Buku Standar Pendidikan Subsp ObGin Update 040620 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR PENDIDIKAN DOKTER SUBSPESIALIS OBSTETRI DAN GINEKOLOGI INDONESIA



KOLEGIUM OBSTETRI DAN GINEKOLOGI INDONESIA Denpasar 2019



Kata Pengantar



Pendidikan Subspesialis Obstetri dan Ginekologi - merupakan pendidikan dokter spesialis II, sebagai pengembangan lebih lanjut dari dokter spesialis I (SpOG). Menurut UU istilah Konsultan telah memakai istilah Subspesialis. Dalam lingkungan Obstetri dan Ginekologi disepakati dipakai istilah SpOG(K).



Ada lima (5) bidang SpOG(K): 1. Kedokteran Fetomaternal 2. Fertilitas-Endokrinologi Reproduksi 3. Onkologi 4. Uroginekologi Rekonstruksi 5. Obstetri dan Ginekologi Sosial



Kesepakatan pada tanggal 24 Maret 2019 di Denpasar, telah dapat menyusun buku Standar Pendidikan Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi. Walaupun begitu, sangat disadari bahwa tidak ada gading yang tidak retak, karena disana-sini mungkin masih terdapat kekurangan, sehingga kritik dan saran yang membangun akan kami terima dan sangat kami hargai.



Denpasar, April 2019



Prof. Dr. dr. Wachyu Hadisaputra, SpOG(K) Ketua Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia



1



Kontributor



A. Para Pengurus Harian Kolegium Prof. Dr. dr. Wachyu Hadisaputra, Sp.OG(K) Prof. Dr. dr. Sofie Rifayani Krisnadi, Sp.OG(K) Prof. Dr. dr. Dwiana Ocviyanti, Sp.OG(K), MPH Dr. dr. Andon Hestiantoro, Sp.OG(K), MPH Prof. Dr. dr. Budi Iman Santoso, Sp.OG(K), MPH Prof. Dr. dr. Freddy W. Wagey, Sp.OG(K) Prof. Dr. dr. M. Fidel Ganis Siregar, MKed(OG), Sp.OG(K) Dr. dr. T. Mirza Iskandar, Sp.OG(K) B. Para Koordinator Pendidikan Subspesialis Uroginekologi : Prof. Dr. dr. Budi Iman Santoso, SpOG(K), MPH Fetomaternal : Dr. dr. Agus Sulistyono, SpOG(K) Onkologi : Dr. dr. Bahmana Askandar Tj., SpOG(K) Fertilitas Endokrinologi Reproduksi : Dr. dr. Wiryawan Permadi, SpOG(K) Obstetri dan Ginekologi Sosial : Prof. Dr. dr. Dwiana Ocviyanti, SpOG(K), MPH C. Para Ketua Himpunan Uroginekologi Fetomaternal Onkologi Fertilitas Endokrinologi Reproduksi Obstetri dan Ginekologi Sosial



: Prof. Dr. dr. Budi Iman Santoso, SpOG(K), MPH : Prof. Dr. dr. Erry Gumilar Dachlan, SpOG(K) : Prof. Dr. dr. Andrijono, SpOG(K) : Prof. Dr. dr. Hendy Hendarto, SpOG(K) : Dr. dr. R. Soerjo Hadijono, SpOG(K)



D. Para Ketua Program Studi Subspesialis Obstetri dan Ginekologi E. Para Ketua Departemen Obstetri dan Ginekologi F. Para kontributor lainnya Sekretariat Kolegium



2



STANDAR PENDIDIKAN DOKTER SUBSPESIALIS OBSTETRI dan GINEKOLOGI DAFTAR ISI halaman KATA PENGANTAR UCAPAN TERIMA KASIH DAFTAR ISI Pengertian Umum ............................................................................................................... Bab I Pendahuluan............................................................................................................... 1.1 Latar Belakang....................................................................................................... 1.2 Dasar Hukum.......................................................................................................... 1.3 Definisi.................................................................................................................... - Peminatan Onkologi Ginekologi........................................................................... - Peminatan Uroginekologi..................................................................................... - Peminatan Kedokteran Fetomaternal.................................................................. - Peminatan Fertilitas Endokrinologi Reproduksi................................................... - Peminatan Obstetri dan Ginekologi Sosial........................................................... 1.4 Visi dan Misi........................................................................................................... 1.5 Otonomi Akademik.................................................................................................



5 8 8 9 9 9 10 10 11 12 12 13



Bab II Standar Pendidikan Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi Indonesia............. II.1 Standar Kompetensi Lulusan.................................................................................. II.2 Standar Isi........................................................................................................... II.3 Standar Proses.................................................................................................... II.4 Standar Rumah Sakit Pendidikan......................................................................... II.5 Standar Wahana Pendidikan................................................................................ II.6 Standar Dosen..................................................................................................... II.7 Standar Tenaga Kependidikan............................................................................. II.8 Standar Penerimaan Calon Peserta Didik............................................................. II.9 Standar Sarana dan Prasarana............................................................................. II.10 Standar Pengelolaan......................................................................................... II.11 Standar Pembiayaan......................................................................................... II.12 Standar Penilaian.............................................................................................. II.13 Standar Penelitian............................................................................................. II.14 Standar Pengabdian Kepada Masyarakat........................................................... II.15 Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan Dan / Atau Wahana Pendidikan Dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan.......................... II.16 Standar Pemantauan Dan Pelaporan Pencapaian Program Pendidikan Dokter Subspesialis.............................................................................................................. II.17 Standar Pola Pemberian Insentif Untuk Peserta Didik Program Pendidikan Dokter Subspesialis..................................................................................................



14 15 15 16 16 17 17 18 18 19 21 22 22 23 23



3



24 24 25



Bab III Standar Kompetensi Lulusan Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi Indonesia Sub Bab 1.Pendahuluan................................................................................................ Sub Bab 2.Sistematika Standar Kompetensi Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi Indonesia..................................................................................... Sub Bab 3.Standar Kompetensi Dokter Subspesialis Obsteri dan Ginekologi Indonesia...................................................................................................... 3.1 Daftar Masalah................................................................................................ A. Daftar Masalah Subspesialis Fetomaternal................................................. B. Daftar Masalah Subspesialis FER................................................................. C. Daftar Masalah Subspesialis Onkologi ........................................................ D. Daftar Masalah Subspesialis Uroginekologi................................................ E. Daftar Masalah Subspesialis Obginsos........................................................ 3.2 Daftar Keterampilan........................................................................................ A. Daftar Keterampilan Subspesialis Fetomaternal......................................... B. Daftar Keterampilan Subspesialis FER......................................................... C. Daftar Keterampilan Subspesialis Onkologi ................................................ D. Daftar Keterampilan Subspesialis Uroginekologi........................................ E. Daftar Keterampilan Subspesialis Obginsos................................................ Sub Bab 4.Log Book...................................................................................................... Sub Bab 5.Portfolio.......................................................................................................



26 27



Bab IV Penutup.....................................................................................................................



69



DAFTAR KEPUSTAKAAN........................................................................................................



70



4



28 32 32 34 36 37 43 45 46 49 51 52 61 62 65 67



PENGERTIAN UMUM Pendidikan Universitas adalah : pendidikan di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pendidikan Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi adalah pendidikan yang diselenggarakan untuk menghasilkan dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan kesehatan dan merupakan pendidikan kedokteran lanjutan sebagai pendidikan universitas. Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi adalah : dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi yang telah menyelesaikan program pendidikan Subspesialis Obstetri dan Ginekologi yang merupakan jenjang lanjut pendidikan dokter spesialis. Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi mempunyai lima peminatan yaitu Subspesialis Fertilitas Endokrinologi Reproduksi, Uroginekologi dan Rekonstruksi, Kedokteran Fetomaternal, Onkologi Ginekologi dan Subspesialis Obstetri dan Ginekologi Sosial. Institusi Pendidikan Dokter Subpesialis Obstetri dan Ginekologi adalah institusi yang melaksanakan program pendidikan dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi yang telah diakreditasi oleh LamPTKES dan telah ditetapkan/disahkan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. Katalog Subspesialis Obstetri dan Ginekologi adalah : profil dari suatu program pendidikan dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi yang disusun oleh Kolegium Obstetri dan Ginekologi. Katalog mencakup visi dan misi, kompetensi, daftar IPD Subspesialis, persyaratan dan alur pendaftaran calon peserta didik, pelaksanaan seleksi, lama serta isi program dan cara evaluasi Kemampuan klinik adalah : kemampuan penerapan proses klinis dan komunikasi dalam memecahkan masalah kesehatan yang mencakup profisiensi pengetahuan akademik dan keterampilan klinik. Pengetahuan akademik adalah pengetahuan dalam menerapkan: metoda ilmiah untuk pemecahan masalah, pengambilan keputusan, pengembangan diri, dan berkomunikasi secara efektif. Kompetensi adalah : kemampuan yang harus dicapai peserta didik, meliputi pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku yang diharapkan setelah menyelesaikan program pendidikan dokter Subspesialis. Area kompetensi dokter Subspesialis meliputi : area kompetensi dokter spesialis dengan pendalaman keilmuan pada masing-masing bidang subspesialisasinya termasuk kompetensi dalam melaksanakan pendidikan profesi. Konsil Kedokteran Indonesia adalah :



5



suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, terdiri atas konsil kedokteran dan kedokteran gigi. (Undang-undang RI No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran). Kurikulum : merupakan seperangkat rencana dan pengaturan pendidikan yang meliputi tujuan pendidikan, isi, bahan pelajaran, cara pencapaian dan penilaian, yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pendidikan. Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) adalah : organisasi (majelis) yang anggotanya terdiri dari para ketua kolegium Ilmu kedokteran. Profesionalisme : merupakan uraian tentang pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku yang diharapkan oleh masyarakat dan pasien dari seorang dokter selama menjalankan tugas profesinya. Di dalamnya termasuk pemahaman tentang kemampuan belajar seumur hidup dan mempertahankan kompetensi, kemampuan memanfaatkan dan menyampaikan informasi, etika, integritas, kejujuran, mengutamakan kepentingan pasien (altruism), melayani pihak lain, terikat dengan kode etik profesi, adil dan saling menghormati satu dengan yang lain. Buku Log adalah : Buku yang memuat data objektif tahap pencapaian kompetensi peserta didik. Portofolio adalah : buku kegiatan harian yang dilakukan oleh peserta didik selama mengikuti Pendidikan Standar Pendidikan Dokter Subpesialis adalah : kriteria minimal komponen pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap IPD Subspesialis dalam penyelenggaraan pendidikan dokter Subspesialis. Standar pendidikan dokter Subpesialis disusun oleh kolegium ilmu kedokteran berkoordinasi dengan organisasi profesi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi rumah sakit pendidikan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Kesehatan. Standar Kompetensi adalah kompetensi minimal yang harus dicapai dalam pendidikan. Standar kompetensi ditetapkan oleh kolegium. Stakeholder (Pemangku kepentingan) pendidikan dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi adalah semua pihak yang berkepentingan dengan pendidikan dokter Subspesialis yakni peserta didik, IPDS, RS Pendidikan, Kolegium Profesi Dokter dan Dokter Spesialis, Perhimpunan Profesi Dokter dan Dokter Spesialis, KemKes, Kemenristekdikti, KKI dan wakil masyarakat. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah : kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan dinyatakan dalam rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.



6



Sikap adalah : perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran Pengetahuan adalah : penguasaan konsep, teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu tertentu secara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran. Keterampilan adalah : kemampuan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat.



7



BAB I PENDAHULUAN I.1 Latar Belakang Sejalan dengan perkembangan ilmu kedokteran, ilmu obstetri dan ginekologi pun berkembang pesat. Kasus kasus sulit, diagnostik yang canggih dan bermacam teknik operasi, diagnostik, perasat serta pencegahan telah ditemukan dan dilakukan sehingga tidak mungkin lagi seorang dokter spesialis obstetri dan ginekologi dapat menangani semua kasus dengan kemampuan yang dimilikinya. Berbagai masalah yang ada mendasari kebutuhan dokter subspesialis Obstetri dan Ginekologi, antara lain :  Kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang bermutu tinggi yang berdampak pada penurunan morbiditas dan mortalitas  Peningkatan kualitas sumber daya manusia  Tuntutan pengembangan ilmu dan keprofesian melalui penelitian,  Pemenuhan tenaga pendidik yang handal bagi tenaga kesehatan  Persaingan global dalam bidang jasa kedokteran (MEA) Dalam dua dekade terakhir berkembanglah pendalaman dan percabangan ilmu kedokteran yang bertujuan untuk memenuhi tuntutan masyarakat dalam memperoleh layanan berkualitis tinggi. Oleh karena itu pada saat ini dikenal gelar dokter sebagai luaran dari pendidikan profesi tingkat pertama (primary professional education), spesialis (second professional education) dan subspesialis (third professional education). Pendidikan subspesialis merupakan pendidikan profesi tertinggi dalam pendidikan cabang cabang ilmu kedokteran yang meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dokter spesialis sehingga dapat memberikan pelayanan pada pasien secara professional dan paripurna, Dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, pendidikan dokter subspesialis berada pada tingkat Sembilan yang setara dengan Pendidikan akademik Doktor, sehingga diharapkan dokter subspesialis dapat memberikan kontribusi dalam bidang research original yang dapat mendukung pengembangan ilmu, diagnostik, peningkatan pelayanan, pemecahan masalah dan kemampuan serta Keterampilan klinik Ciri-ciri dokter yang profesional yaitu: 1. Menguasai Ilmu dan Bioteknologi yang mutakhir 2. Menguasai keteramprilan yang sesuai dengan Standar Profesi. 3. Mempunyai Niat, Sikap dan Perilaku yang Etis. 4. Mempunyai jiwa kepemimpinan. Selama ini kolegium telah melaksanakan pendidikan dokter subspesialis sebagaimana dimaksud sebagai organisasi profesi dan telah menghasilkan sekitar 850 orang dokter subspesialis dari lima peminatan subspesialisasi Obstetri dan Ginekologi.



8



I.2 Dasar Hukum Sejalan dengan peraturan perundangan yang ada,yaitu : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; 3. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 7. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; 8. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi 9. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan 10. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 11. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang  Standar Nasional Pendidikan Kedokteran  12. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 50 Tahun 2018 Perubahan Standar Nasional Pendidikan Tinggi 13. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia no 8 Tahun 2012 tentang Program Pendidikan Dokter Subspesialis 14. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No 54 Tahun 2018 tentang Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. maka mulai Maret 2019, pendidikan Subspesialis Obstetri dan Ginekologi dilaksanakan berbasis universitas, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. I.3 Definisi Pendidikan Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi adalah program pendidikan yang lebih mendalam dan terbatas di bidang Obstetri dan Ginekologi. Ruang lingkup di bidang Obstetri dan Ginekologi untuk Indonesia saat ini meliputi Fertilitas Endokrinologi Reproduksi, Fetomaternal, Obstetri-Ginekologi Sosial, Onkologi Ginekologi, dan Uroginekologi. 1) Peminatan Onkologi Ginekologi Onkologi ginekologi adalah cabang ilmu medik subspesialis dari obstetri dan ginekologi yang mengkhususkan diri dalam mempelajari dan menangani kanker ginekologi yang



9



meliputi kanker serviks, ovarium, endometrium/korpus, trofoblast, vulva, vagina dan tuba. Dokter spesialis obstetri dan ginekologi yang mengkhususkan diri berpraktek untuk menangani kasus kanker ginekologi disebut dokter subspesialis onkologi ginekologi. Untuk dapat menjadi dokter subspesialis onkologi ginekologi, seorang spesialis obstetri dan ginekologi harus melalui pendidikan khusus pada pusat pendidikan subspesialis onkologi ginekologi yang diselenggarakan oleh fakultas kedokteran yang bekerja sama dengan Kolegium Obstetri dan Ginekologi. Dokter subspesialis onkologi ginekologi dididik agar mampu melakukan pencegahan, deteksi dini, pembedahan kanker ginekologi secara paripurna (reseksi organ yang mengandung tumor metastasis, seperti usus, limpa, peritoneum). Pembedahan ini meliputi reseksi usus dan anastomosis, diversi usus, diversi traktus urinarius, sistimatik limfadenektomi dan paraaorta dan pembedahan lain seperti splenektomi dan pembedahan rekontruksi. Dokter subspesialis onkologi ginekologi juga harus mampu memberikan kemoterapi dengan berbagai cara (oral, parenteral dan intraperitoneal) dan menangani toksisitas kemoterapi. Terapi target merupakan bagian dari kemoterapi. Dokter subspesialis onkologi ginekologi mempunyai pengetahuan mengenai fisika radiasi, dosimetri dan teknik radiasi ekterna. Brachytherapy dan radiasi dengan teknik implan. Pendidikan subspesialis onkologi ginekologi berdiri berdasarkan peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Program Pendidikan Dokter Subspesialis dan Undang – Undang Pendidikan Kedokteran No. 20 tahun 2013. 2) Peminatan Uroginekologi Ilmu uroginekologi rekonstruksi adalah cabang ilmu obstetri dan ginekologi yang mempelajari dan menangani disfungsi dasar panggul perempuan dengan berbagai manifestasinya, rekonstruksi kelainan bawaan maupun didapat pada organ genitalia interna dan eksterna dengan memperhatikan anatomi, fungsi dan sisi estetika. Seorang Subspesialis Obstetri dan Ginekologi kekhususan uroginekologi rekonstruksi adalah dokter spesialis obstetri dan ginekologi yang telah mendapatkan pendidikan khusus dan memfokuskan diri pada pengelolaan kelainan jinak organ pelvik beserta jaringan penunjangnya ( disfungsi dasar panggul) serta melakukan rekonstruksi dan perbaikan estetika organ genitalia perempuan. 3) Peminatan Kedokteran Fetomaternal Kedokteran Fetomaternal merupakan suatu konsep yang luas dan dalam yang melibatkan berbagai disiplin ilmu Kedokteran Dasar, Klinik, Teknologi mulai pre-konsepsi, konsepsi, kehamilan, persalinan, dan pasca salin. Perkembangan teknologi dan kemutakhiran keilmuan telah mendorong kemajuan kemajuan kedokteran fetomaternal baik dari sisi diagnosis maupun terapi. Interaksi dari berbagai disiplin ilmu melahirkan suatu konsep yang



