MPH 1 - Penelitian Hukum Normatif [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENELITIAN HUKUM NORMATIF (1) Makalah Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Metodologi Penelitian Hukum Dosen Pengampu: Dra. Rita Rahmawati, M.Pd



Disusun Oleh : 1. M. Ilyas



(1119043)



2. Mohamad Ghozzi Azzam



(1119046)



3. Fa’iq Nuristio Hadi



(1119055)



4. Abdurrohman Itsnan



(1119062)



5. Ahmad Zakir



(1119080)



6. Farhan Salim



(1119095)



7. M. Khabib Amarulah



(1119123)



Kelas B JURUSAN HUKUM KELUARGA ISLAM FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS K.H. ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN 2022



KATA PENGANTAR



Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan karunia-Nya kepada kami sehingga makalah yang bertemakan Penelitian Hukum Normatif ini dapat terselesaikan dengan baik. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Metodologi Penelitian Hukum. Selain itu, tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang pendekatan dalam penelitian hukum normatif. Penjelasan-penjelasan pada makalah ini kami ambil dari beberapa sumber buku dan jurnal. Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Rita Rahmawati, Dra, M.Pd selaku dosen mata kuliah Metodologi Penelitian Hukum yang telah membimbing kami agar dapat menyelesaian makalah ini. Kepada para pembaca, kami menenerima kritik dan saran yang bersifat membangun sehingga mampu menjadi semangat bagi kami untuk menjadi yang lebih baik lagi. Akhir kata, semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua



Pekalongan, 10 September 2022



Prnulis



PENELITIAN HUKUM NORMATIF (1) | Metodologi Penelitian Hukum



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ............................................................................................ i DAFTAR ISI .......................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN ...................................................................................... 1 A. Latar Belakang ............................................................................................. 1 B. Rumusan Masalah ........................................................................................ 1 1.



Apa pengertian dari penelitian hukum normatif? ................................. 1



2.



Bagaimana objek kajian dalam penelitian hukum normatif? ............... 1



C. Tujuan .......................................................................................................... 1 1.



Untuk mengetahui pengertian penelitian hukum normatif ................... 1



2.



Untuk mengetahui objek kajian dalam hukum normatif ...................... 1



BAB II PEMBAHASAN ....................................................................................... 2 A. Pengertian Penelitian Hukum Normatif ....................................................... 2 B. Objek Kajian Hkum Normatif ...................................................................... 3 1.



Penelitian Asas-Asas Hukum ............................................................... 3



2.



Penelitian Sistematika Hukum ............................................................. 4



3.



Penelitian Taraf Sinkronisasi ............................................................... 4



4.



Penelitian Perbandingan Hukum .......................................................... 6



5.



Penelitian Sejarah Hukum .................................................................... 8



6.



Penelitian Inventarisasi Hukum Positif ................................................ 9



7.



Penelitian Penemuan Hukum In Concreto ......................................... 10



BAB III PENUTUP ............................................................................................. 13 Simpulan ............................................................................................................ 13 DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................... 14



PENELITIAN HUKUM NORMATIF (1) | Metodologi Penelitian Hukum



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sebagai ilmu yang bersifat perskriptif ilmu hukum mempelajari tujuan hukum , nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma hukum. sebagai ilmu terapan, ilmu hukum mementapkan standar



prosedur,



ketentuan-



ketentuan,



dan



rambu-rambu



dalam



melaksanakan hukum. Penelitian hukum yang dikembangkan dengan segala kekhasan melahirkan penelitian hukum yang khas pula, kemudian dikenal dengan nama penelitian hukum normatif.1 Namun persoalan atau polemik belum selesai karena menegaskan bahwa sociolegal research bukan merupakan penelitian hukum, maka orang berpandangan demikian tidak setuju dengan istilah penelitian hukum normatif.2 Bagi mereka hanya ada satu penelitian hukum, yaitu penelitian hukum. Penelitian hukum pada dasarnya merupakan suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisasnya, kecuali itu juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut, umtuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul dalam gejala yang bersangkutan. B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian dari penelitian hukum normatif? 2. Bagaimana objek kajian dalam penelitian hukum normatif? C. Tujuan 1. Untuk mengetahui pengertian penelitian hukum normatif 2. Untuk mengetahui objek kajian dalam hukum normatif



1



Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011), hlm. 15. 2 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Prenada Media Grup, 2007), hlm. 24.



