CBR PKN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



CRITICAL BOOK REPORT “HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN”



DISUSUN OLEH :



MIA NURMALA



(4171121019)



KELAS: FISIKA DIK B 2017



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN FISIKA FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS NEGERI MEDAN 2018



1



KATA PENGANTAR Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat dan rahmatnya saya masih dapat diberi izin dan kesempatan di dalam mengerjakan dan menyelesaikan tugas saya dalam Mata Kuliah “ Pendidikan Kewarganegaraan ” Adapun tugas ini diberikan kepada saya, untuk melengkapi tugas yang ada. Dan tugas ini diselesaikan untuk menambah kelengkapan nilai mahasiswa. Saya mengerjakan tugas ini dengan didahului kata pengantar saya, dimana dengan tujuan dan harapan kiranya Bapak/Ibu dapat memaklumi hasil kerja saya. Dengan melihat tata bahasa dan cara pengerjaan yang saya berikan dan yang saya kumpulkan kepada Bapak/Ibu. Semoga makalah yang saya buat ini dapat bermanfaat bagi kita untuk mencapai hidup yang lebih baik lagi. Dan tak lupa saya juga menerima kritik dan saran terhadap hasil kerja yang sudah saya buat ini. Akhir kata saya ucapkan, Terima Kasih.



Medan, 16 Oktober 2018



Penulis



2



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Identitas Buku a. Buku Pertama (Buku Utama) : Judul



: Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi



Penulis



:Apiek Gandamana, S.Pd., M.Pd. dkk.



ISBN



:-



Penerbit



: Universitas Negeri Medan Press



Tahun Terbit : 2017 Cetakan Ke



:-



Tebal Buku



: v + 261 halaman



b. Buku Kedua (Buku Pembanding) : Judul



: Pendidikan Kewarganegaraan



Penulis



: Paristiyanti Nurwardani, dkk



ISBN



: 978-602-6470-02-7



Penerbit



: Direktorat Jenderal Pembelajaran dan KemahasiswaanKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi



Tahun Terbit : 2016 Cetakan Ke



: I (Pertama)



Tebal Buku



: xii + 326 halaman



3



BAB II PENGANTAR Critical book report merupakan salah satu instrument yang dapat mendukung keberhasilan dalam proses pembelajaran di bangku perkuliahan. Indikator keberhasilan critical book report untuk mendukung keberhasilan dalam pembelajaran dapat dilihat dari terciptanya kemampuan mahasiswa untuk mengevaluasi penjelasan, interpretasi serta analisis mengenai kelebihan maupun kelemahan dari buku, sehingga berdampak besar bagi pengembangan cara berfikir dari mahasiswa yang pada akhirnya menambah pemahaman dan pengetahuan mahasiswa itu sendiri terhadap kajian mata kuliah yang telah diambil. Dengan kata lain, melalui critical book report ini mahasiswa diajak untuk menguji pemikiran dari pengarang maupun penulis berdasarkan sudut pandang yang akan dibangun oleh setiap mahasiswa berdasarkan pengetahuan dan pengalaman yang mereka miliki. Penulisan Critical book report ini memiliki tujuan utama, yaitu sebagai salah satu pemenuhan tugas khusus dalam mata kuliah kewarganegaraan. Dalam mata kuliah kewarganegaraan, terdapat materi mengenai hakikat pendidikan kewarganegaraan. Materi ini secara umum membahas mengenai pengertian pendidikan kewarganegaraan, landasan ilmiah dan landasan hukum dari pendidikan kewarganegaraan serta membahas tentang tujuan pendidikan kewarganegaraan. Secara etimologis, pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”. Pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, sedangkan kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Secara yuridis, pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Setiap negara perlu menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan karenasetiap generasi adalah orang baru yang harus mendapat pengetahuan,sikap/nilai dan keterampilan agar mampu mengembangkan warganegara yang memiliki watak atau karakter yang baik dan cerdas (smartand good citizen) untuk hidup dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara sesuai dengan demokrasi konstitusional.



