Buku Seri BUMDesa Kelayakan Usaha BUM Desa PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Seri Buku Pintar BUM Desa



PENYUSUNAN KELAYAKAN USAHA & PENGEMBANGAN USAHA



BUM Desa



Hastowiyono Suharyanto Australian Community Development and Civil Society Strengthening Scheme (ACCESS) Tahap II



Seri Buku Pintar BUM Desa



PENYUSUNAN KELAYAKAN USAHA & PENGEMBANGAN USAHA



BUM Desa



Hastowiyono Suharyanto Australian Community Development and Civil Society Strengthening Scheme (ACCESS) Tahap II



Seri Buku Pintar BUM Desa PENYUSUNAN KELAYAKAN USAHA DAN PERENCANAAN USAHA BUM DESA Penulis : Hastowiyono Suharyanto Kontributor : Sulfiani, Jaringmas Bantaeng Penyunting : Sutoro Eko Yunanto Reviwer : Rossana Dewi Penata Letak : Candra Coret Desain Cover : Candra Coret llustrasi : Budi & Erni







Copyleft@Diperkenankan untuk melakukan modifikasi, penggandaan maupun penyebarluasan buku ini untuk kepentingan pendidikan dan bukan untuk kepentingan komersial dengan tetap mencantumkan atribut penulis dan keterangan dokumen ini secara lengkap. Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD) Jl. Karangnangka No. 175 Dusun Demangan Desa Maguwoharjo Kec. Depok Sleman Yogyakarta Telp./fax: 0274 4333665, mbl: 0811 250 3790 Email: [email protected] Website: http//www. forumdesa.org Cetakan Pertama : Januari 2014 14,5 x 21 cm, xx + 160 Hal ISBN : 978-602-14772-0-5



KATA PENGANTAR Direktur Usaha Ekonomi Masyarakat Direktorat Jendral Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kementerian Dalam Negeri



D



esa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain dalam UU No. 6/2014 tentang De­sa dinyatakan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang un­tuk meng­atur dan mengurus urusan pemerintahan, ke­pen­ting­an ma­sya­­rakat setempat berdasarkan prakarsa ma­sya­rakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatu­an Repu­blik Indo­nesia. Substansi undang-undang ini menegaskan tentang janji pemenuhan kebutuhan (demand complience scenario) dalam konteks pembangunan nasio­nal di tingkat desa. Selanjutnya dalam UU No. 6/2014 tentang Desa juga menyata­kan bah­wa “Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik De­sa”. Pendirian badan usaha tersebut berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Ini merupakan bagi­ an pen­ting dan tidak terpisahkan dari keaslian otonomi desa.



Kelayakan Usaha BUM Desa



iii



Sejalan de­ ngan dikeluarkannya berbagai kebijakan yang mengatur BUM Desa, telah banyak pemerintah kabupaten mengini­sia­si pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang di­da­sarkan atas kebutuhan dan potensi desa sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. BUM Desa dibangun atas prakarsa (inisiasi) ma­sya­ra­kat desa serta berdasar prinsip kooperatif, partisipasi, dan emansi­ pasi (user-owned, user-benefited, and user con­trolled) de­­ ngan mekanisme member-base dan self-help. Badan ini di­ harapkan dapat menjadi wadah ke­ giatan eko­ nomi yang terdapat di desa. Karena itu, pe­nge­­lolannya ha­rus dilakukan secara profesional, koopera­tif, mandiri dan berkelanjutan. Secara kelembagaan, permasalahan yang dihadapi ter­­hadap pendirian BUM Desa pada dasarnya dapat dike­ lom­ pokkan ke dalam hal-hal yang bersifat internal dan eks­­ ternal. Permasalahan internal meliputi keterbatasan Sum­­­ber Daya Manusia (SDM), manajemen yang belum efek­­­tif sehingga kurang efisien, serta keterbatasan modal. Se­dang­kan permasalahan eksternal meliputi kemampuan mo­ ni­ toring yang belum efektif, kurangnya pengalaman, ser­ta infrastruktur yang kurang mendukung. Kondisi inilah yang mengakibatkan pelayanan dalam pengembangan BUM Desa masih belum mampu menjangkau secara luas, pa­dahal pelayanan dalam pengembangan BUM Desa seca­ ra luas akan sangat penting perannya dalam membantu investasi bagi pelaku usaha mikro di perdesaan. iv



Kelayakan Usaha BUM Desa



Oleh karena itu, Seri Buku Pintar Penyusunan Kelayakan Usaha dan Pengembangan Usaha BUM Desa diharapkan dapat mendukung guna mengatasi berbagai keterbatasan yang dirasakan selama ini, utamanya di daerah perdesaan. Salah satunya adalah dengan mendayagunakan potensi yang telah berdiri selama ini untuk memperluas jangkauan pelayanan dan sekaligus mengisi kesenjangan permintaan dan penawaran terutama di wilayah perdesaan. Kebijakan beserta berbagai strategi pelaksanaannya akan didasarkan pada pratek-praktek terbaik dan pelajaran yang dapat dipetik dari berbagai pengalaman yang selama ini berjalan (best practice). Ketiadaan kebijakan dalam pemberdayaan usaha ekonomi melalui BUM Desa yang terpadu, bagaimanapun telah membatasi para stakeholders untuk menyelaraskan berbagai upaya mereka untuk menciptakan sebuah sistem perekonomian yang berkelanjutan. Dr. Ir. Sapto Supono, M.Si



Kelayakan Usaha BUM Desa



v



KATA PENGANTAR ACCESS Kemandirian desa, mendukung demokratisasi desa, kearifan lokal, partisipasi, keadilan gender, penanggulangan kemiskinan, dan akuntabilitas pembangunan desa



Kemampuan desa untuk mengelola pembangunan le­ bih mandiri yang didukung oleh semua unsur dan sumber daya desa sangat penting bagi perbaikan kesejahtera­an ma­sya­rakat, terlebih bagi masyarakat miskin di desa. Desa yang dapat menjalankan pengelolaan pembangunan secara mandiri bukan hanya mampu menggerakkan seluruh aset sumber daya yang dimiliki desa, tetapi desa juga akan mampu memperbaiki kebutuhan dasar warga, kebutuhan penghidupan, memperjuangkan hak warga dan menata ke­­hidupan secara berkelanjutan. Hadirnya serial buku pintar tentang kemandirian desa ini diharapkan dapat menjadi bacaan segar di desa, khususnya bagi para Kepala Desa, Perangkat Desa, Kader Desa termasuk Kader Posyandu, para pengelola atau pengguna keuangan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan



Kelayakan Usaha BUM Desa



vii



juga masyarakat desa-baik laki-laki maupun perempuan, untuk menata desanya. Buku ini juga menarik untuk dibaca kawan-kawan para pegiat pemberdayaan masyarakat dan desa, fasilitator desa, dan rekan-rekan Lembaga Swadaya Masyarakat peduli desa. Terlebih dengan lahirnya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka kehadiran buku-buku pintar ini diharapkan dapat menjadi salah satu referensi pemberdayaan desa. Serial buku pintar meliputi 1) Pengembangan Kewe­ nang­­­an (Urusan) Desa, 2) Pengelolaan Aset Desa, 3) Pe­ ngem­ bangan Regulasi Desa, 4) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Demokrasi Desa, 5) Perencanaan dan Penganggaran Desa, 6) Pengelolaan dan Pertanggungjawab­ an Keuangan Desa, 7) Pengembangan dan Pengelolaan BUM Desa, 8) Sistem Administrasi dan Informasi Desa, 9) Tatacara Pertanggungjawaban Kepala Desa, dan 10) Repo­ sisi Peran Publik Perempuan di Desa. Selain 10 buku pintar tersebut, disusun pula seri buku pintar yang khusus un­tuk Pengembangan BUM Desa meliputi a) Penyusunan Ke­la­yak­ an Usaha dan Pengembangan Usaha BUM Desa, b) Rancang Bangun Bisnis dan Pengelolaan BUM Desa, dan c) Pe­ lem­­ba­gaan BUM Desa. Buku-buku pintar tersebut disusun terutama berdasarkan pengalaman desa dan daerah wilayah kerja Program ACCESS Tahap II. ACCESS Tahap II merupakan program pengembangan kapasitas warga dan organisasi warga yang didukung oleh viii



Kelayakan Usaha BUM Desa



dana hibah dari Pemerintah Australia. Program ini berupa­ya mendukung kerja-kerja pemberdayaan yang menghargai aspek lokalitas dan menempatkan perempuan, masyarakat miskin, dan kelompok marginal sebagai subyek pemba­ ngunan yang memiliki posisi setara dengan pelaku lainnya. Akhirnya, kami sampaikan terima kasih sebesar-besar­ nya kepada tim Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD) yang telah menghimpun serial buku dalam rangka memberi bahan kepada pelaku dan pejuang di desa dan daerah untuk membantu mereka mengelola desa dengan menghargai kearifan lokal serta memanfaatkan peluang yang diberikan melalui UU Desa menuju desa yang demo­ kratis, berkeadilan gender, dan bebas dari kemiskinan berbagai segi. Semoga buku-buku tersebut dapat menambah khazanah pengetahuan bagi pelaku dan pegiat pemba­ ngun­an desa di Indonesia. Paul Boon Direktur Program ACCESS Tahap II



Kelayakan Usaha BUM Desa



ix



KATA PENGANTAR Forum Pengembangan Pembaharuan Desa



B



adan Usaha Milik Desa yang disingkat BUM Desa adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh ma­ sya­rakat dan pemerintah desa dalam upaya memper­ kuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebu­ tuh­an masyarakat dan potensi desa. BUM Desa merupa­kan bentuk kelembagaan desa yang memiliki kegiatan menja­ lankan usaha ekonomi atau bisnis untuk memperoleh manfaat yang berguna bagi kesejahteraan masyarakat desa. De­sa mendirikan BUM Desa bukanlah semata-mata untuk men­ cari keuntungan ekonomis atau laba, akan tetapi meliputi pula manfaat sosial dan manfaat non ekonomi lainnya. Manfaat ekonomi yang ingin diperoleh dari kegiatan usaha BUM Desa adalah keuntungan atau laba secara finansial, PADes bertambah, terbukanya lapangan kerja baru bagi war­ ga desa, dan kegiatan usaha ekonomi desa semakin dina­mis. Manfaat sosial dan non ekonomi lain dari BUM Desa, misal: memperkuat rasa kebersamaan diantara warga desa, memKelayakan Usaha BUM Desa



xi



perkokoh kegotongroyongan, me­num­buhkan kebanggaan dari warga terhadap desanya, war­ga menjadi lebih kerasan tinggal di desa, mendorong tum­buhnya prakarsa dan gerak­ an bersama warga untuk membangun desa secara mandiri, kelestarian lingkungan hidup, semakin baiknya pelayanan pe­merintah desa kepada warga, dan seterusnya. Dalam Pasal 78 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dinyatakan bahwa “Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerin­ tah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa”. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 87 menyebutkan (ayat 1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa; (ayat 2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotong­ro­yongan; dan (ayat 3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai de­ngan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata “dapat” dalam undang-undang tersebut mengandung pe­nger­tian bahwa desa diberi kesempatan, hak dan kewe­nang­an untuk mendirikan BUM Desa. Oleh karena itu, pen­dirian BUM Desa hendaknya dipahami sebagai peluang baru bagi desa untuk mengembangkan perekonomian desa melalui pendayagunaan potensi desa untuk meme­nuhi kebutuhan warga desa. Dengan kata lain, unit usaha yang akan dijalankan BUM Desa hendaknya bertumpu pada potensi dan kebu-



xii



Kelayakan Usaha BUM Desa



tuhan desa. Pendirian BUM Desa merupakan inisiatif desa, bukan perintah dari pemerintah supra desa, sehingga pe­ nge­lolaannya harus berdasarkan prinsip kemandirian desa dan semangat kekeluargaan serta kegotongroyongan. Pendirian BUM Desa antara lain dimaksudkan untuk me­ ngurangi peran para tengkulak yang seringkali menye­bab­­ kan meningkatnya biaya transaksi (transaction cost) an­ta­­ra harga produk dari produsen kepada konsumen akhir. Melalui lembaga ini diharapkan setiap produsen di per­de­sa­an dapat menikmati selisih harga jual produk de­ngan biaya produksi yang layak dan konsumen tidak harus menanggung harga pembelian yang mahal. BUM Desa dapat menjadi distributor utama untuk memenuhi kebutuhan sem­bilan bahan pokok (sembako). Selain itu, BUM Desa berfungsi menumbuh-su­ burkan kegiatan pelaku ekonomi di perde­sa­an1. Dengan demikian, BUM Desa merupakan pilar kegiat­ an ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan sekaligus komersial (commercial institution). BUM Desa sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya da­lam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lem­baga komersial bertujuan mencari keuntungan (laba) dari berbagai usaha/bisnis yang dijalankannya. BUM Desa sebagai lembaga perekonomian desa hendaknya diseleng1



Lihat http://relawandesa.files.wordpress.com/2008/06/1panduan-BUM Desa.pdf.



Kelayakan Usaha BUM Desa



xiii



garakan dan dikelola secara profesional, inovatif-kreatif, rasional dan mandiri. BUM Desa sebagai lembaga desa yang menjalankan usa­ha ekonomi harus memperhatikan prinsip efisiensi dan efektifitas serta kehati-hatian dalam menjalankan usaha. Oleh karena itu sebelum menjalankan suatu kegiatan usaha terlebih dahulu harus dipertimbangkan matang-matang kelayakan dari jenis usaha yang akan dijalankan itu. Keputusan untuk memilih suatu jenis usaha menjadi bidang usaha BUM Desa bukanlah persoalan yang mudah. Bidang-bidang usaha yang direncanakan harus layak untuk dijalankan. Cara yang paling lazim untuk menilai kelayakan usaha adalah dengan melakukan Kajian Kelayakan Usaha. Oleh karena itu, pengetahuan tentang Kajian Kelayakan Usaha sangat penting, karena dalam memulai suatu usaha tidak cukup hanya mengandalkan pengalaman dan insting (naluri) saja. Sutoro Eko Yunanto Ketua Steering Committee



xiv



Kelayakan Usaha BUM Desa



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR PMD............................................. iii KATA PENGANTAR ACCESS....................................... vii KATA PENGANTAR FPPD........................................... xi DAFTAR ISI................................................................. xv DAFTAR SINGKATAN ................................................. xix Bagian I PENDAHULUAN.......................................................... 1 Apa Itu Kajian Kelayakan Usaha?.......................... 1 Apa Manfaat dari Kajian Kelayakan Usaha?........... 2 Apa Tujuan Kajian Kelayakan Usaha?.................... 3 Bagaimana Langkah-langkah Penyusunan Kelayakan Usaha?................................................. 5 Aspek Apa yang Perlu Dikaji untuk Menentukan Kelayakan Usaha?................................................. 10



Kelayakan Usaha BUM Desa



xv



Bagian II ASPEK PASAR DAN PEMASARAN............................... 11 Apa Makna Pasar dan Pemasaran?....................... 11 Apa yang harus dikaji dari segi pasar dan pemasaran?.......................................................... 14 1. Ketepatan Produk dengan Kebutuhan Masyarakat. .................................................. 14 2. Daya Beli Masyarakat..................................... 18 3. Jumlah Konsumen ....................................... 20 4. Kecenderungan Permintaan Konsumen ........ 21 5. Kesesuaian Harga Produk.............................. 24 6. Kemudahan Mendapatkan Produk................. 26 7. Kemudahan Mendapatkan Informasi tentang Produk.............................................. 28 Bagian III ASPEK TEKNIS DAN TEKNOLOGI............................. 37 1. 2. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



xvi



Perencanaan Produk...................................... 37 Kualitas Produk.............................................. 38 Perencanaan jumlah Produksi........................ 40 Persediaan bahan baku.................................. 41 Kapasitas Produksi........................................ 42 Pemilihan Teknologi....................................... 43 Penentuan Lokasi Usaha................................ 44 Perencanaan Tata letak (Layout) ................... 48



Kelayakan Usaha BUM Desa



Bagian IV ASPEK MANAJEMEN DAN SDM................................. 55 Aspek Manajemen ............................................... 55 Aspek Sumber Daya Manusia .................................61 Bagian V ASPEK KEUANGAN..................................................... 67 Kebutuhan Dana dan Sumbernya ........................ 68 Perkiraan Arus Kas ............................................... 76 Perkiraan Laba-Rugi ............................................ 79 Penilaian Investasi ................................................ 82 Bagian VI ASPEK SOSIAL BUDAYA, EKONOMI, POLITIK, LINGKUNGAN USAHA DAN LINGKUNGAN HIDUP..... 93 Aspek Sosial Budaya Setempat ........................... 93 Aspek Perbaikan Ekonomi Desa .......................... 95 Aspek Politik ........................................................ 96 Aspek Lingkungan Usaha .................................... 97 Aspek Lingkungan Hidup .................................... 100 Bagian VII ASPEK HUKUM (YURIDIS).......................................... 101 1. Bentuk Usaha dan Perijinannya ..................... 102



Kelayakan Usaha BUM Desa



xvii



2. Kesesuaian Usaha BUM Desa dengan Perencanaan Pembangunan Desa ................. 103 3. Status Kepemilikan Lahan atau Lokasi Usaha ........................................................... 104 Bagian VIII PERENCANAAN USAHA............................................. 107 Bagian IX PENUTUP.................................................................... 117 DAFTAR PUSTAKA...................................................... 121 TENTANG PENULIS ................................................... 123 PROFIL FPPD............................................................. 125 LAMPIRAN Lampiran 1 Instrumen Bantu Penilaian Kelayakan Usaha............... 127 Lampiran 2 Contoh Perencanaan Usaha (Business Plan)............... 139



xviii



Kelayakan Usaha BUM Desa



DAFTAR SINGKATAN



ACCESS



Australian Community Development and Civil Society Strengthening Scheme



APBD



Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah



APBN



Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara



ATK



Alat Tulis dan Kantor



BEP



Break Even Point



BPD



Badan Permusyawaratan Desa



BUM Desa



Badan Usaha Milik Desa



FPPD



Forum Pengembangan Pembaharuan Desa



KK



Kepala Keluarga



NPV



Net Present Value



PADes



Pendapatan Asli Desa



PI



Profitability Index



PNPM



Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat



PP



Payback Period



PT



Perseroan Terbatas



PV



Present Value



RKP Desa



Rencana Kerja Pembangunan Desa



Kelayakan Usaha BUM Desa



xix



RPJM Desa



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa



Saprotan



Sarana Produksi Pertanian



Sembako



Sembilan Bahan Pokok



SDM



Sumber Daya Manusia



TPKU



Tim Penyusun Kelayakan Usaha



xx



Kelayakan Usaha BUM Desa



Bagian I PENDAHULUAN



Apa Itu Kajian Kelayakan Usaha? Kajian Kelayakan Usaha adalah kegiatan untuk menilai sejauh mana manfaat yang dapat diperoleh dalam melaksanakan suatu kegiatan usaha (Ibrahim, 2009). Hasil dari kegiatan kajian kelayakan usaha sangat berguna sebagai ba­han pertimbangan dalam pengambilan keputusan, apakah menerima atau menolak suatu gagasan usaha yang direncanakan. Suatu gagasan usaha dikatakan layak apabila terdapat kemungkinan untuk memperoleh manfaat atau benefit ketika kegiatan usaha itu benar-benar dijalankan. Pada dasarnya kajian kelayakan usaha dapat dilaksana­ kan untuk mendirikan usaha baru atau dapat pula dalam rangka pengembangan usaha yang sudah ada (Suherman, 2011). Kajian kelayakan usaha tidak hanya diperlukan pada



Kelayakan Usaha BUM Desa



1



awal pendirian usaha saja, tetapi perlu juga dilakukan pada saat BUM Desa hendak melakukan pengembangan usaha.



Apa Manfaat dari Kajian Kelayakan Usaha? Kajian Kelayakan Usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh dan menggunakan cara yang tepat akan memberikan kemanfaatan, meliputi:



2



Kelayakan Usaha BUM Desa



1. Terpilihnya jenis usaha yang dapat menghasilkan ke­ man­faatan paling besar atau paling layak untuk dilaksa­ nakan. 2. Dapat memperkecil risiko kegagalan usaha atau men­ cegah kerugian. 3. Tersedianya data dan informasi tentang kelayakan usa­ ha akan memudahkan dalam menyusun perencanaan usaha (business plan). 4. Meningkatnya kemampuan atau keterampilan warga desa dalam mengelola usaha ekonomi secara rasional dan modern. 5. Tersedianya informasi tentang prospek usaha yang dapat menarik warga desa dan pihak lain untuk mendukung pengembangan usaha. Misalnya, warga desa atau lembaga keuangan (bank) tertarik menanamkan modal atau meminjamkan uang untuk mendukung pengembangan usaha yang dilakukan BUM Desa.



