11 0 289 KB
D A F T A R I S I Halaman Sampul Daftar Isi .................................................................................................................
1
1.
LATAR BELAKANG ............................................................................
2
2.
DASAR PELAKSANAAN KEGIATAN...................................................
3
3.
MAKSUD DAN TUJUAN .....................................................................
4
4.
SASARAN ...........................................................................................
4
5.
MANFAAT ..........................................................................................
5
6.
NAMA ORGANISASI PENGGUNA JASA ...........................................
5
7.
RUANG LINGKUP ...............................................................................
5
8.
METODOLOGI ....................................................................................
7
9.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN .....................................................
7
10. PERSONIL/TENAGA AHLI .................................................................
7
11. KELUARAN .........................................................................................
8
12. PELAPORAN ......................................................................................
9
Daftar Pustaka ........................................................................................................
Studi Kelayakan Pembentukan BUMD Pariwisata
11
1
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
[Term of Reference]
STUDI KELAYAKAN PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PARIWISATA 1. LATAR BELAKANG Sektor
pariwisata
merupakan
dengan
perairan
internasional
yang
salah satu sektor terbesar dan terkuat
sangat padat, yaitu selat Malaka (Rheza,
dalam perekonomian dunia yang mampu
M. 2019).
memberikan devisa cukup besar bagi
Rupat Utara memiliki pantai pasir
negara, memperluas lapangan pekerjaan
putih
dan
mencapai 17 Km, pantai tersebut terbagi
memperkenalkan
negara.
Dengan
budaya
dimulainya
suatu ASEAN
Economic Community (AEC) pada tahun
terpanjang
di
Indonesia
yang
dalam enam lokasi yaitu Pantai
1)
Pesona, 2) Tanjung Lapin, 3) Pasir Putih,
2016, Indonesia dinilai sebagai salah satu
4) Beting Aceh, 5) Makeruh, dan 6)
negara paling siap bersaing jika ditinjau
Ketapang. Upaya mengelola Rupat Utara
dari Objek Pariwisata yang ada, hanya
sebagai salah satu KSPN, Pemerintah
saja minim infrastruktur masih menjadi
Kabupaten Bengkalis telah menetapkan
kendala utama (Sabon, V. L. et.al. 2018).
kebijakan
Riau dan khususnya Kabupaten
Rencana
Gerbang
Pesisir
dalam
Pembangunan
Jangka
Bengkalis, merupakan salah satu daerah
Menegah Daerah (RPJMD) 2016-2021.
yang memiliki potensi wisata yang masuk
Rupat Utara ditetapkan sebagai pusat
kedalam
Strategis
pengembangan
Nasional
daerah yang pengembangannya juga
Kawasan
Pengembangan
Pariwisata
pariwisata
(KSPN). Salah satu keunggulan geografis
disesuaikan
Kabupaten Bengkalis adalah memiliki
pembangunan
pulau terluar yang berbatasan langsung
(RIPPDA) Provinsi Riau 2012-2025.
dengan negara jiran Malaysia, seperti
Selain
dengan
unggulan
Rencana
Pariwisata
Rupat
Induk Daerah
Utara,
potensi
pulau Bengkalis dan pulau Rupat. Pulau
pariwisata di Kabupaten Bengkalis juga
Rupat, khususnya Kecamatan Rupat
terdapat di beberapa lokasi yang lain
Utara merupakan salah satu pulau yang
seperti di Kota Duri yang dikenal sebagai
terkenal dengan Destinasi wisata Pantai
salah satu lokasi pertambangan Migas
pasir putih yang terhampar luas. Pulau
terbesar
Nasional,
Pulau
Bengkalis
yang berbentuk gunung kecil di tengah
sebagai Ibu Kota kabupaten yang dikenal
laut luas ini memiliki posisi yang sangat
dengan khasanah Melayu dan kehidupan
strategis, karena langsung berhadapan
Pesisir
Studi Kelayakan Pembentukan BUMD Pariwisata
Pantai,
Kecamatan
Bukit
2
Batu/Bandar Laksamana yang dikenal
Dalam
mengelola
objek
dengan wisata sejarah budaya Melayu,
pariwisata Daerah, Pemerintah memiliki
Makam Datuk Laksamana, Kecamatan
keterebatasan
Siak Kecil terdapat wisata Religius berupa
maupun
makam Ulama Tarekat Naqsyabandiyah
peluang bisnis pariwisata secara lebih
makam Syaidi Syech H. Ahmad Fakih dan
akurat
beberapa lokasi yang lain.
