CBR Manives Kel 3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CRITICAL BOOK REPORT BURSA EFEK Mata Kuliah : “ Manajemen Investasi dan Portofolio “ Dosen Pengampu : ESA SETIANA, SE.,M.Si.,Ak.CA.



Oleh : Kelompok 3 Maharani Sinurat



7193220027



Lestaria Oktavia Sinamo



7193520053



Kiki Yusnitasari Ritonga



7193520041



Crisyen Daniel Fredy Purba



7192520005



Nadriana



7193520062



Puput Meliyana



7193520011



Junita Putri Idaman Lombu



7191220009



PRODI S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI MEDAN 2021



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNya sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Dalam pembuatan makalah ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada Ibu Esa Setiana SE.,M.Si.,Ak.CA. yang telah memberikan pengarahan sehingga penulis dapat menyelesaikan karya tulis ini. Harapan



penulis



semoga



makalah



ini



dapat



menambah



pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah ini agar lebih sempurna. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman yang penulis miliki tentunya masih banyak kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tatanan bahasa dalam makalah ini. Oleh karena penulis sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.



Medan,



Maret 2021



Penulis



Kelompok 3



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ........................................................................................ i DAFTAR ISI .................................................................................................... ii BAB 1 PENDAHULUAN ..................................................................................1 A. Latar Belakang ...................................................................................1 B. Tujuan ................................................................................................2 C. Manfaat ..............................................................................................2 BAB II ANALISIS BUKU ..................................................................................3 A. Identitas Buku ....................................................................................3 B. Ringkasan Buku .................................................................................3 BAB III PEMBAHASAN .................................................................................23 A. Buku Utama .....................................................................................23 B. Buku Pembanding ............................................................................24 BAB IV PENUTUP ........................................................................................25 A. Kesimpulan ......................................................................................26 B. Saran ...............................................................................................26 DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................27



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pertumbuhan



ekonomi



yang



pesat



yang



disertai



dengan



pertumbuhan pendapatan masyarakat mendorong masyarakat untuk melakukan investasi. Investasi yang dilakukan masyarakat kini pun tidak hanya



berupa



emas



ataupun



uang



tetapi



juga



melalui



efek.



Perkembangan inilah yang mendorong munculnya pasar modal. Pasar modal dapat dikemukakan sebagai tempat yang menawarkan berbagai instrument keuangan dalam bentuk surat berharga berupa saham, warrant, obligasi (surat hutang), reksa dana, dan efek lainnya. Pasar modal menjadi salah satu tempat bertemunya para pencari modal dan investor. Salah satu bentuk dari pasar modal adalah bursa efek. Bursa Efek di Indonesia



yaitu



BEI



yang



merupakan



merupakan



bursa



hasil



penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya. BEI mulai beroperasi pada tanggal 1 Desember 2007 dan kini terus berkembang.



BEI



menjadi



sarana



bagi



masyarakat



dalam



menginvestasikan sahamnya dalam bentuk efek. Bursa Efek Indonesia juga



menyediakan



berbagai



investasi



yang



beragam



sehingga



masyarakaat dapat memilih produk investasi yang tepat untuk dirinya sendiri. Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihakpihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. BEI dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena BEI memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaanperusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan dan 1



pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas. Mengingat pentingnya peran Bursa Efek ini, maka penulis ingin mengkaji lebih dalam tentang Bursa Efek dengan dua sumber buku kemudian membandingkannya dalam makalah Critical Book Report ini.



B. Tujuan 1. Mengulas isi sebuah buku. 2. Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan informasi yang ada pada buku. 3. Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Manajamen Investasi dan portofolio.



C. Manfaat 1. Menambah pengetahuan tentang bursa efek guna memudahkan pembaca dalam memahami dan penerapannya untuk kedepannya. 2. Melatih diri untuk berfikir kritis dalam mencari informasi pada buku. 3. Penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat secara teoritis sebagai sumbangan pemikiran bagi pengembangan pendidikan kewarganegaraan dan diharapkan dapat menjadi bahan literatur untuk penelitian-penelitian selanjutnya.



2



BAB II ANALISIS BUKU



A. Identitas Buku Buku Utama 1. Judul buku



: Pasar Modal & Manajemen Portofolio



2. Penulis



: Dr. Mohamad Samsul, M.Si.,Ak.



3. Penerbit



: Erlangga



4. Tahun terbit



: 2015



5. Kota terbit



: Jakarta



6. Edisi



:2



7. ISBN



: 978-602-298-012-4



8. Deskripsi fisik : 508 halaman, 20 x 26 cm



Buku Pembanding 1. Judul buku



: Mekanisme Perdagangan Efek



2. Penulis



: The Indonesia Capital Market Instituate



3. Penerbit



: The Indonesia Capital Market Instituate



4. Tahun terbit



:-



5. Kota terbit



: Jakarta



6. Edisi



: 2016



B. Ringkasan Buku 1. Buku Utama DEFINISI Menurut pasal 1 Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 tahun 1995 bursa efek memiliki definisi yang berbunyi “Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan



dan



menyediakan 3



dan



atau



sarana



untuk



mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.”