Apa Tujuan Kajian Kelayakan Usaha? Tujuan dilakukan Kajian Kelayakan Usaha meliputi: 1. Memperhitungkan keadaan internal desa (potensi de­ sa dan kebutuhan masyarakat) dan eksternal desa (peluang dan ancaman pengembangan usaha) sebagai acuan dalam perencanaan usaha ekonomi desa, 2. Memantapkan gagasan usaha ekonomi, Kelayakan Usaha BUM Desa



3



3. Merencanakan Sumber Daya Manusia (SDM), terutama untuk menyiapkan orang-orang yang berkualitas sebagai pengelola unit usaha, 4. Merancang organisasi unit usaha, 5. Memperhitungkan peluang dan risiko usaha, 6. Menentukan jenis usaha yang memungkinkan dan me­ ng­untungkan untuk dijalankan.



4



Kelayakan Usaha BUM Desa



Bagaimana Langkah-langkah Penyusunan Kelayakan Usaha? Penyusunan kelayakan usaha BUM Desa harus dilakukan secara cermat dengan memperhitungkan ba­nyak hal yang diperkirakan dapat mempengaruhi jalannya usaha yang akan dilakukan. Semakin lengkap dan cermat dalam memperhitungkan faktor-faktor yang dapat mem­pe­ngaruhi jalannya usaha diharapkan akan terhindar dari ri­siko kegagalan usaha karena mengalami kerugian. Selain lengkap dan cermat dalam memperhitungkan fak­ tor-faktor yang dapat mempengaruhi jalannya usa­ ha, penyusunan kelayakan usaha harus didasarkan per­tim­bang­ an-pertimbangan yang rasional dan realistik. Per­tim­­bang­­an rasional artinya, harus memperhitungkan ke­un­­tung­­an atau kemanfaatan dan kerugian atau dampak ne­­ga­­tif yang ke­ mung­kinan akan terjadi ketika unit usaha ter­­ten­­tu itu nan­ ti­nya benar-benar dijalankan. Pertimbangan yang realis­tis mak­­sudnya, jenis usaha yang akan di­ja­­lan­­kan harus men­ da­­sar­kan diri pada potensi desa, kebu­tuh­­an ma­sya­ra­kat, dan kemampuan nyata atas sumberdaya yang di­per­lu­kan un­tuk menjalankan usaha. Penyusunan kelayakan usaha juga harus dilakukan se­cara partisipatif dengan melibatkan secara aktif warga de­sa, karena unit usaha BUM Desa yang akan dijalankan pas­ti akan bersentuhan baik langsung maupun tidak lang-



Kelayakan Usaha BUM Desa



5



sung dengan kehidupan warga desa. Perlu diingat bahwa BUM Desa adalah lembaga ekonomi milik desa, bukan mi­lik pribadi aparat desa maupun pengelolanya, sehingga da­lam pelaksanaan usahanya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada warga desa. Langkah-langkah penyusunan kelayakan usaha adalah sebagai berikut: 1. Pembentukan Tim Penyusun Kelayakan Usaha (TPKU). Pembentukan TPKU sebaiknya ditetapkan de­ngan Surat Keputusan Kepala Desa. TPKU sebaik­nya terdiri atas Kepala Desa dan warga desa yang cukup ber­pen­didikan, me­ngenal dengan baik keadaan desa, dan memiliki ko­ mitmen (rasa tanggungjawab) untuk memajukan de­ sa­ nya atau yang sering dikenal sebagai kader-kader peng­gerak desa. Akan lebih sempurna apabila diantara anggota TPKU terdapat orang-orang yang memiliki ke­­ te­rampilan dan pengalaman men­jalankan usaha eko­ nomi dengan baik. Jumlah personil TPKU sebaiknya tidak terlalu banyak (misal: 5-7 orang). Dalam menentukan anggota TPKU hendak­nya memperhitungkan ke­ ter­wa­kilan perempuan. Ke­ter­­libatan perempuan dalam pe­nyu­sunan kelayakan usa­ha dapat mendorong tumbuhnya gerakan kolektif untuk mengembangkan perekonomian desa berda­ sarkan spirit kesetaraan jender (ke­setaraan antara laki-laki dan perempuan). Pemben-



6



Kelayakan Usaha BUM Desa



tukan TPKU ini lebih diutamakan bagi desa yang belum terbentuk kelembagaan BUM Desa. Bagi desa yang te­ lah membentuk kelembagaan BUM Desa, penyusunan kelayakan usaha dapat dilakukan oleh Pengurus dan Pengelola Unit Usaha BUM Desa. 2. Menemukan potensi desa yang dapat dikembangkan/ didayagunakan melalui pengelolaan usaha/bisnis. Ke­ giatan pada tahap ini dilakukan oleh TPKU. Kegiatan yang dilakukan adalah mengidentifikasi (mengenali) dan menginventarisasi (mencatat) potensi yang dimiliki desa. Langkah ini diperlukan untuk menemukan po­ tensi desa yang memungkinkan untuk dijadikan produk dari unit usaha BUM Desa. Menurut Permenda­ gri No. 12/2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa, menjelaskan bahwa potensi desa adalah keseluruhan sumber daya yang di­ mi­liki atau digunakan oleh desa baik sumber daya manusia, sumber daya alam dan kelembagaan maupun prasarana dan sarana untuk mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat. Sebagai contoh, potensi desa itu berupa: sumber air bersih, sungai, keindahan alam, jumlah penduduk, mata pencaharian penduduk, hasil pertanian/perkebunan/kehutanan, hasil industri/ kerajinan rumahtangga, pasar desa, prasarana jalan, kesenian daerah, keuangan pemerintah desa dan lain-lain. Salah satu sumber data yang sangat penting



Kelayakan Usaha BUM Desa



7



untuk mengidentifikasi potensi desa adalah dokumen profil desa. Semakin baik kualitas penyusunan profil desa, maka akan sangat membantu dalam mengenali potensi desa dengan tepat. Cara lain yang dapat dila­ kukan untuk mengenali potensi desa adalah dengan pengamatan langsung terhadap keadaan desa dan menjaring informasi dari warga desa. 3. Mengenali kebutuhan sebagian besar warga desa maupun masyarakat luas (masyarakat luar desa). Kegiatan ini dilakukan dengan cara menanyakan langsung kepada warga desa tentang jenis barang atau jasa yang mereka harapkan dapat dilayani melalui BUM Desa. Dapat pula dilakukan dengan cara mengamati atau bertanya kepada pemilik toko dan pedagang di pasar mengenai jenis barang yang laris terjual. khususnya barang-barang yang sekiranya dapat diproduksi atau disediakan oleh BUM Desa. Informasi tentang jenis kebutuhan masyarakat tersebut kemudian dicatat. Ke­ giatan pada tahap ini dilakukan oleh TPKU. Langkah ini sangat diperlukan untuk memperoleh informasi tentang kebutuhan warga desa maupun masyarakat lu­ as sebagai dasar untuk menentukan jenis usaha yang akan dijalankan dan produk (barang dan jasa) yang akan ditawarkan. Warga desa dan masyarakat lu­as merupakan calon konsumen dari produk yang di­tawarkan. Dengan demikian, semakin tepat dalam



8



Kelayakan Usaha BUM Desa



mengenali kebutuhan calon konsumen, maka produk yang ditawarkan unit usaha BUM Desa berpeluang besar dapat diterima (dibeli) oleh konsumen. 4. Menggagas bersama warga desa untuk menentukan pilihan-pilihan jenis usaha yang memungkinkan untuk dilakukan. Pada tahap ini TPKU terlebih dahulu telah menyusun rancangan alternatif jenis usaha beser­ ta hasil kajian aspek-aspek kelayakan usaha dan kemungkinan pengembangannya. Rancangan alternatif usaha beserta kajian kelayakan usaha kemudian dita-



Kelayakan Usaha BUM Desa



9



warkan kepada warga desa untuk dibahas bersama melalui forum musyawarah desa. 5. Menggalang kesepakatan warga untuk menentukan unit usaha ekonomi desa yang akan diwadahi BUM Desa. Kesepakatan bersama warga desa sangat diperlukan untuk memperoleh dukungan dalam menjalankan dan mengembangkan suatu unit usaha BUM Desa. Ketika warga desa menyepakati pendirian unit usaha BUM Desa, maka tentunya mereka merasa ikut memiliki dan bertanggungjawab atas keberlangsung­ an usaha. Kesepakatan mendirikan unit usaha BUM Desa bersama warga desa hendaknya dilakukan melalui forum musyawarah desa.



Aspek Apa yang Perlu Dikaji untuk Menentukan Kelayakan Usaha? Pada umumnya aspek-aspek yang dikaji dalam menentukan/menilai kelayakan usaha meliputi: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



10



Aspek Pasar dan Pemasaran Aspek Teknis dan Teknologi Aspek Manajemen dan SDM Aspek Keuangan Aspek Ekonomi, Sosial Budaya, Politik, dan Lingkungan Aspek Hukum (Yuridis)



Kelayakan Usaha BUM Desa



Bagian II ASPEK PASAR DAN PEMASARAN



Apa Makna Pasar dan Pemasaran? Pasar, dalam pengertian sempit diartikan sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli. Sebagai contoh, kita mengenal istilah “Pasar Ikan”. Istilah ini menunjuk sua­tu tempat bertemunya orang yang menawarkan (men­ ju­al) ikan dan orang yang membutuhkan (membeli) ikan. Dalam pengertian luas, pasar merupakan pertemuan an­ tara penjual dan pembeli untuk melakukan tawar-menawar sehingga terbentuk harga. Pengertian pasar itu tidak se­ la­lu me­nunjuk tempat, karena interaksi (pertemuan) an­ ta­ra penjual dan pembeli tidak harus bertemu di suatu tem­pat tetapi dapat melalui media lain, misalnya melalui te­­le­­pon, surat-menyurat, internet, dan lain-lain (Subagyo, 2007). Fungsi penawaran itu dilakukan oleh pihak penju­ al, sedang­ kan pembeli melakukan fungsi permintaan.



Kelayakan Usaha BUM Desa



11



Pe­na­waran dan permintaan itu berupa barang dan/atau jasa. Apabila tawar-menawar antara penjual dan pembeli menghasilkan kesesuaian harga, maka terjadilah transaksi jual-beli barang atau jasa. Dengan demikian akan terbentuk pasar apabila: terdapat penjual dan pembeli; terdapat barang atau jasa yang diperjual-belikan; dan terjadi kese­ suaian harga dari hasil tawar-menawar antara penjual dan pembeli. Pemasaran adalah sebuah proses dalam memuaskan kebutuhan dan keinginan manusia. Jadi, segala kegiatan dalam hubungannya dengan pemberian kepuasan terhadap kebutuhan dan keinginan manusia merupakan bagian dari makna pemasaran. Pemasaran dimulai dengan pemenuhan kebutuhan manusia yang kemudian tumbuh menjadi keinginan manusia. Contohnya, setiap orang tentu membutuhkan pakaian. Ketika tersedia kain, maka kain tersebut dapat dibuat sendiri atau dibawa ke penjahit untuk dijadikan pakaian sehingga kebutuhan pakaian terpenuhi. Namun orang tidak hanya ingin memenuhi kebutuhannya, ia juga ingin memenuhi keinginannya misalnya tersedianya “pakaian jadi” dengan model dan corak yang memenuhi seleranya. Terlebih jika “pakaian jadi” tersebut harganya terjangkau, maka orang lebih memilih untuk membeli “pakaian jadi” daripada membeli kain untuk dibuat pakaian, karena selain sesuai dengan kebutuhannya (kebutuhan pakaian) juga sesuai dengan keinginannya (praktis-tinggal



12



Kelayakan Usaha BUM Desa



pakai dan sesuai selera). Proses dalam pemenuhan kebutuhan dan keinginan manusia inilah yang menjadi konsep pemasaran. Mulai dari pemenuhan produk (barang dan/ atau jasa), penetapan harga, pengiriman barang, dan mempromosikan barang/jasa. Pelajaran berharga yang dapat kita peroleh dari makna pasar dan pemasaran tersebut adalah, rencana kegiatan usaha BUM Desa tidaklah cukup hanya memusatkan perha­ tiannya pada kemampuan memproduksi barang dan/atau jasa, melainkan harus dipikirkan pula kemampuan me­ nen­tukan pasar dan strategi pemasarannya. Dengan kata lain, kegiatan usaha BUM Desa berpeluang sukses apabila kemampuan produksinya tinggi dan disertai kemampuan penguasaan pasar dan pemasaran produk yang dihasilkan. Sebaliknya, apabila BUM Desa memiliki kemampuan pro­ duksi (barang/jasa) yang tinggi, tetapi tidak ada kejelasan kepada siapa produk itu hendak dijual, apakah produk itu dibutuhkan orang banyak dan bagaimana cara pemasaran­ nya, maka risikonya banyak produk tidak terjual dan akhir­ nya bangkrut. Oleh karena itu, agar rencana kegiat­ an usaha BUM Desa dapat mencapai kesuksesan diperlukan kajian terhadap kelayakan usaha dari aspek pasar dan pemasaran.



Kelayakan Usaha BUM Desa



13



Apa yang harus dikaji dari segi pasar dan pemasaran? Berdasarkan pengertian pasar dan pemasaran, maka beberapa hal yang harus dikaji dalam menilai kelayakan usaha sebagai berikut: 1. Ketepatan Produk dengan Kebutuhan Masyarakat. Hal ini sangat pen­­ting untuk memasti­kan bah­­wa barang atau jasa yang akan di­ pro­­­duksi benar-benar dibutuhkan dan dapat memenuhi keingin­an masyarakat atau ca­ lon konsumen untuk jang­ ka waktu yang pan­jang.



Sebelum unit usaha BUM Desa memproduksi barang atau jasa, harus diketahui terlebih dahulu je­nis produk (barang/jasa) apa yang dibutuhkan dan diinginkan oleh masyarakat. Pastikan pula bahwa masyarakat atau calon kon­sumen akan terus-menerus mem­butuhkan produk tersebut da­lam jangka waktu yang lama.



Dalam ilmu ekonomi dikenal istilah riset pa­ sar, yaitu suatu ke­ gi­ atan penelitian untuk me­ngetahui pro­duk-pro­duk apa yang ba­nyak dibutuh­kan ma­sya­rakat (konsumen), je­nisjenis pro­duk apa yang sudah beredar di pasar­an, ciriciri konsumen pengguna produk, per­­ saingan antar pro­ duk di pasar­ an, dan se­ terusnya. Kegiatan riset pasar juga perlu dilakukan BUM Desa da­lam rangka 14



Kelayakan Usaha BUM Desa



merenca­nakan suatu kegiatan usaha. Apabila pasar yang hendak dituju masih dalam batas satu wilayah desa, riset pasar dapat dilakukan dengan cara pengamatan, wawancara dengan warga desa atau melalui diskusi (rembugan) melalui forum-forum pertemuan warga. Sudah barang tentu wilayah riset pasar akan semakin luas apabila pasar yang hendak dituju BUM Desa melampaui batas desa. Dari hasil riset pasar dapat diperoleh data dan infor­ masi jenis produk yang dibutuhkan dan diminati ma­ syarakat. Hasil riset pasar ini kemudian digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan jenis



Kelayakan Usaha BUM Desa



15



produk yang akan dihasilkan. Sebagai contoh: apabila sebagian besar warga desa menggeluti pekerjaan sektor pertanian, maka kegiatan usaha yang lebih cocok adalah pelayanan kebutuhan sarana produksi pertanian (saprotan). Apabila warga masyarakat terkendala dalam pemenuhan air bersih karena sumber airnya terletak di tempat yang jauh dari permukiman, maka kegiatan usaha pelayanan air bersih dengan pemasangan sambungan pipa ke rumah-rumah penduduk lebih layak untuk dilakukan. Bagi desa non-pertanian yang terletak cukup jauh dari perkotaan, maka lebih layak untuk membuka usaha penyediaan/pelayanan sembako, demikian seterusnya.



16



Kelayakan Usaha BUM Desa



Dalam merencanakan kegiatan usaha BUM Desa langkah yang lebih tepat dilakukan adalah memastikan terlebih dahulu jenis produk (barang/jasa) yang dibutuhkan masyarakat, baru kemudian menentukan jenis produk yang akan dijual. Bukan sebaliknya, menentukan produk dulu baru kemudian mencari pasar, karena pasar atau konsumen itu tidak dapat didikte atau dipaksa oleh produsen (dalam hal ini oleh BUM Desa). Perlu pula diperhatikan keadaan lingkungan desa dan sekitarnya. Apakah sudah ada kegiatan usaha sejenis yang dilakukan oleh warga atau BUM Desa di desa-desa sekitarnya. Ini berkaitan dengan analisis persaingan bisnis. Apabila ada warga desa yang sudah melakukan kegiatan usaha yang menawarkan produk tertentu, maka tidak layak jika kegiatan usaha BUM Desa menawarkan produk sejenis karena berpotensi menyaingi dan mematikan usaha milik warga. Namun, bisa saja kegiatan usaha BUM Desa menawarkan produk seje­ nis dengan yang diusahakan warga desa, sepanjang usaha BUM Desa tersebut untuk mendukung keberlangsungan usaha warga. Misalnya: BUM Desa membuka usaha grosir untuk menyuplai barang dagangan bagi kegiatan usaha warga. Selain itu, kegiatan usaha BUM Desa hendaknya menghindari pemilihan produk yang sejenis dengan yang sudah diusahakan oleh



Kelayakan Usaha BUM Desa



17



BUM Desa di desa tetangga. Sebaiknya produk yang dipilih adalah produk-produk yang khas/berbeda tetapi tetap merupakan kebutuhan masyarakat. Tindakan ini dapat memberikan dua keuntungan, yaitu: dapat menghindari konflik dengan desa tetangga karena bukan menjadi pesaingnya, dan memungkinkan untuk perluasan pasar karena dapat memasarkan produk ke desa tetangga. 2. Daya Beli Masyarakat Perlu diingat bahwa setiap calon konsu­ men belum tentu memiliki Pastikan bahwa masyarakat daya beli atau kemamatau calon konsumen mempuan untuk mem­ beli. punyai kemauan dan kemampuan membeli sehingga berMeskipun pro­duk yang sedia menerima produk yang ditawarkan unit usaha dita­war­kan oleh unit usaha BUM De­sa sesuai de­ BUM Desa dan mereka akan ngan kebutuhan dan membe­linya. ke­ingin­an masyarakat/ ca­lon konsumen, tetapi kalau tidak disertai kemampuan atau daya beli, maka produk yang ditawarkan kemungkinan besar tidak laku jual (kurang/sedikit pembeli). Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu maksud dari kegiatan usaha BUM Desa itu untuk memperoleh 18



Kelayakan Usaha BUM Desa



keuntungan atau laba usaha. Keuntungan itu dapat diperoleh apabila banyak konsumen yang bersedia dan mampu membeli produk yang ditawarkan. Kemampuan masyarakat untuk membeli produk atau daya beli masyarakat sangat berkaitan dengan tingkat pendapatan masyarakat. Untuk mendapatkan gambaran tentang daya beli ma­syarakat dapat dilakukan dengan cara melakukan kajian data pendapatan warga masyarakat desa yang tercatat dalam dokumen profil desa. Apabila administrasi pemerintahan desa dikelola dengan baik tentunya pemerintah desa memiliki dokumen profil desa yang baik, sehingga sangat membantu dalam mengkaji daya beli masyarakat. Selain melalui kajian data profil desa, gambaran daya beli masyarakat dapat pula diperoleh melalui pengamatan. Dalam melakukan pengamatan perlu menggunakan indikator (penanda) yang dapat menggambarkan tingkat pendapatan alias daya beli masyarakat. Indikator daya beli itu misalnya: kualitas bangunan rumah warga, luas lahan, hasil pa­ nen, pemilikan alat-alat rumahtangga dan barang-barang berharga (misalnya: hand phone, sepeda motor, mobil, dan benda-benda berharga lainnya). Apabila hasil kajian menunjukkan bahwa masyarakat memiliki daya beli terhadap produk yang direncanakan, maka rencana kegiatan usaha BUM Desa dapat



Kelayakan Usaha BUM Desa



19



dinyatakan layak. Sebaliknya, jika ternyata daya beli masyarakat rendah dan tidak ada cara untuk menyia­ satinya, maka rencana kegiatan usaha BUM Desa tidak layak dilakukan dan sebaiknya ditunda atau dihentikan sama sekali. 3. Jumlah Konsumen Konsumen yang memiliki ke­ mauan dan kemampuan untuk membeli seringkali tidak sebanyak yang kita ha­ rapkan sehingga kegiatan usaha tidak memperoleh ke­ untungan secara memadai, atau bahkan mengalami ke­ rugian.



Sebelum kegiatan usaha BUM Desa dijalankan, pas­tikan terlebih dahulu bah­wa jumlah calon kon­ su­men cukup banyak.



Semakin banyak konsumen yang memiliki kemauan (berminat) dan daya beli yang cukup/tinggi maka produk yang ditawarkan BUM Desa dapat laku jual, sehingga dapat mendatangkan keuntungan yang me­ madai. Keuntungan yang diperoleh dari kegiat­ an usaha itulah yang memungkinkan BUM Desa dapat menjalankan dan mengembangkan usaha secara ber­ kelanjutan. Dengan demikian, apabila jumlah kon­ sumen cukup banyak dan diperkirakan mampu membeli sebagian besar atau semua produk yang di20



Kelayakan Usaha BUM Desa



tawarkan, maka rencana kegiatan usaha BUM Desa dapat dinyatakan layak untuk dijalankan. Bagaimana kalau ternyata jumlah konsumen dari da­ lam desa hanya sedikit? •







Pertama, mempromosikan barang atau jasa yang akan ditawarkan oleh BUM Desa untuk menarik minat warga desa untuk membelinya. Apabila me­ lalui promosi tidak mampu meningkatkan jumlah konsumen dari dalam desa sendiri, maka dapat di­upayakan menambah konsumen dari luar desa se­ hingga mencapai jumlah yang diharapkan. Apa­bila upaya ini berhasil, maka rencana kegiatan usa­ha dapat menjadi layak untuk dijalankan. Kedua, apabila upaya menambah konsumen ti­dak mungkin dilakukan, maka rencana kegiatan usaha dihentikan saja karena tidak layak dijalankan.



