Buku Seri BUMDesa Kelayakan Usaha BUM Desa [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Arie
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Seri Buku Pintar BUM Desa



PENYUSUNAN KELAYAKAN USAHA



& PENGEMBANGAN USAHA



BUM Desa



Hastowiyono Suharyanto Australian Community Development and Civil Society Strengthening Scheme (ACCESS) Tahap II



Seri Buku Pintar BUM Desa



PENYUSUNAN KELAYAKAN USAHA



& PENGEMBANGAN USAHA



BUM Desa



Hastowiyono Suharyanto Australian Community Development and Civil Society Strengthening Scheme (ACCESS) Tahap II



Seri Buku Pintar BUM Desa PENYUSUNAN KELAYAKAN USAHA DAN PERENCANAAN USAHA BUM DESA Penulis FPPD Kontributor Penyunting Reviwer Penata Letak Desain Cover llustrasi



: Hastowiyono Suharyanto : Sulfiani, Jaringmas Bantaeng : Sutoro Eko Yunanto : Rossana Dewi : Candra Coret : Candra Coret : Budi & Erni



Copyleft@Diperkenankan untuk melakukan modifikasi, penggandaan maupun penyebarluasan buku ini untuk kepentingan pendidikan dan bukan untuk kepentingan komersial dengan tetap mencantumkan atribut penulis dan keterangan dokumen ini secara lengkap.



Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD) Jl. Karangnangka No. 175 Dusun Demangan Desa Maguwoharjo Kec. Depok Sleman Yogyakarta Telp./fax: 0274 4333665, mbl: 0811 250 3790 Email: [email protected] Website: http//www. forumdesa.org Cetakan Pertama : Januari 2014 14,5 x 21 cm, xx + 160 Hal ISBN : 978-602-14772-0-5



KATA PENGANTAR Direktur Usaha Ekonomi Masyarakat Direktorat Jendral Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kementerian Dalam Negeri



D



esa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain dalam UU No. 6/2014 tentang Desa dinyatakan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setem-pat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Substansi undang-undang ini menegaskan tentang janji pemenuhan kebutuhan (demand complience scenario) dalam konteks pembangunan nasional di tingkat desa.



Selanjutnya dalam UU No. 6/2014 tentang Desa juga menyatakan bahwa “Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa”. Pendirian badan usaha tersebut berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Ini merupakan bagi an penting dan tidak terpisahkan dari keaslian otonomi desa.



Kelayakan Usaha BUM Desa



iii



Sejalan dengan dikeluarkannya berbagai kebijakan yang mengatur BUM Desa, telah banyak pemerintah kabupaten menginisiasi pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang didasarkan atas kebutuhan dan potensi desa sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. BUM Desa dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat desa serta berdasar prinsip kooperatif, partisipasi, dan emansi pasi (user-owned, user-benefited, and user controlled) de ngan mekanisme member-base dan self-help. Badan ini diharapkan dapat menjadi wadah kegiatan ekonomi yang terdapat di desa. Karena itu, pengelolannya harus dilakukan secara profesional, kooperatif, mandiri dan berkelanjutan.



Secara kelembagaan, permasalahan yang dihadapi terhadap pendirian BUM Desa pada dasarnya dapat dike lompokkan ke dalam hal-hal yang bersifat internal dan eksternal. Permasalahan internal meliputi keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), manajemen yang belum efektif sehingga kurang efisien, serta keterbatasan modal. Sedangkan permasalahan eksternal meliputi kemampuan monitoring yang belum efektif, kurangnya pengalaman, serta infrastruktur yang kurang mendukung. Kondisi ini-lah yang mengakibatkan pelayanan dalam pengembangan BUM Desa masih belum mampu menjangkau secara luas, padahal pelayanan dalam pengembangan BUM Desa seca ra luas akan sangat penting perannya dalam membantu investasi bagi pelaku usaha mikro di perdesaan. iv



Kelayakan Usaha BUM Desa



Oleh karena itu, Seri Buku Pintar Penyusunan Kelayakan Usaha dan Pengembangan Usaha BUM Desa diharapkan dapat mendukung guna mengatasi berbagai keterbatasan yang dirasakan selama ini, utamanya di daerah perdesaan. Salah satunya adalah dengan mendayagunakan potensi yang telah berdiri selama ini untuk memperluas jangkauan pelayanan dan sekaligus mengisi kesenjangan permintaan dan penawaran terutama di wilayah perdesaan. Kebijakan beserta berbagai strategi pelaksanaannya akan didasarkan pada pratek-praktek terbaik dan pelajaran yang dapat di-petik dari berbagai pengalaman yang selama ini berjalan (best practice). Ketiadaan kebijakan dalam pemberdayaan usaha ekonomi melalui BUM Desa yang terpadu, bagaima-napun telah membatasi para stakeholders untuk menyela-raskan berbagai upaya mereka untuk menciptakan sebuah sistem perekonomian yang berkelanjutan.



Dr.Ir. Sapto Supono, M.Si



Kelayakan Usaha BUM Desa



v



KATA PENGANTAR ACCESS Kemandirian desa, mendukung demokratisasi desa, kearifan lokal, partisipasi, keadilan gender, penanggulangan kemiskinan, dan akuntabilitas pembangunan desa



Kemampuan desa untuk mengelola pembangunan le bih mandiri yang didukung oleh semua unsur dan sumber daya desa sangat penting bagi perbaikan kesejahteraan masyarakat, terlebih bagi masyarakat miskin di desa. Desa yang dapat menjalankan pengelolaan pembangunan se-cara mandiri bukan hanya mampu menggerakkan seluruh aset sumber daya yang dimiliki desa, tetapi desa juga akan mampu memperbaiki kebutuhan dasar warga, kebutuhan penghidupan, memperjuangkan hak warga dan menata kehidupan secara berkelanjutan. Hadirnya serial buku pintar tentang kemandirian desa ini diharapkan dapat menjadi bacaan segar di desa, khu-susnya bagi para Kepala Desa, Perangkat Desa, Kader Desa termasuk Kader Posyandu, para pengelola atau pengguna keuangan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan



Kelayakan Usaha BUM Desa



vii



juga masyarakat desa-baik laki-laki maupun perempuan, untuk menata desanya. Buku ini juga menarik untuk di-baca kawan-kawan para pegiat pemberdayaan masyarakat dan desa, fasilitator desa, dan rekan-rekan Lembaga Swa-daya Masyarakat peduli desa. Terlebih dengan lahirnya Un-dang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka kehadiran buku-buku pintar ini diharapkan dapat menjadi salah satu referensi pemberdayaan desa. Serial buku pintar meliputi 1) Pengembangan Kewe nangan (Urusan) Desa, 2) Pengelolaan Aset Desa, 3) Pe ngembangan Regulasi Desa, 4) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Demokrasi Desa, 5) Perencanaan dan Penganggaran Desa, 6) Pengelolaan dan Pertanggungjawab an Keuangan Desa, 7) Pengembangan dan Pengelolaan BUM Desa, 8) Sistem Administrasi dan Informasi Desa, 9) Tatacara Pertanggungjawaban Kepala Desa, dan 10) Repo sisi Peran Publik Perempuan di Desa. Selain 10 buku pintar tersebut, disusun pula seri buku pintar yang khusus untuk Pengembangan BUM Desa meliputi a) Penyusunan Kelayak an Usaha dan Pengembangan Usaha BUM Desa, b) Ran-cang Bangun Bisnis dan Pengelolaan BUM Desa, dan c) Pe lembagaan BUM Desa. Buku-buku pintar tersebut disusun terutama berdasarkan pengalaman desa dan daerah wilayah kerja Program ACCESS Tahap II. ACCESS Tahap II merupakan program pengembangan kapasitas warga dan organisasi warga yang didukung oleh viii



Kelayakan Usaha BUM Desa



dana hibah dari Pemerintah Australia. Program ini berupaya mendukung kerja-kerja pemberdayaan yang menghargai aspek lokalitas dan menempatkan perempuan, masyarakat miskin, dan kelompok marginal sebagai subyek pemba ngunan yang memiliki posisi setara dengan pelaku lainnya. Terakhir, kami sampaikan terima kasih sebesar-besar nya kepada tim Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD) yang telah menghimpun serial buku dalam rangka memberi bahan kepada pelaku dan pejuang di desa dan daerah untuk membantu mereka mengelola desa dengan menghargai kearifan lokal serta memanfaatkan peluang yang diberikan melalui UU Desa menuju desa yang demo kratis, berkeadilan gender, dan bebas dari kemiskinan ber-bagai segi. Semoga buku-buku tersebut dapat menambah khazanah pengetahuan bagi pelaku dan pegiat pemba ngunan desa di Indonesia.



Paul Boon Direktur Program ACCESS Tahap II



Kelayakan Usaha BUM Desa



ix



KATA PENGANTAR Forum Pengambangan Pembaharuan Desa



B



adan Usaha Milik Desa yang disingkat BUM Desa adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh ma syarakat dan pemerintah desa dalam upaya memper kuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebu



tuhan masyarakat dan potensi desa. BUM Desa merupakan bentuk kelembagaan desa yang memiliki kegiatan menja lankan usaha ekonomi atau bisnis untuk memperoleh manfaat yang berguna bagi kesejahteraan masyarakat desa. Desa mendirikan BUM Desa bukanlah semata-mata untuk men cari keuntungan ekonomis atau laba, akan tetapi meliputi pula manfaat sosial dan manfaat non ekonomi lainnya. Manfaat ekonomi yang ingin diperoleh dari kegiatan usaha BUM Desa adalah keuntungan atau laba secara finansial, PADes bertambah, terbukanya lapangan kerja baru bagi warga desa, dan kegiatan usaha ekonomi desa semakin dinamis. Manfaat sosial dan non ekonomi lain dari BUM Desa, misal: memperkuat rasa kebersamaan diantara warga desa, mem-



Kelayakan Usaha BUM Desa



xi



perkokoh kegotongroyongan, menumbuhkan kebanggaan dari warga terhadap desanya, warga menjadi lebih kerasan tinggal di desa, mendorong tumbuhnya prakarsa dan gerak an bersama warga untuk membangun desa secara mandiri, kelestarian lingkungan hidup, semakin baiknya pelayanan pemerintah desa kepada warga, dan seterusnya. Dalam Pasal 78 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dinyatakan bahwa “Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerin tah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa”. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 87 menyebutkan (ayat 1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa; (ayat 2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan; dan (ayat 3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bi-dang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata “dapat” dalam undangundang tersebut mengandung pengertian bahwa desa diberi kesempatan, hak dan kewenangan un-tuk mendirikan BUM Desa. Oleh karena itu, pendirian BUM Desa hendaknya dipahami sebagai peluang baru bagi desa untuk mengembangkan perekonomian desa melalui pendayagunaan potensi desa untuk memenuhi kebutuhan war-ga desa. Dengan kata lain, unit usaha yang akan dijalankan BUM Desa hendaknya bertumpu pada potensi dan kebu-



xii



Kelayakan Usaha BUM Desa



tuhan desa. Pendirian BUM Desa merupakan inisiatif desa, bukan perintah dari pemerintah supra desa, sehingga pe ngelolaannya harus berdasarkan prinsip kemandirian desa dan semangat kekeluargaan serta kegotongroyongan. Pendirian BUM Desa antara lain dimaksudkan untuk me ngurangi peran para tengkulak yang seringkali menyebab kan meningkatnya biaya transaksi (transaction cost) antara harga produk dari produsen kepada konsumen akhir. Melalui lembaga ini diharapkan setiap produsen di perdesaan dapat menikmati selisih harga jual produk dengan biaya produksi yang layak dan konsumen tidak harus menanggung harga pembelian yang mahal. BUM Desa dapat menjadi distributor utama untuk memenuhi kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako). Selain itu, BUM Desa berfungsi menumbuh-su burkan kegiatan pelaku ekonomi di perdesaan1.



Dengan demikian, BUM Desa merupakan pilar kegiat an ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan sekaligus komersial (commercial institution). BUM Desa sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan (laba) dari berbagai usaha/bisnis yang dijalankannya. BUM Desa sebagai lembaga perekonomian desa hendaknya diseleng1



Lihat http://relawandesa.files.wordpress.com/2008/06/1panduan-BUM Desa.pdf.



Kelayakan Usaha BUM Desa



xiii



garakan dan dikelola secara profesional, inovatif-kreatif, rasional dan mandiri. BUM Desa sebagai lembaga desa yang menjalankan usaha ekonomi harus memperhatikan prinsip efisiensi dan efektifitas serta kehati-hatian dalam menjalankan usaha. Oleh karena itu sebelum menjalankan suatu kegiatan usa-ha terlebih dahulu harus dipertimbangkan matang-matang kelayakan dari jenis usaha yang akan dijalankan itu. Keputusan untuk memilih suatu jenis usaha menjadi bidang usaha BUM Desa bukanlah persoalan yang mudah. Bi-dang-bidang usaha yang direncanakan harus layak untuk dijalankan. Cara yang paling lazim untuk menilai kelayakan usaha adalah dengan melakukan Kajian Kelayakan Usaha. Oleh karena itu, pengetahuan tentang Kajian Kelayakan Usaha sangat penting, karena dalam memulai suatu usaha tidak cukup hanya mengandalkan pengalaman dan insting (naluri) saja.



Sutoro Eko Yunanto Ketua steering Committe



xiv



Kelayakan Usaha BUM Desa



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR PMD.............................................................iii KATA PENGANTAR ACCESS.....................................................vii KATA PENGANTAR FPPD............................................................xi DAFTAR ISI........................................................................................xv DAFTAR SINGKATAN..................................................................xix Bagian I PENDAHULUAN...............................................................................1 Apa Itu Kajian Kelayakan Usaha?.........................................1 Apa Manfaat dari Kajian Kelayakan Usaha?......................2 Apa Tujuan Kajian Kelayakan Usaha?.................................3 Bagaimana Langkah-langkah Penyusunan Kelayakan Usaha?.......................................................................5 Aspek Apa yang Perlu Dikaji untuk Menentukan Kelayakan Usaha?....................................................................10



Kelayakan Usaha BUM Desa



xv



Bagian II ASPEK PASAR DAN PEMASARAN.......................................11 Apa Makna Pasar dan Pemasaran?......................................11 Apa yang harus dikaji dari segi pasar dan pemasaran?.................................................................................14 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Ketepatan Produk dengan Kebutuhan Masyarakat. 14 Daya Beli Masyarakat....................................................18 Jumlah Konsumen...........................................................20 Kecenderungan Permintaan Konsumen....................21 Kesesuaian Harga Produk.............................................24 Kemudahan Mendapatkan Produk..............................26 Kemudahan Mendapatkan Informasi tentang Produk 28



Bagian III ASPEK TEKNIS DAN TEKNOLOGI.......................................37 1. 2. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



xvi



Perencanaan Produk........................................................37 Kualitas Produk................................................................38 Perencanaan jumlah Produksi......................................40 Persediaan bahan baku...................................................41 Kapasitas Produksi..........................................................42 Pemilihan Teknologi.......................................................43 Penentuan Lokasi Usaha................................................44 Perencanaan Tata letak (Layout).................................48



Kelayakan Usaha BUM Desa



Bagian IV ASPEK MANAJEMEN DAN SDM...........................................55 Aspek Manajemen....................................................................55 Aspek Sumber Daya Manusia..............................................61 Bagian V ASPEK KEUANGAN.....................................................................67 Kebutuhan Dana dan Sumbernya........................................68 Perkiraan Arus Kas...................................................................76 Perkiraan Laba-Rugi................................................................79 Penilaian Investasi....................................................................82 Bagian VI ASPEK SOSIAL BUDAYA, EKONOMI, POLITIK, LINGKUNGAN USAHA DAN LINGKUNGAN HIDUP. .93 Aspek Sosial Budaya Setempat............................................93 Aspek Perbaikan Ekonomi Desa..........................................95 Aspek Politik..............................................................................96 Aspek Lingkungan Usaha......................................................97 Aspek Lingkungan Hidup....................................................100 Bagian VII ASPEK HUKUM (YURIDIS)....................................................101 1.



Bentuk Usaha dan Perijinannya................................101



Kelayakan Usaha BUM Desa



xvii



2. 3.



Kesesuaian Usaha BUM Desa dengan Perencanaan Pembangunan Desa 103 Status Kepemilikan Lahan atau Lokasi Usaha 104



Bagian VIII PERENCANAAN USAHA.........................................................107 Bagian IX PENUTUP.........................................................................................117 DAFTAR PUSTAKA.....................................................................121 TENTANG PENULIS...................................................................123 PROFIL FPPD.................................................................................125 LAMPIRAN Lampiran 1 Instrumen Bantu Penilaian Kelayakan Usaha........................127 Lampiran 2 Contoh Perencanaan Usaha (Business Plan)..........................139



xviii



Kelayakan Usaha BUM Desa



DAFTAR SINGKATAN



ACCESS



Australian Community Development and Civil Society Strengthening Scheme



APBD



Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah



APBN



Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara



ATK



Alat Tulis dan Kantor



BEP



Break Even Point



BPD



Badan Permusyawaratan Desa



BUM Desa



Badan Usaha Milik Desa



FPPD



Forum Pengembangan Pembaharuan Desa



KK



Kepala Keluarga



NPV



Net Present Value



PADes



Pendapatan Asli Desa



PI



Profitability Index



PNPM



Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat



PP



Payback Period



PT



Perseroan Terbatas



PV



Present Value



RKP Desa



Rencana Kerja Pembangunan Desa



Kelayakan Usaha BUM Desa



xix



RPJM Desa



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa



Saprotan



Sarana Produksi Pertanian



Sembako



Sembilan Bahan Pokok



SDM



Sumber Daya Manusia



TPKU



Tim Penyusun Kelayakan Usaha



xx



Kelayakan Usaha BUM Desa



Bagian I PENDAHULUAN



Apa Itu Kajian Kelayakan Usaha? Kajian Kelayakan Usaha adalah kegiatan untuk menilai sejauh mana manfaat yang dapat diperoleh dalam melaksanakan suatu kegiatan usaha (Ibrahim, 2009). Hasil dari kegiatan kajian kelayakan usaha sangat berguna sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, apa-kah menerima atau menolak suatu gagasan usaha yang direncanakan. Suatu gagasan usaha dikatakan layak apa-bila terdapat kemungkinan untuk memperoleh manfaat atau benefit ketika kegiatan usaha itu benar-benar dijalan-kan. Pada dasarnya kajian kelayakan usaha dapat dilaksana kan untuk mendirikan usaha baru atau dapat pula dalam rangka pengembangan usaha yang sudah ada (Suherman, 2011). Kajian kelayakan usaha tidak hanya diperlukan pada



Kelayakan Usaha BUM Desa



1



awal pendirian usaha saja, tetapi perlu juga dilakukan pada saat BUM Desa hendak melakukan pengembangan usaha.



Apa Manfaat dari Kajian Kelayakan Usaha? Kajian Kelayakan Usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh dan menggunakan cara yang tepat akan memberikan kemanfaatan, meliputi:



2



Kelayakan Usaha BUM Desa



1.



2. 3.



4.



5.



Terpilihnya jenis usaha yang dapat menghasilkan ke manfaatan paling besar atau paling layak untuk dilaksa nakan. Dapat memperkecil risiko kegagalan usaha atau men cegah kerugian. Tersedianya data dan informasi tentang kelayakan usa ha akan memudahkan dalam menyusun perencanaan usaha (business plan). Meningkatnya kemampuan atau keterampilan warga desa dalam mengelola usaha ekonomi secara rasional dan modern. Tersedianya informasi tentang prospek usaha yang dapat menarik warga desa dan pihak lain untuk men-dukung pengembangan usaha. Misalnya, warga desa atau lembaga keuangan (bank) tertarik menanamkan modal atau meminjamkan uang untuk mendukung pengembangan usaha yang dilakukan BUM Desa.



Apa Tujuan Kajian Kelayakan Usaha? Tujuan dilakukan Kajian Kelayakan Usaha meliputi: 1.



2.



Memperhitungkan keadaan internal desa (potensi de sa dan kebutuhan masyarakat) dan eksternal desa (pe-luang dan ancaman pengembangan usaha) sebagai acuan dalam perencanaan usaha ekonomi desa, Memantapkan gagasan usaha ekonomi,



Kelayakan Usaha BUM Desa



3



3.



4. 5. 6.



4



Merencanakan Sumber Daya Manusia (SDM), teruta-ma untuk menyiapkan orang-orang yang berkualitas sebagai pengelola unit usaha, Merancang organisasi unit usaha, Memperhitungkan peluang dan risiko usaha, Menentukan jenis usaha yang memungkinkan dan me nguntungkan untuk dijalankan.