lembaga/ institusi bisnis yang secara
Eksistensi
objek
wisata
di
spesifik
baik
SDM.
dari
segi
Untuk
dan terarah
menangani
waktu
menanngkap
dibutuhkan satu
dan
mengelola
belum
potensi agar dampak kepariwisataan
terkelola dengan optimal, minimya sarana
secara bisnis benar-benar bisa diraih
infrastruktur
sebagai
Kabupaten
Bengkalis
menjadi
masih
kendala
utama
pengembangan objek wisata yang ada.
pengambangan
Kawasan
Meski
BUMD
pelaksanaan
Pariwisata,
dan
upaya
untuk
demikian
mekanisme
pendirian institusi dalam hal ini berupa
tujuan wisata menyangkut perencanaan, pembangunan
satu
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Wardiyanto (2011) menjelaskan untuk melakukan
salah
yang
bergerak
pada
sebagaimana
diatur
Institusional menyangkut program dan
Nomor 54 Tahun 2016 Tentang BUMD
promosi, kebijakan tentang pariwisata,
dan Permendagri Nomor 118 Tahun 2018
peraturan
dengan
tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja
pariwisata, struktur organisasi pariwisata
dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan
publik
program
dan Evaluasi BUMD, Pendirian BUMD
penyadaran
baru harus diawali dengan satu Studi
yang
maupun
pendidikan/pelatihan,
terkait
swasta,
masyarakat hingga program lingkungan.
Peraturan
telah
pengembangan, termasuk institusional.
lain
dalam
yang
sektor
Pemerintah
Kelayakan pendirian BUMD.
2. DASAR PELAKSANAAN KEGIATAN Adapun dasar pelaksanaan kegiatan penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Pembentukan BUMD Pariwisata ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah 5. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah. 6. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata
Studi Kelayakan Pembentukan BUMD Pariwisata
3
7. Peraturan Daerah Kabuapten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2020 Nomor 3); 8. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2020 Nomor 86); 3. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud Maksud dari Studi Kelayakan ini adalah : 1. Untuk malakukan analisis kelayakan rencana pembentukan BUMD baru yang bergerak pada sektor Pariwisata di Kabupaten Bengkalis berdasarkan keunggulan dan potensi yang ada dalam rangka peningkatan perekonomian daerah. 2. Untuk memperoleh dokumen studi kelayakan sebagai prasyarat pendirian BUMD baru sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018. b. Tujuan Secara umum tujuan penyusunan dokumen Studi Kelayakan pendirian BUMD Pariwisata ini adalah untuk “mengkaji berbagai aspek secara komprehensif kelayakan bisnis pendirian BUMD Pariwisata di Kabupaten Bengkalis”, sebagai prasyarat pendirian BUMD sesuai peraturan perundang-undangan. 4. SASARAN Dalam upaya mencapai tujuan penyusunan dokumen Studi Kelayakan ini, sasaran yang akan dicapai mencakup kelayakan bisnis meliputi (Kasmir dan Jakfar, 2012 dalam Munthe K, 2019): a)
Menganalisa aspek Hukum (legal aspect) pendirian BUMD Pariwisata;
b)
Menganalisa aspek sosial (social aspect) yang akan ditimbulkan dari pendirian BUMD Pariwisata.
c)
Menganalisa economical aspect termasuk didalamnya segmen pasar, sektor industri, rencana bisnis secara makro, aspek finansial, permodalan dengan target investasi dan pembiayaan paling menguntungkan yang akan dijalankan dan dikelola oleh BUMD Pariwisata dengan metode analisis SWOT atau parameter analisis yang lazim.
d)
Menganalisa perkiraan modal awal yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah untuk mendirikan BUMD Pariwisata.