4



BAB III PEMBAHASAN CRITICAL BOOK REPORT 3.1. Intisari Buku  BUKU PERTAMA Bab 1 : “Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan” 1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan kewarganegaraan dibentuk oleh dua kata, yaitu kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat (1) definisi Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan secara spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Secara konseptual, istilah kewarganegaraan tidak bisa dilepaskan dengan istilah warga negara. Pendidikan kewarganegaraan merupakan terjemahan dari istilah asing civic education. Civic merupakan bentuk disiplin ilmu, sedangkan civic education merupakan program pendidikan yang materi pokoknya adalah politik, demokrasi dan pemerintahan yang ditujukan kepada peserta didik atau warga negara untuk dipelajarinya. Civic



education



merupakan



mata



pelajaran



dasar



yang



dirancang



untuk



mempersiapkan warga negara muda untuk dapat melakukan peran aktif dalam masyarakat kelak setelah mereka dewasa. Didalam civic education terdapat sub-sub penting yaitu civic knowledge, civic skills dan civic dispositions. Civic knowledge adalah materi substansi atau pengetahuan yang berkaitan dengan kandungan atau nilai apa yang seharusnya diketahui oleh warga negara. Civic skills adalah keterampilan yang dikembangkan dari pengetahuan kewarganegaraan agar pengetahuan yang diperoleh menjadi sesuatu yang bermakna karena dapat dimanfaatkan dalam menghadapi masalah-masalah dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Civic dispositions atau civic value (nilai kewarganegaraan) merupakan karakter kewarganegaraan yang dikembangkan dari pengetahuan dan keterampilan kewarganegaraan. 5



Sehingga, masyarakat dapat dikatakan sebagai warga negara yang baik dan benar apabila masyarakat tersebut menguasai civic knowledge, civic skills, dan civic disposition atau civiv value yang dirangkum kedalam civic education. Jadi, pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang membentuk peserta didik menjadi warga negara yang berkarakter, cerdas, terampil dan bertanggung jawab sehingga dapat berperan aktif dalam masyarakat, bangsa, dan negara sesuai dengan ketentuan Pancasila dan UUD 1945. 2. Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan a. Landasan Ilmiah Pendidikan kewarganegaraan merupakan pembekalan nilai-nilai yang mendasari sikap dan perilaku warga negaranya. Setiap negara memiliki pendidikan kewarganegaraan, hanya saja sebutannya berbeda-beda. Istilah pendidikan kewarganegaraan yang ditelurusi oleh Udin S. Winataputra adalah sebagai berikut:  Pendidikan Kewarganegaraan (Indonesia)  Civic Education (USA)  Citizenship Education (UK)  Ta’limatul Muwwatanah, Tarbiyatul Watoniyah (Timur Tengah)  Education Civias (Mexico)  Sachunterricht (Jerman)  Pendidikan Sivik (Malaysia), dan lain-lain. Pendidikan kewarganegaraan merupakan ilmu yang memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu mempunyai objek, metode, sistem dan bersifat universal. Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek material maupun objek formalnya. Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Sedangkan objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut. objek material pendidikan kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan dengan warga negara baik yang empirik maupun yang nonempirik. Sebagai objek formalnya mencakup dua segi, yaitu segi hubungan antara wagra negara dan negara dan segi pembelajaan negara. 6



b. Landasan Hukum / Yuridis 1) UUD NKRI 1945  Pembukaan UUD NKRI 1945, khususnya pada alinea kedua dan keempat yang memuat cita-cita, tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya.  Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” 2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)  Pasal 37 ayat (1) menyatakan bahwa “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa”.  Pasal 37 ayat (2) menyatakan bahwa “Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa”. 3) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi  Pasal 35 ayat (3) menyatakan bahwa “Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa”. 3. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Keputusan Ditjen Dikti Depdiknas RI pasal 3 No 267/DIKTI/2000 tentang Penyempurnaan Garis Besar Proses Pembelajaran Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) pada perguruan tinggi di Indonesia bahwa pendidikan kewarganegaraan dirancang untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh



bangsa



dan



negara.



