CBR PKN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CRITICAL BOOK REVIEW KEWARGANEGARAAN



DOSEN PENGAMPU:



FAUZIERNIE FAHMI, S.Pd., M.Hum.



DISUSUN OLEH:



NAMA



: ATIKAH ZAHRAH MATONDANG



NIM



: 0801183455



KELAS



: IKM 9 (SEMESTER II)



FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATRA UTARA TAHUN AKADEMIK 2018/2019 KATA PENGANTAR



Assalamu’alaikum wr.wb Puji syukur kita panjatkan berkat kehadirat Allah SWT. Yang berkat dengan rahmat dan hidayatnya saya diberikan kemudahan sehingga dapat menyelesaikan tugas yaitu “Critical Book Review” ini dengan tepat waktu. Shalawat serta salam semoga terlimpah kita curahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Ucapan terimakasih saya kepada Dosen Ibu FAUZIERNIE FAHMI, S.Pd., M.Hum. telah memberikan pengarahan tugas ini kepada saya. Saya menyadari bahwa tugas ini masih jauh dari kata sempurna oleh sebab itu kritik dan saran sangat saya harapkan. Atas kritik dan saran yang ibu berikan saya ucapkan terimakasih. Berikut yang dapat saya tuliskan. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Aamiin..



Medan, 24 Juni 2019



Penulis



BAB I PENDAHULUAN



A. IDENTITAS BUKU Judul Buku Sampul Penulis Penerbit Tahun Terbit Cetakan Jumlah Halaman ISBN



: Buku Pendidikan Pancasila : Buku Pendidikan Pancasila : Dr. Ujang Charda S., S.H., M.H., M.I.P. : PT Rajagrafindo Persada : 2018 :2 : 361 : 978-602-425-280-9



B. PENDAHULUAN Pendidikan Kewarganegaraan adalah salah satu mata pelajaran yang diwajibkan dari tingkat Sekolah Dasar, menengah, hingga Perguruan Tinggi. Hal ini dimaksudkan agar dapat memupuk karakter siswa untuk memiliki rasa nasionalisme, juga membentuk karakter sosial dan karakter bangsa sejak dini. Karakter Bangsa adalah perilaku yang diharapkan yang dimiliki oleh warga Negara sebagai cerminan dari Pancasila dan UUD 1945.



Pendidikan Pancasila mengarah Pada moral yang diharapkan dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradap, perilaku kebudayaan, dan beranekaragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan. Pancasila diangkat dari pandangan hidup yang berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia yang kemudian pandangan hidup ini dirumuskan secara cerdas oleh para pendiri bangsa dan diangkat sebagai dasar kehidupan bernegara. Pancasila memuat prinsip-prinsip dasar bagi Negara, berarti bahwa Pancasila sebagai dasar filsafat Negara yang memuat ajaran-ajaran atau prinsip-prinsip dasar saja.



BAB II INTI (ISI BUKU PER BAB)



BAB 1 ( ORIENTASI TERHADAP PENDIDIKAN PANCASILA )



Landasan pendidikan pancasila a. Landasan historis : pancasila mendapat tempat yang berbeda-beda dalam pandangan renzim pemerintah yang bekuasa dan penafsiran pancasila didominasi oleh pemikiranpemikiran dari rezim untuk melanggengkan kekuasaannya. Pada masa orde lama, pancasila ditafsirkan dengan nasionalis, agama, dan komunis (nasakom)yang disebut juga Tri Sila, kemudian kemudian diperas lagi menjadi Eka Sila(gotong royong). Pada masa orde baru, pancasila harus dihayati dan diamalkan pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila. b. Landasan yuridis : Landasan yuridis mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang melegtimasi pendidikan pancasila yang pertama-tama dapat dilihat dalam alinea keempat pembukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Perkembangan landasan yuridis menegenai mengenai pendidikan pancasila sebagai norma dasar Negara dan dasar Negara Republik Indonesia yang berlaku adalah pancasila yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 keputusan Presiden Republik Indonesia mengenai Dekrit Presiden/panglima tertinggi angkatan perang tentang kembali kepada UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. c. Landasan sosiologis : Bangsa Indonesia yang penuh kebhinekaan terdiri atas lebih dari 300 suku bangsa yang tersebar di lebih dari 17.000 pulau, secara sosiologis telah mempraktikan pancasila, karena nilai-nilai yang terkandung di dalamnya merupakan kenyataan-kenyataan ( materil, formal, dan fungsional) yang ada dalam masyarakat Indonesia. d. Landasan filosofis : Pancasila sebagai dasar filsafat Negara, menjadi jiwa dari peraturan perundang-undang yang berlaku dalam kehidupan bernegara. e. Landasan kultural: Pancasila sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan nilai-nilai yang telah lama tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang dirumuskan dalam Pancasila bukan pemikiran satu orang, seperti halnya ideology komunis yang merupakan pemikiran dari Karl



Marx, melainkan pemikiran konseptual dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia, seperti Soekarno, Moh Hatta, Muhammad Yamin, Soepomo, dan tokoh- tokoh lain.



Tujuan Pendidikan Pancasila Pendidikan Pancasila mengarah Pada moral yang diharapkan dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradap, perilaku kebudayaan, dan beranekaragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan. Tujuan Penyelengaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan tinggi Secara spesifik tujuan penyelenggaraan pendidikan pancasila di perguruan tinggi adalah untuk: 







Memperkuat pancasila sebagai falsafah Negara dan ideology bangsa melalui revitalisasi nilai-nilai dasar pancasila sebagai norma dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Memberikan pemahan dan pengahayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila kepala Mahasiswa sebagai warga Negara Republik Indonesia, serta membimbing untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.



Rumusan Pancasila 1. Rumusan Pancasila Secara Etimologis Secara etimologis, istilah pancasila berasal dari sanksekerta India (bahasa kasta Brahmana) yang menurut Muhammad Yamin perkataan pancasila memiliki arti secara leksikal, yakni “Panca artinya lima, syila vocal i pendek artinya batu sendi, alas atau dasar, syila: vocal i panjang artinya peraturan tingkat laku yang baik, yang penting atau yang senonnoh”. Kata-kata tersebut, kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa jawa “susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas. Masuknya kebudayaan India ke Indonesia melalui penyebaran agama hindu dan budha, maka ajaran pancasila budhisme- pun masuk kedalam kepustakaan jawa, terutama pada zaman Majapahit. Setelah Majapahit runtuh dan agama Islam tersebar keseluruh Indonesia, sisa-sisa pengaruh ajaran moral budha(Pancasila) masih juga dikenal masyarakat jawa yang disebut dengan “lima larangan” atau “lima pantangan” moralitas. 2. Rumusan Pnacasila Secara Terminologis Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara Republik Indonesia, dan untuk melengkapi alat-alat perlengkapan Negara



sebagaimana lazimnya Negara-negara merdeka, maka panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (selanjutnya disebut PPKI) segera mengadakan sidang. Rumusan pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 ini secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar Negara rakyat Indonesia. 3. Rumusan Pancasila secara Historis Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (selanjutnya disebut BPUPKI) pertama, Radjiman Wedyodiningrat mengajukan suatu masalah tentang calon rumusan dasar Negara Indonesia yang akan dibentuk. Pada sidang tersebut tampil tiga orang pembicara yaitu: Muhammad Yamin, Soepomo, Soekarno. 4. Rumusan Pancasila seacara Sosio-Filosofis Pengertian pancasila yang bersifat sosiologis di dalam fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya, sedangkan pengertian yang bersifat etis dan filosofis di dalam fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran. Tujuan Mempelajari Pancasila Tujuan mempelajari Pancasila adalah ingin mengetahui pancasila yang benar, yakni yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara yuridis konstitusional maupun secara objektif ilmiah. Secara yuridis konstitusional, karena pancasila adalah dasar Negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur/menyelenggarakan pemerintah Negara.



