CBR PKN - Noperanta Ginting - 4193321003 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CRITICAL BOOK REPORT MK. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PRODI S1 PENDIDIKAN FISIKA -MIPA SKOR NILAI :



CRITICAL BOOK REPORT NAMA MAHASISWA



: NOPERANTA GINTING



NIM



: 4193321003



DOSEN PENGAMPU



: JUJUR SIAHAAN S.Pd,M.Hum



MATA KULIAH



:PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN FISIKA FAKULTAS FMIPA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN 2020



KATA PENGANTAR Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas Critical Book review. Tugas ini di buat untuk memenuhi salah satu mata kuliah yaitu “Pendidikan Kewarganegaraan” Tugas makalah ini disusun dengan harapan dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita semua. Penulis menyadari bahwa tugas makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh sebab itu penulis mohon maaf karena sesunggunya pengetahuan dan pemahaman penulis masih terbatas. Penulis sangat menantikan kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya membangun guna menyempurnakan tugas ini. Penulis juga berharap semoga tugas critical book review ini bermanfaat bagi kita semua. Akhir kata penulis mengucapkan terima kasih. Berastagi, 28 September 2020



Penulis



i



DAFTAR ISI Kata Pengantar ……………………………………………………………………….. i Daftar Isi …………………………………...………………………………………… ii Bab I Pendahuluan A. Rasionalisasi Pentingnya CBR …………………………………...………..1 B. Tujuan Penulisan…………………………………………..………...……..1 C. Manfaat ……………………………………………………..….. ……......1 D. Identitas Buku……………………………………..…………..…...……….2 Bab II Ringakasan Isi Buku.............................................................................................3 Bab III Pembahasan.........................................................................................................11. 1. Pembahasan Isi Buku.................................................................................................11 2. Kelebihan dan Kekurangan Isi Buku ………………………………………………19 Bab IV Penutup................................................................................................................21 A. Kesimpulan ………...……………………………………………….……...21 B. Rekomendasi ………….....…………………………………………..……..21 Daftar Pustaka ……………………………...……………………………………...……22



ii



BAB 1 PENDAHULUAN A. Rasionalisasi Pentingnya CBR Sering kali kita bingung memilih buku referensi untuk kita baca dan pahami. Terkadang kita memilih satu buku, namun kurang memuaskan hati kita. Oleh karena itu, penulis membuat Critical Book Review ini untuk mempermudah pembaca dalam memilih buku refrensi, terkhusus pada pokok bahasan tentang Pendidikan Kewarganegaraan Keterampilan membuat CBR pada penulis dapat menambah kemampuan dalam meringkas dan menganalisis sebuah buku serta membandingkan buku yang dianalisis dengan buku yang lain. Mengenal, menilai, dan mengkritik sebuah buku yang dianalisis. Mengkritik buku juga salah satu cara yang dilakukan untuk menaikkan ketertarikan minat baca seseorang terhadap suatu pokok bahasan. Mengkritik buku dilakukan bukan untuk menjatuhkan atau menaikkan nilai suatu buku melainkan untuk menjelaskan isi sebuah buku yaitu kelebihan atau kekurangannya yang akan menjadi bahan pertimbangan atau ulasan tentang sebuah buku kepada pembaca perihal buku-buku baru dan ulasan kelebihan maupun kekurangan buku tersebut. B. Tujuan Penulisan CBR 1. Mengkritis / membandingkan topik topik materi kuliah pendidikan kewarganegaraan dalam dua buku yang berbeda. 2. Penyelesaian tugas dalam KKNI. 3.



Agar mampu meringkas isi buku.



4. Agar mampu meningkatkan cara berpikir secara kritis. C. Manfaat CBR 1. Menambah wawasan pengetahuan tentang pendidikan kewarganegaraan 2. Mempermudah pembaca mendapatkan inti dari sebuah buku yang telah di lengkapi dengan ringkasan buku , pembahasan  isi buku, serta kekurangan dan kelebihan buku tersebut. 3. Agar mengetahui kelebihan dan kelemahan buku yang diresensi. 4. Melatih mahasiswa merumuskan serta mengambil kesimpulan-kesimpulan atas bukubuku yang dianalisis terebut. 1



