Penelitian Hukum Empiris [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENELITIAN HUKUM EMPIRIS Makalah Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Metodologi Penelitian Hukum



Dosen pengampu : Dr. H. Arif Jamaluddin Malik, M.Ag



Disusun oleh : 1. Laili Rohmawati 2. Muhammad Hidayat 3. Rifqi Fuadah



C91218114 C91218126 C91218135



PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA 2021



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang



Dalam dunia akademis tidak dapat dipungkiri kita akan dituntut untuk melakukan sebuah penelitian yang mana penelitian tersebut merupakan proses untuk memecahan suatu masalah degan melakukan pendekatan dengan metode ilmiah untuk meyelesaikan masalah yang ada. Sedangkan hasil dari penelitian tersebut nantinya akan menjadi teori baru yang berkaitan dengan masalah yang sedang dikaji ataupun hasil dari penelitian tersebut merupakan kesimpulan daripada dugaan-dugaan yang telah dibuat sebelunya. Dalam penelitian tersebut tidak hanya saja dilakukan oleh mahasiswa saja, akan tetapi penelitian dapat dilakukan oeh siapa saja yang ingin medapatkan jawaban atau menemukan teori baru dari masalah yang sedang diteliti, akan tetapi yang selalu bergelut dengan dunia penelitian merupakan akademisi, khususnya mahasisiwa akhir yang memiliki kewajiban sebagai syarat mendapat gelar S1 nya dengan melakukan penelitian. Dalam penelitian hukum terdapat dua macam penelitian yaitu penelitian normatif dan penelitian empiris. Penelitian normatif atau sering juga disebut penelitian kepustaan sedangkan penelitian empiris sering juga disebut dengan penelitian lapangan. Dalam dunia akedemis penelitian merupakan kewajiban harus dilakukan, akan tetapi terdapat permasalah bagi peneliti pemula yang mana masi bingung membedakan yang mana penelitian normatif dan empiris. Maka dari itu penulis berkeinginan untuk menjelaskan mengenai penelitian empiris mulai dari pengertian sampai pada contoh penelitian empiris dan juga akan memberi tips bagi peneliti yang akan melakukan penelitian empiris agar penelitian tersebut berjalan dengan lancar.



2



B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian dari penelitian hukum empiris? 2. Apa saja karakteristik dari penelitian hukum empiris? 3. Apa saja tujuan umum dari penelitian? 4. Apa saja sumber data dalam penelitian hukum empiris? 5. Apa objek kasian penelitian hukum empiris? 6. Apa pendekatan penelitian dari penelitian hukum empiris? 7. Bagaimana kelebihan dan kekurangan penelitian hukum empiris? 8. Bagaimana tips bila memilih penelitian hukum empiris?



3



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian Penelitian Hukum Empiris Secara etimologi, istilah penelitian hukum empiris berasal dari bahasa Inggris, yaitu empirical legal research, dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah empirisch juridisch onderzoek, sedangkan dalam bahasa Jerman disebut dengan istilah empirische juristische recherché.1 Berbagai istilah tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan istilah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris itu sendiri secara sederhana diartikan sebagai “penelitian yang mengkaji dan menganalisis tentang perilaku hukum individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum dan sumber data yang digunakannya berasal dari data primer, yang diperoleh langsung dari dalam masyarakat”.2 Bagi Zainuddin Ali, “penelitian hukum empiris diarahkan untuk mempelajari fenomena sosial dalam masyarakat yang tampak aspek hukumnya”.3 Penelitian hukum empiris ini oleh Wignjosoebroto diistilahkan dengan penelitian hukum non-doktrinal. penelitian hukum non-doktrinal adalah “penelitian yang tak hanya akan bincang tentang hukum (undang-undang) sebagai preskripsi-preskripsi yang terekam sebagai dead letters law, tapi juga sebagai kekuatan sosial-politik yang terstruktur di dalam organisasi penegakannya,



berikut



proses-prosesnya



di



tengah



konteks



sosio-



kulturalnya. Ini adalah studi-studi dengan penelitian tentang text in context”.4



1



Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014), hlm. 21 2 Ibid, 21 3 Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007), hlm. 13 4 Soetandjo Wignjosoebroto, “Penelitian Sosial Berobjek Hukum”, Digest Epsitema, Volume 3/2013, hlm. 9.