4. Kecenderungan Permintaan Konsumen Bagi pengusaha yang cerdik, kemungkinan pengembang­ an sudah mulai dipikirkan sejak membuat rencana usa­ ha. Meskipun disadari bah­wa pada tahap awal memulai kegiatan usaha masih memiliki keterbatasan ke-



Pastikan bahwa permin­ taan barang/jasa yang di­ tawarkan BUM Desa cen­ derung akan meningkat dari waktu ke waktu.



Kelayakan Usaha BUM Desa



21



mampuan dalam memproduksi dan atau menjual produk, namun bagi pengusaha yang ulet selalu memiliki cita-cita untuk mencapai kesuksesan setinggitingginya di kemudian hari. Untuk menggapai cita-cita itu, ia akan berupaya agar produk yang dihasilkan dan atau dijualnya semakin lama banyak diminati oleh konsumen. Salah satu upaya yang ditempuh adalah menentukan pilihan produk yang selalu dibutuhkan banyak orang. Demikian pula halnya dengan BUM Desa, kegiatan usa­hanya akan tumbuh dan berkembang jika permin­ taan konsumen terhadap produk yang ditawarkan cenderung meningkat. Dengan meningkatnya permin­ taan produk maka kegiatan usaha BUM Desa dapat meningkatkan jumlah produksinya. Untuk itu, sejak merencanakan kegiatan usaha perlu memperhitungkan kemungkinan peningkatan permintaan produk yang akan dijual. Peningkatan permintaan produk dapat terjadi karena dua hal. Pertama, permintaan unit produk setiap konsumen sebenarnya relatif tetap, tetapi jumlah konsumennya bertambah banyak sehingga permintaan unit produk secara kumulatif (secara keseluruhan) bertambah banyak. Ini dapat terjadi manakala BUM Desa mampu memperluas wilayah pemasaran produknya. Dengan demikian, BUM Desa dalam merencanakan 22



Kelayakan Usaha BUM Desa



kegiatan usaha harus memperhitungkan kemungkin­ an perluasan pasarnya. Kedua, jumlah konsumen sebenarnya relatif tetap, tetapi permintaan unit produksi setiap konsumen bertambah sehingga secara kumulatif permintaan unit produk yang ditawarkan BUM Desa menjadi semakin banyak pula. Ini dapat terjadi karena adanya peningkatan kebutuhan konsumen terhadap produk yang ditawarkan BUM Desa dan didukung terjadinya perbaikan kondisi ekonomi konsumen. Oleh karena itu, dalam merencanakan ke­ giatan usaha BUM Desa harus dipikirkan pemilihan produk secara tepat agar produk yang ditawarkan selalu menjadi kebutuhan konsumen. Selain itu, perlu pula dibuat perkiraan (proyeksi) tentang kecenderung­ an perubahan perekonomian masyarakat (cenderung meningkat, relatif tetap, atau bahkan menurun). Untuk membuat perkiraan ini, dapat dilakukan melalui kajian data profil desa atau dapat pula dengan mengamati perubahan kondisi ekonomi masyarakat. Apabila hasil Kajian Kelayakan Usaha menunjukkan permintaan produk (barang/jasa) cenderung meningkat, maka kegiatan usaha BUM Desa yang direncanakan semakin layak untuk dijalankan. Jika ternyata hasil kajian kelayakan menunjukkan permintaan produk cen­derung tetap, maka kegiatan usaha yang direnca­ nakan dapat dinyatakan cukup layak, tetapi dengan



Kelayakan Usaha BUM Desa



23



risiko BUM Desa akan mengalami kendala dalam pengembangan usahanya. Sebaliknya, jika hasil kajian kelayakan menunjukkan permintaan produk di masa mendatang cenderung menurun, maka sebaiknya kegiatan usaha yang direncanakan dihentikan saja karena kalau kegiatan usaha tersebut dilaksanakan tidak akan berumur panjang. 5. Kesesuaian Harga Produk Kegiatan usaha BUM Desa dalam menghasilkan produk sudah barang tentu harus Dalam menetapkan har­ ga, harus dipastikan bah­ mengeluarkan sejumlah bia­ wa harga produk (ba­rang/ ya dan mengharapkan bagijasa) yang ditawar­kan da­ an keuntungan (marjin laba) pat diterima oleh konsu­ men dan tidak merugikan dari produk yang dijual keBUM Desa. pada konsumen. Di sisi lain, konsumen bersedia untuk membeli barang/jasa jika harga yang ditawarkan unit usaha BUM Desa dapat mereka terima dan sesuai de­ ngan kualitas produk yang dibeli. Penentuan harga bukanlah persoalan yang mudah. Seringkali harga tidak sekedar biaya produksi ditambah marjin laba yang diharapkan. Terdapat faktor psikologi harga yang sering berpengaruh pada penentuan harga. Sebuah produk yang ditawarkan produsen/penjual dengan harga mu-



24



Kelayakan Usaha BUM Desa



rah belum tentu diminati oleh konsumennya. Untuk mengantisipasi hal ini BUM Desa harus mampu meyakinkan konsumen bahwa mereka (konsumen) akan memperoleh kualitas produk yang sepadan dengan harga yang dibayar.



Dalam konteks harga, yang lebih penting dipertimbangkan adalah harga yang ditawarkan dapat diterima masyarakat/konsumen dan tidak merugikan BUM Desa. Oleh karena itu, meskipun dengan harga tertentu BUM Desa hanya mendapatkan sedikit laba tetapi unit usaha



Kelayakan Usaha BUM Desa



25



yang akan dijalankan dapat memberikan kemanfaatan bagi kesejahteraan warga desa, maka suatu unit usaha dapat dipertimbangkan layak untuk dijalankan. Ini sekaligus untuk menegaskan bahwa pendirian BUM Desa bukan semata-mata untuk mengejar keuntungan setingi-tingginya, tetapi demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, apabila harga yang dapat diterima oleh konsumen di bawah biaya produksi sehingga merugikan BUM Desa, maka kegiatan usaha yang direncanakan tidak perlu dilanjutkan karena tidak layak dilaksanakan. 6. Kemudahan Mendapatkan Produk Ini menyangkut kua­ litas pelayanan BUM Desa kepada ma­ Pastikan bahwa produk (basya­rakat/ kon­su­men. rang/jasa) yang akan ditawarProduk berupa ba­ kan oleh unit usaha BUM Desa rang atau jasa akan dapat dengan mudah didapatkan oleh konsumen dan dengan memiliki peluang le­ pe­layanan yang memuaskan. bih be­sar untuk dibeli oleh konsumen jika produk ter­ sebut mudah diperoleh. Sebaliknya, apabila untuk memperoleh produk ter­ sebut cukup menyulitkan pembeli, kemungkinan besar konsumen enggan membeli produk yang ditawarkan



26



Kelayakan Usaha BUM Desa



atau konsumen akan membeli produk yang sama kepada pihak lain yang mampu memberikan kemudahan dalam memperolehnya. Saat ini persaingan bisnis sangat ketat. Ini dapat kita ketahui dari banyaknya pelaku usaha yang menawarkan produk sejenis. Kualitas pelayanan menjadi salah satu kunci untuk memenangkan dalam persaingan bisnis. Meskipun sebuah produk ditawarkan dengan harga yang lebih murah tetapi pelayanannya kurang baik sehingga merepotkan konsumen untuk memperolehnya, kemungkinan besar tidak banyak konsumen yang mau membeli produk tersebut. Uraian di atas ingin menegaskan bahwa cara produ­sen atau penjual dalam mendistribusikan/mengantarkan produk ke konsumen sangat mempengaruhi terjadi­ nya transaksi. Dalam dunia usaha sangat dikenal istilah “pembe­li adalah raja”. Artinya, pembeli akan merasa senang dan bersedia membeli secara berulang-ulang (berlangganan) apabila dirinya merasa dipermudah dalam memperoleh barang/jasa yang dibutuhkan. Dalam kaitannya dengan BUM Desa, kegiatan usaha yang direncanakan harus mampu memberikan jaminan kemudahan bagi konsumen untuk memperoleh produk yang ditawarkan. Misalnya: produk diantar sampai ke rumah konsumen. Apabila konsumen yang harus datang ke tempat pelayanan, maka tempat pe-



Kelayakan Usaha BUM Desa



27



layanan harus dipilih yang paling mudah dijangkau oleh semua konsumen. 7. Kemudahan Produk



Mendapatkan



Informasi



tentang



Produk berupa barang atau jasa akan memiliki peluang le­ Pastikan bahwa informasi pro­ bih besar untuk dibeli duk (barang/jasa) dari kegiatan oleh konsumen jika usaha BUM Desa dapat dengan konsumen mengetamudah didapatkan oleh konsu­ men dan dengan pelayanan hui informasi tentang yang memuaskan. produk tersebut. Cara produsen/penjual menginformasikan produknya (dalam is­ ti­ lah pemasaran disebut dengan kegiatan promosi) sa­ngat mempengaruhi terjadinya transaksi. Informasi yang tersebar luas, rinci, jelas dan jujur mengenai spe­ sifikasi barang atau jasa, misalnya: bentuk/jenis, kegunaan, keunggulan, harga, dan informasi tentang cara mengatasi jika terjadi kendala yang dialami konsumen atas penggunaan produk, menjadi sangat penting dalam pemasaran. Promosi produk yang ditawarkan dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara, mi­ salnya: dengan membuat leaflet yang dibagikan kepa­



28



Kelayakan Usaha BUM Desa



da warga desa dan/atau ditempel di tempat-tempat stra­tegis, membagikan sticker untuk ditempel di ken­ da­raan atau di rumah warga, atau dapat juga ditempuh promosi “dari mulut ke mulut” (dalam bahasa Jawa: tutur tinular atau gethok tular). Selain tersedia­nya media informasi juga diperlukan petugas yang mumpuni (ramah dan menguasai informasi tentang produk yang ditawarkan) dan mudah ditemui setiap saat. Ini untuk meyakinkan konsumen bahwa BUM Desa mampu memberi pelayanan yang berkualitas. Kualitas pelayan an yang baik merupakan bentuk promosi yang efektif.



Kelayakan Usaha BUM Desa



29



Kajian terhadap unsur-unsur pemasaran sebagaimana telah dipaparkan, satu sama lain saling berkaitan sehing­ga semakin lengkap unsur yang dikaji akan semakin baik/tepat hasilnya. Oleh karena itu, analisis hendaknya dilakukan secara cermat, sehingga dapat diketahui apakah kegiat­an usaha yang akan digeluti oleh BUM Desa itu layak atau tidak layak ditinjau dari aspek pemasaran. Semakin ba­nyak unsur-unsur yang mendukung pemasaran, maka sema­kin layak kegiatan usaha yang direncanakan. Sebaliknya, semakin banyak unsur-unsur yang tidak mendukung pema­ saran, maka kurang/tidak layak kegiatan usaha yang direncanakan itu. Jika ide membuka unit usaha BUM Desa dari aspek pemasaran untuk produk yang direncanakan dinilai tidak layak, maka perlu dicari alternatif perbaikan agar aspek pemasaran menjadi layak. Jika memang tidak ada jalan lain, maka lebih tepat mengambil keputusan untuk menunda atau bahkan membatalkan rencana usaha tersebut. Kotak 1 mengilustrasikan praktik kajian aspek pasar dan pemasaran dalam rangka kajian kelayakan usaha yang di­lakukan oleh BUM Desa di salah satu desa mitra ACCESS Tahap II, yaitu BUM Desa “Ganting” di Desa Labbo Kecamat­ an Tompobulu Kabupaten Bantaeng.



30



Kelayakan Usaha BUM Desa



Kotak 1. BUM Desa “GANTING” di Desa Labbo Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng telah melakukan kajian kelayakan aspek pasar dan pemasaran untuk Unit Usaha Pengelolaan Air Mi­ num, sebagai berikut: 1. Kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan air minum Ketersediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi warga masyarakat. Desa Labbo memiliki sungai dan sejumlah mata air yang terdapat di puncak bukit yang dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air minum sejak dahulu sampai sekarang. Letak sumber air minum tersebut cukup jauh dari sebagian besar permukim­ an penduduk (sekitar 4–5 km). Program Care dan PNPM Mandiri Pedesaan telah memberi bantuan pembangunan bak penampungan air dan sarana perpipaan untuk meman­ faatkan sumber air tersebut. Namun demikian, sarana per­pipaan tersebut belum dikelola secara baik sehingga distribusi air tidak merata, dan menimbulkan konflik antar warga. Keadaan tersebut membuktikan bahwa warga masyarakat sangat membutuhkan pengelolaan air bersih yang dapat memberi kemudahan dan pemerataan dalam memperoleh kecukupan air bersih untuk memenuhi kebutuhan hidup se-



Kelayakan Usaha BUM Desa



31



hari-hari. Dengan demikian, usaha pengelolaan air minum dengan perpipaan yang dilengkapi dengan alat meter air sesuai dengan kebutuhan warga masyarakat. 2. Daya beli masyarakat Warga Desa Labbo secara umum memiliki pendapatan/ penghasilan yang bersumber dari mata pencaharian yang ditekuni, sehingga masyarakat memiliki daya beli. Harga atau biaya satuan penggunaan air minum dapat dimusyawarahkan bersama warga desa, sehingga dapat diperoleh harga yang sesuai dengan kemampuan (daya beli) ma­sya­ rakat. Lagi pula, kegiatan usaha pengelolaan air minum



32



Kelayakan Usaha BUM Desa



de­ngan menggunakan meteran air dapat membantu ma­ sya­rakat untuk memperhitungkan penggunaan air sesuai de­ngan kemampuannya. 3. Target pasar dan jumlah konsumen Pasar yang akan dibidik adalah warga masyarakat Desa Labbo yang selama ini telah memanfaatkan sarana perpipaan milik desa. Khususnya warga desa atau rumahtangga yang bermukim di 5 (lima) dusun terjauh dari sumber air merupakan target pasar yang utama, jumlahnya sekitar 400



Kelayakan Usaha BUM Desa



33



KK. Untuk sementara waktu jumlah KK inilah yang ditargetkan menjadi konsumen atau pelanggan. Sedangkan jumlah penduduk Desa Labbo pada tahun ini (2010) sebanyak 883 KK yang terdiri atas 741 KK laki-laki dan 142 KK perempuan. Dengan demikian, rumahtangga yang dijadikan sebagai kon­ sumen jumlahnya baru mencapai separo dari jumlah rumahtangga yang ada. Ke depan, sesuai dengan pertambah­ an jumlah penduduk dan perkembangan kemampuan BUM Desa dapat dipastikan jumlah konsumen akan bertambah semakin banyak. 4. Kondisi persaingan. Desa-desa terdekat dengan Desa Labbo tidak ada yang me­ la­kukan kegiatan usaha pengelolaan air minum, sehingga dapat dikatakan kegiatan usaha pengelolaan air minum tidak ada pesaing. Keadaan ini memperbesar peluang untuk memperoleh jumlah pelanggan atau konsumen yang se­makin banyak. 5. Harga langganan air minum Penentuan harga langganan dapat dimusyawarahkan bersama warga desa berdasarkan prinsip tidak saling memberat­ kan. Artinya, harga yang disepakati tidak memberatkan konsumen dan tidak merugikan BUM Desa. Untuk menentukan



34



Kelayakan Usaha BUM Desa



harga langganan dilakukan secara rasional dan transparan sehingga warga desa dapat menerima ketentuan biaya berlangganan sebagai harga yang wajar. Penentuan harga de­ ngan cara musyawarah diyakini akan menarik minat warga desa untuk menjadi pelanggan. 6. Kemudahan yang diperoleh konsumen. Kegiatan usaha pengelolaan air minum dilakukan dengan cara memasang sarana perpipaan dan meteran air sampai di rumah-rumah penduduk, sehingga konsumen tinggal membuka kran langsung memperoleh air bersih sesuai yang dibutuhkan. Selain itu, dengan dipasangnya alat meter­an air akan memudahkan pelanggan untuk mengontrol penggunaan air. Berdasarkan hasil kajian aspek pasar dan pemasaran, ternyata seluruh unsur yang dikaji menunjukkan keadaan yang mendukung pemasaran jasa layanan air bersih. De­ ngan demikian, aspek pasar dan pemasaran produk dari kegiatan usaha pengelolaan air bersih BUM Desa Ganting dapat dinyatakan layak.



Kelayakan Usaha BUM Desa



35



Bagian III ASPEK TEKNIS DAN TEKNOLOGI



K



ajian terhadap aspek teknis dan teknologi merupakan hal penting untuk dilakukan dalam penyusunan kelayakan usaha. Kajian pada aspek ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah secara teknis suatu unit usa­ ha BUM Desa dapat dioperasikan (dijalankan) dan apakah teknologi yang diperlukan tersedia. Ada 8 unsur pokok kelayakan usaha yang dinilai dari aspek teknis dan teknologi, yaitu: 1. Perencanaan Produk Agar barang atau jasa yang akan diproduksi laku dijual, maka pilihan produk yang akan dijual adalah barang atau jasa yang dapat meme­ nuhi kebutuhan konsumen.



Pastikan bahwa produk yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan konsumen.



Kelayakan Usaha BUM Desa



37



Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian kajian aspek pasar, sebelum kegiatan usaha BUM Desa memproduksi barang atau jasa harus dilakukan kegiat­an riset pasar terlebih dahulu. Riset pasar menghasilkan informasi tentang jenis produk yang dibutuhkan dan diinginkan oleh calon konsumen. Informasi pasar ini menjadi bahan masukan utama untuk merencanakan jenis produk (barang/jasa) yang akan dihasilkan. Informasi pasar yang lengkap dan akurat akan sangat mendukung ketepatan dalam memilih produk yang direncanakan. Perencanaan produk yang tepat lebih menjamin produk yang akan dihasilkan dapat laku dijual. 2. Kualitas Produk Kualitas produk (barang atau jasa) merupakan hal pen­ ting bagi konsumen. Produk yang akan dihasilkan unit usa­ha BUM Desa akan laku jual apabila berkualitas. Kualitas produk, baik yang berupa barang maupun jasa, dapat dinilai berdasarkan beberapa segi.



38



Kelayakan Usaha BUM Desa



Pastikan bahwa produk yang akan ditawarkan unit usaha BUM Desa ada­lah produk yang me­ miliki keunggulan (ber­ kualitas).



a. Kualitas produk yang berupa barang dapat dinilai dari segi: 1) Daya guna, yaitu barang yang ditawarkan me­miliki kegunaan. 2) Kekhasan, yaitu barang yang ditawarkan me­miliki kekhasan jika dibandingkan dengan barang sejenis yang ada dipasaran. 3) Kehandalan, yaitu barang yang ditawarkan ketika digunakan dalam periode waktu ter­ tentu dapat berfungsi dengan baik. 4) Ketepatan, yaitu spesifikasi barang yang di­ tawarkan sesuai dengan yang diinginkan kon­sumen. Misalnya, jika konsumen menginginkan gula pasir yang putih bersih dan dibungkus dengan bobot 1 kg/bungkus, ma­ ka gula pasir yang dijual oleh unit usaha BUM Desa harus sesuai dengan keinginan konsu­ men itu dan ukurannya harus tepat. 5) Daya tahan, yaitu masa pakai atau keawetan barang dapat berumur relatif lama. 6) Estetis, yaitu keindahan atau kerapihan barang. Barang yang dikemas dengan apik (ra­ pih, bersih dan indah) lebih menarik konsu­ men untuk membelinya.