BAB 2 ( MEMAHAMI SEJARAH PANCASILA SEBAGAI LAMBANG NEGARA INDONESIA)



A. Pancasila dalam Sejarah Bangsa Indonesia President Soekarno pernah mengatakan “jangan sekali-kali meninggalkan sejarah”. Perkataan ini dapat dimaknai, bahwa sejarah mempunyai fungsi yang beragam bagi kehidupan, seperti diungkap seorang filsuf Yunani yang bernama Cicero. Pengertian umum sejarah merupakan guru kehidupan. Begitu kuat mengakarnya pancasila dalam jiwa bangsa menjadikan pancasila terus Berjaya sepanjang masa. Hal tersebut disebabkan ideology Pancasila tidak hanya sekedar “confirm and deepen” identitas bangsa Indonesia. Ia lebih dari itu, Pancasila adalah identitas bangsa Indonesia sendiri sepanjang masa. 1. Pancasila Pra Kemerdekaan Proses perumusan Pancasila diawali ketika daloam sidang BPUPKI pertama ketika Radjiman Wedyodiningrat pada tanggal 29 mei 1945 mengajukan suatu



masalah tetang suatu calon rumusan dasar Negara Indonesia yang akan dibentuk. Pada sidang pertama BPUPKI yang dilaksanakan dari tanggal 29 mei-19 juni 1945, tampil berturut-turut untuk berpidato menyampaikan usulannya tentang dasar Negara. Pada tanggal 29 mei 1945 Muhammad Yamin mengusulkan calon rumusan dasar Negara Indonesia peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri kehutanan, peri kerakyatan dan peri kesejahteraan rakyat. 2. Pancasila Era Kemerdekaan Pada tanggal 6 agustus 1945 bom atom dijatuhkan di kota Hirosima oleh Amerika Serikat yang mulai menurunkan moral semangat tentara jepang. Sehari kemudian BPUPKI berganti nama menjadi PPKI menegaskan keinginan dan tujuan mencapai Kemerdekaan Indonesia, bom atom kedua dijatuhkan di Nagasaki yang membuat jepang menyerah kepada Amerika dan sekutunya. Peristiwa ini pun dimanfaatkan oleh Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya. 3. Pancasila Era Orde Lama Terdapat dua pandangan besar terhadap dasar Negara yang berpengaruh terhadap munculnya Dekrit Presiden. Pandangan tersebut, yaitu mereka yang memenuhi “anjuran” presiden/pemerintah untuk “kembali ke UUD 1945” dengan Pancasila sebagaimana dirumuskan dalam Piagam Jakarta sebagai dasar Negara, sedangkan pihak lainnya menyetujui “kembali ke Undang-undang Dasar 1945”, tanpa cadangan, artinya pancasila, seperti dirumuskan dalam pembukaan Undang-undang dasar yang disahkan PPKI tanggal 18 agustus 1945 sebagai dasar Negara. Namun, kedua usulan tersebut tidak mencapai kuorum keputusan sidang konstituante. 4. Pancasila Era Orde Baru Setelah lengsernya sebagai Presiden, selanjutnya Jenderal Soeharto yang memegang kendali terhadap negri ini. Dengan berpindahnya kursi ke presidenan tersebut, arah pemahaman terhadap berpindahnya kursi ke presidenan tersebut, arah pemahaman terhadap pancasila pun mulai diperbaiki. Pada peringatan hari lahirnya istilah pancasila, 1 juni 1967 Presiden Soeharto mengatakan, bahwa “Pancasila makin banyak mengalami ujian zaman dan makin bulat tekad kita mempertahankan Pancasila. 5. Pancasila Era Reformasi Pancasila yang seharusnya sebagai nilai dasar moral etika bagi Negara dan aparat pelaksana Negara, dalam kenyataan digunakan sebagai alat legitimasi politik. Puncak dari keadaan tersebut ditandai dengan hancurnya ekonomi nasional, maka timbullah berbagai gerakan masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa, cendikiawan dan masyarakat sebagai gerakan moral politik yang menuntut adanya “reformasi” di segala bidang politik, ekonomi dan hokum. Saat orde baru tumbul, muncul fobia terhadap pancasila. Dasar Negaraitu untuk sementara waktu seolah dilupakan, karena hamper selalu identic dengan renzim orde baru. Dasar Negara itu berubah menjadi



ideology tubggal dan satu-satunya sumber nilai serta kebenaran. Negara menjadi maha tahu mana yang benar dan mana yang salah. B. Pancasila Sebagai Lambang Negara Indonesia 1. Sejarah lambang Negara Garuda sebagai lambang Negara muncul dalam berbagai kisah, sudah menjadi lambang kerajaan atau stempel kerajaan di jawa, seperti kerajaan Airlangga. Di Bali yang dalam banyak kisah Garuda melambangkan kebajikan, pengetahuan, kekuatan, keberanian, kesetiaan, dan disiplin. Garuda sebagai kendaraan Whisnu memiliki sifat pemelihara dan penjaga tatanan alam semesta. Dalam tradisi Bali, Garuda dimuliakan sebagai “Tuan segala makhluk yang dapat terbang” dan “Raja agung para burung”. Di Bali biasanya digambarkan sebagai makhluk yang memiliki kepala,paruh,sayap, dan cakar elang, tetapi memiliki tubuh dan lengan manusia biasanya digambarkan dalam ukiran yang halus dan rumit dengan warna cerah keemasan, digambarkan dalam posisi sebagai kendaraan Wishnu, atau dalam adegan pertempuran melawan Naga. Garuda sebelum digunakan secara resmi sebagai lambang Negara Republik Indonesia, juga sudah diapakai sebagai lambang kerajaan Samudera Pasai yang dulu kala berpusat di Aceh Utara. Rancangan lambang Negara tersebut mendapat masukan dari Partai Masyumi untuk dipertimbangkan kembali, karena adanya keberatan terhadap gambar burung Garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai dan dianggap terlalu bersifat mitologis. Sultan Hamid II kembali mengajugan rancangan gambar lambang Negara yang telah disempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkambang, sehingga tercipta bentuk Rajawali-Garuda Pancasila, disingkat Garuda Pancasila.



