Kak Rencana Bumd Pariwisata 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

D A F T A R I S I Halaman Sampul Daftar Isi .................................................................................................................



1



1.



LATAR BELAKANG ............................................................................



2



2.



DASAR PELAKSANAAN KEGIATAN...................................................



3



3.



MAKSUD DAN TUJUAN .....................................................................



4



4.



SASARAN ...........................................................................................



4



5.



MANFAAT ..........................................................................................



5



6.



NAMA ORGANISASI PENGGUNA JASA ...........................................



5



7.



RUANG LINGKUP ...............................................................................



5



8.



METODOLOGI ....................................................................................



7



9.



JANGKA WAKTU PELAKSANAAN .....................................................



7



10. PERSONIL/TENAGA AHLI .................................................................



7



11. KELUARAN .........................................................................................



8



12. PELAPORAN ......................................................................................



9



Daftar Pustaka ........................................................................................................



Studi Kelayakan Pembentukan BUMD Pariwisata



11



1



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)



[Term of Reference]



STUDI KELAYAKAN PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PARIWISATA 1. LATAR BELAKANG Sektor



pariwisata



merupakan



dengan



perairan



internasional



yang



salah satu sektor terbesar dan terkuat



sangat padat, yaitu selat Malaka (Rheza,



dalam perekonomian dunia yang mampu



M. 2019).



memberikan devisa cukup besar bagi



Rupat Utara memiliki pantai pasir



negara, memperluas lapangan pekerjaan



putih



dan



mencapai 17 Km, pantai tersebut terbagi



memperkenalkan



negara.



Dengan



budaya



dimulainya



suatu ASEAN



Economic Community (AEC) pada tahun



terpanjang



di



Indonesia



yang



dalam enam lokasi yaitu Pantai



1)



Pesona, 2) Tanjung Lapin, 3) Pasir Putih,



2016, Indonesia dinilai sebagai salah satu



4) Beting Aceh, 5) Makeruh, dan 6)



negara paling siap bersaing jika ditinjau



Ketapang. Upaya mengelola Rupat Utara



dari Objek Pariwisata yang ada, hanya



sebagai salah satu KSPN, Pemerintah



saja minim infrastruktur masih menjadi



Kabupaten Bengkalis telah menetapkan



kendala utama (Sabon, V. L. et.al. 2018).



kebijakan



Riau dan khususnya Kabupaten



Rencana



Gerbang



Pesisir



dalam



Pembangunan



Jangka



Bengkalis, merupakan salah satu daerah



Menegah Daerah (RPJMD) 2016-2021.



yang memiliki potensi wisata yang masuk



Rupat Utara ditetapkan sebagai pusat



kedalam



Strategis



pengembangan



Nasional



daerah yang pengembangannya juga



Kawasan



Pengembangan



Pariwisata



pariwisata



(KSPN). Salah satu keunggulan geografis



disesuaikan



Kabupaten Bengkalis adalah memiliki



pembangunan



pulau terluar yang berbatasan langsung



(RIPPDA) Provinsi Riau 2012-2025.



