Bupati Dalam PP 22 Tahun 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUPATI dalam PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi W. SUMARLIN, S.Hut, M.Si (KEPALA BIDANG BINA KONSTRUKSI DAN MONEV DINAS PUPR KABUPATEN MAROS)



MAROS, 14 Juni 2020



WS



BIOGRAPHY 



Nama



: WEMPI SUMARLIN, S.Hut., M.Si



6.



Pokja ULP Kab. Maros (2011-2012)







Karir PNS



:



7.



Koordinator Pokja Konstruksi dan Konsultansi ULP Kab. Maros (2013-2015)



8.



Koordinator Pokja ULP Kab. Maros (2016)



9.



Pokja BLP Setda Kab. Maros (2017)



1.



2.



Staf Sub Bagian Umum Sekretariat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Maros (2009-2011)



3.



Kepala Seksi Pelaporan dan Evaluasi Bidang Program Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Maros (2011-2016)



4.



Kepala Seksi Irigasi Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kab. Maros (2016-2017)



5.



Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kab. Maros (2017-2020)



6. 



Pelaksana Konservasi Tanah Bidang Konservasi Tanah Kanwil Departemen Kehutanan dan Perkebunan Prov. Sulawesi Selatan (2000-2009)



PBJ 1.



10. Tim Teknis Jasa Konsultansi BLP Kab. Maros (2018-2019) 11. Tim Ahli BPBJ Kab. Maros (2020-sekarang) 



Kepala Bidang Bina Konstruksi dan Monev Dinas PUPR Kab. Maros (2020-sekarang) : Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DAK Bidang Kehutanan (2008-2011)







ORGANISASI



:



1.



IKA SKMA (2004-sekarang)



2.



TKPSDA WS JENEBERANG (2018-sekarang)



3.



TKPSDA WS WALANAE-CENRANAE (2018-2019)



4.



Tkpsda WS SADDANG (2018-2019)



5.



KETUA DPC IAPI KAB. MAROS (2019-sekarang)



PENDIDIKAN



:



2.



Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK Bidang Kehutanan (2012-2016)



1.



SD Swasta Katolik Beringin (1993)



3.



Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Irigasi (2017)



2.



SMP Negeri 8 Ujung Pandang (1996)



4.



Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Sumber Daya Air (2018-2019)



3.



SKMA Kehutanan Ujung Pandang (1999)



Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Bina Konstruksi dan Monev (2020-sekarang)



4.



S-1 Kehutanan Universitas Satria Makassar (2004)



5.



5.



S-2 Perencanaan Pengembangan Wilayah Universitas Hasanuddin (2007)



WS



Bupati



Melaksanakan Pembinaan Jasa Konstruksi melalui perangkat daerah kabupaten yang membidangi suburusan Jasa Konstruksi WS



Bupati Menyelenggarakan kebijakan Pembinaan Jasa Konstruksi meliputi: a) Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi; b) Penyelenggaraan SIPJAKI cakupan daerah kabupaten; c) Penerbitan Izin Usaha nasional Kualifikasi kecil, menengah, dan besar; d) Penerbitan Izin Usaha kepada orang perseorangan sesuai domisili dan persyaratan; dan e) Pengawasan tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi, tertib usaha Jasa Konstruksi dan perizinan tata bangunan, dan/atau tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi



WS



Bupati Menyelenggarakan pelatihan tenaga terampil dalam jenjang:



a) Teknisi atau analis; dan b) Operator. WS



Bupati



Melakukan fasilitasi penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIPJAKI) cakupan daerah kabupaten yang terintegrasi dengan yang dikelola oleh Menteri



WS



Bupati Melaksanakan pemantauan dan evaluasi melalui penilaian terhadap efektifitas dan efisiensi serta analisis dan dampak penyelenggaraan sub-urusan Jasa Konstruksi sebagai bahan rekomendasi dan perbaikan dalam perumusan kebijakan pengembangan dan pembinaan Jasa Konstruksi WS



Pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan: a) Tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi; b) Tertib usaha Jasa Konstruksi dan perizinan tata bangunan; c) Tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi; dan/atau d) Tertib kinerja Penyedia Jasa Konstruksi



WS



Bupati a) Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi terhadap pembiayaan dari APBD kabupaten dan khusus Non APBN/APBD untuk tertib penyelenggaraan Jakon, tertib pemanfaatan produk Jakon, dan tertib penyedia Jakon b) Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi khsusunya tertib usaha Jakon terhadap segmentasi pasar risiko sedang dan kecil, teknologi madya dan sederhana, biaya sedang dan kecil.



