BUMD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BADAN USAHA MILIK DAERAH



Nama : Grace Elia Marlina S Kelas : X MIPA 2 Absen : 13



Jl. Bulak Timur I No.10 - 11, RT.3/RW.16, Klender, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur



Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)



BUMD adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar/ seluruhnya adalah milik pemerintah daerah. BUMD juga merupakan salah satu instrumen pemerintahan yang akan memiliki peranan yang sangat penting dalam menjalankan serta juga mengembangkan sebuah perekonomian pada daerah serta juga perekonomian nasional. Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk turut serta pembangunan daerah, pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah menuju masyarakat yang adil dan makmur melalui pelayanan jasa kepada masyarakat. Undang-undang Nomor 32 tentang Pemerintah Daerah Pasal 177 menyatakanan bahwa “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Yang artinya Pemerintah Daerah dapat mengurus dan mengatur sendiri daerah setempat tanpa bantuan dari pusat, kebijakan otonomi daerah memberikan kebebasan setiap daerah untuk mampu mandiri untuk memberikan pelayanan demi meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah tersebut. Pendirian perusahaan daerah sendiri tidak memiliki payung hukum yang cukup kuat. Hanya dituangkan pada beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah. Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ini tidak menjelaskan bagaimana pendirian atau pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara jelas dan terinci. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki ciri-ciri sebagai berikut: a. Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha. b. Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan. c. Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan. d. Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang. e. Melayani kepentingan masyarakat umum, selain mencari keuntungan. f. Sebagai stasbilisator perekonomian dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. g. Sebagai sumber pemasukan negara dan daerah (pendapatan asli daerah). h. Seluruh atau sebagian besar modalnya milik pemerintah daerah, dan merupakan kekayaan yang dipisahkan. i. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public.   j. Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank. k. Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMD, dan mewakili BUMD di pengadilan BUMD memiliki tujuan yaitu: 1. Memberikan sumbangsih pada perkonomian nasional dan penerimaan kas negara dan daerah. 2. Mengejar dan mencari keuntungan. 3. Pemenuhan hajat hidup orang banyak. 4. Perintis kegiatan-kegiatan usaha. 5. Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah. 6. Melayani kebutuhan masyarakat di daerah tersebut.



Memperoleh keuntungan yang akan digunakan untuk pembangunan di daerahnya. Fungsi dan peran dari BUMD bagi daerahnya adalah sebagai berikut: 1. Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan. 2. Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan. 3. Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha. 4. Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat. Karakteristik BUMD meliputi:  badan usaha didirikan oleh Pemerintah Daerah;  badan usaha dimiliki oleh: 1 (satu) Pemerintah Daerah  seluruh atau sebagian besar modalnya merupakan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan;  bukan merupakan organisasi perangkat Daerah; dan.  dikelola dengan menggunakan kelaziman dalam dunia usaha. BUMD sebagai pusat laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) didirikan oleh pemerintah daerah sebagai pusat laba, artinya BUMD atau Perusahaan daerah merupakan unit organisasi dalam tumbuh Pemerintah Daerah yang didirikan untuk menghasilkan Pendapatan bagi Pemerintah Daerah yang mendirikan, dan prestasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut diukur berdasarkan perbandingan antara laba yang di hasilkan dengan nilain investasi yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagai investor, Dengan demikian selain wajib menyusun laporan keuangan daerahnya, Pemda suatu Provinsi / kabupaten / kota juga menjadi pemakai laporan keuangan entitas lain yaitu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) / Perusahaan daerah di lingkungannya Kelebihan BUMD 1)      Kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk melayani kepentingan umum 2)      Modal berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan 3)      Apabila menderita kerugian, pemerintah yang akan menanggungnya 4)      Status pegawai diatur oleh peraturan pemerintah atau daerah 5)      Memperoleh fasilitas dari Negara Kekurangan BUMD 1) Tidak dimanfaatkan dengan baik lapangan kerja dan fasilitas yang diberikan negara kepada daerah tersebut. 2) Kurangnya kualitas sumber daya manusia yang di pekerjakan. 3) Terjadinya nepotisme yang di lakukan oleh kepala daerah dalam usaha tersebut yang bertujuan untuk kepentingan diri sendiri. 4) Pengelolaan yang kurang efektif dan efisien sehingga sering mengalami kerugian dalam menjalankan usahanya. A. B. C. D. E. F.



Bentuk-bentuk BUMD (Badan Usaha Milik Daerah ) adalah sebagai berikut : Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bank Pembangunan Daerah (BPD) PT Bank Jateng PT Bank DKI PT Bank Mestika Medan PERUMDA



G. H. I. J. K.



PERSERODA Perseroan Terbatas ( PT ) Perusahaan Daerah Angkutan Kota (Bus Kota) Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (Bus AKDP dan AKAP) Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)