Sedangkan,



pasal



4



menyebutkan



bahwa



pendidikan



kewarganegaraan diperguruan tinggi bertujuan untuk : 



Dapat memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara terdidik dalam kehidupannya selaku warga negara Republik Indonesia yang bertanggung jawab.



7







Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan pancasila, wawasan nusantara dan ketahanan nasional secara kritis dan bertanggung jawab.







Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai perjuangan serta patriotisme yang cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Searah dengan perubahan pendidikan ke masa depan dan dinamika internal bangsa



Indonesia, program pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus mampu mencapai tujuan : a) Mengembangkan sikap dan perilaku kewarganegaraan yang mengapresiasi nilai-nilai moral-etika dan religius. b) Menjadi warga negara yang cerdas, berkarakter, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. c) Menumbuhkembangkan jiwa dan semangat nasionalisme, dan rasa cinta pada tanah air. d) Mengembangkan sikap demokratik berkeadaban dan bertanggung jawab, serta mengembangkan kemampuan kompetitif bangsa di era globalisasi. e) Menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.



8



 BUKU KEDUA Bab I : “Bagaimana Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dalam Mengembangkan Kemampuan Utuh Sarjana atau Profesional?” 1. Menelusuri Konsep dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Pencerdasan Kehidupan Bangsa Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajardan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensidirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,kepribadian,



kecerdasan,



akhlak



mulia,



serta



keterampilan



yang



diperlukan



dirinya,masyarakat, bangsa dan negara. Secara konseptual, istilah kewarganegaraan tidak bisa dilepaskan denganistilah warga negara. Selanjutnya ia juga berkaitan dengan istilahpendidikan kewarganegaraan. Dalam literatur Inggris ketiganya dinyatakandengan istilah citizen, citizenship dan citizenship education.Selanjutnya



secara



yuridis,



istilah



kewarganegaraan



dan



pendidikankewarganegaraan di Indonesia adalah segala hal yang berhubungan dengan warga negara (UU RI No. 12 Tahun 2006 Pasal 1 Ayat (2)). Menurut UU RI No. 20 Tahun 2003, Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Menurut M. Nu’man Somantri, Pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikandemokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya,pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua,yang kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis,analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidupdemokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada umumnya adalah untuk membentuk warga negara yang baik (good citizen). Jadi, setiap lapisan masyarakat wajib mempelajari kewarganegaraan dengan sungguh-sungguh. Hal ini juga disebutkan didalam UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas Pasal 37 Ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah waiib memuat pendidikan kewarganegaraan. Demikian pula pada ayat (2) huruf b dinyatakan bahwakurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan kewarganegaraan.Bahkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan 9



Tinggi lebiheksplisit dan tegas dengan menyatakan nama mata kuliahkewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib. Dikatakan bahwa mata kuliahkewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara KesatuanRepublik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika untuk membentukmahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dancinta tanah air. Ada sejumlah istilah yang digunakan disejumlah negara yang menunjukan bahwa setiap negara menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan meskipun dengan istilah yang beragam. Istilah pendidikan kewarganegaraan itu telah ditelusuri oleh Udin S. Winataputra dan diperkaya oleh Sapriya sebagai berikut: 



Pendidikan Kewarganegaraan (Indonesia)







Civics, Civic Education (USA)







Citizenship Education (UK)







Ta’limatul Muwwatanah, Tarbiyatul Watoniyah (Timteng)







Educacion Civicas (Mexico)







Sachunterricht (Jerman)







Civics, Social Studies (Australia)







Social Studies (USA, New Zealand)







Life Orientation (Afrika Selatan)







People and Society (Hongaria)







Civics and Moral Education (Singapore)







Obscesvovedinie (Rusia)







Pendidikan Sivik (Malaysia)







Fuqarolik Jamiyati (Uzbekistan)