ORGANISASI BURSA EFEK Secara umum organisasi bursa efek memiliki beberapa fungsi yang dijabat oleh manajer atau direktur, yaitu: - Fungsi



keanggotaan



bertugas



menetapkan



peraturan



mengenai



peraturan



mengenai



persyaratan mejadi anggota bursa efek - Fungsi



pencatatan



bertugas



menetapkan



persyaratan pencatatan saham di bursa efek bagi perusahaan yang melakukan penawaran umum. - Fungsi



perdagangan



bertugas



untuk



menetapkan



peraturan



perdagangan, mekanisme perdagangan dan sosialisasinya kepada Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). - Fungsi pengawasan perdagangan (surveilance) bertugas melakukan perdagangan selama jam perdagangan berlangsung untuk mencegah terjadinya kegiatan penipuan harga, permainan harga, manipulasi harga, cornering, dan short selling. - Fungsi



ketaatan



peraturan



(compliance)



bertugas



melakukan



pengawasan terhadap anggota bursa dan emiten mengenai ketaatan terhadap peraturan bursa. - Fungsi



pemeriksaan



internal



bertugas



melakukan



pemeriksaan



terhadap semua unit kerja yang ada dalam organisasi perusahaan termasuk unit direksi dan terhadapanggota bursa. - Fungsi teknologi informasi



bertugas melakukan inovasi teknologi



perdagangan dan teknologi informasi terkait dengan perkembangan komputerisasi. - Fungsi riset dan pengembangan bertugas melakukan kajian-kajian untuk menemukan produk-produk baru yang akan diperdagangkan. - Fungsi administrasi dan keuangan bertugas menunjang kegiatankegiatan operasional tentang administrasi keuangannya, menyusun laporan keuangan periodik, mengkoordinasikan anggaran tahunan, dan 4



menyiapkan bahan untuk auditor. - Fungsi hubungan masyarakat bertugas menjalin hubungan dengan perusahaan publik, pemerintah daerah, dan instansi lain yang ada kaitannya dengan kegiatan umum di bursa. PEMILIK BURSA EFEK Pada dasarnya bursa efek dapat dimiliki oleh negara, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, pemerintah kota atau pihak swasta. PERUSAHAAN EFEK Menurut UUPM nomor 8 tahun 1995, perusahaan efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara efek, pedagang efek, dan atau manajer investasi. 1. Anggota bursa Menurut UUPM nomor 8 tahun 1995 dan peraturan perundangan lainnya, anggota bursa adalah perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem atau sarana bursa efek sesuai dengan peraturan bursa efek. 2. Anggota kliring Untuk menjadi anggota kliring wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh central clearing dan central custodian. 3. Konflik kepentingan antara fungsi perantara dan fungsi pedagang. Fungsi



perantara



dan



juga



pedagang



jika



digabung



dapat



membahayakan investor,karena investor bisa mengalami kerugian,apabila perantara tidak jujur dan investor tidak rutin memonitor orderan yanh dipasang selama jam perdagangan. MEKANISME PERDAGANGAN DAN PENYELESAIAN 1. Mekanisme Perdagangan Perdagangan efek dilakukan dibursa efek dam penyelesaian transaksi berupa pembayaran dana dan penyerahan efek dilaksanakan di KPEI. Perdagang efek dibursa dilakukan dengan tawar-menawar dan apabila tawaran harga beli dan jual sama maka terjadilah transaksi. 5



Dalam melakukan perdagangan efek di bursa, investor jual dan investor beli tidak pernah berjumpa secara langsung karena investor melakukan pesanan beli atau pesanan jual melalui broker efek yang kantornya berpencar diluar gedung bursa. Anggota bursa jual seolah-olah menjual kepada KPEI dan anggota bursa belu seolah-olah membeli kepada KPEI. Oleh karena itu KPEI disebut sebagai pusat penyelesaian (central clearing). 2. Setelmen/Penyelesaian Penyelesaian transaksi tergantung pada dari segmen pasar dimana transaksi dilakukan, apakah di pasar reguler, pasar tunai, atau pasar negosiasi. Untuk pasar reguler waktu penyelesaian T+3-saham dan uang diserahkan selambat-lambatnya 3 hari setelah transaksi. Untuk pasar tunai penyelesaian langsung dilakukan dihari terjadinya transaksi(T+0). Untuk pasar negosiasi waktu penyelesaian ditentukansesuai kesepakatan.



MARGIN TRADING, SHORT SELLING, CORNERING & INSIDER TRADING. 1. Margin Trading Dalam kondisi pasar modal yang semarak karena investor merasa optimis dengan perekonomian di masa depan , maka perdagangan efek di bursa akan meningkat dalam hal frekuensi, volume dan nilai perdagangan yang



sedang semarak akan ada kecenderungan harga – harga



merangkak naik secara merata ( biasa disebut pasar sedang bullish ). Apabila pasar sedang bullish . Broker efek akan mengambil kebijakan margin trading kepada nasabahnya 2. Short Selling Short selling adalah tindakan menjual saham, padahal belum memiliki saham tersebut . Mekanisme short selling dilaksanakan dengan melakukan penjualan pada pagi hari dan kemudian melakukan pembelian pada sore hari sebelum jam perdagangan usai dengan jumlah unit saham 6



yang sama sehingga pada hari itu tidak ada kewajiban menyerahkan saham. 3. Cornering Penurunan harga saham dapat terjadi secara alami ( tidak direkayasa



)



atau



karena



direkayasa.