Kinerja BUMD yang dimaksud kinerja adalah catatan tentang hasil-hasil yang diperoleh dari fungsi-fungsi pekerjaan tertentu selama kurun waktu tertentu (Sedarmayanti).Kinerja BUMD dimaksudkan sebagai kesehatan perusahaan/badan usaha dalamrangka kemampuannya untuk : 1)      Membayar hutang-hutangnya terutama jangka pendek (diukur oleh likuiditas). 2)      Menghasilkan keuntungan (diukur oleh rentabilitas)  3)      Aktiva/kekayaannya cukup/lebih besar dari utang-utangnya (diukur olehsolvabilitas) Jenis Kegiatan Usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) A. Pada Bidang Transportasi Umum (contohnya bus kota) B. Pada Bidang Pengelolaan Pasar ( Contohnya Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan atau PDRPH) C. Pada Bidang Jasa Perbankan (Contohnya Bank Daerah) D. Pada Bidang Penyediaan Air Bersih (Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM) Peran BUMD dalam Perekonomian Indonesia Badan Usaha milik negara/daerah memiliki peranan yang besar dalam meningkatkan kemakmuran rakyat indonesia pada umumnya dan daerah pada khususnya. Berdasarkan pasal 33 dan penjelasannya UUD 1945, peranan BUMN dan BUMD itu sebagai berikut : a) Mengembangkan perekonomian negara dan penerimaan Negara b) Memupuk keuntungan (Persero) dan pendapatan c) Menyelenggarakan kemanfaatan umum (Perum) berupa barang dan jasa berdaya saing tinggi bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak d) Menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan badan usaha swasta dan koperasi e) Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegitan dan badan usaha swasta dan koperasi f) Membimbing sektor swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah (sektor usaha informal) dan sektor koperasi. g) Melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan Secara keseluruhan, perusahaan-perusahaan negara memainkan peran penting dalam perekonomian nasional.Selain, menyumbang dan pembentukan modal nasional. Problematika Pengelolaan BUMD Berdasarkan jenis dan karakteristik BUMD, sesuai dengan ketentuan Undang-u n d a n g N o 2 3 Ta h u n 2 0 1 4 Te n t a n g Pemerintahan Daerah BUMD dibagi menjadi dua bentuk yaitu perusahaan umum daerah (perumda) dan perusahaan perseroan daerah (perseroda). Sebelum berlakunya UU pemerintahan daerah yang baru dalam Permendagri No 3 Tahun 1998 Tentang Bentuk Hukum BUMD membagi menjadi dua bentuk yaitu bentuk perumda dan bentuk perseroan.Dengan konstruksi dan bentuk BUMD seperti ini tentunya memerlukan pengelolaan dan penangan



yang berbeda pula. Seperti kita ketahui untuk BUMD yang berbentuk perseroan dapat mengacu pada UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Permasalahan dalam rangka pengelolaan BUMD khususnya non persero sebagian besar terletak pada persoalan SDM dan manajerial dari pengelolaan BUMD. Menurut Kunarjo, dalam Rustian komaludin, relatif masih kecilnya penerimaan Bagian laba perusahaan daerah sebagai salah satu sumber PAD daerah, adalah bahwa kebanyakan usahanya relatif berskala menengah dan kecil, di samping banyak pula diantaranya yang belum diselenggarakan berdasarkan asas ekonomi perusahaan, namun relatif lebih banyak didasarkan atas pertimbangan pelayanan publik.Menurut peneliti terdapat beberapa permasalahan pokok yang berkaitan dengan pengelolaan BUMD antara lain: a.



Permasalahan payung hukum pengaturan BUMD. Berkaitan dengan payung hukum pengeloaan BUMD, terjadi tumpang tindih pengaturan sektoral tentang BUMD antara satu peraturan dengaan peraturan yang lainya. Tumpang tindih antar peraturan yang mengatur BUMD dapat dilihat pada : 1) Undang-undang No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara terkait konsep “Kekayaan Negara yang dipisahkan”. Berkaitan dengan pemahaman tentang keuangan negara yang dipisahkan pada pengelolaan entitas bisnis milik pemerintah baik yang berbentuk BUMN dan BUMD sampai saat ini.Walaupun Putusan MK No 48 dan 62/PUU-XI/2013yang dibacakan pada tanggal 18 September 2014. Uji materiil terhadap UndangUndang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara masih menganggap penyertaan modal yang ada pada B U M N maupun B U M D masih menjadi domain keuangan negara. Permasalahan ini berdampak pada proses dan tata cara pemeriksaaan keuangan yang ada pada BUMD. 2) Terkait dengan undang-undang penanaman modal dan investasi. Dengan diberlakukanya otonomi daerah dan maka daerah mempunyai kewenangan untuk membuka pintu masuknya investasi baik yang berskala nasional (lokal) ataupun internasional (asing). Berkaitan dengan penyertaan modal dengan pihak lokal, baik swasta atau pemerintah daerah maupun luar negeri, diperlukan konstruksi BUMD yang mampu menjamin hak-hak dan kepentingan pemodal yang terlibat kerjasama investasi tersebut. Undang-undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 ayat (2) dinyatakan bahwa penanaman modal asing wajib berbentuk perseroan terbatas berdasarkan ketentuan peraturan perundangan republik Indonesia. Konsruksi B U M D yang tidak semuanya berbentuk perseroan terbatas menjadi kendala dalam menrapkan mekanisme penanaman modal khususnya investor asing.



b.



