Contoh Laporan Akhir Orientasi PPPK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN ORIENTASI PENGENALAN NILAI DAN ETIKA INSTANSI PEMERINTAH BAGI PPPK DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PEMERINTAH KABUPATEN SUKOHARJO



Disusun Oleh: Nama



: MEDI RAHARJO, S.Pd.



NIPPPK



: 198305062022211004



Instansi



: UPTD SD Negeri Gayam 01



BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PEMERINTAH KABUPATEN SUKOHARJO



TAHUN 2023



i



ii



KATA PENGANTAR



Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadhirat Allah SWT, serta berkat rahmat dan hidayahNya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan Laporan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika Instansi Pemerintah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo di SD Negeri Gayam 01. Penyusunan laporan ini sebagai salah satu komponen penilaian dari Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika Instansi Pemerintah Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo di SD Negeri Gayam 01 Tahun 2023 Terselesaikannya laporan ini tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada: 1.



Ibu Hj. Etik Suryani, SE, MM, selaku Bupati Kabupaten Sukoharjo yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan orientasi pengenalan nilai dan etika instansi pemerintah bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.



2.



Ibu Sumini, S.E, MM, selaku



Kepala Badan Kepegawaian dan



Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sukoharjo beserta jajarannya yang telah memberikan



pelayanan yang optimal selama



pelaksanaan orientasi pengenalan nilai dan etika instansi pemerintah bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. 3.



Bapak Heru Indarjo, SH, MH. Selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan KabupatenSukoharjo beserta jajarannya yg telah memberikan dukungan dan perhatiansehingga orientasi pengenalan nilai dan etika instansi pemerintah bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.



4.



Bapak Dwi Wiyono, S.Pd.M.Pd selaku mentor yang telah banyak memberikan bimbingan, arahan dan memotivasi penulis dalam Menyusun Rancangan Aktualisasi.



5.



Seluruh Widyaiswara yang telah memberikan ilmu dan bimbingannya Kepada penulis selama Distance Learning (Sychronus dan Asychronus) kabupaten Sukoharjo tahun 2023.



iii



6.



Seluruh rekan-rekan peserta orientasi pengenalan nilai dan etika instansi pemerintah bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja



7.



Bapak/Ibu Guru dan keluarga besar SD Negeri Gayam 01 Kecamatan Sukoharjo yang telah memberikan dukungan dan motivasi kepada penulis.



8.



Keluarga besarku tanpa terkecuali yang telah memberikan dukungan, motivasi, perhatian, dan doa kepada penulis. Penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari sempurna, oleh karena



itu kritik dan saran yang membangun dari semua pihak demi menyempurnakan laporan ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.



Sukoharjo,



Januari 2023



Penulis



iv



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL ................................................................................................ i LEMBAR PENGESAHAN ...................................................................................... ii KATA PENGANTAR .............................................................................................. iii DAFTAR ISI ........................................................................................................... v BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang .............................................................................................. 1 B. Maksud dan Tujuan ....................................................................................... 3 C. Waktu dan Tempat ........................................................................................ 3 BAB II NILAI DAN ETIKA PEMERINTAH KABUPATEN SUKOHARJO A. Visi, Misi dan Tujuan Kabupaten Sukoharjo ................................................. 4 B. Program Unggulan Kabupaten Sukoharjo ...................................................... 4 C. SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) ................................................. 5 D.



Manajemen Kepegawaian dan Penilaian Kinerja PPPK ……………………. 8



E.



ASN BerAKHLAK ………………………………………………………….. 9



BAB III NILAI DAN ETIKA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH A. Rencana Strategis (RenStra) OPD SD Negeri Gayam 01 ............................... 11 B. Renstra Visi, dan Misi SD Negeri Gayam 01 ……………………………….. 14 C. Tujuan SD Negeri Gayam 01 …………………………………………………15 D. Struktur Organisasi dan Tata Kerja SD Negeri Gayam 01 …………………..16 E.



Manajemen Tupoksi PPPK di SD Negeri Gayam 01 ...................................... 17



BAB IV RENCANA KERJA PPPK A. Rencana kerja (Renja) PPPK secara umum ....................................................... 19 BAB V PENUTUP 9 A. Simpulan .................................................................................................... 229 B. Saran ………………………………………………………………………... 229 LAMPIRAN



v



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pemerintah akhirnya melakukan perubahan terhadap pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Perubahan yang cukup besar salah satunya adalah mengenai pembagian jenis kepegawaian yang menjadi salahsatu terobosan yang dilakukan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Bab I Pasal 1 Ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yangselanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya disebutkan tiga fungsi ASN yaitu pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. Menurut Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, ASN PPPK wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi



bidang.



Berdasarkan



pedoman



tersebut,



pemerintah



juga



melaksanakan hal yang sama terhadap Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berupa kegiatan orientasi pada permulaan tugas setelah Surat



1



Keputusan diserahkan sebagai bagian dari ASN. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo selaku Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang membuka rekrutmen PPPK juga memiliki kewajiban melakukan orientasi.



Dasar



hukumnya



adalah



Keputusan



Kepala



LAN



No.



289/K/PDP.07/2022 tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Penjelasan dari Bab IV ketentuan lain – lain Pasal 31 sebagai berikut: 1. Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan Orientasi bagi PPPK. 2. Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk bentuk pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). 3. Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kebutuhan Instansi Pemerintah. 4. Sedangkan penjelasan Pasal 32 seperti berikut: 5. Orientasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak diangkat pertama kali sebagai PPPK. 6. Pelaksanaan Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengenalan tugas dan fungsi ASN; dan b. pengenalan nilai dan etika pada Instansi Pemerintah. 7. Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang pelaksanaannya berdasarkan pada Kurikulum dan menggunakan sistem informasi yang ditetapkan oleh LAN. 8. Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan hanya untuk 1 (satu) kali sepanjang berstatus sebagai PPPK. BKPSDM Kabupaten Sukoharjo mengadakan orientasi secara luring selama 3 hari. Pemateri diisi oleh BPSDMD Prov. Jateng , Bappeda , Sekretaris Daerah, BKPSDM, Biro Organisasi Sekda, Kesbangpol, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu, penulis bermaksud untuk menyusun laporan orientasi dan rencana kerja yang diberi judul “Laporan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika Instansi Pemerintah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo di SD Negeri Gayam 01 Kecamatan Sukoharjo”. 2



B. Maksud dan Tujuan Kegiatan orientasi PPPK memiliki maksud: 1. Peserta mampu memahami program Orientasi serta Mengenal Nilai dan Etika Instansi Pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas jabatannya dalam mendukung pencapaian visi misi organisasi 2. Peserta mampu mengaktualisasikan nilai-nilai dasar ASN BERAKHLAK . Tujuan dari Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika Instansi Pemerintah Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo di SD Negeri Gayam 01 Kecamatan Sukoharjo adalah sebagai berikut: 1. Pengenalan tugas dan fungsi ASN. 2. Pengenalan nilai dan etika pada Instansi Pemerintah. Pemahaman dan penyediaan informasi kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang baru diangkat. 3. Diharapkan mampu mengaktualisasikan nilai-nilai dasar ASN BERAKHLAK serta dapat melaksanakan tugas yang menjadi kewajibannya dalam melaksanakan program pemerintah di unit kerja.



C. Waktu dan Tempat Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023. 1. Agenda I, tanggal 20 Januari 2023 pembukaan orientasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, di Hotel Istana Hapsari Bulakrejo Sukoharjo. 2. Agenda II, tanggal 24 - 26 Januari 2023, on the job training orientasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pemerintah Kabupaten Sukoharjo dengan materi SOTK OPD Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Pendidikan anti korupsi dan manajemen kepegawaian di Gedung Hotel Istana Hapsari Bulakrejo Sukoharjo.



3



BAB II NILAI DAN ETIKA PEMERINTAH KABUPATEN SUKOHARJO



A. Visi dan Misi Kabupaten Sukoharjo Visi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021 - 2026: “Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Sukoharjo yang Lebih Makmur”



Misi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021 - 2026: 1.



Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui percepatan reformasi birokrasi



2.



Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas



3.



Memperkuat perekonomian rakyat yang berdaya saing tinggi



4.



Memperkuat pembangunan infrastruktur berwawasan lingkungan



5.



Meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan keagamaan



B. Program Unggulan Kabupaten Sukoharjo Untuk mewujudkan visi dan misi kabupaten Sukoharjo Mewujudkan masyarakat lebih makmur, Kabupaten Sukoharjo mempunyai dua belas program unggulan yaitu : 1. Reformasi birokrasi yang dinamis berbasis teknologi informasi dan sistem layanan terintegrasi 2. Penguatan kapasitas desa dan kelurahan 3. Pemberian bantuan sarana dan prasarana kepada kader pembangunan daerah, 4. pemberian sarana dan prasarana keagamaan, 5. Penerapan pendidikan bagi semua yang terjangkau 6. Penguatan sistem kesehatan dan penanganan pandemi virus Corona 7. Jaringan pengaman sosial pasca pandemi virus Corona 8. Pengembangan keolahragaan dan pengembangan generasi muda 9. Penguatan dan pemulihan ekonomi pasca pandemi virus Corona 10. Penguatan produksi pertanian 4



11. Pengembangan pariwisata berbasis ekonomi kreatif 12. Penguatan intrastruktur daerah.



C. SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja)



1. Dasar Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo: a) Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah UndangUndang No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2757); c) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); d) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah 5



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); e) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);Pembentukan UPT dan Cabang Dinas (Pasa 19, 22, 41 PP 18/2016) f) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 2. Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo Berdasarkan Perda Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan susunan sebagai berikut : a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe B; b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe B; c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Daerah Tipe B; d. Dinas Daerah, terdiri atas: 1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan Urusan



Pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan; 2. Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang



kesehatan; 3. Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan



Urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang pertanahan; 4. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe B menyelenggarakan



Urusan Pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman; 5. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan Urusan



Pemerintahan



bidang



ketentraman 6



dan



ketertiban



umum



serta



perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran; 6. Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang



sosial; 7. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan



Perempuan Dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 8. Dinas Pangan Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang



pangan; 9. Dinas



Lingkungan



Hidup



Tipe



A



menyelenggarakan



Urusan



Pemerintahan bidang lingkungan hidup; 10. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan



Urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil; 11. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Tipe B menyelenggarakan



Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; 12. Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan



bidang perhubungan; 13. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan Urusan



Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik; 14. Dinas



Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu



menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; 15. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Tipe B menyelenggarakan



Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga dan bidang pariwisata; 16. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C menyelenggarakan Urusan



Pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan; 17. Dinas Pertanian dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan Urusan



Pemerintahan bidang pertanian dan bidang kelautan dan perikanan; 18. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah dan Perdagangan Tipe A



menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan 7



menengah, dan bidang perdagangan; dan 19. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tipe A menyelenggarakan Urusan



Pemerintahan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi. e. Badan Daerah, terdiri atas: 1. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan; 2. Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Tipe B melaksanakan fungsi penunjang keuangan; 3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; 4. Badan



Kesatuan



Bangsa



dan



Politik



intensitas



sedang



menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik; dan 5. Badan



Penanggulangan



Bencana



Daerah



klasifikasi



B



menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencanPerbup Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Di Kabupaten Sukoharjo. Teridiri dari 12 Kecamatan. Tugasnya adalah melaksanakan urusan pemerintahan masyarakat,



umum,



Pemberdayaan



ketentraman dan ketertiban serta melaksanakan



tugas yang dilimpahkan



oleh Bupati untuk melaksanakan



sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.



D. Manajemen Kepegawaian dan Penilaian Kinerja PPPK 1. Pengadaan a. Tahapan : perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan. b. Berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan. 8



c. Pengangkatan oleh Keputusan PPK. d. Perjanjian kerja minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang. e. PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS 2. Penilaian Kinerja a. Perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisas b. Sebagai dasar perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi. c. Pemberhentian jika tidak mencapai target kinerja. 3. Disiplin PPPK wajib mematuhi disiplin dan akan dijatuhi hukuman disiplin jika melanggarnya. 4. Hak a. Mendapatkan gaji serta tunjangan yang dibebankan kepada APBN/APBD. b. Diberikan kesempatan untuk pengembangan kompetensi. c. Dapat diberikan penghargaan. d. Mendapatkan perlindungan berupa jaminan



(hari tua, kesehatan,



kecelakaan kerja, kematian) dan bantuan hukum E. ASN BerAKHLAK Nilai-nilai dasar ASN yaitu BerAKHLAK, adapun maknanya adalah sebagai berikut: Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. BerAKHLAK merupakan panduan perilaku bagi ASN. Nilai dasar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dan menjadi fondasi budaya kerja ASN yang profesional. Adapun detil dari nilai-nilai tersebut adalah: 1.



Berorientasi Pelayanan: Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan, serta melakukan perbaikan tiada henti.



2.



Akuntabel: Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien, dan tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.



9



3.



Kompeten Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah. Membantu orang lain belajar, dan melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.



4.



Harmonis Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya. Suka menolong orang lain, dan membangun lingkungan kerja yang kondusif.



5.



Loyal Memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah, menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.



6.



Adaptif Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan. Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas, dan bertindak proaktif.



7.



Kolaboratif Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi, terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah, dan menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama



10



BAB III NILAI DAN ETIKA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH



A. Rencana Strategi OPD SD Negeri Gayam 01 a)



Rencana Strategis Program Pencapaian Mutu Akademik 1. Rencana Satrategis Pencapaian Mutu Bidang akademik a.



Kegiatan KKG; hal ini dimaksudkan untuk mengubah kelemahan guru dalam mengemas dan melaksanakan pembelajaran aktif, kreatif, efektifdan menyenangkan.Penyusuanan silabus mandiri, desain pembelajaran dan penilaian otentik.



b.



Pembentukan kelompok siswa diskusi terbimbing/ club: hal ini untuk mempersiapkan siswa dalam pengembangan bakat dan minat dengan narasumber yang kompeten dan profesional.



2. Rencana Strategis Pencapaian Mutu Bidang Non Akademik a.



Meningkatkan kerjasama antara orang tua siswa melalui komite sekolah untuk pengembangan sekolah.



b.



Pembentukan kelompok kreativitas siswa dalam apresiasi seni dan olah raga.



b) Rencana Strategis Pengembangan Manajemen Sekolah 1.Bidang pengembangan Manajemen ketatalaksanaan, seperti : a. Penyusunan struktur organisasi sekolah b. Penyusunan kalender pendidikan c. Penyusunan dan pengarsipan RAPBS d. Penyiapan, pengadaan dan perangkat manajemen kurikulum e. Penyiapan, pengadaan dan pengarsipan administrasi BK f. Penyiapan, pengadaan dan pengarsipan administrasi manajemen perpustakaan 2. Bidang pengembangan Manajemen Kurikulum dan pembelajaran seperti : a. Menyusun jadwal kegiatan belajar b. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar c. Pelaksanaan supervisi akademik dan analisis tindak lanjut d. Pengaktifan KKG sekolah e. Membentuk evaluasi dan uji kompetensi 11



3. Bidang Pengembangan Manajemen Ketenagaan seperti : a. Analisis kebutuhan guru dan pegawai b. Pembinaan dan peningkatan disiplin siswa c. Pembinaan kegiatan ekstrakurikuler d. Pembinaan peningkatan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa e. Peningkatan pengawasan terhadap siswa melalui buku komunikasi sekolah 4. Bidang Pengembangan Manajemen perlengkapan sarana prasarana sekolah a. Pengaturan dan pemeliharaan penggunaan perlengkapan belajarmengajar (meubiler) b. Pengaturan dan pemeliharaan media pendidikan c. Pengadaan dan pemeliharaan alat-alat PBM 5. Bidang pengembangan Manajemen Pendanaan dan pembiayaan a. Penyusunan dan pembiayaan RAPBS b. Pelaksanaan dan pengawasan penggunaan RAPBS c. Pelaporan penggunaan RAPBS 6. Bidang Pengembangan Manajemen Perpustakaan a. Penyusunan program kerja perpustakaan b. Menyiapkan dan menata perlengkapan perpustakaan