2. Pengertian Lambang Negara Garuda Pancasila merupakan symbol cerminan kedaulatan Negara di dalam tata pergaulan dengan Negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makur. Lambang Negara menjadi kekuatan yang sanggup menghimpun serpihan sejarah nusantara yang beragam sebagai bangsa besar dan Negara kesatuan Republik Indonesia. UUD 1946 sudah mengatur berbagai hal yang menyangkut tentang lambang Negara. Pengaturan lambang Negara dalam bentuk undang-undang yang diamatkan Pasal 36C UUD 1945 direalisasikan melalui undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu kebangsaan. Pengaturan lambang Negara, sebagai symbol identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara kesatuan Republic Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas-asas sebagai berikut: a. Persatuan b. Kedaulatan c. Kehormatan



d. e. f. g. h. i. j.



Kebangsaan Kebhinnekatunggalikaan Ketertiban Kepastian Hukum Keseimbangan Keserasian Keselarasan



Pengaturan lambang Negara melalu Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 bertujuan untuk: a. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republic Indonesia. b. Menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republic Indonesia. c. Menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan labang Negara.



3. Bentuk Lambang Negara Lambang Negara kesatuan republic Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicekram oleh Garuda. Garuda dengan perisai sebagaimana dimaksud memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan Garuda sebagai dimaksud memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45. Ditengah-tengah perisai menurut pasa 46 Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa. Pada perisai sebagaimana dimaksud terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila.



4. Penggunaan Lambang Negara Menurut pasal 51 Undang-undang nomor 24 tahun 2009, Lambang Negara wajib digunakan di : a. Dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan. b. Luar gedung atau kantor. c. Lembaran Negara, tambahan lembaga Negara, berita Negara dan tambahan berita Negara. d. Paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah. e. Uang logam atau uang kertas. f. Materai.



5. Larangan Penggunaan Lambang Negara Pasal 57 Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 merumuskan, bahwa setiap orang dilarang: a. Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang Negara. b. Menggunakan lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran. c. Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang Negara. d. Menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diluar dalam undang-undang.



BAB 3 (MEMAHAMI PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT)



A. Pengertian Filsafat Istilah filsafat dalam bahasa Indonesia memilki padanan kata falsafah (Arab), philosophy (Inggris), philosophia (Latin), philosophie (Jerman, Belanda, Prancis). Semua istilah itu bersumber pada istilah Yunani, yaitu philosophia. Philosopia dalam bahasa Yunani merupakan kata majemuk yang terdiri dari Philein berarti mencintai, sedangkan philos teman (philia, cinta). Selanjutnya shopos berarti bijaksana, sedangkan shopia berarti kebijaksanaan, (kearifan). Ada dua arti secara etimologi dari filsafat yang sedikit berbeda. Pertama, apabila istilah filsafat mengacu pada asal kata philein dan shopos, maka artinya mencintai hal-hal yang bersifat bijaksana (bijaksana maksud sebagai kata sifat). Kedua, apabila filsafat mengacu pada asal kata philos dan shopia, maka artinya adalah teman kebijaksanaan (kebijaksanaan dimaksud sebagai kata benda). B. Pengertian Pancasila sebagai Sistem Filsafat Pancasila diangkat dari pandangan hidup yang berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia yang kemudian pandangan hidup ini dirumuskan secara cerdas oleh para pendiri bangsa dan diangkat sebagai dasar kehidupan bernegara. Pancasila memuat prinsip-prinsip dasar bagi Negara, berarti bahwa Pancasila sebagai dasar filsafat Negara yang memuat ajaran-ajaran atau prinsip-prinsip dasar saja. 1. Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa Indonesia



Kedudukan dan fungsi Pancasila harus dipahami sesuai dengan konteksnya, misalnya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia, sebagai ideology bangsa dan Negara Indonesia. Pancasila pada hakikatnya adalah system nilai (value system) yang merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur kebudayaan bangsa Indonesia sepanjang sejarah yang berakar dari unsur-unsur kebudayaan luar yang sesuai, sehingga secara keseluruhannya terpadau menjadi kebudayaan bangsa Indonesia. 2. Susunan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang Bersifat Organis. Kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat organis tersebut pada hakikatnya secara filosofis bersumber pada hakikat dasar ontologis manusia sebagai pendukung dari inti, isi dari sila-sila Pancasila, yaitu hakikat manusia monopluralir yang memiliki unsur-unsur susunan kodrat jasmani sebagai pribadi berdiri sendiri makhluk Tuhan Yang Maha Esa. 3. Susunan Pancasila yang Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal. Susunan Pancasila adalah hierarkis dan mempunyai bentuk pyramidal dan dilihat dari inti isinya, urutan-urutan lima sila Pancasila menunjukkan suatu rangkaian urutan dalam luas pengertian (kuantitas) dan isi pengertian (kualitas) yang berjenjang.



C. Konsep Dasar Filsafat Pancasila Konsep dasar itu adalah pandangan tentang manusia yang mempunyai peran sentral dalam filsafat Pancasila, manusia sebagai subjek maupun sebagai objek. Hakikat manusia adalah sebagai makhluk monopluralis yang terdiri dari beberapa unsur yang merupakan satu kesatuan. 1 Monodualis susunan kodrat manusia yang terdiri dari: a. Jiwa yang tersusun atas tiga sumber yang terdiri dari: 1) Akal berkaitan dengan logika. 2) Rasa berkaitan dengan estetika 3) Kehendak berkaitan dengan etika b. Raga yang terdiri dari gejala-gejala 1) Benda mati berciri fasis dan kimiawi 2) Benda hisup (vegetative) cirinya tumbuh, berkembang, memperbanyak diri, dan mati. 2. sifat Kodrat a. makhluk individu b. makhluk social 3. kedudukan kodrat a. makhluk Tuhan



b. makhluk mandiri



D. Landasan Filsafat Pancasila Filsafat Pancasila dapat didefinisikan sebagai refleksi kritis dan rasional tentang pancasila sebagai dasar Negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh. Pancasila dikatakan sebagai filsafat, karena Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh founding father Indonesia, yang dituangkan dalam suatu system. Pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir atau pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai kenyataan, norma-norma dan nilai-nilai yang benar, adil, bijaksana, dan paling sesuai dengan kehidupan dan kepribadian bangsa. 1. Landasan Otologis Pancasila Kata otologis berasal dari kata Yunani, yaitu “on”, “ontos” (=ada,keberadaan) dan logos =teori, ilmu tentang eksistensi. Jujun s Suriasumantri mengemukakan, bahwa ontologis adalah mengupas hakikat apa yang dikaji. Ontology merupakan cabang tertua dari filsafat yang membicarakan tentang hakikat kenyataan yang ada (being) yang meliputi beberapa permasalahan. 2. Landasan Epistemologis Pancasila Epistemologis atau disebut juga teori pengetahuan (theory of knowledge) yang secra etimologi, istilah epistemologis berasal dari kata yunani, yaitu espisteme = pengetahuan, dan logos=teori, informasi. Epistemologis adalah cara mendapatkan pengetahuan yang benar. 3. Landasan Aksiologis Pancasila Aksiologis dalam bahasa inggris: axiology dari kata yunani axio (layak, pantas), dan logos (ilmu, studi mengenai). Secara sederhana, Jujun S. Suriasumantri mengemukakan, bahwa aksiologis adalah sebagai teori nilai yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan yang diperoleh. Dasar aksiologi ilmu membahas tentang manfaat yang diperoleh manusia dari pengetahuan yang didapatkannya.



