CBR PKN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CRITICAL BOOK REPORT MK. MK. PENDIDIKAN TELAAH KURIKULUM KEWARGANEGARAAN DAN BUKU TEKS PRODI PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA



CRITICAL BOOK REPORT



SKOR NILAI :



PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK PERGURUAN TINGGI (Apiek Gandamana, S.Pd., M.Pd., 2017)



NAMA MAHASISWA: REGGIA MARGARETHA SIHOMBING NIM: 2183111049 DOSEN PENGAMPU: Dra. YUSNA MELIANTI, M.H. MATA KULIAH: PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA FAKULTAS BAHASA DAN SENI UNIVERSITAS NEGERI MEDAN SEPTEMBER 2019



KATA PENGANTAR Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang berkuasa atas seluruh alam semesta, karena berkat rahmat serta hidayah-Nya jugalah maka Critical Book Report (CBR) mata kuliah “Pendidikan Kewarganegaraan” ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Dalam kesempatan ini saya sebagai penyusun mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu selesainya pembuatan Critical Book Report ini. Saya menyadari bahwa dalam penyusunan tugas ini tidak terlepas dari kesalahan dan sangat jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi sempurnanya tugas ini. Saya berharap semoga tugas ini dapat digunakan sebagaimana mestinya dan bisa memberikan manfaat bagi kita semua. Semoga Tuhan Yang Maha Esa mencurahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua.



Medan, September 2019



Reggia Margaretha Sihombing



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR …………………………………...........………………….……………....….i DAFTAR ISI ……………………………………………………….............…………………....….…ii BAB I PENDAHULUAN …………………………………………………….............…………….1 A. Rasionalisasi Pentingnya CBR ……………...……………………..….............1 B. Tujuan Penulisan CBR …………………..…………………………….................1 C. Manfaat CBR ……………………………………………………………....................1 D. Identitas Buku yang Direview …………………………….............….............2 BAB II RINGKASAN ISI BUKU …………………………………………...….....………........…4 BAB III PEMBAHASAN / ANALISIS ..........................……………………......….....…..…...7 A. Analisis Isi Buku ………………………………………….................…....................7 B. Kelebihan dan Kekurangan Isi Buku …………………..................................8 BAB IV PENUTUP ………………………………………………………………...................….....9 A. Kesimpulan ………………………………………………….....…...........…….......…..9 B. Saran …………………………………………………………......……......................…...9 DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………....…........…….............…10



ii



BAB I PENDAHULUAN



A. Rasionalisasi Pentingnya CBR



Melakukan Critical Book Report pada suatu buku dengan membandingkannya dengan buku lain sangat penting untuk dilakukan, dari kegiatan inilah kita dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan suatu buku. Dari mengkritik inilah kita jadi mendapatkan informasi yang kompeten dengan cara merangkum bab yang terdapat pada keseluruhan buku.



B. Tujuan Penulisan CBR 1. Mengulas isi sebuah buku. 2. Mengetahui informasi sebuah buku. 3. Membandingkan isi buku utama dengan buku pembanding. 4. Melatih individu agar berfikir kritis dalam mencari informasi yang ada di setiap buku. C.



Manfaat CBR



1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. 2.



Untuk menambah pengetahuan



mengenai



pembahasan



kontekstual



Pendidikan



Kewarganegaraan yang berkaitan dengan semangat kebangsaan dan cinta tanah air, demokrasi, negaara hukum, wawasan nusantara serta ketahanan nasional. 3. Untuk mengetahui dan membandingkan banyak hal tentang ringkasan isi buku yang dianalisis serta mengambil kesimpulan atas ringkasan buku tersebut.



1



D.