Permasalahan manajemen pengelolaan.Dalam pengelolaan BUMD perma-salahan utama yang dihadapi oleh peng-elola BUMD adalah belum semua BUMD menerapkan sistem dan pengelolaan BUMD berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik ataupun berdasarkan prinsip Good Corporate Governance. Kendala ini dikarenakan struktur dan karakteristik BUMD di tiap-tiap daerah berbeda. Perbedaan sistem pengelolaan BUMD dikarenakan perbedaan karakteristik dari BUMD. Pada prinsipnya BUMD diagi menjadi dua yaitu yang berbentuk perumda dan perseroda. Visi dan misi masing-masing BUMD tersebut berbeda-beda disesuai-kan dengan karakteristiknya.



c.



d.



e.



Permasalahan SDMDalam pengelolaan BUMD per-masalahan yang sering muncul adalah mengenai sumber daya manusia yang mengelola BUMD sendiri. Problem uta-ma dalam pengelolaan BUMD ada pada ketidakmampuan SDM yang mengelola dan kompeten di bidangnya. Hal ini di-karenakan dalam proses pembentukan dan penentuan pihak yang mengelola BUMD. Penentuan jajaran dan personil yang akan menduduki BUMD baik yang berbentuk perumda maupun persero banyak bersingugan dengan kepentian para pihak baik di tingkatan eksekutif maupun legislatif. Kedua unsur kepent-ingan tersebut rawan akan terjadinya penyimpangan, mengingat konsep dari BUMD yang merupakan badan usaha milik pemerintah daerah tidak bisa lepas dari kepentingan antara pemerintah dae-rah (eksekutif) dengan kepentingan pihak legislatif, maka diperlukan Good Will dari masingmasing pihak. Permasalahan Pengawasan dan pembi-naan BUMDDalam hal pembinaan dan pengawasan kinerja BUMD dilakukan ber-dasarkan jenis BUMD itu sendiri. BUMD yang berbentuk perseoan pengawasan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada dalam UU No 40 Tahun 2007 yang dilakukan oleh dewan komisaris dan untuk perumda dilakukan oleh de-wan pengawas. Dalam rangka pembi-naan dilakukan sesuai dengan struktur dan organisasi tata pemerintahan di masing-masing pemerintah daerah. Permasalahan restrukturisasi BUMDDalam rangka meningkatkan kinerja dan optimalisasi peran BUMD diperlukan restrukturisasi dalam pengelolaan BUMD. Restrukturisasi BUMD dapat dilakukan dengan melakukan inventarisasi terkait dengan pengelompokan bentuk, jenis, dan karakteristik BUMD. Banyaknya jumlah dan karekteristik BUMD di setiap daerah menyebabkan pengelolaan BUMD tidak fokus. Dalam rangka menuju Good Corporate Governance maka diperlukan beberapa penyesuaian-penyesuaian antara lain konstruksi bentuk dan status hukum dari BUMD itu sendiri, SDM, dan Manajemen.



BUMD terbagi atas 2 bentuk yaitu a. Perusahaan Perseroan Daerah Diatur didalam Pasal 339 ayat (1) UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah yang berbunyi: “Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu Daerah” b. Perusahaan Umum Daerah Diatur didalam Pasal 334 ayat (1) UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah yang berbunyi:“Perusahaan umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham Pada zaman Hindia Belanda perseroan terbatas dikenal dengan sebutan Naamloze Vennootschap (NV). Menurut Achmad Ichsan Naamloze artinya tanpa nama, yang maksudnya dalam hal pemberian nama perusahaan tidak memakai namasalah satu anggota persero, melainkan menggunakan nama berdasar pada tujuan dari usahanya.Rachmadi Usman berpendapat bahwa arti istilah Naamloze Vennootschap (NV) tidak sama dengan arti istilah perseroan terbatas, menurutnya perseroan terbatas adalah persekutuan yang modalnya terdiri atas saham-saham, dan tanggung jawab persero bersifat terbatas pada jumlah nominal daripada saham-saham yang dimilikinya Dalam sejarah perkembangan pengaturan perseroan terbatas berada pada titik stagnan sejak KUHD diberlakukan di Indonesia (Hindia Belanda pada saat itu) pada



tahun 1848 berdasarkan asas konkordansi/ concordantiebeginsel. Perubahan pertama terhadap pengaturan mengenai perseroan terbatas baru ada pada tahun 1995 dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dan 12 (dua belas) tahun kemudian Pemerintah melakukan perubahan kedua dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menggantikan undang-undang sebelumnya.Dua kali perubahan secara kelembagaan peraturan mengenai perseroan terbatas mampu menggambarkan karakter yang bertolak belakang ketika dihadapkan dengan aktivitas ekonomi yang cenderung cair dan dinamis.5Pada tanggal 16 Agustus 2007, diberlakukannya UndangUndang Nomor 40Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Adapun dasar alasan penggantian tersebut termuat dalam konsideran dengan penjelasan sebagai berikut: A .Perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasar asas demokrasi ekonomi sesuai dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan kesatuan ekonomi nasional. B. Semua prinsip itu perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. C. Perlu adanya undang-undang tentang perseroan terbatas yang mendukung iklim dunia yang kondusif. D.Perseroan terbatas perlu diberikan landasan hukum untuk memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan.