Kelayakan Usaha BUM Desa



39



b. Kualitas produk yang berupa jasa dapat dinilai dari segi: 1) Keandalan, yaitu kemampuan untuk memberikan pelayanan yang sesuai dengan janji yang ditawarkan. 2) Kesigapan, meliputi: kesigapan karyawan dalam melayani pelanggan, ketepatan karya­ wan dalam menangani transaksi, dan pena­ nganan keluhan pelanggan. 3) Jaminan kepastian, meliputi: kepastian wak­tu, harga, informasi tentang produk, dan macam-macam pelayanan yang dijanjikan. 4) Perhatian, meliputi: kemudahan untuk meng­ hu­ bungi BUM Desa, keramahan dan ke­ so­ panan petugas dalam memberi pelayan­ an, dan upaya untuk memahami keinginan dan kebutuhan konsumen. 2. Perencanaan jumlah Produksi Aktivitas produksi hendak­nya direncanakan dengan ba­ ik agar produksi yang diha­ sil­ kan tidak terlalu banyak atau terlalu sedikit. Dalam usaha yang menghasilkan barang, ada beberapa hal yang perlu



40



Kelayakan Usaha BUM Desa



Pastikan bahwa rencana jumlah produksi dari unit usaha BUM Desa da­pat diperhitungkan de­ngan tepat.



diperhitungkan dalam merencanakan jumlah produksi, yaitu: 1) Jumlah Permintaan. Perkiraan jumlah permintaan konsumen dapat diperkirakan melalui survey/riset pasar. 2) Kapasitas produksi. Jumlah produksi dapat di­ per­hitungkan berdasarkan kapasitas (kemampu­ an) peralatan dan bahan baku yang tersedia. 3) Modal kerja. Kemampuan modal kerja dalam membiayai proses produksi hendaknya tersedia sesuai dengan yang diperlukan. 3. Persediaan bahan baku Persediaan bahan baku digunakan untuk menjaga keberlangsungan proses pro­ Pastikan bahwa persedia­ duksi dan mengantisipasi an bahan baku dari unit permintaan konsumen yang usaha BUM Desa cu­kup tersedia dan dapat di­ meningkat secara tajam. ken­dalikan dengan baik. Persediaan bahan baku yang tidak lancar akan mengura­ ngi jumlah barang jadi yang dapat dihasilkan. Jumlah persediaan bahan baku hendaknya sesuai dengan kebutuhan, yakni jangan terlalu banyak atau terlalu sedikit. Oleh karena itu diperlukan



Kelayakan Usaha BUM Desa



41



manajemen pengendalian persediaan bahan baku, sehingga bahan baku selalu tersedia dengan cukup. 4. Kapasitas Produksi Kapasitas produksi berkaitan dengan kemampuan unit pro­­duksi untuk menghasilPastikan bahwa kapasi­ kan barang atau jasa dalam tas produksi dari unit usa­­ha BUM Desa mamwaktu tertentu. Misalnya, me­ pu memenuhi kebutuh­ sin pompa air memiliki ke­ an seluruh konsumen. mampuan menghasilkan air sekian meter kubik per jam, berapa kuintal pupuk yang dapat disediakan per bulan, berapa juta rupiah dana yang mampu disediakan per hari atau per ming­gu untuk usaha simpan-pinjam, dan lain-lain. Dalam hal ini unit usaha BUM Desa harus dapat menentukan berapa kapasitas produksi dari usaha yang akan dijalankan. Kemudian menentukan apakah kapasitas produksinya dapat memenuhi seluruh kebutuhan konsumen dalam waktu tertentu. Jika kapasitas produksi tidak mampu memenuhi kebutuhan konsumen, risikonya adalah konsumen akan kesulitan mendapatkan produk tepat waktu dan tepat jumlah. Jika ini terjadi, besar kemungkinan unit usaha BUM Desa akan ditinggalkan konsumen dan pindah ke perusahaan lain.



42



Kelayakan Usaha BUM Desa



5. Pemilihan Teknologi Teknologi untuk mempro­ duksi barang maupun jasa berkembang terus sesuai Pastikan bahwa proses dengan kemajuan jaman. produksi barang atau jasa menggunakan tek­ Saat ini banyak pilihan tek­ nologi yang tepat. nologi yang tersedia, mulai dari teknologi yang cukup se­derhana hingga teknologi yang canggih. Penggunaan teknologi yang canggih belum tentu menguntungkan jika digunakan dalam proses produksi yang akan dijalankan. Oleh karena itu, untuk memilih teknologi yang sesuai (tepat guna) dengan kegiatan usaha yang



Kelayakan Usaha BUM Desa



43



akan dijalankan perlu mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut: 1) Kemampuan keuangan untuk menggunakan tek­ nologi. 2) Kemampuan atau penguasaan tenaga kerja dalam penggunaan teknologi. 3) Kesesuaian teknologi dengan bahan baku yang akan digunakan dalam proses produksi. 4) Kemungkinan pengembangan teknologi di masa yang akan datang. 5) Keberhasilan penggunaan teknologi sejenis di tempat lain2. 6. Penentuan Lokasi Usaha Lokasi usaha merupakan faktor yang dapat mempe­ ngaruhi kelancaran jalannya Pastikan bahwa pemilikegiatan usaha karena erat han lokasi unit usaha kaitannya dengan pema­ BUM Desa sudah tepat dan sesuai dengan ke­ sar­ an produk, biaya peng­ giat­an produksinya angkutan, dan persediaan ba­ han baku. Faktor lokasi ha­ rus diperhitungkan dan dipertimbangkan secara tepat dan benar, baik dari segi 2



44



(http://www.academia.edu/2714019/ANALISIS_USAHA_UKM).



Kelayakan Usaha BUM Desa



ekonomisnya maupun dari segi teknis serta kemungkinan pengembangan usaha di masa datang (Ibrahim, 2009). Untuk menentukan lokasi perlu mempertimbangkan jenis kegiatan produksi yang akan dijalankan. a. Bagi Usaha yang Memproduksi Barang Pilihan lokasi unit usaha BUM Desa perlu dikaji dari beberapa faktor. Faktor-faktor utama yang perlu diperhatikan, antara lain: 1) Lokasi calon konsumen. Mendirikan usaha di dekat lokasi konsumen dapat menguntung­ kan bagi kedua belah pihak, baik bagi unit usa­ha BUM Desa maupun konsumen. De­kat­ nya jarak antara lokasi usaha dengan lokasi konsumen (target pasar) dapat menekan bi­ a­ya yang pada akhirnya akan berpe­ngaruh pada harga yang lebih murah. 2) Letak bahan baku utama. Mendirikan usaha dekat dengan pusat bahan baku akan meng­ untungkan, karena memudahkan dalam mem­peroleh bahan baku dan biayanya lebih murah. 3) Sumber tenaga kerja. Jika sumber tenaga kerja dekat dan mudah didapat di sekitar lo­ kasi usaha akan sangat membantu dalam pro­ses pengelolaan tenaga kerja. Kelayakan Usaha BUM Desa



45



4) Sumber daya seperti air, kondisi udara, dan te­naga listrik yang tersedia di sekitar lokasi usa­ha adalah penting bagi kelancaran pro­ ses produksi sehingga faktor-faktor ini perlu dipertimbangkan secara seksama. 5) Ketersediaan fasilitas transportasi yang memadai untuk memindahkan bahan baku ke lokasi usaha dan memindahkan hasil pro­ duksi dari lokasi usaha ke pasar. 6) Ketersediaan fasilitas untuk usaha, seperti pengadaan onderdil untuk kendaraan atau mesin produksi, serta fasilitas untuk karyawan seperti ruang kerja, tempat untuk istirahat, tempat peribadatan (misal: musholla), dan seterusnya. 7) Lingkungan masyarakat sekitar yang akan mempengaruhi aktivitas usaha baik secara positif maupun negatif. Oleh karena itu, sebelum usaha didirikan perlu dikaji dampak positif maupun negatif keberadaan lokasi usaha bagi lingkungan masyarakat di sekitar lokasi usaha. 8) Peraturan pemerintah, misalnya dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah perlu diperha­ tikan. Jangan sampai terjadi pelanggaran terhadap peraturan pemerintah tersebut.



46



Kelayakan Usaha BUM Desa



b. Bagi Usaha Jasa Ada dua macam cara yang dapat ditempuh suatu unit usaha dalam berhubungan dengan konsumen, yaitu: 1) Pelanggan datang ke lokasi fasilitas jasa, mi­ sal­nya: nasabah mendatangi kantor pelayan­ an jasa simpan-pinjam (perkreditan). 2) Penyedia jasa mendatangi konsumen, seperti mobil angkutan barang mendatangi lokasi pengumpulan hasil pertanian/perkebunan untuk selanjutnya diangkut ke pabrik atau ke pasar; melakukan layanan langsung ke ru­mah konsumen (misal: penyerahan uang pinjaman konsumen, penarikan setoran uang pembayaran jasa air atau listrik, dan lain-lain).



Apabila cara pertama yang ditempuh, maka penentuan lokasi fasilitas jasa perlu mempertimbangkan ba­ nyak hal, antara lain: mudah dan dapat diakses oleh konsumen, tempat parkir yang memadai, dapat diperluas, lingkungan yang mendukung usaha (aman dan nyaman), memiliki keunggulan kompetitif daripada lokasi pesaing, dan ijin lokasi atau ijin gangguan dari pihak berwenang.



Kelayakan Usaha BUM Desa



47



7. Perencanaan Tata letak (Layout) Pengaturan tata letak tempat yang akan digunakan sebagai basis kegiatan usa­ Pastikan bahwa tata letak ha perlu direncanakan de­ tempat atau fasilitas unit ngan baik. Ketepatan dalam usaha BUM Desa sudah mengatur tata letak tempat tepat. usaha akan berpengaruh ter­ hadap kelancaran dalam menjalankan berbagai aktivitas, baik aktivitas produksi maupun pelayanan kepada konsumen. Dalam hal penataan letak tempat usaha perlu memperhatikan jenis kegiatan usahanya. a. Bagi Usaha yang Memproduksi Barang Bagi unit usaha BUM Desa yang memproduksi barang, paling tidak ada tiga jenis tempat yang perlu diatur tata letaknya, yaitu letak pabrik, kantor, dan gudang. Idealnya, ketiga tempat tersebut dibuat secara terpisah tetapi berada dalam satu kompleks sehingga memudahkan dalam penge­ lolaannya. b. Bagi Usaha Jasa Tata letak fasilitas jasa yang tersedia akan berpengaruh pada persepsi konsumen atas kualitas suatu jasa. Persepsi konsumen terhadap kualitas suatu jasa dapat dipengaruhi oleh suasana yang 48



Kelayakan Usaha BUM Desa







ditimbulkan oleh “penataan luar” (eksterior) maupun “penataan dalam” (interior) dari fasilitas jasa tersebut. Dengan demikian, keserasian, keasrian/ keindahan, kebersihan, dan ketepatan tata letak dari lingkungan tempat penyampaian ja­sa menjadi penting untuk diperhatikan. Penataan tempat layanan jasa yang nyaman dan aman akan me­ nimbulkan rasa senang bagi konsumen. Berdasarkan hasil analisis aspek teknis dan tek­no­ logi dapat diketahui layak atau tidak layak suatu unit usaha BUM Desa untuk dijalankan. Suatu unit usaha dikatakan layak apabila unsur-unsur yang terkandung dalam aspek teknis dan teknologi men­ dukung untuk menjalankan kegiatan usaha BUM Desa. Jika aspek teknis dan teknologi kurang atau tidak layak, perlu diupayakan alternatif untuk mengkondisikan unsur-unsur teknis atau teknologi agar layak untuk mengoperasikan unit usaha. Mi­ sal­nya, apabila belum tersedianya tenaga te­ram­­pil mengoperasikan alat produksi yang akan digunakan maka perlu dilakukan pelatihan terlebih dahu­ lu, apabila kapasitas produksinya belum mam­pu memenuhi kebutuhan konsumen maka perlu menambah alat produksi, dan sebagainya. Apabila tidak ada alternatif yang memungkinkan suatu unit usaha BUM Desa menjadi layak, maka sebaiknya rencana usaha itu ditunda atau dibatalkan saja. Kelayakan Usaha BUM Desa



49



Pada Kotak 2 dapat disimak contoh kajian kelayakan usaha pada aspek teknis dan teknologi yang disarikan dari kajian kelayakan usaha yang dilakukan BUM Desa “GANTING” di Desa Labbo Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng.



Kotak 2. Kajian aspek teknis dan teknologi yang dilakukan BUM Desa “GANTING” di Desa Labbo Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng untuk Unit Usaha Pengelolaan Air Minum, sebagai berikut: 1. Perencanaan produk Produk yang akan dihasilkan adalah layanan air minum yang disalurkan langsung ke rumah pelanggan/konsumen melalui instalasi perpipaan dan dilengkapi dengan alat me­ teran air. Jasa layanan air minum ini sesuai dengan kebu­ tuhan warga masyarakat, terutama mereka yang tinggal di wilayah permukiman yang jauh dari lokasi sumber air bersih. De­ngan adanya layanan air minum tersebut, ma­sya­ rakat akan terbantu dalam memenuhi kebutuhan air bersih dengan mudah.



50



Kelayakan Usaha BUM Desa



2. Kualitas produk Air yang didistribusikan kepada konsumen langsung ber­ asal dari alam (mata air) dengan kualitas yang baik (jernih/ bersih) dan sangat layak dikonsumsi untuk bahan baku memasak makanan dan minuman. Air yang didistribusikan kepada pelanggan dapat mengalir terus-menerus sepanjang waktu sehingga di rumah konsumen selalu tersedia air bersih. Selain itu, BUM Desa Ganting mampu memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen, baik pelayanan dalam hal teknis (misalnya: pemasangan dan perbaikan ke­rusakan instalasi air) maupun pelayanan administrasi (mi­salnya: pendaftaran pelanggan, pencatatan volume air yang digunakan pelanggan, penerimaan/ penagihan biaya bulanan, dll). Tersedianya tenaga teknis yang berasal dari da­lam desa sendiri, maka setiap ada pengaduan terjadinya gangguan dapat segera diatasi/diperbaiki. 3. Persediaan bahan baku Berdasarkan pengalaman sejarah, sejak dahulu sampai de­ ngan saat ini sungai dan sejumlah mata air yang berasal dari hutan desa di pegunungan tidak pernah kering. De­ngan demikian bahan baku berupa air bersih selalu tersedia dengan volume yang cukup memadai untuk menyuplai kebutuhan seluruh warga desa.



Kelayakan Usaha BUM Desa



51



4. Teknologi yang digunakan dan kapasitas produksi Teknologi yang digunakan cukup sederhana, yaitu de­ ngan teknik gravitasi bumi. Air yang bersumber dari mata air di puncak gunung dialirkan ke bak penampungan yang di­tempatkan di lokasi yang lebih rendah, kemudian dari bak penampungan tersebut dipasang pipa-pipa untuk me­ nya­lurkan air ke rumah-rumah konsumen. Penggunaan teknologi gravitasi bumi memiliki beberapa keuntungan, antara lain: hemat biaya karena tidak perlu menggunakan mesin, pembangunan infrastruktur dan perawatannya mudah sehingga sangat memungkinkan ditangani oleh tenaga lokal. Kapasitas produksi dapat disesuaikan dengan kemampuan BUM Desa untuk membiayai pengadaan sarana perpipaan dan alat meter air. Kapasitas produksi diukur berdasarkan kemampuan BUM Desa untuk melayani pemasangan perpipaan yang tersambung di rumah-rumah konsumen. Untuk sementara kapasitas produksinya sebanyak 400 sambung­an atau 400 pelanggan, di masa mendatang kapasitas produksi ini dapat ditingkatkan lagi sesuai permintaan warga desa serta kemampuan pembiayaan yang dimiliki BUM Desa.



52



Kelayakan Usaha BUM Desa



5. Lokasi usaha Kegiatan usaha pengelolaan air minum sepenuhnya berada di dalam Desa Labbo. Meskipun sumber air bersih terletak di lokasi yang cukup jauh, sekitar 4-5 km dari permukiman warga, tetapi hal tersebut dapat mudah diatasi dengan pemasangan perpipaan. BUM Desa Ganting juga telah memiliki kantor yang terletak di pusat pemerintahan Desa Labbo, dan mudah dijangkau oleh seluruh pelanggan yang memerlukan layanan. Berdasarkan hasil kajian unsur-unsur yang terkait dengan aspek teknis dan teknologi, ternyata semuanya menunjuk­ kan kegiatan usaha pengelolaan air minum layak dijalan­ kan.



Kelayakan Usaha BUM Desa



53



Bagian IV ASPEK MANAJEMEN DAN SDM



Aspek Manajemen Aspek manajemen untuk membangun usaha didasarkan pada pendekatan fungsi manajemen, meliputi: perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian. Tujuan kajian kelayakaan usaha pada aspek manajemen adalah untuk mengetahui apakah pembentukan dan pelaksanaan usaha dapat direncanakan, dilaksanakan, dan dikendalikan. 1. Perencanaan Tujuan dari gagasan menjalankan usaha/proyek adalah untuk memperoleh keuntungan atau kemanfaatan. Untuk mencapai tujuan ini diperlukan suatu peren­ca­ naan secara menyeluruh beserta kebijakan yang di­ perlukan. Untuk itu perlu disusun suatu program kerja



Kelayakan Usaha BUM Desa



55



untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan serta me­ nyu­sun kegiatan-kegiatan Pastikan bahwa unit usayang diperlukan (Ibrahim, ha BUM Desa yang akan dijalankan/dikembang2009). Perencanaan dalam kan dapat direncanakan ang­ garan unit usaha BUM dengan baik. Desa juga harus dilakukan dengan sebaik mungkin, mi­ salnya membuat anggaran pembelian, anggaran produksi, anggaran penjualan, dan anggaran lainnya disesuaikan keperluan usaha yang akan dijalankan. Dalam merencanakan anggar­ an harus detail, misalnya anggaran pembelian bahan, bahan apa dan berapa jumlahnya yang akan dibeli, be­rapa harganya, siapa yang menangani pembelian, dimana membelinya, dan sebagainya. Perencanaan dalam pengadaan karyawan disesuaikan dengan rencana proses produksi, kegiatan yang akan dilakukan, persyaratan yang diperlukan dan jumlah karyawan yang dibutuhkan. Demikian pula perencanaan dalam bidang produksi, perlu direncanakan jenis produk, jumlah produk (untuk barang) dan standar kualitas produk yang akan dihasilkan, bahan baku yang diperlukan, peralatan yang akan digunakan, pe­ tugas yang menangani proses produksi, dan sebagai­ nya. Perencanaan dalam bidang penjualan juga perlu



56



Kelayakan Usaha BUM Desa



dibuat, antara lain: jumlah produk yang akan dijual, bentuk promosi yang diperlukan, daerah penjualan, cara mendistribusikan produk, biaya penjualan, penetapan harga, saluran pemasaran, sistem pembayaran, dan sebagainya. 2. Pengorganisasian Dalam menilai kelayakan usaha, BUM Desa mengkaji beberapa hal, seperti: a. Bagaimana langkah-langkah dalam pengorgani­ sa­sian? Secara garis besar, langkah-langkah dalam mela­ kukan proses pengorganisasian meliputi.: 1) Merinci seluruh pekerjaan yang harus dilaksa­ nakan untuk mencapai tujuan dari unit usaha yang akan dijalankan. 2) Membagi beban kerja secara jelas dan pro­ porsional sehingga dapat dilakukan oleh se­ se­orang atau oleh sekelompok orang. 3) Menetapkan mekanisme untuk mengkoordinasikan pekerjaan anggota organisasi dalam satu kesatuan yang harmonis, memantau efektivitas organisasi dan mengambil langkah-langkah penyesuaian untuk mempertahankan atau meningkatkan efektivitas.



Kelayakan Usaha BUM Desa



57



b. Bagaimana asas organisasi yang hendaknya di­ pilih? Asas-asas organisasi merupakan pedoman yang perlu dilaksanakan agar diperoleh suatu struktur organisasi yang baik dan aktivitas organisasi dapat berjalan dengan lancar. Asas-asas organisasi terdiri dari: perumusan tujuan organisasi, penyusunan bagian-bagian organisasi yang diperlukan, pembagian kerja yang jelas, koordinasi, pelimpah­ an wewenang, rentang kendali, jenjang organisasi, kesatuan perintah, dan asas keluwesan dimana struktur organisasi hendaknya mudah diubah untuk disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi tanpa mengurangi kelancaran aktivitas yang sedang berjalan. Apabila asas organisasi tersebut dapat diterapkan dengan baik, maka akan sangat mendukung kelancaran kegiatan usa­ha BUM Desa. c. Bagaimana struktur organisasi yang dirancang? Struktur organisasi adalah susunan dan hubung­an antara bagian dan posisi dalam perusahaan. Struktur organisasi menjelaskan pembagian akti­ vitas kerja, serta memperhatikan hubungan fungsi dari aktivitas tersebut. Struktur organisasi juga menjelaskan hierarki (jenjang atau tingkatan) dan susun­ an kewenangan, serta hubungan pertanggungja­



58



Kelayakan Usaha BUM Desa



waban (siapa me­la­por pada siapa). Hal terpen­ ting dalam pe­ nyusunan Unit usaha BUM Desa yang akan dijalankan struktur orga­ nisasi ini hen­daknya telah memili­ ada­lah rancangan strukki asas dan struktur orga­ tur organisasi yang disunisasi yang jelas, efektif dan efisien. sun ha­ rus fungsional, efektif, dan efisien. Arti­ nya, susun­an organisasi unit usaha BUM Desa itu harus dapat menggambarkan tugas pokok dan fungsi setiap bagian orga­ nisasi, hubungan ketugasan antar bagian harus je­las, dan susunan organisasi disesuaikan dengan ke­perluan (tidak terlalu gemuk). 3. Pelaksanaan Salah satu fungsi manajemen adalah pelaksanaan ke­ giatan. Apakah suatu kegiatan usaha dapat dilaksa­ nakan, sangat dipengaruhi oleh kualitas perencanaan, pengorganisasian, dan kualiSebelum unit usaha tas sumber daya manusia. BUM Desa dijalankan, ha­rus dipastikan bahwa Oleh karena itu seluruh ke­ seluruh kegiatan usaha giatan usaha harus di­ren­ca­ yang direncanakan danakan dengan matang dan pat dilaksanakan dengan baik. rinci, serta sistem pengor-



Kelayakan Usaha BUM Desa



59



ganisasian harus baik. Selain itu, diperlukan sumber daya manusia yang cukup jumlahnya, te­rampil dan menguasai bidang tugasnya. Ini semua dimaksukan agar aktifitas-aktifitas untuk menjalankan unit usaha BUM Desa dapat dilaksanakan dengan baik. 4. Pengendalian Pengendalian atau pengawasan di dalam manajemen memiliki berbagai fungsi pokok. Fungsi pokok pe­ ngendalian tersebut adalah:



Pastikan bahwa fungsi pengendalian terhadap unit usaha BUM Desa yang akan dijalankan dapat berjalan dengan efektif.



a. Mencegah terjadinya pe­nyimpangan-pe­nyim­ pang­an atau kesalah­an. Ini dapat dila­ kukan de­ ngan pengawasan secara rutin diser­tai adanya ke­­ te­gas­an-ketegasan dalam pemberi­an sangsi ter­ha­ dap pe­­nyimpangan yang terjadi. b. Memperbaiki berbagai penyimpangan yang terjadi. Jika penyimpangan telah terjadi, hendaknya pengawasan/pengendalian dapat menghasilkan perbaikan. c. Mendinamisasikan orga­nisasi. Dengan adanya pe­ ng­a­wasan diharapkan sedini mungkin dapat di­ce­ gah terjadinya pe­nyim­pangan-penyimpangan, se­­ 60



Kelayakan Usaha BUM Desa



hing­ga setiap unit organisasi selalu dalam keada­an bekerja secara efektif dan efisien. d. Mempertebal rasa tanggung jawab. Dengan ada­ nya pengendalian/ pengawasan yang rutin, setiap unit organisasi berikut karyawannya dapat selalu mengerjakan semua tugas yang diberikan dengan benar.