Identitas Buku yang Direview



Buku Utama (buku satu)



Judul buku : Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi Edisi : Pertama Penulis : Apiek Gandamana, S.Pd., M.Pd. Penerbit : Unimed Press Kota terbit : Medan Tahun terbit : 2017 Jumlah Halaman : 261 hlm ISBN : -



2



Buku Pembanding (buku dua)



Judul buku : Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan Edisi : Pertama Penulis : Prof. Dr. Tukiran Taniredja, M.M., dkk. Penerbit : Penerbit Ombak Kota terbit : Yogyakarta Tahun terbit : 2013 Jumlah Halaman : 244 hlm ISBN : 978-602-258-094-2



3



BAB II RINGKASAN ISI BUKU



Bab I Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan Kewarganegaraan dibentuk oleh dua kata, ialah kata "pendidikan" dan kata "kewarganegaraan". Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal Ayat (I) definisi pendidikan sebagai berikut; pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, keerdacan. akhlak mulia, serta kelerampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1). Menurut winataputra (Winarno 2014: 16) Pendidikan Kewarganegaraan sudah menjadi bagian dari instrumentasi serta praksis pendidikan nasional Indonesia dalam status. Pertama sebagai mata pelajaran di sekolah, kedua sekolah mata kuliah perguruan tinggi, ketiga sebagai salah satu cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru, keempat sebagai pedoman pendidikan politik yang dikemas dalam bentuk penataran penuh penghayatan dan pengamatan Pancasila yang pernah dikelola oleh pemerintah sebagai salah satu program kelima sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait yang dikembangkan sebagai landasan dan kerangka berpikir mengenai Pendidikan Kewarganegaraan pertama, kedua, dan ketiga, dan keempat. Berdasarkan beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan pengertian Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran atau mata kuliah yang membentuk peserta didik menjadi warga negara yang berkarakter, cerdas, terampil, dan bertanggang jawab sehingga dapat berperan aktif dalam masyarakat, bangsa, dan negara sesuai ketentuan Pancasila dan UUD NRI 1945. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan proses pembelajaran yang berusaha untuk membangun civic knowledge, skill, dan disposition peserta didik sehingga tujuan untuk membangun warga negara yang baik dapat terwujud. 4



Bab II Identitas Nasional Bangsa Indonesia adalah bangsa agraris sebagai besar penduduk Indonesia bermata pencaharian sebagai petani hal secara umum di sebagian suku-suku Indonesia adalah sistem paguyuban. Identitas nasional berasal dari kata National Identity dapat diartikan sebagai kepribadian nasional atau jati diri nasional kepribadian nasional atau jati diri nasional yang dimiliki oleh suatu bangsa. Jika ada yang orang yang mengatakan bahwa negara Indonesia adalah bangsa yang besar adalah bangsa yang berbudaya maka itulah yang kita katakan kepribadian atau jati diri nasional bangsa Indonesia. Unsur-unsur pembentukan Identitas Nasional : 1. Identitas kesukubangsaan (Identity cultural unity) Cultural unity merujuk pada bangsa dalam pengertian kebudayaan atau bangsa dalam arti sosiologis dan antropologis. Cultural unity disatukan oleh adanya kesamaan ras, suku, agama, adat budaya, keturunan, dan daerah asal. Identitas yang dimiliki oleh sebuah cultural unity bersifat ascribtife (sudah ada sejak lahir), bersifat alamiah, primer dan etnik. Setiap anggota cultural unity memiliki kesetiaan atau loyalitas pada identitasnya. 2. Identitas Kebangsaan (Identity political unity) Political unity merujuk pada bangsa dalam pengertian politik yaitu bangsaa-bangsa. Kesamaan primordial dapat saja menciptakan bangsa tersebut untuk bernegara namun dewasa ini negara yang relatif homogen yang hanya terdiri dari satu bangsa tidak banyak terjadi. Negara baru perlu menciptakan identitas yang baru untuk bangsanya yang disebut juga sebagai identitas nasional. Kebangsaan merupakan kesepakatan dari banyak bangsa di dalamnya identitas bangsa yang bersifat buatan sekunder etis dan nasional (Budi Juliardi, 2016: 36).