1. 2. 3.



trategi pengelolaan perusahaan perseroan daerah (perseroda) Karakteristik perusahaan daerah (BUMD) yang berbentuk perseroan atau diistilahkan dengan perusahaan perseroan daerah (perseroda) menurut ketentuan pasal 339 Undangundang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah adalah: Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu Daerah. Perusahaan perseroan Daerah setelah ditetapkan dengan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 ayat (2),pem-bentukan badan hukumnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan per-undang-undangan mengenai perseroan terbatas. Dalam hal pemegang saham perusahaan perseroan Daerah terdiri atas beberapa Daerah dan bukan Daerah, salah satu Daerah merupakan pemegang saham mayoritas. Berdasarkan ciri dan karakteristik per-seroda diatas menurut hemat peneliti, model pengelolaannya lebih cocok menggunakan konsep yang diterapkan dalam konsep pen-gelolaan perusahaan yang ada di Badan Usa-ha Milik Negara (BUMN) dengan dibentuknya perusahaan pengendali atau membentuk perusahaan kelompok/grup atau dinamakan holding company. Beberapa alasan diber-lakukanya konsep pengelolaan perseroan daerah (perseroda) dengan konsep diatas antara lain:



1. 2. 3.



Berdasarkan pengelompokan bidang usaha yang ada di BUMD selain PDAM maka hanya ada dua bidang usaha kegiatan yaitu bidang perbankan dan aneka usaha. Tiap pemerintah daerah memiliki BUMD yang jumlahnya lebih dari satu baik bidang usaha yang sama (Hulu dan hilir) maupun di bidang usaha yang berbeda (aneka usaha). Konsep pengeloaan perseroda dengan menggunakan perusahaan pengendali (holding company) merupakan upaya untuk mendongkrak kinerja perusahaan agar BUMD



4.



a.



b.



c.



d.



e.



terutama yang berbentuk perseroan tidak memiliki ketergantungan pada pendanaan pemerintah daerah. Dengan diberlakukanya konsep (holding company) pada perseroan daerah Potensi keuntungan dan persoalan holding company Berkaitan dengan implementasi pembentukan perusahaan pengendali dalam pengelolaan perseroda, menurut hemat peneliti ada beberapa potensi keuntungan dan persoalan terkait pemberlakuan konsep holding company BUMD perseroan milik pemerintah daerah. Munir Fuady menjelasan ada beberapa keuntungan dan kerugian terkait penerapan holding company pada perusahaan antara lain (Munir Fuady, 2005: 133): Kemandirian risikoSecara legal entity masing-masing anak perusahaan merupakan badan hukum yang berdiri sendiri yang secara legal terpisah atau satu sama lain, maka pada prinsipnya setiap kewajiban, resiko dan klaim dari pihak ketiga terhadap suatu anak perusahaan tidak dapat dibebankan kepada anak perusahaan yang lain, ataupun dibebankan pada induk perusahaan atau perusahaan pengendali walaupun masingmasing anak perusahaan tersebut masih dalam suatu grup usaha atau dimiliki oleh pihak yang sama. Kondisi demikian sangat menguntungkan pemerintah daerah selaku pemilik saham terbesar atau mayoritas perusahaan induk. Hak pengawasan yang lebih besar konsep holding company memberikan peluang pengendalian dan kontrol yang besar pada pemerintah daerah terhadap perusahaan induk tanpa harus secara langsung melakukan kontrol terhadap anak perusahaan yang menjadi bagian dari perusahaan induk terkait dengan kebijakan dan keputusan yang diambil. Artinya beban pemerintah akan berkurang terhadap pengawasan dan kontrol terhadap banyaknya jumlah perusahaan yang menjadi anak perusahaan dari perusahaan induk. Seperti kita ketahui dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakan terkait dengan BUMD memerlukan proses dan tahapan adminsitrasi dan proses pengambilan kebijakan yang rumit, panjang, serta birokrasi yang tidak gampang Operasional lebih efesien Pengelolaan perusahaan perseroan (perseroda) yang menggunakan holding company menyebabkan operasional perusahaan lebih efisien. Kondisi ini dimungkinan karena masing-masing anak perusahaan dapat saling bekerja sama, saling membantu satu sama lain. Misalnya promosi bersama, pelatihan bersama, saling meminjanm sumber daya manusia dan sebagainya. Kemudahan sumber modalBerkaitan dengan konsep holding company dalam hal pendanaan atau permodalan dari pihak ketiga lebih mudah. Hal ini dikarenakan konstruksi holding company secara yuridis merupakan entitas yang berdiri sendiri. Di samping itu, perusahaan holding maupun anak perusahaan lain dalam grup yang bersangkutan dapat memberikan berbagai jaminan hutang terhadap hutangnya anak perusahaan yang lain dalam grup yang bersangkutan. Keakuratan keputusan yang diambilHolding company dapat menjadi sarana pemerintah daerah dalam mengambil keputusan serta menjalankan visi dan misi dalam pengelolaan BUMD khususnya perseroda melalui perusahaan pengendalinya (induk perusahaan) yang secara langsung berhubungan dengan pemerintah daerah. Keputusan yang diambil secara sentral oleh perusahaan holding, maka tingkat akurasi keputusan yang diambil dapat lebih terjamin dan lebih prospektif. Dasar Hukum



Dasar hukum PP 54 tahun 2017 tentang BUMD adalah: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Penjelasan tentang PP BUMD Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan penyusunan Peraturan Pemerintah tentang BUMD. Selain dari pada itu, dengan telah dicabutnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyusunan Peraturan Pemerintah ini perlu disusun untuk mengisi kekosongan hukum terkait pengaturan mengenai BUMD.