Grajdanskiy Obrazavanie (Russian-Uzbekistan) 10



2. Menggali



Sumber



Historis,



Sosiologis,



dan



Politik



tentang



Pendidikan



Kewarganegaraan di Indonesia Secara historis,pendidikan kewarganegaraan dalam arti substansi telah dimulai jauhsebelum Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka. Dalamsejarah kebangsaan Indonesia, berdirinya organisasi Boedi Oetomo tahun1908 disepakati sebagai Hari Kebangkitan Nasional karena pada saat itulahdalam diri bangsa Indonesia mulai tumbuh kesadaran sebagai bangsawalaupun belum menamakan Indonesia. Setelah berdiri Boedi Oetomo,berdiri pula organisasi-organisasi pergerakan kebangsaan lain sepertiSyarikat Islam, Muhammadiyah, Indische Party, PSII, PKI, NU, dan organisasilainnya yang tujuan akhirnya ingin melepaskan diri dari penjajahan Belanda. Pada tahun 1928, para pemuda yang berasal dari wilayah Nusantaraberikrar menyatakan diri sebagai bangsa Indonesia, bertanah air, danberbahasa persatuan bahasa Indonesia.Pada tahun 1930-an, organisasi kebangsaan baik yang berjuang secaraterangterangan maupun diam-diam, baik di dalam negeri maupun di luarnegeri tumbuh bagaikan jamur di musim hujan. Secara umum, organisasiorganisasitersebut bergerak dan bertujuan membangun rasa kebangsaandan mencita-citakan Indonesia merdeka. Indonesia sebagai negaramerdeka yang dicita-citakan adalah negara yang mandiri yang lepas daripenjajahan dan ketergantungan terhadap kekuatan asing. Inilah cita-citayang dapat dikaji dari karya para Pendiri Negara-Bangsa (Soekarno danHatta). Akhirnya Indonesia merdeka setelah melalui perjuangan panjang,pengorbanan jiwa dan raga, pada tanggal 17 Agustus 1945. Soekarno danHatta, atas nama bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan Indonesia.Setelah Indonesia menyatakan kemerdekaan, melepaskan diri daripenjajahan, bangsa Indonesia masih harus berjuang mempertahankankemerdekaan karena ternyata penjajah belum mengakui kemerdekaan danbelum ikhlas melepaskan Indonesia sebagai wilayah jajahannya. Olehkarena itu, periode pasca kemerdekaan Indonesia, tahun1945



sampai



saatini,



mempertahankankemerdekaan



bangsa melalui



Indonesia



telah



berbagai



berusaha



cara,



baik



mengisi



perjuangan



perjuangan



fisik



maupundiplomatis. Perjuangan mencapai kemerdekaan dari penjajah telah selesai,namun tantangan untuk menjaga dan mempertahankan kemerdekaanyang hakiki belumlah selesai. Proses perjuangan untuk menjagaeksistensi negara-bangsa, mencapai tujuan nasional sesuai cita-cita parapendiri negara-bangsa (the founding fathers), belumlah selesai bahkanmasih panjang. Oleh karena itu, diperlukan adanya proses pendidikan danpembelajaran 11



bagi warga negara yang dapat memelihara semangatperjuangan kemerdekaan, rasa kebangsaan, dan cinta tanah air.PKn pada saat permulaan atau awal kemerdekaan lebih banyak dilakukanpada tataran sosial kultural dan dilakukan oleh para pemimpin negarabangsa.Dalam pidato-pidatonya, para pemimpin mengajak seluruh rakyatuntuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Seluruh pemimpin bangsamembakar semangat rakyat untuk mengusir penjajah yang hendak kembalimenguasai dan menduduki Indonesia yang telah dinyatakan merdeka.Pidato-pidato dan ceramah-ceramah yang dilakukan oleh para pejuang,serta kyai-kyai di pondok pesantren yang mengajak umat berjuangmempertahankan tanah air merupakan PKn dalam dimensi sosial kultural.Inilah sumber PKn dari aspek sosiologis. PKn dalam dimensi sosiologissangat diperlukan oleh masyarakat dan akhirnya negara-bangsa untukmenjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Upaya