D. Identitas Buku yang Direview BUKU UTAMA 1. Judul



: Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan TInggi



2. Edisi



:-



3. Pengarang : Paristiyanti Nurwardani, dkk 4. Penerbit



: KEMENRISTEKDIKTI



5. Kota terbit



: Jakarta



6. Tahun Terbit



: 2016



7. ISBN



: 978-602-6470-02-7



BUKU PEMBANDING 1 1. Judul



: Paradigma Baru pendidikan Kewarganegaraan



2. Penulis



: Winarno



3. ISBN



: 978- 602- 2172- 92- 5



4. Penerbit



: Bumi Aksara



5. Tahun Terbit



: 2013



6. Urutan Cetakan



: Ketiga



7. Tebal Buku



: 236 halaman



BUKU PEMBANDING 2 1. Judul



: Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi



2. Penulis



: Sulaiman, MA



3. ISBN



: 978-602-1620-46-5



4. Penerbit



: Yayasan Pena Banda Aceh



5. Tahun Terbit



: 2016



6. Urutan Cetakan



: Pertama



7. Tebal Buku



: 160 halaman



2



BAB II RINGKASAN BUKU Ringkasan Buku Utama A. BAB I : Bagaimana Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dalam mengembangkan Kemampuan Secara Etimologis pendidikan kewarganegaraan berasala dari kata “pendidikan” dan “kewarganegaraan”. Pendidikan berate usaha sada dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya. Sedangkan kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga Negara. Secara Yuridis, pendidikan Kewarganegaran dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kkebangsaan dan cinta tanah air. Secara Terminologis, pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik, diperluas dengan sumber – sumber pengetahuan lainnya. Negara perlu menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan karena setuap generasi adalah orang baru yang harus mendapat pengetahuan sikap/nilai yang emeiliki karakter yang baik dan cerdas untuk hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan demokrasi konstitusional. Secara hitoris, pendidikan kewarganegaraan di Indonesia awalnya diselenggarakan ole organisasi pergerakan yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsaan dan vita – cita Indonesia merdeka. Secara sosiologis, PKn Indonesia dilakukan pada tataran sosial kultural oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Secara politis, PKn Indonesia lahir karena tuntutan konstitusi atau UUD 1945 dan sejumlah kebijakan Pemerintah yang berkuasa sesuai dengan masanya. Pendidikan Kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara. PKn Indonesia untuk masa depan sangat ditentukan oleh pandangan bangsa Indonesia, eksistensi konstitusi negara, dan tuntutan dinamika perkembangan bangsa.



3



B. BAB II : Bagaimana Esensi dan Urgensi Identitas Nasional sebagai Salah Satu Determinan Pembaunan Bangsa dan Karakter Identitas nasional dibentuk oleh dua kata dasar, ialah “identitas” dan “nasional”. identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang secara harfiah berarti jati diri, ciriciri, atau tanda-tanda yang melekat pada seseorang atau sesuatu sehingga mampu membedakannya dengan yang lain. Istilah “nasional” menunjuk pada kelompokkelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekedar pengelompokan berdasar ras, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya. Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau karakteristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Identitas nasional sebagai identitas bersama suatu bangsa dapat dibentuk oleh beberapa faktor yang meliputi: primordial, sakral, tokoh, bhinneka tunggal ika, sejarah, perkembangan ekonomi dan kelembagaan. Identitas nasional Indonesia menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional, bersifat buatan karena dibentuk dan disepakati dan sekunder karena sebelumnya sudah terdapat identitas kesukubangsaan dalam diri bangsa Indonesia. Secara historis, identitas nasional Indonesia ditandai ketika munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh bangsa asing pada tahun 1908 yang dikenal dengan masa Kebangkitan Nasional (Bangsa). Secara sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi, komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca kemerdekaan. Secara politis, bentuk identitas nasional Indonesia menjadi penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia yang meliputi bendera negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa negara, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya. C. BAB III : bagaimana urgensi Integrasi Nasional sebagai salah Satu Parameter persatuan dan kesatuan bangsa Integrasi nasional berasal dari kata integrasi dan nasional. Integrasi berarti memberi tempat dalam suatu keseluruhan.