4



Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penelitian hukum empiris merupakan penelitian hukum yang dimaksudkan untuk mengkaji dan menganalisis bekerjanya hukum di dalam masyarakat, yang termanifestasi ke dalam perilaku hukum masyarakat. Penelitian hukum empiris berupaya untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana perilaku hukum masyarakat dan bagaimana bekerjanya hukum di dalam lingkungan masyarakat. Ada dua hal yang menjadi fokus kajian dalam definisi ini, yaitu : (i) subjek yang diteliti, dan (ii) sumber data yang digunakan. Subjek yang diteliti dalam penelitian hukum empiris, yaitu perilaku hukum (legal behavior), yaitu perilaku nyata dari individu atau masyarakat yang sesuai dengan apa yang dianggap pantas oleh kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Sementara itu sumber data yang digunakan adalah data primer, yaitu data yang berasal dari masyarakat atau orang-orang yang terkait secara langsung terhadap objek penelitian.5



B. Karakteristik Penelitian Hukum empiris Penelitian hukum empiris merupakan salah satu penelitian hukum yang dapat digunakan penggiat hukum untuk menemukan solusi hukum atas berbagai masalah hukum yang terjadi secara nyata di dalam masyarakat. 1. Titik fokus penelitian hukum empiris adalah perilaku hukum dari individu atau masyarakat hukum. Jadi hukum dilihat sebagai suatu gejala sosial, yaitu hukum dalam kenyataan di dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Oleh karena itu, keabsahan temuannya sangat dipengaruhi dunia empiris. 2. Karena bersandar pada kenyataan masyarakat, maka sumber data utamanya adalah data primer yang diperoleh melalui studi lapangan (field research), dan didukung data data sekunder sebagai data awalnya yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research). 5



Bachtiar, Metodologi Penelitian Hukum, (Tangerang: Universitas Pamulang, 2019), 62-63.



5



3. Karena mengutamakan data primer, maka teknik pengumpulan data dalam penelitian hukum empiris dilakukan melalui pengamatan (observasi) dan wawancara (interview). Untuk kepentingan tersebut, dibutuhkan adanya penetapan sampling, terutama jika hendak meneliti perilaku hukum warga masyarakat. 4. Penelitian hukum empiris menggunakan kajian yang bersifat a posteriori dengan pendekatan penalaran induksi untuk menjelaskan suatu gejala hukum. 5. Penelitian hukum empiris dalam situasi tertentu membutuhkan hipotesis, terutama dalam penelitian yang bersifat korelatif yaitu mencari korelasi berbagai gejala hukum sebagai variabelnya. Bagaimana pun, kajian ilmu-ilmu sosial itu bersifat deskriptif. 6. Dari sudut kebenaran yang dituju, penelitian hukum empiris hendak menemukan kebenaran korespendensi yaitu kesesuaian hipotesis atau asumsi yang dibangun dalam suatu penelitian dengan fakta yang berupa data.6



C. Tujuan Umum Dalam penelitian secara umum terdapat tiga tujuan dari penelitian yaitu: 1. Tujuan Eksploratif. Penelitian dilaksanakan untuk menemukan sesuatu (ilmu pengetahuan) yang baru dalam bidang tertentu. Ilmu yang diperoleh melalui penelitian betul-betul baru belum pernah diketahui sebelumnya. 2. Tujuan Verifikatif. Merupakan tujuan daripada penelitian untuk menguji suatu kebenaran dari ilmu pengetahuan yang telah ada. Data yang diperoleh digunakan untuk membuktikan adanya keraguan terhadap informasi atau ilmu pengetahuan tertentu. 6