pendidikan



kewarganegaraan



pasca



kemerdekaan



tahun



1945belum



dilaksanakan di sekolah-sekolah hingga terbitnya buku Civicspertama di Indonesia yang berjudul Manusia dan Masjarakat Baru Indonesia(Civics) yang disusun bersama oleh Mr. Soepardo, Mr. M. Hoetaoeroek,Soeroyo Warsid, Soemardjo, Chalid Rasjidi, Soekarno, dan Mr. J.C.T.Simorangkir. Pada cetakan kedua, Menteri Pendidikan, Pengadjaran danKebudajaan, Prijono (1960), dalam sambutannya menyatakan bahwasetelah keluarnya dekrit Presiden kembali kepada UUD 1945 sudahsewajarnya dilakukan pembaharuan pendidikan nasional. Tim Penulis diberitugas membuat buku pedoman mengenai kewajiban-kewajiban dan hak-hakwarga negara Indonesia dan sebab-sebab sejarah serta tujuan RevolusiKemerdekaan Republik Indonesia. Menurut Prijono, buku Manusia danMasjarakat Baru Indonesia identik dengan istilah



“Staatsburgerkunde”(Jerman),



“Civics”



(Inggris),



atau



“Kewarganegaraan”



(Indonesia). Secara politis, pendidikan kewarganegaraan mulai dikenal dalampendidikan sekolah dapat digali dari dokumen kurikulum sejak tahun 1957sebagaimana dapat diidentifikasi dari pernyataan Somantri (1972) bahwapada masa Orde Lama mulai dikenal istilah: (1) Kewarganegaraan (1957);(2) Civics (1962); dan (3) Pendidikan Kewargaan Negara (1968). Pada masaawal Orde Lama sekitar tahun 1957, isi mata pelajaran PKn membahascara pemerolehan dan kehilangan kewarganegaraan, sedangkan dalamCivics (1961) lebih banyak membahas tentang sejarah KebangkitanNasional, UUD, pidato-pidato politik kenegaraan yang terutama diarahkanuntuk "nation and character building” bangsa Indonesia. 12



Pada awal pemerintahan Orde Baru, Kurikulumsekolah yang berlaku dinamakan Kurikulum 1968. Dalam kurikulumtersebut di dalamnya tercantum mata pelajaran Pendidikan KewargaanNegara. Dalam mata pelajaran tersebut materi maupun metode yangbersifat indoktrinatif dihilangkan dan diubah dengan materi dan metodepembelajaran baru yang dikelompokkan menjadi Kelompok PembinaanJiwa Pancasila. Dalam Kurikulum 1968untuk jenjang SMA, mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negaratermasuk dalam kelompok pembina Jiwa Pancasila bersama PendidikanAgama, bahasa Indonesia dan Pendidikan Olah Raga. Mata pelajaranKewargaan Negara di SMA berintikan: (1) Pancasila dan UUD 1945; (2)Ketetapan-ketetapan MPRS 1966 dan selanjutnya; dan (3) Pengetahuanumum tentang PBB. Dalam Kurikulum 1968, mata pelajaran PKn merupakan mata pelajaranwajib untuk SMA. Pendekatan pembelajaran yang digunakan adalahpendekatan korelasi, artinya mata pelajaran PKn dikorelasikan denganmata pelajaran lain, seperti Sejarah Indonesia, Ilmu Bumi Indonesia, HakAsasi Manusia, dan Ekonomi, sehingga mata pelajaran PendidikanKewargaan Negara menjadi lebih hidup, menantang, dan bermakna.Kurikulum Sekolah tahun l968 akhirnya mengalami perubahan menjadiKurikulum Sekolah Tahun 1975. Nama mata pelajaran pun berubahmenjadi Pendidikan Moral Pancasila dengan kajian materi secara khususyakni menyangkut Pancasila dan UUD 1945 yang dipisahkan dari matapelajaran sejarah, ilmu bumi, dan ekonomi. Hal-hal yang menyangkutPancasila dan UUD 1945 berdiri sendiri dengan nama Pendidikan MoralPancasila (PMP), sedangkan gabungan mata pelajaran Sejarah, Ilmu Bumidan Ekonomi menjadi mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (lPS).Pada masa pemerintahan Orde Baru, mata pelajaran PMP ditujukan untukmembentuk manusia Pancasilais. Tujuan ini bukan hanya tanggung jawabmata pelajaran PMP semata. Sesuai dengan Ketetapan MPR, Pemerintahtelah menyatakan bahwa P4 bertujuan membentuk Manusia



IndonesiaPancasilais.