12



c. dan pengawasan kegiatan perpustakaan 7.Bidang pengembangan manajemen Bimbingan Konseling ( BK ) a. Menyusun program BK b. Membuat peta kelas dan peta siswa c. Pengadaan konsultasi dengan orang tua siswa dan siswa d. Monitoring dan pengawasan pelaksanaan BK 8.Bidang Pengembangan Manajemen Hubungan Masyarakat a. Mengadakan rapat dengan orang tua siswa b .Meningkatkan hubungan kerjasama dengan instansi / dinas di wilayah Kabupaten Sukoharjo c. Mengadakan hubungan kerjasama dengan sekolah-sekolah di sekitar SD Negeri Gayam 01 d. Penyebarluasan informasi tentang berbagai kegiatan sekolah c) Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Mutu Proses dan Mutu Hasil Belajar Siswa 1. Meyakinkan guru melalui rapat dinas tentang pentingnya kualitas belajar siswa. 2. Kinerja sekolah dimonitor secara formal dan reguler dalam kurun waktu tertentu (2 x setahun) dan informasi dikumpulkan dan dianalisis secara teliti untuk memperbaiki pelaksanaan dan proses Pendidikan dari waktu ke waktu 3. Kepala sekolah, Guru dan tenaga administrasi mempunyai komitmen untuk bersama- sama menilai kondisi sekolah secara kritis . 4. Pemantauan, pengkajian dan pelaporan kemajuan belajar siswadi lakukan melalui suatu proses yang sistimatis dan terencana 5. Program inti berdasarkan skala prioritas program peningkatan mutu dari Sekolah dikomunikasikan ke semua pihak komunitas pendidikan 6. Komunitas pendidikan mempunyai kepercayaan kepada sekolah dan mengakui komitmen sekolah terhadap peningkatan mutu.



13



B. Visi SD Negeri Gayam 01 SD Negeri Gayam 01 Kecamatan Sukoharjo mengusung visi: “TERWUJUDNYA SEKOLAH YANG UNGGUL BERKARAKTER IMTAQ, IPTEK, PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN”. Misi SD Negeri Gayam 01 Dalam upaya mengimplementasikan visi sekolah,UPTD SD Negeri Gayam 01 menjabarkan misi sekolah sebagai berikut: a. Menyiapkan Sumber Daya Manusia yang cerdas, terampil, berkualitas, berbudi pekerti luhur dan bertanggung jawab yang berwawasan IPTEK berlandaskan IMTAQ. b. Meningkatkan penghayatan dan pengamalan terhadap ajaran agama yang dianut sehingga terbangun insan yang beriman, bertaqwa, serta berakhlaq mulia. c. Menumbuhkembangkan semangat berprestasi dan mewujudkan budaya kompetitif yang jujur, sportif bagi seluruh warga sekolah dalam berlomba meraih prestasi. d. Menyelenggarakan kegiatan pembelajaran yang berkualitas melalui pendekatan pembelajaran berpusat pada siswa (Student Centered Learning) dengan multi metode dan media, antara lain PAKEM atau Contectual Teaching Learning (CTL) berorientasi pada Broad Base Education (BBC) yang mengembangkan keterampilan, kecakapan hidup (Life Skill). e. Menerapkan



manajemen



partisipasi



dan



transparan



dengan



melibatkan seluruh warga serta komite sekolah (Stakeholder) dalam pengelolaan sekolah. f. Menumbuhkembangkan budaya tertib, disiplin, santun dalam tutur kata, dan sopan dalam perilaku terhadap sesama. g. Mendidik dan membimbing siswa agar memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan sekitar.Mengembangkan pendidikan lingkungan dengan membudayakan sikap dan tindakan melestarikan lingkungan mencegah pencemaran serta kerusakan lingkungan. h. Mengimplementasikan pendidikan berbudaya dan peduli lingkungan pada setiap mata pelajaran. 14



C. Tujuan SD Negeri Gayam 01 Tujuan yang diharapkan oleh UPTD SD Negeri Gayam 01 dalam implementasi kurikulum sebagai bentuk dan cara mewujudkan misi sekolah yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut: Mengacu pada tujuan pendidikan dasar, visi dan misi sekolah di atas, diharapkan pada akhir tahun pelajaran ini, sekolah dapat mengantarkan siswa didik untuk: 1. Tercapainya prestasi hasil belajar siswa yang optimal, minimal sama dengan KKM, dan Standar Kompetensi Lulusan SD, Indikatornya: a. Nilai rapor siswa kelas I s.d VI minimal sama dengan KKM b. Nilai Ujian Sekolah Siswa kelas VI minimal sama dengan SKL c. Mempertahankan persentase lulusan siswa kelas VI 100% d. Semakin berkurang persentase siswa tinggal kelas. 2. Memiliki kompetensi yang memadai untuk melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan lebih tinggi sehingga mampu berkompetisi dan meningkat persentase lulusan yang diterima di SMP Negeri/unggulan. 3. Berpartisipasi aktif dan optimal sehingga mampu memperoleh juara minimal satu kejuaraan dalam berbagai even lomba atau festival yang diselenggarakan di tingkat gugus sekolah/ kecamatan baik bidang akademik maupun nonakademik. 4. Memiliki budi pekerti yang luhur dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 5. Terwujudnya sikap perilaku rajin, taat dan tertib menjalankan ibadah selaras dengan tuntutan agama yang dianut dalam praktik kehidupan sehari-hari sehingga terbangun insan yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia. 6. Memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan dasar kecakapan hidup (life skill) sebagai salah satu modal hidup mandiri masa depan. 7. Mampu mengaktualisasikan budaya hidup tertib, disiplin, jujur, dan santun dalam tutur kata sopan dalam perilaku terhadap sesama. 8. Melestarikan budaya daerah melalui mulok Bahasa Jawa dengan indikator minimal 85% siswa mampu berbahasa Jawa sesuai dengan konteks. 9. Memiliki sikap dan perilaku kecintaan lingkungan dengan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, mencegah pencemaran dan mencegah perilaku kerusakan lingkungan



15



D. SOTK OPD (SD Negeri Gayam 01)



DEWAN KOMITE



KEPALA SEKOLAH Dwi Wiyono, S.Pd.M.Pd



H.Sriyono



UNIT PERPUSTAKAAN Lilik Setyo Cahyono , S.Pust JABATAN



GURU KELAS I



GURU KELAS I I



GURU KELAS III



Ika Siti Nurroyani.S.Pd



Maria C.P, S.Pd



GURU KELAS IV



GURU KELAS V



GURU KELAS VI



Medi Raharjo, S.Pd



Feny Yuniarti, S.Pd



Mila Kartika Sari, S.Pd



Fazat Azizah, S.Pd



PJOK



P. AGAMA ISLAM



Irfandi Budiarto,S.Pd S.Pd.