5



Bab III Integrasi Nasional Tentang integrasi, (Myron Weiner (1971) dalam Ditjendikti, 2012: 178) memberikan lima definisi mengenai integrasi, yaitu: 1. Integrasi menunjuk pada proses penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam satu wilayah dan proses pembentukan identitas nasional, membangun rasa kebangsaan dengan cara menghapus kesetiaan pada ikatan- ikatan yang lebih sempit. 2. Integrasi menunjuk pada masalah pembentukan wewenang kekuasaan nasional pusat di atas unit-unit sosial yang lebih kecil yang beranggotakan kelompokkelompok sosial budaya masyarakat tertentu. 3. Integrasi menunjuk pada masalah menghubungkan antara pemerintah dengan yang diperintah, mendekatkan perbedaanperbedaan mengenai aspirasi dan nilai pada kelompok elit dan massa. 4. Integrasi menunjuk pada adanya konsensus terhadap nilai yang minimum yang diperlukan dalam memelihara tertib sosial. 5. Integrasi integrasi merujuk pada penciptaan tingkah laku yang terintegrasi dan yang diterima demi mencapai tujuan bersama. Sejalan tersebut definisi tersebut, Myron Weirner dalam Ramlan Surbakti 2010 membedakan 5 tipe integrasi, yaitu : 1. Integrasi bangsa. 2. Integrasi wilayah. 3. Integrasi nilai. 4. Integrasi elit massa. 5. Integrasi tingkah laku atau perilaku integratif. Bab IV Negara dan Konstitusi Negara merupakan salah satu bentuk organisasi yang ada dalam kehidupan masyarakat. Pada prinsipnya setiap warga masyarakat menjadi anggota dari suatu negara harus tunduk pada kekuasaan negara, karena organisasi negara sifatnya mencakup semua orang yang ada di wilayahnya dan kekuasaan negara berlaku bagi orang-orang tersebut. Melalui kehidupan bernegara dengan pemerintahan yang ada di dalamnya, masyarakat ingin mewujudkan tujuan-tujuan tertentu seperti terwujudnya ketenteraman, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat.



6



Konstitusi merupakan hukum dasar suatu negara. Setiap negara pasti memiliki konstitusi. Karena tanpa adanya konstitusi negara tidak mungkin terbentuk. Sebagai hukum dasar negara, kostitusi berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara. Jadi segala praktik-praktik dalam penyelenggaraan negara harus didasarkan pada konstitusi dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi tersebut. Konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara karena konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu. Meskipun konstitusi yang ada di dunia ini berbeda-beda baik dalam hal tujuan, bentuk dan isinya, tetapi umumnya mereka mempunyai kedudukan formal yang sama. Bab V Hak Asasi Manusia Dewasa ini isu mengenai HAM telah menjadi perhatian dunia, bahkan tidak jarang suatu negara dalam memberikan bantuan atau kebijakan lainnya dikaitkan dengan pelaksanaan HAM. Sejumlah negara maju mencanangkan HAM sebagai bagian dari program nasionalnya. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga menjadikan HAM sebagai salah satu agenda yang perlu ditangani secara serius. Penghormatan terhadap HAM telah menjadi ukuran bagi diakuinya suatu pemerintahan. Pemerintah suatu negara yang tidak menghargai HAM mendapat kecaman bahkan bisa dikucilkan dari pergaulan internasional (Winataputra, 2010). Menurut Didik B. Arif (2014: 133-134) menjelaskan, ada beberapa prinsip pokok yang terkait dengan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, dan perlindungan HAM. Prinsip-prinsip tersebut adalah: 1. Prinsip universal, bahwa HAM itu berlaku bagi semua orang, apapun jenis kelaminnya, statusnya, agamanya, suku bangsa atau kebangsaannya. 2. Prinsip tidak dapat dilepaskan (inalienable), yaitu siapapun, dengan alasan apapun, tidak dapat dan tidak boleh mengambil hak asasi seseorang. Seseorang tetap mempunyai hak asasinya kendati hukum di negaranya tidak mengakui dan menghormati hak asasi orang itu atau bahkan melanggar hak asasi tersebut. 3. Prinsip keseimbangan, artinya bahwa perlu ada keseimbangan dan keselarasan di antara HAM perorangan dan kolektif di satu pihak dengan tanggung jawab perorangan terhadap individu yang lain, masyarakat dan bangsa di pihak lainnya. Hal ini sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. 7