BAB 4 (MEMAHAMI PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI, ETIKA, DAN NORMA)



A. Pengertian Nilai, Etika, dan Norma 1. Pengertian Nilai Nilai pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, bukan objek itu sendiri. Sesuatu itu mengandung nilai, artinya ada sifat atau kualitas yang melekat pada benda itu, misalnya bunga itu indah, perbuatan itu



susila. Indah, susila adalah sifat atau kualitas yang melekat pada bunga dan perbuatan. Dengan demikian, nilai itu sebenarnya adalah sesuatu kenyataan yang tersembunyi di balik kenyataan-kenyataan lainnya.



2. Pengertian Etika Etika atau ethics, sebenarnya adalah suatu cabang dari filsafat yang mencoba untuk mengevaluasi dan menetapkan teori umum tentang tingkah laku berdasarkan aturan-aturan moral. Istilah ethics berasal dari bahasa yunani ethikos (moral) dan ethos (sifat) juga merujuk pada nilai-nilai atau aturan-aturan tingkah laku yang ditentukan oleh suatu kelompok atau perorangan, misalnya dalam ungkapan “tindakan tidak etis (unethical behavior) pengertian etika yang paling mendasar adalah “nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat”. Dalam peristilahan agama Islam, perkataan etika dikenal sebutan “akhlak”, sedangkan dalam bahasa sehari-hari di Indonesia disebut dengan “budi”. 3. Pengertian Norma Manusia adalah makhluk yang dapat dipandang dari berbagai sudut pandang. Sejak ratusan tahun sebelum Isa, manusia telah menjadi salah satu objek filsafat, objek formal yang mempersoalkan hakikat manusia maupun objek materiil yang mempersoalkan manusia sebagai apa adanya manusia dan dengan berbagai kondisinya. Falsafah ini dinyatakan secara lebih tegas oleh P.J. Boumann dengan kata-katanya: Manusia baru menjadi manusia setelah hidup dengan sesamanya. Sementara itu, dilihat dari sifat isi kaidah, kaidah dibedakan atas 4 yaitu: a. Internal artinya dalam melaksanakan norma itu diperhatikan niat yang mendorongnya. b. Ekternal yaitu norma itu telah dianggap dilaksanakan dengan sempurna. c. Otonom artinya norma itu tetap mengikat manusia dan harus ditaati walau manusia itu hidup seorang diri. d. Heteronom, artinya norma itu baru berlaku jika manusia hidup bermasyarakat. e. 4. Hubungan Nilai, Norma, dan Moral Nilai adalah kualitas dari suatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun batin. Dalam kehidupan manusia nilai dijadikan landasan, alasan, dan motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku, baik disadari maupun tidak. Nilai berbeda dengan fakta, karena fakta dapat diobservasi melalui suatu verifikasi empiris, sedangkan nilai bersifat abstrak yang hanya dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti dan dihayati oleh manusia. hubungan moral dan etika sangat erat sekali dan kadang keduanya dengan begitu saja disamakan, namun sebenarnya kedua hal tersebut memiliki perbedaan. 5. Hubungan Nilai, Norma, dan Sanksi



Nilai terbentuk atas dasar pertimbangan-pertimbangan cipta, rasa, karsa, dan keyakinan seseorang atau kelompok masyarakat bangsa. Hubungan antara nilai, norma, dan sanksi sangat penting, karena penjelmaan nilai menjadi norma (apakah norma hokum atau bukan norma hukum) akan sangat memengaruhi pelaksanaan dari nilai-nilai itu. Mengingat, bahwa nilai-nilkai mempunyai sifat subjektif dan objektif, maka hal ini juga memengaruhi peralihan nilai menjadi norma beserta status norma dan sanksinya, sehingga penerapan nilai-nilai dalam hidup seharihari diperlukan adanya keserasian. B. Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Pancasila sebagai dasar filsafat Negara serta filsafat hidup bangsa Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis, fundamental, dan menyeluruh. Oleh karena itu, sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang bukat dan utuh, hierarkis, dan sistematis. Dalam pengertian ini, sila-sila pancasila merupakan suatu system filsafat, sehingga konsekuensinya kelima sila bukan tepisahpisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi serta makna yang utuh. Selain itu, secara kausalitas bahwa nilai-nilai Pancasila adalah bersifat objektif dan juga subjektif. Artinya esensi nilai-nilai pancasila adalah bersifat universal, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.



BAB 5 (MEMAHAMI MUATAN SILA-SILA DALAM PANCASILA)



A. Hakikat Nilai-nilai yang Terkandung dalam Pancasila Kata hakikat dapat diartikan sebagai suatu inti yang terdalam dari segala sesuatu yang terdiri dari jumlah unsur tertentu dan yang mewujudkan sesuatu itu, sehingga terpisah dengan sesuatu lain dan bersifat mutlak. Ditunjukkab oleh, hakikat segala sesuatu mengandung kesatuan mutlak dari unsur-unsur yang menyusun atau membentuknya. Adapun sila-sila Pancasila adalah sistematis hierarkis, artinya kelima sila Pancasila itu menunjukkan suatu rangkaian urutan-urutan yang bertingkat (hierarkis). B. Isi Arti Materi Muatan Sila-sila dalam Pancasila 1. Muatan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, ialah Allah, pencipta segala yang ada dan semua makhluk. Yang Maha Esa berarti Yang Maha Tunggal, tiada sekutu, esa dalan zat-Nya, esa dalam sufat-Nya, esa dalam perbuatan-Nya. Artinya, bahwa sifat tuhan adalah sesempurna-sesempurnanya, bahwa perbuatan Tuhan tiada dapat disamakan oleh siapapun. Keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa itu bukan suatu dogma atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui akal pikiran, melainkan suatu kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang benar yang dapat



diuji atau dibuktikan melalui kaidah-kaidah logika. Dengan menyertakan moral ketuhanan sebagai dasar negara Pancasila memberikan dimensi transedental pada kehidupan politim serta mempertemukan dalam hubungan simbolis antara konsepsi daulat Tuhan dan daulat rakyat.