Fitri Rohmani, S.Pd.I SISWA MASYARAKAT SEKITAR 16



E. Manajemen Tupoksi PPPK di SD Negeri Gayam 01 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik Pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 1. Kewajiban Guru a. Menciptakan



suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan,



kreatif,dinamis, dan dialogis; b. Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan dan; c. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. d. Mengikuti dan menjadi anggota organisasi profesi (UU No.14 tahun 2005 pasal41 (3) ttg Guru dan Dosen) e. Pengembangan kompetensi (PP No.49/2018 Manajemen PPPK) f. PAN RB tahun 2. Tugas Pokok Guru a. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan b. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan c. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan d. Membimbing dan melatih peserta didik e. Melaksanakan tugas



tambahan yang melekat pada kegiatan pokok



sesuai dengan beban kerja guru 3. Rincian Kegiatan Guru Kelas a. Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan; b. Menyusun silabus pembelajaran; c. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran; d. Melaksanakan kegiatan pembelajaran; e. Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran; f. Menilai dan



mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata



pelajaran dikelasnya; g. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran; h. Melaksanakan



pembelajaran / perbaikan dan pengayaan dengan 17



memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi; i. Melaksanakan



bimbingan



dan



konseling di kelas yang menjadi



tanggung jawabnya; j. Menjadi pengawas penilaian dan



evaluasi terhadap proses dan hasil



belajar tingkat sekolah dan nasional; k. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran; 4. Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran a. Menyusun silabus pembelajaran; b. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran; c. Melaksanakan kegiatan pembelajaran; d. Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran; e. Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya; f. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran; g. Melaksanakan



pembelajaran/perbaikan



dan



pengayaan



dengan



memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi; h. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional; i. Membimbing guru pemula dalam program induksi; j. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;



18



BAB IV RENCANA KERJA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA



A.



Rencana Kerja Tahunan PPPK Guru di SD Negeri Gayam 01



Unit Kerja



: UPTD SD Negeri Gayam 01



Jabatan



: Guru Kelas



Masa Kontrak



: Tahun 2022 s/d 2027



Tujuan Instansi/unit kerja mandiri



: Menanamkan Jiwa Kewirausahaan Pada Peserta Didik



No.



1.



Tahun kontrak ke …



Pertama



Kegiatan



Membuat Keripik Pisang



Tahapan Kegiatan



-



Pengenalan Tema Projek (27/01/2023) Kontekstualisasi (28/01/2023) Aksi (30/01/2023) Refleksi (31/01/2023) Tindak Lanjut (31/01/2023)



19



Output/hasil kegiatan dan tahapan Keripik Pisang



Penerapan nilainilai Berakhlak -



Kolaboratif Kreatif



20



Foto Kegiatan Seminar



21



BAB V PENUTUP



A.



Simpulan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil



Negara Bab I Pasal 1 Ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Sebagai langkah awal diterimanya pegawai PPPK dalam melaksanakan tugas pemerintahan maka dilaksanakanlah Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika Pada Instansi Pemerintah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 yang dimaksudkanuntuk membekali peserta dengan pengetahuan, sikap, dan perilaku tentang nilai dan etika pada instansi pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas jabatannya dalam mendukung pencapaian visi misi organisasi. Sehingga dengan adanya Pelatihan ini diharapkan menjadikan ASN yang BerAKHLAK (Berorentasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dan dapat meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya di SD Negeri Gayam 01 dan Bangsa Indonesia pada umumnya.



B.



Saran Diharapkan adanya dukungan penuh, saling bersinergi, dan kontribusi



dari seluruh pihak di lingkungan sekolah dalam memajukan dan mencapai tujuan sekolah. Selain itu, diharapkan kebijakan-kebijakan dan aturan teknis terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera disusun sehingga lebih jelas dalam masa depannya kelak.



22



LAMPIRAN RESUME HARI 1 Judul Materi : 1.



Pembekalan Penyusunan Laporan orientasi PPPK Angkatan 1 Pemerintah Kabupaten Sukoharjo



2.



Anti Korupsi



Nara Sumber : Muchamad Rizal, ST, M. SC, M,Eng. Hari/ Tanggal : Selasa, 24 Januari 2023 Pukul



: 09.15 s/d 15.15 WIB ISI RESUME ORIENTASI PPPK



 PEMBEKALAN PENYUSUNAN LAPORAN ORIENTASI (09.15 s/d 12.00 WIB) Kerangka Pembuatan Penyusunan Laporan Orientasi 1. Cover 2. Lembar Pengesahan 3. Kata Pengantar 4. Daftar Isi 5. Bab. I Pendahuluan 6. Bab. II Nilai dan Etika Pemerintah Kabupaten Sukoharjo 7. Bab. III Nilai dan Eika Organisasi Perangkat Daerah 8. Bab. IV Rencana Kerja PPPK 9. Bab. V Penutup  ANTI KORUPSI (13.00 s/d 15.15 WIB) -



Tujuan Diklat adalah Setelah mengikuti pembelajaran, diharapkan peserta membentuk perilaku yang Amanah dan jujur serta berperan dalam pencegahan korupsi di lingkungan



-



Ap aitu Korupsi? Menurut hukum di Indonesia Korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau oranglain, baik perorangan maupun Corporasi yang dapat merugikan keuangan negara/ perekonomian negara.



-



Korupsi merupakan kejahatan luar biasa/ Ekstra Ordinary Crime



-



Dampak masif korupsi



1. Dampak Ekonomi 2. Dampak Sosial dan Kemiskinan 3. Dampak Birokarasi Pemerintahan 4. Dampak Politik dan Demokrasi 5. Dampak Terhadap Penegakan Hukum 6. Dampak Terhadap Hankam 7. Dampak Kerusakan Lingkungan -



UU No 31 tahun 1999 Juncto UU No 20 Tahun 2001. Ada 30 delik tindak pidana korupsi yang dikategorikan menjadi 7 jenis. Kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.



-



Nilai-nilai anti Korupsi 1. Inti a. Jujur b. Disiplin c. Tanggungjawab 2. Sikap a. Adil b. Berani c. Peduli 3. Etos Kerja a. Kerja keras b. Mandiri c. Sederhana



-



Berintegritas itu Tolak Gratifikasi Tidak Korupsi a. Perda Prov Jateng No 05 tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Jawa Tengah b. Pergub No 59 Tahun 2014 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemprov Jateng c. Pergub No 76 Tahun 2018 tentang Pembangunan Budaya Integritas d. Pergub No 10 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi e. Keputusan Gubernur No 770/ 4 Tahun 2014 tentang Wajib LHKPN bagi pejabat Struktural Eselon 1, 2, 3 dan 4 dilingkungan Pemprov Jateng



f. Keputusan Gubernur No 700/ 7 tahun 2014 tentang Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Pemprof Jateng -



Pergub No 10 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Jawa Tengah kepada peserta didik, aparatur sipil negara, pegawai BUMD, dan masyarakat



“ Ini memang harus dibentuk sejak awal agar lebih efektif tidak harus mengubah kurikulum sebenarnya sebab Pendidikan karakter dan anti korupsi bisa disisipkan dalam semua mata pelajaran di sekolah”



Judul Materi : Visi-Misi dan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Nara Sumber : PRIHANTONO, ST, MT. Hari/ Tanggal : Selasa, 24 Januari 2023 Pukul



: 15.30 s/d 17.45 WIB ISI RESUME ORIENTASI PPPK



VISI MISI DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN SUKOHARJO



1.



Capaian Indikator Makro Kabupaten Sukoharjo dikatakan tingkat pembangunan daerah berhasil dapat dilihat melalui 4 aspek. Adapun yang dimaksud 4 aspek tersebut adalah: a. Pertumbuhan Ekonomi b. Tingkat Pengangguran c. Angka Kemiskinan d. Indeks Pembangunan Manusia



2.



Capaian Tujuan dan Sasaran Pembangunan Tahun 2022 a. Capaian Tujuan Pembangunan Tahun 2022 b. Capaian Sasaran Pembangunan Tahun 2022



3.



