Bumn Bumd [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUMN 



Pengertian BUMN Istilah BUMN atau kependekan dari Badan Usaha Milik Negara memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha, dimana modalnya dimiliki oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan Negara. Hal ini sesuai dengan UU no. 19 tahun 2003. Dalam sistem perekonomian, peranan BUMN sebagai pelaku ekonomi berlaku secara nasional. Tujuan didirikanya BUMN adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai sector yang ada. Beberapa sector seperti pertanian, perikanan, transportasi, telekomunikasi, perdagangan, listrik, keuangan hingga konstruksi. 



Maksud dan tujuan pendirian BUMN Adapun maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah sebagai berikut 1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. 2. Mengejar keuntungan. 3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. 4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi. 5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.







Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan usaha milik negara memiliki ciri-ciri atau karakteristik. Secara umum Badan Usaha Miliki Negara memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 1. Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara 2. Melayani kepentingan umum, selain untuk memperoleh keuntungan. 3. Pengawasan baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah. 4. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah. 5. Wewenang dalam menetapkan kebijakan perusahaan berada di tangan pemerintah 6. Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik brupa bank maupun nonbank 7. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah. 



Jenis Badan Usaha Milik Negara Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua jenis, yaitu Badan usaha perseroan (Persero) dan badan usaha umum (Perum). Adapun penjelasan kedua jenis BUMN ini sebagai berikut. 1. Badan Usaha Perseroan (Persero) Badan usaha perseroan (Persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha. Contoh Persero antara lain PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk., PT Kereta Api Indonesia, PT Bank BNI Tbk., PT Jamsostek, dan PT Garuda Indonesia. 2. Badan Usaha Umum (Perum) Badan usaha umum (Perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha. Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat. Untuk



mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan tersebut, dengan persetujuan menteri, Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain. Contoh Perum antara lai Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).  Peran-peran BUMN dalam perekonomian Indonesia 1. Memberikan sumbangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, BUMN merupakan badan usaha milik negara yang bergerak dalam memproduksi barang dan jasa, tingkat barang dan jasa ini memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi nasional, misalnya Pertamina memproduksi minyak dan gas, yang kemudian dijual kepada industri-industri dari pihak swasta untuk menghasilkan barang dan jasa, kemudian barang dan jasa tersebut dijual baik di dalam negeri maupun luar negeri. 2. Menjadi Perintis Kegiatan Usaha yang Belum dapat Digarap Swasta, banyak kegiatan usaha yang belum bisa dikembangkan oleh pihak swasta, hal ini mungkin dikarenakan faktor modal yang sangat besar, misalnya Industri jasa kereta api, yang pembangunannya memerlukan modal yang sangat besar, sehingga hanya BUMN yang dapat melakukannya. 3. Penyedia Lapangan Kerja, Dengan adanya bUMN maka lapangan kerja juga terbuka lebar, Misalnya karena menemukan tsumber minyak baru maka PT. Pertamina membuka lowongan kerja. 4. Memberi Bimbingan Terhadap Golongan Ekonomi Lemah, Yaitu dengan memberikan layanan kepada masyarakat misalnya PT. Pos yang dapat ditemukan diplosok tanah air, yang memberikan jasa pelayanan bukan hanya pengiriman namun juga pembayaran seperti listrik, telp dan penyaluran pensiun. 5. Sumber pendapatan negara, karena BUMN merupakan perusahaan milik negara, yang sumber modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, maka keuntungan yang didapat menjadi sumber pendapatan bagi negara selain pajak



BUMD 



Pengertian BUMD Pengertian BUMD adalah singkatan dari (Badan Usaha Milik Daerah) ini Merupakan badan usaha yang dalam pelaksanaannya itu berada dibawah pengawasan, pengelolaan serta juga pembinaan pemerintah daerah. Sebagian besar atau seluruh modal dari BUMD tersebut dimiliki atau dikuasai oleh negara yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Dapat juga dikatakan kalau BUMD ini merupakan cabang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di tiap-tiap daerah. BUMD ini ialah salah satu instrumen pemerintahan yang memiliki peran sangat penting dalam menjalankan serta juga mengembangkan perekonomian pada daerah serta juga perekonomian nasional. 



Maksud dan Tujuan dari Didirikannya Badan Usaha Milik Daerah 1. Berkontribusi untuk memberikan pendapatan (revenue) dari wilayah dan negara yang berperan dalam mempromosikan ekonomi. 2. Untuk memperoleh keuntungan atau laba demi kepentingan dari wilayah tersebut. 3. Melaksanakan kemanfaatan layanan publik misalnya seperti menyediakan barang dan juga layanan yang berkualitas tinggi. 4. Bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dari banyak orang yang terdapat di wilayah ini. 5. Memberikan nasihat dan dukungan bagi para pengusaha yang berasal dari kelompok ekonomi lemah, koperasi serta orang-orang di wilayah ini. 6. Melaksanakan pembangunan daerah melalui layanan masyarakat.







Ciri – Ciri BUMD 1. Diatur berdasarkan usaha peraturan daerah



2. Bentuk badan usaha dapat berupa badan hukum 3. Modal perusahaan dapat berasal dari kekayaan daerah seluruhnya atau berdasarkan ketentuan lain 4. Perusahaan daerah dipimpin oleh dewan direksi yang diatur berdasarkan peraturan daerah yang bersangkutan 5. BUMD merupakan badan usaha yang berada di tingkat 6. Diatur berdasarkan usaha peraturan daerah 7. Bentuk badan usaha dapat berupa badan hukum 8. Modal perusahaan dapat berasal dari kekayaan daerah seluruhnya atau berdasarkan ketentuan lain 9. Perusahaan daerah dipimpin oleh dewan direksi yang diatur berdasarkan peraturan daerah yang bersangkutan 10. BUMD merupakan badan usaha yang berada di tingkat provinsi 11. Aktivitasnya memenuhi kebutuhan masyarakat dengan modal berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan 12. Seperti halnya bentuk badan usaha lainnya. BUMD ini juga memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan. 



Jenis Kegiatan Usaha BUMD 1. Pada Bidang Transportasi Umum (contohnya bus kota) 2. Pada Bidang Pengelolaan Pasar ( Contohnya Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan atau PDRPH) 3. Pada Bidang Jasa Perbankan (Contohnya Bank Daerah) 4. Pada Bidang Penyediaan Air Bersih (Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM)







Peranan BUMD (Badan Umum Milik Daerah) dalam perekonomian 1. BUMD membantu meningkatkan pendapatan daerah 2. BUMD memperluas lapangan kerja yang ada di daerah 3. BUMD membantu meningkatkan produksi daerah dan nasional 4. BUMD meningkatkan perekonomian dan perkembangan daerah 5. BUMD mengusahakan pemerataan pembangunan dan hasil hasilnya