Contoh BAST Unit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

No. Dokumen Revisi Tanggal



: 112-FRM/TNC-00-2-3 : : 5 Oktober 2012



KOP SURAT DEVELOPER



BERITA ACARA SERAH TERIMA UNIT No.: ______ Lantai (Nama Gedung) No.BAST:



Berita Acara Serah Terima (BAST) ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta, pada hari , tanggal , bulan , tahun Dua Ribu (___/___/_____), oleh dan antara: I.



PT ………, beralamat di ……., dalam hal ini diwakili oleh sebagai Direksi dari Perseroan tersebut berdasarkan Akte Notaris No: (untuk selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”);



II.



Nama No. KTP Alamat



Dua



Belas



: : :



No. Telp/Hp : (untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”)



No. Fax:



Selanjutnya, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersama-sama (selanjutnya disebut “PARA PIHAK”), terlebih dahulu menerangkan: 1. Bahwa PARA PIHAK telah membuat dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit No. Lantai: _____ tertanggal (untuk selanjutnya disebut “PPJB”) untuk pembelian _____ unit di ……….yang berlokasi di Jalan __________ Lantai No. Unit: Luas: m2 (untuk selanjutnya disebut “UNIT”). 2. Bahwa karena PIHAK KEDUA belum/telah membayar LUNAS harga pengikatan sebagaimana ditentukan dalam PPJB dan agar PIHAK KEDUA dapat memanfaatkan UNIT tersebut sebelum/sesudah LUNAS, maka PIHAK PERTAMA bersedia menyerahkan UNIT tersebut kepada PIHAK KEDUA untuk menempati sementara/tetap dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: 2.1.



Bahwa UNIT yang akan diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA berdasarkan PPJB tersebut di atas berada dalam keadaan baik, lengkap dengan seluruh anak kuncinya (lihat cek list unit terlampir).



2.2.



Bahwa penempatan sementara/tetap UNIT ini berlaku selama PIHAK KEDUA tidak lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut dalam PPJB, termasuk membayar angsuran harga pengikatan sampai LUNAS.



2.3.



PIHAK KEDUA menjamin PIHAK PERTAMA untuk tetap melaksanakan seluruh kewajibannya yang diatur dalam PPJB. Apabila setelah ditandatanganinya BAST ini, PIHAK KEDUA melalaikan kewajibannya kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dengan ini menyetujui dan sepakat bahwa PIHAK PERTAMA berhak untuk melaksanakan segala tindakan yang telah diatur dalam PPJB, tanpa ada yang dikecualikan.



1-4



No. Dokumen Revisi Tanggal



: 112-FRM/TNC-00-2-3 : : 5 Oktober 2012



KOP SURAT DEVELOPER 2.4.



Apabila PIHAK KEDUA telah mengangsur hingga LUNAS seluruh harga pengikatan sebagaimana tercantum dalam PPJB, maka PARA PIHAK sepakat untuk melakukan serah terima UNIT dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah diberitahukan seara tertulis oleh PIHAK PERTAMA.



2.5.



Apabila PIHAK KEDUA tidak hadir untuk menandatangani BAST dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah diberitahukan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dianggap telah menerima serah terima UNIT tersebut dan segala resiko atas UNIT tersebut dikemudian hari menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.



2.6.



Terhitung sejak tanggal BAST ini ditandatangani oleh PARA PIHAK, maka segala resiko dan tanggung jawab yang berhubungan dengan UNIT beralih kepada PIHAK KEDUA, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemakaian listrik, air, telepon, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namun menyimpang dari Pasal 6 ayat 6c PPJB, PARA PIHAK dengan ini sepakat bahwa biaya service charge wajib dibayar PIHAK KEDUA terhitung mulai tanggal . Apabila PIHAK KEDUA lalai dalam melaksanakan kewajibannya tersebut hingga dikenakan sanksi pemutusan/penyegelan UNIT oleh pihak yang berwenang, maka biaya penyambungan/pembukaan segel tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.



2.7.



Menyimpang dari Pasal _____ PPJB, PIHAK PERTAMA hanya memberikan jaminan dalam masa pemeliharaan selama ____ (_________) hari kalender sejak tanggal BAST ini.



