CJR Komersial [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CRITICAL JURNAL REVIEW Mata Kuliah Hukum komersial Dosen Pengampu Dr. Bonaraja Purba M. Si



DI S U S U N Oleh : Hotdin



Nopriandi



Simanjuntak 7183540014



FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI MEDAN



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Critical Journal Review (CJR) sangat penting bagi kalangan pendidikan terutama buat



mahasiswa maupun mahasiswi karena dengan mengkritik suatu jurnal maka mahasiswa/i ataupun si pengkritik dapat membandingkan jurnal, dapat melihat mana jurnal yang perlu diperbaiki dan mana jurnal yang sudah baik untuk digunakan berdasarkan dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis jurnal tersebut, setelah dapat mengkritik jurnal maka diharapkan mahasiswa/i dapat membuat suatu jurnal karena sudah mengetahui bagaimana kriteria jurnal yang baik dan benar untuk digunakan dan sudah mengerti bagaimanacara menulis atau langkah-langkah apa saja yang diperlukan dalam penulisan jurnal tersebut. 1.2



Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah dalam penulisan critical jurnal review ini dapat dijabarkan



sebagai berikut. 1. Bagaimana review maupun ringkasan jurnal tersebut? 2. Mengetahui kelebihan dan kekurangan jurnal tersebut? 1.3



Tujuan dan Manfaat Tujuan dan manfaat yang ingin dicapai penyusun dalam penulisan critical jurnal review



ini adalah untuk mengajak pembaca lebih memahami secara mendalam mengenai kedua jurnal tersebut.



BAB II REVIEW JURNAL



2.1



Review Jurnal



Judul Jurnal



KAJIAN TENTANG ASPEK HUKUM BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM E-COMMERCE Jurnal administrasi dan Bisnis



Penulis



Shohib Muslim dan Farida Akbarina



Volume



Volume: 10, Nomor:1



Tahun terbit



Juni 2016



ISSN



1978-726X



Halaman



10-24



Reviewer



Mayang Sartika Iskandar Email [email protected]



Tanggal review



7 Maret 2021



Abstrak



Kajian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan tindakan bisnis ecommerce yang ditinjau dari hukum perjanjian di Indonesia khususnya Buku Ke III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce. Hasil kajian ini bahwa kontrak dalam perdagangan melalui internet (ecommerce) telah memenuhi beberapa aspek hukum perjanjian dalam Buku Ke III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian. meskipun pemenuhan terhadap unsur kedewasaan sebagai syarat kecakapan tidak dapat terpenuhi, kontrak dalam ecommerce tetap sah dan mengikat sepanjang para pihak tidak mempermasalahkannya. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) telah mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen dalam melakukan transaksi melalui ecommerce, perlindungan hukum tersebut terlihat dalam ketentuanketentuan UUPK dan UUITE dimana kedua peraturan tersebut telah mengatur mengenai penggunaan data pribadi konsumen, syarat sahnya suatu transaksi e-commerce, penggunaan CA (Certification



