Makalah Penelitian Hukum Normatif [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Makalah Penelitian Hukum Normatif Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Metodologi Penelitian Hukum Dosen Pengampu : Dra. Rita Rahmawati, M. Pd



Disusun oleh : KELOMPOK II 1. Achmad Taufiq Hidayat



1119124



2. Slamet Murtadho Mustakim



1119131



3. Bagus Firmansyah



1119141



4. Achmad Chafidzi Mufti Ali



1119142



5. Dhorif Syifa’Fuadi



1120057



6. M. Gus Amna



1120066



7. Teguh Adhisatya



1120077



KELAS B JURUSAN HUKUM KELUARGA ISLAM FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI K.H. ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN 2022



KATA PENGANTAR Segala puja-puji syukur kami panjatkan kepada Allah Azza Wa Jall atas curahan rahmat, taufik, dan inayah-Nya sehingga makalah Penelitian Hukum Normatif ini dapat selesai tuntas dengan baik, guna memenuhi tugas mata kuliah Metodologi Penelitian Hukum. Tidak lupa salawat serta salam kami haturkan kepada baginda nabi agung Muhammad SAW, pemimpin&penutup para nabi, nabi yang kita harapkan syafaatnya di hari kiamat kelak. Semoga kita tergolong orang yang mendapat syafaat dari beliau, Aamiin. Terima kasih kepada ibu dosen Dra. Rita Rahmawati, M. Pd yang telah membantu dan membimbing kami dalam pembuatan makalah ini. Makalah ini merupakan kumpulan materi yang bersumber dari buku dan internet(jurnal) dengan harapan semoga makalah ini dapat memberikan pemahaman kepada mahasiswa/i tentang Penelitian Hukum Normatif dan membuka jendela ilmu yang baru. Kami menyadari betul, bahwa dalam penyusunan makalah ini, baik isi kandungan atau hal-hal lainnya masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami membutuhkan saran dan kritik yang membangun agar kedepannya kami dapat menyusun makalah yang lebih baik lagi.



Batang, 8 September 2022



Penyusun



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR............................................................................................................i DAFTAR ISI..........................................................................................................................ii BAB I.....................................................................................................................................1 PENDAHULUAN..................................................................................................................1 1.1



Latar Belakang.........................................................................................................1



1.2



Rumusan Masalah...................................................................................................2



1.3



Tujuan......................................................................................................................2



BAB II....................................................................................................................................3 PEMBAHASAN....................................................................................................................3 2.1



Pengertian Penelitian Hukum Normatif..................................................................3



2.2



Objek Penelitian Hukum Normatif..........................................................................5



2.3



Pendekatan Dalam Penelitian Hukum Normatif.....................................................7



2.4



Tahapan Penelitian Hukum Normatif......................................................................9



2.5



Tips Jika Memilih Penelitian Hukum Normatif....................................................14



BAB III.................................................................................................................................17 PENUTUP............................................................................................................................17 3.1



Kesimpulan............................................................................................................17



DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................................18



ii



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Penelitian hukum dengan pendekatan doktrinal yang bersifat normatif, atau penelitian hukum yuridis normatif atau penelitian hukum normatif pada dasarnya merupakan suatu kegiatan yang akan mengkaji aspek-aspek (untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di dalam ) internal dari hukum positif. Hal ini dilakukan sebagai konsekuensi dari adanya pandangan bahwa hukum merupakan sebuah lembaga yang otonom yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan lembagalembaga sosial lainnya. Oleh karena itu hukum sebagai suatu sistem, mempunyai kemampuan untuk hidup, tumbuh dan berkembang di dalam sistemnya sendiri. Sehingga, apabila memang suatu penelitian, diakui sebagai salah satu cara (yang secara ilmiah) untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada, maka yang dipandang sebagai masalah dalam penelitian dengan pendekatan ini, hanya terbatas pada masalah-masalah yang ada di dalam sistem hukum itu sendiri”. Oleh karena itu masalahnya haruslah dicari di dalam (aspek internal) hukum positif itu sendiri. Oleh karena itu masalahnya haruslah dicari di dalam (aspek internal) hukum positif itu sendiri. Hukum adalah suatu lembaga yang otonom dan steril dari hubungan pengaruh mempengaruhi dengan lembaga-lembaga sosial lainnya. Metode penelitian hukum normatif diartikan sebagai “sebuah metode penelitian atas aturan-aturan perundangan baik ditinjau dari sudut hirarki peraturan perundang-undangan (vertikal), maupun hubungan harmoni perundang-undangan (horizontal)”.1



Metode



penelitian



hukum



normatif



menggunakan



metode



pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah “suatu pendekatan yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.2



1 2



Peter Mahmud Marzuki,(2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana. Hlm. 23. Bambang Sunggono, (2003), Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, PT Raja, hlm. 32.



