Bumd [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ramli
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga kami dapat menyusun Tugas Ekonomi ini dengan baik dan tepat waktu. Makalah ini kami buat untuk memberikan  penjelasan Tentang BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Semoga makalah yang kami buat ini dapat membantu menambah wawasan kita menjadi lebih luas lagi. Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam menyusun  makalah ini. Oleh karena itu,  kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan guna kesempurnaan makalah ini. Atas perhatian dan waktunya, kami sampaikan terima kasih. Kopo, 23 Februari 2022



Penulis



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR.......................................................................................



i



DAFTAR ISI......................................................................................................



ii



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Masalah...........................................................………



1



1.2 Rumusan Masalah.................................................................................



1



1.3 Tujuan Masalah.....................................................................................



3



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian BUMD................................................................................



3



2.2 Ciri - Ciri BUMD...................................................................................



3



2.3 Tujuan Pendirian BUMD ......................................................................



4



2.4 Kelebihan dan Kekurangan BUMD ......................................................



4



2.5 Bentuk - Bentuk dan Kinerja BUMD ...................................................



5



2.6 Peran BUMD dalam Perekonomian Indonesia .....................................



5



2.7 BUMD Dalam Pembangunan Ekonomi Daerah ...................................



6



2.8 Jenis - Jenis Kegiatan Usaha BUMD ....................................................



6



2.9 Contoh BUMD di Indonesia .................................................................



8



2.10 Permasalahan dan Kendala BUMD.....................................................



8



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan............................................................................................ 11 3.2 Saran..................................................................................................... 11 DAFTAR PUSTAKA



ii



BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pada umumnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di indonesia dalam menjalankan usahanya dibebankan pada tiga misi yaitu, sebagai pelayanan publik, sebagai sumber pendapatan daerah (PAD), dan juga sebagai agen pendorong pertumbuhan ekonomi daerah, namun dalam perkembangan saat ini kinerja BUMD masih rendah. Hal ini disebabkan oleh adanya campur tangan politis dalam aktivitas perusahaan, dan sifat kegiatan yang tidak dikelola dengan benar sebagai usaha bisnis. Usaha dan kegiatan ekonomi daerah yang bersumber dari hasil badan usaha milik daerah (BUMD) telah berjalan sejak lama. BUMD tersebut dibentuk berdasarkan UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, yang diperkuat oleh UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Nota Keuangan dan RAPBN, 1997/1998). Tujuan dibentuknya BUMD tersebut adalah untuk melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada masyarakat, penyelenggaraan kemanfaatan umum dan peningkatan penghasilan pemerintah daerah. Dapat dikemukakan lebih lanjut bahwa BUMD itu berdasarkan kategori sasarannya dapat perusahaan daerah untuk tujuan peningkatan penerimaan daerah dalam PADnya. Dan BUMD dibedakan dua golongan, yaitu perusahaan daerah untuk melayani kepentingan umum dan itu bergerak dalam berbagai bidang usaha, yaitu jasa keuangan dan perbankan (BPD dan Bank Pasar), jasa air bersih (PDAM) dan berbgai jasa dan usaha produktif lainnya pada industri, perdagangan dan perhotelan, pertanian-perkebunan, perparkiran, percetakan, dan lainlain. 1.2 Rumusan Masalah Dari latar belakang diatas kita dapat mengambil beberapa rumusan masalah antara lain sebagai berikut : a) Apa Pengertian BUMD ? b) Apa Saja Ciri - Ciri BUM ? c) Apa Saja Tujuan Pendirian BUMD ? d) Apa Saja Kelebihan dan Kekurangan BUMD ? e) Bagaimana Bentuk - Bentuk dan Kinerja BUMD ? f)



Bagaimana Peran BUMD dalam Perekonomian Indonesia ?



g) Bagaimana BUMD Dalam Pembangunan Ekonomi Daerah ? iii



h) Apa Saja Jenis-Jenis Kegiatan Usaha BUMD ? i)



Apa Saja Contoh BUMD di Indonesia ?



j)



