5 0 449 KB
FR.PLK. 01
SURAT PENUGASAN TIM INSPEKTOR/AUDITOR/ASESOR KEAMANAN PANGAN Nomor Surat Penugasan: 1234/-1.723.8 Sesuai dengan program inspeksi/audit/asesmen keamanan pangan Unit Pengolahan Pangan Marning Jagung kami memberikan penugasan kepada tim dibawah ini: NO
NAMA
1 2 3
KUALIFIKASI
Andi Kurniadi Zulmaniar Isnaini
POSISI DALAM TIM Ketua Sekretaris Anggota
DFI DFI DFI
Untuk melaksanakan inspeksi program keamanan pangan dengan profil unit pengolahan pangan sebagai berikut: SMKP (FSMS)
: CPPB-IRTP
Tanggal/Waktu
: 17 Maret 2021
Jenis Usaha
: IRTP Marning Jagung
Tempat
: Tebet
PROFIL UNIT USAHA (ESTABLISHMENT) Nama Unit Usaha (establishment)
:
Cjarming Marning Jagung
Alamat
:
Jl. Tebet Timur No. 10 – Tebet, Jakarta Selatan - 12820
Tujuan
:
Ruang lingkup (kategori proses)
:
Kriteria/acuan
:
Fisibilitas Inspeksi
Gap Assessment
Pravalidasi
Validasi
Audit internal
Seluruh Tahapan Produksi Pedoman CPPB IRTP
: Sumberdaya sarana (peralatan inspeksi, akomodasi): Surat Tugas Formulir Inspeksi Kendaraan Alat Dokumentasi APD : Sumber dana (asal pembiayaan): DPA Sudinkes Jakarta Selatan Tahun 2021
Contact Person (asesi)
Audit sertifikasi
:
Panji Asmoro (Pemilik Usaha)
Pemberi Tugas: Dr. Muhammad Helmi, MM
Jabatan: Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Selatan
Tanda tangan:
surveilan
Konfirmasi Tim Asesor :
NO
NAMA
1
Andi Kurniadi
2
Zulmaniar
3
Isnaini
TANDA TANGAN
JADWAL ASESMEN Unit Produksi: Marning Jagung Auditor: 1. Andi Kurniadi 2. Zulmainar 3. Isnaini Waktu 08.00-08.15 08.15-09.00 09.00-09.30 09.30-10.00 10.00-11.00 11.00-11.30 11.30-12.15
Kegiatan Rapat Pembukaan Pemeriksaan Dokumen Produksi Pemeriksaan Alat dan Fasilitas Produksi Pemeriksaan Pengelolaan Bahan Baku Pemeriksaan Kegiatan Produksi Persiapan Pelaporan Rapat Penutupan
FR PLK 02
CHECKLIST TINJAUAN DOKUMEN PENERAPAN CPPOB Tanggal inspeksi: 17 Maret 2021 Nama Perusahaan Alamat
021-312213
Fax
021-312213
Kontak
Panji Asmoro
Produk
Marning Jagung
Perwakilan perusahaan Jumlah Karyawan
1.
2.
3.
Cjarming Marning Jagung Jl. Tebet Timur No. 10, Tebet, Jakarta Selatan -12820
Telepon
NO
Nomor dokumen: 123/3171-21
Pemilik Sarana dan Penanggungjawab PIRT 5 orang
PERSYARATAN
Apakah Komitmen Manajemen yang ditetapkan untuk menjamin Keamanan Pangan telah mencakupi: Komitmen menjamin keamanan pangan, dan komitmen untuk mengikuti regulasi teknis penerapan GMP? Apakah Tim GMP ditetapkan dan memastikan keputusan Tim menjadi keputusan Manajemen, dan tim beranggotakan: Multi disiplin Multi bagian kompeten Apakah Diskripsi produk untuk bahan baku dan produk akhir diidentifikasi mencakupi: Nama produk Kategori Proses Cara penyimpanan Masa simpan Persyaratan
KONDISI (keadaan di dokumen contoh) (ok/tidak ok)
STATUS (memuaskan/belum memuaskan)
Ok
Memuaskan
Ok, multi disiplin dan multi bagian
Memuaskan
Ok
Memuaskan
4.