1



1.2



Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang diatas, makalah ini memiliki rumusan masalah sebagai berikut: 1) Apa yang dimaksud dengan pengertian penelitian hukum normatif? 2) Apa objek penelitian hukum normatif? 3) Bagaimana pendekatan dalam penelitian hukum normatif? 4) Bagaimana tahapan penelitian hukum normatif? 5) Apa tips jika memilih penelitian hukum normatif?



1.3



Tujuan Berdasarkan rumusan masalah diatas maka tujuan dalam penulisan makalah ini sebagai berikut: 1) Untuk mengetahui maksud pengertian penelitian hukum normatif. 2) Untuk mengetahui objek penelitian hukum normatif. 3) Untuk mengetahui pendekatan dalam penelitian hukum normatif. 4) Untuk mengetahui tahapan penelitian hukum normatif. 5) Untuk mengetahui tips jika memilih penelitian hukum normatif.



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1



Pengertian Penelitian Hukum Normatif Istilah penelitian hukum normatif berasal dari bahasa Inggris, normatif legal research, dan bahasa Belanda yaitu normatif juridishonderzoek. Penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doctrinal atau penelitian hukum dogmatik atau penelitian legistis yang dalam kepustakaan Anglo America disebut sebagai legal research merupakan penelitian internal dalam disiplin ilmu hukum.3 Penelitian hukum normatif (legal research) biasanya “hanya” merupakan studi dokumen, yakni menggunakan sumber bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, keputusan/ketetapan pengadilan, kontrak/perjanjian/akad, teori hukum, dan pendapat para sarjana. Nama lain dari penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum doktrinal, juga disebut sebagai penelitian kepustakaan atau studi dokumen4. Disebut penelitian hukum doktrinal, karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum. Disebut sebagai penelitian kepustakaan ataupun studi dokumen, disebabkan penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan. Adapun pengertian penelitian hukum normatif dapat dikaji dari beberapa pendapat para ahli berikut ini. E. Saefullah Wiradipradja menguraikan bahwa, penelitian hukum normatif merupakan “penelitian hukum yang mengkaji norma hukum positif sebagai obyek kajiannya”. Dalam penelitian hukum normatif, hukum tidak lagi dipandang sebagai sebuah hal yang bersifat utopia semata tetapi telah terlembaga dan telah ditulis dalam bentuk norma, asas dan lembaga hukum yang ada. Penelitian hukum normatif disebut juga sebagai penelitian hukum dogmatik yang mengkaji,



3



Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, MetodologiPenelitian Ilmu Sosial, (Dengan Orientasi Penelitian Bidang Hukum), Pelatihan Metodologi Ilmu Sosial, Bagian Hukum dan Masyarakat FH Undip, 1999, hlm.15. 4 Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Sinar Grafika,Jakarta, 1996), hlm. 13.



3



memelihara dan mengembangkan bangunan hukum positif dengan bangunan logika.5 Ahmad Mukti Fajar ND dan Yulianto menjelaskan pengertian penelitian hukum normatif adalah “penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah, dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran).6 Bambang Sunggono menguraikan bahwa, penelitian hukum normatif (legal research) yakni, “penelitian yang mengkaji asas-asas, sistematika, taraf sinkronisasi, sejarah dan perbandingan hukum7 atau disebut penelitian hukum doktrinal8 dan juga disebut dengan penelitian dogmatika hukum (penelitian hukum dogmatik)”. Menurut Peter Mahmud Marzuki9, Penelitian hukum (normatif) adalah “… suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. …Penelitian hukum normatif dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi….”10 Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji11, menjelaskan penelitian hukum normatif adalah “penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan (data sekunder). Dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (di samping adanya penelitian hukum sosiologis atau empiris yang terutama meneliti data primer)”. Berdasarkan uraian pendapat para ahli di atas, dapat diartikan bahwa penelitian hukum normatif adalah proses penelitian untuk meneliti dan mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, 5



E.Saefullah Wiradipradja, Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, (Keni Media, Bandung, 2015), hlm.5. 6 Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empiris, (Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010), hlm 34. 7 Ruang lingkup atas penelitian normatif (legal research) tersebut dapat dilihat dalam: Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta:Universitas Indonesia, 1981), hlm. 44. 8 Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada,1997), hlm. 42. 9 Peter Mahmud Marzuki (Peter Mahmud I), Penelitian Hukum: EdisiRevisi, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005), hlm. 47 10 Peter Mahmud Marzuki, Ibid, hlm. 35. 11 Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Raja Grafindo, Jakarta, 1995), hlm. 15.



