabel bila terjadi perubahan jadwal berikut dengan alasannya. B. Manfaat Aksi Perubahan Kemanfaatan implementasi aksi perubahan merupakan penjelasan tentang manfaat hasil aksi perubahan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik pada kondisi saat ini dan masa yang akan datang. Peserta mampu menjelaskan kemanfaatan aksi perubahan bagi penyelesaian permasalahan kualitas pelayanan publik yang dirasakan oleh seluruh pemangku kepentingan dan mengantisipasi tuntutan perubahan. C. Keberlanjutan Aksi Perubahan Kemampuan



peserta



dalam



menunjukan



upaya



yang



menjamin



keberlangsungan aksi perubahan yang didukung oleh mentor, bukti informasi dari stakeholders (video testimoni), dukungan stakeholders (surat pernyataan dukungan) dan dituangkan dalam Satuan Kinerja Pegawai (SKP) . D. Dukungan Mata Pelatihan Diseminasi/Publikasi.



Pilihan



dengan



Aksi



Perubahan



dan



Dalam bahasan ini dideskripsikan tentang mata pelatihan pilihan (3 mata pelatihan) yang diambil dan dikaitkan dengan aksi perubahan dan kegiatan diseminasi / publikasi yang dilakukan terhadap aksi perubahan baik melalui media sosial ataupun media publikasi lainnya.



31 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



E. Hasil Pengembangan Potensi Diri Mendeskripsikan pengembangan



dan



membuat



potensi



diri



paparan



yang



tentang



realisasi



dilaksanakan



selama



dan



hasil



aktualisasi



kepemimpinan.



Gambar 14. Contoh Tabel Hasil Pelaksanaan Pengembangan Potensi Diri BAB VI PENUTUP A. Kesimpulan Kesimpulan memuat point point capaian pelaksanaan implementasi aksi perubahan secara menyeluruh. B. Rekomendasi Rekomendasi merupakan sarankonkrit tindak lanjut aksi perubahan yang akan diberikan oleh peserta. DAFTAR PUSTAKA Daftar Pustaka berisi sumber bacaan yang digunakan sebagai bahan acuan dalam penulisan Laporan Aktualisasi, dimana pemilihan bahan pustaka harus benar-benar sesuai dengan pokok permasalahan yang dibahas dalam laporan implementasi aksi perubahan.



32 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



BAB V EVALUASI AKSI PERUBAHAN A. EVALUASI PERENCANAAN AKSI PERUBAHAN Evaluasi rancangan aksi perubahan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk menilai perencanaan aksi perubahan dengan bobot penilaian sebesar 20%. Rincian penilaian pada evaluasi perencanaan aksi perubahan kualitas pelayanan publik adalah sebagai berikut : No.



Indikator



Bobot



1



Ketepatan rencana aksi perubahan



4%



2 3



Terobosan inovatif Tahapan rencana perubahan dan pengendalian mutu pekerjaan Kejelasan peta dan pemanfaatan sumberdaya organisasi Rencana strategi pengembangan kompetensi dalam aksi perubahan Jumlah



4% 4%



4 5



4% 4% 20 %



1. Ketepatan Rencana Aksi Perubahan Kemampuan melakukan analisis untuk mendapatkan ketepatan Rencana Aksi Perubahan dengan permasalahan kualitas atau peningkatan kualitas pelayanan meliputi level sebagai berikut : Level Ketepatan Rencana Aksi Perubahan 4 Gagasan rencana aksi perubahan dilakukan berdasarkan analisa permasalahan kualitas pelayanan publik dan kebutuhan stakeholder yang didukung dengan data 3 Gagasan rencana aksi perubahan dilakukan berdasarkan analisa terhadap kebutuhan stakeholder yang didukung data 2 Gagasan rencana aksi perubahan dilakukan berdasarkan analisa terhadap permasalahan kualitas pelayanan publik 1 Gagasan rencana aksi perubahan tidak dilakukan berdasarkan analisa terhadap permasalahan kualitas pelayanan publik dan kebutuhan stakeholder 2. Terobosan Inovatif Kemampuan untuk mengembangkan ide atau solusi yang mampu memecahkan msalah yang berkaitan dengan kebutuhan perubahan kualitas pelayanan secara inovatif sesuai dengan kriteria inovasi : (a) memberi nilai tambah bagi organisasi dan stakeholder, (b) memiliki unsur kebaharuan, (c) bisa direplikasi, dan (d) dapat diteraPKPn secara berkelanjutan, dan (e) sesuai dengan nilai-nilai organisasi meliputi Level sebagai berikut : Level Terobosan Inovatif Mampu memecahkan masalahyang berkaitan dengan kebutuhan 4 perubahan kualitas pelayanan secara inovatif dengan memenuhi seluruh kriteria inovasi 3



Mampu memecahkan masalah yang berkaitan dengan kebutuhan perubahan kualitas pelayanan secara inovatif dengan memenuhi sebagian besar kriteria inovasi



33 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



2



1



Kurang mampu memecahkan masalah yang berkaitan dengan kualitas pelayanan secara inovatif karena hanyamemenuhi kurang dari separuh kriteria inovasi dan hanya memenuhi sebagian kecil kriteria inovasi Tidak mampu memecahkan masalah yang berkaitan dengan kualitas pelayanan publik secara inovatif karena tidak memenuhi kriteria inovasi



3. Tahapan Rencana Perubahan dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Kemampuan menyusun ketepatan rangkaian tahapan rencana aksi perubahan dan keterkaitan antara tahapan rencana aksi perubahan dengan pengendalian mutunya untuk mendapatkan hasil yang diharapkan meliputi Level sebagai berikut : Level Tahapan Rencana Perubahan dan Pengendalian Resiko Mampu menyusun rencana aksi untuk mendapatkan hasil yang 4 diharaPKPn dengan tepat dan jelas, serta terdapat keterkaitan tahapan rencana aksi perubahan dengan pengendalian mutunya 3



2



1



Mampu menyusun rencana aksi untuk mendapatkan hasil yang diharapkan dengan tepat, sebagian tergambar jelas serta terdapat keterkaitan tahapan rencana aksi perubahan dengan pengendalian mutunya Mampu menyusun rencana aksi untuk mendapatkan hasil yang diharapkan, namun kurang tepat dan tidak tergambar dengan jelas keterkaitan tahapan rencana aksi perubahan dengan pengendalian mutunya Tidak mampu menyusun rencana aksi perubahan dengan tepat dan tidak terdapat keterkaitan tahapan rencana aksi perubahan dan pengendalian mutunya



4. Kejelasan Peta dan Pemanfaatan Sumber Daya Organisasi Kemampuan mengidentifikasi dan menjelaskan rencana pemanfaatan sumberdaya organisasi terdiri atas 1). tim kerja, 2). jejaring kerja, dan 3). pemanfaatan teknologi digital meliputi Level sebagai berikut : Level Kejelasan Peta dan Pemanfaatan Sumber Daya Organisasi 4 Mampu mengidentifikasi dan menjelaskan rencana pemanfaatan seluruh sumberdaya organisasi dengan jelas 3 Mampu mengidentifikasi dan menjelaskan rencana pemanfaatan sebagian besar sumberdaya organisasi dengan jelas 2 Mampu mengidentifikasi dan menjelaskan rencana pemanfaatan sebagian kecil sumberdaya organisasi dengan jelas 1 Tidak mampu mengidentifikasi dan menjelaskan rencana pemanfaatan sumberdaya organisasi 5. Rencana Strategi Pengembangan Kompetensi Dalam Aksi Perubahan Kemampuan mengidentifikasi, menjelaskan dan memutuskan strategi pengembangan kompetensi yang dibutuhkan untuk adopsi aksi perubahan, meliputi Level sebagai berikut : Level Kejelasan Peta dan Pemanfaatan Sumber Daya Organisasi 4 Mampu mengidentifikasi dan menetaPKPn target dan strategi pengembangan kompetensi yang dibutuhkan untuk adopsi aksi perubahan dengan sangat jelas. 34 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



3



2



1



Mampu mengidentifikasi dan menetapkan target dan strategi pengembangan kompetensi yang dibutuhkan untuk adopsi aksi perubahan salah satunya tergambar dengan sangat jelas Tidak mampu mengidentifikasi dan menetapkan target dan strategi pengembangan kompetensi yang dibutuhkan untuk adopsi aksi perubahan Tidak ada informasi tentang target dan strategi pengembangan kompetensi yang dibutuhkan untuk adopsi aksi perubahan



B. EVALUASI IMPLEMENTASI AKSI PERUBAHAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK Dilakukan untuk menilai manajemen perubahan dengan bobot penilaian sebesar 30%. Rincian penilaian pada evaluasi implementasi aksi perubahan kualitas pelayanan publik adalah sebagai berikut : No. 1 2 3 4 5 6 7



1.