Aspek Sumber Daya Manusia Rencana usaha yang akan dijalankan melalui pe­ngembangan BUM Desa secara rutin memerlukan kelayakan aspek Sumber Daya Manusia (SDM). Keberadaan SDM hendaknya dianalisis untuk menjawab apakah memiliki SDM yang diperlukan untuk menjalankan unit usaha BUM Desa secara layak?



Untuk menjalankan kegiatan usaha, harus dipastikan bahwa tersedia SDM yang berkualitas dan mampu membangun ke­ kom­pakan serta keselarasan ker­ja untuk menjalankan unit usa­ha BUM Desa.



Kajiannya dapat dimulai dari merencanakan siapa yang akan memimpin BUM Desa atau unit usaha BUM Desa dan siapa yang akan tergabung di dalam timnya. Menganalisis pekerjaan-pekerjaan yang akan dilaksanakan dan siapa



Kelayakan Usaha BUM Desa



61



yang akan melaksanakan. Kesuksesan dalam menjalankan suatu unit usaha sangat tergantung pada SDM yang solid antara manajer pelaksana bersama timnya. Dalam membangun sebuah tim yang efektif, pertimbangannya bukan hanya pada keahlian teknis para manajer dan anggota tim semata, tetapi juga kemauan mereka untuk bekerja de­ ngan baik.



Kotak 3 merupakan contoh kajian aspek manajemen dan sumberdaya manusia yang dimodifikasi dari hasil kajian kelayakan usaha yang dilakukan BUM Desa “GANTING” di Desa Labbo Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng.



62



Kelayakan Usaha BUM Desa



Kotak 3. Kajian aspek manajemen dan sumberdaya manusia yang dilakukan BUM Desa “GANTING” di Desa Labbo Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng untuk Unit Usaha Pengelolaan Air Minum, sebagai berikut: 1. Perencanaan kegiatan usaha Penyusunan rencana kegiatan usaha pengelolaan air mi­ num dilakukan secara partisipatif, yaitu dengan melibat­kan warga desa dalam suatu forum musyawarah desa. Proses pe­rencanaan kegiatan usaha diawali dengan penyusunan rencana operasional yang dilakukan oleh Direktur BUM Desa “GANTING” beserta tim. Setelah rencana operasio­ nal selesai disusun, kemudian dibahas secara internal Tim dengan melibatkan Kepala Desa selaku Komisaris BUM Desa. Rencana operasional tersebut meliputi: rencana pe­ ng­adaan bahan dan peralatan (pipa, meteran air, semen, pasir, dll), kegiatan pemasangan peralatan, anggaran biaya beserta sumbernya, pemasangan sarana perpipaan, aturan main yang dituangkan dalam bentuk peraturan BUM Desa, proses perijinan, dan lain-lain. Setelah rencana operasional selesai disusun oleh Tim, selanjutnya dibawa ke Forum Musyawarah Desa untuk di-



Kelayakan Usaha BUM Desa



63



musyawarahkan dan disepakati bersama warga masyarakat. Dengan cara demikian ini, warga masyarakat dapat ikut mendukung kelancaran dari pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan bersama. 2. Pengorganisasian Pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan usaha pengelola­ an air minum meliputi: pekerjaan manajerial, pekerjaan teknis, dan pekerjaan administratif. Pekerjaan manajerial ditangani oleh Direktur BUM Desa dan Kepala Unit Usaha Pengelolaan Air Minum. Tugas dan kewenangan Direktur membuat program dan kebijakan BUM Desa, memimpin, mengkoordinasi, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Unit Usaha beserta seksi-seksi. Kepala Unit Usaha bertugas memimpin, mengkoordinasi, dan mengawasi pelaksanaan tugas seksi-seksi. Pekerjaan teknis meliputi pemasangan, perawatan, dan per­baikan instalasi air. Pekerjaan ini ditangani seksi instalasi dan perawatan. Pekerjaan administratif dibagi menjadi 2, yaitu: pekerjaan pencatatan meteran air ditangani oleh seksi pencatat meteran, dan pekerjaan administrasi ditangani seksi pelayanan administrasi.



64



Kelayakan Usaha BUM Desa



3. Pelaksanaan kegiatan usaha Pelaksanaan kegiatan usaha pengelolaan air minum diyaki­ ni dapat berjalan lancar. Ini dikarenakan rencana kegiatan atau jenis pekerjaan telah dirumuskan dengan jelas, aturan main juga jelas yaitu dalam bentuk Peraturan BUM Desa Ganting Nomor: 02/BMDs-GT/LB/KTB/VI/2010 tentang Pengelolaan Air. Selain itu, tersedianya sumber daya manu­ sia yang terampil/ mumpuni dan tersedianya anggaran bia­ ya yang cukup memungkinkan kegiatan usaha ini dilaksa­ nakan. 4. Pengendalian Pengendalian dapat dijalankan secara efektif, karena BUM Desa Ganting telah memiliki mekanisme laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan usaha. Disamping itu, warga masyarakat juga dapat ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pengelolaan air, dan jika terjadi penyimpangan dapat dibawa ke dalam forum musyawarah desa. 5. Sumber daya manusia Pengelola BUM Desa Ganting merupakan orang-orang yang memiliki kompetensi memadai, yaitu: memahami kondisi masyarakat Desa Labbo, memiliki pengetahuan dan penga­



Kelayakan Usaha BUM Desa



65



laman dalam bidang pengelolaan air, dan memiliki pengalaman berorganisasi. Kesimpulan yang dapat diambil dari hasil kajian aspek manajemen dan sumber daya manusia cukup memadai untuk menjalankan kegiatan usaha BUM Desa. Oleh ka­ rena itu, kegiatan usaha pengelolaan air minum dapat dinyatakan layak untuk dilaksanakan.



66



Kelayakan Usaha BUM Desa



Bagian V ASPEK KEUANGAN



K



ajian aspek keuangan dimaksudkan untuk menentukan rencana investasi melalui perhitungan biaya dan manfaat yang diharapkan, dengan membandingkan antara pengeluaran dan pendapatan, seperti ketersediaan dana, biaya modal, kemampuan usaha untuk membayar kembali dana tersebut dalam waktu yang telah ditentukan dan menilai apakah usaha akan dapat berlanjut. Tujuan menganalisis aspek keuangan adalah untuk me­ngetahui perkiraan pendanaan dan aliran kas dari renca­ na usaha, sehingga dapat diketahui layak atau tidaknya sua­tu unit usaha BUM Desa dijalankan. Aspek keuangan yang perlu dikaji meliputi: 1) 2) 3) 4)



kebutuhan dana serta sumbernya, aliran kas, perkiraan laba-rugi, dan penilaian investasi rencana usaha. Kelayakan Usaha BUM Desa



67



Untuk menilai investasi dari rencana usaha dapat dilakukan dengan berbagai metode. Namun untuk keperluan kajian kelayakan usaha BUM Desa metode yang disajikan dalam buku ini sengaja dipilih metode yang cukup mudah digunakan. Metode penilaian investasi yang dimaksud meliputi: Profitability Index, Net Present Value, Pay Back Period dan Break Even Point.



Kebutuhan Dana dan Sumbernya Untuk merealisasikan usaha/bisnis dibutuhkan dana untuk biaya investasi. Biaya investasi diperlukan untuk membangun/mendirikan usaha, misalnya: pengadaan ta­ nah, bangunan, mesin, peralatan, biaya pemasangan, bia­ ya kajian kelayakan usaha, pengurusan perijinan, dan lainlain. Barang dan segala sesuatu yang diperoleh dengan biaya investasi ini disebut harta tetap. Contoh perhitungan biaya investasi dapat dilihat pada Tabel 1. Di samping untuk biaya investasi, dana juga dibutuhkan untuk modal kerja. Modal kerja adalah biaya yang dikeluarkan untuk membiayai kegiatan usaha setelah rencana usaha nantinya siap dijalankan. Setiap jenis kegiatan usaha yang berbeda tentunya berbeda pula jenis biaya usaha atau biaya produksinya. Oleh karena itu, macam-macam biaya yang dikeluarkan untuk modal kerja disesuaikan dengan jenis kegiatan usahanya. Ini disebabkan oleh perbedaan 68



Kelayakan Usaha BUM Desa



cara, alat, bahan dan kebutuhan lainnya dalam mempro­ duksi barang/jasa serta pemasarannya. Sebagai contoh, Ta­bel 2 menggambarkan Modal Kerja untuk usaha jasa pe­ ngelolaan air BUM Desa “GANTING”. Setelah diketahui jumlah dana yang dibutuhkan, yang perlu diketahui lebih lanjut adalah dari mana sumber dana itu dapat diperoleh (contoh lihat Tabel 3). Sumber dana atau permodalan BUM Desa dapat bersumber dari : a. Kekayaan Desa yang dipisahkan; b. Tabungan masyarakat; c. Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah; d. Pinjaman; dan/atau e. Penyertaan modal pihak lain/kerjasama bagi hasil.



Kelayakan Usaha BUM Desa



69



70



Kelayakan Usaha BUM Desa



B.



URAIAN



204 1,600 800 400



2. Pipa type AW



3. Sambungan L



4. Double Neppel



5. Stop kran



TOTAL BIAYA PERALATAN (A)



400



VOLUME



1. Meteran air



BELANJA PERALATAN INSTALASI AIR:



TOTAL INVESTASI TANAH & BANGUNAN



2. Bangunan **)



1. Tanah *)



A. BIAYA INVESTASI TANAH dan BANGUNAN:



NO



buah



buah



buah



batang



buah



SATUAN



35,000



5,000



2,000



15,000



75,000



HARGA SATUAN



54,260,000



14,000,000



4,000,000



3,200,000



3,060,000



30,000,000



JUMLAH



Tabel 1. Perhitungan Biaya Investasi (Modal Awal) Unit Usaha Pengelolaan Air Minum BUM Desa “GANTING” di Desa Labbo Kec. Tompobulu Kab. Bantaeng



Kelayakan Usaha BUM Desa



71



10 6



8. Semen



9. Pasir



3 3 1



13. Kursi



14. Meja



15. Almari arsip



TOTAL BIAYA PERLENGKAPAN KANTOR (C)



1



BELANJA PERLENGKAPAN KANTOR:



5



12. Komputer



D.



TOTAL BIAYA BAHAN, PEMASANGAN dan TRANSPORTASI (B)



11. Biaya transportasi



400



10



5



7. Plester pipa



6. Lem



BELANJA BAHAN, PEMASANGAN dan TRANSPORTASI:



10. Biaya pemasangan (instalasi)



C.



buah



buah



buah



set



kali



buah



m3



zak



buah



buah



500,000



300,000



100,000



5,000,000



200,000



20,000



180,000



40,000



3,000



6,000



6,700,000



500,000



900,000



300,000



5,000,000



10,540,000



1,000,000



8,000,000



1,080,000



400,000



30,000



30,000



72



Kelayakan Usaha BUM Desa



BIAYA LAINNYA: 1



1 paket



paket 1,400,000



2,050,000



76,450,000



3,450,000



1,400,000



2,050,000



: Data studi kelayakan usaha Unit Usaha Pengelolaan Air BUM Desa “GANTING” dengan modivikasi dan rekalkulasi. Keterangan : *) Biaya investasi tanah tidak diperhitungkan, karena tanah milik desa dan perorangan yang digunakan untuk membangun bak penampungan dan menanam perpipaan tidak di­pungut biaya. **) Kantor dan Gudang Unit Usaha Pengelolaan Air BUM Desa Ganting menempati bangunan milik Pemerintah Desa Labbo diasumsikan sewa per tahun Rp. 1,500,000.



Sumber



TOTAL INVESTASI (A+B+C+D+E)



TOTAL BIAYA LAINNYA (D)



17. Biaya pelatihan peningkatan kapasitas pengelola



16. Biaya rapat-rapat (termasuk Musdes)



E.



Kelayakan Usaha BUM Desa



73



12 12 12 12 12



e. Kepala Unit Usaha



f. Ketua Badan Pengawas



g. Wakil Ketua Badan Pengawas



h. Sekretaris Badan Pengawas



i. Anggota Badan Pengawas (2 org)



TOTAL MODAL KERJA



Lain-lain



-



12



d. Bendahara



-



bulan



bulan



bulan



bulan



bulan



bulan



bulan



bulan



bulan



paket



SATUAN



-



80,000



40,000



40,000



60,000



100,000



80,000



80,000



120,000



60,000



250,000



HARGA SATUAN



8,170,0000



-



7,920,000



960,000



480,000



480,000



720,000



1,200,000



960,000



960,000



1,440,000



720,000



250,000



JUMLAH



Sumber : Data studi kelayakan usaha Unit Usaha Pengelolaan Air BUM Desa “GANTING” dengan modivikasi dan rekalkulasi.



3.



12



c. Sekretaris



Total Insentif



12



b. Direktur



1 12



Insentif Pengurus/Pengelola:



2.



VOLUME



a. Komisaris



Alat Tulis dan Kantor (ATK)



URAIAN



1.



NO



Tabel 2. Perhitungan Modal Kerja Unit Usaha Pengelolaan Air Minum BUM Desa “GANTING” di Desa Labbo Kec. Tompobulu Kab. Bantaeng



74



Kelayakan Usaha BUM Desa



-



3. Bahan, Pemasangan, Transport



4. Perlengkapan Kantor



5. Biaya lainnya



-



2. Insentif Pengelola



3. Biaya lainnya



TOTAL MODAL



-



1. ATK



MODAL KERJA



-



1,500,000



-



7,920,000



250,000



3,450,000



6,700,000



10,540,000



54,260,000



-



Pem. Kab



-



-



-



-



-



-



-



-



Pem. Prov



SUMBER dan JUMLAH DANA Pem. Desa



2. Peralatan



1. Tanah dan Bangunan



INVESTASI



KLASIFIKASI MODAL



-



-



-



-



-



-



-



-



Lainnya



84,620,000



-



7,920,000



250,000



3,450,000



6,700,000



10,540,000



54,260,000



1,500,000



JUMLAH



Sumber : Data studi kelayakan usaha Unit Usaha Pengelolaan Air BUM Desa “GANTING” dengan modivikasi dan rekalkulasi.



B.



A.



NO



Jumlah Dana yang diperlukan untuk Investasi dan Modal Kerja Unit Usaha Pengelolaan Air Minum BUM Desa “GANTING” di Desa Labbo Kec. Tompobulu Kabupaten Bantaeng



Tabel 3



Lebih lanjut, perlu dilakukan perhitungan biaya penyu­ sutan terhadap investasi yang berbentuk harta tetap, misal­ nya: gedung, mesin, komputer, meja-kursi, peralatan, dan lain-lain. Perhitungan ini diperlukan untuk memperhitung­ kan laba/rugi dari kegiatan usaha. Perhitungan biaya penyusutan dapat dilakukan berdasarkan satuan waktu hari, minggu, bulan dan tahun. Penentuan satuan waktu tersebut disesuaikan keperluan dan sifat dari barang. Sebagai contoh, Tabel 4 menggambarkan perhitungan biaya pe­ nyu­­ sutan dari investasi kegiatan usaha pengelolaan air BUM Desa “GANTING”. Tabel 4. Perhitungan Biaya Penyusutan Investasi Unit Usaha Pe­ ngelolaan Air Minum BUM Desa “GANTING” di Desa Labbo Kec. Tompobulu Kab. Bantaeng NO



JENIS HARTA TETAP



HARGA



UMUR EKONOMIS



BIAYA PENYUSUTAN/TH



1.



Meteran air



30,000,000



12 tahun



2,500,000



2.



Pipa type AW



3,060,000



12 tahun



255,000



3.



Sambungan L



3,200,000



12 tahun



266,667



4.



Double Neppel



4,000,000



12 tahun



333,333



5.



Stop kran



14,000,000



5 tahun



2,800,000



6.



Komputer



5,000,000



5 tahun



1,000,000



7.



Kursi



300,000



12 tahun



25,000



8.



Meja



900,000



12 tahun



75,000



9.



Almari arsip



500,000



12 tahun



41,667



TOTAL



60,960,000



7,296,667



Sumber : Data studi kelayakan usaha Unit Usaha Pengelolaan Air BUM Desa “GANTING” dengan modivikasi dan rekalkulasi.



Kelayakan Usaha BUM Desa



75



Perkiraan Arus Kas Berkaitan dengan kajian kelayakan usaha, perhitung­an terhadap arus/aliran kas (cash flow) penting dilakukan ka­ re­na laba dalam pengertian akuntansi tidak sama de­ngan kas masuk bersih. Bagi pengelola keuangan, kas ber­sih jus­tru lebih penting untuk diketahui, karena hanya de­ngan kas bersih ini perusahaan (BUM Desa) dapat melak­sanakan pem­bayaran kewajiban keuangannya. Kas pada dasarnya terdiri atas 2 (dua) macam peris­ti­ wa, yaitu arus kas masuk dan arus kas keluar. Bagian arus kas masuk mencatat semua penerimaan uang yang ber­ asal dari hasil transaksi, misalnya: hasil penjualan tunai ba­rang, uang persewaan yang diterima, penerimaan uang cicilan simpan-pinjam, kredit modal kerja kepada pihak lain, penerimaan bunga simpanan uang dari bank, dan sebagainya. Sedangkan bagian arus kas keluar mencatat semua pengeluaran uang yang digunakan untuk: membayar pegawai, pengadaan bahan baku, membeli bahan bakar, membayar pajak, membayar bunga bank, menambah investasi, dan sebagainya. Penyusunan perkiraan arus kas digambarkan sebagai­ mana contoh pada Tabel 5. Contoh tersebut diambil dari data kajian kelayakan kegiatan usaha pengelolaan air BUM Desa “GANTING” yang telah dimodifikasi oleh penulis. Da­ ta aslinya, arus kas dihitung dalam satuan waktu bulan dan



76



Kelayakan Usaha BUM Desa



oleh penulis dikonversi ke dalam satuan tahun. Jumlah pelanggan diproyeksikan (diperkirakan) sebanyak 400 pe­ langgan. Harga pemakaian air ditentukan sebesar Rp. 250/ m3 ditambah uang infak per pelanggan sebesar Rp. 500/ bulan. Rata-rata penggunaan air diproyeksikan sebanyak 25 m3/bln/pelanggan. Dengan demikian rata-rata pendapatan kotor per bulan yang diterima oleh BUM Desa “GANTING” dari seluruh pelanggan air sebesar = (400 X 25 X Rp. 250) + (400 X Rp. 500) = Rp. 2.700.000. Pendapatan kotor per tahun sebesar = Rp. 2.700.000 X 12 = Rp. 32.400.000.



Kelayakan Usaha BUM Desa



77



78



Kelayakan Usaha BUM Desa



-



-



5. Lain-lain



8,170,000



-



-



-



7,920,000



250,000



24,230,000 24,230,000



8,170,000



-



7,920,000



250,000



4. Pajak



ARUS KAS BERSIH ( A – B )



-



32,400,000 32,400,000



-



TOTAL ARUS KAS KELUAR (B)



2



32,400,000 32,400,000



1



3. Bunga bank



2. Insentif Pengelola



1. ATK



ARUS KAS KELUAR



TOTAL ARUS KAS MASUK (A)



2. Lain-lain



1. Penerimaan infak dan biaya pemakaian air



ARUS KAS MASUK



URAIAN



24,230,000



8,170,000



-



-



-



7,920,000



250,000



32,400,000



-



32,400,000



3



TAHUN KE: 5



-



8,170,000



-



-



-



7,920,000



250,000



24,230,000 24,230,000



8,170,000



-



-



-



7,920,000



250,000



32,400,000 32,400,000



-



32,400,000 32,400,000



4



Catatan: dalam periode 5 tahun jumlah pelanggan, tarif air dan biaya operasional diasumsikan tetap.