4



teori hukum dan kepustakaan lainnya untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti. Oleh karena itu, berdasarkan pendapat di atas, penelitian hukum normatif biasanya “hanya” merupakan studi dokumen, yakni menggunakan sumber bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, keputusan/ketetapan pengadilan, kontrak/ perjanjian/ akad, asas dan prinsip hukum, teori hukum, dan doktrin/pendapat para ahli hukum. 2.2



Objek Penelitian Hukum Normatif Obyek penelitian hukum dengan karakter keilmuan yang normative adalah norma hukum yang tersebar dalam peraturan hukum primer (primary ruler) dan peraturan hukum sekunder (secondary ruler). Norma sebagai obyek penelitian hukum, menggambarkan perbedaan yang hakiki dengan ilmu lainnya seperti ilmu pengetahuan alam yang menjadikan obyek penelitiannya adalah gejala alam dari suatu benda bernyawa maupun tak bernyawa. Karena obyek penelitiannya berbeda, maka hal ini akan membuat perbedaan berikutnya terutama mengenai jenis data dan teknis penelitiannya. Objek penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum normatif yang selalu mengambil isu dari hukum sebagai sistem norma yang digunakan untuk memberikan “Justifikasi” preskripsi tentang suatu peristiwa hukum. Penelitian hukum normatif menjadikan sistem norma sebagai pusat kajiannya. Sistem norma dalam arti yang sederhana adalah sistem kaidah atau aturan. Penelitian normatif adalah penelitian yang mencakup terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum, dan penelitian perbandingan hukum.12 Ditinjau dari objek kajiannya, penelitian hukum normatif dapat dibagi ke dalam 7 (tujuh) jenis, sebagai berikut :13 a. Penelitian asas-asas hukum Penelitian hukum ini merupakan suatu penelitian hukum yang dilakukan dengan tujuan menemukan asas atau doktrin hukum positif yang berlaku. Penelitian terhadap asas hukum disebut juga penelitian menarik asas hukum atau mencari asas-asas hukum yang dapat dilakukan terhadap hukum positif tertulis maupun tidak tertulis. Dalam



12 13



Soerjono Soekanto, 1983, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta, UI Press, 1983), hlm. 51. Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, (Banten: Universitas Banten Press, 2018), hlm. 68-70.



5



penelitian ini asas-asas hukum dipertanyakan dari mana asas tersebut ditarik dan factor apa saja yang mempengaruhinya. b. Penelitian sistematika hukum Penelitian terhadap sistematika hukum dapat dilakukan pada peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis. Fokusnya kata Amiruddin dan Asikin, bukan pada peraturan perundang-undangan dari sudut teknis penyusunannya, melainkan pengertian-pengertian dasar dari sistem hukum yang terdapat di dalam peraturan perundangundangan yang akan diteliti. Jadi, penelitian terhadap sistematika hukum merupakan penelitian yang mengadakan identifikasi terhadap pengertian-pengertian pokok/dasar dalam hukum, yang obyeknya berupa subyek hukum, hak dan kewajiban, hubungan hukum, objek hukum atau peristiwa hukum dalam peraturan perundang-undangan. c. Penelitian taraf dalam sinkronisasi hukum Dalam penelitian ini, peneliti akan meneliti keserasian hukum positif agar tidak bertentangan berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan. Jadi, yang diteliti adalah sampai sejauh mana hukum positif tertulis maupun aturan perundang-undangan yang ada itu singkron atau serasi satu sama lain. d. Penelitian perbandingan hukum Dalam penelitian ini, peneliti membandingkan suatu sisten hukum atau lembaga hukum tertentu dengan sistem atau lembaga hukum tertentu lainnya.14 Tujuan dari penelitian ini secara umum adalah untuk menemukan unsur-unsur yang merupakan persamaan sekaligus perbedaannya. Penelitian dengan jenis yang ini dapat memberikan manfaat praktis dan manfaat teoritis. e. Penelitian terhadap sejarah hukum Adalah penelitian yang meneliti perkembangan hukum positif dalam kurun waktu tertentu. Penelitian ini menganalisis peristiwa hukum secara kronologis dan melihat hubungannya dengan gejala sosial yang ada. f. Penelitian inventarisasi hukum positif 14



Ibid, hlm. 77.