Indikator Capaian hasil perubahan terhadap rencana perubahan Kepemimpinan Pelayanan Kemanfaatan aksi perubahan Keberlanjutan aksi perubahan Pelaksanaan strategi pengembangan kompetensi dalam aksi perubahan Keterkaitan mata pelatihan pilihan dengan aksi perubahan Diseminasi dan publikasi aksi perubahan Jumlah



Bobot 5% 5% 6% 3% 5% 3% 3% 30 %



Capaian hasil perubahan terhadap rencana perubahan Kemampuan memperoleh hasil atau capaian implementasi rencana aksi perubahan yang didukung dengan bukti-bukti yang valid dan relevan meliputi Level sebagai berikut : Level Capaian Hasil Perubahan Terhadap Rencana Perubahan 4 Mampu memperoleh seluruh hasil atau capaian implementasi rencana aksi perubahan yang didukung bukti-bukti yang valid dan relevan 3 Mampu memperoleh sebagian hasil atau capaian implementasi rencana aksi perubahan yang didukung bukti-bukti yang valid dan kurang relevan 2 Mampu mencapai sebagian hasil atau capaian implementasi rencana aksi perubahan dan kurang didukung dengan bukti-bukti yang valid dan relevan 1 Tidak mampu memperoleh hasil atau capaian implementasi rencana aksi perubahan dan dukungan bukti-bukti yang valid dan relevan.



2.



Kepemimpinan Pelayanan Kemampuan



untuk



mengambil



keputusan



dalam



mengaktualisasikan



kepemimpinan kinerja secara berintegritas, meliputi Level sebagai berikut : Level Kepemimpinan 4 Mampu mengimplementasikan seluruh prinsip-prinsip kepemimpinan pelayanan serta melakukan pengambilan keputusan dalam pelaksanaan aksi perubahan 3 Mampu mengimplementasikan sebagian besar prinsip-prinsip kepemimpinan pelayanan serta melakukan pengambilan keputusan dalam pelaksanaan aksi perubahan 35 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



2



1



3.



Mampu mengimplementasikan sebagian kecil prinsip-prinsip kepemimpinan pelayanan serta melakukan pengambilan keputusan dalam pelaksanaan aksi perubahan Tidak mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip kepemimpinan serta melakukan pengambilan keputusan dalam pelaksanaan aksi perubahan



Kemanfaatan Aksi Perubahan Cakupan manfaat aksi perubahan terhadap peningkatan kualitas kinerja pelayanan saat ini dan yang akan datang meliputi Level sebagai berikut : Level Kemanfaatan Aksi Perubahan Aksi perubahan sangat bermanfaat bagi penyelesaian permasalahan 4 kinerja pelayanan dan mengantisipasi tuntutan perubahan Aksi perubahan bermanfaat bagi penyelesaian permasalahan 3 kinerja pelayanan dan/atau mengantisipasi tuntutan perubahan Aksi perubahan kurang bermanfaat bagi penyelesaian permasalahan 2 kinerja pelayanan dan mengantisipasi tuntutan perubahan 1 Aksi perubahan tidak bermanfaat bagi penyelesaian permasalahan kualitas pelayanan dan mengantisipasi tuntutan perubahan



4. Keberlanjutan Aksi Perubahan Kemampuan



peserta



dalam



menunjukkan



upaya



yang



menjamin



keberlanjutan aksi perubahan meliputi Level sebagai berikut : Level Kemanfaatan Aksi Perubahan 4 Rencana tindak lanjut aksi perubahan didukung oleh mentor,diinformasikan pada stakeholder, didukung stakeholder, dan dituangkan dalam SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) untuk menjamin keberlanjutan 3 Rencana tindak lanjut aksi perubahan didukung mentor, diinformasikan pada stakeholder atau didukung stakeholder, dan dituangkan dalam SKP untuk menjamin keberlanjutan. 2 Rencana tidak lanjut aksi perubahan didukung mentor dan diinformasikan pada stakeholder, dan dituangkan dalam SKP untuk menjamin keberlanjutan. 1 Rencana tidak lanjut aksi perubahan didukung mentor, dan dituangkan dalam SKP untuk menjamin keberlanjutan. 5. Perencanaan Strategi Pengembangan Kompetensi Dalam Aksi Perubahan Kemampuan



untuk



melaksanakan



rencana



strategi



pengembangan



kompetensi dalam aksi perubahan meliputi Level sebagai berikut : Level Kemanfaatan Aksi Perubahan 4 Mampu melaksanakan seluruh strategi pengembangan kompetensi untuk mencapai tujuan aksi perubahan 3 Mampu melaksanakan sebagian besar strategi pengembangan kompetensi untuk mencapai tujuan aksi perubahan. 2 Mampu melaksanakan sebagian kecil strategi pengembangan kompetensi untuk mencapai tujuan aksi perubahan 1 Tidak mampu melaksanakan strategi pengembangan kompetensi untuk mencapai tujuan aksi perubahan



36 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



6. Keterkaitan Mata Pelatihan Pilihan dengan Aksi Perubahan Kemampuan untuk memanfaatkan mata pelatihan pilihan untuk mendukung pelaksanaan aksi perubahan meliputi Level sebagai berikut : Level Kemanfaatan Aksi Perubahan 4 Mampu memanfaatkan secara optimal dan tepat seluruh pelatihan pilihan (3 mata pelatihan) 3 Mampu memanfaatkan secara optimal dan tepat seluruh pelatihan pilihan (2 mata pelatihan) 2 Mampu memanfaatkan secara optimal dan tepat seluruh pelatihan pilihan (1 mata pelatihan) 1 Tidak mampu memanfaatkan secara optimal dan tepat pelatihan pilihan



mata mata mata mata



7. Diseminasi dan Publikasi Aksi Perubahan Kemampuan untuk mengkomunikasikan dan mendapatkan dukungan adopsi aksi perubahan meliputi Level sebagai berikut : Level Kemanfaatan Aksi Perubahan 4 Mampu mengembangkan strategi diseminasi dan publikasi yang tepat dan modern berbasis media dan/atau media social serta mendapatkan dukungan stakeholder secara maksimal 3 Mampu mengembangkan strategi diseminasi dan publikasi yang tepat dan mendapatkan dukungan stakeholder secara maksimal namun belum memanfaatkan media yang modern 2 Mampu mengembangkan strategi diseminasi dan publikasi namun kurang tepat sehingga tidak mendapatkan dukungan stakeholder secara maksimal 1 Tidak mampu mengembangkan strategi diseminasi dan publikasi



37 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



DAFTAR PUSTAKA Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang- undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN); Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS; Peraturan Menteri Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompentensi Jabatan; Peraturan Kepala LAN RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelatihan Struktural Kepemimpinan; Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 374/K.1/PDP.07/2022 tentang Kurikulum Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan; Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 375/K.1/PDP.07/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan;



38 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



LAMPIRAN ❖ Form Pemetaan Potensi Diri ❖ Instrumen Pemetaan Sikap dan Perilaku Peserta Pelatihan ❖ Panduan Katalog Pengembangan Sikap dan Perilaku ❖ Formulir 13A : Format Rekapitulasi Penilaian Sikap Perilaku Pelatihan Struktural Secara Blended Learning



39 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



25 | Pedoman Penyusunan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pola Blended Learning Tahun 2022



FORMULIR PESERTA Nama NIP Jabatan Instansi Program



: : : : :



Komponen 1 2 3



INTEGRITAS



KERJASAMA



MENGELOLA PERUBAHAN



Sub Komponen Memastikan anggota/ anak buah yang dipimpin bertindak sesuai dengan nilai, norma, dan aturan organisasi dalam segala situasi dan kondisi. Menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian tugas di lingkup unit kerja yang dipimpinnya. Memastikan anggota/ anak buah yang dipimpin memiliki kedisiplinan dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang mereka emban sesuai tenggat waktu yang ada.



