Contoh Empiris [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CONTOH PROPOSAL PENELITIAN



EMPIRIS



FORMAT/SISTEMATIKA PROPOSAL PENELITIAN EMPIRIS A. B. C. D. E. F. G. H. I. J. K. L.



Judul Latar belakang Rumusan Masalah Tujuan Penelitian Kontribusi Penelitian Kajian Pustaka Metode Penelitian Daftar Pustaka Jadual Penelitian  SAMPAI DISINI Biaya Penelitian Personalia Penelitian (untuk penelitian kelompok) Curriculum Vitae tidak usah



Judul: AKSELERASI PENYELESAIAN KASUS-KASUS TENAGA KERJA PEREMPUAN DI JAWA TIMUR BERBASIS STAKE-HOLDERS



LATAR BELAKANG MASALAH Masalah Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja ke luar negeri mulai mengemuka lagi ketika pembangunan di pedesaan Indonesia dengan revolusi hijaunya mempunyai implikasi yang menyebabkan banyak tenaga kerja terutama perempuan, terdorong ke luar (push-factor) dari pedesaan, terutama di pedesaan di Jawa. Di sisi lain, perkembangan relokasi industri di negara-negara tempat Tenaga Kerja Indonesia bekerja merupakan penariknya (pull-factor). Pada awalnya mereka bermigrasi terjadi tanpa ada pihak yang menjadi pengerahnya, informasi dari teman, saudara dan tetangga, merupakan jalan mereka. Tapi ketika jumlah Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja ke luar negeri menjadi semakin banyak, maka pada pertengahan 1980an mulai muncul perusahaan-perusahaan pengerah yang memberikan jasa (perantara) antara buruh yang mencari pekerjaan ke luar negeri dan majikan yang memerlukan buruh. Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang demikian ini, makin lama menjadi semakin banyak dan pada dekade itulah pemerintah mulai mengatur proses pengerahannya, walaupun dalam peraturan-peraturan yang dibuat tersebut kebanyakan mengatur masalah perusahaan jasanya (PJTKI-nya), tidak soal-soal perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesianya yang lagi mencari penghasilan ke luar negeri.



Ketika jumlah PJTKI menjadi seperti jamur di musim hujan, persaingan antar mereka menjadi semakin ketat, penyimpangan terhadap proses pengerahan menjadi semakin tinggi dan korban mulai bermunculan. “Jual beli” tenaga kerja dan jual beli job order antar PJTKI merupakan salah satu modus operandi yang menyebabkan terjadinya “kehilangan kontak” antara buruh migran dengan keluarganya; kekerasan saat proses rekrutmen dan saat bekerja di negara tujuan juga banyak dialami telah Tenaga Kerja Indonesia tersebut, demikian pula pada saat pemulangan mereka. Belum lagi penipuan jenis pekerjaan yang ditawarkan dengan yang benarbenar dilakukan (tawarannya bekerja di restoran, ternyata bekerja di pelacuran). Kasus-kasus yang terjadi tersebut kebanyakan dialami oleh perempuan karena dia perempuan (LBH, 2002), jadi kasus-kasus tersebut merupakan kasus yang berbasis gender (gender based violence). Kasus-kasus tersebut yang dapat diselesaikan hanya bisa dihitung dengan jari (Tina, 2003); baik karena kurang berpihaknya hukum yang ada kepada korban, maupun karena hukum yang tidak ditegakkan.



Selama ini ada beberapa lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang mempunyai program bantuan hukum untuk para Tenaga Kerja Indonesia yang menghadapi masalah. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Surabaya dan Pos Malang, Konsorsium Pembela Buruh Migran Region (Kopbumi) Jawa Timur, Women’s Crisis Centere di Jombang, Pusat Pengembangan Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan, meruapakan beberapa lembaga yang “membantu” para Tenaga Kerja Indonesia yang menghadapi masalah tersebut.



