Bupati Kupang: Kepada, Yth. Gubernur NTT Cq. Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi NTT Di - Tempat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUPATI KUPANG Oelamasi, 13 Agustus 2021



Nomor Sifat Lampiran Perihal



: : : :



009/111/Kominfo/VIII/2021 Biasa 2 (dua) berkas Permohonan Sertifikat Elektronik



Kepada, Yth. Gubernur NTT Cq. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT di tempat



Menindaklanjuti surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 046/06/KOMINFO.3.1/2021, tanggal 30 Juli 2021 hal Permohonan Identitas dalam rangka mendukung penyelenggaraan Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Provinsi Nusa Tenggara Timur, sekaligus implementasi Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 31 Tahun 2020 tetang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, bersama ini kami menyampaikan data berupa : 1. Foto copy KTP Bupati Kupang; 2. Foto copy Keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir Bupati Kupang; Demikian permohonan ini disampaikan untuk urusan selanjutnya.



BUPATI KUPANG,



Drs. KORINUS MASNENO



Tembusan : 1. Gubernur Nusa Tenggara Timur.