Kelayakan Usaha BUM Desa



Bagaimana Langkah-langkah Penyusunan Kelayakan Usaha? Penyusunan kelayakan usaha BUM Desa harus dilakukan secara cermat dengan memperhitungkan banyak hal yang diperkirakan dapat mempengaruhi jalannya usaha yang akan dilakukan. Semakin lengkap dan cermat dalam memperhitungkan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi jalannya usaha diharapkan akan terhindar dari risiko kegagalan usaha karena mengalami kerugian. Selain lengkap dan cermat dalam memperhitungkan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi jalannya usaha, penyusunan kelayakan usaha harus didasarkan pertimbang an-pertimbangan yang rasional dan realistik. Pertimbangan rasional artinya, harus memperhitungkan keuntungan atau kemanfaatan dan kerugian atau dampak negatif yang ke mungkinan akan terjadi ketika unit usaha tertentu itu nan tinya benar-benar dijalankan. Pertimbangan yang realistis maksudnya, jenis usaha yang akan dijalankan harus men dasarkan diri pada potensi desa, kebutuhan masyarakat, dan kemampuan nyata atas sumberdaya yang diperlukan untuk menjalankan usaha. Penyusunan kelayakan usaha juga harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan secara aktif warga desa, karena unit usaha BUM Desa yang akan dijalankan pasti akan bersentuhan baik langsung maupun tidak lang-



Kelayakan Usaha BUM Desa



5



sung dengan kehidupan warga desa. Perlu diingat bahwa BUM Desa adalah lembaga ekonomi milik desa, bukan milik pribadi aparat desa maupun pengelolanya, sehingga dalam pelaksanaan usahanya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada warga desa. Langkah-langkah penyusunan kelayakan usaha adalah sebagai berikut: 1.



6



Pembentukan Tim Penyusun Kelayakan Usaha (TPKU). Pembentukan TPKU sebaiknya ditetapkan dengan Su-rat Keputusan Kepala Desa. TPKU sebaiknya terdiri atas Kepala Desa dan warga desa yang cukup berpendidikan, mengenal dengan baik keadaan desa, dan memiliki ko mitmen (rasa tanggungjawab) untuk memajukan de sanya atau yang sering dikenal sebagai kader-kader penggerak desa. Akan lebih sempurna apabila diantara anggota TPKU terdapat orang-orang yang memiliki ke terampilan dan pengalaman menjalankan usaha eko nomi dengan baik. Jumlah personil TPKU sebaiknya tidak terlalu banyak (misal: 5-7 orang). Dalam menen-tukan anggota TPKU hendaknya memperhitungkan ke terwakilan perempuan. Keterlibatan perempuan dalam penyusunan kelayakan usaha dapat mendorong tum-buhnya gerakan kolektif untuk mengembangkan pere-konomian desa berdasarkan spirit kesetaraan jender (kesetaraan antara laki-laki dan perempuan). Pemben-



Kelayakan Usaha BUM Desa



tukan TPKU ini lebih diutamakan bagi desa yang belum terbentuk kelembagaan BUM Desa. Bagi desa yang te lah membentuk kelembagaan BUM Desa, penyusunan kelayakan usaha dapat dilakukan oleh Pengurus dan Pengelola Unit Usaha BUM Desa. 2.



Menemukan potensi desa yang dapat dikembangkan/ didayagunakan melalui pengelolaan usaha/bisnis. Ke giatan pada tahap ini dilakukan oleh TPKU. Kegiatan yang dilakukan adalah mengidentifikasi (mengenali) dan menginventarisasi (mencatat) potensi yang dimi-liki desa. Langkah ini diperlukan untuk menemukan potensi desa yang memungkinkan untuk dijadikan produk dari unit usaha BUM Desa. Menurut Permenda gri No. 12/2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa, menjelaskan bahwa potensi desa adalah keseluruhan sumber daya yang di miliki atau digunakan oleh desa baik sumber daya manusia, sumber daya alam dan kelembagaan maupun prasarana dan sarana untuk mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat. Sebagai contoh, potensi desa itu berupa: sumber air bersih, sungai, keindahan alam, jumlah penduduk, mata pencaharian penduduk, hasil pertanian/perkebunan/kehutanan, hasil industri/ kerajinan rumahtangga, pasar desa, prasarana jalan, kesenian daerah, keuangan pemerintah desa dan la-inlain. Salah satu sumber data yang sangat penting



Kelayakan Usaha BUM Desa



7



untuk mengidentifikasi potensi desa adalah dokumen profil desa. Semakin baik kualitas penyusunan profil desa, maka akan sangat membantu dalam mengenali potensi desa dengan tepat. Cara lain yang dapat dila kukan untuk mengenali potensi desa adalah dengan pengamatan langsung terhadap keadaan desa dan menjaring informasi dari warga desa. 3.



8



Mengenali kebutuhan sebagian besar warga desa maupun masyarakat luas (masyarakat luar desa). Kegiatan ini dilakukan dengan cara menanyakan langsung ke-pada warga desa tentang jenis barang atau jasa yang mereka harapkan dapat dilayani melalui BUM Desa. Dapat pula dilakukan dengan cara mengamati atau bertanya kepada pemilik toko dan pedagang di pasar mengenai jenis barang yang laris terjual. khususnya barang-barang yang sekiranya dapat diproduksi atau disediakan oleh BUM Desa. Informasi tentang jenis kebutuhan masyarakat tersebut kemudian dicatat. Ke giatan pada tahap ini dilakukan oleh TPKU. Langkah ini sangat diperlukan untuk memperoleh informasi tentang kebutuhan warga desa maupun masyarakat luas sebagai dasar untuk menentukan jenis usaha yang akan dijalankan dan produk (barang dan jasa) yang akan ditawarkan. Warga desa dan masyarakat luas merupakan calon konsumen dari produk yang ditawarkan. Dengan demikian, semakin tepat dalam



Kelayakan Usaha BUM Desa



mengenali kebutuhan calon konsumen, maka produk yang ditawarkan unit usaha BUM Desa berpeluang besar dapat diterima (dibeli) oleh konsumen. 4.



Menggagas bersama warga desa untuk menentukan pilihan-pilihan jenis usaha yang memungkinkan untuk dilakukan. Pada tahap ini TPKU terlebih dahulu telah menyusun rancangan alternatif jenis usaha beser ta hasil kajian aspek-aspek kelayakan usaha dan ke-mungkinan pengembangannya. Rancangan alternatif usaha beserta kajian kelayakan usaha kemudian dita-



Kelayakan Usaha BUM Desa



9



warkan kepada warga desa untuk dibahas bersama melalui forum musyawarah desa. 5.



Menggalang kesepakatan warga untuk menentukan unit usaha ekonomi desa yang akan diwadahi BUM Desa. Kesepakatan bersama warga desa sangat diper-lukan untuk memperoleh dukungan dalam menjalan-kan dan mengembangkan suatu unit usaha BUM Desa. Ketika warga desa menyepakati pendirian unit usaha BUM Desa, maka tentunya mereka merasa ikut memiliki dan bertanggungjawab atas keberlangsung an usaha. Kesepakatan mendirikan unit usaha BUM Desa bersama warga desa hendaknya dilakukan mela-lui forum musyawarah desa.



Aspek Apa yang Perlu Dikaji untuk Menentukan Kelayakan Usaha? Pada umumnya aspek-aspek yang dikaji dalam menentukan/menilai kelayakan usaha meliputi: 1. 2. 3. 4. 5.



Aspek Pasar dan Pemasaran Aspek Teknis dan Teknologi Aspek Manajemen dan SDM Aspek Keuangan Aspek Ekonomi, Sosial Budaya, Politik, dan Lingkungan



6.



Aspek Hukum (Yuridis)



10



Kelayakan Usaha BUM Desa



Bagian II ASPEK PASAR DAN PEMASARAN



Apa Makna Pasar dan Pemasaran? Pasar, dalam pengertian sempit diartikan sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli. Sebagai con-toh, kita mengenal istilah “Pasar Ikan”. Istilah ini menunjuk suatu tempat bertemunya orang yang menawarkan (men jual) ikan dan orang yang membutuhkan (membeli) ikan. Dalam pengertian luas, pasar merupakan pertemuan an tara penjual dan pembeli untuk melakukan tawar-menawar sehingga terbentuk harga. Pengertian pasar itu tidak se lalu menunjuk tempat, karena interaksi (pertemuan) an tara penjual dan pembeli tidak harus bertemu di suatu tempat tetapi dapat melalui media lain, misalnya melalui telepon, suratmenyurat, internet, dan lain-lain (Subagyo, 2007). Fungsi penawaran itu dilakukan oleh pihak penju al, sedangkan pembeli melakukan fungsi permintaan.



Kelayakan Usaha BUM Desa



11



Penawaran dan permintaan itu berupa barang dan/atau jasa. Apabila tawar-menawar antara penjual dan pembeli menghasilkan kesesuaian harga, maka terjadilah transaksi jual-beli barang atau jasa. Dengan demikian akan terben-tuk pasar apabila: terdapat penjual dan pembeli; terdapat barang atau jasa yang diperjual-belikan; dan terjadi kese suaian harga dari hasil tawar-menawar antara penjual dan pembeli. Pemasaran adalah sebuah proses dalam memuaskan kebutuhan dan keinginan manusia. Jadi, segala kegiatan dalam hubungannya dengan pemberian kepuasan terha-dap kebutuhan dan keinginan manusia merupakan ba-gian dari makna pemasaran. Pemasaran dimulai dengan pemenuhan kebutuhan manusia yang kemudian tumbuh menjadi keinginan manusia. Contohnya, setiap orang ten-tu membutuhkan pakaian. Ketika tersedia kain, maka kain tersebut dapat dibuat sendiri atau dibawa ke penjahit untuk dijadikan pakaian sehingga kebutuhan pakaian terpenuhi. Namun orang tidak hanya ingin memenuhi kebutuhannya, ia juga ingin memenuhi keinginannya misalnya tersedianya “pakaian jadi” dengan model dan corak yang memenuhi seleranya. Terlebih jika “pakaian jadi” tersebut harganya terjangkau, maka orang lebih memilih untuk membeli “pakaian jadi” daripada membeli kain untuk dibuat pakaian, karena selain sesuai dengan kebutuhannya (kebutuhan pakaian) juga sesuai dengan keinginannya (praktis-tinggal



12



Kelayakan Usaha BUM Desa



pakai dan sesuai selera). Proses dalam pemenuhan kebutuhan dan keinginan manusia inilah yang menjadi konsep pemasaran. Mulai dari pemenuhan produk (barang dan/ atau jasa), penetapan harga, pengiriman barang, dan mempromosikan barang/jasa. Pelajaran berharga yang dapat kita peroleh dari makna pasar dan pemasaran tersebut adalah, rencana kegiatan usaha BUM Desa tidaklah cukup hanya memusatkan perha tiannya pada kemampuan memproduksi barang dan/atau jasa, melainkan harus dipikirkan pula kemampuan me nentukan pasar dan strategi pemasarannya. Dengan kata lain, kegiatan usaha BUM Desa berpeluang sukses apabila kemampuan produksinya tinggi dan disertai kemampuan penguasaan pasar dan pemasaran produk yang dihasilkan. Sebaliknya, apabila BUM Desa memiliki kemampuan pro duksi (barang/jasa) yang tinggi, tetapi tidak ada kejelasan kepada siapa produk itu hendak dijual, apakah produk itu dibutuhkan orang banyak dan bagaimana cara pemasaran nya, maka risikonya banyak produk tidak terjual dan akhir nya bangkrut. Oleh karena itu, agar rencana kegiatan usaha BUM Desa dapat mencapai kesuksesan diperlukan kajian terhadap kelayakan usaha dari aspek pasar dan pe-masaran.



Kelayakan Usaha BUM Desa



13



Apa yang harus dikaji dari segi pasar dan pemasaran? Berdasarkan pengertian pasar dan pemasaran, maka beberapa hal yang harus dikaji dalam menilai kelayakan usaha sebagai berikut: 1.



Ketepatan Produk dengan Kebutuhan Masyarakat. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa barang atau jasa yang akan di produksi benar-benar dibutuhkan dan dapat memenuhi keinginan masyarakat atau ca lon konsumen untuk jangka waktu yang panjang.



Sebelum unit usaha BUM Desa memproduksi barang atau jasa, harus diketahui terlebih dahulu jenis produk (barang/jasa) apa yang dibutuhkan dan diinginkan oleh masyarakat. Pastikan pula bahwa masyarakat atau calon konsumen akan terus-menerus membutuhkan produk tersebut dalam jangka waktu yang lama.



Dalam ilmu ekonomi dikenal istilah riset pasar, yaitu suatu kegiatan penelitian untuk mengetahui produk-produk apa yang banyak dibutuhkan masyarakat (konsumen), jenis-jenis produk apa yang sudah beredar di pasaran, ciri-ciri konsumen pengguna produk, persaingan antar produk di pasaran, dan seterusnya. Kegiatan riset pasar juga perlu dilakukan BUM Desa dalam rangka 14



Kelayakan Usaha BUM Desa



merencanakan suatu kegiatan usaha. Apabila pasar yang hendak dituju masih dalam batas satu wilayah desa, riset pasar dapat dilakukan dengan cara penga-matan, wawancara dengan warga desa atau melalui diskusi (rembugan) melalui forum-forum pertemuan warga. Sudah barang tentu wilayah riset pasar akan semakin luas apabila pasar yang hendak dituju BUM Desa melampaui batas desa. Dari hasil riset pasar dapat diperoleh data dan infor masi jenis produk yang dibutuhkan dan diminati ma syarakat. Hasil riset pasar ini kemudian digunakan se-bagai bahan pertimbangan dalam menentukan jenis



Kelayakan Usaha BUM Desa



15



produk yang akan dihasilkan. Sebagai contoh: apabila sebagian besar warga desa menggeluti pekerjaan sek-tor pertanian, maka kegiatan usaha yang lebih cocok adalah pelayanan kebutuhan sarana produksi perta-nian (saprotan). Apabila warga masyarakat terkendala dalam pemenuhan air bersih karena sumber airnya terletak di tempat yang jauh dari permukiman, maka kegiatan usaha pelayanan air bersih dengan pema-sangan sambungan pipa ke rumah-rumah penduduk lebih layak untuk dilakukan. Bagi desa non-pertanian yang terletak cukup jauh dari perkotaan, maka lebih layak untuk membuka usaha penyediaan/pelayanan sembako, demikian seterusnya.



16



Kelayakan Usaha BUM Desa



Dalam merencanakan kegiatan usaha BUM Desa langkah yang lebih tepat dilakukan adalah memasti-kan terlebih dahulu jenis produk (barang/jasa) yang dibutuhkan masyarakat, baru kemudian menentukan jenis produk yang akan dijual. Bukan sebaliknya, menentukan produk dulu baru kemudian mencari pasar, karena pasar atau konsumen itu tidak dapat didikte atau dipaksa oleh produsen (dalam hal ini oleh BUM Desa). Perlu pula diperhatikan keadaan lingkungan desa dan sekitarnya. Apakah sudah ada kegiatan usaha sejenis yang dilakukan oleh warga atau BUM Desa di desa-desa sekitarnya. Ini berkaitan dengan analisis persaingan bisnis. Apabila ada warga desa yang sudah melakukan kegiatan usaha yang menawarkan produk tertentu, maka tidak layak jika kegiatan usaha BUM Desa me-nawarkan produk sejenis karena berpotensi menyaingi dan mematikan usaha milik warga. Namun, bisa saja kegiatan usaha BUM Desa menawarkan produk seje nis dengan yang diusahakan warga desa, sepanjang usaha BUM Desa tersebut untuk mendukung keber-langsungan usaha warga. Misalnya: BUM Desa mem-buka usaha grosir untuk menyuplai barang dagangan bagi kegiatan usaha warga. Selain itu, kegiatan usaha BUM Desa hendaknya menghindari pemilihan produk yang sejenis dengan yang sudah diusahakan oleh



Kelayakan Usaha BUM Desa



17



BUM Desa di desa tetangga. Sebaiknya produk yang dipilih adalah produk-produk yang khas/berbeda teta-pi tetap merupakan kebutuhan masyarakat. Tindakan ini dapat memberikan dua keuntungan, yaitu: dapat menghindari konflik dengan desa tetangga karena bukan menjadi pesaingnya, dan memungkinkan untuk perluasan pasar karena dapat memasarkan produk ke desa tetangga. 2.



Daya Beli Masyarakat Perlu diingat bahwa setiap calon konsumen belum tentu memiliki Pastikan bahwa masyarakat daya beli atau kemamatau calon konsumen mempuan untuk membeli. punyai kemauan dan kemampuan membeli sehingga berMeskipun produk yang sedia menerima produk yang ditawarkan unit usaha ditawarkan oleh unit usaha BUM Desa sesuai de BUM Desa dan mereka akan ngan kebutuhan dan membelinya. keinginan masyarakat/ calon konsumen, tetapi kalau tidak disertai kemampuan atau daya beli, maka produk yang ditawarkan kemungkinan besar tidak laku jual (kurang/sedikit pembeli).



Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu maksud dari kegiatan usaha BUM Desa itu untuk memperoleh 18



Kelayakan Usaha BUM Desa



keuntungan atau laba usaha. Keuntungan itu dapat diperoleh apabila banyak konsumen yang bersedia dan mampu membeli produk yang ditawarkan. Ke-mampuan masyarakat untuk membeli produk atau daya beli masyarakat sangat berkaitan dengan tingkat pendapatan masyarakat. Untuk mendapatkan gambaran tentang daya beli masyarakat dapat dilakukan dengan cara melakukan kajian data pendapatan warga masyarakat desa yang tercatat dalam dokumen profil desa. Apabila administrasi pemerintahan desa dikelola dengan baik tentunya pemerintah desa memiliki dokumen profil desa yang baik, sehingga sangat membantu dalam mengkaji daya beli masyarakat. Selain melalui kajian data pro-fil desa, gambaran daya beli masyarakat dapat pula diperoleh melalui pengamatan. Dalam melakukan pengamatan perlu menggunakan indikator (penanda) yang dapat menggambarkan tingkat pendapatan alias daya beli masyarakat. Indikator daya beli itu misalnya: kualitas bangunan rumah warga, luas lahan, hasil pa nen, pemilikan alat-alat rumahtangga dan barang-ba-rang berharga (misalnya: hand phone, sepeda motor, mobil, dan benda-benda berharga lainnya). Apabila hasil kajian menunjukkan bahwa masyarakat memiliki daya beli terhadap produk yang direncana-kan, maka rencana kegiatan usaha BUM Desa dapat



Kelayakan Usaha BUM Desa



19



dinyatakan layak. Sebaliknya, jika ternyata daya beli masyarakat rendah dan tidak ada cara untuk menyia satinya, maka rencana kegiatan usaha BUM Desa tidak layak dilakukan dan sebaiknya ditunda atau dihentikan sama sekali. 3.



Jumlah Konsumen Konsumen yang memiliki kemauan dan kemampuan untuk membeli seringkali tidak sebanyak yang kita ha rapkan sehingga kegiatan usaha tidak memperoleh ke untungan secara memadai, atau bahkan mengalami ke rugian.



Sebelum kegiatan usaha BUM Desa dijalankan, pastikan terlebih dahulu bahwa jumlah calon kon sumen cukup banyak.



Semakin banyak konsumen yang memiliki kemauan (berminat) dan daya beli yang cukup/tinggi maka produk yang ditawarkan BUM Desa dapat laku jual, sehingga dapat mendatangkan keuntungan yang memadai. Keuntungan yang diperoleh dari kegiat an usaha itulah yang memungkinkan BUM Desa da-pat menjalankan dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan. Dengan demikian, apabila jumlah konsumen cukup banyak dan diperkirakan mampu membeli sebagian besar atau semua produk yang di20



Kelayakan Usaha BUM Desa



tawarkan, maka rencana kegiatan usaha BUM Desa dapat dinyatakan layak untuk dijalankan. Bagaimana kalau ternyata jumlah konsumen dari da lam desa hanya sedikit?



4.







Pertama, mempromosikan barang atau jasa yang akan ditawarkan oleh BUM Desa untuk menarik minat warga desa untuk membelinya. Apabila me lalui promosi tidak mampu meningkatkan jumlah konsumen dari dalam desa sendiri, maka dapat diupayakan menambah konsumen dari luar desa sehingga mencapai jumlah yang diharapkan. Apabila upaya ini berhasil, maka rencana kegiatan usaha dapat menjadi layak untuk dijalankan.







Kedua, apabila upaya menambah konsumen tidak mungkin dilakukan, maka rencana kegiatan usaha dihentikan saja karena tidak layak dijalankan.