Memastikan anggota/ anak buah yang dipimpin memberikan informasi yang dapat dipercaya kepada orang lain/ pihak lain sesuai etika organisasi. 5 Memberikan apresiasi dan teguran kepada anggota/ anak buah yang dipimpin agar bertindak selaras dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi 6 Memberikan argumentasi dengan disertai pemahamannya atas ketentuan yang berlaku di organisasi termasuk konsekuensinya, dalam memastikan anggota/ anak buah yang dipimpin menegakkan ketentuan yang ada. JUMLAH 7 Menguraikan informasi yang sifatnya kompleks sehingga rekan tim atau anak buah di lingkup unitnya mampu dengan mudah memahami serta mengikuti arahan yang terkandung didalamnya. 8 Aktif mencari peluang kolaborasi dengan pihak-pihak internal organisasi dalam rangka memberikan nilai-nilai lebih bagi kualitas kinerja maupun layanan yang diselenggarakan organisasi. 9 Memanfaatkan jejaring dengan pemangku kepentingan eksternal organisasi dalam rangka menciptakan peluang kerja sama yang sifatnya berkelanjutan 10 Mendayagunakan atau mengolah keberagaman pendapat atau karakter di unit/tim kerjanya sehingga kinerja tim lebih kuat dan efektif. 11 Mengajak anak buah atau rekan kerja se timnya dalam rangka berkontribusi secara aktif sesuai peran masing-masing guna mencapai tujuan yang disepakati. 4



JUMLAH 12 Mengevaluasi dan menganalisa hasil evaluasi terhadap pemberian pelayanan yang diberikan oleh unit kerja sebagai pertimbangan untuk memperbaiki standar pelayanan yang berlaku. 13 Mengantisipasi kebutuhan perubahan dan menyiapkan alternatif solusi yang dapat dilakukan oleh unit kerjanya untuk menghadapi perubahan 14 Memberikan kepercayaan dan kesempatan kepada bawahan melalui penugasan yang lebih menantang yang disesuaikan dengan kemampuan dan karakteristik bawahan dalam rangka meningkatkan kompetensi dan pengalaman kerja bawahan 15 Memberikan nilai tambah untuk meningkatkan kualitas hasil kerja unit dengan mengembangkan cara kerja ataupun metode kerja yang lebih efekti 16 Proaktif mencari peluang perbaikan dan menyampaikan alternatif solusi untuk menghadapi perubahan di lingkungan unit kerja JUMLAH



SKOR 1 - 10 9 8 9 9 9



9 8,83 1



1 1 1 1 1,00 8 8



9



9 8 8,40



FORMULIR MENTOR Nama Peserta NIP Jabatan Instansi Program



: : : : :



Komponen 1 2 3 INTEGRITAS



4 5 6



7 8 9 KERJASAMA 10 11



12



13



MENGELOLA PERUBAHAN



0 0 0 0 0



Nama Mentor NIP: Jabatan Instansi



: : : :



Sub Komponen Memastikan anggota/ anak buah yang dipimpin bertindak sesuai dengan nilai, norma, dan aturan organisasi dalam segala situasi dan kondisi. Menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian tugas di lingkup unit kerja yang dipimpinnya. Memastikan anggota/ anak buah yang dipimpin memiliki kedisiplinan dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang mereka emban sesuai tenggat waktu yang ada. Memastikan anggota/ anak buah yang dipimpin memberikan informasi yang dapat dipercaya kepada orang lain/ pihak lain sesuai etika organisasi. Memberikan apresiasi dan teguran kepada anggota/ anak buah yang dipimpin agar bertindak selaras dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan Memberikan argumentasi dengan disertai pemahamannya atas ketentuan yang berlaku di organisasi termasuk konsekuensinya, dalam memastikan anggota/ anak JUMLAH Menguraikan informasi yang sifatnya kompleks sehingga rekan tim atau anak buah di lingkup unitnya mampu dengan mudah memahami serta mengikuti arahan yang Aktif mencari peluang kolaborasi dengan pihak-pihak internal organisasi dalam rangka memberikan nilai-nilai lebih bagi kualitas kinerja maupun layanan yang Memanfaatkan jejaring dengan pemangku kepentingan eksternal organisasi dalam rangka menciptakan peluang kerja sama yang sifatnya berkelanjutan Mendayagunakan atau mengolah keberagaman pendapat atau karakter di unit/tim kerjanya sehingga kinerja tim lebih kuat dan efektif. Mengajak anak buah atau rekan kerja se timnya dalam rangka berkontribusi secara aktif sesuai peran masing-masing guna mencapai tujuan yang disepakati. JUMLAH Mengevaluasi dan menganalisa hasil evaluasi terhadap pemberian pelayanan yang diberikan oleh unit kerja sebagai pertimbangan untuk memperbaiki standar pelayanan yang berlaku. Mengantisipasi kebutuhan perubahan dan menyiapkan alternatif solusi yang dapat dilakukan oleh unit kerjanya untuk menghadapi perubahan



14 Memberikan kepercayaan dan kesempatan kepada bawahan melalui penugasan yang lebih menantang yang disesuaikan dengan kemampuan dan karakteristik bawahan dalam meningkatkan kompetensi dan pengalaman kerja bawahan 15 Memberikan nilairangka tambah untuk meningkatkan kualitas hasil kerja unit dengan mengembangkan cara kerja ataupun metode kerja yang lebih efekti 16 Proaktif mencari peluang perbaikan dan menyampaikan alternatif solusi untuk menghadapi perubahan di lingkungan unit kerja JUMLAH



SKOR 1 - 10 5 5 5 5 9 9 6,33 8 8 3 3 3 5,00 7



7 2 2 2 4,00



REKAP NILASI PESERTA Nama NIP Jabatan Instansi Program



: : : : :



0 0 0 0 0



Komponen



Sub Komponen Tanggung jawab Komitmen Kedisplinan Integritas Kejujuran Konsistensi Pengambilan Keputusan Dilematis Rata-Rata Kerjasama Internal Kerjasama Eksternal Komunikasi Kerjasama Fleksibilitas Komitmen dalam Tim Rata-Rata Orientasi Pelayanan Adaptabilitas Mengelola Pengembangan diri & org lain Perubahan Orientasi pada hasil Inisiatif Rata-Rata Rata-Rata Nilai Sikap Perilaku : Keterangan Kualifikasi 9.99-10 Istimewa 7-8.99 Baik 5-6.99 Cukup 3-4.99 Kurang 1-2.99 Sangat Kurang



Nilai 9 8 9 9 9 9 8,83 1 1 1 1 1 1,00 8 8 9 9 8 8,40 6,08



Kualifikasi Istimewa Baik Istimewa Istimewa Istimewa Istimewa Baik Sangat Kurang Sangat Kurang Sangat Kurang Sangat Kurang Sangat Kurang Sangat Kurang Baik Baik Istimewa Istimewa Baik Baik Cukup



REKAP NILAI MENTOR Nama Peserta NIP Jabatan Instansi Program



: : : : :



Komponen



Sub Komponen Tanggung jawab Komitmen Kedisplinan Integritas Kejujuran Konsistensi Pengambilan Keputusan Dilematis Rata-Rata Kerjasama Internal Kerjasama Eksternal Komunikasi Kerjasama Fleksibilitas Komitmen dalam Tim Rata-Rata Orientasi Pelayanan Adaptabilitas Pengembangan diri & org lain Mengelola Perubahan Orientasi pada hasil Inisiatif Rata-Rata Rata-Rata Nilai Sikap Perilaku : Keterangan Kualifikasi 9.99-10 Istimewa 7-8.99 Baik 5-6.99 Cukup 3-4.99 Kurang 1-2.99 Sangat Kurang



0 0 0 0 0



Nama Mentor NIP: Jabatan Instansi



Nilai 5 5 5 5 9 9 6,33 8 8 3 3 3 5,00 7 7 2 2 2 4,00 5,11



: : : :



0 0 0 0



Kualifikasi Cukup Cukup Cukup Cukup Istimewa Istimewa Cukup Baik Baik Kurang Kurang Kurang Cukup Baik Baik Sangat Kurang Sangat Kurang Sangat Kurang Kurang Cukup



REKAP NILAI GABUNGAN PESERTA DAN MENTOR Nama NIP Jabatan Instansi Program



: : : : :



0 0 0 0 0



Komponen



Sub Komponen Nilai Peserta 9 Tanggung jawab 8 Komitmen 9 Kedisplinan Integritas Kejujuran 9 9 Konsistensi 9 Pengambilan Keputusan Dilematis Rata-Rata 8,83 1 Kerjasama Internal 1 Kerjasama Eksternal 1 Komunikasi Kerjasama 1 Fleksibilitas 1 Komitmen dalam Tim Rata-Rata 1,00 8 Orientasi Pelayanan 8 Adaptabilitas Mengelola Pengembangan diri & org lain 9 9 Perubahan Orientasi pada hasil 8 Inisiatif Rata-Rata 8,40 Rata-Rata Nilai Sikap Perilaku : 6,08 Keterangan Kualifikasi Istimewa 9.99-10 Baik 7-8.99 Cukup 5-6.99 Kurang 3-4.99 Sangat Kurang 1-2.99



Nama Mentor NIP: Jabatan Instansi



Nilai Mentor 5 5 5 5 9 9 6,33 8 8 3 3 3 5,00 7 7 2 2 2 4,00 5,11



: : : :



0 0 0 0



Nilai Rata-Rata 6,20 5,90 6,20 6,20 9,00 9,00 7,08 5,90 5,90 2,40 2,40 2,40 3,80 7,30 7,30 4,10 4,10 3,80 5,32 5,40



Kualifikasi Cukup Cukup Cukup Cukup Istimewa Istimewa Baik Cukup Cukup Sangat Kurang Sangat Kurang Sangat Kurang Kurang Baik Baik Kurang Kurang Kurang Cukup Cukup



REKAP NILAI AKHIR SIKAP PERILAKU PESERTA Nama Peserta NIP Jabatan Instansi Program



Peserta Mentor Nilai Rata-Rata Per Sub Komponen Kualifikasi Per Sub Komponen



: : : : :