10



mempunyai pandangan dimana buah kehamilan tidak lagi dianggap sebagai bagian dari ibu hamil akan tetapi sudah bisa diperiksa dan dikelola sebagai individu tersendiri (Fetus as a Patient). Ditinjau dari segi luasnya jangkauan Kedokteran Fetomaternal maka perlu suatu pemahaman dan pengkajian yang terintegrasi. Hal ini penting sejak kurang lebih dua dekade terakhir karena tingginya angka kematian perinatal, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran serta pentingnya menghasilkan generasi yang unggul dalam era globalisasi. Oleh karena itu pemahaman, pengkajian dan penelitian bidang Kedokteran Fetomaternal perlu ditampung dalam suatu wadah, yakni program pendidikan sub-spesialis Kedokteran Fetomaternal. Pendidikan yang mendalami fetal programming baik dari optimalisasi nutrisi, serta penanganan kehamilan dengan komplikasi maupun komorbid berat, dengan tujuan optimalisasi luaran ibu dan janin. Memberikan harapan baru bagi seorang ibu dan memberikan hembusan nafas bagi bayi adalah tujuan mulia dari seorang Subspesialis Fetomaternal untuk menyelamatkan ibu dan janin meski dalam kondisi yang paling berat dan paling tidak memungkinkan. Dari tangan seorang Subspesialis Fetomaternal diharapkan lahir generasi demi generasi penerus bangsa yang berkualitas, yang cerdas, sehat fisik dan jiwanya. Masa depan bangsa adalah tujuan utama kami. Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan maka pendidikan konsultan ini akan dibekali selama 2 tahun pendidikan atau lebih untuk mendalami mengenai fetal programming, kehamilan dengan penyulit (mandiri), komplikasi kehamilan-persalinan-pascasalin (mandiri), kelainan kongenital-genetika, prenatal diagnosis-fetal terapi, obstetri emergensi, rawat intensif dan critical care obstetri, kegagalan kehamilan berulang, deteksi dini-prevensi. Definisi Subspesialis Fetomaternal adalah : adalah seorang Subspesialis Obstetri dan Ginekologi yang memiliki pengetahuan luas dan dalam, memiliki keterampilan tentang fisiologi dan patologi ibu hamil dan janinnya serta telah memperoleh pendidikan dan pelatihan tambahan dalam bidang fetomaternal terstruktur oleh Institusi Pendidikan Subspesialis Obstetri dan Ginekologi berbasis Universitas yang dibantu oleh Himpunan Kedokteran Feto Maternal serta Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia sehingga memiliki kemampuan lebih di atas Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi untuk mengatasi kasus yang tidak mampu/ di luar kompetensi seorang dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi terkait kedokteran maternal dan kedokteran fetal dengan segala risiko, komplikasi, komorbid, sekaligus deteksi dini dan prevensi. Dengan tidak kehilangan kewenangan maupun kompetensinya sebagai seorang dokter spesialis obstetri dan ginekologi.



4) Peminatan Fertilitas Endokrinologi Reproduksi Dokter Subspesialis Fertilitas Endokrinologi Reproduksi (FER) adalah dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi yang disertifikasi oleh KPPS-FER melalui Subkoordinator Akreditasi/Audit dan Sertifikasi setelah dididik, dilatih, diuji, dan dinyatakan mampu atau kompeten dalam manajemen atau terapi komprehensif pasien dengan masalah dan kelainan FER. 11



Seorang Dokter Subspesialis FER harus menghabiskan waktu kerja klinik paling sedikit 60% pada bidang subspesialis ini, dan sisanya bekerja di bidang Obstetri dan Ginekologi. Pekerjaan klinis tersebut harus dilaksanakan pada fasilitas pelayanan yang memenuhi persyaratan standar pelayanaan profesional dengan menyediakan layanan komprehensif bagi pasien oleh sumber daya manusia yang kompeten di bidang FER. Tempat pelayanan tersebut harus telah memperoleh akreditasi dan sertifikasi mencakup fasilitas kesehatan dan sumber daya profesional. Penanganan masalah FER di rumah sakit pemerintah maupun swasta tidak harus selalu ditangani sepenuhnya oleh Dokter Subspesialis FER, tetapi seorang Dokter Subspesialis FER bertanggung jawab dan berkewajiban profesional sebagai pemimpin di tempat pelayanan tersebut. 5) Peminatan Obstetri dan Ginekologi Sosial Pendidikan subspesialis Obstetri dan Ginekologi adalah program pendidikan yang lebih mendalam dan terbatas di bidang Obstetri dan Ginekologi. Ruang lingkup di bidang Obstetri dan Ginekologi untuk Indonesia saat ini meliputi Fertilitas Endokrinologi Reproduksi, Fetomaternal, Obstetri-Ginekologi Sosial, Onkologi Ginekologi, dan Uroginekologi. Obginsos adalah Community Obgyn. Obginsos dibuat untuk menangani permasalahan obstetri-ginekologi di suatu populasi, dan pada upaya pemecahan masalah yang ada, harus didukung oleh himpunan lain yang ada di POGI. Obginsos akan membuat diagnosis dan menatalaksana masalah obstetri-ginekologi dalam konteks masyarakat. Obginsos dikenal sebagai Obstetri dan Ginekologi komunitas yang memegang peranan penting dalam aspek manajerial, demografi dan epidemiologi obgin masyarakat. I.4 Visi dan Misi Setiap Program Studi Pendidikan Dokter Subpesialis Obstetri dan Ginekologi di Institusi Penyelenggara Program Pendidikan Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi (IP Program PPDS-Obgin) menetapkan visi, misi dan tujuan Program Pendidikan Dokter Subpesialis Obstetri dan Ginekologi di tingkat institusi. Setiap Institusi Pendidikan Dokter Subspesialis dihimbau untuk mempunyai Visi, Misi, dan tujuan harus sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang termaktub dalam UUD 1945 yang berisikan tanggung jawab sosial, serta mencerminkan keunggulan institusi yang diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan dan dinyatakan secara tertulis, jelas dan harus realistik. Visi Visi Pendidikan Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi adalah : mencapai kebersamaan antara Kolegium Obstetri dan Ginekologi dengan Himpunan/Organisasi Profesi setiap Peminatan, untuk membantu Institusi Pendidikan Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi berbasis Universitas agar dapat menghasilkan lulusan yang mempunyai kompetensi dan



12



keterampilan terstandar nasional, unggul pada bidangnya dan dikenal di ASEAN/ASIA PASIFIK pada 5 tahun mendatang (Tahun 2024). Misi Misi Pendidikan Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi adalah bersama dengan Himpunan/Organisasi Profesi setiap peminatan membantu Institusi Pendidikan Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi berbasis Universitas untuk: 1. Menerapkan standar nasional Pendidikan dokter subspesialis Obstetri dan Ginekologi 2. Menyelenggarakan sistem pendidikan yang efektif, efisien, akuntabel dan berkelanjutan dalam rangka menghasilkan lulusan yang sesuai dengan standar pendidikan dokter subspesialis. Tujuan Tujuan Pendidikan Kedokteran Subspesialis Obstetri dan Ginekologi adalah usaha sadar dan terencana dalam pendidikan formal seperti pendidikan profesi pada jenjang pendidikan tertinggi yang program studinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi untuk mengatasi masalah-masalah khusus dan kompleks di bidang Obstetri dan Ginekologi Penjelasan: i. Visi mengacu kepada tujuan sistem pendidikan nasional dan pembangunan kesehatan nasional. ii. Visi memuat tanggung jawab sosial institusi terutama menyangkut upaya peningkatan kualitas pembangunan kesehatan nasional dan daerah. iii. Institusi pendidikan dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi agar melibatkan pihak pemangku kepentingan dalam merumuskan visi, misi dan tujuan. iv. Institusi pendidikan dokter Subpesialis Obstetri dan Ginekologi harus memiliki dokumentasi tentang perumusan visi, misi, dan tujuan yang melibatkan pemangku kepentingan meliputi pimpinan institusi, senat, staf akademik, peserta didik, lembaga pemerintah dan non pemerintah, masyarakat, serta organisasi profesi dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi. I.4 Otonomi Akademik Penanggungjawab program studi di institusi pendidikan dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi memiliki kebebasan akademik yang diwujudkan dalam kebebasan pengelolaan program studi dan pengalokasian sumber daya yang dibutuhkan untuk implementasinya sesuai ketentuan yang berlaku.



13



BAB II STANDAR PENDIDIKAN DOKTER SUBSPESIALIS OBSTETRI DAN GINEKOLOGI INDONESIA II.1 Standar Kompetensi Lulusan Mengacu pada Pasal 33 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No 18 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran, maka Standar kompetensi lulusan pada pendidikan profesi dokter subspesialis Obstetri dan Ginekologi merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan (CPL) pendidikan profesi dokter subspesialis Obstetri dan Ginekologi. Standar kompetensi lulusan pendidikan profesi dokter subspesialis Obstetri dan Ginekologi sesuai dengan jenjang KKNI 9 (sembilan), terkait dengan kesesuaian tingkat kedalaman ilmu di bidangnya. Standar kompetensi lulusan (SKL) dokter subspesialis Obstetri dan Ginekologi disusun oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Ikatan Dokter Indonesia, Kolegium Dokter Indonesia, Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia, Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia, dan disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan dinyatakan dalam rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan, yang disesuaikan untuk lulusan perguruan tinggi :  Unsur sikap dalam CP (SKL) merupakan sikap yang dimiliki oleh lulusan pendidikan tinggi,.  Unsur pengetahuan memiliki pengertian yang setara dengan unsur ‘penguasaan pengetahuan’ dari CP KKNI, yang harus dikuasai oleh lulusan program studi tertentu  Unsur “keterampilan” merupakan gabungan unsur ‘kemampuan kerja’ dan unsur ‘kewenangan dan tanggung jawab’ dari deskripsi CP KKNI.  Unsur keterampilan khusus mencirikan kemampuan lulusan program studi sesuai bidang keilmuan/keahlian tertentu, sedang ketrampilan umum mencirikan kemampuan lulusan sesuai tingkat dan jenis program pendidikan tidak tergantung pada bidang studinya. Masing-masing unsur CP dalam SKL diartikan sebagai berikut : (1) Sikap merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui proses



14



pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran. (2) Pengetahuan merupakan penguasaan konsep, teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu tertentu secara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja peserta didik, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran. Yang dimaksud dengan pengalaman kerja mahasiswa adalah pengalaman dalam kegiatan di bidang tertentu pada jangka waktu tertentu yang berbentuk pelatihan kerja, kerja praktik, praktik kerja lapangan atau bentuk kegiatan lain yang sejenis. (3) Keterampilan merupakan kemampuan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja peserta didik, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran. Unsur ketrampilan dibagi menjadi dua yakni keterampilan umum dan keterampilan khusus yang diartikan sebagai berikut: a. Keterampilan umum merupakan kemampuan kerja umum yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi; dan b. Keterampilan khusus merupakan kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan program studi.



15



Keterampilan khusus dan pengetahuan yang merupakan rumusan kemampuan minimal lulusan suatu program studi bidang tertentu, wajib disusun oleh forum program studi yang sejenis atau diinisiasi dan diusulkan oleh penyelenggara program studi. Hasil rumusan CP dari forum atau pengelola prodi disampaikan kepada Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Dirjen DIKTI, dan bersama rumusan CP prodi yang lain akan dimuat di dalam laman DIKTI untuk masa sanggah dalam waktu tertentu sebelum ditetapkan sebagai standar kompetensi lulusan (SKL) oleh Dirjen DIKTI yang akan menjadi rujukan bagi program studi sejenis dalam upaya menghasilkan lulusan dengan profil lulusan dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi sebagai berikut : 1) dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi yang memiliki kemampuan sesuai dengan Standar Kompetensi dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Indonesia (SKDOGI) yang disahkan oleh Kolegium Obstetri dan Ginekologi Kedokteran Indonesia. 2) dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi yang mampu berperan serta dalam Sistem Kesehatan Nasional dan mengikuti perkembangan global ilmu dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. 3) dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi bergelar Subspesialis Obstetri dan Ginekologi dari ke lima peminatan. Perancangan, perumusan dan pemutakhiran profil lulusan oleh melibatkan pihak eksternal, yaitu alumni dan penggunan lulusan melalui ‘tracer study’, yang pedomannya dibentuk oleh masingmasing program studi. II.2 Standar Isi Program Pendidikan Dokter Subspesialis Obstetri Dan Ginekologi merupakan pendalaman dari program Pendidikan dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi yang diselenggarakan oleh Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia bekerja sama dengan program studi dokter spesialis di fakultas kedokteran, dan rumah sakit pendidikan. Standar isi pembelajaran pada Pendidikan Dokter Subspesialis Obstetri Dan Ginekologi merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran, serta harus mengacu kepada capaian pembelajaran lulusan (CPL) dan memanfaatkan hasil penelitian dan hasil pengabdian kepada masyarakat. Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran Pendidikan dokter Subspesialis Obstetri Dan Ginekologi adalah hingga menguasai filosofi keilmuan bidang pengetahuan dan ketrampilan Subspesialisasi Obstetri Dan Ginekologi sesuai dengan setiap peminatan. Hal tersebut diuraikan dalam standar kompetensi Dokter Subspesialis Obstetri Dan Ginekologi, yang bersifat kumulatif (merupakan pendalaman dan penguatan materi pembelajaran sejalan dengan waktu penyelesaian yang telah ditempuh) dan integratif (merupakan proses penyampaian materi pembelajaran secara terpadu antar berbagai disiplin ilmu), serta dituangkan pada bahan kajian yang distrukturkan dalam bentuk mata kuliah dari berbagai modul. Isi kurikulum harus berorientasi pada masalah kesehatan individu, keluarga dan masyarakat 16



dalam konteks pelayanan kesehatan primer dengan pendekatan kedokteran keluarga, serta memiliki muatan lokal yang spesifik. Isi kurikulum harus meliputi ilmu Biomedik, ilmu Kedokteran Klinik, ilmu Humaniora Kedokteran, dan ilmu Kesehatan Masyarakat/ Kedokteran Pencegahan / Kedokteran Komunitas dengan memperhatikan prinsip metode ilmiah dan prinsip kurikulum spiral yang bertujuan untuk pendalaman pemahaman terkait dengan pembelajaran sebelumnya.  Ilmu Biomedik meliputi Anatomi, Biokimia, Histologi, Biologi Sel dan Molekuler, Fisiologi, Mikrobiologi, Parasitologi, Patologi Anatomi, Patologi Klinik, dan Farmakologi.  Ilmu Humaniora Kedokteran meliputi ilmu pendidikan kedokteran, ilmu perilaku kesehatan, sosiologi kedokteran, antropologi kedokteran,agama, bioetika dan hukum kesehatan, bahasa, serta Pancasila dan kewarganegaraan.  Ilmu Kedokteran Klinik meliputi ilmu penyakit dalam dengan percabangannya,ilmu bedah dengan percabangannya, ilmu kesehatan anak, ilmu kebidanan dan penyakit kandungan, ilmu penyakit syaraf, ilmu kesehatan jiwa, ilmu kesehatan kulit dan kelamin, ilmu kesehatan mata, ilmu THT, ilmu gizi klinik,radiologi, ilmu anestesi, ilmu rehabilitasi medik, ilmu kedokteran forensik dan medikolegal.  Ilmu kesehatan masyarakat/kedokteran pencegahan/kedokteran komunitas meliputi biostatistik, epidemiologi, ilmu kedokteran keluarga, ilmu kedokteran kerja, ilmu kesehatan lingkungan,ilmu manajemen dan kebijakan kesehatan, ilmu sosial dan perilaku kesehatan, serta gizi masyarakat.  Prinsip metode ilmiah meliputi metodologi penelitian, berpikir kritis, penalaran klinis,dan kedokteran berbasis bukti. Isi Kurikulum pendidikan Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi harus terdiri dari muatan yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi Indonesia yang disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia sebesar 80% isi kurikulum serta 20% muatan unggulan lokal yang dikembangkan oleh setiap institusi pendidikan Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi sesuai dengan visi, misi dan kondisi lokal. II.3 Standar Proses Standar proses Pendidikan Dokter Subspesialis Obstetri Dan Ginekologi merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan pembelajaran untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan, yang mencakup :  Karakteristik proses pembelajaran, Karakteristik proses Pendidikan Dokter Subspesialis Obstetri Dan Ginekologi meliputi interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada peserta didik yang dilaksanakan di fakultas kedokteran, rumah sakit pendidikan, wahana pendidikan kedokteran, dan/atau masyarakat.