PENELITIAN HUKUM NORMATIF (1) | Metodologi Penelitian Hukum



1



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian Penelitian Hukum Normatif Secara etimologi, istilah penelitian hukum normatif berasal dari bahasa Inggris, yaitu normative legal research, dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah normative juridsch onderzoek, sedangkan dalam bahasa Jerman disebut dengan istilah normative juristische recherche. Penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doctrinal atau penelitian hukum dogmatik atau penelitian legistis yang dalam kepustakaan Anglo America disebut sebagai legal research merupakan penelitian internal dalam disiplin ilmu hukum. Berbagai istilah tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan istilah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif (legal research) biasanya “hanya” merupakan studi dokumen, yakni menggunakan sumber bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, keputusan/ketetapan pengadilan, kontrak/perjanjian/akad, teori hukum, dan pendapat para sarjana. Nama lain dari penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum doktrinal, juga disebut sebagai penelitian kepustakaan atau studi dokumen.3 Disebut penelitian hukum doktrinal, karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum. Disebut sebagai penelitian kepustakaan ataupun studi dokumen, disebabkan penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan. Adapun pengertian penelitian hukum normatif dapat dikaji dari beberapa pendapat para ahli berikut ini: 1. Saefullah Wiradipradja menguraikan bahwa, penelitian hukum normatif merupakan “penelitian hukum yang mengkaji norma hukum positif sebagai obyek kajiannya”.



3



Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 1996, hlm.



13



PENELITIAN HUKUM NORMATIF (1) | Metodologi Penelitian Hukum



2



2. Ahmad Mukti Fajar ND dan Yulianto menjelaskan pengertian penelitian hukum normatif adalah “penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asasasas, norma, kaidah, dari peraturan perundangundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). 3. Bambang Sunggono menguraikan bahwa, penelitian hukum normatif (legal research) yakni, “penelitian yang mengkaji asas-asas, sistematika, taraf sinkronisasi, sejarah dan perbandingan hukum atau disebut penelitian hukum doktrinal dan juga disebut dengan penelitian dogmatika hukum (penelitian hukum dogmatik)” 4. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, menjelaskan penelitian hukum normatif adalah “penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan (data sekunder). 5. Philipus M. Hadjon, penelitian hukum normatif adalah “penelitian yang ditujukan untuk menemukan dan merumuskan argumentasi hukum melalui analisis terhadap pokok permasalahan Berdasarkan uraian pendapat para ahli di atas, dapat diartikan bahwa penelitian hukum normatif adalah



proses penelitian untuk meneliti dan



mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum dan kepustakaan lainnya untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti. Oleh karena itu, berdasarkan pendapat di atas, penelitian hukum normatif biasanya “hanya” merupakan studi dokumen, yakni menggunakan sumber bahan hukum yang berupa peraturan perundangundangan, keputusan/ketetapan pengadilan, kontrak/ perjanjian/ akad, asas dan prinsip hukum, teori hukum, dan doktrin/pendapat para ahli hukum.4



B. Objek Kajian Hkum Normatif Ditinjau dari objek kajiannya, penelitian hukum normatif dapat dibagi ke dalam 7 (tujuh) jenis, sebagai berikut: 1. Penelitian Asas-Asas Hukum



4



Muhaimin, Metodologi Penelitian Hukum, (NTB: Mataram University Press, 2020),



hlm.46-48



PENELITIAN HUKUM NORMATIF (1) | Metodologi Penelitian Hukum



3



Penelitian terhadap azas-azas hukum yaitu penelitian terhadap unsur-unsur hukum baik unsur ideal (norm-wissenschaft / sollen wissenchaff) yang menghasilkan kaidah-kaidah hukum melalui filsafat hukum dan unsur nyata (tatsachen wissenschaff/seinwissenschaff) yang menghasilkan tata hukum tertentu. Dalam studi ilmu hukum, kajian tentang asas hukum menempati posisi penting, karena asas hukum menjadi dasar kelahiran dan fondasi dari banguan peraturan perundangundangan. 2. Penelitian Sistematika Hukum Yaitu penelitian yang