Bab VI Demokrasi Kata demokrasi sudah terbiasa terdengar di kalangan masyarakat umum dalam berbagai peristiwa dan konteks, kita sering menyebutkan. Kata demokrasi dan demikian pula dalam bentuk sifatnya yaitu demokratis kita gunakan untuk berbagai tingkatan mulai individu masyarakat bangsa maupun negara. Walaupun demikian kata demokrasi, ataupun sifat demokratis tidak jarang dipakai dalam konteks yang justru bertentangan dengan makna demokrasi itu sendiri. Secara etimologi kata demokrasi berasal dari istilah “Demokrasi” yang berarti Rule of Survival merupakan paduan dari 2 kata “Demos” berarti “Rakyat” dan “Kratos” berarti “Kekuasaan (power) atau pemerintahan”. Menurut Ranney ada empat prinsip yang terkait dengan pemerintahan demokrasi, yaitu : 1. Kedaulatan rakyat 2. Persamaan politik 3. Konsultasi kepada rakyat 4. Mayoritas



Bab VII Negara Hukum



Negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh warga negara, dengan adanya keadilan dalam masyarakat maka, akan tercapai kebahagiaan dalam masyarakat itu untuk mendasari keadilan tersebut pada setiap warga negara perlu diajarkan norma Susila agar mereka menjadi warga negara yang baik, demikian pula peraturan hukum yang sesungguhnya itu hanya ada apabila peraturan dimaksudkan mencerminkan keadilan dalam pergaulan hidup antar warga negara (Arumandi dan Sunarto, 1990). Ketentuan pasal 1 ayat 3 berasal dari penjelasan UUD NRI 1945 yang diangkat ke dalam UUD NRI 1945 negara hukum adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dan tidak ada kekuasaan tidak bertanggung jawabankan. Indonesia adalah salah satu negara yang merupakan negara hukum, kedudukan Indonesia sebagai bidang lain, realitas kehidupan masyarakat Indonesia yang tidak bisa dilepaskan dari keberadaan hukum yang melekat pada masyarakat yang multi etnis dan multikultur istilah negara hukum tidak asing lagi dalam pengetahuan ketatanegaraan sejak zaman dulu hingga sekarang ini. 8



Bab VIII Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia



Istilah geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel 1844 sebagai ilmu bumi politik atau political geografi, istilah ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh sarjana ilmu politik Swedia Rudolf Kjellen 1864 dan Karl Haushofer dari Jerman menjadi geografi politik dan disingkat geopolitik. Berdasarkan pengertian tersebut, geopolitik dapat diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi National Geographic atau kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi wilayah atau teritorial dalam arti luas lautan negara yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada sistem politik suatu negara. Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang luhur dengan jelas tertuang di dalam Pembukaan UUD NRI 1945, bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia.



Bab IX Ketahanan Nasional



Sifat-sifat ketahanan nasional adalah sebagai berikut : 1) Mandiri, artinya ketahanan nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan dan keuletan dan ketangguhan yang menyandang prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa. 2) Dinamis, artinya ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat dan menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan startegisnya. 3) Manunggal, artinya ketahanan nasional memiliki sifat integrative yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi danselaras diantara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 4) Wibawa, artinya ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal dapat diwujudkan kewibaan nasional yang akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu negara. 5) Konsultasi dan kerjasama, artinya ketahanan nasional tidak menutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebh pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa. 9



BAB III PEMBAHASAN / ANALISIS A. Analisis Isi Buku a.



Keterkaitan antar Buku



Dalam buku “Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi” karya Apiek Gandamana, S.Pd., M.Pd., serta pada buku “Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan” karya Prof. Dr. Tukiran Taniredja, M.M., dkk., sama-sama membahas tentang konsep-konsep yang berkaitan dengan prinsip-prinsip kewarganegaraan Republik Indonesia, negara hukum dan konstitusi, hak dan kewajiban warga negara, demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945, wawasan nusantara, dan upaya bela negara untuk mewujudkan ketahanan nasional. Kedua buku ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.



b.