Penurunan



saham



akibat



rekasayasa ini sangat berbahaya, karena harga dapat direkayasa turun pada sesi pertama ( pagi hari) dan akan dinaikkan lagi pada sesi kedua ( sore hari). Investor besar dapat melakukan tindakan rakayasa yang melibatkan investor lain serta penyebaran isu mengenai penurunan harga suatu jenis saham akan terjadi sepanjang hari perdagangan . Setelah para investor konvensial yang tidak termasuk dalam kelompok investor perekayasa termakan isu dan melakukan short selling dalam jumlah yang cukup besar , maka pada sore hari sebelum jam penutupan perdagangan investor perekayasa melakukan pembeliaan kembali dengan harga terus meningkat hingga berada diatas harga pagi hari . Dengan demikian investor konvensional terpaksa membeli dengan harga tinggi sebelum jam perdagangan tutup. 4. Insider Trading Insider Trading adalah taransaksi perdagangan saham yang di dasarkan pada informasi orang dalam, sehingga ada pihak yang mendapatkan keuntungan yang sangat besar akibat informasi tersebut pihak yang diuntungkan kan itu adalah yang memperoleh informasi dari orang dalam perusahaan lebih awal atau sebelum informasi resmi di publikasikan.



PENCATATAN SAHAM Peraturan pencatatan saham di bursa efek sering kali berubah sehingga wajib diikuti terus-menerus oleh para pelaku di pasar modal. Peraturan pencatatan saham terakhir yang diikuti dalam buku ini disesuaikan dengan keputusan direksi BEJ: Kep- 305/BEJ/07-2004 dan Kep-308/BEJ/07-2004.



7



1. Jenis pencatatan saham Jenis pencatatan saham di suatu bursa efek dikelompokkan menjadi 4 jenis yaitu : a. Pencatatan pendahuluan (prelisting) dilakukan pada saat calon emiten sedang dalam proses go public untuk memastikan bahwa calon emiten telah memenuhi persyaratan untuk dicatatkan di suatu bursa efek, sehingga proses diharapkan dapat berjalan lancar. b. Pencatatan awal (initial listing) adalah tanggal pencatatan resmi suatu saham tercatat di bursa efek dan untuk pertama kali suatu saham diperdagangkan di bursa efek. c. Keluar dari pencatatan (delisting) adalah penghapusan pencatatan efek dari daftar cek yang tercatat di bursa efek. d. Pencatatan kembali (relisting) adalah pencatatan kembali setelah perna di-delist dari bursa efek.



2. Ketentuan Umum Pencatatan Beberapa ketentuan umum pencatatan adalah sebagai berikut. a. Efek ekuitas yang dicatatkan di bursa meliputi: saham, hak memesan efekterlebih dahulu HMETD, waran dan turunan lainnya. b. Perusahaan wajib mencatatkan seluruh saham (company listing). c. Pencatatan



saham yang



berasal



dari right,



waran,



obligasi



konvertibel, dan lain-lain wajib dilakukan setiap pencatatan. d. Setiap efek yang bersifat ekuitas selain saham yang tercatat di bursa



harus memberikan



hak



kepada



pemegangnya



untuk



memperoleh 1 saham. e. Perusahaan tercatat dilarang melakukan stock split atau reverse stock sekurang- kurangnya 12 bulan sejak saham diperdagangkan di bursa. f. Perusahaan tercatat dilarang melakukan stock split atau reverse stock sekurang- kurangnya 12 bulan sejak tanggal pembuatan nilai nominal terakhir. 8



3. Persyaratan Pencatatan Pencatatan di papan utama dan papan pengembangan wajib memenuhi syaratantara lain : a. Perusahaan berbadan hukum perseroan terbatas. b. Pernyataan pendaftaran



yang disampaikan



kepada Bapepam



dinyatakan efektif. c. Memliki komisaris independen sekurang-kurangnya 30 dari jumlah anggota dewan komisaris. d. Memiliki direktur tidak terafiliasi sekurang-kurangnya 1 orang yang dipilih terlebih dahulu melalui RUPS sebelum pencatatan dan efektif bertindak sebagai direktur setelah saham dicatatkan. e. Memiliki komite audit, selambat-lambatnya 6 bulan setelah saham tercatat. f. Memiliki sekretaris perusahaan. g. Nilai nominal saham sekurang-kurangnya Rp 100. h. Direksi dan komisaris harus memiliki reputasi baik. 4. Backdoor Listing, Partial Listing dan Company listing Backdoor listing adalah pencatatan saham tambahan yang besar melalui pembelian suatu perusahaan kecil yang sudah go public. Partial listing adalah pencatatan sebagian dari seluruh jumlah saham beredar, misalnya 20% dari seluruh jumlah saham beredar. yang dicatatkan. 5. Penghapusan Pencatatan (Delisting) Apabila dalam perjalanan waktu saham yang tercatat di bursa mengalami penurunan kriteria sehingga tidak memenuhi persyaratan pencatatan lagi, maka saham yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari pencatatan di bursa—disebutdengan delisting. 6. Pencatatan Kembali ( Relisting) Perusahaan



yang



sudah



di-delist



dari



bursa



efek



dapat



mencatatkan kembali ke bursa asalkan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bursa 9



a. Emiten yang di-delist oleh bursa dapat mengajukan permohonan pencatatan saham kembali di bursa paling cepat 6 bulan sejak dihapuskan dari pencatatan b. Pernyataan pendaftaran yang disampaikan ke Bapepam masih tetap efektif c. Telah