Bagaimana



Permasalahan



dan



Kendala



BUMD



Dalam



Pembinaan



dan



Pengembangannya ? 1.3 Tujuan Penulisan Dari latar belakang diatas kita dapat mengambil beberapa Tujuan Penulisan antara lain sebagai berikut : a) Kita Dapat Mengetahui Pengertian BUMD. b) Kita Dapat Mengetahui Ciri - Ciri BUM. c) Kita Dapat Mengetahui Tujuan Pendirian BUMD. d) Kita Dapat Mengetahui Kelebihan dan Kekurangan BUMD. e) Kita Dapat Mengetahui Bentuk - Bentuk dan Kinerja BUMD. f) Kita Dapat Mengetahui Peran BUMD dalam Perekonomian Indonesia. g) Kita Dapat Mengetahui BUMD Dalam Pembangunan Ekonomi Daerah h) Kita Dapat Mengetahui Jenis-Jenis Kegiatan Usaha BUMD. i) Kita Dapat Mengetahui Contoh BUMD di Indonesia j) Kita Dapat Mengetahui Permasalahan dan Kendala BUMD Dalam Pembinaan dan Pengembangannya.



iv



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian BUMD Badan usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut badan usaha milik daerah (BUMD).Perusahaan aerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik pemerintah daerah.Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan. Contoh perusahaan daerah antara lain: perusahaan air minum (PDAM) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) memiliki kedudukan sangat panting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi. Oleh karena itu, BUMD perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal sehingga dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah.Laba dari BUMD diharapkan memberikan kontribusi yang besar terhadap Pendapatan Asli Daerah. Otonomi daerah memberikan konsekuensi yang cukup besar bagi peran Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sesungguhnya usaha dan kegiatan ekonomi daerah yang bersumber dari BUMD telah berjalan sejak lama sebelum UU tentang otonomi daerah disahkan. Untuk mencapai sasaran tujuan BUMD sebagai salah satu sarana PAD, perlu adanya upaya optimalisasi BUMD yaitu dengan adanya peningkatan profesionalisasi baik dart segi manajemen. sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana yang memadai sehingga memiliki kedudukan yang sejajar dengan kekuatan sektor perekonomian lainnya. 2.2 Ciri - Ciri BUMD a)



Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha



b)



Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan



perusahaan c) Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan d)



Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenan.



e)



Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan v



f)



Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan



rakyat g)



Sebagai sumber pemasukan Negara



h)



Seluruh atau sebagian besar modalnya milik Negara



i)



Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go



public j)



Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun



nonbank k)



Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di



pengadilan 2.3 Tujuan Pendirian BUMD a)



Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan



kas Negara b)



Mengejar dan mencari keuntungan



c)



Pemenuhan hajat hidup orang banyak



d)



Perintis kegiatan-kegiatan usaha



e)



Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah



f)



Melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada



masyarakat g)



Penyelenggara kemanfaatan umum, dan peningkatan penghasilan



pemerintah  daerah Berdasarkan kategori sasarannya secara lebih detail, BUMD dibedakan menjadi dua yaitu sebagai perusahaan daerah untuk melayani kepentingan umum yang bergerak di bidang jasa dan bidang usaha. Tetapi, jelas dari kedua sasaran tersebut tujuan pendirian BUMD adalah untuk meningkatkan PAD. 2.4 Kelebihan dan Kekurangan BUMD Seperti halnya bentuk badan usaha lainnya. BUMD juga memiliki kelebihan dan kekurangan, A. Kelebihan BUMD 1)      Kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk melayani kepentingan umum 2)      Modal berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan vi



3)      Apabila menderita kerugian, pemerintah yang akan menanggungnya 4)      Status pegawai diatur oleh peraturan pemerintah atau daerah 5)      Memperoleh fasilitas dari Negara B. Kekurangan BUMD 1)      Banyak fasilitas yang diperoleh dari Negara menjadikan pegawai kurang disiplin. 2)      Pengelolaan BUMD kurang efisien, sehingga sering mengalami kerugian.BUMD didirikan tentunya untuk membantu pemerintah dalam mengelola perekonomian di tingkat regional. 2.5 Bentuk - Bentuk dan Kinerja BUMD Bentuk-bentuk BUMD (Badan Usaha Milik Daerah ) adalah sebagai berikut : a)      Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) b)       Bank Pembangunan Daerah (BPD) c)      PT Bank Jateng d)     PT Bank DKI e)      PT Bank Mestika Medan f)       PERUMDA g)      PERSERODA h)      Perseroan Terbatas ( PT ) Kinerja BUMD yang dimaksud kinerja adalah catatan tentang hasil-hasil yang diperoleh