mengadakan identifikasi terhadap



pengertian pokok dalam hukum seperti subyek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum dalam peraturan perundang-undangan. Dalam tataran aplikasinya, “kegiatan yang pertama adalah mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang menjadi fokus penelitian. Selanjutnya dikalsifikasikan berdasarkan kronologis dari bagian-bagian yang diatur oleh peraturan tersebut. Kemudian analisis dengan menggunakan pengertian-pengertian dasar dari sistem hukum, yang mencakup: subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum, dan objek hukum. Pada titik ini yang dianalisis, hanya pasal-pasal yang isinya mengandung kaidah hukum, kemudian lakukan konstruksi dengan cara memasukkan pasal-pasal tertentu dalam kategorikategori berdasarkan pengertian dasar dari sistem hukum tersebut”. 3. Penelitian Taraf Sinkronisasi Dalam penelitian ini, peneliti akan meneliti keserasian hukum positif agar tidak bertentangan berdasarkan hierarki peraturan perundangundangan. Jadi di sini yang diteliti adalah “sampai sejauh mana hukum positif tertulis atau peraturan perundang-undangan yang ada itu sinkron atau serasi satu sama lain”.5 Pada umumnya teori yang digunakan pengkaji



5



hukum



dalam



menguji



taraf



sinkronisasi



peraturan



Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2015), hlm.



94.



PENELITIAN HUKUM NORMATIF (1) | Metodologi Penelitian Hukum



4



perundangundangan adalah stufenbau theory dari Hans Kelsen. Menurut teori ini, “norma hukum itu berjenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber, dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber, dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif”. Telaah



atas



derajat



sinkronisasi



dari



suatu



peraturan



perundangundangan ini pada dasarnya dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni secara vertikal dan secara horizontal. “Secara vertikal, yang dianalisa adalah peraturan perundang-undangan yang derajatnya berbeda yang mengatur bidang yang sama. Sementara secara horizontal, di mana yang dianalisa adalah peraturan perundang-undangan yang sederajat yang mengatur bidang yang sama”.6 Sinkronisasi vertikal misalnya dilakukan untuk menguji keserasian atau kesesuaian norma antara Peraturan Menteri dengan Undang-Undang yang mengatur norma yang sama. Sedangkan sinkronisasi horizontal misalnya dilakukan untuk menguji keserasian atau kesesuaian norma antara satu undang-undang dengan undang-undang yang lain yang mengatur norma yang sama. Dengan perkataan lain, apabila sinkronisasi peraturan perundangundangan itu ditelaah secara vertikal, berarti akan dilihat bagaimana hierarkhinya.



Untuk



itu



perlu



bagi



mahasiswa



hukum



untuk



memperhatikan dengan benar asas-asas peraturan perundang-undangan, yaitu: (i) undang-undang tidak berlaku surut (asas retrokatif); (ii) asas lex superior derogat legi inferiori, (iii) asas lex specialis derogat legi generali, (iv) asas lex posterior derogat legi priori, dan (v) asas undang-undang tidak dapat diganggu gugat. Sementara “apabila sinkronisasi peraturan perundangundangan hendak ditelaah secara horizontal, yang diteliti adalah sejauh mana peraturan perundang-undangan yang mengatur



6



Sri Mamudji, dkk., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005), hlm. 11.



PENELITIAN HUKUM NORMATIF (1) | Metodologi Penelitian Hukum



5



pelbagai bidang itu mempunyai hubungan fungsional secara konsisten”.7 Penelitian ini juga “disamping mendapatkan data yang lengkap dan menyeluruh



mengenai



perundang-undangan



tertentu,



juga



dapat



mengungkapkan kelemahan-kelemahan yang ada pada perundangundangan yang mengatur bidangbidang tertentu. Dengan demikian, peneliti dapat membuat rekomendasi agar perundang-undangan tersebut dilakukan amandeman”. 4. Penelitian Perbandingan Hukum Dalam penelitian ini, peneliti membandingkan suatu sistem hukum atau lembaga hukum tertentu dengan sistem hukum atau lembaga hukum tertentu lainnya. Terkait hal ini, Wahyono Darmabrata menjelaskan: Apabila yang diperbandingkan adalah sistem hukum tertentu, diperbandingkan dengan sistem hukum tertentu yang lain, maka hal itu merupakan