4



Integrasi nasional merupakan proses mempersatukan bagian – bagian unsur atau elemen yang terpisah dari masyarakat menjadi kesatuan yang lebih bulat, sehingga menjadi satu bangsa. Jenis jenis integrasi mencakup 1. Integrasi bangsa, 2. Integrasi wilayah, 3. Integrasi nilai, 4. Integrasi elit- massa, 5. Integrasi tingkah laku. Dimensi integrasi mencakup integrasi vertical dan horizontal, sedangkan aspek integrasi meliputi aspek politik, ekonomi dan social budaya. Integrasi berkebalikan dengan didintegrasi. Jika integrasi menyiratkan adanya keterpaduan, kesatuan dan kesepakatan atau kosensus, disintegrasi emnyirtkan adanya keterpecahan, pertentangan dan konflik. Integrasi bangsa diperlukan guna membangkitkan kesadaran akan identitas bersama, menguatkan identitas nasional, dan membangun persatuan bangsa D. BAB IV : Bagaimana nilai dan Norma konstitusional UUD RI 1945 dan Konstitusional ketentuan perundangan – undangan dibawah UUD Dalam arti sempit konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan – aturan dasar untuk menyelenggarakan Negara, sedangkan dalam arti luas konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak teryulis, yang menentukan bagaimana lembaga Negara dibentuk dan dijalankan. Konstitusi diperlukan untuk membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara, membagi kekuasaan negara, dan memberi jaminan HAM bagi warga negara. Konstitusi mempunyai materi muatan tentang organisasi negara, HAM, prosedur mengubah UUD, kadang-kadang berisi larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD, citacita rakyat dan asas-asas ideologi negara. Pada awal era reformasi, adanya tuntutan perubahan UUD NRI 1945 didasarkan pada pandangan bahwa UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan terhadap HAM. Di samping itu, dalam tubuh UUD NRI 1945 terdapat pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran beragam (multitafsir) dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan praktik KKN. Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Oleh karena itu, MPR melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan. Keempat kali perubahan tersebut harus dipahami sebagai satu rangkaian dan satu kesatuan. 5



UUD NRI 1945 menempati urutan tertinggi dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Berdasar ketentuan ini, secara normatif, undang-undang isinya tidak boleh bertentangan dengan UUD. Jika suatu undangundang isinya dianggap bertentangan dengan UUD maka dapat melahirkan masalah konstitusionalitas undang-undang tersebut. Warga negara dapat mengajukan pengujian konstitusionalitas suatu undangundang kepada Mahkamah Konstitusi E. BAB V : Bagaimana Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan warga Negara dalam demokrasi yang bersumbu pada kedaulatan rakyat dan musyawarah untuk mufakat Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Hak dan kewajiban warga negara merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan negara. Hak dan kewajiban bersifat timbal balik, bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara. Sekalipun aspek kewajiban asasi manusia jumlahnya lebih sedikit jika dibandingkan dengan aspek hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam UUD NRI 1945, namun secara filosofis tetap mengindikasikan adanya pandangan bangsa Indonesia bahwa hak asasi tidak dapat berjalan tanpa dibarengi kewajiban asasi. Dalam konteks ini Indonesia menganut paham harmoni antara kewajiban dan hak ataupun sebaliknya harmoni antara hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga negara dan negara mengalami dinamika terbukti dari adanya perubahan-perubahan dalam rumusan pasalpasal UUD NRI 1945 melalui proses amandemen dan juga perubahan undangundang yang menyertainya. Jaminan akan hak dan kewajiban warga Negara dengan segala dinamikanya diupayakan berdampak pada terpenuhinya keseimbangan yang harmonis antara hak dan kewajiban Negara dan warga Negara.



6



F. BAB VI : bagaimana Hakikat, Instrumentasi dan Praksis Semikrasi Indonesia Berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, demoscratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Secara terminologi, banyak pandangan tentang demokrasi. Tidak ada pandangan tunggal tentang apa itu demokrasi. Demokrasi dapat dipandang sebagai salah satu bentuk pemerintahan, sebagai sistem politik, dan sebagai pola kehidupan bernegara dengan prinsip-prinsip yang menyertainya. Berdasar ideologinya, demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berdasar Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti luas adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti sempit adalah kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Demokrasi Indonesia adalah demokrasi konstitusional, selain karena dirumuskan nilai dan normanya dalam UUD 1945, konstitusi Indonesia juga bersifat membatasi kekuasaan pemerintahan dan menjamin hakhak dasar warga Negara. Praktik demokrasi Pancasila berjalan sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila secara ideal telah terrumuskan, sedang dalam tataran empirik mengalami pasang surut. Sebagai pilihan akan pola kehidupan bernegara, sistem demokrasi dianggap penting dan bisa diterima banyak negara sebagai jalan mencapai tujuan hidup bernegara yakni kesejahteraaan dan keadilan. G. BAB VII : bagaimana Dinamika Historis Konstitusional, social-politik, kultural serta konteks kontemporer penegakan hokum yang Berkeadilan Negara merupakan organisasi kelompok masyarakat tertinggi karena mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat bahkan memaksa secara sah untuk kepentingan umum yang lebih tinggi demi tegaknya hukum. Negara pun dipandang sebagai subyek hukum yang mempunyai kedaulatan (sovereignity) yang tidak dapat dilampaui oleh negara mana pun. Ada empat fungsi negara yang dianut oleh negara-negara di dunia ialah: melaksanakan penertiban dan keamanan; mengusahakan



kesejahteraan



menegakkan keadilan.