17















Perencanaan proses pembelajaran, Strategi pembelajaran berpusat pada pasien berdasarkan masalah kesehatan perorangan, keluarga, dan masyarakat serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang terintegrasi secara horizontal dan vertikal, elektif, serta terstruktur dan sistematik. Pelaksanaan proses pembelajaran, Proses pembelajaran dilaksanakan melalui pendekatan pendidikan interprofesi kesehatan berbasis praktik kolaboratif yang komprehensif dengan memperhatikan keselamatan pasien, keluarga pasien, masyarakat, peserta didik, dan dosen. Beban belajar peserta didik. Beban belajar peserta didik dan capaian pembelajaran lulusan pada proses Pendidikan Dokter Subspesialis Obstetri Dan Ginekologi dinyatakan dalam sistem modul yang dapat disetarakan dengan satuan kredit semester (SKS) yang berjumlah minimal 42 sks. Program dokter subspesialis Obstetri Dan Ginekologi dilaksanakan paling singkat 5 semester, termasuk pembuatan tesis Subspesialis dan makalah yang telah diterbitkan di jurnal nasional terakreditasi atau diterima di jurnal internasional atau karya yang dipresentasikan atau dipamerkan dalam forum internasional. Masa studi paling lama adalah 7 tahun. (Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015). Ma



Institusi pendidikan dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi harus menjamin peserta didik



18



mendapat pengalaman belajar lapangan dalam sistem pelayanan kesehatan yang harus termuat secara nyata dalam kurikulum. Kurikulum pendidikan dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi harus terdiri atas muatan yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi Indonesia yang disahkan oleh Kolegium dokter Spesialis dan Subspesialis Obstetri dan Ginekologi Indonesia, dan dilaksanakan dengan pendekatan/strategi SPICES (Student-centred, Problem-based, Integrated, Community-based, Elective, Systematic/Structured). Setiap Peminatan Pendidikan Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi mempunyai model kurikulum sendiri yang terstandar Nasional, telah disetujui oleh Himpunan Profesi, Komisi Pendidikan Dokter Subspesialis Kolegium Dokter Spesialis Obstetri Ginekologi. Institusi Pendidikan dokter Subpesialis Obstetri dan Ginekologi harus menyediakan unit bimbingan dan konseling untuk menangani masalah akademik dan non akademik peserta didik, yang dikelola oleh dosen yang mendapat pelatihan khusus, selain itu setiap peserta didik harus memiliki dosen pembimbing. Institusi Pendidikan dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi harus mempunyai kebijakan melibatkan perwakilan mahasiwa untuk berpartisipasi aktif dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kurikulum, serta hal lainnya yang berkaitan dengan kepentingan peserta didik, selain itu juga institusi Pendidikan dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi harus memfasilitasi pengembangan dan pelaksanaan kegiatan organisasi kepesertadidikan. Kegiatan kepeserta didikan diwadahi oleh organisasi kepesertasdidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.



19



II.4 Standar Rumah Sakit Pendidikan Rumah sakit pendidikan merupakan rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang Pendidikan Kedokteran, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi. Rumah sakit yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan. Rumah sakit pendidikan melakukan koordinasi, kerja sama, dan pembinaan terhadap wahana pendidikan kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



20



II.5 Standar Wahana Pendidikan Kedokteran Wahana Pendidikan Dokter Subspesialis Obstetri Dan Ginekologi merupakan fasilitas pelayanan kesehatan selain rumah sakit pendidikan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan



21



Pendidikan Kedokteran, yang dapat berupa pusat kesehatan masyarakat, laboratorium, klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang memenuhi persyaratan proses Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan ditetapkan sebagai wahana pendidikan kedokteran oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. Fakultas kedokteran melatih pembimbing lapangan yang berasal dari wahana pendidikan kedokteran dan/atau fakultas kedokteran, untuk menjamin tercapainya kompetensi sesuai dengan standar kompetensi Dokter Subspesialis Obstetri Dan Ginekologi, II.6 Standar Dosen Institusi pendidikan dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi harus memiliki kebijakan penerimaan dosen dan pengembangan karir dengan prinsip relevansi, transparansi, akuntabilitas, serta tanggung jawab akademik dan sosial. Dosen pada program Pendidikan Dokter Subspesialis Obstetri Dan Ginekologi di harus memenuhi kriteria sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yaitu :  seorang Profesor atau Doktor yang relevan dengan program studi, dan Dokter Subspesialis Obstetri Dan Ginekologi yang berkualifikasi setara dengan jenjang 9 KKNI dan berpengalaman sesuai dengan keseminatannya dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun,  telah teregistrasi sebagai dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,  memiliki rekomendasi atau surat keputusan dari Pemimpin Rumah Sakit Pendidikan / Wahana Pendidikan dan Dekan Fakultas Kedokteran.  Setiap dosen harus terlibat dalam tridharma perguruan tinggi.  Semua dosen harus mendapatkan pelatihan metode pendidikan dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi.  Jenis dan jumlah dosen di fasilitas pendidikan harus cukup bervariasi sesuai dengan disiplin ilmu untuk menjamin tercapainya Standar Kompetensi Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi Indonesia. Institusi pendidikan dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi harus memfasilitasi dosen dalam rangka peningkatan profesionalisme dan pengembangan karir. Setiap dosen harus mendapatkan penilaian kinerja dari institusi Pendidikan. Kegiatan dosen yang berupa pelayanan kesehatan dapat diakui dan disetarakan dengan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Institusi pendidikan berkewajiban melatih preseptor untuk menjamin tercapainya kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi Indonesia. Institusi pendidikan Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi Indonesia harus memiliki kebijakan melibatkan pakar pendidikan kedokteran/Obstetri dan Ginekologi dalam pengembangan pendidikan dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi. Setiap institusi pendidikan dokter Subpesialis Obstetri dan Ginekologi minimal memiliki satu pakar pendidikan dokter Subpesialis dengan kualifikasi S3 Pendidikan Kedokteran dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi. Pengembangan pendidikan dokter Subpesialis Obstetri dan Ginekologi dapat meliputi



22



pengembangan kurikulum, pengembangan proses belajar mengajar, pengembangan sumber pembelajaran, pengembangan penilaian peserta didik, pengembangan profesionalisme dosen sebagai pendidik, penjaminan mutu pendidikan dokter spesialis, dan evaluasi pendidikan. II.7 Standar Tenaga Kependidikan Tenaga kependidikan diinstitusi pendidikan dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi harus mampu mendukung implementasi program pendidikan dan kegiatan lainnya, serta pengaturan sumber daya pendidikan. Kualifikasi akademik tenaga kependidikan paling rendah adalah lulusan program diploma 3 (tiga) yang dinyatakan dengan ijazah sesuai dengan kualifikasi tugas pokok dan fungsinya, kecuali untuk tenaga administrasi memiliki kualifikasi akademik paling rendah SMA atau yang sederajat. Tenaga kependidikan yang memerlukan keahlian khusus wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya. Institusi pendidikan dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi harus memiliki sistem penilaian kinerja tenaga kependidikan dan manajemen secara berkala, minimal sekali dalam setahun. Hasil penilaian kinerja digunakan sebagai umpan balik dalam peningkatan kualitas tenaga kependidikan dan manajemen. II.8 Standar Penerimaan Calon Peserta Didik Fakultas kedokteran melaksanakan seleksi penerimaan calon peserta didik program Pendidikan Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi sesuai dengan prinsip etika, relevansi, tanggung jawab akademik dan sosial, transparansi, berkeadilan, dan afirmatif. Relevansi berarti seleksi penerimaan hanya dapat diikuti oleh lulusan dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi yang sehat jasmani dan mental serta bebas narkoba. Seleksi penerimaan calon peserta didik dilakukan melalui seleksi akademik, minat, dan bakat yang dilakukan secara institusional (berbasis Universitas) maupun nasional dengan Rekomendasi dari Himpunan Peminatan dan diketahui oleh Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia. • Kriteria calon peserta o SpOG yang dibuktikan dengan ijazah yang disahkan oleh Rektor dan Sertifikat kompetensi dari Kolegium. o Sudah mempunyai STR o Sudah mempunyai SIP • Seleksi calon peserta o Seleksi Administratif o Seleksi Akademik • Jumlah peserta didik per semester: Institusi pendidikan dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi akan menetapkan jumlah peserta didik baru setiap angkatan berdasarkan kapasitas institusi dan efisiensi Pendidikan (contoh: jumlah agar dapat terpenuhinya standar sarana dan prasarana pendidikan; jumlah peserta didik per semester = rasio Jumlah dosen tetap: peserta didik = 1:1 atau 1:2. Sehingga jumlah maksimal peserta didik sebanyak 3 orang per semester.



23



Rasio seluruh peserta didik dan Ekuivalen Waktu Mengajar Penuh (EWMP) dosen maksimal 5:1 dan jumlah penerimaan peserta didik pada program studi baru diatur sesuai dengan peraturan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Rencana rekrutmen mahasiswa mengikuti kalender pendidikan, yaitu 2 kali penerimaan dalam 1 tahun. Calon peserta program studi Subspesialis Obstetri dan Ginekologi akan melaksanakan ujian secara komprehensif sesuai dengan bidang keilmuannya dan ujian lainnya sesuai ketentuan Universitas. Kebijakan penerimaan peserta program studi Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi tidak bisa bersifat MEME (Multi Entry Multi Exit) karena kekhususan dalam ilmu subspesialis obstetri dan ginekologi bersifat sangat spesifik dan subspesialistik. Setelah tahun pertama, peserta program studi akan mendapatkan sertifikat kompetensi setiap semester sesuai kekhususan Program Studi Subspesialis Obstetri dan Ginekologi. Alur Proses Seleksi Penerimaan Peserta Program Studi Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi a. Seleksi administrasi dan akademik di senter pendidikan (seleksi I) sesuai kekhususan program studi Subspesialis Obstetri dan Ginekologi b. Seleksi administrasi dan akademik (seleksi II) oleh Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia untuk mendapatkan surat rekomendasi Kolegium c. Seleksi di Perguruan Tinggi (seleksi III) berupa tes potensi akademik (TPA), tes kemampuan Bahasa Inggris (TKBI), dan MMPI atau Psikotest.



24



Persyaratan Administrasi dan Akademik Seleksi Penerimaan di Senter Pendidikan  Surat lamaran calon peserta Program Studi Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi ke Universitas yang dituju.  Surat pernyataan calon peserta Program Studi Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi dilegalisir Notaris bersedia kembali ke institusi pengirim sesudah menyelesaikan pendidikan.  Surat rekomendasi dari instansi pengirim.  Mengisi formulir lamaran Program Studi Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi.  Salinan ijazah yang dilegalisir Dekan universitas asal.  Salinan transkrip nilai yang dilegalisir dari universitas asal.  Salinan STR dan SIP dokter Spesialis Obgin yang masih berlaku  Salinan KTP / SIM / Passport yang masih berlaku  Sertifikat mengikuti pertemuan ilmiah/kursus sesuai kekhusususan peserta Program Studi Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi.  Bagi pelamar yang sudah mendaftar sebelumnya dan belum diterima supaya melampirkan surat penolakannya. Untuk dapat memperoleh Surat Rekomendasi Kolegium mengikuti ujian masuk Program 25



Pendidikan Subspesialis Obstetri dan Ginekologi di Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia, calon peserta didik Subspesialis harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia. Berikut ini adalah persyaratan-persyaratannya. Persyaratan Administrasi dan Akademik Seleksi Penerimaan di Kolegium 1. Seorang Dokter Spesialis Obstetri & Ginekologi 2. Usia kurang dari 45 tahun 3. Berbadan sehat 4. Memiliki minat di bidang Subspesialis (ditunjukkan dengan kegiatan, publikasi, pertemuan ilmiah di bidang Subspesialis) 5. Mendapat rekomendasi dan disetujui oleh Dekan/Ketua Institusi Pendidikan, Ketua Bagian Obstetri dan Ginekologi dan atau Ketua Divisi bila ada. 6. Mendapat rekomendasi dari Dekan/Direktur RS tempat bekerja. 7. Lulus dalam test masuk yang diadakan Koordinator Pendidikan Subspesialis Kolegium. Setelah calon peserta didik dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi dan akademik yang diselenggarakan oleh Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia, maka calon peserta didik akan mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia sebagai salah satu syarat pendaftaran ke Perguruan Tinggi yang dituju. Surat kelulusan sebagai peserta didik Program Subspesialis Obstetri dan Ginekologi akan dikeluarkan oleh Rektor Perguruan Tinggi yang dituju.



II.9 Standar Sarana dan Prasarana Institusi pendidikan dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi Indonesia harus menyediakan sarana prasarana yang sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan sehingga menjamin terlaksananya proses pendidikan dalam mencapai kompetensi sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran Subspesialis Obstetri dan Ginekologi. Fasilitas pendidikan klinik terdiri atas rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran. 1. Sarana pembelajaran pendidikan dokter spesialis Obstetri Dan Ginekologi pada rumah sakit pendidikan paling sedikit terdiri atas: a. sistem infomasi rumah sakit; b. teknologi informasi bagi dosen, tenaga kependidikan, dan peserta didik untuk menjamin kelancaran proses pendidikan dan pencapaian kompetensi  Teknologi informasi digunakan untuk mengembangkan sistem informasi akademik, pengembangan pangkalan data, dan telekonferensi.  bandwidth jaringan internet yang memadai untuk menunjang proses pembelajaran.  Tersedia komputer dengan rasio komputer dan peserta didik minimal 1:20.



26







Tersedia kepustakaan elektronik untuk mengakses e-book dan e-journal.



c. sistem dokumentasi; d. audiovisual; e. buku; f. buku elektronik; g. repositori; h. peralatan pendidikan; i. peralatan laboratorium keterampilan; j. media pendidikan; dan k. kasus sesuai dengan materi pembelajaran. 2. Prasarana Lahan berada dalam lingkungan yang nyaman dan sehat, serta membangun suasana akademik untuk menunjang proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bangunan harus memiliki standar kualitas kelas A atau setara dan memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan; terdapat instalasi listrik dan air yang memadai; dan pengelolaan limbah domestik dan limbah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prasarana yang harus ada terdiri atas: c. ruang kuliah; d. Ruang laporan dan kegiatan akademis bagi seluruh peserta didik e. ruang tutorial atau ruang diskusi kelompok kecil, untuk 10-15 peserta didik dengan dilengkapi sarana untuk berdiskusi (misalnya flipchart, papan tulis).; f. ruang jaga peserta didik; g. ruang praktikum atau laboratorium; h. ruang keterampilan klinis (ruang kamar bersalin, ruang kamar operasi dan bedah minimal invasif, poliklinik); i. ruang komputer; j. ruang dosen dengan luas minimal 4m2/dosen; k. ruang pengelola pendidikan; l. perpustakaan; dan m. penunjang kegiatan kemahasiswaan. Ruang keterampilan klinis digunakan untuk pelatihan keterampilan klinis bagi maksimum 10 peserta didik pada setiap sesi dan memiliki peralatan sesuai dengan panduan uji kompetensi nasional. Luas ruangan untuk aktivitas pembelajaran minimal 0,7m2/peserta didik.



27



Rumah sakit pendidikan terdiri atas rumah sakit pendidikan utama, rumah sakit pendidikan afiliasi/eksilensi, dan rumah sakit pendidikan satelit. Rumah sakit pendidikan utama hanya dapat digunakan oleh satu institusi pendidikan kedokteran. Rumah sakit yang digunakan untuk pendidikan harus ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai rumah sakit pendidikan untuk menjamin tercapainya Standar Kompetensi Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi, selain itu juga jumlah dan jenis kasus harus bervariasi menurut umur dan penyakit, baik untuk rawat inap maupun rawat jalan. II.10 Standar Pengelolaan Pendidikan Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi Indonesia Pengelolaan pendidikan subspesialis obstetri dan ginekologi Indonesia berada dibawah fakultas kedokteran didasarkan pada prinsip tata kelola yang baik mencakup transparansi, akuntabilitas, berkeadilan, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan rincian sebagai berikut: 1. 2.



3. 4.



5.



6.



7.



8.



9. 10.



Program studi subspesialis Obstetri dan Ginekologi dibawah Fakultas kedokteran merupakan unit kerja di bawah universitas Pengelolaan Program studi subspesialis obstetri dan ginekologi didasarkan pada prinsip tata kelola yang baik mencakup transparansi, akuntabilitas, berkeadilan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan Program studi subspesialis obstetri dan ginekologi dipimpin oleh seorang ketua program studi dibawah dekan yang memiliki kompetensi di bidang obstetri dan ginekologi Program studi subspesialis obstetri dan ginekologi paling sedikit memiliki struktur organisasi yang mempunyai fungsi: a. Penyusunan kebijakan strategis; b. Penyusunan kebijakan taktis dan operasiona; c. Pelaksanaan kebijakan; d. Melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi, dan e. Pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal. Program studi subspesialis obstetri dan ginekologi memiliki pengelompokkan peminatan disiplin ilmu pengetahuan obstetri dan ginekologi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Program studi subspesialis obstetri dan ginekologi dibawah Fakultas kedokteran membuat standar prosedur operasional yang mencakup pengembangan, implementasi, evaluasi kebijakan strategis, dan operasional Program studi subspesialis obstetri dan ginekologi dibawah Fakultas kedokteran memiliki sistem penganggaran, melaksanakan realisasi anggaran pada setiap tahun anggaran, dan menyampaikan laporan keuangan auditan kepada pemangku kepentingan terkait. Program studi subspesialis obstetri dan ginekologi dibawah Fakultas kedokteran menerapkan sistem penjaminan mutu internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sistem penjaminan mutu universitas. Program studi subspesialis obstetri dan ginekologi melalui Fakultas kedokteran harus menyampaikan laporan kinerja program studi ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Hasil sistem penjaminan mutu internal digunakan untuk peningkatan mutu Program studi subspesialis obstetri dan ginekologi secara berkelanjutan.



28



II.11 Standar Pembiayaan Pendidikan Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi Indonesia Dasar Hukum  UU RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS)  Permendiknas RI No.85 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi  Keputusan Mendiknas No.234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi  Peraturan Pemerintah RI No.60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi  Permen Keuangan No.64/PMK.02/2008 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2009  UU RI No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  Permenristek DIKTI RI No 18 tahun 2018. Pembiayaan pendidikan Kedokteran pada pendidikan subspesialis obstetri dan ginekologi merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintash daerah, fakultas kedokteran, rumah sakit pendidikan dan masyarakat. Program pendidikan dibawah fakultas kedokteran menyusun satuan biaya yang dikeluarkan untuk biaya investasi, biaya pegawai, biaya operasional, dan biaya perawatan secara transparan, serta melaporkannya kepada Menteri melalui pemimpin perguruan tinggi. Biaya yang ditetapkan oleh perguruan tinggi harus terjangkau sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Biaya investasi untuk pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) Permenristek DIKTI RI no 18/2018 meliputi: 1. biaya penyediaan sarana dan prasarana; 2. pengembangan sumber daya manusia; dan 3. modal kerja tetap. Biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, fakultas kedokteran, fakultas kedokteran gigi, rumah sakit pendidikan, dan/atau masyarakat untuk proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) paling sedikit terdiri atas: 1. Gaji dosen dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat pada gaji; 2. Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai; dan 3. Biaya operasional pendidikan tak langsung berupa: daya listrik, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, dan asuransi. Metoda Perhitungan  Metode activity dan input based costing (ABC) dengan konsep perhitungan unit cost aktual.*  Metoda standar deviasi untuk menentukan unit cost berdasarkan tiga kelompok program studi.