Pada



saat



itu,



Departemen



Pendidikan



dan



Kebudayaan(Depdikbud) telah mengeluarkan Penjelasan Ringkas tentang PendidikanMoral Pancasila Pasca Orde Baru sampai saat ini, nama mata pelajaran pendidikankewarganegaraan kembali mengalami perubahan. Perubahan tersebutdapat diidentifikasi dari dokumen mata pelajaran PKn (2006) menjadi matapelajaran PPKn (2013). 13



3. Membangun



Argumen



tentang



Dinamika



dan



Tantangan



Pendidikan



Kewarganegaraan OntologiPKn adalah sikap dan perilaku warga negara dalam kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Status warga negara dapatmeliputi penduduk yang berkedudukan sebagai pejabat negara sampaidengan rakyat biasa. Tentu peran dan fungsi warga negara berbeda-beda,sehingga sikap dan perilaku mereka sangat dinamis. Oleh karena itu, matakuliah PKn harus selalu menyesuaikan/sejalan dengan dinamika dantantangan sikap serta perilaku warga negara dalam kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pendidikan Kewarganegaraan yang berlakudi suatu negara perlu memperhatikan kondisi masyarakat. Walaupuntuntutan dan kebutuhan masyarakat telah diakomodasi melalui peraturanperundangan, namun perkembangan masyarakat akan bergerak danberubah lebih cepat. Era globalisasi yang ditandai oleh perkembanganyang begitu cepat dalam bidang teknologi informasi mengakibatkanperubahan dalam semua tatanan kehidupan termasuk perilaku warganegara, utamanya peserta didik. Kecenderungan perilaku warga negara adadua, yakni perilaku positif dan negatif. PKn perlu mendorong warga negaraagar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untukmembangun negara-bangsa. Sebaliknya PKn perlu melakukan intervensiterhadap perilaku negatif warga negara yang cenderung negatif. Olehkarena itu, kurikulum PKn termasuk materi, metode, dan sistemevaluasinya harus selalu disesuaikan dengan perkembangan IPTEK. 3.2.



Analisis Isi Buku



 Buku Pertama : 1. Kelebihan Buku : Berdasarkan hasil pengamatan, buku ini memuat materi mengenai hakikat pendidikan kewarganegaraan dengan sangat jelas. Dimulai dari pendahuluan materi pendidikan kewarganegaraan, pengertian pendidikan kewarganegaraan, landasan ilmiah dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan serta tujuan pendidikan kewarganegaraan. Penulis juga memberikan soal latihan pada bagian akhir dari setiap bab dari buku tersebut. Sehingga buku ini sangat cocok untuk dijadikan sebagai bahan ajar perkuliahan. Jika ditinjau dari segi pemakaian bahasa, penulis menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan ejaannya sesuai 14