Kemutakhiran isi buku



Menurut saya pada buku “Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi” karya Apiek Gandamana, S.Pd., M.Pd., sudah cukup relevan bagi para pembaca dan mahasiswa karena telah dilengkapi dengan rangkuman, sumber referensi yang memadai, serta soal-soal yang berupa pertanyaan untuk menguji wawasan kita di setiap akhir bab. Bahasa yang digunakan pun cukup mudah dipahami, akan tetapi cara penyampaiannya cenderung berputar-putar tidak fokus ke dalam satu pembahasan. Terkadang apa yang dituliskan di bab pertama, muncul lagi di bab kedua, dan hal itu cukup banyak ditemui sehingga pembahasan menjadi kurang fokus. Sedangkan pada buku “Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan” karya Prof. Dr. Tukiran Taniredja, M.M., dkk., ide yang terkandung sangat terperinci memaparkan tentang pendidikan kewarganegaraan dan terdapat pernyataan para ahli dalam bahasa Inggris yang disertai dengan terjemahannya sehingga memudahkan pembaca untuk mempelajari dan memahami isi buku.



10



B. Kelebihan dan Kekurangan Isi Buku Kelebihan Buku Utama : 1. Buku ini menyajikan materi yang mendalam dan bisa digunakan oleh mahasiswa dengan materi yang tidak sulit untuk dipahami. 2. Dari segi kebahasaan sangat tepat dan mudah dimengerti mengenai apa yang dijelaskan pada isi buku ini. 3. Desain penyusunan buku cocok untuk menjadi pembelajaran bagi mahasiswa ataupun bagi calon guru karena buku ini sangat membantu dengan adanya soal-soal dan pengembangan sikap. Kekurangan Buku Utama :



1. Terkadang apa yang dituliskan di bab pertama, muncul lagi di bab kedua, dan hal itu cukup banyak ditemui sehingga pembahasan menjadi kurang fokus.



Kelebihan Buku Pembanding :



1. Dari segi pembahasan sangat lengkap dan detail, terdapat pernyataan para ahli disertai dengan terjemahannya yang dijabarkan dalam buku ini. 2. Terdapat glosarium yang berisi kata kunci dan kata-kata sulit dalam buku sehingga memudahkan pembaca lebih memahami isi buku. 3. Tercantum pasal-pasal dalam Undang-Undang yang sangat terperinci mengenai Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi.



Kekurangan Buku Pembanding :



1. Dalam buku Konsep Pendidikan Kewarganegaraan ini tidak terdapat rangkuman pada setiap akhir bab sehingga mahasiswa/pembaca kurang dapat menemukan intisari dari materi.



11



BAB IV PENUTUP



Kesimpulan :



Pancasila sebagai karya besar bangsa Indonesia yang setingkat dengan ideologi besar dunia lainnya. Pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk menumbuhkan sikap demokratis bagi warga negara dalam mengaktualisasikan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Buku ini berisi tentang materi kewarganegaraan yang sangat tepat bagi mahasiswa dalam mengembangkan sikap berkewarganegaraan yang baik dan juga membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Disusun dengan berdasarkan pada 4 konsensus kebangsaan yakni Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika yang merupakan substansi kajian untuk Pendidikan Kewarganegaraan.



Saran :



Saran antara buku 1 (wajib) dengan buku 2 (pembanding) antara keduanya sudah bagus. Dan keduanya memiliki keunggulan dan kelemahan dari berbagai macam segi, baik dari segi format dan penulisan struktur buku, penggunaan bahasa, kualitas isi buku, dan sebagainya. Jadi, apa yang menjadi keunggulan ini maka hendaknya ditingkatkan lagi agar kualitas buku ini semakin meningkat dan para pembaca semakin semangat untuk membacanya. Dan apa yang menjadi kelemahan dari buku ini hendaknya diperbaiki agar kesempurnaan buku ini tercapai.



12



DAFTAR PUSTAKA



Narmoatmojo, Winarno dkk. 2015. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Penerbit Ombak. Taniredja, Tukiran dkk. 2013. Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Penerbit Ombak.



13