Studi Kelayakan Pembentukan BUMD Pariwisata
4
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, sasaran dalam studi kelayakan ini sekaligus mencakup : a)
Kebutuhan Daerah, meliputi aspek pelayanan umum dan kebutuhan masyarakat;
b)
Kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk, meliputi 1. Analisis terhadap kelayakan ekonomi; 2. Analisis pasar dan pemasaran; 3. Analisis kelayakan keuangan dan 4. Aspek lainnya.
5. MANFAAT Secara praktis, hasil studi kelayakan yang disusun diharapkan memberikan manfaat kepada pengguna jasa meliputi : 1.
Melalui kajian ini dapat diketahui kelayakan Bisnis Rencana Pendirian BUMD Pariwisata di Kabupaten Bengkalis.
2.
Hasil studi kelayakan ini akan menjadi masukan penting bagi pengguna terkait hal yang perlu disikapi dan ditindaklanjuti guna menjamin BUMD Pariwisata yang akan didirikan akan berjalan sesuai yang diharapkan.
3.
Hasil studi kelayakan ini akan menjadi referensi bagi pengguna jasa dalam manyusun arah kebijakan terkait BUMD Pariwisata yang akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.
6. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA Organisasi Pengguna Jasa adalah Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam hal ini Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis. 7. RUANG LINGKUP a.
Lingkup Spasial Ruang lingkup spasial pada kegiatan penyusunan Studi Kelayakan Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pariwisata ini adalah Kabupaten Bengkalis.
b.
Lingkup Substansial Ruang lingkup Studi Kelayakan ini disesuaikan dengan tujuan akhir yang akan dicapai dalam Studi ini yaitu “mengkaji berbagai aspek secara komprehensif kelayakan bisnis pendirian BUMD Pariwisata di Kabupaten Bengkalis”, namun demikian perlu dilakukan batasan substansi materi yang akan dibahas dalam kajian ini meliputi : 1. Dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Pemerintah 54/2017, dalam kajian ini harus terlebih dahulu mengkaji secara umum tingkat kebutuhan daerah terhadap rencana pendirian BUMD Pariwisata dan kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk. Kebutuhan Daerah dimaksud mencakup studi
Studi Kelayakan Pembentukan BUMD Pariwisata
5
Pelayanan Umum dan kebutuhan masyarakat. Sementara lingkup studi kelayakan usaha mencakup analisis kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, analisis kelayakan keuangan dan analisis aspek lainnya (aspek hukum, ketersedian teknologi, ketersediaan SDM dan lainnya) 2. Melakukan analisa secara detail terhadap aspek hukum (legal aspect) rencana pendirian BUMD Pariwisata. Menurut Kasmir dan Jakfar (2012), dalam memulai studi kelayakan suatu usaha pada umumnya dimulai dari aspek hukum. Tujuan kajian dari aspek hukum adalah untuk meneliti 1) landasan hukum pendirian badan usaha, 2) dokumen prasyarat yang harus dilengkapi, 3) keabsahan hingga kesempurnaan dokumen pendukung yang ada. 4) Pentahapan serta langkah kerja berdasarkan ketentuan yang ada yang harus diikuti. Analisia ini sangat penting mengingat sebelum menjalankan usaha, segala prosedur yang berkaitan dengan landasan hukum, perizinan atau berbagai persyaratan harus terlebih dahulu sudah terpenuhi. 