Kecenderungan Permintaan Konsumen Bagi pengusaha yang cerdik, kemungkinan pengembang an sudah mulai dipikirkan sejak membuat rencana usaha. Meskipun disadari bahwa pada tahap awal me-mulai kegiatan usaha masih memiliki keterbatasan ke-



Pastikan bahwa permin taan barang/jasa yang di tawarkan BUM Desa cen derung akan meningkat dari waktu ke waktu.



Kelayakan Usaha BUM Desa



21



mampuan dalam memproduksi dan atau menjual produk, namun bagi pengusaha yang ulet selalu me-miliki citacita untuk mencapai kesuksesan setinggi-tingginya di kemudian hari. Untuk menggapai cita-cita itu, ia akan berupaya agar produk yang dihasilkan dan atau dijualnya semakin lama banyak diminati oleh konsumen. Salah satu upaya yang ditempuh adalah menentukan pilihan produk yang selalu dibutuhkan banyak orang. Demikian pula halnya dengan BUM Desa, kegiatan usahanya akan tumbuh dan berkembang jika permin taan konsumen terhadap produk yang ditawarkan cenderung meningkat. Dengan meningkatnya permin taan produk maka kegiatan usaha BUM Desa dapat meningkatkan jumlah produksinya. Untuk itu, sejak merencanakan kegiatan usaha perlu memperhitung-kan kemungkinan peningkatan permintaan produk yang akan dijual. Peningkatan permintaan produk dapat terjadi karena dua hal. Pertama, permintaan unit produk setiap kon-sumen sebenarnya relatif tetap, tetapi jumlah kon-sumennya bertambah banyak sehingga permintaan unit produk secara kumulatif (secara keseluruhan) ber-tambah banyak. Ini dapat terjadi manakala BUM Desa mampu memperluas wilayah pemasaran produknya. Dengan demikian, BUM Desa dalam merencanakan 22



Kelayakan Usaha BUM Desa



kegiatan usaha harus memperhitungkan kemungkin an perluasan pasarnya. Kedua, jumlah konsumen sebenarnya relatif tetap, tetapi permintaan unit produksi setiap konsumen bertambah sehingga secara kumu-latif permintaan unit produk yang ditawarkan BUM Desa menjadi semakin banyak pula. Ini dapat terjadi karena adanya peningkatan kebutuhan konsumen terhadap produk yang ditawarkan BUM Desa dan didukung terjadinya perbaikan kondisi ekonomi kon-sumen. Oleh karena itu, dalam merencanakan ke giatan usaha BUM Desa harus dipikirkan pemilihan produk secara tepat agar produk yang ditawarkan se-lalu menjadi kebutuhan konsumen. Selain itu, perlu pula dibuat perkiraan (proyeksi) tentang kecenderung an perubahan perekonomian masyarakat (cenderung meningkat, relatif tetap, atau bahkan menurun). Untuk membuat perkiraan ini, dapat dilakukan melalui kajian data profil desa atau dapat pula dengan mengamati perubahan kondisi ekonomi masyarakat. Apabila hasil Kajian Kelayakan Usaha menunjukkan permintaan produk (barang/jasa) cenderung mening-kat, maka kegiatan usaha BUM Desa yang direncana-kan semakin layak untuk dijalankan. Jika ternyata hasil kajian kelayakan menunjukkan permintaan produk cenderung tetap, maka kegiatan usaha yang direnca nakan dapat dinyatakan cukup layak, tetapi dengan



Kelayakan Usaha BUM Desa



23



risiko BUM Desa akan mengalami kendala dalam pengembangan usahanya. Sebaliknya, jika hasil kajian kelayakan menunjukkan permintaan produk di masa mendatang cenderung menurun, maka sebaiknya kegiatan usaha yang direncanakan dihentikan saja karena kalau kegiatan usaha tersebut dilaksanakan tidak akan berumur panjang.



Dalam menetapkan har ga, harus dipastikan bah wa harga produk (barang/ jasa) yang ditawarkan da pat diterima oleh konsu men dan tidak merugikan BUM Desa.



5.



Kesesuaian Harga Produk Kegiatan usaha BUM Desa dalam menghasilkan produk sudah barang tentu harus mengeluarkan sejumlah bia ya dan mengharapkan bagi-an keuntungan (marjin laba) dari produk yang dijual ke-pada konsumen. Di sisi lain, konsumen bersedia untuk



membeli barang/jasa jika harga yang ditawarkan unit usaha BUM Desa dapat mereka terima dan sesuai de ngan kualitas produk yang dibeli. Penentuan harga bukanlah persoalan yang mudah. Seringkali harga tidak sekedar biaya produksi ditambah marjin laba yang diharapkan. Terdapat faktor psikologi harga yang sering berpengaruh pada penentuan harga. Sebuah produk yang ditawarkan produsen/penjual dengan harga mu-



24



Kelayakan Usaha BUM Desa



rah belum tentu diminati oleh konsumennya. Untuk mengantisipasi hal ini BUM Desa harus mampu meyakinkan konsumen bahwa mereka (konsumen) akan memperoleh kualitas produk yang sepadan dengan harga yang dibayar.



Dalam konteks harga, yang lebih penting dipertimbangkan adalah harga yang ditawarkan dapat diterima masyarakat/konsumen dan tidak merugikan BUM Desa. Oleh karena itu, meskipun dengan harga tertentu BUM Desa hanya mendapatkan sedikit laba tetapi unit usaha



Kelayakan Usaha BUM Desa



25



yang akan dijalankan dapat memberikan kemanfaatan bagi kesejahteraan warga desa, maka suatu unit usaha dapat dipertimbangkan layak untuk dijalankan. Ini sekali-gus untuk menegaskan bahwa pendirian BUM Desa bukan semata-mata untuk mengejar keuntungan setingi-tinggin-ya, tetapi demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, apabila harga yang dapat diterima oleh konsumen di bawah biaya produksi sehingga merugikan BUM Desa, maka kegiatan usaha yang direncanakan tidak perlu dilanjutkan karena tidak layak dilaksanakan. 6.



Kemudahan Mendapatkan Produk Ini menyangkut kua litas pelayanan BUM Desa kepada ma Pastikan bahwa produk (basyarakat/ konsumen. rang/jasa) yang akan ditawar-kan Produk berupa ba rang oleh unit usaha BUM Desa dapat atau jasa akan memiliki dengan mudah didapat-kan oleh konsumen dan dengan peluang le bih besar pelayanan yang memuaskan. untuk dibeli oleh konsumen jika produk tersebut mu-dah diperoleh. Sebaliknya, apabila untuk memperoleh produk tersebut cukup menyulitkan pembeli, kemungkinan besar konsumen enggan membeli produk yang ditawarkan



26



Kelayakan Usaha BUM Desa



atau konsumen akan membeli produk yang sama ke-pada pihak lain yang mampu memberikan kemuda-han dalam memperolehnya. Saat ini persaingan bis-nis sangat ketat. Ini dapat kita ketahui dari banyaknya pelaku usaha yang menawarkan produk sejenis. Kuali-tas pelayanan menjadi salah satu kunci untuk meme-nangkan dalam persaingan bisnis. Meskipun sebuah produk ditawarkan dengan harga yang lebih murah tetapi pelayanannya kurang baik sehingga merepot-kan konsumen untuk memperolehnya, kemungkinan besar tidak banyak konsumen yang mau membeli produk tersebut. Uraian di atas ingin menegaskan bahwa cara produsen atau penjual dalam mendistribusikan/mengantarkan produk ke konsumen sangat mempengaruhi terjadi nya transaksi. Dalam dunia usaha sangat dikenal istilah “pembeli adalah raja”. Artinya, pembeli akan merasa senang dan bersedia membeli secara berulang-ulang (berlangganan) apabila dirinya merasa dipermudah dalam memperoleh barang/jasa yang dibutuhkan. Dalam kaitannya dengan BUM Desa, kegiatan usaha yang direncanakan harus mampu memberikan jami-nan kemudahan bagi konsumen untuk memperoleh produk yang ditawarkan. Misalnya: produk diantar sampai ke rumah konsumen. Apabila konsumen yang harus datang ke tempat pelayanan, maka tempat pe-



Kelayakan Usaha BUM Desa



27



layanan harus dipilih yang paling mudah dijangkau oleh semua konsumen. 7.



Kemudahan Mendapatkan Informasi tentang Produk Produk berupa ba-rang atau jasa akan memiliki peluang le bih besar Pastikan bahwa informasi pro untuk dibeli oleh duk (barang/jasa) dari kegiatan konsumen jika usaha BUM Desa dapat dengan konsumen mengeta-hui mudah didapatkan oleh konsu men dan dengan pelayanan informasi tentang yang memuaskan. produk tersebut. Cara p rodusen/penjua l menginformasikan produknya (dalam is tilah pemasaran disebut dengan kegiatan promosi) sangat mempengaruhi terjadinya transaksi. Informasi yang tersebar luas, rinci, jelas dan jujur mengenai spe sifikasi barang atau jasa, misalnya: bentuk/jenis, kegunaan, keunggulan, harga, dan informasi tentang cara mengatasi jika terjadi kendala yang dialami konsumen atas penggunaan produk, menjadi sangat penting dalam pemasaran. Promosi produk yang ditawarkan dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara, mi salnya: dengan membuat leaflet yang dibagikan kepa



28



Kelayakan Usaha BUM Desa



da warga desa dan/atau ditempel di tempat-tempat strategis, membagikan sticker untuk ditempel di ken daraan atau di rumah warga, atau dapat juga ditempuh promosi “dari mulut ke mulut” (dalam bahasa Jawa: tutur tinular atau gethok tular). Selain tersedianya me-dia informasi juga diperlukan petugas yang mumpuni (ramah dan menguasai informasi tentang produk yang ditawarkan) dan mudah ditemui setiap saat. Ini untuk meyakinkan konsumen bahwa BUM Desa mampu memberi pelayanan yang berkualitas. Kualitas pelayan an yang baik merupakan bentuk promosi yang efektif.



Kelayakan Usaha BUM Desa



29



Kajian terhadap unsur-unsur pemasaran sebagaimana telah dipaparkan, satu sama lain saling berkaitan sehingga semakin lengkap unsur yang dikaji akan semakin baik/tepat hasilnya. Oleh karena itu, analisis hendaknya dilakukan secara cermat, sehingga dapat diketahui apakah kegiatan usaha yang akan digeluti oleh BUM Desa itu layak atau tidak layak ditinjau dari aspek pemasaran. Semakin banyak unsur-unsur yang mendukung pemasaran, maka semakin layak kegiatan usaha yang direncanakan. Sebaliknya, se-makin banyak unsur-unsur yang tidak mendukung pema saran, maka kurang/tidak layak kegiatan usaha yang diren-canakan itu. Jika ide membuka unit usaha BUM Desa dari aspek pemasaran untuk produk yang direncanakan dinilai tidak layak, maka perlu dicari alternatif perbaikan agar aspek pemasaran menjadi layak. Jika memang tidak ada jalan lain, maka lebih tepat mengambil keputusan untuk menunda atau bahkan membatalkan rencana usaha terse-but. Kotak 1 mengilustrasikan praktik kajian aspek pasar dan pemasaran dalam rangka kajian kelayakan usaha yang dilakukan oleh BUM Desa di salah satu desa mitra AC-CESS Tahap II, yaitu BUM Desa “Ganting” di Desa Labbo Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng.



30



Kelayakan Usaha BUM Desa



Kotak 1. BUM Desa “GANTING” di Desa Labbo Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng telah melakukan kajian kelayakan aspek pasar dan pemasaran untuk Unit Usaha Pengelolaan Air Mi num, sebagai berikut: 1. Kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan air minum Ketersediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi warga masyarakat. Desa Labbo memiliki sungai dan sejumlah mata air yang terdapat di puncak bukit yang dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air minum sejak dahulu sampai sekarang. Letak sumber air minum tersebut cukup jauh dari sebagian besar permukim an penduduk (sekitar 4–5 km). Program Care dan PNPM Mandiri Pedesaan telah memberi bantuan pembangunan bak penampungan air dan sarana perpipaan untuk meman faatkan sumber air tersebut. Namun demikian, sarana perpipaan tersebut belum dikelola secara baik sehingga distribusi air tidak merata, dan menimbulkan konflik antar warga. Keadaan tersebut membuktikan bahwa warga masyarakat sangat membutuhkan pengelolaan air bersih yang dapat memberi kemudahan dan pemerataan dalam memperoleh kecukupan air bersih untuk memenuhi kebutuhan hidup se-



Kelayakan Usaha BUM Desa



31



hari-hari. Dengan demikian, usaha pengelolaan air minum dengan perpipaan yang dilengkapi dengan alat meter air sesuai dengan kebutuhan warga masyarakat. 2. Daya beli masyarakat Warga Desa Labbo secara umum memiliki pendapatan/ penghasilan yang bersumber dari mata pencaharian yang ditekuni, sehingga masyarakat memiliki daya beli. Harga atau biaya satuan penggunaan air minum dapat dimusyawarahkan bersama warga desa, sehingga dapat diperoleh harga yang sesuai dengan kemampuan (daya beli) masya rakat. Lagi pula, kegiatan usaha pengelolaan air minum



32



Kelayakan Usaha BUM Desa



dengan menggunakan meteran air dapat membantu ma syarakat untuk memperhitungkan penggunaan air sesuai dengan kemampuannya. 3. Target pasar dan jumlah konsumen Pasar yang akan dibidik adalah warga masyarakat Desa Labbo yang selama ini telah memanfaatkan sarana perpi-paan milik desa. Khususnya warga desa atau rumahtangga yang bermukim di 5 (lima) dusun terjauh dari sumber air merupakan target pasar yang utama, jumlahnya sekitar 400



Kelayakan Usaha BUM Desa



33



KK. Untuk sementara waktu jumlah KK inilah yang ditargetkan menjadi konsumen atau pelanggan. Sedangkan jumlah penduduk Desa Labbo pada tahun ini (2010) sebanyak 883 KK yang terdiri atas 741 KK laki-laki dan 142 KK perempuan.



Dengan demikian, rumahtangga yang dijadikan sebagai kon sumen jumlahnya baru mencapai separo dari jumlah ru-mahtangga yang ada. Ke depan, sesuai dengan pertambah an jumlah penduduk dan perkembangan kemampuan BUM Desa dapat dipastikan jumlah konsumen akan bertambah semakin banyak. 4. Kondisi persaingan. Desa-desa terdekat dengan Desa Labbo tidak ada yang me lakukan kegiatan usaha pengelolaan air minum, sehingga dapat dikatakan kegiatan usaha pengelolaan air minum tidak ada pesaing. Keadaan ini memperbesar peluang un-tuk memperoleh jumlah pelanggan atau konsumen yang semakin banyak. 5. Harga langganan air minum Penentuan harga langganan dapat dimusyawarahkan bersama warga desa berdasarkan prinsip tidak saling memberat kan. Artinya, harga yang disepakati tidak memberatkan konsumen dan tidak merugikan BUM Desa. Untuk menentukan



34



Kelayakan Usaha BUM Desa



harga langganan dilakukan secara rasional dan transparan sehingga warga desa dapat menerima ketentuan biaya ber-langganan sebagai harga yang wajar. Penentuan harga de ngan cara musyawarah diyakini akan menarik minat warga desa untuk menjadi pelanggan. 6. Kemudahan yang diperoleh konsumen. Kegiatan usaha pengelolaan air minum dilakukan dengan cara memasang sarana perpipaan dan meteran air sampai di rumah-rumah penduduk, sehingga konsumen tinggal membuka kran langsung memperoleh air bersih sesuai yang dibutuhkan. Selain itu, dengan dipasangnya alat meteran air akan memudahkan pelanggan untuk mengontrol peng-gunaan air. Berdasarkan hasil kajian aspek pasar dan pemasaran, ternyata seluruh unsur yang dikaji menunjukkan keadaan yang mendukung pemasaran jasa layanan air bersih. De ngan demikian, aspek pasar dan pemasaran produk dari kegiatan usaha pengelolaan air bersih BUM Desa Ganting dapat dinyatakan layak.



Kelayakan Usaha BUM Desa



35



Bagian III ASPEK TEKNIS DAN TEKNOLOGI



K



ajian terhadap aspek teknis dan teknologi merupa-kan hal penting untuk dilakukan dalam penyusunan kelayakan usaha. Kajian pada aspek ini dimaksud-kan untuk mengetahui apakah secara teknis suatu unit usa ha BUM Desa dapat dioperasikan (dijalankan) dan apakah teknologi yang diperlukan tersedia.



Ada 8 unsur pokok kelayakan usaha yang dinilai dari aspek teknis dan teknologi, yaitu: 1.



Perencanaan Produk Agar barang atau jasa yang akan diproduksi laku dijual, maka pilihan produk yang akan dijual adalah barang atau jasa yang dapat meme nuhi kebutuhan konsumen.



Pastikan bahwa produk yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan konsumen.



Kelayakan Usaha BUM Desa



37



Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian kajian as-pek pasar, sebelum kegiatan usaha BUM Desa memproduksi barang atau jasa harus dilakukan kegiatan riset pasar terlebih dahulu. Riset pasar menghasilkan informasi tentang jenis produk yang dibutuhkan dan diinginkan oleh calon konsumen. Informasi pasar ini menjadi bahan masukan utama untuk merencanakan jenis produk (barang/jasa) yang akan dihasilkan. Informasi pasar yang lengkap dan akurat akan sangat mendukung ketepatan dalam memilih produk yang direncanakan. Perencanaan produk yang tepat lebih menjamin produk yang akan dihasilkan dapat laku dijual. 2.



Kualitas Produk Kualitas produk (barang atau jasa) merupakan hal penting bagi konsumen. Produk yang akan dihasilkan unit usaha BUM Desa akan laku jual apabila berkualitas. Kualitas produk, baik yang berupa barang maupun jasa, dapat dinilai berdasarkan be-berapa segi.



38



Kelayakan Usaha BUM Desa



Pastikan bahwa produk yang akan ditawarkan unit usaha BUM Desa adalah produk yang me miliki keunggulan (ber kualitas).



a.



Kualitas produk yang berupa barang dapat dinilai dari segi: 1) Daya guna, yaitu barang yang ditawarkan memiliki kegunaan. 2) Kekhasan, yaitu barang yang ditawarkan memiliki kekhasan jika dibandingkan dengan barang sejenis yang ada dipasaran. 3) Kehandalan, yaitu barang yang ditawarkan ketika digunakan dalam periode waktu ter tentu dapat berfungsi dengan baik. 4) Ketepatan, yaitu spesifikasi barang yang di tawarkan sesuai dengan yang diinginkan konsumen. Misalnya, jika konsumen menginginkan gula pasir yang putih bersih dan dibungkus dengan bobot 1 kg/bungkus, ma ka gula pasir yang dijual oleh unit usaha BUM Desa harus sesuai dengan keinginan konsu men itu dan ukurannya harus tepat. 5) Daya tahan, yaitu masa pakai atau keawetan barang dapat berumur relatif lama. 6) Estetis, yaitu keindahan atau kerapihan barang. Barang yang dikemas dengan apik (ra pih, bersih dan indah) lebih menarik konsu men untuk membelinya.



Kelayakan Usaha BUM Desa



39



b.



2.



Kualitas produk yang berupa jasa dapat dinilai dari segi: 1) Keandalan, yaitu kemampuan untuk memberikan pelayanan yang sesuai dengan janji yang ditawarkan. 2) Kesigapan, meliputi: kesigapan karyawan dalam melayani pelanggan, ketepatan karya wan dalam menangani transaksi, dan pena nganan keluhan pelanggan. 3) Jaminan kepastian, meliputi: kepastian waktu, harga, informasi tentang produk, dan macam-macam pelayanan yang dijanjikan. 4) Perhatian, meliputi: kemudahan untuk meng hubungi BUM Desa, keramahan dan keso panan petugas dalam memberi pelayanan, dan upaya untuk memahami keinginan dan kebutuhan konsumen.



Perencanaan jumlah Produksi Aktivitas produksi hendaknya direncanakan dengan baik agar produksi yang dihasil kan tidak terlalu banyak atau terlalu sedikit. Dalam usaha yang menghasilkan barang, ada beberapa hal yang perlu



40



Kelayakan Usaha BUM Desa



Pastikan bahwa rencana jumlah produksi dari unit usaha BUM Desa dapat diperhitungkan dengan tepat.



diperhitungkan dalam merencanakan jumlah produk-si, yaitu:



Pastikan bahwa persedia an bahan baku dari unit usaha BUM Desa cukup tersedia dan dapat di kendalikan dengan baik.



1)



2)



Jumlah Permintaan. Perkiraan jumlah permintaan konsumen dapat diperkirakan melalui survey/riset pasar. Kapasitas produksi. Jumlah produksi dapat di perhitungkan berdasarkan kapasitas (kemampu an) peralatan dan bahan baku yang tersedia.



3)



3.



Modal kerja. Kemampuan modal kerja dalam membiayai proses produksi hendaknya tersedia sesuai dengan yang diperlukan.



