Tugas MPH Resume Perbedaan Penelitian Hukum Normatif Dan Penelitian Hukum Empiris Dofana Givanti 217221006 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERBEDAAN PENELITIAN HUKUM NORMATIF DAN PENELITIAN HUKUM EMPIRIS







Penelitian Hukum Normatif Penelitian Hukum Normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. 1 Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal. Menurut Peter Mahmud Marzuki, penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. 2 Pada penelitian hukum jenis ini, seringkali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundangundangan atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas.3 Dimana soerjono soekanto dalam pembahasannya mengenai penelitian hukum normatif adalah dari sifat dan ruang lingkup disiplin hukum, dimana disiplin diartikan sebagai suatu sistem ajaran tentangkenyataan, yang biasanya mencakup disiplin analitis dan disiplin preskriptif,dan disiplin hukum lazimnya termasuk kedalam disiplin preskriptif jikahukum dipandang hanya mencakup segi normatifnya saja. Namun demikian,masih didalam tulisannya yangsama tersebut, Soerjono Soekanto tetap ingin membuktikan dan menegaskan bahwa disiplin hukum lazimnya jugadapat diartikan sebagai suatu sistem ajaran tentang hukum sebagai normadan kenyataan (perilaku) atau sebagai sesuatu yang dicita-citakan dansebagai realitas/hukum yang hidup, bahkan disiplin hukum tersebut memilikisegi umum dan khusus.4 Selanjutnya dipaparkan juga bahwa sifat dari dogmatik hukum (ilmu tentang kaidah hukum dan ilmu tentang pengertian pokok dalam hukum) bersifat teoritis-rasional danmodel penalaran yang digunakan adalah logika-deduktif, sedangkan ilmu tentang kenyataan hukum (sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum, dan sejarahhukum) bersifat teoritis-empiris dan model penalaran yang digunakan adalahlogika induktif. Filsafat hukum bersifat etisspekulatif dan politik hukumbersifat praktis fungsional. Penelitian hukum normatif atau biasa disebut penelitian yuridis normatif terdiri atas:5 1) Penelitian terhadap asas-asas hukum; 2) Penelitian terhadap sistematika hukum; 1



Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, PT. Jakarta :Raja Grafindo Persada, 2003, hal. 13. 2 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada, 2010, hal. 35. 3 Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2006, hal. 118. 4 Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, PT. Jakarta :Raja Grafindo Persada, 2001, hal. 2-6. 5 Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013), hal. 12.



3) Penelitian terhadap terhadap taraf sinkronisasi hukum; 4) Penelitian sejarah hukum; 5) Penelitian perbandingan hukum; Di lihat dari segi jenisnya yang sangat doktrinal atau normatif,penelitian hukum normatif yang ada di Indonesia mirip dengan penelitianhukumcommon law, dimana penelitian hukum di dalam sistem hukumcommon lawlebih berorientasi kepada aspek praktis, yaitu biasanya untukmenyelesaikan masalah hukum konkret (perkara hukum tertentu) dandilakukan oleh para praktisi hukum (legal practitioners) baik bentuknyasengketa maupun hanya ingin mencari bagaimana dan dimana suatu permasalahan hukum tersebut diatur oleh hukum yang dilakukan melaluipenelitian fakta-fakta hukum, peraturan hukum yang relevan bahkan jugamelihat kasus-kasus yang relevan dengan pertanyaan yang ingin dipecahkan.







Penelitian Hukum Empiris Penelitian hukum empiris yaitu pendekatan dilakukan penelitian lapangan dengan melihat serta mengamati apa yang terjadi di lapangan, penerapan peraturan-peraturan tersebut dalam prakteknya dalam masyarakat.6 Menurut Ronny Hanitijo Soemitro, bahwa penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang memperoleh datanya dari data primer atau data yang diperoleh langsung dari masyarakat, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung.7 Penelitian empiris didasarkan pada kenyataan di lapangan atau melalui observasi langsung. Penelitian hukum empiris atau socio-legal (socio legal research) dimana pendekatan dalam meneliti hukum sebagai obyek penelitiannya tidak hanya dipandang sebagai disiplin yang preskriptif dan terapan belaka, tetapi juga empirical atau kenyataan hukum. Oleh karena itu, penelitian hukum empiris dimaksudkan untuk mengajak para penelitinya tidak hanya memikirkan masalah-masalah hukum yang bersifat normatif (law as written in book).8 Penelitian hukum empiris atau sosiologis terdiri atas beberapa bagian, yaitu sebagai berikut: 1) Penelitian terhadap identifikasi hukum, dan 2) Penelitian terhadap efektivitas hukum. Dilihat dari segi fokus kajiannya, penelitian hukum dapat dibedakan menjadi 3 (tipe), yaitu:9 6



Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, PT. Jakarta :Raja Grafindo Persada 1989, hal. 12. 7 Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar, hal. 280. 8 Fiat Justisia, ISSN 1978-5186: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1(2014), hal. 28. 9 Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013), hal. 101.



a) Penelitian hukum normatif Penelitian hukum normatif mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum teoritis/dogmatik karena tidak mengkaji pelaksanaan atau implementasi hukum. b) Penelitian normatif empiris Penelitian normatif empiris adalah mengkaji tentang pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang-undangan) dan kontrak secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat guna dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan c) Penelitian hukum empiris Penelitian hukum empiris mengkaji hukum yang telah dikonsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior) sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami setiap orang dalam hubungan hidup bermasyarakat.



Dimana dapat saya simpulkan daftar perbandingan antara penelitian hukum normatif dan empiris yaitu sebagai berikut :



TAHAP PENELITIAN



Metode pendekatan



Kerangka teori



PENELITIAN HUKUM NORMATIF Normatif/ juridis, hukum diidentifikasikan sebagai norma peraturan atau undang-undang (UU) Teori-teori intern tentang hukum seperti undangundang (UU), peraturan pemerintah.Pembuktian melalui pasal.



PENELITIAN HUKUM EMPIRIS



Empiris/ sosiologis, hukum diidentifikasikan sebagai perilaku yang mempola Teori sosial mengenai hukum atau teori hukum sosiologis.Pembuktian melalui masyarakat. Menggunakan data primer (data yang diperoleh langsung dari kehidupan masyarakat dengan cara wawancara, observasi, kuesioner, sample dan lain-lain)



Data



Menggunaan data skunder (data yang diperoleh dari studi kepustakaan)



Objek kajian



Hukum positif (aspek internal)



Aspek internal dari hukum positif



Optik yang digunakan



Preskriptif



Netral, objektif, deskriptif



Data skunder dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan.Data primer dikumpulkan dengan cara wawancara



3 (tiga) teknik yang digunakan, baik terdapat sendiri-sendiri atau terpisah maupun digunakan secara bersama-sama sekaligus. Ketiga teknik tersebut adalah wawancara, angket atau kuisoner dan observasi.



Teknik pengumpulan data



Dasar untuk menganalisis



Norma, yurisprudensi, dan doktrin



Teori-teori sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum atau teori-teori sosial



Logika berfikir



Deduktif



Induktif



Tujuan



Membuat keputusan/ menyelesaikan masalah



Deskriptif, ekplanatif (memahami), prediktif



Logis normatif (berdasarkan logika dan peraturan UU), silogisme (menarik kesimpulan yang telah ada),



Kuantitatif (kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk angka)



Bentuk analisis



kualitatif