GOLOK SK Tim Pengkajian Dan Analisa Kelayakan BUM Desa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO KECAMATAN BANYUURIP



KEPALA DESA GOLOK Alamat: Jl. Kresno Rt 001 Rw 002 Desa Golok Kec.Banyuurip Kab. Purworejo KEPUTUSAN KEPALA DESA DESA GOLOK KECAMATAN BANYUURIP KABUPATEN PURWOREJO NOMOR : 045.2/25/2017 TENTANG TIM PENGKAJIAN DAN ANALISA KELAYAKAN RENCANA PENDIRIAN BUM Desa KEPALA DESA GOLOK, Menimbang



Mengingat



: a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, desa dapat mendirikan BUM Desa dengan mempertimbangkan potensi usaha ekonomi desa, sumberdaya alam dan sumber daya manusia yang ada di desa. b. Bahwa untuk mengetahui sejauh mana keberadaan potensi ekonomi, sumberdaya alam dan sumberdaya manusiadalam rangka mendirikan BUM Desa perlu dibentuk sebuah Tim. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Tim Pengkajian dan analisa potensi ekonomi, sumberdaya alam dan manusia untuk melihat sejauh mana kelayakan rencana pendirian Badan Usaha Milik Desa, Desa Golok, Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo; : 1. Undang-UndangNomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4221); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );



3.



4.



5.



6.



7.



8.



9.



10.



11. 12.



Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296); Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik DesaLembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015 Nomor 13 Seri E Nomor 10 Peraturan Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015 Nomor 13 Seri E Nomor 10 Peraturan Desa Golok nomor 03 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDesa ) Tahun 2015 - 2018 Peraturan Desa Golok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Golok Tahun 2018



Menetapkan KESATU



KEDUA



KETIGA



KEEMPAT



MEMUTUSKAN: : : Tim Pengkajian dan Analisa Kelayakan Usaha Rencana Pendirian BUM Desa, Desa Golok sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. : Tim Pengkajian dan Analisa Kelayakan Usaha Rencana Pendirian BUM Desa mempunyai tugas untuk melakukan pengkajian secara mendalam tentang potensi ekonomi, sumberdayaalam dan sumberdaya manusia yang akan dijadikan sebagai dasar pendirian BUM Desa, untuk selanjutnya menyampaikan hasil kajiannya tersebut dalam fórum Musdes. : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini di bebankan pada APB Desa, Desa Golok Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017. : Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Golok : 4 Desember 2017



KEPALA DESA GOLOK



EKO SURAHMANTO



Salinan Disampaikan Kepada Yth. 1. Kepala DINPERMADES Kabupaten PURWOREJO; 2. Camat Banyuurip; 3. Ketua Badan Permusyawaratan Desa Golok 4. Pertinggal.



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA GOLOK NOMOR : 045.2/25/2017 TENTANG : TIM PENGKAJIAN DAN ANALISA KELAYAKAN USAHA RENCANA PENDIRIAN BUM Desa SUSUNAN TIM PENGKAJIAN DAN ANALISA KELAYAKAN USAHA RENCANA PENDIRIAN BUM Desa DESA GOLOK KECAMATAN BANYUURIP KABUPATEN PURWOREJO



NO



NAMA



JABATAN DALAM TIM



1



Ketua



2



Sekretaris



3



Anggota



4



Anggota KEPALA DESA GOLOK



EKO SURAHMANTO



KET