5.
6.
7. 8.
Apakah Potensi bahaya Keamanan Pangan dan pengendaliannya diidentifikasi sesuai dengan: Persyaratan regulasi SNI Apakah Diagram Alir proses diidentifikasi mencakupi seluruh langkah proses? Apakah Lay Out ruang proses pengolahan diidentifikasi menjamin: Tidak terjadi kontaminasi silang Apakah Prosedur penarikan produk pangan diidentifikasi?* Apakah SSOP yang dibuat mencakupi: 8 kunci prosedur sanitasi. Tahap-tahap prosdur/instruksi kerja Monitoring (4W+1H) Tindakan koreksi: o sesuai penyebab ketidaksesuaian diidentifikasi. o Personel yang melakukan tindakan koreksi diidentifikasi. Rekaman o Dokumen rekaman pelaksanaan prosedur diidentifikasi. o Dokumen rekaman monitoring diidentifikasi. o Dokumen rekaman tindakan koreksi diidentifikasi. o Atribut rekaman diidentifikasi secara unik.
Tanda Tangan Inspektor/auditor/ asesor dan Tanggal 17 Maret 2021
Andi Kurniadi
Zulmainar
Isnaini
Ok
Memuaskan
Tidak ok
Belum memuaskan
Ok
Memuaskan
Ok
Memuaskan
Tidak ok, karena dokumen rekaman belum update
Tidak memuaskan
Tanda Tangan Supervisor/auditee dan Tanggal 17 Maret 2021
Panji Asmoro
FR PLK 03
CHECKLIST AUDIT CARA PRODUKSI PANGAN YANG BAIK UNTUK IRTP Nama dan alamat fasilitas yang diaudit Cjarming Marning Jagung Jl. Tebet Timur No. 10, Jakarta Selatan - 12820 Pemilik Fasilitas (Perusahaan atau Perorangan): Panji Asmoro Jenis pangan IRT: Marning Jagung
Kabupaten / kota Propinsi Nomor P-IRT Penanggung jawab: Panji Asmoro Tanggal (tgl/bln/th) 17 Maret 2021
Jakarta Selatan DKI Jakarta 215317101092323
Nama Pengawas Pangan Kab/Kota: Andi Kurniadi Zulmainar Isnaini
Tujuan Pemeriksaan: ☐ Pemeriksaan SPP-IRT ☒ Pemeriksaan Rutin IRTP
Cara Penetapan Ketidaksesuaian Sarana Produksi Pangan IRT
1. Pemeriksaan sarana produksi pangan dilakukan berdasarkan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT). 2. Bubuhkan tanda centang ( ) apabila jawaban ya pada kotak dalam kolom yang telah disediakan menurut kategori ketidaksesuaian, yaitu Minor (MI), Mayor (MA), Serius (SE), atau Kritis (KR) yang ditemukan dalam pemeriksaan.
KETIDAKSESUAIAN N O
ELEMEN YANG DIPERIKSA
A LOKASI DAN LINGKUNGAN PRODUKSI 1.
B BANGUNAN DAN FASILITAS 2. 3. 4.
6. 7.
9.
MI
MA
10. Sarana untuk pembersihan / pencucian bahan pangan, peralatan, perlengkapan dan bangunan tidak tersedia dan tidak terawat dengan baik.
KR
SE
KR
☐ ☐
MI
MA
SE
KR ☐
☐ ☐
MI
MA
SE
KR
☐
Air bersih tidak tersedia dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan produksi Air berasal dari suplai yang tidak bersih
E FASILITAS DAN KEGIATAN HIGIENE DAN SANITASI
SE
☒
Permukaan yang kontak langsung dengan pangan berkarat dan kotor Peralatan tidak dipelihara, dalam keadaan kotor, dan tidak menjamin efektifnya sanitasi. Alat ukur / timbangan untuk mengukur /menimbang berat bersih / isi bersih tidak tersedia atau tidak teliti.
D SUPLAI AIR ATAU SARANA PENYEDIAAN AIR 8.