Pada hal catatan kasus yang ada di Kopbumi Jatim hanya 19 kasus dan yang terselesaikan sampai tuntas hanya 11 kasus (Tina, 2004), sedangkan di Pusat Pengembangan Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, hanya 2 kasus yang dilaporkan dan hanya satu kasus yang dapat diselesaikan (Susanto, 2004), demikian pula kasus yang ada di LBH Surabaya dan Malang, ada 8 kasus yang dilaporkan hanya 5 kasus yang dapat diselesaikan (Kanti, 2004), Women’s Crisis Centere hanya ada 3 kasus yang dilaporkan dan 2 terselesaikan. Data ini menunjukkan bahwa beberapa lembaga telah punya pengalaman dalam menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapi oleh Tenaga Kerja Indonesia ke luar Negeri, namun jumlah kasus yang diselesaikan tidak banyak, apalagi kasus yang tercatat dan yang dilaporkan jumlahnya jauh dari memadai. Hal ini terjadi karena Tenaga Kerja yang menghadapi masalah tidak mengetahui bahwa ada lembaga yang dapat membantu mereka untuk menyelesaikan kasusnya. Oleh karena itu penting untuk diteliti tentang jenis kasus, upaya korban dalam menyelesaikan kasus, hambatan dan kendala yang dihadapi oleh Tenaga Kerja Indonesia khususnya perempuan.



Sementara itu di beberapa kecamatan di Kabupaten Blitar telah dibentuk kelembagaan yang beranggotakan mantan dan calon Tenaga Kerja Indonesia dan anggota keluarganya yang telah dilatih untuk menyediakan dan melayani informasi tentang bekerja di luar negeri dan trafficking (perdagangan orang). Namun demikian belum ada lembaga yang dibentuk untuk memberikan pemahaman tentang hak-hak Tenaga Kerja Perempuan, sehingga menyadari bahwa ada pihak yang melakukan pelanggaran peraturan (perdata maupun pidana), kemudian melaporkan dan menyelesaikan kasusnya. Apalagi lembaga yang khusus menyelesaikan kasus-kasus yang dialami oleh Tenaga Kerja Perempuan. Dengan demikian penting untuk meneliti jenis kasus yang sering dialami, pelaporannya, proses pnyelesaian, hambatan dan kendala dalam proses tersebut.



PERUMUSAN MASALAH



1. Jenis-jenis kasus apa saja yang terjadi pada Tenaga Kerja Indonesia Perempuan selama dua tahun terakhir? 2. Bagaimana proses penyelesaian kasus-kasus Tenaga Kerja Indonesia Perempuan yang terjadi selama dua tahun terakhir oleh stake holders? 3. Bagaimana hambatan dan kendala yang dihadapi oleh stake-holder maupun para korban dalam upaya penyelesaian kasuskasusnya? 4. Bagaimana upaya-upaya yang telah dilakukan oleh stake-holders maupun para korban dalam proses penyelesaian kasus-kasus tersebut.



TUJUAN PENELITIAN 1. Mengidentifikasi dan mendeskripsikan jenis-jenis kasus apa saja yang terjadi pada Tenaga Kerja Indonesia Perempuan selama dua tahun terakhir. 2. Mendeskripsikan dan menganalisis proses penyelesaian kasus-kasus Tenaga Kerja Indonesia Perempuan yang terjadi selama dua tahun terakhir oleh stake holders. 3. Mendeskripsikan dan menganalisis hambatan dan kendala yang dihadapi oleh stake-holder maupun para korban dalam upaya penyelesaian kasuskasusnya. 4. Mendeskripsikan dan menganalisis upaya-upaya yang telah dilakukan oleh stake-holders maupun para korban dalam proses penyelesaian kasus-kasus tersebut.



KEGUNAAN PENELITIAN 1.



2.



3.



Bagi korban (Tenaga kerja Perempuan) dan anggota keluarganya dapat dikuatkan, sehingga mampu melaporkan, mengawasi aparat pemerintah dan penegak hukum melaksanakan penegakan hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapi, dan kasus yang menimpa teman, tetangga, sanaksaudara mereka beserta anggota keluarganya. Bagi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia merupakan informasi penting untuk memberikan masukan, supaya menjadi lebih berhati-hati dalam proses penempatan. Bagi aparat pemerintah dan penegak hukum juga merupakan informasi penting sebagai masukan, supaya dapat melaksanakan tugasnya untuk menyelesaikan kasus-kasus secara adil dan pasti.



