Contoh Makalah Kukuh Gelar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENINGKATAN KOMPETENSI GURU TEKNIK PEMESINAN FRAIS MELALUI PENDIDIKAN PASCASARJANA MANAJEMEN ADMINISTRASI PENDIDIKAN



MAKALAH Disusun sebagai Salah Satu Persyaratan Permohonan Keterangan Gelar Akademik dan Sebutan Profesi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah



Oleh: SRI HARTANTO, S.Pd. NIP. 19680511 200801 1 013



DINAS PROVINSI JAWA TENGAH 2019



DAFTAR ISI Halaman BAB I



PENDAHULUAN 1 A. Latar Belakang Masalah .................................................................................................... .................................................................................................... 1 B. Perumusan Masalah .................................................................................................... .................................................................................................... 3 C. Tujuan Penulisan .................................................................................................... .................................................................................................... 3 D. Manfaat Penulisan Makalah .................................................................................................... .................................................................................................... 3



BAB II



LANDASAN



TEORI



5 A. Visi dan Misi Guru .................................................................................................... .................................................................................................... 5 B. Uraian



Tupoksi



ii



Guru



.................................................................................................... .................................................................................................... 6 C. Kinerja Guru .................................................................................................... .................................................................................................... 9 BAB III



PEMBAHASAN 15 A. Keterkaitan Pendidikan Pascasarjana Manajemen Administrasi Pendidikan



Terhadap



Tupoksi



15 B. Keterkaitan Pendidikan Pascasarjana Manajemen Administrasi Pendidikan



Terhadap



Prestasi



Kerja



Guru



17 BAB IV



HAMBATAN



DAN



KENDALA



20 BAB V



PENUTUP 23 A. Kesimpulan ................................................................................................... ................................................................................................... 23 B. Saran



iii



................................................................................................... ................................................................................................... 24 DAFTAR



PUSTAKA 25



iv



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pendidikan vokasi atau kejuruan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan tenaga kerja yang terampil. Potensi pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan suatu negara akan semakin besar, apabila didukung oleh SDM yang memiliki: (1) pengetahuan dan kemampuan dasar untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan dan dinamika perkembangan yang tengah berlangsung; (2) jenjang pendidikan yang semakin tinggi; (3) keterampilan keahlian yang berlatar belakang ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek); dan (4) kemampuan untuk menghasilkan produk-produk baik dari kualitas maupun harga, mampu bersaing dengan produk-produk lainnya di pasar global. Berdasarkan Permen No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi; tujuan pendidikan kejuruan/vokasi secara spesifik adalah untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan peserta didik untuk hidup mandiri, dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai program kejuruannya agar dapat bekerja secara efektif dan efisien, mengembangkan keahlian dan keterampilannya, menguasai bidang keahlian dan dasar-dasar ilmu pengetahuan serta teknologi, memiliki etos kerja tinggi, berkomunikasi sesuai dengan tuntutan pekerjaannya, serta memiliki kemampuan dalam mengembangkan diri.



1



2



Materi pelajaran vokasi yang saat ini diberikan di SMK adalah Teknik Pemesinan Frais. Mata pelajaran Teknik Pemesinan Frais adalah mata pelajaran yang berisi pelajaran teknologi teknologi pemotongan logam dengan cara menyayat logam menggunakan alat potong bermata banyak. Sistem kerjanya ialah alat potong (cutter) berputar pada sumbunya dan benda kerja yang terpasang pada meja dengan bantuan catok (vice) atau alat bantu lainnya pada meja frais bergerak vertical (naik-turun), horizontal (maju-mundur dan kekiri-kekanan). Mesin freis merupakan salah satu mesin konvensional yang mampu mengerjakan suatu benda kerja dalam permukaan sisi datar, tegak, miring, bahkan alur roda gigi. Mesin perkakas ini mengerjakan atau menyelesaikan suatu benda kerja dengan menggunakan pisau milling (cutter) pemasukan media dikembangkan, computer processing power dan kapasitas memori terus meningkat, dan mesin-mesin NC dan CNC berangsur-angsur dirubah dari level perusahaan yang besar ke level perusahaan yang medium (menengah). Berkenaan dengan hal ini untuk mendukung tujuan pendidikan kejuruan dapat terlaksana maka diperlukan upaya dari berbagai pihak salah satunya guru. Guru dituntut untuk lebih kreatif dalam mengembangkan model, media dan segala hal yang berkaitan dengan kegiatan pembelajaran. Ditambah lagi dampak implementasi Kurikulum 2013 di beberapa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), menuntut guru- guru SMK lebih berpikir kritis dan dinamis untuk menyiapkan segala hal untuk mencapai tujuan pembelajaran. Artinya salah satu faktor yang sangat menentukan dalam upaya meningkatkan kualitas