Beberapa hal yang mendorong perlu adanya dasar hukum pengelolaan BUMD antara lain, BUMD dianggap masih belum memiliki etos kerja, terlalu birokratis, inefisien, kurang memiliki orientasi pasar, tidak memiliki reputasi yang baik, profesionalisme yang rendah, dan masih banyak Pemerintah Daerah yang melakukan intervensi yang berlebihan terhadap BUMD, serta ketidakjelasan antara menghasilkan profit dan di sisi lain dituntut untuk memiliki fungsi sosial terhadap masyarakat dapat menyebabkan BUMD tidak fokus terhadap misi utamanya. Dalam rangka mendorong pembangunan daerah, peran BUMD dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta, sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah. BUMD tertentu juga dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan Daerah, baik dalam bentuk pajak, dividen, maupun hasil Privatisasi. BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. BUMD didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Peraturan Pemerintah ini mengatur antara lain kewenangan kepala Daerah pada BUMD, pendirian, modal, organ dan kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, perencanaan, operasional dan pelaporan, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, pengadaan barang dan jasa, kerjasama, pinjaman, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan pemerintah kepada BUMD, evaluasi, Restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, dan Privatisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan



dan pembubaran BUMD, kepailitan, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan lain-lain seperti pengaturan mengenai asosiasi BUMD. Pemilihan jenis usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung keperluan para pendirinya.10Bentuk apapun suatu badan usaha seringkali mengalami pasang surut sehingga tidak jarang beberapa badan usaha melakukan beberapa tindakan pengembangan untuk membuat usahanya lebih maju ataupun sebaliknya dalam hal suatu perusahaan dalam keadaan sulit sekalipun perlu melakukan beberapa tindakan untuk menyelamatkan badan usaha tersebut. Tidak jarang pula BUMD yang tidak siap menghadapi situasi dan kondisi bisnis yang ada akan berakhir pada pembubaran meskipun pemerintah daerah sudah mengupayakan untuk merubah bentuk hukum agar dapat memperluas kinerja dan kerja sama dengan pihak-pihak lain seperti pihak swasta. Salah satu BUMD di Kabupaten Jombang yang beralih bentuk badan hukumnya menjadi Perseroan Terbatas adalah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Jombang (PD. BPR Bank Jombang). Sehubungan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum BUMD dibagimenjadi 2 (dua) bentuk yaitu Perusahaan Daerah (“PD”) dan Perseroan Terbatas (“PT”). Bupati Jombang sebagai pemegang saham Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jombang atau PD. BPR Bank Jombang menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tanggal 27 Desember 2018 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jombang dengan ruang lingkup mengatur ketentuan tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum yang semula berbentuk Perusahaan Daerah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan rakyat Bank Jombang atau PT. BPR Bank Jombang Perseroda dalam rangka mencapai tujuan BUMDdan Restrukturisasi. Adapun alasan peneliti memilih BPR Bank Jombang sebagai tempat penelitian karena BPR Bank Jombang adalah bank perkreditan rakyat yang berbeda dengan bank perkreditan rakyat lainnya karena bank perkreditan biasanya adalah milik swasta atau perusahaan perorangan maka berbeda dengan BPR Bank Jombang yang kepemilikannya adalah milik perusahaan daerah. Semua modal usaha BPR Bank Jombang berasal dari APBD Kabupaten Jombang secara keseluruhan. Selain itu, alasan peneliti lainnya adalah karena Bank Jombang memiliki kantor kas di setiap kecamatan di Kabupaten Jombang padahal awalnya kantor BPR Bank Jombang hanya ada di Jl. KH Wachid Hasyim No. 26, Jombang. BPR Bank Jombang merupakan salah satu bank perkreditan yang diminati masyarakat, mulai dari produk tabungan hingga pinjaman, masyarakat mempercayakan dananya pada BPR Bank Jombang. Kredit yang diberikan pun beranekaragam, antara lain Kredit Umum yang dapat digunakan sebagai kredit untuk usaha yang sangat diminati masyarakat menengah kebawah untuk mengembangkan usahanya. Dalam rangka menjamin terwujudnya pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Jombang, maka dipandang penting dan strategis untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan fungsi terhadap Perusahaan daerah Bank PekreditanRakyat Bank Jombang (PD. BPR Bank Jombang) melalui kebijakan pelayanan kinerja pelayanan jasa keuangan perbankan kepada masyarakat dan aksesibilitas permodalan pihak ketiga sehingga ditetapkanlah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jombang. Berdasarkan