dengan negara jiran Malaysia, seperti



Selain



dengan



unggulan



Rencana



Pariwisata



Rupat



Induk Daerah



Utara,



potensi



pulau Bengkalis dan pulau Rupat. Pulau



pariwisata di Kabupaten Bengkalis juga



Rupat, khususnya Kecamatan Rupat



terdapat di beberapa lokasi yang lain



Utara merupakan salah satu pulau yang



seperti di Kota Duri yang dikenal sebagai



terkenal dengan Destinasi wisata Pantai



salah satu lokasi pertambangan Migas



pasir putih yang terhampar luas. Pulau



terbesar



Nasional,



Pulau



Bengkalis



yang berbentuk gunung kecil di tengah



sebagai Ibu Kota kabupaten yang dikenal



laut luas ini memiliki posisi yang sangat



dengan khasanah Melayu dan kehidupan



strategis, karena langsung berhadapan



Pesisir



Studi Kelayakan Pembentukan BUMD Pariwisata



Pantai,



Kecamatan



Bukit



2



Batu/Bandar Laksamana yang dikenal



Dalam



mengelola



objek



dengan wisata sejarah budaya Melayu,



pariwisata Daerah, Pemerintah memiliki



Makam Datuk Laksamana, Kecamatan



keterebatasan



Siak Kecil terdapat wisata Religius berupa



maupun



makam Ulama Tarekat Naqsyabandiyah



peluang bisnis pariwisata secara lebih



makam Syaidi Syech H. Ahmad Fakih dan



akurat



beberapa lokasi yang lain.



lembaga/ institusi bisnis yang secara



Eksistensi



objek



wisata



di



spesifik



baik



SDM.



dari



segi



Untuk



dan terarah



menangani



waktu



menanngkap



dibutuhkan satu



dan



mengelola



belum



potensi agar dampak kepariwisataan



terkelola dengan optimal, minimya sarana



secara bisnis benar-benar bisa diraih



infrastruktur



sebagai



Kabupaten



Bengkalis



menjadi



masih



kendala



utama



pengembangan objek wisata yang ada.



pengambangan



Kawasan



Meski



BUMD



pelaksanaan



Pariwisata,



dan



upaya



untuk



demikian



mekanisme



pendirian institusi dalam hal ini berupa



tujuan wisata menyangkut perencanaan, pembangunan



satu



meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.



Wardiyanto (2011) menjelaskan untuk melakukan



salah



yang



bergerak



pada



sebagaimana



diatur



Institusional menyangkut program dan



Nomor 54 Tahun 2016 Tentang BUMD



promosi, kebijakan tentang pariwisata,



dan Permendagri Nomor 118 Tahun 2018



peraturan



dengan



tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja



pariwisata, struktur organisasi pariwisata



dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan



publik



program



dan Evaluasi BUMD, Pendirian BUMD



penyadaran



baru harus diawali dengan satu Studi



yang



maupun



pendidikan/pelatihan,



terkait



swasta,



masyarakat hingga program lingkungan.



Peraturan



telah



pengembangan, termasuk institusional.



lain



dalam



yang



sektor



Pemerintah



Kelayakan pendirian BUMD.



2. DASAR PELAKSANAAN KEGIATAN Adapun dasar pelaksanaan kegiatan penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Pembentukan BUMD Pariwisata ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah 5. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah. 6. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata



Studi Kelayakan Pembentukan BUMD Pariwisata



3



7. Peraturan Daerah Kabuapten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2020 Nomor 3); 8. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2020 Nomor 86); 3. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud Maksud dari Studi Kelayakan ini adalah : 1. Untuk malakukan analisis kelayakan rencana pembentukan BUMD baru yang bergerak pada sektor Pariwisata di Kabupaten Bengkalis berdasarkan keunggulan dan potensi yang ada dalam rangka peningkatan perekonomian daerah. 2. Untuk memperoleh dokumen studi kelayakan sebagai prasyarat pendirian BUMD baru sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018. b. Tujuan Secara umum tujuan penyusunan dokumen Studi Kelayakan pendirian BUMD Pariwisata ini adalah untuk “mengkaji berbagai aspek secara komprehensif kelayakan bisnis pendirian BUMD Pariwisata di Kabupaten Bengkalis”, sebagai prasyarat pendirian BUMD sesuai peraturan perundang-undangan. 4. SASARAN Dalam upaya mencapai tujuan penyusunan dokumen Studi Kelayakan ini, sasaran yang akan dicapai mencakup kelayakan bisnis meliputi (Kasmir dan Jakfar, 2012 dalam Munthe K, 2019): a)



Menganalisa aspek Hukum (legal aspect) pendirian BUMD Pariwisata;



b)



Menganalisa aspek sosial (social aspect) yang akan ditimbulkan dari pendirian BUMD Pariwisata.



c)



Menganalisa economical aspect termasuk didalamnya segmen pasar, sektor industri, rencana bisnis secara makro, aspek finansial, permodalan dengan target investasi dan pembiayaan paling menguntungkan yang akan dijalankan dan dikelola oleh BUMD Pariwisata dengan metode analisis SWOT atau parameter analisis yang lazim.



d)



Menganalisa perkiraan modal awal yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah untuk mendirikan BUMD Pariwisata.