Isu Strategis Pembangunan Kabupaten Sukoharjo a. Ketahanan



Ekonomi



untuk



Pertumbuhan



yang



Berkualitas



Tantangan kondisi global, ancaman resesi dunia, inflasi, pangan, energy, ancaman pada sektor pertanian, industry, perdagangan, investasi, ekspor b. Sumber Daya Manusia yang Berkualitas, Berkarakter dan Berdaya Saing Tantangan daya saing Sumber Daya Manusia (Pendidikan, Kesehatan), demografi penduduk, kesetaraan gender, karakter Bangsa (nilai-nilai budaya lokal) c. Penanggulangan Kemiskinan Tantangan dalam penyediaan akses terhadap kebutuhan dasar, kehidupan ekonomi yang berkelanjutan, perilaku dan budaya masyarakat, serta tata kelola penanggulangan kemiskinan, seperti data dan ketepatan sasaran intervensi. d. Penguatan Infrastruktur dengan memperhatikan Daya Dukung Lingkungan dan Kelestarian Sumber Daya Alam Perlunya penguatan pembangunan infrastruktur dalam mendukung performa wilayah (jalan, jembatan, pasar, bangunan gedung, embung, dsb), mempunyai



dampak negatif (eksploitasi SDA, Pencemaran) yang dapat mengakibatkan bencana e. Tata Kelola Pemerintahan dan Kondusivitas Wilayah Belum optimalnya penerapan RB, digitalisasi, pelayanan publik, pemerintahan yang kolaboratif, kapasitas fiscal dan penciptaan kondusivitas wilayah.



4. Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana



Pembangunan Jangka Menengah Daerah TH. 2021-2026.  Visi : “MEWUJUDKAN MASYARAKAT SUKOHARJO YANG LEBIH MAKMUR”  Misi : 1.



Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Melalui Percepatan Reformasi Birokrasi



2.



Meningkatkan Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas



3.



Memperkuat Perekonomian Rakyat Yang Berdaya Saing Tinggi



4.



Memperkuat Pembangunan Infrastruktur Berwawasan Lingkungan



5.



Meningkatkan Kualitas Kehidupan Sosial dan Keagamaan



 Arah Kebijakan •



Lapangan kerja dan daya saing perekonomian







Penguatan Pengurangan Kemiskinan







Penguatan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik







Penguatan Kualitas SDM







Penguatan Pembangunan Infrastruktur







Penguatan Revolusi Mental







Penguatan Kerjasama







Harmonisasi Rencana Pembanguan Wilayah



Prioritas Pembangunan Tahun 2024 Kabupaten Sukoharjo 1. Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan inklusif 2. Penguatan kualitas sumber daya manusia yang unggul, berkarakter dan berdaya saing secara inklusif dan merata



3. Pengurangan Kemiskinan 4. Peningkatan infrastruktur wilayah yang berwawasan lingkungan dan penguatan ketahanan bencana 5. Perkuatan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa, kondusivitas wilayah, dan peningkatan kapasitas fiskal daerah serta kolaborasi yang inklusif



5. Target IKU Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 1. Indeks Reformasi Birokrasi 70 2. Indeks Pembangunan Manusia 78,06 % 3. Indeks Pembangunan Gender 96,53 % 4. Indeks Pembangunan Pemuda 46,48 % 5. Angka Kemiskinan 7,6-7,4 % 6. Pertumbuhan Ekonomi 4,9-5,3 % 7. Tingkat Pengangguran Terbuka 4,57- 4,48 % 8. Pendapatan perkapita 47,362 juta rupiah 9. Indeks Pembangunan Infrastruktur 68,26 % 10. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 61,32 % 11. Indeks Resiko Bencana (IRB) 92,50 % 12. Persentase



Penanganan Gangguan Keamanan, Ketentraman Masyarakat, dan



Ketertiban Umum 87,97 %



RESUME HARI 2 Judul Materi : Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Nara Sumber : Ahmad Fajar Romdhoni, S.Sos.MH. Hari/ Tanggal : Rabu, 25 Januari 2023 Pukul



: 07.30 s/d 10.10 WIB



ISI RESUME ORIENTASI PPPK  UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA 1. Pasal 2 tentang Asas Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN 2. Pasal 3 tentang Prinsip Landasan ASN 3. Pasal 4 tentang Nilai Dasar ASN 4. Pasal 5 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bertujuan menjaga martabat dan kehormatan ASN 5. Pasal 6 tentang Jenis Status dan Kedudukan Aparatur Sipil Negara terdiri: 1. PNS: PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional 2. PPPK: PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat Pembina kepegawaian sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang – Undang 6. Pasal 8 tentang Pegawai ASN Berkedudukan sebagai unsur aparatur negara 7. Pasal 9 tentang : -



Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah



-



Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan semua partai politik



8. Pasal 10 tentang Fungsi, Peran, dan Tugas 9. Pasal 11 tentang Tugas ASN 10. Pasal 12 tentang Peran ASN



11. Hak dan Kewajiban ASN Hak PNS dengan PPPK sama hanya saja PPPK tidak mendapatkan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Kewajiban PNS dan PPPK semua sama  PP 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA 1. Pasal 2 – Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK -



Jabatan Fungsional



-



Jabatan Pimpinan Tinggi



2. Pasal 3 – Manajemen PPPK, Penetapan Kebutuhan 3. Pasal 6 dan 7 tentang Pengadaan PPPK 4. Pasal 14 tentang Perencanaan Pengadaan PPPK, Pengumuman Lowongan, dan Pelamaran PPPK 5. Pasal 19 tentang Seleksi Pengadaan PPPK 6. Pasal 28 tentang Pengumuman hasil seleksi 7. Pasal 19 tentang Pengangkatan PPPK 8. Pasal 33 tentang Perjanjian Kerja PPPK, Pemutusan Perjanjian Kerja



Judul Materi



: Disiplin Pegawai ASN



Nara Sumber



: 1. Subroto, S.Sos. M. Hum. : 2. Heri Styawan, SE, MH



Hari/ Tanggal



: Rabu, 25 Januari 2023



Pukul



: 10.15 s/d 12.00 WIB



ISI RESUME ORIENTASI PPPK  Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 67 Tahun 2022 Tentang Disiplin Pegawai ASN -



Kewajiban ASN wajib melaksanakan pasal 5 dan 6



-



Macam-macam larangan ASN



-



Tingkat dan Jenis HUDIS (Hukuman Disiplin)



-



HUDIS Tingkat Ringan PNS dan PPPK 1. Teguran lisan 2. Teguran tertulis 3. Pernyataan tidak puas secara tertulis



-



HUDIS Tingkat Sedang



P



PNS a.



PP



pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (duapuluh lima persen) selama 6 (enam) bulan



b.



pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (duapuluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan



c.



pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (duapuluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan



PPPK Berdasarkan Perjanjian Kerja : a. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun b. Penurunan golongan setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun



-



HUDIS tingkat berat PP



PNS



PP



PPPK



a. penurunan jabatan setingkat lebih



Berdasarkan Perjanjian



rendah selama12 (dua belas) bulan b.



c.



pembebasan



dari



jabatannya



Kerja : a. pemutusan



menjadi JabatanPelaksana selama



Perjanjian



12 (dua belas) bulan



hormat



pemberhentian



dengan



hormat



hubungan Kerja



b. pemutusan



dengan



hubungan



tidak atas permintaan sendiri



Perjanjian



Kerja



dengan



sebagai PNS



hormat tidak atas permintaan sendiri c. pemutusan



hubungan



Perjanjian Kerja tidak dengan hormat -



Pelanggaran dan Tingkat Hukuman Disiplin Hukuman Disiplin tingkat ringan merugikan diri sendiri, HUDIS tingkat sedang merugikan daerah, HUDIS tingkat berat merugikan negara



-



Pelanggaran terhadap larangan pasal 7 kategori HUDIS Sedang dan Berat



-



Pejabat yang berwenang menghukum yaitu atasan langsung



 Tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin. -



Peanggilan dalam waktu 7 hari, apabila tidak hadir dilakukan pemanggilan ke 2.



-



Pemeriksaan bisa dilakukan secara tertutup dan virtual dan harus dibuat berita acara.



 Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN berdasarkan PERMENPANRB 6 Tahun 2022: -



Transformasi Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN sudah perilaku kerja BerAKHLAK, SKP normatifnya dari atas ke bawah, SKP dan angka kredit sekarang tidak ada kaitannya dengan angka kredit.