2. Muatan Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Kemanusian berasak dari kata manusia, yaitu makhluk berbudi yang memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta. Karena potensi ini, manusia menduduki atau memiliki martabat yang tinggi. Dengan akal budinya, manusia menjadi berkebudayaan dan dengan budi nuraninya manusia menyadari nilai-nilai, dan normanorma. Sila kemanusiaan yang Adil dan Beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia, maupun terhadap alam dab hewan. 3. Muatan Sila Persatuan Indonesia. Pengertian Indonesia dalan sila Persatuan Indonesia adalah bangsa, jadi Persaruan Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Bangsa yang mendiami wilayah Indonesia ini bersatu,karena didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia, bertujuan memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Perwujudan Persatuan Indonesia adalah perwujudab daru paham kebangsaan Idonesia yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, serta kemanusiaan yang Adil dan Beradab. 4.



Muatan Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.



Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan secara etimologi mengandung makna sebagai berikut:



  



Kerakyatan berasal dari kata rakyat, berarti sekelomoik manusia yang berdiam dalan suatu wilayah tertentu. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangjab persathan dan kesatuan bangsa Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskab sesuatu hal bedasarkan kehendak rakyat.







Perwakilan adalah suatu sistem arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut serta rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara.



Sila keempat Pancasila mengandung beberapa ciri alam pikiran demokrasi di indonesia.



5. Muatan Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat segala bidang kehidupan, baik materiil maupun spiritual, sedangkan kata seluruh rakyat berarti setiap orang yang menjadi rakyat indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri. Sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia pada prinsipnya menegaskan, bahwa tidak akan ada kemiskinan dalam Negara Indonesia yang merdeka. Secara khusus keadilan sosial dalam dila kelima Pancasila menekankan pada prinsip keadilan dan kesejahteraan ekonomi atau apa yabg oleh Soekarno sebut dengan prinsip sociale rechtvaadigheid,yakni persamaan, emansipasi, dan partisipasi yang dikehendaki bangsa ini bukan hanya di bidang politik, melainkan juga dibidang perekonomian.



BAB 6 (MEMAHAMI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA)



A. Pengertian Ideologi Istilah ideologi berasal dari kata idea berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, citacita, dan logos yang berarti ilmu. Ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar atau dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan, atau paham. Dalan arti ini ideologi menjadi bagian dari apa yang disebutnya uberbau atau suprastruktur (bangunan atas) yang didirikan di atas kekuatan-kekuatan yang memiliki faktor-faktor produksi yang menentukan coraknya, dan karena itu kebenarannya relatif, dan semata-mata hanya benar untuk golongan tertentu. B. Makna Ideologi bagi Bangsa Indonesia Manusia dalam mewujudkan tujuannya untuk meningkatkan harkat dan martbatnya senantiasa membutuhkan orang lain dan selanjutnya membutuhkan suatu lembaga bersama untuk melindungi haknya atau dalam pengertian ini manusia membentuk negara. Negara sebagai lembaga kemasyarakatan, sebagai organisasi hidup manusia, senantiasa memiliki cita-cita, harapan, ide-ide,serta pemikiran-pemikiran yang secara bersama merupakan suatu orientasi yang bersifat dasariah bagi semua tindakan dalam hidup kenegaraan. Ideologi selain sebagai sumber motivasi juga merupakan sumber semangat dalam berbagai kehidupan



negara. Olrh karenanya akan menjadi realistis manakala terjadi orientasi yang bersifat dinamis antara masyarakat, bangsa dengan ifrologi, dengan demikian ideologi akan bersifat terbuka dan antisipatif bahkan bersifat reformatif dalam arti senantiasa mampu mengadaptasi perubahan-perubahan sesuatu dengan aspirasi bangsanya.



C. Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Lain 1. Ideologi Pancasila Ideologi nasional berupa berkumpulan pikiran-pikiran rakyat yang mengandung pandangan tentang keadaan bangsa, memuat perspektif atau harapan masa depan masa depan bangsa dan memberi arah serta dorongan bagi seluruh kegiatan manusia. Istilah nasional di sini dapag diartikan kumpulab masyarakat yang telah menetap dalam suatu negara.



2. Ideologi Liberalisme Liberalisme tumbuh dari konteks masyarakat Eropa pada abad pertengan feodal, dimana sistem sosial ekonomi dikuasi oleh kaum aristokratis feodal dan menindas hak-hak individu. Liberalisme tidak diciptakan oleh golongan pedagang dan idustri, melainkan diciptakan oleh golongan intelektual yang digerakkan oleh keresahan ilmiah (rasa ingin tahu dan keinginan untuk mencari pengetahuan yang baru) dan artistik umum pada zaman itu. Masyarakat terbaik (renzim terbaik) menurut paham liberal adalah yang memungkinkan individu mengembangkan Kemampuan-kemampuan individu sepenuhnya. Ciri-ciri ideologi liberal sebagai berikut:   



Demokrasi merupakan bentuk pemerintah yang lebih baik. Anggota masyarakat memiliki kebebasan intelektual penuh, termasuk kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan kebebasab pers. Pemerintah hanya mengatur kehidupan masyarakat secara bebas.



3. Ideologi Konservatif Ketika liberalisme menggoncangkan struktur masyarakat feodal yang mapan, golongan feodal berusaha mencari ideologi tandingan untuk menghadapi kekuasaan persuasif liberalisme. Dari sinilah muncul ideologi konservatisme sebagai reaksi atas paham liberal. Paham konservatif cenderung ditandai dengan ciri seperti berikut.  



Masyarakat yang terbaik adalah masyarakat tertata. Untuk menciptakan masyarakat yang tertata dan stabil itu diperlukan suatu pemerintah yang memiliki kekuasaan yang mengikat tetapi bertanggung jawab.







Paham ini menekankan tanggung jawab pada pihak penguasa dalam masyarakat untuk membantu pihak yang lemah.



4. Ideologi Sosialisme-Komunisme Awal sosialisme yang muncul pada bagian pertama abad kesembilan belas dikenal dengan Sosialis Utopia. Sosialisme ini lebih didasarkan pada pandangan kemanusiaan dan mrnganut kesempurnaan watak manusia. Paham sosialis berkeyakinan perubahan dapat dilakukan dengan cara damai dan demokratis. Pada pihak lain, paham komunis berkeyakinan perubahan atas sistem kapitalisme harus dicapai dengan cara-cara revolusi, dan pemerintahan oleh diktator proletariat sangat diperlukan pada masa transisi. 5. Ideologi Fasisme Fasisme merupakan tipe nasionalisme yang romantis dengan segala kemegahan upacara dan simbol-simbol yang mendukungnya untuk mencapai kebesaran negara. Hal ini dapat dicapai apabila terdapat seorang pemimpin kharisnatik dengan simbol kebesaran negara yang didukung oleh massa rakyat. Dukungan massa yang fanatik ini tercipta berkat indoktrinasi, slogan-slogan dan simbol-simbol yang di tanamkan sang pemimpin besar dan aparatnya. D. Kedudukan dan Fungsi Pancasila dalan Tata Kehidupan Bangsa Indonesia Dalam pengertian ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari (Pancasila diamalkan dalam hidup sehari-hari). Dengan kata lain, Pancasila dipergunakan untuk penunjuk arah semua aktivitas atau kegiatan dan kehidupan di dalam segala bidang, yang berarti semua tingkah laku dan tidak atau perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila di dalam Pancasila. Pancasila yang harus dihayati ialah Pancasila sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945, yang dengan demikian jiwa keagamaan, jiwa yang berperi kemanusiaan, jiwa kebangsaan, jiwa kerakyatan, dan jiwa yang menjunjung tinggi keadilan sosial. 1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia Pancasila yang kita gali dari bumi Indonesia sendiri merupakan jiwa bangsa Indonesia,karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tidak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi,bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabadabad yang lalu. 2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku serta amal perbuatan sikap mental. Sikap mental dan tingkah laku mempunya ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan bangsa lain atau disebut dengan kepribadian. Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan adanya Bangsa Indonesia.