WS



Bupati Melaksanakan pengawasan tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi meliputi: a) Pengawasan proses pemilihan Penyedia Jasa; b) Pengawasan kontrak kerja Konstruksi; c) Pengawasan Standar K4 (khusus usaha orang perseorangan); d) Pengawasan manajemen mutu Konstruksi; e) Pengawasan penggunaan material, peralatan, dan teknologi Konstruksi; dan f) Pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber material Konstruksi.



WS



Bupati Melaksanakan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi meliputi: a) Usaha rantai pasok sumber daya konstruksi (cakuoan wailayah kabupaten); b) Kesesuaian jenis, sifat, klasifikasi, dan layanan usaha dengan kegiatan usaha Jakon; c) Kesesuaian bentuk dan kualifikasi usaha dengan kegiatan usaha Jakon dan segmentasi pasar Jakon; d) Pemenuhan persyaratan usaha Jakon; dan e) Pelaskanaan pengembangan usaha berkelanjutan. Pengawasan tertib perizinan tata bangunan sesuai peraturan perundang-undangan.



WS



Bupati Melakukan pengawasan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi memperhatikan kesesuaian terhadap: a) Fungsi dan peruntukannya; b) Rencana umur konstruksi; c) Kapasitas dan beban; dan d) Pemeliharaan produk Jasa Konstruksi. WS



Bupati Bertanggung jawab terhadap Pendanaan Pembinaan Jasa Konstruksi yang bersumber dari APBD atau sumber dana lain yang sah



WS



Bupati



Melaporkan penyelenggaraan suburusan Jasa Konstruksi kepada Gubernur yang menjadi satu kesatuan dari LPPD



WS



Bupati a) Menerima pengaduan dari masyarakat b) Menyampaikan pengaduan kepada Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa paling lama 7 (tujuh) hari kalender c) Menyampaikan tanggapan atas pengaduan paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak pengaduan WS



Bupati a) Menerima pengaduan yang diduga merugikan keuangan Negara yang diteruskan oleh Kejaksaan dan/atau Kepolisian b) Menyampaikan tanggapan atas pengaduan paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak pengaduan c) Menyelesaikan pengaduan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender



WS



Tahapan Sanksi 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.



Peringatan tertulis Denda administrasi Penghentian sementara kegiatan layanan Jakon Pencantuman dalam daftar hitam Pembekuan akreditasi Pembekuan izin Pemberhentian dari tugas/tempat kerja/pekerjaan Dikeluarkan dari daftar Penilai Ahli yang terintegrasi Pencabutan akreditasi Pencabutan izin Pembekuan lisensi, dan/atau Pencabutan lisensi WS



Sanksi Usaha Orang Perseorangan yang tidak memiliki Izin Usaha oleh Bupati a)



Peringatan tertulis dan denda administrasi



b) Denda 1% dari semua nilai kontrak c)



30 hari kerja sejak point a), tidak memiliki izin dan tidak bayar denda, disanksi Penghentian Sementara Kegiatan Layanan Jasa Konstruksi WS



Sanksi Badan Usaha yang tidak memiliki Izin Usaha oleh Bupati a)



Peringatan tertulis dan denda administrasi



b) Denda 10% dari semua nilai kontrak c)



30 hari kerja sejak point a), tidak memiliki izin dan tidak bayar denda, disanksi Penghentian Sementara Kegiatan Layanan Jasa Konstruksi



WS



Sanksi Badan Usaha yang tidak memiliki SBU oleh Bupati a)



Penghentian sementara kegiatan layanan Jakon dan denda administrasi



b) Denda 10% dari semua nilai kontrak c)



30 hari kerja sejak point a), tidak memiliki SBU atau tidak bayar denda, disanksi Pencantuman dalam Daftar Hitam WS



Sanksi Pengguna Jasa yang tidak memperhatikan remunerasi minimal oleh Bupati a)