Bachtiar, Metodologi..., 65-66



6



3. Tujuan Pengembangan. Penelitian dilaksanakan untuk mengembangkan suatu ilmu pengetahuan yang ada atau memperdalam ilmu pengetahuan yang telah ada.7



D. Sumber Data Dari sudut pandang data-data yang digunakan di dalam penelitian hukum, penelitian normatif sering disinonimkan dengan penelitian kepustakaan jika dilihat kecendrungan dalam menggunakan dokumendokumen sebagai bahan penelitiannya. Sedangkan penelitian hukum empiris kerap



disinonimkan



dengan



penelitian



lapangan



dilihat



dari



kecendrungannya dalam menggunakan data-data primer. Hampir semua jenis penelitian memerlukan studi pustaka, walaupun peneliti sering membedakan antara riset pustaka dan riset lapangan. Namun demikian, faktanya adalah bahwa semua jenis penelitian diatas tetap membutuhkan penelusuran pustaka.8 Dengan demikian, jenis data penelitian hukum terdiri dari; 1. Data Primer Data primer yaitu bahan hukum yang mempunyai kekutan mengikat sebagai landasan utama dalam rangka penelitian yang dilakukan. 2. Data Sekunder Data sekunder merupakan data-data yang erat hubungannya dengan data primer yang dapat membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer.9 7



Laurencius Arliman.Peran metodologi penelitian hukum di dalam perkembangan ilmu hukum di Indonesia. sumatera law review jurnal kopertais.volume 1 nomor 1 2018. hal 125-126. 8 Depri Liber Sonata. Metode penelitian hukum normatif dan empiris; karakteristik khs dari metode meneliti hukum. jurnal hukum volume 8 no.1. januari-maret 2014.hal 31. 9 Roni Hanitijo Soemitro. Metode penelitian hukum dan jurimetri. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990). hal 53.



7



3. Data Tersier Data tersier merupakan bahan non hukum yang terdiri atas buku teks bukan hukum yang terkait dengan penelitian.10



E. Objek Kajian Objek kajian dalam penelitian empiris dijelaskan sebagai berikut:11 1. Penelitian efektivitas Hukum Penelitian ini merupakan penelitian yang mengkaji tentang keberlakuan, pelaksanaan, dan keberhasilan dalam pelaksanaan hukum. Jadi, “kajian penelitian ini meliputi pengetahuan masyarakat, kesadaran masyarakat dan penerapan hukum dalam masyarakat”. Bagaimana bekerjanya hukum dalam masyarakat menjadi objek yang dituju dalam penelitian ini. Misalnya Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Pasal 159 Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Sanksi Administrasi Perkawinan Tidak Dicatat. 2. Penelitian kepatuhan terhadap hukum Kepatuhan terhadap hukum merupakan penelitian yang mengkaji tingkat ketaatan atau kedisiplinan masyarakat terhadap hukum. Misalnya, meneliti tentang ketaatan masyarakat dalam berlalu lintas. Apakah subjek hukum pengguna jalan telah berlalu lintas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau tidak. Peranan lembaga atau institusi hukum didalam penegakan hukum merupakan penelitian yang mengkaji tentang tindakan-tindakan yang dilakukan oleh penegak hukum didalam menegakkan hukum.



10 11



Peter Mahmud Marzuki. penelitian hukum. (Jakarta: kecana. 2005). 169. Bachtiar, Metodologi...,86-89