dan



kemakmuran



rakyatnya;



pertahanan;



dan



7 Untuk menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi di masyarakat secara adil, maka para aparatur hukum harus menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya. Penegakan hukum bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh pengayoman dan hakhaknya terlindungi. Dalam menegakkan hukum terdapat tiga unsur yang harus selalu diperhatikan yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945, pembangunan bidang hukum mencakup sektor materi hukum, sektor sarana dan prasarana hukum, serta sektor aparatur penegak hukum. Aparatur hukum yang mempunyai tugas untuk menegakkan dan melaksanakan hukum antara lain lembaga kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Fungsi utama Lembaga kepolisian adalah sebagai lembaga penyidik; sedangkan kejaksaan berfungsi utama sebagai lembaga penuntut; serta lembaga kehakiman sebagai lembaga pengadilan/pemutus perkara. Peradilan umum merupakan peradilan bagi rakyat pada umumnya; sedangkan peradilan militer, peradilan Agama, dan peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus karena mengadili perkaraperkara tertentu dan mengadili golongan rakyat tertentu. Keempat lingkungan peradilan tersebut masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili perkara tertentu serta meliputi badan peradilan secara bertingkat, yaitu pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi. Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi masalah dan tantangan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Penegakan hukum sangat penting diupayakan secara terus menerus untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak – hak dan kewajibannya. H. BAB VIII : Bagaimana Dinamika Historis, dan Urgensi wawasan Nusantara sebagai konsepsi dan Pandangan Kolektif kebangsan Indonesia dalam konteks Pergaulan Dunia. Wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan dengan dicetuskannya Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957. Inti dari deklarasi itu adalah segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Indonesia.



8 Dengan demikian, bagian dari perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak milik Negara Indonesia. Keluarnya Deklarasi Djuanda 1957 membuat wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah. Laut bukan lagi pemisah pulau, tetapi laut sebagai penghubung pulau-pulau Indonesia. Melalui perjuangan di forum internasional, Indonesia akhirnya diterima sebagai negara kepulauan (Archipelago state) berdasarkan hasil keputusan Konvensi Perserikatan BangsaBangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982. Pertambahan luas wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan memberikan potensi keunggulan (positif) yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun demikian juga mengundang potensi negatif yang bisa mengancam keutuhan bangsa dan wilayah.



Wawasan



nusantara sebagai konsepsi kewilayahan selanjutnya dikembangkan sebagai konsepsi politik kenegaraan sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungan tempat tinggalnya sebagai satu kesatuan wilayah dan persatuan bangsa. Esensi dari wawasan nusantara adalah kesatuan atau keutuhan wilayah dan persatuan bangsa, mencakup di dalamnya pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Wawasan nusantara merupakan perwujudan dari sila III Pancasila yakni Persatuan Indonesia



I. BAB IX : Bagaimana Urgensi dan Tantangan Ketahaan Nasional dan bela Negara bagi Indonesia dalam Membangun Komitmen kolektif Kebangsaan Pengertian ketahanan nasional dapat dibedakan menjadi tiga yakni ketahanan nasional sebagai konsepsi atau doktrin, ketahanan nasional sebagai kondisi, dan ketahanan nasional sebagai metode atau strategi. Ketahanan nasional sebagai konsepsi adalah konsep khas bangsa Indonesia sebagai pedoman pengaturan penyelenggaraan bernegara dengan berlandaskan pada ajaran asta gatra. Ketahanan nasional sebagai kondisi adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan daya tahan. Ketahanan nasional sebagai metode atau strategi adalah cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalah dan ancaman kebangsaan melalui pendekatan asta gatra yang sifatnya integral komprehensif.



9



\Ketahanan nasional memiliki dimensi seperti ketahanan nasional ideologi, politik dan budaya serta konsep ketahanan berlapis dimulai dari ketahanan nasional diri, keluarga, wilayah, regional, dan nasional. Inti dari ketahanan nasional Indonesia adalah kemampuan yang dimiliki bangsa dan negara dalam menghadapi segala bentuk ancaman yang dewasa ini spektrumnya semakin luas dan kompleks, baik dalam bentuk ancaman militer maupun nirmiliter. Kegiatan pembelaan negara pada dasarnya merupakan usaha dari warga negara untuk mewujudkan ketahanan nasional. Bela negara adalah, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bela negara mencakup bela negara secara fisik atau militer dan bela negara secara nonfisik atau nirmiliter dari dalam maupun luar negeri. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Bela Negara dapat secara fisik yaitu dengan cara "memanggul senjata" menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Bela negara secara nonfisik adalah segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air (salah satunya diwujudkan dengan sadar dan taat membayar pajak), serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, termasuk penanggulangan ancaman dan lain sebagainya.