6



Penelitian ini pada dasarnya adalah penelitian yang dimaksudkan untuk mengumpulkan berbagai hukum positif yang sedang berlaku dalam suatu negara. g. Penelitian penemuan hukum in concreto Penelitian hukum ini pada dasarnya dilakukan dengan tujuan hendak menguji apakah suatu postulat normative tertentu memang dapat atau tidak dapat dipakai untuk memecahkan suatu masalah hukum tertentu in concerto. Jadi, titik tekannya adalah menemukan hukumnya in concerto bagi penyelesaian suatu perkara tertentu. 2.3



Pendekatan Dalam Penelitian Hukum Normatif Pendekatan adalah cara pandang peneliti dalam memilih spektrum ruang bahasan yang diharap mampu memberi kejelasan uraian dari suatu substansi karya ilmiah. Pada umumnya, pendekatan dalam penelitian hukum normatif terdiri dari: pendekatan perundang-undangan atau statuteapproach, pendekatan konseptual atau conceptualapproach,



pendekatan



sejarah



hukum



atau



historicalapproach,



pendekatan kasus atau caseapproach, dan pendekatan perbandingan atau comparativeapproach. 1. Pendekatan Perundang-undangan Sebagaimana diketahui bahwa salah satu keadaan norma yang menimbulkan permasalahan hukum normatif adalah terjadinya konflik vertikal, yakni konflik antara norma dari peraturan perundang-undangan lebih rendah terhadap norma dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Konflik norma juga dapat bersifat horizontal apabila satu norma bertentangan dengan norma lainnya dalam satu peraturan perundang-undangan atau disebut juga konflik horizontal intern. Sementara, konflik horizontal ekstern dapat terjadi antara satu norma dengan norma lain dari undang-undang yang berbeda. Konflik horizontal intern diselesaikan dengan melakukan sinkronisasi norma berdasarkan penafsiran sistematis atau teleologis. Sementara, penyelesaian konflik horizontal ekstern dapat digunakan adagium "lexspecialisderogatlegigenerali", yang berarti peraturan perundangundangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang



bersifat



umum,



atau



dengan



menggunakan



maxim



"lexpostereoriderogatlegipreori” yakni peraturan perundang-undangan yang baru 7



mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama dalam substansi yang sama. Di satu sisi, penyelesaian konflik vertikal diselesaikan dengan menggunakan adagium atau maxim "lex superior derogatlegi inferior" yakni peraturan perundangundangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Untuk memastikan mana yang lebih tinggi dan mana yang lebih rendah biasanya dalam setiap sistem hukum suatu negara ada undang-undang yang mengaturnya. 2. Pendekatan Konseptual Pendekatan konseptual (conceptualapproach) biasanya digunakan untuk menguraikan dan menganalisis permasalahan penelitian yang beranjak dari adanya norma kosong. Artinya dalam sistem hukum yang sedang berlaku tidak atau belum ada norma dari suatu peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan pada peristiwa hukum atau sengketa hukum konkret. 3. Pendekatan Sejarah Aturan Hukum Pendekatan sejarah aturan hukum (historicalapproach) dilakukan dengan menelusuri aturan hukum yang dibuat pada masa lampau, baik berupa aturan hukum tertulis maupun tidak tertulis, yang masih ada relevansinya dengan masa kini. Penelusuran sejarah aturan hukum terutama berkaitan dengan permasalahan penelitian yang beranjak dari adanya kekosongan norma. 4. Pendekatan Perbandingan Pendekatan perbandingan (comparativeapproach) juga dapat digunakan oleh peneliti dalam hal permasalahan penelitiannya mempermasalahkan adanya kekosongan norma. Artinya, tidak ada norma yang dapat diterapkan pada peristiwa hukum tertentu, atau diperlukan norma yang sama sekali baru untuk mengatur, kedudukan, tugas dan wewenang suatu kelembagaan negara yang diperlukan sesuai dinamika ketatanegaraan. 5. Pendekatan Kasus Pendekatan kasus (caseapproach) dapat digunakan pada penelitian yang dilakukan oleh kalangan praktisi maupun kalangan teoretisi atau akademisi. 8



Kalangan praktisi melakukan penelitian dengan mengidentifikasi putusan-putusan pengadilan yang telah berkualifikasi yurisprudensi untuk digunakan dalam perkara konkret yang sedang ditangani. Penelitian praktisi itu akan bisa menjadi penelitian akademis apabila dalam melakukan pengkajian terhadap putusan-putusan pengadilan digunakan landasan teoretis, seperti teori/ajaran, asas hukum, konsep hukum, dan adagium hukum. 2.4