8



3. Penelitian implementasi aturan hukum Implementasi aturan hukum merupakan penelitian yang mengkaji dan menganalisis tentang pelaksanaan atau penerapan hukum didalam masyarakat. Misalnya, penelitian tentang penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 telah ditentukan syarat sahnya perkawinan, yaitu menurut hukum agama masing-masing dan dicatat. Namun, dalam kenyataan banyak pejabat yang tidak melakukan pencatatan perkawinan, seperti, yang terjadi pada kasus bupati Garut, Atjeng Fikri, yang telah melakukan perkawinan tanpa dilakukan pencatahukumi KUA. 4. Penelitian pengaruh aturan hukum terhadap masalah sosial Pengaruh aturan hukum terhadap masalah sosial tertentu atau sebaliknya merupakan penelitian yang mengkaji dang menganalisis tentang daya yang ada atau timbul sesuatu yang ikut membentuk watak atau kepercayaan atau perbuatan dari masyarakat, sehingga dengan adanya aturan hukum itu mereka tidak lagi melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada. Hal ini dicontohkan, pengaruh UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Keberadaan UU ini dimaksudkan untuk mengurangi serta mencegah KDRT. Apakah dengan adanya UU PKDRT ini kasus KDRT bisa menurun atau justru malah bertambah. 5. Penelitian pengaruh masalah sosial terhadap aturan hukum Pengaruh masalah sosial terhadap aturan hukum merupakan penelitian yang mengkaji atau menganalisis tentang pengaruh masalah kemasyarakatan terhadap aturan hukum. Misalnya, meneliti tentang keberadaan masyarakat hukum adat yang berada di wilayah pertambangan PT Newmont Nusa Tenggara. Masyarakat hukum adat tersebut, meminta kepada Pemerintahan Kabupaten Sumbawa supaya mereka dapat diakui keberadaan sebagai masyarakat hukum adat,



9



yang dituangkan dalam Peraturan Daerah. Namun, Pemerintah Kabupaten Sumbawa belum memberikan tanggapan terhadap permintaan masyarakat adat tersebut, karena belum dilakukan penelitian secara holistik tentang keberadaan masyarakat hukum adat.



F. Pendekatan Penelitian Pendekatan penelitian adalah metode atau cara mengadakan penelitian. Dalam penelitian hukum empiris, terdapat 3 (tiga) pendekatan. Peneliti dapat menggunakan lebih dari satu pendekatan. Ketiga pendekatan tersebut adalah sebagai berikut:12 1. Pendekatan Sosiologi Hukum Pendekatan sosiologi hukum merupakan pendekatan yang hendak “mengkaji hukum dalam konteks sosial. Hasil yang diinginkan adalah menjelaskan dan menghubungkan, menguji dan juga mengkritik bekerjanya hukum formal dalam masyarakat”13 Bagaimana pun hukum selalu bertautan dengan individu dan masyarakat, sehingga bekerjanya hukum itu tidak lepas dari realitas sosial di mana hukum itu bersemai. Misalnya kajian sosiologi hukum terhadap efektivitas perlindungan anak melalui media pendidikan dalam keluarga. 2. Pendekatan Antropologi Hukum Pendekatan antropologi hukum merupakan pendekatan yang mengkaji cara-cara penyelesaian sengketa, baik dalam masyarakat modern maupun masyarakat tradisional. Misalnya poligami pada suku Karo, studi antropologis tentang perubahan perkawinan poligamni ke perkawinan monogamy di Desa Sukanalu Kecamatan Barus Jahe Kabupaten Karo. 12



Bachtiar, Metodologi.., 90-91 Umar Sholahudin, “Pendekatan Sosiologi Hukum Dalam Memahami Konflik Agraria”, Jurnal Dimensi, Vol. 10 No. 2, November 2017, hlm. 52. 13



10



3. Pendekatan Psikologi Hukum Pendekatan psikologi hukum merupakan pendekatan didalam penelitian hukum empiris, dimana dilihat pada kejiwaan manusia. Kejiwaan manusia tentu menyangkut tentang kepatuhan dan kesadaran masyarakat tentang hukum. yang dikaji disini, yaitu dengan faktor-faktor penyebab masyarakat melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Misalnya dampak psikologis terhadap wanita yang menikah di usia belia.