29



Langkah-langkah Activity dan Input Based Costing*  Menguraikan semua kegiatan dalam proses pendidikan.  Mengidentifikasi input apa yang diperlukan untuk melaksanakan masing-masing kegiatan tersebut.  Memperkirakan nilai moneter setiap jenis input yang dipergunakan. Unit Cost Aktual*  UC aktual adalah biaya total dibagi jumlah output. UC aktual = TC/Q Dimana : TC : biaya total (FC + VC) Q : jumlah output (peserta didik) Unit Cost Aktual*  UC aktual akan sama dengan TC kalau hanya 1 (satu) mahasiswa saja yang menjadi peserta didik. UC-aktual tidak bisa dijadikan dasar penentuan tarif (SPP), karena seorang mahasiswa tersebut tentu tidak mau membayar sejumlah TC dimana “idle capacity” yang tidak terpakai bukan menjadi tanggung jawabnya.  UC aktual sangat penting untuk menilai efisiensi biaya pendidikan. Makin kecil UCaktual, makin efeisien biaya pendidikan yang ditentukan oleh jumlah peserta didiknya. Unit Cost Aktual*  UC aktual dapat digunakan sebagai pola penghitungan untuk mendapatkan gambaran umum biaya pendidikan yang dibutuhkan berdasarkan aktifitas yang dilakukan. Dasar Pertimbangan - 1 Program pendidikan dokter subspesialis obstetri dan ginekkologi memiliki metoda pendidikan pemagangan yang tentu berbeda dengan program pascasarjana (S2) dan S3 pada umumnya. Pola pendidikan pemagangan lebih menekankan pada kompetensi skill atau pola pendidikan ketrampilan klinis. Dasar Pertimbangan - 2 Kegiatan pengajaran dalam program pendidikan dokter subspesialis 80% merupakan kegiatan bimbingan klinik ke seorang peserta didik. Artinya seorang peserta didik bisa diberikan pengajaran/dibimbing/diuji oleh 3 – 5 orang staf pengajar/pembimbing/penguji. Target kompetensi skill yang harus dicapai oleh masing-masing peserta didik cukup banyak dan dibawah bimbingan/supervisi oleh minimal 2 staf pengajar setiap kompetensi skill. Komponen Perhitungan 1. Unsur pembiayaan 2. Tahapan pendidikan 3. Kegiatan 4. Rincian kegiatan 5. Dasar perhitungan



30



6. Volume 7. Biaya satuan 8. Total biaya 9. Pembagi 10. Unit cost 11. Penanggung biaya 12. Input biaya 13. Jenis biaya Unsur Pembiayaan Mengacu pada Peraturan Pemerintah RI No.60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi Unsur pembiayaan terdiri dari :  Pelaksanaan akademik  Pelaksanaan administrasi  Penunjang pendidikan  Living cost II.12 Standar Penilaian Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi Indonesia Pendahuluan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan. Pendidikan kedokteran sebagai bagian dari sistem pendidkan nasional diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Standar Nasional Pendidikan Kedokteran adalah bagian dari standar nasional pendidikan tinggi yang merupakan kriteria minimal dan harus dipenuhi dalam penyelenggaraan Pendidikan kedokteran. Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 18 tahun 2018 tentang Standar Pendidikan kedokteran Pasal 28 menetapkan bahwa Standar penilaian pada pendidikan akademik merupakan kriteria minimal penilaian proses dan hasil belajar peserta didik dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan yang berlaku untuk program sarjana, magister, dan doktoral. Tujuan Standar Penilaian ini disusun dengan tujuan menjadi acuan bagi institusi pendidikan dokter dalam menentukan penilaian pendidikan kedokteran sebagai tempat penyelenggaraan aktivitas pendidikan sehingga lulusan dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi dapat memenuhi seluruh standar kompetensi Program studi menetapkan pedoman penilaian mengenai: a. prinsip penilaian; b. regulasi penilaian; c. metode dan instrument penilaian; d. mekanisme dan prosedur penilaian; e. pelaksanaan penilaian; f. pelaporan penilaian; dan g. kelulusan peserta didik.



31



Prinsip penilaian mencakup: a. valid b. andal c. edukatif d. otentik e. objektif f. adil g. akuntabel dan h. transparan. Program studi menetapkan rumus untuk menentukan penilaian akhir hasil pembelajaran peserta didik berdasarkan hasil penilaian dari setiap pelaksanaan penilaian. Dalam Program Pendidikan Subspesialis Obstetri dan Ginekologi Indonesia, standar penilaian yang dilakukan dapat berupa: 1. LOG BOOK dan portofolio Log book merupakan dokumentasi pencapaian kompetensi yang diharapkan pada setiap tahapan pendidikan sesuai capaian pembelajaran dan kompetensi yang telah ditetapkan pada kurikulum. Portofolio merupakan buku kegiatan harian yang dilakukan oleh peserta pendidikan dokter subspesialis obstetri dan ginekologi selama mengikuti pendidikan meliputi: 1.1. Kegiatan klinik harian sesuai dengan stase yang telah ditentukan oleh program studi dan didasarkan pada kurikulum nasional. 1.2. Kegiatan ilmiah rutin: konferensi klinik, referat, presentasi kasus, journal reading, tutorial klinik (pada berbagai setting) dengan pembimbing, dsb. 1.3. Kegiatan pembimbingan: Dokter muda (Co-asisten), pendidikan bidan, keperawatan, pelatihan, penyuluhan, dsb 1.4. Kegiatan presentasi: presentasi di tingkat lokal, nasional, internasional 2. UJIAN PERIODIK Merupakan ujian yang dilakukan kepada peserta didik untuk kenaikan tingkat, dilakukan dengan: 2.1. Selama proses pendidikan dilakukan melalui penilaian Log Book dan portofolio 2.2. Pada tiap periode kenaikan tingkat: 2.2.1. Pada setiap mata kuliah 2.2.2. Pada setiap akhir modul 2.2.3. Evaluasi yang dilakukan meliputi: 2.2.3.1. Pengetahuan (Kognitif) 2.2.3.2. Keterampilan (Motorik) 2.2.3.3. Sikap dan tingkah laku (Behaviour) 3. UJIAN AKHIR LOKAL Ujian yang dilakukan pada residen sebelum mengikuti ujian nasional meliputi: 3.1. Ujian karya ilmiah akhir (Ujian Tesis Penelitian)



32



3.2. Ujian komprehensif akhir 3.3. Ujian portofolio 4. UJIAN NASIONAL 4.1. Pengertian 4.1.1 Ujian nasional ialah evaluasi kompetensi keprofesian tahap nasional yang dikoordinasi oleh Kolegium dengan tujuan menjamin dan menyetarakan mutu lulusan seluruh Indonesia. 4.1.2. Ujian nasional terdiri dari ujian tulis dan ujian lisan 4.2. Untuk dapat mengikuti ujian nasional, peserta pendidikan dokter subspesialis harus : 4.2.1. Telah menyelesaikan pendidikan penuh minimal 5 semester. 4.2.2. Mencapai TOEFL like testscore 6 bulan terakhir minimal 450 4.2.3. Melampirkan intisari karya ilmiah akhir (dalam format siap publikasi) 4.2.4. Sudah lulus ujian lokal II.13 Standar Penelitian Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi Indonesia Pendahuluan Kegiatan penelitian merupakan bagian integral dari proses pendidikan. Setiap peserta didik diwajibkan melaksanakan kegiatan penelitian. Institusi pendidikan dokter subspesialis obsteri dan ginekologi menyediakan fasilitas penelitian yang memadai serta membentuk kerjasama kegiatan penelitian antar-institusi, sehingga aktivitas penelitian dapat terlaksana dengan baik. Tujuan Mencapai mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai kriteria KKNI 9 yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Kedokteran secara berkelanjutan, yaitu mampu mengelola memimpin dan mengembangkan riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional maupun internasional. Pengertian dan Ruang Lingkup Penelitian 4 Pengertian utama dari penelitian (research) dalam dunia pendidikan tinggi adalah kegiatan mencari kebenaran (to seek the truth) yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah (scientific research) secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Beberapa pengertian lain sekaitan dengan penelitian ini adalah: 1. Penerapan adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, dan/atau ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi serta difusi teknologi. 2. Perekayasaan adalah kegiatan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bentuk desain dan rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk, dan/atau proses produksi dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknikal, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika.



33



3. Inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi. 4. Etika Penelitian adalah pedoman etika yang berlaku pada semua kegiatan penelitian termasuk didalamnya perilaku peneliti dalam melakukan penelitian. 5. Indikator Mutu Penelitian adalah indikator kinerja yang dapat dipergunakan untuk memantau keberhasilan pencapaian sasaran dan strategi kinerja penelitian 6. Hak Cipta dan Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pencipta atau inventor yang dapat diwariskan pada ahli waris atau penerima wasiat. 7. Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati hasil kreativitas intelektual secara ekonomis. Sebelum menentukan lingkup penelitian terlebih dahulu perlu dibicarakan kategori penelitian berdasarkan kegiatannya yaitu: 1. Penelitian dasar atau fundamental merupakan penelitian ilmu dasar yang sangat berkaitan dengan pengembangan teori dan yang mendasari kemajuan ilmu pengetahuan tertentu. 2. Penelitian terapan merupakan kegiatan penelitian untuk menerapkan ilmu dasar agar dapat menghasilkan produk teknologi yang kelak bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. 3. Penelitian pengembangan merupakan kegiatan penelitian pengembangan teknologi atas permintaan masyarakat untuk meningkatkan produk yang telah ada agar dapat memenuhi kebutuhan mereka. 4. Penelitian transasional merupakan penelitian yang memanfaatkan pengetahuan dasar (basic science) untuk pengembangan suatu metode baru untuk diagnosis, terapi dan pencegahan penyakit. Dengan merujuk pada produk yang dihasilkan maka ruang lingkup penelitian dapat dikelompokan menjadi dua kelompok yaitu:  Lingkup pertama adalah penelitian yang yang terkait langsung dengan kegiatan pendidikan misalnya penelitian untuk menghasilkan skripsi, tesis dan disertasi atau penelitian yang dipakai untuk meningkatkan kualitas mengajar.  Lingkup kedua adalah penelitian yang dilakukan untuk tujuan pengembangan teori dan ilmu pengetahuan, atau untuk tujuan pelayanan dan pengabdian pada publik Kedua lingkup penelitian ini saling terkait dan saling menopang dan dapat melibatkan semua staf akademik beserta mahasiswanya dan juga berbagai pihak luar yang berkepentingan. Standar penelitian pada pendidikan dokter subspesialis Obstetri dan ginekologi Indonesia: 1. Standar penelitian pada pendidikan akademik merupakan kriteria minimal mengenai sistem penelitian. 2. Peserta pendidikan dokter subspesialis Obstetri dan Ginekologi melaksanakan penelitian dalam ruang lingkup ilmu kedokteran yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu kedokteransesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai bidang



34



3. 4. 5. 6. 7.



peminatan masing-masing. Penelitian sebagaimana dimaksud menggunakan manusia dan hewan percobaan sebagai subjek penelitian harus lolos kaji etik dari komite etik bidang kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Program studi memiliki kebijakan yang mendukung keterkaitan antara penelitian dengan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat serta menetapkan prioritas penelitian beserta sumber daya penunjangnya. Program studi menyelenggarakan program penelitian untuk PPDS sesuai dengan jenjang pendidikannya di bawah bimbingan dosen pembimbing. Program studi mengalokasikan anggaran untuk menjamin aktivitas penelitian yang mendukung Pendidikan Kedokteran paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari anggaran operasional fakultas kedokteran. Hasil akhir luaran adalah publikasi pada jurnal nasional maupun internasional.



Penjaminan Mutu Penelitian4 Penjaminan mutu penelitian harus dijalankan pada semua tahapan sejak perencanaan hingga pelaksanaan, evaluasi dan usaha perbaikan, yang dijabarkan sebagai berikut: 1. Perencanaan 1. Adanya rencana jangka panjang, menengah dan tahunan bidang penelitian 2. Adanya dana yang memadai 3. Adanya pelatihan peneltian bagi staf dan mahasiswa 4. Tersedianya fasilitas penelitian yang cukup 5. Adanya panitia etik penelitian 2. Pelaksanaan 1. Alokasi dana 2. Dilakukannya kegiatan monitoring dan supervisi dalam pelaksanaan penelitian 3. Dukungan institusi terkait 3. Evaluasi 1. Penilaian terhadap hasil penelitian secara konsisten: publikasi nasional/internasional, penghargaan, pemanfaatan 2. Evaluasi diri peneliti: publikasi nasional/internasional, penghargaan, keanggotaan dalam organisasi keilmuan 3. Evaluasi diri manajemen penelitian dilakukan terhadap Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat, pusat/lembaga penelitian, departemen, yang mencakup:  Rencana jangka panjang, menengah dan tahunan  anggaran/dana  publikasi  pemberian penghargaan untuk peneliti/penelitian terbaik  pelatihan dalam dan luar negeri  lokakarya/seminar penelitian  laporan tahunan 4. Perbaikan 1. Usulan perbaikan yang jelas dan disetuj bersama 2. Rencana dan langkah-langkah perbaikan yang jelas II.14 Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Dokter Subspesialis Obstetri dan



35



Ginekologi Indonesia Pendahuluan Dalam setiap program pendidikan akademik ataupun profesi, terdapat beberapa standar yang disusun sebagai pedoman agar kegiatan pengajaran dapat terlaksana, salah satunya adalah standar pengabdian masyarakat. Program Pendidikan sebaiknya berperan aktif dalam perencanaan dan implementasi program dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan membuktikan efektivitas pemanfaatannya di dalam masyarakat. Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan sebagai kontribusi kepakaran, kegiatan pemanfaatan hasil pendidikan, dan/atau hasil penelitian dalam bidang ipteks dalam upaya memenuhi permintaan atau memprakarsai peningkatan mutu hidup masyarakat serta untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tujuan Standar pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan agar tercipta integrasi antara pelayanan kesehatan masyarakat dan proses pendidikan keprofesian. Standar pengabdian masyarakat 1. Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran pada proses pendidikan akademik dan profesi merupakan standar pengabdian kepada masyarakat 2. Pelaksanaan pengabdian kepada masyakarat yang berbentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat mengutamakan keselamatan pasien dan masyarakat. 3. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi merupakan bagian dari penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran. 4. Pelayanan klinik yang tersedia harus tetap berjalan secara optimal disertai dengan peningkatan kualitas pelayanan selama proses pendidikan berlangsung. 5. Penyusunan Standar Prosedur Operasional sebagai dasar penatalaksanaan terhadap pasien. 6. Kegiatan pengabdian masyarakat dalam rangka pendidikan subspesialis obstetri dan ginekologi mendapat pendanaan dari fakultas kedokteran. 7. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Diadopsi dari Peraturan menteri riset, teknologi, dan pendidikan tinggi republik indonesia nomor 18 tahun 2018 tentang standar nasional pendidikan kedokteran bagian keempat belas mengenai standar pengabdian kepada masyarakat pasal 30 dan 59. II.15 Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran Pendahuluan Fakultas Kedokteran Program Studi Dokter Subsubspesialis Obstetri dan Ginekologi atas nama perguruan tinggi bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran, dan/atau lembaga lain, serta berkoordinasi dengan Organisasi Profesi. Kerja sama



36



sebagaimana dimaksud bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan Tri dharma Perguruan Tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa; memberikan kontribusi nyata untuk bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan bidang kesehatan di wilayahnya untuk meningkatkan daya saing bangsa; dan meningkatkan sinkronisasi dan harmonisasi pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kesehatan. Tujuan Standar Kontrak kerja sama dengan RS Pendidikan ini disusun dengan tujuan menjadi acuan bagi institusi pendidikan dokter dalam menentukan kerja sama dengan RS pendidikan sebagai tempat penyelenggaraan aktivitas pendidikan sehingga lulusan dokter subspesialis Obstetri dan Ginekologi . Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud dapat berupa: a. Kerja sama antara Fakultas Kedokteran Program Studi Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi dengan Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran, dan/atau lembaga lain dalam suatu sistem kesehatan akademik; b. Kerja sama antara Fakultas Kedokteran Program Studi Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi dengan Rumah Sakit Pendidikan Utama dalam integrasi fungsional di bidang manajemen dan/atau integrasi struktural; dan c. Kerja sama antara Fakultas Kedokteran Program Studi Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi dengan Rumah Sakit Pendidikan milik Kementerian dalam integrasi struktural. Kerja sama antara Fakultas Kedokteran Program Studi Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi dengan Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran, dan/atau lembaga lain meliputi kerja sama akademik dan kerja sama nonakademik. Kerja sama akademik meliputi kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat secara terintegrasi. Kerja sama nonakademik meliputi kerja sama bidang sumber daya manusia, sarana prasarana, dan/atau pendanaan. Kerja sama antara Fakultas Kedokteran Program Studi Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi dengan Rumah Sakit Pendidikan dilaksanaka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Perjanjian kerja sama antara Fakultas Kedokteran Program Studi Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi dengan Wahana Pendidikan dan/atau Lembaga lain ditandatangani oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐undangan.



37



Dalam hal salah satu pihak merupakan pihak asing, perjanjian kerja sama harus dibuat dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing.



Perjanjian kerja sama paling sedikit memuat: a. b. c. d. e. f. g. h. i. j.