Tahapan Penelitian Hukum Normatif a. Pendekatan Penelitian Hukum Normatif Sebagai suatu penelitian hukum (legal research) dan sesuai dengan karakter khas dari ilmu hukum (jurisprudence),15 serta substansi permasalahan atau isu hukum yang hendak dikaji dalam penelitian, maka pendekatan yang akan digunakan disesuaikan dengan permasalahan yang akan diteliti. Penelitian hukum menggunakan berbagai pendekatan, dengan tujuan untuk mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu yang diteliti. Untuk memecahkan masalah yang menjadi pokok bahasan dalam penelitian hukum diperlukan pendekatan dalam penelitian hukum. b. Jenis dan Sumber Bahan Hukum Penelitian Hukum Normatif Soerjono Soekanto tidak menggunakan bahan hukum, tetapi menggunakan istilah data sekunder atau data kepustakaan, yang didalamnya mengandung istilah bahan hukum. Sedangkan Peter Mahmud Marzuki, menggunakan istilah bahan hukum dan tidak menggunakan kata data. Pemilihan istilah ini dikarenakan ada perbedaan antara data dengan bahan hukum. Beberapa perbedaannya antara lain: a. Istilah bahan adalah terjemahan dari bahasa Inggris yang disebut material. Sementara data lebih bersifat informasi. b. Bahan/material hukum semua sudah ada dalam aturan hukum itu sendiri, sedangkan data merupakan informasi yang perlu dicari diluar sistem hukum. c. Bahan digunakan untuk istilah bagi sesuatu yang normatif dokumentatif, bahan penelitian hukum dicari dengan cara penelitian kepustakaan.



15



¹ J.J. Brugink, Rechtsreflecties, Alih bahasa Arif Sidartha, (Citra Aditya Bakti : Bandung, 1995), hlm. 213-218.



9



Sedangkan data digunakan untuk sesuatu yang informatif empiris dalam penelitian yuridis empiris yang harus dicari melalui pengamatan atau observasi ke dunia nyata dalam praktek hukum atau pelaksanaan hukum di masyarakat atau lembaga hukum. c. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum Setelah isu hukum ditetapkan, peneliti selanjutnya akan melakukan penelusuran untuk mencari bahan-bahan hukum yang relevan terhadap isu hukum yang dihadapi. Hal ini akan tergantung pada jenis pendekatan yang digunakan, misalnya pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, maka peneliti akan mencari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi, mengumpulkan buku, jurnal, kamus dan literatur lainnya yang terkait, dengan menggunakan metode bola salju dan kemudian diklasifikasi menurut sumber dan hirarkinya dengan menggunakan sistem kartu seperti kartu catatan/buku catatan harian untuk selanjutnya dikaji secara komprehensif16 Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian dikumpulkan dengan melakukan penelusuran (searching) dan studi dokumentasi, baik melalui took-toko buku, perpustakaan dan media internet, serta media dan tempat-tempat (lembaga) lainnya yang mengeluarkan serta menyimpan arsip (dokumen) yang bekenaan permasalahan penelitian. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, menggunakan tehnik studi dokumen (documenter) dan dilakukan dengan menggunakan sistem kartu (card sistem), kemudian diinventarisir dan dikelompokkan (klasifikasi) sesuai dengan masing-masing rumusan masalah. Teknik pengumpulan bahan hukum atau data sekunder dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahanbahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier dan atau bahan non-hukum. Penelusuran bahan hukum tersebut dapat dilakukan dengan membaca, melihat, mendengarkan, maupun penelusuran bahan hukum melalui media internet atau website. 16



Intisarinya diambil dari Johnny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, (Bayumedia, Malang, 2005), hlm. 338. Kemudian ditambahkan dan diolah oleh penulis.



10



Dalam penelitian hukum normatif dikenal 3 (tiga) jenis metode pengumpulan data sekunder, yaitu:17 a. Studi pustaka (bibliography study); b. Studi dokumen (document study); dan c. Studi arsip (file or record study). Adapun penjelasan dari masing-masing adalah sebagai berikut: a. Studi pustaka (bibliography study) Adalah pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari berbagai sumber dan dipublikasikan secara luas serta dibutuhkan dalam penelitian hukum normatif. Berbagai sumber informasi tertulis tersebut adalah: 1.



Pembuat undang-undang Negara, produk hukumnya disebut perundang-undangan



2.



Pengadilan, produk hukumnya disebut putusan hakim (yurisprudensi)



3.