3



SDM melalui pendidikan adalah tenaga pendidik (guru). Melalui guru, pendidikan diimplementasikan dalam tataran mikro, ini berarti bahwa bagaimana kualitas pendidikan dan hasil pembelajaran akan terletak pada bagaimana pendidik melaksanakan tugasnya secara profesional serta dilandasi oleh nilai-nilai dasar kehidupan yang tidak sekedar nilai materil namun juga nilai-nilai transenden yang dapat mengilhami pada proses pendidikan ke arah suatu kondisi ideal dan bermakna bagi kebahagiaan hidup peserta didik, pendidik serta masyarakat secara keseluruhan. Guru merupakan tulang punggung dalam kegiatan pendidikan terutama yang berkaitan dengan kegiatan proses belajar mengajar. Tanpa adanya peran guru maka proses belajar mengajar akan terganggu bahkan gagal. Oleh karena itu dalam manajemen pendididikan perananan guru dalam upaya keberhasilan pendidikan selalu ditingkatkan, kinerja atau prestasi kerja guru harus selalu ditingkatkan mengingat tantangan dunia pendidikan untuk menghasilkan kualitas sumber daya manusia yang mampu bersaing di era global. Sebagi tenaga profesional, guru dituntut memvalidasi ilmunya, baik melalui



belajar



sendiri



maupun



melalui



program



pembinaan



dan



pengembangan yang dilembagakan oleh pemerintah. Pembinaan merupakan upaya peningkatan profesionalisme guru yang dapat dilakukan salah satunya melalui pendidikan lanjut. Studi lanjut program Strata 2 atau Magister merupakan cara pertama yang dapat ditempuh oleh para guru dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya. Ada dua jenis program magister yang dapat diikuti, yaitu



4



program magister yang menyelenggarakan program pendidikan ilmu murni dan ilmu pendidikan. Ada kecenderungan para guru lebih suka untuk mengikuti program ilmu pendidikan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya. B. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan beberapa masalah dalam penulisan makalah ini, yaitu: 1. Bagaimana keterkaitan pendidikan pascasarjana manajemen administrasi pendidikan terhadap tupoksi guru? 2. Bagaimana keterkaitan pendidikan pascasarjana manajemen administrasi pendidikan terhadap prestasi kerja guru? C. Tujuan Penulisan Makalah Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka dapat dipaparkan tujuan dalam penulisan makalah ini, sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui keterkaitan pendidikan pascasarjana manajemen administrasi pendidikan terhadap tupoksi guru. 2. Untuk mengetahui keterkaitan pendidikan pascasarjana manajemen administrasi pendidikan terhadap prestasi kerja guru. D. Manfaat Penulisan Makalah Tulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara teoretis maupun secara praktis sebagai berikut:



5



1. Bagi Guru Tulisan ini bermanfaat bagi guru untuk memberikan tambahan informasi mengenai keterkaitan pendidikan pascasarjana Manajemen Administrasi Pendidikan dengan peningkatan kualitas sumberdaya manusia pendidikan. 2. Bagi Sekolah Tulisan ini bermanfaat bagi sekolah untuk memberikan gambaran mengenai



pentingnya



peningkatan



kualitas



sumberdaya



manusia



pendidikan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan. 3. Bagi Dinas Pendidikan Tulisan ini bermanfaat bagi dinas terkait untuk memberikan gambaran mengenai



pentingnya



peningkatan



kualitas



sumberdaya



pendidikan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.



manusia



BAB II LANDASAN TEORI



A. Visi dan Misi Guru Pasal 39, ayat (2), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menyatakan, bahwa Pendidik merupakan tenaga profesional. Kedudukan guru dan dosen sebagai profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu. Berdasarkan uraian di atas, pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai misi untuk melaksanakan tujuan undang-undang Guru dan Dosen, sebagai berikut 1. Mengangkat martabat guru dan dosen; 2. Menjamin hak dan kewajiban guru dan dosen; 3. Meningkatkan kompetensi guru dan dosen; 4. Memajukan profesi serta karier guru dan dosen; 5. Meningkatkan mutu pembelajaran; 6. Meningkatkan mutu pendidikan nasional; 7. Mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antardaerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan kompetensi; 8. Mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antardaerah; 9. Meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu



6



7



B. Uraian Tupoksi Guru Guru merupakan salah satu komponen terpenting dalam pendidikan, dimana guru memegang peranan yang sangat vital dalam penyelengaraan pendidikan formal pada khususnya. Demi terselenggaranya pendidikan yang baik, guru sebagai bagian didalamnya dituntut untuk memiliki kualifikasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah serta menguasai kompetensi pedagogik, profesionalisme, kepribadian dan sosial seperti yang diatur dalam Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Selain tuntutan tersebut, lebih jauh guru berkewajiban untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana pendidikan tersebut. Tugas dan fungsi guru ini didasari oleh beberapa pedoman dan peraturan perundangan yang berlaku, diantaranya : 1. Tugas Guru Tugas guru ini dijelaskan dalam Bab XI Pasal 39 Ayat (2) UndangUndang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 20 Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Pasal 52 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, yakni: a. Merencanakan pembelajaran; b. Melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu; c. Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; d. Membimbing dan melatih peserta didik / siswa; e. Melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;



8



f. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok yang sesuai; dan g. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi



akademik dan



kompetensi secara berkelanjutan. Lebih lanjut, tugas guru secara lebih terperinci dijelaskan dalam Permendiknas No. 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, diantaranya: a. Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan; b. Menyusun silabus pembelajaran; c. Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); d. Melaksanakan kegiatan pembelajaran; e. Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran; f. Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaaran di kelasnya; g. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran; h. Melaksanakan



pembelajaran/perbaikan



dan



pengayaan



dengan



memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi; i. Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus guru kelas); j. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah/ madrasah dan nasional; k. Membimbing guru pemula dalam program induksi;



9



l. Membimbing



siswa



dalam



kegiatan



ekstrakurikuler



proses



pembelajaran; m. Melaksanakan pengembangan diri n. Melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; dan o. Melakukan presentasi ilmiah. 2. Fungsi Guru Fungsi guru yang dimaksudkan disini juga sudah termasuk dalam tugas guru yang telah dijabarkan diatas, namun terdapat beberapa fungsi lain yang terkandung dalam poin d dan e Pasal 20 Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta poin a, b dan c Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni : a. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa; b. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; c. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis; d. Memelihara komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; e. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Dengan adanya tugas pokok dan fungsi guru seorang guru yang memiliki kompetens dibidangnya merupakan kunci utama untuk keberhasilan



10



dalam mencapai cita-cita besar suatu lembaga pendidikan. Dengan tugas pokok dan fungsi guru, para guru menjadi lebih profesional dibidangnya dan tahu akan tugas dan tanggung jawab yang harus diemban, sehingga proses pembelajaran menjadi lebih efektif dan efisien dan terlebih menjadi hal yang menyenangkan serta meringankan beban guru karena sudah tahu apa yang harus dikerjakannya.



C. Kinerja Guru 1. Pengertian Kinerja Guru Kinerja guru adalah kemampuan yang ditunjukkan oleh guru dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya (Rifai, 2015: 491). Lebih lanjut, Rifai (2015: 492) menjelaskan kinerja dapat dilihat dari beberapa kriteria. Ada empat kriteria kinerja yaitu: (1) karakteristik individu, (2) proses, (3) hasil dan (4) kombinasi antara karakter individu, proses dan hasil. Kinerja seseorang dapat ditingkatkan bila ada kesesuaian antara pekerjaan dengan keahliannya, begitu pula halnya dengan penempatan guru pada bidang tugasnya. Menempatkan guru sesuai dengan keahliannya secara mutlak harus dilakukan. Bila guru diberikan tugas tidak sesuai dengan keahliannya akan berakibat menurunnya cara kerja dan hasil pekerjaan mereka, juga akan menimbulkan rasa tidak puas pada diri mereka. Rasa kecewa akan menghambat perkembangan moral kerja guru. Kinerja akan tercapai dengan baik apabila seorang guru termotivasi dalam diri sendiri dan dari luar dirinya. Selain itu motivasi sangat dipengaruhi oleh tingkat pendidikan atau pengalaman kerja masing-



11



masing pribadi guru, karena tanpa adanya motivasi yang jelas atas dasar kesadaran diri sendiri pribadi maupun motivasi dari atasan serta rekan yang lebih senior hasil kerja kurang optimal. Hamdi dan Bahruddin (2014: 32) menyatakan kinerja guru mempunyai spesifikasi tertentu. Kinerja guru dapat dilihat dan diukur berdasarkan spesifikasi/ kriteria kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru. Berkaitan dengan kinerja guru wujud prilaku yang dimaksud adalah kegiatan guru dalam proses pembelajaran yaitu bagaimana seorang guru merencanakan pembelajaran, melaksanakan kegiatan pembelajaran, dan menilai hasil belajar. Kinerja juga sering dikaitkan dengan prestasi seseorang. Oleh sebab itulah, kinerja menjadi tolok ukur keberhasilan seseorang atau lembaga



dalam



menjalankan



sistem



manajemen.