Nama Mentor NIP: Jabatan Instansi



0 0 0 0



: : : :



0 0 0 0



0



Sub Komponen Integritas 8,83 6,33



Sub Komponen Kerjasama 1,00 5,00



Nilai Komponen Sub Komponen Mengelola Perubahan 8,40 4,00



Rata-Rata Total Sub Komponen 6,08 5,11



Kualifikasi Total Sub Komponen Cukup Cukup



7,08



3,80



5,32



5,40



Cukup



Baik



Kurang



Cukup



Cukup



Keterangan Kualifikasi 9.00-10 7-8.99 5-6.99



Istimewa Baik Cukup



Akhir Sikap Perilaku



3-4.99 1-2.99



Kurang Sangat Kurang



5,40 Kualifikasi:



Cukup



REKOMENDASI PENGEMBANGAN POTENSI DIRI: Istimewa : Memperhatikan nilai pada sub komponen pada Formulir Peserta atau Mentor dan Rekap nilai gabungan, peserta perlu diberikan pengayaan pengembangan potensi diri dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang terukur pada saat melaksanakan aksi perubahannya dengan bimbingan dan pendampingan sebagai bekal pengayaan sikap perilaku untuk menduduki jabatan pimpinan yang lebih tinggi Baik : Memperhatikan nilai pada sub komponen pada Formulir Peserta atau Mentor dan Rekap nilai gabungan, peserta perlu diberikan pengayaan pengembangan potensi diri dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang terukur pada saat melaksanakan aksi perubahannya dengan bimbingan dan pendampingan yang terjadwal sebagai bekal pendalaman sikap perilaku dalam jabatan pimpinan pengawas Cukup : Memperhatikan nilai pada sub komponen pada Formulir Peserta atau Mentor dan Rekap nilai gabungan, peserta perlu diberikan program pengembangan potensi diri dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang terukur pada saat melaksanakan aksi perubahannya dengan bimbingan dan pendampingan yang terjadwal sebagai bekal penguatan sikap perilaku dalam menduduki jabatan pengawas Kurang : Memperhatikan nilai pada sub komponen pada Formulir Peserta atau Mentor dan Rekap nilai gabungan, Sangat Kurang : peserta perlu diberikan program pengembangan potensi diri dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang terukur pada saat melaksanakan aksi perubahannya dengan bimbingan, pendampingan yang sangat ketat dan sebaiknya agar melibatkan unit pengelola kepegawaian instansi asal peserta sebagai bekal penguatan sikap perilaku dalam menduduki jabatan pengawas



Instrumen Pemetaan Sikap dan Perilaku Peserta Pelatihan I.



Pengantar



Sebagai upaya menjaring profil sederhana yang menggambarkan aspek sikap dan perilaku kepemimpinan (manajerial) peserta pelatihan, khususnya Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN Tingkat II), Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) maka perlu dilakukan pemetaan (asesmen) yang sifatnya praktis dan mudah dipahami dalam operasionalisasinya. Model asesmen yang menggunakan perceptual judgement (berbasis persepsi) terhadap perilaku-perilaku praktis seseorang di lingkungan kerja menjadi salah satu alternatif pendekatannya. Kuesioner yang sifatnya sederhana, yang memadukan persepsi penilaian dari peserta pelatihan (self assessment) serta pihak lain, misalnya atasan (mentor) menjadi salah satu bentuk mekanisme penilaian perspektif tersebut. Adanya profil karakter kepemimpinan yang ditujukan sebagai salah satu basis data dalam menetapkan pendekatan (intervensi) pengembangan kompetensi, tentu harus tetap mengacu pada standar kompetensi yang selaras dengan aspek-aspek kompetensi dalam proses pengembangan kompetensi. Kompetensi-kompetensi yang terangkum dalam PermenPAN & RB No. 38 Tahun 2017 dijadikan referensi utama, disamping pendalaman mengenai aspek penilaian sikap dan perilaku yang selama ini diterapkan di proses pelatihan kepemimpinan. Terdapat 8 (delapan) kompetensi manajerial yang menjadi kompetensi generik PNS, yakni Integritas, Kerjasama, Komunikasi, Orientasi pada Hasil, Pelayanan Publik, Pengembangan Diri dan Orang Lain, Mengelola Perubahan dan Pengambilan Keputusan. II.



Kriteria Sistem Pemetaan



Guna merumuskan instrumen pemetaan yang berupa kuesioner berskala penilaian, maka perlu dipertimbangkan beberapa hal, sebagai berikut: 1. Item penilaian disajikan dalam bentuk perilaku praktis yang bisa dilakukan atau diamati dalam keseharian kerja. 2. Apabila merujuk pada kompetensi yang sifatnya soft skill, misalnya kompetensi manajerial, maka parameter leveling yang ditetapkan harus jelas. Hal ini bertujuan agar dalam pemanfaatan hasil pemetaan juga terjamin. 3. Konteks pengukuran dalam model persepsional diarahkan untuk pengembangan diri dari pengisi nilai (ratee) sehingga terbebas dari beban imbas dari keluaran pengukuran. 4. Sedapat mungkin hasil dari pengukuran tidak menjustifikasi fit & proper seseorang terkait dengan jabatan atau posisi saat ini. 5. Hasil pengukuran harus dapat dimanfaatkan dan disampaikan oleh setidaknya atasan (mentor) atau coach yang dilakukan dalam model dialog dua arah untuk keperluan pengembangan kompetensi. Penerapan assessment sikap dan perilaku kepemimpinan juga harus mempertimbangkan standar level kompetensi untuk masing-masing peserta pelatihan. Pada instrumen pemetaan ini, maka ditetapkan subjek pemetaan pada dua klaster, yakni Pengawas dan Administrator. Sesuai



dengan ketentuan PermenPAN & RB No. 38 Tahun 2017, maka untuk peserta PKP yakni para Pengawas akan ditetapkan standar penilaian pada level 2, untuk peserta PKA ditetapkan pada level 3, sedang untuk PKN Tingkat II ditetapkan pada level 4. III.



Unsur Pemetaan Sikap dan Perilaku



Mempertimbangkan kemudahan operasionalisasi pemetaan sikap dan perilaku kepemimpinan serta tujuan kontekstual penggunaan hasil pemetaan, maka dari 8 (depalan) kompetensi manajerial yang ada pada PermenPAN No. 38 Tahun 2017 dilakukan penyesuaian serta peninjauan ulang terhadap relevansi terhadap proses pengembangan kompetensi di konteks pelatihan kepemimpinan, terutama pada proses intervensi yang dilakukan pada saat coaching. Terdapat 3 (tiga) kompetensi inti yang dari tim penyusun item pemetaan dipandang sebagai kompetensi yang sifatnya meta-kompetensi (memiliki sub kompetensi yang dapat diklasterkan). Berikut 3 (tiga) kompetensi yang merepresentasikan aspek sikap dan perilaku peserta pelatihan kepemimpinan: 1. Integritas Merujuk pada dokumen PermenPAN 38/2017, maka integritas adalah Konsisten berperilaku selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi, dan jujur dalam hubungan dengan manajemen, rekan kerja, bawahan langsung, dan pemangku kepentingan, menciptakan budaya etika tinggi, bertanggungjawab atas tindakan atau keputusan beserta risiko yang menyertainya. Setelah dilakukan pendalaman terhadap 8 (depalan) kompetensi lainnya serta aspek penilaian sikap dan perilaku yang relevan dengan proses pelatihan maka didapatkan 6 (enam) sub komponen sebagai berikut: • Tanggung jawab • Komitmen • Kedisplinan • Kejujuran • Konsistensi • Pengambilan Keputusan Dilematis 2. Kerjasama Merujuk pada dokumen PermenPAN 38/2017, maka kerjasama adalah Kemampuan menjalin, membina, mempertahankan hubungan kerja yang efektif, memiliki komitmen saling membantu dalam penyelesaian tugas dan mengoptimalkan segala sumber daya untuk mencapai tujuan strategis organisasi. Setelah dilakukan pendalaman terhadap 8 (depalan) kompetensi lainnya serta aspek penilaian sikap dan perilaku yang relevan dengan proses pelatihan maka didapatkan 5 (lima) sub komponen sebagai berikut: • Kerjasama Internal • Kerjasama Eksternal • Komunikasi • Fleksibilitas • Komitmen dalam Tim 3. Mengelola Perubahan Merujuk pada dokumen PermenPAN 38/2017, maka mengelola perubahan adalah Kemampuan dalam menyesuaikan diri dengan situasi yang baru atau berubah dan tidak bergantung secara berlebihan pada metode dan proses lama, mengambil tindakan untuk mendukung dan melaksanakan insiatif perubahan, memimpin usaha perubahan,



mengambil tanggung jawab pribadi untuk memastikan perubahan berhasil diimplementasikan secara efektif. Setelah dilakukan pendalaman terhadap 8 (depalan) kompetensi lainnya serta aspek penilaian sikap dan perilaku yang relevan dengan proses pelatihan maka didapatkan 5 (lima) sub komponen sebagai berikut: • Orientasi Pelayanan • Adaptabilitas • Pengembangan diri dan orang lain • Orientasi pada hasil • Inisiatif Dirangkumnya 3 (tiga) kompetensi utama pemetaan sikap dan perilaku kepemimpinan diatas sebenarnya juga tidak bisa dilepaskan dari sub komponen pendukung didalamnya. Dengan demikian, pemanfaatan hasil skoring atau pengolahan hasil pemetaan tetap akan disajikan dengan menampilkan profil skala pada tiap-tiap sub komponen pendukung. Perumusan item pernyataan yang akan muncul dalam kuesioner pun akan mewakili setiap sub komponen pendukung pada masing-masing kompetensi utama. Di halaman berikutnya, terlampir item pernyataan yang muncul pada kuesioner pemetaan sikap dan perilaku kepemimpinan:



Kompetensi Integritas Butir Item untuk Peserta PKP 1. Mengingatkan rekan kerja atau bawahan untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi. 2. Menunjukkan komitmen dan tanggung jawab terhadap penyelesaian tugas yang diembannya. 3. Mengingatkan rekan kerja atau bawahan untuk melaksanakan tugas dan fungsi mereka sesuai dengan tenggat waktu yang ada dan mematuhi ketentuan terkait waktu kerja yang berlaku dalam organisasi. 4. Memberikan informasi yang dapat dipercaya kepada orang lain/ pihak lain sesuai dengan etika organisasi. 5. Menerapkan norma atau aturan yang berlaku dalam organisasi secara konsisten dalam setiap situasi dalam lingkup pekerjaannya. 6. Memberikan argumen dengan disertai pemahaman atas ketentuan yang berlaku di organisasi dan konsekuensinya dalam mengingatkan atau mengajak rekan kerja/ bawahan dalam penegakan aturan. Butir Item untuk Peserta PKA 1. Memastikan anggota/ anak buah yang dipimpin bertindak sesuai dengan nilai, norma, dan aturan organisasi dalam segala situasi dan kondisi. 2. Menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian tugas di lingkup unit kerja yang dipimpinnya. 3. Memastikan anggota/ anak buah yang dipimpin memiliki kedisiplinan dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang mereka emban sesuai tenggat waktu yang ada. 4. Memastikan anggota/ anak buah yang dipimpin memberikan informasi yang dapat dipercaya kepada orang lain/ pihak lain sesuai etika organisasi. 5. Memberikan apresiasi dan teguran kepada anggota/ anak buah yang dipimpin agar bertindak selaras dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi 6. Memberikan argumentasi dengan disertai pemahamannya atas ketentuan yang berlaku di organisasi termasuk konsekuensinya, dalam memastikan anggota/ anak buah yang dipimpin menegakkan ketentuan yang ada. Butir Item untuk Peserta PKN Tingkat II 1. Tanggung Jawab Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan implementasi kebijakan, aturan dan atau arahan yang diberikan di lingkup tugasnya dengan pendampingan atas resiko atau dampak yang timbul 2. Komitmen Memastikan jajaran tim atau pegawai di lingkungan tugasnya untuk mampu konsisten menjalankan tugas serta fungsi dalam rangka mendukung proses bisnis organisasi 3. Kedisiplinan Mendorong terciptanya lingkungan kerja yang mampu secara konsisten menjaga perilaku kerja atau tindakan sesuai dengan kode etik atau peraturan yang berlaku



4. Kejujuran Membentuk iklim kerja di lingkup tugasnya yang memiliki kesadaran memberikan informasi secara objektif, konstruktif serta berasaskan kebenaran bagi kredibilitas organisasi. 5. Konsistensi Memiliki prinsip yang kuat dan tidak mudah terpengaruh oleh faktor internal maupun eksternal dalam rangka penerapan nilai, norma atau kode etik dalam bekerja. 6. Pengambilan Keputusan Dilematis Membuat keputusan, mengantisipasi dampak keputusan serta meyiapkan tindakan penanganannya sebagai bentuk mitigasi resiko.



Kompetensi Kerjasama Butir Item untuk Peserta PKP 1. Menyampaikan informasi dengan cukup jelas baik secara tertulis maupun lisan dalam menunjang kelancaran kerja pada unit/tim yang dipimpinnya. 2. Melakukan koordinasi yang efektif dengan pihak-pihak relevan di lingkup satuan kerja/organisasi dalam rangka menjamin kineja di lingkup unitnya. 3. Aktif menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan eksternal organisasi dalam rangka menunjang kualitas layanan yang diselenggarakan organisasi 4. Merespon dengan positif adanya perbedaan atau kemajemukan dalam unit/tim kerja sehingga tetap fokus pada tujuan kerja yang disepakati. 5. Bertanggungjawab terhadap peran atau tugasnya dalam rangka mencapai sasaran atau tujuan tim yang telah disepakati. Butir Item untuk Peserta PKA 1. Menguraikan informasi yang sifatnya kompleks sehingga rekan tim atau anak buah di lingkup unitnya mampu dengan mudah memahami serta mengikuti arahan yang terkandung didalamnya. 2. Aktif mencari peluang kolaborasi dengan pihak-pihak internal organisasi dalam rangka memberikan nilai-nilai lebih bagi kualitas kinerja maupun layanan yang diselenggarakan organisasi. 3. Memanfaatkan jejaring dengan pemangku kepentingan eksternal organisasi dalam rangka menciptakan peluang kerja sama yang sifatnya berkelanjutan 4. Mendayagunakan atau mengolah keberagaman pendapat atau karakter di unit/tim kerjanya sehingga kinerja tim lebih kuat dan efektif. 5. Mengajak anak buah atau rekan kerja se timnya dalam rangka berkontribusi secara aktif sesuai peran masing-masing guna mencapai tujuan yang disepakati. Butir Item untuk Peserta PKN Tingkat II 1. Kerjasama Internal Membangun sinergi dan memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi. 2. Kerjasama Eksternal Membangun kerjasama atau aliansi yang sinergis dengan pihak eksternal/ para pemangku kepentingan dalam rangka pencapaian target kerja organisasi. 3. Komunikasi Menyampaikan informasi yang bersifat kompleks secara persuasive menggunakan metode tertentu untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. 4. Fleksibilitas Mengetahui keberagaman kepentingan yang ada dalam bekerjasama dengan berbagai pihak, dan dapat mensinergikan keberagaman tersebut guna pencapaian target kerja organisasi.



5. Komitmen dalam Tim Membangun komitmen baik dalam unit atau antar unit kerja, dengan saling menghargai dan memberikan dukungan, guna menunjang pencapaian target kerja organisasi.



Kompetensi Mengelola Perubahan Butir Item untuk Peserta PKP 1. Aktif mencari informasi kebutuhan pemangku kepentingan dan memberikan penjelasan mengenai prosedur standar pelayanan yang berlaku sebagai upaya pemenuhan pelayanan publik yang efektif dan efisien. 2. Aktif mengembangkan kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan perubahan dalam pemberian pelayanan publik. 3. Menggunakan cara yang beragam untuk memastikan bawahan memahami arahan penyelesaian tugas yang sesuai dengan target kerja yang diberikan dan SOP yang berlaku. 4. Mencari metode kerja alternatif yang lebih efektif untuk menyesaikan pekerjaan terutama ketika menghadapi hambatan 5. Proaktif mencari peluang perbaikan yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pemberian pelayan publik. Butir Item untuk Peserta PKA 1. Mengevaluasi dan menganalisa hasil evaluasi terhadap pemberian pelayanan yang diberikan oleh unit kerja sebagai pertimbangan untuk memperbaiki standar pelayanan yang berlaku. 2. Mengantisipasi kebutuhan perubahan dan menyiapkan alternatif solusi yang dapat dilakukan oleh unit kerjanya untuk menghadapi perubahan 3. Memberikan kepercayaan dan kesempatan kepada bawahan melalui penugasan yang lebih menantang yang disesuaikan dengan kemampuan dan karakteristik bawahan dalam rangka meningkatkan kompetensi dan pengalaman kerja bawahan 4. Memberikan nilai tambah untuk meningkatkan kualitas hasil kerja unit dengan mengembangkan cara kerja ataupun metode kerja yang lebih efektif 5. Proaktif mencari peluang perbaikan dan menyampaikan alternatif solusi untuk menghadapi perubahan di lingkungan unit kerja. Butir Item untuk Peserta PKN Tingkat II 1. Orientasi Pelayanan Mampu memonitor, mengevaluasi, memperhitungkan, dan mengantisipasi dampak dari isu jangka panjang, kesempatan, atau kekuatan politik dalam hal pelayanan kebutuhan pemangku kepentingan yang transparan, objektif, dan profesional. 2. Adaptabilitas Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkup unit kerjanya secara berkala, dengan membuat unit kerja lebih siap dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada baik saat ini maupun kedepannya. 3. Pengembangan Diri dan Orang Lain Menyusun program pengembangan kompetensi SDM dalam jangka panjang, melaksanakan manajemen pembelajaran, memberikan evaluasi dan umpan balik dalam lingkup organisasi yang dipimpinnya.