memperbaiki



kondisi



yang



menyebabkan



dilakukannya



delisting oleh bursa d. Adanya pernyataan direksi dan komisaris yang menyatakan bahwa perusahaan tidak sedang dalam sengketa hukum atau menghadapi suatu



masalah



yang



secara



material



diperkirakan



dapat



memengaruhi kelangsungan usaha perusahaan e. Memiliki komisaris independen, direktur tidak terafiliasi, komite audit, dan sekretaris perusahaan f. Harga saham dan nominal saham sekurang-kurangnya Rp 100 7. Biaya Pencatatan (Listing Fee) Terdapat tiga jenis pencatatan saham, yaitu (1) Biaya pencatatan awal (initial listing fee), (2) Biaya pencatatan tahunan (annual listing fee), (3) Biaya pencatatan tambahan (additional listing fee).



KOMISARIS, KOMITE AUDIT, SEKRETARIS PERUSAHAAN & DIREKSI 1. Komisaris Independen Komisaris independen adalah anggota komisaris



yang



tidak



mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota komisaris lainnya,anggota dewan direksi danpemegang saham pengendali.. 2. Komite Audit Komite audit adalah komite yang dibentuk oleh dewan komisaris perusahaan tercatat yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh dewan komisaris perusahaan tercatat untuk membantu dewan komisaris perusahaan tercatat melakukan pemeriksaan atau penelitian yang dianggap perlu terhadap pelaksanaan fungsi direksi dalam pengelolaan perusahaan tercatat. 10



3. Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Corporate



Secretary



berfungsi



sebagai



peghubung



antara



perusahaan dan masyarakat investor atau pihak yang berkepentingan dalam memperoleh informasi perusahaan. 4. Direksi Beberapa ketentuan mengenai direksi adalah sebagai berikut : a. Laporan hasil penelaahan yang bersifat material dan rekomendasi perbaikan atas saran dewan komisaris wajib disampaikan ke bursa dan tersedia di kantor perusahaan tercatat untuk dibaca oleh pemegang saham selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah anggota direksi menerima rekomendasi perbaikan atau saran dari dewan komisaris. b. Keputusan rapat direksi yang diambil melalui sirkuler harus mendapat persetujuan dari seluruh anggota direksi. c. Dalam setiap rapat direksi agar dibuat minuta rapat dan satu copy minuta rapat tersebut disampaikan kepada dewan komisaris selambat-lambatnya hari kerja berikutnya setelah selesainya rapat direksi tersebut. PERATURAN PERDAGANGAN EFEK Peraturan perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia sering kali berubah , oleh karena itu pelaku di pasar modal wajib mengikutinya . Berikut ini ringkasan yang dianggap penting sesuai dengan peraturan perdagangan efek, SK Direksi BEJ: Kep-318/BEJ/12-2004, tertanggal 7 Desember 2004: yaitu mengenai tata cara perdagangan; penyelesaian transaksi; dan biaya transaksi .



2. Buku Pembanding A. MEKANISME PERDAGANGAN EFEK PERDAGANGAN EFEK Sebelum tahun 2007 indonesia memiliki dua bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta dan bursa efek Surabaya. Mekanisme perdagangan efek di 11



pasar modal, selain dilakukan melalui bursa efek dapat pula dilakukan di luar bursa efek (Over The Counter/OTC). Dalam Mekanisme ini, bursa efek bertindak sebagai penyelenggara perdagangan efek serta penyedia sarana sistem perdagangan (trading system) yang mempertemukan antara penjual dan pembeli efek, serta penyedia prasarana.



PENAWARAN-PENAWARAN UMUM SAHAM (GO PUBLIC) 1. Penawaran Umum(Go-Public) Suatu saham atau sering pula disebut dengan istilah Initial Public Offering (IPO) atau gopublic adalah suatu kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang gopublic) kepada masyarakat atau para pemodal berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal serta peraturan Bapepam-LK No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran dalam RangkaPenawaran Umum sebagai peraturan pelaksanaan. 2.Manfaat dari Go-Public a. Memperoleh sumber pendanaan baru b. Memberikan competitiveadvantage untuk pengembangan usaha c. Melakukan



merger



atau



akuisisi



perusahaan



lain



dengan



pembiayaanMelalui penerbitan saham baru d. Peningkatan kemampuan goingconcern e. Meningkatkan citra perusahaan f. Meningkatkan nilai perusahaan 3. Konsekuensi dari Go-Public a. Berbagi kepemilikan b. Mematuhi peraturan pasar modal yang berlaku 4. Pihak yang Terlibat dalam Penawaran Umum Saham Pihak-pihak yang terlibat dalam penawaran umum saham ada enam. Emiten, penjamin emisi, akuntan publik, penilai, konsultan hukum dan notaris. 12