Namun



dalam



kenyataannya sering ditemui kinerja guru tidak sesuai dengan harapan bersama. Ada sejumlah faktor yang memberikan pengaruh pada kinerja guru. Faktor-faktor tersebut yakni motivasi, penghargaan, dan lingkungan kerja (Jelantik, 2015: 93). 2. Indikator Kinerja Guru Koswara (2016: 65-66) menyebutkan kinerja seseorang (termasuk guru) dapat diukur melalui lima indikator berikut: a. Kualitas kerja. Indikator ini berkaitan dengan kualitas kerja guru dalam menguasai seagala sesuatu berkaitan dengan persiapan perencanaan program pembelajaran pembelajaran di kelas.



dan penerapan hasil penelitian



dalam



12



b. Kecepatan/ ketetapan kerja. Indikator ini berkaitan dengan ketepatan kerja guru dalam menyesuaikan materi ajar dengan karakteristik yang dimiliki peserta didik dan penyelesaian program pengajaran sesuai dengan kalender akademik. c. Inisiatif dalam kerja. Indikator ini berkaitan dengan inisiatif guru dalam penggunaan model pembelajaran yang variatif sesuai materi pelajaran dan penggunaan berbagai inventaris sekolah dengan bijak. d. Kemampuan kerja. Indikator ini berkaitan dengan kemampuan guru dalam memimpin keadaan kelas agar tetap kondusif, pengelolaan kegiatan belajar mengajar, dan penilaian hasil belajar peserta didik. e. Komunikasi. Indikator ini berkaitan dengan komunikasi yang dilakukan guru dalam proses layanan bimbingan belajar dengan siswa yang kurang mampu mengikuti pembelajaran dan terbuka dalam menerima masukan untuk perbaikan pembelajaran. 3. Produk Kinerja Guru Kinerja guru berprestasi dapat dibuktikan melalui karya atau produk yang telah dihasilkan dalam rangka pengembangan profesi guru. Karya pengembangan profesi yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru (Setianto, dkk., 2008: 223). Komponen ini meliputi buku yang dipublikasikan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional; artikel yang dimuat dalam media jurnal/majalah/buletin yang tidak terakreditasi, terakreditasi, dan internasional; menjadi reviewer buku, penulis soal



13



EBTANAS/UN; modul/buku cetak lokal (kabupaten/kota) yang minimal mencakup materi pembelajaran selama 1 (satu) semester; media/ alat pembelajaran dalam bidangnya; laporan penelitian tindakan kelas (individu/ kelompok); dan karya seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dan lain-lain) (Muliastuti, 2009: 5). 1) Bahan Ajar Bahan Ajar adalah seperangkat sarana atau alat pembelajaran yang berisikan materi pembelajaran, metode, batasan-batasan dan cara mengevaluasi yang didesain secara sistematis dan menarik dalam rangka mencapai tujuan yang diharapkan, yaitu mencapai kompetensi atau subkompetensi dengan segala kompleksitasnya (Widodo dan Jasmadi, 2008: 40). Bahan ajar yang baik harus dirancang dan ditulis sesuai dengan kaidah instruksional. Hal ini diperlukan karena bahan ajar akan digunakan sebagai pendidik untuk membantu tugas mereka dalam proses belajar-mengajar. Pendidik (pelatih, guru, dosen, tutor, dan lainlain) akan sangat terbantukan dengan adanya bahan ajar karena kegiatan belajar-mengajar diharapkan akan berlangsung lebih efektif (dalam hal waktu dan ketersampaian materi) kepada peserta didik. Dampak positif lainnya dengan adanya bahan ajar adalah dosen/ guru/ pelatih akan mempunyai lebih banyak waktu untuk membimbing peserta didik dalam proses belajar-mengajar. Adanya bahan ajar juga membantu siswa untuk memperoleh pengetahuan baru. Peserta didik