perbandingan



hukum



umum,



sedangkan



jika



yang



diperbandingkan adalah lembaga hukum tertentu yang diperbandingkan dengan lembaga hukum tertentu yang lain, maka hal itu merupakan perbandingan hukum khusus. Tujuan dari penelitian ini secara umum adalah untuk menemukan unsur-unsur yang merupakan persamaan, sekaligus perbedaannya. Bahkan berkaitan dengan hal tersebut, Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa: “Penelitian terhadap perbandingan hukum ini dapat dilakukan atas dasar keinginan, antara lain untuk: (1) menunjukkan perbedaan dan persamaan yang ada diantara sistem hukum atau bidang-bidang hukum yang dipelajari; (2) menjelaskan mengapa terjadi persamaan atau perbedaan yang demikian itu, faktor-faktor apa yang menyebabkannya; (3) memberikan penilaian terhadap masingmasing sistem yang digunakan; (4) memikirkan kemungkinan-kemungkinan apa yang bisa ditarik sebagai kelanjutan dari hasilhasil studi perbandingan yang telah dilakukan; (5) merumuskan



kecenderungan-kecenderungan



yang



umum



pada



perkembangan hukum, termasuk di dalamnya irama dan keteraturan yang



7



Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006), hlm. 129



PENELITIAN HUKUM NORMATIF (1) | Metodologi Penelitian Hukum



6



dapat dilihat pada perkembangan hukum tersebut; dan (6) salah satu segi yang penting dari perbandingan ini adalah kemungkinan untuk menemukan asas-asas umum yang didapat sebagai hasil dari pelacakan yang dilakukan dengan cara membandingkan tersebut.8 Penelitian dengan jenis yang demikian ini dapat memberikan manfaat praktis dan manfaat teoritis. Hal ini dapat dilihat dari penjelasan yang dikemukakan Darmabrata sebagai berikut: “Manfaat praktis, penelitian jenis ini dapat membantu upaya pembaharuan di bidang hukum, unifikasi hukum, dan manfaat lain seperti harmonisasi dibidang hukum serta dapat menumbuhkan saling pengertian antara bangsa. Sedangkan manfaat teoritis, melalui penelitian ini dapat terungkap unsur persamaan dan perbedaan objek yang diperbandingkan, memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai objek yang diperbandingkan serta mengetahui latar belakang dari persamaan dan perbedaannya”. Di kalangan ahli hukum memandang konsep tentang perbandingan hukum dalam dua perspektif, tidak hanya melihat perbandingan hukum sebagai ilmu, namun juga sebagai metode. Memang diakui bahwa di kalangan para ahli hukum ditemui belum adanya kesepakatan yang mantap mengenai perbandingan hukum tersebut. Namun demikian hal itu bukan berarti bahwa sama sekali tidak ada usaha untuk mengembangkan model-model ataupun paradigma-paradigma tertentu. Akan tetapi yang terpenting menurut Sunggono adalah “metode perbandingan hukum mungkin diterapkan dengan memakai unsur-unsur sistem hukum sebagai titik tolak perbandingan, dimana sistem hukum itu sendiri mencakup tiga unsur pokok, yaitu: (i) struktur hukum yang mencakup lembaga-lembaga hukum; (ii) substansi hukum yang mencakup perangkat kaidah atau perilaku teratur; dan (iii) budaya hukum yang mencakup perangkat nilainilai yang dianut. Ketiga unsur tersebut dapat dibandingkan masingmasing satu sama lainnya, ataupun secara komulatif”.



8



Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000), hlm. 348-349.