darifungsi-fungsi



pekerjaan



tertentu



selama



kurun



waktu



tertentu



(Sedarmayanti).Kinerja BUMD dimaksudkan sebagai kesehatan perusahaan/badan usaha dalamrangka kemampuannya untuk : 1)      Membayar hutang-hutangnya terutama jangka pendek (diukur oleh likuiditas). 2)      Menghasilkan keuntungan (diukur oleh rentabilitas)  3)      Aktiva/kekayaannya cukup/lebih besar dari utang-utangnya.(diukur olehsolvabilitas) 2.6 Peran BUMD dalam Perekonomian Indonesia Badan Usaha milik negara/daerah memiliki peranan yang besar dalam meningkatkan kemakmuran rakyat indonesia pada umumnya dan daerah pada khususnya. Berdasarkan pasal 33 dan penjelasannya UUD 1945, peranan BUMN dan BUMD itu sebagai berikut : a)



Mengembangkan perekonomian negara dan penerimaan Negara vii



b)



Memupuk keuntungan (Persero) dan pendapatan



c) Menyelenggarakan kemanfaatan umum (Perum) berupa barang dan jasa berdaya saing tinggi bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak d) Menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan badan usaha swasta dan koperasi e) Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegitan dan badan usaha swasta dan koperasi f)



Membimbing sektor swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah (sektor usaha informal) dan sektor koperasi.



g) Melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan Secara keseluruhan, perusahaan-perusahaan negara memainkan peran penting dalam perekonomian nasional.Selain, menyumbang dan pembentukan modal nasional. 2.7 BUMD Dalam Pembangunan Ekonomi Daerah Eksistensi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah.Keberadaan BUMD diyakini dapat memberikan multiplier effect yang sangat besar bagi perekonomian masyarakat. Dengan adanya pendirian BUMD, hal itu akan membuka lapangan kerja baru, menggerakkan sektor-sektor ekonomi produktif, serta menjadi stimulan bagi pertumbuhan ekonomi di daerah. Budi Ernawan, Kasubdit BUMD, Direktorat Pendapatan dan Investasi Daerah, Dirjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan BUMD akan mendorong munculnya usaha-usaha baru sebagai usaha pendukung. Budi menjelaskan jika BUMD dapat menjadi pendorong down effect ekonomi secara menyeluruh, maka secara langsung akan menambah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak dan restribusi. “BUMD lebih dari sekadar penyumbang bagi PAD, namun menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah. 2.8 Jenis-Jenis Kegiatan Usaha BUMD Kegiatan usaha BUMD pada umumnya adalah usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, diantaranya sebagai berikut. viii



A. Transportasi Umum Masyarakat



tentu



memerlukan



jasa



transportasi



yang



dapat



mempermudah



mobilisasinya di masyarakat, sehingga pemerintah daerah mengembangkan BUMD dalam bidang transportasi, Contohnya di Jakarta terdapat Transjakarta dan di Kota Bandung terdapat Trans Metro Bandung (TMB) B. Penyediaan Air Bersih Air bersih menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat di suatu daerah, sehingga setiap Kabupaten atau Kota dipastikan memiliki BUMD yang mengelola air bersih bagi masyarakatnya yang dikenal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). PDAM merupakan salah satu unit usaha rnilik daerah, yang bergerak dalarn distribusi air bersih bagi masyarakat umum. PDAM terdapat di setiap provinsi, kabupaten, dan kotamadya di seluruh Indonesia. PDAM merupakan perusahaan daerah sebagai sarana penyedia air bersih yang diawasi dan dimonitor oleh aparat-aparat eksekutif maupun legislatif daerah. Perusaliaan air minum yang dikelola negara secara modem sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda pada tahun 1920-an dengan nama Waterleiding sedangkan pada pendudukan Jepang perusaliaan air minum dinamai Suido Syo. C. Pengelolaan Pasar Pasar menjadi tempat bertemunya masyarakat penjual dan masyarakat pembeli untuk selling berinteraksi dalam memenuhi kebutuhannya. Keberadaan pasar sangat penting agar masyarakat bisa dengan mudah menemukan barang yang menjadi kebutuhan hidupnya maupun barang yang akan dip'erjualbelikannya. Hampir setiap provinsi kabupaten atau kota memiliki perusahaan daerah yang mengelola pasar di daerahnya. Seperti di Jakarta terdapat PD. Pasar Jaya yang mengelola pasar tradisional di wilayah Jakarta, di Makasar terdapat PD. Pasar Makasar, di Surabaya terdapat PD. Pasar Surya Surabaya, di Kota Bandung terdapat PD. Pasar Bermartabat, dan sebagainya D. Jasa Perbankan Melalui artikel sebelumnya, mungkin anda sudah mengetahui bahwa Bank berfungsi sebagai lembaga intermediasi atau perantara antara masyarakat yang kelebihan dana dengan masyarakat yang kekurangan dana, baik untuk kegiatan produktif atau usaha maupun untuk kebutuhan konsumtif. Oleh karena pentingnya peran bank, maka setiap pemerintah provinsi mendirikan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Contohnya di Jakarta terdapat Bank DKI, di ix



