7 0 158 KB
BUPATI KUPANG Oelamasi, 13 Agustus 2021
Nomor Sifat Lampiran Perihal
: : : :
009/111/Kominfo/VIII/2021 Biasa 2 (dua) berkas Permohonan Sertifikat Elektronik
Kepada, Yth. Gubernur NTT Cq. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT di tempat
Menindaklanjuti surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 046/06/KOMINFO.3.1/2021, tanggal 30 Juli 2021 hal Permohonan Identitas dalam rangka mendukung penyelenggaraan Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Provinsi Nusa Tenggara Timur, sekaligus implementasi Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 31 Tahun 2020 tetang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, bersama ini kami menyampaikan data berupa : 1. Foto copy KTP Bupati Kupang; 2. Foto copy Keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir Bupati Kupang; Demikian permohonan ini disampaikan untuk urusan selanjutnya.
BUPATI KUPANG,
Drs. KORINUS MASNENO
Tembusan : 1. Gubernur Nusa Tenggara Timur.