5. Istilah-istilah dalam Proses Penawaran Umum Istilah-istilah dalam proses penawaran umum yaitu Afiliasi, Informasi atau Fakta Material, Perusahaan Publik, Penawaran Umum, Prinsip Keterbukaan, Prospektus. 6. Proses Penawaran Umum a. Tahapan persiapan Pada tahap yang paling awal, perusahaan yang akan menerbitkan saham (calon emiten) terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. b. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran Pada tahap ini calon emiten beserta penjamin emisi membawa dokumen yang terangkum dalam prospektus ringkas calon emiten ke OJK. c. Tahap Penawaran Saham Jika pernyataan pendaftaran sudah dinyatakan efektif, maka saham perusahaan tersebut sudah dapat dijual. Penjualan dilakukan melalui penawaran umum (initial public offering/IPO). Tahap ini merupakan tahap utama karena pada tahap ini emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. d. Tahap Pencatatan di Bursa Efek Setelah penjualan saham di pasar perdana selesai, saham tersebut dapat dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Namun hal ini tergantung apakah emiten tersebut memenuhi persyaratan (listing requirements) yang berlaku di BEI. Berdasarkan evaluasi dan penilaian Bursa, Bursa menyampaikan penolakan atau memberikan persetujuan prinsip atas permohonan pencatatan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak Bursa memperoleh dokumen dan atau informasi secara lengkap.



13



e. Syarat Pencatatan Saham 1) Badan hukum Calon Perusahaan Tercatat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) 2) Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan ke OJK telah menjadi efektif. 3) Memiliki Komisaris Independen sekurang-kurangnya 30% dari jajaran anggota Dewan Komisaris, memiliki Direktur tidak terafiliasi, memiliki Komite Audit atau menyampaikan pernyataan untuk membentuk Komite Audit paling lambat 6 bulan setelah tercatat, memiliki SekretarisPerusahaan. 4) Nilai nominal saham sekurang-kurangnya Rp100. 5) Calon Perusahaan Tercatat tidak sedang dalam sengketa hukum yang



diperkirakan



dapat



mempengaruhi



kelangsungan



perusahaan. 6) Bidang usaha baik langsung atau tidak langsung tidak dilarang oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. 7) Khusus calon Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam industry pabrikan, memiliki sertifikat AMDAL dan tidak dalam masalah pencemaran lingkungan dan calon Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabelling (ramah lingkungan). 8) Persyaratan pencatatan awal yang berkaitan dengan hal finansial didasarkan pada laporan keuangan Auditan terakhir sebelum mengajukan permohonan pencatatan f. Pencatatan untuk Efek Selain Saham Efek selain saham yang dapat dicatatkan di BEI dapat berupa: 1) Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Exchange Traded Fund/ETF) 2) Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI) 3) Surat utang 4) Sukuk 5) Efek Beragun Aset (EBA) 14



g. Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI) Persyaratan pencatatan SPEI adalah sebagai berikut: 1) Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan ke OJK telah menjadi efektif 2) Permohonan pencatatan SPEI di Bursa hanya dapat diajukan oleh Perusahaan



Sponsor



yang



bersangkutan,



Perseroan



atau



Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK yang diberi kuasa untuk mewakili Perusahaan Sponsor. 3) Surat pernyataan dari Direksi Perusahaan Sponsor 4) Bank Kustodian wajib melaporkan kepada Bursa setiap penukaran SPEI menjadi Efek Perusahaan Sponsor atau penukaran Efek Perusahaan Sponsor menjadi SPEI, selambat-lambatnya pada Hari Bursa berikutnya setelah terjadinya penukaran tersebut. 5) Harga perdana SPEI pada saat dicatatkan sekurang-kurangnya Rp1.000,\ 6) Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, secara substansi telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama sekurang-kurangnya selama 36 bulan berturut-turut. 7) Membukukan laba usaha sekurang-kurangnya pada 3 tahun buku terakhir berturut-turut yang menunjukkan pertumbuhan. 8) Laporan



Keuangan



Perusahaan



Sponsor



telah



diaudit



sekurangkurangnya 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 9) Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktif Berwujud Bersih (Net Tangible Assets) sekurang-kurangnya setara dengan Rp250 miliar. h. Pencatatan Surat Utang/ Sukuk Persyaratan Pencatatan Surat utang dan Sukuk adalah sebagai berikut: 15



1) Memenuhi ketentuan umum pencatatan Efek 2) Berbentuk Badan Hukum 3) Telah beroperasi sekurang-kurangnya 3 tahun 4) Ekuitas sekurang-kurangnya Rp20 miliar 5) Menghasilkan laba usaha untuk 1 tahun terakhir 6) Pernyataan Pendaftaran telah Efektif 7) Laporan keuangan telah diperiksa Akuntan Publik yang terdaftar di OJK untuk periode 3 tahun terakhir berturut-turut dengan sekurangkurangnya



memperoleh



pendapat



Wajar



Dengan



Pengecualian (WDP) 8) Hasil pemeringkatan Efek dari lembaga pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK sekurang-kurangnya BBB- (investment grade).



i. Pencatatan ETF Persyaratan Pencatatan ETF adalah sebagai berikut: 1) Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa yang disampaikan kepada OJK telah menjadi efektif. 2) Nilai awal Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Uni Penyertaannya diperdagangkan di Bursa sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar dan maksimum adalah sebesar nilai Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana tertuang dalam Prospektus.



j. Pencatatan Efek Beragun Aset (EBA) Persyaratan Pencatatan EBA adalah sebagai berikut: 1) Pernyataan Pendaftaran telah Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 2) Laporan Keuangan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIKEBA) terakhir telah diperiksa Akuntan Publik yang terdaftar di OJK dengan sekurang-kurangnya memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 16