10 BAB III PEMBAHASAN A. PEMBAHASAN ISI BUKU 1. Pembahasan bab I tentang hakikat pendidikan kewarganegaraan Menurut buku “Pendidikan kewarganegaraan untuk perguruan tinggu (buku utama)” hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk



mencerddaskan



kehidupan



bangsa



bagi



warga



Negara



dengan



menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela Negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayyaan bangsa dan Negara. Sehingga dengan mencerdasakn kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa sera moral bangsa, mka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesis. Pendidikan kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga Negara yang lebih bertanggun jawab, karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan dialami ioleh masing – masing orang. Apalagi Negara kita sedng menuju menjadi Negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisitif, Sedangkan menurut buku “ Pendidikan Pancasila ‘(civic Education)’ (buku pembanding)”



hakikat pendidikan



kewarganegaraan adalah program pendidikan berdasasrkan nilai – nilai pancasila sebagai sarana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk perilaku dalam kehidupan sehari – hari para mahasiswa baik sebagai individu, sebagai saintis, anggota masyarakat dan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah adalah merupakan mata kuliah yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosiokultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga Negara yang cerdas, terampil dan berkarakter yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945.



11 Berdaarkan kedua buku diatas dapat disimpulkan bahwa hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdasaskan kehidupan bangsa bagi warga Negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasasn pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela Negara demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan Negara yang tetap berlandasakan pancasila dan UUd 1945. 2. Pembahasan bab II tentang Identitas Nasional Menurut buku “pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi (buku Utama)”. Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau karakteristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Identitas nasional sebagai identitas bersama suatu bangsa dapat dibentuk oleh beberapa faktor yang meliputi: primordial, sakral, tokoh, bhinneka tunggal ika, sejarah, perkembangan ekonomi dan kelembagaan. Identitas nasional Indonesia menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional, bersifat buatan karena dibentuk dan disepakati dan sekunder karena sebelumnya sudah terdapat identitas kesukubangsaan dalam diri bangsa Indonesia. Identitas nasional ialah suatu ciri yang dimiliki sebuah bangsa, secra fisiologis yang membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lainnya. Jadi, setiap bangsa diduia ini akan mempunyai identitas sendiri – sendiri sesuai dengan keunikan, ciri – ciri bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis. Sedangkan menurut buku Pendidikan Kewarganegaraan ‘(civic Education)’ (buku pembanding)” identitas nasional ialah suatu ciri yang dimiliki sebuah bangsa didunia yang memiliki identitaas sendiri – sendiri sesuai dengan keunikan, ciri – ciri, sifat, serta karakter dari bangsa tersebut. Hakikat identitas nasional kita sebagai bangsa didalam kehidupan berbangsa dan bernegara



ialah pancasila yang aktualisasinya



tercermin dalam penataan kehidupan kita dalam arti yang luas, misalnya aturan perundang undangan atau moral yang secra normative diterapkan didalam bermasyarakat atau berinteraksi, baik itu dlam tataran nasional ataupun internasional.



12 Dari kedua rangkuman kedua buku diatas maka dapat disimmpulkan dengan nilai – nilai budaya yang tercermin didalam identitas nasional merupakan suat jati diri yang khas dimiiki oleh suatu bangsa yang tidak dimiliki bangsa lain. Identitas nasional merupakan suatu kumpulan nilai budaya yang tumbuh serta berkembang didalam macam – macam aspek kehidupan dari berbagai keragaman yang terhimpun dalam sau kesatuan. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pancasila merupakan aktualisasi yang tercermunkan dalam penataan kehidupan mencakup dalam kehidupan yang luas. 3. Pembahasan bab III tentang Integrasi Nasional Menurut buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan tinggi (buku utama) Integrasi nasional merupakan proses mempersatukan bagian – bagian unsur atau elemen yang terpisah dari masyarakat menjadi kesatuan yang lebih bulat, sehingga menjadi satu bangsa. Menurut buku “pendidikan kewarganegaraan ‘(civic education)’ (buku pembanding)” integrasi nasional adalah kolaborasi seluruh keseluruhan ddan tiap – tia bagian tersebut diberi tempat sehingga akan dapat membentuk kesauan yang harmonis dalam kesatuan NKRI yang bersemboyan Bhineka Tunggal Ika. Integrasi nasional mengindikasi adanya suatu kekuatan yang menggerakkan tiap – tiap individu untuk dapat hidup besama sebagi kesatuan atau kelompok. Dengan kekuatan integrasi nasional akan tercermin dalam rasa cinta, banggsa, hormat serta loyalitas kepada Negara. Kesimpulan yang dpat diambil dari kedua buku tersebut adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan yang ada pada suatu Negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional. Integrasi nasional merupakan salah satu cara untuk menyatukan berbagai mmacam erbedaan yang ada di Indonesia. Integrasi sendiri dapat dikataan sebagai salah satu langkah yang baik untuk menyatukan sesuatu yang baik bagi bangsa Indonesia. Upaya mengintegrasikan Indonesia, perbedan – perbedaan yang ada tetap harus dikui dan dihargai sehingga Indonesia menjadi Negara yang dapat mencapai tujuannya. Pentingnya