PENELITIAN HUKUM NORMATIF (1) | Metodologi Penelitian Hukum



7



Sebagai suatu metode dalam mengkaji hukum, perbandingan hukum



menurut



Sunaryati



Hartono,



dapat



dipergunakan



untuk



menjelaskan kepada mahasiswa mengenai berbagai masalah, antara lain: a. Mengapa berbagai sistem hukum yang ada di dunia ini masih juga menunjukkan adanya unsur-unsur persamaan maupun unsur-unsur perbedaan. b. Hal-hal apakah yang menyebabkan atau menjadi latar belakang adanya unsur persamaan dan perbedaan pada sistem hukum yang ada di dunia ini. c. Dalam sistem hukum yang sama, apa kiranya yang dapat menyebabkan adanya perbedaan-perbedaan. d. Dalam



suatu



sistem



hukum



tidak



selamanya



menunjukkan



perkembangan yang sama akan tetapi dapat pula terjadi perubahan yang fundamental dari masa ke masa. e. Dalam penyelesaian suatu masalah, maka tidak berlaku suatu dalil satu jawaban untuk satu masalah, melainkan bahwa dalam menyelesaikan suatu masalah hukum yang sama dapat diberlakukan berbagai atau bermacam-macam cara. f. Dalam penyusunan suatu sistem hukum, maka tidak mungkin suatu sistem hukum tersusun secara sempurna dan akan berlaku untuk selama-lamanya atau sepanjang masa. Pada suatu saat, akan terjadi perubahan, karena perkembangan masyarakat. 5. Penelitian Sejarah Hukum Penelitian terhadap sejarah hukum adalah penelitian yang meneliti perkembangan hukum positif dalam kurun waktu tertentu. Penelitian ini menurut Sri Mamudji, “menganalisis peristiwa hukum secara kronologis dan melihat hubungannya dengan gejala sosial yang ada”.9 Dengan kata lain,



“penelitian



sejarah



hukum



bermaksud



untuk



menjelaskan



perkembangan dari bidang-bidang hukum yang diteliti. Dengan penelitian



9



Sri Mamudji, dkk., Op.cit. hlm. 11



PENELITIAN HUKUM NORMATIF (1) | Metodologi Penelitian Hukum



8



ini, akan terungkap mengenai fakta hukum masa silam dalam hubungannya dengan fakta hukum masa kini”.10 Menurut Bambang Sunggono, “sebagai metode, sejarah hukum berusaha



untuk



mengadakan



identifikasi



terhadap



tahap-tahap



perkembangan hukum, yang dapat dipersempit ruang lingkupnya menjadi sejarah peraturan perundang-undangan”. Disamping itu, “penelitian ini juga diadakan identifikasi terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan lembaga-lembaga hukum (seperti masalah perkawinan, waris, dan sebagainya) tertentu maupun peraturan perundang-undangan tertentu”. Dengan demikian, “yang paling penting adalah dilakukannya aktivitas ilmiah untuk menyusun pentahapan perkembangan hukum atau perkembangan peraturan perundang-undangan”11 6. Penelitian Inventarisasi Hukum Positif Penelitian Inventarisasi dimaksudkan untuk mengumpulkan berbagai hukum positif (peraturan perundang-undangan) yang tengah berlaku di dalam suatu negara. Misalnya, peneliti ingin menginventarisasi hukum positif dalam bidang hukum pidana. Ketentuan itu dapat dikaji hukum pidana yang berlaku sejak zaman Belanda maupun hukum pidana yang tersebar di luar KUHP. Dalam berbagai literatur penelitian hukum disebutkan bahwa “inventarisasi hukum positif merupakan kegiatan pendahuluan yang bersifat mendasar bagi penelitian-penelitian lain”. Kegiatan penelitian Inventarisasi hukum positif sangat tergantung pada konsepsi si peniliti tentang apa yang menjadi hukum positif, karena yang akan di inventarisir oleh si peneliti adalah apa yang dipandangnya sebagai hukum positif. Berdasar hal tersebut terdapat 3 konsepsi yang berbeda tentang hukum positif, yakni: a. konsepsi legistis-positivistis, yang mengemukakan bahwa hukum itu identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau oleh pejabat negara yang berwenang. Dengan demikian peneliti hanya mengumpulkan peraturan perundang10



Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006), hlm. 131 11 Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, (Tangerang Selatan: Unpam Press, 2018), hlm. 77.