latar belakang yang telah penulis uraikan di atas dengan berbagai permasalahan yang timbul maka penulis tertarik meneliti mengenai Restrukturisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi BadanHukum Perseroda. BUMD menurut Ginanjar Kartasasmita adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan lapisan masyarakat yang dalam kondisi sekarang tidak mampu untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterelakangan. Ini berarti bahwa memberdayakan itu adalah memampukan dan memandirikan masyarakat beserta kelembagaannya, disini termasuk BUMD. Khusus dalam hal BUMD, upaya memberdayakan itu haruslah pertama-tama dimulai dengan menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensinya untuk berkembang. Ini dengan landasan pertimbangan bahwa setiap masyarakat dan kelembagaannya, memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Maka dengan pemberdayaan itu pertama-tama merupakan upaya untuk membangun daya dengan mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya. Selanjutnya, yang kedua, adalah memperkuat potensi atau daya yang dimiliki tersebut, dimana untuk ini diperlukan langkah-langkah yang lebih positif dan nyata, penyediaan berbagai input yang diperlukan, serta pembukaan akses kepada berbagai peluang sehingga semakin berdaya memanfaatkan peluang. Akhirnya, yang ketiga, dimana memberdayakan berarti pula melindungi, sehingga dalam proses pemberdayaan haruslah haruslah dicegah agar jangan pihak yang lemah menjadi bertambah lemah, tapi dapat hidup dengan daya saing yang memadai.BUMD yang berbentuk perseroan terbatas, maka berlaku ketentuan Undang Undang No.40 tahun 2007. Dimana dalam hal pemerintah daerah selaku pemegang saham, maka kewenangannya melingkupi kewenangan sebagai pemegang saham yang dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham.   Pada era otomoni daerah, dimana daerah diberikan kesempatan yang selebarlebarnya untuk mengembangkan dan mengatur rumah tangganya sendiri agar bisa menjadi daerah yang maju, untuk itulah daerah diperbolehkan untuk mencari sumber pendapatan lain di luar pajak, yakni dengan mengembangkan potensi yang dimilik daerah atau dengan mendirikan perusahaan daerahatau membentuk badan usaha milik daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). Pendirian ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk menambah sumber pendapatan daerah dari hasil pengelolaankekayaan daerah yang dipisahkan. Ada beberapahal yang mendasari pendirian suatuBUMD antaralain : A. Ekonomi yaitu hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki oleh daerah,untuk mengembangkan potensi ekonomi yang diliki daerah, perlu diatur sebuah strategi agar dapat berkembang, kerjasama antara masyarakat dan pemerintah daerah serta pengelolaan menajemen yang bagus adalah kunci mengembangkan potensi ekonomi yng dimiliki daerah, selain itu pemerintah daerah harusmemberikanpelayananmasyarakat(publicservices) dan mencari keuntungan (provitmotive) B. Strategis yaitu pemerintah daerah atau perusahaan daerah harus mampu dan mempunyai strategi untuk mengembangkan usahanya, salah satunya adalah bekerjasama pihakpihak terkait mendirikan lembagausahayang melayani kepentinganpublik, dimana



pada tataran di masayarakat ata swasta belum ada ha tersebut, hal itu dikarenakan baik atas keterbatasan pengetahuan, modal dan resiko. Budget,yaitu pencarian pendapatan daerah diluar pajak, adalah sangat penting, dimana sumber-sumber lain diluar pajak haruslah dikembangkan oleh pemerintah daerah, baik dengan cara mengembangkan potensiyang dimili daerah, atau dengan cara mendirikan perusahaan daeraha,untuk membantu mengelola dan mengembangkan daerah, sehingga terwujud masyarakat yang adil dan makmur serta fungsi-fungsi pemerintahan di daerah dapat terlaksana.



a. b. c. d. e.



Modal dan KekayaanBadanUsaha Milik Daerah (BUMD). BUMD sebagai perusahaan milik daerahmemilikimodaldankekayaan, yaitu: Modal Badan Usaha Milik Daerahterdiriuntuk seluruhnya atau untuk sebagian kekayaan Pemerintah daerah yang dipisahkan; Modal Badan Usaha Milik Daerah yang untuk seluruhnya terdiri dari kekayaan satu Pemerintah daerah yang dipisahkan tidak terdiri dari saham-saham Apabila modal Badan Usaha Milik Daerah tersebut terdiri atas kekayaan beberapa Pemerintah daerah maka modal dasar BUMD tersebut terdiri atas saham-saham; ModalBadan Usaha Milik Daerah, terdiri dari saham-saham, baik saham yang dimiliki oleh pemerintah daerah atau pihak lain (swasta); Berdasarkan petunjuk menteri keuangan, semua alat untuk liquiddisimpan oleh bank yang ditunjuk oleh kepala daerah. Rapat PemegangSahamBadan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sebagaimanaperusahaanpadaumumnya,Badan Usaha Milik Daerahyang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam bentuk perusahaandaerahjuga terdapat Rapat Pemegang Saham(RPS), namun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah tidak, mengatur lebih jelas terkait rapat pemegang saham sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor40 Tahun 2007 TentangPerseroan Terbatas. Pada Perusahaan Daerah, pengambilan keputusan harus berdasarkan musyawarah mufakat oleh seluruh pemegang saham, namun jika pemufakatan tidak tercapai, maka kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan atau keputusan dengan tetap mengakomodir pendapat-pendapat daripara pemegang saham. Pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) BUMD atau perusahaan daerah dalam pengelolaanya dipegang oleh direksi, dalam pengangkatan direksi suatu perusahaan daerah dilakukan oleh kepala daerah dengan pertimbangan DPRD tempat perusahaan daerah itu didirikan, tata cara pengangkatan direksi pada perusahaan daerah telah diatur dalam peraturan daerah. Pengurusan BUMD dilakukan oleh suatu Direksi. Jumlah anggota serta susunan Direksi diatur didalam peraturan daerah yang merupakan peraturan pendiriannya, pengangkatan anggota direksi dapat dilakukan oleh kepala daerah, jika modal badan usaha atau perusahan daerah seluruhnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Pengangkatan anggota Direksi BUMD atau perusahan daerah bias dilakukan dari usulan pemegang saham prioritas,bagi bada nusaha yang modalnya sebagian dari kekayaan daerahyangdipisahkan. Direksi dalam menjalankan perusahaan diberikan kewenangan untuk mengurus rumah tangganya, agar menjadi lebih baik. Dalam pelaksanannya, kewenangan yang dimiliki direksi dibatasi didalam peraturan daerah tentang pendirian perusahaan milik daerah tersebut. Pembatasanini sebagai kontrol oleh pemerintah daerah serta untuk menyesuaikan akan karakter perusahaan daerah masing-masing.