Persediaan bahan baku Persediaan bahan baku digunakan untuk menjaga keberlangsungan proses pro duksi dan mengantisipasi permintaan konsumen yang meningkat secara tajam. Persediaan bahan baku yang tidak lancar akan mengura ngi jumlah barang jadi yang dapat dihasilkan. Jumlah persediaan bahan baku hendaknya sesuai dengan kebutuhan, yakni jangan terlalu banyak atau terlalu sedikit. Oleh karena itu diperlukan



Kelayakan Usaha BUM Desa



41



manajemen pengendalian persediaan bahan baku, sehingga bahan baku selalu tersedia dengan cukup.



Pastikan bahwa kapasi tas produksi dari unit usaha BUM Desa mampu memenuhi kebutuh an seluruh konsumen.



4.



Kapasitas Produksi Kapasitas produksi berkaitan dengan kemampuan unit produksi untuk menghasil-kan barang atau jasa dalam waktu tertentu. Misalnya, me sin pompa air memiliki ke mampuan menghasilkan air sekian meter kubik per jam, berapa kuintal pupuk yang dapat disediakan per bulan, berapa juta rupiah dana yang mampu disediakan per hari atau per minggu un-tuk usaha simpan-pinjam, dan lain-lain. Dalam hal ini unit usaha BUM Desa harus dapat menentukan berapa kapasitas produksi dari usaha yang akan dijalankan. Kemudian menentukan apakah kapasitas produksinya



dapat memenuhi seluruh kebutuhan konsumen dalam waktu tertentu. Jika kapasitas produksi tidak mampu memenuhi kebutuhan konsumen, risikonya adalah konsumen akan kesulitan mendapatkan produk tepat wak-tu dan tepat jumlah. Jika ini terjadi, besar kemungkinan unit usaha BUM Desa akan ditinggalkan konsumen dan pindah ke perusahaan lain.



42



Kelayakan Usaha BUM Desa



Pastikan bahwa proses produksi barang atau jasa menggunakan tek nologi yang tepat.



5.



Pemilihan Teknologi Teknologi untuk mempro duksi barang maupun jasa berkembang terus sesuai dengan kemajuan jaman. Saat ini banyak pilihan tek nologi yang tersedia, mulai dari teknologi yang cukup sederhana hingga teknologi yang canggih. Penggunaan



teknologi yang canggih belum tentu menguntung-kan jika digunakan dalam proses produksi yang akan dijalankan. Oleh karena itu, untuk memilih teknologi yang sesuai (tepat guna) dengan kegiatan usaha yang



Kelayakan Usaha BUM Desa



43



akan dijalankan perlu mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut: 1) Kemampuan keuangan untuk menggunakan tek nologi. 2) Kemampuan atau penguasaan tenaga kerja dalam penggunaan teknologi. 3) Kesesuaian teknologi dengan bahan baku yang akan digunakan dalam proses produksi. 4) Kemungkinan pengembangan teknologi di masa yang akan datang. 5) Keberhasilan penggunaan teknologi sejenis di tem-



Pastikan bahwa pemilihan lokasi unit usaha BUM Desa sudah tepat dan sesuai dengan ke giatan produksinya



pat lain2. 6.



Penentuan Lokasi Usaha Lokasi usaha merupakan faktor yang dapat mempe ngaruhi kelancaran jalannya



kegiatan usaha karena erat kaitannya dengan pema saran produk, biaya peng angkutan, dan persediaan bahan baku. Faktor lokasi harus diperhitungkan dan dipertimbangkan secara tepat dan benar, baik dari segi 2



44



(http://www.academia.edu/2714019/ANALISIS_USAHA_UKM).



Kelayakan Usaha BUM Desa



ekonomisnya maupun dari segi teknis serta kemungkinan pengembangan usaha di masa datang (Ibrahim, 2009). Untuk menentukan lokasi perlu mempertimbangkan jenis kegiatan produksi yang akan dijalankan. a.



Bagi Usaha yang Memproduksi Barang Pilihan lokasi unit usaha BUM Desa perlu dikaji dari beberapa faktor. Faktor-faktor utama yang perlu diperhatikan, antara lain: 1) Lokasi calon konsumen. Mendirikan usaha di dekat lokasi konsumen dapat menguntung kan bagi kedua belah pihak, baik bagi unit usaha BUM Desa maupun konsumen. Dekat nya jarak antara lokasi usaha dengan lokasi konsumen (target pasar) dapat menekan bi aya yang pada akhirnya akan berpengaruh pada harga yang lebih murah. 2) Letak bahan baku utama. Mendirikan usaha dekat dengan pusat bahan baku akan meng untungkan, karena memudahkan dalam memperoleh bahan baku dan biayanya lebih murah. 3) Sumber tenaga kerja. Jika sumber tenaga kerja dekat dan mudah didapat di sekitar lo kasi usaha akan sangat membantu dalam proses pengelolaan tenaga kerja.



Kelayakan Usaha BUM Desa



45



4)



5)



6)



7)



8)



46



Sumber daya seperti air, kondisi udara, dan tenaga listrik yang tersedia di sekitar lokasi usaha adalah penting bagi kelancaran pro ses produksi sehingga faktor-faktor ini perlu dipertimbangkan secara seksama. Ketersediaan fasilitas transportasi yang memadai untuk memindahkan bahan baku ke lokasi usaha dan memindahkan hasil pro duksi dari lokasi usaha ke pasar. Ketersediaan fasilitas untuk usaha, seperti pengadaan onderdil untuk kendaraan atau mesin produksi, serta fasilitas untuk karyawan seperti ruang kerja, tempat untuk istirahat, tempat peribadatan (misal: musholla), dan seterusnya. Lingkungan masyarakat sekitar yang akan mempengaruhi aktivitas usaha baik secara positif maupun negatif. Oleh karena itu, sebelum usaha didirikan perlu dikaji dampak positif maupun negatif keberadaan lokasi usaha bagi lingkungan masyarakat di sekitar lokasi usaha. Peraturan pemerintah, misalnya dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah perlu diperha tikan. Jangan sampai terjadi pelanggaran terhadap peraturan pemerintah tersebut.



Kelayakan Usaha BUM Desa



b.



Bagi Usaha Jasa Ada dua macam cara yang dapat ditempuh sua-tu unit usaha dalam berhubungan dengan kon-sumen, yaitu: 1) Pelanggan datang ke lokasi fasilitas jasa, mi salnya: nasabah mendatangi kantor pelayan an jasa simpan-pinjam (perkreditan). 2) Penyedia jasa mendatangi konsumen, seperti mobil angkutan barang mendatangi lokasi pengumpulan hasil pertanian/perkebunan untuk selanjutnya diangkut ke pabrik atau ke pasar; melakukan layanan langsung ke rumah konsumen (misal: penyerahan uang pinjaman konsumen, penarikan setoran uang pembayaran jasa air atau listrik, dan lain-lain).



Apabila cara pertama yang ditempuh, maka penen-tuan lokasi fasilitas jasa perlu mempertimbangkan ba nyak hal, antara lain: mudah dan dapat diakses oleh konsumen, tempat parkir yang memadai, dapat diperluas, lingkungan yang mendukung usaha (aman dan nyaman), memiliki keunggulan kompetitif daripada lokasi pesaing, dan ijin lokasi atau ijin gangguan dari pihak berwenang.



Kelayakan Usaha BUM Desa



47



7.



Perencanaan Tata letak (Layout)



Pastikan bahwa tata letak tempat atau fasilitas unit usaha BUM Desa sudah tepat.



Pengaturan tata letak tem-pat yang akan digunakan sebagai basis kegiatan us-aha perlu direncanakan de ngan baik. Ketepatan dalam mengatur tata letak tempat usaha akan berpengaruh terhadap kelancaran dalam menjalankan berbagai aktivitas, baik aktivitas produksi maupun pelayanan kepada konsumen. Dalam hal penataan letak tempat usaha perlu memperhatikan jenis kegiatan usahanya. a.



Bagi Usaha yang Memproduksi Barang Bagi unit usaha BUM Desa yang memproduksi barang, paling tidak ada tiga jenis tempat yang perlu diatur tata letaknya, yaitu letak pabrik, kan-tor, dan gudang. Idealnya, ketiga tempat tersebut dibuat secara terpisah tetapi berada dalam satu kompleks sehingga memudahkan dalam penge lolaannya.



b.



48



Bagi Usaha Jasa Tata letak fasilitas jasa yang tersedia akan berpengaruh pada persepsi konsumen atas kualitas suatu jasa. Persepsi konsumen terhadap kualitas suatu jasa dapat dipengaruhi oleh suasana yang Kelayakan Usaha BUM Desa



ditimbulkan oleh “penataan luar” (eksterior) maupun “penataan dalam” (interior) dari fasilitas jasa tersebut. Dengan demikian, keserasian, keasrian/ keindahan, kebersihan, dan ketepatan tata letak dari lingkungan tempat penyampaian jasa men-jadi penting untuk diperhatikan. Penataan tempat layanan jasa yang nyaman dan aman akan me nimbulkan rasa senang bagi konsumen. Berdasarkan hasil analisis aspek teknis dan tekno logi dapat diketahui layak atau tidak layak suatu unit usaha BUM Desa untuk dijalankan. Suatu unit usaha dikatakan layak apabila unsur-unsur yang terkandung dalam aspek teknis dan teknologi mendukung untuk menjalankan kegiatan usaha BUM Desa. Jika aspek teknis dan teknologi kurang atau tidak layak, perlu diupayakan alternatif untuk mengkondisikan unsur-unsur teknis atau teknologi agar layak untuk mengoperasikan unit usaha. Mi salnya, apabila belum tersedianya tenaga terampil mengoperasikan alat produksi yang akan digunakan maka perlu dilakukan pelatihan terlebih dahu lu, apabila kapasitas produksinya belum mampu memenuhi kebutuhan konsumen maka perlu menambah alat produksi, dan sebagainya. Apabila tidak ada alternatif yang memungkinkan suatu unit usaha BUM Desa menjadi layak, maka sebaiknya rencana usaha itu ditunda atau dibatalkan saja. Kelayakan Usaha BUM Desa



49



Pada Kotak 2 dapat disimak contoh kajian kelayakan usaha pada aspek teknis dan teknologi yang disarikan dari kajian kelayakan usaha yang dilakukan BUM Desa “GANTING” di Desa Labbo Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng.



Kotak 2. Kajian aspek teknis dan teknologi yang dilakukan BUM Desa “GANTING” di Desa Labbo Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng untuk Unit Usaha Pengelolaan Air Minum, sebagai berikut: 1. Perencanaan produk Produk yang akan dihasilkan adalah layanan air minum yang disalurkan langsung ke rumah pelanggan/konsumen melalui instalasi perpipaan dan dilengkapi dengan alat me teran air. Jasa layanan air minum ini sesuai dengan kebu tuhan warga masyarakat, terutama mereka yang tinggal di wilayah permukiman yang jauh dari lokasi sumber air bersih. Dengan adanya layanan air minum tersebut, masya rakat akan terbantu dalam memenuhi kebutuhan air bersih dengan mudah.



50



Kelayakan Usaha BUM Desa



2. Kualitas produk Air yang didistribusikan kepada konsumen langsung ber asal dari alam (mata air) dengan kualitas yang baik (jernih/ bersih) dan sangat layak dikonsumsi untuk bahan baku memasak makanan dan minuman. Air yang didistribusikan kepada pelanggan dapat mengalir terus-menerus sepan-jang waktu sehingga di rumah konsumen selalu tersedia air bersih. Selain itu, BUM Desa Ganting mampu memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen, baik pelayanan dalam hal teknis (misalnya: pemasangan dan perbaikan kerusakan instalasi air) maupun pelayanan administrasi (misalnya: pendaftaran pelanggan, pencatatan volume air yang digunakan pelanggan, penerimaan/ penagihan biaya bulanan, dll). Tersedianya tenaga teknis yang berasal dari dalam desa sendiri, maka setiap ada pengaduan terjadinya gangguan dapat segera diatasi/diperbaiki.



3. Persediaan bahan baku Berdasarkan pengalaman sejarah, sejak dahulu sampai de ngan saat ini sungai dan sejumlah mata air yang berasal dari hutan desa di pegunungan tidak pernah kering. Dengan de-mikian bahan baku berupa air bersih selalu tersedia dengan volume yang cukup memadai untuk menyuplai kebutuhan seluruh warga desa.



Kelayakan Usaha BUM Desa



51



4. Teknologi yang digunakan dan kapasitas produksi Teknologi yang digunakan cukup sederhana, yaitu de ngan teknik gravitasi bumi. Air yang bersumber dari mata air di puncak gunung dialirkan ke bak penampungan yang ditempatkan di lokasi yang lebih rendah, kemudian dari bak penampungan tersebut dipasang pipa-pipa untuk me nyalurkan air ke rumah-rumah konsumen. Penggunaan teknologi gravitasi bumi memiliki beberapa keuntungan, antara lain: hemat biaya karena tidak perlu menggunakan mesin, pembangunan infrastruktur dan perawatannya mudah sehingga sangat memungkinkan ditangani oleh tenaga lokal. Kapasitas produksi dapat disesuaikan dengan kemampuan BUM Desa untuk membiayai pengadaan sarana perpipaan dan alat meter air. Kapasitas produksi diukur berdasarkan kemampuan BUM Desa untuk melayani pemasangan perpipaan yang tersambung di rumah-rumah konsumen. Untuk sementara kapasitas produksinya sebanyak 400 sambungan atau 400 pelanggan, di masa mendatang kapasitas produk-si ini dapat ditingkatkan lagi sesuai permintaan warga desa serta kemampuan pembiayaan yang dimiliki BUM Desa.



52



Kelayakan Usaha BUM Desa



5. Lokasi usaha Kegiatan usaha pengelolaan air minum sepenuhnya berada di dalam Desa Labbo. Meskipun sumber air bersih terletak di lokasi yang cukup jauh, sekitar 4-5 km dari permukiman warga, tetapi hal tersebut dapat mudah diatasi dengan pe-masangan perpipaan. BUM Desa Ganting juga telah memi-liki kantor yang terletak di pusat pemerintahan Desa Labbo, dan mudah dijangkau oleh seluruh pelanggan yang memer-lukan layanan. Berdasarkan hasil kajian unsur-unsur yang terkait dengan aspek teknis dan teknologi, ternyata semuanya menunjuk kan kegiatan usaha pengelolaan air minum layak dijalan kan.



Kelayakan Usaha BUM Desa



53



Bagian IV ASPEK MANAJEMEN DAN SDM



Aspek Manajemen Aspek manajemen untuk membangun usaha di-dasarkan pada pendekatan fungsi manajemen, meliputi: perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pen-gendalian. Tujuan kajian kelayakaan usaha pada aspek manajemen adalah untuk mengetahui apakah pemben-tukan dan pelaksanaan usaha dapat direncanakan, dilak-sanakan, dan dikendalikan.



1.



Perencanaan Tujuan dari gagasan menjalankan usaha/proyek ada-lah untuk memperoleh keuntungan atau kemanfaatan. Untuk mencapai tujuan ini diperlukan suatu perenca naan secara menyeluruh beserta kebijakan yang di perlukan. Untuk itu perlu disusun suatu program kerja



Kelayakan Usaha BUM Desa



55



untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan serta me nyusun kegiatan-kegiatan yang diperlukan (Ibrahim,



Pastikan bahwa unit usaha BUM Desa yang akan dijalankan/dikembang-kan dapat direncanakan dengan baik.



2009). Perencanaan dalam anggaran unit usaha BUM Desa juga harus dilakukan dengan sebaik mungkin, mi salnya membuat anggaran pembelian, anggaran produksi, anggaran penjualan, dan anggaran lainnya disesuaikan keperluan usaha yang akan dijalankan. Dalam merencanakan anggar an harus detail, misalnya anggaran pembelian bahan, bahan apa dan berapa jumlahnya yang akan dibeli, berapa harganya, siapa yang menangani pembelian, dimana membelinya, dan sebagainya. Perencanaan dalam pengadaan karyawan disesuaikan dengan rencana proses produksi, kegiatan yang akan dilakukan, persyaratan yang diperlukan dan jumlah karyawan yang dibutuhkan. Demikian pula perenca-naan dalam bidang produksi, perlu direncanakan jenis produk, jumlah produk (untuk barang) dan standar kualitas produk yang akan dihasilkan, bahan baku yang diperlukan, peralatan yang akan digunakan, pe tugas yang menangani proses produksi, dan sebagai nya. Perencanaan dalam bidang penjualan juga perlu



56



Kelayakan Usaha BUM Desa



dibuat, antara lain: jumlah produk yang akan dijual, bentuk promosi yang diperlukan, daerah penjualan, cara mendistribusikan produk, biaya penjualan, pene-tapan harga, saluran pemasaran, sistem pembayaran, dan sebagainya. 2.



Pengorganisasian Dalam menilai kelayakan usaha, BUM Desa mengkaji beberapa hal, seperti: a.



Bagaimana langkah-langkah dalam pengorgani sasian? Secara garis besar, langkah-langkah dalam mela kukan proses pengorganisasian meliputi.: 1) Merinci seluruh pekerjaan yang harus dilaksa nakan untuk mencapai tujuan dari unit usaha yang akan dijalankan. 2) Membagi beban kerja secara jelas dan pro porsional sehingga dapat dilakukan oleh se seorang atau oleh sekelompok orang. 3) Menetapkan mekanisme untuk mengkoordinasikan pekerjaan anggota organisasi dalam satu kesatuan yang harmonis, memantau efektivitas organisasi dan mengambil lang-kahlangkah penyesuaian untuk memperta-hankan atau meningkatkan efektivitas.



Kelayakan Usaha BUM Desa



57



58



b.



Bagaimana asas organisasi yang hendaknya di pilih? Asas-asas organisasi merupakan pedoman yang perlu dilaksanakan agar diperoleh suatu struktur organisasi yang baik dan aktivitas organisasi da-pat berjalan dengan lancar. Asas-asas organisasi terdiri dari: perumusan tujuan organisasi, penyu-sunan bagian-bagian organisasi yang diperlukan, pembagian kerja yang jelas, koordinasi, pelimpah an wewenang, rentang kendali, jenjang organisa-si, kesatuan perintah, dan asas keluwesan dimana struktur organisasi hendaknya mudah diubah un-tuk disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi tanpa mengurangi kelancaran aktivi-tas yang sedang berjalan. Apabila asas organisasi tersebut dapat diterapkan dengan baik, maka akan sangat mendukung kelancaran kegiatan usaha BUM Desa.



c.



Bagaimana struktur organisasi yang dirancang? Struktur organisasi adalah susunan dan hubungan antara bagian dan posisi dalam perusahaan. Struktur organisasi menjelaskan pembagian aktivitas kerja, serta memperhatikan hubungan fungsi dari aktivitas tersebut. Struktur organisasi juga menjelaskan hierarki (jenjang atau tingkatan) dan susun an kewenangan, serta hubungan pertanggungja



Kelayakan Usaha BUM Desa



waban (siapa melapor pada siapa). Hal terpen ting dalam penyusunan Unit usaha BUM Desa yang akan dijalankan struktur organisasi ini hendaknya telah memili ki adalah rancangan strukasas dan struktur orga tur organisasi yang disunisasi yang jelas, efektif dan efisien. sun harus fungsional, efektif, dan efisien. Arti nya, susunan organisasi unit usaha BUM Desa itu harus dapat menggambarkan tugas pokok dan fungsi setiap bagian orga nisasi, hubungan ketugasan antar bagian harus jelas, dan susunan organisasi disesuaikan dengan keperluan (tidak terlalu gemuk). 3.



Pelaksanaan Salah satu fungsi manajemen adalah pelaksanaan ke giatan. Apakah suatu kegiatan usaha dapat dilaksa nakan, sangat dipengaruhi oleh kualitas perencanaan, pengorganisasian, dan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu seluruh ke giatan usaha harus direnca nakan dengan matang dan rinci, serta sistem pengor-



Sebelum unit usaha BUM Desa dijalankan, harus dipastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang direncanakan da-pat dilaksanakan dengan baik.



Kelayakan Usaha BUM Desa



59



ganisasian harus baik. Selain itu, diperlukan sumber daya manusia yang cukup jumlahnya, terampil dan menguasai bidang tugasnya. Ini semua dimaksukan agar aktifitas-aktifitas untuk menjalankan unit usaha BUM Desa dapat dilaksanakan dengan baik. 4.



Pengendalian Pengendalian atau pengawasan di dalam manajemen memiliki berbagai fungsi pokok. Fungsi pokok pe ngendalian tersebut adalah: a. Mencegah terjadinya penyimpangan-penyim pangan atau kesalahan. Ini dapat dilakukan de



b.



c.