Waktu penandatanganan; Identitas para pihak; Tujuan dan luaran; Ruang lingkup; Tanggung jawab bersama; Hak dan kewajiban masing-masing pihak secara timbal balik; Ketentuan pelaksanaan; Pendanaan; Penyelesaian sengketa para pihak; dan Sanksi atas pelanggaran



Kontrak kerja sama juga memuat tentang: 1. Jaminan ketersediaan sumber daya yang mendukung terlaksananya proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; 2. Penyelenggaraan proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; 3. Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; 4. Penciptaan suasana akademik yang kondusif; dan 5. Medikolegal, manajemen pendidikan, dan daya tamping peserta didik II.16 Standar Pemantauan dan Pelaporan Pendahuluan Institusi pendidikan dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi harus memiliki sistem pemantauan pencapaian prestasi program pendidikan yang meliputi drop out rate, proporsi kelulusan tepat waktu, lama masa studi, dan angka kelulusan uji kompetensi yang bersifat nasional. Institusi pendidikan subspesialis Obstetri dan Ginekologi juga melakukan pemantauan dan pelaporan implementasi kurikulum secara berkala. Hasil pemantauan dan pelaporan implementasi kurikulum digunakan sebagai bahan perbaikan kurikulum Pendidikan subspesialis Obstetri dan Ginekologi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Institusi pendidikan subspesialis Obstetri dan Ginekologi menyampaikan data penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.



Evaluasi Program Sistem Evaluasi Program



38



IPDS bersama dengan Kolegium menciptakan mekanisme evaluasi program pendidikan, tercakup dalam hal ini ialah monitoring proses pendidikan, menilai kemajuan proses pendidikan dan kelengkapan fasilitas pendidikan. Evaluasi pelaksanaan pendidikan dokter subspesialis dilakukan secara berkala termasuk evaluasi seleksi masuk, proses dan lulusan pendidikan. Evaluasi dilakukan oleh Program studi subspesialis obstetri dan ginekologi bersama dengan Kolegium terkait. 1. Evaluasi hasil seleksi masuk dikaitkan dengan proses pendidikan peserta didik yang bersangkutan 2. Evaluasi program dilaksanakan dengan sistem evaluasi yang sahih dan dapat diandalkan. Keikut sertaan pakar pendidikan kedokteran akan sangat membantu pelaksanaan evaluasi 3. Dalam evaluasi harus dapat diidentifikasi masalah yang dapat menghambat kelangsungan proses pendidikan. 4. Evaluasi yang dilakukan mencakup organisasi pendidikan, saran/prasarana dan lingkungan pendidikan. 5. Penilaian dan informasi tentang kompetensi lulusan digunakan sebagai umpan balik pengembangan proses pembelajaran.



KEWENANGAN DAN PEMANTAUAN PROGRAM PENDIDIKAN



 Program studi subspesialis obstetri dan ginekologi mendapat kewenangan melaksanakan program pendidikan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, berdasarkan rekomendasi KKI.  Program studi subspesialis obstetri dan secara berkala akan dipantau dan dievaluasi oleh lembaga yang berwenang melalui sistem yang ditetapkan.  Program studi subspesialis obstetri dan diakreditasi oleh Lembaga akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes)



II.17 Standar Pola Pemberian Insentif untuk Peserta Didik Pendahuluan Rumah sakit pendidikan memberikan insentif kepada peserta didik program dokter subspesialis obstetri dan ginekologi atas jasa pelayanan medis yang dilakukan sesuai dengan kompetensi. Standar pola pemberian insentif untuk peserta didik program dokter subspesialis didasarkan pada tingkat kewenangan klinis, beban kerja, tanggung jawab dan kinerja dalam rangka pencapaian kompetensi. Standar pola pemberian insentif dan besaran insentif sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Rumah Sakit setempat.



39



Lampiran.1. Draft Surat Perjanjian antara RS Pendidikan dengan Peserta Program Pendidikan Subspesialis



SURAT PERJANJIAN ANTARA RS……………………… DENGAN PESERTA PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SUBSPESIALIS TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN KEPADA PASIEN DI RS……………… Nomor : ………………………………….. Tanggal :



Pada hari ini, …………………………. belas kami yang bertanda tangan di bawah ini :



1.



Nama



:



Jabatan



:



Alamat/Kedudukan



:



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama RS.....................dan untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.



2.



Nama



: ...................................................................



Jabatan



: Peserta Didik Dokter Subspesialis Program Studi ........................ Tahap .......................................................



Alamat/Kedudukan



: ..................................................................



Nomor SIP



: ................................................



40



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PESERTA DIDIK yang selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA



Kedua belah pihak berdasarkan 1. 2. 3. 4. 5.



6. 7.



:



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 93 Tahun 2015 Tentang Rumah Sakit Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5777); Surat Keputusan Direktur Utama RS.....................Nomor : ……………………..tentang Insentif Bagi Peserta Program Pendidikan Dokter Subspesialis (PPDS 1) Fakultas Kedokteran ……………. di RS……………………



Dengan ini menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah bersepakat mengadakan kerjasama tentang pelaksanaan Pelayanan Kesehatan oleh Peserta Program Pendidikan Dokter Subspesialis (PPDS 1) di RS.....................dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 Lingkup Perjanjian PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas memberikan pelayanan kepada pasien sesuai dengan kewenangan yang diberikan dalam rangka kegiatan pendidikan dokter subspesialis. Pasal 2 Kewajiban dan Hak 1. Kewajiban PIHAK KEDUA : a. Menaati semua peraturan yang berlaku di RS.....................terkait penyelenggaraan pelayanan kesehatan, organisasi dan tata tertib Peserta Didik Pendidikan Dokter Subspesialis; 41



b. Memberikan pelayanan kepada pasien di PIHAK PERTAMA sesuai dengan kompetensi dan kewenangan klinik yang diberikan sesuai tahapan pendidikan dokter subspesialis di bawah supervisi Dokter Penanggungjawab Pelayanan (DPJP); c. Memberikan pelayanan sesuai standar mutu dan keselamatan di RS..................... d. Menaati Kode Etik Kedokteran; e. Melakukan Hand Hygiene pada 5 (lima) moment; f.



Melakukan pengisian catatan perkembangan pasien terintegrasi (CPPT) secara tepat, lengkap, dan konsisten



g. Bersedia untuk ditugaskan di luar RSCM; h. Mengikuti ketentuan kehadiran dengan sistem elektronik yang berlaku di RS……… i.



Tidak menuntut untuk diangkat sebagai pegawai RS…………..



2. Hak Peserta PIHAK KEDUA: a. Mendapat insentif sesuai perhitungan kinerja Peserta Didik yang diatur sesuai Surat Keputusan Direktur Utama; b. Memanfaatkan sarana dan prasarana yang berada di RS.....................dalam rangka pelayanan kepada pasien; c. Mendapat supervisi dari Dokter Penanggungjawab Pelayanan (DPJP).



Pasal 3 Jangka Waktu Perjanjian Jangka waktu pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Peserta Program Pendidikan Dokter Subspesialis (PPDS 1) di RS.....................terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian yaitu ……………….. dan berakhir pada tanggal ……………..



Pasal 4 Biaya Pekerjaan



1. Biaya insentif kinerja periode …………………. atas Pelayanan Kesehatan Peserta Program Pendidikan Dokter Subspesialis (PPDS 1) di RS.....................sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama RS.....................Nomor : HK 02.04/XI.3/15541/2016 tentang Insentif Bagi Peserta Program Pendidikan Dokter Subspesialis (PPDS 1) Fakultas Kedokteran Universitas ……………di RS……………Pembayaran dibebankan kepada Anggaran Belanja Pendapatan DIPA Tahun 2017 RS………………….. Pasal 5



Cara Pembayaran Insentif kinerja Periode Januari - Desember 2017 dibayarkan setiap bulan kepada PIHAK KEDUA melalui transfer ke rekening PIHAK KEDUA melalui :



42



Bank



:



Cabang



:



Nomor Rekening



:



Nama Pemegang Rekening



:



dengan melampirkan : 1. 2.



Rekapitulasi keberadaan PIHAK KEDUA oleh Program Studi yang dikirimkan ke Bagian Pendidikan dan Pelatihan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. Rekapitulasi penilaian yang dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang dilakukan setiap akhir bulan dengan menggunakan formulir implementasi standar mutu dan keselamatan yang sudah diberikan kepada program studi pendidikan dokter subspesialis dan dikirimkan ke Bagian Pendidikan dan Pelatihan paling lambat tanggal 10 (Sepuluh) setiap bulan. Pasal 6 Beban Biaya dan Pajak



1. Segala pengeluaran biaya sehubungan dengan pembuatan Surat Perjanjian ini termasuk biaya materai tempel Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dibebankan kepada PIHAK KEDUA. 2. Segala pajak-pajak sehubungan dengan pekerjaan ini, ditanggung oleh PIHAK KEDUA, dan dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 7 Sanksi



1.



Dalam hal PIHAK KEDUA : a. tidak melaksanakan tugas yang diberikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Surat Perjanjian ini b. Memberikan keterangan yang tidak benar dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA akan diberikan teguran tertulis oleh PIHAK PERTAMA.



2. Apabila PIHAK KEDUA sudah mendapatkan 2 (dua) kali teguran tertulis, maka PIHAK PERTAMA dapat mengembalikan PIHAK KEDUA kepada Fakutas Kedokteran Universitas……………….. Pasal 8 Keadaan Memaksa ( Force Majeure )



1. Yang dimaksud dengan “Keadaan Memaksa“ dalam Surat Perjanjian ini adalah peristiwaperistiwa sebagai berikut : 43



a. b. c. d. e. f.



Bencana alam (Gempa bumi, tanah longsor dan banjir) Bencana Non Alam Bencana Sosial (Perang, huru hara, pemberontakan) Pemogokan Kebakaran Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan bersama Keputusan Menteri Keuangan dan Menteri Teknis Terkait



2. Apabila terjadi “Keadaan Memaksa“ maka : a. PIHAK KEDUA menyatakan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA bahwa telah terjadi “keadaan memaksa“. b. Jika dalam waktu 3 x 24 jam sejak diterimanya pemberitahuan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA tentang “Keadaan memaksa“ tersebut, PIHAK PERTAMA tidak memberikan jawaban, maka PIHAK PERTAMA dianggap menyetujui terjadinya keadaan memaksa tersebut.



3. Apabila “Keadaan Memaksa“ itu ditolak oleh PIHAK PERTAMA maka berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 surat perjanjian ini. Pasal 9 Pemutusan Perjanjian



1. PIHAK PERTAMA dapat melakukan pemutusan perjanjian secara sepihak apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 surat perjanjian ini. 2. Jangka waktu Perjanjian telah selesai.



Pasal 10 Penyelesaian Perselisihan



1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. 2. Apabila dalam musyawarah tidak didapatkan penyelesaian, maka Kedua Belah Pihak memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah-ubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Denpasar.



Pasal 11 Penutup



1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh PARA PIHAK, akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.



44



2. Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) untuk Para Pihak, bermeterai cukup dan semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.



Denpasar, ……31 Agustus 2016 PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA



PESERTA DIDIK



Notaris NIM.Muliawan Direktur



45



BAB III STANDAR KOMPETENSI LULUSAN DOKTER SUBSPESIALIS OBSTETRI DAN GINEKOLOGI INDONESIA Sistematika bab ini adalah sbb: Sub Bab 1.



Pendahuluan



Sub Bab 2.



Sistematika Standar Kompetensi Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi Indonesia



Sub Bab 3.



Standar Kompetensi Dokter Subspesialis Obsteri dan Ginekologi Indonesia Daftar Masalah A. Daftar Masalah Subspesialis Fetomaternal B. Daftar Masalah Subspesialis Fertilitas Endokrin Reproduksi C. Daftar Masalah Subspesialis Onkologi Ginekologi D. Daftar Masalah Subspesialis Uroginekologi Reonstruksi E. Daftar Masalah Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial Daftar Keterampilan A. Daftar Keterampilan Subspesialis Fetomaternal B. Daftar Keterampilan Subspesialis Fertilitas Endokrin Reproduksi C. Daftar Keterampilan Subspesialis Onkologi Ginekologi D. Daftar Keterampilan Subspesialis Uroginekologi Reonstruksi E. Daftar Keterampilan Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial



Sub Bab 4.



Log Book



Sub Bab 5.



Portfolio



46



Sub Bab 1 Pendahuluan Dalam 50 tahun terakhir profesi kedokteran telah berkembang pesat sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran serta tuntutan masyarakat untuk memperoleh layanan dengan kualitas yang tinggi (high standard care). Dengan perkembangan yang begitu cepat, tidak mungkin seorang dokter dapat menguasai semua cabang profesi kedokteran, oleh karena itu pada saat ini dikenal gelar dokter sebagai luaran dari pendidikan profesi tingkat pertama (primary professional educa-tion), spesialis (second professional education) dan subspesialis (third professional education). Pendidikan subspesialis merupakan fase penting dalam pendidikan kedokteran, yang merupakan pendalaman ilmu, peningkatan kompetensi dan keterampilan seorang dokter spesialis dan mencapai tingkatan tertinggi pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Seorang dokter subspesialis dituntut untuk dapat memberikan pelayanan pada kasus sulit yang memerlukan keilmuan mendalam, kecanggihan diagnostik dan keterampilan yang tidak dapat dilakukan oleh seorang spesialis (kasus subspesialistis). Dengan demikian kehadiran dokter subspesialis akan dapat menurunkan morbiditas dan mortalitas, serta juga memberikan kepuasan kepada pasien (patient safety and satisfaction). Dalam menjalankan praktek kedokteran seorang dokter subspesialis dituntut untuk selalu menjalankan praktek berbasis bukti (evidence-based practice), sehingga selain menjamin keselamatan pasien juga ilmu dan keterampilan yang dimiliki akan selalu terbarukan. Diharapkan pula seorang dokter subspesialis dapat memberi kontribusi pada bidang keilmuannya melalui kegiatan penelitian. Tujuan lain dari pendidikan subspesialis adalah menciptakan seorang pendidik yang baik bagi peserta didik kedokteran, peserta pendidikan dokter spesialis dan tenaga kesehatan lain. Sebagai kesimpulan, dokter subspesialis berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu tinggi, memiliki kualitas sebagai peneliti dan sebagai pendidik. Pendidikan dokter subspesialis merupakan pendidikan profesi kedokteran tertinggi, dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia berada pada jenjang sembilan. Dokter subspesialis melalui kegiatan penelitian harus dapat memberikan kontribusi berupa pengembangan ilmu atau keahlian profesi yang baru, kreatif, orisinal, dan teruji. Melalui pengembangan yang berguna bagi ilmu pengetahuan dan kesejahteraan umat manusia mampu memperoleh pengakuan baik nasional maupun internasional. Memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah keilmuan atau keprofesian melalui pendekatan multi dan interdisiplin. Kebutuhan masyarakat akan keberadaan dokter subspesialis Obstetri dan Ginekologi masih sangat tinggi, pada saat terdapat sekitar 850 dokter subspesialis Obstetri dan Ginekologi untuk seluruh Indonesia sehingga memberikan rasio sekitar 1: 300.000 penduduk. Di negara maju rasio tersebut adalah 1: 30.000. Adanya persaingan global dalam industri kesehatan, memungkinkan kebutuhan akan dokter subspesialis di Indonesia akan diisi oleh tenaga dari luar negeri, yang belum tentu dapat memenuhi harapan bangsa Indonesia. Sejalan dengan meningkatnya tuntutan masyarakat akan pelayanan yang betul-betul sesuai dengan ilmu kedokteran mutakhir, maka makin banyak kebutuhan sub-spesialis Obstetri dan Ginekologi untuk melaksanakan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan perkembangan IPTEKDOK. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut serta mengantisipasi akan datangnya dokter sub-spesialis asing pada era globalisasi di bidang jasa kesehatan sesuai dengan dari masing-masing cabang ilmu di atas akan bertugas di 16 Institusi



47



Pendidikan Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Fakultas Kedokteran) minimal 3 orang di masingmasing pusat pendidikan dengan total kebutuhan minimal 39 orang dan perlu juga ditempatkan minimal satu orang (Sub-spesialis) dimasing-masing rumah sakit tipe A dan B di seluruh Indonesia. Dengan kebutuhan akan dokter subspesialis yang besar, dukungan kurikulum yang dibuat oleh Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia, dukungan sumber daya manusia - sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Institusi Pendidikan Dokter Subspesialis dan Rumah Sakit Pendidikan serta rumah sakit satelit/institusi afiliasi, program studi telah berjalan dengan baik dan terjamin akan berlangsung secara berkesinambungan (sustainability). Selain itu pendidikan dokter subspesialis Obstetri dan Ginekologi mempunyai misi untuk menjawab kebutuhan masyarakat sebagai berikut : • Untuk meningkatkan pengetahuan, tatalaksana, pembelajaran dan penelitian, • Mempromosikan pengalaman, fasilitas, dan klinik khusus yang mempunyai kelebihan untuk tatalaksana pasien • Meningkatkan rekrutmen dari lulusan yang berpotensi pada bidang subspesialis tertentu • Menjalankan kerjasama antar disiplin dengan pengertian yang lebih baik • Melaksanakan pengelolaan pelayanan klinis secara terkordinasi dalam suatu daerah • Melaksanakan tanggung jawab sebagai pusat pendidikan untuk pendidikan lanjutan, penelitian dan pengabdian masyarakat khususnya dibidang subspesialisasi. Undang-undang Nomor 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran dalam pasal 7 menegaskan bahwa bahwa fakultas kedokteran dengan akreditas katagori tertinggi seperti Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran merupakan penyelenggara pendidikan dokter subspesialis. Pembukaan penyelenggaraan program studi pendidikan dokter subspesialis Obstetri dan Ginekologi merupakan pengejawantahan dari amanat yang terkandung dalam undang-undang tersebut yang berada di bawah naungan satu institusi pendidikan dengan kurikulum yang disusun oleh Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia.



48



Sub Bab 2 Sistematika Standar Kompetensi Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi Indonesia 2.1.