B.



A.



NO



Tabel 5. Perkiraan Arus Kas Unit Usaha Pengelolaan Air Minum BUM Desa “GANTING” di Desa Labbo Kec. Tompobulu Kab. Bantaeng



Perkiraan Laba-Rugi Perkiraan atau proyeksi laba-rugi penting dilakukan, karena salah satu tujuan BUM Desa melakukan kegiatan usaha adalah mendapatkan keuntungan atau laba usaha. Apabila dari proyeksi laba-rugi menunjukkan rugi, maka sebaiknya rencana kegiatan usaha perlu dicari alternatif usa­ha lain dengan cara memperhitungkan kembali aspek-aspek keuangan agar mencapai keadaan yang dapat menghasilkan laba. Jika tidak ada alternatif, dan hasil proyeksi tetap rugi, sebaiknya rencana kegiatan usaha dihentikan saja. Tabel 6 berikut ini merupakan contoh proyeksi laba-rugi yang disarikan dari data kajian kelayakan usaha penge­ lolaan air BUM Desa “GANTING”.



Kelayakan Usaha BUM Desa



79



80



Kelayakan Usaha BUM Desa



BIAYA USAHA



Total Biaya Usaha



5. Lain-lain



4. Biaya Penyusutan



3. Biaya promosi



2. Gaji/Insentif Pengelola



1. ATK



D.



3



TAHUN KE



-



-



-



-



-



7,296,667



-



7,920,000



250,000



15,466,667 15,466,667



-



7,296,667



-



7,920,000



250,000



15,466,667



-



7,296,667



-



7,920,000



250,000



32,400,000 32,400,000 32,400,000



-



LABA KOTOR ( A – B )



3. Biaya Umum Pabrik



C.



-



1. Bahan Baku



BIAYA POKOK PRODUKSI *)



B.



2



32,400,000 32,400,000 32,400,000



1



2. Upah Tenaga Kerja



PENJUALAN



URAIAN



A.



NO



15,466,667



-



7,296,667



-



7,920,000



250,000



32,400,000



-



-



-



32,400,000



4



15,466,667



-



7,296,667



-



7,920,000



250,000



32,400,000



-



-



-



32,400,000



5



Tabel 6. Proyeksi Laba-Rugi Unit Usaha Pengelolaan Air Minum BUM Desa “GANTING” di Desa Labbo Kec. Tompobulu Kab. Bantaeng



Kelayakan Usaha BUM Desa



81



BUNGA



LABA SEBELUM PAJAK (E-F )



PAJAK



LABA BERSIH (G – H )



F.



G.



H.



I.



-



-



-



-



16,933,333 16,933,333 16,933,333



-



16,933,333 16,933,333 16,933,333



-



-



16,933,333



-



16,933,333



16,933,333 16,933,333 16,933,333 16,933,333 -



16,933,333



-



16,933,333



16,933,333



Keterangan : *) Kebetulan kasus pengelolaan air di Desa Labbo bahan baku air tinggal mengalirkan saja dari sumbernya sehingga tanpa biaya, dan tenaga kerja dirangkap oleh pengelola yang diberi tunjangan (insentif) bulanan (dimasukkan dalam Biaya Usaha). Untuk kasus lain, harap menyesuaikan de­ ngan keadaan setempat.



LABA USAHA (C – D)



E.



Penilaian Investasi Jika dalam periode yang sama terdapat beberapa usul­ an rencana usaha yang ternyata layak untuk dijalankan, sedangkan dana yang tersedia tidak mencukupi, maka perlu dicari jalan keluar. Salah satunya adalah dengan melakukan urutan prioritas terhadap usulan-usulan bisnis itu. Untuk melakukan penilaian investasi serta melakukan analisis urutan prioritas adalah sebagai berikut. a. Metode Pay Back Period (Waktu Kembali Modal) Metode ini sederhana dan sudah dikenal secara umum. Ketika seorang pemilik modal ditawari untuk me­la­ ku­kan investasi (modal) usaha maka ia akan berta­ nya “Berapa lama modal saya akan kembali?” Dalam manajemen keuangan hal itu dikenal dengan sebutan payback period, yaitu suatu periode yang diperlukan untuk menutup kembali pengeluaran investasi dengan menggunakan aliran kas. Cara perhitungannya sederhana, sbb.: Rumus: Pay Back Period = (Nilai Investasi Awal : Kas Masuk Bersih) X 1 tahun



82



Kelayakan Usaha BUM Desa



Kriteria penilaian: Jika Pay Back Period lebih pendek waktunya dari maksimum Pay Back Period yang dapat diterima, maka usulan investasi dapat diterima. Misalnya kita mensya­ ratkan Pay Back Period maksimum yang dapat dite­ ri­ ma adalah 5 tahun, sedangkan hasil perhitungan menunjukkan 4 tahun, maka usulan investasi tersebut DI­TERIMA Metode Pay Back Period ini cukup sederhana, namun mempunyai kelemahan. Kelemahan utamanya yaitu periode ini tidak memperhatikan perubahan nilai uang dalam periode mendatang. Selain itu juga tidak memperhatikan aliran kas masuk setelah modal kembali. Jadi pada umumnya metode ini digunakan sebagai pendukung metode lain yang lebih baik. Contoh: Investasi Awal unit usaha pengelolaan air BUM Desa “GANTING” adalah sebesar Rp. 76.450.000,- (lihat Tabel 1), dan Arus Kas Masuk Bersih sebesar Rp. 24.230.000,-. Berdasarkan data ini, dapat diperhitungkan Pay Back Period-nya sebagai berikut. Payback Period = (76,450,000 / 24,230,000) X 1 tahun = 3,16 tahun atau 3 tahun lebih 2 bulan.



Kelayakan Usaha BUM Desa



83



Hasil perhitungan tersebut diatas menunjukkan bahwa waktu yang diperlukan untuk kembali modal adalah selama 3 tahun lebih 2 bulan. Jika batasan periode waktu kembali modal yang dapat diterima adalah 5 tahun, maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha pengelolaan air BUM Desa “GANTING” dinyatakan layak untuk direalisasikan, karena modal yang dita­ namkan akan kembali dalam waktu yang lebih cepat dari waktu maksimum yang dapat diterima. b. Metode Net Present Value (NPV) Net Present Value (nilai sekarang) yaitu selisih antara biaya investasi dengan nilai sekarang dengan peneri­ maan-penerimaan kas bersih (aliran kas operasional maupun aliran kas terminal) di masa yang akan da­ tang. Untuk menghitung nilai sekarang perlu ditentukan tingkat bunga yang berlaku. Rumus: Keterangan: AKt = aliran kas per tahun pada periode t Io = investasi awal pada tahun ke-0 b = suku bunga (discount rate) à biasanya suku bunga sertifikat Bank Indonesia atau bunga deposito digunakan sebagai acuan 84



Kelayakan Usaha BUM Desa



Kriteria penilaian: - - -



jika NPV > 0, maka usulan rencana usaha diterima jika NPV < 0, maka usulan rencana usaha ditolak jika NPV = 0, nilai perusahaan tetap walaupun usulan rencana usaha diterima ataupun ditolak.



Contoh: Berikut ini merupakan perhitungan NPV berdasarkan biaya investasi dan arus kas bersih bagi unit usaha pengelolaan air BUM Desa “GANTING”. Total investasi awal sebesar Rp. 76.450.000,- (lihat Tabel 1). Arus kas bersih diasumsikan tetap/konstan selama periode 5 tahun, yaitu sebesar Rp. 24.230.000,-/tahun (lihat Tabel 5). Suku bunga bank diasumsikan 7% per tahun (SBI Tahun 2010).



Kelayakan Usaha BUM Desa



85



Tabel 7. Perhitungan NPV Arus Kas Bersih untuk Unit Usaha Penge­lolaan Air Minum BUM Desa “GANTING” di Desa Labbo Kec. Tompobulu Kab. Bantaeng TH ke



URAIAN



ALIRAN KAS -74,950,000



DISCOUNT RATE (b=7%)



PRESENT VALUE



0



Investasi Awal



1



Arus kas bersih tahun ke-1



24,230,000



0.93457944



22,644,860



2



Arus kasbersih tahun ke-2



24,230,000



0.87343873



21,163,420



3



Arus kasbersih tahun ke-3



24,230,000



0.81629788



19,778,898



4



Arus kas bersih tahun ke-4



24,230,000



0.76289521



18,484,951



5



Arus kas bersih tahun ke-5



24,230,000



0.71298618



17,275,655



NPV



1 -74,950,000



22,897,784



Berdasarkan contoh perhitungan NPV tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa rencana kegiatan usaha pengelolaan air BUM Desa “GANTING” layak untuk dijalankan, karena NPV = Rp. 22.897.784,-. Berarti NPV> 0 (bernilai positif). c. Metode Profitability Index (PI) Profitability Index (indeks untuk dapat untung) me­ ru­pakan metode untuk menghitung perbandingan an­ tara nilai arus kas bersih yang akan datang dengan nilai investasi yang sekarang. Jadi profitability index



86



Kelayakan Usaha BUM Desa



dapat dihitung dengan membandingkan antara Present Value (PV) Kas Masuk dengan PV Kas Keluar. Rumus: PI = PV Kas Masuk : PV Kas Keluar Kriteria Penilaian: — jika PI > 1, maka usulan rencana usaha dikatakan menguntungkan; — jika PI < 1, maka usulan rencana usaha tidak menguntungkan. Contoh : Dengan menggunakan nilai Present Value yang tercantum pada Tabel 7, kita dapat dengan mudah menghitung Profitability Index. Caranya: PV untuk arus kas bersih tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-5 dijumlahkan, kemudian hasil penjumlahannya dibagi dengan PV investasi awal. Hasil perhitungannya adalah sebagai berikut: PI = Rp 99.347.784,- / Rp 76.450.000,= 1,30



Kelayakan Usaha BUM Desa



87



Kesimpulan: Kegiatan usaha pengelolaan air BUM Desa “GAN­ TING” jika dijalankan akan memperoleh untung/laba, karena PI = 1,30. Berarti PI > 1. d. Break Even Point (Titik Impas) Analisis break even point atau titik impas digunakan untuk mengetahui hubungan antara beberapa faktor di dalam kegiatan perusahaan, seperti luas produksi atau tingkat produksi yang dilaksanakan, biaya yang dikeluarkan, serta pendapatan yang diterima perusahaan dari kegiatannya. Pendapatan perusahaan merupakan penerimaan yang dihasilkan dari kegiatan perusahaan, sedangkan biaya operasi merupakan pengeluaran untuk kegiatan perusahaan. Biaya operasi ini terbagi atas dua bagian, yaitu biaya tetap dan biaya variabel (biaya tidak tetap). Biaya tetap adalah biaya yang tidak dipengaruhi oleh naik atau turunnya produksi yang dihasilkan. Contoh: gaji pengurus/pengelola BUM Desa, biaya rapat, biaya penyusutan, bunga bank, dan lain-lain. Biaya variabel atau biaya tidak tetap adalah biaya yang jumlahnya berubah-ubah sesuai dengan perubah­ an tingkat produksi. Contoh: biaya untuk membeli bahan baku, biaya bahan bakar mesin produksi, biaya



88



Kelayakan Usaha BUM Desa



pe­masaran, biaya tenaga kerja langsung, dan sebagainya. Break Even Point (BEP) merupakan keadaan yang menunjukkan Total Pendapatan sama dengan Total Biaya. Total Pendapatan adalah jumlah unit barang terjual dikalikan harga satuan barang, sedangkan total biaya merupakan penjumlahan dari biaya tetap dan biaya va­riabel. Rumus BEP adalah sebagai berikut: BEP = Biaya Tetap : (Harga Jual per Unit – Biaya Varia­ bel Rata-Rata) Contoh 1: Biaya tetap pengelolaan air BUM Desa “GANTING” sebesar Rp. 8.170.000,- per tahun atau Rp. 680.833,per bulan. Biaya tetap ini untuk membayar ATK dan gaji/tunjangan pengurus dan pengelola. Biaya variabelnya Rp. 0,- karena produksi air tidak menggunakan mesin (tinggal mengalirkan saja melalui perpipaan) dan tidak ada biaya tenaga kerja langsung. Jumlah pelanggannya sebanyak 400 rumahtangga. Berarti Biaya Tetap per pelanggan per bulan = Rp. 680.833,- : 400 = Rp. 1.702. Harga jual per M3 sebesar Rp. 250,-. Berdasarkan data tersebut BEP dapat dihitung sebagai berikut:



Kelayakan Usaha BUM Desa



89



BEP = Biaya Tetap : (Harga Jual per Unit – Biaya Variabel Rata-Rata) = 1.702 : (250 – 0) = 6.81 Makna dari hasil perhitungan tersebut adalah, untuk mencapai BEP atau titik impas maka volume air yang harus terjual kepada setiap pelanggan rata-rata 6,81 M3 per bulan, dengan catatan jumlah pelanggan tetap sebanyak 400 rumahtangga. Contoh 2 : Untuk memperjelas perhitungan BEP, berikut ini merupakan contoh dengan permisalan seorang produsen tempe: Harga jual tempe per unit sebesar Rp 500,-, biaya tetap sebesar Rp 10.000,-, dan biaya variabel sebesar Rp 100,-/unit, maka jumlah yang diproduksi agar mencapai BEP adalah: BEP = Biaya Tetap : (Harga Jual per Unit – Biaya Variabel Rata-Rata) = 10.000/ (500 – 100) = 10.000 / 400 = 25 unit



90



Kelayakan Usaha BUM Desa



Jadi jumlah produksi tempe agar mencapai titik impas adalah 25 unit pada harga Rp 500,-. Jika biaya tetap dan biaya variabel tidak berubah, dan harga jual per unit berubah (naik) maka jumlah unit produksi untuk mecapai BEP akan menjadi lebih kecil.



Kelayakan Usaha BUM Desa



91



Bagian VI ASPEK SOSIAL BUDAYA, EKONOMI, POLITIK, LINGKUNGAN USAHA DAN LINGKUNGAN HIDUP



A



spek sosial budaya, ekonomi, politik, dan lingkungan perlu dipertimbangkan dalam menilai kelayakan usaha. Perlu ditegaskan kembali bahwa tujuan usahausa­ha yang akan dijalankan oleh BUM Desa tidak sematamata untuk mengejar keuntungan materi semata (profit), tetapi juga bertujuan untuk mendatangkan kemanfaatan (benefit) bagi seluruh stakeholders desa dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, setiap usaha yang akan dijalankan oleh BUM Desa harus layak berdasarkan aspek-aspek tersebut.



Aspek Sosial Budaya Setempat Rencana usaha yang akan dijalankan BUM Desa harus mempertimbangkan kondisi sosial budaya setempat. Rencana kegiatan usaha yang bertentangan dengan nilai-nilai



Kelayakan Usaha BUM Desa



93



sosial budaya masyarakat setempat akan menimbul­ kan perlawan­ an dari ma­ Hindari jenis kegiatan usaha yang syarakat, se­hingga rencana tidak sesuai dengan nilai sosial budaya setempat, dan kegiatan usaha itu sulit dilaksanausaha yang akan dilaksanakan kan. Perlu pula dipertimBUM Desa jangan sampai menbangkan kemung­kinan imbulkan konflik dalam kehidupan masyarakat. dam­pak yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha yang akan dijalankan. Apabila ke­giatan usaha menimbul­ kan dampak negatif pada kehidupan warga desa, maka perlu diupayakan untuk mengatasi dampak negatif tersebut. Apabila dampak negatif yang akan terjadi berskala besar dan sulit untuk mengatasinya, maka sebaiknya rencana usaha itu ditunda atau dihentikan sama sekali. Sebaliknya, apabila rencana usaha itu justru dapat melerai konflik antar warga desa, maka rencana usaha dapat direalisasikan. Sebagai contoh, pemanfaatan air bersih di Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng tidak dikelola dengan baik sehingga menimbulkan konflik antar warga, karena pembagian air yang tidak merata. Dengan dikelolanya air oleh BUM Desa “GANTING” membuat konflik antar warga menjadi reda. Dengan demikian kegiatan usaha pengelolaan air ini layak dijalankan.



94



Kelayakan Usaha BUM Desa



Aspek Perbaikan Ekonomi Desa Salah satu tujuan utama mendirikan unit usaha BUM Desa adalah untuk memperbaiki atau Usahakan kegiatan usameningkatkan perekonomian ha yang akan dijalankan de­ sa. Untuk itu, perlu dihindari BUM Desa dapat menye­ rap tenaga kerja lokal pemilihan jenis usaha BUM Desa dan menggairahkan kehi­ yang sekiranya justru akan menu­ dup­an ekonomi desa. run­ kan pendapatan masyarakat setempat. Misalnya, unit usaha BUM Desa sebaiknya menghindari pemilihan jenis usaha yang sudah digeluti oleh warga desa. Sesuai dengan tujuannya, unit usaha BUM Desa yang akan dijalankan hendaknya berupa kegiatan usaha yang dapat menyerap tenaga kerja setempat. Akan lebih baik lagi apabila kegiatan usaha BUM Desa tersebut dapat melahirkan kegiatan ekonomi baru bagi warga setempat. Dengan demikian, kehadiran unit usaha BUM Desa dapat memperluas kesempatan kerja baru bagi warga desa. Dampak lanjutan dari semakin luasnya kesempatan kerja tersebut, pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan warga desa sehingga terjadi perbaikan tingkat kesejahtera­ an warga desa. Selain dampak positif dari unit usaha BUM Desa terhadap kehidupan ekonomi warga desa, rencana usaha



Kelayakan Usaha BUM Desa



95



tersebut juga perlu memperhitungkan keuntungan finansial bagi peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes). Kehadiran unit usaha BUM Desa diharapkan mampu me­ ningkatkan PADes. Dengan meningkatnya PADes berarti kemampuan keuangan Pemerintah Desa menjadi semakin kuat. Peningkatan PADes tersebut lebih lanjut diharapkan dapat memperkuat kemampuan pembiayaan pembangun­ an desa dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.



Aspek Politik Aspek politik merupakan hal penting yang harus dipertimbangkan dalam Usahakan unit kegiatan usaha BUM Desa mendapatkan du­ me­ren­canakan suatu ke­ kungan politik dari berbagai giat­an usaha, karena aspek pemangku kepentingan desa politik dapat mendukung (Ke­pala Desa, BPD, Tokoh Ma­ atau sebaliknya mengga­ sya­rakat, Lembaga-lembaga Ke­­ ma­­ syarakatan, Pemerintah galkan kegiatan usaha Ka­bupaten, dll) yang akan dijalankan. Dari as­pek politik yang perlu di­ pertimbangkan antara lain: apakah warga desa memberi dukungan ataukah menolak adanya rencana membuka suatu kegiatan usaha BUM Desa? Apabila masyarakat memberi dukungan atas rencana tersebut, maka kegiatan usaha yang direncanakan dapat



96



Kelayakan Usaha BUM Desa



dilanjutkan. Sebaliknya, jika masyarakat tidak mendukung atau bahkan menolak, sebaiknya rencana kegiatan usaha ditunda sambil melakukan pendekatan kepada masyarakat agar bersedia mendukung. Akan tetapi, jika masyarakat tetap menolak kehadiran kegiatan usaha yang direncanakan, maka sebaiknya rencana itu dihentikan. Demikian pula sikap pemerintah desa (Kepala Desa) dan BPD perlu juga diperhitungkan. Apabila pemerintah desa dan/atau BPD tidak berkomitmen terhadap rencana kegiatan usaha, sebaiknya rencana itu ditunda terlebih dahulu. Demikian juga komitmen Pemerintah Kabupaten sangat penting untuk diperhatikan. Adakah kebijakan Pemerintah Kabupaten yang mendukung rencana kegiatan usaha? Jika ada, maka ini merupakan hal baik untuk melanjutkan rencana kegiatan usaha. Berikutnya yang perlu dipertimbangkan adalah seberapa amankah kegiatan usaha yang direncanakan dari pengaruh politik paska pilkades atau pilkada. Apabila kegiatan usaha yang direncanakan itu diyakini tidak begitu terpengaruh terhadap dinamika politik lokal yang bersifat mengganggu, maka kegiatan usaha yang direncanakan dapat dilanjutkan/dilaksanakan.