dengan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan). Hal ini dapat memudahkan mahasiswa untuk memahami materi yang dipaparkan didalam buku. Jika ditinjau dari segi tata letak, tata letak penyusunan materi dalam buku ini telah sistematis dan teratur dan juga dilengkapi dengan gambar-gambar yang mendukung pembahasan materi. Didalam buku ini juga memuat kata pengantar, daftar isi, daftar gambar, kontrak perkuliahan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah mengalami amandemen. Tampilan luar (cover) buku ini juga sangat menarik dengan memadukan bendera merah putih dengan gambar burung garuda serta peta Indonesia yang melambangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 2. Kelemahan Buku : Berdasarkan hasil pengamatan, kelemahan buku ini hanya terletak pada segi tampilan, karena dibuku ini tidak memuat peta konsep pada setiap babnya. Sehingga mahasiswa harus melihat daftar isi terlebih dahulu untuk mengetahui subbab dari bab yang dipelajari. Dan jika pada gambar yang disediakan diberikan variasi warna, kemungkinan daya tarik untuk membaca buku ini juga akan bertambah lagi. Identitas buku ini juga tidak lengkap karena ISBN pada buku ini tidak tersedia.  Buku Kedua : 1. Kelebihan Buku : Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan, buku ini memuat materi yang cukup lengkap, dimulai dari penelusuran konsep dan urgensi pendidikan kewarganegaraan dalam pencerdasan kehidupan bangsa, menggali sumber historis, sosiologis dan politik tentang pendidikan kewarganegaraan di Indonesia, dan argumen tentang dinamika dan serta tantangan pendidikan kewarganegaraan. Penulis juga memberikan kesimpulan dan tugas diakhir materi setiap bab pada buku ini. Jika ditinjau dari segi bahasa, buku ini memuat bahasa yang cukup mudah dipahami dan penulisan setiap kalimat pada buku ini juga sesuai dengan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan). Jika ditinjau dari segi tata letak, penyusunan materi buku ini telah sistematis dan teratur. Buku ini juga memuat kata pengantar, daftar isi serta daftar pustaka. Tampilan luar (cover) buku ini juga menarik dengan menampilkan gambar-gambar yang bervariasi seperti gambar bendera merah putih sampai gambar penari dari bali. Buku ini juga memuat gambar dengan warna yang menarik sehingga menambah daya tarik mahasiswa untuk membaca buku ini serta identitas pada buku ini juga telah lengkap. 15



2. Kelemahan Buku : Berdasarkan pengamatan yang dilakukan, buku ini memiliki beberapa kelemahan seperti pada tata bahasanya. Tata bahasa pada buku ini memuat banyak kalimat yang mengandung banyak pertanyaan sehingga materi yang dipaparkan tidak cukup lengkap. Buku ini juga tidak memuat peta konsep, sehingga mahasiswa harus membuka bagian daftar isi terlebih dahulu untuk mengetahui subbab dari materi yang ingin dipahami. Pemakaian paragraf pada buku ini juga tidak tepat, karena setiap paragraf pada buku ini tidak menjorok kedalam sehingga terlihat rata jika dilihat dari atas sampai ke bawah.



16



BAB IV PENUTUP 4.1. Kesimpulan Buku pendidikan kewarganegaraan yang ditulis oleh Apiek Gandamana, S.Pd., M.Pd., dkk dan buku pendidikan kewarganegaraan yang ditulis oleh Paristiyanti Nurwardani, dkk merupakan buku yang bagus yang dapat dijadikan sebagai buku pegangan bagi mahasiswa serta



dijadikan



sebagai



bahan



referensi



dalam



pembuatan



makalah



pendidikan



kewarganegaraan. Hanya saja masing-masing buku tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Misalnya saja pada buku pertama, identitas buku ini tidak lengkap jika dibandingkan dengan identitas buku kedua karena ISBN pada buku pertama tidak tersedia sedangkan pada buku kedua terdapat ISBN. Pada buku pertama, pemaparan materinya telah lengkap jika dibandingkan dengan buku kedua.Karena pada buku pertama, materinya dikupas secara jelas. Sedangkan pada buku kedua, hanya terdapat banyak kalimat pertanyaan daripada kalimat penjelasan materinya. Meskipun begitu, kedua buku ini merupakan buku yang bagus dan menarik untuk dijadikan sebagai buku pegangan bagi mahasiswa. 4.2. Saran Adapun saran yang dapat disampaikan adalah sebagai mahasiswa yang ingin mempelajari mata kuliah pendidikan kewarganegaraan hendaklah mempelajarinya dengan sungguh-sungguh, dan juga harus dapat memanfaatkan buku yang dimiliki oleh setiap mahasiswa dengan sebaik mungkin sehingga materi yang ada dapat dipahami dan dapat diterapkan ke kehidupan kita sehari-hari agar terciptanya kedamaian dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.



17



DAFTAR PUSTAKA Gandamana, Apiek, dkk. (2017). Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Medan : Universitas Negeri Medan Press. Nurwardani, Paristiyanti, dkk. (2016). Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Jakarta : KEMENRISTEKDIKTI.



18