Oleh karena itu hal yang wajar kekuasaan tersebut diatas ditetapkan dalam peraturan pendirian perusahaan yang bersangkutan. Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Memastikan tugas manajemen perusahaan dijalankan oleh Direksi sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan, maka diadakan pengawasan. UndangUndang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah mengatur tentang pengawasan Perusahaan Daerah, bahwa Direksi dalam menjalankan pengurusan terhadap perusahaan berada dibawah pengawasan Kepala Daerah bagi Perusahaan Daerah yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Fungsi pengawasan dilaksanakan oleh Pemegang Saham atau Pemegang Saham Prioritas apa bila sahamsaham perusahaan tersebut dimiliki oleh lebih dari satu pemegang saham. Pengawasan juga dapat dilakukan oleh badan yang dibentuk atau ditunjuk dengan diberikan mandat untuk melakukan pengawasan oleh Kepala Daerah atau PemegangSaham. Biasanya tugas pengawasan terhadap suatu perusahaan yang besar ditunjuk suatu badan, yang menajalankan pengawsan umum terhadap perusahaan. Sedang untuk sejumlah perusahaan perusahaan yang kecil ditunjuk hanya satu badan untuk melakukan pengawasan Kedudukan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah daerah selaku pemegang saham pada BUMD, mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan kepada direksi untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai BUMD dengan tetap memperhatikan pada perturan kepegawaian BUMD, dan bagi pegawai yang telah diangkat akan mendapatkan remunerasi yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Pembubaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Daerah selaku pemegang saham atas BUMD, mempunyai hak dan kewenangan untuk melakukan pembubaran BUMD jika dirasa BUMD yang dimilik oleh pemerintah daerah itu tidak mempu 61berkembang dan bersaing, maka dengan mendasarkan pada peraturan daerah, pemerintah daerah dapat membubarkan BUMD tersebut. Dan terkait pembubaran BUMD jauh sebelum itu peraturan perudangundangan telah mengatur tentang hal itu, sebagaimana di sebutkan dalamPasal29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor5Tahun1962 TentangPerusahaanDaerah, sebagai berikut: “Pasal 29 Menyebutkan: 1. Pembubaran Perusahaan Daerah dan penunjukan likuidatornya ditetapkan dengan Peraturan Daerah dari daerah yang mendirikan Perusahaan Daerah dan yang berlaku setelah mendapat pengesahan instansi atasan 2. Semua kekayaan Perusahaan Daerah setelah diadakan likuidasidi bagi menurut perimbangan nilai nominal saham-saham. 3. Pertanggungan jawab likuidasi oleh likuidator dilakukan kepada Pemerintah Daerah yang mendirikan Perusahaan Daerah dan yang memberikan pembebasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikannya 4. Dalam hal likuidasi, daerah termaksud pada ayat(1) bertanggung-jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga apabila kerugian itu disebabkan oleh karena neraca dan perhitungan laba-rugi yang telah disahkan tidak menggambarkan keadaan perusahaan yang sebenarnya.”



Dasar Hukum Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah. a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Sebagaimana peraturan-peraturan yang telah ada terlebih dahulu, tidak secara rinci mengatur tentang pembentukan BUMD atau Perusahaan Daerah, begitu juga dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 23 tahun 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, karena pembentukan BUMD atau Perusahaan Daerah lebih khusus akan diatur pada peraturan daerah. Dalam ketentuan undang-undang tentang pemerintah daerah tersebut disebutkan: ”Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan dan/atau pembubaranya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan” (Pasal 286 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah). Ketentuan diatas sebenarnya secara subtansi hampir sama dengan ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah hanya saja berbeda istilah yang dipakai. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah, dipakai istilah perusahan daerah dan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor32 Tahun 2004 sebagaimana dirubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemrintahan Daerah, diistilahkan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah. Secara umum pelaksanaan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah diatur dalam Praturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, dari mulai pengertian BUMD yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah dikatakan bahwa BUMD adalah “ Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah”. Hingga sampai karakteristik BUMD yang diataur dalam Pasal Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah dan tujuan didirikannya BUMD diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, begitu juga dalam hal modal BUMD juga diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah. Sehingga bisa dikatakan Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah adalah sebuah peraturan yang utama yang dipakai dasar bagi badan usaha milik daerah c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pada Pasal 4,7,8 dan 13 serta 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1990 yang mengatur tentang kewenangan daerah dan tugas daerah berkaitan dengan anggaran pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, serta perubahan status hukum dari barang milik daerah tersebut. Dalam ketentuan peraturan ini dimungkinkan pengaturan barang milik daerah terkait dengan