3. Melakukan analisa terhadap aspek sosial (social aspect) yang kemungkinan akan ditimbulkan dengan didirikannya BUMD Pariwisata di Kabupaten Bengkalis. Aspek sosial yang diharapkan mencakup lapangan pekerjaan, peningkatan kesejahteraan dan sebagainya termasuk jika ada kemungkinan negatif yang akan ditimbulkan; 4. Melakukan analisa aspek ekonomi (economical aspect) yang meliputi analisis a) segmen pasar dari unit usaha yang dijalankan, b) sektor industri potensial, c) rencanca bisnis secara makro, d) aspek finansial yang mencakup permodalan dengan target investasi dan pembiayaan paling menguntungkan bagi Pemerintah Daerah yang akan dijalankan dan dikelola oleh badan Usaha Pariwisata termasuk didalamnya, e) melakukan Proyeksi Rugi Laba, Proyeksi Cash Flow, Proyeksi Neraca, Kelayakan keuangan Internal Rate of Return (IRR), Net Present Value (NPV), Profitability Index (PI) atau B/C Ratio, Payback Periode, Sensitivitas, dan Rasio Keuangan. 5. Melakukan analisa perkiraan modal awal yang harus disertakan oleh Pemerintah Daerah untuk mendirikan BUMD Pariwisata. 6. Menjustifikasi kelayakan pendirian BUMD Pariwisata di Kabupaten Bengkalis atas dasar hasil analisis komprehensif yang dilakukan, dengan menyertakan catatan segala kemungkinan yang harus disikapi untuk meminimalisir akibat negatif yang akan ditimbulkan. c.
Lingkup Kegiatan Studi Kelayakan dan Produk yang Dihasilkan 1. Laporan
Pendahuluan
(inception)
berisi
informasi/
data
awal
yang
diinventarisasi guna menyusun dasar pelaksanaan dan metode yang akan
Studi Kelayakan Pembentukan BUMD Pariwisata
6
digunakan. Kegiatan ini mencakup Presentasi dan evaluasi laporan pendahuluan oleh pemangku kepentingan. 2. Laporan Antara (interim) yang berisi data aktual dan faktual, termasuk didalamnya analisis awal terhadap data yang ada sebelum mendapatkan masukan dari pemangku kepentingan pada saat Presentasi dan evaluasi Laporan Antara. 3. Laporan Akhir (Final Report) berisi hasil analisis final berdasrakan seluruh data dan fakta setelah mendapat masukan dari pemangku kepentingan. Kegiatan ini termasuk Presentasi dan evaluasi Laporan Akhir bersama Pemangku Kepentingan; 4. Perbaikan/Penyempurnaan Laporan Akhir; 5. Penyerahan Laporan Akhir. 8. METODOLOGI Metode penelitian yang digunakan dalam analisis data pada studi ini adalah metode campuran (mix methode) antara metode kualitatif dan metode kuantitatif, secara kualitatif analisa data berdasarkan pada proses wawancara dan diskusi mendalam (indepth interview) yang dilakukan kepada sumber data (key informan) yang berkompeten untuk memberikan informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan kajian kelayakan bisnis pembentukan BUMD Pariwisata ini. Sementara metode kuantitatif dilakukan dalam menganalisis data numeric yang diperoleh dari data primer maupun sekunder yang bertujuan untuk melakukan forcasting atau prediksi maupun proyeksi terhadap kemungkinan yang akan dihadapi pada masa mendatang. Sementara alat analisis yang digunakan terhadap masing-masing metode dapat dikembangkan oleh masing-masing penyedia jasa dengan jaminan bahwa metode yang dipilih adalah lazim dan yang terbaik, dan persetujuan penggunaannya diputuskan dalam pemaparan laporan pendahuluan. 9. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Studi Kelayakan Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pariwisata ini adalah selama 60 (enam puluh) hari kalender atau dua bulan sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). 10. PERSONIL / TENAGA AHLI Tim pelaksana kegiatan ini harus memiliki kompetensi terdiri atas tenaga ahli dibidangnya meliputi :
Studi Kelayakan Pembentukan BUMD Pariwisata
7
Tabel 1. Kebutuhan Personil No
Jabatan
Kualifikasi
Pengalaman
Kebutuhan
1.