Jawa Barat terdapat Bankjabar dan Banten (BJB), di Sumatra Barat terdapat Bank Sumbar, di Papua terdapat terdapat Bank Papua, di Bah terdapat Bank Bali, di Sulawesi Selatan terdapat Bank Sulselbar, dan sebagainya.Selain jenis usaha di atas, di beberapa daerah adapula yang mengembangkan BUMD yang bergerak dalam jasa asuransi seperti Asuransi ASKBIDA. Adapula yang memiliki jenis kegiatan usaha dalam bidang properti, hotel, pariwisata dan sebagainya.



2.9 Contoh BUMD di Indonesia a)      Bank Pembangunan Daerah (BPD) b)      Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) c)      Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota) d)     Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP), digunakan dari bulan Oktober 1991 (UU no. 22 tahun 1991) sampai akhir 1999/awal 2000, dirubah status menjadi PO (Perusahaan otobus) pada awal tahun 2000, sesuai Pasal 5 ayat 3 UU no. 58 tahun 2000. Contoh: Menurut pasal 5 ayat 3 UU no. 58 tahun 2000, Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Haryanto dirubah statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi Perusahaan Otobus (PO) Haryanto dan Perusahaaan Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Miniarta dirubah statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi Perusahaan Otobus (PO) Miniarta. 2.10 Permasalahan dan Kendala BUMD Dalam Pembinaan dan Pengembangannya Relatif masih kecilnya penerimaan Bagian laba perusahaan daerah sebagai salah satu sumber PAD daerah, kecuali pada daerah tertentu seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur dan Sumatera Utara, adalah bahwa kebanyakan usahanya relatif berskala menengah dan kecil, di samping banyak pula diantaranya yang belum diselenggarakan berdasarkan asas ekonomi perusahaan, namun relatif lebih banyak didasarkan atas pertimbangan pelayanan publik. Tambahan pula menurut UU No. 5 Tahun 1962 yang mendasarinya, terdapat rincian yang menetapkan bahwa penggunaan laba bersih perusahaan, setelah terlebih dulu dikurangi penyusutan, ditetapkan sebagai berikut (Kunarjo, 1993) : a)      Perusahaan Daerah yang memiliki modal seluruhnya terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan adalah: x



1)      Untuk dana pembangunan daerah 30%. 2)      Untuk anggaran belanja daerah 25%. 3)      Untuk cadangan umum, sosial dan pendidikan, jasa produksi, sumbangan dana pensiun dan sokongan sejumlah 45%. b)      Perusahaan daerah yang sebagian modalnya terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan setelah dikeluarkan zakat yang dipandang perlu adalah 1)      Untuk dana pembangunan daerah 8%. 2)      Untuk anggaran belanja daerah 7%. 3)      Selebihnya (85%) untuk pemegang saham dan untuk cadangan umum. Dengan demikian Bagian laba perusahaan daerah yang jumlahnya relatif kecil diberbagai daerah menjadi semakin kecil lagi dengan penetapan bagian daerah dalam penggunaan keuntungan bersihnya yang diperuntukkan bagi penerimaan daerah yang relatif kecil pula. Bahkan adakalanya pula pada daerah tertentu dan tahun-tahun anggaran tertentu praktis Bagian laba perusahaan daerah itu “tidak terealisir” karena daerah sendiri terpaksa menambah permodalan (atau investasi) pada BUMD yang bersangkutan yang jumlahnya sama atau bahkan melebihi Bagian laba perusahaan daerah yang seharusnya disetorkan dalam mendukung APBD daerah yang bersangkutan. Dari Dari laporan hasil studi Biro Analisa Keungan Daerah Depkeu tentang Analisis Kinerja Kinerja BUMN Non PDAM (1997) dikemukakan bahwa berbagai permasalahan yang dihadapi BUMD dalam perjalanan hidupnya dapat disimpulkan sebagai berikut: a)



Lemahnya kemampuan manajemen perusahaan.



b)



Lemahnya kemampuan modal usaha.