integrasi nasional bagi Indonesia merupakan cara yang dapat menyatukan berbagai macam perbedaan yang ada di Indonesia. 13 4. Pembahasan bab IV tentang Nilai dan Norma konstitusional UUD 1945 dan konstitusional Menurut buku “pendidikan kewarganegaraan untuk perguruan tinggi (buku utama)” konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan – aturan dasar untuk menyelenggarakan Negara. konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga Negara dibentuk dan dijalankan. Konstitusi diperlukan untuk membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara, membagi kekuasaan negara, dan memberi jaminan HAM bagi warga negara. Konstitusi mempunyai materi muatan tentang organisasi Negara. Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hokum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Aturan atau hokum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal – hal yang amat mendasasr dari suatu Negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hokum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu Negara. Menurut buku “pendidikan kewarganegaraan ‘(civic education)’ (buku pembanding)” konstitusi adalah seperangkat aturan atau hokum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Konstitusi adalah hokum tertinggi suatu Negara sebab tanpa konstitusi Negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi menempati posisi yang sangat vital dalam kehidupan ketatanegaraansuatu Negara. Dengan kata lain, konstitusi membuat suatu peraturan pokok mengenai sendi – sendi pertama untuk menegakkan Negara. Dari penjeasan kedua buku tersebut dapat disimpulkan yaitu suatu konstitusi dikatakan memiliki norma apabila konstitusi tersebut resmi ditermia oleh suatu bangsa dan bagi mereka konsttusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hokum legal, tetapi juga nyata berlaku dalam masyarkat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. 5. Pembahasasn bab V tentang kewajiban dan Hak negara dan warga Negara



Menurut buku “pendidikan kewarganegaraan untuk perguruan tinggi (buku utama)” Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. 14 Hak dan kewajiban merupkan suatu yang tidak dapat dipisahkan, namun terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagai seorang warga Negara harus tau hak dan kewajibannya. Menurut buku “pendidikan kewarganegaraan ‘(civic education)’ (buku pembanding)” setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiaban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindai berbagai kecemburuan social yang dapat memicu berbagai permasalahan dikemudian hari. Kesimpulan dari kedua buku tersebut adalah perwujudan hokum menjadi hak dan kewajiban terjadi dengan adanya perantaraan perisiwa hokum. Untuk terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh hokum dihubungkan sebagai akibat. 6. Pembahasan bab VI tentang hakikat instrumentasi dan praksis semikrasi Indonesia Menurut buku “pendidikan kewarganegaraan untuk perguruan tinggi (buku utama)” Demokrasi dapat dipandang sebagai salah satu bentuk pemerintahan, sebagai sistem politik, dan sebagai pola kehidupan bernegara dengan prinsipprinsip yang menyertainya. Berdasar ideologinya, demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berdasar Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti luas adalah kedaulatan



atau



kekuasaan



tertinggi



ada



pada



rakyat



yang



dalam



penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Menurut buku “pendidikan kewarganegaraan ‘(civic education)’ (buku pembanding)” hakikat demokrasi di Indonesia berlandasakan pancasila dan UUD NRI 945 adalah peran utama rakyat dalam proses social politik yang sesui dengan tiga pilar penegak demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyat oleh rakyat untuk



rakyat. Instrumentasi demokrasi Indonesia berlandasakn pancasila dan UUD NRI 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan daerah.