G. Kelebihan dan Kekurangan Penelitian hukum empiris merupakan penelitian lapangan yang dilakukan dengan melihat serta mengamati apa yang terjadi dilapangan.14 Sehingga diperlukan untuk terjun langsung ke lapangan. Penelitian empiris hanya memandang hukum dari segi luarnya saja sehingga yang seringkali menjadi bahan penelitian seperti efektifitas hukum, kepatuhan hukum, implementasi hukum, hukum dan masalah sosial atau sebaliknya,15 Dalam penelitian hukum empiris dibutuhkan hipotesis, asumsi dasar, variable dan juga sampel yang diperlukan dalam penelitian guna untuk menemukan suatu permasalahan yang terjadi dalam kehidupan sosial yang baru maupun mengembangkan penelitian yang sudah ada.16 Kelebihan lain yang dimiliki oleh penelitian hukum empiris yakni penelitiannya berguna untuk informasi penelitian yang lebih besar dalam ilmu-ilmu sosial karena menerangkan variable-variabel penting dan merupakan sumber hipotesis untuk penelitian yang lebih jauh. Sedangkan kekurangannya yakni membutuhkan dana yang lebih besar dari penelitian hukum



14



Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada : 1989), hlm. 12 15 Otje Salman dan F. Susanto, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, (Bandung : RefikaAditama, 2005), hlm. 46 16 Bambang Sugono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 1997), hlm 112



11



normatif dan juga karena fokusnya terbatas pada suatu kasus tertentu sehingga data untuk dijadikan penelitian juga terbatas atau kurang.17



H. Tips Bila Anda Memilih Penelitian Hukum Empiris. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan apabila kita memilih malakukan peneitian empiris. Berikut tips yang dapat mempermudah kita apabila memilih tipe penelitian empiris: 1. Kemampuan Peneliti Maksud dari kemampuan peneliti disini adalah menyangkut interes penelitian terhadap studi lapangan. Sebab, penelitian empiris lebih banyak menghabiskan waktu penelitian di lapangan. Apabila peneliti tidak terbiasa dan tidak minat terhadap studi lapangan, maka penelitian dengan metode ini sangat sulit untuk dilaksanakan. Misalnya, peneliti tidak memiliki kemampuan adaptasi dengan lingkugan saat observasi maupun interview. Sehingga kemampuan peneliti khususnya terkait kemampuan menelitinya di lapangan menjadi kunci dari suksesnya penelitian hukum empiris ini. 2. Waktu Penelitian Penelitian hukum empiris sudah pasti akan memrlukan waktu yang lebih panjang daripada hukum normatif. Untuk itu sangat penting perencanaan waktu dan melihat waktu yang tersedia. Contohnya, jika melakukan penelitian empiris pada saat semester VIII, sedangkan pada semester tersebut masih ada perkuliahan yang harus diikuti, maka metode penelitian hukum empiris sangat sulit dilakukan. Walaupun sebenarnya juga tergantung dari tema penelitian dan kemampuan peneliti. Singkatnya, waktu penelitian dalam hukum empiris harus betul-betul direncanakan dalam setiap tahapannya.



17



Sumadi Suryabrata, Metodologi Penelitian, (Jakarta : PT Rajawali, 2000), hlm. 24



12



3. Penguasaan Peneliti Terhadap Teori-Teori Sosial. Penelitian hukum empiris merupakan penelitian yang berhubungan dengan sosial sehingga, penguasaan terori-teori sosial sangat diperlukan untuk menunjang terlaksananya metode hukum empiris ini.18 4. Contoh Penelitian Hukum Empiris a. Penelitian yang dilakukan oleh Amira Fatkhu Zulfa Dina. Seorang mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Ponorogo. Dalam skripsinya yang berjudul “Analisis Sosiologis Hukum Terhadap Larangan Perkawinan Mbarep Telu Di Desa Mojopurno Kecamatan wungu Kabupaten Madiun”. Ia menggunakan metode penelitian hukum empiris yang pada penelitiannya menggunakan teori-teori sosial yakni teori fungsionalisme struktural yang merupakan bagian dari hukum sosiologi. 1) Sumber Data Sumber data dari penelitian ini diperoleh dari observasi dan wawancara kepada pihak-pihak yang dianggap memahami fenomena larangan perkawinan mbarep telu dan juga dengan menggunakan dokumen, dan buku-buku yang berkaitan dengan topik penelitian. 2) Objek Kajian Objek kajian dalam penelitian ini yaitu larangan perkawinan mbarep telu di Desa Mojopurno Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun dengan melakukan pengamatan langsung pada tempat objek kajian kemudian dibandingkan dengan data hasil wawancara, bukubuku yang berkaitan dengan topic pembahasan atau informasi dari informan lain.