c)



  Kondisi mesin dan peralatan yang sudah tua atau ketinggalan dibandingkan usaha lain yang sejenis.



d)



Lemahnya kemampuan pelayanan dan pemasaran sehingga sulit bersaing.



e)



Kurang adanya koordinasi antar BUMD khususnya dalam kaitannya dengan industri hulu maupun hilir.



f)



Kurangnya perhatian dan kemampuan atas pemeliharaan aset yang dimiliki, sehingga rendahnya produktivitas, serta mutu dan ketepatan hasil produksi.



g)



Besarnya beban administrasi, akibat relatif besarnya jumlah pegawai dengan kualitas yang rendah. xi



h)



Masih dipertahankannya BUMD yang merugi, dengan alasan menghindarkan PHK dan “kewajiban” pemberian pelayanan umum bagi masyarakat.] Selain dari pada itu, dari berbagai pengamatan dan keluhan yang seringkali



disampaikan oleh pihak internal maupun eksternal dari perusahaan daerah sendiri adalah adanya berbagai kendala lain dalam pembinaan dan pengembangan usaha BUMD tersebut. Diantaranya dirasakan adanya campur tangan pemerintah daerah yang cukup besar atas jalannya organisasi BUMD serta adanya keterbatasan kewenangan tertentu dalam operasionalisasi perusahaan. Selanjutnya seringkali pula dalam penempatan direksi tidak terlepas dari pertimbangan KKN atau kedekatan para calonnya dengan pimpinan daerah. Dalam hubungan ini banyak pula penempatan direksi dan bahkan tenaga kerja yang kurang didasarkan pada pertimbangan profesionalisme, keahlian dan keterampilaan, bahkan adakalanya penempatan di perusahaan daerah itu sebagai “tempat buangan” bagi pejabat tertentu yang tergeser kedudukannya.



xii



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan BUMD perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal sehingga dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah. Laba dari BUMD diharapkan memberikan kontribusi yang besar terhadap Pendapatan Asli Daerah. Mengingat dipandang cukup pentingnya peran BUMD khususnya sebagai salah satu sumber PAD di Daerah, maka tentu saja BUMD dituntut agar lebih profesional dan lebih efisien dalam melaksanakan usahanya. Kebijakan dan upaya ke arah itu telah banyak dilakukan, namum karena berbagai kendala, ternyata BUMD pada umumnya, khususnya di luar PDAM dan BPD menunjukkan hasil yang belum menggembirakan. Hal ini tampak, antara lain, relatif masih kecilnya peran dan kontribusi laba BUMD dalam penerimaan PAD di daerah, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Berikut ini pertama-tama dikemukakan seberapa jauh peran atau kontribusi PAD, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dalam penerimaan daerah seluruhnya. Kemudian dilanjutkan dengan seberapa jauh pula peran atau kontribusi Bagian laba perusahaan. 3.2 Saran Penulis menyadari bahwa  hasil makalah ini belum lengkap dan masih jauh dari pengharapan, Hal ini disebabkan karena keterbatasan ilmu dan literatur yang penulis miliki xiii



pada saat ini. Penulis sangat mengharapkan kritikan terutama dari pembaca dan teman-teman. Adanya kritikan  yang membangun  yang bisa melengkapi makalah ini di masa mendatang.



DAFTAR PUSTAKA -



Abdullah,Rozali,Pelaksanaan Otonomi Luas dan Isu Federalisme Sebagai Suatu Alternatif, PT Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2000.



-



Andrews, Colin Mac &IchlasulAmal (eds.), Hubungan Pusat Daerah Dalam Pembangunan. PT Raja GrafindoPersada, Jakarta, 1993.



-



 Anwar, M. Arsyad, et.al.(eds), Prospek Ekonomi Indonesia dan Sumber Pembiayaan Pembangunan. Penerbit PT GramediaPustakaUtama, Jakarta, 1992.



-



http://ensiklopedi.mitrasites.com/arti-bumd.html



-



https://baritoko.blogspot.com/2017/01/jenis-jenis-kegiatan-usaha-bumd.html



-



https://www.ilmudasar.com/2017/08/Penertian-Ciri-Kelebihan-dan-KekuranganBadan-Usaha-Milik-Daerah-adalah.html



-



http://iininayatus23.blogspot.com/2016/06/makalah-akuntansi-bumd.html



-



http://cindyarifananda.blogspot.com/2016/03/makalah-ekonomi-tentang-bumd.html



xiv