Sedangkan prakterk demokrasi berjalan sesuai



dengan dinamika perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia. 15 Prinsip – prinsip demokrasi pancasila secara ideal telah terumuskan, namun dalam penerapan empiris mengallami pasang surut. Dari kedua buku tersebut dapat disimpulkandemokrasi Indonesia adalah demokrasi pancasila, selain Karena dirumuskan nilai dan normanya dalam UUD NRI 1945, konstitusi Indonesia juga bersifat membatasi kekuasaan pemerintahan dan menjamin hak – hak dasar warga Negara. Praktik demokrasi pancasila di Indonesia berjalan sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia. Prinsip – prinsip demokrasi Pancasila secara ideal telah terumuskan, sedang dalam tataran empiris mengalami pasang surut. Sebagai ilihan akan pola kehidupan bernegara, sistem demokrasi dianggap penting dan bisa diterima banyak Negara sebagai jalan mencapai tujuan hidup bernegara yakni kesejahteraan dan keadilan. 7. Pembahasan bab VII tentang dinamika historis konstitusional, social politik dan kultural menurut buku “pendidikan kewarganegaraan untuk perguruan tinggi (buku utama)” . Negara pun dipandang sebagai subyek hukum yang mempunyai kedaulatan (sovereignity) yang tidak dapat dilampaui oleh negara mana pun. Ada empat fungsi negara yang dianut oleh negara-negara di dunia ialah: melaksanakan penertiban dan keamanan; mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya; pertahanan; dan menegakkan keadilan. Untuk menyelesaikan perkaraperkara yang terjadi di masyarakat secara adil, maka para aparatur hukum harus menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya. Penegakan hukum bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh pengayoman dan hakhaknya terlindungi. Dalam menegakkan hukum terdapat tiga unsur yang harus selalu diperhatikan yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945, pembangunan



bidang hukum mencakup sektor materi hukum, sektor sarana dan prasarana hukum, serta sektor aparatur penegak hukum.



16 Menurut buku “pendidikan kewarganegaraan ‘(civic education)’ (buku pembanding)” substansi konstitusi adalah isi dari suatu konstitui Negara mengenai jaminan dan hak Negara dan warga Negara serta memilih mana yang penting dan mana yang harus dicantumakan dalam dalam konstitusi agar hasilnya dapat diterima baik oleh yang melaksanakan maupun pihak yang akan dilindungi. Tujuan demokrasi akan memposisikan pemerintah daerah sebagai landasan utama dalam menciptakan kesatuan dan persatuan bangsa dan Negara serta mempercepat terwujudnya masyarakat madani. Dari ringkasan kedua buku tersebut dapat disimpulkan



bahwa untuk



menjalankan hokum sebagaimana mestinya, maka perlu dibentuk beberapa lembaga aparat penegak hokum antara lain : kepolisian yang berfungsi sebagai lembaga penidik, kejaksaan yang fungsi utamanya sebgai lembaga penuntut, kehakiman yang berfungsi sebagai lembaga pemutus/ pengadila dan lembaga penasehat atau memberi bantuan hokum. 8. Pembahasan bab VIII tentang dinamika historis dan wawasan nusantara Menurut buku “pendidikan kewarganegaraan untuk perguruan tinggi (buku utama)” Keluarnya Deklarasi Djuanda 1957 membuat wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah. Laut bukan lagi pemisah pulau, tetapi laut sebagai penghubung pulau-pulau Indonesia. Melalui perjuangan di forum internasional, Indonesia akhirnya diterima sebagai negara kepulauan (Archipelago state) berdasarkan hasil keputusan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982. . Wawasan nusantara sebagai konsepsi kewilayahan selanjutnya dikembangkan sebagai konsepsi politik kenegaraan sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungan tempat tinggalnya sebagai satu kesatuan wilayah dan persatuan bangsa. Esensi dari wawasan nusantara adalah kesatuan atau keutuhan wilayah dan persatuan bangsa, mencakup di dalamnya pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.



17 Menurut buku “pendidikan kewarganegaraan ‘(civic education)’ (buku pembanding)” wwasan nusantara adalah bagaimna cara pandang kita melihat mengenai bangsa Indonesia dan sikap bangsa Indonesia mengenai jati diri bangsa dan longkungannya. Indonesai yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan suatu persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan yang bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna untuk mencapai suatu tujua nasional. Dari kedua ringkasan buku diatas dapat disimpulkan bahwa cita – cita bangsa Indonesia adalah menginginkan suatu bangsa yang bersatu dengan wilayah yang uruh , karena Indonesia dulu pernah mengalami kehidupan dimana sebagi bangsa yang terjajah dan terpecah belah dengan penuh penderitaan dan kesengsaraan kemiskinan dan pernah di adu domba dari pihak penjajah. Indonesia adaah Negara kepulauan terbesar didunia dengan berbagai warisan sisalamnya dan banyak sekali adat istidat dari masing – masing suku di tiap – tiap daerah. 9. Pembahasan bab IX tentang tantangan keahanan nasional dan bela Negara Ketahanan nasional sebagai konsepsi adalah konsep khas bangsa Indonesia sebagai pedoman pengaturan penyelenggaraan bernegara dengan berlandaskan pada ajaran asta gatra. Ketahanan nasional sebagai kondisi adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan daya tahan. Ketahanan nasional sebagai metode atau strategi adalah cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalah dan ancaman kebangsaan melalui pendekatan asta gatra yang sifatnya integral komprehensif. Ketahanan nasional memiliki dimensi seperti ketahanan nasional ideologi, politik dan budaya serta konsep ketahanan berlapis dimulai dari ketahanan nasional diri, keluarga, wilayah, regional, dan nasional. Inti dari ketahanan nasional Indonesia adalah kemampuan yang dimiliki bangsa dan negara dalam menghadapi segala bentuk ancaman yang dewasa ini spektrumnya semakin luas dan kompleks, baik dalam bentuk ancaman militer maupun nirmiliter.