-



Point-point Detail Perubahan Dengan PERMENPANRB 6/ 2022







Kita merancang kinerja dalam waktu 1 tahun, atasan memberikan ekspektasi.







Penilaiannya secara periodik (6 bulanan) dilakukan di akhir tahun







Penilaian Kinerja evaluasi kinerja







Standar perilaku kerjanya setiap indikaot evaluasi akan diberikna penilaian disetip indikatornya



-







Perubahan Format menggunakan pendekatan indikator kuantitatif







SKP penilaian hasil kerja dan perilaku kerja (2 unsur)







Penilaian Kinerja menggunakan kuadran kinerja







Per 1 Januari 2022 sudah menggunakan aturan yang baru



Sistem Pengelolaan Kinerja Pegawai •



Yang diukur target kinerja perilaku kerja dan hasil kerja







Rencana hasil kerja pada SKP dituliskan dalam Bahasa pencapaian (hsil kerja)



-



Isu-Isu Kinerja Pegawai •



Reformasi Kinerja Individu (Kerja menjadi Kinerja)







Sistem Merit (Skema Remunerasi Pegawai)







Evaluasi Reformasi Birokrasi ( Keselarasan kinerja organisasi dengan kinerja individu)



-



Kelemahan Kinerja Pegawai •



Pemahaman Indikator Kinerja (harus tahu apa yang diinginkan dari atasan kita dan kita harus melaksanakannya)







Sistem manajemen Kinerja (atasan punya kewajiban bagaiman mengembangkan kinerja bukan sebatas menila)



• -



Leadership - Dialog Kerja (kesepakatan antara atasan dengan bawahan)



Prinsip dan Gambaran Umum Pengelolaan Kinerja Pegawai •



Penetapan dan Klarifikasi Ekspektasi – Pengembangan Kinerja Pegawai



-



Penyelarasan Kinerja Organisasi ke Kinerja Individu



-



Rencana Hasil Kerja •



Kinerja Organisasi







Dialog Kerja







Kinerja Individu



-



Skema pertanggung jawaban dilakukan secara berkala



-



Konsekuensi •



Positif (Jika tercapai)







Negatif (jika tidak tercapai)



Judul Materi : Core Value BerAKHLAK Nara Sumber : Sumini, SE.,MM. Hari/ Tanggal : Rabu, 25 Januari 2023 Pukul



: 13.15 s/d 17.00 WIB



ISI RESUME ORIENTASI PPPK 



Core Value BerAKHLAK Adalah nilai-nilai dasar yang harus dipegang oleh ASN Tujuan Pelatihan yaitu memfasilitasi pembentukan ASN yang mampu mengaktualisasikan nilai Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif dalam pelaksanakan tugas dan jabatannya. Dengan mengenalkan Employer Branding ASN “ Bangga Melayani Bangsa”. Latar belakang core value BerAKHLAK adalah adanya nilai-nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku ASN yang tertuang pada Undang-Undang No.5 Tahun 2014  Indikator Pembelajaran Mampu mengaktualisasikan BerAKHLAK menjadi Pelayan Masyarakat dan Bangsa. Petikan Presiden Joko Widodo “Setiap ASN harus mempunyai orientasi yang sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat”. Dan “ASN bukan pejabat yang justru minta dilayani”  Harapan Masyarakat dalam Pelayanan Publik “Lebih Baik. Lebih Cepat” PERMENPANRB No. 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara.  Definisi Berorientasi Pelayanan ‘Komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat’  Akuntabel “Bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan”  Kompeten “Terus belajar dan mengembangkan kapabilitas”



 Harmonis “Saling peduli dan menghargai perbedaan”  Loyal “Berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara”  Kolaboratif “Membangun kerja sama yang sinergis”



RESUME HARI 3 Judul Materi : Struktur Organisasi dan Tata Daerah Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Nara Sumber : Joko Purwanto, S.Sos.M.Si Hari/ Tanggal : Kamis, 26 Januari 2023 Pukul



: 07.30 s/d 10.10 WIB



ISI RESUME ORIENTASI PPPK



A. Struktur Organisasi dan Tata Daerah Pemerintah Kabuaten Sukoharjo  Dasar Hukum 



UU no 23 Tahun 2014







PP No 18 Tahun 2016







PP No 72 Tahun 2019







Permendagri No 12 Tahun 2017







Permendagri No 99 Tahun 2018



 Tujuan Penataan Perangkat Daerah 1. Membentuk perangkat daerah yang rasiona, proposional, efektif dan efisien, sehingga tepat fungsi dan tepat ukuran 2. Meningkatkan kualitas pelayan puvlik, melalui pengurangan  Dasar Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Psl 208, 217 dan psl 219 UU 23/ 2014 JO PP 1. Kepala daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dibantu oleh Perangkat Daerah (Pasal 208) 2. Pasal 217 UU 23/2014: Dinas dibentuk untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 3. Pasal 219 UU 23/2014: Badan dibentuk untuk melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.  URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN WAJIB PELAYANAN DASAR ( Pasal 11 UU 23/2014)



1. Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar 2. Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar 3. Urusan Pemerintahan Pilihan  LEMBAGA TERTENTU (UU 23/2014 JO Psl 46 (5) PP 18/2016) KETENTUAN PASAL 231 UU 23/2014 : Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan memerintahkan pembentukan lembaga tertentu di Daerah, lembaga tersebut dijadikan bagian dari Perangkat Daerah yang ada setelah dikonsultasikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara  PROSES PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH 1. PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN 2. TIPE PERANGKAT DAERAH 3. KRITERIA TIPELOGI PERANGKAT DAERAH 4. KRITERIA VARIABEL UMUM 5. KRITERIA VARIABEL TEKNIS  PERUMPUNAN PERANGKAT DAERAH 1. Penggabungan Urusan Pemerintahan 2. Perumpunan Urusan Pemerintahan 3. Pengabungan urusan pemerintahan paling banyak 3 (tiga) urusan pemerintahan  TIPELOGI DINAS DAN BADAN 1.



Dinas/Badan Tipe A Apabila Hasil Perhitungan Nilai Variabel Lebih Dari 800 (Delapan Ratus);



2.



Dinas/Badan Tipe B Apabila Hasil Perhitungan Nilai Variabel Lebih Dari 600 (Enam Ratus) Sampai Dengan 800 (Delapan Ratus);



3.



Dinas/Badan Tipe C Apabila Hasil Perhitungan Nilai Variabel Lebih Dari 400 (Empat Ratus) Sampai Dengan 600 (Enam Ratus);



4. Menjadi Bidang Apabila Hasil Perhitungan Nilai Variabel Lebih Dari 300 (Tiga R Atau Seksi Pada Bidang Apabila Hasil Perhitungan Nilai Variabel Kurang Dari Atau Sama Dengan 300 (Tiga Ratus)  Susunan Organisasi Perangkat Daerah Dinas Kabupaten/Kota (Pasal 81 S.D Pasal 83)



I. TIPE A : •



Terdiri dari 1 Sekretariat,







Sekretariat terdiri atas 3 Sub Bagian







Bidang terdiri paling banyak 4 Bidang



II. TIPE B : •



Terdiri dari 1 Sekretariat,







Sekretariat terdiri atas 2 Sub Bagian







Bidang terdiri paling banyak 3 Bidang



III. TIPE C : •



Terdiri dari 1 Sekretariat, paling banyak 2 Bidang







Sekretariat terdiri atas 2 Sub Bagian







Bidang terdiri paling banyak 2 Bidang



 FUNGSI DINAS & BADAN 1. Dinas Daerah merupakan pelaksana fungsi inti (operating core) bidang urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan 2. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang (technostructure) untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti (operating core).  PEMBENTUKN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berdasarkan : 1.



Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.



2.



Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.