Objektif Pendidikan



Pendidikan Dokter subspesialis Obstetri dan Ginekologi membutuhkan waktu selama minimal 4 semester dan evaluasi dilakukan secara formatif dan sumatif. Peserta didik dianggap lulus jika telah memenuhi syarat kelulusan berupa standar kompentensi, keterampilan, karya tulis ilmiah, ujian tulis dan lisan yang berhubungan dengan peminatan subspesialis sesuai dengan kurikulum masing masing. Secara garis besar, kompetensi pada Subspesialis dibagi menjadi 3, yaitu kompetensi utama kompetensi penunjang, dan kompetensi lainnya yang dijabarkan sebagai berikut. Kompetensi utama yang dicirikan oleh Kurikulum Inti (80%), ditetapkan oleh kalangan perguruan tinggi bersama masyarakat profesi dan pengguna lulusan (SK Mendiknas No. 045/U/2002), melalui Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia, yaitu : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Profesionalitas yang Luhur (Etika, moral, profesionalisme dan medikolegal) Mawas Diri dan Pengembangan Diri Komunikasi Efektif Pengelolaan Informasi Landasan Ilmiah Ilmu Kedokteran Keterampilan Klinis Pengelolaan Masalah Kesehatan Bidang riset (sebagai ilmuwan atau peneliti)



Kompetensi penunjang dan Kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama membangun 20% bagian kurikulum yang juga merupakan kurikulum institusional. Kompetensi penunjang adalah kompetensi yang diberikan sebagai unggulan, seperti tindakan operasi minimally invasive pada peminatan okologi gonekologi, penapisan prenatal kelainan kongenital janin pada peminatan kedokteran fetomaternal atau program bayi tabung pada peminatan fertilitas endokrinologi reproduksi. Kompetensi penunjang juga mencakup kompetensi lain yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sebagai ciri lulusannya dan untuk memberi bekal lulusan agar mempunyai keleluasaan dalam memilih bidang kehidupan serta meningkatan kualitas hidupnya. Kompetensi ini disajikan dalam bentuk kuliah pilihan seperti manajerial. Kompetensi lainnya adalah jenis kompetensi lulusan yang berasal dari program studi lain , namun diambil untuk memperkaya lulusannya seperti penanganan kasus gawat darurat yang terpadu dengan layanan perawatan intensif (ICU). Untuk dapat menyandingkan kualifikasi kompetensi sehingga dapat setara dan terintegrasi antara bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan diberbagai sektor, digunakanlah kerangka penjejangan kualifikasi kompetensi yang disebut Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).



49



Oleh karena itu Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan dinyatakan dalam rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Sikap merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran Pengetahuan merupakan penguasaan konsep, teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu tertentu secara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran. Keterampilan merupakan kemampuan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat.



Mengacu pada Pasal 33 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No 18 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran, maka Standar kompetensi lulusan pada pendidikan profesi dokter subspesialis Obstetri dan Ginekologi sesuai dengan jenjang KKNI 9 (sembilan), terkait dengan kesesuaian tingkat kedalaman ilmu di bidangnya.



50



Untuk melakukan penjaminan mutu program Pendidikan Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi maka disusun indikator keberhasilan penerapan standar kompetensi lulusan, yaitu : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.



ketersedianan pedoman perumusan capaian pembelajaran ketersediaan profil lulusan ketersediaan rumusan capaian pembelajaran dan bukti pelaksanaan capaian pembelajaran lulusan kesesuaian rumusan capaian pembelajaran julusan dengan visi, misi Perguruan Tinggi dan visi, misi Prodi ketesediaan SK Dekan tentang tim perumus capaian pembelajaran lulusan ketersediaan bukti uji publik rumusan capaian pembelajaran lulusan ketersediaan SK Rektor tentang capaian pembelajaran lulusan 75 % lulusan memiliki rata-rata nilai kompetensi lulusan adalah ≥ 4 50% lulusan memiliki nilai IPK 3,00 75% masa tunggu lulusan untuk mendapatkan pekerjaan adalah ≤ 6 bulan 75% lulusan bekerja sesuai bidang studi



51



Sub Bab 3 Standar Kompetensi Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi Indonesia Perumusan masing-masing unsur deskripsi CP diuraikan dalam parameter sebagaimana dinyatakan dalam Tabel 3.3.1 berikut : SIKAP



PARAMETER CP Unsur sikap harus mengandung makna yang sesuai dengan rincian unsur sikap yang ditetapkan di dalam SN DIKTI. Penambahan pada unsur sikap dimungkinkan bagi program studi untuk menambahkan ciri perguruan tinggi pada lulusan atau bagi program studi yang lulusannya membutuhkan sikap-sikap khusus untuk



KETERAMPILA N UMUM



menjalankan profesi tertentu. Unsur keterampilan umum harus mengandung makna yang sesuai dengan rincian unsur ketrampilan umum yang ditetapkan di dalam SN DIKTI. Penambahan pada unsur keterampilan dimungkinkan bagi program studi untuk menambahkan ciri



KETERAMPILA N KHUSUS



perguruan tinggi pada lulusan. Unsur keterampilan khusus harus menunjukkan kemampuan kerja di bidang yang terkait program studi, metode atau cara yang digunakan dalam kerja tersebut, dan tingkat mutu yang dapat dicapai, serta kondisi/proses dalam mencapai hasil tersebut. Lingkup dan tingkat keterampilan harus memiliki kesetaraan dengan lingkup dan tingkat kemampuan kerja dokter subspesialis yang tercantum di dalam deskripsi CP KKNI yaitu mampu untuk melakukan pendalaman dan perluasan IPTEKS, riset multi-transdisiplin. Jumlah dan macam keterampilan khusus ini dapat dijadikan tolok ukur kemampuan



PENGETAHUAN



minimal lulusan dari suatu jenis program studi yang disepakati. Unsur pengetahuan harus menunjukkan dengan jelas bidang/cabang ilmu atau gugus pengetahuan yang menggambarkan kekhususan program studi, dengan menyatakan tingkat penguasaan, keluasan, dan kedalaman pengetahuan yang harus dikuasai lulusannya. Hasil rumusan pengetahuan harus memiliki kesetaraan dengan Standar Isi Pembelajaran dalam SN DIKTI, yaitu menguasai filosofi keilmuan bidang pengetahuan dan keterampilan dokter subspesialis sesuai peminatannya. Dalam pemetaan atau penggambaran bidang keilmuan tersebut dapat menggunakan referensi rumpun ilmu atau bidang keahlian yang telah ada atau kelompok bidang keilmuan/pengetahuan yang dibangun oleh program studi sejenis.



52



Sikap Ketrampilan Umum 3.1. Daftar Masalah (Pengetahuan) Pendahuluan Daftar Masalah ini disusun bersumber dari modul inti pendidikan dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi yang sudah disusun oleh Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dan divalidasi dengan metode focus group discussion (FGD) bersama para dokter dan pakar yang mewakili pemangku kepentingan. Daftar Masalah ini penting sebagai acuan bagi institusi pendidikan dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi dalam menyelenggarakan aktivitas pendidikan termasuk dalam menentukan wahana pendidikan. Tujuan Daftar masalah ini disusun dengan tujuan untuk menjadi acuan bagi institusi pendidikan dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi agar dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi yang dihasilkan memiliki kompetensi yang memadai untuk membuat diagnosis yang tepat, memberi penanganan awal atau tuntas, dan melakukan rujukan secara tepat dalam rangka penatalaksanaan pasien. Tingkat kompetensi setiap masalah merupakan kemampuan yang harus dicapai pada akhir pendidikan dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi. Tingkat kemampuan yang harus dicapai: Tingkat Kemampuan 1: mengenali dan menjelaskan Lulusan dokter mampu mengenali dan menjelaskan gambaran klinik masalah, dan mengetahui cara yang paling tepat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai masalah tersebut, selanjutnya menentukan rujukan yang paling tepat bagi pasien. Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.



Tingkat Kemampuan 2: mendiagnosis dan merujuk



53



Lulusan dokter mampu membuat diagnosis klinik terhadap masalah tersebut dan menentukan rujukan yang paling tepat bagi penanganan pasien selanjutnya. Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan. Tingkat Kemampuan 3: mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan awal, dan merujuk 3A. Bukan gawat darurat Lulusan dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi mampu membuat diagnosis klinik dan memberikan terapi pendahuluan pada keadaan yang bukan gawat darurat. Lulusan dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi mampu menentukan rujukan yang paling tepat bagi penanganan pasien selanjutnya. Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan. 3B. Gawat darurat Lulusan dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi mampu membuat diagnosis klinik dan memberikan terapi pendahuluan pada keadaan gawat darurat demi menyelamatkan nyawa atau mencegah keparahan dan/atau kecacatan pada pasien. Lulusan dokter mampu menentukan rujukan yang paling tepat bagi penanganan pasien selanjutnya. Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan. Tingkat Kemampuan 4: mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas Lulusan dokter mampu membuat diagnosis klinik dan melakukan penatalaksanaan masalah tersebut secara mandiri dan tuntas. 4A. Kompetensi yang dicapai pada saat menyelesaikan modul 4B. Profisiensi (kemahiran) yang dicapai setelah menyelesaikan pendidikan Dengan demikian didalam Daftar Masalah ini level kompetensi tertinggi adalah 4B



54



DAFTAR MASALAH A. Daftar Masalah Subspesialis Fetomaternal No



Daftar Penyakit



Kompetensi Dokter Umum



Kompetensi SpOG



Kompetensi SpOG(K)



Jumlah Kasus Minimal



FETOMATERNAL 1. FETAL PROGRAMMING (DIAGNOSIS DAN TATALAKSANA LEVEL LANJUT) Optimalization on preconceptional, antenatal, 1   4A intrapartum diagnosis and intervention   2



3



4



Nutritional intervention and monitoring for optimal fetal outcome Medical intervention and monitoring for optimal fetal outcome Pre-conditional management prior pregnancy and intrapregnancy for medical disorders



 



5



4A



5



4A



5



4A



5



         



2. KEHAMILAN DENGAN PENYULIT (DIAGNOSIS DAN TATALAKSANA LEVEL LANJUT) 5 6 7 8



Hypertension (advance) Renal disease (advance) Cardiac disease (advance) Liver disease (advance)



       



       



4A 4A 4A 4A



5 5 5 5



9



Respiratory disease (advance) Gastrointestinal disease (advance) Diabetes (advance)



 



 



4A



5



4A



5



4A



5



12



Other endocrine disease (advance)



 



4A



5



13



Neurological disease (advance)



 



4A



5



14



Connective tissue disease (advance)



 



4A



5



15



Haematological disease (advance)



 



4A



5



16



Thromboembolic disease (advance)



 



4A



5



10 11



 



   



 



         



55



17 18 19 20



Psychiatric disease (advance) Skin disease (advance) Neoplastic disease (advance) Substance abuse (advance)



       



21



Poor and failed placentation (advance) Fetal growth disorders (advance) Antepartum haemorrhage (advance) Preterm birth (advance) Malpresentation (advance) Alloimmunisation (advance) Abdominal and gynaecological problems (advance)



 



28



Failure to progress in labour (advance)



 



29



Non-reassuring fetal status (advance)



 



30



Multiple pregnancy and malpresentation (advance)



 



31



Shoulder dystocia (advance)



 



32



Genital tract trauma in labor (advance)



 



33



Third stage problems (advance)



 



34



Caesarean section and modification technic



 



35



Anaesthesia and analgesia (advance) Maternal collapse (advance) Pregnancy of unknown location and cytostatic procedures (advance)



 



22 23 24 25 26 27



36 37



         



 



 



 



       



       



                   



   



4A 4A 4A 4A



5 5 5 5



4A



5



4A



5



4A



5



4A 4A 4A



5 5 5



4A



5



4A



5



4A



5



4A



5



4A



5



4A



5



4A



5



4A



5



4A



5



4A



5



4A



5



 



Other medical disorders   4A 5 (advance)   3. KOMPLIKASI KEHAMILAN DAN PERSALINAN (DIAGNOSIS DAN TATALAKSANA LEVEL LANJUT) 38



39



Embryonic death and Fetal death (advance)



 



 



4A



5



40



Poor and failed placentation (advance)



 



 



4A



5



56



41 42 43 44 45 46 47 48



49



50 51 52



53



Fetal growth disorders (advance) Antepartum haemorrhage (advance)



 



 



4A



5



 



 



4A



5



Preterm birth (advance) Malpresentation (advance) Alloimmunisation (advance) Abdominal and gynaecological problems (advance) Failure to progress in labour (advance) Non-reassuring fetal status (advance) Multiple pregnancy and malpresentation Failure to progress in labour (advance)



     



     



4A 4A 4A



5 5 5



 



 



4A



5



 



 



4A



5



 



 



4A



5



 



 



4A



5



Shoulder dystocia (advance) Genital tract trauma in labor (advance)



 



 



4B



5



 



 



4B



5



Third stage problems (advance)



 



 



4B



5



 



 



4B



5



Non-reassuring fetal status (advance) Multiple pregnancy and malpresentation (advance) � Shoulder dystocia (advance) Genital tract trauma in labor (advance) Third stage problems (advance) Caesarean section and modification technic (advance) Anaesthesia and analgesia (advance) � Maternal collapse (advance) � Medical disorders (advance)



Caesarean section and modification technic Shoulder dystocia (advance)



57



54



Anaesthesia and analgesia (advance)



 



 



4B



5



55



    4B 5 Maternal collapse (advance) 56     4B 5 Medical disorders (advance) 4. GENETIKA DAN KELAINAN KONGENITAL (DIAGNOSIS DAN TATALAKSANA LEVEL LANJUT) 57



Chromosomal anomalies (advance)



 



58



Affected fetus (advance) Genetic anomalies (previous/family history/current) (advance)



 



59



60



Syndromic anomalies (previous/family history/current) (advance)



 



62



Cardiac anomalies (advance) Renal anomalies (advance) Pulmonary anomalies (advance) Abdominal wall and gastrointestinal anomalies (advance)



 



Face and neck anomalies (advance)



 



66



5



4A



5



4A



5



4A



5



4A



5



4A



5



4A



5



4A



5



4A



5



4A



5



   



65



4A



 



Central nervous system anomalies (advance)



64



 



 



61



63



 



     



   



 



     



67



  4A 5 Skeletal anomalies (advance)   68 4A 5 Hydrops (advance)     5. KEHAMILAN MULTIPEL DENGAN PENYULIT (DIAGNOSIS DAN TATALAKSANA (LEVEL LANJUT) 69 4A 5 Multiple pregnancy (advance)     TTTS, SIUGR, TRAP 70   4A 5 (advance)   71



Other complications of Twin Pregnancy (advance)



 



 



4A



5



6. INFEKSI DALAM KEHAMILAN (DIAGNOSIS LANJUT) 72



HIV (advance)



 



 



4A



5



73



Hepatitis (advance) Other viral infections in pregnancy (advance) Toxoplasmosis (advance)



 



 



4A



5



4A



5



4A



5



74 75



 



   



 



58



76 77 78 79



Urinary tract infection (advance) Pulmonary infection (advance)



 



Genital tract infection (advance)



 



Other infectious conditions in pregnancy (advance)



 



   



 



4A



5



4A



5



4A



5



4A



5



   



B. Daftar Masalah Subspesialis FER No



Daftar Penyakit



Kompetensi Dokter Umum



Kompetensi SpOG



Kompetensi Sp2 FER



Jumlah Kasus Minimal



 



3A



4A



10



 



3A



4A



5



 



3A



4A



5



 



3A



4A



5



 



3A



4A



20



GINEKOLOGI Kelainan Jinak Ginekologi Miometrium Mioma uteri dengan penyulit (infertilitas, perlekatan, distorsi 1. anatomi, uterus miomatosus, mioma serviks, dsb) 2.



Adenomiosis terkait infertilitas



Endometrium Hiperplasia endometrium dengan 3. atypia 4.



Endometritis



Ovarium 5.



Endometriosis dengan infertilitas



Gangguan Haid 6.



Dismenore dengan infertilitas



 



3A



4A



20



7.



Perdarahan uterus abnormal terkait dengan gangguan endokrinologi



 



 



4A



20



8.



Amenore primer



 



3A



4A



10



9.



Amenore sekunder



 



 



 



30



 



2



4A



 



4A



4A



 



2



4A



-          WHO kelas I -          WHO kelas II dengan infertilitas -          WHO kelas III



59



-          WHO kelas IV



 



3A



4A



Endokrinologi Reproduksi dan Infertilitas 10.



Sindroma ovarium polikistik



 



3A



4A



20



11.



Infertilitas



 



3A



4A



50



12.



Pubertas prekoks



 



2



4A



3



13.



Delayed puberty



 



 



4A



3



14.



Menopause



 



3A



4A



20



15.



Disorders of Sexual Development (DSD)



 



2



4A



3



16.



Keguguran berulang (pasca TRB)



 



3A



4A



5



Teknologi Reproduksi Berbantu 17.



Hiperstimulasi ovarium terkendali



 



2



4A



20



18.



OHSS (Ovarian Hyperstimulation Syndrome)



 



2



4A



5



19.



Maturasi oosit invitro



 



2



3A



1



20.