Team Leader Sekaligus sebagai Ahli Keuangan dan Investasi
Minimal Pasca Sarjana (S2) Ekonomi, lulusan universitas negeri atau yang telah disamakan. Berkompeten dalam melakukan analisa investasi dan kelayakan bisnis
Berpengalaman melakukan pekerjaan analisis ekonomi dan investasi minimal 5 Tahun
1 Orang
2.
Ahli Pariwisata
Minimal Sarjana (S1) Pariwisata/Manajemen Pariwisata berkompeten dalam menganalisa prospek industri pariwisata
Berpengalaman pekerjaan analisis aspek prosepek industri pariwisata minimal 4 Tahun
1 Orang
3.
Ahli Hukum Bisnis
Minimal Sarjana (S1) Hukum/Sarjana Ekonomi, lulusan universitas negeri atau yang telah disamakan. Berkompeten dalam menganalisa aspek hukum bisnis/usaha.
Berpengalaman melakukan analisa aspek hukum bisnis/ usaha minimal 4 Tahun
1 Orang
4.
Surveyor
Minimal Sarjana Diploma 3 (D3) ekonomi/ administrasi bisnis/ perencanaan wilayah dan kota. Berpengalaman dalam malakukan survey dan interview kepada narasumber
Pengalaman minimal 1 Orang 3 Tahun
5.
Staf Administrasi
Minimal S1, Jurusan Administrasi bisnis /akuntansi
Pengalaman minimal 1 Orang 2 Tahun
6.
Operator Komputer
Minimal D3, Jurusan Administrasi bisnis /akuntansi/ Komputer
Pengalaman minimal 1 Orang 2 Tahun
Karena kegiatan studi kelayakan Pembentukan BUMD Pariwisarta ini cukup spesifik, Tenaga Ahli penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan ini diutamakan memiliki kompetensi/keahlian, pengalaman dan memiliki kemampuan teknis dalam bidangnya masing-masing, sehingga hasil kajian benar-benar dapat digunakan sebagai dasar dalam mengambil kebijakan pembentukan BUMD Pariwisata di Kabupaten Bengkalis. 11. KELUARAN Hasil yang diharapkan dari pekerjaan Studi Kelayakan Pembentukan BUMD Pariwisata ini adalah “Tersedianya dokumen Studi Kelayakan Pembentukan BUMD Pariwisata”, yang menjadi dasar pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan dan sekaligus sebagai dokumen prasyarat pendirian BUMD baru sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Studi Kelayakan Pembentukan BUMD Pariwisata
8
12. PELAPORAN a.
Bentuk Laporan Laporan atas pelaksanaan pekerjaan, Studi Kelayakan Pembentukan BUMD Pariwisata disajikan dalam 3 (tiga) tahapan, dengan rincian sebagai berikut : 1. Laporan Pendahuluan, pada tahap ini penyedia jasa harus menyusun laporan yang berisi informasi/data awal yang diinventarisasi serta metode dan rencana kerja. Dokumen dicetak sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar dan harus dipaparkan dalam forum yang melibatkan stakeholder terkait sesuai jadwal yang ditetapkan; 2. Laporan Antara, laporan ini sekurang-kurangnya berisi seluruh data yang diperoleh dan sebagian analisis data dan interview kepada pihak yang berkompeten. Laporan ini dicetak sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar dan harus dipaparkan dalam forum yang melibatkan stakeholder terkait sesuai jadwal yang ditetapkan untuk mendapatkan koreksi dan tambahan informasi; 3. Laporan akhir, laporan ini merupakan hasil akhir dan penyempurnaan dari laporan sebelumnya setelah mendapat masukan dari berbagai pihak. Laporan ini telah memenuhi berbagai persyaratan teknis dan merupakan hasil kesepakatan dari semua pihak. Laporan Akhir yang diserahkan kepada pemberi tugas sebanyak 10 (Sepuluh) eksemplar; 5. Laporan dalam softcopy sebanyak 3 (tiga) buah yang dimasukkan kedalam flashdisk, masing-masing 1 flashdisk.
b.