60



Pastikan bahwa fungsi pengendalian terhadap unit usaha BUM Desa yang akan dijalankan dapat berjalan dengan efektif.



ngan pengawasan secara rutin disertai adanya ke tegasan-ketegasan dalam pemberian sangsi terha dap penyimpangan yang terjadi. Memperbaiki berbagai penyimpangan yang ter-jadi. Jika penyimpangan telah terjadi, hendaknya pengawasan/pengendalian dapat menghasilkan perbaikan. Mendinamisasikan organisasi. Dengan adanya pe ngawasan diharapkan sedini mungkin dapat dice gah terjadinya penyimpangan-penyimpangan, se Kelayakan Usaha BUM Desa



d.



hingga setiap unit organisasi selalu dalam keadaan bekerja secara efektif dan efisien. Mempertebal rasa tanggung jawab. Dengan ada nya pengendalian/ pengawasan yang rutin, setiap unit organisasi berikut karyawannya dapat selalu mengerjakan semua tugas yang diberikan dengan benar.



Aspek Sumber Daya Manusia Rencana usaha yang akan dijalankan melalui pengembangan BUM Desa secara rutin memerlukan kelayakan aspek Sumber Daya Manusia (SDM). Keberadaan SDM hendaknya dianalisis untuk menjawab apakah memiliki SDM yang diperlukan untuk menjalankan unit usaha BUM Desa secara layak?



Untuk menjalankan kegiatan usaha, harus dipastikan bahwa tersedia SDM yang berkualitas dan mampu membangun ke kompakan serta keselarasan kerja untuk menjalankan unit usaha BUM Desa.



Kajiannya dapat dimulai dari merencanakan siapa yang akan memimpin BUM Desa atau unit usaha BUM Desa dan siapa yang akan tergabung di dalam timnya. Menganali-sis pekerjaan-pekerjaan yang akan dilaksanakan dan siapa



Kelayakan Usaha BUM Desa



61



yang akan melaksanakan. Kesuksesan dalam menjalankan suatu unit usaha sangat tergantung pada SDM yang solid antara manajer pelaksana bersama timnya. Dalam membangun sebuah tim yang efektif, pertimbangannya bukan hanya pada keahlian teknis para manajer dan anggota tim semata, tetapi juga kemauan mereka untuk bekerja de ngan baik.



Kotak 3 merupakan contoh kajian aspek manajemen dan sumberdaya manusia yang dimodifikasi dari hasil kajian kelayakan usaha yang dilakukan BUM Desa “GAN-TING” di Desa Labbo Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng.



62



Kelayakan Usaha BUM Desa



Kotak 3. Kajian aspek manajemen dan sumberdaya manusia yang dilakukan BUM Desa “GANTING” di Desa Labbo Kecamatan Tom-pobulu Kabupaten Bantaeng untuk Unit Usaha Pengelolaan Air Minum, sebagai berikut: 1. Perencanaan kegiatan usaha Penyusunan rencana kegiatan usaha pengelolaan air mi num dilakukan secara partisipatif, yaitu dengan melibatkan warga desa dalam suatu forum musyawarah desa. Proses perencanaan kegiatan usaha diawali dengan penyusunan rencana operasional yang dilakukan oleh Direktur BUM Desa “GANTING” beserta tim. Setelah rencana operasio nal selesai disusun, kemudian dibahas secara internal Tim dengan melibatkan Kepala Desa selaku Komisaris BUM Desa. Rencana operasional tersebut meliputi: rencana pe ngadaan bahan dan peralatan (pipa, meteran air, semen, pasir, dll), kegiatan pemasangan peralatan, anggaran biaya beserta sumbernya, pemasangan sarana perpipaan, aturan main yang dituangkan dalam bentuk peraturan BUM Desa, proses perijinan, dan lain-lain.



Setelah rencana operasional selesai disusun oleh Tim, selanjutnya dibawa ke Forum Musyawarah Desa untuk di-



Kelayakan Usaha BUM Desa



63



musyawarahkan dan disepakati bersama warga masyarakat. Dengan cara demikian ini, warga masyarakat dapat ikut mendukung kelancaran dari pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan bersama. 2. Pengorganisasian Pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan usaha pengelola an air minum meliputi: pekerjaan manajerial, pekerjaan teknis, dan pekerjaan administratif. Pekerjaan manajerial ditangani oleh Direktur BUM Desa dan Kepala Unit Usaha Pengelolaan Air Minum. Tugas dan kewenangan Direktur membuat program dan kebijakan BUM Desa, memimpin, mengkoordinasi, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Unit Usaha beserta seksi-seksi. Kepala Unit Usaha bertugas memimpin, mengkoordinasi, dan mengawasi pelaksanaan tugas seksi-seksi.



Pekerjaan teknis meliputi pemasangan, perawatan, dan perbaikan instalasi air. Pekerjaan ini ditangani seksi instalasi dan perawatan. Pekerjaan administratif dibagi menjadi 2, yaitu: pekerjaan pencatatan meteran air ditangani oleh sek-si pencatat meteran, dan pekerjaan administrasi ditangani seksi pelayanan administrasi.



64



Kelayakan Usaha BUM Desa



3. Pelaksanaan kegiatan usaha Pelaksanaan kegiatan usaha pengelolaan air minum diyaki ni dapat berjalan lancar. Ini dikarenakan rencana kegiatan atau jenis pekerjaan telah dirumuskan dengan jelas, aturan main juga jelas yaitu dalam bentuk Peraturan BUM Desa Ganting Nomor: 02/BMDs-GT/LB/KTB/VI/2010 tentang Pengelolaan Air. Selain itu, tersedianya sumber daya manu sia yang terampil/ mumpuni dan tersedianya anggaran bia ya yang cukup memungkinkan kegiatan usaha ini dilaksa nakan. 4. Pengendalian Pengendalian dapat dijalankan secara efektif, karena BUM Desa Ganting telah memiliki mekanisme laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan usaha. Disamping itu, warga masyarakat juga dapat ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pengelolaan air, dan jika terjadi penyimpangan dapat dibawa ke dalam forum musyawarah desa. 5. Sumber daya manusia Pengelola BUM Desa Ganting merupakan orang-orang yang memiliki kompetensi memadai, yaitu: memahami kondisi masyarakat Desa Labbo, memiliki pengetahuan dan penga



Kelayakan Usaha BUM Desa



65



laman dalam bidang pengelolaan air, dan memiliki pengala-man berorganisasi. Kesimpulan yang dapat diambil dari hasil kajian aspek manajemen dan sumber daya manusia cukup memadai untuk menjalankan kegiatan usaha BUM Desa. Oleh ka rena itu, kegiatan usaha pengelolaan air minum dapat dinyatakan layak untuk dilaksanakan.



66



Kelayakan Usaha BUM Desa



Bagian V ASPEK KEUANGAN



K



ajian aspek keuangan dimaksudkan untuk menentu-kan



rencana investasi melalui perhitungan biaya dan manfaat yang diharapkan, dengan membandingkan antara pengeluaran dan pendapatan, seperti ketersediaan dana, biaya modal, kemampuan usaha untuk membayar kembali dana tersebut dalam waktu yang telah ditentukan dan menilai apakah usaha akan dapat berlanjut.



Tujuan menganalisis aspek keuangan adalah untuk mengetahui perkiraan pendanaan dan aliran kas dari renca na usaha, sehingga dapat diketahui layak atau tidaknya suatu unit usaha BUM Desa dijalankan. Aspek keuangan yang perlu dikaji meliputi: 1) 2) 3) 4)



kebutuhan dana serta sumbernya, aliran kas, perkiraan laba-rugi, dan penilaian investasi rencana usaha.



Kelayakan Usaha BUM Desa



67



Untuk menilai investasi dari rencana usaha dapat dilakukan dengan berbagai metode. Namun untuk keperluan kajian kelayakan usaha BUM Desa metode yang disajikan dalam buku ini sengaja dipilih metode yang cukup mu-dah digunakan. Metode penilaian investasi yang dimaksud meliputi: Profitability Index, Net Present Value, Pay Back Period dan Break Even Point.



Kebutuhan Dana dan Sumbernya Untuk merealisasikan usaha/bisnis dibutuhkan dana untuk biaya investasi. Biaya investasi diperlukan untuk membangun/mendirikan usaha, misalnya: pengadaan ta nah, bangunan, mesin, peralatan, biaya pemasangan, bia ya kajian kelayakan usaha, pengurusan perijinan, dan lain-lain. Barang dan segala sesuatu yang diperoleh dengan biaya investasi ini disebut harta tetap. Contoh perhitungan biaya investasi dapat dilihat pada Tabel 1. Di samping untuk biaya investasi, dana juga dibutuh-kan untuk modal kerja. Modal kerja adalah biaya yang dikeluarkan untuk membiayai kegiatan usaha setelah rencana usaha nantinya siap dijalankan. Setiap jenis kegiatan usaha yang berbeda tentunya berbeda pula jenis biaya usaha atau biaya produksinya. Oleh karena itu, macam-macam biaya yang dikeluarkan untuk modal kerja disesuaikan dengan jenis kegiatan usahanya. Ini disebabkan oleh perbedaan 68



Kelayakan Usaha BUM Desa



cara, alat, bahan dan kebutuhan lainnya dalam mempro duksi barang/jasa serta pemasarannya. Sebagai contoh, Tabel 2 menggambarkan Modal Kerja untuk usaha jasa pe ngelolaan air BUM Desa “GANTING”. Setelah diketahui jumlah dana yang dibutuhkan, yang perlu diketahui lebih lanjut adalah dari mana sumber dana itu dapat diperoleh (contoh lihat Tabel 3). Sumber dana atau permodalan BUM Desa dapat bersumber dari : a. b. c. d. e.



Kekayaan Desa yang dipisahkan; Tabungan masyarakat; Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah; Pinjaman; dan/atau Penyertaan modal pihak lain/kerjasama bagi hasil.



Kelayakan Usaha BUM Desa



69



70



Tabel 1. Perhitungan Biaya Investasi (Modal Awal) Unit Usaha Pengelolaan Air Minum BUM Desa “GANTING” di Desa Labbo Kec. Tompobulu Kab. Bantaeng



Kelayakan Usaha BUM Desa



NO



URAIAN



VOLUME SATUAN



HARGA SATUAN



JUMLAH



A. BIAYA INVESTASI TANAH dan BANGUNAN: 1. Tanah *) 2. Bangunan **) TOTAL INVESTASI TANAH & BANGUNAN B.



BELANJA PERALATAN INSTALASI AIR: 1. Meteran air



400



2. Pipa type AW



204 batang



3. Sambungan L



buah



75,000



30,000,000



15,000



3,060,000



1,600



buah



2,000



3,200,000



4. Double Neppel



800



buah



5,000



4,000,000



5. Stop kran



400



buah



35,000



14,000,000



TOTAL BIAYA PERALATAN (A)



54,260,000



C.



BELANJA BAHAN, PEMASANGAN dan TRANSPORTASI: 6. Lem



5



buah



6,000



30,000



7. Plester pipa



10



buah



3,000



30,000



8. Semen



10



zak



40,000



400,000



6



m3



180,000



1,080,000



9. Pasir 10. Biaya pemasangan (instalasi) 11. Biaya transportasi



400



buah



20,000



8,000,000



5



kali



200,000



1,000,000



TOTAL BIAYA BAHAN, PEMASANGAN dan TRANSPORTASI (B) D.



10,540,000



BELANJA PERLENGKAPAN KANTOR: 13. Kursi



3



buah



Us



100,000



300,000



5,000,000



5,000,000



buah



300,000



900,000



buah



500,000



500,000



12. Komputer



1



set



14. Meja



3



15. Almari arsip



1



TOTAL BIAYA PERLENGKAPAN KANTOR (C)



6,700,000



72



71



E.



BIAYA LAINNYA:



Kelayakan Usaha BUM Desa



16. Biaya rapat-rapat (termasuk Musdes)



1 paket



2,050,000



2,050,000



17. Biaya pelatihan peningkatan kapasitas pengelola



1 paket



1,400,000



1,400,000



TOTAL BIAYA LAINNYA (D) TOTAL INVESTASI (A+B+C+D+E)



3,450,000 76,450,000



Sumber



: Data studi kelayakan usaha Unit Usaha Pengelolaan Air BUM Desa “GANTING” dengan modivikasi dan rekalkulasi. Keterangan : *) Biaya investasi tanah tidak diperhitungkan, karena tanah milik desa dan perorangan yang digunakan untuk membangun bak penampungan dan menanam perpipaan tidak dipungut biaya. **)



Kantor dan Gudang Unit Usaha Pengelolaan Air BUM Desa Ganting menempati bangunan milik Pemerintah Desa Labbo diasumsikan sewa per tahun Rp. 1,500,000.



Tabel 2. Perhitungan Modal Kerja Unit Usaha Pengelolaan Air Minum BUM Desa “GANTING” di Desa Labbo Kec. Tompobulu Kab. Bantaeng NO



URAIAN



1.



Alat Tulis dan Kantor (ATK)



2.



Insentif Pengurus/Pengelola:



VOLUME



SATUAN



HARGA SATUAN



JUMLAH



1



paket



250,000



a. Komisaris



12



bulan



60,000



720,000



b. Direktur



12



bulan



120,000



1,440,000



c. Sekretaris



12



bulan



80,000



960,000



d. Bendahara



12



bulan



80,000



960,000



e. Kepala Unit Usaha



12



bulan



100,000



1,200,000



f. Ketua Badan Pengawas



12



bulan



60,000



720,000



g. Wakil Ketua Badan Pengawas



12



bulan



40,000



480,000



h. Sekretaris Badan Pengawas



12



bulan



40,000



480,000



i. Anggota Badan Pengawas (2 org)



12



bulan



80,000



Total Insentif 3.



Lain-lain TOTAL MODAL KERJA



73



250,000



960,000 7,920,000



-



-



-



8,170,0000



Sumber : Data studi kelayakan usaha Unit Usaha Pengelolaan Air BUM Desa “GANTING” dengan modivikasi dan rekalkulasi.



74



Tabel 3



Kelayakan Usaha BUM Desa



Jumlah Dana yang diperlukan untuk Investasi dan Modal Kerja Unit Usaha Pengelolaan Air Minum BUM Desa “GANTING” di Desa Labbo Kec. Tompobulu Kabupaten Bantaeng NO



KLASIFIKASI MODAL



SUMBER dan JUMLAH DANA Pem. Desa



A.



Pem. Kab



Pem. Prov



Lainnya



-



-



-



1,500,000



INVESTASI 1. Tanah dan Bangunan



B.



JUMLAH



1,500,000



2. Peralatan



-



54,260,000



-



-



54,260,000



3. Bahan, Pemasangan, Transport



-



10,540,000



-



-



10,540,000



4. Perlengkapan Kantor



-



6,700,000



-



-



6,700,000



5. Biaya lainnya



-



3,450,000



-



-



3,450,000



1. ATK



-



250,000



-



-



250,000



2. Insentif Pengelola



-



7,920,000



-



-



7,920,000



3. Biaya lainnya



-



-



-



-



MODAL KERJA



TOTAL MODAL



84,620,000



Sumber : Data studi kelayakan usaha Unit Usaha Pengelolaan Air BUM Desa “GANTING” dengan modivikasi dan rekalkulasi.



Lebih lanjut, perlu dilakukan perhitungan biaya penyu sutan terhadap investasi yang berbentuk harta tetap, misal nya: gedung, mesin, komputer, meja-kursi, peralatan, dan lain-lain. Perhitungan ini diperlukan untuk memperhitung kan laba/rugi dari kegiatan usaha. Perhitungan biaya penyusutan dapat dilakukan berdasarkan satuan waktu hari, minggu, bulan dan tahun. Penentuan satuan waktu terse-but disesuaikan keperluan dan sifat dari barang. Sebagai contoh, Tabel 4 menggambarkan perhitungan biaya pe nyusutan dari investasi kegiatan usaha pengelolaan air BUM Desa “GANTING”. Tabel 4. Perhitungan Biaya Penyusutan Investasi Unit Usaha Pe ngelolaan Air Minum BUM Desa “GANTING” di Desa Labbo Kec. Tompobulu Kab. Bantaeng NO 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



JENIS HARTA TETAP Meteran air Pipa type AW Sambungan L Double Neppel Stop kran Komputer Kursi Meja Almari arsip TOTAL



HARGA 30,000,000 3,060,000 3,200,000 4,000,000 14,000,000 5,000,000 300,000 900,000 500,000 60,960,000



UMUR EKONOMIS 12 tahun 12 tahun 12 tahun 12 tahun 5 tahun 5 tahun 12 tahun 12 tahun 12 tahun



BIAYA PENYUSUTAN/TH 2,500,000 255,000 266,667 333,333 2,800,000 1,000,000 25,000 75,000 41,667 7,296,667



Sumber : Data studi kelayakan usaha Unit Usaha Pengelolaan Air BUM Desa “GANTING” dengan modivikasi dan rekalkulasi.



Kelayakan Usaha BUM Desa



75



Perkiraan Arus Kas Berkaitan dengan kajian kelayakan usaha, perhitungan terhadap arus/aliran kas (cash flow) penting dilakukan ka rena laba dalam pengertian akuntansi tidak sama dengan kas masuk bersih. Bagi pengelola keuangan, kas bersih justru lebih penting untuk diketahui, karena hanya dengan kas bersih ini perusahaan (BUM Desa) dapat melaksanakan pembayaran kewajiban keuangannya. Kas pada dasarnya terdiri atas 2 (dua) macam peristi wa, yaitu arus kas masuk dan arus kas keluar. Bagian arus kas masuk mencatat semua penerimaan uang yang ber asal dari hasil transaksi, misalnya: hasil penjualan tunai barang, uang persewaan yang diterima, penerimaan uang cicilan simpanpinjam, kredit modal kerja kepada pihak lain, penerimaan bunga simpanan uang dari bank, dan se-bagainya. Sedangkan bagian arus kas keluar mencatat se-mua pengeluaran uang yang digunakan untuk: membayar pegawai, pengadaan bahan baku, membeli bahan bakar, membayar pajak, membayar bunga bank, menambah in-vestasi, dan sebagainya. Penyusunan perkiraan arus kas digambarkan sebagai mana contoh pada Tabel 5. Contoh tersebut diambil dari data kajian kelayakan kegiatan usaha pengelolaan air BUM Desa “GANTING” yang telah dimodifikasi oleh penulis. Da ta aslinya, arus kas dihitung dalam satuan waktu bulan dan



76



Kelayakan Usaha BUM Desa



oleh penulis dikonversi ke dalam satuan tahun. Jumlah pelanggan diproyeksikan (diperkirakan) sebanyak 400 pe langgan. Harga pemakaian air ditentukan sebesar Rp. 250/ m3 ditambah uang infak per pelanggan sebesar Rp. 500/ bulan. Rata-rata penggunaan air diproyeksikan sebanyak 25 m3/bln/pelanggan. Dengan demikian rata-rata penda-patan kotor per bulan yang diterima oleh BUM Desa “GAN-TING” dari seluruh pelanggan air sebesar = (400 X 25 X Rp. 250) + (400 X Rp. 500) = Rp. 2.700.000. Pendapatan kotor per tahun sebesar = Rp. 2.700.000 X 12 = Rp. 32.400.000.



Kelayakan Usaha BUM Desa



77



78



Tabel 5. Perkiraan Arus Kas Unit Usaha Pengelolaan Air Minum BUM Desa “GANTING” di Desa Labbo Kec. Tompobulu Kab. Bantaeng



Kelayakan Usaha BUM Desa



NO



URAIAN



TAHUN KE: 1



A.



3



4



5



ARUS KAS MASUK 1. Penerimaan infak dan biaya pemakaian air 2. Lain-lain TOTAL ARUS KAS MASUK (A)



B.



2



32,400,000 32,400,000



32,400,000 32,400,000



32,400,000 32,400,000



32,400,000 32,400,000



32,400,000 32,400,000



ARUS KAS KELUAR 1. ATK 2. Insentif Pengelola



250,000



250,000



250,000



250,000



250,000



7,920,000



7,920,000



7,920,000



7,920,000



7,920,000



3. Bunga bank



-



-



-



-



-



4. Pajak



-



-



-



-



-



5. Lain-lain TOTAL ARUS KAS KELUAR (B) ARUS KAS BERSIH ( A – B )



-



-



-



-



-



8,170,000



8,170,000



8,170,000



8,170,000



8,170,000



24,230,000



24,230,000



24,230,000



24,230,000



24,230,000



Catatan: dalam periode 5 tahun jumlah pelanggan, tarif air dan biaya operasional diasumsikan tetap.