PENELITIAN HUKUM NORMATIF (1) | Metodologi Penelitian Hukum



9



undangan yang tertulis saja. sementara peraturan hukum lainnya meskipun berlaku di tengah masyarakat tetapi tidak tertulis maka tidak menjadi fokus dari peneliti, karena dipandang sebagai peraturan non hukum. b. konsepsi sosiologis yang memandang kaidah hukum tidak hanya berupa peraturan perundang-undangan tertulis, tetapi juga termasuk dan yang utama adalah segala aturan yang secara de facto diikuti/ di patuhi oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Pada penelitian ini si peneliti lebih fokus pada perilaku anggota masyarakat dan kemudian melakukan abstraksi sehingga diasilkan suatu norma hukum yang menjadi dasar bertindak atau berperilaku masyarakat. c. Konsepsi yang memandang bahwa hukum identik dengan putusanputusan hakim di pengadilan dan putusan para ketua adat. Berdasarkan konsepai ini maka peneliti ditekankan pada pengumpulan keputusan hakim dan para ketua adat dalam memutuskan sebuah konflik hukum yang terjadi di tengah masyarakat. Soentandyo Wigndjosoebroto mengatakan terdapat tiga kegiatan pokok yang harus dikerjakan dalam penelitian inventarisasi hukum, yakni:12 a. Menetapkan kriteria identifikasi untuk menyeleksi manakah normanorma yang harus disebut sebagai hukum positif dan mana yang harus dikelompokkan sebagai norma sosial atau non hukum. b. Melakukan koreksi terhadap norma-norma yang teridentifikasi sebagai norma hukum positif. c. Mengorganisasikan norma-norma yang sudah berhasil diidentifikasi dan dikumpulkan ke dalam suatu sistem yang komprehensif. 7. Penelitian Penemuan Hukum In Concreto Penelitian hukum In Concreto yaitu dengan tujuan untuk mengetahui atau menguji apakah yang menjadi norma hukum dari peristiwa kongkrit tertentu (hak-hak anak sebagai pelaku kejahatan),



12



Soentandyo Wigndjosoebroto, Penelitian Hukum ‘sebuah tipologi’ majalah masyarakat Indonesia, Tahun ke 1, no. 2, 1974.



PENELITIAN HUKUM NORMATIF (1) | Metodologi Penelitian Hukum



10



artinya untuk menguji sesuai tidaknya peristiwa kongkrit tersebut dengan norma atau yurisprudensi atau doktrin yang ada. Jadi titik tekannya adalah menemukan hukumnya in concreto bagi penyelesaian suatu perkara tertentu. Selain berusaha untuk “menemukan hukum in concreto bagi suatu perkara tertentu, penelitian ini juga mensyaratkan adanya inventarisasi hukum positif in abstracto”. Terkait hal tersebut Sunggono menjelaskan bahwa "Usaha untuk menemukan hukum in concreto hanya mungkin dilakukan apabila peneliti telah terlebih dahulu memiliki koleksi menyeluruh dari pengetahuan tentang hukum positif in abstracto yang berlaku pada saat ini. Dalam penelitian ini, norma hukum in abstracto dipergunakan sebagai premis mayor, sedangkan fakta-fakta yang relevan dalam perkara (legal fact) dipergunakan sebagai premis minor. Melalui proses silogisme akan diperoleh kesimpulan (conclusion) hukum positif in concreto yang dimaksud”13 Oleh karena itu, penelitian hukum ini disebut juga penelitian hukum



klinis



(clinical



legal



research),



yaitu



diawali



dengan



mendeskripsikan legal fact, kemudian mencari pemecahannya melalui analisis yang kritis terhadap norma-norma hukum positif yang ada, dan selanjutnya menemukan hukum in concreto untuk menyelesaikan suatu perkara hukum tertentu. Mengenai penemuan hukum klinis Amiruddin dan Zainal Asikin menjelaskan bahwa "Hasil penelitian hukum klinis tidak memiliki validitas yang berlaku umum, hanya berlaku terhadap kasus-kasus tertentu, karena tujuannya bukan untuk membangun teori, tetapi menguji teori yang ada pada situasi konkret tertentu. Penelitian hukum klinis tujuannya bukan untuk menemukan hukum in abstracto, tetapi untuk menguji apakah postulat-postulat normatif tertentu dapat atau tidak dapat dipergunakan untuk memecahkan suatu masalah hukum tertentu in concreto", Di dalam penelitian hukum In-Concreto melalui tiga tahap, yaitu:14 13