Studi Kelayakan Pembentukan BUMD Pariwisata



4



Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, sasaran dalam studi kelayakan ini sekaligus mencakup : a)



Kebutuhan Daerah, meliputi aspek pelayanan umum dan kebutuhan masyarakat;



b)



Kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk, meliputi 1. Analisis terhadap kelayakan ekonomi; 2. Analisis pasar dan pemasaran; 3. Analisis kelayakan keuangan dan 4. Aspek lainnya.



5. MANFAAT Secara praktis, hasil studi kelayakan yang disusun diharapkan memberikan manfaat kepada pengguna jasa meliputi : 1.



Melalui kajian ini dapat diketahui kelayakan Bisnis Rencana Pendirian BUMD Pariwisata di Kabupaten Bengkalis.



2.



Hasil studi kelayakan ini akan menjadi masukan penting bagi pengguna terkait hal yang perlu disikapi dan ditindaklanjuti guna menjamin BUMD Pariwisata yang akan didirikan akan berjalan sesuai yang diharapkan.



3.



Hasil studi kelayakan ini akan menjadi referensi bagi pengguna jasa dalam manyusun arah kebijakan terkait BUMD Pariwisata yang akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.



6. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA Organisasi Pengguna Jasa adalah Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam hal ini Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis. 7. RUANG LINGKUP a.



Lingkup Spasial Ruang lingkup spasial pada kegiatan penyusunan Studi Kelayakan Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pariwisata ini adalah Kabupaten Bengkalis.



b.



Lingkup Substansial Ruang lingkup Studi Kelayakan ini disesuaikan dengan tujuan akhir yang akan dicapai dalam Studi ini yaitu “mengkaji berbagai aspek secara komprehensif kelayakan bisnis pendirian BUMD Pariwisata di Kabupaten Bengkalis”, namun demikian perlu dilakukan batasan substansi materi yang akan dibahas dalam kajian ini meliputi : 1. Dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Pemerintah 54/2017, dalam kajian ini harus terlebih dahulu mengkaji secara umum tingkat kebutuhan daerah terhadap rencana pendirian BUMD Pariwisata dan kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk. Kebutuhan Daerah dimaksud mencakup studi