Perkiraan Laba-Rugi Perkiraan atau proyeksi laba-rugi penting dilakukan, karena salah satu tujuan BUM Desa melakukan kegiatan usaha adalah mendapatkan keuntungan atau laba usaha. Apabila dari proyeksi laba-rugi menunjukkan rugi, maka sebaiknya rencana kegiatan usaha perlu dicari alternatif usaha lain dengan cara memperhitungkan kembali aspek-aspek keuangan agar mencapai keadaan yang dapat menghasil-kan laba. Jika tidak ada alternatif, dan hasil proyeksi tetap rugi, sebaiknya rencana kegiatan usaha dihentikan saja. Tabel 6 berikut ini merupakan contoh proyeksi laba-rugi yang disarikan dari data kajian kelayakan usaha penge lolaan air BUM Desa “GANTING”.



Kelayakan Usaha BUM Desa



79



80



Tabel 6. Proyeksi Laba-Rugi Unit Usaha Pengelolaan Air Minum BUM Desa “GANTING” di Desa Labbo Kec. Tompobulu Kab. Bantaeng



Kelayakan Usaha BUM Desa



NO



URAIAN



TAHUN KE 1



A. B.



C. D.



PENJUALAN



32,400,000



2



32,400,000



3



32,400,000



4



32,400,000



5



32,400,000



BIAYA POKOK PRODUKSI *) 1. Bahan Baku



-



-



-



-



-



2. Upah Tenaga Kerja



-



-



-



-



-



3. Biaya Umum Pabrik



-



-



-



-



-



LABA KOTOR ( A – B )



32,400,000



32,400,000



32,400,000



32,400,000



32,400,000



250,000



250,000



250,000



250,000



250,000



7,920,000



7,920,000



7,920,000



7,920,000



7,920,000



BIAYA USAHA 1. ATK 2. Gaji/Insentif Pengelola 3. Biaya promosi 4. Biaya Penyusutan 5. Lain-lain Total Biaya Usaha



-



7,296,667 -



15,466,667



7,296,667 15,466,667



7,296,667 15,466,667



7,296,667 15,466,667



7,296,667 15,466,667



E.



LABA USAHA (C – D)



F.



BUNGA



G.



LABA SEBELUM PAJAK (E-F )



H.



PAJAK



I.



LABA BERSIH (G – H )



16,933,333



16,933,333



16,933,333



16,933,333



16,933,333



-



-



-



-



-



16,933,333



16,933,333



16,933,333



16,933,333



16,933,333



-



-



-



-



-



16,933,333



16,933,333



16,933,333



16,933,333



16,933,333



Kelayakan Usaha BUM Desa



Keterangan : *) Kebetulan kasus pengelolaan air di Desa Labbo bahan baku air tinggal mengalirkan saja dari sum-bernya sehingga tanpa biaya, dan tenaga kerja dirangkap oleh pengelola yang diberi tunjangan (insentif) bulanan (dimasukkan dalam Biaya Usaha). Untuk kasus lain, harap menyesuaikan de ngan keadaan setempat.



81



Penilaian Investasi Jika dalam periode yang sama terdapat beberapa usul an rencana usaha yang ternyata layak untuk dijalankan, sedangkan dana yang tersedia tidak mencukupi, maka perlu dicari jalan keluar. Salah satunya adalah dengan melaku-kan urutan prioritas terhadap usulan-usulan bisnis itu. Un-tuk melakukan penilaian investasi serta melakukan analisis urutan prioritas adalah sebagai berikut. a.



Metode Pay Back Period (Waktu Kembali Modal) Metode ini sederhana dan sudah dikenal secara umum. Ketika seorang pemilik modal ditawari untuk mela kukan investasi (modal) usaha maka ia akan berta nya “Berapa lama modal saya akan kembali?” Dalam manajemen keuangan hal itu dikenal dengan sebutan payback period, yaitu suatu periode yang diperlukan untuk menutup kembali pengeluaran investasi dengan menggunakan aliran kas. Cara perhitungannya sederhana, sbb.: Rumus: Pay Back Period = (Nilai Investasi Awal : Kas Masuk Bersih) X 1 tahun



82



Kelayakan Usaha BUM Desa



Kriteria penilaian: Jika Pay Back Period lebih pendek waktunya dari maksimum Pay Back Period yang dapat diterima, maka usulan investasi dapat diterima. Misalnya kita mensya ratkan Pay Back Period maksimum yang dapat dite rima adalah 5 tahun, sedangkan hasil perhitungan menunjukkan 4 tahun, maka usulan investasi tersebut DITERIMA Metode Pay Back Period ini cukup sederhana, namun mempunyai kelemahan. Kelemahan utamanya yaitu periode ini tidak memperhatikan perubahan nilai uang dalam periode mendatang. Selain itu juga tidak memperhatikan aliran kas masuk setelah modal kembali. Jadi pada umumnya metode ini digunakan sebagai pendukung metode lain yang lebih baik. Contoh: Investasi Awal unit usaha pengelolaan air BUM Desa “GANTING” adalah sebesar Rp. 76.450.000,- (lihat Tabel 1), dan Arus Kas Masuk Bersih sebesar Rp. 24.230.000,-. Berdasarkan data ini, dapat diperhitungkan Pay Back Period-nya sebagai berikut. Payback Period = (76,450,000 / 24,230,000) X 1 ta-hun = 3,16 tahun atau 3 tahun lebih 2 bulan.



Kelayakan Usaha BUM Desa



83



Hasil perhitungan tersebut diatas menunjukkan bahwa waktu yang diperlukan untuk kembali modal adalah selama 3 tahun lebih 2 bulan. Jika batasan periode waktu kembali modal yang dapat diterima adalah 5 tahun, maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan usa-ha pengelolaan air BUM Desa “GANTING” dinyatakan layak untuk direalisasikan, karena modal yang dita namkan akan kembali dalam waktu yang lebih cepat dari waktu maksimum yang dapat diterima. b.



Metode Net Present Value (NPV) Net Present Value (nilai sekarang) yaitu selisih antara biaya investasi dengan nilai sekarang dengan peneri maan-penerimaan kas bersih (aliran kas operasional maupun aliran kas terminal) di masa yang akan da tang. Untuk menghitung nilai sekarang perlu ditentu-kan tingkat bunga yang berlaku. Rumus:



Keterangan: AKt = aliran kas per tahun pada periode t Io = investasi awal pada tahun ke-0 b = suku bunga (discount rate) à biasanya suku bunga sertifikat Bank Indonesia atau bunga de-posito digunakan sebagai acuan 84



Kelayakan Usaha BUM Desa



Kriteria penilaian: -



jika NPV > 0, maka usulan rencana usaha diteri-ma



-



jika NPV < 0, maka usulan rencana usaha ditolak jika NPV = 0, nilai perusahaan tetap walaupun usulan rencana usaha diterima ataupun ditolak.



Contoh: Berikut ini merupakan perhitungan NPV berdasarkan biaya investasi dan arus kas bersih bagi unit usaha pengelolaan air BUM Desa “GANTING”. Total investasi awal sebesar Rp. 76.450.000,- (lihat Tabel 1). Arus kas bersih diasumsikan tetap/konstan selama periode 5 tahun, yaitu sebesar Rp. 24.230.000,-/tahun (lihat Ta-bel 5). Suku bunga bank diasumsikan 7% per tahun (SBI Tahun 2010).



Kelayakan Usaha BUM Desa



85



Tabel 7. Perhitungan NPV Arus Kas Bersih untuk Unit Usaha Pengelolaan Air Minum BUM Desa “GANTING” di Desa Labbo Kec. Tompobulu Kab. Bantaeng TH ke



URAIAN



ALIRAN KAS



DISCOUNT RATE (b=7%)



PRESENT VALUE



0



Investasi Awal



-74,950,000



1



-74,950,000



1



Arus kas bersih tahun ke-1



24,230,000



0.93457944



22,644,860



2



Arus kasbersih tahun ke-2



24,230,000



0.87343873



21,163,420



3



Arus kasbersih tahun ke-3



24,230,000



0.81629788



19,778,898



4



Arus kas bersih tahun ke-4



24,230,000



0.76289521



18,484,951



5



Arus kas bersih tahun ke-5



24,230,000



0.71298618



17,275,655



NPV



Berdasarkan contoh perhitungan NPV maka dapat disimpulkan bahwa rencana pengelolaan air BUM Desa “GANTING” jalankan, karena NPV = Rp. 22.897.784,-. (bernilai positif). c.



22,897,784



tersebut di atas, kegiatan usaha layak untuk diBerarti NPV> 0



Metode Profitability Index (PI) Profitability Index (indeks untuk dapat untung) me rupakan metode untuk menghitung perbandingan an tara nilai arus kas bersih yang akan datang dengan nilai investasi yang sekarang. Jadi profitability index



86



Kelayakan Usaha BUM Desa



dapat dihitung dengan membandingkan antara Pre-sent Value (PV) Kas Masuk dengan PV Kas Keluar. Rumus: PI = PV Kas Masuk : PV Kas Keluar Kriteria Penilaian: — jika PI > 1, maka usulan rencana usaha dikatakan menguntungkan; — jika PI < 1, maka usulan rencana usaha tidak menguntungkan. Contoh : Dengan menggunakan nilai Present Value yang tercantum pada Tabel 7, kita dapat dengan mudah menghi-tung Profitability Index. Caranya: PV untuk arus kas bersih tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-5 dijumlahkan, kemudian hasil penjumlahannya dibagi dengan PV investasi awal. Hasil perhitungannya adalah sebagai berikut: PI = Rp 99.347.784,- / Rp 76.450.000,-= 1,30



Kelayakan Usaha BUM Desa



87



Kesimpulan: Kegiatan usaha pengelolaan air BUM Desa “GAN TING” jika dijalankan akan memperoleh untung/laba, karena PI = 1,30. Berarti PI > 1. d.



Break Even Point (Titik Impas) Analisis break even point atau titik impas digunakan untuk mengetahui hubungan antara beberapa faktor di dalam kegiatan perusahaan, seperti luas produksi atau tingkat produksi yang dilaksanakan, biaya yang dikeluarkan, serta pendapatan yang diterima perusahaan dari kegiatannya. Pendapatan perusahaan merupakan penerimaan yang dihasilkan dari kegiatan perusahaan, sedangkan biaya operasi merupakan pengeluaran un-tuk kegiatan perusahaan. Biaya operasi ini terbagi atas dua bagian, yaitu biaya tetap dan biaya variabel (biaya tidak tetap). Biaya tetap adalah biaya yang tidak dipengaruhi oleh naik atau turunnya produksi yang dihasilkan. Contoh: gaji pengurus/pengelola BUM Desa, biaya rapat, biaya penyusutan, bunga bank, dan lain-lain. Biaya variabel atau biaya tidak tetap adalah biaya yang jumlahnya berubah-ubah sesuai dengan perubahan tingkat produksi. Contoh: biaya untuk membeli ba-han baku, biaya bahan bakar mesin produksi, biaya



88



Kelayakan Usaha BUM Desa



pemasaran, biaya tenaga kerja langsung, dan sebagainya. Break Even Point (BEP) merupakan keadaan yang menunjukkan Total Pendapatan sama dengan Total Biaya. Total Pendapatan adalah jumlah unit barang terjual dikalikan harga satuan barang, sedangkan total biaya merupakan penjumlahan dari biaya tetap dan biaya variabel. Rumus BEP adalah sebagai berikut: BEP = Biaya Tetap : (Harga Jual per Unit – Biaya Varia bel Rata-Rata) Contoh 1: Biaya tetap pengelolaan air BUM Desa “GANTING” sebesar Rp. 8.170.000,- per tahun atau Rp. 680.833,-per bulan. Biaya tetap ini untuk membayar ATK dan gaji/tunjangan pengurus dan pengelola. Biaya variabelnya Rp. 0,- karena produksi air tidak menggunakan mesin (tinggal mengalirkan saja melalui perpipaan) dan tidak ada biaya tenaga kerja langsung. Jumlah pelanggannya sebanyak 400 rumahtangga. Berarti Biaya Tetap per pelanggan per bulan = Rp. 680.833,- : 400 = Rp. 1.702. Harga jual per M3 sebesar Rp. 250,-. Berdasarkan data tersebut BEP dapat dihitung seba-gai berikut:



Kelayakan Usaha BUM Desa



89



BEP = Biaya Tetap : (Harga Jual per Unit – Biaya Variabel Rata-Rata) = 1.702 : (250 – 0) = 6.81 Makna dari hasil perhitungan tersebut adalah, untuk mencapai BEP atau titik impas maka volume air yang harus terjual kepada setiap pelanggan rata-rata 6,81 M3 per bulan, dengan catatan jumlah pelanggan tetap sebanyak 400 rumahtangga. Contoh 2 : Untuk memperjelas perhitungan BEP, berikut ini merupakan contoh dengan permisalan seorang produsen tempe: Harga jual tempe per unit sebesar Rp 500,-, biaya tetap sebesar Rp 10.000,-, dan biaya variabel sebe-sar Rp 100,-/unit, maka jumlah yang diproduksi agar mencapai BEP adalah: BEP = Biaya Tetap : (Harga Jual per Unit – Biaya Variabel Rata-Rata) =



10.000/ (500 – 100) = 10.000 / 400



= 25 unit



90



Kelayakan Usaha BUM Desa



Jadi jumlah produksi tempe agar mencapai titik impas adalah 25 unit pada harga Rp 500,-. Jika biaya tetap dan biaya variabel tidak berubah, dan harga jual per unit berubah (naik) maka jumlah unit produksi untuk mecapai BEP akan menjadi lebih kecil.



Kelayakan Usaha BUM Desa



91



Bagian VI ASPEK SOSIAL BUDAYA, EKONOMI, POLITIK, LINGKUNGAN USAHA DAN LINGKUNGAN HIDUP



A



spek sosial budaya, ekonomi, politik, dan lingkungan perlu dipertimbangkan dalam menilai kelayakan us-aha. Perlu ditegaskan kembali bahwa tujuan usaha-



usaha yang akan dijalankan oleh BUM Desa tidak sematamata untuk mengejar keuntungan materi semata (profit), tetapi juga bertujuan untuk mendatangkan kemanfaatan (benefit) bagi seluruh stakeholders desa dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, setiap usaha yang akan dijalankan oleh BUM Desa harus layak berdasarkan aspek-aspek tersebut.



Aspek Sosial Budaya Setempat Rencana usaha yang akan dijalankan BUM Desa harus mempertimbangkan kondisi sosial budaya setempat. Rencana kegiatan usaha yang bertentangan dengan nilai-nilai



Kelayakan Usaha BUM Desa



93



sosial budaya masyarakat setempat akan menimbul kan perlawanan dari ma Hindari jenis kegiatan usaha syarakat, sehingga rencana yang tidak sesuai dengan nilai sosial budaya setempat, dan usaha itu sulit dilaksanakegiatan usaha yang akan kan. Perlu pula dipertimdilaksanakan BUM Desa jangan bangkan kemungkinan sampai men-imbulkan konflik dalam kehidu-pan masyarakat. dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha yang akan dijalankan. Apabila kegiatan usaha menimbul kan dampak negatif pada kehidupan warga desa, maka perlu diupayakan untuk mengatasi dampak negatif terse-but. Apabila dampak negatif yang akan terjadi berskala be-sar dan sulit untuk mengatasinya, maka sebaiknya rencana usaha itu ditunda atau dihentikan sama sekali. Sebaliknya, apabila rencana usaha itu justru dapat melerai konflik antar warga desa, maka rencana usaha dapat direalisasikan. Sebagai contoh, pemanfaatan air bersih di Desa Lab-bo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng tidak dikelola dengan baik sehingga menimbulkan konflik antar warga, karena pembagian air yang tidak merata. Dengan dikelolanya air oleh BUM Desa “GANTING” membuat kon-flik antar warga menjadi reda. Dengan demikian kegiatan usaha pengelolaan air ini layak dijalankan.



94



Kelayakan Usaha BUM Desa



Aspek Perbaikan Ekonomi Desa



Usahakan kegiatan usa-ha yang akan dijalankan BUM Desa dapat menye rap tenaga kerja lokal dan menggairahkan kehi dupan ekonomi desa.



Salah satu tujuan utama mendirikan unit usaha BUM Desa adalah untuk memperbaiki atau meningkatkan perekonomian desa. Untuk itu, perlu dihindari pemilihan jenis usaha BUM Desa yang sekiranya justru akan menu runkan pendapatan masyarakat setempat. Misalnya, unit usaha BUM Desa sebaiknya menghindari pemilihan jenis usaha yang sudah digeluti oleh warga desa. Sesuai dengan tujuannya, unit usaha BUM Desa yang akan dijalankan hendaknya berupa kegiatan usaha yang dapat menyerap tenaga kerja setempat. Akan lebih baik lagi apabila kegiatan usaha BUM Desa tersebut dapat melahirkan kegiatan ekonomi baru bagi warga setempat. Dengan demikian, kehadiran unit usaha BUM Desa da-pat memperluas kesempatan kerja baru bagi warga desa. Dampak lanjutan dari semakin luasnya kesempatan kerja tersebut,



pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan warga desa sehingga terjadi perbaikan tingkat kesejahtera an warga desa. Selain dampak positif dari unit usaha BUM Desa terhadap kehidupan ekonomi warga desa, rencana usaha



Kelayakan Usaha BUM Desa



95



tersebut juga perlu memperhitungkan keuntungan finan-sial bagi peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes). Ke-hadiran unit usaha BUM Desa diharapkan mampu me ningkatkan PADes. Dengan meningkatnya PADes berarti kemampuan keuangan Pemerintah Desa menjadi semakin kuat. Peningkatan PADes tersebut lebih lanjut diharapkan dapat memperkuat kemampuan pembiayaan pembangun an desa dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.



Aspek Politik Aspek politik merupakan hal penting yang harus dipertimbangkan dalam Usahakan unit kegiatan usaha BUM Desa mendapatkan du merencanakan suatu ke kungan politik dari berbagai giatan usaha, karena aspek pemangku kepentingan desa politik dapat mendukung (Kepala Desa, BPD, Tokoh Ma atau sebaliknya mengga syarakat, Lembaga-lembaga Kemasyarakatan, Pemerintah galkan kegiatan usaha yang Kabupaten, dll) akan dijalankan. Dari aspek politik yang perlu di pertimbangkan antara lain: apakah warga desa memberi dukungan ataukah menolak adanya rencana membuka suatu kegiatan usaha BUM Desa? Apabila masyarakat memberi dukungan atas renca-na tersebut, maka kegiatan usaha yang direncanakan dapat



96



Kelayakan Usaha BUM Desa



dilanjutkan. Sebaliknya, jika masyarakat tidak mendukung atau bahkan menolak, sebaiknya rencana kegiatan usaha ditunda sambil melakukan pendekatan kepada masyarakat agar bersedia mendukung. Akan tetapi, jika masyarakat tetap menolak kehadiran kegiatan usaha yang direncana-kan, maka sebaiknya rencana itu dihentikan. Demikian pula sikap pemerintah desa (Kepala Desa) dan BPD perlu juga diperhitungkan. Apabila pemerintah desa dan/atau BPD tidak berkomitmen terhadap rencana kegiatan usaha, sebaiknya rencana itu ditunda terlebih dahulu. Demikian juga komitmen Pemerintah Kabupaten sangat penting un-tuk diperhatikan. Adakah kebijakan Pemerintah Kabupaten yang mendukung rencana kegiatan usaha? Jika ada, maka ini merupakan hal baik untuk melanjutkan rencana keg-iatan usaha. Berikutnya yang perlu dipertimbangkan ada-lah seberapa amankah kegiatan usaha yang direncanakan dari pengaruh politik paska pilkades atau pilkada. Apabila kegiatan usaha yang direncanakan itu diyakini tidak begitu terpengaruh terhadap dinamika politik lokal yang bersifat mengganggu, maka kegiatan usaha yang direncanakan dapat dilanjutkan/dilaksanakan.