Judul Materi : Wawasan Kebangsaan Nara Sumber : Agus Widanarko, SE.,Mh., M.Si Hari/ Tanggal : Kamis, 26 Januari 2023 Pukul



: 10.00 s/d 12.00 WIB



ISI RESUME ORIENTASI PPPK



MEMBANGUN KARAKTER KEBANGSAAN BAGI GENERASI MUDA 1. Wawasan Kebangsaan adalah: 1. Cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga bagi negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 2. Cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, mengutamkan kesatuan



dan



persatuan



wilayah



dalam



penyelenggaraan



kehidupan



bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Prof. Muladi, 2014) 2. Wawasan kebangsaan bagi generasi muda: 



Bagi generasi muda merupakan upaya untuk ikut ihtiar berperan aktif dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa kelangsungan dan kesinambungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)







Wawasan kebangsaan penting untuk menjadi bekal kepada generasi muda dalam menjaga NKRI Karakter Bangsa Indonesia adalah nilai-nilai kehidupan nyata bangsa Indonesia yang merupakan perwujudan pengamalan pancasila







Membangun karakter bangsa dapat dilakukan dengan membentuk kebiasaan baik







Dasar dalam pembentukan karakter bangsa yaitu melalui nilai-nilai PANCASILA Peran Pemuda Dalam Membangun Karakter Bangsa







Generasi muda harus mempunyai karakter yang kuat untuk membangun bangsa dan negara, memiliki kepribadian yang tinggi, semangat nasionalisme, berjiwa saing, mampu memahami pengetahuan dan teknologi guna bersaing secara global







Generasi muda adalah generasi harapan bangsa. Generasi bangsa yang cerdas selalu mengisi waktu dengan hal-hal positif.



Ideologi Pancasila sebagai ideologi negara merupakan sarana pemersatu masyarakat dan pengarah motivasi bangsa untuk mencapai cita-cita. 1. Fungsi Ideologi Pancasila: 



Sebagai pemersatu bangsa Indonesia, memperkukuh, dan memelihara dan persatuan







Membimbing dan mengarahkan bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan







Memberikan motivasi untuk menjaga dan memajukan jati diri bangsa Indonesia







Menjadikan pedoman hidup bangsa Indonesia untuk menjaga keutuhan negara







Menumbuhkan jiwa nasionalisme dan patrionisme







Menunjukkan jalan serta mengawasi dalam upaya mewujudkan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila



2. Tujuan Ideologi Pancasila: •



Untuk memiliki sikap religius, memeluk agama sesuai dengan keyakinan dan taat kepada Tuhan







Menanamkan dan menjungjung tinggi rasa saling menghargai dan menghormati HAM







Mendahulukan kepentingan umum untuk kesejahteraan bersama







Menciptakan bangsa yang adil



Pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Sila Pertama 



Mengembangkan sikap saling menghormati antar pemeluk agama.







Membina kerukunan hidup di antara sesame umat beragama.







Menunjukkan sikap saling toleran sesama antar pemeluk agama.



Sila Kedua 



Membantu korban bencana alam







Membantu adik belajar







Membantu orang tua







Membantu teman yang kesusahan



Sila Ketiga 



Menggunakan bahasa Indonesia dalam pergaulan sehari-hari







Menghargai produk-produk dalam negeri agar dapat mendukung perekonomian dalam negeri







Mengembangkan diri agar dapat membanggakan negeri lewat prestasi







Mengenal dan menghargai keberagaman dalam masyarakat Indonesia, seperti suku, ras, agama, dan kebudayaan



Sila Keempat 



Mengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat







Mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi dalam bermusyawarah dan bertindak







Mengikuti pemilihan umum (pemilu) dan mengajak orang lain untuk menggunakan hak pilihnya







Menghargai pendapat orang lain



Sila Kelima 



Menjunjung semangat kekeluargaan dan gotong royong







Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban diri sendiri







Menghormati hak dan kewajiban orang lain







Tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, seperti merusak fasilitas umum, mengganggu ketenangan dan keamanan orang lain di sekitar rumah dan sekolah



PELUANG DI DUNIA DIGITAL •



Menyaring ideologi asing yang masuk ke Indonesia







Menyebarkan kebaikan yang sesuai dengan nilai Pancasila







Motivasi sebagai dasar dalam pengembangan IPTEK







Landasan pembutan regulasi dunia digital untuk keamanan



TANTANGAN DI DUNIA DIGITAL •



Kurang pengawasan dalam penggunaan teknologi







Kurang mempelajari dan memahami nilai-nilai Pancasila







Adanya kabar tidak benar atau HOAKS







Adanya ujaran kebencian yang bisa mempengaruhi generasi muda







Kurangnya kesadaran generasi muda akan menjaga nilai-nilai Pancasila



Judul Materi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo Nara Sumber : WULAN SUCIATI, S.Kom Hari/ Tanggal : Kamis, 26 Januari 2023 Pukul



: 13.00 s/d 14.00 WIB



ISI RESUME ORIENTASI PPPK



1. PROFIL



DINAS



PENDIDIKAN



DAN



KEBUDAYAAN



KABUPATEN



adalah



daerah



SUKOHARJO  Dinas



Pendidikan



dan



Kebudayaan



perangkat



yang



menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan. (Perbup No. 74 Tahun 2022)  Pembentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.  Fungsi Pokok Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo (Perbup No. 50 Tahun 2016) a) Perumusan kebijakan teknis di bidang Pendidikan dan kebudayaan; b) Pelaksanaan kebijakan di bidang Pendidikan dan kebudayaan; c) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dan kebudayaan; d) Pelaksanaan administrasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; e) Pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; f) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.  Visi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo : MEWUJUDKAN MASYARAKAT SUKOHARJO YANG LEBIH MAKMUR  Misi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo : g) Memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan transparan; h) Meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat;



i) Mendorong penguatan kemandirian ekonomi yang berbasis pada pertanian dan industri serta pengelolaan potensi daerah dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup; j) Meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan bermasyarakat; k) Mewujudkan kondisi masyarakat yang aman, tentram dan dinamis. 2. STRUKTUR ORGANISASI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SUKOHARJO a) Susunan organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dalam Perbup No. 74 Tahun 2022 Pasal 4 ayat 1, terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang; d. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. b) Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari :



a. Sekretaris; b. Subbagian Perencanaan; c. Subbagian Keuangan; dan c) Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan(PPTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dalam Perbup No. 74 Tahun 2022 Pasal 8, terdiri dari: a. Kepala Bidang PPTK; b. Sub Koordinator Pembinaan Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; c. Sub Koordinator Pembinaan Pendidik Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama; dan d. Sub Koordinator Pembinaan Tenaga Kependidikan. d) Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dalam Perbup No. 74 Tahun 2022 Pasal 6, terdiri dari : a. Kepala Bidang Pembinaan SD; b. Sub Koordinator Kurikulum Sekolah Dasar; c. Sub Koordinator Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar; dan



d. Sub Koordinator Peserta Didik Sekolah Dasar. e) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan f) Bidang Pembinaan PAUD dan Nonformal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan g) Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan h) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membina beberapa jabatan fungsional, diantaranya adalah : a. Guru; b. Pengawas; c. Penilik; dan d. Pamong Belajar i) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai 12 Koordinator layanan administrasi kecamatan, sesuai jumlah kecamatan di Kabupaten Sukoharjo j) Secara hierarki struktural, Koordinator layanan administrasi kecamatan berada di bawah Kasubbagian Umum dan Kepegawaian 3. TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SUKOHARJO a.



Kepala Dinas yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.



b.



Tugas Pokok Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (1) Sekretariat adalah unsur pembantu pimpinan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas : a. Melaksanakan perumusan konsep b. Pelaksanaan



kebijakan,



pengoordinasian,



pemantauan,



evaluasi,



pelaporan meliputi keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan,



pembinaan



ketatausahaan,



kearsipan,



kerumahtanggaan, kepegawaian c. Pengelolaan dan penatausahaan aset d. Tugas pembantuan dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.



c.