14



akan mengurangi ketergantungan mereka kepada guru sebagai satusatunya sumber pengetahuan (Widodo dan Jasmadi, 2008: 40). 2) PTK Penelitian Tindakan Kelas (PTK) adalah penelitian tindakan (action research) yang dilakukan dengan tujuan memperbaiki mutu praktik pembelajaran di kelasnya. PTK berfokus pada kelas atau pada proses belajar mengajar yang terjadi di kelas, bukan pada input kelas (silabus, materi, dan lain-lain) ataupun output (hasil belajar) (Arikunto, dkk., 2008: 58). 3) Karya Ilmiah Karya ilmiah adalah karangan ilmu pengetahuan yang menyajikan fakta dan ditulis menurut metodologi penulisan yang baik dan benar. Dalam hal ciri khusus karya ilmiah, dikatakannya pula, karya ilmiah harus ditulis secara jujur dan akurat berdasarkan kebenaran tanpa mengingat akibatnya. Kebenaran dalam karya ilmiah itu adalah kebenaran yang objektif-positif, sesuai dengan data dan fakta di lapangan, dan bukan kebenaran yang normatif (Arifin, 2008: 2). Fahrruzodi dan Wicaksono (2016: 159) menyampaikan berdasarkan tingkat akademisnya, karya ilmiah dapat dibedakan atas lima macam, yaitu (1) makalah, (2) laporan penelitian, (3) skripsi, (4) tesis, dan (5) disertasi. Makalah adalah karya tulis yang memerlukan studi, baik secara langsung maupun tidak langsung; dapat berupa



15



kajian pustaka/buku, kajian suatu masalah, atau analisis fakta hasil observasi. Laporan penelitian merupakan sebuah tulisan yang dibuat setelah seseorang melakukan penelitian, pengamatan, wawancara, pembacaan buku, percobaan, dan lain-lain. Adapun skripsi merupakan jenis karya ilmiah yang ditulis oleh mahasiswa strata satu (SI) untuk memperoleh gelar sarjana. Tesis adalah karya ilmiah yang sifatnya lebih mendalam daripada skripsi. Tesis mengungkapkan pengetahuan baru yang diperoleh dari penelitian sendiri. Disertasi adalah karya tulis ilmiah yang mengemukakan suatu dalil yang dapat dibuktikan oleh penulis berdasarkan data dan fakta yang sahih dengan analisis yang terinci. 4) LKS Lembar kegiatan siswa (student work sheet) adalah lembarlembaran yang berisi tugas yang harus dikerjakan oleh peserta didik. Lembar kegiatan biasanya berupa petunjuk, langkah-langkah untuk menyelesaikan suatu tugas. Suatu tugas yang diperintahkan dalam lembar kegiatan harus jelas kompetensi dasar yang akan dicapainya. Lembar kegiatan dapat digunakan untuk mata pelajaran apa saja. Tugas-tugas sebuah lembar kegiatan tidak akan dapat dikerjakan oleh peserta didik secara baik apabila tidak dilengkapi dengan buku lain atau referensi lain yang terkait dengan materi tugasnya (Majid, 2008: 177-178).



BAB III PEMBAHASAN A. Keterkaitan



Pendidikan



Pascasarjana



Manajemen



Administrasi



Pendidikan Terhadap Tupoksi Program pasca sarjana Magister Administrasi Pendidikan adalah program pendidikan akademik dengan tujuan untuk menghasilkan lulusan yang mampu mengamalkan dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah. Permenristedikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) menegaskan bahwa lulusan program magister setidaknya harus menguasai teori bidang pengetahuan manajemen administrasi pendidikan. Sejalan penegasan SNPT, bahwa tugas guru bukanlah hanya sekedar menyampaikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik, melainkan juga berperan sebagai administrator pendidikan. Syamsudin dan Budiman (2005: 25), menyatakan administrasi adalah suatu kegiatan atau usaha untuk membantu melayani, mengarahkan, atau mengatur semua kegiatan dalam mencapai suatu tujuan. Administrasi pendidikan adalah segenap proses pengerahan segala sesuatu baik personal, spiritual, maupun material yang bersangkutan dengan pencapaian tujuan pendidikan. Menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 20, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban



merencanakan



pembelajaran,



melaksanakan



proses



pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil



16



17



pembelajaran. Tugas ini menunjukkan manajemen pengajaran, maka guru pun memerlukan administrasi pengajaran. Berbagai administrasi pengajaran ini antara lain Silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), dan lain-lain yang harus dimiliki oleh setiap guru sebagai alat untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran di sekolah. Jika seorang guru mampu melaksanakan segala tupoksinya dalam pendidikan serta mampu berperan di dalam tata administrasi pendidikan, dapat dikatakan guru tersebut mampu memenuhi tuntutan profesionalisme seorang guru. Namun, seringkali guru tidak sepenuhnya paham akan tugasnya dalam melakukan kegiatan administrasi pengajaran. Misalnya, ketika guru membuat RPP terkadang hanya sekedar copy paste dari internet atau meniru RPP dari rekan gurunya. Padahal penyusunan RPP yang baik disesuaikan dengan kondisi personal dan sosial siswa dan guru serta instansi pendidikan tempat berlangsungnya proses pembelajaran, sehingga RPP masing-masing guru bisa berbeda tergantung pada faktor fisik dan psikis siswa dan guru sehingga menuntut guru untuk mampu mengembangkan konsep yang ada menjadi sesuatu yang dinamis. Intinya guru itu harus kreatif. Tanpa menyusun RPP secara profesional, sistematis dan berdaya guna maka sudah bisa dipastikan guru



tidak



akan



mampu



menganalisis



dan



memprediksi



program



pembelajaran sebagai kerangka kerja yang logis dan terencana. Mengingat pentingnya tugas administrasi yang harus dilakukan oleh guru, maka guru perlu memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang



18



memadai termasuk pengelolaan administrasi yang dapat diperoleh dari kegiatan mengikuti studi lanjut. Adanya bekal ilmu yang diperoleh setelah mengikuti pendidikan pada Sekolah Pascasarjana Program Studi Administrasi Pendidikan tersebut memungkinkan guru dapat menjalankan tupoksinya. Dengan gelar pascasarjana, dapat mengembangkan keterampilan yang akan mendukung dalam kehidupan sehari-hari, seperti manajemen waktu, melakukan kegiatan administasi pengajaran, dan keterampilan lain yang mendukung proses pendidikan di sekolah. B. Keterkaitan



Pendidikan



Pascasarjana



Manajemen



Administrasi



Pendidikan Terhadap Kompetensi Guru Sekolah memiliki tanggung jawab yang besar terhadap peningkatan kualitas pendidikan. Peningkatan kualitas pendidikan yang dilaksanakan di sekolah banyak dipengaruhi oleh kesiapan sumber daya manusia yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah, terutama Kepala Sekolah, guru dan tenaga kependidikan yang ada di sekolah tersebut. Dalam hal ini seluruh komponen yang ada di sekolah perlu meningkatkan kompetensi kerjanya untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu. Pada proses pembelajaran, kompetensi kerja guru memegang peran yang cukup dominan dan strategis. Dikatakan dominan karena guru sebagai penggerak proses pembelajaran merupakan orang yang terlibat dalam berinteraksi dengan subyek didik, dan dikatakan strategis sebab guru sebagai tenaga



pendidik



diharapkan



mampu



menciptakan



suasana



proses



pembelajaran dengan memanfaatkan segala sumber daya yang dihadapi.



19



Pengetahuan guru tentang manajemen pembelajaran sangat penting dalam meningkatkan prestasi kerja guru dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran. Kemampuan seorang guru dalam merencanakan, mengorganisasikan, memberikan motivasi, mengarahkan, mengkordinasikan, mengendalikan dan menilai siswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar dalam rangka mencapai tujuan pengajaran tentu harus didasari oleh pengetahuan guru tentang masalah tersebut. Pengetahuan guru tentang perencanaan pembelajaran, tentu akan dapat menyusun perangkat pembelajaran yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran. Sedangkan pengetahuan tentang pengorganisasian, pemberian



motivasi,



pengarahan,



pengkordinasian



dan



pengendalian



merupakan modal bagi guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran. Jika guru memiliki pengetahuan yang baik tentang pengorganisasian kegiatan belajar mengajar maka ia akan dapat mengelola kelas dan kegiatan belajar mengajar dengan baik. Dengan demikian pengetahuan guru tentang pengorganisasian, pemberian motivasi, pengarahan, pengkordinasian dan pengendalian dapat meningkatkan prestasi kerja guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran. Pengetahuan guru tentang penilaian sangat penting dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian (evaluasi) baik proses maupun hasil. Jika guru memiliki pengetahuan tentang hal-hal yang berkaitan dengan penilaian pembelajaran, maka prestasi kerjanya dalam melaksanakan penilaian akan meningkat.