3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bngsa Indonesia Pandangan hidup adalah nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat, yang dipilih oleh setiap pribadi dan golongan dalam masyarakat. Mengahadapi segala macam masalah, manusia selalu berpegang sikap dan pandangan hidupnya. Pandangan hidup mempunyai fungsi sebagai acuan untuk menata hubungan manusia dengan dirinya sendiri, sesamanya, dan dengan alam sekitarnya maupun dengan Tuhannya. 4. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia Pancasila sebagai suatu ideology bangsa dan Negara Indonesia, maka pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan dan pemikiran suatu orang atau kelompok orang sebagaimana ideology-idelogy lain di dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religious yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia. 5. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia Pancasila sebagai dasar Negara diperjuangkan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan Negara Indonesia, artinya segala sesuatau yang berhubungan dengan pelaksanaan system ketatanegaraan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus berdasarkan pancasila. Hal ini berarti juga bahwa semua peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia harus bersumber kepada pancasila. 6. Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia Tujuan bangsa Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dalam hal ini hendak di wujudkan oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan pancasila dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib, dan dinamis, serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersabat, dan bersatu.



E. Memahami Makna Pancasila sebagai Ideologi Negara dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XI/2013 1. Pokok pekara Mahkamah konstitusi Republik Indonesia melalui putusan nomor 100/PUUXI/2013 telah menerima, memeriksapekara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, lalu menjatuhkan putusan dalam pekara pengujian Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 2 tahun 2008 tetang partai Politik atas permohonan para pemohon yang menguji pasal 34. Dari rumusan, pasal 34 ayat (3b) huruf a undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 menimbulkan ketidakpastian hokum bagi para pemohin, karena bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang telah menempatkan sila-sila Pancasila sebagai dasar Negara. 2. Pendapat Ahli



a. Sujito Dari sisi historis, melihat pancasila sebagai way of life, pandangan hidup bangsa, dan istilah itu muncul dari penggalinya (founding fathers) yang disampaikan Soekarno pada tanggal 1 juni 1945 dalam sidang BPUPKI dan dijelaskan pula oleh Soekarno melalui kursus-kursus Pancasila di berbagai tempat dan berbagai macam kesempatan. b. Kaelan MPR, DPR, dan pemerintah mengeluarkan fatwa empat pilar berbangsa dan bernegara yang isinya adalah Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI, jika diletakkan dalam suatu kajian linguistic berarti berdasarkan logika, itu merupakan suatu varian yang sama dan empat varian itu juga harus sebagai dasar.



BAB 7 (MEMAHAMI DEOKRASI PANCASILA)



Pengertian demokrasi pancasila, para filsuf klasik, seperti plato, Aristoteles, dan Polybios pada umumnya mengklasifikasikan bentuk-bentuk negara menjadi tiga bentuk, yaitu monarki, aristokrasi, dan demokrasi. Kriteria yang digunakan dalam klasifikasi tersebut adalah sebagai berikut. Yang pertama, jumlah orang yang memegang pemerintahan, apakah satu orang tunggal, beberapa, atau golongan orang atau dipegang oleh seluruh rakyat. Yang kedua, sifat pemerintahannya, apakah ditujukan untuk kepentingan umum, ini yang baik atau hanya untuk kepentingan pemegang pemerintah itu saja, ini yang buruk. Prinsip-prinsip demokrasi pancasila, prinsip demokrasi menurut Sadek, J. Sulayman, dalam demokrasi terdapat sejumlah prinsip yang menjadi standar baku. Diantaranya, kebebasan berbicara setiap warga negara, pelaksanaan pemilu untuk menilai apakah pemerintah yang berkuasa layak didukung kembali atau harus diganti, kekuasaan dipegang oleh suara mayoritas tanpa mengabaikan kontrol minoritas, peranan partai politik yang sangat penting sebagai wadah aspirasi politik rakyat, pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, supremasi hukum (semua harus tunduk pada hukum), semua individu bebas melakukan apa saja tanpa boleh dibelenggu. Penerapan demokrasi pancasila di Indonesia, penerapan demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam



suatu organisasi negara sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos) juga sebagai mekanisme dalam meraih cita-cita hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 sebagai bentuk kerakyatan. Keinginan orangorang yang ada dalam kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschauung), falasafah hidupnya (filosofiche gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.



BAB 8 (MEMAHAMI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI DALAM PANCASILA)



A. Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia Pengklaiman Indonesia sebagai Negara hokum apabila dicermati dan ditelusuri dari substanti Pembukaan maupun pasal-pasal dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa model Negara yang dianut Indonesia adalah Negara hokum dalam arti meteriil atau diistilahkan dengan Negara kesejahteraan atau Negara kemakmuran yang tercipta karena atas berkat rahmat dan ridha Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur bangsa untuk berkehidupan, kebangsaan yang bebas, merdeka berdasarkan suatu ketertiban menuju kesejahteraan demi terselenggaranya tujuan nasional. Penciptaan hokum yang ditujukan terhadap perlindungan hak asasi manusia menurut mahzab hokum kodrati merupakan bagian dari hokum Tuhan atau dalam Islam disebut Sunatullah yang eksistensinya menjadi landasan bagi hokum positif atau hokum tertulis yang pada akhirnya berubah menjadi teori hak kodrati, hak dasar. Hak kodrati tersebut merupakan suatu bagian ide buatan yang dirancang untuk menjelaskan hakikat manusia dalam masyarakat sebagai model konsep hak asasi modern.