Aspek Lingkungan Usaha Lingkungan usaha merupakan sekumpulan kegiatan usaha yang bergerak dalam jenis usaha ekonomi yang sama. Pendirian BUM Desa harus memperhatikan lingKelayakan Usaha BUM Desa



97



kungan usaha, terutama masalah persaingan usa­ ha sejenis antarperusaha­ 1. Pilihlah jenis kegiatan usaha yang tidak menyaingi dan an (antar BUM Desa) dan me­matikan usaha yang sudah usaha sejenis yang su­ dijalankan oleh warga ma­sya­ dah diusahakan oleh ma­ rakat setempat. syarakat. Salah satu pe­ 2. Perhitungkan secara cermat kondisi persaingan usaha an­ ran BUM Desa adalah tar BUM Desa dan Per­u­sa­ men­dorong pertumbuhan haan lainnya serta kemam­ perekonomian masyarakat puan BUM Desa untuk meng­hadapi persaingan. desa. Oleh karena itu, se­ be­ lum suatu jenis usaha dijalankan oleh BUM Desa maka harus dipastikan bahwa usaha tersebut tidak “bersaing” dengan usaha sejenis yang dilakukan oleh masyarakat setempat. Prinsipnya, BUM Desa tidak boleh mematikan usaha yang sudah dijalankan oleh masyarakat, tetapi justru harus mampu mendukung atau mensinergikan berbagai usaha yang sudah dijalankan oleh masyarakat. Lalu, bagaimana jika BUM Desa sudah terlanjur mulai menja­ lankan jenis usaha yang juga digeluti oleh masyarakat setempat? Tentu saja usaha yang sudah ada tersebut tidak harus dimatikan, tetapi harus dikembangkan untuk mendukung usaha sejenis yang dikelola masyarakat. Misalnya, BUM Desa menjalankan usaha perdagangan sembako dan beberapa warga setempat juga menjalankan usaha yang



98



Kelayakan Usaha BUM Desa



sama, maka sebaiknya BUM Desa berperan sebagai grosirnya dan tidak menjual secara eceran. Analisis lingkungan usaha secara sederhana dapat dilakukan dengan menjawab beberapa pertanyaan berikut ini:



 Bagaimana situasi dan kondisi ancaman bagi BUM Desa sebagai pendatang baru ke dalam bidang usaha yang akan dijalankan?  Bagaimana situasi persaingan antarperusahaan dalam bidang usaha yang akan dijalankan BUM Desa?  Adakah produk pengganti yang beredar di pasaran sehingga menjadi ancaman bagi usaha BUM Desa?.  Bagaimana kekuatan tawar-menawar dari pembeli (buyers) dan pemasok (suppliers)?  Bagaimana kekuatan pengaruh stakeholder lainnya (pemerintah, serikat pekerja, lingkungan masyarakat, kreditor, pemasok, asosiasi dagang, kelompok yang mempunyai kepentingan lain, dan pemilik modal)? Apabila jawaban dari setiap pertanyaan tersebut meng­ a­rah pada keadaan yang aman bagi usaha yang akan dija­ lankan BUM Desa, maka kegiatan usaha yang direncanakan dapat dilanjutkan.



Kelayakan Usaha BUM Desa



99



Aspek Lingkungan Hidup Kualitas lingkungan hidup merupakan hal penting untuk dijaga kelestariannya demi keberPilihlah jenis kegiatan langsungan hidup manusia. Oleh usa­ha yang ramah ling­ kung­an, dan diutamakan karena itu, rencana usaha yang yang dapat mendukung akan dijalankan harus memperpelestarian lingkungan hitungkan dampak lingkungan. hi­dup. Kegiatan usaha BUM Desa jangan sampai menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan hidup. Terutama apabila kegiat­ an usahanya itu memproduksi barang yang menimbulkan limbah, maka harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh penanganan limbahnya agar tidak mencemari lingkungan. Akan lebih baik lagi apabila kegiatan usaha yang akan dijalankan itu justru dapat memperbaiki atau setidaktidaknya menjaga kelestarian lingkungan hidup. Misalnya, usaha yang akan dijalankan berupa kegiatan usaha kehutanan atau perkebunan dengan memanfaatkan lahan gundul. Apabila kegiatan usaha yang direncanakan tidak berdampak negatif (tidak merusak) pada kualitas lingkungan hidup, maka kegiatan usaha yang direncanakan itu layak untuk dijalankan.



100



Kelayakan Usaha BUM Desa



Bagian VII ASPEK HUKUM (YURIDIS)



K



ajian aspek hukum untuk menilai kelayakan usaha yang akan diselenggarakan oleh BUM Desa merupakan langkah penting yang harus dilakukan. Hasil kajian aspek hukum ini sangat diperlukan untuk menghindari ter­jadinya protes warga dan penutupan/pembekuan usaha oleh pemerintah karena pelanggaran hukum positif yang ber­laku.



Berdasarkan UU No. 6/2014 tentang Desa pada Pasal 87 (khususnya ayat 1 dan 3) dan Pasal 88, apabila pendirian BUM Desa itu berdasarkan kesepakatan Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa, maka BUM Desa itu legal atau sah menurut hukum. Namun demikian, khusus untuk unit-unit usaha BUM Desa yang akan ditangani, perlu memperhatikan aspek hukum sebagai berikut:



Kelayakan Usaha BUM Desa



101



1. Bentuk Usaha dan Perijinannya Dalam merencanakan suatu kegiatan usaha perlu mem­ per­ hatikan bentuk usaha Sebelum rencana usaha dilaksanakan, pastikan be­­serta perijinannya. Oleh bah­wa status hukum dan ka­­­rena itu, sebelum rencana prosedur perijinan penusa­ha itu dilaksa­nakan per­lu dirian unit usaha dapat dilakukan secara benar. mem­ pelajari peraturan per­ undang-un­dang­an yang me­ ng­atur tentang bidang usaha yang akan dijalankan. Apabila badan hukum dari unit usa­­ha BUM Desa yang akan dijalankan itu berbentuk Per­se­roan Terbatas (PT), maka pendirian unit usaha itu harus meng­ikuti prosedur yang diatur da­lam UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Apabila bidang usaha yang akan digeluti itu berupa Lembaga Keuangan Mikro, maka prosedur pendiriannya harus menyesuaikan dengan UU No. 1/2013 tentang Lemba­ ga Keuangan Mikro dan UU No. 21/2011 tentang Oto­ ritas Jasa Keuangan. Apabila skala usahanya ter­ma­ suk Usaha Mikro Kecil dan Mene­ngah (UMKM) perlu meng­acu UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Apabila ternyata rencana usa­­ha BUM Desa yang akan di­ja­lankan itu berskala kecil dan semata-mata merupakan unit usaha yang ber­ ope­ rasi di wilayah desa 102



Kelayakan Usaha BUM Desa



sendiri serta tidak melibatkan ma­sya­rakat luar desa, maka tidak perlu berbadan hukum. Hal ini sesuai de­ ngan yang diatur dalam UU No. 6/2014 khu­sus­nya Penjelasan Pasal 87 ayat (1). 2. Kesesuaian Usaha BUM Desa dengan Perencanaan Pembangunan Desa Rencana mendirikan unit usa­ha BUM Desa harus me­ Pastikan bahwa unit usaru­ pakan satu kesatuan de­ ha BUM Desa yang akan ngan perencanaan desa. dijalankan merupakan De­­­­ngan kata lain, rencana re­a­lisasi dari perencana­ usa­ha yang akan dijalankan an desa yang termuat dalam RPJMDesa beserta BUM Desa harus merupakan turunannya. reali­sasi dari peren­canaan pem­­bangunan desa (RPJM Desa dan RKP Desa). Arti­nya, rencana kegiatan usaha tersebut sudah dimuat dalam RPJM Desa dan RKP Desa. Jika ternyata renca­na usaha tersebut belum ter­ mu­at dalam perencanaan pem­bangunan desa, maka ha­rus segera dilakukan review RPJM Desa beserta pe­ ren­canaan turunannya melalui musyawarah desa. RPJM Desa merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa, sehingga RPJM Desa itu merupakan bagian dari produk hukum desa. Oleh karena itu, unit usaha BUM Desa yang dibentuk di luar RPJM Desa Kelayakan Usaha BUM Desa



103



dapat dikatakan inkonstitusional (cacat hukum), dan ini tidak boleh terjadi.



3. Status Kepemilikan Lahan atau Lokasi Usaha Untuk menjalankan suatu ke­ giatan usaha pasti me­ mer­­lu­kan lahan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan. Status pemilikan lahan sebagai lo­kasi usaha merupa­ kan hal sen­ sitif, baik dipandang dari aspek hukum maupun aspek sosial. Ketidak-jelasan status pemilikan lahan yang diguna­ kan sebagai lokasi usa­ ha sa­ ngat berisiko terjadinya konflik sosial di kemudian hari. Selain itu, ketidak-jelasan status pemilikan lahan seba­gai lokasi usaha juga akan mempersulit dalam pengurusan 104



Kelayakan Usaha BUM Desa



perijin­an usaha. Oleh karena unit usaha BUM Desa itu miPastikan bahwa ada kelik Pemerintah Desa, maka jelasan tentang status lahan yang pa­ling aman unpemilikan dan atau pengtuk digunakan sebagai lokasi gunaan lahan tempat usa­ha sehingga bebas usa­ ha adalah lahan milik da­ri sengketa. desa. Kalaupun lahan tempat usaha menggunakan sebagian atau seluruhnya milik warga masyarakat, maka harus ada kejelasan status penggunaannya dan perlu dibuat perjanjian secara tertulis di atas meterai. Ini dimaksudkan agar rencana kegiatan usaha dapat dijalankan dengan lancar dan terbebas dari konflik/sengketa. Berdasarkan hasil kajian hukum ini, apabila rencana usa­ ha yang akan dijalankan berkesesuaian dengan hukum yang berlaku atau tidak berdampak terhadap pe­­ langgaran hukum, maka rencana usaha tersebut da­pat dinyatakan layak untuk dijalankan.



Kelayakan Usaha BUM Desa



105



Bagian VIII PERENCANAAN USAHA



R



encana usaha atau Business Plan pada dasarnya me­ ru­pakan uraian tertulis mengenai masa depan usaha/bisnis, yang menjelaskan tentang: apa, dimana, oleh siapa, dan bagaimana kegiatan usaha akan dijalankan. Renca­na usaha biasanya digunakan oleh wirausahawan yang sedang mencari calon investor untuk menyampaikan visi dan misinya kepada calon investor atau pemodal. Menurut Pinson (2003), ada tiga tujuan utama menyusun rencana usa­ ha. Pertama, sebagai panduan dalam menjalankan usaha. Rencana usaha adalah cetak biru bisnis yang memberi informasi lebih rinci atas seluruh aspek kegiatan usaha di masa lalu dan masa sekarang, maupun proyeksi beberapa tahun ke depan. Ini bagi kegiatan usaha yang sudah berjalan. Bagi kegiatan yang baru, tentu belum memiliki sejarah, sehingga informasi yang termuat dalam rencana usaha lebih didasarkan proyeksi. Kedua, sebagai dokumentasi pendanaan. Bila mencari dana, rencana bisnis akan merinci bagaimana dana Kelayakan Usaha BUM Desa



107



itu dapat memajukan tujuan perusahaan dan meningkatkan laba. Pemberi pinjaman ingin mengetahui cara mengatur arus kas dan membayar pinjaman beserta bunganya secara tepat waktu. Investor ingin tahu apakah investasinya dapat meningkatkan kekayaan bersih serta memperoleh laba atas investasinya itu. Ketiga, bila berbisnis secara internasional, rencana bisnis menjadi alat standar untuk mengevaluasi potensi bisnis di pasar luar negeri. Rencana usaha/bisnis dapat menunjukkan cara suatu perusahaan dapat bersaing di era global saat ini. Rencana usaha perlu dibuat oleh siapapun yang akan atau bahkan sudah menjalankan suatu kegiatan usaha. Bagi desa yang hendak menjalankan BUM Desa, terlebih dahulu perlu membuat rencana usaha agar segala aspek yang berkenaan dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan dapat diperhitungkan dan dipersiapkan sebaik-baik­ nya. Demikian pula bagi desa yang sudah menjalankan unit kegiatan usaha BUM Desa, rencana usaha perlu dibuat dalam rangka pengembangan kegiatan usahanya. Rencana usaha pada umumnya berisi gambaran dan penjelasan mengenai aspek-aspek penting yang sangat mempengaruhi jalannya kegiatan usaha yang direncanakan. Materi pokok yang biasanya dimuat dalam rencana usaha meliputi: 1. Tujuan usaha, 2. Strategi yang digunakan untuk mencapainya, 108



Kelayakan Usaha BUM Desa



3. Masalah potensial yang kira-kira akan dihadapi dan cara mengatasinya, 4. Struktur organisasi (termasuk jabatan dan tanggung jawab), dan 5. Modal yang diperlukan untuk membiayai perusahaan dan bagaimana mempertahankannya sampai mencapai break even point (titik impas). Daya tarik dari suatu rencana usaha sangat tergantung pada kualitas dari cara menulis dan menyusunnya. Seringkali kita memiliki ide bisnis yang sangat bagus, namun kedodoran dalam mengungkapkannya dalam bentuk rencana usaha (business plan). Sebuah rencana bisnis akan baik apabila mengikuti pedoman yang telah disepakati secara umum dalam dunia bisnis, baik dari segi susun­ an maupun isi. Dalam praktek sehari-hari dokumen rencana usaha dapat disusun berdasarkan hasil kajian kelayakan usaha untuk memulai usaha atau mengembangkan usaha yang sudah ada. Rencana usaha itu bukanlah suatu kajian kelayakan usaha, hal ini seringkali disalah-artikan. Kajian ke­ layakan usaha lebih bersifat sebagai kegiatan penelitian untuk mengkaji apakah suatu kegiatan yang direncanakan itu layak atau tidak layak untuk dijalankan. Sedangkan rencana usaha memiliki fungsi perencanaan yang berisikan langkah-langkah yang diperlukan untuk mewujudkan Kelayakan Usaha BUM Desa



109



suatu ide menjadi kenyataan. Hasil dari kajian kelayakan usaha akan menjadi dasar bagi rencana usaha yang mulai dipersiapkan jika sudah diketahui bahwa suatu alternatif itu layak untuk dilanjutkan. Rencana usaha berisikan “cetak biru” pelaksanaan usaha. Ada 3 (tiga) bagian utama dari sebuah rencana usaha, yaitu: 1. Konsep Bisnis, yang menjelaskan secara rinci kegiat­ an usaha yang digeluti, struktur usaha, produk dan jasa yang ditawarkan, dan bagaimana rencana untuk mensukseskan bisnis. 2. Pasar, yang membahas dan menganalisis calon konsumen: siapa dan dimana mereka berada, apa yang menyebabkan mereka mau membeli, dan lain-lain. Dalam bagian ini, perlu juga dijelaskan persaingan yang akan dihadapi dan bagaimana memenangkannya. 3. Finansial, mencakup estimasi atau perkiraan pendapatan dan arus kas, neraca serta alat analisis keuangan lainnya, misalnya analisis break even point. Untuk ini mungkin akan memerlukan bantuan seorang akuntan dan program software spreadsheet yang bagus.



110



Kelayakan Usaha BUM Desa



Ketiga bagian tersebut dapat dibagi-bagi lebih rinci lagi, menjadi komponen-komponen kunci yang tersusun menjadi sistematika perencanaan usaha sebagai berikut:



Halaman Judul Berisi nama BUM Desa, alamat, dan nomor telephon serta pengelolanya Daftar Isi Berisi nomor halaman dari bagian-bagian penting dalam pe­ ren­canaan usaha Ringkasan Eksekutif Berisi penjelasan singkat dari rencana usaha yang akan dijalankan dan dasar yang mendukung usaha tersebut. Perlu diingat bahwa para eksekutif biasanya memiliki kesibukan kerja yang tinggi, sehingga waktu yang dimiliki untuk membaca dokumen perencanaan usaha sangat sempit. Itu sebabnya, perlu dibuat Ringkasan Eksekutif dengan maksud agar pejabat atau pengambil keputusan (eksekutif) dapat dengan cepat memahami inti dari perencanaan usaha tanpa harus membaca urai­ an yang panjang.



Kelayakan Usaha BUM Desa



111



Pernyataan Visi dan Misi Visi menggambarkan secara singkat filosofi/nilai dan cita-cita yang ingin diraih dari usaha yang akan dijalankan. Untuk me­ nya­takan Visi hendaknya diawali dengan kata keadaan, misal­ nya: Terwujudnya …. , Terbentuknya …., Menjadi …., Menuju….., dan seterusnya. Misi menggambarkan jalan/strategi yang dikehendaki agar visinya dapat terlaksana. Untuk menya­ takan Misi hendaknya diawali dengan kata kerja, W: Meningkatkan…, Mengembangkan…., Menyempurnakan…., dan seterusnya. Gambaran Perusahaan (BUM Desa) Menjelaskan bentuk usaha (BUM Desa), nama perusahaan (BUM Desa), organisasi, tujuan perusahaan (BUM Desa), lokasi usaha, produk yang dihasilkan (barang atau jasa), dan badan hukum perusahaan. Perencanaan Produk (Barang dan Jasa) Menjelaskan tentang keunggulan produk (barang atau jasa) yang dihasilkan, dan alasan mengapa konsumen menginginkan produk tersebut atau terdapat permintaan di pasar.



112



Kelayakan Usaha BUM Desa



Perencanaan Pemasaran Menggambarkan siapa yang menjadi konsumen dari produkproduk yang dihasilkan (pasar yang dibidik), kondisi persaing­ an yang dihadapi, strategi yang akan dilakukan (strategi harga, produk, distribusi, dan promosi). Perencanaan Manajemen Menggambarkan struktur organisasi beserta tugas dan fungsi dari setiap bagian dalam struktur organisasi BUM Desa. Menjelaskan kompetensi (penguasaan kemampuan) yang dimiliki pengelola BUM Desa dan sistem manajemen yang dijalankan. Perencanaan Pengoperasian Menjelaskan sistem produksi dan operasi yang digunakan, fasilitas yang dimiliki, ketersediaan bahan baku atau keterjaminan pemenuhan bahan baku. Perencanaan Keuangan Menggambarkan kebutuhan keuangan dan sumber keuangan yang mungkin dapat digali, memproyeksikan pendapatan, bia­ ya dan laba (analisis waktu kembali modal, titik impas dan arus kas).



Kelayakan Usaha BUM Desa



113



Lampiran Dokumen Pendukung Berisi data pengelola BUM Desa, copy akte pendirian Unit Usaha BUM Desa, copy Peraturan Daerah dan Peraturan Desa tentang BUM Desa.



Panjang atau pendeknya sebuah rencana usaha sa­ ngatlah tergantung pada fungsi dari rencana usaha itu sendiri. Demikian pula jika rencana usaha dimaksudkan untuk memperoleh dukungan dana jutaan atau bahkan mil­yaran rupiah sebagai modal untuk memulai suatu usaha yang beresiko, maka diperlukan banyak penjelasan untuk meyakinkan pihak yang dituju. Namun jika rencana usaha hanya untuk tujuan internal (untuk mengatur bisnis) maka penyusunan rencana usaha dalam bentuk singkat sudah cukup memadai. Contoh penyusunan rencana usaha yang perlu dila­ kukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai­ mana Lampiran 2. Contoh tersebut diambil dari praktik pe­ nyusunan rancanaan usaha yang dilakukan BUM Desa di



114



Kelayakan Usaha BUM Desa



salah satu desa mitra ACCESS Tahap II, yaitu Unit Usaha Pengelolaan Air BUM Desa “GANTING” di Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.



Kelayakan Usaha BUM Desa



115



Bagian IX PENUTUP



P



ada dasarnya hal yang paling esensial dari keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) terletak pada unit kegiatan usaha yang dijalankan. Ini sesuai de­ ngan sebutannya sebagai “badan usaha”, sehingga kegiat­ an utama dari BUM Desa adalah melakukan kegiatan usa­ ha ekonomi atau bisnis untuk memperoleh kemanfaatan ekonomi maupun kemanfaatan lain yang lebih luas. Apabila ada kelembagaan BUM Desa tetapi tidak memiliki atau tidak menjalankan kegiatan usaha ekonomi dapat diandaikan sebagai wadah tanpa isi. Dalam rangka merencanakan suatu unit kegiatan usaha atau merencanakan pengembangan usaha yang akan dijalankan BUM Desa, perlu diawali dengan kajian kelayakan usaha. Menjalankan suatu kegiatan usaha yang didasarkan coba-coba tanpa perhitungan yang matang sangat beresiko mengalami kegagalan. Itu sebabnya kajian kelayakan menjadi penting untuk dilakukan sejak awal.