4. Orientasi pada Hasil Memantau, mengevaluasi hasil kerja unit serta melakukan perbaikan kinerja unit dengan memanfaatkan sumber daya yang ada, baik internal dan eksternal, agar selaras dengan sasaran strategis instansi. 5. Inisiatif Menjadi agent of change yang menginisiasi perubahan secara terencana meliputi planning, implementasi serta melakukan mitigasi resiko atas perubahan



IV.



Pola Skoring dan Ketentuan Lainnya



Model pemetaan aspek sikap dan perilaku kepemimpinan bagi peserta pelatihan yang berbasis pada penilaian persepsi setidaknya harus membuat pengisi kuesioner merasa tanpa beban dalam mengisi sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kendati akan memiliki probabilitas cukup tinggi dalam menilai diri secara normatif, namun pada model pemetaan melalui kuesioner ini akan diterapkan multi perceptual judgement, yakni dengan melibatkan penilaian dari para atasan atau mentor. Selain itu dilakukan pembobotan untuk mengurangi nilai subjektivitas. Berikut beberapa ketentuan yang perlu diterapkan dalam mekanisme pengukuran serta pemanfaatannya: 1. Pembedaan item pernyataan (pengukuran) untuk setiap jenjang pelatihan dimaksudkan untuk fokus pada standar level eksisting, sehingga mempermudah pola intervensi yang akan dilakukan. 2. Pola leveling (pembeda) item mengacu pada leveling di PermenPAN & RB 38/2017 yakni PKP pada level 2, PKA pada level 3, PKN Tingkat II pada level 4 3. Skala penilaian untuk setiap item pernyataan adalah 1 - 10. Hal ini dilakukan untuk memberikan ruang penilaian yang lebih variatif dan lebih sesuai dengan kondisi riilnya. 4. Guna mempermudah kategorisasi profil kepemimpian, maka perlu ditetapkan kriteria pada rentang angka yang diberikan (1-10), yakni: 1-2 (sangat kurang), 3-4 (kurang), 5-6 (cukup), 7-8 (baik), 9-10 (istimewa). 5. Pembobotan apabila dilakukan dengan pola Multi-Rater (peserta dan mentor) maka proporsinya adalah 30% untuk Peserta (self) dan 70% untuk Mentor (dari skor maksimal) 6. Dalam rangka efektivitas pemanfaatan hasil pemetaan, maka diperlukan adanya katalog atau matriks intervensi yang relevan dengan masing-masing sub-komponen sikap perilaku.



INTEGRITAS (Aspek Managing Self) Sub Aspek - 1 Tanggung Jawab Deskripsi: Kesediaan individu dalam menjalankan peran dan tugas sesuai jabatan atau penugasan yang diberikan oleh organisasi atau pimpinan dengan mengacu pada target serta sasaran yang telah ditetapkan. Pengembangan Mandiri 1. Mendalami substansi peran atau fungsi berdasarkan referensi terkait tugasnya (pemahaman operasional) 2. Memperkaya referensi metode atau juknis dalam rangka penyelesaian tugas, pola koordinasi serta manajemen kualitas hasil kerja. 3. Melibatkan diri dalam proses kerja tim dalam rangka mengasah kemampuan mengelola kinerja yang melibatkan orang lain. Pengembangan Melalui Penugasan 1. Dilibatkan dalam skema kerja yang insidental seperti task force, satuan tugas, kepanitian dan lainnya dalam mengasah pemenuhan out put kerja yang sifatnya jangka pendek dan berdasarkan target 2. Ditantang untuk melakukan pemantuan progress kerja baik untuk pekerjaan pribadi atau pengelolaan tugas tim dengan kontrol dan pengawasan lekat (misal laporan periodik) 3. Pemberdayaan berupa pemberian tanggung jawab tugas berjenjang mulai dari yang target jangka pendek sampai jangka panjang (proporsional cakupan tugas sesuai wewenang/kompetensi)



Sub Aspek - 2 Komitmen Deskripsi: Konsistensi dalam menjaga keterlaksanaan peran dan tanggung jawabnya pada konteks pelaksanaan tugas/jabatan sesuai arahan pimpinan atau kesepakatan bersama. Pengembangan Mandiri 1. Mempelajari lebih dalam tujuan kontekstual sesuai dengan agenda tugas atau sub unsur tugas jabatan yang melekat pada dirinya 2. Memperkuat durability (ketahanan) dalam bekerja mencapai tujuan yang ditetapkan dengan mengatur ritme kerja periodik (menghindari kinerja instan). 3. Mempelajari substansi Total Quality Management (TQM) dalam mengelola tugas



1



Pengembangan Melalui Penugasan 1. Pendelegasian tugas melalui monitoring melekat (dapat dilakukan dengan konsistensi membuat laporan periodik) 2. Penugasan disertai dengan pendampingan dalam memberikan contoh konsistensi menjalankan tugas sesuai standar kualitas diharapkan 3. Penugasan berjenjang dari yang sederhana dan semakin kompleks yang melibatkan upaya menjaring kontribusi rekan tim untuk mencapai tujuan bersama.



Sub Aspek - 3 Kedisiplinan Deskripsi: Konsistensi dalam menjaga perilaku kerja atau tindak tanduk sesuai dengan kode etik atau peraturan yang berlaku dalam menunjang profesionalitas. Pengembangan Mandiri 1. Habituasi diri dalam menaati kode etik pelaksanaan tugas atau perilaku kerja keseharian 2. Memacu diri dalam menjalankan peran dan tugasnya sesuai amanah yang diberikan sebagai aparatur 3. Mempelajari arah atau tujuan besar dari aturan atau komitmen yang dilekatkan pada perilaku kerja nya sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap organisasi. Pengembangan Melalui Penugasan 1. Memberikan situasi tugas yang sarat dengan tindakan-tindakan yang tercatat secara periodik, sehingga menjadi bahan umpan balik konsistensi dalam mengikuti aturan. 2. Memberikan target yang menumbuhkan konsistensi dalam menjalankan tindakan yang berulang sesuai dengan kode etik atau aturan kedisplinan yang berlaku. 3. Ditantang dalam situasi kerja yang membutuhkan upaya mengajak pihak lain untuk konsisten menjada perilaku disiplin.



Sub Aspek - 4 Kejujuran Deskripsi: Kesediaan untuk memberikan informasi atau umpan balik sesuai dengan kondisi riil, terkait dengan performa kerja, kondisi diri (pada konteks pelaksanaan tugas) serta kondisi kompleks lain yang menyulitkan untuk menyampaikan informasi secara terang-terangan. Pengembangan Mandiri 1. Melatih diri dalam menyampaikan argumentasi sesuai kondisi riil, dengan melibatkan data atau fakta yang terdokumentasi oleh diri sendiri dan pihak lain (untuk mengurangi penyampaian informasi tanpa dasar fakta) 2



2. Melatih diri dalam melibatkan orang lain sebagai rekan yang mampu memberikan pengawasan dalam memberikan informasi yang sahih 3. Melatih diri mulai pada kondisi sederhana untuk menerima sanksi sesuai komitmen bersama ketika berperilaku tidak sesuai dengan komitmen. Pengembangan Melalui Penugasan 1. Memberikan peluang melaksanakan tugas yang berhubungan dengan penyampaian informasi berharga dan mengedepankan kejujuran (dimulai dari penugasan sederhana bertahap naik ke yang kompleks sesuai cakupan kewenangan) 2. Memberikan tantangan untuk menunjukkan komitmen menyampaikan informasi apa adanya pada situasi kerja yang kompleks atau ada benturan kepentingan. 3. Memberikan tugas yang menantang dan memberikan reward pada konteks membangun konsistensi menumbuhkan sikap kejujuran di lingkungan kerja pegawai bersangkutan



Sub Aspek - 5 Konsistensi Deskripsi: Keteguhan dalam bertindak, berperilaku termasuk dalam bersikap mengacu pada nilai, norma atau kesepakatan bersama yang tidak terpengaruh atau berubah karena faktor-faktor baik internal maupun eksternal di luar nilai, norma atau kesepakatan itu sendiri. Pengembangan Mandiri 1. Mengelola kinerja pribadi dengan melakukan self monitoring secara periodik yang melibatkan catatan konsistensi pencapaian target harian. 2. Melakukan review atau evaluasi atas perilaku kerja mengacu pada standar kedisplinan, etika kerja serta standar kinerja yang harus dicapai secara periodik 3. Mempelajari referensi tentang aspek konsistensi pada konteks Total Quality Management (TQM). Pengembangan Melalui Penugasan 1. Pengawasan terhadap progress kerja (misal dengan aspek nilai akuntabilitas, audit kinerja, dll) untuk internalisasi nilai konsistensi terhadap kualitas proses serta output kerja. 2. Penerapan reward dan punishment sebagai media motivator dalam membangun konsistensi pada berbagai aspek. 3. Pemberdayaan potensi atas perilaku konsisten melalui penugasan sebagai pemimpin tim kerja sehingga bagi individu bersangkutan akan mendapat apresiasi menjadi teladan serta bagi anggota timnya dapat mencontoh perilaku konsisten dari pemimpin timnya.