Manajemen komplikasi fertilisasi invitro



 



2



4A



5



Kompetensi Dokter Umum



Kompetensi SpOG



Kompetensi SpOG(K)



Jumlah Kasus Minimal



   



   



  4A



  3



 



3B



4A



3



 



 



4A



3



 



 



 



 



Kondiloma akuminatum selain di vulva pada organ reproduksi



 



 



4A



3



Mioma uteri dengan penyulit lainnya (perlekatan, distorsi anatomi, uterus miomatosus, mioma serviks, dll)



 



 



4A



3



C. Daftar Masalah Subspesialis Onkologi No   1 2 3   4



Daftar Masalah Obstetri Mola hidatidosa dengan penyulit Plasenta previa dengan kecurigaan akreta Ruptur uteri dengan penyulit (syok hipovolemik, cedera ke organ sekitar) Ginekologi



5



60



6



7



Adenomiosis dengan penyulit lainnya (perlekatan, distorsi anatomi, dll)



 



 



4A



3



Endometriosis dengan penyulit lainnya (perlekatan, distorsi anatomi, dll)



 



 



4A



3



  8 9 10 11



Onkologi Ginekologi



12 13



Keganasan Serviks Lesi prakanker endometrium dengan komorbid



14 15 16 17



18



 



 



 



 



Keganasan vulva Lesi prakanker vagina Keganasan vagina



     



2   2



4A 4A 4A



3 3 1



Lesi prakanker serviks dengan komorbid



 



 



4A



3



 



2



4A



3



 



 



4A



3



1    



3A 2 3A



4A 4A 4A



3 3 12



 



 



4A



12



1



3B



4A



12



3



4A 4A



3 3



4A



3



4A



3



4A



3



Keganasan endometrium Sarkoma uteri Keganasan ovarium dan Tuba Penyakit trofoblas maligna low-risk dengan resistensi kemoterapi Penyakit trofoblas maligna high-risk



19 20



Skrining Kanker Payudara Lesi prakanker pada uterus



21



2  



 



Lesi prakanker pada ovarium dan tuba



 



 



22



Lesi prakanker pada vulva



 



 



23



Penanganan paliatif pada kanker ginekologi



 



 



D. Daftar Masalah Subspesialis Uroginekologi



No



1



Daftar Masalah



Kompetensi Dokter umum



Refractory Overactive



61



Kompetensi Spesialis obstetri dan ginekologi



Kompetensi Subspesialis Uroginekologi dan Rekonstruksi 4A



Jumlah kasus minimal 10



bladder 2



Inkontinensia urin tipe stres



3



Inkontinensia urin urgensi refrakter



4



Inkontinensia urin campuran



2



5



Inkontinensia urin overflow



6



Retensio urin ginekologi



7 8 9 10



Retensio urin akut postpartum gagal terapi Fistula vesiko-genital Disfungsi berkemih Sindroma nyeri kandung kemih



11



Fistula rektovagina



12



Ruptur perineum total lama



13



14



Prolaps organ panggul stadium I dengan penyulit (inkontinensia tipe stres, retensio urine) Prolaps organ panggul stadium II-IV



2



3A



4A



10



4A



10



3A



4A



5



2



3A



4A



3



2



3A



4A



10



4A



10



3A 3A



4A 4A



2 2



3A



4A



2



3A



4A



2



3A



4A



5



4A



10



2



2



2



3A



4A



30



3A



3A 3B



4A 4A



3 3



15 16



Prolaps tunggul vagina Kista Gartner



17



Kista Duktus Skene



2



4A



3



18



Adhesi labia Himen imperforata dengan gangguan berkemih/defekasi Amenore primer pada kasus kelainan kongenital Kelainan anatomi uterus dan vagina Septum vagina Disfungsi seksual perempuan Sexual pain disorder (termasuk vaginismus, disparenia) Ginekologi estetik Ruptur kandung kencing dengan penyulit Infeksi saluran kemih bagian bawah refrakter



2



4A



3



4A



2



19 20 21 22 23 24 25 26 27



3A



4A



1



2



4A



3



1 3A



3A 3B



4A 4A



3 5



3A



3B



4A



5



2



4A



3



4A



1



4A



5



62



E. Daftar Masalah Subspesialis Obstetri dan Ginekologi Sosial No



Daftar Masalah



OBSTETRI Asuhan Antenatal 1. Tatalaksana holistik pada kasus kehamilan dengan masalah biopsikososial Masa Nifas 2. Tatalaksana holistik masa nifas kasus dengan masalah biopsikososial 3. Tatalaksana holistik masalah menyusui Masalah Obstetri 4. Tatalaksana kasus Obstetri dengan potensi masalah MedikoLegal GINEKOLOGI Ginekologi 5. Tatalaksana holistik kasus dengan Infeksi Menular Seksual 6. Tatalaksana holistik kasus Dismenore 7. Tatalaksana holistik kasus Infertilitas 8. Tatalaksana holistik kasus Menopause 9. Tatalaksana holistik kasus Lesi prakanker serviks 10. Tatalaksana holistik pada kasus paliatif



Kompetensi SpOG



Kompetensi SubSpOGObGinSos



Jumlah Kasus Minimal



-



4A



10



-



4A



10



-



4A



10



-



4A



5



-



4A



5



-



4A



5



-



4A



5



-



4A



5



-



4A



5



-



4A



5



3.2. Daftar Keterampilan Klinis Pendahuluan Keterampilan klinis perlu dilatihkan sejak awal hingga akhir pendidikan dokter secara berkesinambungan. Daftar Keterampilan Klinis ini bersumber dari modul inti pendidikan dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi yang sudah disusun oleh Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dan divalidasi dengan metode focus group discussion (FGD) bersama para dokter dan pakar yang mewakili pemangku kepentingan.



63



Kemampuan klinis di dalam standar kompetensi ini dapat ditingkatkan melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan dalam rangka menyerap perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran yang diselenggarakan oleh organisasi profesi atau lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi, demikian pula untuk kemampuan klinis lain di luar standar kompetensi dokter yang telah ditetapkan. Pengaturan pendidikan dan pelatihan kedua hal tersebut dibuat oleh organisasi profesi, dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkeadilan (pasal 28 UU Praktik Kedokteran no.29/2004). Tujuan Daftar Keterampilan Klinis ini disusun dengan tujuan untuk menjadi acuan bagi institusi pendidikan dalam menyiapkan sumber daya yang berkaitan dengan keterampilan minimal yang harus dikuasai oleh lulusan dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi. Sistematika Daftar Keterampilan Klinis dikelompokkan menurut sistem tubuh manusia untuk menghindari pengulangan. Pada setiap keterampilan klinis ditetapkan tingkat kemampuan yang harus dicapai di akhir pendidikan dokter dengan menggunakan Piramid Miller (knows, knows how, shows, does).



Tingkat kemampuan 1 (Knows): Mengetahui dan menjelaskan Lulusan dokter mampu menguasai pengetahuan teoritis termasuk aspek biomedik dan psikososial keterampilan tersebut sehingga dapat menjelaskan kepada pasien/klien dan keluarganya, teman sejawat, serta profesi lainnya tentang prinsip, indikasi, dan komplikasi yang mungkin timbul. Keterampilan ini



64



dapat dicapai peserta didik melalui perkuliahan, diskusi, penugasan, dan belajar mandiri, sedangkan penilaiannya dapat menggunakan ujian tulis. Tingkat kemampuan 2 (Knows How): Pernah melihat atau didemonstrasikan Lulusan dokter menguasai pengetahuan teoritis dari keterampilan ini dengan penekanan pada clinical reasoning dan problem solving serta berkesempatan untuk melihat dan mengamati keterampilan tersebut dalam bentuk demonstrasi atau pelaksanaan langsung pada pasien/masyarakat. Pengujian keterampilan tingkat kemampuan 2 dengan menggunakan ujian tulis pilihan berganda atau penyelesaian kasus secara tertulis dan/atau lisan (oral test). Tingkat kemampuan 3 (Shows): Pernah melakukan atau pernah menerapkan di bawah supervisi Lulusan dokter menguasai pengetahuan teori keterampilan ini termasuk latar belakang biomedik dan dampak psikososial keterampilan tersebut, berkesempatan untuk melihat dan mengamati keterampilan tersebut dalam bentuk demonstrasi atau pelaksanaan langsung pada pasien/masyarakat, serta berlatih keterampilan tersebut pada alat peraga dan/atau standardized patient. Pengujian keterampilan tingkat kemampuan 3 dengan menggunakan Objective Structured Clinical Examination (OSCE) atau Objective Structured Assessment of Technical Skills (OSATS). Tingkat kemampuan 4 (Does): Mampu melakukan secara mandiri Lulusan dokter dapat memperlihatkan keterampilannya tersebut dengan menguasai seluruh teori, prinsip, indikasi, langkah-langkah cara melakukan, komplikasi, dan pengendalian komplikasi. Selain pernah melakukannya di bawah supervisi, pengujian keterampilan tingkat kemampuan 4 dengan menggunakan Workbased Assessment misalnya mini-CEX, portfolio, logbook, dsb. •



4A.  Keterampilan yang dicapai pada saat menyelesaikan modul







4B.  Profisiensi (kemahiran) yang dicapai setelah menyelesaikan pendidikan Dengan demikian di dalam Daftar Keterampilan Klinis ini, tingkat kompetensi tertinggi adalah



4A.



65



66



A. Daftar Keterampilan Subspesialis Fetomaternal



A. Daftar Keterampilan Subspesialis Fetomaternal Kompetensi Kompetens Kompetensi Dokter i SpOG SpOG(K) Umum 1. ULTRASONOGRAFI DAN KARDIOTOKOGRAFI KONSULTAN FETOMATERNAL USG obstetri trimester 1 advance 1 4A No



2



3 4



Daftar Keterampilan



USG trimester 2 dan 3 advance USG ginekologi normal (termasuk identifikasi vesika urinaria dan rectum). Penilaian cairan amnion dan plasenta.



 



Jumlah Kasus Minimal 5



4A



5



4A



5



 



4A



4A



5



 



4A



4A



5



 



4A



4A



5



 



4A



4A



5



 



4A



4A



5



Diagnosis kelainan uterus dan adneksa yang sering ditemukan (mioma uteri, adenomiosis, kista ovarium simpleks, kista endometriosis, dll). 5 6



7 8



Diagnosis untuk kehamilan ganda. Diagnosis kelainan pada trimester 1 (kehamilan ektopik, blighted ovum, abortus (missed abortion), mola hidatidosa, dll). Pemantauan kesejahteraan janin (PKJ).



9



Kardiotokografi advance (KTG).



 



 



4A



5



10



Penerapan klinis lanjut untuk kardiotokografi dan profil biofisik.



 



 



4A



5



11



Pantauan Disfungsi susunan saraf pusat.



 



 



4A



5



 



 



4A



5



12



Soft markers pada pemeriksaan USG obstetric (nasal bone, nuchal translucency, intra cranial translucency, focus echogenic intra cardiac, echogenic bowels,tricuspid regurgitations, kistapleksus, khoroideus, dilatasi pelvik renalis dll)



67



20



Patologi kehamilan trimester 1 (kelainan yolk sac, IUFD, acrania, anensefalus, kembar siam, omfalokel, gastroskizis, dll). Ekokardiografi janin level madya (situs, aksis, CTR, 3VV, 4CV, 5CV, dan M-mode). Patologi kehamilan trimester 2 dan 3 (anomali SSP, wajah, leher, thoraks, traktus gastrointestinal, traktus urinarius, vertebra, skeletal, dll). Pemeriksaan USG intrapartum level. Pemeriksaan USG pospartum. Aplikasi Doppler dalam bidang obstetri : a. uterina, a. serebri media, a. umbilikalis dan duktus venosus Kelainan plasenta dan tatalaksana. Kelainan air ketuban dan tatalaksananya.



21



Gemelli : kelainan dan tatalaksananya



 



 



4A



5



24



Pertumbuhan janin terhambat : diagnosis dan tatalaksana.



 



 



4A



5



25



Preterm : prediksi dan diagnosis.



 



 



4A



5



26



Amniosentesis untuk uji kematangan paru.



 



 



4A



5



27



USG pada kasus amenore primer.



 



 



4A



5



28



USG pada gangguan haid masa reproduksi dan perimenopause



 



 



4A



5



29



USG pada kasus gangguan kesuburan dan keguguran berulang.



 



 



4A



5



30



Organ dasar panggul normal (transperineal).



 



 



4A



5



31



Gambaran normal dan patologi sfingter ani interna dan eksterna.



 



 



4A



5



 



 



4A



5



33



Deteksi avulsi levator ani (transperineal).



 



 



4A



5



34



Aplikasi Doppler dalam bidang ginekologi.



 



 



4A



5



13



14



15 16 17 18 19



32



Pengukuran residu urin (transperineal).



 



 



4A



5



 



 



4A



5



   



   



4A 4A



5 5



 



 



4A



5



 



 



4A



5



 



 



4A



5



 



 



4A



5



68



35



Aplikasi Doppler dalam bidang endokrinologi reproduksi.



 



 



4A



5



36



Kelainan kongenital ginekologi.



 



 



4A



5



37



Tindakan invasif dalam bidang obstetri (amniosentesis genetik, biopsi vili khoriales, kordosintesis, fetocide, dll). Gemelli dan penatalaksaan komplikasinya (TTTS, kematian pada satu janin, TRAP)



 



 



4A



5



 



 



4A



5



38



Pemeriksaan USG 3D/4D madya dalam bidang obstetri.



39     4A 5 2. PROSEDUR TINDAKAN KONSULTAN FETOMATERNAL (DIAGNOSIS DAN TATALAKSANA LEVEL LANJUT) CVS (chorionic villous sampling) 40     4A 5 41



Amniocentesis



 



 



4A



5



42



Chordocentesis



 



 



4A



5



43



Intrauterine transfusion



 



 



4A



5



44



Amnioinfusion



 



 



4A



5



45



Amnioreduction



 



 



4A



5



46



Cerclage



 



 



4A



5



47



Percutaneus shunting with ultrasound guidance



 



 



4A



5



48



Thoracocentesis



 



 



4A



5



49



Other centesis procedures related to pregnancy



 



 



4A



5



50



NIPT (non invasive prenatal testing)



 



 



4A



5



51



Fetal surgery related to pregnancy including EXIT



 



 



4A



5



 



 



4A



5



 



 



4A



5



 



 



4A



5



4A



5



52



Fetoscopic procedures for diagnostic



53



Fetoscopic procedures for treatment include laser ablation



54



Other minimally invasive procedures of maternal-fetal medicine



55



Hysterotomy



56



Cervicotomy



 



 



4A



5



57



Perineum repair grade 3-4



 



 



4A



5



58



Laparoscopic salpingectomy for tubal pregnancy



 



 



4A



5



 



69



4A



59



Laparoscopic oovorectony for ovarial pregnancy



 



 



4A



5



60



Hydrostatic tamponade for post partum haemorrhage



 



 



4A



5



61



B'Lynch Suture and modification



 



 



4A



5



62



Compression suture for post partum haemorrhage



 



 



4A



5



63



Hypogastric artery and ovarian vessels ligation for post partum haemorrhage



 



 



4A



5



64



Hysterectomy following post partum haemorrhage



 



 



4A



5



65



Other surgical procedures related complication of hysterectomy



 



 



4A



5



66



Myometrial resection for placental acreta, increta, or percreta



 



 



4A



5



B. Daftar Keterampilan Subspesialis FER No



Daftar Keterampilan



Kompetensi Dokter Umum



Kompetensi SpOG



Kompetensi Sp2 FER



Jumlah Kasus Minimal



 



3A



4A



10



 



2



4A



10



 



3A



4A



20



 



2



4A



5



 



3



4A



20



 



3



4A



10



KONTRASEPSI 1.



Konseling kontrasepsi bermasalah (ekstraksi IUD sulit)



ULTRASONOGRAFI 2.



Saline infusion sonography Ultrasonografi pada TRB:  Pemantauan perkembangan folikel



3.



 Pengukuran dan penilaian endometrium  Penilaian kehamilan awal pasca fertilisasi



GINEKOLOGI 4. 5. 6.



Reseksi adenomyosis terkait fertilitas Laparoskopi diagnostik pada kasus infertilitas Laparoskopi salpingektomi (hidrosalping)



70



7.



Laparoskopi kistektomi/ovarektomi (endometriosis dengan infertilitas)



 



2



4A



10



8.



Laparoskopi lisis adhesi dengan infertilitas



 



2



4A



10



9.



Laparoskopi oklusi tuba pada kasus hidrosalping pra IVF



 



 



4A



10



10.



Laparoskopi neosalpingostomy atau salpingoplasty



 



 



4A



5



11



Ovarian drilling



 



2



4A



5



 



2



3A



3



 



2



3A



3



 



2



3A



3



 



3



4A



10



 



2



4A



5



 



 



4A



5



 



 



4A



5



Laparoskopi histerektomi (LAVH, LASH, dan TLH) dengan nyeri pelvik kronik Laparoskopi miomektomi pada kasus 13 infertilitas dan perdarahan uterus abnormal Laparoskopi Deep infiltrating 14. endometriosis Histeroskopi diagnostik pada kasus 15. infertilitas Histeroskopi operatif L3 dengan 16. infertilitas Menangani kasus medikolegal 17. infertilitas Melakukan audit manajemen 18. infertilitas TEKNOLOGI REPRODUKSI BERBANTU 12



19.



Ovum pick up



 



2



4A



10



20.



Transfer embrio



 



2



4A



5



21.



USG folikel



 



3A



4A



20



22.



Inseminasi intrauterin



 



2



4A



10



23.



Transfer embrio pasca simpan beku



 



2



4A



5



24.



Stimulasi ovarium



 



2



4A



10



25.