MA
☐
Ruang produksi sempit, sukar dibersihkan, dan untuk memproduksi produk selain pangan Lantai, dinding, dan langit-langit, tidak terawat, kotor, berdebu dan atau berlendir Ventilasi, pintu, dan jendela tidak terawat, kotor, dan berdebu
C PERALATAN PRODUKSI 5.
MI
Lokasi dan lingkungan IRTP tidak terawat, kotor dan berdebu
☐
MI
MA ☐
SE
KR
☐
11. Tidak tersedia sarana cuci tangan lengkap dengan sabun dan alat pengering tangan. 12. Sarana toilet/jamban kotor tidak terawat dan terbuka ke ruang produksi. 13. Tidak tersedia tempat pembuangan sampah tertutup.
F
KESEHATAN DAN HIGIENE KARYAWAN
☐ ☐
MI
14. Karyawan di bagian produksi pangan ada yang tidak merawat kebersihan badannya dan atau ada yang sakit 15. Karyawan di bagian produksi pangan tidak mengenakan pakaian kerja dan / atau mengenakan perhiasan 16. Karyawan tidak mencuci tangan dengan bersih sewaktu memulai mengolah pangan, sesudah menangani bahan mentah, atau bahan/ alat yang kotor, dan sesudah ke luar dari toilet/jamban. 17. Karyawan bekerja dengan perilaku yang tidak baik (seperti makan dan minum) yang dapat mengakibatkan pencemaran produk pangan. 18. Tidak ada Penanggungjawab higiene karyawan
G PEMELIHARAAN DAN PROGRAM HIGIENE DAN SANITASI
SE
☐
☐
☐ ☐
MI
MA
SE
PENGENDALIAN PROSES
☐ ☐ ☐
MI
MA
SE
☐
MI
MA
PELABELAN PANGAN
SE
KR ☐
☐ ☐ ☐ ☐
29. Alat ukur / timbangan untuk mengukur / menimbang BTP tidak tersedia atau tidak teliti.
J
KR ☐
25. IRTP tidak memiliki catatan; menggunakan bahan baku yang sudah rusak, bahan berbahaya, dan bahan tambahan pangan yang tidak sesuai dengan persyaratan penggunaannya. 26. IRTP tidak mempunyai atau tidak mengikuti bagan alir produksi pangan. 27. IRTP tidak menggunakan bahan kemasan khusus untuk pangan. 28. BTP tidak diberi penandaan dengan benar
30. Label pangan tidak mencantumkan nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih/isi bersih, nama dan alamat IRTP, masa kedaluwarsa, kode produksi dan nomor P-IRT 31. Label mencantumkan klaim kesehatan atau klaim gizi
KR
☒
23. Bahan pangan, bahan pengemas disimpan bersamasama dengan produk akhir dalam satu ruangan penyimpanan yang kotor, lembab dan gelap dan diletakkan di lantai atau menempel ke dinding. 24. Peralatan yang bersih disimpan di tempat yang kotor.
I
KR ☐
19. Bahan kimia pencuci tidak ditangani dan digunakan sesuai prosedur, disimpan di dalam wadah tanpa label 20. Program higiene dan sanitasi tidak dilakukan secara berkala 21. Hewan peliharaan terlihat berkeliaran di sekitar dan di dalam ruang produksi pangan. 22. Sampah di lingkungan dan di ruang produksi tidak segera dibuang.
H PENYIMPANAN
MA
MI
MA
SE
KR ☐ ☐
K PENGAWASAN JAWAB
OLEH
PENANGGUNG
MI
MA
SE
32. IRTP tidak mempunyai penanggung jawab yang memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) 33. IRTP tidak melakukan pengawasan internal secara rutin, termasuk monitoring dan tindakan koreksi
L
KR ☐
☐
PENARIKAN PRODUK
MI
MA
SE
KR ☐
34. Pemilik IRTP tidak melakukan penarikan produk pangan yang tidak aman
M PENCATATAN DAN DOKUMENTASI
MI
MA
SE
KR
☐
35. IRTP tidak memiliki dokumen produksi 36. Dokumen produksi tidak mutakhir, tidak akurat, tidak tertelusur dan tidak disimpan selama 2 (dua) kali umur simpan produk pangan yang diproduksi.