Peringatan tertulis dan/atau denda administrasi



b) Denda sebesar SELISIH dari standar remunerasi minimal



WS



Sanksi Pengguna Jasa yang tidak melalui Tender atau Seleksi, atau pengadaan secara elektronik oleh Bupati a)



Peringatan tertulis dan penghentian sementara kegiatan Jakon



b) Penghentian sementara kegiatan Jakon sampai terpilihnya Penyedia WS



Sanksi Penyedia Jasa yang melanggar ketentuan pemberian pekerjaan utama oleh Bupati a)



Peringatan tertulis dan penghentian sementara kegiatan layanan Jakon b) 30 hari kalender sejak point a), tidak memenuhi ketentuan pemberian pekerjaan utama, disanksi Denda Administratif c) Denda 5% dari nilai pekerjaan utama yang tidak dikontrakkan kepada Subpenyedia Jasa Spesialis d) 30 hari kalender sejak point b), tidak memenuhi ketentuan pemberian pekerjaan utama dan tidak membayar denda, disanksi Pembekuan Izin Usaha



WS



Sanksi Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar K4 oleh Bupati a) Peringatan tertulis b) 30 hari kalender sejak point a), tidak memenuhi Standar K4, disanksi Denda Administratif dan Penghentian Sementara Kegiatan Layanan Jakon c) Denda 5% dari nilai pekerjaan yang tidak sesuai Standar K4 d) 30 hari kalender sejak point b), tidak memenuhi Standar K4 dan tidak membayar denda, disanksi Pencantuman dalam Daftar Hitam WS



Sanksi Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar K4 oleh Bupati e) f)



30 hari kalender sejak point d), tidak memenuhi Standar K4, disanksi Pembekuan Izin Usaha 30 hari kalender sejak point e), tidak memenuhi Standar K4, disanksi Pencabutan Izin Usaha



WS



Sanksi Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan oleh Bupati a)



Peringatan tertulis



b) 30 hari kalender sejak point a), tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan, disanksi Denda Administratif dan Penghentian Sementara Kegiatan Layanan Jakon c)



Denda 1% dari nilai kontrak



WS



Sanksi Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan oleh Bupati d) 30 hari kalender sejak point b), tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan dan tidak membayar denda, disanksi Pencantuman dalam Daftar Hitam e) 30 hari kalender sejak point d), tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan, disanksi Pembekuan Izin Usaha f) 30 hari kalender sejak point e), tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan, disanksi Pencabutan Izin Usaha



WS



Sanksi Penyedia Jasa yang tidak memenuhi kewajiban mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan oleh Bupati a)



Peringatan tertulis dan denda administratif



b) Denda 5% dari nilai Jaminan Pelaksanaan c)



30 hari kalender sejak point a), tidak memenuhi kewajiban mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan dan tidak membayar denda, disanksi Penghentian Sementara Kegiatan Layanan Jakon



WS



Sanksi Penyedia Jasa yang tidak memenuhi kewajiban mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan oleh Bupati d) 30 hari kalender sejak point c), tidak memenuhi kewajiban mengganti atau memulai tindakan perbaikan Kegagalan Bangunan, disanksi Pencantuman dalam Daftar Hitam dan Pembekuan Izin Usaha e) 30 hari kalender sejak point d), tidak memenuhi kewajiban mengganti atau memulai tindakan perbaikan Kegagalan Bangunan, disanksi Pencabutan Izin Usaha



WS



Sanksi Tenaga Analis dan Operator yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja oleh Bupati a)



Peringatan tertulis



b) 30 hari kalender sejak point a), tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja, disanksi Pemberhentian dari Tempat Kerja



WS



Sanksi Tenaga Ahli yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja oleh Bupati a)



Pemberhentian dari Tempat Kerja



WS



Sanksi Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang mempekerjakan TKK yang tidak memeiliki Sertifikat Kompetensi Kerja oleh Bupati a) Denda administratif b) Pengguna Jasa disanksi 1 (satu) kali upah minimal setiap TKK c) Penyedia Jasa disanksi 10 (sepuluh) kali lipat dari biaya upah minimal setiap TKK d) 30 hari kalender tidak membayar denda, disanksi Penghentian Sementara Kegiatan Layanan Jakon WS



SEKIAN DAN TERIMA KASIH



WS