3



Sub Aspek - 6 Pengambilan Keputusan Dilematis Deskripsi: Kemampuan dalam menentukan tindakan, arahan atau keputusan tertentu yang didahului dengan pertimbangan berdasarkan data maupun informasi relevan pada situasi yang mengandung resiko bagi kepentingan diri maupun organisasi. Pengembangan Mandiri 1. Pembelajaran melalui observasi terhadap role model dalam hal pengelolaan resiko dalam kepemimpinan serta dinamika pengambilan keputusan sebagai seorang pemimpin. 2. Pemahaman mengenai aspek manajemen resiko berbasis data dan fakta sebagai landasan pengambilan keputusan serta langkah-langkah mitigasi. 3. Penguatan kemampuan interpersonal, melalui pendalaman teknik persuasi, teknik penanganan konflik, mediasi serta kemampuan mengambil langkah politis dalam koridor birokrasi yang sah. Pengembangan Melalui Penugasan 1. Pemberdayaan kompetensi pengambilan keputusan melalui penugasan sebagai pemimpin tim kerja untuk mengasah kesigapan mengambil resiko berdasarkan pertimbangan multi perspektif. 2. Pelibatan dalam bentuk secondment atau shadowing untuk memahami lebih dalam praktik pengambilan keputusan pada posisi strategis serta tuntutan mengakomodir kepentingan beragam di organisasi. 3. Penugasan pada ranah/karakter tugas yang menuntut untuk menggali data serta fakta secara sistematis sebagai dasar melakukan mitigasi resiko pada situasi yang dilematis.



4



KERJA SAMA (Aspek Managing Others)



Sub Aspek - 1 Kerjasama Internal Deskripsi: Kemampuan dalam membangun hubungan komunikasi, koordinasi, serta interaksi lainnya dengan pihak-pihak internal organisasi dalam rangka menunjang kelancaran kinerja serta proses bisnis organisasi. Pengembangan Mandiri 1. Mempelajari teknik-teknik komunikasi yang efektif dalam rangka menyampaikan informasi koordinatif yang tepat, baik secara lisan maupun tertulis dengan pihak-pihak internal organisasi. 2. Mempelajari prosedur serta tahapan koordinasi sebagai bagian dari etika berorganisasi dalam rangka membangun pola kerjasama yang efektif di lingkungan organisasi 3. Mempelajari pola kerja tim yang efektif sebagai landasan dalam membangun serta memupuk kemampuan bekerjasama dengan berbagai pihak (yang memiliki beragam latarbelakang budaya atau kepentingan) Pengembangan Melalui Penugasan 1. Penugasan dalam agenda kerja tim (kontekstual/insidental) dengan pemantauan penuh pada aspek kerjasama tim 2. Pemberian porsi atau peran tugas di lingkup kinerja unit/organisasi yang dituntut untuk selalu berkomunikasi atau berkomunikasi dengan pihak lain (misal sebagai penyambung mata rantai koordinasi kerja) 3. Pada level yang lebih tinggi, diberikan penugasan dengan arahan harus membangun tim kerja secara mandiri untuk mencapai tujuan kontekstual tertentu di lingkungan organisasi.



Sub Aspek - 2 Kerjasama Eksternal Deskripsi: Kemampuan membangun hubungan komunikasi, koordinasi, serta interaksi lainnya dengan pihak-pihak eksternal organisasi dalam rangka membangun citra positif layanan yang diselenggarakan organisasi, kepuasan penerima layanan, serta nilai keunggulan positif eksistensi organisasi.



5



Pengembangan Mandiri 1. Mempelajari pola komunikasi atau pola persuasi efektif dalam rangka menarik pihak luar organisasi untuk menggunakan atau mengakui kualitas layanan yang diberikan sehingga terbangun minat kerjasama. 2. Mempelajari aspek administratif, aspek yuridis dan aspek birokratif dalam rangka menjaring potensi serta menindaklanjuti peluang kerjasama. 3. Mempelajari pola membangun komunitas pada substansi atau domain tertentu yang terkait dengan proses bisnis layanan organsisasi, sehingga menciptakan kemudahan membangun jejaring. Pengembangan Melalui Penugasan 1. Penugasan kerja yang dituntut untuk berkomunikasi atau berkoordinasi dengan pihak pemangku layanan eksternal agar terbangun pola hubungan saling menguntungkan antara organisasi dengan pemangku kepentingan. 2. Penugasan dalam kesempatan workshop atau event kerja yang melibatkan koordinasi lintas organisasi agar terasah kemampuan menangkap peluang kerjasama 3. Penugasan sebagai narasumber atau wakil dalam kegiatan sosialisasi atau knowledge sharing dengan pihak luar organisasi, sehingga lebih peka terhadap peluang kerjasama.



Sub Aspek - 3 Komunikasi Deskripsi: Kemampuan menyampaikan, menggali, menerima serta mendistribusikan informasi dengan efektif dan mampu dipahami sesuai dengan bentuk informasi berikut cara penyampaian/pertukarannya. Pengembangan Mandiri 1. Bergabung pada forum-forum diskusi atau workshop yang melibatkan pertukaran informasi dengan cara lisan maupun tertulis sehingga langsung terasa pola efektivitas komunikasi yang dilakukan. 2. Mempelajari referensi atau mempelajari secara observatif gaya atau metode komunikasi orang lain yang dipandang efektif dan sesuai dengan karakter diri. 3. Berlatih mengelola data atau informasi untuk kemudian disampaikan secara efektif, eksplanatif serta terstruktur kepada orang lain. Pengembangan Melalui Penugasan 1. Penugasan pada pekerjaan yang menuntut kemampuan memberikan informasi kepada pemangku layanan (dengan pendampingan sesuai taraf atau cakupan kompetensi) 2. Pelibatan dalam situasi kerja tim (dengan pemantauan intensitas komunikasinya) dalam rangka mengasah inisiatif berinteraksi serta efektivitas berkomunikasi dengan orang lain. 3. Penugasan yang menuntut mampu untuk menyampaikan informasi didepan publik baik secara lisan maupun tertulis dalam rangka membangun citra atau instutusional branding. 6



Sub Aspek - 4 Fleksibilitas Deskripsi: Kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi lingkungan, tekanan diri, ritme kerja serta faktor berpengaruh lainnya dalam rangka mempertahankan pencapaian target kerja sesuai kualitas yang ditetapkan. Pengembangan Mandiri 1. Mempelajari pola-pola membangun kohesivitas dalam tim, sehingga paham dalam mengelola interaksi yang saling memahami perbedaan satu dengan lainnya. 2. Melibatkan diri dalam forum-forum diskusi atau komunitas di lingkungan organisasi ataupun profesi untuk membiasakan diri berhadapan dengan pihak-pihak lain 3. Mempelajari berbagai referensi mengenai pola komunikasi adaptif atau situasional, kepemimpinan transformasional dalam rangka memperkaya strategi membangun harmonisasi berbagai latar belakang individu. Pengembangan Melalui Penugasan 1. Penugasan untuk memperkaya tour of duty ke unit-unit lain atau dengan cara pelibatan dalam tim kerja yang melibatkan anggotan dari unit lain yang memiliki perbedaan kepentingan, karakteristik pribadi, pola kerja, dan latarbelakang lainnya. 2. Penugasan yang menantang untuk memimpin tim kerja yang agenda kerjanya rentan dengan konflik kepentingan, baik bagi pengguna hasil kerjanya, maupun pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses kerjanya. 3. Penugasan untuk menjadi penyaji atau penyampai argumen terhadap usulan dari unit atau kelompok kerja tertentu yang berhadapan dengan para pimpinan atau pemangku kebijakan untuk mengasah kemampuan persuasi serta keluwesan menyesuaikan karakter pendengar.