2.8.



Apabila PIHAK KEDUA melakukan perbaikan, penambahan atau perubahan pada UNIT dalam jangka waktu jaminan masa pemeliharaan tersebut, maka jaminan masa pemeliharaan tersebut menjadi berakhir dan PIHAK KEDUA harus bertanggung jawab sepenuhnya atas UNIT.



2.9.



PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah melihat, memeriksa, dan menyetujui kondisi UNIT tersebut, sehingga PIHAK KEDUA dengan ini berjanji kepada PIHAK PERTAMA untuk tidak melakukan klaim dalam bentuk apapun, termasuk jaminan pemeliharaan sebagaimana tercantum dalam Pasal _____ PPJB pada saat penandatanganan BAST di kemudian hari.



2.10.



Terhitung sejak BAST ini ditandatangani oleh PARA PIHAK, PIHAK KEDUA wajib mematuhi tata tertib, peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA/Badan Pengelola/Perhimpunan Penghuni.



2.11.



BAST ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PPJB tersebut.



2.12.



PIHAK KEDUA dengan ini menyetujui untuk membayar segala biaya yang timbul akibat pemakaian UNIT tersebut, seperti iuran pengelolaan (service charge, dana cadangan/sinking fund), pemakaian listrik, air dan telepon, angsuran harga pengikatan, dan lain-lain. Ketentuan harga iuran pengelolaan, dana cadangan, pemakaian listrik, air, akan diberitahukan PIHAK PERTAMA/Badan Pengelola/Perhimpunan Penghuni menyusul.



2.13.



Apabila PIHAK KEDUA lalai tarhadap pembayaran angsuran atas UNIT tersebut berdasarkan BAST dan/atau PPJB, maka PIHAK KEDUA dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi yang tidak dapat dicabut kembali kepada PIHAK PERTAMA, dimana BAST ini juga berlaku sebagai surat kuasa



2-4



No. Dokumen Revisi Tanggal



: 112-FRM/TNC-00-2-3 : : 5 Oktober 2012



KOP SURAT DEVELOPER --------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------untuk mengosongkan UNIT tersebut serta memindahkan barang-barangnya yang ada di UNIT tersebut ke gudang/tempat lain yang dianggap baik oleh PIHAK PERTAMA atas resiko dan biaya dari PIHAK KEDUA. 2.14.



PIHAK PERTAMA/Badan Pengelola/Perhimpunan Penghuni berhak memutuskan sambungan telepon, listrik, air dan lain-lain atau mengosongkan UNIT, apabila PIHAK KEDUA lalai melaksanakan kewajibannya dalam menggunakan UNIT tersebut maupun dalam hal pembayaran.



2.15.



Apabila PIHAK KEDUA melakukan perubahan/penambahan pada UNIT tersebut, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahukan PIHAK PERTAMA/Badan Pengelola/Perhimpunan Penghuni dengan melengkapi formulir yang telah disediakan untuk selanjutnya disetujui oleh PIHAK PERTAMA/Badan Pengelola/Perhimpunan Penghuni.



2.16.



Apabila PIHAK KEDUA melakukan perubahan/penambahan pada UNIT tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA/Badan Pengelola/Perhimpunan Penghuni, maka PIHAK PERTAMA/Badan Pengelola/Perhimpunan Penghuni berhak untuk melakukan tindakan sanksi/disiplin berupa pemutusan aliran listrik, air, telepon dan atau penyegelan UNIT dengan pemberitahuan terlebih dahulu.



2.17.



Catatan awal Kwh Meter Listrik tanggal , Catatan awal meteran air tanggal , Angka-angka tersebut merupakan pencatatan awal pada saat serah terima ini dan segel diterima dalam keadaan baik.



2.18.



Kunci Unit



buah



Demikian untuk terikat secara hukum, PARA PIHAK telah membuat dan menandatangani BAST ini pada tanggal tersebut di awal BAST ini. PIHAK PERTAMA PT ……



PIHAK KEDUA



Saksi, Pengelola Properti



3-4



No. Dokumen Revisi Tanggal



: 112-FRM/TNC-00-2-3 : : 5 Oktober 2012



KOP SURAT DEVELOPER Manajer Properti



4-4