Bambang Sunggono, Op.cit. hlm. 91 Khudzaifah Dimyati dan Kelik Wardiono, Metode Penelitian Hukum, (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakara, 2008), hlm 24-25 14



PENELITIAN HUKUM NORMATIF (1) | Metodologi Penelitian Hukum



11



a. Menentukan premis mayor yaitu dalam wujudnya sebagai Peraturan Perundang-undangan



dan



ditambah



dengan



yurisprudensi



(memperlihatkan bagaimana penafsiran hakim terhadap norma yang bersangkutan) serta doktrin (memperlihatkan bagaimana penafsiran para ahli dan sarjana hukum terhadap norma yang bersangkutan). Dengan demikian pada tahap ini, kita melakukan inventarisasi hukum positif atau hukum in concreto, beserta perangkat-perangkat yang dapat membantu menafsirkan norma tersebut. b. Menentukan premis minor yaitu berasal dari fakta-fakta yang ada di masyarakat, dapat diartikan sebagai fakta-fakta normatif yang berwujud di dalam dokumen-dokumen tertulis. c. Menarik kesimpulan yaitu dengan melakukan analisis data dengan cara membandingkan fakta-fakta atau data yang telah diolah (premis minor) dengan hukum in concreto. Dengan demikian, pada akhirnya kita dapat mengetahui, bagaimanakah hukum yang secara faktual itu mengatur masalah yang tengah diteliti (hukum in concreto-nya). Sementara itu, proses search and research dalam penemuan hukum in concreto ada dua tahapan, yaitu: a. Proses searching for the relevant facts yang terkandung di dalam perkara hukum yang tengah dihadapi (sebagai bahan premis minor). b. Proses searching for the relevant abstract legal prescription yang terdapat dan terkandung dalam gugus hukum positif yang berlaku (sebagai bahan premis mayor) Penelitian In-Concreto merupakan usaha untuk menemukan apakah hukumnya yang sesuai untuk diterapkan in concreto guna menyelesaikan suatu perkara tertentu dan di mana bunyi peraturan hukum itu dapat diketemukan, melalui inventarisasi peraturan perundangundangan hukum positif dan bertujuan untuk menguji teori yang telah ada pada suatu situasi kongkrit bukan untuk membangun teori.15



15



Ronny Hanintjo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990). hlm. 22-23.



PENELITIAN HUKUM NORMATIF (1) | Metodologi Penelitian Hukum



12



BAB III PENUTUP Simpulan Penelitian hukum normatif adalah proses penelitian untuk meneliti dan mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum dan kepustakaan lainnya untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti. Dimana di dalam objek kajiannya terdapat beberapa jenis penelitian diantaranya yaitu: Penelitian Asas-Asas Hukum, Penelitian Sistematika Hukum, Penelitian Taraf Sinkronisasi Hukum, penelitian perbandingan hukum, penelitian sejarah hukum, penelitian inventarisasi hukum positif, serta penelitian penemuan hukum in concreto.



PENELITIAN HUKUM NORMATIF (1) | Metodologi Penelitian Hukum



13



DAFTAR PUSTAKA Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2011. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Marzuki, Peter Mahmud. 2007. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Grup. Waluyo, Bambang. 2020. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika. Muhaimin. 2020. Metodologi Penelitian Hukum. NTB: Mataram University Press. Sunggono, Bambang. 2015. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers. Mamudji, Sri. dkk. 2005. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. \Zainal Asikin, Amirudin. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. Bachtiar. 2018. Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: Unpam Press. Wigndjosoebroto, Soentandyo. 1974. Penelitian Hukum ‘sebuah tipologi’ majalah masyarakat Indonesia, Tahun ke 1, no. 2. Dimyati, Khudzaifah dan Kelik Wardiono. 2008. Metode Penelitian Hukum. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah. Soemitro, Ronny Hanintjo. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.



PENELITIAN HUKUM NORMATIF (1) | Metodologi Penelitian Hukum



14