Studi Kelayakan Pembentukan BUMD Pariwisata



5



Pelayanan Umum dan kebutuhan masyarakat. Sementara lingkup studi kelayakan usaha mencakup analisis kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, analisis kelayakan keuangan dan analisis aspek lainnya (aspek hukum, ketersedian teknologi, ketersediaan SDM dan lainnya) 2. Melakukan analisa secara detail terhadap aspek hukum (legal aspect) rencana pendirian BUMD Pariwisata. Menurut Kasmir dan Jakfar (2012), dalam memulai studi kelayakan suatu usaha pada umumnya dimulai dari aspek hukum. Tujuan kajian dari aspek hukum adalah untuk meneliti 1) landasan hukum pendirian badan usaha, 2) dokumen prasyarat yang harus dilengkapi, 3) keabsahan hingga kesempurnaan dokumen pendukung yang ada. 4) Pentahapan serta langkah kerja berdasarkan ketentuan yang ada yang harus diikuti. Analisia ini sangat penting mengingat sebelum menjalankan usaha, segala prosedur yang berkaitan dengan landasan hukum, perizinan atau berbagai persyaratan harus terlebih dahulu sudah terpenuhi. 3. Melakukan analisa terhadap aspek sosial (social aspect) yang kemungkinan akan ditimbulkan dengan didirikannya BUMD Pariwisata di Kabupaten Bengkalis. Aspek sosial yang diharapkan mencakup lapangan pekerjaan, peningkatan kesejahteraan dan sebagainya termasuk jika ada kemungkinan negatif yang akan ditimbulkan; 4. Melakukan analisa aspek ekonomi (economical aspect) yang meliputi analisis a) segmen pasar dari unit usaha yang dijalankan, b) sektor industri potensial, c) rencanca bisnis secara makro, d) aspek finansial yang mencakup permodalan dengan target investasi dan pembiayaan paling menguntungkan bagi Pemerintah Daerah yang akan dijalankan dan dikelola oleh badan Usaha Pariwisata termasuk didalamnya, e) melakukan Proyeksi Rugi Laba, Proyeksi Cash Flow, Proyeksi Neraca, Kelayakan keuangan Internal Rate of Return (IRR), Net Present Value (NPV), Profitability Index (PI) atau B/C Ratio, Payback Periode, Sensitivitas, dan Rasio Keuangan. 5. Melakukan analisa perkiraan modal awal yang harus disertakan oleh Pemerintah Daerah untuk mendirikan BUMD Pariwisata. 6. Menjustifikasi kelayakan pendirian BUMD Pariwisata di Kabupaten Bengkalis atas dasar hasil analisis komprehensif yang dilakukan, dengan menyertakan catatan segala kemungkinan yang harus disikapi untuk meminimalisir akibat negatif yang akan ditimbulkan. c.



Lingkup Kegiatan Studi Kelayakan dan Produk yang Dihasilkan 1. Laporan



Pendahuluan



(inception)



berisi



informasi/



data



awal



yang



diinventarisasi guna menyusun dasar pelaksanaan dan metode yang akan



Studi Kelayakan Pembentukan BUMD Pariwisata



6



digunakan. Kegiatan ini mencakup Presentasi dan evaluasi laporan pendahuluan oleh pemangku kepentingan. 2. Laporan Antara (interim) yang berisi data aktual dan faktual, termasuk didalamnya analisis awal terhadap data yang ada sebelum mendapatkan masukan dari pemangku kepentingan pada saat Presentasi dan evaluasi Laporan Antara. 3. Laporan Akhir (Final Report) berisi hasil analisis final berdasrakan seluruh data dan fakta setelah mendapat masukan dari pemangku kepentingan. Kegiatan ini termasuk Presentasi dan evaluasi Laporan Akhir bersama Pemangku Kepentingan; 4. Perbaikan/Penyempurnaan Laporan Akhir; 5. Penyerahan Laporan Akhir. 8. METODOLOGI Metode penelitian yang digunakan dalam analisis data pada studi ini adalah metode campuran (mix methode) antara metode kualitatif dan metode kuantitatif, secara kualitatif analisa data berdasarkan pada proses wawancara dan diskusi mendalam (indepth interview) yang dilakukan kepada sumber data (key informan) yang berkompeten untuk memberikan informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan kajian kelayakan bisnis pembentukan BUMD Pariwisata ini. Sementara metode kuantitatif dilakukan dalam menganalisis data numeric yang diperoleh dari data primer maupun sekunder yang bertujuan untuk melakukan forcasting atau prediksi maupun proyeksi terhadap kemungkinan yang akan dihadapi pada masa mendatang. Sementara alat analisis yang digunakan terhadap masing-masing metode dapat dikembangkan oleh masing-masing penyedia jasa dengan jaminan bahwa metode yang dipilih adalah lazim dan yang terbaik, dan persetujuan penggunaannya diputuskan dalam pemaparan laporan pendahuluan. 9. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Studi Kelayakan Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pariwisata ini adalah selama 60 (enam puluh) hari kalender atau dua bulan sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). 10. PERSONIL / TENAGA AHLI Tim pelaksana kegiatan ini harus memiliki kompetensi terdiri atas tenaga ahli dibidangnya meliputi :



Studi Kelayakan Pembentukan BUMD Pariwisata



7



Tabel 1. Kebutuhan Personil No



Jabatan



Kualifikasi



Pengalaman



Kebutuhan



1.