Sub Aspek - 5 Komitmen dalam Tim Deskripsi: Keteguhan serta konsistensi dalam menjalankan peran pribadi, peran kontributif bagian dari alur kerja bersama, serta pemenuhan standar unjuk kerja mengacu pada kesepakatan yang dituangkan bersama dalam sebuah tim atau organisasi (pada skala yang lebih luas). Pengembangan Mandiri 1. Memperbanyak keterlibatan diri dalam tim satuan tugas atau task force yang beragam agenda kerjanya, sehingga menciptakan strategi diri dalam mengasah komitmen pada berbagai situasi/lingkungan kerja. 7



2. Melatih diri untuk konsisten menjaga kualitas kerja, sehingga ketika bergabung dalam tim secara otomatis menjadi daya ungkit nilai komitmen diri serta membangun self esteem dalam memberikan contoh nilai komitmen ke orang lain. 3. Melatih pengelolaan kerja secara pribadi, sehingga lebih mudah ketika bergabung dalam agenda yang melibatkan target kerja bersama serta memberikan nilai lebih terhadap komitmen pribadi terhadap tim. Pengembangan Melalui Penugasan 1. Penugasan untuk terlibat atau bahkan memimpin tim satuan kerja yang diberikan target kerja cukup mendesak (jangka pendek) 2. Pendelegasian tugas pada kesempatan bekerja dalam tim yang terdiri atas individu-individu yang memiliki komitmen cukup tinggi, sehingga mampu menyerap nilai-nilai positif dalam proses interaksi dalam tim. 3. Penugasan dalam kesempatan workshop atau knowledge sharing yang membahas mengenai penerapan reward & punishment dalam membangun komitmen, perilaku persuasif efektif dalam membangun komitmen bersama serta kepemimpinan transformasional.



8



MENGELOLA PERUBAHAN (Aspek Managing Organization)



Sub Aspek - 1 Orientasi Pelayanan Deskripsi: Kemampuan untuk memberikan layanan kepada pemangku layanan sebagai bagian dari proses bisnis organisasi yang berkualitas secara konsisten serta memberikan nilai lebih dari layanan yang diberikan dalam rangka membangun citra dan kredibilitas organisasi. Pengembangan Mandiri 1. Mempelajari konsep-konsep dasar pelayanan prima dalam sektor publik sesuai dengan ranah atau substansi proses bisnis layanan yang diselenggaran lingkup tugasnya 2. Melakukan studi banding baik secara observasi langsung maupun tidak langsung (melalui referensi terbuka) guna mencari model serta peluang pengembangan layanan 3. Mempelajari bidang ilmu yang relevan dengan substansi layanan dalam rangka menunjang upaya pengembangan layanan. Pengembangan Melalui Penugasan 1. Penugasan dalam satuan tugas yang relevan dengan upaya peningkatan atau inovasi penyelenggaraan pelayanan publik di unit/instansi bertugas 2. Penugasan dalam garda depan unit pendukung/unit lini yang melakukan proses bisnis layanan kepada pemangku layanan (baik internal atapun eksternal) 3. Penugasan dalam kesempatan magang/benchmark/tukar pengalaman pada instansi yang memiliki kredibilitas tinggi dalam hal layanan publik, untuk menyerap kultur orientasi pada kepuasan pemangku layanan.



Sub Aspek - 2 Adaptabilitas Deskripsi Kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan atau perubahan yang terjadi di lingkungan tugas baik pada tataran strategis (makro) maupun cakupan spesifik tugas (mikro). Pengembangan Mandiri 1. Melatih diri untuk selalu meninjau ulang metode atau cara kerja yang dilakukan dengan melihat efektivitas proses serta kualitas output kerja, sehingga muncul inisiatif perbaikan atau perubahan sesuai aktualitas lingkungan



9



2. Memperbanyak referensi tentang best practice penerapan kebijakan atau aturan yang dilakukan oleh instansi atau unit kerja lain untuk membangun kesigapan dalam merespon perubahan 3. Melatih diri untuk mengenal lebih luas proses bisnis yang diselenggarakan organisasi, sehingga tidak terpaku pada lingkup tugas spesifik yang ditanganinya saja. Pengembangan Melalui Penugasan 1. Penugasan untuk terlibat dalam tim kerja efektif yang bertujuan melakukan percepatan perbaikan proses bisnis atau layanan sesuai dengan kebijakan baru yang ditetapkan 2. Penugasan untuk melakukan review serta identifikasi peluang pengembangan atas mekanisme atau proses kerja yang berlangsung di lingkup kerja atau bahkan lintas unit untuk mengasah kesigapan melakukan perubahan 3. Penugasan pada unit kerja yang intensitas perubahannya cukup tinggi dalam hal kebijakan atau dinamika kebutuhan pemangku layanan.



Sub Aspek - 3 Pengembangan Diri dan Orang Lain Deskripsi Sensitivitas terhadap peluang serta keinginan dalam hal pengembangan kompetensi baik untuk diri sendiri maupun orang lain yang diikuti dengan upaya pengembangan yang terencana serta terjamin kemanfaatannya. Pengembangan Mandiri 1. Mengenali potensi diri melalui pemetaan diri (self assessment) untuk kemudian membuat rencana pengembangan potensi sesuai minat dan ukuran kapasitas diri yang relevan dengan target. 2. Memperbanyak referensi pendukung dalam pengembangan potensi diri yang selaras dengan minat dan kebutuhan organisasi, sehingga mengasah kemampuan mengelola kompetensi orang lain di lingkup unit yang dipimpin 3. Mengasah kemampuan mengelola tugas atau target unitnya dalam rangka meningkatkan sensitivitas peluang pengembangan kompetensi / pemberdayaan anak buah. Pengembangan Melalui Penugasan 1. Penugasan sebagai ketua tim satuan tugas tertentu yang terdiri atas berbagai karakter anggota, target jangka pendek sehingga mengasah kemampuan membagi tugas sesuai kompetensi. 2. Penugasan pada ranah kompetensi yang linear dengan minat karirnya, sehingga terlihat upaya pengembangan diri yang dilakukan 3. Penugasan spesifik dalam membuat tata kelola kerja/penugasan anak buah yang melibatkan adanya penerapan reward dan punishment untuk mengasah penghargaan terhadap kompetensi.



10



Sub Aspek - 4 Orientasi pada Hasil Deskripsi Konsistensi dalam menetapkan target kinerja pada standar-standar kualitas yang telah ditetapkan, disertai dengan upaya untuk mencari peluang perbaikan serta melakukan perbaikan terhadap cara kerja untuk meningkatkan kualitas hasil kerja. Pengembangan Mandiri 1. Pembelajaran mengenai pentingnya aspek kualitas dalam Total Quality Management dalam memelihara kultur standar kualitas organisasi dan tuntutan pengembangannya mengikuti dinamika eksternal organisasi. 2. Pembelajaran mengenai perencanaan kerja sistematis dengan mengedepankan nilai akuntabilitas serta penjaminan mutu keluaran dan kemanfaatan (out come). 3. Pembelajaran mengenai monitoring dan evaluasi kerja dalam rangka penjaminan tahapan kerja sesuai target periodik dalam rangka membangun konsistensi orientasi kualitas. Pengembangan Melalui Penugasan 1. Penugasan pada satu atau beberapa tugas (disesuaikan dengan kapasitas serta level kewenangan/jabatan) untuk disertai dengan monitoring melekat atas target progress periodik atas kinerja pada tugas tersebut. 2. Penugasan dalam mengawal implementasi kebijakan atau produk perubahan pada level tertentu (sesuai kapasitas atau jabatan) dalam hal efektivitas untuk mencapai kondisi yang diharapkan (sesuai standar pimpinan/kebijakan yang berlaku) 3. Penugasan untuk memimpin sebuah tim/unit dalam memastikan unsur-unsur atau indikator keberhasilan agenda kerja tim terdokumentasi dengan jelas dan sistematis atas program kerjanya.



Sub Aspek - 5 Inisiatif Deskripsi Upaya yang diperlihatkan dalam rangka merespon kondisi, perubahan kebijakan, tuntutan kebutuhan baik internal maupun eksternal organisasi serta peluang perbaikan yang disertai dengan keberanian mengambil tindakan secara aktif untuk mencapai kondisi yang diharapkan. Pengembangan Mandiri 1. Melibatkan diri dalam tim kerja pada domain atau substansi kebidangan yang dikuasai untuk membangun kepercayaan diri mengambil inisiatif tindakan. 2. Pemahaman mendalam terhadap substansi kebijakan tertentu sampai pada tataran implementatifnya, untuk membangun landasan argumen yang mampu menguatkan inisiatif-inisiatif ide dan tindakan. 11



3. Pembelajaran mengenai kepemimpinan transformasional khususnya pada aspek kemampuan membangun komunikasi interpersonal dalam rangka menggerakkan orang lain berdasarkan inisiatif yang dibangun. Pengembangan Melalui Penugasan 1. Pemberian kesempatan dalam forum atau satuan tugas yang relevan dengan domain kompetensi kebidangan pegawai bersangkutan untuk mengasah kepercayaan diri berinisatif. 2. Penugasan dalam menelaah suatu kebijakan atau arahan pimpinan yang mengandung adanya perubahan sehingga membangun kemampuan menyiapkan urgumen logis sebagai landasan melakukan inisiasi sikap/langkah kerja. 3. Penugasan memimpin tim kerja yang secara spesifik akan menyiapkan langkah-langkah praktis menindaklanjuti suatu kebijakan atau arahan perubahan.



12