18 Menurut buku “pendidikan kewarganegaraan ‘(civic education)’ (buku pembanding)” ketahanan nasional adalah kondisi sinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kesidupan nasional yang terintegrasi. Indonesia yag meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Ketahanan nasional berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapai dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang dating dari luar maupun dari dlam untuk menjamin identitas dan integritas kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional. Dari kedua ringkasasn buku diatas dapat didimpulkan bahwa ketahanan nasional adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia berupa dalam bidang politik berupa ancaman berupa pemerintahan yang tidak aspiratif dan responsive atau bisa dikatakan dictator. Dalam bidang ekonomi yaitu fenomena kemiskinan yang menjadi ancaman bagi ketahan nasional bangsa. Dalam bidang social budaya, ancamannya tidak bisanya rakyat Indonesia mempertahankan kebhinekaan yang ada, bidang pertahanan dan keamanan adalh ancaman terhadap kedaulatan NKRI. B. Kelebihan Buku Utama 1. Dilihat dari sisi tampilan (layout) buku utama lebih menarik Dari aspek materi, buku utama lebih sesuai dengan materi ajar perkuliahan 2. Tampilan buku utama lebih menarik, karemna banyak disertai contoh gambar langsung Kekurangan Buku Utama Namun, kritik penulis terhadap buku ini yaitu bahasa-bahasa yang digunakan banyak yang tidak baku sehingga sulit dipahami dan dimengerti. Buku ini masih kurang dalam hal: Pertama dilihat dari bentuk tulisan buku ini terlalu rapat dan ukuran hurufnya yang terlalu kecil.



19 Kelebihan Buku Pembanding Pertama Memiliki sesuatu yang bermanfaat bagi pembaca. Memiliki bentuk yang simple dan warna cover yang menarik penggunaan. Pilihan kata atau kalimat-kalimat yang digunakan dalam buku sangat sederhana dan sering kita temui dalam bahasa seharihari. Sehingga, setiap orang yang membaca tentang Integrasi Nasional dapat memahami apa maksud, pengertian dan tujuan dari Integrasi nasional tersebut dalam buku ini. Kekurangan Buku Pembanding Pertama Penjelasan pada buku ini kurang lengkap dan masih terdapat kalimat yang tidak baku sehingga sulit dipahami dengan sekali baca sehingga dituntut membaca kedua kalinya untuk dapat memahami isi buku tersebut. Isi buku ini kurang lengkap dibandingkan buku satu yang lebih lengkap isi penjelasannya. Kelebihan Buku Pembanding Kedua Kelebihan dalam buku ini adalah mampu memberikan informasi tentang defenisi strategi pembelajaran, penjelasannya sangat rinci dan merupakan pendapat dari para ahli. Penulis sangat memperhatikan setiap pembahasan



yang disajikandalam buku



ini. Didalam buku ini pembahasannya sangat jelas dan sangat mudah dipahami oleh pembacanya dari bab hingga persub-babnya dijelaskan dengan kalimat yang jelas, efisien dan sangat mudah dipahami tanpa berbelit-belit. Kekurangan Buku Pembanding Kedua Terdapat kesalahan dalam penulisan, dan tidak memuat rangkuman materi. Terlalu banyak sub-bab yang dibahas, meskipun setiap sub-bab tersebut menjelaskan dari bab yang dibahas namun ada subab yang sekiranya kurang dibutuhkan.



20 BAB IV PENUTUP A. KESIMPULAN Pendidikan kewarganegaraan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa. Mahasiswa adalah bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara. Negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam rasa yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan Negara kita. Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada mahasiswa. B. REKOMENDASI Rekomendasi dari ketiga buku yang telah direview menurut penulis adalah buku utama lebih cocok dijadikan buku penuntun dan dijadikan pembanding karena



sifat buku yang mencakup semua isi, dan kelengkapan buku dan juga menarik untuk direview.



21 DAFTAR PUSTAKA Nurwardani. Paristiyanti, dkk (2016) pendidikan kewarganegaraan Untuk perguruan Tinggi, Jakarta: KEMENRISTEKDIKTI Winarno. 2013. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara. Sulaiman. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. 2016. Banda Aceh: Yayasan PeNA Banda Aceh



22