B. Istilah dan Pengertian Hak Asasi Manusia Istilah hak asasi manusia diperkenalkan oleh Roosevelt ketika Universal Declaration of Human Rights dirumuskan pada tahun 1948 sebagai pengganti istilah the rights of man. Istilah hak asasi manusia dalam beberapa bahasa asing dikenal dengan sebutan sebagai berikut: droit I’home (Prancis), yang berarti hak manusia, human rights (Inggris) atau mensenrechten (Belanda). Hak asasi manusia merupakan terjemahan dari istilah human rights (Inggris) atau mensen rechten (Belanda) tersebut menurut A. Hamid S. Atamimi memasukkan kata asasi sangat berlebihan yang semestinya cukup dengan istilah hak-hak manusia. menelurusi pengertian hak asasi manusia secara teorotik dapat dijumpai pada pendapat Miriam Budiardjo yang mengatakan, bahwa: “Hak asasi adalah hak yang dimilki manusia yang dimilki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat.



C. Macam- macam Hak Asasi Manusia Ajaran hokum kodrat berdasarkan pemikiran skolastik memberikan jalan beroikir, bahwa hokum kodrat adalah hokum yang berlaku secara universal dan abadi yang bersumber dari Tuhan (iasional) dan yang bersumber dari akal (rasio) manusia. berdasarkan uraian, dapat diuraikan mengenai macam-macam hak sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Hak untuk hidup Hak untuk bicara dan menyampaikan pendapat Hak kebebasan berkumpul Hak untuk turut serta dalam pemerintahan Hak untuk melanjutkan keturunan Hak untuk mendapatkan kesejahteraan Hak untuk memeroleh keadilan dan rasa aman Hak untuk beragam dan menjalankan ibadah Hak atas kedudukan yang sama di hadapan hokum



D. Pemahaman Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila Sebagai penduduk serta warga Negara, kita memiliki hak dan kewajiban, marilah kita salami hak-hak dan kebebasan dasar atau hak-hak asasi manusia apakah yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila itu : 1. Hak asasi manusia dalam sila Ketuhan Yang Maha Esa Dalam hal ini setiap orang dijamin untuk melakukan ibadah menurut agama dan keyakinan masing-masing. 2. Hak asasi manusia dalam sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Setiap orang berhak untuk diperlakukan secara sepintas, tidak boleh disiksa dan dihukum secara sewenang-wenang. 3. Hak asasi manusia dalam Sila Persatuan Indonesia Bahwa persatuan Indonesia atau kesadaran suatu bangsa itu lahir dari keinginan untuk bersatu sebagai suatu bangsa, lahir dari sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan suku, golongan, partai, dan lain-lain. 4. Hak asasi manusia dalam sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Kerakyatan berisi pengakuan akan harkat dan martabat manusia yang berarti pula menghormati dan menjujung tinggi segala hak asasi yang melekat padanya. 5. Hak asasi manusia dalam sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia Keadilan social berwujud kehendak melaksanakan kesejahteraan bagi seluruh anggota masyarakat.



BAB 9 ( MEMAHAMI PANCASILA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA)



Isi arti pancasila menurut pembukaan UUD 1945, disini dimaksudkan adalah pancasila sebagai filasafat atau ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia yang uraian sebagai berikut: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa, sila ini mengandung pokok-pokok pikiran yaitu pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pengakuan adanya kebebasan memeluk agama dan kepercayaan masing-masing.



2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, sila ini mengandung pokok-pokok pikiran yaitu dasar kemanusiaan yang adil dan Beradab pada prinsipnya adalah suatu sikap dan perbuatan manusia untuk memenuhi hasrat atau tuntutan kodrat manusia secara kebutuhan kejiwaan, perseorangan, kemakhlukan sosial, pribadi berdiri sendiri, dan makhluk Tuhan dalam kesatuan monodualistik, monoprularistik, harmonis, dan dinamis. Dan dalam hubungan dengan bangsa lain, maka prinsip sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab telah meletakkan politik luar negeri Indonesia, yaitu bebas dan aktif.



3. Persatuan Indonesia, sila ini mengandung pokok-pokok pikiran yaitu, pada hakikatnya sila Persatuan Indonesia mengandung prinsip nasionalisme, cinta bangsa, dan tanah air, menggalang terus persatuan dan kesatuan bangsa. Dan Persatuan Indonesia mengandung pokok pikiran atau prinsip persahabatan dan persaudaraan segala bangsa Indonesia.



4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, sila ini mengandung pokok-pokok pikiran, yaitu asas kekeluargaan ialah sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung pokok-pokok pikiran tentang



asas kekeluargaan, baik dalam lapangan politik maupun sosial ekonomi. Permusyawaratan/perwakilan dalam sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah bahwa rakyat di dalam mengandung bagian dalam kehidupan bernegara dilakukan oleh badan perwakilan. Dan adapun negara hukum dan konstitusi dalam sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan terkandung pokok pikiran tentang negara Indonesia adalah negara hukum yang konstitusional, artinya bahwa negara Indonesia itu didasarkan atas hukum.



5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sila ini mengandung pokok-pokok pikiran yaitu, asas pemerataan pada prinsipnya sila keadilan sosial menghendaki adanya kemakmuran yang merata diantara seluruh rakyat, bukan merata secara statis melainkan merata yang dinamis dan meningkat. Di dalam hubungan dengan sesama manusia, sesama bangsa dan bangsa yang lain, keadilan sosial mengandung pengertian, bahwa keadilan sosial bukan hanya terbatas buat rakyat indonesia seluruhnya, akan tetapi juga buat seluruh umat manusia. Dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ini meliputi dan dijiwai oleh sila-sila sebelumnya dan merupakan tujuan dari sila keempat yang didahuluinya. 1. Hubungan Antara Bagian-bagian dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Makna Proklamasi Kemerdekaan, yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar, bawa bangsa Indonesia telah merdeka, dan tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam pembukaan UUD 1945. Hal ini dapat dilihat pada: a. Bagian pertama (alinea pertama) Proklamasi Kemerdekaan(Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia) mendapat pengegasan dan penjelasan pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945. b. Bagian kedua (alinea kedua) Proklamasi Kemerdekan (Hal-hal mengenai pemindahan kekuasan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya) yang merupakan amanat tindakan yang harus segera dilaksanakan, yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. 2. Impelentasi Pembukaan ke dalam Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945



Ada pun rangkaian makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut. a. Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya negara, yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi Kemerdekan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya Negara Indonesia (alinea I, II, dan III Pembukaan) b. Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah Negara Indonesia terwujud (alinea IV Pembukaan) Tujuan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, di dalam isi pembukaan tersebut pada bagian pertama, adalah bertujuan untuk mempertanggungjawabkan, bahwa kemerdekaan bagi segala bangsa merupakan hak kodrat, hak moral. Oleh karena itu, sudah selayaknya bila diperjuangkan dan dipertahankan. Bagian kedua, untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu negara yang merdeka, bersatu, adil dan makmur. Bagian ketiga, untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan hidup seluruh orang Indonesia atas berkat Allah yang maha kuasa. Bagian keempat, bertujuan untuk melaksanakan segala sesuatu dalam hal penyelenggaraan cita-cita negara dan dasar pancasila, asas kerohanian atau ideologi negara.