TINJAUAN PUSTAKA



1.



2.



3.



4.



5.



Globalisasi dan dampaknya bagi negaranegara berkembang Strategi pembangunan dan implikasinya terhadap Ketenagakerjaan di Indonesia Tenaga Kerja Perempuan yang bekerja ke luar negeri Kualitas sumber daya perempuan yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri Penegakan hukum



METODE PENELITIAN 1. PENDEKATAN Penelitian ini akan menggunakan pendekatan empiris, karena  hendak meneliti tentang proses penyelesaian kasus-kasus yang dialami oleh Tenaga Kerja Perempuan oleh korban dan stake-holders  hendak meneliti tentang hambatan, kendala yang dialami dan upaya yang telah dilakukan oleh para korban maupun stake-holders



2. LOKASI Penelitian ini akan dilaksanakan:  di Ponorogo karena merupakan kabupaten yang terbanyak menempatkan TKP di luar negeri dari daerah kulonan.  Di Jember karena merupakan kabupaten yang banyak menempatkan TKP di luar negeri dari daerah wetanan



METODE PENELITIAN (lanjutan)



3.1. VARIABEL Bagi perempuan korban: umur pendidikan



lama bekerja negara tujuan



3.2. Aspek yang hendak diteliti posisi kasus hambatan kendala upaya



METODE PENELITIAN (lanjutan)



4. JENIS DATA Data yang diambil dalam penelitian ini adalah: a.



b.



Data primer: (deskripsikan data seperti 3.1 dan 3.2. pada variabel dan aspek yang hendak diteliti Data sekunder: berkas kasus data dari LSM berita acara pemeriksaan data dari disnaker data dari hasil penelitian orang lain, dll.



5. SUMBER DATA a.



b.



Data primer: TKP dan anggota keluarganya, calo, pendamping dari LSM atau lembaga-lembaga lain, PJTKI, dinas. Data sekunder: dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, LSM pendamping, disnaker



METODE PENELITIAN (lanjutan)



5.a. Sumber data primer Untuk subyek penelitiannya (responden)  Populasi  harus ada kriteria yang jelas, bisa kasus, bisa orang, dll.  Kasus tentang insest; kasus kekerasan fisik, dll.  Hakim yang telah bertugas selama 10 tahun dan pernah menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak Sampel  adalah sebagian dari populasi  teknik pengambilan sampel: probabilitas cluster snowball purposive accidental



METODE PENELITIAN (lanjutan) 5.a. Sumber data primer (lanjutan) Informan adalah orang yang mengetahui tentang perilaku subyek penelitian (responden – populasi – sample): Bisa kepala suatu instansi Bisa ketua kelompok sosial Bisa pejabat pemerintah, dll. Jadi dalam proposal tunjukkan dengan jelas jabatan dan lembaga/institusinya!! Contoh: Kepala BPN Malang Staf bagian kredit BNI Cabang Malang, dll.



METODE PENELITIAN (lanjutan)



6. Teknik pengambilan data Wawancara bebas dengan menggunakan pedoman wawancara (interview guide) kepada korban, dan stake holders lainnya Untuk data-data yang sensitif, digunakan teknik pengambilan data melalui FGD yang diadakan 3 kali: (a) FGD bagi korban; (b) FGD bagi PJTKI; (c) FGD bagi aparat penegak hukum dan LSM pendamping. Studi dokumen pada berkas-berkas perkara.



7. Teknik analisis data Menggunakan analisis isi (content-analysis) untuk berkas perkara Deskriptif analitis bagi hasil wawancara bebas Menggunakan triangulasi sumber dan teknik pengambilan data untuk menunjukkan validitas datanya



METODE PENELITIAN (lanjutan)



DAFTAR PUSTAKA Tulis daftar pustaka yang digunakan saja Cara menulis: Muhammad, Abdulkadir; 2003; Hukum dan Penelitian Hukum; PT. Citra Aditya Bakti, Bandung Stookey; John A.; 1977; “The Victim’s Perspective on American Criminal Justice”; dalam Joe Hudson Criminal Justice, a Critical of Assesment of Sanction; Lexington Books Harus konsisten!!!