☒
N PELATIHAN KARYAWAN
MI
MA
SE
KR ☐
37. IRTP tidak memiliki program pelatihan keamanan pangan untuk karyawan Jumlah Ketidaksesuaian KRITIS Jumlah Ketidaksesuaian SERIUS Jumlah Ketidaksesuaian MAYOR Jumlah Ketidaksesuaian MINOR LEVEL IRTP:
0 0 2 1 II
Tanda Tangan Pengawas Pangan Kab/Kota dan Tanggal 17 Maret 2021
Andi Kurniadi Zulmainar Isnaini Tanda Tangan Pemilik / penanggungjawab IRTP dan Tanggal 17 Maret 2021
Panji Asmoro
Level IRTP Level I
Jadwal Frekuensi Sistem Audit Internal Frekuensi Audit Internal Jumlah Penyimpangan (maksimal) Minor Mayor Serius Setiap dua bulan 1 1 0
Level II
Setiap bulan
Level III
Setiap dua minggu
Level IV
Setiap hari
1
2-3
NA*
4 NA
0
Kritis 0 0
1-4 5(a) N
0 1
A *NA= Tidak relevan Catatan :
SPP-IRT diberikan apabila IRTP masuk level I-II IRTP yang masuk peringkat level I, harus melakukan audit internal dengan frekuensi minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan IRTP yang masuk peringkat level II, harus melakukan audit internal dengan frekuensi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan IRTP yang masuk peringkat level III, harus melakukan audit internal dengan frekuensi minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu IRTP yang masuk level IV, harus melakukan audit internal dengan frekuensi setiap hari
RINCIAN LAPORAN KETIDAKSESUAIAN NO
KETIDAK SESUAIAN (PLOR= Problem, Location, Objective
efidence, Reference) 1.
2.
3.
Kualitas mutu pangan (P) di IRTP Cjarming Marning Jagung belum dapat dipastikan, terbukti pada area produksi (L) ditemukan ruang sempit dan sukar dibersihkan sehingga dapat mempengaruhi keamanan pangan (O), tidak sesuai dengan Perka BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik Untuk Industri Rumah Tangga pada klausul 1.a. mengenai Bangunan ruang produksi dan klausul 7.c Program Hygiene dan Sanitasi (R)
Hygiene dan Sanitasi (P) di IRTP Cjarming Marning Jagung belum dapat di pastikan, terbukti di area produksi (L) IRTP Cjarming Marning Jagung ditemukan bahan kimia pencuci tidak diletakkan pada lokasi khusus dan disimpan di dalam wadah tanpa label (O), tidak sesuai dengan Perka BPOM No.HK.03.1.23.04.12.2206 tahun 2012 Cara Produksi Pangan Yang Baik Untuk Industri Rumah Tangga pada klausul 7.a mengenai pemeliharaan dan pembersihan (R)
Ketelusuran dokumen dan pencatatan pelaporan (P) di PIRT Cjarming Marning Jagung belum dapat di pastikan, terbukti di unit administrasi (L) PIRT Cjarming Marning Jagung ditemukan dokumen produksi tidak mutakhir, tidak akurat, tidak mampu tertelusur dan tidak disimpan selama 2 (dua) kali umur simpan produk pangan yang diproduksi (O), hal ini tidak sesuai dengan Perka BPOM No.HK.03.1.23.04.12.2206 tahun 2012 Cara Produksi Pangan Yang Baik Untuk Industri Rumah
KRITERIA KETIDAKSESUAIAN (Minor, Mayor, Serius, Kritis)
BATAS WAKTU PENYELESAIAN TINDAKAN PERBAIKAN
Mayor
20 hari
Mayor
1 hari
Minor
10 hari
Tangga klausul 13 mengenai Pencatatan dan dokumentasi. (R) Tanda Tangan Pengawas Pangan Kab/Kota dan Tanggal 17 Maret 2021
Andi Kurniadi Zulmainar Isnaini Tanda Tangan Pemilik / penanggungjawab IRTP dan Tanggal 17 Maret 2021
Panji Asmoro