Penanganan OHSS



 



2



4A



5



Kompetensi SpOG(K)



Jumlah Kasus Minimal



C. Daftar Keterampilan Subspesialis Onkologi No



Daftar Keterampilan



Kompetensi Dokter Umum



71



Kompetensi SpOG



Seksio sesaria pada kecurigaan plasenta akreta dengan penyulit 1 (invasi ke vesika urinaria, perforasi, adhesi ke viscera)



 



 



4A



3



 



 



4A



3



 



2



4A



3



 



3



4A



30



 



 



4A



20



Salpingo-ooforektomi dengan 6 penyulit (adhesi, perdarahan, infeksi, komorbid)



 



 



4A



5



Kistektomi dengan penyulit (adhesi, 7 perdarahan, infeksi, komorbid)



 



 



4A



5



Miomektomi dengan penyulit 10 (adhesi, perdarahan, infeksi, komorbid)



 



 



4A



5



Reseksi adenomiosis dengan 11 penyulit (adhesi, perdarahan, infeksi, komorbid)



 



 



4A



5



Laparoskopi diagnostik dengan 12 penyulit (adhesi, komorbid)



 



 



4A



5



Laparoskopi salpingektomi dengan 13 penyulit (adhesi, komorbid)



 



2



4A



3



Laparoskopi kistektomi dengan 14 penyulit (adhesi, komorbid)



 



2



4A



3



Histeroskopi diagnostik dengan 15 penyulit (adhesi, komorbid)



 



2



4A



3



Histeroskopi operatif dengan 16 penyulit (adhesi, komorbid)



 



2



4A



3



17 Biopsi lesi vulva/vagina 18 Kolposkopi lanjut 19 LEEP sekunder



     



2    



4A 4A 4A



3 10 5



Ligasi arteri uterina asendens dengan penyulit (atonia uteri, ruptur 2 uterus, histerektomi pasca salin, hematoma retroperitoneal) Ligasi arteri hipogastrika pada seksio sesaria dengan penyulit 3 (atonia uteri, ruptur uterus, histerektomi pasca salin, hematoma retroperitoneal) 4 USG ginekologi onkologi Histerektomi per abdominam 5 dengan penyulit (adhesi, perdarahan, infeksi, komorbid)



72



20 Konisasi sekunder 21 Krioterapi serviks sekunder 22 Pungsi asites (parasentesis) Kemoterapi pada TTG low 23 risk dengan kemoterapi resisten



     



    3



4A 4A 4A



3 3 5



 



 



4A



10



24 Radioterapi pada kanker ginekologi Terapi paliatif nyeri pada keganasan 25 dengan penyulit



 



1



3



20



 



 



4A



20



Terapi paliatif nutrisi pada 26 keganasan dengan penyulit



 



 



4A



3



Total vaginal hysterectomy 27 kasus non prolaps



 



3



4A



3



   



2 2



3 3



3 1



 



 



4A



3



             



             



    4A 4A 4A   4A



    3 3 3   3



 



 



4A



3



 



 



4A



3



 



 



4A



3



 



 



3



1



 



 



4A



20



             



             



  4A 4A 4A   4A 4A



  1 1 1   3 1



28 Sistoskopi 29 Neovagina Destruksi lesi kondiloma di luar 30 vulva pada organ reproduksi     31 32 33   34



Onkologi Ginekologi Vulva



Kolposkopi dan Biopsi Vulva Eksisi Biopsi Vulva Eksisi vulva lokal dan luas Mayor Vulvektomi sederhana Biopsi kelenjar getah bening 35 superfisial Vulvektomi radikal uniteral & 36 bilateral Diseksi kelenjar getah bening terbuka Diseksi kelenjar getah bening per 38 laparoskopi 37



Diseksi kelenjar getah bening para 39 aorta   40 41 42   43 44



Ultra radikal Eksenterasi Pelvis anterior Eksenterasi Pelvis Posterior Eksenterasi Pelvis Total Vagina Kolposkopi dan Biopsi vagina Eksisi biopsi vagina



73



  45 46   47 48



49



50



  51 52 53     54 55 56 57 58  



59



60



61  



Major Vaginektomi parsial Vaginektomi Total Radikal Vaginektomi radikal Diseksi kelenjar getah bening terbuka Trakelektomi sederhana -Terbuka -Vaginal -Laparoskopi Trakelektomi Radikal -Terbuka -Vaginal -Laparoskopi Ultra Radikal Eksenterasi Pelvis Anterior Eksenterasi Pelvis Posterior Eksenterasi Pelvis Total Serviks



         



         



  4A 4A   4A



  1 1   1



 



 



4A



2



4A



2



4A



2



               



               



Minor Kolposkopi dan Biopsi Polipektomi servikal LEEP/krio Konisasi Cistoskopi dan atau proctoskopi Major Histerektomi Extra Fascial Sederhana / Histerektomi Tipe I , +/- BSO, -Terbuka atau -Perlaparoskopi Trachelektomi -Terbuka -Laparoskopi Histerektomi Vaginal +/BSO Radikal



74



                       



                       



  4A 4A 4A     4A 4A 4A 4A 2  



  1 1 1     20 10 10 3    



 



 



4A



10



 



 



4A



2



 



 



4A



3



 



 



 



 



Histerektomi Radikal / Histeretomi 62 type II / type III, - Terbuka atau Perlaparoskopi



 



 



4A



10



Histerektomi Radikal + Diseksi 63 kelenjar getah bening pelvis, Terbuka atau Perlaparoskopi



 



 



4A



10



Trachelectomy - Terbuka 64 Laparoskopi. Vaginal hysterectomy +/-, BSO



 



 



4A



2



Histerektomi Radikal + Diseksi kelenjar getah bening pelvis + 65 Pengambilan Sampel kelenjar getah bening para-aorta, - Terbuka atau Perlaparoskopi



 



 



4A



10



 



 



4A



2



 



 



4A



2



 



 



4A



2



                 



                 



  3 3 3 3     4A 4A



  1 1 1 1     2 2



 



 



4A



2



   



   



  4A



  2



 



 



4A



10



 



 



 



 



Trachelectomi radikal 66 perabdominal, - Terbuka atau Laparoskopi 67 Trachelectomi radikal 68   69 70 71 72     73 74 75



Parametrectomi, - Terbuka atau Laparoskopi Ultra Radikal Eksenterasi Pelvis Anterior Eksenterasi Pelvis Posterior Eksenterasi Pelvis Total Prosedur LEER Uterus/Endometrium Minor Biopsi aspirasi endometrium Histeroskopi diagnostik Histeroskopi dan Polipektomi sederhana



  Major 76 Histeroskopi Operatif Histerektomi Extra-fascial sederhana/histerektomi type I +/77 BSO, -Terbuka atau -Perlaparoskopi   Radikal



75



78



79



80



81



82



  83     84 85 86  



Histerektomi Radikal/ Histerektomi type II atau type III -Terbuka atau -Laparoskopi Histerektomi+ Diseksi kelenjar getah bening pelvis, -Terbuka atau -Laparoskopi Histerektomi + Diseksi kelenjar getah bening pelvis + Pengambilan sampel kelenjar Getah bening Para-Aorta -Terbuka atau -Laparoskopi Histerectomi + Diseksi kelenjar getah bening pelvis + Diseksi kelenjar Getah Para-Aorta -Terbuka atau -Laparoskopi Histerectomi + Diseksi kelenjar getah bening pelvis + Diseksi kelenjar Getah Para-Aorta + Omentektomi -Terbuka atau -Laparoskopi Ultra Radikal Surgical staging dengan reseksi usus dan anastomosis Ovarium/ Tuba Fallopi Minor Laparoskopi diagnostik dan biopsi Paracentesis biopsi 'Truecut" USG guided/FNAC Major



 



 



4A



10



 



 



4A



10



 



 



4A



10



 



 



4A



10



 



 



4A



10



 



 



 



 



 



 



4A



3



         



           



    4A 4A 4A  



    3 3 3  



87



Risk reduction surgery for ovarian cancer



 



 



4A



12



88



Salphingo-oovarektomi bilateral untuk tatalaksana



 



 



4A



3



76



89



90   91



92



93



94



 



95



Kanker Payudara Histerektomi Extra- Fascial sederhana +/- BSO -Terbuka atau -Perlaparoskopi Salpingo-oophorectomy, unilateral atau bilateral Radikal Histerektomi Salpingooovarektomi Total Bilateral Omentektomi Histerektomi Salpingooovarektomi Total Bilateral Omentektomi + Diseksi kelenjar Getah Bening Pelvis Histerektomi Salpingooovarektomi Bilateral Omentektomi + Diseksi kelenjar Getah Bening Pelvis+Pengambilan sampel kelenjar Getah bening Paraaorta Histerektomi Salpingooovarektomi Bilateral Omentektomi + Diseksi kelenjar Getah Bening Pelvis+Diseksi kelenjar Getah Bening Para- aorta Fertility preserving complete staging surgery Ultra Radikal Histerektomi Total Salpingooovarectomi Bilateral Omentectomi +/- Diseksi kelenjar getah bening dengan satu atau beberapa prosedur : -Peritonektomi Pelvic -peritonectomi Parietal -stripping Diaphragma



77



 



 



4A



10



 



 



4A



3



 



 



 



 



 



 



4A



10



 



 



4A



10



 



 



4A



10



 



 



4A



5



 



 



 



 



 



 



4A



2



-Excision of involved diaphragm and repair -Reseksi usus and anastomosis -Excision of lesser sac disease -Lesser omentectomy -Reseksi Liver parsial -Eksisi Kapsula Glisson -Splenectomi -HIPEC Kemoterapi, Imunoterapi, hormonal terapi dan target terapi pada terapi keganasan 96 kanker ginekologi Radioterapi pada keganasan kanker ginekologi Radioterapi pada keganasan 97 kanker ginekologi



 



 



4A



20



 



 



3



5



D. Daftar Keterampilan Subspesialis Uroginekologi Rekonstruksi



No.



1 2



Daftar Tindakan



Kompetensi Dokter umum



Histerektomi vaginal total pada kasus non prolaps Histerektomi vaginal total pada kasus prolaps



Kompetensi Spesialis obstetri dan ginekologi



Kompetensi Subspesialis Uroginekolog i dan Rekonstruksi



Jumlah kasus minimal



3



4A



5



2



4A



20



3



Kolporafi anterior



2



4A



20



4



Kolpoperinerorafi



2



4A



20



5



Kolpokleisis total



2



4A



10



6



Kolpokleisis partial



3



4A



5



7



Fiksasi Sakrospinosus



2



4A



5



8



Fiksasi sakrohisteropeksi/ sakrokolpopeksi abdominal



2



4A



1



2



4A



1



2



4A



1



9 10



Fiksasi sakrohisteropeksi/ sakrokolpopeksi laparoskopi Operasi rekonstruksi dengan penggunaan mesh transvaginal



78



11 12 13 14 15 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40



41



Manchester Fothergill Sturmdorf Kelly Plikasi Fenton’s procedure Ekstirpasi Kista Gartner Ekstirpasi Kista Duktus Skene Insisi Adhesi labia Pemeriksaan Uroflowmetry Pemeriksaan Urodinamik Perawatan luka episiotomi terbuka/kronis Eksisi septum vagina Pembentukan Neovagina dengan pendekatan vaginal Pembentukan Neovagina dengan pendekatan laparoskopi Laparoscopically assisted vaginal hysterectomy (LAVH) Rekonstruksi tuba Ruptur perineum derajat 3 dan 4 lama Repair fistula rectovagina Repair fistula vesicovagina Eksisi Himen imperforata dengan gangguan berkemih Trans-Obturator Tape (TOT) procedure Tension-free vaginal tape (TVT) procedure Tension Free Vaginal TapeObturator (TVT-O) procedure Sistoskopi diagnostik Sistoskopi operatif USG sfingter ani USG dasar panggul untuk mendiagnosis disfungsi dasar panggul Percutaneous tibial nerve stimulation Sacral Neuromodulation Laser vaginal rejuvenation Ginekologi estetika (labioplasty, perineoplasty, himenorraphy, Clitoral hood reduction, vaginal tightening)



1 1



2



4A



10



2 2 2 2 3 3 3



4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A



10 2 3 3 3 3 3



4A



5



2



4A



5



2



4A



3



4A



1



4A



5



4A



1



3



4A



15



2 2



4A 4A



5 5



4A



2



2



4A



1



2



4A



1



2



4A



1



2 2 2



4A 4A 4A



20 1 10



2



4A



10



4A



3



4A 4A



3 3



4A



2



2



79



E. Daftar Keterampilan Subspesialis Obstetri dan Ginekologi Sosial No



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17.



Daftar Keterampilan



Konseling prakehamilan pada perempuan dengan masalah biopsikososial Konseling ibu hamil dengan masalah biopsikososial



Kompetensi SpOG



Kompetensi SubSpOGObGinSos



Jumlah Kasus Minimal



OBSTETRI -



4A



10



-



4A



10



4A



10



4A



20



4A



10



4A



10



4A



10



4A



5



4A



5



4A



10



4A



10



4A



10



4A



5



4A



5



4A



5



4A



5



4A



5



KONTRASEPSI Konseling kontrasepsi pria secara holistik Konseling kontrasepsi wanita secara holistik Konseling kontrasepsi bermasalah secara holistik KIE dan legitimasi risiko pada pemasangan dan pelepasan AKDR dengan penyulit KIE dan legitimasi risiko pada pemasangan dan pelepasan implant dengan penyulit KIE dan legitimasi risiko pada tubektomi interval dengan penyulit KIE dan legitimasi risiko pada tubektomi pasca persalinan pervaginam dengan penyulit GINEKOLOGI KIE dan legitimasi risiko pada pengambilan sitologi serviks KIE dan legitimasi risiko pada biopsi lesi serviks KIE dan legitimasi risiko pada kolposkopi KIE dan legitimasi risiko pada LEEP KIE dan legitimasi risiko pada konisasi KIE dan legitimasi risiko pada krioterapi serviks Konseling kasus kanker ginekologi stadium lanjut secara holistik KIE dan legitimasi risiko pada pengambilan sampel pada kasus infeksi genitalia interna



80



ETIKMEDIKOLEGAL 18. 19.



Menangani kasus medikolegal secara biopsikososiokultural Melakukan audit secara holistik



-



4A



5



-



4A



5



MANAJEMEN PELAYANAN OBSTETRI GINEKOLOGI DI RUMAH SAKIT 20. 21. 22.



23. 24. 25. 26. 27.



28.



29. 30.



31.



Manajemen perumahsakitan 4A 5 secara holistik Manajemen pengelolaan 4A 5 pelayanan secara holistik Manajemen kendali mutu secara 4A 5 holistik PENDIDIKAN DAN PELATIHAN OBSTETRI GINEKOLOGI DI RUMAH SAKIT Pelatihan Keterampilan Klinis 4A Tenaga Kesehatan Reproduksi sebagai pelatih Pelatihan Keterampilan Melatih 4A Kesehatan Reproduksi sebagai pelatih Pelatihan Keterampilan Melatih 4A Calon Pelatih Klinik Kesehatan Reproduksi Pendidikan Obstetri dan 4A Ginekologi di Rumah Sakit Pendidikan tenaga kesehatan 4A terkait pelayanan Obstetri dan Ginekologi di Rumah Sakit MANAJEMEN PROGRAM KESEHATAN REPRODUKSI



5 5 3 5 5



Dasar-dasar melakukan 4A 5 manajemen program kesehatan reproduksi dengan melibatkan stakeholder yang terkait Teknik dan aplikasi dalam 4A 5 perencanaan dan pelaksanaan program kesehatan reproduksi Teknik dan aplikasi dalam 4A 5 pengembangan program sistem informasi kesehatan reproduksi EPIDEMIOLOGI DAN RISET KESEHATAN REPRODUKSI Melakukan riset epidemiologi dan riset kesehatan reproduksi sebagai basis pengembangan program kesehatan reproduksi



4A



81



3



Sub Bab 4 Buku Log Definisi Buku Log adalah buku yang memuat data objektif tahap pencapaian kompetensi peserta didik. Setiap Peminatan mempunyai Log Book tersendiri yang sesuai dengan kurikulum masing masing dengan daftar masalah, tingkat kompetensi yang diharapkan dan jumlah kasus minimal. Tujuan Mencatat tahap pencapaian kompetensi peserta didik dan memantau kekurangan dalam pencapaian kompetensi. Isi buku log mencakup: - Tempat melaksanakan kompetensi - Daftar masalah, sesuai dengan kurikulum masing masing peminatan - Tingkat Kompetensi yang diharapkan - Jumlah kasus minimal - Waktu melakukan kegiatan/pelaksanaan kompetensi (tanggal, bulan, tahun, tingkat kompetensi yang sudah dicapai) - Tandatangan pengesahan penanggung jawab modul/kompetensi)



Contoh Log Book :



82



83



Sub Bab 5 Portofolio



Definisi Portofolio memuat data pengalaman dan pencapaian objektif pendidikan peserta selama aktivitas pendidikan. Data ini merupakan data detail kasus yang ditangani sebelum dimasukkan ke dalam buku log Tujuan Mencatat pencapaian objektif pendidikan dan memantau Mencatat pencapaian objektif pendidikan selama aktivitas pendidikan Isi portofolio mencakup: Name/Class Rotation Place/Time No



: : :



Date



Patient Name



Age



Diagnosis MR



84



Achievement



Level of Competence I II III



Consultant (DPJP)



Tingkat Objektif Pendidikan yang diharapkan adalah Tingkat 1 = OBSERVASI • Mengetahui langkah dan urutan suatu prosedur atau aktivitas, tetapi masih memerlukan bantuan. • Melakukan observasi tindakan yang dilakukan. • Membantu sejawat melakukan tindakan. Tingkat 2 = SUPERVISI • Mengetahui langkah dan urutan suatu prosedur atau aktivitas dan mampu mengerjakannya. • Melakukan tindakan dibawah pengawasan langsung supervisor. • Melakukan tindakan dalam supervisi indirek. Tingkat 3 = MANDIRI • Mengetahui langkah dan urutan suatu prosedur atau aktivitas dan mampu mengerjakannya secara efisien. • Melakukan tindakan secara mandiri. Tingkat 1 dan 2 membutuhkan pengetahuan (knowledge) dengan cara menjelaskan dasar/teori, argumentasi, manajemen klinik serta prosedur.



85



Bab IV Penutup



Standar pendidikan profesi dokter Subspesialis obstetri dan ginekologi di Indonesia bersifat dinamis mengikuti perkembangan pendidikan teknologi kedokteran, sehingga setiap lima tahun akan dilakukan pengkajian ulang dan revisi sesuai dengan perkembangan situasi. Setiap institusi pendidikan dokter Subspesialis obstetri dan ginekologi harus memenuhi minimal Standar Pendidikan profesi dokter Subspesialis obstetri dan ginekologi Indonesia dalam menyelenggarakan program pendidikan dokter Subspesialis. Ketentuan mengenai kesesuaian dengan standar pendidikan profesi dokter Subspesialis obstetri dan ginekologi Indonesiadilakukan melalui mekanisme sistem standarisasi pendidikan dokter Subspesialis.



86



Daftar Kepustakaan



1.



Anonim. Quality Improvement in Basic Medical Education: WFME International Guidelines. University of Copenhagen, Denmark,2000.



2.



Cerraccio C, Wolfsthal SD, Englander R, Ferentz K, Martin C. Shifting paradigms: From Flexner to competencies, Academic Medicine, 2002:77(5).



3.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional.



4.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.



5.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.



6.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.



7.



Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2000 tentang Standar Nasional Pendidikan.



8.



Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia; Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor045/U/2002.



87