18



Jonaedi Ependi dan Johny Ibrahim. metode penelitian hukum normative dan empiris. (Depok:Kencana, 2018).hal.154-155.



13



3) Tujuan Penelitian Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pandangan sosiologi hukum terhadap tradisi larangan perkawinan mbarep telu di Desa Mojopurno Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun dan menjelaskan pola penyelesaian terhadap tradisi tersebut dengan tinjauan sosiologi hukum. 4) Manfaat Penelitian Untuk memberikan tambahan wawasan keilmuan di bidang hukum terutama mengenai tradisi perkawinan di Inodensia mengenai fenomena larangan perkawinan mbarep telu bagi penulis bahkan masyarakat lainnya.19 b. Penelitian yang dilakukan oleh Putri Alviani Ade Umami. Seorang mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Ponorogo. Dalam skripsinya yang berjudul “Analisis Sosiologis Terhadap Dampak Perkawinan Akibat Dispensasi Kawin Karena Hamil Diluar Nikah (Studi Kasus Di Kabupaten Madiun)”. Ia menggunakan metode penelitian hukum empiris yang pada penelitiannya menggunakan teosi konsep sosiologis keluarga. 1) Sumber Data Sumber data penelitian ini diperoleh dari wawancara terhadap 6 pasangan suami istri yang menikah akibat dispensasi kawin yakni 4 permohonan dari tahun 2017, 1 permohonan dari tahun 2016 dan 1 permohonan dari tahun 2015. Dan juga menggunakan sumber data pelengkap berupa infroman tambahan dari keluarga pasangan suami istri ataupun dokumen penetapan Pengadilan agama Kabupaten Madiun tentang perkara dispensasi kawin tersebut.



19



Amira Fatkhu Zulfa Dina, “Larangan Perkawinan Mbarep Telu Di Desa Mojopurno Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun” (Skripsi – IAIN Ponorogo, 2019)



14



2) Objek Kajian Objek kajian dalam penelitian ini yakni dampak dari perkawinan akibat dispensasi kawin karena hamil diluar nikah terhadap status bayi yang dikandung, aspek sosial dari terjaidnya perkawinan tersebut dan keharmonisan dalam menjalani kehidupan rumah tangga. 3) Tujuan Penelitian Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pemahaman keluarga pemohon dispensasi perkawinan dalam mempersiapkan kehidupan berumah tangga serta menganalisis dampak dalam keluarga ketika perkawinan terebut akibat dari dispensai kawin. 4) Manfaat penelitian Untuk memberikan wawasan bagi masyarakat islam dalam menyelesaikan permasalahn hidup bagi keluarga akibat perkawinan dispensasi kawin dalam hidup bermasyarakat. Dan juga memberikan pemahaman untuk keluarga pemohon dispensasi kawin dalam mempersiapkan kehidupan berumah tangga dan dampaknya damlam keluarga.20



20



Putri Aliviani Ade Umami, “Analisis Sosiologis Terhadap Dampak Perkawinan Akibat Dispensasi Kawin Hamil di Luar Nikah (Studi Kasus di Kabupatrn Madiun)” (Skripsi- IAIN Ponorogo, 2018)