Para pihak yang berkepentingan, produk hukumnya disebut kontrak, konvensi.



4.



Penulis hukum, produk hukumnya disebut buku ilmu hukum.



5.



Peneliti hukum, produk hukumnya disebut laporan penelitian hukum yang dimuat dalam jurnal hukum.



6.



Pengamat hukum, produk hukumnya disebut tinjauan hukum yang termuat dalam media cetak.



Dalam melaksanakan studi pustaka, langkah-langkah yang ditempuh adalah sebagai berikut: 1.



Mengidentifikasi sumber bahan hukum dimana bahan hukum itu diperoleh melalui katalog perpustakaan atau langsung pada sumbernya.



2.



Menginventarisasi bahan hukum yang diperlukan peneliti melalui daftar isi pada produk hukum tersebut.



17



Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, (Citra Aditya Bakdi : Bandung, 2004), hlm. 81-84.



11



3.



Mencatat dan mengutip bahan hukum yang diperlukan pada lembar catatan yang telah disiapkan secara khusus dengan memberi



tanda



(coding)



pada



setiap



bahan



hukum



berdasarkan klasifikasi sumber bahan hukumnya dan urutan perolehannya. 4.



Menganalisis bahan hukum yang diperoleh sesuai dengan masalah dan tujuan penelitian.



b.



Studi dokumen (document study); Adalah pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang tidak dipublikasikan secara umum, tetapi tidak boleh diketahui oleh pihak tertentu. Sumber dokumen hukum meliputi: 1. (Pembuat) Peraturan Perundang-Undangan Undang-undang 2. (Hakim) Pengadilan 3. Pihak yang berkepentingan 4. Ahli hukum 5. Peneliti hukum.



c.



Studi arsip (file or record study): Adalah pengkajian informasi tertulis mengenai peristiwa yang terjadi pada masa lampau (termasuk peristiwa hukum) yang mempunyai nilai historis, disimpan dan dipelihara ditempat khusus untuk referensi. Dapat berupa; surat, rekaman, peta, sketsa, atau dokumen tertentu.



d. Seleksi Bahan Hukum Bahan hukum yang digunakan membutuhkan validitas dan memiliki reliabitas yang dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki tingkat konsistensi yang tinggi. Oleh karena itu, dibutuhkan seleksi (klasifikasi) bahan hukum untuk menentukan adanya keterkaitan dan adanya hubungan dengan topik penelitian yang dilakukan melalui proses seleksi atau pemilahan/klasifikasi terhadap bahan hukum yang sesuai dengan kebutuhan dalam menjawab permasalahan penelitian yang diteliti. e.



Pengolahan dan Analisis Bahan Hukum Tekhnik pengolahan terhadap bahan hukum yang telah terkumpul dilakukan dengan tahapan; inventarisasi, identifikasi, klasifikasi dan 12



melakukan sistematisasi.18 Tahap sistematisasi ini dilakukan agar tidak terjadi kontradiksi antara bahan hukum yang satu dengan yang lain. Bahan hukum yang telah dikumpulkan dan dikelompokkan kemudian ditelaah dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan lainnya untuk memperoleh gambaran atau jawaban terhadap permasalahan yang menjadi fokus kajian dalam penelitian. Pengolahan bahan hukum dalam penelitan hukum normatif dengan melakukan sistematisasi terhadap bahan hukum dengan cara melakukan seleksi bahan hukum kemudian melakukan klasifikasi menurut



penggolongan bahan hukum dan menyusun bahan hukum



sehingga memperoleh hasil penelitian secara sistematis dan secara logis yaitu adanya hubungan dan keterkaitan antara bahan hukum yang satu dengan bahan hukum yang lain untuk mendapatkan gambaran umum jawaban dari hasil penelitian. f. Penyimpulan Seluruh bahan hukum yang telah dikumpulkan, kemudian dipilih atau dipilah dan diolah selanjutnya ditelaah dan dianalisis sesuai dengan isu hukum yang dihadapi, untuk kemudian menarik suatu kesimpulan. Penyimpulan atau penarikan kesimpulan terhadap penelitian hukum dibedakan menjadi 2 (dua) metode penarikan penyimpulan yakni metode penyimpulan secara deduktif dan induktif. Untuk penelitian hukum normatif biasanya disimpulkan dengan menggunakan metode