20



Kepala sekolah adalah orang yang paling bertanggung jawab apakah guru dapat bekerja secara optimal. Dalam mengelola tenaga kependidikan, salah satu tugas yang harus dilakukan kepala sekolah adalah melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan pengembangan profesi para guru. dalam hal ini, kepala sekolah dapat memfasilitasi dan memberikan kesempatan yang luas kepada para guru untuk dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi melalui berbagai kegiatan pendidikan. Kepala sekolah dapat memberikan ijin belajar bagi guru yang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. Banyak pengetahuan yang akan diperoleh seseorang melalui jenjang pendidikan, semakin tinggi jenjang pendidikan yang ditempuh maka akan semakin banyak pengetahuan yang akan diperoleh, dari berbagai macam pengetahuan yang didapatkan diharapkan seorang guru dapat meningkatkan kompetensi agar mencapai tingkatan guru yang profesional. Seseorang



dengan



gelar



pascasarjana



akan



lebih



menonjol



dibandingkan dengan lulusan sarjana. Hal ini karena lulusan pascasarjana mempunyai pengetahuan yang lebih banyak dibandingkan dengan lulusan sarjana. Seseorang akan dinilai lebih profesional saat sudah melanjutkan sekolah S-2. Saat harus bersaing dengan lulusan sarjana, tentu akan lebih dipertimbangkan untuk posisi yang lebih tinggi.



BAB IV HAMBATAN DAN KENDALA Usaha peningkatan kompetensi kinerja guru melalui pendidikan lanjutan pascasarjana manajemen administrasi pendidikan, tidak selamanya berjalan dengan lancar. Ada beberapa kendala yang dialami guru dalam menempuh pendidikan pascasarjana manajemen administrasi pendidikan, baik kendala dari dalam maupun dari luar diri guru itu sendiri. Kendala-kendala yang dihadapi tersebut antara lain: 1. Keterbatasan biaya Biaya yang dibutuhkan guru dalam menempuh pendidikan program strata dua (S2) cukup besar. Biaya untuk pendaftaran, biaya semester, biaya tesis sampai pada biaya wisuda, adalah kewajiban biaya yang harus dibayar. Guru pun juga masih harus memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang tidak sedikit. Belum lagi jika guru memiliki anak yang ingin melanjutkan kuliah juga, maka guru akan berfikir ulang apakah akan melanjutkan studinya atau tidak. 2. Keterbatasan waktu Tugas seorang guru sebagai pengajar membutuhkan waktu yang cukup lama di sekolah. Ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru menyebutkan bahwa jumlah jam mengajar guru dalam seminggu adalah 20 jam atau 8 jam/hari. Jika guru masuk jam 07.00 WIB maka akan pulang jam 15.00 WIB, sehingga waktu untuk kuliah guru



21



22



setelah jam pulang tersebut. Namun, jika guru memiliki jam tambahan mengajar atau tugas lain seperti les atau kegiatan ekstrakurikuler, maka guru akan membutuhkan waktu yang lebih lama di sekolah sehingga guru akan kesulitan untuk mengatur waktu kuliah. Kepala sekolah sebenarnya dapat memberikan ijin belajar, namun terkadang guru merasa sungkan jika terlalu sering untuk meminta ijin kepada sekolah untuk kuliah di saat jam mengajar belum selesai. Belum lagi, guru akan merasa sungkan terhadap guru piket atau guru lainnya yang dibebani tugas untuk menggantikan kegiatan mengajar di kelas. 3. Beban tugas kuliah Ketika guru dihadapkan beban tugas kuliah yang terlalu banyak maka guru akan kesulitan dalam menyelesaikan tugas tersebut. Hal ini dikarenakan bebas tugas sebagai guru juga tidak sedikit. Sebelum guru mengajar di kelas, guru harus menyiapkan perangkat pembelajaran yang harus disusun sendiri oleh guru yang bersangkutan, seperti menyiapkan silabus dan RPP. Guru juga perlu menyiapkan bahan ajar atau media yang dapat mendukung kegiatan pembelajaran sehingga kegiatan belajar mengajar tidak terasa membosankan. Setelah kegiatan proses pembelajaran, maka guru juga harus melakukan penilaian terhadap siswa sehingga guru pun juga harus menyiapkan instrumen penilaian siswa. Seorang guru terkadang juga diserahi tugas atau jabatan untuk bertanggung jawab dalam bidang urusan tertentu seperti wakil kepala kurikulum, wakil kepala humas, wakil kepala urusan sarana prasarana. Jabatan-jabatan tersebut menambah beban guru di sekolah, karena guru tidak



23



hanya memiliki tugas mengajar namun juga memiliki tugas lainnya dalam rangka kelancaran kegiatan di sekolah. Adanya beban tugas kuliah dengan beban tugas mengajar dan tugas tambahan



lainnya



tersebut



membuat



guru



merasa



kesulitan



untuk



memprioritaskan tugas mana dahulu yang harus dikerjakan. Sebenarnya guru menginginkan kedua tugas tersebut dapat dikerjakan semua dengan baik. Namun, sebagai seorang guru maka tugas mengajar lah yang harus diutamakan, baru kemudian tugasnya sebagai mahasiswa dikerjakan. Permasalahannya adalah ketika tugas di sekolah bersamaan dengan tugas kuliah maka guru akan kececeran dalam mengerjakan tugas.