perusahaan daerah atau BUMD, dikarenakan aset-aset daerah juga bisa digunakan oleh BUMD atau Perusahaan Daerah d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Kerjasama Antar Daerah. Pada Peraturan Menteri DalamNeger Republik Indonesia Nomor. 4 Tahun 1990 Tentang Kerjasama Daerah, mengatur tentang BUMD, baik dalam sisi pendirian dan juga kerjasama antara BUMD dengan pihak-pihak terkait. Pada pokoknya dalam Pasal 5 dan 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Tata Cara Kerjasama Antar Daerah, ada menyebutkan BUMD dapat melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait, seperti perusahaan atau lembaga-lembaga yang berbadan hukum, dan bentuk kerjasama yang bisa dilakukan adalah dalam hal pengelolaan manajemen dan juga penjualan sahamsaham yang dimiliki dan lain-lain. Badan Usaha Milik Daerah Pasca Berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah. Sudah kita ketahui bersama Pemerintah daerah berwenang mendirikan sebuah BUMD atau perusahan daerah dengan modal yang berasal dari anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD),sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) di luar pajak, dan tujuan didirkannya BUMD atau perusahaan daerah selain mencari keuntungan juga membantu untuk mengembangkan dan memajukan daerah, dimana perusahaan daerah yang dibentuk bisa berwujud dari potensi-potensi yang dimilik daerah. Dan untuk mengembangkan BUMD atau Perusahaan daerah yang berasal dari potensi yang dimilik daerah, pihak BUMD atau perusahaan daerah dapat bekerjasama dengan koperasi atau pihak swasta yang saling mendukung atas perkembangan dan kemajuan daerah dengan berdasarkan demokrasi ekonomi. Kehadiran BUMD diharapkan menjadi solusi oleh pemerintah daerah ditengah-tengah daerah sedang mengalami defisit anggaran daerah, oleh karena itu pendiriannya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah diluar pajak, namun ternyata keberadaannya sangat rentan diselewengkan seperti kasuspenyelewengan dana APBD yang menjadi perbincangan panas saat ini yaitu korupsi dana APBD Papua barat tahun 2010-2011 sebanyak 22 miliar. Dana yang seharusnya digunakan oleh BUMD PT. Papua Doberay Mandiri untuk menambah modal perusahaan ternyata dipinjamkan kepada anggota DPRD Papua barat yang diperkirakan setiap anggota dewan menerima 500-700 juta, dan ini melibatkan sekitar 44 anggota DPRD. BUMD jika berfungsi sebagai problem solverbagi defisit anggaran daerah, diharapkan BUMN akan menjadi bagian yang penting oleh perintah daerah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam memberikan pelayanan masyarakat umum, BUMD yang dimilik daerah diharapkan dapat menjadi penyeimbang perekonomian yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta, sehingga perekonomian masyarakat kecil atau koprasi. Dan perlu diketahui BUMD adalah merupakan salah satu sumber penerimaan daerah diluar pajak, yang efektif, signifikan, atas deviden dan hasil privatisasi. Pemerintah daearh selaku pemegang saham atas BUMD, dalam APBD daerah selalu menganggarkan tambahan modal bagi BUMD atau perusahaan daerah, dimana BUMD atau perusahaan daerah yang dirasa kurang sehat atau ingin mengembangkan usahanya namun tidak mencukupi dana, maka pemerintah daerah akan memberikan bantuan dana tersebut, namun tidak jarang sebagain masayarakat menanyakan akan kinerja BUMD atau perusahaan daerah, yang pada pokoknya



berfungsi menambah pendapatan daerah tetap sebaliknya banyak menggunakan anggaran pemerintah daerah dalam pengelolaannya. Idealnya dalam pengelolan BUMD atau Perusahaan Daerah, adanya orang yang ditugaskan khusus untuk melakukan pengawasan guna mengontrol internal serta memberikan masukan dan saran-saran padatata cara pengelolaan BUMD atau perusahaan daerah, karena tidak menutup kemungkinan BUMD atau perusahaan daerah ini, yang didirikan atas kebijakan pemerintah daerah, yang sarat dengan kepentingan akan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi untuk itulah sangat pentingnya ada orang yang secara khusus melakukan pengawasan agar BUMD atau perusahaan daerah, mendapatkan keuntungan dan mensejahterakan masyarakat dan terbentuk good corparate governancemenjadi landasan dalam aktivitas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 177 mengatur bahwa pemerintah daerah dapat memiliki badan usaha milik daerah yang pendirian, marger, pelepasan kepemilikan, atau pembubaranya ditetapkan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan dengan di rubahnya undang-undang tentang pemerintah daerah memberikan dampak Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku tapi semua ketentuan peraturan perundangundangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.Dan saat ini telah ada peraturan secara khusus mengatur tentang perusahaan daerah yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Pengertian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 1 angka 1 dikatakan bahwa BUMD adalah “ Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah”.