Team Leader Sekaligus sebagai Ahli Keuangan dan Investasi



Minimal Pasca Sarjana (S2) Ekonomi, lulusan universitas negeri atau yang telah disamakan. Berkompeten dalam melakukan analisa investasi dan kelayakan bisnis



Berpengalaman melakukan pekerjaan analisis ekonomi dan investasi minimal 5 Tahun



1 Orang



2.



Ahli Pariwisata



Minimal Sarjana (S1) Pariwisata/Manajemen Pariwisata berkompeten dalam menganalisa prospek industri pariwisata



Berpengalaman pekerjaan analisis aspek prosepek industri pariwisata minimal 4 Tahun



1 Orang



3.



Ahli Hukum Bisnis



Minimal Sarjana (S1) Hukum/Sarjana Ekonomi, lulusan universitas negeri atau yang telah disamakan. Berkompeten dalam menganalisa aspek hukum bisnis/usaha.



Berpengalaman melakukan analisa aspek hukum bisnis/ usaha minimal 4 Tahun



1 Orang



4.



Surveyor



Minimal Sarjana Diploma 3 (D3) ekonomi/ administrasi bisnis/ perencanaan wilayah dan kota. Berpengalaman dalam malakukan survey dan interview kepada narasumber



Pengalaman minimal 1 Orang 3 Tahun



5.



Staf Administrasi



Minimal S1, Jurusan Administrasi bisnis /akuntansi



Pengalaman minimal 1 Orang 2 Tahun



6.



Operator Komputer



Minimal D3, Jurusan Administrasi bisnis /akuntansi/ Komputer



Pengalaman minimal 1 Orang 2 Tahun



Karena kegiatan studi kelayakan Pembentukan BUMD Pariwisarta ini cukup spesifik, Tenaga Ahli penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan ini diutamakan memiliki kompetensi/keahlian, pengalaman dan memiliki kemampuan teknis dalam bidangnya masing-masing, sehingga hasil kajian benar-benar dapat digunakan sebagai dasar dalam mengambil kebijakan pembentukan BUMD Pariwisata di Kabupaten Bengkalis. 11. KELUARAN Hasil yang diharapkan dari pekerjaan Studi Kelayakan Pembentukan BUMD Pariwisata ini adalah “Tersedianya dokumen Studi Kelayakan Pembentukan BUMD Pariwisata”, yang menjadi dasar pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan dan sekaligus sebagai dokumen prasyarat pendirian BUMD baru sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.



Studi Kelayakan Pembentukan BUMD Pariwisata



8



12. PELAPORAN a.



Bentuk Laporan Laporan atas pelaksanaan pekerjaan, Studi Kelayakan Pembentukan BUMD Pariwisata disajikan dalam 3 (tiga) tahapan, dengan rincian sebagai berikut : 1. Laporan Pendahuluan, pada tahap ini penyedia jasa harus menyusun laporan yang berisi informasi/data awal yang diinventarisasi serta metode dan rencana kerja. Dokumen dicetak sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar dan harus dipaparkan dalam forum yang melibatkan stakeholder terkait sesuai jadwal yang ditetapkan; 2. Laporan Antara, laporan ini sekurang-kurangnya berisi seluruh data yang diperoleh dan sebagian analisis data dan interview kepada pihak yang berkompeten. Laporan ini dicetak sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar dan harus dipaparkan dalam forum yang melibatkan stakeholder terkait sesuai jadwal yang ditetapkan untuk mendapatkan koreksi dan tambahan informasi; 3. Laporan akhir, laporan ini merupakan hasil akhir dan penyempurnaan dari laporan sebelumnya setelah mendapat masukan dari berbagai pihak. Laporan ini telah memenuhi berbagai persyaratan teknis dan merupakan hasil kesepakatan dari semua pihak. Laporan Akhir yang diserahkan kepada pemberi tugas sebanyak 10 (Sepuluh) eksemplar; 5. Laporan dalam softcopy sebanyak 3 (tiga) buah yang dimasukkan kedalam flashdisk, masing-masing 1 flashdisk.



b.