18



Inventariasasi merupakan kegiatan pendahuluan bersifat dasar yang dilakukan dengan membedakan antara bahan hukum primer, skunder dan tersier yang didasarkan pada relefansi isu hukum penelitian. Identifikasi merupakan proses melakukan pengorganisasian bahan hukum melalui prosedur seleksi yang didasarkan pada 3 konsepsi pokok, yaitu: bahan hukum harus mempunyai kesesuaian atau relefansi dengan isu hukum, bahan hukum, khususnya yang primer harus dapat diinterpretasikan atau dikonstruksikan dan bahan hukum harus mempunyai nilai atau standar baik dalam teori maupun konsep hukum. Langkah klasifikasi bahan hukum harus dilakukan secara logis dan sitematis didasarkan pada hakikat, jenis dan sumbernya. Sistematisasi untuk mendeskripsikan dan menganalisis isi dan struktur bahan hukum. Lihat dalam: Suratman dan H. Philip Dillah, Op.cit., hlm. 82-85.



13



deduktif19 yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkrit yang dihadapi. 2.5



Tips Jika Memilih Penelitian Hukum Normatif a. Tentukan Fokus Penelitian Logika sederhananya, setiap orang itu akan enjoy ketika melakukan sesuatu yang disukainya. Begitu pula dalam melakukan penelitian. Jika anda memiliki keleluasaan dalam memilih topik penelitian, maka pilihlah topik yang sesuai dengan ketertarikan anda. Dengan begitu, anda akan menikmati ketika melakukan penelitian. b. Rumuskan Daftar Pertanyaan Penelitian Untuk memulai penelitian, pertanyaan yang perlu sering diulang adalah: apakah yang saya ingin tahu sebenarnya? Dari situ, pertanyan penelitian anda akan keluar. Kemudian, tugas anda hanya menjawab pertanyaan penelitian. Buatlah pertanyaan yang terbuka sehingga perlu penjelasan elaboratif untuk menjawabnya, seperti “bagaimana?”. Pertanyaan juga bisa lebih satu atau dari satu pertanyaan, turunkan lagi menjadi beberapa pertanyaan. Dari pertanyaan penelitian yang sudah disusun, anda bisa menyusun kerangka pemikiran. Siapkan satu kartu kunci berisi penjelasan singkat apa yang akan ceritakan di kerangka pemikiran. Ketika menulis nantinya, kartu kunci itu bisa memantik proses penulisan anda dan juga membuat tulisan anda tidak berbelok terlalu jauh dari topik penelitian. c. Tentukan Metodologi Pertanyaan penelitian anda bisa dijawab dengan cara apa? Dari situ, bisa diketahui strategi pengumpulan data, misalnya data seperti apa yang diperlukan dan dimana bisa mendapatkan data-data itu. Jika memerlukan wawancara, perlu juga dipaparkan siapa saja yang akan diwawancara serta alasannya. Kemudian, anda perlu juga memikirkan bagaimana cara menganalisisnya. Itulah cara anda melakukan penelitian. Cara melakukan penelitian ini biasa disebut dengan metodologi, misalnya kuantitatif dan/atau kualitatif.



19



Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007. Hlm. 143145. Metode deduktif adalah cara analisis dari kesimpulan umum atau jeneralisasi yang diuraikan menjadi contoh-contoh kongkrit atau fakta-fakta untuk menjelaskan kesimpulan atau generalisasi tersebut. Lihat dalam situs: http://makalah-update.blogspot.co.id/2012/12/pengertian-metode-induktifdan-metode.html diakses pada hari Rabu, 27 April 2016 pukul 08.30 WITA.



14



Untuk penelitian hukum, biasanya ada dua metode. Pertama, ada metode klasik yang lebih mengutamakan penelitian teks dari sumber-sumber hukum. Kedua, metode socio-legal. Metode ini melibatkan disiplin sosial lainnya dan mengaitkannya dengan kenyataan yang terjadi dalam masyarakat. d. Kumpulkan Data Sebelum



menjalankan



penelitian,



anda



perlu



mengetahui



cara



mengumpulkan data yang dibutuhkan. Apakah itu berupa data primer, seperti wawancara? Apakah itu berupa data sekunder, contohnya studi pustaka atau bahan bacaan? Bahan hukum pun beragam dan anda bisa menggabungkannya. Perlu dipisahkan antara bahan hukum dan bahan umum untuk memudahkan anda dalam pengumpulan dan pengolahan data nantinya. Apa saja bahan hukum yang bisa digunakan sebagai data? Pertama, bahan hukum primer, misal peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan perjanjian internasional. Kedua, bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Sebagai contoh, rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, dan hasil karya dari kalangan hukum. Ketiga, bahan hukum tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus, ensiklopedia, dan indeks kumulatif. e. Eksekusi Pengolahan Data Segala persiapan sudah di tangan anda. Saatnya sekarang anda menggunakannya dalam mengolah data. Perkuat argumentasi anda dengan teori atau penelitian sebelumnya. Tidak perlu ragu untuk membaca berulang kali. f. Tulis Laporan, Pakai Jurus IRAC Salah satu kiat yang bisa diberikan dalam penulisan adalah IRAC. anda pernah dengar? IRAC merupakan singkatan dari Issue, Rule, Analysis, dan Conclusion. i.