BAB V PENUTUP A. Kesimpulan Berdasarkan pemaparan yang telah disampaikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Tugas guru bukanlah hanya sekedar menyampaikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Namun jika dilihat secara luas guru juga berperan sebagai



administrator



pendidikan.



Mengingat



pentingnya



tugas



administrasi yang harus dilakukan oleh guru, maka guru perlu memiliki pengetahuan,



keterampilan,



dan



sikap



yang



memadai



termasuk



pengelolaan administrasi yang dapat diperoleh dari kegiatan mengikuti studi lanjut. Adanya bekal ilmu yang diperoleh setelah mengikuti pendidikan pada Sekolah Pascasarjana Program Studi Administrasi Pendidikan tersebut memungkinkan guru dapat menjalankan tupoksinya. 2. Prestasi kerja guru memegang peran yang cukup dominan dan strategis Pada proses pembelajaran. Pengetahuan guru tentang manajemen pembelajaran sangat penting dalam meningkatkan prestasi kerja guru dalam



merencanakan,



melaksanakan



dan



mengevaluasi



kegiatan



pembelajaran. Banyak pengetahuan yang akan diperoleh seseorang melalui jenjang pendidikan, semakin tinggi jenjang pendidikan yang ditempuh maka akan semakin banyak pengetahuan yang akan diperoleh, dari berbagai macam pengetahuan yang didapatkan diharapkan seorang guru



24



25



dapat meningkatkan kompetensi agar mencapai tingkatan guru yang profesional.



B. Saran Berdasarkan pada simpulan di atas, selanjutnya dapat dikemukakan saran sebagai berikut: 1. Bagi Guru Guru hendaknya dapat mengembangkan kompetensinya dengan mengikuti studi lanjut dan mengimplementasikannya dalam kegiatan administrasi pembelajaran. 2. Bagi Sekolah Kepala sekolah disarankan untuk memiliki program peningkatan pendidikan guru dengan memberikan kesempatan dan dukungan bagi guru-guru untuk melanjutkan pendidikan tinggi program strata dua (S2) baik di PTN maupun PTS. 3. Bagi Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan hendaknya memberikan kesempatan pada guru untuk mengembangkan potensi dan kompetensi yang dimiliki untuk dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi melalui pemberian beasiswa pada guru yang berprestasi.



DAFTAR PUSTAKA



Arifin, E.Z. 2008. Dasar-Dasar Penulisan Karya Ilmiah. Jakarta: Grasindo. Arikunto, S., Suhardjono, & Supardi. 2008. Penelitian Tindakan Kelas. Jakarta: Bumi Aksara. Jelantik, A.A.K. 2015. Menjadi Kepala Sekolah yang Profesional: Panduan Menuju PKKS. Yogyakarta: Deepublish. Koswara, Rasto. 2016. Kompetensi dan Kinerja Guru Berdasarkan Sertifikasi Profesi. Jurnal Pendidikan Manajemen Perkantoran, Vol. 1, No. 1, hlm. 64-74. Majid, A. 2008. Perencanaan Pembelajaran: Mengembangkan Standar Kompetensi Guru. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. Muliastuti, L. 2009. Penyusunan Portofolio Guru Sebagai Instrumen Sertifikasi Guru. Seminar Pendidikan Nasional, Depok. Mulyasa, E. 2008. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: Rosdakarya. Rifai, M. 2015. Membangun Kedaulatan Bangsa Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila: Pemberdayaan Masyarakat dalam Kawasan Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T) (Kumpulan Makalah Call For Papers Kongres Pancasila VII). Yogyakarta: Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada. Setianto, A.Y., Jehani, L., Nemen, A., Budiman, N., & Jehadun, L. 2008. Panduan Lengkap Mengurus Segala Dokumen: Perijinan Pribadi, Keluarga, Bisnis & Pendidikan. Jakarta: Forum Sahabat. Suyanto, A. dan Jihad. 2013. Menjadi Guru Profesional: Strategi Meningkatkan Kualifikasi dan Kualitas Guru di Era Global. Jakarta: Esensi. Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Widodo, C.S. & Jasmadi. 2008. Panduan Menyusun Bahan Ajar Berbasis Kompetensi. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.



26