BAB 10 ( REFLEKSI PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA)



Istilah paradigma pada awalnya berkembang dalam filsafat ilmu pengetahuan yang dalam bahasa Inggris disebut dengan paradigm dari bahasa Yunani paradeigma, dari para (di samping, di sebelah) dan dekynai (memperlihatkan yang berarti model contoh, arketipe, ideal). Menurut Oxfor English Dictionary, paradigm atau paradigma adalah contoh atau pola, akan tetapi di dalam komunitas ilmiah paradigma dipahami sebagai sesuatu yang lebih konseptual dan signifikan, meskipun bukan sesuatu yang tabu untuk diperdebatkan. Pancasila sebagai paradigma pembangunan, secara filosofis hakikat kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi, bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai pancasila.



Pancasila sebagai paradigma pembangunan IPTEK, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia. Unsur rohani (jiwa) manusia meliputi aspek akal, rasa, dan kehendak. Tujuan yang esensial dari IPTEK adalah demi kesejahteraan umat manusia, sehingga IPTEK pada hakikatnya tidak bebas nilai, namun terikat oleh nilai. Pengembangan IPTEK sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral Ketuhanan dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Pancasila sebagai Paradigam pembangunan bidang Politik, pengembangan dan pembangunan bidang politik harus mendasarkan pada tuntutan hak dasar kemanusiaan yang di dalam istilah ilmu hukum dan kenegaraan disebut hak asasi manusia. Pancasila sebagai Paradigma pengembangan Ekonomi, maka sistem ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Tujuan ekonomi itu sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia, agar manusia menjadi lebih sejahtera. Ekonomi harus mendasarkan pada kemanusiaan, yaitu demi kesejahteraan manusia, sehingga harus menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya mendasarkan persaingan bebas, monopoli dan lainnya yang menimbulkan penderitaan pada manusia, penderitaan atas manusia satu dengan lainnya. Pancasila sebagai Paradigma pengembangan Sosial Budaya, dalam pengembangan sosial budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai, yaitu nilai-nilai pancasila itu sendiri. Prinsip etika pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik, artinya nilai-nilai pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya. Pancasila sebagai Paradigma pengembangan Hankam, pertahanan dan keamanan negara haruslah mendasarkan pada tujuan demi kepentingan rakyat sebagai warga negara. Pertahanan dan keamanan harus menjamin hak-hak dasar, persamaan derjat serta kebebasan kemanusiaan dan Hankam diperuntukkan demi terwujudnya keadilan dalam masyarakat agar negara bnar-benar meletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya suatu negara yang berdasarkan kekuasaan. Dan pancasila sebagai Paradigma pengembangan kehidupan beragama. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi, Negara Indonesia ingin mengadakan suatu perubahan, yaitu menata kembali kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya masyarakat madani yang sejahtera, masyarakat yang bermartabat



kemanusiaan yang mengharagai hak-hak asasi manusia, masyarakat yang demokratis yang bermoral religius serta masyarakat yang bermoral kemanusiaan dan beradab. Pada hakikatnya reformasi adalah mengembalikan tatanan kenegaraan ke arah sumber nilai yang merupakan platform kehidupan bersama bangsa Indonesia, yang selama ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang, baik pada masa orde lama maupun orde baru. Pancasila dalam paradigma kehidupan kampus mencakup Tridharma perguruan tinggi dan budaya Akademik kampus. Tridharma perguruan tinggi adalah standar Nasional Pendidikan tinggi terdiri atas standar nasional pendidikan, standar nasional penelitian, dan standar nasional pengabdian kepada masyarakat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Standar nasional pendidikan tinggi bertujuan untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan. Dan budaya akademik kampus adalah warga dari suatu perguruan tinggi adalah insan-insan yang memiliki wawasan dan integritas ilmiah. Oleh karena itu, masyarakat akademik harus senantiasa mengembangkan budaya ilmiah yang merupakan esensi pokok dari aktivitas perguruan tinggi. Terdapat sejumlah ciri masyarakat ilmiah sebagai budaya akademik yaitu: 1. Kritis, senantiasa mengembangkan sikap ingin tahu segala sesuatu untuk selanjutanya diupayakan jawaban dan pemecahannya melalui suatu kegiatan ilmiah penelitian.



2. Kreatif, senantiasa mengembangkan sikap inovatif, berupaya untuk menemukan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi masyarakat.



3. Objektif, kegiatan ilmiah yang dilakukan harus benar-benar berdasarkan kepada suatu kebenaran ilmiah, bukan karena kekuasaan, uang atau ambisi pribadi.



BAB III PENUTUP



A. Kelebihan -Sampul







Berwarna dan gambarnya juga seperti buku pendidikan Pancasila pada umumnya.



-Refrensi 



Refrensinya cukup lengkap tertulis di dalamnya.







Isinya lengkap dan banyak, tersusun secara terperinci.



-Isi



B. Kekurangan - Tulisan    



Font nya sedikit kecil, jadi sedikit kurang jelas. Ada beberapa kata yang salah tulis . Banyaknya footnote membuat bingung pembaca. Jarak antar kata terlalu dempet atau sempit, membuat silap para pembaca.



- Kertas 



Kertasnya buram membuat tulisan sedikit buram juga.



- Cetakan 



Ada beberapa lembar yang tulisannya sulit dibaca karena bebayang atau buram.



- Gambar 



Tidak berwarna dan sedikit tidak jelas.



- Lem 



Baru dibuka dari sampul sudah lepas beberapa lembar dari buku.



C. Kesimpulan Sistem ketatanegaraan dengan berdasarkan pada nilai-nilai dan yang berhubungan dengan Pancasila, dapat menjadikan karakter suatu bangsa memiliki moral yang sesuai dengan yang tercermin dalam sila-sila Pancasila. Negara Indonesia dan masyrakat Indonesia dengan ketatanegaraannya berdasar pada Pancasila akan membawa dampak positif bagi terbentuknya bangsa Indonesia. Tujuan diadakannya pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini tidak lain karena ingin menciptakan generasi yang berkarakter dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi terhadap bangsa Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan juga merupakan pondasi atau modal utama bagi seluruh bangsa Indonesia untuk dapat mempelajari, memahami, dan mencintai setiap aspek dari Indonesia sendiri.



D. Saran Dapat disadari bahwa Pancasila merupakan falsafah negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab. Pancasila juga harus dipelajari lebih mendalam secara terperinci kalau tidak Pancasila bisa di salah artikan atau salah dalam memahami arti setiap Sila-sila yang ada. Masyarakat juga harus lebih berpartisipasi dalam pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan, harus dapat memahami dan mempraktekan dalam kehidupan sehari-hari bukan hanya menjadi sebatas teori didalam kelas saja. Kita sebagai masyarakat juga harus mendukung setiap upaya dari pemerintah dalam mengatasi setiap permasalahan di negeri ini. Sehingga dapat tercipta Indonesia yang lebih baik kedepannya.