Issue: anda bisa menjelaskan secara ringkas tentang topik yang sudah anda pilih. Di sini, anda juga bisa menggambarkan kasus yang akan anda jelaskan.



ii.



Rule: anda memaparkan peraturan dan prinsip hukum apa saja yang relevan dan penting untuk topik yang sudah anda sebutkan sebelumnya.



iii.



Analysis: anda mengaitkan fakta-fakta yang anda dapat dengan peraturan atau prinsip hukum yang sudah dijelaskan. 15



iv.



Conclusion: anda memberikan kesimpulan atas analisis anda. Perlu diingat kembali, anda tidak wajib memberikan solusi atas suatu masalah. anda hanya perlu menjawab pertanyaan penelitian anda.20 Di dalam tradisi pemikiran ilmiah bahkan penelitian ilmiah dikenal istilah Logico-hypotetico-verivicatie, Namun bagaimanakah relevansinya terhadap sistematika penelitian hukum. Menurut C.F.G. Sunaryati Hartono, penelitian hukum harus melalui dan melakukan tahapan-tahapan sebagai berikut: a) mencari dan mengklasifiksikan fakta-fakta; b) mengadakan klasifikasi tentang masalah hukum yang diteliti; c) (kadang-kadang) mengadakan penelitian historis sosiologis maupun historis yuridis mengenai masalah hukum yang diteliti; d) mengadakan



analisis



hukum



atau/dan



analisis



interdisipliner



dan



multidisipliner; e) agar lebih mendalam lagi maka peneliti hukum seyogyanya mengadakan perbandingan hukum; f) lebih lengkap lagi, apabila peneliti juga membandingkan latar belakang filsafat dan sosial dari sistem hukum yang dibandingkan; g) menarik kesimpulan; dan mengajukan saran-saran.21



BAB III PENUTUP



Ishaq, “Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi”, Bandung: Penerbit Alfabeta, hlm. 74. 20



21



Ibid, hlm. 131



16



3.1



Kesimpulan Penelitian hukum normatif adalah proses penelitian untuk meneliti dan mengkaji



tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum dan kepustakaan lainnya untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti. Objeknya adalah norma hukum yang tersebar dalam peraturan hukum primer (primary ruler) dan peraturan hukum sekunder (secondary ruler). Bila ditinjau dari objek kajiannya, penelitian hukum normatif dapat dibagi ke dalam 7 (tujuh) jenis, diantaranya : 1. Penelitian asas-asas hukum, 2. Penelitian sistematika hukum, 3. Penelitian taraf dalam singkronasi hukum, 4. Penelitian perbandingan hukum, 5. Penelitian terhadap sejarah hukum, 6. Penelitian inventarisasi hukum positif, 7. Penelitian penemuan hukum in concreto. Cara menghasilkan penelitian hukum normatif harus melalui pendekatanpendekatan. Pada umumnya, pendekatan dalam penelitian hukum normatif terdiri dari: pendekatan perundang-undangan atau statuteapproach, pendekatan konseptual atau conceptualapproach, pendekatan sejarah hukum atau historicalapproach, pendekatan kasus atau caseapproach, dan pendekatan perbandingan atau comparativeapproach. Adapun tahapannya yaitu a. pendekatan dalam penelitian hukum normative, b. jenis dan sumber bahan hukum penelitian, c. teknik pengumpulan bahan hukum, d. seleksi bahan hukum, e. pengolahan dan analisis bahan hukum, f. penyimpulan.



DAFTAR PUSTAKA Achmad, Mukti Fajar ND dan Yulianto. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan 17



Penelitian Hukum Empiris. Pustaka Pelajar : Yogyakarta.



Mamudji, Soerjono Soekanto dan Sri. (1995). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo : Jakarta.



Marzuki, Peter Mahmud. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana. Sunggono, Bambang. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja.



Waluyo, Bambang. (1996). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Sinar Grafika : Jakarta.



Wiradipradja, E. Saefullah. (2015). Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum. Keni Media : Bandung.



18