SK Unit Usaha Bum Desa Cimanggu 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BADAN USAHA MILIK DESA



CIMANGGU DESA CIMANGGU KECAMATAN PALABUHANRATU KABUPATEN SUKABUMI



Alamat Kantor : Jl. Cimanggu No.04 Km.05 Palabuhanratu Kp. Ciumar RT.005/002 Desa Cimanggu, Palabuhanratu - 43364



KEPUTUSAN DIREKTUR BADAN USAHA MILIK DESA CIMANGGU NOMOR 04 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLA UNIT USAHA JASA KEUANGAN BADAN USAHA MILIK DESA CIMANGGU DIREKTUR BADAN USAHA MILIK DESA CIMANGGU Menimbang



a.



b. c



Mengingat



: 1.



2.



3.



4.



5.



6. 7.



8



10.



Bahwa guna membantu masyarakat dalam hal keuangan dan juga untuk meningkatkan pendapatan BUM Desa Cimanggu perlu dibentuk unit usaha jasa keuangan; Bahwa untuk mengelola dan menjalankan unit usaha jasa keuangan perlu diangkat pengelola unit usaha tersebut; Bahwa sebagaimana maksud huruf a dan b diatas perlu ditetapkan Keputusan Direktur Badan Usaha Milik Desa Cimanggu tentang Pengelola Unit Usaha Jasa Keuangan. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587); Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Seri E); Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 33 Tahun 2016 Tetntang Pedoman Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES); Peraturan Desa Cimanggu Nomor 08 tahun 2013 tentang Bumdes Desa Cimanggu, dirubah dari Peraturan Desa Cimanggu Nomor 10 tahun 2015 tentang Bumdes Desa Cimanggu.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN : PERTAMA



: Menetapkan pengelola unit usaha jasa keuangan Badan Usaha Milik Desa Cimanggu sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



KEDUA



: Pengelola unit usaha jasa keuangan Badan Usaha Milik Desa Desa Cimanggu mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: (1) Mengelola unit usaha jasa keuangan dengan sebaik-baiknya guna mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya sehingga mampu memberikan kontribusi sebesar-besarnya untuk kemajuan BUM Desa Cimanggu; (2) Membuat baporan bulanan, semesteran dan tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban menjalankan usaha kepada direktur BUM Desa Cimanggu.



KETIGA



Kepada pengelola unit usaha jasa keuangan sebagaimana : dimaksud dalam diktum KESATU diberikan honorarium sebesar yang ditentukan dari hasil keuntungan unit usaha tersebut.



KEEMPAT



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkandan apabila : dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaiman mestinya.



DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: :



CIMANGGU 31 Januari 2020



DIREKTUR BUM DESA CIMANGGU



MIFTAHUDIN, S.IP



LAMPIRAN : KEPUTUSAN DIREKTUR BADAN USAHA MILIK DESA CIMANGGU Nomor : 04 Tahun 2020 Tanggal : 31 Januari 2020 Tentang : Pengelola Unit Usaha Jasa Keuangan Badan Usaha Milik Desa Cimanggu



Pengelola Unit Usaha Jasa Keuangan Badan Usaha Milik Desa Cimanggu 1. Kepala Unit



: KAMALUDIN



2. Sekretaris



: ASEP HAERUL



3. Bendahara



: NOVA ATIANI



DIREKTUR BUM DESA CIMANGGU



MIFTAHUDIN, S.IP