3) Hasil pemeringkatan Efek dari lembaga pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK sekurang-kurangnya BBB- (investment grade). 4) Permohonan Pencatatan disampaikan oleh Manajer Investasi. PASAR PERDAGANGAN EFEK 1. Pasar Perdana Pasar perdana adalah pasar dimana perusahaan-perusahaan yang membutuhkan dana menjual atau menawarkan efek, baik berupa saham, surat utang atau efek lainnya, secara langsung kepada para calon pemodal. Pada pasar perdana harga efek ditetapkan lebih dahulu. 2. Prosedur Penawaran dan Pemesanan Efek di Pasar Perdana a. Penawaran Perdana suatu Saham atau Surat utang suatu perusahaan kepada investor publik dilakukan melalui Penjamin Emisi dan Agen Penjual. b. Investor yang berminat, dapat memesan Saham atau Surat utang dengan cara menghubungi Penjamin Emisi atau Agen Penjual, dan kemudian mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. c. Investor kemudian melakukan pemesanan Saham atau Surat utang tersebut dengan disertai pembayaran. d. Penjamin Emisi dan Agen Penjual kemudian mengumumkan hasil penawaran umum tersebut kepada investor yang telah melakukan pemesanan. e. Proses penjatahan Saham atau Surat utang (biasa disebut dengan “allotment”) kepada investor yang telah memesan dilakukan oleh Penjamin Emisi dan Emiten yang mengeluarkan Saham atau Surat utang. 3. Istilah dalam Proses Penjatahan a. Undersubscribed Kondisi dimana total Saham atau Surat utang yang dipesan oleh investor kurang dari total Saham atau Surat utang yang ditawarkan. b. Oversubscribed 17



Kondisi dimana total Saham atau Surat utang yang dipesan oleh investor melebihi jumlah total Saham atau Surat utang yang ditawarkan. 4. Pasar Sekunder Pasar



Sekunder



adalah



pasar



tempat



terjadinya



transaksi



perdagangan efek di antara para investor setelah efek yang dijual atau ditawarkan pada Pasar Perdana dicatatkan pada bursa efek tertentu.



B. PERATURAN PERDAGANGAN EFEK DI BURSA EFEK INDONESIA SISTEM PERDAGANGAN Sistem perdagangan yang digunakan di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah Jakarta Automated Trading System atau biasa disebut JATS yang pertama kali digunakan sejak tanggal 22 Mei 1995 , JATS memiliki fungsi untuk mengotomasi perdagangan efek secara real time berdasarkan time priority dan price priority atau biasa juga disebut dengan continous auction atau lelang berkesinambungan selama waktu perdagangan. Sebelum mengetahui lebih dalam fungsi dan cara kerja sistem perdagangan di bursa efek Indonesia , maka perlu mengetahui perbedaan antara Dealer driven Market dan Order driven Market terlebih dahulu. 1. Dealer driven ( Quote Driven ) dan Order driven Perbedaan antara sistem pasar dealer driven dan order driven terletak pada apa yang ditampilkan dipasar dalam hal harga bid ( harga dimana seseorang siap membeli ) dan ask ( harga dimana seseorang siap menjual ). pasar order driven menampilkan seluruh bid and ask , sedangkan pasar dealer driven hanya fokus pada bid dan ask dari market maker ( dealer ). Kelebihan pasa order driven adalah transparansinyaa, seluruh order dipasar ditampilkan beserta harga dimana orang bersedia beli atau jual. Kekurangannya adalah tidak adanya jaminan eksekusi order sedangkan pada pasar dealer driven adalah terdapat jaminan. 2. Online Trading , Remote trading dan Direct Market Access 18



 Online trading Online trading adalah sarana sistem perdagangan yang disediakan oleh sejumlah anggota bursa bagi para nasabah – nasabahnya untuk dapat secara langsung melakukan pesanan beli atau jual efek. - Remote trading ( via instruksi investor ) Remote trading system adalah sistem perdagangan jarak jauh yang dapat dilakukan oleh anggota bursa dari kantornya masing – masing dimana setiap order langsung kirim ke sistem perdagangan Bursa Efek (JATS) tanpa perlu memasukkan order melalui lantai bursa. - Direct Market Access Secara harfiah Direct Market Access adalah order yang langsung dapat diinputkan oleh pihak tertentu yang mempunyai izin untuk menggunakan DMA yang berkedudukan dinegara lain untuk memasukkan order pemesanan secara langsung ke sistem perdagangan Bursa Efek. 3. Perbedaan JATS-NextG versi 1.11 dengan JATS –NextG versi 2.0 ( New ) Secara umum perbedaan utama dari pengembangan ini adalah peningkatan kapasitas sistem perdagangan ini sendiri dalam hal mendukung keberlanjutan mekanisme perdagangan efek kedepannya, berikut adalah perbedaan utama JATS-NextG versi 1.11 ( old ) dengan JATS-NextG versi 2.0 ( new ). JATS-NextG Versi 1.11



JATS-NextG versi 2.0



Maksimum jumlah order per hari



Maksimum jumlah order per hari



sebesar 1 juta order



sebesar 5 juta order



Maksimum jumlah transaksi per hari



Maksimum jumlah transaksi per



sebesar 500 ribu transaksi



hari sebesar 2,5 juta transaksi



4. Sistem Keamanan dan Konfigurasi JATS Agar terselenggaranya perdagangan yang teratur , wajar dan efisien, Bursa Efek Indonesia memiliki beberapa sistem keamanan dan konfigurasi untuk JATS agar selalu available untuk digunakan :