Tupoksi Subbagian Keuangan -



Dipimpin seorang Kepala Subbagian Keuangan



-



Kepala Subbagian yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.



d.



Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Nonformal mempunyai tugas melaksanakan konsep perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan yang meliputi pengelolaan, penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, dan penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan masyarakat.



e.



Tugas Pokok Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan



Kepala Bidang Pembinaan SD mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan yang meliputi pengelolaan, penetapan kurikulum muatan lokal Sekolah Dasar dan penerbitan izin pendidikan Sekolah Dasar yang diselenggarakan masyarakat. f.



Kepala Bidang PPTK yang mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan yang meliputi perencanaan kebutuhan pendidik, fasilitasi proses pengangkatan dan penempatan, Pemindahan dan pemberhentian, peningkatan kesejahteraan, penghargaan dan perlindungan, pembinaan dan pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.



g.



Kepala Bidang Kebudayaan yang mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan yang meliputi pengelolaan kebudayaan, pelestarian tradisi, pembinaan lembaga adat, pembinaan kesenian tradisional, dan pembinaan sejarah lokal.



h.



Langkah Rencana STrategis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan



Dalam rangka mendukung pencapaian visi, misi dan program bupati Sukoharjo, berdasarkan tugas pokok dan fungsinya berkewajiban terhadap upaya :



a. Misi kedua, “Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas”, difokuskan pada : Perbaikan kualitas dan akses penyelenggaraan pendidikan, melalui ; 



Peningkatan keterjangkauan biaya pendidikan bagi siswa SD dan SMP Negeri,







Pengembangan



kurikulum



berbasis



skill,



knowledge,



attitude,



meningkatkan kualifikasi dan kompetensi tenaga pendidik, 



Meningkatkan manajemen mutu penyelenggaraan pendidikan.



b. Misi ketiga, “Memperkuat perekonomian rakyat yang berdaya saing tinggi” difokuskan pada : Pengembangan daya tarik wisata, khususnya di wilayah selatan. i.



Visi dan Misi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo mendukung Visi dan Misi Bupati untuk Mewujudkan Masyarakat Sukoharjo yang lebih Makmur.



j.



Makna Visi Mewujudkan Masyarakat Sukoharjo yang lebih Makmur adalah : -



Maju : Maju merupakan pelaksanaan pembangunan menuju ke arah yang lebih baik



-



Aman : Aman mengandung arti terhindar dari ancaman lahir dan batin secara indiividu dan kelompok



-



Konstitusional : Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, maupun kemasyarakatan harus dilandasi hukum atau dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum



-



Mantap : Warga Masyarakat dan segenap penyelenggara Pemerintahan optimis dalam membangun Sukoharjo



-



Unggul : Unggul mempunyai arti semangat berprestasi untuk selalu berusaha mencapai yang terbaik



-



Rapi : Rapi mengandung pergertian apik, baik, bersih, teratur, tertib, beres



Untuk mencapai visi di atas, dilakukan melalui misi : Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas



Judul Materi : Tugas Pokok dan Fungsi Guru Nara Sumber : Drs. Sahono, M.Pd Hari/ Tanggal : Kamis, 26 Januari 2023 Pukul



: 14.00 s/d 16.00 WIB



ISI RESUME ORIENTASI PPPK  Guru yang mampu dan siap melakukan transformasi pembelajaran yang mampu menjadikan peserta didik sebagai titik pusat proses pendidikan dan pembelajaran, guru berubah peran dari penceramah dunia menjadi fasilitator, tutor, dan pembelajar bagi peserta didik. (Menurut Yasaratodo Wau,2020 Guru abad-21) -



Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) guru abad 21 antara lain; memiliki literasi, teknologi, adaptif, inovatif, responsive.



-



Ciri-ciri/Karakter Pendidik abad 21, yaitu mengambil resiko, nenyesuaikan diri, pembelajaran sepanjang hayat, berkomunikasi, memounyai visi, kepemimpinan, model teladan, berkolaborasi



-



Strategi guru dalam mengikuti Tantangan Zaman di Abad-21 1. Kemampuan Dalam Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi. 2. Menggunakan Media Teknologi Informasi dan Komunikasi di Dalam Pembelajaran 3. Penanaman Karakter pada Siswa



-



Fungsi Guru Abad 21 1. memelihara dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa 2. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika



3.



Menciptakan suasana pembelajaran yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dialogis 4. Memelihara komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu Pendidikan 5. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai kepercayaan yang diberikan kepadanya



-



Daoed Yoesoef (1980) menyatakan bahwa seorang guru mempunyai tiga tugas pokok yaitu tugas profesional, tugas manusiawi, dan tugas kemasyarakatan (sivic mission).



-



Menurut Undang Undang No. 20 Tahun 2003 dan Undang Undang No. 14 Tahun



2005 fungsi dan peranan guru :



-



1.



Guru Sebagai Pendidik



2.



Guru Sebagai Pengajar



3.



Guru Sebagai Pembimbing



4.



Guru Sebagai Pengarah



5.



Guru Sebagai Pelatih



6.



Guru Sebagai Penilai



TUGAS GURU, yakni :



1. Merencanakan pembelajaran; 2. Melaksanakan proses pembelajaran yang



bermutu;



3. Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; 4. Membimbing dan melatih peserta didik / siswa; 5. Melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; 6. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok yang sesuai; dan 7. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan -



Petunjuk



Teknis



Jabatan



Fungsional



Guru



dan



Angka



Kreditnya,



1. Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan; 2. Menyusun silabus pembelajaran; 3. Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); 4. Melaksanakan kegiatan pembelajaran; 5. Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran; 6. Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaaran di kelasnya; 7. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran; 8. Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi; 9. Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus guru kelas); 10.Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah/ madrasah dan nasional;



11. Membimbing guru pemula dalam program induksi; 12. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran; 13. Melaksanakan pengembangan diri 14. Melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; dan 15. Melakukan presentasi ilmiah. -



-



KOMPETENSI GURU (Permendiknas No. 16/Tahun 2007) 1.



Kompetensi Kepribadian



2.



Kompetensi Sosial



3.



Kompetensi Paedagogik



4.



Kompetensi Profesional



Peserta Didik Abad 21 (Digital Native) Guru Abad 21 & Arah Pengembangannya, meliputi: 1. Profil & Kompetensi Guru 2. Tugas Pokok & Fungsi (Tupoksi) Guru 3. Strategi Pengembangan Guru Abad 21 Rancangan Pembelajaran Inovatif Abad 21 4. Pembelajaran Digital/Online Blended Learning



-



Urutan Perumusan Komponen Inti Pembelajaran 1. Merumuskan tujuan pembelajaran yang akan dicapai. a) Komponen tujuan yang baik harus mengandung ABCD



(Audience,



Behaviour, Condition, Degree). b) Rumusan pembelajaran yang baik harus SMART (Specific, Measurable, Achievable Realistic, Time-bound) 2. Mengembangkan materi berdasarkan tujuan pembelajaran yang akan dicapai 3. Mentukan strategi berdasarkan tujuan pembelajaran, karakteristik materi, karakteristik siswa 4. Menyusun alat penilaian yang dapat digunakan untuk mengukur tercapainya tujuan. -



Gurumemesona A. Inspiratif



B. Canggih, C. Pandai bermetafora,



D. Mampu membuat joke pedagogis, E. Berperilaku dan berpenampilan sopan & menarik dalam berbagai kondisi, F. Interaktif G. Memotivasi



-



REFLEKSI DAN KESIMPULAN



Refleksi: Berikan Umpan Balik dan tanggapan tentang Tupoksi Guru di Abad 21 Kesimpulan: Guru abad 21 harus memiliki karakter yang mampu mentransformasikan diri dlm era pedagogik siber atau era digital pada saat ini. Guru harus mampu mengikuti perkembangan teknologi dan menyesuaikan dengan karakter peserta didik saat ini (baby boomers, X,Y, Z, dan Alpha)