Pendahuluan



Pembahasan



Authority), dan mengatur mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam memasarkan dan memproduksi barang dan jasa. Penggunaan media internet sebagai jalur perdagangan baru merupakan jawaban atas majunya perdagangan nasional maupun internasional. Electronic commerce transaction adalah transaksi dagang antara penjual dan pembeli dalam rangka penyediaan barang atu jasa termasuk melelangkan barang atau jasa, dan atau mengalihkan hak dengan menggunakan media elektronik computer maupun internet. Sementara itu Kalakota dan Wiston mendefinisikan ecommerce dari berbagai perspektif yaitu 1) dari perspektif komonikasi, e-commerce adalah pengiriman informasi, produk atau jasa, ataupembayaran melalui jaringan telepon, atau jalur komunikasi lainnya; 2) dari perspektif proses bisnis, e-commerce adalah aplikasi teknologi menuju otomatisasi transaksi bisnis dan work flow; 3) dari perspektif pelayanan, e-commerce adalah alat yang digunakan untuk mengurangi biaya dalam pemesanan dan pengiriman barang; 4) dari perspektif online, e-commerce menyedia kan kemampuan untuk menjual dan membeli produk dan jasa informasi melalui internet dan jasa online lainnya.(Rowzkoski.1989). 1. Keabsahan Perjanjian Dalam Transaksi ECommerce Ditinjau Dari Hukum Perjanjian Di Indonesia Khususnya Buku Ke III KUHPerdataPemenuhan Terhadap Syarat Sahnya Suatu Perjanjian Berbicara mengenai transaksi perdagangan secara elektronik, tidak terlepas dari konsep perjanjian secara mendasar sebagaimana termuat dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Ketentuan yang mengatur tentang perjanjian yang terdapat dalam Buku III KUHPerdata yaitu memiliki sifat terbuka artinya ketentuan-ketentuannya dapat dikesampingkan, sehingga hanya berfungsi mengatur saja. Perdagangan melalui internet pada dasarnya sama dengan perdagangan pada umumnya, dimana suatu perdagangan terjadi ketika ada kesepakatan mengenai barang atau jasa yang diperdagangkan serta harga atas barang atau jasa tersebut, yang membedakan hanya pada media yang digunakan, jika pada perdagangan konvensional para pihak harus bertemu langsung di suatu tempat guna menyepakati mengenai apa yang akan diperdagangkan serta berapa harga atas barang atau jasa tersebut. Sedangkan dalam e- commerce, proses transaksi yang terjadi memerlukan suatu media internet sebagai media utamanya, sehingga proses transaksi perdagangan terjadi tanpa perlu adanya pertemuan langsung antar para pihak. E-commerce sebagai dampak dari perkembangan teknologi memberikan implika si pada berbagai sektor, implikasi tersebut salah satunya berdampak pada sektor hukum. Pengaturan terhadap e-commerce di Indonesia belum ada aturan yang secara khusus mengatur mengenai masalah tersebut, yang umum dilakukan pengaturan mengenai e-commerce masih menggunakan aturan dalam Buku III KUHPerdata khususnya pengaturan mengenai masalahperjanjian. Perjanjian dalam e-commerce terjadi antara kedua belah pihak yang mana salah satu pihak berjanji kepada pihak yang lain untuk



Kesimpulan



Kelebihan Jurnal



melakukan sesuatu. Dimana perjanjian yang terjadi dalam ecommerce dapat menggunakan dasar Pasal 1313 KUHPerdata sebagai pengaturannya Berdasarkan paran diatas, dapat disimpulkan: 1. Kontrak dalam perdagangan melalui internet (ecommerce) belum diatur di dalam Buku III KUHPerdata, pengaturan terhadap kontrak perjanjian dala ecommerce dapat digunakan aturan yang berlaku secara umum. Syarat kecakapan termasuk dalam syarat subyektif dimana suatu syarat meskipun tidak terpenuhi dalam perjanjian tidak menyebabkan perjanjian atau kontrak menjadi tidak sah, namun perjanjian atau kontrak tersebut dapat dimintakan pembatalan. Selain itu kontrak dalam e-commerce juga telah memenuhi asas-asas dalam perjanjian sehingga dengan adanya pemenuhan terhadap syarat sahnya perjanjian menurut KUHPerdata dan asas-asas perjanjian maka Kontrak dalam ecommerce adalah sah dan dapat dikenakan aturan KUHPerdata sebagai pengaturnya. 2. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) telah mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen dalam melakukan transaksi melalui e-commerce, perlindungan hukum tersebut terlihatdalam ketentuan-ketentuan UUPK dan UUITE dimana kedua peraturan tersebut telah mengatur mengenai penggunaan data pribadi konsumen, syarat sahnya suatu transaksi ecommerce, penggunaan CA (Certification Authority), dan mengatur mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam memasarkan dan memproduksi barang dan jasa yang dapat dijadikan acuan bagi obyek dalam transaksi e-commerce. Walaupun UUPK memiliki kelemahan yaitu hanya menjangkau pelaku usaha yang berkedudukan di Indonesia saja, namun kelemahan ini sudah ditutupi oleh UUITE dan berbagai ketentuan perundang-undangan lainnya. Kelebihan dalam jurnal yang berjudul Kajian Tentang Aspek Hukum Bisnis Dan Perlindungan Konsumen Dalam E-Commerce adalah terletak pada meteri yang cukup lengkap terlihat pada sub-sub judul dalam jurnal tersebut yang lengkap dan mendetail, kemudian kelebihan dari jurnal tersebut adalah penulis dapat mengembangkan beberapa poin-point kecil namun cukup penting untuk di kaji, dan penulis melakukannya dengan cukup baik. Kemudian jurnal ini sangat terpercaya karena penulis mencantumkan banyak referensi/daftar pustaka sehingga jurnal tersebut sangat memikat.



Kekurangan Jurnal



jurnal yang berjudul penggunaan komputer sebagai Kajian Tentang Aspek Hukum Bisnis Dan Perlindungan Konsumen Dalam ECommerce ini juga mengalami beberapa kesalahan dalam pengeditan kata misalnya kekurangan huruf dalam kata atau kalimat.