Kelayakan Usaha BUM Desa



117



Kajian kelayakan usaha merupakan kegiatan untuk menganalisis berbagai aspek yang terkait dengan kegiat­an bisnis. Aspek-aspek yang perlu dikaji meliputi: aspek pe­ ma­saran, aspek teknis dan teknologi, aspek manajemen dan SDM, aspek keuangan, aspek sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan, dan hukum. Hasil �������������������������� kajian terhadap berbagai aspek tersebut akan menunjukkan layak atau tidak layak suatu gagasan/ide dijalankan sebagai suatu jenis ke­ giatan usaha tertentu. Pengertian layak dalam kajian ini adalah kemungkinan dari gagasan usaha/bisnis yang akan dijalankan BUM Desa memberikan manfaat finansial (pro­ fit) maupun manfaat sosial (social benefit). Apabila hasil ka­jian dari berbagai aspek menunjukkan “layak” maka ide/ gagas­an usaha BUM Desa dapat direalisasikan. Apabila sebalik­nya, hasil kajian menunjukkan “tidak layak”, sebaik­ nya gagasan usaha ditunda dulu sambil mencari alternatif usaha lain untuk mengkondisikan aspek-aspek yang tidak layak menjadi layak, atau gagasan usaha itu tidak perlu dilanjutkan. Kajian kelayakan usaha perlu dilakukan baik dalam rangka sedang merencanakan untuk menjalankan kegiat­ an usaha yang baru maupun dalam rangka pengembangan usaha yang sudah ada. Untuk melakukan kajian kelayakan usaha diperlukan setidaknya pengetahuan dasar mengenai beberapa disi­ plin ilmu, antara lain: manajemen dan organisasi, market118



Kelayakan Usaha BUM Desa



ing, akuntansi, dan pengetahuan teknis. Ini semua untuk menunjang tercapainya ketepatan dalam menilai berbagai aspek usaha. Untuk menilai kelayakan aspek keuangan, khususnya penilaian terhadap investasi, banyak metode yang dapat digunakan. Untuk kajian kelayakan usaha BUM Desa yang skala usahanya masih terbatas (kecil), dipandang cukup untuk menggunakan metode yang sederhana. Dalam hal ini, menggunakan perhitungan Periode Kembali Modal (Pay Back Period) dan Titik Impas (Break Even Point) dirasa sudah cukup memadai. Akhirnya, kajian kelayakan sebaik apapun belum cukup menjamin keberhasilan suatu kegiatan usaha yang akan dijalankan jika dalam pengelolaan usaha nantinya tidak didukung komitmen yang kuat dari berbagai stakeholders desa, terutama integritas diri dan komitmen pe­ mimpin desa beserta pengurus dan pengelola BUM Desa.



Kelayakan Usaha BUM Desa



119



DAFTAR PUSTAKA



Dirjen. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. 2010. Pe­do­man Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Direktorat Jenderal Pemberdayaan Ma­syarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri. Ibrahim, H.M. Yacob. 2009. Studi Kelayakan Bisnis. Jakar­ta: PT Rineka Cipta. Pinson, Linda. 2003. Anatomy of a Business Plan: Pandu­an Lengkap Menyusun Proposal dan Rencana Bisnis. Jakarta: Canary. Subagyo, Ahmad. 2007. Studi Kelayakan: Teori dan Apli­kasi. Jakarta: PT Elex Media Komputindo. Suherman, Eman. 2011. Praktik Bisnis Berbasis Enterpreneurship: Panduan Memulai dan Mengembangkan Bisnis dengan Mudah dan Sukses. Bandung: Alfabeta. Suparyanto, Wachyu. 2005. Mudah Menyusun Studi Kela­yakan Usaha. Bandung: Alfabeta.



Kelayakan Usaha BUM Desa



121



Internet: http://www.academia.edu/2714019/ANALISIS_USAHA_UKM. (Diunduh tgl. 4 Agustus 2013) http://relawandesa.files.wordpress.com/2008/06/1panduanBUM Desa.pdf. (Diunduh tgl. 15 Oktober 2013) Peraturan Perundang-undangan: Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa.



122



Kelayakan Usaha BUM Desa



TENTANG PENULIS



Drs. Hastowiyono, M.S, lahir di Bantul, 21 Maret 1957. Pendidik­ an S1 Ilmu Sosiatri Fisipol UGM diselesaikan tahun 1982, dilanjutkan menempuh studi S2 dalam bidang Studi Kependudukan di UGM diselesaikan tahun 1990. Sebelum masuk UGM, penulis pernah belajar di Akademi Akuntansi YKPN Yogyakarta. Mulai tahun 1983 hingga sekarang penulis bekerja sebagai Dosen Ne­ geri Kopertis Wilayah V DIY dipekerjakan pada STPMD “APMD” Yogyakarta. Jabatan yang pernah diembannya adalah sebagai Kepala Unit Pelatihan Komputer, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M), dan Pembantu Ketua I Bidang Akademik STPMD “APMD” Yogyakarta. Penulis terlibat dalam tim advokasi RUU Desa dan kegiatan-kegiatan penguat­ an kapasitas desa. Saat ini tengah terlibat sebagai katalisator desa mandiri di Kabupaten Kutai Timur. Beberapa kegiatan lain yang pernah dilakukan penulis meliputi seminar-seminar ilmiah, kontributor penulisan buku, dan penelitian-penelitian tentang masalah perdesaan.



Kelayakan Usaha BUM Desa



123



Drs. Suharyanto, MM, lahir di Yogyakarta, 6 Mei 1962. Pendi­ dikan S-1 Ilmu Sosiatri Fisipol UGM diselesaikan tahun 1987, dilanjutkan menempuh studi Magister Manaje­men SDM di STIE Mitra Indonesia tahun 1999. Mulai tahun 1989 – sekarang seba­ gai Dosen tetap di STPMD “APMD” Yogyakarta. Jabatan yang pernah diembannya adalah Ke­pala Bagian Administrasi Akade­ mik dan kemaha­ siswaan, Pembantu Ketua I Bidang Akademik, Sekretaris Program Pascasarjana dan Sekretaris Program Studi Ilmu Pemerin­tahan Program Pascasarjana. Pengalaman berorga­nisasi sejak 1985 sd sekarang sebagai Ketua Pra Koperasi Mitra Usaha Kelurahan Pringgokusuman Yogyakarta dan sejak tahun 2001 - sekarang sebagai Pengurus Koperasi Karya­wan (KOPKAR) “APMD”.



124



Kelayakan Usaha BUM Desa



PROFIL FPPD



Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD) merupakan arena untuk menyemai gagasan dan mendorong gerakan pembaharuan desa. FPPD sebagai forum terbuka, merupakan arena bagi proses pembelajaran dan pertukaran pengetahuan, pengalaman multipihak, yang memungkinkan penyebarluasan gagasan pembaharuan desa, konsolidasi gerakan dan jaringan, serta kelahiran kebijakan yang res­ ponsif terhadap desa. Visi Menjadi arena belajar pengembangan pembaharuan desa yang terpercaya untuk mewujudkan masyarakat desa yang otonom dan demokratis Misi Meningkatkan keterpaduan gerak antar pihak untuk pembaharuan desa Nilai-nilai Dasar Menghormati keputusan bersama Solidaritas Tanggung-gugat Menghargai perbedaan Strategi Konsolidasi gerakan pembaharuan desa



Kelayakan Usaha BUM Desa



125



Lampiran 1. INSTRUMEN BANTU PENILAIAN KELAYAKAN USAHA



Petunjuk Penggunaan Instrumen penilaian kelayakan usaha yang berbentuk formulir ini dibuat untuk memudahkan Tim Penyusunan Kelayakan Usaha BUM Desa dalam menilai kelayakan usa­ha dari setiap aspek yang dikaji. Ketepatan penilaian kela­yakan usaha sangat tergantung pada kesesuaian antara hasil kajian lapangan (fact finding) dengan penentuan skor pada setiap unsur yang dikaji. Cara menggunakan instrumen ini adalah sebagai berikut: 1.



Berilah tanda silang ( x ) atau dapat juga dengan tanda centrang ( √ ) pada setiap kolom skor yang sesuai.



2. Skor pada Unsur dari setiap Aspek dijumlahkan dan ditulis pada kolom TOTAL SKOR. Jumlah Unsur dari setiap Aspek berbeda-beda, sehingga Total Skor minimal dan maksimalnya juga berbeda, yaitu:



No.



TOTAL SKOR JUMLAH UNSUR Minimal Maksimal



ASPEK



1.



Pasar dan Pemasaran



8



8



40



2.



Teknis dan Teknologi



8



8



40



3.



Manajemen dan Sumber Daya Manusia



6



6



30



Kelayakan Usaha BUM Desa



127



No.



ASPEK



4.



Keuangan



5.



Aspek Sosial-Budaya, Ekonomi, Politik, dan Lingkungan



6.



Aspek Hukum (Yuridis)



TOTAL SKOR JUMLAH UNSUR Minimal Maksimal



6



6



30



15



15



75



7



7



35



3. Hitunglah NILAI dari setiap Aspek dengan cara: TOTAL SKOR dibagi jumlah Unsur. Tulislah hasil perhitungan tersebut pada kolom NILAI. 4. Buatlah kesimpulan berdasarkan NILAI pada setiap Aspek tersebut dengan cara memberi tanda silang atau cetrang pada kolom KESIMPULAN, dengan ketentuan: NILAI > 3 adalah Layak NILAI = 3 adalah Netral NILAI < 3 adalah Tidak Layak 5. Buatlah Kesimpulan Akhir Tingkat Kelayakan Usaha berdasarkan persentase dari Aspek yang layak. Rumus perhitungannya adalah sbb: TK = AL : A x 100% TK = AL = A =



128



Tingkat Kelayakan Usaha Jumlah Aspek yang Layak Jumlah seluruh Aspek yang dinilai (6 aspek)



Kelayakan Usaha BUM Desa



Kriteria Kesimpulan Akhir: TK lebih dari 80%



= “LAYAK”



TK antara 60 % - 80%



= “MERAGUKAN” atau “KURANG LAYAK”



TK kurang dari 60%



= “TIDAK LAYAK”



Contoh: Jumlah Aspek yang dinyatakan Layak (AL) sebanyak 5 aspek, maka: TK = AL : A x 100% = 5 : 6 x 100% = 83,33% Kesimpulan: kegiatan usaha yang direncanakan layak untuk dijalankan. CATATAN: 1. Penentuan skor harus didasarkan pada data dan informasi yang diperoleh dari kajian lapangan, laporan/informasi dari warga desa, kajian data se­kunder (misal: data profil desa), dan sebagainya. 2. Penentuan skor harus dilakukan dalam forum rapat atau musyawarah Tim Penyusunan Kelayakan Usaha BUM Desa. Ini dimaksudkan agar penentuan skor dapat dilakukan seobyektif mungkin. 3.



Meskipun kegiatan usaha dinyatakan layak tetapi Tingkat Kelayakan Usaha tidak mencapai 100%, maka ada unsur-unsur yang bermasalah dan perlu dilakukan upaya perbaikan. Kelayakan Usaha BUM Desa



129



FORMULIR PENILAIAN KELAYAKAN USAHA JENIS USAHA



:



NAMA BUM Desa : NAMA DESA



:



STATUS USAHA



:



I.



£ BARU



£ SUDAH BERJALAN



ASPEK PASAR DAN PEMASARAN



NO.



UNSUR YANG DINILAI



1.



Masyarakat/konsumen sangat membutuhkan dan menginginkan produk yang akan dihasilkan dan akan terus membutuhkan dalam jangka waktu yang lama



2.



Konsumen mempunyai kemampuan membeli (daya beli) dan bersedia membeli produk yang ditawarkan



3.



Jumlah konsumen banyak



4.



Permintaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan cenderung akan meningkat di kemudian hari



5.



Produk (berupa barang atau jasa) sesuai de­ ngan kebutuhan konsumen



6.



Harga yang ditawarkan dapat diterima oleh konsumen



7.



Barang dan/atau jasa yang ditawarkan mudah didapatkan oleh konsumen



8



Konsumen mudah mendapatkan informasi tentang barang/jasa yang ditawarkan



130



Kelayakan Usaha BUM Desa



SKOR *) 1



2



3



4



5



TOTALSKOR NILAI ( Total Skor dibagi Jumlah Unsur ) KESIMPULAN: Nilai > 3 (Layak) Nilai = 3 (Meragukan) Nilai < 3 (Tidak Layak)



£ TIDAK LAYAK £ MERAGUKAN £ LAYAK



*) Kriteria Skor: 1 = Sangat Tidak Setuju 2 = Tidak Setuju 3 = Netral 4 = Setuju 5 = Sangat Setuju



II. ASPEK TEKNIS DAN TEKNOLOGI (ASPEK PRODUKSI) NO.



UNSUR YANG DINILAI



1.



Produk yang dihasilkan merupakan produk yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan konsumen



2.



Produk (barang dan jasa) yang dihasilkan merupakan produk berkualitas.



3.



Memiliki teknologi yang tepat sehingga dapat dioperasikan untuk menghasilkan produk (barang atau jasa).



4.



Kapasitas produksi dari usaha BUM Desa dapat disesuaikan agar mampu memenuhi kebutuhan konsumen



5.



Pemilihan lokasi usaha BUM Desa sudah tepat



6.



Tata letak fasilitas usaha BUM Desa sudah tepat



7.



Rencana produksi dari usaha BUM Desa dapat dikelola dengan baik



SKOR *) 1



2



3



Kelayakan Usaha BUM Desa



4



5



131



8.



Persediaan bahan baku dari usaha BUM Desa dapat diperhitungkan dan dapat dikendalikan dengan baik



TOTALSKOR NILAI ( Total Skor dibagi Jumlah Unsur ) KESIMPULAN: Nilai > 3 (Layak) Nilai = 3 (Meragukan) Nilai < 3 (Tidak Layak)



£ TIDAK LAYAK £ MERAGUKAN £ LAYAK



*) Kriteria Skor: 1 = Sangat Tidak Setuju 2 = Tidak Setuju 3 = Netral 4 = Setuju5 = Sa­ ngat Setuju



III. ASPEK MANAJEMEN DAN SUMBER DAYA MANUSIA NO.



UNSUR YANG DINILAI



1.



Pengembangan usaha BUM Desa dapat direnca­ nakan dengan baik



2.



Usaha yang akan dikelola oleh BUM Desa memiliki asas dan struktur organisasi yang efektif dan efisien



3.



Usaha yang akan dikelola oleh BUM Desa akan dipimpin oleh pemimpin yang memiliki jiwa kepemimpinan dan staf/karyawan yang memiliki dedikasi (kesetiaan) kepada organisasi



4.



Fungsi-fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap usaha yang akan dikelola oleh BUM Desa berjalan dengan baik



132



Kelayakan Usaha BUM Desa



SKOR *) 1



2



3 4 5



5.



Usaha yang akan dikelola BUM Desa didukung oleh orang-orang yang terampil dan berkompeten untuk mengelola kegiatan usaha



6.



Seluruh personil pengelola BUM Desa (Pengurus, Badan Pengawas, Seksi-seksi, dan staf) dapat bekerjasama dan kompak dalam bekerja



TOTALSKOR NILAI ( Total Skor dibagi Jumlah Unsur ) KESIMPULAN: Nilai > 3 (Layak) Nilai = 3 (Meragukan) Nilai < 3 (Tidak Layak)



£ TIDAK LAYAK £ MERAGUKAN £ LAYAK



*) Kriteria Skor: 1 = Sangat Tidak Setuju 2 = Tidak Setuju 3 = Netral 4 = Setuju 5 = Sangat Setuju



IV. ASPEK KEUANGAN NO.



UNSUR YANG DINILAI



1.



Jumlah dana yang dibutuhkan untuk investasi awal dan modal kerja dalam usaha ini dapat dihitung dengan mudah



2.



Jumlah dana yang dibutuhkan untuk investasi awal dan modal kerja dalam usaha ini tidak terlalu besar



3.



Sumber dana untuk menjalankan usaha telah tersedia dan dapat diperoleh



4.



Usaha ini diperkirakan akan menghasilkan keun­ tung­an yang memadai karena penerimaan lebih besar daripada pengeluaran



SKOR *) 1



2



3 4 5



Kelayakan Usaha BUM Desa



133



5.



Usaha ini mempunyai cukup uang untuk membayar tagihan atau membiayai kegiatan usaha, karena uang yang diperoleh lebih banyak dibandingkan dengan uang yang dikeluarkan.



6.



Modal yang dikeluarkan untuk usaha ini akan kembali dalam waktu yang sudah ditentukan (balik modal)



TOTALSKOR NILAI ( Total Skor dibagi Jumlah Unsur) KESIMPULAN: Nilai > 3 (Layak) Nilai = 3 (Meragukan) Nilai < 3 (Tidak Layak)



£ TIDAK LAYAK £ MERAGUKAN £ LAYAK



KETERANGAN: *) Kriteria Skor: 1 = Sangat Tidak Setuju 2 = Tidak Setuju 3 = Netral 4 = Setuju 5 = Sangat Setuju



Untuk meyakinkan atau membuktikan bahwa ke­giatan usaha BUM Desa memiliki kelayakan dari aspek keuangan, maka terlebih dahulu perlu dilakukan: 1.



Menghitung jumlah dana yang dibutuhkan untuk in­ves­ tasi awal (tanah, bangunan, peralatan, dll.)



2.



Menghitung jumlah dana yang dibutuhkan untuk mo­ dal kerja usaha (membeli bahan baku, membayar upah/tenaga, membayar tagihan listrik, dll)



134



Kelayakan Usaha BUM Desa



3.



Mengidentifikasi dari mana sumber dana untuk inves­ tasi awal dan modal kerja (pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah (kabupaten/provinsi), pinjaman, dan/atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil)



4.



Memperkirakan pos-pos penerimaan usaha dan pengeluaran usaha yang akan digunakan dalam menghitung laporan rugi laba usaha.



5.



Memperkirakan pos-pos penerimaan kas dan pengeluar­ an kas yang akan digunakan dalam menghitung aliran kas usaha.



6.



Memperkirakan harta, hutang, dan modal usaha untuk menyusun laporan neraca



7.



Memperkirakan berapa tahun modal akan kembali



V. ASPEK SOSIAL, BUDAYA, EKONOMI, POLITIK, LINGKUNGAN USAHA Dan LINGKUNGAN HIDUP NO



UNSUR YANG DINILAI



A.



Aspek Sosial, Budaya, Ekonomi, dan Politik:



1.



Banyak warga desa yang akan menerima manfaat dari kegiatan usaha ini



2.



Usaha ini tidak terpengaruh oleh gejolak sosial dan politik



SKOR *) 1



2



3



Kelayakan Usaha BUM Desa



4



5



135



NO



UNSUR YANG DINILAI



3.



Kegiatan usaha ini mendapat dukungan dari Pemerintah Desa (kepala desa) dan/atau Pemerintah Kabupaten (Bupati)



4.



Usaha ini tidak memiliki dampak negatif bagi kehidupan sosial budaya masyarakat



5.



Kemungkinan kegiatan usaha ini akan diambil alih oleh pemerintah supra desa (pemerintah di atas desa) sangat kecil.



6.



Potensi konflik sosial dari usaha ini rendah, atau adanya kegiatan usaha ini dapat melerai konflik masyarakat



B.



Kelayakan Usaha dari Aspek Lingkungan Usaha:



7.



Tidak ada pelaku bisnis baru yang masuk ke desa dan mengancam keberlangsungan usaha BUM Desa ini?



8.



Tidak ada persaingan yang ketat dalam usaha yang akan dijalankan



9.



Tidak ada ancaman dari produk pengganti bagi usaha BUM Desa?



10. Kekuatan tawar-menawar dari pembeli rendah 11. Kekuatan tawar-menawar dari pemasok (suppliers) rendah 12. Pengaruh kepentingan kelompok lain (pemilik modal, pelaku usaha lain, dll) di masyarakat terhadap usaha ini rendah C.



Kelayakan Usaha dari Aspek Lingkungan Hidup



13. Usaha yang akan dijalankan tidak merusak ling­ kung­an hidup 14. Limbah dari usaha ini dapat dikelola dengan baik



136



Kelayakan Usaha BUM Desa



SKOR *) 1



2



3



4



5



NO



UNSUR YANG DINILAI



SKOR *) 1



2



3



4



5



15. Usaha ini akan meningkatkan kualitas lingkungan hidup TOTALSKOR NILAI ( Total Skor dibagi Jumlah Unsur ) KESIMPULAN: Nilai > 3 (Layak) Nilai = 3 (Meragukan) Nilai < 3 (Tidak Layak)



£ TIDAK LAYAK £ MERAGUKAN £ LAYAK



*) Kriteria Skor: 1 = Sangat Tidak Setuju 2 = Tidak Setuju 3 = Netral 4 = Setuju 5 = Sangat Setuju



VI. ASPEK HUKUM (YURIDIS) NO.



UNSUR YANG DINILAI



1.



Rencana usaha yang akan dijalankan oleh BUM Desa ini sejalan dengan rencana pembangunan ekonomi desa (RPJMDes)



2.



Pengurus dan Pengelola usaha berasal dari dalam desa



3.



Bentuk badan hukum dari kegiatan usaha mudah diurus



4.



Mudah mendapatkan perijinan atas jenis usaha yang akan dijalankan karena tidak bertentangan dengan peraturan yang ada?



5.



Tanah yang digunakan sebagai tempat usaha merupakan tanah milik desa



SKOR *) 1



2



3



Kelayakan Usaha BUM Desa



4 5



137



6.



Status lahan untuk lokasi usaha bebas dari sengketa



7.



Lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang/ wilayah



TOTALSKOR NILAI ( Total Skor dibagi Jumlah Unsur) KESIMPULAN: Nilai > 3 (Layak) Nilai = 3 (Meragukan) Nilai < 3 (Tidak Layak)



£ TIDAK LAYAK £ MERAGUKAN £ LAYAK



*) Kriteria Skor: 1 = Sangat Tidak Setuju 2 = Tidak Setuju 3 = Netral 4 = Setuju 5 = Sangat Setuju



VII. KESIMPULAN AKHIR Jumlah Aspek yang LAYAK (AL) JUMLAH ASPEK YANG DINILAI (A)



6



TINGKAT KELAYAKAN (TK) = AL : A x 100%



%



KESIMPULAN: TK > 80% (Layak) TK 60 % - 80% (Meragukan) TK