19



a. Bursa efek Indonesia memiliki 2 tempat yang disebut dengan Main Site ( utama ) dan DRC site ( Disaster Recovery Site ) yang bertujuan untuk memastikan bahwa sistem perdagangan selalu siap digunakan. b. DRC Site digunakan sebagai back up dari Main site , server JATS yang berada pada DRC selalu juga dipastikan siap digunakan apabila dibutuhkan. c. Bursa efek dinonesia dan juga pihak – pihak yang terkait dalam mekanisme perdagangan efek dipasar modal menggunakan jaringan yang disebut dengan Jaringan TerpaduPasar Modal ( JTPM ) d. JTPM juga dilindungi dengan high –end firewell dan sistem autentikasi sehingga bursa efek Indonesia menjanjikan ketersediaan sistem perdagngan sebesar 99,91% setiap tahunnya.



MEKANISME PERDAGANGAN EFEK Perdagangan di BEI didasarkan pada sistem order yang artinya investor harus menghubungi perusahaan sekuritas, membuat perjanjian tertulis dan membuka Rekening Efek atas namanya. Proses perdagangan saham di pasar modal melibatkan banyak pihak, diantaranya adalah SRO Pasar Modal, Perusahaan Efek Anggota Bursa yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, Nasabah, Biro Administrasi Efek dan Lembaga Keustodian. 1. Proses dan prosedur jual beli efek a. Menjadi Nasabah di Perusahaan Efek b. Melakukan Perdagangan saham adalah menjadi nasabah atau membuka rekening di salah satu broker atau perusahaan efek. c. Pelaksanaan Order Nasabah d. Pada tahap ini, ada beberapa jenis cara order dari investor yakni dengan cara online trading yang banyak dilakukan pada saat ini dan juga traditional trading via broker. e. Verifikasi dan Validasi Order 20



f. Setiap order yang masuk akan dilakukan verifikasi dan validasi melalui sistem dari anggota bursa tersebut. g. Transaksi terjadi (matched) h. Semua order yang masuk kedalam sistem JATS bertemu dengan harga yang sesuai dan tercatat dalam sistem sebagai transaksi yang telah terjadi (done) i. Penyelesaian Transaksi (settlement) j. Penyelesaian transaksi merupakan tahap akhir dalam sebuah siklus transaksi. Investor akan mendapatkan haknya setelah beberapa proses, seperti kliring, pemindahbukuan dan lain-lain. 2. Pelaksanaan Pesanan Nasabah oleh Anggota Bursa Efek a. AB Efek melakukan transaksi untuk kepentingannya sendiri atas efek yang tercatat di bursa b. AB Efek wajib verifikasi atas setiap pesanan yang diterima dari nasabah b. Penawaran jual dan atau permintaan beli nasabah atas Efek lain selain hak memesan Efek terlebih dahulu hanya boleh ditransaksikan oleh AB di pasar Reguler c. AB Efek hanya dapat memberikan pesanan titip jual atau beli kepada AB lain yang bersangkutan 3. Proses Tawar Menawar -



Di Pasar Reguler dan Pasar Tunai a. Tawar menawar pada sesi perdagangan di pasar regular dan pasar tunai berpedoman pada harga pembukaan. b. Penawaran jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan prioritas harga c. Sebelum transaksi bursa terjadi, Anggota bursa efek dapat mengubah atau membatalkan penawaran jual dan atau permintaan beli yang sudah dimasukkan ke JATS.



21



- Di Pasar Negoisasi a. Hasil kesepakatan tawar-menawar yang terjadi dan mengikat terjadi transaksi bursa saat dikonfirmasikan oleh AB yang menjadi lawan transaksi b. AB Efek yang memberikan informasi penawaran jual dan atau permintaan beli melalui tampilan informasi dapat mengubah atau membatalkan penawaran jual dan atau permintaan beli tersebut c. Apabila harga transaksi bursa di pasar negoisasi hasil kesepakatan berada di luar batasan auto rejection yang ditetapkan di pasar regular



4. Jam dan Sesi Perdagangan Jam perdagangan di Bursa Efek Indonesia dibagi menjadi jam perdagangan normal (senin-kamis) dan perdagangan jumat, dan secara umum sesi perdagangan bursa efek Indonesia dibagi menjadi beberapa sesi yakni sesi pre-opening, Sesi 1, Sesi 2, Sesi pre-closing dan Sesi Post-closing 5. Fraksi harga dan auto rejection Fraksi harga merupakan satuan perubahan harga yang di gunakan dalam melakukan penawaran jual atau permintaan harga. Harga penawaran jual atau permintaan beli yang di maksudkan kedalam JATS adalah harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga tertentu. bila anggota bursa memasukkan harga di luar rentang harga tersebut maka secara otomatis akan di tolak oleh JATS ( auto rejection) 6. Mekanisme transaksi marjin dan shortselling Transaksi marjin adalah transaksi pembelian efek untuk kepentingan nasabah yang di biayai oleh perusahaan efek. Transaksi shortselling adalah transaksi penjualan efek di mana efek di maksud tidak di miliki oleh penjual pada saat transaksi di laksanakan.