Aspek Lingkungan Usaha Lingkungan usaha merupakan sekumpulan kegiatan usaha yang bergerak dalam jenis usaha ekonomi yang sama. Pendirian BUM Desa harus memperhatikan lingKelayakan Usaha BUM Desa



97



kungan usaha, terutama masalah persaingan usa ha sejenis antarperusaha an 1. Pilihlah jenis kegiatan usaha yang tidak menyaingi dan (antar BUM Desa) dan mematikan usaha yang sudah usaha sejenis yang su dah dijalankan oleh warga masya diusahakan oleh ma rakat setempat. syarakat. Salah satu pe ran 2. Perhitungkan secara cermat kondisi persaingan usaha an BUM Desa adalah tar BUM Desa dan Perusa mendorong pertumbuhan haan lainnya serta kemam perekonomian masyarakat puan BUM Desa untuk menghadapi persaingan. desa. Oleh karena itu, se belum suatu jenis usaha dijalankan oleh BUM Desa maka harus dipastikan bahwa usaha tersebut tidak “bersaing” dengan usaha sejenis yang dilakukan oleh masyarakat setempat. Prinsipnya, BUM Desa tidak boleh mematikan usaha yang sudah dijalankan oleh masyarakat, tetapi jus-tru harus mampu mendukung atau mensinergikan berba-gai usaha yang sudah dijalankan oleh masyarakat. Lalu, bagaimana jika BUM Desa sudah terlanjur mulai menja lankan jenis usaha yang juga digeluti oleh masyarakat setempat? Tentu saja usaha yang sudah ada tersebut tidak harus dimatikan, tetapi harus dikembangkan untuk men-dukung usaha sejenis yang dikelola masyarakat. Misalnya, BUM Desa menjalankan usaha perdagangan sembako dan beberapa warga setempat juga menjalankan usaha yang



98



Kelayakan Usaha BUM Desa



sama, maka sebaiknya BUM Desa berperan sebagai grosirnya dan tidak menjual secara eceran. Analisis lingkungan usaha secara sederhana dapat dilakukan dengan menjawab beberapa pertanyaan berikut ini: 



   



Bagaimana situasi dan kondisi ancaman bagi BUM Desa sebagai pendatang baru ke dalam bidang usaha yang akan dijalankan? Bagaimana situasi persaingan antarperusahaan dalam bidang usaha yang akan dijalankan BUM Desa? Adakah produk pengganti yang beredar di pasaran sehingga menjadi ancaman bagi usaha BUM Desa?. Bagaimana kekuatan tawar-menawar dari pembeli (buyers) dan pemasok (suppliers)? Bagaimana kekuatan pengaruh stakeholder lainnya (pemerintah, serikat pekerja, lingkungan masyarakat, kreditor, pemasok, asosiasi dagang, kelompok yang mempunyai kepentingan lain, dan pemilik modal)?



Apabila jawaban dari setiap pertanyaan tersebut meng arah pada keadaan yang aman bagi usaha yang akan dija lankan BUM Desa, maka kegiatan usaha yang direncana-kan dapat dilanjutkan.



Kelayakan Usaha BUM Desa



99



Aspek Lingkungan Hidup



Pilihlah jenis kegiatan usaha yang ramah ling kungan, dan diutamakan yang dapat mendukung pelestarian lingkungan hidup.



Kualitas lingkungan hidup merupakan hal penting untuk dijaga kelestariannya demi keberlangsungan hidup manusia. Oleh karena itu, rencana usaha yang akan dijalankan harus memperhitungkan dampak lingkungan. Kegiatan usaha BUM Desa jangan sampai menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan hidup. Terutama apabila kegiat an usahanya itu memproduksi barang yang menimbulkan limbah, maka harus diperhatikan dengan sungguh-sung-guh penanganan limbahnya agar tidak mencemari ling-kungan. Akan lebih baik lagi apabila kegiatan usaha yang akan dijalankan itu justru dapat memperbaiki atau setidak-tidaknya menjaga kelestarian lingkungan hidup. Misalnya, usaha yang akan dijalankan berupa kegiatan usaha kehu-tanan atau perkebunan dengan memanfaatkan lahan gun-dul. Apabila kegiatan usaha yang direncanakan tidak ber-dampak negatif (tidak merusak) pada kualitas lingkungan hidup, maka kegiatan usaha yang direncanakan itu layak untuk dijalankan.



100



Kelayakan Usaha BUM Desa



Bagian VII ASPEK HUKUM (YURIDIS)



K



ajian aspek hukum untuk menilai kelayakan usaha yang akan diselenggarakan oleh BUM Desa merupa-kan langkah penting yang harus dilakukan. Hasil kaji-



an aspek hukum ini sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya protes warga dan penutupan/pembekuan usaha oleh pemerintah karena pelanggaran hukum positif yang berlaku. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kajian aspek hukum meliputi: 1.



Bentuk Usaha dan Perijinannya Dalam merencanakan suatu kegiatan usaha perlu memperhatikan bentuk usaha beserta perijinannya. Oleh karena itu, sebelum rencana usaha itu dilaksa nakan perlu mempelajari peraturan perundang-undan-gan yang mengatur tentang bidang usaha yang akan



Kelayakan Usaha BUM Desa



101



dijalankan. Apabila badan hukum dari unit usaha BUM Sebelum rencana usaha Desa yang akan dijalankan itu dilaksanakan, pastikan berbentuk Perseroan Ter-batas bahwa status hukum dan (PT), maka pendirian unit prosedur perijinan pendirian unit usaha dapat usaha itu harus meng ikuti dilakukan secara benar. prosedur yang diatur dalam Undang-Undang No-mor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Apabila bidang usaha yang akan digeluti itu berupa Lembaga Keuangan Mikro, maka prosedur pendiriannya harus menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Apabila bidang usaha yang akan digeluti itu berupa Lembaga Keuangan Mikro, maka prosedur pendiriannya harus menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Ta-hun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan Un-dangUndang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Apabila skala usahanya termasuk Us-aha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) perlu meng acu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Apabila ternyata rencana usaha yang akan dijalankan itu semata-mata merupakan unit usaha BUM Desa,



102



Kelayakan Usaha BUM Desa



maka dapat menggunakan landasan hukum UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Permendagri No. 39 Tahun 2010 ten-tang Badan Usaha Milik Desa, Peraturan Daerah Kabu-paten/ Kota setempat, dan Peraturan Desa setempat. Bersamaan dengan terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka landasan hukum bagi pendirian unit usaha BUM Desa hendaknya me ngacu pada undangundang ini beserta peraturan tu-runannya.



Pastikan bahwa unit usa-ha BUM Desa yang akan dijalankan merupakan realisasi dari perencana an desa yang termuat dalam RPJMDesa beserta turunannya.



2.



Kesesuaian Usaha BUM Desa dengan Perencanaan Pembangunan Desa Rencana mendirikan unit usaha BUM Desa harus me rupakan satu kesatuan de



ngan perencanaan desa. Dengan kata lain, rencana usaha yang akan dijalankan BUM Desa harus merupakan realisasi dari perencanaan pembangunan desa (RPJM Desa dan RKP Desa). Artinya, rencana kegiatan usaha tersebut sudah dimuat dalam RPJM Desa dan RKP Desa. Jika ternyata rencana usaha tersebut belum ter-



Kelayakan Usaha BUM Desa



103



muat dalam perencanaan pembangunan desa, maka harus segera dilakukan review RPJM Desa beserta pe rencanaan turunannya melalui musyawarah desa. RPJM Desa merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa, sehingga RPJM Desa itu merupakan bagian dari produk hukum desa. Oleh karena itu, unit usaha BUM Desa yang dibentuk di luar RPJM Desa dapat dikatakan inkonstitusional (cacat hukum), dan ini tidak boleh terjadi. 3.



Status Kepemilikan Lahan atau Lokasi Usaha Untuk menjalankan suatu kegiatan usaha pasti memer lukan lahan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan. Sta-



104



Kelayakan Usaha BUM Desa



tus pemilikan lahan sebagai lokasi usaha merupakan hal Pastikan bahwa ada kesensitif, baik dipandang dari jelasan tentang status aspek hukum maupun aspek pemilikan dan atau pengsosial. Ketidak-jelasan status gunaan lahan tempat usaha sehingga bebas dari pemilikan lahan yang diguna sengketa. kan sebagai lokasi usaha sa ngat berisiko terjadinya konflik sosial di kemudian hari. Selain itu, ketidak-jelasan status pemilikan lahan seba gai lokasi usaha juga akan mempersulit dalam pengurusan perijinan usaha. Oleh karena unit usaha BUM Desa itu milik Pemerintah Desa, maka lahan yang pa ling aman untuk digunakan sebagai lokasi usaha ada-lah lahan milik desa. Kalaupun lahan tempat usaha menggunakan sebagian atau seluruhnya milik warga masyarakat, maka harus ada kejelasan status penggunaannya dan perlu dibuat perjanjian secara tertulis di atas meterai. Ini dimaksudkan agar rencana kegiatan usaha dapat dijalankan dengan lancar dan terbebas dari konflik/sengketa. Berdasarkan hasil kajian hukum ini, apabila rencana usaha yang akan dijalankan berkesesuaian dengan hukum yang berlaku atau tidak berdampak terhadap pelanggaran hukum, maka rencana usaha tersebut dapat dinyatakan layak untuk dijalankan.



Kelayakan Usaha BUM Desa



105



Bagian VIII PERENCANAAN USAHA



R



encana usaha atau Business Plan pada dasarnya me rupakan



uraian tertulis mengenai masa depan usa-ha/bisnis, yang menjelaskan tentang: apa, dimana, oleh siapa, dan bagaimana kegiatan usaha akan dijalankan.



Rencana usaha biasanya digunakan oleh wirausahawan yang sedang mencari calon investor untuk menyampaikan visi dan misinya kepada calon investor atau pemodal. Menurut Pinson (2003), ada tiga tujuan utama menyusun rencana usa ha. Pertama, sebagai panduan dalam menjalankan usaha. Rencana usaha adalah cetak biru bisnis yang memberi informasi lebih rinci atas seluruh aspek kegiatan usaha di masa lalu dan masa sekarang, maupun proyeksi beberapa tahun ke depan. Ini bagi kegiatan usaha yang sudah berjalan. Bagi kegiatan yang baru, tentu belum memiliki sejarah, sehingga informasi yang termuat dalam rencana usaha lebih didasarkan proyeksi. Kedua, sebagai dokumentasi pendanaan. Bila mencari dana, rencana bisnis akan merinci bagaimana dana



Kelayakan Usaha BUM Desa



107



itu dapat memajukan tujuan perusahaan dan meningkatkan laba. Pemberi pinjaman ingin mengetahui cara mengatur arus kas dan membayar pinjaman beserta bunganya secara tepat waktu. Investor ingin tahu apakah investasinya dapat meningkatkan kekayaan bersih serta memperoleh laba atas investasinya itu. Ketiga, bila berbisnis secara internasional, rencana bisnis menjadi alat standar untuk mengevaluasi potensi bisnis di pasar luar negeri. Rencana usaha/bisnis dapat menunjukkan cara suatu perusahaan dapat bersaing di era global saat ini. Rencana usaha perlu dibuat oleh siapapun yang akan atau bahkan sudah menjalankan suatu kegiatan usaha. Bagi desa yang hendak menjalankan BUM Desa, terlebih dahulu perlu membuat rencana usaha agar segala aspek yang berkenaan dengan kegiatan usaha yang akan dijalan-kan dapat diperhitungkan dan dipersiapkan sebaik-baik nya. Demikian pula bagi desa yang sudah menjalankan unit kegiatan usaha BUM Desa, rencana usaha perlu dibuat dalam rangka pengembangan kegiatan usahanya. Rencana usaha pada umumnya berisi gambaran dan penjelasan mengenai aspek-aspek penting yang sangat mempengaruhi jalannya kegiatan usaha yang direncana-kan. Materi pokok yang biasanya dimuat dalam rencana usaha meliputi: 1. 2. 108



Tujuan usaha, Strategi yang digunakan untuk mencapainya,



Kelayakan Usaha BUM Desa



3. 4. 5.



Masalah potensial yang kira-kira akan dihadapi dan cara mengatasinya, Struktur organisasi (termasuk jabatan dan tanggung jawab), dan Modal yang diperlukan untuk membiayai perusahaan dan bagaimana mempertahankannya sampai menca-pai break even point (titik impas).



Daya tarik dari suatu rencana usaha sangat tergan-tung pada kualitas dari cara menulis dan menyusunnya. Seringkali kita memiliki ide bisnis yang sangat bagus, na-mun kedodoran dalam mengungkapkannya dalam bentuk rencana usaha (business plan). Sebuah rencana bisnis akan baik apabila mengikuti pedoman yang telah disepa-kati secara umum dalam dunia bisnis, baik dari segi susun an maupun isi. Dalam praktek sehari-hari dokumen rencana usaha dapat disusun berdasarkan hasil kajian kelayakan usaha untuk memulai usaha atau mengembangkan usaha yang sudah ada. Rencana usaha itu bukanlah suatu kajian ke-layakan usaha, hal ini seringkali disalah-artikan. Kajian ke layakan usaha lebih bersifat sebagai kegiatan penelitian untuk mengkaji apakah suatu kegiatan yang direncana-kan itu layak atau tidak layak untuk dijalankan. Sedangkan rencana usaha memiliki fungsi perencanaan yang berisi-kan langkahlangkah yang diperlukan untuk mewujudkan Kelayakan Usaha BUM Desa



109



suatu ide menjadi kenyataan. Hasil dari kajian kelayakan usaha akan menjadi dasar bagi rencana usaha yang mulai dipersiapkan jika sudah diketahui bahwa suatu alternatif itu layak untuk dilanjutkan. Rencana usaha berisikan “cetak biru” pelaksanaan usaha. Ada 3 (tiga) bagian utama dari sebuah rencana usaha, yaitu: 1.



2.



3.



110



Konsep Bisnis, yang menjelaskan secara rinci kegiat an usaha yang digeluti, struktur usaha, produk dan jasa yang ditawarkan, dan bagaimana rencana untuk mensukseskan bisnis. Pasar, yang membahas dan menganalisis calon konsumen: siapa dan dimana mereka berada, apa yang menyebabkan mereka mau membeli, dan lain-lain. Dalam bagian ini, perlu juga dijelaskan persaingan yang akan dihadapi dan bagaimana memenangkan-nya. Finansial, mencakup estimasi atau perkiraan pendapatan dan arus kas, neraca serta alat analisis keuangan lainnya, misalnya analisis break even point. Untuk ini mungkin akan memerlukan bantuan seorang akuntan dan program software spreadsheet yang bagus.



Kelayakan Usaha BUM Desa



Ketiga bagian tersebut dapat dibagi-bagi lebih rinci lagi, menjadi komponen-komponen kunci yang tersusun menjadi sistematika perencanaan usaha sebagai berikut:



Halaman Judul Berisi nama BUM Desa, alamat, dan nomor telephon serta pengelolanya Daftar Isi Berisi nomor halaman dari bagian-bagian penting dalam pe rencanaan usaha Ringkasan Eksekutif Berisi penjelasan singkat dari rencana usaha yang akan dijalankan dan dasar yang mendukung usaha tersebut. Perlu diingat bahwa para eksekutif biasanya memiliki kesibukan kerja yang tinggi, sehingga waktu yang dimiliki untuk membaca dokumen perencanaan usaha sangat sempit. Itu sebabnya, perlu dibuat Ringkasan Eksekutif dengan maksud agar pejabat atau pengambil keputusan (eksekutif) dapat dengan cepat mema-hami inti dari perencanaan usaha tanpa harus membaca urai an yang panjang.



Kelayakan Usaha BUM Desa



111



Pernyataan Visi dan Misi Visi menggambarkan secara singkat filosofi/nilai dan cita-cita yang ingin diraih dari usaha yang akan dijalankan. Untuk me nyatakan Visi hendaknya diawali dengan kata keadaan, misal nya: Terwujudnya …. , Terbentuknya …., Menjadi …., Menuju….., dan seterusnya. Misi menggambarkan jalan/strategi yang dikehendaki agar visinya dapat terlaksana. Untuk menya takan Misi hendaknya diawali dengan kata kerja, W: Menin-gkatkan…, Mengembangkan…., Menyempurnakan…., dan se-terusnya.



Gambaran Perusahaan (BUM Desa) Menjelaskan bentuk usaha (BUM Desa), nama perusahaan (BUM Desa), organisasi, tujuan perusahaan (BUM Desa), loka-si usaha, produk yang dihasilkan (barang atau jasa), dan badan hukum perusahaan. Perencanaan Produk (Barang dan Jasa) Menjelaskan tentang keunggulan produk (barang atau jasa) yang dihasilkan, dan alasan mengapa konsumen menginginkan produk tersebut atau terdapat permintaan di pasar.



112



Kelayakan Usaha BUM Desa



Perencanaan Pemasaran Menggambarkan siapa yang menjadi konsumen dari produkproduk yang dihasilkan (pasar yang dibidik), kondisi persaing an yang dihadapi, strategi yang akan dilakukan (strategi harga, produk, distribusi, dan promosi). Perencanaan Manajemen Menggambarkan struktur organisasi beserta tugas dan fungsi dari setiap bagian dalam struktur organisasi BUM Desa. Menjelaskan kompetensi (penguasaan kemampuan) yang dimiliki pengelola BUM Desa dan sistem manajemen yang dijalankan. Perencanaan Pengoperasian Menjelaskan sistem produksi dan operasi yang digunakan, fasilitas yang dimiliki, ketersediaan bahan baku atau keterjaminan pemenuhan bahan baku. Perencanaan Keuangan Menggambarkan kebutuhan keuangan dan sumber keuangan yang mungkin dapat digali, memproyeksikan pendapatan, bia ya dan laba (analisis waktu kembali modal, titik impas dan arus kas).



Kelayakan Usaha BUM Desa



113



Lampiran Dokumen Pendukung Berisi data pengelola BUM Desa, copy akte pendirian Unit Usaha BUM Desa, copy Peraturan Daerah dan Peraturan Desa tentang BUM Desa.



Panjang atau pendeknya sebuah rencana usaha sa ngatlah tergantung pada fungsi dari rencana usaha itu sendiri. Demikian pula jika rencana usaha dimaksudkan untuk memperoleh dukungan dana jutaan atau bahkan milyaran rupiah sebagai modal untuk memulai suatu usaha yang beresiko, maka diperlukan banyak penjelasan untuk meyakinkan pihak yang dituju. Namun jika rencana usaha hanya untuk tujuan internal (untuk mengatur bisnis) maka penyusunan rencana usaha dalam bentuk singkat sudah cukup memadai. Contoh penyusunan rencana usaha yang perlu dila kukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai mana Lampiran 2. Contoh tersebut diambil dari praktik pe nyusunan rancanaan usaha yang dilakukan BUM Desa di 114



Kelayakan Usaha BUM Desa



salah satu desa mitra ACCESS Tahap II, yaitu Unit Usaha Pengelolaan Air BUM Desa “GANTING” di Desa Labbo, Ke-camatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.



Kelayakan Usaha BUM Desa



115



Bagian IX PENUTUP



P



ada dasarnya hal yang paling esensial dari keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) terletak pada unit kegiatan usaha yang dijalankan. Ini sesuai de



ngan sebutannya sebagai “badan usaha”, sehingga kegiat an utama dari BUM Desa adalah melakukan kegiatan usa ha ekonomi atau bisnis untuk memperoleh kemanfaatan ekonomi maupun kemanfaatan lain yang lebih luas. Apabila ada kelembagaan BUM Desa tetapi tidak memiliki atau tidak menjalankan kegiatan usaha ekonomi dapat diandaikan sebagai wadah tanpa isi. Dalam rangka merencanakan suatu unit kegiatan usaha atau merencanakan pengembangan usaha yang akan dijalankan BUM Desa, perlu diawali dengan kajian kelayakan usaha. Menjalankan suatu kegiatan usaha yang didasarkan coba-coba tanpa perhitungan yang matang sangat beresiko mengalami kegagalan. Itu sebabnya kajian kelayakan menjadi penting untuk dilakukan sejak awal.



Kelayakan Usaha BUM Desa



117



Kajian kelayakan usaha merupakan kegiatan untuk menganalisis berbagai aspek yang terkait dengan kegiatan bisnis. Aspek-aspek yang perlu dikaji meliputi: aspek pe masaran, aspek teknis dan teknologi, aspek manajemen dan SDM, aspek keuangan, aspek sosial budaya,



ekonomi,



politik,



lingkungan,



dan



hukum.



Hasil��������������������������kajianterhadapberbagai aspek tersebut akan menunjukkan layak atau tidak layak suatu gagasan/ide dijalankan sebagai suatu jenis ke giatan usaha tertentu. Pengertian layak dalam kajian ini adalah kemungkinan dari gagasan usaha/bisnis yang akan dijalankan BUM Desa memberikan manfaat finansial (pro fit) maupun manfaat sosial (social benefit). Apabila hasil kajian dari berbagai aspek menunjukkan “layak” maka ide/ gagasan usaha BUM Desa dapat direalisasikan. Apabila sebaliknya, hasil kajian menunjukkan “tidak layak”, sebaik nya gagasan usaha ditunda dulu sambil mencari alternatif usaha lain untuk mengkondisikan aspek-aspek yang tidak layak menjadi layak, atau gagasan usaha itu tidak perlu di-lanjutkan.