Penyajian Laporan Teknis penyajian laporan adalah sebagai berikut: 1. Ukuran kertas yang digunakan adalah HVS 70 gr polos warna putih. 2. Naskah diketik 1,5 spasi dengan header yang sesuai dengan tata naskah akademis pada umumnya, dan tidak ditulis timbal balik. 3. Jika menggunakan Sitasi, ditulis dengan menggunakan style APA sixth edition. 4. Jika terdapat gambar, kolom atau informasi lain yang berwarna harus dicetak dengan tinta warna. 5. Laporan harus diberi cover (sampul) yang dirancang menarik dan berwarna. 6. Laporan Pendahuluan dan Laporan Antara dijilid rapi dengan soft cover berwarna, tidak dibenarkan menggunakan lakban atau spiral. 7. Laporan Akhir dijilid rapi dengan soft cover dan/atau hard cover berwarna. 8. Diantara setiap bab diberikan pembatas bab dengan kertas HVS berwarna. 9. Seluruh laporan juga disampaikan dalam bentuk soft copy yang disimpan dalam flash disk.
Studi Kelayakan Pembentukan BUMD Pariwisata
9
10. Foto–foto dokumentasi selama pelaksanaan pekerjaan dan presentasi harus diserahkan bersama Laporan akhir dalam bentuk digital (soft copy). Bengkalis,
Juli 2021
KUASA PENGGUNA ANGGARAN/ PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BAGIAN PEREKONOMIAN
AULIA ARMY EFFENDY, SSTP Pembina Tk. I NIP. 19800406 200012 1 002
Studi Kelayakan Pembentukan BUMD Pariwisata
10
DAFTAR PUSTAKA
Bappeda Bengkalis (2019). RPJMD Kabupaten Bengkalis 2016-2021. Diperoleh dari http://bappeda.bengkaliskab.go.id/web/tampilkan/217/82918810844RPJMD_K abupaten_Bengkalis_Tahun__2016-2021.pdf#. Diakses tanggal 29 Februari 2020. BPS. (2019).
Statistik Daerah Kabupaten Bengkalis. Bengkalis: PBS Kabupaten
Bengkalis.
Diperoleh
dari
https://bengkaliskab.bps.go.id/publication/2019/
12/27/7c5deecb2daeba87d03ac81d/statistik-daerah-kabupaten-bengkalis2019.html. Diakses tanggal 29 Februari 2020. Rheza M. Rusli Z. (2019). Pengembangan Kawasan Wisata Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis, JOM FISIP Vol. 6: Edisi I Januari-Juni 2019 Diperoleh dari file:///C:/Users/SMC/Downloads/23474-45546-1-SM%20(1).pdf . Diakses tanggal 29 Februari 2020. Munthe K. (2019). Studi Kelayakan Pembentukan Bumd Aneka Usaha Di Kabupaten Samosir. Jurnal Manajemen dan Bisnis. Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara. Diperoleh dari
http://ejournal.ust.ac.id/index.php/JIMB_
ekonomi/article/view/462. Sabon, V. L., Perdana, M. T. P., Koropit. P, C, S., & Pierre, W. C. D. (2018). Strategi Peningkatan Kinerja Sektor Parawisata Indonesia Pada Asean Economic Community. Esensi: Jurnal Bisnis dan Manajemen. Vo.8 (2): 163 – 176. doi: 10.15408/ess.v8i2.5928. P-ISSN: 2087-2038; E-ISSN:2461-1182
Studi Kelayakan Pembentukan BUMD Pariwisata
11
Studi Kelayakan Pembentukan BUMD Pariwisata
1