22



BAB III PEMBAHASAN



A. Kelebihan Buku Utama 1. Dari segi penampilan, cover buku ini sangat bagus dan terlihat istimewa dengan gambaran telur emas yang dipadukan dengan warna putih sehingga tampak berkesan dan elegan. 2. Buku dengan judul Pasar Modal dan Manajamen Portofolio ini memuat materi bursa efek pada bab 5. Pemaparan materi mengenai bursa efek pada buku ini sangat lengkap dan mendetail. Dimulai dari defenisi bursa efek, organisasi, pemilik hingga mekanisme pembayaran bursa efek. 3. Di dalam buku ini juga terdapat contoh-contoh yang akan memudahkan pembaca memahami isi materi, seperti pada halaman 109 untuk materi cum date and ex date diberikan contoh penyelesaian untuk pihak yang berhak mendapat dividen tunai. 4. Di setiap akhir bab, buku ini memuat latihan soal yang cukup banyak berupa soal pilihan berganda sehingga pembaca dapat menguji pengetahuannya setelah membaca buku. 5. Pada bab bursa efek ini juga dijelaskan secara lengkap istilah-istilah yang berkaitan dengan bursa efek.



Buku Pembanding 1. Pembanding materi bursa efek ini berupa modul dengan judul Mekanisme Perdagangan Efek yang disusun oleh The Indonesia Capital Market Instituate. Materi yang dibahas berkenaan dengan tata cara perdagangan efek di bursa efek Indonesia. 2. Modul ini seperti penjelasan yang lebih mendetail dan lengkap untuk sub materi mekanisme perdagangan efek di buku utama. Dimulai dari penawaran



umum saham,



pasar



mekanisme perdagangan efek.



23



perdagangan



efek kemudian



3. Modul ini sangat menarik untuk dibaca karena menggunakan banyak gambar yang berkaitan dengan perusahaan, terdapat banyak bagan juga keterangan mengenai bagan tersebut. Selain bagan modul ini juga dilengkapi grafik dan tabel yang cukup berwarna. Tentu ini akan menarik minat pembaca.



B. Kekurangan Buku Utama 1. Menurut penulis tidak banyak kekurangan pada buku ini, karena beliau bapak Mohamad Samsul selaku penulis buku merupakan orang yang sudah berpengalaman. 2. Menurut penulis sendiri, penulis sangat menyayangkan tidak adanya ringkasan buku di akhir bab. 3. Kelompok 1 selaku penulis makalah ini tidak memiliki banyak buku referensi yang sudah dibaca sehingga ketika dihadapkan dengan penulisan judul dalam buku ini cukup bingung dan merasa asing. Tidak terlihat begitu banyak perbedaan penulisan judul antara sub-bab dengan sub sub-bab lainnya. Buku Kedua 1. Karena pembanding dalam makalah ini hanya berupa modul tentu memiliki beberapa kekurangan. Tidak seperti modul lain, modul ini tidak memilki kata pengantar maupun daftar pustaka. Jadi pembaca kurang puas terhadap materi yang tidak memiliki referensi. 2. Modul ini fokus terhadap materi mekanisme perdagangan efek dan tidak memuat sekilas teori dasar mengenai bursa efek.



24



BAB IV PENUTUP



A. Kesimpulan Bursa efek merupakan lembaga yang menyelenggarakan kegiatan perdagangan sekuritas. Di indonesia terdapat bursa efek ayitu Bursa Efek Indonesia (BEI), di bursa itulah bertemu pembeli dan penjual sekuritas. Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX) merupakan hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia akan tercatat sebagai perusahaan go public. Manfaat go public sudah dijelaskan dalam buku pembanding. Mekanisme perdagangan efek pada buku utama perdagangan efek dilakukan dibursa efek dam penyelesaian transaksi berupa pembayaran dana dan penyerahan efek dilaksanakan di KPEI. Perdagang efek dibursa dilakukan dengan tawar-menawar dan apabila tawaran harga beli dan jual sama maka terjadilah transaksi. Dalam melakukan perdagangan efek di bursa, investor jual dan investor beli tidak pernah berjumpa secara langsung karena investor melakukan pesanan beli atau pesanan jual melalui broker efek yang kantornya berpencar diluar gedung bursa. Anggota bursa jual seolah-olah menjual kepada KPEI dan anggota bursa belu seolah-olah membeli kepada KPEI. Oleh karena itu KPEI disebut sebagai pusat penyelesaian (central clearing). Pada buku pembanding mekanisme perdagangan efek di pasar modal, selain dilakukan melalui bursa efek dapat pula dilakukan di luar bursa efek (Over The Counter/OTC). Dalam Mekanisme ini, bursa efek bertindak sebagai penyelenggara perdagangan efek serta penyedia sarana sistem perdagangan (trading system) yang mempertemukan antara penjual dan pembeli efek, serta penyedia prasarana.



25



B. Saran Dengan adanya makalah Critical Book Report ini penulis berharap pembaca semakin memahami materi bursa efek yang sudah didukung oleh dua buku. Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi kesempurnaan makalah kedepannya.



26



DAFTAR PUSTAKA Samsul, Mohamad. 2015. Pasar modal dan Manajemen Portofolio. Jakarta: Erlangga. The Indonesia Capital Market Instituate. 2016. Mekanisme Perdagangan Efek.Jakarta: The Indonesia Capital Market Instituate.



27