Kajian kelayakan usaha perlu dilakukan baik dalam rangka sedang merencanakan untuk menjalankan kegiat an usaha yang baru maupun dalam rangka pengembangan usaha yang sudah ada. Untuk melakukan kajian kelayakan usaha diperlukan setidaknya pengetahuan dasar mengenai beberapa disi plin ilmu, antara lain: manajemen dan organisasi, market118



Kelayakan Usaha BUM Desa



ing, akuntansi, dan pengetahuan teknis. Ini semua untuk menunjang tercapainya ketepatan dalam menilai berbagai aspek usaha. Untuk menilai kelayakan aspek keuangan, khususnya penilaian terhadap investasi, banyak metode yang dapat digunakan. Untuk kajian kelayakan usaha BUM Desa yang skala usahanya masih terbatas (kecil), dipandang cukup untuk menggunakan metode yang sederhana. Dalam hal ini, menggunakan perhitungan Periode Kembali Modal (Pay Back Period) dan Titik Impas (Break Even Point) di-rasa sudah cukup memadai. Akhirnya, kajian kelayakan sebaik apapun belum cukup menjamin keberhasilan suatu kegiatan usaha yang akan dijalankan jika dalam pengelolaan usaha nantinya tidak didukung komitmen yang kuat dari berbagai stake-holders desa, terutama integritas diri dan komitmen pe mimpin desa beserta pengurus dan pengelola BUM Desa.



Kelayakan Usaha BUM Desa



119



DAFTAR PUSTAKA



Dirjen. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. 2010. Pedoman Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Direk-torat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri. Ibrahim, H.M. Yacob. 2009. Studi Kelayakan Bisnis. Jakarta: PT Rineka Cipta. Pinson, Linda. 2003. Anatomy of a Business Plan: Panduan Lengkap Menyusun Proposal dan Rencana Bisnis. Jakarta: Canary. Subagyo, Ahmad. 2007. Studi Kelayakan: Teori dan Aplikasi. Jakarta: PT Elex Media Komputindo. Suherman, Eman. 2011. Praktik Bisnis Berbasis Enterpreneurship: Panduan Memulai dan Mengembangkan Bisnis dengan Mudah dan Sukses. Bandung: Alfabeta. Suparyanto, Wachyu. 2005. Mudah Menyusun Studi Kelayakan Usaha. Bandung: Alfabeta.



Kelayakan Usaha BUM Desa



121



Internet: http://www.academia.edu/2714019/ANALISIS_USAHA_UKM. (Diunduh tgl. 4 Agustus 2013) http://relawandesa.files.wordpress.com/2008/06/1panduan-BUM Desa.pdf. (Diunduh tgl. 15 Oktober 2013) Peraturan Perundang-undangan: Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa.



122



Kelayakan Usaha BUM Desa



TENTANG PENULIS



Drs. Hastowiyono, M.S, lahir di Bantul, 21 Maret 1957. Pendidik an S1 Ilmu Sosiatri Fisipol UGM diselesaikan tahun 1982, dilanjutkan menempuh studi S2 dalam bidang Studi Kependudukan di UGM diselesaikan tahun 1990. Sebelum masuk UGM, penulis pernah belajar di Akademi Akuntansi YKPN Yogyakarta. Mulai tahun 1983 hingga sekarang penulis bekerja sebagai Dosen Ne geri Kopertis Wilayah V DIY dipekerjakan pada STPMD “APMD” Yogyakarta. Jabatan yang pernah diembannya adalah sebagai Kepala Unit Pelatihan Komputer, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M), dan Pembantu Ketua I Bidang Akademik STPMD “APMD” Yogyakarta. Penulis terlibat dalam tim advokasi RUU Desa dan kegiatan-kegiatan penguat an kapasitas desa. Saat ini tengah terlibat sebagai katalisator desa mandiri di Kabupaten Kutai Timur. Beberapa kegiatan lain yang pernah dilakukan penulis meliputi seminar-seminar ilmiah, kontributor penulisan buku, dan penelitian-penelitian tentang masalah perdesaan.



Kelayakan Usaha BUM Desa



123



Drs. Suharyanto, MM, lahir di Yogyakarta, 6 Mei 1962. Pendi dikan S-1 Ilmu Sosiatri Fisipol UGM diselesaikan tahun 1987, dilanjutkan menempuh studi Magister Manajemen SDM di STIE Mitra Indonesia tahun 1999. Mulai tahun 1989 – sekarang seba gai Dosen tetap di STPMD “APMD” Yogyakarta. Jabatan yang pernah diembannya adalah Kepala Bagian Administrasi Akade mik dan kemahasiswaan, Pembantu Ketua I Bidang Akade-mik, Sekretaris Program Pascasarjana dan Sekretaris Program Studi Ilmu Pemerintahan Program Pascasarjana. Pengalaman berorganisasi sejak 1985 sd sekarang sebagai Ketua Pra Kope-rasi Mitra Usaha Kelurahan Pringgokusuman Yogyakarta dan se-jak tahun 2001 sekarang sebagai Pengurus Koperasi Karyawan (KOPKAR) “APMD”.



124



Kelayakan Usaha BUM Desa



PROFIL FPPD



Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD) merupakan are-na untuk menyemai gagasan dan mendorong gerakan pembaharuan desa. FPPD sebagai forum terbuka, merupakan arena bagi proses pembelajaran dan pertukaran pengetahuan, pengalaman multipihak, yang memungkinkan penyebarluasan gagasan pembaharuan desa, konsolidasi gerakan dan jaringan, serta kelahiran kebijakan yang res ponsif terhadap desa. Visi Menjadi arena belajar pengembangan pembaharuan desa yang terper-caya untuk mewujudkan masyarakat desa yang otonom dan demokratis Misi Meningkatkan keterpaduan gerak antar pihak untuk pembaharuan desa



Nilai-nilai Dasar Menghormati keputusan bersama Solidaritas Tanggung-gugat Menghargai perbedaan Strategi Konsolidasi gerakan pembaharuan desa



Kelayakan Usaha BUM Desa



125



Lampiran 1.



INSTRUMEN BANTU PENILAIAN KELAYAKAN USAHA



Petunjuk Penggunaan Instrumen penilaian kelayakan usaha yang berbentuk formulir ini dibuat untuk memudahkan Tim Penyusunan Kelayakan Usaha BUM Desa dalam menilai kelayakan usaha dari setiap aspek yang dikaji. Ketepatan penilaian kelayakan usaha sangat tergantung pada kesesuaian antara hasil kajian lapangan (fact finding) dengan penentuan skor pada setiap unsur yang dikaji. Cara menggunakan instrumen ini adalah sebagai berikut: 1.



2.



No.



Berilah tanda silang ( x ) atau dapat juga dengan tanda centrang ( √ ) pada setiap kolom skor yang sesuai. Skor pada Unsur dari setiap Aspek dijumlahkan dan ditulis pada kolom TOTAL SKOR. Jumlah Unsur dari setiap As-pek berbeda-beda, sehingga Total Skor minimal dan maksimalnya juga berbeda, yaitu: ASPEK



JUMLAH



TOTAL SKOR



UNSUR



Minimal



Maksimal



1.



Pasar dan Pemasaran



8



8



40



2.



Teknis dan Teknologi



8



8



40



3.



Manajemen dan Sumber Daya Manusia



6



6



30



Kelayakan Usaha BUM Desa 127



No.



ASPEK



JUMLAH



TOTAL SKOR



UNSUR



Minimal Maksimal



4.



Keuangan



5.



Aspek Sosial-Budaya, Ekonomi, Politik, dan Lingkungan



15



15



75



6.



Aspek Hukum (Yuridis)



7



7



35



3.



4.



6



6



30



Hitunglah NILAI dari setiap Aspek dengan cara: TOTAL SKOR dibagi jumlah Unsur. Tulislah hasil perhitungan tersebut pada kolom NILAI. Buatlah kesimpulan berdasarkan NILAI pada setiap Aspek tersebut dengan cara memberi tanda silang atau cetrang pada kolom KESIMPULAN, dengan ketentuan: NILAI > 3 adalah Layak NILAI = 3 adalah Netral NILAI < 3 adalah Tidak Layak



5.



Buatlah Kesimpulan Akhir Tingkat Kelayakan Usaha berdasarkan persentase dari Aspek yang layak. Rumus perhitungannya adalah sbb: TK = AL : A x 100% TK AL A



128



= = =



Tingkat Kelayakan Usaha Jumlah Aspek yang Layak Jumlah seluruh Aspek yang dinilai (6 aspek)



Kelayakan Usaha BUM Desa



Kriteria Kesimpulan Akhir: TK lebih dari 80%



= “LAYAK”



TK antara 60 % - 80%



= “MERAGUKAN” atau “KURANG LAYAK”



TK kurang dari 60%



= “TIDAK LAYAK”



Contoh: Jumlah Aspek yang dinyatakan Layak (AL) sebanyak 5 aspek, maka: TK



= AL : A x 100% = 5 : 6 x 100% = 83,33%



Kesimpulan: kegiatan usaha yang direncanakan layak un-tuk dijalankan. CATATAN: 1. Penentuan skor harus didasarkan pada data dan informasi yang diperoleh dari kajian lapangan, laporan/informasi dari warga desa, kajian data sekunder (misal: data profil desa), dan sebagainya. 2. Penentuan skor harus dilakukan dalam forum rapat atau musyawarah Tim Penyusunan Kelayakan Usaha BUM Desa. Ini dimaksudkan agar penentuan skor da-pat dilakukan seobyektif mungkin. 3. Meskipun kegiatan usaha dinyatakan layak tetapi Tingkat Kelayakan Usaha tidak mencapai 100%, maka ada unsur-unsur yang bermasalah dan perlu dilakukan upaya perbaikan.



Kelayakan Usaha BUM Desa



129



FORMULIR PENILAIAN KELAYAKAN USAHA JENIS USAHA



:



NAMA BUM Desa : NAMA DESA



:



STATUS USAHA



: £ BARU



I.



£ SUDAH BERJALAN



ASPEK PASAR DAN PEMASARAN NO.



UNSUR YANG DINILAI



1.



Masyarakat/konsumen sangat membutuhkan dan menginginkan produk yang akan dihasilkan dan akan terus membutuhkan dalam jangka waktu yang lama



2.



Konsumen mempunyai kemampuan membeli (daya beli) dan bersedia membeli produk yang ditawarkan



3.



Jumlah konsumen banyak



4.



Permintaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan cenderung akan meningkat di kemudian hari



5.



Produk (berupa barang atau jasa) sesuai de ngan kebutuhan konsumen



6.



Harga yang ditawarkan dapat diterima oleh konsumen



7.



Barang dan/atau jasa yang ditawarkan mudah didapatkan oleh konsumen



8



Konsumen mudah mendapatkan informasi tentang barang/jasa yang ditawarkan



130



Kelayakan Usaha BUM Desa



SKOR *) 1 2 3 4



5



T O TALS K O R N I LAI ( Total Skor dibagi Jumlah Unsur ) KESIMPULAN: Nilai > 3 (Layak) Nilai = 3 (Meragukan) Nilai < 3 (Tidak Layak)



£TIDAK LAYAK £MERAGUKAN £LAYAK



*) Kriteria Skor: 1 = Sangat Tidak Setuju 2 = Tidak Setuju 3 = Netral 4 = Setuju 5 = Sangat Setuju



II.



NO.



ASPEK TEKNIS DAN TEKNOLOGI (ASPEK PRODUKSI) UNSUR YANG DINILAI



SKOR *) 1 2



1.



Produk yang dihasilkan merupakan produk yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan konsumen



2.



Produk (barang dan jasa) yang dihasilkan merupakan produk berkualitas.



3.



Memiliki teknologi yang tepat sehingga dapat dioperasikan untuk menghasilkan produk (barang atau jasa).



4.



Kapasitas produksi dari usaha BUM Desa dapat disesuaikan agar mampu memenuhi kebutuhan konsumen



5.



Pemilihan lokasi usaha BUM Desa sudah tepat



6.



Tata letak fasilitas usaha BUM Desa sudah tepat



7.



Rencana produksi dari usaha BUM Desa dapat dikelola dengan baik



Kelayakan Usaha BUM Desa



3



4



5



131



8.



Persediaan bahan baku dari usaha BUM Desa dapat diperhitungkan dan dapat dikendalikan dengan baik



T O TALS K O R N I LAI ( Total Skor dibagi Jumlah Unsur ) KESIMPULAN: Nilai > 3 (Layak) Nilai = 3 (Meragukan) Nilai < 3 (Tidak Layak)



£TIDAK LAYAK £MERAGUKAN £LAYAK



*) Kriteria Skor: 1 = Sangat Tidak Setuju 2 = Tidak Setuju 3 = Netral 4 = Setuju5 = Sa ngat Setuju



III. ASPEK MANAJEMEN DAN SUMBER DAYA MANUSIA NO.



UNSUR YANG DINILAI



SKOR *) 1



1.



Pengembangan usaha BUM Desa dapat direnca nakan dengan baik



2.



Usaha yang akan dikelola oleh BUM Desa memiliki asas dan struktur organisasi yang efektif dan efisien



3.



Usaha yang akan dikelola oleh BUM Desa akan dipimpin oleh pemimpin yang memiliki jiwa kepemimpinan dan staf/karyawan yang memiliki dedikasi (kesetiaan) kepada organisasi



4.



Fungsi-fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap usaha yang akan dikelola oleh BUM Desa berjalan dengan baik



132



Kelayakan Usaha BUM Desa



2



3



4



5



5.



Usaha yang akan dikelola BUM Desa didukung oleh orang-orang yang terampil dan berkompeten untuk mengelola kegiatan usaha



6.



Seluruh personil pengelola BUM Desa (Pengurus, Badan Pengawas, Seksi-seksi, dan staf) dapat bekerjasama dan kompak dalam bekerja



T O TALS K O R N I LAI ( Total Skor dibagi Jumlah Unsur ) KESIMPULAN: Nilai > 3 (Layak) Nilai = 3 (Meragukan) Nilai < 3 (Tidak Layak)



£TIDAK LAYAK £MERAGUKAN £LAYAK



*) Kriteria Skor: 1 = Sangat Tidak Setuju 2 = Tidak Setuju 3 = Netral 4 = Setuju 5 = Sangat Setuju



IV. ASPEK KEUANGAN NO.



UNSUR YANG DINILAI



SKOR *) 1



1.



Jumlah dana yang dibutuhkan untuk investasi awal dan modal kerja dalam usaha ini dapat dihitung dengan mudah



2.



Jumlah dana yang dibutuhkan untuk investasi awal dan modal kerja dalam usaha ini tidak terlalu besar



3.



Sumber dana untuk menjalankan usaha telah terse-dia dan dapat diperoleh



4.



Usaha ini diperkirakan akan menghasilkan keun tungan yang memadai karena penerimaan lebih besar daripada pengeluaran



2



Kelayakan Usaha BUM Desa



3 4



5



133



5.



Usaha ini mempunyai cukup uang untuk memba-yar tagihan atau membiayai kegiatan usaha, karena uang yang diperoleh lebih banyak dibandingkan dengan uang yang dikeluarkan.



6.



Modal yang dikeluarkan untuk usaha ini akan kembali dalam waktu yang sudah ditentukan (balik modal)



T O TALS K O R N I LAI ( Total Skor dibagi Jumlah Unsur) KESIMPULAN: Nilai > 3 (Layak) Nilai = 3 (Meragukan) Nilai < 3 (Tidak Layak)



£ TIDAK LAYAK £ MERAGUKAN £ LAYAK



KETERANGAN: *) Kriteria Skor: 1 = Sangat Tidak Setuju 2 = Tidak Setuju 3 = Netral 4 = Setuju 5 = Sangat Setuju



Untuk meyakinkan atau membuktikan bahwa kegiatan usaha BUM Desa memiliki kelayakan dari aspek keuangan, maka terlebih dahulu perlu dilakukan: 1.



Menghitung jumlah dana yang dibutuhkan untuk inves tasi awal (tanah, bangunan, peralatan, dll.)



2.



Menghitung jumlah dana yang dibutuhkan untuk modal kerja usaha (membeli bahan baku, membayar upah/tenaga, membayar tagihan listrik, dll)



134



Kelayakan Usaha BUM Desa



3.



Mengidentifikasi dari mana sumber dana untuk inves tasi awal dan modal kerja (pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah (kabupaten/provinsi), pinjaman, dan/atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil)



4.



Memperkirakan pos-pos penerimaan usaha dan pengeluaran usaha yang akan digunakan dalam menghitung laporan rugi laba usaha.



5.



Memperkirakan pos-pos penerimaan kas dan pengeluar an kas yang akan digunakan dalam menghitung aliran kas usaha.



6.



Memperkirakan harta, hutang, dan modal usaha untuk menyusun laporan neraca



7.



Memperkirakan berapa tahun modal akan kembali



V.



ASPEK SOSIAL, BUDAYA, EKONOMI, POLITIK, LINGKUNGAN USAHA Dan LINGKUNGAN HIDUP



NO



UNSUR YANG DINILAI 1



A.



Aspek Sosial, Budaya, Ekonomi, dan Politik:



1.



Banyak warga desa yang akan menerima manfaat dari kegiatan usaha ini



2.



Usaha ini tidak terpengaruh oleh gejolak sosial dan politik



SKOR *) 2 3 4



Kelayakan Usaha BUM Desa



5



135



NO



UNSUR YANG DINILAI



SKOR *) 1



3.



Kegiatan usaha ini mendapat dukungan dari Pemerintah Desa (kepala desa) dan/atau Pemerin-tah Kabupaten (Bupati)



4.



Usaha ini tidak memiliki dampak negatif bagi kehidupan sosial budaya masyarakat



5.



Kemungkinan kegiatan usaha ini akan diambil alih oleh pemerintah supra desa (pemerintah di atas desa) sangat kecil.



6.



Potensi konflik sosial dari usaha ini rendah, atau adanya kegiatan usaha ini dapat melerai konflik masyarakat



B.



Kelayakan Usaha dari Aspek Lingkungan Usaha:



7.



Tidak ada pelaku bisnis baru yang masuk ke desa dan mengancam keberlangsungan usaha BUM Desa ini?



8.



Tidak ada persaingan yang ketat dalam usaha yang akan dijalankan



9.



Tidak ada ancaman dari produk pengganti bagi usaha BUM Desa? Kekuatan tawar-menawar dari pembeli rendah



10. 11.



Kekuatan tawar-menawar dari pemasok (suppliers) rendah



12.



Pengaruh kepentingan kelompok lain (pemilik modal, pelaku usaha lain, dll) di masyarakat terhadap usaha ini rendah



C.



Kelayakan Usaha dari Aspek Lingkungan Hidup



13.



Usaha yang akan dijalankan tidak merusak ling kungan hidup Limbah dari usaha ini dapat dikelola dengan baik



14.



136



Kelayakan Usaha BUM Desa



2



3



4



5



NO



UNSUR YANG DINILAI



SKOR *) 1



15.



2



3



4



5



Usaha ini akan meningkatkan kualitas lingkungan hidup



T O TALS K O R N I LAI ( Total Skor dibagi Jumlah Unsur ) KESIMPULAN: Nilai > 3 (Layak) Nilai = 3 (Meragukan) Nilai < 3 (Tidak Layak)



£ TIDAK LAYAK £ MERAGUKAN £ LAYAK



*) Kriteria Skor: 1 = Sangat Tidak Setuju 2 = Tidak Setuju 3 = Netral 4 = Setuju 5 = Sangat Setuju



VI. ASPEK HUKUM (YURIDIS) NO.



UNSUR YANG DINILAI



SKOR *) 1



1.



Rencana usaha yang akan dijalankan oleh BUM Desa ini sejalan dengan rencana pembangunan ekonomi desa (RPJMDes)



2.



Pengurus dan Pengelola usaha berasal dari dalam desa



3.



Bentuk badan hukum dari kegiatan usaha mudah diurus



4.



Mudah mendapatkan perijinan atas jenis usaha yang akan dijalankan karena tidak bertentangan dengan peraturan yang ada?



5.



Tanah yang digunakan sebagai tempat usaha merupakan tanah milik desa



2



Kelayakan Usaha BUM Desa



3



4



5



137



6.



Status lahan untuk lokasi usaha bebas dari sengketa



7.



Lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang/ wilayah



T O TALS K O R N I LAI ( Total Skor dibagi Jumlah Unsur) KESIMPULAN: Nilai > 3 (Layak) Nilai = 3 (Meragukan) Nilai < 3 (Tidak Layak)



£TIDAK LAYAK £MERAGUKAN £LAYAK



*) Kriteria Skor: 1 = Sangat Tidak Setuju 2 = Tidak Setuju 3 = Netral 4 = Setuju 5 = Sangat Setuju



VII. KESIMPULAN AKHIR Jumlah Aspek yang LAYAK (AL) JUMLAH ASPEK YANG DINILAI (A)



6



TINGKAT KELAYAKAN (TK) = AL : A x 100%



%



KESIMPULAN: TK > 80% (Layak) TK 60 % - 80% (Meragukan) TK