15



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan 1. Penelitian hukum empiris merupakan penelitian hukum yang dimaksudkan untuk mengkaji dan menganalisis bekerjanya hukum di dalam masyarakat, yang termanifestasi ke dalam perilaku hukum masyarakat. 2. Dalam penelitian hukum empiris terdapat karakteristik,yakni antara lain fokus penelitian hukum empiris adalah perilaku hukum dari individu atau masyarakat hukum, sumber data utamanya adalah data primer yang diperoleh melalui studi lapangan, teknik pengumpulan data dalam penelitian hukum empiris dilakukan melalui pengamatan (observasi) dan wawancara (interview), menggunakan kajian yang bersifat a posterior, membutuhkan hipotesis, dan menemukan kebenaran korespendensi. 3. Tujuan umum dari penelitian yakni tujuan eksploratif, tujuan verifikatif dan tujuan pengembangan. 4. Sumber data dari penelitian hukum empiris ada tiga yaitu sumber data primer, sekunder dan tersier 5. Objek kajian dari penelitian hukum empiris ada 5 yakni, Penelitian efektivitas Hukum, Penelitian kepatuhan terhadap hukum, Penelitian implementasi aturan hukum, Penelitian pengaruh aturan hukum terhadap masalah sosial, dan Penelitian pengaruh masalah sosial terhadap aturan hukum. 6. Dalam penelitian hukum empiris terdapat pendekatan penelitian antara lain yaitu pendekatan sosiologi hukum, antropologi hukum, dan psikologi hukum. 7. Kelebihan penelitian hukum empiris yakni penelitiannya berguna untuk informasi penelitian yang lebih besar dalam ilmu-ilmu sosial sedangkan kekuarangan dari penelitian hukum empiris fokusnya terbatas pada suatu kasus tertentu sehingga data untuk dijadikan penelitian juga terbatas atau kurang.



16



8. Dalam makalah ini kami menyajikan sedikit tips bagi yang memilih penelitian hukum empiris yaitu dimulai dari kemampuan peneliti waktu penelitian dan penguasaan peneliti terhadap teori-teori sosial.



17



DAFTAR PUSTAKA Ali, Zainuddin. 2007. Sosiologi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika. Arliman, Laurencius. 2018. Peran metodologi penelitian hukum di dalam perkembangan ilmu hukum di Indonesia. sumatera law review jurnal kopertais.volume 1 nomor 1. Bachtiar. 2019. Metodologi Penelitian Hukum, Tangerang: Universitas Pamulang. Dina, Amira Fatkhu Zulfa. 2019. “Larangan Perkawinan Mbarep Telu Di Desa Mojopurno Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun” , Skripsi – IAIN Ponorogo. Ependi, Jonaedi dan Johny Ibrahim. 2018. metode penelitian hukum normative dan empiris. Depok : Kencana. HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani. 2014. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: RajaGrafindo Persada. Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kecana. Salman, Otje dan F. Susanto, 2005, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Bandung : RefikaAditama. Sholahudin, Umar, 2017, “Pendekatan Sosiologi Hukum Dalam Memahami Konflik Agraria”, Jurnal Dimensi, Vol. 10 No. 2. Soekanto, Soerjono, Sri Mamudji, 1989, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. Soemitro, Roni Hanitijo.1990. Metode penelitian hukum dan jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia. Sonata, Depri Liber.2014. Metode penelitian hukum normatif dan empiris; karakteristik khs dari metode meneliti hukum. jurnal hukum volume 8 no.1. Sugono, Bambang, 1997, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada. Suryabrata, Sumadi. 1988. Metodologi Penelitian, Jakarta : PT Rajawali.



18



Umami, Putri Aliviani Ade. 2018. “Analisis Sosiologis Terhadap Dampak Perkawinan Akibat Dispensasi Kawin Hamil di Luar Nikah (Studi Kasus di Kabupatrn Madiun)” , Skripsi- IAIN Ponorogo. Wignjosoebroto, Soetandjo. 2013. “Penelitian Sosial Berobjek Hukum”, Digest Epsitema, Volume 3.



19