Penyajian Laporan Teknis penyajian laporan adalah sebagai berikut: 1. Ukuran kertas yang digunakan adalah HVS 70 gr polos warna putih. 2. Naskah diketik 1,5 spasi dengan header yang sesuai dengan tata naskah akademis pada umumnya, dan tidak ditulis timbal balik. 3. Jika menggunakan Sitasi, ditulis dengan menggunakan style APA sixth edition. 4. Jika terdapat gambar, kolom atau informasi lain yang berwarna harus dicetak dengan tinta warna. 5. Laporan harus diberi cover (sampul) yang dirancang menarik dan berwarna. 6. Laporan Pendahuluan dan Laporan Antara dijilid rapi dengan soft cover berwarna, tidak dibenarkan menggunakan lakban atau spiral. 7. Laporan Akhir dijilid rapi dengan soft cover dan/atau hard cover berwarna. 8. Diantara setiap bab diberikan pembatas bab dengan kertas HVS berwarna. 9. Seluruh laporan juga disampaikan dalam bentuk soft copy yang disimpan dalam flash disk.



Studi Kelayakan Pembentukan BUMD Pariwisata



9



10. Foto–foto dokumentasi selama pelaksanaan pekerjaan dan presentasi harus diserahkan bersama Laporan akhir dalam bentuk digital (soft copy). Bengkalis,



Juli 2021



KUASA PENGGUNA ANGGARAN/ PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BAGIAN PEREKONOMIAN



AULIA ARMY EFFENDY, SSTP Pembina Tk. I NIP. 19800406 200012 1 002



Studi Kelayakan Pembentukan BUMD Pariwisata



10



DAFTAR PUSTAKA



Bappeda Bengkalis (2019). RPJMD Kabupaten Bengkalis 2016-2021. Diperoleh dari http://bappeda.bengkaliskab.go.id/web/tampilkan/217/82918810844RPJMD_K abupaten_Bengkalis_Tahun__2016-2021.pdf#. Diakses tanggal 29 Februari 2020. BPS. (2019).



Statistik Daerah Kabupaten Bengkalis. Bengkalis: PBS Kabupaten



Bengkalis.



Diperoleh



dari



https://bengkaliskab.bps.go.id/publication/2019/



12/27/7c5deecb2daeba87d03ac81d/statistik-daerah-kabupaten-bengkalis2019.html. Diakses tanggal 29 Februari 2020. Rheza M. Rusli Z. (2019). Pengembangan Kawasan Wisata Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis, JOM FISIP Vol. 6: Edisi I Januari-Juni 2019 Diperoleh dari file:///C:/Users/SMC/Downloads/23474-45546-1-SM%20(1).pdf . Diakses tanggal 29 Februari 2020. Munthe K. (2019). Studi Kelayakan Pembentukan Bumd Aneka Usaha Di Kabupaten Samosir. Jurnal Manajemen dan Bisnis. Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara. Diperoleh dari



http://ejournal.ust.ac.id/index.php/JIMB_



ekonomi/article/view/462. Sabon, V. L., Perdana, M. T. P., Koropit. P, C, S., & Pierre, W. C. D. (2018). Strategi Peningkatan Kinerja Sektor Parawisata Indonesia Pada Asean Economic Community. Esensi: Jurnal Bisnis dan Manajemen. Vo.8 (2): 163 – 176. doi: 10.15408/ess.v8i2.5928. P-ISSN: 2087-2038; E-ISSN:2461-1182



Studi Kelayakan Pembentukan BUMD Pariwisata



11



Studi Kelayakan Pembentukan BUMD Pariwisata



1